ISLAMICATEINSTITUTEISLAMICATEINSTITUTE

Journal of Al-Islam and Muhammadiyah StudiesJournal of Al-Islam and Muhammadiyah Studies

Artikel ini secara sistematis mengkaji struktur metodologis Manhaj Tarjih, yaitu sistem yang digunakan Muhammadiyah dalam merumuskan putusan hukum dan pandangan keagamaan Islam. Dengan bersandar pada enam belas sumber analitis yang diterbitkan paling lambat tahun 2020, yang meliputi keputusan resmi Muhammadiyah, buku-buku fikih, artikel jurnal, serta dokumen fikih terapan, penelitian ini menelaah bagaimana konsep tarjih berkembang dari sekadar memilih pendapat yang lebih kuat menjadi suatu sistem ijtihad kolektif yang komprehensif.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Manhaj Tarjih bukanlah tekstualisme anti-mazhab maupun kontekstualisme yang tanpa batas.Sebaliknya, Manhaj Tarjih merupakan sistem penalaran hukum yang berlapis, yang berupaya menjaga otoritas nash sekaligus mengintegrasikan pengetahuan ilmiah, realitas sosial, maqashid al-syariah, dan pertimbangan etis.Berbagai kajian terapan mengenai kalender Islam, fikih kebencanaan, tata kelola air, dan etika berlalu lintas menunjukkan kemampuannya untuk melampaui persoalan ibadah ritual menuju penyelesaian masalah-masalah publik yang kompleks.Namun demikian, literatur juga memperlihatkan sejumlah persoalan yang masih perlu disempurnakan, antara lain tumpang tindih terminologi antara pendekatan, metode, dan teknik.terbatasnya publikasi mengenai proses musyawarah yang melandasi pengambilan keputusan.serta adanya kesenjangan antara metodologi formal dan analisis kasus yang dapat direplikasi.Berdasarkan temuan tersebut, artikel ini menawarkan suatu arsitektur integratif untuk memahami Manhaj Tarjih sebagai suatu sistem tata kelola epistemik (epistemic governance) bagi penalaran hukum Islam secara kolektif.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara Manhaj Tarjih dengan sistem hukum Islam lainnya, seperti Nahdlatul Ulama, Persis, dan MUI, untuk memahami perbedaan dan kesamaan dalam pendekatan, sumber hukum, dan proses pengambilan keputusan. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada analisis kasus-kasus konkret yang telah ditangani oleh Majelis Tarjih, untuk melihat bagaimana metodologi Manhaj Tarjih diterapkan dalam praktik dan bagaimana hasilnya dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran dan kontribusi Majelis Tarjih dalam pengembangan ilmu-ilmu sosial dan humaniora di Indonesia, serta bagaimana metodologi Manhaj Tarjih dapat diterapkan dalam bidang-bidang tersebut.

  1. Methods for the thematic synthesis of qualitative research in systematic reviews | BMC Medical Research... doi.org/10.1186/1471-2288-8-45Methods for the thematic synthesis of qualitative research in systematic reviews BMC Medical Research doi 10 1186 1471 2288 8 45
Read online
File size1.16 MB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test