UNIKSUNIKS

JUHANPERAKJUHANPERAK

Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar dari sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan korban, Keluarga pelaku, keluarga korban, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi guna mencapai kesepakatan. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian, dan bagaimana Dampak dari menerapkan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian di Kepolisian Sektor Kuantan Mudik.

Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah sebagai berikut.- Untuk Penanganan Suatu Perkara Tindak Pidana yang Penyelesaiannya dengan menerapkan Restorative Justice dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative dengan melibatkan Korban, Keluarga Pelaku dan Masyarakat dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.- Dampak dari penerapan Restorative Juctice yang terjadi di perkara tindak Pidana pencurian adalah sebagai berikut.(a) Dampak positif yaitu membantu dari Penyidik Kepolisian untuk penanganan Suatu Perkara Tindak Pidana dan kepada diri Pelaku karena Pelaku masih diterima ditengah tengah masyarakat dan juga Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan yang lain serta kepada Pihak Korban juga sangat bagus karena kerugian maupun hal yang lain sudah diganti oleh pihak pelaku, dan (b) Dampak Negatifnya dalam Penerapan Restorative Justice yaitu para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice berkemungkinan akan mengulangi perbuatannya karena anggapan para pelaku tindak pidana akan diselesaikan dengan Restorative Justice serta tidak semua masyarakat yang kemudian mengetahui adanya konsep Restorative Justice sebagai pengganti sistem pemidanaan pada umumnya.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara penerapan Restorative Justice dengan sistem pemidanaan konvensional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana pencurian. Penelitian ini dapat mengeksplorasi apakah Restorative Justice dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pencurian, terutama dalam hal pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Selain itu, penelitian juga dapat menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan Restorative Justice, seperti peran tokoh agama dan masyarakat dalam proses mediasi dan negosiasi. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih dalam pengembangan sistem keadilan restoratif di Indonesia.

Read online
File size274.43 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test