OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Aspek-aspek masalah yang diteliti oleh penulis yaitu mengenai dampak ekonomi pertambangan emas ilegal menurut konsep ekonomi pembangunan berkelanjutan dan maqashid syariah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak ekonomi pertambangan emas ilegal menurut konsep ekonomi pembangunan berkelanjutan dan maqashid syariah. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian deskriptif adalah suatu metode penelitian yang menggambarkan semua data atau keadaan subjek atau objek penelitian kemudian dianalisis dan dibandingkan berdasarkan kenyataan yang sedang berlangsung pada saat ini dan selanjutnya mencoba untuk memberikan pemecahan masalahnya dan dapat memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Hasil penelitian Bahwa Pertambangan emas ilegal ini sangat cepat membuahkan hasil dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya yaitu bertani dan lain-lain dan hasilnya yang didapatkan sangat menjanjikan dan mampu memenuhi ekonomi keluarga, masyarakat yang ikut dalam aktifitas pertambangan itu bisa menghasilkan Rp.600.000-Rp.800.000 per minggunya. Pertambangan boleh dilakukan selama masyarakat mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan. Masyarakat memiliki persepsi bahwa keberadaan tambang emas ilegal yang terdapat di Kecamatan Batang Natal membawa keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan tersendiri bagi masyarakat setempat karena keberadaan lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dampak positif yang dirasakan masyarakat sekitar tentu berupa terciptanya lapangan kerja baru bagi para penambang. Dampak negatif dari pertambangan emas ini yang hampir setiap harinya dirasakan oleh masyarakat sekitar area pertambangan adalah pencemaran air.

Penelitian menunjukkan bahwa pertambangan emas ilegal di Kecamatan Batang Natal memberikan dampak ekonomi positif melalui peningkatan pendapatan peserta pertambangan hingga Rp600.000 per minggu dan pengurangan pengangguran, sementara aktivitas ini sulit ditinggalkan karena menjanjikan pemenuhan kebutuhan keluarga.Meskipun demikian, pelaksanaan pertambangan tersebut belum memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan maqashid syariah yang mengutamakan kemaslahatan umum dan kelestarian lingkungan berupa kewajiban perizinan, studi kelayakan, reklamasi, dan rehabilitasi pasca-tambang.Persepsi masyarakat atas keuntungan lapangan kerja baru yang ditimbulkan masih dibarengi dampak negatif seperti pencemaran air, keruhnya sumber daya air, dan berkurangnya biota perairan.

Sebagai pengembangan temuan penelitian ini, riset lanjutan dapat dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana pencemaran air akibat penambangan emas ilegal memengaruhi kualitas kehidupan masyarakat melalui pengukuran parameter kimia dan biotik secara berkala di sungai dan sumur warga, sehingga dapat dihasilkan rekomendasi ilmiah terkait batas aman penggunaan air. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat membandingkan efektivitas model mata pencaharian alternatif—misalnya budidaya tanaman pangan ramah lingkungan, agroforestry, atau kerajinan berbasis sumber daya lokal—dengan pendapatan yang diperoleh dari PETI, untuk menemukan strategi diversifikasi ekonomi yang memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan maqashid syariah. Lebih jauh lagi, studi dapat mengkaji persepsi komunitas Muslim di Kecamatan Batang Natal tentang penerapan maqashid syariah dalam pengelolaan tambang, termasuk cara partisipatif masyarakat dalam merumuskan nilai-nilai adat dan hukum Islam untuk mengatur kegiatan ekstraksi mineral, sehingga tercipta kerangka kebijakan berbasis agama dan kearifan lokal yang efektif dalam melindungi lingkungan. Ketiga ide penelitian ini diharapkan dapat memperkuat landasan data empiris dan memperkaya kebijakan yang lebih komprehensif dalam upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai syariah.

  1. #maqashid syariah#maqashid syariah
  2. #penambangan emas ilegal#penambangan emas ilegal
File size357.72 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test