<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 08:29:41 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 08:29:41 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-25T08:29:41+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>juris JURIS.id</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>juris JURIS.id</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan</link>
	<guid isPermaLink="false">cb16b5594149825d04fd054e12b8fa04</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menangani kasus pembubaran partai. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran rakyat dalam pengawasan partai politik melalui mekanisme hukum yang lebih transparan. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang dinamika kekuasaan dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.. Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembubaran parpol telah mengalami perubahan yang signifikan.Pada awalnya pembubaran parpol dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pengadilan hanya sebagai pendukung saja.Sedangkan pada masa sekarang, pengadilan sebagai lembaga yang dominan dalam pembubaran parpol, pemerintah sebagai pendukung saja Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" target="_blank">Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menangani kasus pembubaran partai. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran rakyat dalam pengawasan partai politik melalui mekanisme hukum yang lebih transparan. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang dinamika kekuasaan dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembubaran parpol telah mengalami perubahan yang signifikan.Pada awalnya pembubaran parpol dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pengadilan hanya sebagai pendukung saja.Sedangkan pada masa sekarang, pengadilan sebagai lembaga yang dominan dalam pembubaran parpol, pemerintah sebagai pendukung saja
<br>Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" type="image/webp" length="49620" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende</link>
	<guid isPermaLink="false">8a7b59bcd25bd01e79fd306c943530f6</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu diteliti mengenai perlunya peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi Notaris/PPAT terkait dengan deteksi dini potensi pemalsuan pajak dan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan pertanahan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem pertanahan dan perpajakan yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam meminimalkan risiko pemalsuan bukti pembayaran pajak, serta mengadaptasi model tersebut ke dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia. Implementasi sistem verifikasi terintegrasi, peningkatan kompetensi Notaris/PPAT, dan adopsi praktik terbaik dari negara lain akan memperkuat peran Notaris/PPAT dalam menjaga integritas transaksi pertanahan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.. Pemalsuan bukti pembayaran pajak atas peralihan dan/atau penguasaan hak atas tanah merupakan delik pidana umum dan khusus.Peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan kepada klien.Tanggung jawab Notaris/PPAT adalah memastikan pembayaran pajak terhutang telah dilakukan dan diverifikasi sebelum penandatanganan akta Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" target="_blank">Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu diteliti mengenai perlunya peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi Notaris/PPAT terkait dengan deteksi dini potensi pemalsuan pajak dan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan pertanahan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem pertanahan dan perpajakan yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam meminimalkan risiko pemalsuan bukti pembayaran pajak, serta mengadaptasi model tersebut ke dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia. Implementasi sistem verifikasi terintegrasi, peningkatan kompetensi Notaris/PPAT, dan adopsi praktik terbaik dari negara lain akan memperkuat peran Notaris/PPAT dalam menjaga integritas transaksi pertanahan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak..
<br>Pemalsuan bukti pembayaran pajak atas peralihan dan/atau penguasaan hak atas tanah merupakan delik pidana umum dan khusus.Peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan kepada klien.Tanggung jawab Notaris/PPAT adalah memastikan pembayaran pajak terhutang telah dilakukan dan diverifikasi sebelum penandatanganan akta
<br>Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" type="image/webp" length="16270" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi</link>
	<guid isPermaLink="false">deae7adac218ddf09e16d43b4092ec2c</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perbuatan administratif perlu dilakukan untuk mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.. Penalisasi, sebagai proses pengancaman perbuatan terlarang dengan sanksi pidana, erat kaitannya dengan kriminalisasi.Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, penentuan ancaman sanksi pidana menjadi langkah selanjutnya.Namun, pertimbangan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan sangatlah penting dalam proses ini.Sanksi pidana penjara sebaiknya menjadi opsi terakhir, dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa manusia dan memperhatikan aspek hukum yang rasional dan selektif Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, yang umumnya berkaitan erat dengan kriminalisasi. Ketika kebijakan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun, hal ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya adalah menyelamatkan jiwa manusia, dan memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif, dan menjadi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" target="_blank">Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perbuatan administratif perlu dilakukan untuk mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu..
<br>Penalisasi, sebagai proses pengancaman perbuatan terlarang dengan sanksi pidana, erat kaitannya dengan kriminalisasi.Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, penentuan ancaman sanksi pidana menjadi langkah selanjutnya.Namun, pertimbangan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan sangatlah penting dalam proses ini.Sanksi pidana penjara sebaiknya menjadi opsi terakhir, dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa manusia dan memperhatikan aspek hukum yang rasional dan selektif
<br>Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, yang umumnya berkaitan erat dengan kriminalisasi. Ketika kebijakan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun, hal ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya adalah menyelamatkan jiwa manusia, dan memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif, dan menjadi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" type="image/webp" length="56586" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41646-tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-p</link>
	<guid isPermaLink="false">538d13329d65414f42728bf23303363f</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.. Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41646-tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-p" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" target="_blank">Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi</a>: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas..
<br>Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
<br>Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" type="image/webp" length="62062" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia Malaysia dan Tunisia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia Malaysia dan Tunisia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia Malaysia dan Tunisia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41660-harta-gono-gini-sengketa-har</link>
	<guid isPermaLink="false">70f6505ec4b6522f98f9177827626e46</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan sistem pembagian harta bersama yang berbeda terhadap kesejahteraan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia: Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan sistem pembagian harta bersama yang berbeda terhadap kesejahteraan ekonomi mantan pasangan, khususnya di Malaysia. Kedua, penelitian komparatif dapat diperluas dengan melibatkan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum pembagian harta bersama yang unik, seperti negara-negara di Timur Tengah, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali perspektif dan pengalaman mantan pasangan dalam menghadapi proses pembagian harta bersama, guna memahami bagaimana sistem hukum yang ada mempengaruhi kehidupan mereka secara praktis. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam tentang isu ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan hukum pembagian harta bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia.Di Indonesia dan Tunisia, pembagian dilakukan secara adil antara kedua belah pihak, sementara di Malaysia, pembagian mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.Perbedaan ini mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda dalam mengatur hak-hak pasangan setelah perceraian, yang perlu dipahami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia, harta ini dikenal dengan istilah harta gono-gini. Dalam penelitian ini, akan dibahas tentang pembagian harta bersama dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka. Hasil penelitian menemukan bahwa pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan, yaitu mantan suami dan mantan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" alt="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" alt="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" alt="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41660-harta-gono-gini-sengketa-har" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" target="_blank">Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan sistem pembagian harta bersama yang berbeda terhadap kesejahteraan ekonomi mantan pasangan, khususnya di Malaysia. Kedua, penelitian komparatif dapat diperluas dengan melibatkan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum pembagian harta bersama yang unik, seperti negara-negara di Timur Tengah, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali perspektif dan pengalaman mantan pasangan dalam menghadapi proses pembagian harta bersama, guna memahami bagaimana sistem hukum yang ada mempengaruhi kehidupan mereka secara praktis. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam tentang isu ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan hukum pembagian harta bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia.Di Indonesia dan Tunisia, pembagian dilakukan secara adil antara kedua belah pihak, sementara di Malaysia, pembagian mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.Perbedaan ini mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda dalam mengatur hak-hak pasangan setelah perceraian, yang perlu dipahami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum
<br>Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia, harta ini dikenal dengan istilah harta gono-gini. Dalam penelitian ini, akan dibahas tentang pembagian harta bersama dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka. Hasil penelitian menemukan bahwa pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan, yaitu mantan suami dan mantan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" type="image/webp" length="48198" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal</link>
	<guid isPermaLink="false">99220445e1e1e7ff5530162ccdadfbe6</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen: Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen terhadap pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal mengenali hak-hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pengawasan BPOM terhadap penurunan peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa atau tidak memenuhi standar keamanan di berbagai wilayah. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen, seperti koordinasi antar lembaga terkait, sumber daya manusia, dan sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Indonesia.. Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen.BPOM bersama lembaga terkait harus diusahakan maksimal sehingga keselamatan dan kesehatan konsumen dapat terjamin Penerapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang tersebut. Perdagangan produk pangan di kalangan masyarakat haruslah mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggung jawab seperti kebanyakan pedagang yang masih menjalankan praktik jual beli dengan melihat keuntungan saja dan tanpa memikirkan hak dari konsumen. Dalam hal tersebut, maka diperlukan pula campur tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) terhadap perlindungan konsumen guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" target="_blank">Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen</a>: Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen terhadap pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal mengenali hak-hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pengawasan BPOM terhadap penurunan peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa atau tidak memenuhi standar keamanan di berbagai wilayah. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen, seperti koordinasi antar lembaga terkait, sumber daya manusia, dan sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen.BPOM bersama lembaga terkait harus diusahakan maksimal sehingga keselamatan dan kesehatan konsumen dapat terjamin
<br>Penerapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang tersebut. Perdagangan produk pangan di kalangan masyarakat haruslah mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggung jawab seperti kebanyakan pedagang yang masih menjalankan praktik jual beli dengan melihat keuntungan saja dan tanpa memikirkan hak dari konsumen. Dalam hal tersebut, maka diperlukan pula campur tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) terhadap perlindungan konsumen guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" type="image/webp" length="57930" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41655-mantan-narapidana-korupsi-pembeb</link>
	<guid isPermaLink="false">efaab37f1be8bb68930a35cc9df28d77</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ ali uraidi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program asimilasi dan integrasi dalam mengurangi tingkat kejahatan di tengah masyarakat, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program asimilasi dan integrasi dalam mengurangi tingkat kejahatan di tengah masyarakat, terutama setelah masa pandemi Covid-19. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan reintegrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat, seperti dukungan sosial, akses terhadap pekerjaan, dan program rehabilitasi yang memadai. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pengawasan yang lebih efektif bagi mantan narapidana yang menjalani asimilasi atau integrasi. Penggunaan teknologi, seperti pemantauan elektronik dan aplikasi mobile, dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan, serta mengurangi risiko pelanggaran hukum. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai dampak psikologis dan sosial dari pembebasan narapidana pada masa pandemi terhadap korban kejahatan dan masyarakat umum. Penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada korban dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi.Akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya.Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan serius yang melanda dunia, yaitu pandemi Covid-19 yang belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak dilakukan oleh mantan narapidana program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia dan akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Akibat hukum jika negara tidak melakukan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" alt="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" alt="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" alt="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41655-mantan-narapidana-korupsi-pembeb" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" target="_blank">Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program asimilasi dan integrasi dalam mengurangi tingkat kejahatan di tengah masyarakat, terutama setelah masa pandemi Covid-19. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan reintegrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat, seperti dukungan sosial, akses terhadap pekerjaan, dan program rehabilitasi yang memadai. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pengawasan yang lebih efektif bagi mantan narapidana yang menjalani asimilasi atau integrasi. Penggunaan teknologi, seperti pemantauan elektronik dan aplikasi mobile, dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan, serta mengurangi risiko pelanggaran hukum. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai dampak psikologis dan sosial dari pembebasan narapidana pada masa pandemi terhadap korban kejahatan dan masyarakat umum. Penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada korban dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat..
<br>Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi.Akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya.Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi
<br>Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan serius yang melanda dunia, yaitu pandemi Covid-19 yang belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak dilakukan oleh mantan narapidana program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia dan akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Akibat hukum jika negara tidak melakukan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" type="image/webp" length="87852" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41649-akta-otentik-tanggung-notaris-m</link>
	<guid isPermaLink="false">067d2b60994641913f885208e83a859d</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:40:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta: Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan sistemnya. Kedua, sebaiknya diteliti penerapan sistem backup ganda atau penyimpanan terdistribusi (seperti di kantor notaris dan lembaga arsip nasional) untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas minuta akta, terutama dalam kondisi bencana alam. Ketiga, perlu dikaji lebih lanjut bentuk pertanggungjawaban notaris secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, terutama terkait kehilangan atau kerusakan minuta akta yang baru terungkap setelah pensiun, guna menentukan apakah pertanggungjawaban hukum seharusnya bersifat seumur hidup atau dibatasi secara yuridis. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah regulasi dan memperkuat sistem kepercayaan terhadap profesi notaris di Indonesia.. Notaris diwajibkan membuat dan menyimpan minuta akta serta menyimpannya di tempat yang aman dari segala ancaman, baik force majeure maupun tindakan pencurian, karena minuta akta merupakan arsip negara yang menjadi tanggung jawab notaris.Tanggung jawab notaris terhadap kehilangan atau kerusakan minuta akta karena keadaan memaksa meliputi pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Majelis Pengawas Wilayah atau Daerah untuk ditindaklanjuti.Sanksi terhadap notaris yang mengalami kehilangan atau kerusakan minuta akta akibat kelalaian dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak dan terhadap minuta itu sendiri, mengingat minuta akta merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dirawat dengan baik serta ditempatkan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Apabila minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41649-akta-otentik-tanggung-notaris-m" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" target="_blank">Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan sistemnya. Kedua, sebaiknya diteliti penerapan sistem backup ganda atau penyimpanan terdistribusi (seperti di kantor notaris dan lembaga arsip nasional) untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas minuta akta, terutama dalam kondisi bencana alam. Ketiga, perlu dikaji lebih lanjut bentuk pertanggungjawaban notaris secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, terutama terkait kehilangan atau kerusakan minuta akta yang baru terungkap setelah pensiun, guna menentukan apakah pertanggungjawaban hukum seharusnya bersifat seumur hidup atau dibatasi secara yuridis. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah regulasi dan memperkuat sistem kepercayaan terhadap profesi notaris di Indonesia..
<br>Notaris diwajibkan membuat dan menyimpan minuta akta serta menyimpannya di tempat yang aman dari segala ancaman, baik force majeure maupun tindakan pencurian, karena minuta akta merupakan arsip negara yang menjadi tanggung jawab notaris.Tanggung jawab notaris terhadap kehilangan atau kerusakan minuta akta karena keadaan memaksa meliputi pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Majelis Pengawas Wilayah atau Daerah untuk ditindaklanjuti.Sanksi terhadap notaris yang mengalami kehilangan atau kerusakan minuta akta akibat kelalaian dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana
<br>Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak dan terhadap minuta itu sendiri, mengingat minuta akta merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dirawat dengan baik serta ditempatkan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Apabila minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" type="image/webp" length="78276" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41650-bandar-senjata-api-undang-darurat-organisa</link>
	<guid isPermaLink="false">35f9254746d4da316a53be4e836d1106</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:24:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil: Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, koordinasi antara penegak hukum harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, peran serta masyarakat dan LSM dalam mendukung penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api harus terus didorong dan ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal dan menurunkan angka kriminalitas.. Keamanan terhadap warga sipil belum maksimal, seperti yang terlihat dari banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api ilegal.Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.Administrasi kepolisian dalam hal perizinan senjata api merupakan bagian dari administrasi negara.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, proses kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil relatif mudah dan murah. Wacana penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali muncul karena tingginya frekuensi kriminalitas dan aksi-aksi melawan hukum yang menggunakan senjata... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41650-bandar-senjata-api-undang-darurat-organisa" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" target="_blank">Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil</a>: Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, koordinasi antara penegak hukum harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, peran serta masyarakat dan LSM dalam mendukung penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api harus terus didorong dan ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal dan menurunkan angka kriminalitas..
<br>Keamanan terhadap warga sipil belum maksimal, seperti yang terlihat dari banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api ilegal.Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.Administrasi kepolisian dalam hal perizinan senjata api merupakan bagian dari administrasi negara.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum
<br>Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, proses kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil relatif mudah dan murah. Wacana penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali muncul karena tingginya frekuensi kriminalitas dan aksi-aksi melawan hukum yang menggunakan senjata...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" type="image/webp" length="60060" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua</link>
	<guid isPermaLink="false">e9a5199cf21494b8b51e15ece9698c76</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:04:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?. Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" target="_blank">Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?.
<br>Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA
<br>Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" type="image/webp" length="76762" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend</link>
	<guid isPermaLink="false">51c09d727cec41f2b7908da7372114ff</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:55:46 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS, seperti tingkat pemahaman agama, motivasi, dan penghargaan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif, tergantung pada tujuan dan fokus penelitian.. Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023 Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" target="_blank">Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS, seperti tingkat pemahaman agama, motivasi, dan penghargaan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif, tergantung pada tujuan dan fokus penelitian..
<br>Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023
<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" type="image/webp" length="86184" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik</link>
	<guid isPermaLink="false">49ad5a97f29cb021fbc466f2375e109e</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:51:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut.. Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" target="_blank">Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko</a>: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut..
<br>Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi
<br>Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" type="image/webp" length="52952" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sat, 25 Apr 2026 08:29:41 +0700. 12 items. Served in: 2.703 seconds [rss] -->
