UMDUMD

Jurnal Ilmiah CakrawartiJurnal Ilmiah Cakrawarti

Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah membentuk suatu kebijakan akomodasi pariwisata yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari penataan dan pengawasan pembangunan jasa akomodasi di Kabupaten Badung, sebagai persyaratan teknis untuk jasa akomodasi dengan lahan sempit dengan mengikuti standar dari usaha pondok wisata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi, strategi implementasi serta faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data, peneliti melakukan observasi serta wawancara dengan narasumber yang berhubungan dengan implementasi peraturan tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi peraturan ini belum berjalan secara optimal, terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan dan perijinannya. Dinas Pariwisata sebagai pelaksana terkesan mengabaikan hal tersebut, dikarenakan pemerintah menginginkan peningkatan pendapatan daerah yang diterima dari penetapan pajak pada usaha sebesar 10%. Strategi pelaksanaan dikonsepkan ke Desa Wisata, namun untuk pelaksanaan dilapangan tidak sesuai. Faktor pendukung pelaksanaan peraturan ini ialah adanya komunikasi dan kerjasama yang baik antara aktor pelaksana, potensi penataan tata ruang, dan potensi meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Sedangkan faktor penghambatnya ialah keragaman perilaku kelompok sasaran dan tingkat komitmen dan keterampilan aparat pelaksana.

Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 secara umum belum berjalan optimal karena masih terjadi pelanggaran oleh pengusaha dan pembiaran oleh pemerintah demi meningkatkan pendapatan dari pajak usaha.Strategi pelaksanaan yang dirancang dalam konsep desa wisata tidak selaras dengan kondisi di lapangan.Faktor pendukung utama meliputi komunikasi dan kerja sama antar lembaga serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah, sedangkan faktor penghambat utama adalah keragaman perilaku pengusaha dan rendahnya komitmen serta keterampilan aparat.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas konsep desa wisata sebagai strategi implementasi kebijakan standarisasi usaha pondok wisata dalam konteks tata ruang dan partisipasi masyarakat lokal di Kabupaten Badung, agar dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan ketidakselarasan antara perencanaan dan realitas di lapangan. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem perizinan berbasis digital dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha pondok wisata terhadap peraturan, khususnya dalam hal kemudahan akses informasi dan pengurusan dokumen, guna mengurangi praktik pembangunan terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi pengaruh insentif fiskal, seperti diskon pajak atau bantuan teknis, terhadap partisipasi aktif pengusaha dalam mengikuti standar usaha pondok wisata, sebagai alternatif pendekatan yang lebih mendukung dibandingkan penegakan sanksi semata.

Read online
File size180.96 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test