UINMADURAUINMADURA

Mabny: Journal of Sharia Management and BusinessMabny: Journal of Sharia Management and Business

Pembiayaan Tabarok (Tanpa Agunan dan Barokah) merupakan salah satu produk yang disalurkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah SPM Pamekasan kepada masyarakat dengan menerapkan akad muḍārabah dan tanpa agunan dalam melaksanakan aktivitas UMKM. Sejak terjadi kasus Covid-19 (Corona Virus Disease-19) yang semakin meluas di Indonesia menyebabkan lumpuhnya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut akan sangat berpengaruh dan menyebabkan beberapa permasalahan khususnya dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap kegiatan Perbankan Shariah, termasuk BPRS SPM Pamekasan yang akan dihadapkan dengan beberapa risiko dengan tingkatan kompleksitas yang berbeda-beda, hal tersebut akan terus berdampingan dengan kegiatan bisnis. Dengan demikian, suatu lembaga perlu melakukan implementasi manajemen risiko dengan tujuan untuk mencegah adanya risiko pembiayaan yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implementasi risk management pada pembiayaan Tanpa Agunan dan Barokah di BPRS SPM Pamekasan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa, implementasi risk management pada pembiayaan Tabarok di BPRS SPM Pamekasan menggunakan 5 (lima) proses manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, monitoring risiko, pengendalian risiko, dan penyelamatan risiko.

Implementasi risk management pada pembiayaan Tabarok di BPRS SPM Pamekasan dilakukan melalui lima tahapan risk management, yaitu.risk identification, risk assessment, risk monitoring, risk control, dan risk saving.Berdasarkan teori, dalam operasional bank shariah terdapat empat tahapan karakter risk management yaitu, risk identification, risk assessment, risk monitoring, dan risk control.Sedangkan, implementasi manajemen risiko di BPRS SPM terdapat tahapan lagi dalam prosesnya yaitu risk saving.Risk saving dilaksanakan agar risiko pembiayaan Tabarok yang menggunakan akad muḍārabah dapat terselamatkan dengan cara melakukan restructuring sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh nasabah, sehingga pembiayaan Tabarok dapat mengalami perkembangan yang baik dan lebih bermanfaat sebagai pembiayaan produktif.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak penggunaan teknologi digital dalam mempercepat proses identifikasi risiko dan monitoring pembiayaan Tabarok. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran komunitas lokal dalam membantu mitigasi risiko kredit melalui program pendampingan usaha mikro. Terakhir, penelitian juga bisa mengkaji efektivitas strategi restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi ekonomi tidak stabil, seperti saat pandemi atau krisis global, untuk memastikan keberlanjutan usaha nasabah.

Read online
File size433.27 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test