UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Metode Istinbath adalah salah satu metode penggalian hukum dalam ushul fiqh. Metode istinbath digunakan untuk menarik hukum dari Al-Quran dan Sunnah melalui ijtihad. Metode ini kemudian dikaitkan dengan ekonomi sebagai bentuk tanggung jawab manusia sebagai khalifah untuk menciptakan dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan. Ekonomi yang terus berkembang membuat umat Islam membutuhkan pedoman dalam menggali atau menetapkan suatu hukum. Sumber metode ini berasal dari dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang dilihat dari segi kebahasaan, dari segi tujuan (maqasid) syariah, dan dari segi penyelesaian dalil yang bertentangan. Penelitian ini berfokus pada hukum melalui istilah linguistik dengan pendekatan lafadz (menjelajahi thuruq lafdziyah) dan pendekatan makna (thuruq maknawiyah). Pendekatan lafadz (thuruq lafdiyah) dibagi menjadi 4 (empat) jenis: lafadz yang dilihat dari cakupan atau makna yang diciptakan, lafadz yang dilihat dari sisi penggunaan makna, lafadz yang dilihat dari sisi jelas atau tidaknya dalam menunjukkan suatu makna, dan lafadz yang dilihat dari cara mengungkapkannya suatu makna.

Metode Istinbath merupakan instrumen penting dalam ushul fiqh untuk menggali hukum, yang secara umum terbagi menjadi pendekatan kebahasaan, tujuan syariah, dan penyelesaian dalil bertentangan.Penelitian ini secara khusus menyoroti penggalian hukum melalui aspek kebahasaan dengan pendekatan lafadz (thuruq lafdiyah), yang mencakup analisis lafadz dari cakupan makna, penggunaan makna, kejelasan, serta cara pengungkapannya.Pendekatan lafadz ini esensial untuk diimplementasikan pada ayat-ayat ekonomi guna memahami makna dan menetapkan hukum yang relevan.

Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang metode istinbath dari perspektif kebahasaan dalam menelaah ayat-ayat ekonomi. Namun, terdapat ruang lingkup yang luas untuk pengembangan studi lebih lanjut guna memperkaya khazanah hukum ekonomi syariah. Pertama, sangat menarik untuk meneliti bagaimana metode istinbath dapat diterapkan secara komprehensif pada ayat-ayat ekonomi dengan fokus pada dua aspek penting lainnya yang belum terjamah dalam studi ini, yaitu pendekatan maqasid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan cara penyelesaian dalil-dalil yang bertentangan. Ini akan memberikan pandangan yang lebih holistik tentang penetapan hukum ekonomi. Kedua, mengingat dinamika dan kompleksitas ekonomi modern yang terus berkembang pesat, penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam implementasi metode istinbath untuk merespons isu-isu ekonomi kontemporer yang spesifik. Contohnya, bagaimana istinbath digunakan untuk menentukan hukum terkait transaksi keuangan digital, ekonomi berbagi (sharing economy), atau instrumen investasi syariah yang inovatif. Ketiga, untuk memberikan dimensi praktis dan perbandingan, studi lanjutan bisa berupa analisis komparatif atas penerapan metode istinbath oleh berbagai mazhab fikih atau lembaga fatwa kontemporer dalam menanggapi kasus-kasus ekonomi baru. Pendekatan ini dapat melibatkan wawancara dengan para ahli atau analisis fatwa untuk memahami kerangka berpikir mereka, sehingga hasil penelitian tidak hanya teoritis tetapi juga relevan dengan praktik penetapan hukum ekonomi syariah di dunia nyata. Dengan demikian, kita dapat memperluas pemahaman tentang fleksibilitas dan relevansi istinbath dalam menjawab tantangan zaman.

  1. PERBANDINGAN SUMBER HUKUM ISLAM | Sulistiani | Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam). national scientific... doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3174PERBANDINGAN SUMBER HUKUM ISLAM Sulistiani Tahkim Jurnal Peradaban dan Hukum Islam national scientific doi 10 29313 tahkim v1i1 3174
  2. PERPUSTAKAAN | STAIMA AL-HIKAM MALANG. perpustakaan staima al hikam malang menu home library information... digilib.staima-alhikam.ac.id/index.php/talimuna/article/view/187PERPUSTAKAAN STAIMA AL HIKAM MALANG perpustakaan staima al hikam malang menu home library information digilib staima alhikam ac index php talimuna article view 187
  3. PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH | At-Tafkir. periodisasi ushul fiqh tafkir quick jump page content... doi.org/10.32505/at.v11i2.735PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH At Tafkir periodisasi ushul fiqh tafkir quick jump page content doi 10 32505 at v11i2 735
Read online
File size312.17 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test