<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 22:55:20 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 22:55:20 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-17T22:55:20+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>juris JURIS.id</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>juris JURIS.id</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39753-tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban</link>
	<guid isPermaLink="false">506cff4e948f1390b5f693b88821794d</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:17:51 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan prinsip keadilan nasional, pemerintah daerah dan tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya. Selain itu, diharapkan keluarga menyelesaikan permasalahan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat: Untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan prinsip keadilan nasional, pemerintah daerah dan tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya. Selain itu, diharapkan keluarga menyelesaikan permasalahan warisan melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan kesejahteraan bersama dan rasa hormat terhadap norma adat yang berlaku. Upaya pendidikan hukum adat juga penting agar generasi muda memahami esensi tanggung jawab, bukan sekadar hak, dalam konteks pewarisan tradisional di masyarakat Nias Selatan.. Sistem kekerabatan patrilineal sangat memengaruhi pola pembagian warisan.Anak tertua memiliki kedudukan istimewa sebagai penerus garis keturunan dan pemelihara kehormatan keluarga.Dalam pembagian harta warisan, ia memperoleh bagian lebih besar dibandingkan saudara-saudaranya, bukan semata karena faktor ekonomi, tetapi karena tanggung jawab sosial dan moral yang harus dipikul.Anak tertua berkewajiban menjaga keutuhan keluarga, melindungi serta melanjutkan fungsi dan nama baik marga.Namun, pelaksanaan adat ini sering menimbulkan ketegangan apabila terjadi perbedaan pandangan antara hukum adat dan prinsip keadilan modern, terutama terkait hak antaranggota keluarga Harta warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Memberikan sesuatu kepada ahli waris atau keluarga yang terkena dampak ketika seseorang meninggal dunia disebut dengan warisan. Tiga hukum warisAihukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdataAiberlaku dalam pembagian warisan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hak dan tanggung jawab anak sulung dalam garis patrilineal dalam pembagian warisan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp 1x" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp 1x" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp 1x" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39753-tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" target="_blank">Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat</a>: Untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan prinsip keadilan nasional, pemerintah daerah dan tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya. Selain itu, diharapkan keluarga menyelesaikan permasalahan warisan melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan kesejahteraan bersama dan rasa hormat terhadap norma adat yang berlaku. Upaya pendidikan hukum adat juga penting agar generasi muda memahami esensi tanggung jawab, bukan sekadar hak, dalam konteks pewarisan tradisional di masyarakat Nias Selatan..
<br>Sistem kekerabatan patrilineal sangat memengaruhi pola pembagian warisan.Anak tertua memiliki kedudukan istimewa sebagai penerus garis keturunan dan pemelihara kehormatan keluarga.Dalam pembagian harta warisan, ia memperoleh bagian lebih besar dibandingkan saudara-saudaranya, bukan semata karena faktor ekonomi, tetapi karena tanggung jawab sosial dan moral yang harus dipikul.Anak tertua berkewajiban menjaga keutuhan keluarga, melindungi serta melanjutkan fungsi dan nama baik marga.Namun, pelaksanaan adat ini sering menimbulkan ketegangan apabila terjadi perbedaan pandangan antara hukum adat dan prinsip keadilan modern, terutama terkait hak antaranggota keluarga
<br>Harta warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Memberikan sesuatu kepada ahli waris atau keluarga yang terkena dampak ketika seseorang meninggal dunia disebut dengan warisan. Tiga hukum warisAihukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdataAiberlaku dalam pembagian warisan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hak dan tanggung jawab anak sulung dalam garis patrilineal dalam pembagian warisan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" type="image/webp" length="71360" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39761-restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa</link>
	<guid isPermaLink="false">3805785770b7674012eb1961ab07fa66</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:14:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice, serta merumuskan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Ketiga, penting untuk meneliti persepsi masyarakat terhadap restorative justice, termasuk tingkat kepercayaan dan dukungan terhadap pendekatan ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi restorative justice, serta mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan ini dalam sistem peradilan pidana.. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice.Sesuai pedoman yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan memanggil kedua pihak yang terlibat dalam perkara guna melakukan Restorative Justice dalam rangka mencegah pencurian di kantor.Hanya ancaman yang berumur kurang dari lima tahun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restoratif.Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut hanya diancam dengan pidana Dalam upaya menerapkan keadilan restoratif, Kejaksaan Nias Selatan telah memanggil kedua belah pihak terkait perkara yang sedang diperiksa, khususnya yang tercakup dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap penghentian penuntutan. Untuk mengetahui penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat, metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu kajian hukum yang berbentuk kajian empiris. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif, yang meliputi penyusunan konsep penelitian, prosedur, hipotesis, kerja lapangan, analisis data, dan pengambilan kesimpulan. Hasilnya. Jika perdamaian diterima oleh kedua belah pihak, kantor kejaksaan akan memasukkan perdamaian tersebut... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" alt="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" alt="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" alt="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39761-restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" target="_blank">Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice, serta merumuskan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Ketiga, penting untuk meneliti persepsi masyarakat terhadap restorative justice, termasuk tingkat kepercayaan dan dukungan terhadap pendekatan ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi restorative justice, serta mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan ini dalam sistem peradilan pidana..
<br>Berdasarkan penelitian dan pembahasan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice.Sesuai pedoman yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan memanggil kedua pihak yang terlibat dalam perkara guna melakukan Restorative Justice dalam rangka mencegah pencurian di kantor.Hanya ancaman yang berumur kurang dari lima tahun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restoratif.Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut hanya diancam dengan pidana
<br>Dalam upaya menerapkan keadilan restoratif, Kejaksaan Nias Selatan telah memanggil kedua belah pihak terkait perkara yang sedang diperiksa, khususnya yang tercakup dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap penghentian penuntutan. Untuk mengetahui penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat, metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu kajian hukum yang berbentuk kajian empiris. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif, yang meliputi penyusunan konsep penelitian, prosedur, hipotesis, kerja lapangan, analisis data, dan pengambilan kesimpulan. Hasilnya. Jika perdamaian diterima oleh kedua belah pihak, kantor kejaksaan akan memasukkan perdamaian tersebut...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" type="image/webp" length="109374" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39756-gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-tindak-pida</link>
	<guid isPermaLink="false">48cd38922df63fa99c209be3b2d177ed</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:06:57 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang konstruktif. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penjatuhan hukuman ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang konstruktif. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penjatuhan hukuman dalam kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas tanpa izin, dengan fokus pada analisis dampak hukuman terhadap pencegahan tindak pidana serupa di masa depan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam mengenai peran serta tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran minyak dan gas ilegal, termasuk evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan geografis yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak dan gas tanpa izin, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas permasalahan pengangkutan minyak dan gas ilegal, serta mendorong pengembangan strategi penanggulangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (studi putusan nomor 86/Pid.Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah.Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang Minyak dan gas merupakan barang utama yang menggerakkan roda perekonomian, meski semuanya setara. Dengan asumsi kita mengacu pada hipotesis moneter ekonomi yang tidak terbatas, maka keamanan pasokan kebutuhan minyak dan gas yang mudah terbakar seharusnya dipenuhi melalui instrumen pasar. Namun kondisi ini tidak terjadi karena adanya kejahatan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi, salah satu tindak pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-634d9.webp" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-634d9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-634d9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-634d9.webp 1x" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" alt="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-23d1b.webp" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-23d1b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-23d1b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-23d1b.webp 1x" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" alt="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-d45cc.webp" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-d45cc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-d45cc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-d45cc.webp 1x" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" alt="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39756-gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-tindak-pida" title="JURIS - Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin" target="_blank">Analisis Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang konstruktif. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penjatuhan hukuman dalam kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas tanpa izin, dengan fokus pada analisis dampak hukuman terhadap pencegahan tindak pidana serupa di masa depan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam mengenai peran serta tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran minyak dan gas ilegal, termasuk evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan geografis yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak dan gas tanpa izin, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas permasalahan pengangkutan minyak dan gas ilegal, serta mendorong pengembangan strategi penanggulangan yang lebih efektif dan berkelanjutan..
<br>Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (studi putusan nomor 86/Pid.Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah.Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang
<br>Minyak dan gas merupakan barang utama yang menggerakkan roda perekonomian, meski semuanya setara. Dengan asumsi kita mengacu pada hipotesis moneter ekonomi yang tidak terbatas, maka keamanan pasokan kebutuhan minyak dan gas yang mudah terbakar seharusnya dipenuhi melalui instrumen pasar. Namun kondisi ini tidak terjadi karena adanya kejahatan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi, salah satu tindak pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-634d9.webp" type="image/webp" length="86166" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-634d9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-23d1b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/d/gas-bumi-penjatuhan-hukuman-izin-usaha-pengangkuta-thumb-d45cc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39760-hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undan</link>
	<guid isPermaLink="false">898640eb5b4edede769db13e3469a285</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:56:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil: Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut: Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak-anak pelaku tindak pidana seksual, dengan fokus pada pendekatan yang berpusat pada korban dan pemulihan trauma. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif mengenai sistem peradilan pidana anak di berbagai negara untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus persetubuhan yang melibatkan anak, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak anak dan pemulihan korban. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada peran serta masyarakat, keluarga, dan sekolah dalam pencegahan tindak pidana seksual terhadap anak, termasuk pengembangan program edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya kekerasan seksual dan pentingnya perlindungan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana seksual di Indonesia.. Kka telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Anak dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.Hukuman ini tidak hanya sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan terdakwa, tetapi juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kejahatan serupa Percabulan adalah tindak pidana menjalin hubungan intim dengan orang lain. Keputusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Kka adalah salah satu keputusan yang diambil hakim ketika menjatuhkan hukuman pidana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana dan yang mengandung anak. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum ketiga dan menggunakan jenis penelitian hukum normatif... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" alt="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" alt="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" alt="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39760-hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undan" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" target="_blank">Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil</a>: Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut: Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak-anak pelaku tindak pidana seksual, dengan fokus pada pendekatan yang berpusat pada korban dan pemulihan trauma. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif mengenai sistem peradilan pidana anak di berbagai negara untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus persetubuhan yang melibatkan anak, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak anak dan pemulihan korban. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada peran serta masyarakat, keluarga, dan sekolah dalam pencegahan tindak pidana seksual terhadap anak, termasuk pengembangan program edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya kekerasan seksual dan pentingnya perlindungan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana seksual di Indonesia..
<br>Kka telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Anak dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.Hukuman ini tidak hanya sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan terdakwa, tetapi juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kejahatan serupa
<br>Percabulan adalah tindak pidana menjalin hubungan intim dengan orang lain. Keputusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Kka adalah salah satu keputusan yang diambil hakim ketika menjatuhkan hukuman pidana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana dan yang mengandung anak. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum ketiga dan menggunakan jenis penelitian hukum normatif...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" type="image/webp" length="83766" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39762-hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-pe</link>
	<guid isPermaLink="false">2254c4a407f8af05c83409b4fbe9e4f9</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:49:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:1.  **Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Secara Hukum Adat dan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:1. **Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Secara Hukum Adat dan Hukum Positif:** Penelitian ini dapat mengkaji secara komparatif efektivitas penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme hukum adat dibandingkan dengan sistem peradilan pidana formal. Hal ini penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, serta potensi sinergi antara keduanya dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.2. **Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan:** Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian kasus penganiayaan di masyarakat adat. Pemahaman ini dapat membantu meningkatkan efektivitas mediasi dan mengurangi potensi konflik yang berlarut-larut.3. **Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan dalam Sistem Hukum Adat:** Penelitian ini dapat menganalisis sejauh mana sistem hukum adat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban penganiayaan, termasuk hak-hak mereka untuk mendapatkan restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif.. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan yang diselesaikan oleh Tokoh Adat (siAoulu dan siAoila) Hilinamoniha, Badan Permusyawaratan Desa Hilinamoniha, Kepala Desa Hilinamoniha, tokoh masyarakat, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku serta tokoh masyarakat.Berdasarkan hasil musyawarah, SiAoulu menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan mengabulkan permintaan atau permohonan pihak korban untuk biaya pengobatan sebesar Rp.000 untuk sanksi adat serta kebutuhan pada saat acara penyelesaian masalah Rp.000 (babi dan beras) sesuai inisiatif pelaku, karena korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana posisi pihak korban masih sebagai paman pelaku, sehingga pihak pelaku menanggung segala yang menjadi biaya kebutuhan pada proses penyelesaian tindak pidana.Desa Hilinamoniha merupakan salah satu desa adat yang masih patuh dan taat dengan hukum adat yang berlaku di desa tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum adat, maka akan diberikan sanksi adat sesuai dengan perbuatannya tersebut sebagai efek jera Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara atau masyarakat yang dalam hal ini subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39762-hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-pe" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" target="_blank">Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:1.  **Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Secara Hukum Adat dan Hukum Positif:** Penelitian ini dapat mengkaji secara komparatif efektivitas penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme hukum adat dibandingkan dengan sistem peradilan pidana formal. Hal ini penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, serta potensi sinergi antara keduanya dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.2.  **Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan:** Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian kasus penganiayaan di masyarakat adat. Pemahaman ini dapat membantu meningkatkan efektivitas mediasi dan mengurangi potensi konflik yang berlarut-larut.3.  **Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan dalam Sistem Hukum Adat:** Penelitian ini dapat menganalisis sejauh mana sistem hukum adat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban penganiayaan, termasuk hak-hak mereka untuk mendapatkan restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif..
<br>Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan yang diselesaikan oleh Tokoh Adat (siAoulu dan siAoila) Hilinamoniha, Badan Permusyawaratan Desa Hilinamoniha, Kepala Desa Hilinamoniha, tokoh masyarakat, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku serta tokoh masyarakat.Berdasarkan hasil musyawarah, SiAoulu menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan mengabulkan permintaan atau permohonan pihak korban untuk biaya pengobatan sebesar Rp.000 untuk sanksi adat serta kebutuhan pada saat acara penyelesaian masalah Rp.000 (babi dan beras) sesuai inisiatif pelaku, karena korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana posisi pihak korban masih sebagai paman pelaku, sehingga pihak pelaku menanggung segala yang menjadi biaya kebutuhan pada proses penyelesaian tindak pidana.Desa Hilinamoniha merupakan salah satu desa adat yang masih patuh dan taat dengan hukum adat yang berlaku di desa tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum adat, maka akan diberikan sanksi adat sesuai dengan perbuatannya tersebut sebagai efek jera
<br>Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara atau masyarakat yang dalam hal ini subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" type="image/webp" length="86194" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39755-sumber-data-primer-kualitatif</link>
	<guid isPermaLink="false">57e13a236cf4d346c01cd897b434e08a</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:39:46 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana konteks sosial-budaya di berbagai daerah di Indonesia memengaruhi penafsiran konten cyberbullying, sehingga dapat dirumuskan pedoman hukum yang lebih adaptif terhadap keragaman lokal. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana konteks sosial-budaya di berbagai daerah di Indonesia memengaruhi penafsiran konten cyberbullying, sehingga dapat dirumuskan pedoman hukum yang lebih adaptif terhadap keragaman lokal. Kedua, diperlukan studi tentang efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus cyberbullying, terutama dalam kaitannya dengan rehabilitasi pelaku dan rekonsiliasi dengan korban, agar sistem peradilan tidak hanya bersifat represif tetapi juga berorientasi pada pemulihan. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam bagaimana peran platform digital dalam mencegah dan menangani cyberbullying, termasuk pertanggungjawaban hukum mereka saat terjadi penyebaran konten bermasalah, sehingga dapat dirancang kerangka kerja kolaboratif antara negara, teknologi, dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan siber.. Pelaku tindak pidana cyberbullying berhak atas perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.Perlindungan hukum bagi pelaku harus mempertimbangkan konteks sosiokultural dan tujuan penyebaran konten, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.Oleh karena itu, tidak semua penyebaran konten bermuatan kesusilaan dikategorikan sebagai tindak pidana, tergantung pada konteks dan maksud penyebarannya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu salah satu bidang ilmu hukum yang memandang sistem hukum sebagai sistem yang menggunakan dan menganalisis data sekunder. Data primer, sekunder, dan tersier diperoleh dari teks-teks hukum. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang terkumpul tanpa menggunakan nilai numerik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana terkait cyberbullying dapat memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d10b4.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d10b4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d10b4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d10b4.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d8714.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d8714.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d8714.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d8714.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-2582a.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-2582a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-2582a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-2582a.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39755-sumber-data-primer-kualitatif" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying" target="_blank">Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana konteks sosial-budaya di berbagai daerah di Indonesia memengaruhi penafsiran konten cyberbullying, sehingga dapat dirumuskan pedoman hukum yang lebih adaptif terhadap keragaman lokal. Kedua, diperlukan studi tentang efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus cyberbullying, terutama dalam kaitannya dengan rehabilitasi pelaku dan rekonsiliasi dengan korban, agar sistem peradilan tidak hanya bersifat represif tetapi juga berorientasi pada pemulihan. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam bagaimana peran platform digital dalam mencegah dan menangani cyberbullying, termasuk pertanggungjawaban hukum mereka saat terjadi penyebaran konten bermasalah, sehingga dapat dirancang kerangka kerja kolaboratif antara negara, teknologi, dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan siber..
<br>Pelaku tindak pidana cyberbullying berhak atas perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.Perlindungan hukum bagi pelaku harus mempertimbangkan konteks sosiokultural dan tujuan penyebaran konten, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.Oleh karena itu, tidak semua penyebaran konten bermuatan kesusilaan dikategorikan sebagai tindak pidana, tergantung pada konteks dan maksud penyebarannya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu salah satu bidang ilmu hukum yang memandang sistem hukum sebagai sistem yang menggunakan dan menganalisis data sekunder. Data primer, sekunder, dan tersier diperoleh dari teks-teks hukum. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang terkumpul tanpa menggunakan nilai numerik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana terkait cyberbullying dapat memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d8714.webp" type="image/webp" length="97380" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d10b4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-d8714.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-sekunder-agre-thumb-2582a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Studi Putusan Nomor 36 Pid B 2013 PN Sgt ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Studi Putusan Nomor 36 Pid B 2013 PN Sgt ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Studi Putusan Nomor 36 Pid B 2013 PN Sgt ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39757-hukuman-mati-pidana-pembunuhan-berencana-hak</link>
	<guid isPermaLink="false">a9dbb655632a0b7f1cb44841f09c2098</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:14:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas hukuman mati sebagai efek jera terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas hukuman mati sebagai efek jera terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan penerapan hukuman mati di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah menghapus hukuman mati, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi dalam sistem hukum Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial dari hukuman mati terhadap keluarga korban dan pelaku, serta implikasinya terhadap proses pemulihan dan rekonsiliasi, perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari penerapan hukuman mati.. Penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut.Penerapan hukuman mati menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.Kasus Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren menunjukkan bahwa hukuman mati masih diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia Permasalahan dalam penelitian ini adalah pidana mati tidak tepat dijadikan salah satu sanksi pidana karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak seseorang untuk hidup tidak dapat dicabut. Hak-hak orang lain juga membatasi hak-hak... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a307c.webp" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a307c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a307c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a307c.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" alt="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-3e3d7.webp" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-3e3d7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-3e3d7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-3e3d7.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" alt="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a1b15.webp" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a1b15.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a1b15.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a1b15.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" alt="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39757-hukuman-mati-pidana-pembunuhan-berencana-hak" title="JURIS - Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)" target="_blank">Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Sgt)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas hukuman mati sebagai efek jera terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan penerapan hukuman mati di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah menghapus hukuman mati, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi dalam sistem hukum Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial dari hukuman mati terhadap keluarga korban dan pelaku, serta implikasinya terhadap proses pemulihan dan rekonsiliasi, perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari penerapan hukuman mati..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut.Penerapan hukuman mati menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.Kasus Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren menunjukkan bahwa hukuman mati masih diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia
<br>Permasalahan dalam penelitian ini adalah pidana mati tidak tepat dijadikan salah satu sanksi pidana karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak seseorang untuk hidup tidak dapat dicabut. Hak-hak orang lain juga membatasi hak-hak...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a307c.webp" type="image/webp" length="79634" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a307c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-3e3d7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-hak-asasi-manusi-thumb-a1b15.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39745-sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian</link>
	<guid isPermaLink="false">9351e9186d0cf26ce8bcee2026e31629</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:05:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[jurnal,panah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa tanah, dengan fokus pada peran bukti-bukti ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa tanah, dengan fokus pada peran bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase, dalam mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa tanah, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan mempercepat proses penyelesaian. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adil dan efektif.. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara terhadap tergugat dalam putusan penelitian nomor 04/Pdt.g/2006 tidak tepat, karena tergugat menguasai tanah tersebut karena pengaruh orang tua penggugat sebagai sanak saudaranya.Tergugat telah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 36 (36) tahun, membangun di atasnya, dan pihak yang dirugikan tidak menentukan waktu dan tujuan tanah yang diperebutkan.Oleh karena itu, hakim hendaknya lebih teliti dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak Persoalan pertanahan merupakan salah satu perdebatan pertanahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, antara masyarakat dengan masyarakat, pertemuan yang tiada habisnya, jaringan, dan otoritas publik. Salah satu sengketa pertanahan yang dianalisis oleh Pengadilan Tinggi adalah Putusan Nomor 04/Pdt.G/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan pemikiran,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39745-sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" target="_blank">Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa tanah, dengan fokus pada peran bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase, dalam mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa tanah, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan mempercepat proses penyelesaian. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adil dan efektif..
<br>Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara terhadap tergugat dalam putusan penelitian nomor 04/Pdt.g/2006 tidak tepat, karena tergugat menguasai tanah tersebut karena pengaruh orang tua penggugat sebagai sanak saudaranya.Tergugat telah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 36 (36) tahun, membangun di atasnya, dan pihak yang dirugikan tidak menentukan waktu dan tujuan tanah yang diperebutkan.Oleh karena itu, hakim hendaknya lebih teliti dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak
<br>Persoalan pertanahan merupakan salah satu perdebatan pertanahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, antara masyarakat dengan masyarakat, pertemuan yang tiada habisnya, jaringan, dan otoritas publik. Salah satu sengketa pertanahan yang dianalisis oleh Pengadilan Tinggi adalah Putusan Nomor 04/Pdt.G/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan pemikiran,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" type="image/webp" length="101766" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39748-perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor</link>
	<guid isPermaLink="false">b8987712d42f745cd73d51ae97f56afb</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:36:31 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[jurnal,panah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Perbedaan pandangan terkait dengan sistem perkawinan adat dihubungkan dengan sah tidaknya perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih sering menjadi perdebatan. Dengan demikian, yang menjadi saran dalam penelitian ini ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Perbedaan pandangan terkait dengan sistem perkawinan adat dihubungkan dengan sah tidaknya perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih sering menjadi perdebatan. Dengan demikian, yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah: segala bentuk pekawinan yang telah dan akan dilangsungkan secara adat, diharapkan pemerintah segera proaktif untuk mengesahkannya dalam bentuk penerbitan akte perkawinan.. Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem perkawinan adat sesungguhnya tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, justru memiliki sistem yang kuat saling kait mengait, dimana sisten perkawinan adat adalah merupakan penopang perkawinan dimaksud menjadi lebih kuat dan kokoh demi kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera.Artinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang berlangsung di tengah-tengah Masyarakat Pada hakikatnya, perkawinan adalah suatu peristiwa hukum yang penting bagi setiap orang, karena tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban, melainkan mampu memberi implikasi hukum dari berbagai aspek tuntutan kehidupan yang ada. Dalam upaya untuk memenuhi tuntutuan kepentingan dimaksud, perkawinan tidak jarang dilangsungkan berdasarkan sistem hukum adat yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai aturan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, seperti sistem perkawinan adat yang ada di Desa Hilitotay, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Persoalannya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-9dfb4.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-9dfb4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-9dfb4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-9dfb4.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-cea4e.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-cea4e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-cea4e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-cea4e.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-70487.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-70487.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-70487.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-70487.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39748-perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor" title="JURIS - Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" target="_blank">Kekuatan Hukum Perkawinan Adat di Desa Hilitotay Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan</a>: Perbedaan pandangan terkait dengan sistem perkawinan adat dihubungkan dengan sah tidaknya perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih sering menjadi perdebatan. Dengan demikian, yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah: segala bentuk pekawinan yang telah dan akan dilangsungkan secara adat, diharapkan pemerintah segera proaktif untuk mengesahkannya dalam bentuk penerbitan akte perkawinan..
<br>Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem perkawinan adat sesungguhnya tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, justru memiliki sistem yang kuat saling kait mengait, dimana sisten perkawinan adat adalah merupakan penopang perkawinan dimaksud menjadi lebih kuat dan kokoh demi kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera.Artinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang berlangsung di tengah-tengah Masyarakat
<br>Pada hakikatnya, perkawinan adalah suatu peristiwa hukum yang penting bagi setiap orang, karena tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban, melainkan mampu memberi implikasi hukum dari berbagai aspek tuntutan kehidupan yang ada. Dalam upaya untuk memenuhi tuntutuan kepentingan dimaksud, perkawinan tidak jarang dilangsungkan berdasarkan sistem hukum adat yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai aturan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, seperti sistem perkawinan adat yang ada di Desa Hilitotay, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Persoalannya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-cea4e.webp" type="image/webp" length="104338" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-9dfb4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-cea4e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/d/perkawinan-adat-besemah-belas-undang-nomor-undang-thumb-70487.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39759-lembaga-adat-masyarakat-hak-waris</link>
	<guid isPermaLink="false">31c878b1a299c4222ea4abf17d1fc627</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:30:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penyelesaian adat dalam menyelesaikan sengketa perkawinan terhalang, dengan fokus pada dampak sosial ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penyelesaian adat dalam menyelesaikan sengketa perkawinan terhalang, dengan fokus pada dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji mekanisme formalisasi aturan adat ke dalam peraturan perundang-undangan, termasuk identifikasi potensi konflik norma dan strategi penyelesaiannya. Ketiga, penting untuk meneliti peran mediasi dan fasilitasi dari pemerintah desa dalam proses penyelesaian sengketa adat, serta bagaimana meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami dan menerapkan hukum adat secara adil dan transparan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat, serta memperkuat harmoni antara hukum negara dan hukum adat di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau dan wilayah adat lainnya di Indonesia.. Penyelesaian adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau melibatkan tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa.Penyelesaian ini memiliki kekuatan hukum selama tidak melanggar peraturan yang berlaku dan didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan bersama.Oleh karena itu, aturan adat perlu didokumentasikan, disosialisasikan kepada penegak hukum, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian hukum Penyelesaian secara adat atas setiap perkara yang terjadi di masyarakat masih dianggap sebagai solusi terbaik oleh hampir semua orang di desa Orahili Fau karena penyelesaian secara adat lebih mengutamakan kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penyelesaian secara adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis atau hukum empiris dengan metode pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39759-lembaga-adat-masyarakat-hak-waris" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" target="_blank">Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penyelesaian adat dalam menyelesaikan sengketa perkawinan terhalang, dengan fokus pada dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji mekanisme formalisasi aturan adat ke dalam peraturan perundang-undangan, termasuk identifikasi potensi konflik norma dan strategi penyelesaiannya. Ketiga, penting untuk meneliti peran mediasi dan fasilitasi dari pemerintah desa dalam proses penyelesaian sengketa adat, serta bagaimana meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami dan menerapkan hukum adat secara adil dan transparan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat, serta memperkuat harmoni antara hukum negara dan hukum adat di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau dan wilayah adat lainnya di Indonesia..
<br>Penyelesaian adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau melibatkan tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa.Penyelesaian ini memiliki kekuatan hukum selama tidak melanggar peraturan yang berlaku dan didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan bersama.Oleh karena itu, aturan adat perlu didokumentasikan, disosialisasikan kepada penegak hukum, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian hukum
<br>Penyelesaian secara adat atas setiap perkara yang terjadi di masyarakat masih dianggap sebagai solusi terbaik oleh hampir semua orang di desa Orahili Fau karena penyelesaian secara adat lebih mengutamakan kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penyelesaian secara adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis atau hukum empiris dengan metode pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" type="image/webp" length="112958" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39764-hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda</link>
	<guid isPermaLink="false">8c9df6aff4b7e50937b0e7e482a97ba3</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:16:27 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn gst ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang sistem pewarisan patrilineal dan implikasinya terhadap kedudukan anak perempuan dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan): Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang sistem pewarisan patrilineal dan implikasinya terhadap kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sistem patrilineal terhadap hak-hak perempuan dalam masyarakat adat. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi praktik-praktik adat yang memberikan kedudukan yang lebih setara antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta warisan.. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, mengenai kedudukan hak waris anak perempuan mengenai pembagian harta warisan menurut hukum adat, tidak mendapat bagian harta waris karena hukum adat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menganut paham patrilineal.Sistem pewarisan yang ahli Warisan ahli waris hanya berdasarkan garis keturunan laki-laki, kecuali dalam satu keluarga ahli waris tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak perempuan Kemajuan hukum merupakan suatu sistem yang diciptakan manusia untuk mengendalikan tingkah laku manusia, dan hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan hukum. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan dihadapan hukum, sehingga hukum itu memuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tertulis seperti undang-undang, atau ketentuan-ketentuan tidak tertulis yaitu undang-undang yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak dipakai sekaligus bagi masyarakat seperti hukum adat. Atau kebiasaan. Pembangunan hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-054f9.webp" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-054f9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-054f9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-054f9.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" alt="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-abd57.webp" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-abd57.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-abd57.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-abd57.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" alt="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-89347.webp" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-89347.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-89347.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-89347.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" alt="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39764-hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda" title="JURIS - Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)" target="_blank">Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan)</a>: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang sistem pewarisan patrilineal dan implikasinya terhadap kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sistem patrilineal terhadap hak-hak perempuan dalam masyarakat adat. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi praktik-praktik adat yang memberikan kedudukan yang lebih setara antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta warisan..
<br>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, mengenai kedudukan hak waris anak perempuan mengenai pembagian harta warisan menurut hukum adat, tidak mendapat bagian harta waris karena hukum adat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menganut paham patrilineal.Sistem pewarisan yang ahli Warisan ahli waris hanya berdasarkan garis keturunan laki-laki, kecuali dalam satu keluarga ahli waris tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak perempuan
<br>Kemajuan hukum merupakan suatu sistem yang diciptakan manusia untuk mengendalikan tingkah laku manusia, dan hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan hukum. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan dihadapan hukum, sehingga hukum itu memuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tertulis seperti undang-undang, atau ketentuan-ketentuan tidak tertulis yaitu undang-undang yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak dipakai sekaligus bagi masyarakat seperti hukum adat. Atau kebiasaan. Pembangunan hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-89347.webp" type="image/webp" length="93180" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-054f9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-abd57.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/b/hak-waris-anak-praktik-adat-perempuan-janda-laki-u-thumb-89347.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39746-proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-ad</link>
	<guid isPermaLink="false">85a79e1fba94ca5abdf3dbddd73dc0d3</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:06:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[jurnal,panah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan: Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penyelesaian kasus. 2. Mempelajari dan menganalisis perbedaan antara mekanisme hukum adat dan hukum positif dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem hukum. 3. Mengembangkan strategi dan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelesaian kasus melalui musyawarah adat.. Penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, jadi untuk sanksi atau hukuman kepada pelaku akan diberikan tanggungjawab menyerahkan 3 ekor babi dan uang sebesar Rp.000 (tiga juta rupiah) yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan pemerintahan Desa Bonia Hilisimaetano.Untuk penyelesaian masalah yang dilakukan pada tahun 2020 mengalami perbedaan dengan penyelesaian masalah yang diselesaikan pada tahun 2012 yang mana pada tahun 2012 korban dibawa kerumah sakit karena korban atau istri dari pelaku mengalami luka sedangkan pada tahun 2020 korban tidak dibawa kerumah sakit karena tidak mengalami luka Di Desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah memastikan proses penyelesaian setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan baik secara fisik, seksual, psikis, kesengsaraan atau penderitaan, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang ada di suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Analisis... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39746-proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-ad" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" target="_blank">Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penyelesaian kasus. 2. Mempelajari dan menganalisis perbedaan antara mekanisme hukum adat dan hukum positif dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem hukum. 3. Mengembangkan strategi dan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelesaian kasus melalui musyawarah adat..
<br>Penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, jadi untuk sanksi atau hukuman kepada pelaku akan diberikan tanggungjawab menyerahkan 3 ekor babi dan uang sebesar Rp.000 (tiga juta rupiah) yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan pemerintahan Desa Bonia Hilisimaetano.Untuk penyelesaian masalah yang dilakukan pada tahun 2020 mengalami perbedaan dengan penyelesaian masalah yang diselesaikan pada tahun 2012 yang mana pada tahun 2012 korban dibawa kerumah sakit karena korban atau istri dari pelaku mengalami luka sedangkan pada tahun 2020 korban tidak dibawa kerumah sakit karena tidak mengalami luka
<br>Di Desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah memastikan proses penyelesaian setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan baik secara fisik, seksual, psikis, kesengsaraan atau penderitaan, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang ada di suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Analisis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" type="image/webp" length="89096" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Fri, 17 Apr 2026 22:55:20 +0700. 12 items. Served in: 5.255 seconds [rss] -->
