UBLUBL

Journal Droit Constitutional and Administrative PolicyJournal Droit Constitutional and Administrative Policy

Pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Bahwa dalam meningkatkan kualitas jasa konstruksi khususnya di daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Daerah Provinsi. Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu Bagaimanakah implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Apa yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Bagaimanakah kebijakan Tim Pembina Jasa Kontruksi Provinsi Lampung dalam memajukan dunia usaha jasa konstruksi khususnya di Provinsi Lampung. Hasil Penelitian dari Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dalam memajukan dunia usaha jasa konstruksi khususnya di Provinsi Lampung saat ini belum berjalan dengan efektif dan maksimal, Kendala yang dihadapi diantaranya yaitu: Kurangnya peran masyarakat jasa konstruksi, Masih minimnya tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian, Masih belum maksimalnya kegiatan pelatihan dan pembinaan serta bimbingan teknis, Anggaran Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pelatihan bagi masyarakat jasa konstruksi yang terbatas. Kebijakan tim pembina jasa kontruksi yaitu: Meningkatkan Sosialisasi tentang Peraturan Perundang-Undangan terkait Jasa Konstruksi, Membuat peraturan daerah Provinsi Lampung terkait jasa konstruksi, Meningkatkan kualitas maupun kuantitas dalam menyelenggarakan pelatihan bimbingan teknis dan sertifikasi.

2 Tahun 2017 di Provinsi Lampung belum berjalan secara efektif dan optimal karena terdapat berbagai hambatan dalam hal pendampingan, pelatihan, kompetensi sumber daya manusia, dan keterbatasan anggaran.Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK) telah melaksanakan serangkaian langkah, antara lain penyusunan modul pelatihan, penyediaan tenaga pengajar, fasilitasi sertifikasi ahli, serta pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) lengkap dengan monitoring dan evaluasi.Namun, masih terdapat kendala utama berupa kurangnya peran aktif komunitas jasa konstruksi, minimnya tenaga ahli bersertifikat, pelatihan yang belum optimal, serta rendahnya sosialisasi dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap peraturan tersebut.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program sosialisasi peraturan konstruksi dengan menggunakan pendekatan survei kuantitatif terhadap pemahaman pejabat daerah dan pelaku usaha jasa konstruksi di Lampung, sehingga dapat diidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan. Selanjutnya, studi kualitatif dapat meneliti mekanisme pengembangan dan penerapan Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi berbasis digital, mengkaji hambatan teknis, finansial, dan institusional yang menghalangi peningkatan jumlah tenaga bersertifikat, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperluas akses pelatihan. Terakhir, penelitian komparatif antara provinsi yang telah mengimplementasikan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) secara terintegrasi dengan provinsi yang belum, dapat mengukur dampak sistem informasi terhadap transparansi, efisiensi pengawasan, dan kualitas layanan publik, memberikan dasar empiris bagi perbaikan regulasi dan alokasi anggaran di masa mendatang.

Read online
File size452.58 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test