TEKNOKRATTEKNOKRAT

Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)

Hak reproduksi merupakan hak-hak dasar setiap individu maupun pasangan untuk dapat bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak, sehingga mendapatkan kualitas baik dalam kesehatan reproduksi. Perlindungan hak reproduksi bagi perempuan penting dilakukan untuk mempersiapkan manusia baru sebagai generasi penerus yang unggul. Perlindungan reproduksi perempuan diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum dalam tumbuh kembang dan hak asasi manusianya yang diakui saat dalam kandungan. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan diskusi interaktif kepada ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong Tataan terkait perlindungan hak reproduksi perempuan agar hak tersebut tidak disalahgunakan. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terutama kepada ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong Tataan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan. Pengabdian ini memberikan wawasan penting bagi ibu-ibu kelompok tani Desa Cipadang Gedong Tataan tentang perlindungan hak reproduksi perempuan. Implikasi dari pengabdian ini adalah bahwa universitas dan lembaga swadaya masyarakat harus mendorong dan mendukung kegiatan pengabdian ini agar masyarakat paham terkait dengan perlindungan hak reproduksi perempuan.

Perlindungan hak reproduksi perempuan merupakan hak yang dijamin dalam UUD 1945 dan ketentuan hukum lainnya baik di tingkat internasional, di mana hak reproduksi merupakan bagian dari hak atas kesehatan dan ditegaskan bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang yang wajib dijamin pemerintah melalui pemberian layanan kesehatan dan jaminan kesehatan.Namun, dalam kerangka regulasi hak reproduksi di Indonesia, pengaturannya masih mengandung ketentuan yang kabur dan inkonsisten antara satu dengan lainnya.Selain itu, regulasi tersebut mengandung bias gender dan belum sepenuhnya berbasis Hak Asasi Manusia.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas implementasi hukum perlindungan hak reproduksi perempuan di tingkat desa, khususnya di wilayah pedesaan seperti Cipadang Gedong Tataan, untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat dan kinerja aparat lokal dalam menjamin hak tersebut. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana norma-norma adat dan budaya lokal memengaruhi persepsi dan praktik terhadap hak reproduksi perempuan, serta merancang modul edukasi yang sensitif secara budaya namun tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia. Ketiga, sebaiknya dikembangkan penelitian tindakan di komunitas (community-based action research) yang melibatkan ibu-ibu kelompok tani secara aktif dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pendidikan kesehatan reproduksi berbasis hukum, sehingga keberlanjutan dan relevansi program dapat terjamin dalam jangka panjang. Ketiga arah penelitian ini akan melengkapi temuan pengabdian yang ada dengan pendekatan yang lebih mendalam, kontekstual, dan partisipatif. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan perlindungan hak reproduksi perempuan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga direalisasikan dalam praktik sehari-hari di tingkat masyarakat akar rumput.

  1. Penyuluhan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan Bagi Ibu Ibu Kelompok Tani Desa Cipadang Gedong Tataan... doi.org/10.33365/jsstcs.v5i2.4875Penyuluhan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan Bagi Ibu Ibu Kelompok Tani Desa Cipadang Gedong Tataan doi 10 33365 jsstcs v5i2 4875
  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pupuk organik#pupuk organik
Read online
File size282.74 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-38O
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test