PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Indonesia Sosial TeknologiJurnal Indonesia Sosial Teknologi

Legal nihilism in Indonesia arises from widespread public distrust in the legal and political systems. Rooted in philosophical nihilism, mainly as expounded by Friedrich Nietzsche, legal nihilism reflects the belief that law, much like other social constructs, lacks inherent purpose or justice. This phenomenon has grown due to disillusionment with political elites, legal bureaucracy, and corruption cases, leading the public to perceive legal enforcement as selective and biased. Public skepticism is exemplified by viral social media movements like #NoViralNoJustice, which suggest legal accountability only occurs when incidents gain online attention. This study examines the socio-legal implications of legal nihilism in Indonesia and its destructive effects on legal philosophy and societal order. Drawing from sociology, the paper analyzes how misaligned legal reforms, such as the controversial MyPertamina subsidy policy, deepen public dissatisfaction. The research highlights the urgent need for legal reforms prioritizing social welfare, transparency, and public trust, emphasizing the role of utilitarian legal philosophy as a potential framework for restoring legal credibility in Indonesia.

Legal nihilism di Indonesia berasal dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan politik yang dianggap tidak adil dan rasuah.Kebengisan dalam penguatkuasaan hukum, kebijakan pemerintah, dan birokrasi yang tidak efektif telah menciptakan keraguan di antara masyarakat.Masyarakat mulai meragukan fungsi hukum sebagai alat pelaksanaan kebenaran, terutama dalam keadaan hukum yang sering hanya terjadi ketika kasus menular di media sosial, sebagaimana ditunjukkan oleh hashtag.Ketidakpercayaan ini diperburuk oleh kebijakan kontroversial seperti MyPertamina yang dianggap berlebihan bagi kelas bawah masyarakat dan meningkatkan kesenjangan sosial.

Untuk memahami dan mengatasi fenomena nihilisme hukum di Indonesia, diperlukan penelitian yang lebih mendalam tentang bagaimana kebijakan pemerintah yang kontroversial, seperti MyPertamina, mempengaruhi ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penelitian selanjutnya dapat mempelajari bagaimana reformasi pendidikan hukum dapat meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya hukum dalam menjaga kesejahteraan sosial. Selain itu, penelitian juga perlu mengeksplorasi cara meningkatkan translucency dalam pemberlakukan hukum, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum sebenarnya berfungsi untuk kebaikan umum, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Studi latihan praktik budaya law dan utilitarianism di Indonesia juga bisa menjadi topik penelitian baru.

Read online
File size154.2 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test