UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional adalah kejahatan yang melibatkan lebih dari dua negara, baik pelaku maupun korban berada di negara yang berbeda, atau kejahatan yang dilakukan di satu negara tetapi menimbulkan korban di negara lain, serta kejahatan yang menarik perhatian komunitas internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji teori, konsep, prinsip hukum, serta peraturan perundang‑undangan yang relevan, untuk menelaah peran hukum pidana nasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional. Hasilnya menunjukkan bahwa hukum pidana nasional berperan penting dalam membangun hukum pidana internasional, termasuk penerapan prinsip‑prinsip hukum pidana internasional yang serupa dengan hukum pidana nasional, serta dalam pelaksanaan penegakan hukum internasional melalui mekanisme hukum pidana nasional selama memungkinkan.

Hukum pidana nasional berperan penting dalam penanganan kejahatan transnasional dengan mengintegrasikan prinsip‑prinsip hukum internasional seperti asas legalitas, ne bis in idem, dan asas teritorial, serta berkolaborasi dengan lembaga internasional ketika kewenangan nasional terbatas.Namun, keterbatasan kedaulatan dan perbedaan regulasi antarnegara dapat menghambat penegakan yang efektif, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara hukum nasional dan internasional.Pada dasarnya, keberhasilan penegakan kejahatan transnasional bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara serta penerapan prinsip‑prinsip universal dalam sistem hukum masing‑masing.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme ekstradisi dalam kasus kejahatan transnasional beroperasi di antara negara-negara ASEAN, dengan menilai efektivitas perjanjian bilateral dan multilateral serta hambatan praktis yang dihadapi oleh otoritas penegak hukum. Selain itu, studi komparatif antara penerapan asas ne bis in idem di sistem hukum nasional Indonesia dan negara-negara lain dapat mengidentifikasi perbedaan interpretasi yang memengaruhi keputusan pengadilan internasional, sehingga memberikan rekomendasi harmonisasi standar prosedural. Terakhir, penelitian empiris mengenai persepsi korban kejahatan transnasional terhadap perlindungan hak asasi manusia oleh lembaga nasional dan internasional dapat memberikan wawasan tentang kebutuhan reformasi kebijakan serta peningkatan koordinasi antar lembaga untuk menjamin keadilan yang lebih konsisten.

  1. #legalisasi ganja#legalisasi ganja
  2. #kejahatan transnasional#kejahatan transnasional
Read online
File size182.62 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-3oc
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test