ECOJOINECOJOIN

Jurnal AkuntansiJurnal Akuntansi

Kegiatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan. Penelitian ini bertujuan menganalisis rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, mengukur efektivitas tindak lanjut, dan menyusun prioritas strategi untuk peningkatan efektivitas tindak lanjut tersebut. Penelitian menggunakan metode analisis deskriptif, analisis efektivitas, dan analisis hierarki. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota periode tahun 2008 – 2012 ada 5.058 kasus di Kalimantan Barat, 6.152 kasus di Kalimantan Tengah, dan 4.219 kasus di Kalimantan Timur. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan efektivitas tinggi untuk Provinsi Kalimatan Barat terjadi di Kabupaten Sambas (EoC = 0,80 dan EoV = 0,86), Kabupaten Landak (EoC = 0,78 dan EoV = 0,65), untuk Provinsi Kalimantan Tengah terjadi di Kabupaten Kobar (EoC = 0,85 dan EoV = 0,97) dan Kabupaten Lamandau (EoC = 0,78 dan EoV = 0,75), dan untuk Provinsi Kalimantan Timur terjadi di Kota Balikpapan (EoC = 0,72 dan EoV = 0,80) dan Kabupaten Bulungan (EoC = 0,64 dan 0,73). Provinsi Kalimantan Tengah paling tinggi efektivitas tindak lanjutnya dibandingkan dua provinsi lainnya, yaitu dengan nilai EoC sekitar 0,62 dan EoV sekitar 0,35. Strategi prioritas untuk meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK adalah meningkatkan kapasitas SDM (KP = 0,318) dan koordinasi yang baik dalam proses tindak lanjut (KP = 0,289).

Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada entitas pemerintah provinsi/kabupaten/kota periode 2008–2012 mencakup 5.152 kasus di Kalimantan Tengah, dan 4.219 kasus di Kalimantan Timur, dengan tindak lanjut yang dilakukan masing-masing sebanyak 3.Efektivitas tindak lanjut tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai EoC sekitar 0,62 dan EoV sekitar 0,35, diikuti oleh beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Sambas, Kabupaten Kobar, dan Kota Balikpapan.Strategi prioritas untuk meningkatkan efektivitas tindak lanjut adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan koordinasi dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji bagaimana kapasitas sumber daya manusia di daerah terkait memengaruhi keberhasilan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan studi banding dengan daerah yang telah berhasil. Selain itu, perlu diteliti pula bagaimana mekanisme koordinasi antarinstansi di daerah memengaruhi efektivitas penyelesaian kasus, termasuk peran insentif dan transparansi publik dalam mempercepat penanganan temuan BPK. Penelitian juga dapat mengembangkan model pengukuran efektivitas tindak lanjut yang tidak hanya berbasis jumlah kasus selesai dan nilai uang terselamatkan, tetapi juga mencakup aspek penegakan hukum, efek jerah, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

File size380.71 KB
Pages23
DMCAReportReport

ads-block-test