<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Direktori Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Mon, 31 Aug 2026 14:28:12 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 14:28:12 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-08-31T14:28:12+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Direktori Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>juris JURIS.id</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>juris JURIS.id</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63176-sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-pr</link>
	<guid isPermaLink="false">a1586bd9a4df04832f5bf507bd0ccb61</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 12:48:23 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kampanye kesadaran pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal melalui pendekatan edukasi berbasis digital. Selanjutnya, studi tentang pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meminimalkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kampanye kesadaran pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal melalui pendekatan edukasi berbasis digital. Selanjutnya, studi tentang pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meminimalkan penyalahgunaan sertifikat halal. Terakhir, penelitian tentang integrasi prinsip tazkiyah dalam pembentukan etika bisnis UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.. Problematika skema self declare produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro di Indonesia masih terdapat beberapa permasalahan seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan produknya, penyalahgunaan sertifikat halal, pelanggaran dalam proses produksi dan bahan baku, penamaan produk yang diharamkan.Landasan moral bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare dapat dikaitkan dengan prinsip tazkiyah yang menuntut adanya kejujuran dan amanah yang kuat dari dalam diri pelaku usaha.Artinya, pernyataan kehalalan itu bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan cerminan dari komitmen internal untuk memproduksi dan menjual produk yang benar-benar halal sesuai syariat Skema self declare (pernyataan mandiri) di Indonesia, khususnya yang diterapkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam konteks sertifikasi halal. Namun, di balik itu, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi tantangan serius seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self declare, pemalsuan data, penyalahgunaan sertifikasi halal, perubahan bahan baku dan ketidakpatuhan terhadap... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp 1x" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" alt="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp 1x" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" alt="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp 1x" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" alt="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63176-sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-pr" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" target="_blank">Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kampanye kesadaran pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal melalui pendekatan edukasi berbasis digital. Selanjutnya, studi tentang pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meminimalkan penyalahgunaan sertifikat halal. Terakhir, penelitian tentang integrasi prinsip tazkiyah dalam pembentukan etika bisnis UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal..
<br>Problematika skema self declare produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro di Indonesia masih terdapat beberapa permasalahan seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan produknya, penyalahgunaan sertifikat halal, pelanggaran dalam proses produksi dan bahan baku, penamaan produk yang diharamkan.Landasan moral bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare dapat dikaitkan dengan prinsip tazkiyah yang menuntut adanya kejujuran dan amanah yang kuat dari dalam diri pelaku usaha.Artinya, pernyataan kehalalan itu bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan cerminan dari komitmen internal untuk memproduksi dan menjual produk yang benar-benar halal sesuai syariat
<br>Skema self declare (pernyataan mandiri) di Indonesia, khususnya yang diterapkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam konteks sertifikasi halal. Namun, di balik itu, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi tantangan serius seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self declare, pemalsuan data, penyalahgunaan sertifikasi halal, perubahan bahan baku dan ketidakpatuhan terhadap...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" type="image/webp" length="76076" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ The Influence of Brand Trust Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty Study on the Community of Tuah Madani District Pekanbaru City ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ The Influence of Brand Trust Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty Study on the Community of Tuah Madani District Pekanbaru City ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ The Influence of Brand Trust Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty Study on the Community of Tuah Madani District Pekanbaru City ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63171-marketing-brand-trust-green-loya</link>
	<guid isPermaLink="false">09b300c796bc10255a3912afb8700fcc</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 11:42:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ influnce e ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ pdf file ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[e,file,influnce,main,menu,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh strategi pemasaran digital terhadap loyalitas merek Pepsodent dengan mempertimbangkan peran media sosial. Selain itu, studi tentang perbandingan loyalitas merek antar produk pasta gigi di wilayah yang berbeda ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City): Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh strategi pemasaran digital terhadap loyalitas merek Pepsodent dengan mempertimbangkan peran media sosial. Selain itu, studi tentang perbandingan loyalitas merek antar produk pasta gigi di wilayah yang berbeda dapat memberikan wawasan baru. Pengembangan penelitian juga dapat fokus pada dampak perubahan kualitas produk terhadap loyalitas jangka panjang konsumen, serta analisis faktor psikologis seperti kepercayaan diri konsumen dalam memilih merek.. Secara parsial, Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas berpengaruh pada Brand Loyalty Pepsodent di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dengan variabel yang paling berpengaruh adalah Brand Trust.Secara simultan, Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas berpengaruh pada Brand Loyalty Pepsodent.Berdasarkan perhitungan Koefisien Determinasi (R2), nilai R square sebesar 0,737 atau 73,7% menunjukkan bahwa variabel Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas secara keseluruhan berpengaruh sebesar 73,7% terhadap variabel Brand Loyalty.Sisanya 26,3% dipengaruhi variabel lain yang tidak diteliti Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas terhadap Brand Loyalty pada masyarakat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Perkembangan pesat perusahaan telah menyebabkan persaingan ketat antara perusahaan untuk memenangkan hati konsumen. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai teknik pengumpulan data dengan populasi pengguna Pepsodent di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru 2024. Sampel sebanyak 100 responden menggunakan teknik sampling purposive. Analisis data menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa variabel... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp 1x" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" alt="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp 1x" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" alt="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp 1x" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" alt="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63171-marketing-brand-trust-green-loya" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" target="_blank">The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh strategi pemasaran digital terhadap loyalitas merek Pepsodent dengan mempertimbangkan peran media sosial. Selain itu, studi tentang perbandingan loyalitas merek antar produk pasta gigi di wilayah yang berbeda dapat memberikan wawasan baru. Pengembangan penelitian juga dapat fokus pada dampak perubahan kualitas produk terhadap loyalitas jangka panjang konsumen, serta analisis faktor psikologis seperti kepercayaan diri konsumen dalam memilih merek..
<br>Secara parsial, Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas berpengaruh pada Brand Loyalty Pepsodent di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dengan variabel yang paling berpengaruh adalah Brand Trust.Secara simultan, Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas berpengaruh pada Brand Loyalty Pepsodent.Berdasarkan perhitungan Koefisien Determinasi (R2), nilai R square sebesar 0,737 atau 73,7% menunjukkan bahwa variabel Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas secara keseluruhan berpengaruh sebesar 73,7% terhadap variabel Brand Loyalty.Sisanya 26,3% dipengaruhi variabel lain yang tidak diteliti
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas terhadap Brand Loyalty pada masyarakat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Perkembangan pesat perusahaan telah menyebabkan persaingan ketat antara perusahaan untuk memenangkan hati konsumen. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai teknik pengumpulan data dengan populasi pengguna Pepsodent di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru 2024. Sampel sebanyak 100 responden menggunakan teknik sampling purposive. Analisis data menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa variabel...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" type="image/webp" length="88882" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3886-basecampecopubmed.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18252-injeba-international-journal-economics-businessaandaaccounting.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63172-korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata</link>
	<guid isPermaLink="false">06d21b96a1f2c5ea827f8c215903a87c</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 11:38:03 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional: Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi terhadap HAM. Kedua, meningkatkan kerjasama internasional dengan mengadopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara. Ketiga, memberdayakan masyarakat sipil dan media sebagai pengawas independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi. Dengan kombinasi strategi ini, negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi HAM dari dampak aktivitas korporasi multinasional dan menciptakan tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada korban.. Penelitian ini menunjukkan bahwa meningkatnya aktivitas korporasi multinasional di negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).Temuan utama menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketidakseimbangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM oleh entitas bisnis berskala besar.Melalui pendekatan normatif-empiris dan studi kasus seperti Freeport di Papua dan sektor perkebunan di Kalimantan, penelitian ini mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masih belum efektif.Ini disebabkan oleh minimnya sanksi tegas, kurangnya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, serta lemahnya akuntabilitas institusional.Di tingkat internasional, sifat sukarela dari instrumen seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan OECD Guidelines menjadi hambatan dalam memastikan kepatuhan korporasi.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya mendorong kerjasama internasional yang mengikat secara hukum dan perumusan perjanjian multilateral yang memiliki sanksi jelas.Untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai bagaimana strategi hukum dan kebijakan dapat diperkuat dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional, studi ini merekomendasikan tiga strategi utama.Reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum, memperjelas tanggung jawab korporasi, dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak.Peningkatan kerjasama internasional, termasuk adopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara.Pemberdayaan masyarakat sipil dan media, serta penguatan pengawasan independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi Aktivitas korporasi multinasional yang semakin meningkat telah memberikan dampak signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara positif maupun negatif. Di satu sisi, korporasi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global; di sisi lain, aktivitas mereka kerap dikaitkan dengan pelanggaran HAM, khususnya di negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional melalui pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketimpangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta absennya mekanisme pengawasan lintas negara menjadi hambatan utama. Studi kasus seperti... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp 1x" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" alt="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp 1x" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" alt="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp 1x" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" alt="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63172-korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" target="_blank">Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional</a>: Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi terhadap HAM. Kedua, meningkatkan kerjasama internasional dengan mengadopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara. Ketiga, memberdayakan masyarakat sipil dan media sebagai pengawas independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi. Dengan kombinasi strategi ini, negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi HAM dari dampak aktivitas korporasi multinasional dan menciptakan tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada korban..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa meningkatnya aktivitas korporasi multinasional di negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).Temuan utama menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketidakseimbangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM oleh entitas bisnis berskala besar.Melalui pendekatan normatif-empiris dan studi kasus seperti Freeport di Papua dan sektor perkebunan di Kalimantan, penelitian ini mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masih belum efektif.Ini disebabkan oleh minimnya sanksi tegas, kurangnya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, serta lemahnya akuntabilitas institusional.Di tingkat internasional, sifat sukarela dari instrumen seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan OECD Guidelines menjadi hambatan dalam memastikan kepatuhan korporasi.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya mendorong kerjasama internasional yang mengikat secara hukum dan perumusan perjanjian multilateral yang memiliki sanksi jelas.Untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai bagaimana strategi hukum dan kebijakan dapat diperkuat dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional, studi ini merekomendasikan tiga strategi utama.Reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum, memperjelas tanggung jawab korporasi, dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak.Peningkatan kerjasama internasional, termasuk adopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara.Pemberdayaan masyarakat sipil dan media, serta penguatan pengawasan independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi
<br>Aktivitas korporasi multinasional yang semakin meningkat telah memberikan dampak signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara positif maupun negatif. Di satu sisi, korporasi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global; di sisi lain, aktivitas mereka kerap dikaitkan dengan pelanggaran HAM, khususnya di negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional melalui pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketimpangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta absennya mekanisme pengawasan lintas negara menjadi hambatan utama. Studi kasus seperti...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" type="image/webp" length="89346" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt Pelindo Persero ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt Pelindo Persero ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt Pelindo Persero ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63160-demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa</link>
	<guid isPermaLink="false">80dbce25c35db8911e69c456427ec220</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 11:16:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ full issue ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi antisipasi dalam menentukan kebijakan hak konsesi pelabuhan kepada swasta. Strategi ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem demokrasi ekonomi dalam pengelolaan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero): Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi antisipasi dalam menentukan kebijakan hak konsesi pelabuhan kepada swasta. Strategi ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem demokrasi ekonomi dalam pengelolaan pelabuhan, meskipun dikelola oleh swasta. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hajat hidup orang banyak. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran negara dalam pengawasan dan pembatasan kegiatan pengusahaan kepelabuhanan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperkuat peran Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai perwakilan pemerintah dalam mengeluarkan dan memberlakukan peraturan, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pembatasan. Dengan demikian, OP dapat memastikan bahwa hak konsesi diberikan kepada badan usaha yang mampu memenuhi kriteria efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Terakhir, penelitian ini juga menyarankan agar pemerintah terus mendorong kompetisi dalam pengusahaan kepelabuhanan, baik melalui mekanisme konsesi maupun bentuk kerjasama lainnya. Kompetisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.. Pelindo (Persero) sebagai BUP adalah pendelegasian pengusahaan kepelabuhanan harus didasari dengan pemberian hak konsesi untuk membangun dan/atau mengembangkan pelabuhan sebagai tempat usaha BUP.Konsesi ini diberikan oleh OP melalui mekanisme penugasan/penunjukan atau pelelangan.Bentuk pendelegasian hak pengusahaan kepelabuhanan melalui pemberian hak konsesi ini merupakan bentuk realisasi dari sistem demokrasi ekonomi yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki penguasaan negara dalam pengelolaan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.Hak konsesi kepada BUP tidak memberikan hak kepemilikan pada pelabuhan.Pemilik tetap berada pada negara, tetapi pengusahaan kepelabuhanan yang diberikan pada BUP dalam jangka waktu tertentu, setelah jangka waktunya habis maka pelabuhan dan fasilitas yang terdapat di dalamnya dikembalikan kepada negara.Pelindo (Persero) sebagai BUP juga dalam upaya menciptakan kompetitor bagi pengusahaan kepelabuhanan.Pasar persaingan sempurna merupakan kondisi yang dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (4) agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang merealisasikan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Kebijakan demonopolisasi terhadap PT.Pelindo (Persero) melalui Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dilakukan oleh pemerintah atas dasar tuntutan globalisasi demi menciptakan kondisi pasar persaingan sempurna, efisiensi serta efektifitas dalam pengelolaan korporasi. Demonopolisasi berdampak pada perubahan status PT.Pelindo (Persero) yang semula berkedudukan sebagai regolator dan operator dengan memonopoli kegiatan usaha kepelabuhanan, berubah hanya menjadi operator pelabuhan dalam format Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebagai BUP PT.Pelindo (Persero) memiliki status yang sama dengan BUP Swasta, dimana pengusahaan atas pelabuhan dilakukan melalui hak konsesi yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan. Persoalan mendasar yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-f678a.webp" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-f678a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-f678a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-f678a.webp 1x" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" alt="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-792a2.webp" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-792a2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-792a2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-792a2.webp 1x" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" alt="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-d5b2a.webp" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-d5b2a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-d5b2a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-d5b2a.webp 1x" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" alt="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63160-demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa" title="JURIS - Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)" target="_blank">Demokrasi Ekonomi Pada Kebijakan Hak Konsesi Pelabuhan Di Indonesia Dampak Demonopolisasi Pt.Pelindo (Persero)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi antisipasi dalam menentukan kebijakan hak konsesi pelabuhan kepada swasta. Strategi ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem demokrasi ekonomi dalam pengelolaan pelabuhan, meskipun dikelola oleh swasta. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hajat hidup orang banyak. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran negara dalam pengawasan dan pembatasan kegiatan pengusahaan kepelabuhanan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperkuat peran Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai perwakilan pemerintah dalam mengeluarkan dan memberlakukan peraturan, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pembatasan. Dengan demikian, OP dapat memastikan bahwa hak konsesi diberikan kepada badan usaha yang mampu memenuhi kriteria efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Terakhir, penelitian ini juga menyarankan agar pemerintah terus mendorong kompetisi dalam pengusahaan kepelabuhanan, baik melalui mekanisme konsesi maupun bentuk kerjasama lainnya. Kompetisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan..
<br>Pelindo (Persero) sebagai BUP adalah pendelegasian pengusahaan kepelabuhanan harus didasari dengan pemberian hak konsesi untuk membangun dan/atau mengembangkan pelabuhan sebagai tempat usaha BUP.Konsesi ini diberikan oleh OP melalui mekanisme penugasan/penunjukan atau pelelangan.Bentuk pendelegasian hak pengusahaan kepelabuhanan melalui pemberian hak konsesi ini merupakan bentuk realisasi dari sistem demokrasi ekonomi yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki penguasaan negara dalam pengelolaan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.Hak konsesi kepada BUP tidak memberikan hak kepemilikan pada pelabuhan.Pemilik tetap berada pada negara, tetapi pengusahaan kepelabuhanan yang diberikan pada BUP dalam jangka waktu tertentu, setelah jangka waktunya habis maka pelabuhan dan fasilitas yang terdapat di dalamnya dikembalikan kepada negara.Pelindo (Persero) sebagai BUP juga dalam upaya menciptakan kompetitor bagi pengusahaan kepelabuhanan.Pasar persaingan sempurna merupakan kondisi yang dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (4) agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang merealisasikan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
<br>Kebijakan demonopolisasi terhadap PT.Pelindo (Persero) melalui Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dilakukan oleh pemerintah atas dasar tuntutan globalisasi demi menciptakan kondisi pasar persaingan sempurna, efisiensi serta efektifitas dalam pengelolaan korporasi. Demonopolisasi berdampak pada perubahan status PT.Pelindo (Persero) yang semula berkedudukan sebagai regolator dan operator dengan memonopoli kegiatan usaha kepelabuhanan, berubah hanya menjadi operator pelabuhan dalam format Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebagai BUP PT.Pelindo (Persero) memiliki status yang sama dengan BUP Swasta, dimana pengusahaan atas pelabuhan dilakukan melalui hak konsesi yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan. Persoalan mendasar yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-f678a.webp" type="image/webp" length="98640" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-f678a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-792a2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/demokrasi-ekonomi-konsesi-demonopolisasi-badan-usa-thumb-d5b2a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63174-peradilan-tata-usaha-negara-keputusan</link>
	<guid isPermaLink="false">a2a0e7d8239ce895a76877110a5f4e1a</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 11:00:04 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman objektif untuk menilai kewajaran keputusan administratif, seperti mengintegrasikan kriteria proporsionalitas dan uji keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, penting untuk meningkatkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman objektif untuk menilai kewajaran keputusan administratif, seperti mengintegrasikan kriteria proporsionalitas dan uji keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam prosedur administratif melalui mekanisme transparansi yang lebih terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum keputusan diambil. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi dampak pelatihan etika dan hukum bagi pejabat publik terhadap konsistensi penerapan asas kewajaran, serta membandingkan praktik pengadilan di berbagai wilayah untuk mengidentifikasi perbedaan interpretasi hakim terhadap prinsip ini.. Asas kewajaran dalam hukum administrasi negara memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara karena menjadi landasan bagi hakim dalam menilai apakah suatu keputusan pejabat administrasi tidak hanya sah secara yuridis formal, tetapi juga adil secara substantif dan sejalan dengan norma sosial serta kepentingan masyarakat.Melalui penerapan asas ini, pengadilan tata usaha negara dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara etis.Meskipun tantangan seperti kurangnya pemahaman hakim, tekanan eksternal, dan keterbatasan informasi masih menjadi hambatan, penerapan asas kewajaran yang konsisten dan efektif sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan terpercaya dalam mendukung asas-asas pemerintahan yang baik Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan pemanfaatan asas kewajaran dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan solusi implementatifnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui studi pustaka dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman: reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaran berfungsi sebagai instrumen... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp 1x" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" alt="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp 1x" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" alt="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp 1x" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" alt="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63174-peradilan-tata-usaha-negara-keputusan" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" target="_blank">Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman objektif untuk menilai kewajaran keputusan administratif, seperti mengintegrasikan kriteria proporsionalitas dan uji keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam prosedur administratif melalui mekanisme transparansi yang lebih terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum keputusan diambil. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi dampak pelatihan etika dan hukum bagi pejabat publik terhadap konsistensi penerapan asas kewajaran, serta membandingkan praktik pengadilan di berbagai wilayah untuk mengidentifikasi perbedaan interpretasi hakim terhadap prinsip ini..
<br>Asas kewajaran dalam hukum administrasi negara memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara karena menjadi landasan bagi hakim dalam menilai apakah suatu keputusan pejabat administrasi tidak hanya sah secara yuridis formal, tetapi juga adil secara substantif dan sejalan dengan norma sosial serta kepentingan masyarakat.Melalui penerapan asas ini, pengadilan tata usaha negara dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara etis.Meskipun tantangan seperti kurangnya pemahaman hakim, tekanan eksternal, dan keterbatasan informasi masih menjadi hambatan, penerapan asas kewajaran yang konsisten dan efektif sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan terpercaya dalam mendukung asas-asas pemerintahan yang baik
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan pemanfaatan asas kewajaran dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan solusi implementatifnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui studi pustaka dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman: reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaran berfungsi sebagai instrumen...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" type="image/webp" length="72052" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63154-local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher</link>
	<guid isPermaLink="false">15d4d3a60e87ea877c83fc61ea2f536a</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 10:51:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ abyan antoso ]]></category>
	<category><![CDATA[ sarjon defit ]]></category>
	<category><![CDATA[ yusuf amrozi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[abyan,amrozi,antoso,defit,sarjon,yusuf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Mengembangkan metode pengujian formal untuk mengukur keamanan PBKDF2 pada berbagai tingkat entropi family secret menggunakan model Markov Chain Monte Carlo. 2. Mengeksplorasi integrasi Catena Memoriae dengan Hyperledger Fabric untuk skenario multi-pihak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida: 1. Mengembangkan metode pengujian formal untuk mengukur keamanan PBKDF2 pada berbagai tingkat entropi family secret menggunakan model Markov Chain Monte Carlo. 2. Mengeksplorasi integrasi Catena Memoriae dengan Hyperledger Fabric untuk skenario multi-pihak yang memerlukan konsensus terdistribusi. 3. Mengimplementasikan trusted execution environment (Intel SGX atau ARM TrustZone) untuk mengurangi kerentanan memory exposure selama proses dekripsi, serta melakukan studi usabilitas empiris terhadap mekanisme family secret dalam deployment nyata.. Penelitian ini telah mempresentasikan Catena Memoriae sebagai prototipe sistem warisan digital yang mengintegrasikan empat mekanisme keamanan.lightweight local blockchain, zero-knowledge key derivation berbasis PBKDF2, scheduler-based time-lock, dan SHA-256 tamper detection dalam satu arsitektur minimal.Evaluasi empiris menunjukkan bahwa sistem mampu memenuhi tiga dimensi keamanan digital inheritance secara simultan.Keunggulan utama adalah penghapusan kebutuhan infrastruktur eksternal dan keamanan kriptografis yang kuat.Namun, keterbatasan seperti kerentanan rekonstruksi rantai pada model full-root-compromise dan ketergantungan entropi family secret tetap menjadi tantangan yang perlu diperhatikan Manajemen warisan aset digital menghadapi tantangan pada tiga dimensi keamanan yang belum terpecahkan secara komprehensif, yaitu kerahasiaan (confidentiality) dari administrator sistem, integritas (integrity) data jangka panjang, dan ketersediaan temporal (temporal availability) yang terverifikasi secara kriptografis. Solusi yang ada saat ini, baik blockchain publik maupun platform warisan digital komersial berbasis komputasi awan (cloud), gagal memenuhi ketiga dimensi tersebut secara simultan. Penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-0af92.webp" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-0af92.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-0af92.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-0af92.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" alt="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-7915e.webp" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-7915e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-7915e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-7915e.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" alt="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-fd035.webp" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-fd035.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-fd035.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-fd035.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" alt="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63154-local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher" title="JURIS - Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida" target="_blank">Pengembangan Sistem Warisan Digital Ringan Berbasis Blockchain dengan Kriptografi Hibrida</a>: 1. Mengembangkan metode pengujian formal untuk mengukur keamanan PBKDF2 pada berbagai tingkat entropi family secret menggunakan model Markov Chain Monte Carlo. 2. Mengeksplorasi integrasi Catena Memoriae dengan Hyperledger Fabric untuk skenario multi-pihak yang memerlukan konsensus terdistribusi. 3. Mengimplementasikan trusted execution environment (Intel SGX atau ARM TrustZone) untuk mengurangi kerentanan memory exposure selama proses dekripsi, serta melakukan studi usabilitas empiris terhadap mekanisme family secret dalam deployment nyata..
<br>Penelitian ini telah mempresentasikan Catena Memoriae sebagai prototipe sistem warisan digital yang mengintegrasikan empat mekanisme keamanan.lightweight local blockchain, zero-knowledge key derivation berbasis PBKDF2, scheduler-based time-lock, dan SHA-256 tamper detection dalam satu arsitektur minimal.Evaluasi empiris menunjukkan bahwa sistem mampu memenuhi tiga dimensi keamanan digital inheritance secara simultan.Keunggulan utama adalah penghapusan kebutuhan infrastruktur eksternal dan keamanan kriptografis yang kuat.Namun, keterbatasan seperti kerentanan rekonstruksi rantai pada model full-root-compromise dan ketergantungan entropi family secret tetap menjadi tantangan yang perlu diperhatikan
<br>Manajemen warisan aset digital menghadapi tantangan pada tiga dimensi keamanan yang belum terpecahkan secara komprehensif, yaitu kerahasiaan (confidentiality) dari administrator sistem, integritas (integrity) data jangka panjang, dan ketersediaan temporal (temporal availability) yang terverifikasi secara kriptografis. Solusi yang ada saat ini, baik blockchain publik maupun platform warisan digital komersial berbasis komputasi awan (cloud), gagal memenuhi ketiga dimensi tersebut secara simultan. Penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-fd035.webp" type="image/webp" length="83492" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-0af92.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-7915e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/local-blockchain-hybrid-cryptography-digital-inher-thumb-fd035.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1273-pustakagalerimandiri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-6318-jurnal-pustaka-data-pusat-akses-kajian-database-analisa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63164-sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan</link>
	<guid isPermaLink="false">858819e98f2ac37c3b131c89db3fbe62</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 10:41:19 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ full issue ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach: Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa di daerah lain dengan membandingkan hasilnya. Kedua, penting untuk mengkaji dampak kampanye peningkatan kesadaran hukum terhadap pengguna media sosial, terutama generasi muda, melalui program edukasi yang lebih inovatif. Ketiga, penelitian dapat fokus pada peran platform media sosial dalam memfilter konten yang berpotensi merusak reputasi, dengan mempertimbangkan kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital untuk mengembangkan sistem moderasi yang lebih proaktif.. Konsep hukuman berdasarkan teori keadilan restoratif (Restorative) menyatakan bahwa ada keadilan yang aman bagi hak-hak pelaku dan korban kejahatan.Keadilan restoratif adalah bentuk keadilan yang mengarah pada upaya melakukan revisi terhadap dampak kerusakan yang disebabkan oleh tindakan dalam bentuk tindak pidana.Menjaga hak-hak korban bukan hanya sekadar tindakan menghormati hak asasi manusia korban dalam penerapan bentuk hukuman yang adil.Berdasarkan studi kasus, perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terdakwa Amrullah dapat dikaitkan dengan teori keadilan restoratif karena berdasarkan fakta persidangan antara terdakwa dan saksi Donny Leimena telah rujuk dan terdakwa telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa lagi, sehingga kasus ini sebaiknya berdasarkan teori keadilan restoratif dapat diselesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum peradilan pidana tetapi dapat dilakukan upaya sistematis untuk memperbaiki dan memulihkan dampak kerugian yang bersifat materiil akibat tindakan terdakwa Secara harfiah Keadilan Restoratif adalah pemulihan keadilan, tetapi secara lebih jelas Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korbannya sendiri. Sedangkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, bagaimana penyelesaian perkara pencemaran nama baik dengan pendekatan tersebut, dan apa faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam studi putusan yang di teliti. Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial di kota Bandar Lampung adalah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp 1x" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" alt="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp 1x" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" alt="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp 1x" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" alt="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63164-sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" target="_blank">Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach</a>: Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa di daerah lain dengan membandingkan hasilnya. Kedua, penting untuk mengkaji dampak kampanye peningkatan kesadaran hukum terhadap pengguna media sosial, terutama generasi muda, melalui program edukasi yang lebih inovatif. Ketiga, penelitian dapat fokus pada peran platform media sosial dalam memfilter konten yang berpotensi merusak reputasi, dengan mempertimbangkan kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital untuk mengembangkan sistem moderasi yang lebih proaktif..
<br>Konsep hukuman berdasarkan teori keadilan restoratif (Restorative) menyatakan bahwa ada keadilan yang aman bagi hak-hak pelaku dan korban kejahatan.Keadilan restoratif adalah bentuk keadilan yang mengarah pada upaya melakukan revisi terhadap dampak kerusakan yang disebabkan oleh tindakan dalam bentuk tindak pidana.Menjaga hak-hak korban bukan hanya sekadar tindakan menghormati hak asasi manusia korban dalam penerapan bentuk hukuman yang adil.Berdasarkan studi kasus, perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terdakwa Amrullah dapat dikaitkan dengan teori keadilan restoratif karena berdasarkan fakta persidangan antara terdakwa dan saksi Donny Leimena telah rujuk dan terdakwa telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa lagi, sehingga kasus ini sebaiknya berdasarkan teori keadilan restoratif dapat diselesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum peradilan pidana tetapi dapat dilakukan upaya sistematis untuk memperbaiki dan memulihkan dampak kerugian yang bersifat materiil akibat tindakan terdakwa
<br>Secara harfiah Keadilan Restoratif adalah pemulihan keadilan, tetapi secara lebih jelas Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korbannya sendiri. Sedangkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, bagaimana penyelesaian perkara pencemaran nama baik dengan pendekatan tersebut, dan apa faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam studi putusan yang di teliti. Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial di kota Bandar Lampung adalah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" type="image/webp" length="73740" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Effect of Institutional Ownership Managerial Ownership Profitability Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Effect of Institutional Ownership Managerial Ownership Profitability Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Effect of Institutional Ownership Managerial Ownership Profitability Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63175-biaya-utang-institutional-ownership-profitability</link>
	<guid isPermaLink="false">1f811a6bbcd485f92e4cb24947f6f85b</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 10:36:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ influnce e ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ pdf file ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[e,file,influnce,main,menu,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak kondisi ekonomi makro terhadap biaya utang perusahaan, seperti inflasi atau suku bunga yang berfluktuasi. Selain itu, studi tentang struktur kepemilikan perusahaan yang berbeda (misalnya, perusahaan keluarga ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak kondisi ekonomi makro terhadap biaya utang perusahaan, seperti inflasi atau suku bunga yang berfluktuasi. Selain itu, studi tentang struktur kepemilikan perusahaan yang berbeda (misalnya, perusahaan keluarga vs. publik) dapat memberikan wawasan baru tentang mekanisme pengambilan keputusan utang. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi perbedaan pengaruh faktor-faktor ini antara perusahaan besar dan kecil, serta bagaimana kebijakan pemerintah terkait pajak memengaruhi strategi utang perusahaan.. Kepemilikan institusional memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang.Kepemilikan manajerial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang.Profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang.Ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang.Penghindaran pajak memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan penghindaran pajak secara bersama-sama maupun secara terpisah terhadap biaya utang di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2022. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan sampel 11 perusahaan yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan Eviews 9, meliputi uji statistik deskriptif, asumsi klasik, pemilihan model regresi data panel, dan uji hipotesis. Hasil analisis data menunjukkan bahwa secara bersama-sama variabel kepemilikan institusional,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp 1x" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" alt="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp 1x" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" alt="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp 1x" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" alt="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63175-biaya-utang-institutional-ownership-profitability" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" target="_blank">Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak kondisi ekonomi makro terhadap biaya utang perusahaan, seperti inflasi atau suku bunga yang berfluktuasi. Selain itu, studi tentang struktur kepemilikan perusahaan yang berbeda (misalnya, perusahaan keluarga vs. publik) dapat memberikan wawasan baru tentang mekanisme pengambilan keputusan utang. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi perbedaan pengaruh faktor-faktor ini antara perusahaan besar dan kecil, serta bagaimana kebijakan pemerintah terkait pajak memengaruhi strategi utang perusahaan..
<br>Kepemilikan institusional memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang.Kepemilikan manajerial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang.Profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang.Ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang.Penghindaran pajak memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan penghindaran pajak secara bersama-sama maupun secara terpisah terhadap biaya utang di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2022. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan sampel 11 perusahaan yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan Eviews 9, meliputi uji statistik deskriptif, asumsi klasik, pemilihan model regresi data panel, dan uji hipotesis. Hasil analisis data menunjukkan bahwa secara bersama-sama variabel kepemilikan institusional,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" type="image/webp" length="91930" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3886-basecampecopubmed.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18252-injeba-international-journal-economics-businessaandaaccounting.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63173-penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl</link>
	<guid isPermaLink="false">7905ad66488e84f12d32ea9c52116f55</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 10:15:44 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok: 1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan efisiensi peradilan, termasuk studi kasus pada perkara ringan yang diselesaikan melalui jalur khusus. 3. Penelitian tentang pengembangan mekanisme pengawasan hukum untuk memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan transparan, serta perlindungan hak terdakwa dalam proses pemeriksaan singkat.. Pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP masih memiliki kelemahan terkait kesesuaian pemidanaan, pengakuan bersalah tertutup, dan upaya hukum yang mengurangi efisiensi peradilan.Peran hakim tunggal dalam konsep ini dinilai kurang komprehensif dibandingkan dengan sistem Tiongkok.Diperlukan revisi ketentuan untuk memperkuat perlindungan hak terdakwa dan memastikan kecepatan penyelesaian perkara.Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak implementasi konsep ini terhadap beban peradilan dan kesejahteraan hukum Besarnya jumlah perkara yang masuk di peradilan tiap tahunnya telah berimbas pada menumpuknya beban penanganan perkara yang harus diselesaikan oleh hakim. Hadirnya paradigma peradilan sebagai Aokeranjang sampahAo telah menyebabkan banyaknya kasus-kasus ringan menghiasi peradilan Indonesia. Untuk mengatasi problematika ini, pemerintah telah mengatur konsep pleas without bargains atau konsep Jalur Khusus dalam Pasal 199 RUU KUHAP. Di Tiongkok, terdapat penerapan konsep pleas without bargains yang sangat mirip dengan konsep Jalur Khusus di Indonesia, yang disebut dengan Summary Procedure. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada kedudukan dan peran hakim tunggal serta membandingkannya dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" alt="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" alt="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" alt="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63173-penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" target="_blank">Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok</a>: 1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan efisiensi peradilan, termasuk studi kasus pada perkara ringan yang diselesaikan melalui jalur khusus. 3. Penelitian tentang pengembangan mekanisme pengawasan hukum untuk memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan transparan, serta perlindungan hak terdakwa dalam proses pemeriksaan singkat..
<br>Pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP masih memiliki kelemahan terkait kesesuaian pemidanaan, pengakuan bersalah tertutup, dan upaya hukum yang mengurangi efisiensi peradilan.Peran hakim tunggal dalam konsep ini dinilai kurang komprehensif dibandingkan dengan sistem Tiongkok.Diperlukan revisi ketentuan untuk memperkuat perlindungan hak terdakwa dan memastikan kecepatan penyelesaian perkara.Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak implementasi konsep ini terhadap beban peradilan dan kesejahteraan hukum
<br>Besarnya jumlah perkara yang masuk di peradilan tiap tahunnya telah berimbas pada menumpuknya beban penanganan perkara yang harus diselesaikan oleh hakim. Hadirnya paradigma peradilan sebagai Aokeranjang sampahAo telah menyebabkan banyaknya kasus-kasus ringan menghiasi peradilan Indonesia. Untuk mengatasi problematika ini, pemerintah telah mengatur konsep pleas without bargains atau konsep Jalur Khusus dalam Pasal 199 RUU KUHAP. Di Tiongkok, terdapat penerapan konsep pleas without bargains yang sangat mirip dengan konsep Jalur Khusus di Indonesia, yang disebut dengan Summary Procedure. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada kedudukan dan peran hakim tunggal serta membandingkannya dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" type="image/webp" length="77140" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63162-tangan-akta-notaris-elektronik</link>
	<guid isPermaLink="false">b686841bb637ed5229386d95a315bef8</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 09:55:00 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ full issue ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian tentang pengaruh tanda tangan digital terhadap validitas hukum akta Notaris di berbagai wilayah Indonesia. 2. Analisis efektivitas sistem digitalisasi akta Notaris dalam mengurangi persaingan tidak sehat antar Notaris. 3. Studi tentang peran ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital: 1. Penelitian tentang pengaruh tanda tangan digital terhadap validitas hukum akta Notaris di berbagai wilayah Indonesia. 2. Analisis efektivitas sistem digitalisasi akta Notaris dalam mengurangi persaingan tidak sehat antar Notaris. 3. Studi tentang peran kehadiran fisik para penghadap dalam mencegah penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akta Notaris digital.. Pembacaan dan penandatanganan akta Notaris tetap memiliki nilai otentik meskipun era digital telah mengubah cara kerja.Kehadiran fisik para penghadap di hadapan Notaris penting untuk memastikan keabsahan akta.Namun, digitalisasi memperkenalkan tantangan seperti risiko keamanan dan kurangnya pemahaman penghadap.Solusi perlu menggabungkan kepraktisan teknologi dengan keamanan hukum Dalam pembuatan akta Notaris, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan dengan kehadiran fisik para penghadap di hadapan Notaris. Ketentuan demikian tidak mengakomodir tuntutan zaman yang serba digital, sementara itu sifat otentik akta tetap perlu dijaga karena di dalamnya terdapat harapan para penghadap akan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas hak para penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi penerapan ketentuan kehadiran fisik para penghadap di hadapan Notaris pada pembacaan dan penandatanganan akta dalam pembuatan akta Notaris di era digital dan mengkaji kelemahan penerapan pembacaan dan penandatanganan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-750e8.webp" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-750e8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-750e8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-750e8.webp 1x" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" alt="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-394b0.webp" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-394b0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-394b0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-394b0.webp 1x" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" alt="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-f1fb4.webp" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-f1fb4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-f1fb4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-f1fb4.webp 1x" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" alt="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63162-tangan-akta-notaris-elektronik" title="JURIS - Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital" target="_blank">Relevansi Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Hadapan Notaris Dalam Pembuatan Akta Notarial Era Digital</a>: 1. Penelitian tentang pengaruh tanda tangan digital terhadap validitas hukum akta Notaris di berbagai wilayah Indonesia. 2. Analisis efektivitas sistem digitalisasi akta Notaris dalam mengurangi persaingan tidak sehat antar Notaris. 3. Studi tentang peran kehadiran fisik para penghadap dalam mencegah penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akta Notaris digital..
<br>Pembacaan dan penandatanganan akta Notaris tetap memiliki nilai otentik meskipun era digital telah mengubah cara kerja.Kehadiran fisik para penghadap di hadapan Notaris penting untuk memastikan keabsahan akta.Namun, digitalisasi memperkenalkan tantangan seperti risiko keamanan dan kurangnya pemahaman penghadap.Solusi perlu menggabungkan kepraktisan teknologi dengan keamanan hukum
<br>Dalam pembuatan akta Notaris, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan dengan kehadiran fisik para penghadap di hadapan Notaris. Ketentuan demikian tidak mengakomodir tuntutan zaman yang serba digital, sementara itu sifat otentik akta tetap perlu dijaga karena di dalamnya terdapat harapan para penghadap akan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas hak para penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi penerapan ketentuan kehadiran fisik para penghadap di hadapan Notaris pada pembacaan dan penandatanganan akta dalam pembuatan akta Notaris di era digital dan mengkaji kelemahan penerapan pembacaan dan penandatanganan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-750e8.webp" type="image/webp" length="76336" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-750e8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-394b0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/tangan-akta-notaris-elektronik-digital-era-physica-thumb-f1fb4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63168-pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift</link>
	<guid isPermaLink="false">a329871c74a8b737ee11b2812d374e9c</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 09:50:30 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ full issue ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022: 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif kebijakan yang lebih inovatif untuk mengurangi impor pakaian bekas secara legal dan berkelanjutan.. Penghapusan usaha thrifting impor shop diperlukan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, UMKM, dan pendapatan negara.Penegakan hukum melalui kebijakan subsidi usaha menjadi solusi yang seimbang.Konsep penghapusan ini bertujuan melindungi pekerja tekstil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan Eksistensi usaha thrifting impor shop semakin menguat di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik, impor pakaian bekas mengalami tren kenaikan pada tahun 2022 dengan persentase 26,22 persen dan nilai impor $272.146 dari tahun sebelumnya. Padahal usaha ini menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor merupakan kegiatan usaha yang ilegal. Oleh karena itu urgensi dan konsep penghapusan usaha thrifting impor shop sebagai bentuk upaya penegakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp 1x" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" alt="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp 1x" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" alt="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp 1x" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" alt="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63168-pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" target="_blank">Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif kebijakan yang lebih inovatif untuk mengurangi impor pakaian bekas secara legal dan berkelanjutan..
<br>Penghapusan usaha thrifting impor shop diperlukan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, UMKM, dan pendapatan negara.Penegakan hukum melalui kebijakan subsidi usaha menjadi solusi yang seimbang.Konsep penghapusan ini bertujuan melindungi pekerja tekstil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan
<br>Eksistensi usaha thrifting impor shop semakin menguat di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik, impor pakaian bekas mengalami tren kenaikan pada tahun 2022 dengan persentase 26,22 persen dan nilai impor $272.146 dari tahun sebelumnya. Padahal usaha ini menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor merupakan kegiatan usaha yang ilegal. Oleh karena itu urgensi dan konsep penghapusan usaha thrifting impor shop sebagai bentuk upaya penegakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" type="image/webp" length="90750" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-63159-angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pembera</link>
	<guid isPermaLink="false">086ee8dcea77b6010a584134b6eaa27a</guid>
	<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 09:48:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ submit paper ]]></category>
	<category><![CDATA[ full issue ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan antara sistem hukuman mati dalam hukum pidana Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia untuk mengevaluasi keadilan dan efektivitasnya. 2. Studi tentang dampak penerapan batasan nisab dalam tindak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan antara sistem hukuman mati dalam hukum pidana Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia untuk mengevaluasi keadilan dan efektivitasnya. 2. Studi tentang dampak penerapan batasan nisab dalam tindak pidana korupsi terhadap penurunan angka korupsi di berbagai sektor ekonomi dan pemerintahan perlu dilakukan. 3. Penelitian yang mengembangkan model penerapan hukuman mati berdasarkan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukuman mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu direformulasi untuk menciptakan keadilan yang lebih seimbang.Perluasan makna keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) dapat menjadi dasar untuk menetapkan batas minimal kerugian keuangan negara yang memicu hukuman mati.Rekomendasi ini bertujuan mengurangi ketimpangan antara dampak korupsi dan ancaman hukuman yang saat ini dianggap terlalu ringan.Reformulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang lebih konsisten Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Namun terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi hukuman mati kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak diaturnya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap ketimpangan antara dampak yang ditimbulkan dari... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-aa255.webp" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-aa255.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-aa255.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-aa255.webp 1x" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-af31a.webp" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-af31a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-af31a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-af31a.webp 1x" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-29ae3.webp" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-29ae3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-29ae3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-29ae3.webp 1x" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63159-angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pembera" title="JURIS - Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" target="_blank">Reformulasi Pengaturan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan antara sistem hukuman mati dalam hukum pidana Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia untuk mengevaluasi keadilan dan efektivitasnya. 2. Studi tentang dampak penerapan batasan nisab dalam tindak pidana korupsi terhadap penurunan angka korupsi di berbagai sektor ekonomi dan pemerintahan perlu dilakukan. 3. Penelitian yang mengembangkan model penerapan hukuman mati berdasarkan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukuman mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu direformulasi untuk menciptakan keadilan yang lebih seimbang.Perluasan makna keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) dapat menjadi dasar untuk menetapkan batas minimal kerugian keuangan negara yang memicu hukuman mati.Rekomendasi ini bertujuan mengurangi ketimpangan antara dampak korupsi dan ancaman hukuman yang saat ini dianggap terlalu ringan.Reformulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang lebih konsisten
<br>Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Namun terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi hukuman mati kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak diaturnya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap ketimpangan antara dampak yang ditimbulkan dari...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-af31a.webp" type="image/webp" length="95244" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-aa255.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-af31a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/a/angka-korupsi-anti-de-hukuman-mati-pemberantasan-k-thumb-29ae3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Mon, 31 Aug 2026 14:28:12 +0700. 12 items. Served in: 5.282 seconds [rss] -->
