al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Files
UIIDALWAUIIDALWA Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melakukannya; dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Penulis menelitiSekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melakukannya; dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Penulis meneliti
UIIDALWAUIIDALWA Sehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research (riset kepustakaan) dengan menggunakanSehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research (riset kepustakaan) dengan menggunakan
UIIDALWAUIIDALWA Adat Bhan-Ghiban merupakan pemberian seserahan sebelum akad nikah, namun menarik kembali seserahan tersebut dilarang oleh syariat Islam. Analisis penelitianAdat Bhan-Ghiban merupakan pemberian seserahan sebelum akad nikah, namun menarik kembali seserahan tersebut dilarang oleh syariat Islam. Analisis penelitian