UNIKSUNIKS

JUHANPERAKJUHANPERAK

Dalam kehidupan bermasyarakat dimungkinkan terjadinya suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai akibat dari adanya gesekan kepentingan. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok adalah tindak pidana penggelapan. Kejahatan penggelapan kendaraan bermotor dipengaruhi adanya peluang dan kemudahan karena hanya berdasarkan rasa percaya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana modus operandi tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda 2 (dua) studi kasus putusan nomor 71/Pid.B/2021/PN Tlk, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda 2 (dua) studi kasus putusan nomor 71/Pid.B/2021/PN Tlk. Untuk penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para serjana, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana penggelapan, diantaranya dengan modus meminjam, modus ingin memiliki kendaraan bermotor roda dua, dan dengan cara menggadaikan. Selanjutnya pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan pada putusan nomor 71/Pid.B/2021/PN Tlk terdiri dari 2 (dua), yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis antara lain dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diperoleh, dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Sedangkan pertimbangan non yuridis antara keadaan terdakwa, yaitu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Penelitian ini mengidentifikasi tiga modus operandi utama dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua, yaitu meminjam dengan alasan palsu, keinginan untuk memiliki, serta menggadaikan tanpa izin, yang seringkali dipicu oleh penyalahgunaan kepercayaan.B/2021/PN Tlk menunjukkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor untuk keperluan sepele, namun kemudian membawa kabur dan menggadaikannya untuk kebutuhan pribadi, menyebabkan kerugian bagi korban.Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan aspek yuridis seperti dakwaan dan bukti, serta aspek non-yuridis meliputi kondisi terdakwa dan faktor pemberat atau yang meringankan.

Penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam aspek sosiologis dan psikologis yang melatarbelakangi tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, khususnya terkait motivasi pelaku di luar alasan ekonomi semata. Misalnya, sebuah studi kualitatif dapat menelaah faktor-faktor keputusan pelaku untuk melakukan penggelapan, termasuk sejauh mana pola pikir ingin memiliki atau penyalahgunaan kesempatan benar-benar mendominasi tindakan mereka. Penting untuk memahami apakah ada profil demografi atau kondisi sosial tertentu yang lebih rentan mendorong seseorang menjadi pelaku penggelapan, yang bisa menjadi dasar pengembangan program pencegahan yang lebih terarah.. . Selain itu, mengingat bahwa penggelapan seringkali didasarkan pada eksploitasi rasa percaya, penelitian mendatang bisa berfokus pada dinamika kepercayaan antara korban dan pelaku. Bagaimana mekanisme pembentukan kepercayaan yang kemudian disalahgunakan dalam konteks pinjam-meminjam kendaraan? Sebuah studi komparatif mengenai kasus-kasus penggelapan dapat menganalisis pola hubungan sosial atau faktor-faktor kerentanan korban yang membuat mereka mudah mempercayai pelaku. Penemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang cara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kepercayaan.. . Terakhir, berdasarkan analisis pertimbangan hakim, akan sangat bermanfaat jika dilakukan studi perbandingan putusan di berbagai pengadilan untuk kasus penggelapan serupa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi konsistensi atau variasi dalam penjatuhan hukuman, khususnya bagaimana bobot pertimbangan non-yuridis seperti meresahkan masyarakat atau penyesalan terdakwa diterapkan dalam praktik. Apakah ada standar implisit yang digunakan hakim, ataukah ada diskresi yang luas? Pemahaman tentang praktik putusan ini akan berkontribusi pada peningkatan konsistensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Read online
File size250.75 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test