UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Tulisan ini mendiskusikan dinamika putusan kewarisan beda agama, permasalahan yang ingin diungkap adalah bagaimana sikap dan strategi ijtihad hakim di lingkungan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa kewarisan beda agama. Secara metodologis penelitian ini merupakan penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris (applied law research). Data dikumpulkan dengan mengkaji putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor: 0584/Pdt.G/2018/PA. Klt. dan putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj. serta melakukan wawancara dengan beberapa hakim. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa kewarisan beda agama, hakim di lingkungan peradilan agama bersikap proporsional dan profesional. Disamping itu, para hakim juga mempunyai strategi ijtihad agar putusan hukum yang ditetapkan dapat memberikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Pertama, hakim menemukan fakta hukum yang dibuktikan kebenarannya melalui hukum pembuktian di persidangan. Kedua, hakim menentukan dasar hukum yang tepat sesuai dengan perkara yang diperiksanya. Ketiga, hakim memberikan putusan penetapan hukum terhadap perkara yang sedang diperiksanya. Dengan sikap dan strategi hakim yang demikian, terhadap ahli waris non-Muslim diberikan alternatif hukum berupa wasiat wajibah agar dapat menikmati harta peninggalan pewaris. Alternatif hukum ini bisa disebut sebagai produk ijtihad revolusioner para hakim di lingkungan peradilan agama agar hukum Islam tetap menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia dan para pencari keadilan seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan kompleks demi terciptanya kedamaian yang berorientasi pada kemaslahatan.

Sikap dan strategi ijtihad hakim dalam peradilan agama memegang peran sentral dalam menyelesaikan sengketa kewarisan antarumat beragama.Hakim memberikan alternatif hukum berupa wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim sebagai bentuk keadilan substantif, meskipun terdapat aturan normatif yang melarang pewarisan lintas agama.Langkah ini menunjukkan ijtihad revolusioner yang menjadikan hukum Islam tetap relevan dan solutif bagi masyarakat Indonesia demi tercapainya kedamaian dan kemaslahatan umum.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan yang memetakan pola dan variasi putusan wasiat wajibah di berbagai pengadilan agama di pulau Sumatra, Sulawesi, dan Papua untuk melihat pengaruh konteks sosial dan budaya lokal terhadap ijtihad hakim. Kedua, sebaiknya dikembangkan studi komparatif antara putusan hakim dalam sengketa waris beda agama dengan putusan dalam kasus waris anak angkat atau anak dari perkawinan campur, untuk mengeksplorasi konsistensi penerapan prinsip kemaslahatan dalam ijtihad kontemporer. Ketiga, perlu diteliti bagaimana hakim membangun legitimasi yuridis dan moral putusan wasiat wajibah dari perspektif pencari keadilan dan masyarakat luas, guna memahami dampak sosial dan penerimaan publik terhadap inovasi hukum dalam peradilan agama.

  1. Analysing the Pesantren Tradition of Arranged Marriages from the “Kupi Fatwa Trilogy”... doi.org/10.29240/jhi.v9i1.8436Analysing the Pesantren Tradition of Arranged Marriages from the yCeKupi Fatwa TrilogyyCAy doi 10 29240 jhi v9i1 8436
  2. Contestation of Customary Law and Islamic Law in Inheritance Distribution: A Sociology of Islamic Law... doi.org/10.21580/ahkam.2024.34.2.20843Contestation of Customary Law and Islamic Law in Inheritance Distribution A Sociology of Islamic Law doi 10 21580 ahkam 2024 34 2 20843
  1. #wasiat wajibah#wasiat wajibah
  2. #ijtihad hakim#ijtihad hakim
File size653.56 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test