KAHURIPANKAHURIPAN

JURNAL EKUIVALENSIJURNAL EKUIVALENSI

Bertolak dari pandangan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu sektor informal perekonomian Indonesia untuk kondisi saat ini dimana belum pulihnya perekonomian Indonesia dari krisis yang berkepanjangan dan semakin sulitnya pekerjaan dalam sektor formal karena minimnya keterampilan, maka profesi sebagai PKL memberikan sebuah alternatif untuk membuka kesempatan kerja pada sektor informal. Khususnya di Kecamatan Pandaan, dimana Kecamatan Pandaan merupakan Kecamatan yang ramai di Kabupaten Pasuruan. Namun atribut PKL yang kotor, kumuh dan biang kemacetan telah menjadikan PKL dianak tarikan sehingga keberadaannya kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya yang ada di Pasar Lama dan Pasar Buah Pandaan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu bagian dari sektor informal perekonomian masyarakat.Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sektor yang berpotensi untuk dikembangkan karena terbukti telah menyerap banyak tenaga kerja, pertumbuhannyapun mengalami perkembangan yang semakin hari semakin meningkat.Akan tetapi, atribut yang melekat pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kumuh, kotor dan tidak tertib serta mengganggu arus lalu lintas menjadikannya dianak tarikan oleh banyak kalangan, terutama pemerintah dan pemerintah daerah.Dari data yang dapat diperoleh menunjukkan bahwa jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Buah dan Pasar Lama Pandaan Kecamatan Pandaan berjumlah 359 orang dengan jenis dagangan terdiri dari makanan dan minuman, buku, kaset, souvenir, buah dan putihan (pakaian, mainan anak, dan barang kecil lainnya).Kondisi mereka kurang tertib dan kumuh serta terkadang mengganggu kelancaran aktivitas kota.Tetapi mereka juga mempunyai potensi untuk pertumbuhan Kecamatan Pandaan sendiri, yaitu terciptanya lapangan pekerjaan, sumbangan bagi pendapatan daerah asal dikelola dengan bagus dan memberikan kemudahan bagi warga Pandaan dan sekitarnya untuk mendapatkan barang yang murah.

Untuk meningkatkan peran pemerintah dalam pembinaan PKL, perlu dibentuk instansi baru yang khusus menangani PKL. Pemerintah juga dapat bekerjasama dengan LSM yang berkompeten dalam bidang PKL untuk memberdayakan PKL. Selain itu, penting untuk membuka forum dialog dengan para wakil PKL untuk mengatasi kondisi PKL agar lebih sedap dipandang mata. Petugas pemungut retribusi pasar harus memberikan bukti tanda pembayaran retribusi kepada PKL dan menyetorkan hasil pemungutan secara jujur. Dengan demikian, PKL dapat berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Read online
File size316.98 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test