<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 11:32:34 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 11:32:34 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-08-25T11:32:34+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS Automatic Transfer Switch Panel Using Blynk Application ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS Automatic Transfer Switch Panel Using Blynk Application ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS Automatic Transfer Switch Panel Using Blynk Application ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60595-sumber-energi-listrik-daya-sektor-l</link>
	<guid isPermaLink="false">2ad06898af40f29e3e0982af42e81def</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:48:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ versi penuh ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,crawl,penuh,versi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengembangkan penggunaan sensor lain seperti ESP32 untuk meningkatkan akurasi pengukuran daya. Selain itu, penelitian dapat memperluas sistem untuk memantau berbagai peralatan rumah tangga dengan variasi beban yang lebih kompleks. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan penggunaan sensor lain seperti ESP32 untuk meningkatkan akurasi pengukuran daya. Selain itu, penelitian dapat memperluas sistem untuk memantau berbagai peralatan rumah tangga dengan variasi beban yang lebih kompleks. Selanjutnya, pengembangan algoritma analisis data real-time untuk prediksi konsumsi energi berbasis AI juga menjadi arah penelitian yang menarik.. Terdapat perbandingan pembacaan pada nilai tegangan dan arus masing-masing sebesar 0,36% dan 0,22%.Nilai maksimum pengukuran arus pada alat monitoring daya listrik yang telah dicoba sebesar 4,79 A.Waktu delay pengiriman data alat monitoring daya ke server Blynk App berkisar antara 1-5 detik, tergantung pada konektivitas jaringan internet Semua pekerjaan dan kebutuhan manusia sangat bergantung dengan keberadaan energi listrik terutama pada kebutuhan komersial, dan rumah tangga. Kelalaian manusia dalam penggunaan energi listrik akan berdampak pada terjadinya pemborosan energi yang juga berdampak pada peningkatan biaya pemakaian konsumsi energi listrik. Oleh karena itu, perlunya suatu alat yang dapat melacak dan membatasi arus penggunaan listrik saat pengguna listrik tidak berada di rumah. Pastinya, untuk membuat alat ini, Anda akan membutuhkan sensor arus, sensor tegangan, dan relay NodeMCU ESP 8266, dan Aplikasi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-e4dd5.webp" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-e4dd5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-e4dd5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-e4dd5.webp 1x" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" alt="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-366b0.webp" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-366b0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-366b0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-366b0.webp 1x" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" alt="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-fee90.webp" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-fee90.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-fee90.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-fee90.webp 1x" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" alt="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60595-sumber-energi-listrik-daya-sektor-l" title="JURIS - Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application" target="_blank">Design and Construction of a Power Measuring Device for the ATS (Automatic Transfer Switch) Panel Using Blynk Application</a>: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan penggunaan sensor lain seperti ESP32 untuk meningkatkan akurasi pengukuran daya. Selain itu, penelitian dapat memperluas sistem untuk memantau berbagai peralatan rumah tangga dengan variasi beban yang lebih kompleks. Selanjutnya, pengembangan algoritma analisis data real-time untuk prediksi konsumsi energi berbasis AI juga menjadi arah penelitian yang menarik..
<br>Terdapat perbandingan pembacaan pada nilai tegangan dan arus masing-masing sebesar 0,36% dan 0,22%.Nilai maksimum pengukuran arus pada alat monitoring daya listrik yang telah dicoba sebesar 4,79 A.Waktu delay pengiriman data alat monitoring daya ke server Blynk App berkisar antara 1-5 detik, tergantung pada konektivitas jaringan internet
<br>Semua pekerjaan dan kebutuhan manusia sangat bergantung dengan keberadaan energi listrik terutama pada kebutuhan komersial, dan rumah tangga. Kelalaian manusia dalam penggunaan energi listrik akan berdampak pada terjadinya pemborosan energi yang juga berdampak pada peningkatan biaya pemakaian konsumsi energi listrik. Oleh karena itu, perlunya suatu alat yang dapat melacak dan membatasi arus penggunaan listrik saat pengguna listrik tidak berada di rumah. Pastinya, untuk membuat alat ini, Anda akan membutuhkan sensor arus, sensor tegangan, dan relay NodeMCU ESP 8266, dan Aplikasi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-e4dd5.webp" type="image/webp" length="85028" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-e4dd5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-366b0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/sumber-energi-listrik-daya-sektor-sensor-arus-ranc-thumb-fee90.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-11038-jurnal-elektro.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60591-negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-ma</link>
	<guid isPermaLink="false">b14f7f87221fa3b528056552b5ffaf8d</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:15:28 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ panton labu ]]></category>
	<category><![CDATA[ abdul manaf ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[abdul,counter,flag,labu,manaf,panton]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis regulasi Cryptocurrency di negara-negara lain yang belum tercakup dalam studi ini, seperti Asia Tenggara atau Afrika, untuk melihat pola perbedaan hukum dan implikasinya terhadap ekonomi lokal. Selain itu, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah: Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis regulasi Cryptocurrency di negara-negara lain yang belum tercakup dalam studi ini, seperti Asia Tenggara atau Afrika, untuk melihat pola perbedaan hukum dan implikasinya terhadap ekonomi lokal. Selain itu, perlu dilakukan kajian tentang peran teknologi blockchain dalam memastikan kepatuhan Cryptocurrency terhadap prinsip hukum syariah, termasuk pengembangan sistem transaksi yang lebih aman dan transparan. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi dampak ekonomi jangka panjang dari penggunaan Cryptocurrency di negara berkembang, terutama dalam konteks stabilitas nilai mata uang dan pengurangan risiko kejahatan finansial.. Negara-negara Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi secara substansi mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan Cryptocurrency dalam perdagangan, jual beli, sewa, atau sebagai komoditas tidak diberbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum syaraAo yang berlaku, karena mata uang virtual tersebut tidak memenuhi syarat sebagai uang yang dibolehkan oleh negara masing-masing, tidak memiliki nilai intrinsik yang stabil, serta tidak ada badan pengawas terhadap percetakan dan fluktuasi nilai dari kripto tersebut.Kecuali Iran yang berpendapat bahwa penggunaan mata uang virtual harus mengikuti ketentuan negara tersebut secara eksplisit, Iran menjelaskan kehalalan dari transaksi sudah sesuai dengan hukum Islam.Urgensinya perlu dibentuk pengawasan dalam negara yang menfatwakan status keharaman dari uang kripto dan menetapkan sanksi bagi pelaku penggunaan dalam penjualan dan pembelian serta perolehan kepemilikan dari uang digital tersebut Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang digunakan sebagai alat tukar transaksi online. Penggunaan Cryptocurrency telah menjadi isu hangat di dunia, mengingat arus perubahan teknologi digital yang signifikan, sehingga kajian mendalam terkait hukum Cryptocurrency sangat diperlukan. Penelitian ini membahas tentang komparasi hukum pada fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dan membandingkan status hukum pada fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah, perbedaan tersebut dilandaskan pada alasan hukum yang berbeda-beda. Di Malaysia, kajian hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-4a334.webp" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-4a334.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-4a334.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-4a334.webp 1x" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" alt="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-65edd.webp" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-65edd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-65edd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-65edd.webp 1x" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" alt="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-d8a4b.webp" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-d8a4b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-d8a4b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-d8a4b.webp 1x" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" alt="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60591-negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-ma" title="JURIS - Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah" target="_blank">Komparasi Hukum Pada Fatwa Cryptocurrency  di Malaysia dan Timur Tengah</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis regulasi Cryptocurrency di negara-negara lain yang belum tercakup dalam studi ini, seperti Asia Tenggara atau Afrika, untuk melihat pola perbedaan hukum dan implikasinya terhadap ekonomi lokal. Selain itu, perlu dilakukan kajian tentang peran teknologi blockchain dalam memastikan kepatuhan Cryptocurrency terhadap prinsip hukum syariah, termasuk pengembangan sistem transaksi yang lebih aman dan transparan. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi dampak ekonomi jangka panjang dari penggunaan Cryptocurrency di negara berkembang, terutama dalam konteks stabilitas nilai mata uang dan pengurangan risiko kejahatan finansial..
<br>Negara-negara Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi secara substansi mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan Cryptocurrency dalam perdagangan, jual beli, sewa, atau sebagai komoditas tidak diberbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum syaraAo yang berlaku, karena mata uang virtual tersebut tidak memenuhi syarat sebagai uang yang dibolehkan oleh negara masing-masing, tidak memiliki nilai intrinsik yang stabil, serta tidak ada badan pengawas terhadap percetakan dan fluktuasi nilai dari kripto tersebut.Kecuali Iran yang berpendapat bahwa penggunaan mata uang virtual harus mengikuti ketentuan negara tersebut secara eksplisit, Iran menjelaskan kehalalan dari transaksi sudah sesuai dengan hukum Islam.Urgensinya perlu dibentuk pengawasan dalam negara yang menfatwakan status keharaman dari uang kripto dan menetapkan sanksi bagi pelaku penggunaan dalam penjualan dan pembelian serta perolehan kepemilikan dari uang digital tersebut
<br>Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang digunakan sebagai alat tukar transaksi online. Penggunaan Cryptocurrency telah menjadi isu hangat di dunia, mengingat arus perubahan teknologi digital yang signifikan, sehingga kajian mendalam terkait hukum Cryptocurrency sangat diperlukan. Penelitian ini membahas tentang komparasi hukum pada fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dan membandingkan status hukum pada fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah, perbedaan tersebut dilandaskan pada alasan hukum yang berbeda-beda. Di Malaysia, kajian hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-65edd.webp" type="image/webp" length="83962" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-4a334.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-65edd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/negara-malaysia-ifrs-mata-uang-kuno-pasal-36-uu-kr-thumb-d8a4b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60588-smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-huk</link>
	<guid isPermaLink="false">893c5d71acfda058b087a42f26739dcd</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:00:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ feri sofiyan ]]></category>
	<category><![CDATA[ fikri haikal ]]></category>
	<category><![CDATA[ arif lampung ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arif,feri,fikri,haikal,lampung,sofiyan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji kerangka hukum internasional untuk menangani sengketa smart contract lintas batas negara, karena saat ini regulasi Indonesia masih terbatas pada aspek lokal. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi artificial ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain: Penelitian lanjutan dapat mengkaji kerangka hukum internasional untuk menangani sengketa smart contract lintas batas negara, karena saat ini regulasi Indonesia masih terbatas pada aspek lokal. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi artificial intelligence dalam audit kode smart contract untuk mengidentifikasi risiko coding error secara lebih efektif. Penelitian juga bisa fokus pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi (ODR) yang sesuai dengan prinsip hukum Indonesia, terutama dalam konteks transaksi digital. Ketiga arah penelitian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan keamanan teknis, dan menjamin keadilan hukum bagi semua pihak dalam ekosistem blockchain.. Smart contract merupakan inovasi dalam hukum kontrak yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk melaksanakan perjanjian secara otomatis berdasarkan kode program yang telah disepakati para pihak.Karakteristik self-executing, transparansi, dan immutability menjadikan smart contract mampu meningkatkan efisiensi, kepastian pelaksanaan, dan keamanan transaksi, khususnya dalam ekosistem e-commerce.Meskipun demikian, implementasinya juga menghadirkan tantangan hukum yang tidak dijumpai pada kontrak konvensional, seperti risiko coding error, kegagalan sistem, keterbatasan algoritma dalam mengakomodasi dinamika hubungan hukum, serta kompleksitas pertanggungjawaban pengembang dan penyedia sistem.Dalam perspektif hukum Indonesia, smart contract pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai kontrak elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur kedudukan hukum, mekanisme pelaksanaan, maupun pembagian tanggung jawab para pihak dalam transaksi berbasis blockchain Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik smart contract dalam transaksi e-commerce serta mengkaji kepastian dan perlindungan hukum ketika smart contract tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, asas hukum, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract memenuhi unsur perjanjian elektronik dan tetap sah dalam kerangka hukum perdata sepanjang memenuhi asas konsensualisme. Perlindungan hukum dapat diberikan melalui mekanisme preventif pada tahap pra-kontrak dan represif setelah terjadi sengketa dengan memperhatikan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-d96dd.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-d96dd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-d96dd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-d96dd.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" alt="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-9b3ce.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-9b3ce.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-9b3ce.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-9b3ce.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" alt="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-7c3a3.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-7c3a3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-7c3a3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-7c3a3.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" alt="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60588-smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-huk" title="JURIS - Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain" target="_blank">Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji kerangka hukum internasional untuk menangani sengketa smart contract lintas batas negara, karena saat ini regulasi Indonesia masih terbatas pada aspek lokal. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi artificial intelligence dalam audit kode smart contract untuk mengidentifikasi risiko coding error secara lebih efektif. Penelitian juga bisa fokus pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi (ODR) yang sesuai dengan prinsip hukum Indonesia, terutama dalam konteks transaksi digital. Ketiga arah penelitian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan keamanan teknis, dan menjamin keadilan hukum bagi semua pihak dalam ekosistem blockchain..
<br>Smart contract merupakan inovasi dalam hukum kontrak yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk melaksanakan perjanjian secara otomatis berdasarkan kode program yang telah disepakati para pihak.Karakteristik self-executing, transparansi, dan immutability menjadikan smart contract mampu meningkatkan efisiensi, kepastian pelaksanaan, dan keamanan transaksi, khususnya dalam ekosistem e-commerce.Meskipun demikian, implementasinya juga menghadirkan tantangan hukum yang tidak dijumpai pada kontrak konvensional, seperti risiko coding error, kegagalan sistem, keterbatasan algoritma dalam mengakomodasi dinamika hubungan hukum, serta kompleksitas pertanggungjawaban pengembang dan penyedia sistem.Dalam perspektif hukum Indonesia, smart contract pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai kontrak elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur kedudukan hukum, mekanisme pelaksanaan, maupun pembagian tanggung jawab para pihak dalam transaksi berbasis blockchain
<br>Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik smart contract dalam transaksi e-commerce serta mengkaji kepastian dan perlindungan hukum ketika smart contract tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, asas hukum, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract memenuhi unsur perjanjian elektronik dan tetap sah dalam kerangka hukum perdata sepanjang memenuhi asas konsensualisme. Perlindungan hukum dapat diberikan melalui mekanisme preventif pada tahap pra-kontrak dan represif setelah terjadi sengketa dengan memperhatikan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-d96dd.webp" type="image/webp" length="72770" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-d96dd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-9b3ce.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/smart-contract-blockchain-e-commerce-kepastian-sen-thumb-7c3a3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting BEPS ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting BEPS ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting BEPS ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60578-dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-e</link>
	<guid isPermaLink="false">3a5430303cd3151a15465f53343a3116</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:55:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ saiful anwar ]]></category>
	<category><![CDATA[ adi permadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[adi,anwar,content,main,permadi,saiful]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Studi tentang dampak implementasi General Anti-Avoidance Rules (GAAR) dalam mengatasi praktik penghindaran pajak di Indonesia, dengan membandingkan efektivitasnya terhadap regulasi yang ada. 2. Analisis kinerja Multilateral Instrument (MLI) dalam mempercepat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): 1. Studi tentang dampak implementasi General Anti-Avoidance Rules (GAAR) dalam mengatasi praktik penghindaran pajak di Indonesia, dengan membandingkan efektivitasnya terhadap regulasi yang ada. 2. Analisis kinerja Multilateral Instrument (MLI) dalam mempercepat harmonisasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mengurangi celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan multinasional. 3. Penelitian tentang peran sistem perpajakan digital dalam menghadapi tantangan BEPS, dengan fokus pada pengembangan kebijakan yang mengakomodasi aktivitas ekonomi lintas batas di era digital.. Rekonstruksi peran Indonesia sebagai negara berkembang dalam menghadapi tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menuntut pendekatan yuridis yang strategis dan berkelanjutan.Melalui intervensi yuridis yang kuat, seperti penguatan regulasi anti-penghindaran pajak, renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), serta penerapan instrumen multilateral seperti Multilateral Instrument (MLI), Indonesia dapat membatasi praktik pengalihan laba yang merugikan kedaulatan fiskal nasional.Peran ini diperkuat dengan partisipasi aktif Indonesia dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework yang berfokus pada alokasi hak pemajakan yang adil dan penerapan pajak minimum global.Di sisi lain, keterlibatan dalam forum PBB untuk sistem perpajakan internasional yang lebih inklusif mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang di tengah dominasi negara maju dalam arsitektur perpajakan global Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi peran Indonesia sebagai negara berkembang dalam menghadapi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melalui intervensi yuridis yang strategis dan responsif. Penelitian ini bermanfaat untuk memperkaya wacana akademik dan memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang relevan dalam penguatan sistem perpajakan nasional terhadap penghindaran pajak lintas negara. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional dan instrumen hukum internasional, seperti OECD BEPS Action Plan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi sejumlah aksi BEPS, masih terdapat celah dalam harmonisasi regulasi dan kapasitas institusional yang perlu direkonstruksi agar peran Indonesia... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-3a692.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-3a692.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-3a692.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-3a692.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-d6784.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-d6784.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-d6784.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-d6784.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-579a7.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-579a7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-579a7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-579a7.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60578-dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-e" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)" target="_blank">Rekonstruksi Peran Indonesia sebagai Negara Berkembang melalui Intervensi Yuridis terhadap Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)</a>: 1. Studi tentang dampak implementasi General Anti-Avoidance Rules (GAAR) dalam mengatasi praktik penghindaran pajak di Indonesia, dengan membandingkan efektivitasnya terhadap regulasi yang ada. 2. Analisis kinerja Multilateral Instrument (MLI) dalam mempercepat harmonisasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mengurangi celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan multinasional. 3. Penelitian tentang peran sistem perpajakan digital dalam menghadapi tantangan BEPS, dengan fokus pada pengembangan kebijakan yang mengakomodasi aktivitas ekonomi lintas batas di era digital..
<br>Rekonstruksi peran Indonesia sebagai negara berkembang dalam menghadapi tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menuntut pendekatan yuridis yang strategis dan berkelanjutan.Melalui intervensi yuridis yang kuat, seperti penguatan regulasi anti-penghindaran pajak, renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), serta penerapan instrumen multilateral seperti Multilateral Instrument (MLI), Indonesia dapat membatasi praktik pengalihan laba yang merugikan kedaulatan fiskal nasional.Peran ini diperkuat dengan partisipasi aktif Indonesia dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework yang berfokus pada alokasi hak pemajakan yang adil dan penerapan pajak minimum global.Di sisi lain, keterlibatan dalam forum PBB untuk sistem perpajakan internasional yang lebih inklusif mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang di tengah dominasi negara maju dalam arsitektur perpajakan global
<br>Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi peran Indonesia sebagai negara berkembang dalam menghadapi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melalui intervensi yuridis yang strategis dan responsif. Penelitian ini bermanfaat untuk memperkaya wacana akademik dan memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang relevan dalam penguatan sistem perpajakan nasional terhadap penghindaran pajak lintas negara. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional dan instrumen hukum internasional, seperti OECD BEPS Action Plan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi sejumlah aksi BEPS, masih terdapat celah dalam harmonisasi regulasi dan kapasitas institusional yang perlu direkonstruksi agar peran Indonesia...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-d6784.webp" type="image/webp" length="96400" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-3a692.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-d6784.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/dominasi-negara-maju-lembaga-peran-sistem-era-digi-thumb-579a7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk Analisis Ekonomi Syariah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk Analisis Ekonomi Syariah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk Analisis Ekonomi Syariah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60587-ekonomi-syariah-food-prinsip-syari</link>
	<guid isPermaLink="false">f828a9d4d3c15881d95abdc8459abf4b</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:49:42 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ siti solifah ]]></category>
	<category><![CDATA[ anggi irawan ]]></category>
	<category><![CDATA[ fina nurafni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[anggi,fina,irawan,nurafni,siti,solifah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang dari strategi pemasaran berbasis ekonomi syariah terhadap pertumbuhan UMKM di daerah lain. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi teknologi digital dalam pemasaran syariah untuk meningkatkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang dari strategi pemasaran berbasis ekonomi syariah terhadap pertumbuhan UMKM di daerah lain. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi teknologi digital dalam pemasaran syariah untuk meningkatkan inklusivitas ekonomi. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran edukasi keagamaan dalam memperkuat kepatuhan konsumen terhadap prinsip syariah dalam transaksi bisnis.. Strategi pemasaran Toko Sanamisi mencerminkan upaya terstruktur dalam meningkatkan penjualan produk melalui pendekatan kekinian seperti promosi media sosial, pelayanan konsumen personal, penggunaan platform digital marketplace, serta pemanfaatan loyalitas pelanggan.Strategi ini berhasil menarik konsumen baru dan mempertahankan pelanggan lama, yang berperan penting dalam menjaga stabilitas penjualan.Dari perspektif ekonomi syariah, strategi pemasaran Toko Sanamisi sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam, dengan menghindari praktik gharar, tadlis, dan iklan manipulatif serta memberikan informasi produk secara transparan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran yang diterapkan oleh Toko Sanamisi dalam meningkatkan penjualan produk serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi hukum empiris, mengandalkan data primer dari wawancara langsung dengan pemilik, karyawan, dan konsumen, serta data sekunder dari jurnal ilmiah terbitan sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran Toko Sanamisi yang meliputi promosi melalui media sosial, pelayanan personal, pemanfaatan marketplace digital, serta program loyalitas pelanggan, berhasil meningkatkan volume transaksi dan kepuasan pelanggan. Dari sudut pandang ekonomi syariah, strategi tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip muamalah seperti transparansi informasi, kejujuran, dan pelayanan beretika,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-a654c.webp" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-a654c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-a654c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-a654c.webp 1x" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" alt="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-2ec2a.webp" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-2ec2a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-2ec2a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-2ec2a.webp 1x" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" alt="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-7457c.webp" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-7457c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-7457c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-7457c.webp 1x" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" alt="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60587-ekonomi-syariah-food-prinsip-syari" title="JURIS - Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah" target="_blank">Strategi Pemasaran Toko Sanamisi dalam Meningkatkan Penjualan Produk; Analisis Ekonomi Syariah</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang dari strategi pemasaran berbasis ekonomi syariah terhadap pertumbuhan UMKM di daerah lain. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi teknologi digital dalam pemasaran syariah untuk meningkatkan inklusivitas ekonomi. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran edukasi keagamaan dalam memperkuat kepatuhan konsumen terhadap prinsip syariah dalam transaksi bisnis..
<br>Strategi pemasaran Toko Sanamisi mencerminkan upaya terstruktur dalam meningkatkan penjualan produk melalui pendekatan kekinian seperti promosi media sosial, pelayanan konsumen personal, penggunaan platform digital marketplace, serta pemanfaatan loyalitas pelanggan.Strategi ini berhasil menarik konsumen baru dan mempertahankan pelanggan lama, yang berperan penting dalam menjaga stabilitas penjualan.Dari perspektif ekonomi syariah, strategi pemasaran Toko Sanamisi sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam, dengan menghindari praktik gharar, tadlis, dan iklan manipulatif serta memberikan informasi produk secara transparan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran yang diterapkan oleh Toko Sanamisi dalam meningkatkan penjualan produk serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi hukum empiris, mengandalkan data primer dari wawancara langsung dengan pemilik, karyawan, dan konsumen, serta data sekunder dari jurnal ilmiah terbitan sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran Toko Sanamisi yang meliputi promosi melalui media sosial, pelayanan personal, pemanfaatan marketplace digital, serta program loyalitas pelanggan, berhasil meningkatkan volume transaksi dan kepuasan pelanggan. Dari sudut pandang ekonomi syariah, strategi tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip muamalah seperti transparansi informasi, kejujuran, dan pelayanan beretika,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-2ec2a.webp" type="image/webp" length="85450" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-a654c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-2ec2a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/9/ekonomi-syariah-food-prinsip-lembaga-strategi-pema-thumb-7457c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy Syariah Ibnu yCuAsyur Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy Syariah Ibnu yCuAsyur Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy Syariah Ibnu yCuAsyur Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60583-dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distri</link>
	<guid isPermaLink="false">9612c0e2b9ff91009530230230b80ad1</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:46:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ uin sumatera ]]></category>
	<category><![CDATA[ siti latifah ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,latifah,siti,sumatera,uin]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat ekonomi umat melalui revitalisasi zakat produktif di era digital, diperlukan strategi yang komprehensif. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, agar mereka ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari'ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital: Untuk memperkuat ekonomi umat melalui revitalisasi zakat produktif di era digital, diperlukan strategi yang komprehensif. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dalam berzakat dan menerima manfaat zakat produktif. Kedua, penting untuk mengembangkan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan sistem keuangan berbasis digital. Ketiga, perlu ada kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem zakat digital yang efisien dan efektif. Dengan sinergi ini, zakat produktif dapat menjadi pilar utama dalam membangun kesejahteraan ekonomi umat secara berkelanjutan.. Revitalisasi zakat produktif dalam perspektif Maqasid Asy-SyariAoah Ibnu Asyur menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga harus diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi umat.Dalam era digital, strategi penguatan ekonomi umat melalui zakat produktif semakin terbuka luas dengan adanya teknologi yang memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan distribusi yang lebih efisien.Konsep perlindungan harta (uife al-mAl) yang digagas oleh Ibnu Asyur dapat diwujudkan melalui sistem digital yang memastikan dana zakat digunakan secara produktif dan tepat sasaran.Selain itu, perlindungan jiwa (uife an-nafs) serta perlindungan akal (uife al-Aoaql) dapat dicapai dengan pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi serta peningkatan literasi keuangan bagi mustahik agar mampu mandiri secara ekonomi.Lebih jauh, revitalisasi zakat produktif berbasis digital juga mendukung nilai-nilai keadilan (al-Aoadalah), kebebasan (al-uurriyah), dan persamaan (al-musAwah) yang menjadi ciri khas Maqasid Ibnu Asyur.Dengan pemanfaatan teknologi, distribusi zakat dapat lebih merata dan inklusif, memastikan bahwa setiap individu yang berhak dapat mengakses bantuan secara adil tanpa adanya diskriminasi.Digitalisasi juga memberikan kebebasan ekonomi bagi mustahik untuk berkembang melalui model zakat produktif yang berbasis wirausaha dan pemberdayaan.Oleh karena itu, implementasi zakat produktif berbasis digital tidak hanya selaras dengan tujuan syariat Islam, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun ketahanan ekonomi umat di tengah tantangan zaman Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep revitalisasi zakat produktif dalam perspektif Maqasid Asy-SyariAoah Ibnu AoAsyur serta merumuskan strategi penguatan ekonomi umat di era digital. Manfaat penelitian ini mencakup kontribusi akademis dalam memperkaya wacana ekonomi Islam serta manfaat praktis bagi lembaga pengelola zakat dalam mengembangkan sistem distribusi yang lebih transparan, adil, dan inklusif. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-494ff.webp" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-494ff.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-494ff.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-494ff.webp 1x" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" alt="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-64d1b.webp" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-64d1b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-64d1b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-64d1b.webp 1x" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" alt="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-bee29.webp" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-bee29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-bee29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-bee29.webp 1x" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" alt="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60583-dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distri" title="JURIS - Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari&#039;ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital" target="_blank">Revitalisasi Zakat Produktif dalam Maqasid Asy-Syari'ah Ibnu yCuAsyur: Strategi Penguatan Ekonomi Umat di Era Digital</a>: Untuk memperkuat ekonomi umat melalui revitalisasi zakat produktif di era digital, diperlukan strategi yang komprehensif. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dalam berzakat dan menerima manfaat zakat produktif. Kedua, penting untuk mengembangkan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan sistem keuangan berbasis digital. Ketiga, perlu ada kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem zakat digital yang efisien dan efektif. Dengan sinergi ini, zakat produktif dapat menjadi pilar utama dalam membangun kesejahteraan ekonomi umat secara berkelanjutan..
<br>Revitalisasi zakat produktif dalam perspektif Maqasid Asy-SyariAoah Ibnu Asyur menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga harus diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi umat.Dalam era digital, strategi penguatan ekonomi umat melalui zakat produktif semakin terbuka luas dengan adanya teknologi yang memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan distribusi yang lebih efisien.Konsep perlindungan harta (uife al-mAl) yang digagas oleh Ibnu Asyur dapat diwujudkan melalui sistem digital yang memastikan dana zakat digunakan secara produktif dan tepat sasaran.Selain itu, perlindungan jiwa (uife an-nafs) serta perlindungan akal (uife al-Aoaql) dapat dicapai dengan pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi serta peningkatan literasi keuangan bagi mustahik agar mampu mandiri secara ekonomi.Lebih jauh, revitalisasi zakat produktif berbasis digital juga mendukung nilai-nilai keadilan (al-Aoadalah), kebebasan (al-uurriyah), dan persamaan (al-musAwah) yang menjadi ciri khas Maqasid Ibnu Asyur.Dengan pemanfaatan teknologi, distribusi zakat dapat lebih merata dan inklusif, memastikan bahwa setiap individu yang berhak dapat mengakses bantuan secara adil tanpa adanya diskriminasi.Digitalisasi juga memberikan kebebasan ekonomi bagi mustahik untuk berkembang melalui model zakat produktif yang berbasis wirausaha dan pemberdayaan.Oleh karena itu, implementasi zakat produktif berbasis digital tidak hanya selaras dengan tujuan syariat Islam, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun ketahanan ekonomi umat di tengah tantangan zaman
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep revitalisasi zakat produktif dalam perspektif Maqasid Asy-SyariAoah Ibnu AoAsyur serta merumuskan strategi penguatan ekonomi umat di era digital. Manfaat penelitian ini mencakup kontribusi akademis dalam memperkaya wacana ekonomi Islam serta manfaat praktis bagi lembaga pengelola zakat dalam mengembangkan sistem distribusi yang lebih transparan, adil, dan inklusif.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-bee29.webp" type="image/webp" length="98464" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-494ff.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-64d1b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/dana-zakat-masyarakat-digital-praktik-distribusi-t-thumb-bee29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Integratif Teori dan Praktik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Integratif Teori dan Praktik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Integratif Teori dan Praktik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60576-praktik-ekonomi-sirkular-studi-kom</link>
	<guid isPermaLink="false">7fe584b92a6137cf0ce7bd9f881cb743</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:38:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ uin sumatera ]]></category>
	<category><![CDATA[ siti latifah ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,latifah,siti,sumatera,uin]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model digital untuk menyebarluaskan prinsip ekonomi syariah berbasis spiritualitas, seperti platform e-commerce yang memadukan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model digital untuk menyebarluaskan prinsip ekonomi syariah berbasis spiritualitas, seperti platform e-commerce yang memadukan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap implementasi regulasi ekonomi syariah di berbagai negara dengan konteks budaya dan ekonomi yang berbeda untuk mengevaluasi keefektifan integrasi spiritualitas. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran teknologi blockchain dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan nilai-nilai spiritual dalam praktik zakat dan wakaf modern.. Spiritualitas Islam merupakan fondasi utama yang mendasari regulasi hukum ekonomi syariah, baik dalam tataran teori maupun praktik.Sebagai dimensi esoteris yang berhubungan dengan pengabdian kepada Allah SWT, spiritualitas memberikan panduan moral dan nilai-nilai ilahiah yang menjadi landasan dalam setiap aktivitas ekonomi.Regulasi hukum ekonomi syariah, yang diambil dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis, tidak hanya berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan sosial, tetapi juga menekankan pentingnya keberkahan dalam muamalah.Dengan demikian, spiritualitas menjadi elemen integratif yang menghubungkan teori normatif hukum Islam dengan implementasi praktis yang relevan dalam kehidupan modern Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi spiritualitas Islam sebagai landasan utama dalam pembentukan regulasi hukum ekonomi syariah, dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori dan praktik. Penelitian ini tergolong dalam kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif. Data primer diperoleh dari jurnal-jurnal ilmiah yang dipublikasikan dalam 10 tahun terakhir, sementara data sekunder berasal dari buku dan referensi digital terkait. Validitas data dijaga melalui triangulasi, dengan proses analisis dilakukan secara induktif, dari data umum menuju kesimpulan khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa spiritualitas Islam berperan sentral dalam membentuk nilai-nilai etik yang mendasari regulasi hukum ekonomi syariah. Dimensi spiritual ini tidak hanya mengarahkan para pelaku ekonomi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-8e959.webp" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-8e959.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-8e959.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-8e959.webp 1x" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" alt="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-f0e60.webp" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-f0e60.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-f0e60.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-f0e60.webp 1x" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" alt="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-7f81b.webp" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-7f81b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-7f81b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-7f81b.webp 1x" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" alt="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60576-praktik-ekonomi-sirkular-studi-kom" title="JURIS - Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik" target="_blank">Spiritualitas Islam sebagai Landasan Regulasi Hukum Ekonomi Syariah; Studi Integratif Teori dan Praktik</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model digital untuk menyebarluaskan prinsip ekonomi syariah berbasis spiritualitas, seperti platform e-commerce yang memadukan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap implementasi regulasi ekonomi syariah di berbagai negara dengan konteks budaya dan ekonomi yang berbeda untuk mengevaluasi keefektifan integrasi spiritualitas. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran teknologi blockchain dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan nilai-nilai spiritual dalam praktik zakat dan wakaf modern..
<br>Spiritualitas Islam merupakan fondasi utama yang mendasari regulasi hukum ekonomi syariah, baik dalam tataran teori maupun praktik.Sebagai dimensi esoteris yang berhubungan dengan pengabdian kepada Allah SWT, spiritualitas memberikan panduan moral dan nilai-nilai ilahiah yang menjadi landasan dalam setiap aktivitas ekonomi.Regulasi hukum ekonomi syariah, yang diambil dari ajaran Al-Qur'an dan Hadis, tidak hanya berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan sosial, tetapi juga menekankan pentingnya keberkahan dalam muamalah.Dengan demikian, spiritualitas menjadi elemen integratif yang menghubungkan teori normatif hukum Islam dengan implementasi praktis yang relevan dalam kehidupan modern
<br>Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi spiritualitas Islam sebagai landasan utama dalam pembentukan regulasi hukum ekonomi syariah, dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori dan praktik. Penelitian ini tergolong dalam kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif. Data primer diperoleh dari jurnal-jurnal ilmiah yang dipublikasikan dalam 10 tahun terakhir, sementara data sekunder berasal dari buku dan referensi digital terkait. Validitas data dijaga melalui triangulasi, dengan proses analisis dilakukan secara induktif, dari data umum menuju kesimpulan khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa spiritualitas Islam berperan sentral dalam membentuk nilai-nilai etik yang mendasari regulasi hukum ekonomi syariah. Dimensi spiritual ini tidak hanya mengarahkan para pelaku ekonomi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-f0e60.webp" type="image/webp" length="89180" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-8e959.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-f0e60.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/b/praktik-ekonomi-sirkular-studi-komparatif-regulasi-thumb-7f81b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60590-literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik</link>
	<guid isPermaLink="false">8c9acc7a188ca09732d6e82603eb48aa</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:37:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ feri sofiyan ]]></category>
	<category><![CDATA[ fikri haikal ]]></category>
	<category><![CDATA[ arif lampung ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arif,feri,fikri,haikal,lampung,sofiyan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, menganalisis efektivitas program edukasi digital untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang verifikasi izin edar produk kosmetik. Kedua, mengevaluasi kerangka hukum yang lebih ketat untuk menjamin ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah: Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, menganalisis efektivitas program edukasi digital untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang verifikasi izin edar produk kosmetik. Kedua, mengevaluasi kerangka hukum yang lebih ketat untuk menjamin tanggung jawab marketplace dalam memverifikasi legalitas produk sebelum dipublikasikan. Ketiga, mengkaji integrasi prinsip ekonomi syariah klasik, seperti konsep hisbah, dalam pengembangan regulasi modern untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam perdagangan digital. Penelitian ini juga bisa membandingkan pendekatan hisbah Ibnu Taimiyah dengan sistem pengawasan lain di negara berbasis syariah, serta mengeksplorasi peran teknologi dalam memperkuat fungsi preventif pengawasan produk ilegal.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peredaran Cream Natural 99 masih marak karena pengawasan digital belum mampu mengimbangi agresivitas promosi dan kemudahan akses di marketplace, sehingga pelaku usaha leluasa memalsukan izin edar.Konsumen yang tidak mengetahui kandungan merkuri berbahaya menjadi korban dari lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan produk ilegal.Kondisi ini diperparah oleh rendahnya sanksi yang membuat pelaku usaha tidak jera, serta minimnya literasi konsumen dalam memverifikasi legalitas produk.Dalam perspektif hisbah Ibnu Taimiyah, pengawasan BBPOM telah menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi munkar, namun fungsi preventif belum optimal karena produk ilegal masih ditemukan.Keberhasilan pengawasan memerlukan sinergi antara BBPOM sebagai muhtasib, komitmen marketplace, kepatuhan pelaku usaha, dan partisipasi aktif konsumen Penelitian ini bertujuan menganalisis alasan masih beredarnya Cream Natural 99, mengkaji perlindungan konsumen dalam hukum positif, serta mengevaluasi praktik pengawasan melalui konsep hisbah Ibnu Taimiyah. Menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data diperoleh melalui wawancara dengan BBPOM Medan, pelaku usaha, dan konsumen, serta dokumentasi dan studi kepustakaan, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran Cream Natural 99 masih terjadi karena promosi dan testimoni yang mendorong permintaan konsumen, kemudahan penjualan melalui platform digital, serta pengawasan yang belum optimal. Perlindungan konsumen telah diatur dalam hukum positif melalui UUPK, UU Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun implementasinya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-91d62.webp" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-91d62.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-91d62.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-91d62.webp 1x" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" alt="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-f8e2a.webp" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-f8e2a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-f8e2a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-f8e2a.webp 1x" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" alt="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-7ddc0.webp" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-7ddc0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-7ddc0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-7ddc0.webp 1x" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" alt="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60590-literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik" title="JURIS - Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah" target="_blank">Pengawasan Peredaran Produk Cream Natural 99 di Marketplace: Tinjauan Konsep Hisbah Ibnu Taimiyah</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, menganalisis efektivitas program edukasi digital untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang verifikasi izin edar produk kosmetik. Kedua, mengevaluasi kerangka hukum yang lebih ketat untuk menjamin tanggung jawab marketplace dalam memverifikasi legalitas produk sebelum dipublikasikan. Ketiga, mengkaji integrasi prinsip ekonomi syariah klasik, seperti konsep hisbah, dalam pengembangan regulasi modern untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam perdagangan digital. Penelitian ini juga bisa membandingkan pendekatan hisbah Ibnu Taimiyah dengan sistem pengawasan lain di negara berbasis syariah, serta mengeksplorasi peran teknologi dalam memperkuat fungsi preventif pengawasan produk ilegal..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa peredaran Cream Natural 99 masih marak karena pengawasan digital belum mampu mengimbangi agresivitas promosi dan kemudahan akses di marketplace, sehingga pelaku usaha leluasa memalsukan izin edar.Konsumen yang tidak mengetahui kandungan merkuri berbahaya menjadi korban dari lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan produk ilegal.Kondisi ini diperparah oleh rendahnya sanksi yang membuat pelaku usaha tidak jera, serta minimnya literasi konsumen dalam memverifikasi legalitas produk.Dalam perspektif hisbah Ibnu Taimiyah, pengawasan BBPOM telah menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi munkar, namun fungsi preventif belum optimal karena produk ilegal masih ditemukan.Keberhasilan pengawasan memerlukan sinergi antara BBPOM sebagai muhtasib, komitmen marketplace, kepatuhan pelaku usaha, dan partisipasi aktif konsumen
<br>Penelitian ini bertujuan menganalisis alasan masih beredarnya Cream Natural 99, mengkaji perlindungan konsumen dalam hukum positif, serta mengevaluasi praktik pengawasan melalui konsep hisbah Ibnu Taimiyah. Menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data diperoleh melalui wawancara dengan BBPOM Medan, pelaku usaha, dan konsumen, serta dokumentasi dan studi kepustakaan, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran Cream Natural 99 masih terjadi karena promosi dan testimoni yang mendorong permintaan konsumen, kemudahan penjualan melalui platform digital, serta pengawasan yang belum optimal. Perlindungan konsumen telah diatur dalam hukum positif melalui UUPK, UU Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun implementasinya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-91d62.webp" type="image/webp" length="80480" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-91d62.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-f8e2a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/b/literasi-konsumen-regulasi-produk-kosmetik-cream-n-thumb-7ddc0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL Sebuah Analisis Hukum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL Sebuah Analisis Hukum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL Sebuah Analisis Hukum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60581-kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-pen</link>
	<guid isPermaLink="false">cd14f2cc52dea57b41ebd537a2e4958a</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:11:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ saiful anwar ]]></category>
	<category><![CDATA[ adi permadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[adi,anwar,content,main,permadi,saiful]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan BPN terhadap efektivitas PTSL. 2. Studi tentang efektivitas metode pengumpulan pajak BPHTB oleh Bapenda di daerah dengan kondisi ekonomi berbeda. 3. Pengembangan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan BPN terhadap efektivitas PTSL. 2. Studi tentang efektivitas metode pengumpulan pajak BPHTB oleh Bapenda di daerah dengan kondisi ekonomi berbeda. 3. Pengembangan model alternatif pembayaran pajak yang lebih fleksibel untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum.. Penundaan pembayaran BPHTB dalam PTSL memiliki implikasi hukum yang kompleks.Regulasi yang tidak sejalan antara fiskal dan administratif menciptakan ketidakpastian hukum bagi sertifikat tanah.Kebijakan penundaan pajak, meski bertujuan membantu masyarakat, berpotensi menimbulkan sengketa dan melemahkan kepastian hukum.Harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi krusial untuk memastikan efektivitas program PTSL.Selain itu, perlu adanya sistem pencatatan pajak yang transparan dan edukasi publik yang intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang masih mengandung beban pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang belum dibayarkan dalam konteks pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memungut BPHTB terutang. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka berbasis kualitatif dengan pendekatan studi hukum normatif. Sumber primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, serta Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penundaan pembayaran BPHTB yang dimungkinkan secara hukum melalui diskresi kepala daerah justru menimbulkan konflik... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-2e2ba.webp" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-2e2ba.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-2e2ba.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-2e2ba.webp 1x" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" alt="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-1fa8c.webp" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-1fa8c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-1fa8c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-1fa8c.webp 1x" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" alt="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-38397.webp" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-38397.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-38397.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-38397.webp 1x" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" alt="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60581-kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-pen" title="JURIS - Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum" target="_blank">Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Program PTSL; Sebuah Analisis Hukum</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan BPN terhadap efektivitas PTSL. 2. Studi tentang efektivitas metode pengumpulan pajak BPHTB oleh Bapenda di daerah dengan kondisi ekonomi berbeda. 3. Pengembangan model alternatif pembayaran pajak yang lebih fleksibel untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum..
<br>Penundaan pembayaran BPHTB dalam PTSL memiliki implikasi hukum yang kompleks.Regulasi yang tidak sejalan antara fiskal dan administratif menciptakan ketidakpastian hukum bagi sertifikat tanah.Kebijakan penundaan pajak, meski bertujuan membantu masyarakat, berpotensi menimbulkan sengketa dan melemahkan kepastian hukum.Harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi krusial untuk memastikan efektivitas program PTSL.Selain itu, perlu adanya sistem pencatatan pajak yang transparan dan edukasi publik yang intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang masih mengandung beban pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang belum dibayarkan dalam konteks pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memungut BPHTB terutang. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka berbasis kualitatif dengan pendekatan studi hukum normatif. Sumber primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, serta Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penundaan pembayaran BPHTB yang dimungkinkan secara hukum melalui diskresi kepala daerah justru menimbulkan konflik...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-1fa8c.webp" type="image/webp" length="96864" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-2e2ba.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-1fa8c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/kampanye-fiskal-daerah-beban-pajak-penghasilan-pem-thumb-38397.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT Zingiber officinale var rubrum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT Zingiber officinale var rubrum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT Zingiber officinale var rubrum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60593-durasi-fermentasi-pengaruh-prose</link>
	<guid isPermaLink="false">a210e9dafeb49253e801e09f7cd3bd3d</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 07:03:30 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ putu shizuka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,crawl,putu,shizuka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: (1) Optimisasi durasi fermentasi untuk meningkatkan aktivitas antioksidan sediaan nano spray gel. (2) Mempelajari pengaruh variasi waktu fermentasi terhadap kandungan senyawa aktif dalam ekstrak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum): Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: (1) Optimisasi durasi fermentasi untuk meningkatkan aktivitas antioksidan sediaan nano spray gel. (2) Mempelajari pengaruh variasi waktu fermentasi terhadap kandungan senyawa aktif dalam ekstrak jahe merah. (3) Melakukan uji klinis untuk mengevaluasi efektivitas sediaan topikal nano spray gel dalam melindungi kulit dari kerusakan akibat radikal bebas.. Berdasarkan hasil penelitian, sediaan nano spray gel yang mengandung 0,75% ekstrak fermentasi jahe merah menunjukkan aktivitas antioksidan yang kuat, dengan nilai ICCICA sebesar 74,84 ppm.Hal ini mengindikasikan potensi yang menjanjikan sebagai sediaan topikal alami untuk melawan kerusakan kulit yang disebabkan oleh radikal bebas.Untuk pengembangan lebih lanjut, disarankan untuk menyelidiki variasi lama waktu fermentasi guna memperoleh data yang lebih komprehensif mengenai pengaruh proses fermentasi terhadap aktivitas antioksidan sediaan nano spray gel Jahe merah (Zingiber officinale var. rubrum) merupakan tanaman herbal yang kaya akan senyawa bioaktif seperti gingerol dan shogaol yang memiliki aktivitas antioksidan tinggi. Fermentasi dengan jamur Trichoderma harzianum dapat meningkatkan kandungan senyawa aktif tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi aktivitas antioksidan dari sediaan topikal nano spray gel yang diformulasikan menggunakan ekstrak fermentasi jahe merah. Penelitian ini menggunakan metode eksperimental laboratorium dengan variasi konsentrasi ekstrak fermentasi jahe merah sebesar 0%, 0,25%, 0,50%, 0,75%, dan 1% dalam sediaan nano spray gel. Kuersetin digunakan sebagai kontrol positif.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-e72eb.webp" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-e72eb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-e72eb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-e72eb.webp 1x" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" alt="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-50320.webp" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-50320.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-50320.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-50320.webp 1x" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" alt="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-26b43.webp" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-26b43.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-26b43.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-26b43.webp 1x" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" alt="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60593-durasi-fermentasi-pengaruh-prose" title="JURIS - ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)" target="_blank">ANTIOXIDANT POTENTIAL OF NANO SPRAY GEL FORMULATION FROM FERMENTED RED GINGER EXTRACT (Zingiber officinale var. rubrum)</a>: Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: (1) Optimisasi durasi fermentasi untuk meningkatkan aktivitas antioksidan sediaan nano spray gel. (2) Mempelajari pengaruh variasi waktu fermentasi terhadap kandungan senyawa aktif dalam ekstrak jahe merah. (3) Melakukan uji klinis untuk mengevaluasi efektivitas sediaan topikal nano spray gel dalam melindungi kulit dari kerusakan akibat radikal bebas..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, sediaan nano spray gel yang mengandung 0,75% ekstrak fermentasi jahe merah menunjukkan aktivitas antioksidan yang kuat, dengan nilai ICCICA sebesar 74,84 ppm.Hal ini mengindikasikan potensi yang menjanjikan sebagai sediaan topikal alami untuk melawan kerusakan kulit yang disebabkan oleh radikal bebas.Untuk pengembangan lebih lanjut, disarankan untuk menyelidiki variasi lama waktu fermentasi guna memperoleh data yang lebih komprehensif mengenai pengaruh proses fermentasi terhadap aktivitas antioksidan sediaan nano spray gel
<br>Jahe merah (Zingiber officinale var. rubrum) merupakan tanaman herbal yang kaya akan senyawa bioaktif seperti gingerol dan shogaol yang memiliki aktivitas antioksidan tinggi. Fermentasi dengan jamur Trichoderma harzianum dapat meningkatkan kandungan senyawa aktif tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi aktivitas antioksidan dari sediaan topikal nano spray gel yang diformulasikan menggunakan ekstrak fermentasi jahe merah. Penelitian ini menggunakan metode eksperimental laboratorium dengan variasi konsentrasi ekstrak fermentasi jahe merah sebesar 0%, 0,25%, 0,50%, 0,75%, dan 1% dalam sediaan nano spray gel. Kuersetin digunakan sebagai kontrol positif....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-50320.webp" type="image/webp" length="89450" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-e72eb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-50320.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/7/durasi-fermentasi-pengaruh-proses-pliek-jahe-merah-thumb-26b43.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1757-poltekkes-denpasar.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-8832-jurnal-skala-husada-journal-health.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi Perspektif Hukum Perdata ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi Perspektif Hukum Perdata ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi Perspektif Hukum Perdata ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60589-hutang-piutang-pembayaran-hukum-perdata</link>
	<guid isPermaLink="false">b18de8f166b41785f1e1dbf3f727d24e</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 06:42:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ feri sofiyan ]]></category>
	<category><![CDATA[ fikri haikal ]]></category>
	<category><![CDATA[ arif lampung ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arif,feri,fikri,haikal,lampung,sofiyan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang dampak transparansi pengelolaan dana bergulir terhadap kepercayaan masyarakat dalam sistem pinjaman berkelompok. 2. Analisis kerangka hukum yang mengatur tambahan pembayaran dalam perjanjian hutang piutang untuk memastikan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata: 1. Penelitian lebih lanjut tentang dampak transparansi pengelolaan dana bergulir terhadap kepercayaan masyarakat dalam sistem pinjaman berkelompok. 2. Analisis kerangka hukum yang mengatur tambahan pembayaran dalam perjanjian hutang piutang untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban pihak. 3. Evaluasi efektivitas sistem tanggung renteng dalam menjamin pengembalian dana bergulir dan perlindungan kepentingan anggota kelompok yang mengalami kesulitan.. Praktik pembayaran lebih dalam hutang piutang di UPK Desa Sidodadi dilaksanakan melalui sistem pinjaman berkelompok yang mewajibkan peminjam menjadi anggota kelompok dan terikat dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK).Tambahan pembayaran sebesar 20% dari pokok pinjaman terdiri atas 13% untuk keberlanjutan dana bergulir dan 7% untuk operasional kelompok.Dari perspektif hukum perdata, praktik ini memiliki dasar legalitas karena memenuhi syarat sah perjanjian, namun masih terdapat masalah transparansi, kejelasan, dan perlindungan kepentingan pihak.Diperlukan penguatan kepastian hukum dan transparansi untuk menciptakan hubungan kontraktual yang lebih adil Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembayaran lebih tambahan dalam hutang piutang, menganalisis dasar penetapan pembayaran, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perdata pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme hutang piutang dilaksanakan melalui sistem pinjaman berkelompok yang disertai tambahan pembayaran sebesar 20% dari pokok pinjaman. Tambahan tersebut terdiri atas 13% yang dikelola oleh UPK untuk mendukung keberlanjutan dana bergulir dan 7% yang digunakan untuk kebutuhan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-91158.webp" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-91158.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-91158.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-91158.webp 1x" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" alt="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-56e8b.webp" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-56e8b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-56e8b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-56e8b.webp 1x" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" alt="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-121da.webp" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-121da.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-121da.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-121da.webp 1x" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" alt="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60589-hutang-piutang-pembayaran-hukum-perdata" title="JURIS - Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata" target="_blank">Praktik Pembayaran Lebih dalam Hutang Piutang di Unit Pengelolaan Kegiatan Desa Sidodadi: Perspektif Hukum Perdata</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang dampak transparansi pengelolaan dana bergulir terhadap kepercayaan masyarakat dalam sistem pinjaman berkelompok. 2. Analisis kerangka hukum yang mengatur tambahan pembayaran dalam perjanjian hutang piutang untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban pihak. 3. Evaluasi efektivitas sistem tanggung renteng dalam menjamin pengembalian dana bergulir dan perlindungan kepentingan anggota kelompok yang mengalami kesulitan..
<br>Praktik pembayaran lebih dalam hutang piutang di UPK Desa Sidodadi dilaksanakan melalui sistem pinjaman berkelompok yang mewajibkan peminjam menjadi anggota kelompok dan terikat dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK).Tambahan pembayaran sebesar 20% dari pokok pinjaman terdiri atas 13% untuk keberlanjutan dana bergulir dan 7% untuk operasional kelompok.Dari perspektif hukum perdata, praktik ini memiliki dasar legalitas karena memenuhi syarat sah perjanjian, namun masih terdapat masalah transparansi, kejelasan, dan perlindungan kepentingan pihak.Diperlukan penguatan kepastian hukum dan transparansi untuk menciptakan hubungan kontraktual yang lebih adil
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembayaran lebih tambahan dalam hutang piutang, menganalisis dasar penetapan pembayaran, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perdata pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme hutang piutang dilaksanakan melalui sistem pinjaman berkelompok yang disertai tambahan pembayaran sebesar 20% dari pokok pinjaman. Tambahan tersebut terdiri atas 13% yang dikelola oleh UPK untuk mendukung keberlanjutan dana bergulir dan 7% yang digunakan untuk kebutuhan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-56e8b.webp" type="image/webp" length="74908" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-91158.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-56e8b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/hutang-piutang-pembayaran-surat-kredit-spk-praktik-thumb-121da.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-60573-platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemi</link>
	<guid isPermaLink="false">adb2dbf6496f9593ca0b51b773a87290</guid>
	<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 05:30:34 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ uin sumatera ]]></category>
	<category><![CDATA[ siti latifah ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,latifah,siti,sumatera,uin]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai penerapan akad salam dan wakalah dalam sistem dropshipping di platform e-commerce lainnya, seperti Bukalapak, Lazada, atau Blibli. Penelitian ini dapat mengeksplorasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai penerapan akad salam dan wakalah dalam sistem dropshipping di platform e-commerce lainnya, seperti Bukalapak, Lazada, atau Blibli. Penelitian ini dapat mengeksplorasi perbedaan dan kesamaan dalam penerapan akad, serta menganalisis bagaimana platform-platform tersebut memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam transaksi dropshipping. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan dan fitur-fitur yang diterapkan oleh platform e-commerce terhadap kualitas transaksi dropshipping, termasuk aspek keamanan, kepercayaan, dan kepuasan konsumen. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif bagi pelaku bisnis dropshipping dalam memilih platform dan sistem akad yang sesuai dengan kebutuhan mereka.. Berdasarkan hasil analisis perbandingan akad pada platform Shopee dan Tokopedia, dapat disimpulkan bahwa kedua platform ini memiliki kesamaan dalam penerapan akad yang digunakan, khususnya akad salam dan wakalah.Pada penerapan akad salam, baik Shopee maupun Tokopedia menerapkan sistem di mana pembeli melakukan pembayaran di awal untuk barang yang belum ada pada penjual atau dropshipper.Transparansi dalam transaksi ini dijaga dengan memberikan deskripsi produk yang jelas, harga yang transparan, serta informasi mengenai waktu pengiriman yang terperinci, sehingga menghindari adanya unsur gharar atau ketidakpastian dalam jual beli.Penerapan akad salam pada kedua platform ini memastikan bahwa transaksi berjalan dengan prinsip yang jelas, tanpa menimbulkan kebingungannya bagi konsumen.Selain itu, akad wakalah juga diterapkan di kedua platform, dengan penjual atau dropshipper bertindak sebagai wakil dari pembeli untuk mendapatkan barang dari pihak ketiga, yaitu supplier.Penerapan akad wakalah ini mengharuskan penjual untuk bertindak dengan amanah, memastikan bahwa produk sampai ke tangan pembeli dalam kondisi baik.Platform Tokopedia lebih menonjol dalam mendukung penerapan akad wakalah dengan kebijakan dan fitur transparansi, seperti sistem pembayaran yang aman, perlindungan bagi pembeli, dan pelacakan pengiriman yang dapat dipercaya.Shopee lebih efisien dalam waktu pengiriman karena pembayaran di awal yang mempercepat proses pengiriman barang.Sementara itu, Tokopedia lebih unggul dalam hal efektivitas, berkat kebijakan yang mencegah persaingan internal antara dropshipper serta memastikan penjual bertanggung jawab atas kesesuaian produk dengan spesifikasi yang diinginkan pembeli.Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform tersebut Idealnya, sistem penjualan dropshipping yang diterapkan pada platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia dapat berjalan dengan transparansi yang jelas, menghindari unsur gharar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Namun, dalam praktiknya, penerapan akad pada kedua platform ini masih terdapat perbedaan yang mempengaruhi efisiensi dan efektivitas transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan akad yang diterapkan pada Shopee dan Tokopedia dalam sistem penjualan dropshipping serta menilai sejauh mana... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-3fa18.webp" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-3fa18.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-3fa18.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-3fa18.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" alt="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-61d30.webp" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-61d30.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-61d30.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-61d30.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" alt="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-28114.webp" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-28114.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-28114.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-28114.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" alt="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-60573-platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemi" title="JURIS - Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping" target="_blank">Analisis Perbandingan Akad pada Platform Shopee dan Tokopedia dalam Sistem Penjualan Dropshipping</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai penerapan akad salam dan wakalah dalam sistem dropshipping di platform e-commerce lainnya, seperti Bukalapak, Lazada, atau Blibli. Penelitian ini dapat mengeksplorasi perbedaan dan kesamaan dalam penerapan akad, serta menganalisis bagaimana platform-platform tersebut memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam transaksi dropshipping. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan dan fitur-fitur yang diterapkan oleh platform e-commerce terhadap kualitas transaksi dropshipping, termasuk aspek keamanan, kepercayaan, dan kepuasan konsumen. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif bagi pelaku bisnis dropshipping dalam memilih platform dan sistem akad yang sesuai dengan kebutuhan mereka..
<br>Berdasarkan hasil analisis perbandingan akad pada platform Shopee dan Tokopedia, dapat disimpulkan bahwa kedua platform ini memiliki kesamaan dalam penerapan akad yang digunakan, khususnya akad salam dan wakalah.Pada penerapan akad salam, baik Shopee maupun Tokopedia menerapkan sistem di mana pembeli melakukan pembayaran di awal untuk barang yang belum ada pada penjual atau dropshipper.Transparansi dalam transaksi ini dijaga dengan memberikan deskripsi produk yang jelas, harga yang transparan, serta informasi mengenai waktu pengiriman yang terperinci, sehingga menghindari adanya unsur gharar atau ketidakpastian dalam jual beli.Penerapan akad salam pada kedua platform ini memastikan bahwa transaksi berjalan dengan prinsip yang jelas, tanpa menimbulkan kebingungannya bagi konsumen.Selain itu, akad wakalah juga diterapkan di kedua platform, dengan penjual atau dropshipper bertindak sebagai wakil dari pembeli untuk mendapatkan barang dari pihak ketiga, yaitu supplier.Penerapan akad wakalah ini mengharuskan penjual untuk bertindak dengan amanah, memastikan bahwa produk sampai ke tangan pembeli dalam kondisi baik.Platform Tokopedia lebih menonjol dalam mendukung penerapan akad wakalah dengan kebijakan dan fitur transparansi, seperti sistem pembayaran yang aman, perlindungan bagi pembeli, dan pelacakan pengiriman yang dapat dipercaya.Shopee lebih efisien dalam waktu pengiriman karena pembayaran di awal yang mempercepat proses pengiriman barang.Sementara itu, Tokopedia lebih unggul dalam hal efektivitas, berkat kebijakan yang mencegah persaingan internal antara dropshipper serta memastikan penjual bertanggung jawab atas kesesuaian produk dengan spesifikasi yang diinginkan pembeli.Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform tersebut
<br>Idealnya, sistem penjualan dropshipping yang diterapkan pada platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia dapat berjalan dengan transparansi yang jelas, menghindari unsur gharar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Namun, dalam praktiknya, penerapan akad pada kedua platform ini masih terdapat perbedaan yang mempengaruhi efisiensi dan efektivitas transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan akad yang diterapkan pada Shopee dan Tokopedia dalam sistem penjualan dropshipping serta menilai sejauh mana...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-61d30.webp" type="image/webp" length="92542" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-3fa18.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-61d30.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/platform-tokopedia-lazada-e-commerce-pemilihan-sis-thumb-28114.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-812-iain-langsa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3337-al-muamalat-jurnal-hukum-ekonomi-syariah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Tue, 25 Aug 2026 11:32:34 +0700. 12 items. Served in: 6.791 seconds [rss] -->
