OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Penelitian ini menjelaskan tentang ratifikasi anak di luar nikah sebagai anak yang sah. Pengakuan dan ratifikasi anak di luar nikah sering mengalami perbedaan dalam penentuannya. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang memeriksa studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder, seperti undang‑undang dan peraturan, putusan pengadilan, teori hukum, serta pendapat para ilmuwan. Berdasarkan hasil penelitian, Undang‑Undang Perkawinan tidak mengatur pengakuan dan validasi anak, sementara Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata mengatur pengakuan dan validasi, dan Mahkamah Konstitusi hanya menitikberatkan pada hubungan biologis antara anak dan ayah. Pada Penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 175/Pdt.P/2021/PN Arm, hakim hanya mempertimbangkan hukum positif tanpa memperhatikan aspek lain dalam ratifikasi anak di luar nikah. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan; hasil penelitian penulis berupa karya ilmiah dalam bentuk tesis, jurnal penelitian, dan sebagai bahan referensi bagi penulis lain di masa depan.

Anak di luar nikah diklasifikasikan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan dan hanya memiliki hubungan sipil dengan ibu serta keluarga ibunya.Undang‑Undang Perkawinan tidak mengatur pengakuan dan legitimasi anak.Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata mengatur pengakuan dan legitimasi, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak menilai status anak tetapi hanya menekankan hubungan hukum sipil antara anak dan ayah biologisnya.Pada Penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 175/Pdt.P/2021/PN Arm, hakim cenderung mempertimbangkan hanya perspektif hukum positif tanpa memperhatikan aspek lain.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana ketidakpastian hukum mengenai status anak di luar nikah memengaruhi kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan anak tersebut, dengan mengumpulkan data lapangan dari keluarga yang bersangkutan. Selain itu, studi perbandingan dengan sistem hukum negara lain yang telah memiliki mekanisme legalisasi atau pengakuan anak di luar nikah dapat memberikan insight mengenai alternatif regulasi yang dapat diadaptasi di Indonesia, terutama dalam hal prosedur pendaftaran dan perlindungan hak. Selanjutnya, diperlukan penelitian yang merancang kerangka hukum yang mengintegrasikan bukti DNA ilmiah sebagai dasar penetapan paternitas, sehingga proses pengakuan dan validasi anak dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan mengurangi konflik kepentingan antara orang tua dan negara.

File size293.59 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test