UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan membahas implikasi regulasi hukuman mati setelah diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengubah status hukuman mati dari tindakan hukuman dasar menjadi hukuman khusus. Metode penelitian bersifat sosi‑legal, memfokuskan dua isu utama: rekonstruksi regulasi hukuman mati di Indonesia serta peran hukum Islam dalam memperkuat pemahaman tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati masih diterapkan, Indonesia berusaha mengekang aplikasinya. Repertoar Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana yang telah direvisi, khususnya setelah diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 2023, menangguhkan hukuman mati dengan memberi jatah waktu 10 tahun bagi narapidana di garis penahanan mati untuk memperbaiki sikap. Jika selama periode tersebut narapidana menunjukkan perilaku baik, hukuman mati digantikan dengan penjara. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai alternatif terakhir ketika subjek tidak dapat diperbaiki sekaligus sebagai cara menyeimbangkan pro dan kontra hukuman mati di Indonesia. Selain itu, nilai-nilai Islam sebagai sumber hukum turut mempengaruhi pandangan tersebut, memperkuat eksistensi hukuman mati di Indonesia karena hukuman mati tetap diakui dalam perspektif Islam.

Pasal 64 UU Nomor 1/2023 menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lagi dianggap sebagai hakikat hukuman dasar, melainkan hukuman khusus.Pasal 100 UU Nomor 1/2023 menetapkan hukuman mati sebagai hukuman bersyarat yang dapat diubah menjadi penjara jika narapidana menunjukkan perilaku baik dalam periode 10 tahun.Konsep qishaash dalam hukum Islam mendukung eksistensi hukuman mati namun menekankan betapa ketergantungan implementasinya pada hasrat korban atau keluarga yang memungkinkan alternatif selain hukuman mati.

Nalikan temuan tentang penangguhan hukuman mati, peneliti bisa mengkaji secara empiris dampak jangka panjang dari periode 10‑tahun terhadap tingkat keberhasilan pengurangan pelaksanaan hukuman mati. Selanjutnya, perbandingan studi kasus antara provinsi-provinsi di Indonesia dapat membantu memahami variabilitas penerapan kebijakan ini pada masyarakat lokal. Terakhir, penelitian tambahan mengenai persepsi masyarakat terhadap qishaash asak muhammad-dale implied. guna menilai apakah nilai historis dan budaya mempengaruhi penerimaan hukum Islam dalam konteks reformasi hukuman.

  1. Juridical Review on the Death Penalty for Criminal Acts of Corruption in Human Rights Perspective | Moesthafa... doi.org/10.18415/IJMMU.V9I2.3384Juridical Review on the Death Penalty for Criminal Acts of Corruption in Human Rights Perspective Moesthafa doi 10 18415 IJMMU V9I2 3384
  2. Akademik Düşünce Dergisi » Makale » ÖLÜM CEZASI HAKKINDA GÜNCEL... doi.org/10.53507/AKADEMIKDUSUNCE.1096796Akademik Dyynce Dergisi A Makale A ynLyuM CEZASI HAKKINDA GyuNCEL doi 10 53507 AKADEMIKDUSUNCE 1096796
  3. PARADIGM OF DEATH PENALTY (COMPARATIVE STUDY IN INDONESIA, SAUDI ARABIA AND CHINA) | Lampung Journal... doi.org/10.25041/lajil.v2i1.2032PARADIGM OF DEATH PENALTY COMPARATIVE STUDY IN INDONESIA SAUDI ARABIA AND CHINA Lampung Journal doi 10 25041 lajil v2i1 2032
  1. #death penalty#death penalty
File size326.74 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test