<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Direktori Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 22:18:14 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 22:18:14 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-08-28T22:18:14+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Direktori Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62104-aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat</link>
	<guid isPermaLink="false">c78a3203ca353e62321ecd159814b0d8</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 20:39:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ asep wildan ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[asep,focus,https,scope,slot88,wildan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan peran mahasiswa sebagai amil zakat, diperlukan strategi yang komprehensif. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi keuangan Islam di kalangan mahasiswa, terutama dalam hal pemahaman praktis tentang pengelolaan zakat. Ini ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021): Untuk meningkatkan peran mahasiswa sebagai amil zakat, diperlukan strategi yang komprehensif. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi keuangan Islam di kalangan mahasiswa, terutama dalam hal pemahaman praktis tentang pengelolaan zakat. Ini dapat dicapai melalui pelatihan dan workshop yang berfokus pada aspek-aspek praktis, seperti penggalangan dana digital dan sistem informasi zakat. Kedua, penting untuk mendorong keterlibatan mahasiswa dalam simulasi keuangan Islam dan kegiatan pengabdian masyarakat yang terkait dengan zakat. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan praktis dan memahami peran mereka dalam masyarakat yang lebih luas. Terakhir, institusi pendidikan dapat mempertimbangkan untuk mengintegrasikan nilai-nilai amil zakat dalam kurikulum pendidikan tinggi, sehingga mahasiswa dapat memahami pentingnya peran mereka sebagai agen perubahan sosial melalui praktik zakat. Dengan menggabungkan pendekatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mahasiswa dalam pelaksanaan amil zakat, serta memperkuat pemahaman mereka tentang tanggung jawab sosial dalam konteks Islam.. Dalam konteks Mahasiswa Esy IAIN Metro Angkatan 2021, penelitian ini berhasil menggambarkan secara mendalam potensi mahasiswa dalam mengembangkan peran sebagai amil zakat.Hasil analisis menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang cukup baik terkait konsep amil zakat, namun tingkat kesadaran terhadap peran mereka dalam pelaksanaan amil zakat masih bervariasi.Faktor pendukung seperti motivasi internal, pemahaman agama, dan lingkungan sosial berkontribusi positif terhadap potensi mahasiswa, sementara hambatan seperti kurangnya pemahaman praktis dan ketidakpastian peran masih menjadi tantangan.Perlu dicatat bahwa kesadaran mahasiswa terhadap amil zakat dapat ditingkatkan melalui pendekatan holistik yang melibatkan institusi pendidikan, organisasi mahasiswa, dan pihak terkait lainnya.Peningkatan literasi keuangan Islam, pelatihan keterampilan praktis, dan pembentukan komunitas yang mendukung dapat menjadi strategi efektif.Selain itu, integrasi nilai-nilai amil zakat dalam kurikulum pendidikan tinggi dapat memperkuat kesadaran dan keterlibatan mahasiswa dalam pelaksanaan amil zakat.Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman mendalam tentang potensi mahasiswa Esy IAIN Metro Angkatan 2021 sebagai amil zakat dan memberikan landasan bagi pengembangan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam peran tersebut.Kesimpulan ini menegaskan bahwa pengembangan peran sebagai amil zakat tidak hanya membutuhkan pemahaman konseptual, tetapi juga dukungan praktis yang memungkinkan mahasiswa untuk mengaktualisasikan potensinya dalam masyarakat yang lebih luas Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas mahasiswa Esy IAIN Metro angkatan 2021 dalam meningkatkan perannya sebagai amil zakat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kesiapan mahasiswa dalam memenuhi tanggung jawab sebagai amil zakat. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, khususnya dengan menggunakan metode studi kasus. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan menganalisis informasi yang terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang baik tentang pengertian amil zakat, meskipun mereka masih membutuhkan peningkatan dalam pengetahuan dan pelaksanaan praktiknya. Diperlukan strategi untuk menumbuhkan keterampilan praktis dan kesadaran di lingkungan pendidikan tinggi dengan menggunakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-aa146.webp" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-aa146.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-aa146.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-aa146.webp 1x" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" alt="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-5842b.webp" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-5842b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-5842b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-5842b.webp 1x" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" alt="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-06556.webp" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-06556.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-06556.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-06556.webp 1x" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" alt="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62104-aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat" title="JURIS - Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)" target="_blank">Analisis Potensi Mahasiswa untuk Mengembangkan Peran Sebagai Amil Zakat (Studi pada Mahasiswa IAIN Metro Prodi Esy Angkatan 2021)</a>: Untuk meningkatkan peran mahasiswa sebagai amil zakat, diperlukan strategi yang komprehensif. Pertama, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi keuangan Islam di kalangan mahasiswa, terutama dalam hal pemahaman praktis tentang pengelolaan zakat. Ini dapat dicapai melalui pelatihan dan workshop yang berfokus pada aspek-aspek praktis, seperti penggalangan dana digital dan sistem informasi zakat. Kedua, penting untuk mendorong keterlibatan mahasiswa dalam simulasi keuangan Islam dan kegiatan pengabdian masyarakat yang terkait dengan zakat. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan praktis dan memahami peran mereka dalam masyarakat yang lebih luas. Terakhir, institusi pendidikan dapat mempertimbangkan untuk mengintegrasikan nilai-nilai amil zakat dalam kurikulum pendidikan tinggi, sehingga mahasiswa dapat memahami pentingnya peran mereka sebagai agen perubahan sosial melalui praktik zakat. Dengan menggabungkan pendekatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mahasiswa dalam pelaksanaan amil zakat, serta memperkuat pemahaman mereka tentang tanggung jawab sosial dalam konteks Islam..
<br>Dalam konteks Mahasiswa Esy IAIN Metro Angkatan 2021, penelitian ini berhasil menggambarkan secara mendalam potensi mahasiswa dalam mengembangkan peran sebagai amil zakat.Hasil analisis menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang cukup baik terkait konsep amil zakat, namun tingkat kesadaran terhadap peran mereka dalam pelaksanaan amil zakat masih bervariasi.Faktor pendukung seperti motivasi internal, pemahaman agama, dan lingkungan sosial berkontribusi positif terhadap potensi mahasiswa, sementara hambatan seperti kurangnya pemahaman praktis dan ketidakpastian peran masih menjadi tantangan.Perlu dicatat bahwa kesadaran mahasiswa terhadap amil zakat dapat ditingkatkan melalui pendekatan holistik yang melibatkan institusi pendidikan, organisasi mahasiswa, dan pihak terkait lainnya.Peningkatan literasi keuangan Islam, pelatihan keterampilan praktis, dan pembentukan komunitas yang mendukung dapat menjadi strategi efektif.Selain itu, integrasi nilai-nilai amil zakat dalam kurikulum pendidikan tinggi dapat memperkuat kesadaran dan keterlibatan mahasiswa dalam pelaksanaan amil zakat.Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman mendalam tentang potensi mahasiswa Esy IAIN Metro Angkatan 2021 sebagai amil zakat dan memberikan landasan bagi pengembangan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam peran tersebut.Kesimpulan ini menegaskan bahwa pengembangan peran sebagai amil zakat tidak hanya membutuhkan pemahaman konseptual, tetapi juga dukungan praktis yang memungkinkan mahasiswa untuk mengaktualisasikan potensinya dalam masyarakat yang lebih luas
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas mahasiswa Esy IAIN Metro angkatan 2021 dalam meningkatkan perannya sebagai amil zakat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kesiapan mahasiswa dalam memenuhi tanggung jawab sebagai amil zakat. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, khususnya dengan menggunakan metode studi kasus. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan menganalisis informasi yang terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang baik tentang pengertian amil zakat, meskipun mereka masih membutuhkan peningkatan dalam pengetahuan dan pelaksanaan praktiknya. Diperlukan strategi untuk menumbuhkan keterampilan praktis dan kesadaran di lingkungan pendidikan tinggi dengan menggunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-aa146.webp" type="image/webp" length="58510" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-aa146.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-5842b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/aktivitas-organisasi-mahasiswa-lembaga-amil-zakat-thumb-06556.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Reputasi E Service Quality Dan E Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia BSI ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Reputasi E Service Quality Dan E Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia BSI ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Reputasi E Service Quality Dan E Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia BSI ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62098-data-nasabah-bank-syariah-preferensi-gener</link>
	<guid isPermaLink="false">0338a5f67cb7b92fc9c446b35cf1b839</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 20:24:58 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ichsan iqbal ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ negara arab ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arab,https,ichsan,iqbal,negara,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada penggunaan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi layanan call center, khususnya dalam memahami preferensi Generasi Z. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran media sosial dalam membangun kepercayaan (e-trust) ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI): Penelitian lanjutan dapat fokus pada penggunaan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi layanan call center, khususnya dalam memahami preferensi Generasi Z. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran media sosial dalam membangun kepercayaan (e-trust) nasabah terhadap layanan digital bank syariah. Terakhir, penelitian bisa menggali faktor budaya dan psikologis yang memengaruhi harapan Generasi Z terhadap layanan perbankan syariah, terutama dalam konteks keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.. Reputasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center BSI.E-Service Quality menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center BSI.E-Trust tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center BSI.Oleh karena itu, BSI perlu meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan data nasabah dan memperkuat transparansi dalam setiap interaksi layanan untuk memastikan bahwa nasabah merasa aman dalam memberikan informasi pribadi Perkembangan layanan digital di sektor perbankan syariah menuntut kualitas layanan yang optimal, khususnya bagi nasabah Generasi Z yang dikenal sebagai digital native. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh reputasi, e-service quality, dan e-trust terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center Bank Syariah Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi struktural menggunakan SmartPLS 4.0. Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada 200 responden yang dipilih secara acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reputasi dan e-service quality berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan nasabah, sedangkan e-trust tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Temuan ini menunjukkan pentingnya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-8da2f.webp" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-8da2f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-8da2f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-8da2f.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" alt="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-5cc32.webp" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-5cc32.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-5cc32.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-5cc32.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" alt="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-1b51a.webp" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-1b51a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-1b51a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-1b51a.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" alt="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62098-data-nasabah-bank-syariah-preferensi-gener" title="JURIS - Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)" target="_blank">Pengaruh Reputasi, E-Service Quality, Dan E-Trust Terhadap Kepuasan Nasabah Generasi Z Pengguna Call Center Bank Syariah Indonesia (BSI)</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada penggunaan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi layanan call center, khususnya dalam memahami preferensi Generasi Z. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran media sosial dalam membangun kepercayaan (e-trust) nasabah terhadap layanan digital bank syariah. Terakhir, penelitian bisa menggali faktor budaya dan psikologis yang memengaruhi harapan Generasi Z terhadap layanan perbankan syariah, terutama dalam konteks keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan..
<br>Reputasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center BSI.E-Service Quality menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center BSI.E-Trust tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center BSI.Oleh karena itu, BSI perlu meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan data nasabah dan memperkuat transparansi dalam setiap interaksi layanan untuk memastikan bahwa nasabah merasa aman dalam memberikan informasi pribadi
<br>Perkembangan layanan digital di sektor perbankan syariah menuntut kualitas layanan yang optimal, khususnya bagi nasabah Generasi Z yang dikenal sebagai digital native. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh reputasi, e-service quality, dan e-trust terhadap kepuasan nasabah Generasi Z pengguna layanan Call Center Bank Syariah Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi struktural menggunakan SmartPLS 4.0. Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada 200 responden yang dipilih secara acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reputasi dan e-service quality berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan nasabah, sedangkan e-trust tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Temuan ini menunjukkan pentingnya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-5cc32.webp" type="image/webp" length="73202" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-8da2f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-5cc32.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/data-nasabah-bank-syariah-preferensi-generasi-repu-thumb-1b51a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62084-nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka</link>
	<guid isPermaLink="false">f2891111cb0635e11d6aab33b3fdfb01</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 20:11:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ 55b panggel ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[55b,focus,https,panggel,scope,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan menabung, seperti faktor ekonomi, sosial, dan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan menabung, seperti faktor ekonomi, sosial, dan psikologis. Kedua, penelitian dapat fokus pada strategi pemasaran yang efektif untuk menarik minat masyarakat dalam menabung di lembaga keuangan syariah. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran variabel intervening lain, seperti kepercayaan dan persepsi, dalam mempengaruhi keputusan menabung. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi lebih dalam memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan menabung di lembaga keuangan syariah dan mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif.. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, ditemukan fakta bahwa tidak terdapat pengaruh antara religiusitas terhadap minat menabung, artinya bahwa semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang belum tentu semakin tinggi minat untuk menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara pengetahuan terhadap minat menabung, artinya bahwa orang yang mempunyai pengetahuan tentang lembaga keuangan syariah belum tentu berminat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara promosi terhadap minat menabung, artinya bahwa promosi yang menarik belum tentu menarik minat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara lokasi terhadap minat menabung, artinya bahwa lokasi yang strategis belum tentu akan menarik minat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Terdapat pengaruh positif antara kualitas pelayanan terhadap minat menabung, artinya bahwa kualitas pelayanan yang baik akan menarik minat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Terdapat pengaruh positif antara religiusitas terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang maka semakin besar keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara pengetahuan terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa pengetahuan tidak dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara promosi terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin menarik promosi suatu lembaga keungan syariah belum tentu akan mempengaruhi keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara lokasi terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin strategis lokasi lembaga keuangan maka belum tentu semakin besar pula keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin baik kualitas pelayanan belum tentu semakin besar pula keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Terdapat pengaruh positif antara minat terhadap keputusan pedagang menjadi nasabah lembaga keuangan syariah, artinya bahwa semakin tinggi minat seseorang semakin berpeluang untuk memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh religiusitas terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah karena faktor religiusitas, tetapi minat tidak menjadi perantaranya.Tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara pengetahuan terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah tidak dari faktor pengetahuan dan minat sebagai perantara, tetapi karena faktor lain.Berdasarkan hasil pengujian hipotesis mediasi, ditemukan fakta bahwa minat tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara promosi terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah tidak dari faktor pengetahuan dan minat sebagai perantara, tetapi karena faktor lain.Minat tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara lokasi terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah tidak dari faktor pengetahuan dan minat sebagai perantara, tetapi karena faktor lain.Minat dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang yang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah karena faktor minat sebagai perantara Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel religiusitas, pengetahuan, promosi, lokasi dan kualitas pelayanan terhadap keputusan menabung. Religiusitas masyarakat yang hanya memandang lembaga keuangan syariah sama saja dengan lembaga keuangan konvensional. Keinginan masyarakat untuk menabung dapat terhalang oleh lokasi yang jauh, aktivitas maupun kesibukannya. Selain itu, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuangan syariah sehingga mempengaruhi keputusan menjadi anggota lembaga keuangan syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota BMT Ben Sejahtera cabang Rawalo Banyumas. Jumlah sampel dalam penelitian ini sejumlah 92 responden. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis PLS (Partial Least Square) melalui software SmartPLS 4.0. Hasil penelitian menunjukkan faktor pengetahuan, promosi, dan lokasi tidak berpengaruh... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-8b176.webp" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-8b176.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-8b176.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-8b176.webp 1x" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" alt="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-3a2f0.webp" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-3a2f0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-3a2f0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-3a2f0.webp 1x" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" alt="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-76cb3.webp" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-76cb3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-76cb3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-76cb3.webp 1x" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" alt="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62084-nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka" title="JURIS - Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening" target="_blank">Faktor Determinan Keputusan Menabung dengan Minat sebagai Variabel Intervening</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan menabung, seperti faktor ekonomi, sosial, dan psikologis. Kedua, penelitian dapat fokus pada strategi pemasaran yang efektif untuk menarik minat masyarakat dalam menabung di lembaga keuangan syariah. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran variabel intervening lain, seperti kepercayaan dan persepsi, dalam mempengaruhi keputusan menabung. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi lebih dalam memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan menabung di lembaga keuangan syariah dan mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif..
<br>Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, ditemukan fakta bahwa tidak terdapat pengaruh antara religiusitas terhadap minat menabung, artinya bahwa semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang belum tentu semakin tinggi minat untuk menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara pengetahuan terhadap minat menabung, artinya bahwa orang yang mempunyai pengetahuan tentang lembaga keuangan syariah belum tentu berminat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara promosi terhadap minat menabung, artinya bahwa promosi yang menarik belum tentu menarik minat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara lokasi terhadap minat menabung, artinya bahwa lokasi yang strategis belum tentu akan menarik minat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Terdapat pengaruh positif antara kualitas pelayanan terhadap minat menabung, artinya bahwa kualitas pelayanan yang baik akan menarik minat untuk menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Terdapat pengaruh positif antara religiusitas terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang maka semakin besar keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara pengetahuan terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa pengetahuan tidak dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara promosi terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin menarik promosi suatu lembaga keungan syariah belum tentu  akan mempengaruhi keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara lokasi terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin strategis lokasi lembaga keuangan maka  belum tentu semakin besar pula keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Tidak terdapat pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap keputusan anggota menabung, artinya bahwa semakin baik kualitas pelayanan belum tentu semakin besar pula keinginan untuk memutuskan menjadi nasabah di lembaga keuangan syariah.Terdapat pengaruh positif antara minat terhadap keputusan pedagang menjadi nasabah lembaga keuangan syariah, artinya bahwa semakin tinggi minat seseorang semakin berpeluang untuk memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah.Tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh religiusitas terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah karena faktor religiusitas, tetapi minat tidak menjadi perantaranya.Tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara pengetahuan terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah tidak dari faktor pengetahuan dan minat sebagai perantara, tetapi karena faktor lain.Berdasarkan hasil pengujian hipotesis mediasi, ditemukan fakta bahwa minat tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara promosi terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah tidak dari faktor pengetahuan dan minat sebagai perantara, tetapi karena faktor lain.Minat tidak dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara lokasi terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah tidak dari faktor pengetahuan dan minat sebagai perantara, tetapi karena faktor lain.Minat dapat menjadi mediator dalam pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap keputusan menabung, artinya bahwa seseorang yang memutuskan menjadi nasabah lembaga keuangan syariah karena faktor minat sebagai perantara
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel religiusitas, pengetahuan, promosi, lokasi dan kualitas pelayanan terhadap keputusan menabung. Religiusitas masyarakat yang hanya memandang lembaga keuangan syariah sama saja dengan lembaga keuangan konvensional. Keinginan masyarakat untuk menabung dapat terhalang oleh lokasi yang jauh, aktivitas maupun kesibukannya. Selain itu, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuangan syariah sehingga mempengaruhi keputusan menjadi anggota lembaga keuangan syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota BMT Ben Sejahtera cabang Rawalo Banyumas. Jumlah sampel dalam penelitian ini sejumlah 92 responden. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis PLS (Partial Least Square) melalui software SmartPLS 4.0. Hasil penelitian menunjukkan faktor pengetahuan, promosi, dan lokasi tidak berpengaruh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-3a2f0.webp" type="image/webp" length="61336" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-8b176.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-3a2f0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/a/nasabah-lembaga-faktor-pengetahuan-minat-masyaraka-thumb-76cb3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62091-sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelo</link>
	<guid isPermaLink="false">6acc0103007a2ad1c9a768809b400a91</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 19:59:59 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ margi astuti ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[astuti,focus,https,margi,scope,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan relevansi dan integritas praktik MurAbAuah bil WakAlah dalam perbankan syariah, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada penguatan verifikasi kepemilikan barang untuk memastikan bahwa transaksi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi: Untuk meningkatkan relevansi dan integritas praktik MurAbAuah bil WakAlah dalam perbankan syariah, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada penguatan verifikasi kepemilikan barang untuk memastikan bahwa transaksi MurAbAuah bil WakAlah benar-benar melibatkan perpindahan kepemilikan barang yang nyata. Kedua, penggunaan wakAlah harus dibatasi agar tidak menjadi celah untuk rekayasa hukum (uiyal). Ketiga, pengembangan alternatif pembiayaan berbasis risiko-sharing dapat membantu menjaga distribusi risiko yang adil dan mendorong keterlibatan bank dalam aktivitas ekonomi riil. Terakhir, penerapan kriteria MaqAid Sistimik dalam penilaian produk oleh otoritas pengawas dan dewan syariah akan memastikan bahwa praktik MurAbAuah bil WakAlah selaras dengan tujuan etis dan sosial ekonomi syariah. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan arah transformasi menuju sistem keuangan syariah yang lebih koheren dengan nilai-nilai moral Islam.. Analisis hermeneutika MaqAid Sistimik Jasser Auda terhadap praktik dominan MurAbAuah bil WakAlah dalam perbankan syariah mengungkapkan adanya disharmoni intensional dan kegagalan etika substantif.Meskipun akad ini dapat dinyatakan sah secara formal dalam fiqh, ia mengalami disfungsi sistemik karena melanggar hampir semua karakteristik utama dari MaqAid sebagai sebuah sistem.MurAbAuah bil WakAlah gagal pada hierarki MaqAid yang lebih tinggi, yaitu mencegah eksploitasi keuangan.Praktik ini mengabadikan asimetri risiko, di mana bank memperoleh margin tetap sementara seluruh risiko komoditas dan bisnis dipindahkan ke nasabah.Ini melanggar maqad keadilan$ dan bertentangan dengan semangat Hadis tentang profit-loss sharing.Transaksi ini gagal dalam tujuan (purposefulness) dan keterarahan Sharah untuk mendorong ekonomi riil.MurAbAuah bil WakAlah dalam praktiknya tidak menciptakan nilai riil (real value creation), melainkan hanya mereproduksi sirkulasi uang (money-for-money), sehingga melanggar maqad harta dan memperkuat financialization.Ketidakselarasan antara niat struktural (bank mencari margin, nasabah mencari dana tunai) dan bentuk akad (jual beli) menjadi indikator kuat terjadinya ulah16.Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip Adam al-IutiyAl (Anti-Tipuan Hukum), karena meskipun legal formal, substansinya menjurus pada riba al-dayn.Dalam kerangka interrelatedness Auda, kegagalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melanggar koherensi dan universalitas etika Islam.Praktik yang menghasilkan outcome identik dengan riba adalah pengkhianatan nilai universal hukum Islam dan menuntut agar bentuk hukum tidak mengalahkan esensi keadilan ekonomi Islam Penelitian ini mengkaji secara kritis praktik dominan MurAbAuah bil WakAlah dalam industri perbankan syariah kontemporer melalui perspektif Hermeneutika MaqAid Sistimik Jasser Auda. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian antara validitas formal akad dan pencapaian tujuan substantif syariah, khususnya terkait keadilan (al-adl), perlindungan harta (uife al-mAl), dan prinsip larangan rekayasa hukum (adam al-iutiyAl). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer mengenai murAbAuah, wakAlah, maqAid al-syarAoah, serta praktik keuangan syariah, yang kemudian dianalisis menggunakan kerangka Hermeneutika MaqAid Sistimik Jasser Auda melalui dimensi keterarahan (purposefulness), keterhubungan (interrelatedness),... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-39083.webp" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-39083.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-39083.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-39083.webp 1x" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" alt="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-ba4cb.webp" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-ba4cb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-ba4cb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-ba4cb.webp 1x" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" alt="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-09eb0.webp" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-09eb0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-09eb0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-09eb0.webp 1x" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" alt="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62091-sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelo" title="JURIS - Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi" target="_blank">Kritik Hermeneutika MaqAid Sistimik Terhadap Praktik MurAbAuah Bil WakAlah dan Pelanggaran Prinsip AoAdam Al-IhtiyAl dalam Hadis Ekonomi</a>: Untuk meningkatkan relevansi dan integritas praktik MurAbAuah bil WakAlah dalam perbankan syariah, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada penguatan verifikasi kepemilikan barang untuk memastikan bahwa transaksi MurAbAuah bil WakAlah benar-benar melibatkan perpindahan kepemilikan barang yang nyata. Kedua, penggunaan wakAlah harus dibatasi agar tidak menjadi celah untuk rekayasa hukum (uiyal). Ketiga, pengembangan alternatif pembiayaan berbasis risiko-sharing dapat membantu menjaga distribusi risiko yang adil dan mendorong keterlibatan bank dalam aktivitas ekonomi riil. Terakhir, penerapan kriteria MaqAid Sistimik dalam penilaian produk oleh otoritas pengawas dan dewan syariah akan memastikan bahwa praktik MurAbAuah bil WakAlah selaras dengan tujuan etis dan sosial ekonomi syariah. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan arah transformasi menuju sistem keuangan syariah yang lebih koheren dengan nilai-nilai moral Islam..
<br>Analisis hermeneutika MaqAid Sistimik Jasser Auda terhadap praktik dominan MurAbAuah bil WakAlah dalam perbankan syariah mengungkapkan adanya disharmoni intensional dan kegagalan etika substantif.Meskipun akad ini dapat dinyatakan sah secara formal dalam fiqh, ia mengalami disfungsi sistemik karena melanggar hampir semua karakteristik utama dari MaqAid sebagai sebuah sistem.MurAbAuah bil WakAlah gagal pada hierarki MaqAid yang lebih tinggi, yaitu mencegah eksploitasi keuangan.Praktik ini mengabadikan asimetri risiko, di mana bank memperoleh margin tetap sementara seluruh risiko komoditas dan bisnis dipindahkan ke nasabah.Ini melanggar maqad keadilan$ dan bertentangan dengan semangat Hadis tentang profit-loss sharing.Transaksi ini gagal dalam tujuan (purposefulness) dan keterarahan Sharah untuk mendorong ekonomi riil.MurAbAuah bil WakAlah dalam praktiknya tidak menciptakan nilai riil (real value creation), melainkan hanya mereproduksi sirkulasi uang (money-for-money), sehingga melanggar maqad harta dan memperkuat financialization.Ketidakselarasan antara niat struktural (bank mencari margin, nasabah mencari dana tunai) dan bentuk akad (jual beli) menjadi indikator kuat terjadinya ulah16.Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip Adam al-IutiyAl (Anti-Tipuan Hukum), karena meskipun legal formal, substansinya menjurus pada riba al-dayn.Dalam kerangka interrelatedness Auda, kegagalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melanggar koherensi dan universalitas etika Islam.Praktik yang menghasilkan outcome identik dengan riba adalah pengkhianatan nilai universal hukum Islam dan menuntut agar bentuk hukum tidak mengalahkan esensi keadilan ekonomi Islam
<br>Penelitian ini mengkaji secara kritis praktik dominan MurAbAuah bil WakAlah dalam industri perbankan syariah kontemporer melalui perspektif Hermeneutika MaqAid Sistimik Jasser Auda. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian antara validitas formal akad dan pencapaian tujuan substantif syariah, khususnya terkait keadilan (al-adl), perlindungan harta (uife al-mAl), dan prinsip larangan rekayasa hukum (adam al-iutiyAl). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer mengenai murAbAuah, wakAlah, maqAid al-syarAoah, serta praktik keuangan syariah, yang kemudian dianalisis menggunakan kerangka Hermeneutika MaqAid Sistimik Jasser Auda melalui dimensi keterarahan (purposefulness), keterhubungan (interrelatedness),...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-39083.webp" type="image/webp" length="65328" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-39083.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-ba4cb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/sosial-ekonomi-syariah-perbankan-tata-kelola-fatwa-thumb-09eb0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62094-zakat-profesi-riil-pengelolaan</link>
	<guid isPermaLink="false">d78b841eb713ebfb6e8712db1e26649b</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 19:57:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ichsan iqbal ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ negara arab ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arab,https,ichsan,iqbal,negara,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan regulasi standar untuk pengelolaan zakat profesi yang lebih jelas dan terukur, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif tentang praktik pemotongan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan regulasi standar untuk pengelolaan zakat profesi yang lebih jelas dan terukur, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif tentang praktik pemotongan zakat profesi di berbagai daerah untuk melihat efektivitas dan tantangan yang berbeda. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi proses penyaluran zakat profesi, sehingga memudahkan pemantauan dan partisipasi ASN.. Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwasanya dalam perspektif ekonomi syariAoah, penerapan kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi sesuai dengan prinsip-prinsip utama dalam ekonomi syariAoah yang menekankan pada keadilan dan kepemimpinan manusia di dunia untuk menghadirkan kebijakan ekonomi yang baik dan penuh kemaslahatan.Kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi adalah satu bentuk kebijaksanaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang bersesuaian dengan prinsip manusia sebagai khalifah di muka bumi yang harus mengatur harta dengan sebaik-baiknya melalui kebijakan yang melahirkan kemaslahatan.Mengakomodir aspek teosentris dan antroposentris secara bersamaan.Hal itu tampak dari tujuan kebijakan yaitu mematuhi syariat Allah SWT dan membantu para ASN yang bingung untuk menyalurkan zakat profesi yang diwajibkan dalam Islam Kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat masih menimbulkan kebingungan antara kebijakan dan perintah agama. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dalam perspektif ekonomi syariAoah, guna memberikan pemahaman yang lebih baik, argumentatif, dan berlandaskan prinsip ekonomi Islam terkait implementasi penyaluran zakat profesi kepada ASN. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-d6c66.webp" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-d6c66.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-d6c66.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-d6c66.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" alt="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9ae58.webp" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9ae58.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9ae58.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9ae58.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" alt="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9482e.webp" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9482e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9482e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9482e.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" alt="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62094-zakat-profesi-riil-pengelolaan" title="JURIS - Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat" target="_blank">Prinsip Ekonomi SyariAoah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan regulasi standar untuk pengelolaan zakat profesi yang lebih jelas dan terukur, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif tentang praktik pemotongan zakat profesi di berbagai daerah untuk melihat efektivitas dan tantangan yang berbeda. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi proses penyaluran zakat profesi, sehingga memudahkan pemantauan dan partisipasi ASN..
<br>Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwasanya dalam perspektif ekonomi syariAoah, penerapan kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi sesuai dengan prinsip-prinsip utama dalam ekonomi syariAoah yang menekankan pada keadilan dan kepemimpinan manusia di dunia untuk menghadirkan kebijakan ekonomi yang baik dan penuh kemaslahatan.Kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi adalah satu bentuk kebijaksanaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang bersesuaian dengan prinsip manusia sebagai khalifah di muka bumi yang harus mengatur harta dengan sebaik-baiknya melalui kebijakan yang melahirkan kemaslahatan.Mengakomodir aspek teosentris dan antroposentris secara bersamaan.Hal itu tampak dari tujuan kebijakan yaitu mematuhi syariat Allah SWT dan membantu para ASN yang bingung untuk menyalurkan zakat profesi yang diwajibkan dalam Islam
<br>Kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat masih menimbulkan kebingungan antara kebijakan dan perintah agama. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dalam perspektif ekonomi syariAoah, guna memberikan pemahaman yang lebih baik, argumentatif, dan berlandaskan prinsip ekonomi Islam terkait implementasi penyaluran zakat profesi kepada ASN. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9ae58.webp" type="image/webp" length="99846" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-d6c66.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9ae58.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/zakat-profesi-riil-pengelolaan-ekonomi-syariaoah-p-thumb-9482e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62095-pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-peng</link>
	<guid isPermaLink="false">925f642464a9d4a4a367b09d76859642</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 19:39:22 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ichsan iqbal ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ negara arab ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arab,https,ichsan,iqbal,negara,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak program literasi digital terhadap partisipasi muzakki dalam pengumpulan zakat. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi efektivitas strategi hybrid di daerah dengan karakteristik digital divide yang berbeda. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak program literasi digital terhadap partisipasi muzakki dalam pengumpulan zakat. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi efektivitas strategi hybrid di daerah dengan karakteristik digital divide yang berbeda. Terakhir, studi tentang peran tokoh masyarakat dalam mempercepat adopsi teknologi digital untuk pengelolaan zakat juga diperlukan.. Penelitian ini menganalisis strategi pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan menyoroti keunggulan metode tradisional dan digital serta merumuskan model strategi hybrid berbasis analisis SWOT berbobot (IFAS-EFAS).Kanal tradisional yang mengandalkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), layanan tatap muka, dan kedekatan sosial tetap menjadi fondasi kepercayaan muzakki, khususnya di segmen senior dan wilayah dengan keterbatasan akses digital.Di sisi lain, digitalisasi melalui sistem payroll ASN, QRIS, dan e-wallet membuktikan efisiensi dan kapabilitas meningkatkan transparansi serta menjangkau generasi produktif.Tantangan utama dalam transisi digital meliputi keterbatasan kapasitas SDM digital, fragmentasi integrasi sistem, kesenjangan literasi digital, dan resistensi budaya masyarakat Studi ini menganalisis strategi hybrid untuk penghimpunan zakat di BAZNAS Kabupaten Siak dengan mengombinasikan saluran tradisional (UPZ dan layanan tatap muka) dengan saluran digital (pemotongan gaji pegawai negeri, QRIS, dompet elektronik, transfer bank). Penelitian menggunakan metode studi kasus kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi yang dianalisis dengan perspektif manajemen strategis serta SWOT berbobot menggunakan matriks IFASAeEFAS berdasarkan data kinerja 2022Ae2024.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-ff897.webp" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-ff897.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-ff897.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-ff897.webp 1x" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" alt="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-6f390.webp" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-6f390.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-6f390.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-6f390.webp 1x" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" alt="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-1fcae.webp" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-1fcae.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-1fcae.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-1fcae.webp 1x" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" alt="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62095-pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-peng" title="JURIS - Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak" target="_blank">Strategi Hybrid Pengumpulan Zakat Di BAZNAS Kabupaten Siak</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak program literasi digital terhadap partisipasi muzakki dalam pengumpulan zakat. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi efektivitas strategi hybrid di daerah dengan karakteristik digital divide yang berbeda. Terakhir, studi tentang peran tokoh masyarakat dalam mempercepat adopsi teknologi digital untuk pengelolaan zakat juga diperlukan..
<br>Penelitian ini menganalisis strategi pengumpulan zakat di BAZNAS Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan menyoroti keunggulan metode tradisional dan digital serta merumuskan model strategi hybrid berbasis analisis SWOT berbobot (IFAS-EFAS).Kanal tradisional yang mengandalkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), layanan tatap muka, dan kedekatan sosial tetap menjadi fondasi kepercayaan muzakki, khususnya di segmen senior dan wilayah dengan keterbatasan akses digital.Di sisi lain, digitalisasi melalui sistem payroll ASN, QRIS, dan e-wallet membuktikan efisiensi dan kapabilitas meningkatkan transparansi serta menjangkau generasi produktif.Tantangan utama dalam transisi digital meliputi keterbatasan kapasitas SDM digital, fragmentasi integrasi sistem, kesenjangan literasi digital, dan resistensi budaya masyarakat
<br>Studi ini menganalisis strategi hybrid untuk penghimpunan zakat di BAZNAS Kabupaten Siak dengan mengombinasikan saluran tradisional (UPZ dan layanan tatap muka) dengan saluran digital (pemotongan gaji pegawai negeri, QRIS, dompet elektronik, transfer bank). Penelitian menggunakan metode studi kasus kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi yang dianalisis dengan perspektif manajemen strategis serta SWOT berbobot menggunakan matriks IFASAeEFAS berdasarkan data kinerja 2022Ae2024....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-1fcae.webp" type="image/webp" length="95374" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-ff897.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-6f390.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/pengelolaan-zakat-lembaga-pengaruh-unit-pengumpul-thumb-1fcae.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62092-kepatuhan-kode-etik-profesi-et</link>
	<guid isPermaLink="false">8b2cd0c0bc6bf423d33cc233ef1050ff</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 19:35:12 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ margi astuti ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[astuti,focus,https,margi,scope,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: 1. Mengembangkan model penelitian yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH: Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: 1. Mengembangkan model penelitian yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi komitmen organisasi, seperti budaya organisasi, kepemimpinan, dan sistem reward. 2. Melakukan studi kasus yang lebih mendalam di lingkungan Polda Kalimantan Barat untuk memahami dinamika dan tantangan yang dihadapi personel dalam hal kode etik profesi, disiplin kerja, dan motivasi kerja. 3. Menjelajahi aspek-aspek spiritual dan moral dalam hubungan antara kode etik profesi, disiplin kerja, dan komitmen organisasi dari perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai agama, seperti amanah, tanggung jawab, dan profesionalisme, dapat memperkuat komitmen organisasi dan meningkatkan kinerja personel. Dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, penelitian lanjutan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang dinamika dan pengaruh kode etik profesi, disiplin kerja, dan motivasi kerja dalam organisasi kepolisian. Hal ini dapat membantu mengembangkan strategi dan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan komitmen organisasi personel di Polda Kalimantan Barat.. Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengaruh Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin Kerja terhadap Komitmen Organisasi melalui Motivasi Kerja sebagai variabel intervening pada personel di Polda Kalimantan Barat, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.Pelanggaran Kode Etik Profesi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Motivasi Kerja.Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pelanggaran kode etik profesi, maka semakin rendah motivasi kerja personel.Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Motivasi Kerja.Artinya, semakin baik disiplin kerja personel, maka semakin tinggi motivasi kerja yang dimiliki.Motivasi Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi.Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan motivasi kerja akan diikuti dengan peningkatan komitmen organisasi personel.Pelanggaran Kode Etik Profesi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi.Artinya, semakin tinggi pelanggaran kode etik profesi, maka semakin rendah komitmen organisasi personel.Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi.Hal ini menunjukkan bahwa disiplin kerja yang baik akan memperkuat komitmen organisasi.Pelanggaran Kode Etik Profesi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi melalui Motivasi Kerja.Hal ini menunjukkan bahwa Motivasi Kerja memediasi hubungan antara Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komitmen Organisasi.Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi melalui Motivasi Kerja.Hal ini menunjukkan bahwa Motivasi Kerja memediasi hubungan antara Disiplin Kerja dan Komitmen Organisasi 8.Dalam perspektif Ekonomi Syariah, pelanggaran kode etik profesi dan rendahnya disiplin kerja merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai amanah, tanggung jawab, kejujuran, dan profesionalisme dalam bekerja sebagaimana diajarkan dalam prinsip syariah.Sebaliknya, motivasi kerja dan komitmen organisasi yang tinggi mencerminkan implementasi nilai ihsan, integritas, dan etos kerja Islami dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelanggaran kode etik profesi dan disiplin kerja terhadap komitmen organisasi melalui motivasi kerja sebagai variabel intervening pada personel di Polda Kalimantan Barat, serta menganalisis hubungan antarvariabel tersebut dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian kausal dan komparatif. Populasi penelitian berjumlah 126 personel yang terdiri dari Personel Pelayanan Masyarakat serta Personel Putusan Disiplin KKEP Polri dan Pidana. Teknik pengambilan sampel menggunakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-ae43d.webp" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-ae43d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-ae43d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-ae43d.webp 1x" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" alt="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-f07a5.webp" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-f07a5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-f07a5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-f07a5.webp 1x" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" alt="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-dd2a6.webp" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-dd2a6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-dd2a6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-dd2a6.webp 1x" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" alt="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62092-kepatuhan-kode-etik-profesi-et" title="JURIS - PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH" target="_blank">PENGARUH KODE ETIK PROFESI DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI MELALUI MOTIVASI KERJA SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PERSONEL DI POLDA KALIMANTAN BARAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH</a>: Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: 1. Mengembangkan model penelitian yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi komitmen organisasi, seperti budaya organisasi, kepemimpinan, dan sistem reward. 2. Melakukan studi kasus yang lebih mendalam di lingkungan Polda Kalimantan Barat untuk memahami dinamika dan tantangan yang dihadapi personel dalam hal kode etik profesi, disiplin kerja, dan motivasi kerja. 3. Menjelajahi aspek-aspek spiritual dan moral dalam hubungan antara kode etik profesi, disiplin kerja, dan komitmen organisasi dari perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai agama, seperti amanah, tanggung jawab, dan profesionalisme, dapat memperkuat komitmen organisasi dan meningkatkan kinerja personel. Dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, penelitian lanjutan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang dinamika dan pengaruh kode etik profesi, disiplin kerja, dan motivasi kerja dalam organisasi kepolisian. Hal ini dapat membantu mengembangkan strategi dan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan komitmen organisasi personel di Polda Kalimantan Barat..
<br>Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengaruh Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin Kerja terhadap Komitmen Organisasi melalui Motivasi Kerja sebagai variabel intervening pada personel di Polda Kalimantan Barat, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.Pelanggaran Kode Etik Profesi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Motivasi Kerja.Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pelanggaran kode etik profesi, maka semakin rendah motivasi kerja personel.Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Motivasi Kerja.Artinya, semakin baik disiplin kerja personel, maka semakin tinggi motivasi kerja yang dimiliki.Motivasi Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi.Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan motivasi kerja akan diikuti dengan peningkatan komitmen organisasi personel.Pelanggaran Kode Etik Profesi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi.Artinya, semakin tinggi pelanggaran kode etik profesi, maka semakin rendah komitmen organisasi personel.Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi.Hal ini menunjukkan bahwa disiplin kerja yang baik akan memperkuat komitmen organisasi.Pelanggaran Kode Etik Profesi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi melalui Motivasi Kerja.Hal ini menunjukkan bahwa Motivasi Kerja memediasi hubungan antara Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komitmen Organisasi.Disiplin Kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Komitmen Organisasi melalui Motivasi Kerja.Hal ini menunjukkan bahwa Motivasi Kerja memediasi hubungan antara Disiplin Kerja dan Komitmen Organisasi 8.Dalam perspektif Ekonomi Syariah, pelanggaran kode etik profesi dan rendahnya disiplin kerja merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai amanah, tanggung jawab, kejujuran, dan profesionalisme dalam bekerja sebagaimana diajarkan dalam prinsip syariah.Sebaliknya, motivasi kerja dan komitmen organisasi yang tinggi mencerminkan implementasi nilai ihsan, integritas, dan etos kerja Islami dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelanggaran kode etik profesi dan disiplin kerja terhadap komitmen organisasi melalui motivasi kerja sebagai variabel intervening pada personel di Polda Kalimantan Barat, serta menganalisis hubungan antarvariabel tersebut dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian kausal dan komparatif. Populasi penelitian berjumlah 126 personel yang terdiri dari Personel Pelayanan Masyarakat serta Personel Putusan Disiplin KKEP Polri dan Pidana. Teknik pengambilan sampel menggunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-dd2a6.webp" type="image/webp" length="55712" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-ae43d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-f07a5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/kepatuhan-kode-etik-profesi-komitmen-organisasi-pe-thumb-dd2a6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62087-produk-asuransi-perusahaan-variasi</link>
	<guid isPermaLink="false">4d32299e4517ba26fdcb1b75e801b51a</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 19:18:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ 55b panggel ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[55b,focus,https,panggel,scope,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai implementasi manajemen risiko dalam perusahaan asuransi syariah, khususnya dalam hal identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko. Selain itu, penelitian dapat berfokus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia: Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai implementasi manajemen risiko dalam perusahaan asuransi syariah, khususnya dalam hal identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko. Selain itu, penelitian dapat berfokus pada pengembangan model manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan OJK. Dengan demikian, perusahaan asuransi syariah dapat meningkatkan efektivitas dalam mengelola risiko dan mencapai tujuan organisasi dengan lebih baik.. Dalam setiap kehidupan pasti selalu ada ketidakpastian yang mungkin akan terjadi atau yang sering disebut dengan istilah risiko.Seiring dengan berkembangnya peradaban, pada saat ini kita bisa mencegah risiko yang mungkin akan dihadapi dengan cara membeli produk-produk asuransi dalam perusahaan Asuransi Syariah.Di dalam perusahaan Asuransi Syariah juga terdapat manajemen risiko dan itu menjadi salah satu aspek penting sebagai sarana untuk memitigasi ancaman yang mungkin terjadi, sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai.Manajemen risiko merupakan sekumpulan tindakan yang digunakan untuk menemukan, mengukur, mengawasi dan mengelola risiko yang mungkin akan muncul di masa depan.Manajemen risiko pada perusahaan asuransi syariah harus sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan fatwa DSN-MUI agar berjalan sesuai dengan syaraAo dan tidak melanggar ketentuan dalam syariat Islam Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen risiko underwriting pada perusahaan asuransi Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen risiko pada asuransi Syariah merupakan salah satu aspek penting yang harus ada untuk mencapai tujuan suatu perusahaan. Manajemen risiko merupakan kumpulan tindakan yang digunakan untuk menemukan, mengukur, mengawasi dan mengelola risiko yang akan muncul di masa depan pada lembaga keuangan bukan bank. Adapun jenis atau kategori risiko diantaranya yaitu Increasing risk, Decreasing Risk, dan Constant... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-f0765.webp" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-f0765.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-f0765.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-f0765.webp 1x" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" alt="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-fc16a.webp" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-fc16a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-fc16a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-fc16a.webp 1x" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" alt="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-20c16.webp" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-20c16.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-20c16.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-20c16.webp 1x" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" alt="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62087-produk-asuransi-perusahaan-variasi" title="JURIS - Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia" target="_blank">Manajemen Risiko Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia</a>: Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai implementasi manajemen risiko dalam perusahaan asuransi syariah, khususnya dalam hal identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko. Selain itu, penelitian dapat berfokus pada pengembangan model manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan OJK. Dengan demikian, perusahaan asuransi syariah dapat meningkatkan efektivitas dalam mengelola risiko dan mencapai tujuan organisasi dengan lebih baik..
<br>Dalam setiap kehidupan pasti selalu ada ketidakpastian yang mungkin akan terjadi atau yang sering disebut dengan istilah risiko.Seiring dengan berkembangnya peradaban, pada saat ini kita bisa mencegah risiko yang mungkin akan dihadapi dengan cara membeli produk-produk asuransi dalam perusahaan Asuransi Syariah.Di dalam perusahaan Asuransi Syariah juga terdapat manajemen risiko dan itu menjadi salah satu aspek penting sebagai sarana untuk memitigasi ancaman yang mungkin terjadi, sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai.Manajemen risiko merupakan sekumpulan tindakan yang digunakan untuk menemukan, mengukur, mengawasi dan mengelola risiko yang mungkin akan muncul di masa depan.Manajemen risiko pada perusahaan asuransi syariah harus sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan fatwa DSN-MUI agar berjalan sesuai dengan syaraAo dan tidak melanggar ketentuan dalam syariat Islam
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen risiko underwriting pada perusahaan asuransi Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen risiko pada asuransi Syariah merupakan salah satu aspek penting yang harus ada untuk mencapai tujuan suatu perusahaan. Manajemen risiko merupakan kumpulan tindakan yang digunakan untuk menemukan, mengukur, mengawasi dan mengelola risiko yang akan muncul di masa depan pada lembaga keuangan bukan bank. Adapun jenis atau kategori risiko diantaranya yaitu Increasing risk, Decreasing Risk, dan Constant...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-20c16.webp" type="image/webp" length="78924" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-f0765.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-fc16a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/produk-asuransi-perusahaan-variasi-prinsip-syariah-thumb-20c16.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Banalitas Empowerment Program Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Banalitas Empowerment Program Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Banalitas Empowerment Program Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62083-sipil-organisasi-masyarakat</link>
	<guid isPermaLink="false">24134c50018690117bdeee384c19b448</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 19:05:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ 55b panggel ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[55b,focus,https,panggel,scope,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap program pemberdayaan yang sudah dijalankan oleh pemerintah, khususnya dalam hal penyerapan dana dan dampak yang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap program pemberdayaan yang sudah dijalankan oleh pemerintah, khususnya dalam hal penyerapan dana dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut tentang regulasi daerah yang ramah terhadap perempuan dan bagaimana regulasi tersebut dapat menjadi simultan bagi produktifitas masyarakat, khususnya perempuan. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat fokus pada sistem kerja hukum dalam lingkungan sosial masyarakat dan implikasinya terhadap program pemberdayaan perempuan. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif dalam upaya pemberdayaan perempuan di daerah.. Kegiatan Pemberdayaan yang sudah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan juga dana dana alokasi yang sudah banyak dikucurkan melalui program pemerintahan desa maupun organisasi-organisasi masyarakat nampaknya belum semua dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.Hal ini dibuktikan dengan Program Pengentasan Kemiskinan di wilayah eks Karesiden Banyumas dari data yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo sebenarnya telah dilakukan, namun serapan dalam penanggulangan kemiskinan terebut masih belum optimal.Serapan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat nyatanya belum digunakan secara maksimal oleh sebagian besar daerah.Salah satu faktor utama penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan aparatur setempat dalam menyusun rancangan anggaran, kurang menggali Asset Based Comunities dari desa tersebut sehingga sasaran dana yang seharusnya dapat dipergunakan dengan maksimal realitasnya sangat lambat.Dengan Adanya pemberdayaan perempuan melalui ekonomi produktif seharusnya menjadi perhatian utama dari pemerintah khususnya pemerintah daerah, karena berdasarkan wawancara dan pengamatan penelitian, ekonomi produktif melalui kelompok di desa desa lebih dirasakan kebermanfaatannya untuk keluarga, para anggota dapat memperoleh dan mencukupi kebutuhan hidup mereka secara cepat dengan adanya pengelolaan dana yang ada di kelompok kelompok mereka seperti KUB berkah jaya dan juga Bank Sampah Inyong Tujuan dari penulisan ini untuk menggali dan menggungkapan program pemberdayaan pemerintah yang tidak tepat sasaran. Ketidaksetaraan gender membatasi peran perempuan untuk mengakses berbagai sumber daya. Keterbatasan ini menyebabkan perempuan menjadi lebih rentan terhadap kemiskinan; fenomena ini biasa disebut kemiskinan perempuan. Disparitas akses ekonomi antara perempuan dan laki-laki juga disebabkan oleh pembagian peran gender dalam rumah tangga yang lebih berbahaya bagi perempuan. Selain itu perempuan juga memiliki keterbatasan dalam hal Pendidikan, ketrampilan, kesempatan kerja yang lebih sedikit dan pengkotak-kotakan peran perempuan dalam keluarga, ini lebih banyak terjadi pada perempuan yang tingal didaerah pedesaan. Perempuan juga dihadapkan dengan Autripple burden of womenAy, yaitu perempuan harus melakukan fungsi reproduksi, produksi dan fungsi sosial secara bersamaan di masyarakat. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-8aecd.webp" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-8aecd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-8aecd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-8aecd.webp 1x" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" alt="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-3eace.webp" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-3eace.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-3eace.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-3eace.webp 1x" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" alt="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-c8654.webp" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-c8654.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-c8654.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-c8654.webp 1x" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" alt="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62083-sipil-organisasi-masyarakat" title="JURIS - Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?" target="_blank">Banalitas Empowerment Program, Perlukah Rekonstruksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan?</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap program pemberdayaan yang sudah dijalankan oleh pemerintah, khususnya dalam hal penyerapan dana dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut tentang regulasi daerah yang ramah terhadap perempuan dan bagaimana regulasi tersebut dapat menjadi simultan bagi produktifitas masyarakat, khususnya perempuan. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat fokus pada sistem kerja hukum dalam lingkungan sosial masyarakat dan implikasinya terhadap program pemberdayaan perempuan. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif dalam upaya pemberdayaan perempuan di daerah..
<br>Kegiatan Pemberdayaan yang sudah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan juga dana dana alokasi yang sudah banyak dikucurkan melalui program pemerintahan desa maupun organisasi-organisasi masyarakat nampaknya belum semua dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.Hal ini dibuktikan dengan Program Pengentasan Kemiskinan di wilayah eks Karesiden Banyumas dari data yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo sebenarnya telah dilakukan, namun serapan dalam penanggulangan kemiskinan terebut masih belum optimal.Serapan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat nyatanya belum digunakan secara maksimal oleh sebagian besar daerah.Salah satu faktor utama penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan aparatur setempat dalam menyusun rancangan anggaran, kurang menggali Asset Based Comunities dari desa tersebut sehingga sasaran dana yang seharusnya dapat dipergunakan dengan maksimal realitasnya sangat lambat.Dengan Adanya pemberdayaan perempuan melalui ekonomi produktif seharusnya menjadi perhatian utama dari pemerintah khususnya pemerintah daerah, karena berdasarkan wawancara dan pengamatan penelitian, ekonomi produktif melalui kelompok di desa desa lebih dirasakan kebermanfaatannya untuk keluarga, para anggota dapat memperoleh dan mencukupi kebutuhan hidup mereka secara cepat dengan adanya pengelolaan dana yang ada di kelompok kelompok mereka seperti KUB berkah jaya dan juga Bank Sampah Inyong
<br>Tujuan dari penulisan ini untuk menggali dan menggungkapan program pemberdayaan pemerintah yang tidak tepat sasaran. Ketidaksetaraan gender membatasi peran perempuan untuk mengakses berbagai sumber daya. Keterbatasan ini menyebabkan perempuan menjadi lebih rentan terhadap kemiskinan; fenomena ini biasa disebut kemiskinan perempuan. Disparitas akses ekonomi antara perempuan dan laki-laki juga disebabkan oleh pembagian peran gender dalam rumah tangga yang lebih berbahaya bagi perempuan. Selain itu perempuan juga memiliki keterbatasan dalam hal Pendidikan, ketrampilan, kesempatan kerja yang lebih sedikit dan pengkotak-kotakan peran perempuan dalam keluarga, ini lebih banyak terjadi pada perempuan yang tingal didaerah pedesaan. Perempuan juga dihadapkan dengan Autripple burden of womenAy, yaitu perempuan harus melakukan fungsi reproduksi, produksi dan fungsi sosial secara bersamaan di masyarakat.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-c8654.webp" type="image/webp" length="62858" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-8aecd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-3eace.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/b/sipil-organisasi-masyarakat-front-pemberdayaan-nag-thumb-c8654.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perilaku Impulsive Buying Gen Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perilaku Impulsive Buying Gen Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perilaku Impulsive Buying Gen Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62103-praktik-etika-prinsip-komunika</link>
	<guid isPermaLink="false">7903caa6c3d5693c6090e01011d50f40</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 18:50:36 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ asep wildan ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[asep,focus,https,scope,slot88,wildan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak etika bisnis Islam terhadap keputusan konsumen Gen-Z dalam memilih produk halal di marketplace. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi perbedaan perilaku impulsive buying antara platform marketplace yang berbeda, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak etika bisnis Islam terhadap keputusan konsumen Gen-Z dalam memilih produk halal di marketplace. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi perbedaan perilaku impulsive buying antara platform marketplace yang berbeda, seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Terakhir, penelitian bisa mengkaji keterkaitan antara pendidikan agama Islam dan kesadaran konsumen tentang tanggung jawab dalam transaksi online. Dengan memperdalam tiga aspek ini, studi lanjutan dapat memberikan wawasan lebih komprehensif tentang pengaruh nilai-nilai Islam terhadap perilaku konsumsi digital generasi muda. Peneliti juga bisa membandingkan efektivitas berbagai strategi edukasi etika bisnis Islam dalam mengurangi perilaku hit and run. Selain itu, kajian tentang dampak jangka panjang impulsive buying terhadap stabilitas finansial Gen-Z bisa menjadi arah penelitian menarik. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran media sosial dalam memicu impulsive buying dan bagaimana prinsip etika bisnis Islam dapat diintegrasikan ke dalam desain platform e-commerce. Studi lanjutan juga bisa melibatkan survei kualitatif untuk memahami motivasi psikologis di balik perilaku konsumen Gen-Z. Peneliti bisa mempertimbangkan membandingkan perilaku konsumen Gen-Z di Indonesia dengan negara lain untuk melihat perbedaan budaya dan etika. Akhirnya, penelitian bisa mengkaji pengaruh kebijakan pemerintah terhadap praktik etika bisnis di marketplace dan bagaimana hal ini memengaruhi perilaku konsumen.. Sebagian besar responden Generasi-Z mencerminkan memiliki perilaku impulsive buying di marketplace.Dimana perilaku tersebut terbagi kedalam tiga tipe, yaitu ada sebagian responden yang masuk kedalam tipe pure impulsive, ada yang masuk dalam tipe suggestion impulsive dan sebagian masuk dalam tipe planned impulsive.Dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik internal maupun faktor eksternal.Dan sebagian besar responden sudah faham dan berperilaku sesuai etika bisnis Islam.Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan data responden yang didapatkan setelah diakumulasi dan dipisahkan antara yang sesuai dengan yang tidak sesuai prinsip atau landasan etika bisnis Islam.Dimana yang sesuai persentasenya jauh lebih besar, yaitu 82,4% sedangkan yang tidak mencerminkan perilaku sesuai etika bisnis Islam hanya 17,6% Globalisasi saat ini mempengaruhi perilaku konsumsi masyarakat. Kecenderungan masyarakat mengarah pada perilaku konsumsi irrasional yaitu impulsive buying. Dengan berkembangnya teknologi internet yang sangat pesat, sehingga merubah pola belanja Generasi-Z yang awalnya berbelanja di toko menjadi berbelanja secara online di marketplace. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku konsumsi impulsive buying dan tinjauan etika bisnis Islam terhadap perilaku konsumsi impulsive buying yang dilakukan generasi-Z di marketplace. Dengan jenis field research dan menggunakan metode kuantitatif, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah survey dengan menyebarkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-b730a.webp" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-b730a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-b730a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-b730a.webp 1x" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" alt="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-627bc.webp" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-627bc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-627bc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-627bc.webp 1x" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" alt="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-831df.webp" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-831df.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-831df.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-831df.webp 1x" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" alt="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62103-praktik-etika-prinsip-komunika" title="JURIS - Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam" target="_blank">Perilaku Impulsive Buying Gen-Z Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak etika bisnis Islam terhadap keputusan konsumen Gen-Z dalam memilih produk halal di marketplace. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi perbedaan perilaku impulsive buying antara platform marketplace yang berbeda, seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Terakhir, penelitian bisa mengkaji keterkaitan antara pendidikan agama Islam dan kesadaran konsumen tentang tanggung jawab dalam transaksi online. Dengan memperdalam tiga aspek ini, studi lanjutan dapat memberikan wawasan lebih komprehensif tentang pengaruh nilai-nilai Islam terhadap perilaku konsumsi digital generasi muda. Peneliti juga bisa membandingkan efektivitas berbagai strategi edukasi etika bisnis Islam dalam mengurangi perilaku hit and run. Selain itu, kajian tentang dampak jangka panjang impulsive buying terhadap stabilitas finansial Gen-Z bisa menjadi arah penelitian menarik. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran media sosial dalam memicu impulsive buying dan bagaimana prinsip etika bisnis Islam dapat diintegrasikan ke dalam desain platform e-commerce. Studi lanjutan juga bisa melibatkan survei kualitatif untuk memahami motivasi psikologis di balik perilaku konsumen Gen-Z. Peneliti bisa mempertimbangkan membandingkan perilaku konsumen Gen-Z di Indonesia dengan negara lain untuk melihat perbedaan budaya dan etika. Akhirnya, penelitian bisa mengkaji pengaruh kebijakan pemerintah terhadap praktik etika bisnis di marketplace dan bagaimana hal ini memengaruhi perilaku konsumen..
<br>Sebagian besar responden Generasi-Z mencerminkan memiliki perilaku impulsive buying di marketplace.Dimana perilaku tersebut terbagi kedalam tiga tipe, yaitu ada sebagian responden yang masuk kedalam tipe pure impulsive, ada yang masuk dalam tipe suggestion impulsive dan sebagian masuk dalam tipe planned impulsive.Dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik internal maupun faktor eksternal.Dan sebagian besar responden sudah faham dan berperilaku sesuai etika bisnis Islam.Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan data responden yang didapatkan setelah diakumulasi dan dipisahkan antara yang sesuai dengan yang tidak sesuai prinsip atau landasan etika bisnis Islam.Dimana yang sesuai persentasenya jauh lebih besar, yaitu 82,4% sedangkan yang tidak mencerminkan perilaku sesuai etika bisnis Islam hanya 17,6%
<br>Globalisasi saat ini mempengaruhi perilaku konsumsi masyarakat. Kecenderungan masyarakat mengarah pada perilaku konsumsi irrasional yaitu impulsive buying. Dengan berkembangnya teknologi internet yang sangat pesat, sehingga merubah pola belanja Generasi-Z yang awalnya berbelanja di toko menjadi berbelanja secara online di marketplace. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku konsumsi impulsive buying dan tinjauan etika bisnis Islam terhadap perilaku konsumsi impulsive buying yang dilakukan generasi-Z di marketplace. Dengan jenis field research dan menggunakan metode kuantitatif, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah survey dengan menyebarkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-627bc.webp" type="image/webp" length="57944" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-b730a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-627bc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/9/praktik-etika-prinsip-komunikasi-bisnis-memoderasi-thumb-831df.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analysis of the Determinants of Non Performing Financing NPF at Sharia Commercial Banks in Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analysis of the Determinants of Non Performing Financing NPF at Sharia Commercial Banks in Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analysis of the Determinants of Non Performing Financing NPF at Sharia Commercial Banks in Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62093-modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-b</link>
	<guid isPermaLink="false">b88aac02d9e5aef632b208c3bb6baa2c</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 17:54:21 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ margi astuti ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[astuti,focus,https,margi,scope,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komparatif antara bank syariah dan bank konvensional dalam hal determinan NPF. Selain itu, dapat dilakukan penelitian yang berfokus pada pengaruh variabel makroekonomi, seperti inflasi dan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komparatif antara bank syariah dan bank konvensional dalam hal determinan NPF. Selain itu, dapat dilakukan penelitian yang berfokus pada pengaruh variabel makroekonomi, seperti inflasi dan tingkat suku bunga, terhadap NPF pada bank syariah. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran teknologi finansial (fintech) dalam memengaruhi kualitas pembiayaan pada bank syariah, serta dampak kebijakan pemerintah terkait perbankan syariah terhadap NPF.. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang dilakukan mengenai determinan Non-Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah di Indonesia pada periode 2021-2025, dapat disimpulkan bahwa.Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak memiliki pengaruh parsial yang signifikan terhadap NPF.Hal ini menunjukkan bahwa kecukupan modal bank syariah selama periode penelitian belum menjadi determinan utama fluktuasi risiko pembiayaan.Return on Assets (ROA) memiliki pengaruh parsial, positif, dan signifikan terhadap NPF.Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan profitabilitas pada bank syariah selama periode ini disertai dengan kenaikan risiko pembiayaan, yang mengindikasikan perilaku pengambilan risiko oleh bank dalam mengejar target keuntungan.Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (OEOI/BOPO) memiliki pengaruh parsial, positif, dan signifikan terhadap NPF.Hasil ini menunjukkan bahwa inefisiensi operasional secara signifikan meningkatkan risiko kredit.Beban operasional yang tinggi relatif terhadap pendapatan operasional memperburuk kualitas pembiayaan pada bank umum syariah.Secara simultan, CAR, ROA, dan OEOI/BOPO memiliki pengaruh yang signifikan terhadap NPF pada bank umum syariah di Indonesia.Model penelitian ini memiliki daya prediksi yang baik dengan nilai R-squared sebesar 0.40% variasi NPF dapat dijelaskan oleh ketiga variabel tersebut, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model.Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat relevansi Teori Keagenan dalam konteks perbankan syariah, di mana kinerja agen dalam mengelola operasi dan aset sangat penting untuk keamanan dana yang dipercayakan oleh prinsipal.Para peneliti kemudian merekomendasikan agar manajemen bank meningkatkan efisiensi operasional dan mematuhi prinsip kehati-hatian, serta berharap penelitian selanjutnya dapat memperluas model dengan memasukkan variabel makroekonomi dan perbandingan antar kategori bank syariah untuk memperkaya hasil analisis Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional guna mendorong distribusi kesejahteraan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Assets (ROA), serta Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah di Indonesia selama periode 2021-2025, baik secara parsial maupun simultan. Menggunakan perspektif Teori Keagenan, penelitian ini mengevaluasi kinerja manajemen (agen) dalam mengelola dana (prinsipal) guna memitigasi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-4ec77.webp" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-4ec77.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-4ec77.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-4ec77.webp 1x" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" alt="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-5a39b.webp" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-5a39b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-5a39b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-5a39b.webp 1x" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" alt="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-68aad.webp" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-68aad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-68aad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-68aad.webp 1x" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" alt="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62093-modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-b" title="JURIS - Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia" target="_blank">Analysis of the Determinants of Non-Performing Financing (NPF) at Sharia Commercial Banks in Indonesia</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komparatif antara bank syariah dan bank konvensional dalam hal determinan NPF. Selain itu, dapat dilakukan penelitian yang berfokus pada pengaruh variabel makroekonomi, seperti inflasi dan tingkat suku bunga, terhadap NPF pada bank syariah. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran teknologi finansial (fintech) dalam memengaruhi kualitas pembiayaan pada bank syariah, serta dampak kebijakan pemerintah terkait perbankan syariah terhadap NPF..
<br>Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang dilakukan mengenai determinan Non-Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah di Indonesia pada periode 2021-2025, dapat disimpulkan bahwa.Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak memiliki pengaruh parsial yang signifikan terhadap NPF.Hal ini menunjukkan bahwa kecukupan modal bank syariah selama periode penelitian belum menjadi determinan utama fluktuasi risiko pembiayaan.Return on Assets (ROA) memiliki pengaruh parsial, positif, dan signifikan terhadap NPF.Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan profitabilitas pada bank syariah selama periode ini disertai dengan kenaikan risiko pembiayaan, yang mengindikasikan perilaku pengambilan risiko oleh bank dalam mengejar target keuntungan.Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (OEOI/BOPO) memiliki pengaruh parsial, positif, dan signifikan terhadap NPF.Hasil ini menunjukkan bahwa inefisiensi operasional secara signifikan meningkatkan risiko kredit.Beban operasional yang tinggi relatif terhadap pendapatan operasional memperburuk kualitas pembiayaan pada bank umum syariah.Secara simultan, CAR, ROA, dan OEOI/BOPO memiliki pengaruh yang signifikan terhadap NPF pada bank umum syariah di Indonesia.Model penelitian ini memiliki daya prediksi yang baik dengan nilai R-squared sebesar 0.40% variasi NPF dapat dijelaskan oleh ketiga variabel tersebut, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model.Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat relevansi Teori Keagenan dalam konteks perbankan syariah, di mana kinerja agen dalam mengelola operasi dan aset sangat penting untuk keamanan dana yang dipercayakan oleh prinsipal.Para peneliti kemudian merekomendasikan agar manajemen bank meningkatkan efisiensi operasional dan mematuhi prinsip kehati-hatian, serta berharap penelitian selanjutnya dapat memperluas model dengan memasukkan variabel makroekonomi dan perbandingan antar kategori bank syariah untuk memperkaya hasil analisis
<br>Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional guna mendorong distribusi kesejahteraan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Assets (ROA), serta Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah di Indonesia selama periode 2021-2025, baik secara parsial maupun simultan. Menggunakan perspektif Teori Keagenan, penelitian ini mengevaluasi kinerja manajemen (agen) dalam mengelola dana (prinsipal) guna memitigasi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-4ec77.webp" type="image/webp" length="171052" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-4ec77.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-5a39b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/modal-bank-muamarat-pengambilan-risiko-manajemen-m-thumb-68aad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-62097-manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal</link>
	<guid isPermaLink="false">1df82c5dc676b0747ad2b948c1fa7572</guid>
	<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 17:53:37 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ichsan iqbal ]]></category>
	<category><![CDATA[ slot88 https ]]></category>
	<category><![CDATA[ negara arab ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arab,https,ichsan,iqbal,negara,slot88]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai efektivitas penerapan standar keamanan data (privacy by design) dalam sistem layanan umroh digital untuk meminimalkan risiko kebocoran informasi. Kedua, penelitian tentang pengembangan program edukasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai efektivitas penerapan standar keamanan data (privacy by design) dalam sistem layanan umroh digital untuk meminimalkan risiko kebocoran informasi. Kedua, penelitian tentang pengembangan program edukasi digital yang khusus ditujukan untuk kelompok usia lanjut atau masyarakat dengan akses terbatas agar dapat mengakses layanan umroh digital secara merata. Ketiga, studi mengenai dampak penerapan prinsip syariah dalam desain teknologi digital terhadap kepercayaan jamaah dan kepatuhan regulasi, terutama dalam skema pembiayaan berbasis akad yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI.. Transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan umroh di Indonesia mencerminkan adaptasi sistemik terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin mendalam dalam kehidupan sosial keagamaan.Digitalisasi layanan yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari registrasi, verifikasi data, pelatihan manasik, pembayaran, hingga evaluasi pasca-ibadah telah memberikan kemudahan akses dan peningkatan transparansi dalam pelaksanaan ibadah umroh.Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi secara masif juga memunculkan serangkaian risiko yang inheren dan perlu diidentifikasi serta dikelola secara cermat dan terstruktur.Risiko utama dalam layanan umroh digital mencakup aspek keamanan dan privasi data pribadi jamaah.Ketergantungan terhadap sistem digital yang berpotensi menimbulkan gangguan layanan, munculnya praktik penipuan oleh platform ilegal, ketidaksesuaian proses digital dengan prinsip-prinsip syariah, serta kesenjangan akses dan literasi digital yang berpotensi menciptakan eksklusi sosial.Kompleksitas aktor yang terlibat meliputi penyelenggara perjalanan ibadah, lembaga keuangan syariah, otoritas pemerintah, dan jamaah menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan Perkembangan teknologi informasi telah mendorong digitalisasi dalam berbagai sektor, termasuk layanan keagamaan, seperti penyelenggaraan umroh. Di Indonesia, layanan umroh digital menawarkan kemudahan dan efisiensi melalui sistem daring yang mencakup proses registrasi, pembayaran, pelatihan manasik, hingga pelaporan pasca-ibadah. Namun, transformasi ini juga menghadirkan risiko-risiko teknologi informasi yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk risiko utama yang muncul dalam layanan umroh digital, seperti risiko keamanan data, gangguan sistem, penipuan digital, ketidaksesuaian dengan prinsip syariah serta kesenjangan literasi digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f9ee9.webp" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f9ee9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f9ee9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f9ee9.webp 1x" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" alt="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-98c3a.webp" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-98c3a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-98c3a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-98c3a.webp 1x" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" alt="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f8d25.webp" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f8d25.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f8d25.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f8d25.webp 1x" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" alt="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-62097-manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal" title="JURIS - Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia" target="_blank">Identification of Information Technology Risks in Digital Umrah Services in Indonesia</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai efektivitas penerapan standar keamanan data (privacy by design) dalam sistem layanan umroh digital untuk meminimalkan risiko kebocoran informasi. Kedua, penelitian tentang pengembangan program edukasi digital yang khusus ditujukan untuk kelompok usia lanjut atau masyarakat dengan akses terbatas agar dapat mengakses layanan umroh digital secara merata. Ketiga, studi mengenai dampak penerapan prinsip syariah dalam desain teknologi digital terhadap kepercayaan jamaah dan kepatuhan regulasi, terutama dalam skema pembiayaan berbasis akad yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI..
<br>Transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan umroh di Indonesia mencerminkan adaptasi sistemik terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin mendalam dalam kehidupan sosial keagamaan.Digitalisasi layanan yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari registrasi, verifikasi data, pelatihan manasik, pembayaran, hingga evaluasi pasca-ibadah telah memberikan kemudahan akses dan peningkatan transparansi dalam pelaksanaan ibadah umroh.Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi secara masif juga memunculkan serangkaian risiko yang inheren dan perlu diidentifikasi serta dikelola secara cermat dan terstruktur.Risiko utama dalam layanan umroh digital mencakup aspek keamanan dan privasi data pribadi jamaah.Ketergantungan terhadap sistem digital yang berpotensi menimbulkan gangguan layanan, munculnya praktik penipuan oleh platform ilegal, ketidaksesuaian proses digital dengan prinsip-prinsip syariah, serta kesenjangan akses dan literasi digital yang berpotensi menciptakan eksklusi sosial.Kompleksitas aktor yang terlibat meliputi penyelenggara perjalanan ibadah, lembaga keuangan syariah, otoritas pemerintah, dan jamaah menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan
<br>Perkembangan teknologi informasi telah mendorong digitalisasi dalam berbagai sektor, termasuk layanan keagamaan, seperti penyelenggaraan umroh. Di Indonesia, layanan umroh digital menawarkan kemudahan dan efisiensi melalui sistem daring yang mencakup proses registrasi, pembayaran, pelatihan manasik, hingga pelaporan pasca-ibadah. Namun, transformasi ini juga menghadirkan risiko-risiko teknologi informasi yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk risiko utama yang muncul dalam layanan umroh digital, seperti risiko keamanan data, gangguan sistem, penipuan digital, ketidaksesuaian dengan prinsip syariah serta kesenjangan literasi digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f9ee9.webp" type="image/webp" length="89124" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f9ee9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-98c3a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/manajemen-risiko-rmm-sistem-pengendalian-internal-thumb-f8d25.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2247-iainu-kebumen.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10236-labatila-jurnal-ilmu-ekonomi-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Fri, 28 Aug 2026 22:18:14 +0700. 12 items. Served in: 6.951 seconds [rss] -->
