<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-4apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-4apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 14:18:28 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 14:18:28 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-05T14:18:28+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34037-pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang</link>
	<guid isPermaLink="false">abd09de8fef5d36b68f9508c2d37faa0</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 13:31:45 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ida farida ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[farida,ida,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas penerapan Pasal 28 Statuta Roma dalam menjerat komandan militer yang mengetahui namun tidak mencegah perbudakan seksual terhadap anak di wilayah konflik. Selain itu, perlu diteliti bagaimana sistem hukum ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas penerapan Pasal 28 Statuta Roma dalam menjerat komandan militer yang mengetahui namun tidak mencegah perbudakan seksual terhadap anak di wilayah konflik. Selain itu, perlu diteliti bagaimana sistem hukum nasional negara-negara konflik mengintegrasikan ketentuan Statuta Roma terkait kejahatan perbudakan seksual anak, dan mengapa banyak kasus tidak diproses secara hukum. Studi juga dapat difokuskan pada perlindungan hukum jangka panjang terhadap anak korban perbudakan seksual pasca-konflik, termasuk akses terhadap rehabilitasi, restitusi, dan keadilan transisional yang adil dan sensitif secara gender.. Perbudakan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam situasi konflik bersenjata dan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi damai.Tindakan tersebut berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma 1998, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8.Pertanggungjawaban individu, termasuk komandan atau atasan, diakui dalam hukum pidana internasional melalui Pasal 25 dan Pasal 28, selama negara pelaku tidak bersedia atau tidak mampu mengadili pelaku secara hukum nasional Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan, perbudakan, dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbudakan seksual terhadap anak sebagai korban kejahatan perang dan menganalisis pelaku dari... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5a06f.webp" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5a06f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5a06f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5a06f.webp 1x" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" alt="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-490ba.webp" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-490ba.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-490ba.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-490ba.webp 1x" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" alt="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5d670.webp" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5d670.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5d670.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5d670.webp 1x" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" alt="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34037-pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang" title="JURIS - Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang" target="_blank">Kajian Hukum Tentang Perbudakan Seksual Pada Anak Sebagai Korban Kejahatan Perang</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas penerapan Pasal 28 Statuta Roma dalam menjerat komandan militer yang mengetahui namun tidak mencegah perbudakan seksual terhadap anak di wilayah konflik. Selain itu, perlu diteliti bagaimana sistem hukum nasional negara-negara konflik mengintegrasikan ketentuan Statuta Roma terkait kejahatan perbudakan seksual anak, dan mengapa banyak kasus tidak diproses secara hukum. Studi juga dapat difokuskan pada perlindungan hukum jangka panjang terhadap anak korban perbudakan seksual pasca-konflik, termasuk akses terhadap rehabilitasi, restitusi, dan keadilan transisional yang adil dan sensitif secara gender..
<br>Perbudakan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam situasi konflik bersenjata dan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi damai.Tindakan tersebut berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma 1998, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8.Pertanggungjawaban individu, termasuk komandan atau atasan, diakui dalam hukum pidana internasional melalui Pasal 25 dan Pasal 28, selama negara pelaku tidak bersedia atau tidak mampu mengadili pelaku secara hukum nasional
<br>Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan, perbudakan, dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbudakan seksual terhadap anak sebagai korban kejahatan perang dan menganalisis pelaku dari...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-490ba.webp" type="image/webp" length="67100" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5a06f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-490ba.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/pph-pasal-25-anak-korban-trauma-kejahatan-perang-s-thumb-5d670.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34022-kekerasan-seksual-perlindungan-anak-seks</link>
	<guid isPermaLink="false">57dcbf0b4653b7417764d464b63b18bc</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 13:26:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ maya shafira ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[maya,shafira]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, diperlukan langkah konkret. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam melaporkan kasus kekerasan seksual dan menangani korban serta pelaku dengan tepat. Perlu ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia: Untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, diperlukan langkah konkret. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam melaporkan kasus kekerasan seksual dan menangani korban serta pelaku dengan tepat. Perlu ada penyesuaian kebijakan untuk melindungi hak korban dan memastikan pelaku mendapat sanksi yang sesuai. Penggunaan hukuman tambahan berupa kebiri kimia diharapkan dapat membantu, namun penting untuk mengambil pendekatan rasional dan berdasarkan bukti. Penanganan kekerasan seksual pada anak harus fokus pada pemulihan korban, bukan hanya hukuman bagi pelaku. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas hukuman kebiri kimia dalam mengurangi angka kekerasan seksual dan dampak jangka panjangnya terhadap pelaku dan korban.. Kasus meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual, termasuk di Bandung, menimbulkan perhatian.Sebuah kasus melibatkan seorang guru yang juga pemilik lembaga pendidikan agama Islam, melakukan tindak kekerasan seksual kepada 14 santriwati yang berusia sekitar 14 tahun.Dalam konteks ini, pemerintah merespons dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Pasal 1 Ayat (2) peraturan ini mendefinisikan "kebiri kimia" sebagai memberikan zat kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang memenuhi beberapa kriteria, termasuk luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau korban meninggal dunia.Syarat-syaratnya termasuk adanya pidana sebelumnya, korban lebih dari satu orang, dan tujuan menekan hasrat seksual berlebihan.Dalam Pasal 18 ayat (1) peraturan ini, rehabilitasi mencakup tiga jenis.rehabilitasi psikiatri untuk pemulihan mental, rehabilitasi sosial untuk kembalinya individu ke fungsi sosialnya, dan rehabilitasi medis yang komprehensif.Rehabilitasi ini juga sejalan dengan tujuan peradilan pidana yang mencakup resosialisasi dan mencegah residivisme Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual, diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-15d30.webp" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-15d30.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-15d30.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-15d30.webp 1x" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" alt="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-14519.webp" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-14519.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-14519.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-14519.webp 1x" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" alt="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-036ff.webp" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-036ff.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-036ff.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-036ff.webp 1x" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" alt="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34022-kekerasan-seksual-perlindungan-anak-seks" title="JURIS - Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia" target="_blank">Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia</a>: Untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, diperlukan langkah konkret. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam melaporkan kasus kekerasan seksual dan menangani korban serta pelaku dengan tepat. Perlu ada penyesuaian kebijakan untuk melindungi hak korban dan memastikan pelaku mendapat sanksi yang sesuai. Penggunaan hukuman tambahan berupa kebiri kimia diharapkan dapat membantu, namun penting untuk mengambil pendekatan rasional dan berdasarkan bukti. Penanganan kekerasan seksual pada anak harus fokus pada pemulihan korban, bukan hanya hukuman bagi pelaku. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas hukuman kebiri kimia dalam mengurangi angka kekerasan seksual dan dampak jangka panjangnya terhadap pelaku dan korban..
<br>Kasus meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual, termasuk di Bandung, menimbulkan perhatian.Sebuah kasus melibatkan seorang guru yang juga pemilik lembaga pendidikan agama Islam, melakukan tindak kekerasan seksual kepada 14 santriwati yang berusia sekitar 14 tahun.Dalam konteks ini, pemerintah merespons dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Pasal 1 Ayat (2) peraturan ini mendefinisikan "kebiri kimia" sebagai memberikan zat kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang memenuhi beberapa kriteria, termasuk luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau korban meninggal dunia.Syarat-syaratnya termasuk adanya pidana sebelumnya, korban lebih dari satu orang, dan tujuan menekan hasrat seksual berlebihan.Dalam Pasal 18 ayat (1) peraturan ini, rehabilitasi mencakup tiga jenis.rehabilitasi psikiatri untuk pemulihan mental, rehabilitasi sosial untuk kembalinya individu ke fungsi sosialnya, dan rehabilitasi medis yang komprehensif.Rehabilitasi ini juga sejalan dengan tujuan peradilan pidana yang mencakup resosialisasi dan mencegah residivisme
<br>Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual, diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-036ff.webp" type="image/webp" length="63284" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-15d30.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-14519.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/b/kekerasan-seksual-perlindungan-anak-undang-undang-thumb-036ff.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34035-mens-rea-dokumen-palsu-pertanggungjawaban-anis-rif</link>
	<guid isPermaLink="false">3fbbee77c86772b917549f2a5339dd66</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 12:26:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ida farida ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[farida,ida,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Mengkaji lebih dalam aspek keperdataan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pemalsuan, khususnya terkait dengan unsur kerugian dan kekhilafan dalam penggunaan dokumen palsu.2. Menganalisis dan mengembangkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan: Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Mengkaji lebih dalam aspek keperdataan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pemalsuan, khususnya terkait dengan unsur kerugian dan kekhilafan dalam penggunaan dokumen palsu.2. Menganalisis dan mengembangkan model hukum pertanggungjawaban pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan unsur-unsur kesalahan (mens rea dan actus reus) dan tujuan pemidanaan (restorative justice).3. Meneliti dan mengusulkan perubahan asas hukum pidana klasik (Geen Straf Zonder Schuld) menjadi asas "tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan" (Geen Straf Zonder Schuld, Geen Schuld Zonder Baat) untuk memperkuat dan mewujudkan tujuan terakhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia.. Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu.Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana.Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-d1d85.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-d1d85.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-d1d85.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-d1d85.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" alt="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-aeca9.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-aeca9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-aeca9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-aeca9.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" alt="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-da4bc.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-da4bc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-da4bc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-da4bc.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" alt="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34035-mens-rea-dokumen-palsu-pertanggungjawaban-anis-rif" title="JURIS - Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan" target="_blank">Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana dan Aspek Keperdataan dalam Penggunaan Dokumen yang Dipalsukan</a>: Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Mengkaji lebih dalam aspek keperdataan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pemalsuan, khususnya terkait dengan unsur kerugian dan kekhilafan dalam penggunaan dokumen palsu.2. Menganalisis dan mengembangkan model hukum pertanggungjawaban pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan unsur-unsur kesalahan (mens rea dan actus reus) dan tujuan pemidanaan (restorative justice).3. Meneliti dan mengusulkan perubahan asas hukum pidana klasik (Geen Straf Zonder Schuld) menjadi asas "tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan" (Geen Straf Zonder Schuld, Geen Schuld Zonder Baat) untuk memperkuat dan mewujudkan tujuan terakhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia..
<br>Dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu.Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana.Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya
<br>Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-aeca9.webp" type="image/webp" length="63218" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-d1d85.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-aeca9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/mens-rea-palsu-pertanggungjawaban-rekonstruksi-kep-thumb-da4bc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang MKJP Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang MKJP Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang MKJP Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34026-dukungan-suami-efek-anak-diing</link>
	<guid isPermaLink="false">6e0d79aaa95d795739d350378efc18d9</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 12:26:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ tikus wistar ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,main,menu,page,tikus,wistar]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam faktor-faktor psikologis dan sosial budaya yang memengaruhi persepsi akseptor KB terhadap ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta: Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam faktor-faktor psikologis dan sosial budaya yang memengaruhi persepsi akseptor KB terhadap efek samping MKJP, karena persepsi ini dapat memengaruhi keputusan mereka dalam memilih metode kontrasepsi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas intervensi peningkatan dukungan suami terhadap penggunaan MKJP, misalnya melalui program konseling atau edukasi yang melibatkan pasangan suami istri. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan efektivitas berbagai jenis MKJP dalam konteks pelayanan kesehatan yang berbeda, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketersediaan sumber daya, aksesibilitas layanan, dan preferensi pasien, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan penggunaan MKJP dan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi di Indonesia.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan antara jumlah anak yang diinginkan, dukungan suami, dan efek samping dengan pemilihan MKJP pada akseptor KB di Puskesmas Purwosari Kota Surakarta.Responden yang jumlah anak yang diinginkan terpenuhi, mendapatkan dukungan suami, dan tidak mengalami efek samping cenderung memilih menggunakan MKJP.Bidan dan PLKB perlu meningkatkan target segmentasi pengguna MKJP, khususnya mengarahkan PUS yang telah berusia >35 tahun dan yang telah memiliki jumlah anak yang diinginkan terpenuhi untuk menggunakan MKJP MKJP merupakan metode kontrasepsi cost efficien untuk mencegah kehamilan dan secara program efektif dalam menurunkan TFR serta menekan laju pertumbuhan penduduk. Tujuan penelitian adalah menganalisis hubungan jumlah anak yang diinginkan, dukungan suami, dan efek samping dengan pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pada Akseptor KB di Puskesmas Purwosari KotaSurakarta. Jenis penelitian ini adalah observasional dengan pendekatan cross sectional. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2019. Populasi penelitan 1.502 PUS usia 17-49 tahun akseptor KB di wilayah kerja Puskesmas Purwosari. Jumlah sampel penelitian sebanyak 282 responden yang dipilih dengan menggunakan teknik proportionate random sampling. Pengambilan data dengan cara wawancara terstruktur menggunakan kuesioner yang valid dan reliabel. Hasil analisis data berdasarkan uji... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-bbe6e.webp" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-bbe6e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-bbe6e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-bbe6e.webp 1x" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" alt="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-dafd5.webp" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-dafd5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-dafd5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-dafd5.webp 1x" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" alt="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-4d35d.webp" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-4d35d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-4d35d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-4d35d.webp 1x" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" alt="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34026-dukungan-suami-efek-anak-diing" title="JURIS - FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta" target="_blank">FaktorAe Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Pada Akseptor KB Di Puskesmas Purwosarikota Surakarta</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam faktor-faktor psikologis dan sosial budaya yang memengaruhi persepsi akseptor KB terhadap efek samping MKJP, karena persepsi ini dapat memengaruhi keputusan mereka dalam memilih metode kontrasepsi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas intervensi peningkatan dukungan suami terhadap penggunaan MKJP, misalnya melalui program konseling atau edukasi yang melibatkan pasangan suami istri. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan efektivitas berbagai jenis MKJP dalam konteks pelayanan kesehatan yang berbeda, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketersediaan sumber daya, aksesibilitas layanan, dan preferensi pasien, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan penggunaan MKJP dan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi di Indonesia..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan antara jumlah anak yang diinginkan, dukungan suami, dan efek samping dengan pemilihan MKJP pada akseptor KB di Puskesmas Purwosari Kota Surakarta.Responden yang jumlah anak yang diinginkan terpenuhi, mendapatkan dukungan suami, dan tidak mengalami efek samping cenderung memilih menggunakan MKJP.Bidan dan PLKB perlu meningkatkan target segmentasi pengguna MKJP, khususnya mengarahkan PUS yang telah berusia >35 tahun dan yang telah memiliki jumlah anak yang diinginkan terpenuhi untuk menggunakan MKJP
<br>MKJP merupakan metode kontrasepsi cost efficien untuk mencegah kehamilan dan secara program efektif dalam menurunkan TFR serta menekan laju pertumbuhan penduduk. Tujuan penelitian adalah menganalisis hubungan jumlah anak yang diinginkan, dukungan suami, dan efek samping dengan pemilihan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pada Akseptor KB di Puskesmas Purwosari KotaSurakarta. Jenis penelitian ini adalah observasional dengan pendekatan cross sectional. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2019. Populasi penelitan 1.502 PUS usia 17-49 tahun akseptor KB di wilayah kerja Puskesmas Purwosari. Jumlah sampel penelitian sebanyak 282 responden yang dipilih dengan menggunakan teknik proportionate random sampling. Pengambilan data dengan cara wawancara terstruktur menggunakan kuesioner yang valid dan reliabel. Hasil analisis data berdasarkan uji...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-4d35d.webp" type="image/webp" length="103840" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-bbe6e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-dafd5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/2/dukungan-suami-efek-anak-mkjp-segmentasi-faktorae-thumb-4d35d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-603-ums.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2152-jurnal-kesehatan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi Criteria Decision Analysis MCDA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi Criteria Decision Analysis MCDA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi Criteria Decision Analysis MCDA ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34031-ciliwung-river-context-basin-plasti</link>
	<guid isPermaLink="false">368fb7fb311700a0d03065b07bef3402</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 12:09:17 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ full text ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,text,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Further research should investigate the temporal dynamics of plastic waste accumulation, particularly during flood events, to understand seasonal variations and improve predictive modeling. Integrating hydrological modeling with GIS analysis would enable ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA): Further research should investigate the temporal dynamics of plastic waste accumulation, particularly during flood events, to understand seasonal variations and improve predictive modeling. Integrating hydrological modeling with GIS analysis would enable tracing the downstream movement of plastic debris and identifying hotspots of accumulation within the river system. Additionally, incorporating participatory mapping, citizen science, or crowdsourced data could provide richer insights into localized dumping practices and behavioral drivers of waste disposal. Expanding the framework to include analysis of plastic waste composition would help establish clearer links between land-based sources, waste management infrastructure, and in-river pollution levels. Finally, a network analysis could be integrated to account for accessibility to the river channel, as dumping behavior is influenced by this factor, and minor river tributaries should be investigated as potential pollution entry points.. The study successfully mapped areas with potential to become sources of plastic waste pollution in the Ciliwung River, highlighting the complex interplay of physical and socio-economic factors.Community behavior, particularly waste disposal practices in densely populated informal settlements along riverbanks, was identified as a key driver of plastic pollution.The research underscores the need for targeted interventions in high-risk areas and emphasizes the importance of considering both land characteristics and demographic factors in waste management strategies Plastic waste pollution increasingly threatens the ecological and hydrological functions of the Ciliwung River Basin, yet identifying its sources remains difficult due to interacting physical and socio-economic factors. This study aims to map potential plastic waste source areas to support upstream waste management interventions. A Geographic Information System (GIS) combined with Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) using a Weighted Linear Combination (WLC) approach was applied to integrate six variables: settlement typology, population density, market distribution, presence of waste facilities, distance to the river, and riverbank condition.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-f0cee.webp" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-f0cee.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-f0cee.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-f0cee.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" alt="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-038f0.webp" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-038f0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-038f0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-038f0.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" alt="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-c83a1.webp" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-c83a1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-c83a1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-c83a1.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" alt="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34031-ciliwung-river-context-basin-plasti" title="JURIS - Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)" target="_blank">Analysis of Potential Areas of Plastic Waste Pollution Sources into the Ciliwung River Based on GIS and Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA)</a>: Further research should investigate the temporal dynamics of plastic waste accumulation, particularly during flood events, to understand seasonal variations and improve predictive modeling. Integrating hydrological modeling with GIS analysis would enable tracing the downstream movement of plastic debris and identifying hotspots of accumulation within the river system.  Additionally, incorporating participatory mapping, citizen science, or crowdsourced data could provide richer insights into localized dumping practices and behavioral drivers of waste disposal.  Expanding the framework to include analysis of plastic waste composition would help establish clearer links between land-based sources, waste management infrastructure, and in-river pollution levels. Finally, a network analysis could be integrated to account for accessibility to the river channel, as dumping behavior is influenced by this factor, and minor river tributaries should be investigated as potential pollution entry points..
<br>The study successfully mapped areas with potential to become sources of plastic waste pollution in the Ciliwung River, highlighting the complex interplay of physical and socio-economic factors.Community behavior, particularly waste disposal practices in densely populated informal settlements along riverbanks, was identified as a key driver of plastic pollution.The research underscores the need for targeted interventions in high-risk areas and emphasizes the importance of considering both land characteristics and demographic factors in waste management strategies
<br>Plastic waste pollution increasingly threatens the ecological and hydrological functions of the Ciliwung River Basin, yet identifying its sources remains difficult due to interacting physical and socio-economic factors. This study aims to map potential plastic waste source areas to support upstream waste management interventions. A Geographic Information System (GIS) combined with Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) using a Weighted Linear Combination (WLC) approach was applied to integrate six variables: settlement typology, population density, market distribution, presence of waste facilities, distance to the river, and riverbank condition....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-c83a1.webp" type="image/webp" length="95834" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-f0cee.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-038f0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/ciliwung-river-context-basin-plastic-pollution-gis-thumb-c83a1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-670-pubmedia.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-1224-journal-geosciences-environmental-studies.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency Quantitative Approach ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency Quantitative Approach ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency Quantitative Approach ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34029-patient-satisfaction-performance-heal</link>
	<guid isPermaLink="false">171404488c303dfb33f03dfbfce6a576</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 11:52:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ tati sumiati ]]></category>
	<category><![CDATA[ pdf english ]]></category>
	<category><![CDATA[ fly density ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[density,english,fly,pdf,sumiati,tati]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan untuk memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara kinerja karyawan dan kepuasan pasien di Puskesmas Manisa. Pertama, penelitian selanjutnya dapat memperluas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan untuk memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara kinerja karyawan dan kepuasan pasien di Puskesmas Manisa. Pertama, penelitian selanjutnya dapat memperluas cakupan penelitian dengan melibatkan lebih banyak variabel moderasi, seperti kualitas fasilitas dan infrastruktur, untuk melihat bagaimana faktor-faktor tersebut memengaruhi hubungan antara kinerja karyawan dan kepuasan pasien. Kedua, penelitian dapat menggunakan pendekatan longitudinal untuk melacak perubahan kinerja karyawan dan kepuasan pasien dari waktu ke waktu, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan atau penurunan kepuasan pasien. Ketiga, penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, seperti wawancara mendalam dengan pasien dan karyawan, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengalaman dan persepsi mereka terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Manisa. Dengan demikian, hasil penelitian dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Manisa.. Manisa Community Health Center, Sidenreng Rappang Regency.The majority of patients rated the staff's performance as good and were satisfied with the service they received.It can be concluded that this research shows a significant relationship between employee performance and patient satisfaction at the Manisa Health Centre, Sidenreng Rappang Regency.Improving employee training and supervision, especially in the aspect of communication and punctuality of service, to increase patient satisfaction sustainably Employee performance plays a crucial role in improving the quality of healthcare services at Community Health Centers (Puskesmas). Patient service, professionalism, and speed in addressing needs are indicators that influence patient satisfaction levels. This study aims to determine the relationship between employee performance and patient satisfaction at Manisa Community Health Center, Sidenreng Rappang. The sample consists of 98 respondents selected using the Cross Sectional Study method. Data collection include observation, questionnaire, documentation and Library study with analysis using chi square test through SPSS version 21. The relationship between employee performance and patient satisfaction levels at Manisa Community Health Center, Sidenreng... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-19ce2.webp" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-19ce2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-19ce2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-19ce2.webp 1x" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" alt="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-6a010.webp" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-6a010.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-6a010.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-6a010.webp 1x" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" alt="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-4f488.webp" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-4f488.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-4f488.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-4f488.webp 1x" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" alt="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34029-patient-satisfaction-performance-heal" title="JURIS - The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach" target="_blank">The Relationship of Employee Performance with Patient Satisfaction at Manisa Health Centre Sidenreng Rappang Regency: Quantitative Approach</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan untuk memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara kinerja karyawan dan kepuasan pasien di Puskesmas Manisa. Pertama, penelitian selanjutnya dapat memperluas cakupan penelitian dengan melibatkan lebih banyak variabel moderasi, seperti kualitas fasilitas dan infrastruktur, untuk melihat bagaimana faktor-faktor tersebut memengaruhi hubungan antara kinerja karyawan dan kepuasan pasien. Kedua, penelitian dapat menggunakan pendekatan longitudinal untuk melacak perubahan kinerja karyawan dan kepuasan pasien dari waktu ke waktu, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan atau penurunan kepuasan pasien. Ketiga, penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, seperti wawancara mendalam dengan pasien dan karyawan, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengalaman dan persepsi mereka terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Manisa. Dengan demikian, hasil penelitian dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Manisa..
<br>Manisa Community Health Center, Sidenreng Rappang Regency.The majority of patients rated the staff's performance as good and were satisfied with the service they received.It can be concluded that this research shows a significant relationship between employee performance and patient satisfaction at the Manisa Health Centre, Sidenreng Rappang Regency.Improving employee training and supervision, especially in the aspect of communication and punctuality of service, to increase patient satisfaction sustainably
<br>Employee performance plays a crucial role in improving the quality of healthcare services at Community Health Centers (Puskesmas). Patient service, professionalism, and speed in addressing needs are indicators that influence patient satisfaction levels. This study aims to determine the relationship between employee performance and patient satisfaction at Manisa Community Health Center, Sidenreng Rappang. The sample consists of 98 respondents selected using the Cross Sectional Study method. Data collection include observation, questionnaire, documentation and Library study with analysis using chi square test through SPSS version 21. The relationship between employee performance and patient satisfaction levels at Manisa Community Health Center, Sidenreng...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-19ce2.webp" type="image/webp" length="106026" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-19ce2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-6a010.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/patient-satisfaction-performance-health-center-man-thumb-4f488.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-603-ums.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2152-jurnal-kesehatan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34028-luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-kompl</link>
	<guid isPermaLink="false">58eb2811e094710727179b2932419f25</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 11:40:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ tikus wistar ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<category><![CDATA[ main menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,main,menu,page,tikus,wistar]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dikembangkan penelitian untuk menguji efektivitas media edukasi video interaktif yang terintegrasi dengan fitur konsultasi langsung secara daring antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan, agar dapat memberikan umpan balik real-time dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes: Pertama, perlu dikembangkan penelitian untuk menguji efektivitas media edukasi video interaktif yang terintegrasi dengan fitur konsultasi langsung secara daring antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan, agar dapat memberikan umpan balik real-time dalam pemeriksaan kaki diabetes. Kedua, sebaiknya dilakukan studi untuk menyesuaikan konten video edukasi berdasarkan tingkat literasi kesehatan dan latar belakang sosial budaya keluarga, guna memastikan kebermaknaan dan keterpahaman pesan pencegahan komplikasi kaki diabetes. Ketiga, perlu dikaji penerapan pendekatan hybrid, yaitu kombinasi video edukasi dengan pelatihan langsung secara berkala, untuk menilai dampaknya terhadap keterampilan praktik pemeriksaan kaki dan kemandirian pasien dalam jangka panjang, terutama pada keluarga dengan keterbatasan akses teknologi dan internet.. Edukasi berbasis video terbukti efektif dalam meningkatkan dukungan keluarga terhadap pencegahan komplikasi kaki diabetes.Distribusi media video perlu memperhatikan aspek teknis seperti ukuran data, bandwidth, dan kualitas sinyal internet.Penelitian selanjutnya disarankan untuk menyempurnakan instrumen pemeriksaan, mengadaptasi konten edukasi, serta mengembangkan pendekatan yang memungkinkan interaksi langsung antara pengguna dan tenaga kesehatan Diabetes merupakan penyakit kronis yang sering berujung pada komplikasi vaskular. Komplikasi mikrovaskular pada area distal paling sering terjadi ditandai dengan diabetic foot. Insidensi dan morbiditas komplikasi kaki diabetes dapat dicegah dengan deteksi dini. Upaya pemeriksaan kaki yang efektif perlu dilakukan oleh pasien secara mandiri disertai dukungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan keluarga untuk membantu pasien diabetes melakukan pencegahan komplikasi kaki. Desain penelitian ini adalah kuasi eksperimen, single group pre-post test design. Intervensi yang diberikan berupa edukasi dengan pendekatan video. Video diadaptasi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-898c5.webp" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-898c5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-898c5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-898c5.webp 1x" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" alt="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-6a932.webp" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-6a932.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-6a932.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-6a932.webp 1x" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" alt="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-fc32d.webp" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-fc32d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-fc32d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-fc32d.webp 1x" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" alt="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34028-luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-kompl" title="JURIS - Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes" target="_blank">Aplikasi Edukasi Berbasis Video Untuk Meningkatkan Dukungan Keluarga Mencegah Komplikasi Kaki Diabetes</a>: Pertama, perlu dikembangkan penelitian untuk menguji efektivitas media edukasi video interaktif yang terintegrasi dengan fitur konsultasi langsung secara daring antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan, agar dapat memberikan umpan balik real-time dalam pemeriksaan kaki diabetes. Kedua, sebaiknya dilakukan studi untuk menyesuaikan konten video edukasi berdasarkan tingkat literasi kesehatan dan latar belakang sosial budaya keluarga, guna memastikan kebermaknaan dan keterpahaman pesan pencegahan komplikasi kaki diabetes. Ketiga, perlu dikaji penerapan pendekatan hybrid, yaitu kombinasi video edukasi dengan pelatihan langsung secara berkala, untuk menilai dampaknya terhadap keterampilan praktik pemeriksaan kaki dan kemandirian pasien dalam jangka panjang, terutama pada keluarga dengan keterbatasan akses teknologi dan internet..
<br>Edukasi berbasis video terbukti efektif dalam meningkatkan dukungan keluarga terhadap pencegahan komplikasi kaki diabetes.Distribusi media video perlu memperhatikan aspek teknis seperti ukuran data, bandwidth, dan kualitas sinyal internet.Penelitian selanjutnya disarankan untuk menyempurnakan instrumen pemeriksaan, mengadaptasi konten edukasi, serta mengembangkan pendekatan yang memungkinkan interaksi langsung antara pengguna dan tenaga kesehatan
<br>Diabetes merupakan penyakit kronis yang sering berujung pada komplikasi vaskular. Komplikasi mikrovaskular pada area distal paling sering terjadi ditandai dengan diabetic foot. Insidensi dan morbiditas komplikasi kaki diabetes dapat dicegah dengan deteksi dini. Upaya pemeriksaan kaki yang efektif perlu dilakukan oleh pasien secara mandiri disertai dukungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan keluarga untuk membantu pasien diabetes melakukan pencegahan komplikasi kaki. Desain penelitian ini adalah kuasi eksperimen, single group pre-post test design. Intervensi yang diberikan berupa edukasi dengan pendekatan video. Video diadaptasi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-fc32d.webp" type="image/webp" length="78200" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-898c5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-6a932.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/luka-kaki-diabetes-perawatan-pencegahan-komplikasi-thumb-fc32d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-603-ums.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2152-jurnal-kesehatan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34040-komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-hukum-kor</link>
	<guid isPermaLink="false">d2e769a4aa78b26ae29199c8c9c1d5db</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 11:04:07 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ida farida ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[farida,ida,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi seksual, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, diperlukan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dari pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunjukkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia: Untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi seksual, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, diperlukan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dari pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap Undang-Undang TIPIKOR. Kedua, perlu dilakukan penguatan dasar hukum terhadap personel dan lembaga KPK. Ketiga, fenomena gratifikasi seksual ini perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga terkait fenomena sosial bangsa ini. Upaya preventif sangat diperlukan dalam menghilangkan praktik ini, dengan memperbaiki sistem dan nalar sosial yang ada dalam masyarakat.. Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap gratifikasi merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi belumlah bisa mengkriminalisasi dengan baik bentuk perkembangan gratifikasi seperti dengan banyaknya kasus praktik gratifikasi seksual di Indonesia.Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait gratifikasi seksual mengalami banyak tantangan dan hambatan.seperti faktor hukumnya itu sendiri (legal substance) dan faktor penegak hukum (legal structure).Demi mewujudkan pembaharuan hukum (legal reform) pidana secara progresif, perlu dilakukan kriminalisasi terhadap praktik gratifikasi seksual (sexual gratification).Mengingat pengaturan mengenai ini belum jelas baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perUndang-Undangan lainnya.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) mengatur mengenai gratifikasi secara luas, namun justru menimbulkan ketidakpastian mengenai modus operandi lain terkait gratifikasi Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap. Fenomena terkait gratifikasi seksual di Indonesia memang seperti fenomena gunung es, yaitu banyak kasus yang dipandang di dalamnya terdapat unsur gratifikasi seksual namun yang muncul di permukaan hanya sedikit sehingga sangat perlu melihat bagaimana konsep pengaturan ini gratifikasi di Indonesia, pelaksanaannya dan hambatannya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif (kepustakaan). Hasil dari penelitian ini di Indonesia bahwa gratifikasi seksual hanya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum gratifikasi seksual di Indonesia terletak pada pembuktian dan aturan hukum yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-eea61.webp" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-eea61.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-eea61.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-eea61.webp 1x" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" alt="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-2b02f.webp" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-2b02f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-2b02f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-2b02f.webp 1x" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" alt="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-96e7d.webp" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-96e7d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-96e7d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-96e7d.webp 1x" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" alt="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34040-komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-hukum-kor" title="JURIS - Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia" target="_blank">Tantangan dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual di Indonesia</a>: Untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi seksual, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, diperlukan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat dari pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap Undang-Undang TIPIKOR. Kedua, perlu dilakukan penguatan dasar hukum terhadap personel dan lembaga KPK. Ketiga, fenomena gratifikasi seksual ini perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga terkait fenomena sosial bangsa ini. Upaya preventif sangat diperlukan dalam menghilangkan praktik ini, dengan memperbaiki sistem dan nalar sosial yang ada dalam masyarakat..
<br>Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap gratifikasi merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi belumlah bisa mengkriminalisasi dengan baik bentuk perkembangan gratifikasi seperti dengan banyaknya kasus praktik gratifikasi seksual di Indonesia.Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait gratifikasi seksual mengalami banyak tantangan dan hambatan.seperti faktor hukumnya itu sendiri (legal substance) dan faktor penegak hukum (legal structure).Demi mewujudkan pembaharuan hukum (legal reform) pidana secara progresif, perlu dilakukan kriminalisasi terhadap praktik gratifikasi seksual (sexual gratification).Mengingat pengaturan mengenai ini belum jelas baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perUndang-Undangan lainnya.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) mengatur mengenai gratifikasi secara luas, namun justru menimbulkan ketidakpastian mengenai modus operandi lain terkait gratifikasi
<br>Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap. Fenomena terkait gratifikasi seksual di Indonesia memang seperti fenomena gunung es, yaitu banyak kasus yang dipandang di dalamnya terdapat unsur gratifikasi seksual namun yang muncul di permukaan hanya sedikit sehingga sangat perlu melihat bagaimana konsep pengaturan ini gratifikasi di Indonesia, pelaksanaannya dan hambatannya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif (kepustakaan). Hasil dari penelitian ini di Indonesia bahwa gratifikasi seksual hanya diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum gratifikasi seksual di Indonesia terletak pada pembuktian dan aturan hukum yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-eea61.webp" type="image/webp" length="75140" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-eea61.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-2b02f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/a/komisi-pemberantasan-korupsi-gratifikasi-seksual-s-thumb-96e7d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34024-digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya</link>
	<guid isPermaLink="false">d7c6a7cbabd33d605119bb2d077b3f18</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 11:03:30 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ maya shafira ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[maya,shafira]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas model sosialisasi berbasis komunitas dalam jangka panjang, apakah peningkatan kesadaran hukum tetap bertahan setelah satu hingga dua tahun pasca-sosialisasi. Kedua, penting untuk mengeksplorasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas model sosialisasi berbasis komunitas dalam jangka panjang, apakah peningkatan kesadaran hukum tetap bertahan setelah satu hingga dua tahun pasca-sosialisasi. Kedua, penting untuk mengeksplorasi hambatan administratif yang sebenarnya dihadapi masyarakat saat mengurus sertifikat, termasuk biaya tersembunyi, kompleksitas dokumen, dan respons petugas, agar dapat dirancang sistem pendampingan yang lebih responsif. Ketiga, perlu dikaji pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi mobile atau platform daring, untuk menyosialisasikan prosedur legalitas tanah dan memberikan konsultasi hukum daring bagi masyarakat pedesaan, khususnya bagi generasi muda yang lebih melek teknologi. Studi ini dapat menggabungkan pendekatan partisipatif agar masyarakat ikut serta dalam merancang solusi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, penelitian bisa membandingkan efektivitas sosialisasi langsung dengan pendekatan digital di wilayah serupa. Hasilnya dapat menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan begitu, kesadaran hukum tidak hanya meningkat sementara, tetapi juga terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian seperti ini sangat penting untuk memperkuat sistem pertanahan yang adil dan terbuka. Dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga hukum akan memperbesar dampaknya. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kepemilikan tanah yang aman, sah, dan bebas dari sengketa.. Advokasi hukum pidana dan sosialisasi legalitas formal kepemilikan tanah di Kampung Cukang Lemah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah dan kesadaran hukum terkait penyerobotan lahan.Faktor utama masyarakat belum memiliki legalitas formal adalah minimnya pemahaman tentang proses pengurusan dan tempat untuk mendaftar.Setelah kegiatan, masyarakat menjadi lebih paham bahwa legalitas formal dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah yang berujung pada tindak pidana Banyak masyarakat yang menggunakan tanah secara ilegal, yang dapat menyebabkan tindak pidana penyerobotan lahan, serta belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tidak hanya menjadi bukti penguasaan, tetapi juga jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu, sertifikat merupakan bukti fisik dan data yuridis yang memuat informasi surat ukur tanah. Oleh karena itu, diperlukan advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode Focus Group... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-4aee0.webp" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-4aee0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-4aee0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-4aee0.webp 1x" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" alt="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-482e5.webp" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-482e5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-482e5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-482e5.webp 1x" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" alt="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-9d838.webp" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-9d838.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-9d838.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-9d838.webp 1x" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" alt="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34024-digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya" title="JURIS - Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah" target="_blank">Advokasi Hukum Pidana Dan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Kepemilikan Tanah</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas model sosialisasi berbasis komunitas dalam jangka panjang, apakah peningkatan kesadaran hukum tetap bertahan setelah satu hingga dua tahun pasca-sosialisasi. Kedua, penting untuk mengeksplorasi hambatan administratif yang sebenarnya dihadapi masyarakat saat mengurus sertifikat, termasuk biaya tersembunyi, kompleksitas dokumen, dan respons petugas, agar dapat dirancang sistem pendampingan yang lebih responsif. Ketiga, perlu dikaji pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi mobile atau platform daring, untuk menyosialisasikan prosedur legalitas tanah dan memberikan konsultasi hukum daring bagi masyarakat pedesaan, khususnya bagi generasi muda yang lebih melek teknologi. Studi ini dapat menggabungkan pendekatan partisipatif agar masyarakat ikut serta dalam merancang solusi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, penelitian bisa membandingkan efektivitas sosialisasi langsung dengan pendekatan digital di wilayah serupa. Hasilnya dapat menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan begitu, kesadaran hukum tidak hanya meningkat sementara, tetapi juga terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian seperti ini sangat penting untuk memperkuat sistem pertanahan yang adil dan terbuka. Dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga hukum akan memperbesar dampaknya. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kepemilikan tanah yang aman, sah, dan bebas dari sengketa..
<br>Advokasi hukum pidana dan sosialisasi legalitas formal kepemilikan tanah di Kampung Cukang Lemah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah dan kesadaran hukum terkait penyerobotan lahan.Faktor utama masyarakat belum memiliki legalitas formal adalah minimnya pemahaman tentang proses pengurusan dan tempat untuk mendaftar.Setelah kegiatan, masyarakat menjadi lebih paham bahwa legalitas formal dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah yang berujung pada tindak pidana
<br>Banyak masyarakat yang menggunakan tanah secara ilegal, yang dapat menyebabkan tindak pidana penyerobotan lahan, serta belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tidak hanya menjadi bukti penguasaan, tetapi juga jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu, sertifikat merupakan bukti fisik dan data yuridis yang memuat informasi surat ukur tanah. Oleh karena itu, diperlukan advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode Focus Group...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-9d838.webp" type="image/webp" length="63396" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-4aee0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-482e5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/a/digitalisasi-sertifikasi-tanah-pola-perilaku-masya-thumb-9d838.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34025-fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi</link>
	<guid isPermaLink="false">638dbbd8bf0add475b250a84875378e0</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 10:51:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ maya shafira ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[maya,shafira]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan masa percobaan 10 tahun dalam hukuman mati menurut UU-KUHP 2023 berdampak terhadap psikologis terpidana dan kredibilitas sistem peradilan di mata publik, apakah masa percobaan ini benar-benar mengurangi kontroversi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia: Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan masa percobaan 10 tahun dalam hukuman mati menurut UU-KUHP 2023 berdampak terhadap psikologis terpidana dan kredibilitas sistem peradilan di mata publik, apakah masa percobaan ini benar-benar mengurangi kontroversi atau justru menciptakan ketidakpastian baru. Kedua, perlu dikaji efektivitas prioritas eksekusi terpidana narkotika dibandingkan terpidana kejahatan lain, termasuk apakah kebijakan ini menciptakan diskriminasi hukum dan bagaimana dampaknya terhadap upaya pencegahan kejahatan secara menyeluruh. Ketiga, penting untuk meneliti kemungkinan pembuatan fasilitas eksekusi terpusat yang memenuhi aspek kemanusiaan dan standar hukum, serta bagaimana desain infrastruktur tersebut dapat mempercepat proses eksekusi tanpa melanggar hak asasi terpidana, mengingat keterbatasan fasilitas di lapas saat ini menjadi salah satu penghambat utama.. Ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas mengenai masa tunggu eksekusi meskipun proses hukum dan penolakan grasi telah selesai.Kontroversi terkait hukuman mati terus berlangsung antara pihak pro dan kontra, serta diperlukan dasar hukum yang tegas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.Solusi seperti penerapan masa percobaan 10 tahun dalam UU-KUHP 2023 dapat menjadi langkah pembaruan kebijakan pidana mati yang seimbang Eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan hak hukum narapidana dan upaya hukum hingga grasi presiden. Presiden harus terima atau tolak grasi sebelum eksekusi. Namun, terdapat terpidana mati tak dieksekusi meski proses hukum dan penolakan grasi sudah. Ini tunjukkan ketidakpastian hukum terkait eksekusi. Artikel ini menganalisis kebijakan eksekusi hukuman mati dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan termasuk peraturan hukum, kasus, analisis, dan wawancara dengan narasumber, seperti Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Kepala Kejaksaan Bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian merekomendasikan pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang jelas tentang eksekusi hukuman mati dengan kepastian hukum yang memadai. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5843e.webp" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5843e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5843e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5843e.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" alt="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-2476f.webp" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-2476f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-2476f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-2476f.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" alt="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5adb1.webp" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5adb1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5adb1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5adb1.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" alt="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34025-fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi" title="JURIS - Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia" target="_blank">Kebijakan Eksekusi Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia</a>: Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan masa percobaan 10 tahun dalam hukuman mati menurut UU-KUHP 2023 berdampak terhadap psikologis terpidana dan kredibilitas sistem peradilan di mata publik, apakah masa percobaan ini benar-benar mengurangi kontroversi atau justru menciptakan ketidakpastian baru. Kedua, perlu dikaji efektivitas prioritas eksekusi terpidana narkotika dibandingkan terpidana kejahatan lain, termasuk apakah kebijakan ini menciptakan diskriminasi hukum dan bagaimana dampaknya terhadap upaya pencegahan kejahatan secara menyeluruh. Ketiga, penting untuk meneliti kemungkinan pembuatan fasilitas eksekusi terpusat yang memenuhi aspek kemanusiaan dan standar hukum, serta bagaimana desain infrastruktur tersebut dapat mempercepat proses eksekusi tanpa melanggar hak asasi terpidana, mengingat keterbatasan fasilitas di lapas saat ini menjadi salah satu penghambat utama..
<br>Ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas mengenai masa tunggu eksekusi meskipun proses hukum dan penolakan grasi telah selesai.Kontroversi terkait hukuman mati terus berlangsung antara pihak pro dan kontra, serta diperlukan dasar hukum yang tegas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.Solusi seperti penerapan masa percobaan 10 tahun dalam UU-KUHP 2023 dapat menjadi langkah pembaruan kebijakan pidana mati yang seimbang
<br>Eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan hak hukum narapidana dan upaya hukum hingga grasi presiden. Presiden harus terima atau tolak grasi sebelum eksekusi. Namun, terdapat terpidana mati tak dieksekusi meski proses hukum dan penolakan grasi sudah. Ini tunjukkan ketidakpastian hukum terkait eksekusi. Artikel ini menganalisis kebijakan eksekusi hukuman mati dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan termasuk peraturan hukum, kasus, analisis, dan wawancara dengan narasumber, seperti Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Kepala Kejaksaan Bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian merekomendasikan pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang jelas tentang eksekusi hukuman mati dengan kepastian hukum yang memadai.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5adb1.webp" type="image/webp" length="77756" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5843e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-2476f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/f/fenomena-sel-terpidana-mati-proses-eksekusi-fidusi-thumb-5adb1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34034-kecerdasan-buatan-paten-hukum-invensi-teknologi-ab</link>
	<guid isPermaLink="false">11f16bf533836eb6d209a5bdcc83ad9a</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 10:47:21 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ida farida ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[farida,ida,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan perkembangan pesat kecerdasan buatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan, terutama terkait dengan pertanggungjawaban perdata dan pidana. Selain itu, penting ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia: Berdasarkan perkembangan pesat kecerdasan buatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan, terutama terkait dengan pertanggungjawaban perdata dan pidana. Selain itu, penting untuk mengkaji bagaimana regulasi kekayaan intelektual dapat disesuaikan untuk mengakomodasi invensi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan keadilan bagi semua pihak. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan kerangka etika untuk kecerdasan buatan, guna memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.. Kecerdasan Buatan hanya merupakan kepanjangan tangan manusia sebagai subjek hukum, ia bekerja sesuai program yang sudah disetting oleh manusia sebagai subjek hukum, oleh karena itu yang bertanggungjawab berdasarkan teori risk and liabilities.Kecerdasan Buatan tidak bertangungjawab atas kejadian yang tidak diharapkan dikemudian hari, baik secara perdata maupun secara administrasi bahkan secara pidana.Kecerdasan Buatan tidak menganut nilai-nilai dan etika, Kecerdasan buatan tidak punya hati nurani maka Kecerdasan Buatan tersebut tidak memiliki tangungjawab batin, yang dikenal dalam hukum pidana acteus dan mensrea, untuk dapat seseorang atau subjek hukum dapat di pidana maka subjek hukum tersebut memenuhi dua kualifikasi yaitu perbuatan dan pertangungjawabannya.Kecerdasan Buatan tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki seorang Inventor tetapi kecerdasan buatan dapat menjadi objek Paten/ invensi dan berhak mendapatkan perlindungan hukum Perkembangan revolusi industri 4.0 telah merambah ke dunia hukum yang ditandai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tanggungjawab Kecerdasan Buatan sebagai subjek hukum Paten. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan di Indonesia tidak dianggap sebagai Inventor, perbuatan hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun secara pidana, namun kecerdasan buatan dapat menjadi objek Paten/invensi dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d882a.webp" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d882a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d882a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d882a.webp 1x" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" alt="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d6a03.webp" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d6a03.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d6a03.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d6a03.webp 1x" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" alt="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-a8d9b.webp" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-a8d9b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-a8d9b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-a8d9b.webp 1x" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" alt="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34034-kecerdasan-buatan-paten-hukum-invensi-teknologi-ab" title="JURIS - Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia" target="_blank">Tanggungjawab Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Paten Di Indonesia</a>: Berdasarkan perkembangan pesat kecerdasan buatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan, terutama terkait dengan pertanggungjawaban perdata dan pidana. Selain itu, penting untuk mengkaji bagaimana regulasi kekayaan intelektual dapat disesuaikan untuk mengakomodasi invensi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan keadilan bagi semua pihak. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan kerangka etika untuk kecerdasan buatan, guna memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan..
<br>Kecerdasan Buatan hanya merupakan kepanjangan tangan manusia sebagai subjek hukum, ia bekerja sesuai program yang sudah disetting oleh manusia sebagai subjek hukum, oleh karena itu yang bertanggungjawab berdasarkan teori risk and liabilities.Kecerdasan Buatan tidak bertangungjawab atas kejadian yang tidak diharapkan dikemudian hari, baik secara perdata maupun secara administrasi bahkan secara pidana.Kecerdasan Buatan tidak menganut nilai-nilai dan etika, Kecerdasan buatan tidak punya hati nurani maka Kecerdasan Buatan tersebut tidak memiliki tangungjawab batin, yang dikenal dalam hukum pidana acteus dan mensrea, untuk dapat seseorang atau subjek hukum dapat di pidana maka subjek hukum tersebut memenuhi dua kualifikasi yaitu perbuatan dan pertangungjawabannya.Kecerdasan Buatan tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki seorang Inventor tetapi kecerdasan buatan dapat menjadi objek Paten/ invensi dan berhak mendapatkan perlindungan hukum
<br>Perkembangan revolusi industri 4.0 telah merambah ke dunia hukum yang ditandai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tanggungjawab Kecerdasan Buatan sebagai subjek hukum Paten. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan di Indonesia tidak dianggap sebagai Inventor, perbuatan hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun secara pidana, namun kecerdasan buatan dapat menjadi objek Paten/invensi dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d882a.webp" type="image/webp" length="160612" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d882a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-d6a03.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/1/kecerdasan-buatan-paten-invensi-teknologi-tanggung-thumb-a8d9b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-34019-kekerasan-seksual-anak-korban</link>
	<guid isPermaLink="false">b728390290424f6db315879de6d19ea8</guid>
	<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 10:39:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ maya shafira ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[maya,shafira]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu penelitian tentang efektivitas pelatihan asertif dalam konteks keagamaan, dengan menguji apakah metode roleplay mampu meningkatkan keberanian anak untuk melawan pelaku yang memiliki otoritas agama. Kedua, penting untuk meneliti peran guru ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi: Pertama, perlu penelitian tentang efektivitas pelatihan asertif dalam konteks keagamaan, dengan menguji apakah metode roleplay mampu meningkatkan keberanian anak untuk melawan pelaku yang memiliki otoritas agama. Kedua, penting untuk meneliti peran guru dan tokoh agama dalam pencegahan kekerasan seksual, khususnya bagaimana mereka dapat diajak menjadi pelindung anak tanpa mengorbankan hierarki kepercayaan yang ada. Ketiga, diperlukan kajian mendalam mengenai sistem pelaporan internal di pesantren dan gereja, untuk merancang mekanisme pelaporan yang aman, anonim, dan tidak menghukum korban secara sosial atau agama. Penelitian-penelitian ini akan membantu membangun lingkungan lembaga keagamaan yang lebih aman bagi anak, sekaligus mereduksi dominasi kekuasaan yang rentan disalahgunakan. Dengan pendekatan yang melibatkan budaya, struktur, dan pendidikan, intervensi dapat dirancang secara holistik tanpa melawan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi. Fokus pada pemberdayaan anak dan rekonstruksi relasi kuasa di lingkungan keagamaan menjadi kunci penting dalam mencegah kekerasan seksual di masa depan. Studi lanjutan sebaiknya dilakukan secara partisipatif bersama anak, pengelola lembaga, dan tokoh masyarakat untuk memastikan solusi yang relevan dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga menyentuh akar permasalahan struktural dan psikologis yang mendalam. Tanpa riset yang mendalam dan terencana, upaya pencegahan hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh sistem yang lebih besar. Maka dari itu, penelitian lanjutan harus dirancang untuk menghasilkan model pencegahan berbasis bukti yang dapat direplikasi di berbagai jenis lembaga keagamaan di Indonesia.. Kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan semakin banyak terungkap meskipun korban masih enggan melapor karena rasa takut dan minimnya pemahaman agama.Dampak utama yang dialami korban adalah gangguan psikologis yang dapat berkembang menjadi masalah sosial bila tidak ditangani.Pencegahan yang dapat dilakukan adalah melalui pelatihan asertif di lembaga keagamaan maupun pendidikan untuk meningkatkan kemampuan anak menolak tindakan yang membahayakan dirinya Kasus kekerasan seksual marak terjadi di Indonesia, dengan jumlah korban yang cukup banyak terjadi di lembaga keagamaan seperti pesantren dan gereja. Santri atau anak didik yang menjadi korban kerap tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena pelaku menggunakan ancaman atau bujukan berbasis agama. Sebagian besar korban merupakan anak-anak yang belum memahami pendidikan seksual, ditambah dengan kurangnya peran orang tua dalam pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menjelaskan secara sistematis fakta-fakta yang diperoleh. Korban kekerasan seksual di lembaga keagamaan masih enggan melapor akibat relasi kuasa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-62113.webp" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-62113.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-62113.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-62113.webp 1x" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-4f876.webp" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-4f876.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-4f876.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-4f876.webp 1x" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-06872.webp" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-06872.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-06872.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-06872.webp 1x" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-34019-kekerasan-seksual-anak-korban" title="JURIS - Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi" target="_blank">Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi</a>: Pertama, perlu penelitian tentang efektivitas pelatihan asertif dalam konteks keagamaan, dengan menguji apakah metode roleplay mampu meningkatkan keberanian anak untuk melawan pelaku yang memiliki otoritas agama. Kedua, penting untuk meneliti peran guru dan tokoh agama dalam pencegahan kekerasan seksual, khususnya bagaimana mereka dapat diajak menjadi pelindung anak tanpa mengorbankan hierarki kepercayaan yang ada. Ketiga, diperlukan kajian mendalam mengenai sistem pelaporan internal di pesantren dan gereja, untuk merancang mekanisme pelaporan yang aman, anonim, dan tidak menghukum korban secara sosial atau agama. Penelitian-penelitian ini akan membantu membangun lingkungan lembaga keagamaan yang lebih aman bagi anak, sekaligus mereduksi dominasi kekuasaan yang rentan disalahgunakan. Dengan pendekatan yang melibatkan budaya, struktur, dan pendidikan, intervensi dapat dirancang secara holistik tanpa melawan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi. Fokus pada pemberdayaan anak dan rekonstruksi relasi kuasa di lingkungan keagamaan menjadi kunci penting dalam mencegah kekerasan seksual di masa depan. Studi lanjutan sebaiknya dilakukan secara partisipatif bersama anak, pengelola lembaga, dan tokoh masyarakat untuk memastikan solusi yang relevan dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga menyentuh akar permasalahan struktural dan psikologis yang mendalam. Tanpa riset yang mendalam dan terencana, upaya pencegahan hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh sistem yang lebih besar. Maka dari itu, penelitian lanjutan harus dirancang untuk menghasilkan model pencegahan berbasis bukti yang dapat direplikasi di berbagai jenis lembaga keagamaan di Indonesia..
<br>Kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan semakin banyak terungkap meskipun korban masih enggan melapor karena rasa takut dan minimnya pemahaman agama.Dampak utama yang dialami korban adalah gangguan psikologis yang dapat berkembang menjadi masalah sosial bila tidak ditangani.Pencegahan yang dapat dilakukan adalah melalui pelatihan asertif di lembaga keagamaan maupun pendidikan untuk meningkatkan kemampuan anak menolak tindakan yang membahayakan dirinya
<br>Kasus kekerasan seksual marak terjadi di Indonesia, dengan jumlah korban yang cukup banyak terjadi di lembaga keagamaan seperti pesantren dan gereja. Santri atau anak didik yang menjadi korban kerap tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena pelaku menggunakan ancaman atau bujukan berbasis agama. Sebagian besar korban merupakan anak-anak yang belum memahami pendidikan seksual, ditambah dengan kurangnya peran orang tua dalam pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menjelaskan secara sistematis fakta-fakta yang diperoleh. Korban kekerasan seksual di lembaga keagamaan masih enggan melapor akibat relasi kuasa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-4f876.webp" type="image/webp" length="80150" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-62113.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-4f876.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/kekerasan-seksual-anak-korban-lembaga-keagamaan-ps-thumb-06872.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7220-proceeding-justicia-conference.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sun, 05 Apr 2026 14:18:28 +0700. 12 items. Served in: 5.183 seconds [rss] -->
