<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 05:46:01 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 05:46:01 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-18T05:46:01+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>juris JURIS.id</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>juris JURIS.id</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39782-kekuatan-hukum-pembuktian-pertimbangan-hakim-perja</link>
	<guid isPermaLink="false">de31b88e3316152d86168e6b1fca86bc</guid>
	<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 04:05:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan, serta bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga hukum dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kekuatan hukum pembuktian, khususnya dalam kasus pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan.. S/2022/PN Bnj), yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp.000,- dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp.000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation dalam merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata.AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39782-kekuatan-hukum-pembuktian-pertimbangan-hakim-perja" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" target="_blank">Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan, serta bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga hukum dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kekuatan hukum pembuktian, khususnya dalam kasus pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan..
<br>S/2022/PN Bnj), yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp.000,- dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp.000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation dalam merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata.AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut
<br>Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" type="image/webp" length="218890" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education An Integrative Critical Study ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education An Integrative Critical Study ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education An Integrative Critical Study ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39792-deposisi-material-model-pembelajaran-daring</link>
	<guid isPermaLink="false">9f1f4e02cd64132cd220348b2450623a</guid>
	<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 04:05:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dikaji bagaimana pengembangan model bahan ajar integratif-kritis dapat disesuaikan dengan berbagai disiplin ilmu selain filsafat ilmu, untuk melihat keluwesannya dalam konteks lain. Kedua, perlu diteliti efektivitas integrasi unsur multimedia ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study: Pertama, perlu dikaji bagaimana pengembangan model bahan ajar integratif-kritis dapat disesuaikan dengan berbagai disiplin ilmu selain filsafat ilmu, untuk melihat keluwesannya dalam konteks lain. Kedua, perlu diteliti efektivitas integrasi unsur multimedia interaktif, seperti audio dan video, dalam model ini untuk mendukung mahasiswa dengan gaya belajar auditori dan visual. Ketiga, perlu dieksplorasi penerapan model ini dalam pembelajaran daring penuh, untuk menilai adaptabilitasnya dalam lingkungan digital yang membutuhkan keterlibatan mandiri mahasiswa lebih tinggi. Studi-studi lanjutan tersebut dapat mengungkap potensi model dalam konteks berbeda, memperkaya desain pengembangan bahan ajar, serta memastikan ketersediaan sumber belajar yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Dengan demikian, penelitian ke depan tidak hanya memvalidasi model, tetapi juga memperluas aplikasinya secara luas dan relevan di perguruan tinggi.. Bahan ajar Filsafat Ilmu terbukti praktis berdasarkan hasil penelitian, ditunjukkan melalui aspek relevansi, kualitas, manfaat, dan efisiensi ekonomi.Penyajian materi dinilai koheren, sistematis, dan memiliki alur logis yang mendukung pemahaman mahasiswa.Sebagian besar mahasiswa mencapai hasil belajar dengan kategori baik hingga sangat baik, menunjukkan efektivitas bahan ajar dalam pencapaian tujuan pendidikan Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktikalitas model bahan ajar filsafat ilmu yang dianalisis menggunakan pendekatan integratif-kritis. Penelitian ini merupakan penelitian pengembangan yang menggunakan data kualitatif dan kuantitatif dengan model Four-D Thiagarajan, meliputi empat tahap: Define, Design, Develop, dan Disseminate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan ajar Filsafat Ilmu tergolong praktis ditinjau dari aspek relevansi, kualitas, manfaat, efisiensi ekonomi, strategi penyajian, koherensi, alur logis gagasan, konsistensi, dan penyajian sistematis. Selain itu, materi memiliki struktur logis, keseimbangan konten, organisasi bab yang jelas, serta variasi latihan. Praktikalitas... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp 1x" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" alt="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp 1x" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" alt="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp 1x" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" alt="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39792-deposisi-material-model-pembelajaran-daring" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" target="_blank">Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study</a>: Pertama, perlu dikaji bagaimana pengembangan model bahan ajar integratif-kritis dapat disesuaikan dengan berbagai disiplin ilmu selain filsafat ilmu, untuk melihat keluwesannya dalam konteks lain. Kedua, perlu diteliti efektivitas integrasi unsur multimedia interaktif, seperti audio dan video, dalam model ini untuk mendukung mahasiswa dengan gaya belajar auditori dan visual. Ketiga, perlu dieksplorasi penerapan model ini dalam pembelajaran daring penuh, untuk menilai adaptabilitasnya dalam lingkungan digital yang membutuhkan keterlibatan mandiri mahasiswa lebih tinggi. Studi-studi lanjutan tersebut dapat mengungkap potensi model dalam konteks berbeda, memperkaya desain pengembangan bahan ajar, serta memastikan ketersediaan sumber belajar yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Dengan demikian, penelitian ke depan tidak hanya memvalidasi model, tetapi juga memperluas aplikasinya secara luas dan relevan di perguruan tinggi..
<br>Bahan ajar Filsafat Ilmu terbukti praktis berdasarkan hasil penelitian, ditunjukkan melalui aspek relevansi, kualitas, manfaat, dan efisiensi ekonomi.Penyajian materi dinilai koheren, sistematis, dan memiliki alur logis yang mendukung pemahaman mahasiswa.Sebagian besar mahasiswa mencapai hasil belajar dengan kategori baik hingga sangat baik, menunjukkan efektivitas bahan ajar dalam pencapaian tujuan pendidikan
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktikalitas model bahan ajar filsafat ilmu yang dianalisis menggunakan pendekatan integratif-kritis. Penelitian ini merupakan penelitian pengembangan yang menggunakan data kualitatif dan kuantitatif dengan model Four-D Thiagarajan, meliputi empat tahap: Define, Design, Develop, dan Disseminate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan ajar Filsafat Ilmu tergolong praktis ditinjau dari aspek relevansi, kualitas, manfaat, efisiensi ekonomi, strategi penyajian, koherensi, alur logis gagasan, konsistensi, dan penyajian sistematis. Selain itu, materi memiliki struktur logis, keseimbangan konten, organisasi bab yang jelas, serta variasi latihan. Praktikalitas...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" type="image/webp" length="98626" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39791-hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-persep</link>
	<guid isPermaLink="false">d264f2b97e88d5d09c84bf0d020ff31c</guid>
	<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 04:05:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti dampak jangka panjang penggunaan Mentimeter terhadap retensi keterampilan berbicara bahasa Jerman, apakah peningkatan yang terjadi bersifat sementara atau tetap terjaga dalam jangka waktu lama setelah pembelajaran selesai. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media: Pertama, perlu diteliti dampak jangka panjang penggunaan Mentimeter terhadap retensi keterampilan berbicara bahasa Jerman, apakah peningkatan yang terjadi bersifat sementara atau tetap terjaga dalam jangka waktu lama setelah pembelajaran selesai. Kedua, perlu dikaji efektivitas kombinasi media Mentimeter dengan metode pembelajaran lain seperti role-play atau simulasi percakapan secara daring, untuk mengetahui apakah integrasi tersebut dapat lebih meningkatkan kepercayaan diri dan kelancaran berbicara siswa. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif tentang penggunaan Mentimeter di berbagai tingkat kemampuan siswa, misalnya pemula, menengah, dan mahir, untuk memahami sejauh mana media ini sesuai untuk masing-masing kelompok dan bagaimana strategi adaptasinya agar tetap optimal. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan gambaran lebih komprehensif tentang peran teknologi interaktif dalam pembelajaran bahasa asing. Selain itu, pertanyaan baru dapat diajukan mengenai pengaruh penggunaan smartphone pribadi melalui Mentimeter terhadap motivasi belajar mandiri di luar kelas. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi bagaimana fitur khusus dalam Mentimeter, seperti word cloud atau polling langsung, berkontribusi terhadap aspek-aspek spesifik keterampilan berbicara seperti kelancaran, akurasi, atau keberanian berbicara. Integrasi analisis kualitatif seperti wawancara mendalam dapat melengkapi data kuantitatif untuk memahami persepsi siswa secara lebih mendalam. Fokus pada konteks budaya target juga bisa dikembangkan, seperti bagaimana media ini membantu siswa memahami konteks sosial dalam percakapan bahasa Jerman. Dengan demikian, penelitian lebih lanjut tidak hanya mengukur efektivitas, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang bagaimana teknologi mendukung pembelajaran bahasa secara holistik.. Keterampilan berbicara merupakan salah satu aspek sulit dalam pembelajaran bahasa Jerman, terlihat dari skor pretest siswa yang sebagian besar termasuk kategori rendah atau tidak lulus.Namun, setelah penerapan media pembelajaran Mentimeter pada kelas eksperimen, media ini terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan berbicara bahasa Jerman siswa secara signifikan.Hasil uji statistik menunjukkan adanya peningkatan rata-rata skor sebesar 9,03, sehingga media Mentimeter dapat menjadi alternatif efektif bagi guru dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki efektivitas penggunaan media Mentimeter dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuasi-eksperimen yang melibatkan kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Media Mentimeter diterapkan pada kelompok eksperimen selama lima pertemuan. Kinerja siswa diukur sebelum dan sesudah pelaksanaan proses pembelajaran. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Statistik deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan mengkategorikan tingkat kinerja siswa, sedangkan statistik inferensial digunakan untuk mengetahui pengaruh signifikan media Mentimeter terhadap kinerja siswa. Hasil menunjukkan bahwa nilai signifikansi kelas eksperimen adalah 0,00. Hal ini membuktikan bahwa media Mentimeter efektif dalam meningkatkan kinerja siswa karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp 1x" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" alt="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp 1x" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" alt="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp 1x" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" alt="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39791-hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-persep" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" target="_blank">Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media</a>: Pertama, perlu diteliti dampak jangka panjang penggunaan Mentimeter terhadap retensi keterampilan berbicara bahasa Jerman, apakah peningkatan yang terjadi bersifat sementara atau tetap terjaga dalam jangka waktu lama setelah pembelajaran selesai. Kedua, perlu dikaji efektivitas kombinasi media Mentimeter dengan metode pembelajaran lain seperti role-play atau simulasi percakapan secara daring, untuk mengetahui apakah integrasi tersebut dapat lebih meningkatkan kepercayaan diri dan kelancaran berbicara siswa. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif tentang penggunaan Mentimeter di berbagai tingkat kemampuan siswa, misalnya pemula, menengah, dan mahir, untuk memahami sejauh mana media ini sesuai untuk masing-masing kelompok dan bagaimana strategi adaptasinya agar tetap optimal. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan gambaran lebih komprehensif tentang peran teknologi interaktif dalam pembelajaran bahasa asing. Selain itu, pertanyaan baru dapat diajukan mengenai pengaruh penggunaan smartphone pribadi melalui Mentimeter terhadap motivasi belajar mandiri di luar kelas. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi bagaimana fitur khusus dalam Mentimeter, seperti word cloud atau polling langsung, berkontribusi terhadap aspek-aspek spesifik keterampilan berbicara seperti kelancaran, akurasi, atau keberanian berbicara. Integrasi analisis kualitatif seperti wawancara mendalam dapat melengkapi data kuantitatif untuk memahami persepsi siswa secara lebih mendalam. Fokus pada konteks budaya target juga bisa dikembangkan, seperti bagaimana media ini membantu siswa memahami konteks sosial dalam percakapan bahasa Jerman. Dengan demikian, penelitian lebih lanjut tidak hanya mengukur efektivitas, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang bagaimana teknologi mendukung pembelajaran bahasa secara holistik..
<br>Keterampilan berbicara merupakan salah satu aspek sulit dalam pembelajaran bahasa Jerman, terlihat dari skor pretest siswa yang sebagian besar termasuk kategori rendah atau tidak lulus.Namun, setelah penerapan media pembelajaran Mentimeter pada kelas eksperimen, media ini terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan berbicara bahasa Jerman siswa secara signifikan.Hasil uji statistik menunjukkan adanya peningkatan rata-rata skor sebesar 9,03, sehingga media Mentimeter dapat menjadi alternatif efektif bagi guru dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki efektivitas penggunaan media Mentimeter dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuasi-eksperimen yang melibatkan kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Media Mentimeter diterapkan pada kelompok eksperimen selama lima pertemuan. Kinerja siswa diukur sebelum dan sesudah pelaksanaan proses pembelajaran. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Statistik deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan mengkategorikan tingkat kinerja siswa, sedangkan statistik inferensial digunakan untuk mengetahui pengaruh signifikan media Mentimeter terhadap kinerja siswa. Hasil menunjukkan bahwa nilai signifikansi kelas eksperimen adalah 0,00. Hal ini membuktikan bahwa media Mentimeter efektif dalam meningkatkan kinerja siswa karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" type="image/webp" length="81578" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39801-sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perem</link>
	<guid isPermaLink="false">da0c8628dcaa2c519b505c59f96fdd34</guid>
	<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 04:05:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana anak perempuan di berbagai daerah sebenarnya berpartisipasi dalam permainan di alam bebas, untuk membandingkan kenyataan lapangan dengan representasi di media. Kedua, perlu dikaji bagaimana anak-anak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7: Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana anak perempuan di berbagai daerah sebenarnya berpartisipasi dalam permainan di alam bebas, untuk membandingkan kenyataan lapangan dengan representasi di media. Kedua, perlu dikaji bagaimana anak-anak penonton menafsirkan peran gender dalam tayangan Si Bolang, apakah mereka menganggap alam sebagai ruang milik laki-laki semata. Ketiga, perlu dikembangkan studi tentang alternatif narasi dalam program anak-anak yang menampilkan anak perempuan sebagai petualang aktif, untuk melihat pengaruhnya terhadap persepsi gender anak usia dini. Ketiga saran ini membuka ruang untuk memahami kesenjangan antara realitas dan representasi, serta bagaimana media dapat direkonstruksi untuk mendukung kesetaraan gender sejak usia muda. Penelitian-penelitian ini penting agar tayangan anak tidak menjadi alat reproduksi stereotip gender, melainkan menjadi sarana pemberdayaan bagi semua anak. Dengan mengungkapkan keberadaan anak perempuan di ruang publik dan alam, media dapat membantu memperluas imajinasi sosial tentang siapa yang berhak berpetualang. Pendekatan ini juga dapat mengungkap bagaimana kekuatan simbolik dalam media bekerja membentuk identitas anak. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk pedoman produksi konten anak yang inklusif. Melalui penelitian lanjutan, diharapkan industri media anak semakin sadar akan tanggung jawab sosialnya. Temuan dari kajian ini juga dapat digunakan untuk menyusun kurikulum media literasi di sekolah dasar.. Tayangan Si Bolang baik untuk menarik minat anak-anak bermain di alam bebas, namun perlu memperhatikan dominasi peran laki-laki yang mengeliminasi anak perempuan.Penindasan gender dapat diatasi dengan menumbuhkan kesadaran gender di kalangan semua agen produksi.Dalam perspektif feminisme sosialis, penghapusan penindasan perempuan memerlukan perlawanan terhadap struktur patriarki dan kapitalisme melalui negosiasi ulang relasi gender yang tidak adil Trans7 membuat program yang bercerita tentang kebiasaan anak bermain di alam bebas lewat acara Si Bolang atau Si Bocah Petualang. Acara ini juga menampilkan permainan anak-anak yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sekilas tayangan ini memang sangat menarik, namun jika diteliti lebih lanjut pemeran dalam acara ini didominasi oleh anak laki-laki. Apakah anak perempuan memang tidak senang bermain alam bebas? Penelitian ini menganalisis menggunakan teori strukturasi. Strukturasi membahas perubahan sosial sebagai sebuah proses yang menggambarkan bagaimana struktur diproduksi dan direproduksi oleh agen manusia yang bertindak melalui medium dari struktur tersebut.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-ce23d.webp" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-ce23d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-ce23d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-ce23d.webp 1x" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" alt="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-bf78b.webp" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-bf78b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-bf78b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-bf78b.webp 1x" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" alt="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-35f3b.webp" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-35f3b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-35f3b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-35f3b.webp 1x" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" alt="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39801-sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perem" title="JURIS - Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7" target="_blank">Eliminasi Anak Perempuan dalam Tayangan Si Bocah Petualang di Trans 7</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana anak perempuan di berbagai daerah sebenarnya berpartisipasi dalam permainan di alam bebas, untuk membandingkan kenyataan lapangan dengan representasi di media. Kedua, perlu dikaji bagaimana anak-anak penonton menafsirkan peran gender dalam tayangan Si Bolang, apakah mereka menganggap alam sebagai ruang milik laki-laki semata. Ketiga, perlu dikembangkan studi tentang alternatif narasi dalam program anak-anak yang menampilkan anak perempuan sebagai petualang aktif, untuk melihat pengaruhnya terhadap persepsi gender anak usia dini. Ketiga saran ini membuka ruang untuk memahami kesenjangan antara realitas dan representasi, serta bagaimana media dapat direkonstruksi untuk mendukung kesetaraan gender sejak usia muda. Penelitian-penelitian ini penting agar tayangan anak tidak menjadi alat reproduksi stereotip gender, melainkan menjadi sarana pemberdayaan bagi semua anak. Dengan mengungkapkan keberadaan anak perempuan di ruang publik dan alam, media dapat membantu memperluas imajinasi sosial tentang siapa yang berhak berpetualang. Pendekatan ini juga dapat mengungkap bagaimana kekuatan simbolik dalam media bekerja membentuk identitas anak. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk pedoman produksi konten anak yang inklusif. Melalui penelitian lanjutan, diharapkan industri media anak semakin sadar akan tanggung jawab sosialnya. Temuan dari kajian ini juga dapat digunakan untuk menyusun kurikulum media literasi di sekolah dasar..
<br>Tayangan Si Bolang baik untuk menarik minat anak-anak bermain di alam bebas, namun perlu memperhatikan dominasi peran laki-laki yang mengeliminasi anak perempuan.Penindasan gender dapat diatasi dengan menumbuhkan kesadaran gender di kalangan semua agen produksi.Dalam perspektif feminisme sosialis, penghapusan penindasan perempuan memerlukan perlawanan terhadap struktur patriarki dan kapitalisme melalui negosiasi ulang relasi gender yang tidak adil
<br>Trans7 membuat program yang bercerita tentang kebiasaan anak bermain di alam bebas lewat acara Si Bolang atau Si Bocah Petualang. Acara ini juga menampilkan permainan anak-anak yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sekilas tayangan ini memang sangat menarik, namun jika diteliti lebih lanjut pemeran dalam acara ini didominasi oleh anak laki-laki. Apakah anak perempuan memang tidak senang bermain alam bebas? Penelitian ini menganalisis menggunakan teori strukturasi. Strukturasi membahas perubahan sosial sebagai sebuah proses yang menggambarkan bagaimana struktur diproduksi dan direproduksi oleh agen manusia yang bertindak melalui medium dari struktur tersebut....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-35f3b.webp" type="image/webp" length="61208" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-ce23d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-bf78b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/2/sumber-daya-alam-identitas-anak-formasi-perempuan-thumb-35f3b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39796-analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-me</link>
	<guid isPermaLink="false">ba15bc53bee01dd1fd30b120006c7638</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 23:21:03 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti bagaimana media lokal di negara-negara Muslim mayoritas lainnya, seperti Indonesia atau Mesir, merepresentasikan perempuan jihadis ISIS dibandingkan dengan media Barat, untuk melihat apakah bias gender lebih dipengaruhi oleh konteks ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa: Pertama, perlu diteliti bagaimana media lokal di negara-negara Muslim mayoritas lainnya, seperti Indonesia atau Mesir, merepresentasikan perempuan jihadis ISIS dibandingkan dengan media Barat, untuk melihat apakah bias gender lebih dipengaruhi oleh konteks keagamaan atau struktur sosial masing-masing negara. Kedua, penting untuk mengkaji representasi visual (foto, ilustrasi, video) dalam berita tentang perempuan jihadis, karena citra visual mungkin memperkuat stereotip secara lebih langsung daripada teks tertulis. Ketiga, perlu dilakukan penelitian yang mengeksplorasi narasi langsung dari perempuan yang pernah terlibat atau dekat dengan kelompok jihadis, untuk membandingkan persepsi media dengan pengalaman dan motivasi sebenarnya yang mereka miliki, sehingga dapat mengungkap ketimpangan antara representasi dan realitas.. Perempuan tetap direpresentasikan oleh media secara bias gender, dengan peran yang dibatasi hanya pada koridor domestik dan distereotipkan sebagai pemuas nafsu, meskipun banyak perempuan teroris sebenarnya memiliki peran strategis dalam organisasi mereka.Representasi di media Malaysia (Straitstimes) lebih negatif dibanding media Inggris (Ibtimes), mencerminkan perbedaan budaya dan tingkat patriarki di kedua negara.Temuan ini menunjukkan bahwa media masih memperkuat stereotip gender dalam pelaporan terhadap perempuan jihadis ISIS Sejak tahun 1980-an telah terjadi transformasi besar-besaran terkait peran perempuan teroris, dari sekadar mengurusi urusan domestik untuk melayani kebutuhan laki-laki teroris menjadi berperan strategis sebagai petempur di garis depan dan bahkan menjadi martir. Namun tidak bisa dipungkiri hingga kini tak sedikit yang mengaitkan keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme dengan motif pribadi bukan ideologis. Peran mereka pun dicap hanya sebagai pemenuh kebutuhan laki-laki teroris. Ini pula yang ditemukan dalam penelitian tentang representasi perempuan jihadis ISIS di dua berita... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-73083.webp" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-73083.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-73083.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-73083.webp 1x" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" alt="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-99189.webp" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-99189.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-99189.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-99189.webp 1x" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" alt="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-cd850.webp" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-cd850.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-cd850.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-cd850.webp 1x" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" alt="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39796-analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-me" title="JURIS - Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa" target="_blank">Representasi Perempuan Jihadis ISIS di Media Massa</a>: Pertama, perlu diteliti bagaimana media lokal di negara-negara Muslim mayoritas lainnya, seperti Indonesia atau Mesir, merepresentasikan perempuan jihadis ISIS dibandingkan dengan media Barat, untuk melihat apakah bias gender lebih dipengaruhi oleh konteks keagamaan atau struktur sosial masing-masing negara. Kedua, penting untuk mengkaji representasi visual (foto, ilustrasi, video) dalam berita tentang perempuan jihadis, karena citra visual mungkin memperkuat stereotip secara lebih langsung daripada teks tertulis. Ketiga, perlu dilakukan penelitian yang mengeksplorasi narasi langsung dari perempuan yang pernah terlibat atau dekat dengan kelompok jihadis, untuk membandingkan persepsi media dengan pengalaman dan motivasi sebenarnya yang mereka miliki, sehingga dapat mengungkap ketimpangan antara representasi dan realitas..
<br>Perempuan tetap direpresentasikan oleh media secara bias gender, dengan peran yang dibatasi hanya pada koridor domestik dan distereotipkan sebagai pemuas nafsu, meskipun banyak perempuan teroris sebenarnya memiliki peran strategis dalam organisasi mereka.Representasi di media Malaysia (Straitstimes) lebih negatif dibanding media Inggris (Ibtimes), mencerminkan perbedaan budaya dan tingkat patriarki di kedua negara.Temuan ini menunjukkan bahwa media masih memperkuat stereotip gender dalam pelaporan terhadap perempuan jihadis ISIS
<br>Sejak tahun 1980-an telah terjadi transformasi besar-besaran terkait peran perempuan teroris, dari sekadar mengurusi urusan domestik untuk melayani kebutuhan laki-laki teroris menjadi berperan strategis sebagai petempur di garis depan dan bahkan menjadi martir. Namun tidak bisa dipungkiri hingga kini tak sedikit yang mengaitkan keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme dengan motif pribadi bukan ideologis. Peran mereka pun dicap hanya sebagai pemenuh kebutuhan laki-laki teroris. Ini pula yang ditemukan dalam penelitian tentang representasi perempuan jihadis ISIS di dua berita...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-cd850.webp" type="image/webp" length="107056" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-73083.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-99189.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/3/analisis-framing-representasi-perempuan-jihadis-ma-thumb-cd850.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39800-efektivitas-komunikasi-teknologi-teknol</link>
	<guid isPermaLink="false">5e4ee71088a71db86d00aaa593f1aa02</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 22:50:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara, seperti gaya kepemimpinan, motivasi kerja, atau budaya organisasi, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Selain ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara: Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara, seperti gaya kepemimpinan, motivasi kerja, atau budaya organisasi, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Selain itu, penelitian dapat dilakukan dengan metode kualitatif untuk menggali lebih dalam pengalaman dan persepsi pegawai mengenai efektivitas komunikasi antarpribadi di lingkungan kerja. Penelitian lanjutan juga dapat menginvestigasi bagaimana penerapan teknologi komunikasi, seperti platform kolaborasi digital, memengaruhi efektivitas komunikasi antarpribadi dan kinerja pegawai di BPS. Dengan mempertimbangkan dinamika perubahan teknologi dan kebutuhan organisasi, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan komunikasi dan kinerja di BPS Provinsi Sumatera Utara. Terakhir, studi lebih lanjut dapat mengeksplorasi peran mediasi dari variabel-variabel seperti kepuasan kerja atau komitmen organisasi dalam hubungan antara efektivitas komunikasi antarpribadi dan kinerja pegawai, sehingga dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang mekanisme yang mendasari hubungan tersebut.. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa efektivitas komunikasi antarpribadi memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai korelasi sebesar 0,664.Komponen efektivitas komunikasi antarpribadi yang paling memengaruhi kinerja pegawai adalah sikap mendukung, dengan koefisien korelasi sebesar 0,61.Dengan demikian, peningkatan efektivitas komunikasi antarpribadi, terutama melalui peningkatan sikap mendukung, dapat meningkatkan kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauhmana pengaruh efektivitas komunikasi antarpribadi terhadap kinerja pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. Kemudian akan dilihat juga komponen antarpribadi yang paling mempengaruhi kinerja pegawai tersebut. Metode penelitian adalah kuantitatif dengan menggunakan analisis korelasi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara jabatan kepala seksi dan staf, dengan metode sampling yang memiliki secara total. Teknik pengambilan sampel adalah secara total sampling. Pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, dengan jumlah responden adalah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-daa53.webp" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-daa53.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-daa53.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-daa53.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" alt="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-95ef2.webp" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-95ef2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-95ef2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-95ef2.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" alt="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-70ed2.webp" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-70ed2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-70ed2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-70ed2.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" alt="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39800-efektivitas-komunikasi-teknologi-teknol" title="JURIS - Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara" target="_blank">Pengaruh Efektivitas Komunikasi Antarpribadi Terhadap Kinerja Pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara</a>: Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara, seperti gaya kepemimpinan, motivasi kerja, atau budaya organisasi, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Selain itu, penelitian dapat dilakukan dengan metode kualitatif untuk menggali lebih dalam pengalaman dan persepsi pegawai mengenai efektivitas komunikasi antarpribadi di lingkungan kerja.  Penelitian lanjutan juga dapat menginvestigasi bagaimana penerapan teknologi komunikasi, seperti platform kolaborasi digital, memengaruhi efektivitas komunikasi antarpribadi dan kinerja pegawai di BPS.  Dengan mempertimbangkan dinamika perubahan teknologi dan kebutuhan organisasi, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan komunikasi dan kinerja di BPS Provinsi Sumatera Utara.  Terakhir, studi lebih lanjut dapat mengeksplorasi peran mediasi dari variabel-variabel seperti kepuasan kerja atau komitmen organisasi dalam hubungan antara efektivitas komunikasi antarpribadi dan kinerja pegawai, sehingga dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang mekanisme yang mendasari hubungan tersebut..
<br>Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa efektivitas komunikasi antarpribadi memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai korelasi sebesar 0,664.Komponen efektivitas komunikasi antarpribadi yang paling memengaruhi kinerja pegawai adalah sikap mendukung, dengan koefisien korelasi sebesar 0,61.Dengan demikian, peningkatan efektivitas komunikasi antarpribadi, terutama melalui peningkatan sikap mendukung, dapat meningkatkan kinerja pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara
<br>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauhmana pengaruh efektivitas komunikasi antarpribadi terhadap kinerja pegawai Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. Kemudian akan dilihat juga komponen antarpribadi yang paling mempengaruhi kinerja pegawai tersebut. Metode penelitian adalah kuantitatif dengan menggunakan analisis korelasi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara jabatan kepala seksi dan staf, dengan metode sampling yang memiliki secara total. Teknik pengambilan sampel adalah secara total sampling. Pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, dengan jumlah responden adalah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-daa53.webp" type="image/webp" length="50066" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-daa53.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-95ef2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/efektivitas-komunikasi-teknologi-radio-antarpribad-thumb-70ed2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Trend Platform Live Video Show Bigo Live Dalam Pandangan Teori Persamaan Media Media Equation Theory ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Trend Platform Live Video Show Bigo Live Dalam Pandangan Teori Persamaan Media Media Equation Theory ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Trend Platform Live Video Show Bigo Live Dalam Pandangan Teori Persamaan Media Media Equation Theory ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39797-interaksi-sosial-masyarakat-video-live-bigo-l</link>
	<guid isPermaLink="false">fa35a2681e796120a9639ce4ae42b2b2</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 22:15:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan Bigo Live terhadap remaja, khususnya terkait dengan pembentukan identitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Trend Platform Live Video Show (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan Bigo Live terhadap remaja, khususnya terkait dengan pembentukan identitas dan citra diri. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas moderasi konten di Bigo Live dalam mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi pengguna. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan Bigo Live dengan platform live streaming lainnya untuk mengidentifikasi perbedaan dalam praktik moderasi, fitur interaktif, dan dampak sosialnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena live streaming dan implikasinya bagi masyarakat, serta memberikan rekomendasi yang lebih efektif bagi pengembang platform dan pembuat kebijakan.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Teori Media Equation relevan dalam menjelaskan fenomena penggunaan aplikasi live video streaming seperti Bigo Live.Pengguna cenderung memperlakukan media seolah-olah media tersebut adalah manusia, yang memengaruhi perilaku dan interaksi mereka.Aplikasi Bigo Live telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, mengubah cara berkomunikasi dan berinteraksi.Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk menyaring konten dan mengendalikan diri agar tidak terpengaruh oleh konten negatif Kecepatan transformasi dalam teknologi telah menghadirkan peningkatan digitalisasi yang disebut konvergensi. Salah satu produk konvergensi adalah aplikasi Bigo Live, sebuah aplikasi Live Video Streaming yang mudah diakses melalui smartphone. Bigo Live telah menjadi ritual, mengurangi interaksi tatap muka dan meningkatkan interaksi dengan media itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Teori Persamaan Media yang menyatakan bahwa manusia memperlakukan media seolah-olah media itu adalah manusia, membuat kita merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dan memberikan nilai lebih pada media. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp 1x" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" alt="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp 1x" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" alt="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp 1x" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" alt="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39797-interaksi-sosial-masyarakat-video-live-bigo-l" title="JURIS - Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)" target="_blank">Trend Platform Live Video Show  (Bigo Live) Dalam Pandangan Teori Persamaan Media (Media Equation Theory)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak psikologis penggunaan Bigo Live terhadap remaja, khususnya terkait dengan pembentukan identitas dan citra diri. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas moderasi konten di Bigo Live dalam mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi pengguna. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan Bigo Live dengan platform live streaming lainnya untuk mengidentifikasi perbedaan dalam praktik moderasi, fitur interaktif, dan dampak sosialnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena live streaming dan implikasinya bagi masyarakat, serta memberikan rekomendasi yang lebih efektif bagi pengembang platform dan pembuat kebijakan..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa Teori Media Equation relevan dalam menjelaskan fenomena penggunaan aplikasi live video streaming seperti Bigo Live.Pengguna cenderung memperlakukan media seolah-olah media tersebut adalah manusia, yang memengaruhi perilaku dan interaksi mereka.Aplikasi Bigo Live telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, mengubah cara berkomunikasi dan berinteraksi.Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk menyaring konten dan mengendalikan diri agar tidak terpengaruh oleh konten negatif
<br>Kecepatan transformasi dalam teknologi telah menghadirkan peningkatan digitalisasi yang disebut konvergensi. Salah satu produk konvergensi adalah aplikasi Bigo Live, sebuah aplikasi Live Video Streaming yang mudah diakses melalui smartphone. Bigo Live telah menjadi ritual, mengurangi interaksi tatap muka dan meningkatkan interaksi dengan media itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Teori Persamaan Media yang menyatakan bahwa manusia memperlakukan media seolah-olah media itu adalah manusia, membuat kita merasa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dan memberikan nilai lebih pada media.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" type="image/webp" length="68572" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-17489.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-937cb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/5/interaksi-sosial-masyarakat-bigo-teori-persamaan-t-thumb-961fa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39799-remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-pro</link>
	<guid isPermaLink="false">fb0651bb36155d980f879672138c4f4b</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 21:40:42 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,studi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi peran teman sebaya dalam pembentukan konsep diri remaja dari keluarga bercerai. Teman sebaya seringkali ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi peran teman sebaya dalam pembentukan konsep diri remaja dari keluarga bercerai. Teman sebaya seringkali menjadi sumber dukungan emosional dan sosial yang penting bagi remaja, sehingga pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh mereka dapat memberikan wawasan baru. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas program intervensi komunikasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas komunikasi antara remaja dan orang tua tunggal. Program-program ini dapat membantu remaja mengembangkan keterampilan komunikasi yang lebih baik dan membangun hubungan yang lebih positif dengan orang tua mereka. Ketiga, penelitian dapat meneliti perbedaan konsep diri antara remaja laki-laki dan perempuan dari keluarga bercerai, serta faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut. Hal ini dapat membantu dalam merancang program dukungan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis kelamin.. Remaja dengan orangtua tunggal yang memiliki konsep diri positif dalam segala sesuatunya akan menanggapinya secara positif, dapat memahami dan menerima sejumlah fakta yang sangat bermacam-macam tentang dirinya sendiri.Maka remaja tersebut akan percaya diri, akan bersikap yakin dalam bertindak dan berperilaku.Sedangkan Remaja dengan orangtua tunggal yang memiliki konsep diri negatif akan menanggapi segala sesuatu dengan pandangan negatif, dia akan mengubah terus menerus konsep dirinya atau melindungi konsep dirinya itu secara kokoh dengan cara mengubah atau menolak informasi baru dari lingkungannya Pemaknaan konsep diri remaja dari keluarga bercerai dibentuk melalui internalisasi diri remaja dalam komunikasi keluarga. Melalui komunikasi yang efektif antara remaja dengan orangtua, remaja tersebut dapat memiliki cermin tentang bagaimana harus bersikap melewati proses perceraian kedua orangtuanya. Orangtua sebagai teladan mengomunikasikan nilai-nilai hidup positif untuk remaja untuk mengembangkan diri sesuai keinginannya. Sebab peran oragtua dalampembentukan konsep diri pada remaja hanya sebagai pembimbing. Remaja yang kemudian menginterpretasi diri mereka sendiri menjadi seseorang yang mereka inginkan berdasarkan bimbingan orangtua. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-c7bcf.webp" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-c7bcf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-c7bcf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-c7bcf.webp 1x" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" alt="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-05439.webp" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-05439.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-05439.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-05439.webp 1x" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" alt="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-f07eb.webp" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-f07eb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-f07eb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-f07eb.webp 1x" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" alt="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39799-remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-pro" title="JURIS - Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal" target="_blank">Komunikasi Antarpribadi dalam Konsep Diri Remaja Dengan Orangtua Tunggal</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi peran teman sebaya dalam pembentukan konsep diri remaja dari keluarga bercerai. Teman sebaya seringkali menjadi sumber dukungan emosional dan sosial yang penting bagi remaja, sehingga pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh mereka dapat memberikan wawasan baru. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas program intervensi komunikasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas komunikasi antara remaja dan orang tua tunggal. Program-program ini dapat membantu remaja mengembangkan keterampilan komunikasi yang lebih baik dan membangun hubungan yang lebih positif dengan orang tua mereka. Ketiga, penelitian dapat meneliti perbedaan konsep diri antara remaja laki-laki dan perempuan dari keluarga bercerai, serta faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut. Hal ini dapat membantu dalam merancang program dukungan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis kelamin..
<br>Remaja dengan orangtua tunggal yang memiliki konsep diri positif dalam segala sesuatunya akan menanggapinya secara positif, dapat memahami dan menerima sejumlah fakta yang sangat bermacam-macam tentang dirinya sendiri.Maka remaja tersebut akan percaya diri, akan bersikap yakin dalam bertindak dan berperilaku.Sedangkan Remaja dengan orangtua tunggal yang memiliki konsep diri negatif akan menanggapi segala sesuatu dengan pandangan negatif, dia akan mengubah terus menerus konsep dirinya atau melindungi konsep dirinya itu secara kokoh dengan cara mengubah atau menolak informasi baru dari lingkungannya
<br>Pemaknaan konsep diri remaja dari keluarga bercerai dibentuk melalui internalisasi diri remaja dalam komunikasi keluarga. Melalui komunikasi yang efektif antara remaja dengan orangtua, remaja tersebut dapat memiliki cermin tentang bagaimana harus bersikap melewati proses perceraian kedua orangtuanya. Orangtua sebagai teladan mengomunikasikan nilai-nilai hidup positif untuk remaja untuk mengembangkan diri sesuai keinginannya. Sebab peran oragtua dalampembentukan konsep diri pada remaja hanya sebagai pembimbing. Remaja yang kemudian menginterpretasi diri mereka sendiri menjadi seseorang yang mereka inginkan berdasarkan bimbingan orangtua.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-05439.webp" type="image/webp" length="34838" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-c7bcf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-05439.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/remaja-laki-usia-komunikasi-konsep-program-interve-thumb-f07eb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-83-serambi-mekkah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2732-serambi-syariah-studi-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK PID 2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K PID 2016 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK PID 2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K PID 2016 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK PID 2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K PID 2016 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39776-kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-k</link>
	<guid isPermaLink="false">3e75aaf190d93cd026bea9d7a23b1dc0</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:33:31 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme verifikasi identitas terpidana yang lebih efektif dan terintegrasi antara lembaga peradilan, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme verifikasi identitas terpidana yang lebih efektif dan terintegrasi antara lembaga peradilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya perbedaan identitas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis implikasi hukum dari perbedaan identitas terpidana terhadap hak-hak narapidana, seperti hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus perbedaan identitas terpidana dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K/PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 tidak memiliki kekuatan eksekusi berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP.Hal ini mengindikasikan pentingnya kehati-hatian dalam verifikasi identitas terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi.Oleh karena itu, majelis hakim harus berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP dalam mencantumkan nama terpidana untuk menghindari kesalahan yang dapat membatalkan kekuatan eksekusi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" alt="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" alt="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" alt="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39776-kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-k" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" target="_blank">Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme verifikasi identitas terpidana yang lebih efektif dan terintegrasi antara lembaga peradilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya perbedaan identitas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis implikasi hukum dari perbedaan identitas terpidana terhadap hak-hak narapidana, seperti hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus perbedaan identitas terpidana dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K/PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 tidak memiliki kekuatan eksekusi berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP.Hal ini mengindikasikan pentingnya kehati-hatian dalam verifikasi identitas terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi.Oleh karena itu, majelis hakim harus berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP dalam mencantumkan nama terpidana untuk menghindari kesalahan yang dapat membatalkan kekuatan eksekusi
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" type="image/webp" length="107770" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39783-perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-k</link>
	<guid isPermaLink="false">178f3acdd6fc51165ea9aafefcba0184</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:52:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban.. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39783-perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-k" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" target="_blank">PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban..
<br>Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga
<br>Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" type="image/webp" length="96128" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39779-lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-lembag</link>
	<guid isPermaLink="false">bb701b72285986c14cd4e2b555b50d7a</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:51:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami variasi dan karakteristik penyelesaian kasus pemerkosaan di setiap wilayah.2. Menganalisis dampak dan efektivitas penyelesaian kasus pemerkosaan melalui hukum adat, termasuk bagaimana hal ini mempengaruhi tingkat kejahatan seksual dan persepsi masyarakat terhadap sistem hukum adat.3. Menjelajahi tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum formal, serta bagaimana kedua sistem ini dapat saling melengkapi dalam menangani kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya.. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran lembaga adat desa dalam penyelesaian tindak pidana pemerkosaan secara adat (studi desa sifaoroasi) pasal 285 KUHP karena kasus pemerkosaan dihukum selama dua belas tahun.Dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan, tetapi pihak dari keluarga menyelesaikan kasus pemerkosaan secara hukum adat.Maka Penulis menyarankan supaya adanya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa karna tindak pidana yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dapat di selesaikan secara hukum adat, karena tindakan tindak pidana yang dilakukan atas seseorang berdasarkan dengan penyelesaian menurut kesepakatan Bersama KAPOLRI No.15 Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI No.18 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) dan No.2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf 1 Peran lembaga adat adalah untuk membina dan mengendalikan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran. Salah satu tindak pidana penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu sebuah criminal dimana perbuatan tersebut dilakukan secara paksaan atau secara kekerasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan merupakan suatu Tindakan atau perbuatan untuk pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada Perempuan. Pemerkosaan merupakan Pemaksaan hubungan seksual tersebut dapat berupa ancaman secara fisik maupun secara psikologis.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp 1x" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp 1x" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp 1x" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39779-lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-lembag" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" target="_blank">Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami variasi dan karakteristik penyelesaian kasus pemerkosaan di setiap wilayah.2. Menganalisis dampak dan efektivitas penyelesaian kasus pemerkosaan melalui hukum adat, termasuk bagaimana hal ini mempengaruhi tingkat kejahatan seksual dan persepsi masyarakat terhadap sistem hukum adat.3. Menjelajahi tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum formal, serta bagaimana kedua sistem ini dapat saling melengkapi dalam menangani kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya..
<br>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran lembaga adat desa dalam penyelesaian tindak pidana pemerkosaan secara adat (studi desa sifaoroasi) pasal 285 KUHP karena kasus pemerkosaan dihukum selama dua belas tahun.Dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan, tetapi pihak dari keluarga menyelesaikan kasus pemerkosaan secara hukum adat.Maka Penulis menyarankan supaya adanya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa karna tindak pidana yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dapat di selesaikan secara hukum adat, karena tindakan tindak pidana yang dilakukan atas seseorang berdasarkan dengan penyelesaian menurut kesepakatan Bersama KAPOLRI No.15 Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI No.18 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) dan No.2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf 1
<br>Peran lembaga adat adalah untuk membina dan mengendalikan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran. Salah satu tindak pidana penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu sebuah criminal dimana perbuatan tersebut dilakukan secara paksaan atau secara kekerasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan merupakan suatu Tindakan atau perbuatan untuk pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada Perempuan. Pemerkosaan merupakan Pemaksaan hubungan seksual tersebut dapat berupa ancaman secara fisik maupun secara psikologis....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" type="image/webp" length="91054" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39785-perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k</link>
	<guid isPermaLink="false">e04efe05511aab15bd93746dc78419e0</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:36:07 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana memastikan keamanan fisik dan psikologis mereka selama proses persidangan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan metode wawancara khusus yang lebih efektif untuk menggali informasi dari anak-anak korban atau saksi, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan kognitif, dan trauma yang mungkin mereka alami. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterangan saksi anak, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam praktiknya. Penelitian ini dapat melibatkan studi komparatif dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perlindungan saksi anak yang lebih maju, untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang relevan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia. Dengan demikian, penelitian-penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu, terutama jika didukung oleh bukti lain yang kuat.Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi anak sebagai bagian dari keseluruhan bukti untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan hukum Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi perundang-undangan, kasus, dan analitis. Pengumpulan data terutama... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" alt="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" alt="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" alt="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39785-perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" target="_blank">Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana memastikan keamanan fisik dan psikologis mereka selama proses persidangan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan metode wawancara khusus yang lebih efektif untuk menggali informasi dari anak-anak korban atau saksi, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan kognitif, dan trauma yang mungkin mereka alami. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterangan saksi anak, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam praktiknya. Penelitian ini dapat melibatkan studi komparatif dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perlindungan saksi anak yang lebih maju, untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang relevan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia. Dengan demikian, penelitian-penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara optimal..
<br>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu, terutama jika didukung oleh bukti lain yang kuat.Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi anak sebagai bagian dari keseluruhan bukti untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan hukum
<br>Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi perundang-undangan, kasus, dan analitis. Pengumpulan data terutama...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" type="image/webp" length="92628" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sat, 18 Apr 2026 05:46:01 +0700. 12 items. Served in: 3.06 seconds [rss] -->
