NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Artikel ini membahas implementasi Good Corporate Governance (GCG) di bidang pengamanan aset perkebunan, khususnya di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. GCG di bidang pengamanan aset di PTPN IV dapat diukur berdasarkan tiga elemen sistem hukum, yaitu: substansi hukum (Undang-Undang Kehutanan); struktur hukum (Pejabat Penegak Hukum: Kehutanan dan Polisi PPNS); budaya hukum perusahaan. Ketiga sistem ini saling terkait satu sama lain. Upaya penegakan hukum secara sistemik harus memperhatikan elemen-elemen sistem hukum karena merupakan esensi penegakan hukum. Temuan di lapangan mengenai modus kejahatan perkebunan bersifat masif dan terorganisir. Terkait pencurian kelapa sawit, banyak yang meyakini bahwa hal tersebut sering dilakukan oleh ninja kelapa sawit (kejahatan sederhana), namun pada kenyataannya pencurian oleh ninja kelapa sawit hanya sekitar 10% hingga 15% saja. Pada kenyataannya, terdapat mafia kelapa sawit yang beroperasi di perkebunan PTPN IV yang memegang 85% dari pencuri kelapa sawit ini. 90% merupakan kejahatan terorganisir/serius. Tindak pidana pencurian dan penggelapan kelapa sawit TBS (Fresh Fruit Bunch) di wilayah PTPN IV bersifat masif dan dapat dikategorikan sangat kritis.

Sistem Keamanan Cerdas dari aplikasi Integrity akan secara otomatis memberikan informasi kepada Unit Keamanan jika ada orang yang akan atau telah mencuri kelapa sawit TBS.Artikel ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk isu-isu kritis dengan mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN IV di bidang pengamanan aset, yang diharapkan dapat mengurangi kejahatan secara minimal.GCG di bidang pengamanan aset di PTPN IV dapat diukur berdasarkan tiga elemen sistem hukum, yaitu.Ketiga sistem ini saling terkait satu sama lain.Upaya penegakan hukum secara sistemik harus memperhatikan elemen-elemen sistem hukum karena merupakan esensi penegakan hukum.Temuan di lapangan mengenai modus kejahatan perkebunan bersifat masif dan terorganisir.Terkait pencurian kelapa sawit, banyak yang meyakini bahwa hal tersebut sering dilakukan oleh ninja kelapa sawit (kejahatan sederhana), namun pada kenyataannya pencurian oleh ninja kelapa sawit hanya sekitar 10% s.Pada kenyataannya, terdapat mafia kelapa sawit yang beroperasi di perkebunan PTPN IV yang memegang 85% dari pencuri kelapa sawit ini.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa ide penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi Smart Security of Integrity, dalam mengurangi kejahatan pencurian FFB di perkebunan PTPN IV, dengan fokus pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi dan keberhasilan implementasi teknologi tersebut. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami lebih jauh dinamika sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan pencurian FFB, termasuk peran serta motivasi masyarakat sekitar perkebunan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis praktik-praktik terbaik dalam pengamanan aset perkebunan di negara-negara lain yang memiliki tantangan serupa, dengan tujuan mengidentifikasi strategi dan model yang dapat diadaptasi dan diterapkan di PTPN IV. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai permasalahan pencurian FFB di perkebunan PTPN IV, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan dan strategi yang efektif untuk meningkatkan keamanan aset dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

File size386.71 KB
Pages5
DMCAReportReport

ads-block-test