UM SURABAYAUM SURABAYA

BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting JournalBALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal

Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai terlihat. Industry ritel Indonesia diwarnai dengan datangnya Carrefour ke Indonesia pada 1998 saat negeri ini dilanda krisis ekonomi. Masuknya Carrefour ke Indonesia ini sebagai bagian dari paket International Monetary Fund (IMF) ketika memberikan bantuan financial ke Indonesia. Pada awalnya Carrefour membawa keajaiban bagi masyarakat Indonesia, utamanya di Jakarta, karena kemampuannya memberikan harga sangat murah sehingga warung di pinggir jalan pun harganya kalah murah. Bahkan ada jaminan, kalau bisa ditemukan harga yang lebih murah di tempat lain, Carrefour akan menggantinya.

Tidak adanya Undang‑Undang yang khusus mengatur usaha ritel membuka peluang praktik monopoli yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 pasal 17 ayat 1.Pemberlakuan Peraturan Pemerintah pada pasal 10 Perda No.2 Tahun 2002 belum efektif dalam mengatur jarak antara usaha ritel modern dan pasar tradisional.Carrefour memanfaatkan posisi dominannya untuk menetapkan trading term yang menghalangi pemasok menurunkan harga, melanggar UU No.5 Tahun 1999 pasal 25 ayat 1a.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara empiris dampak regulasi zonasi pasar modern terhadap pendapatan pedagang tradisional dengan membandingkan wilayah-wilayah yang menerapkan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional serta wilayah yang belum memiliki kebijakan tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memediasi perubahan tersebut, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan zonasi yang lebih efektif. Selanjutnya, studi komparatif mengenai model trading‑term yang lebih adil dapat dilakukan dengan menguji alternatif struktur rebate, listing fee, dan biaya promosi yang tidak memberatkan pemasok, serta menilai konsekuensi terhadap persaingan harga, profitabilitas pemasok, dan kepuasan konsumen, sehingga dapat merumuskan pedoman praktik perdagangan ritel yang seimbang dan berkelanjutan. Ketiga, analisis lintas‑negara tentang struktur pasar ritel di negara‑negara ASEAN dapat memberikan wawasan mengenai kebijakan yang berhasil mencegah dominasi oligopoli, sehingga dapat menjadi dasar pembuatan Undang‑Undang Usaha Retail yang komprehensif di Indonesia, mencakup aspek regulasi kompetisi, perlindungan pemasok, dan keseimbangan antara ritel modern dan tradisional.

Read online
File size343.45 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test