IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Perkembangan teknologi telah secara signifikan memengaruhi budaya hukum masyarakat Muslim Aceh, terutama melalui meningkatnya praktik perjudian dan prostitusi online. Sebagai wilayah yang menerapkan hukum Syariah, Aceh memiliki Qānūn Jināyah berdasarkan prinsip Syariah. Namun, aksesibilitas platform digital yang meningkat memfasilitasi praktik tidak bermoral, menantang penegakan hukum dan norma budaya. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) Penegakan hukum Aceh dalam menghadapi kasus kriminal baru, yaitu perjudian dan prostitusi online, serta (2) tantangan dan peluang untuk menjaga kepatuhan hukum di tengah perkembangan teknologi. Dengan pendekatan socio-legal kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan pejabat penegak hukum, anggota masyarakat, dan individu terlibat kejahatan berbasis teknologi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Syariah sudah ada, penegakannya tetap tidak efektif karena keterbatasan sosial, ekonomi, dan institusional. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence Friedman (substansi, struktur, dan budaya), penelitian ini menyimpulkan bahwa sementara kerangka hukum tersedia, dukungan masyarakat dan konsistensi institusional masih kurang. Penelitian ini memberikan kontribusi pada diskursus penegakan hukum Syariah di era digital dan menyoroti urgensi reformasi kebijakan untuk menangani kejahatan berbasis teknologi secara lebih efektif dalam kerangka Syariah.

Perkembangan teknologi telah mengganggu budaya hukum masyarakat Muslim Aceh, terutama dengan meningkatnya praktik perjudian dan prostitusi online.Meskipun Qānūn Jināyah diterapkan untuk mempertahankan moralitas religius melalui hukuman fisik, peningkatan platform digital membuat pelanggaran semakin mudah dan kurang efektif dalam memberikan efek jera.Teori sistem hukum Lawrence Friedman menunjukkan bahwa substansi, struktur, dan budaya sistem hukum Syariah Aceh menghadapi tekanan signifikan dari transformasi digital.Penelitian ini menekankan urgensi penguatan kerangka hukum, termasuk integrasi Qānūn dengan UU ITE atau formulasi regulasi khusus untuk kejahatan berbasis teknologi.

Penelitian lanjutan perlu mengembangkan studi tentang efektivitas sanksi alternatif berbasis pendidikan dan restoratif dalam konteks Qānūn Jināyah, seperti pelayanan masyarakat atau konseling religius, untuk menggantikan hukuman cambuk yang dianggap kurang efektif. Kedua, diperlukan penelitian tentang peran platform digital dalam mempromosikan pendidikan Syariah dan pencegahan kejahatan teknologi, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat sipil. Ketiga, studi mendalam tentang dampak program pemberdayaan ekonomi terhadap pengurangan faktor pendorong prostitusi dan perjudian online, seperti kemiskinan dan pengangguran, perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan Qānūn Jināyah didukung oleh solusi struktural yang berkelanjutan.

  1. DISRUPSI DIGITAL: FENOMENA PROSTITUSI ONLINE DI DAERAH PENERAPAN SYARI’AT ISLAM | Al-Ijtima`i:... doi.org/10.22373/jai.v8i2.2641DISRUPSI DIGITAL FENOMENA PROSTITUSI ONLINE DI DAERAH PENERAPAN SYARIAoAT ISLAM Al Ijtima i doi 10 22373 jai v8i2 2641
  2. Ijtihad dan Perkembangan Hukum Islam di Aceh | Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam.... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/politica/article/view/3924Ijtihad dan Perkembangan Hukum Islam di Aceh Politica Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam journal iainlangsa ac index php politica article view 3924
  3. PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA TERHADAP PELAKU KORPORASI | Jurnal Magister Hukum... doi.org/10.37303/magister.v10i1.26PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA TERHADAP PELAKU KORPORASI Jurnal Magister Hukum doi 10 37303 magister v10i1 26
File size614.93 KB
Pages29
DMCAReportReport

ads-block-test