<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Direktori Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 02:15:07 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 02:15:07 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-18T02:15:07+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Direktori Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>juris JURIS.id</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>juris JURIS.id</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39798-analisis-film-lintas-feminisme</link>
	<guid isPermaLink="false">9070b13405f940dd0ab67b033c436629</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 23:03:16 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis film ini, penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengeksplorasi representasi feminisme dalam film-film Indonesia yang mengangkat isu kesetaraan gender. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana media sosial digunakan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile: Berdasarkan analisis film ini, penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengeksplorasi representasi feminisme dalam film-film Indonesia yang mengangkat isu kesetaraan gender. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana media sosial digunakan sebagai platform untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan melawan budaya patriarki di era digital. Lebih lanjut, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan gerakan feminisme di Amerika Serikat dengan gerakan feminisme di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika perjuangan kesetaraan gender dan peran media dalam membentuk opini publik.. Film Mona Lisa Smile menggambarkan dominasi sudut pandang laki-laki dalam kehidupan masyarakat Amerika pada tahun 1953-1954, yang merugikan posisi perempuan.Gerakan feminisme radikal, khususnya feminisme radikal kultural, tercermin dalam upaya tokoh Katherine Watson untuk menyadarkan mahasiswinya akan hak-hak mereka.Film ini menekankan pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan bagi perempuan untuk menentukan pilihan hidup mereka sendiri Kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi hal yang sangat umum dan masih diperjuangkan sampai saat ini. Salah satu perjuangannya melalui film Mona Lisa Smile (2003) yang menggambarkan adanya konstruksi realitas sosial masyarakat Amerika (1953-1954) yang berdasarkan sudut pandang laki-laki, dan secara tidak langsung merugikan posisi perempuan. Penulis mengkaji makna dari film ini berdasarkan Teori Sudut Pandang, kajian Feminisme Radikal, dan konsep The Feminine Mystique yang dicetuskan oleh Betty Freidan. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-ba083.webp" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-ba083.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-ba083.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-ba083.webp 1x" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" alt="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-65cee.webp" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-65cee.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-65cee.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-65cee.webp 1x" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" alt="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-fdcf8.webp" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-fdcf8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-fdcf8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-fdcf8.webp 1x" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" alt="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39798-analisis-film-lintas-feminisme" title="JURIS - Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile" target="_blank">Analisis Standpoint Theory dan Gerakan Feminisme dalam Film Mona Lisa Smile</a>: Berdasarkan analisis film ini, penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengeksplorasi representasi feminisme dalam film-film Indonesia yang mengangkat isu kesetaraan gender. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana media sosial digunakan sebagai platform untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan melawan budaya patriarki di era digital. Lebih lanjut, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan gerakan feminisme di Amerika Serikat dengan gerakan feminisme di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika perjuangan kesetaraan gender dan peran media dalam membentuk opini publik..
<br>Film Mona Lisa Smile menggambarkan dominasi sudut pandang laki-laki dalam kehidupan masyarakat Amerika pada tahun 1953-1954, yang merugikan posisi perempuan.Gerakan feminisme radikal, khususnya feminisme radikal kultural, tercermin dalam upaya tokoh Katherine Watson untuk menyadarkan mahasiswinya akan hak-hak mereka.Film ini menekankan pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan bagi perempuan untuk menentukan pilihan hidup mereka sendiri
<br>Kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi hal yang sangat umum dan masih diperjuangkan sampai saat ini. Salah satu perjuangannya melalui film Mona Lisa Smile (2003) yang menggambarkan adanya konstruksi realitas sosial masyarakat Amerika (1953-1954) yang berdasarkan sudut pandang laki-laki, dan secara tidak langsung merugikan posisi perempuan. Penulis mengkaji makna dari film ini berdasarkan Teori Sudut Pandang, kajian Feminisme Radikal, dan konsep The Feminine Mystique yang dicetuskan oleh Betty Freidan.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-65cee.webp" type="image/webp" length="53946" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-ba083.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-65cee.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/8/analisis-film-lintas-feminisme-pendidikan-sudut-pa-thumb-fdcf8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Trend Platform Live Video Show Bigo Live Dalam Pandangan Teori Persamaan Media Media Equation Theory ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Trend Platform Live Video Show Bigo Live Dalam Pandangan Teori Persamaan Media Media Equation Theory ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Trend Platform Live Video Show Bigo Live Dalam Pandangan Teori Persamaan Media Media Equation Theory ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39797-interaksi-sosial-masyarakat-video-live-bigo-l</link>
	<guid isPermaLink="false">fa35a2681e796120a9639ce4ae42b2b2</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 22:15:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan Bigo Live terhadap remaja, khususnya terkait dengan pembentukan identitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Trend Platform Live Video Show (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan Bigo Live terhadap remaja, khususnya terkait dengan pembentukan identitas dan citra diri. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas moderasi konten di Bigo Live dalam mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi pengguna. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan Bigo Live dengan platform live streaming lainnya untuk mengidentifikasi perbedaan dalam praktik moderasi, fitur interaktif, dan dampak sosialnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena live streaming dan implikasinya bagi masyarakat, serta memberikan rekomendasi yang lebih efektif bagi pengembang platform dan pembuat kebijakan.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Teori Media Equation relevan dalam menjelaskan fenomena penggunaan aplikasi live video streaming seperti Bigo Live.Pengguna cenderung memperlakukan media seolah-olah media tersebut adalah manusia, yang memengaruhi perilaku dan interaksi mereka.Aplikasi Bigo Live telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, mengubah cara berkomunikasi dan berinteraksi.Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk menyaring konten dan mengendalikan diri agar tidak terpengaruh oleh konten negatif Kecepatan transformasi dalam teknologi telah menghadirkan peningkatan digitalisasi yang disebut konvergensi. Salah satu produk konvergensi adalah aplikasi Bigo Live, sebuah aplikasi Live Video Streaming yang mudah diakses melalui smartphone. Bigo Live telah menjadi ritual, mengurangi interaksi tatap muka dan meningkatkan interaksi dengan media itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Teori Persamaan Media yang menyatakan bahwa manusia memperlakukan media seolah-olah media itu adalah manusia, membuat kita merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dan memberikan nilai lebih pada media. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp 1x" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" alt="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp 1x" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" alt="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp 1x" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" alt="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39797-interaksi-sosial-masyarakat-video-live-bigo-l" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" target="_blank">Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan Bigo Live terhadap remaja, khususnya terkait dengan pembentukan identitas dan citra diri. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas moderasi konten di Bigo Live dalam mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi pengguna. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan Bigo Live dengan platform live streaming lainnya untuk mengidentifikasi perbedaan dalam praktik moderasi, fitur interaktif, dan dampak sosialnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena live streaming dan implikasinya bagi masyarakat, serta memberikan rekomendasi yang lebih efektif bagi pengembang platform dan pembuat kebijakan..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa Teori Media Equation relevan dalam menjelaskan fenomena penggunaan aplikasi live video streaming seperti Bigo Live.Pengguna cenderung memperlakukan media seolah-olah media tersebut adalah manusia, yang memengaruhi perilaku dan interaksi mereka.Aplikasi Bigo Live telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, mengubah cara berkomunikasi dan berinteraksi.Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk menyaring konten dan mengendalikan diri agar tidak terpengaruh oleh konten negatif
<br>Kecepatan transformasi dalam teknologi telah menghadirkan peningkatan digitalisasi yang disebut konvergensi. Salah satu produk konvergensi adalah aplikasi Bigo Live, sebuah aplikasi Live Video Streaming yang mudah diakses melalui smartphone. Bigo Live telah menjadi ritual, mengurangi interaksi tatap muka dan meningkatkan interaksi dengan media itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Teori Persamaan Media yang menyatakan bahwa manusia memperlakukan media seolah-olah media itu adalah manusia, membuat kita merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dan memberikan nilai lebih pada media.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" type="image/webp" length="68572" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar Rahman Palangki ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar Rahman Palangki ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar Rahman Palangki ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39788-arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara</link>
	<guid isPermaLink="false">0d72f0f5520eaa8e53eea8f644814d7b</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 21:00:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahyar fauzan ]]></category>
	<category><![CDATA[ arabiyyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ahyar,arabiyyah,f,fauzan,http,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti efektivitas aplikasi Benime dalam meningkatkan kemampuan membaca (maharah qiraah) dibandingkan metode konvensional melalui eksperimen kontrol di kelas yang setara. Kedua, penting untuk mengembangkan konten pembelajaran bahasa Arab ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki: Pertama, perlu diteliti efektivitas aplikasi Benime dalam meningkatkan kemampuan membaca (maharah qiraah) dibandingkan metode konvensional melalui eksperimen kontrol di kelas yang setara. Kedua, penting untuk mengembangkan konten pembelajaran bahasa Arab berbasis aplikasi Benime yang terintegrasi dengan kurikulum nasional agar lebih relevan dan mudah diadopsi oleh sekolah lain. Ketiga, perlu dilakukan studi tentang dampak jangka panjang penggunaan aplikasi Benime terhadap motivasi belajar siswa dan retensi kosakata bahasa Arab, termasuk bagaimana media digital ini memengaruhi kebiasaan belajar mandiri di luar kelas. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memahami potensi maksimal aplikasi Benime sebagai alat pembelajaran modern, mengoptimalkan desain media digital yang sesuai dengan kebutuhan siswa usia dini, serta memberikan rekomendasi konkret bagi guru dan pengambil kebijakan dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dasar berbasis agama.. Aplikasi Benime dapat membantu memberikan pelafalan dan gambar yang tepat kepada murid dalam penguasaan bahasa Arab berkat adanya gambar dan animasi bergerak yang jelas serta menarik.Aplikasi ini dapat menjadi media penunjang pembelajaran bahasa Arab yang efektif, terbukti dari banyaknya pengguna yang memanfaatkannya.Aplikasi ini juga mampu meningkatkan motivasi dan semangat belajar murid sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan tidak membosankan Bahasa adalah suatu hal yang sangat mendasar pada setiap manusia, tidak hanya untuk komunikasi tetapi juga sebagai wadah penuntutan ilmu. Pada saat ini, bahasa lain sangat dibutuhkan karena begitu meningkatnya peredaran informasi yang menggunakan bahasa lain, juga bahasa Arab itu sendiri. Pada proses pembelajaran bahasa Arab terkandung beberapa masalah atau kesulitan yang dihadapi di sekolah SD IT Ar-Rahman Palangki. Dengan perkembangan teknologi pada saat ini, teknologi dapat menjadi pemecahan kesulitan yang dibawa ke dalam proses belajar mengajar bahasa Arab di SD IT Ar-Rahman Palangki. Hal ini disebabkan oleh teknologi yang dapat kita gunakan untuk membantu dalam pembuatan media pembelajaran yang menarik khususnya aplikasi yang bisa diakses di Android yang berbentuk gambar, suara, dan animasi bergerak, seperti aplikasi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" alt="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" alt="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" alt="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39788-arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" target="_blank">Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki</a>: Pertama, perlu diteliti efektivitas aplikasi Benime dalam meningkatkan kemampuan membaca (maharah qiraah) dibandingkan metode konvensional melalui eksperimen kontrol di kelas yang setara. Kedua, penting untuk mengembangkan konten pembelajaran bahasa Arab berbasis aplikasi Benime yang terintegrasi dengan kurikulum nasional agar lebih relevan dan mudah diadopsi oleh sekolah lain. Ketiga, perlu dilakukan studi tentang dampak jangka panjang penggunaan aplikasi Benime terhadap motivasi belajar siswa dan retensi kosakata bahasa Arab, termasuk bagaimana media digital ini memengaruhi kebiasaan belajar mandiri di luar kelas. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memahami potensi maksimal aplikasi Benime sebagai alat pembelajaran modern, mengoptimalkan desain media digital yang sesuai dengan kebutuhan siswa usia dini, serta memberikan rekomendasi konkret bagi guru dan pengambil kebijakan dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dasar berbasis agama..
<br>Aplikasi Benime dapat membantu memberikan pelafalan dan gambar yang tepat kepada murid dalam penguasaan bahasa Arab berkat adanya gambar dan animasi bergerak yang jelas serta menarik.Aplikasi ini dapat menjadi media penunjang pembelajaran bahasa Arab yang efektif, terbukti dari banyaknya pengguna yang memanfaatkannya.Aplikasi ini juga mampu meningkatkan motivasi dan semangat belajar murid sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan tidak membosankan
<br>Bahasa adalah suatu hal yang sangat mendasar pada setiap manusia, tidak hanya untuk komunikasi tetapi juga sebagai wadah penuntutan ilmu. Pada saat ini, bahasa lain sangat dibutuhkan karena begitu meningkatnya peredaran informasi yang menggunakan bahasa lain, juga bahasa Arab itu sendiri. Pada proses pembelajaran bahasa Arab terkandung beberapa masalah atau kesulitan yang dihadapi di sekolah SD IT Ar-Rahman Palangki. Dengan perkembangan teknologi pada saat ini, teknologi dapat menjadi pemecahan kesulitan yang dibawa ke dalam proses belajar mengajar bahasa Arab di SD IT Ar-Rahman Palangki. Hal ini disebabkan oleh teknologi yang dapat kita gunakan untuk membantu dalam pembuatan media pembelajaran yang menarik khususnya aplikasi yang bisa diakses di Android yang berbentuk gambar, suara, dan animasi bergerak, seperti aplikasi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" type="image/webp" length="27784" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39782-kekuatan-hukum-pembuktian-pertimbangan-hakim-perja</link>
	<guid isPermaLink="false">1274bba3c928734e26fd478aa816c6df</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:56:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan, serta bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga hukum dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kekuatan hukum pembuktian, khususnya dalam kasus pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan.. S/2022/PN Bnj), yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp.000,- dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp.000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation dalam merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata.AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39782-kekuatan-hukum-pembuktian-pertimbangan-hakim-perja" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" target="_blank">Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan, serta bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga hukum dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kekuatan hukum pembuktian, khususnya dalam kasus pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan..
<br>S/2022/PN Bnj), yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp.000,- dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp.000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation dalam merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata.AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut
<br>Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" type="image/webp" length="218890" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39793-hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi</link>
	<guid isPermaLink="false">cd761c2dfc68cd920698392a9792df44</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:37:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas strategi coaching dalam meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah dalam menyusun program evaluasi. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations: Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas strategi coaching dalam meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah dalam menyusun program evaluasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengukur dampak strategi coaching terhadap peningkatan kualitas laporan evaluasi yang disusun oleh Kepala Madrasah. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi strategi-strategi lain yang dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas manajemen dan evaluasi di Madrasah.. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada tiga Kepala Madrasah Aliyah yang dibina, dapat disimpulkan bahwa Strategi Coaching adalah strategi yang dapat digunakan oleh Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin dan manajer di Madrasah, serta dapat digunakan sebagai strategi dalam melakukan evaluasi.Tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah dalam melaksanakan perannya sebagai penyusun PPJ dapat ditingkatkan melalui implementasi strategi coaching, hal ini dapat diukur dari hasil evaluasi dalam bentuk laporan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah.Dari hasil penelitian ini, juga dapat disimpulkan bahwa pengawas yang memiliki tugas sebagai pengawas dapat melaksanakan tugasnya melalui implementasi Strategi Coaching.Untuk memaksimalkan penelitian terkait implementasi strategi ini, peneliti selanjutnya perlu mempelajari efektivitas strategi coaching untuk lebih memaksimalkan hasil Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan kemampuan Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi pembelajaran jarak jauh. Proses evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Madrasah meskipun dalam kategori jarak jauh tetap harus dimaksimalkan, tetapi terkadang proses tersebut tidak dapat dimaksimalkan karena dianggap baru dan dalam tahap penyesuaian. Salah satu alasan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi melalui Strategi Coaching. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Action Research yang melibatkan tiga Kepala Madrasah yang diawasi oleh peneliti untuk memperoleh data akurat terkait kemampuan Kepala Madrasah dalam melakukan evaluasi. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" alt="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" alt="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" alt="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39793-hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" target="_blank">Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations</a>: Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas strategi coaching dalam meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah dalam menyusun program evaluasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengukur dampak strategi coaching terhadap peningkatan kualitas laporan evaluasi yang disusun oleh Kepala Madrasah. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi strategi-strategi lain yang dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas manajemen dan evaluasi di Madrasah..
<br>Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada tiga Kepala Madrasah Aliyah yang dibina, dapat disimpulkan bahwa Strategi Coaching adalah strategi yang dapat digunakan oleh Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin dan manajer di Madrasah, serta dapat digunakan sebagai strategi dalam melakukan evaluasi.Tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah dalam melaksanakan perannya sebagai penyusun PPJ dapat ditingkatkan melalui implementasi strategi coaching, hal ini dapat diukur dari hasil evaluasi dalam bentuk laporan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah.Dari hasil penelitian ini, juga dapat disimpulkan bahwa pengawas yang memiliki tugas sebagai pengawas dapat melaksanakan tugasnya melalui implementasi Strategi Coaching.Untuk memaksimalkan penelitian terkait implementasi strategi ini, peneliti selanjutnya perlu mempelajari efektivitas strategi coaching untuk lebih memaksimalkan hasil
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan kemampuan Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi pembelajaran jarak jauh. Proses evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Madrasah meskipun dalam kategori jarak jauh tetap harus dimaksimalkan, tetapi terkadang proses tersebut tidak dapat dimaksimalkan karena dianggap baru dan dalam tahap penyesuaian. Salah satu alasan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi melalui Strategi Coaching. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Action Research yang melibatkan tiga Kepala Madrasah yang diawasi oleh peneliti untuk memperoleh data akurat terkait kemampuan Kepala Madrasah dalam melakukan evaluasi. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" type="image/webp" length="81692" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Cyberbullying pada Akun Instagram marshanda99 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Cyberbullying pada Akun Instagram marshanda99 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Cyberbullying pada Akun Instagram marshanda99 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39795-sosial-instagram-individu-cyberbu</link>
	<guid isPermaLink="false">67fe4ba22aa12832072006dff567825a</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:36:36 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat mengkaji dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental korban, khususnya pada selebriti yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pencegahan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99: Penelitian selanjutnya dapat mengkaji dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental korban, khususnya pada selebriti yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pencegahan cyberbullying yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk platform media sosial, orang tua, dan sekolah. Pengembangan literasi digital juga menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya cyberbullying dan cara menghindarinya, sehingga tercipta lingkungan daring yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna.. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kehadiran media sosial telah membawa pergeseran fenomena bullying menjadi cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial, salah satunya adalah Instagram.Salah satu objek cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial Instagram adalah Marshanda melalui akun @Marshanda99.Hal-hal yang dijadikan sebagai bahan cyberbullying terhadap Marshanda adalah keputusannya untuk melepas hijab dan gangguan bipolar yang dideritanya Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana media sosial telah membawa pergeseran pada fenomena bullying menjadi cyberbullying. Jangkauan media sosial yang lebih luas membuat bullying yang ditujukan kepada seseorang (terutama seseorang yang dikenal di masyarakat) dilakukan dalam lingkup yang lebih luas. Bullying dan cyberbullying dapat menimbulkan gangguan dalam bentuk fisik atau psikis seperti stres, rendah diri, kecemasan, dan depresi pada korban. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji jenis-jenis cyberbullying yang diklasifikasikan oleh Williard. Subjek penelitian adalah akun Instagram... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-42e54.webp" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-42e54.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-42e54.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-42e54.webp 1x" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" alt="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-70876.webp" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-70876.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-70876.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-70876.webp 1x" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" alt="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-12e1e.webp" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-12e1e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-12e1e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-12e1e.webp 1x" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" alt="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39795-sosial-instagram-individu-cyberbu" title="JURIS - Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99" target="_blank">Cyberbullying pada Akun Instagram @marshanda99</a>: Penelitian selanjutnya dapat mengkaji dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental korban, khususnya pada selebriti yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pencegahan cyberbullying yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk platform media sosial, orang tua, dan sekolah. Pengembangan literasi digital juga menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya cyberbullying dan cara menghindarinya, sehingga tercipta lingkungan daring yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna..
<br>Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kehadiran media sosial telah membawa pergeseran fenomena bullying menjadi cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial, salah satunya adalah Instagram.Salah satu objek cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial Instagram adalah Marshanda melalui akun @Marshanda99.Hal-hal yang dijadikan sebagai bahan cyberbullying terhadap Marshanda adalah keputusannya untuk melepas hijab dan gangguan bipolar yang dideritanya
<br>Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana media sosial telah membawa pergeseran pada fenomena bullying menjadi cyberbullying. Jangkauan media sosial yang lebih luas membuat bullying yang ditujukan kepada seseorang (terutama seseorang yang dikenal di masyarakat) dilakukan dalam lingkup yang lebih luas. Bullying dan cyberbullying dapat menimbulkan gangguan dalam bentuk fisik atau psikis seperti stres, rendah diri, kecemasan, dan depresi pada korban. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji jenis-jenis cyberbullying yang diklasifikasikan oleh Williard. Subjek penelitian adalah akun Instagram...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-12e1e.webp" type="image/webp" length="52826" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-42e54.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-70876.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/e/sosial-instagram-individu-cyberbullying-marshanda-thumb-12e1e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39794-isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembe</link>
	<guid isPermaLink="false">feb7e41280fdf1d6d4e2fe94e9df6c21</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:34:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ indah dwi 41 ]]></category>
	<category><![CDATA[ madrasah al ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[41,al,dwi,http,indah,madrasah,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas penggunaan metode *naht* dalam berbagai konteks kebahasaan, seperti dalam penulisan ilmiah, media massa, dan percakapan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE: Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas penggunaan metode *naht* dalam berbagai konteks kebahasaan, seperti dalam penulisan ilmiah, media massa, dan percakapan sehari-hari. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara metode *naht* dalam bahasa Arab dengan metode pembentukan kata serupa dalam bahasa-bahasa lain, untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi penggunaan metode *naht* dalam pengembangan aplikasi pembelajaran bahasa Arab, misalnya dalam pembuatan glosarium atau kamus istilah modern. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah kebahasaan Arab dan meningkatkan pemahaman tentang dinamika perkembangan bahasa di era modern.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa *naht* merupakan metode pembentukan kata baru dalam bahasa Arab melalui pemenggalan dan peringkasan dari dua kata atau lebih.Metode ini menunjukkan kreativitas dalam memfasilitasi pelafalan rangkaian kata dan memperkaya kosakata bahasa Arab.Keberadaan *naht* sangat penting dalam menghadapi tantangan bahasa Arab di era global, memungkinkan lahirnya terminologi baru yang relevan dengan perkembangan zaman Salah satu dampak dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah perubahan pada berbagai bahasa, termasuk terminologi dalam bahasa Arab. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan signifikansi *naht* dalam pembentukan terminologi bahasa Arab modern. Penelitian ini merupakan kajian pustaka kualitatif dengan sumber data berupa literatur tentang *naht* dalam bahasa Arab kontemporer, menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa *naht* adalah metode pemenggalan dan peringkasan dua kata atau lebih menjadi satu istilah. Keberadaan pola *naht* ini penting untuk adaptasi bahasa Arab dalam era global modern, karena dapat melahirkan terminologi Arab baru. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-a17ca.webp" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-a17ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-a17ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-a17ca.webp 1x" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" alt="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-e331e.webp" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-e331e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-e331e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-e331e.webp 1x" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" alt="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-0901c.webp" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-0901c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-0901c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-0901c.webp 1x" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" alt="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39794-isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembe" title="JURIS - Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE" target="_blank">Existence EXISTENCE OF NAHT METHOD IN THE DEVELOPMENT OF CONTEMPORARY ARABIC LANGUAGE</a>: Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas penggunaan metode *naht* dalam berbagai konteks kebahasaan, seperti dalam penulisan ilmiah, media massa, dan percakapan sehari-hari. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara metode *naht* dalam bahasa Arab dengan metode pembentukan kata serupa dalam bahasa-bahasa lain, untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi penggunaan metode *naht* dalam pengembangan aplikasi pembelajaran bahasa Arab, misalnya dalam pembuatan glosarium atau kamus istilah modern. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah kebahasaan Arab dan meningkatkan pemahaman tentang dinamika perkembangan bahasa di era modern..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa *naht* merupakan metode pembentukan kata baru dalam bahasa Arab melalui pemenggalan dan peringkasan dari dua kata atau lebih.Metode ini menunjukkan kreativitas dalam memfasilitasi pelafalan rangkaian kata dan memperkaya kosakata bahasa Arab.Keberadaan *naht* sangat penting dalam menghadapi tantangan bahasa Arab di era global, memungkinkan lahirnya terminologi baru yang relevan dengan perkembangan zaman
<br>Salah satu dampak dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah perubahan pada berbagai bahasa, termasuk terminologi dalam bahasa Arab. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan signifikansi *naht* dalam pembentukan terminologi bahasa Arab modern. Penelitian ini merupakan kajian pustaka kualitatif dengan sumber data berupa literatur tentang *naht* dalam bahasa Arab kontemporer, menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa *naht* adalah metode pemenggalan dan peringkasan dua kata atau lebih menjadi satu istilah. Keberadaan pola *naht* ini penting untuk adaptasi bahasa Arab dalam era global modern, karena dapat melahirkan terminologi Arab baru.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-0901c.webp" type="image/webp" length="69772" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-a17ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-e331e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/isyarat-tangan-bahasa-kosakata-jepang-pembelajaran-thumb-0901c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwas Talk Show in The Episode Why You Need to Study ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwas Talk Show in The Episode Why You Need to Study ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwas Talk Show in The Episode Why You Need to Study ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39790-program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora</link>
	<guid isPermaLink="false">bbc73c1f32bcca01dcfc57b8b1b7f644</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:06:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti tindak tutur ilokusi lainnya dalam talk show Mata Najwa, seperti tindak tutur direktif atau ekspresif, untuk ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa's Talk Show in The Episode Why You Need to Study: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti tindak tutur ilokusi lainnya dalam talk show Mata Najwa, seperti tindak tutur direktif atau ekspresif, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penggunaan bahasa dalam konteks komunikasi publik. Kedua, penelitian dapat dilakukan dengan membandingkan penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa dengan talk show lain untuk mengidentifikasi perbedaan gaya bahasa dan strategi komunikasi yang digunakan oleh pembawa acara dan narasumber. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa memengaruhi persepsi dan opini publik terhadap isu-isu yang dibahas, sehingga dapat memberikan wawasan tentang peran media dalam membentuk opini publik.. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa bentuk tindak tutur yang ditemukan dalam Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa pada episode 'Kenapa Perlu Kuliah' meliputi pernyataan, pemberitahuan, saran, keluhan, permintaan, dan laporan.Sementara itu, fungsi tindak tutur yang ditemukan meliputi fungsi menyatakan, memberi tahu, menyarankan, mengeluh, meminta, dan melaporkan.Tidak ditemukan data tindak tutur representatif dalam bentuk pamer Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa dalam episode 'Kenapa Perlu Kuliah'. Tesis Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Bahasa Indonesia dan Sastra, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar. (dibimbing oleh Usman dan Sakaria). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk dan fungsi tindak tutur representatif dalam episode Talk Show Mata Najwa 'Kenapa Perlu Kuliah'. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data berupa kata-kata dan kalimat yang mengandung tindak tutur representatif. Sumber... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" alt="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" alt="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" alt="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39790-program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" target="_blank">Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa's Talk Show in The Episode Why You Need to Study</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti tindak tutur ilokusi lainnya dalam talk show Mata Najwa, seperti tindak tutur direktif atau ekspresif, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penggunaan bahasa dalam konteks komunikasi publik. Kedua, penelitian dapat dilakukan dengan membandingkan penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa dengan talk show lain untuk mengidentifikasi perbedaan gaya bahasa dan strategi komunikasi yang digunakan oleh pembawa acara dan narasumber. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa memengaruhi persepsi dan opini publik terhadap isu-isu yang dibahas, sehingga dapat memberikan wawasan tentang peran media dalam membentuk opini publik..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa bentuk tindak tutur yang ditemukan dalam Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa pada episode 'Kenapa Perlu Kuliah' meliputi pernyataan, pemberitahuan, saran, keluhan, permintaan, dan laporan.Sementara itu, fungsi tindak tutur yang ditemukan meliputi fungsi menyatakan, memberi tahu, menyarankan, mengeluh, meminta, dan melaporkan.Tidak ditemukan data tindak tutur representatif dalam bentuk pamer
<br>Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa dalam episode 'Kenapa Perlu Kuliah'. Tesis Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Bahasa Indonesia dan Sastra, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar. (dibimbing oleh Usman dan Sakaria). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk dan fungsi tindak tutur representatif dalam episode Talk Show Mata Najwa 'Kenapa Perlu Kuliah'. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data berupa kata-kata dan kalimat yang mengandung tindak tutur representatif. Sumber...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" type="image/webp" length="62786" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Arabisasi dan Sekulerisasi Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4 0 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Arabisasi dan Sekulerisasi Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4 0 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Arabisasi dan Sekulerisasi Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4 0 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39787-belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles</link>
	<guid isPermaLink="false">8ebb60e41869c62322a207a78ce177d1</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:30:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahyar fauzan ]]></category>
	<category><![CDATA[ arabiyyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ahyar,arabiyyah,f,fauzan,http,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak akulturasi budaya Arab terhadap identitas budaya lokal dalam pembelajaran bahasa Arab, dengan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak akulturasi budaya Arab terhadap identitas budaya lokal dalam pembelajaran bahasa Arab, dengan fokus pada bagaimana siswa dapat menyeimbangkan antara penguasaan bahasa Arab dan pelestarian budaya Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pembelajaran bahasa Arab yang mengintegrasikan isu-isu kontemporer seperti sekularisasi dan globalisasi, sehingga siswa tidak hanya menguasai bahasa Arab secara linguistik, tetapi juga memiliki pemahaman kritis terhadap konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pengajar bahasa Arab dalam menghadapi tantangan isu-isu tersebut di kelas, dengan tujuan untuk mengidentifikasi strategi-strategi efektif dalam menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari isu-isu tersebut dalam proses pembelajaran.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaruh arabisasi dalam pembelajaran bahasa Arab tidak lepas dari dua sumber masalah, yaitu kesensitifan dalam aspek agama dan kaitannya dengan benturan budaya.Sekularisasi Barat tidak dapat dilepaskan dari masalah agama dan penjajahan.Sebagai pengajar, kita harus mampu berdiri di tengah-tengah dan meluruskan permasalahan ini tanpa memojokkan pihak manapun, serta menerapkan Intercultural Competence kepada siswa untuk menanggulangi isu-isu negatif Dewasa ini isu arabisasi dan sekularisasi dinilai sangat mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Kerancuan masyarakat dalam memandang istilah Arabisasi, islamisasi dan sekularisasi menjadi salah satu penyebab utama buruknya citra pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji ulang dan merefleksi kembali isu-isu arabisasi dan sekularisasi yang mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Era 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arabisasi dan sekularisasi memiliki dampak positif dan negatif terhadap pembelajaran bahasa Arab. Di antara dampak positifnya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp 1x" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" alt="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp 1x" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" alt="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp 1x" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" alt="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39787-belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" target="_blank">Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak akulturasi budaya Arab terhadap identitas budaya lokal dalam pembelajaran bahasa Arab, dengan fokus pada bagaimana siswa dapat menyeimbangkan antara penguasaan bahasa Arab dan pelestarian budaya Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pembelajaran bahasa Arab yang mengintegrasikan isu-isu kontemporer seperti sekularisasi dan globalisasi, sehingga siswa tidak hanya menguasai bahasa Arab secara linguistik, tetapi juga memiliki pemahaman kritis terhadap konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pengajar bahasa Arab dalam menghadapi tantangan isu-isu tersebut di kelas, dengan tujuan untuk mengidentifikasi strategi-strategi efektif dalam menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari isu-isu tersebut dalam proses pembelajaran..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaruh arabisasi dalam pembelajaran bahasa Arab tidak lepas dari dua sumber masalah, yaitu kesensitifan dalam aspek agama dan kaitannya dengan benturan budaya.Sekularisasi Barat tidak dapat dilepaskan dari masalah agama dan penjajahan.Sebagai pengajar, kita harus mampu berdiri di tengah-tengah dan meluruskan permasalahan ini tanpa memojokkan pihak manapun, serta menerapkan Intercultural Competence kepada siswa untuk menanggulangi isu-isu negatif
<br>Dewasa ini isu arabisasi dan sekularisasi dinilai sangat mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Kerancuan masyarakat dalam memandang istilah Arabisasi, islamisasi dan sekularisasi menjadi salah satu penyebab utama buruknya citra pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji ulang dan merefleksi kembali isu-isu arabisasi dan sekularisasi yang mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Era 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arabisasi dan sekularisasi memiliki dampak positif dan negatif terhadap pembelajaran bahasa Arab. Di antara dampak positifnya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" type="image/webp" length="70930" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39780-putusan-hakim-penjatuhan-bebas-tindak-pida</link>
	<guid isPermaLink="false">e9baa9986698759dc2ddf1492af94a1d</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:54:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian: Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis lebih dalam putusan-putusan hakim yang terkait dengan kasus-kasus serupa, dan mengidentifikasi faktor-faktor non-yuridis yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saran penelitian lanjutan yang kedua adalah meneliti lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan data yang akurat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis prosedur dan praktik yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dan memproses informasi, serta mengevaluasi efektivitas dan akurasi informasi yang mereka sampaikan. Saran penelitian lanjutan yang ketiga adalah menganalisis lebih lanjut tentang implikasi dan dampak dari putusan bebas yang diberikan hakim terhadap pihak yang berperkara. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mempelajari kasus-kasus serupa dan menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari putusan bebas terhadap pelaku dan korban tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan kualitas putusan hakim dalam kasus-kasus serupa.. Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam menyerahkan putusan berhenti karena perbuatan salah membantu melakukan perampokan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk.Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan.Hakim berpendapat, pihak yang berperkara ikut membantu melakukan tindak pidana perampokan seperti yang didakwakan pemeriksa umum.Hakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal.Dengan demikian, menurut pengaturan peraturan acara, kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) dinyatakan tidak sah dan batal, dan pihak yang berperkara dibebaskan dari dakwaan pemeriksa umum Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu melakukan pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39780-putusan-hakim-penjatuhan-bebas-tindak-pida" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" target="_blank">Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian</a>: Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis lebih dalam putusan-putusan hakim yang terkait dengan kasus-kasus serupa, dan mengidentifikasi faktor-faktor non-yuridis yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saran penelitian lanjutan yang kedua adalah meneliti lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan data yang akurat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis prosedur dan praktik yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dan memproses informasi, serta mengevaluasi efektivitas dan akurasi informasi yang mereka sampaikan. Saran penelitian lanjutan yang ketiga adalah menganalisis lebih lanjut tentang implikasi dan dampak dari putusan bebas yang diberikan hakim terhadap pihak yang berperkara. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mempelajari kasus-kasus serupa dan menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari putusan bebas terhadap pelaku dan korban tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan kualitas putusan hakim dalam kasus-kasus serupa..
<br>Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam menyerahkan putusan berhenti karena perbuatan salah membantu melakukan perampokan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk.Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan.Hakim berpendapat, pihak yang berperkara ikut membantu melakukan tindak pidana perampokan seperti yang didakwakan pemeriksa umum.Hakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal.Dengan demikian, menurut pengaturan peraturan acara, kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) dinyatakan tidak sah dan batal, dan pihak yang berperkara dibebaskan dari dakwaan pemeriksa umum
<br>Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu melakukan pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" type="image/webp" length="189186" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39783-perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-k</link>
	<guid isPermaLink="false">e38d8970f771118fe80053dfe48ccd75</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:52:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban.. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39783-perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-k" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" target="_blank">PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban..
<br>Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga
<br>Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" type="image/webp" length="93936" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilionaha ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilionaha ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilionaha ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39777-masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-ad</link>
	<guid isPermaLink="false">fb846e9d2e0356b8570c8bd7a93e1d0d</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:50:27 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha): Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada identifikasi nilai-nilai adat yang relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif mengenai praktik penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di desa-desa adat lain di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks lokal, sehingga dapat dirumuskan model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat adat, serta memperkuat sistem hukum nasional secara keseluruhan.. Penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di Desa Hilionaha dilakukan melalui hukum adat yang melibatkan musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak terkait.Penerapan sanksi adat berupa denda dan pemberian babi bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan memberikan efek jera kepada pelaku.Meskipun penyelesaian dilakukan secara adat, perkawinan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat secara resmi, sehingga status anak yang lahir di luar perkawinan hanya diakui oleh ibunya Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif, dengan penarikan kesimpulan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39777-masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-ad" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)</a>: Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada identifikasi nilai-nilai adat yang relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif mengenai praktik penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di desa-desa adat lain di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks lokal, sehingga dapat dirumuskan model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat adat, serta memperkuat sistem hukum nasional secara keseluruhan..
<br>Penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di Desa Hilionaha dilakukan melalui hukum adat yang melibatkan musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak terkait.Penerapan sanksi adat berupa denda dan pemberian babi bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan memberikan efek jera kepada pelaku.Meskipun penyelesaian dilakukan secara adat, perkawinan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat secara resmi, sehingga status anak yang lahir di luar perkawinan hanya diakui oleh ibunya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif, dengan penarikan kesimpulan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" type="image/webp" length="104516" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sat, 18 Apr 2026 02:15:07 +0700. 12 items. Served in: 3.883 seconds [rss] -->
