<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2026 17:53:13 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 17:53:13 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-09-21T17:53:13+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67902-sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-6</link>
	<guid isPermaLink="false">e8575dbdfd681b483b2f7aa78a6c1e8e</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:59:02 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada: Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pilkada guna menjamin kepastian hukum. Alternatif lain adalah dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi agar kewenangan tersebut ditegaskan secara eksplisit di tingkat undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan menyusun dan memperbarui pedoman atau peraturan mengenai tata cara beracara dalam perkara sengketa hasil Pilkada, guna mengakomodasi kedudukan MK yang kini bersifat tetap dalam perkara tersebut. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan norma prosedural dengan status kewenangan MK yang telah bergeser dari sifat sementara menjadi kewenangan permanen.. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara konstitusional memiliki kewenangan permanen untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), tanpa perlu menunggu pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana sebelumnya direncanakan.Putusan tersebut membawa implikasi penting terhadap struktur kewenangan lembaga ini, yaitu.(1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada.(2) mengukuhkan perluasan cakupan kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara penuh dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.(3) menutup peluang bagi badan peradilan khusus untuk menangani perkara serupa.dan (4) berpotensi memperkuat otoritas Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menelaah implikasi Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa MK berwenang secara permanen dalam mengadili sengketa Pilkada, yang sebelumnya bersifat transisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kewenangan MK, menghapus... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp 1x" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" alt="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp 1x" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" alt="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp 1x" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" alt="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67902-sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-6" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" target="_blank">Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada</a>: Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pilkada guna menjamin kepastian hukum. Alternatif lain adalah dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi agar kewenangan tersebut ditegaskan secara eksplisit di tingkat undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan menyusun dan memperbarui pedoman atau peraturan mengenai tata cara beracara dalam perkara sengketa hasil Pilkada, guna mengakomodasi kedudukan MK yang kini bersifat tetap dalam perkara tersebut. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan norma prosedural dengan status kewenangan MK yang telah bergeser dari sifat sementara menjadi kewenangan permanen..
<br>Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara konstitusional memiliki kewenangan permanen untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), tanpa perlu menunggu pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana sebelumnya direncanakan.Putusan tersebut membawa implikasi penting terhadap struktur kewenangan lembaga ini, yaitu.(1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada.(2) mengukuhkan perluasan cakupan kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara penuh dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.(3) menutup peluang bagi badan peradilan khusus untuk menangani perkara serupa.dan (4) berpotensi memperkuat otoritas Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menelaah implikasi Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa MK berwenang secara permanen dalam mengadili sengketa Pilkada, yang sebelumnya bersifat transisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kewenangan MK, menghapus...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" type="image/webp" length="70968" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67885-pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi</link>
	<guid isPermaLink="false">bdf065ae7595135797977625e39f7063</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:22:44 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap efektivitas penegakan hukum dan independensi lembaga. Studi ini dapat mengidentifikasi pasal-pasal mana yang paling krusial untuk diubah, misalnya terkait frasa "kurang lengkap" pada Pasal 20, dan bagaimana perubahan tersebut secara konkret dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan, serta menetapkan standar pembuktian awal yang lebih objektif dan batas waktu yang jelas. Lebih lanjut, penting untuk mengkaji kelayakan dan tantangan praktis jika kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat dialihkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Penelitian ini harus mempertimbangkan aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, serta implikasi konstitusional dan politik yang mungkin timbul dari restrukturisasi wewenang tersebut. Selain itu, diperlukan penelitian yang berfokus pada perancangan model kelembagaan dan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin independensi fungsional jaksa penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini mencakup eksplorasi skema pembentukan tim penyidik ad hoc yang terisolasi dari tekanan hierarkis dan politik, serta pengembangan mekanisme akuntabilitas yang transparan untuk mencegah praktik impunitas. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan komprehensif bagi pembentuk kebijakan dalam menciptakan sistem penegakan HAM yang lebih adil, responsif, dan bebas dari intervensi.. Berdasarkan hasil penelitian di atas penulis berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat secara normatif berada pada Kejaksaan sesuai Pasal 21 UU No.26 Tahun 2000, namun praktiknya menghadapi hambatan serius.Tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan sebagai penyidik menyebabkan stagnasi penegakan hukum akibat tidak jelasnya batas kewenangan, standar pembuktian, serta mekanisme penyerahan berkas yang berulang, seperti terlihat pada kasus Paniai.Selain itu, kewenangan penyidikan Kejaksaan berpengaruh besar terhadap efektivitas penegakan hukum, namun terhambat lemahnya regulasi teknis, potensi intervensi politik, tidak optimalnya struktur operasional, dan minimnya akuntabilitas sehingga berisiko menimbulkan impunitas dan kegagalan pemulihan hak korban Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak pada stabilitas negara dan kemanusiaan global. Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67885-pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" target="_blank">Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia</a>: Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap efektivitas penegakan hukum dan independensi lembaga. Studi ini dapat mengidentifikasi pasal-pasal mana yang paling krusial untuk diubah, misalnya terkait frasa "kurang lengkap" pada Pasal 20, dan bagaimana perubahan tersebut secara konkret dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan, serta menetapkan standar pembuktian awal yang lebih objektif dan batas waktu yang jelas. Lebih lanjut, penting untuk mengkaji kelayakan dan tantangan praktis jika kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat dialihkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Penelitian ini harus mempertimbangkan aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, serta implikasi konstitusional dan politik yang mungkin timbul dari restrukturisasi wewenang tersebut. Selain itu, diperlukan penelitian yang berfokus pada perancangan model kelembagaan dan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin independensi fungsional jaksa penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini mencakup eksplorasi skema pembentukan tim penyidik ad hoc yang terisolasi dari tekanan hierarkis dan politik, serta pengembangan mekanisme akuntabilitas yang transparan untuk mencegah praktik impunitas. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan komprehensif bagi pembentuk kebijakan dalam menciptakan sistem penegakan HAM yang lebih adil, responsif, dan bebas dari intervensi..
<br>Berdasarkan hasil penelitian di atas penulis berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat secara normatif berada pada Kejaksaan sesuai Pasal 21 UU No.26 Tahun 2000, namun praktiknya menghadapi hambatan serius.Tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan sebagai penyidik menyebabkan stagnasi penegakan hukum akibat tidak jelasnya batas kewenangan, standar pembuktian, serta mekanisme penyerahan berkas yang berulang, seperti terlihat pada kasus Paniai.Selain itu, kewenangan penyidikan Kejaksaan berpengaruh besar terhadap efektivitas penegakan hukum, namun terhambat lemahnya regulasi teknis, potensi intervensi politik, tidak optimalnya struktur operasional, dan minimnya akuntabilitas sehingga berisiko menimbulkan impunitas dan kegagalan pemulihan hak korban
<br>Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak pada stabilitas negara dan kemanusiaan global. Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" type="image/webp" length="101028" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67901-politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-ba</link>
	<guid isPermaLink="false">9f9f7cd2f65cfa882941600d177fa655</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:52:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat integritas pemilu di masa depan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan. Pertama, penting untuk melakukan studi komparatif mendalam mengenai berbagai model pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di daerah perkotaan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024: Untuk memperkuat integritas pemilu di masa depan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan. Pertama, penting untuk melakukan studi komparatif mendalam mengenai berbagai model pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di daerah perkotaan dan pedesaan yang memiliki latar belakang sosial-ekonomi berbeda. Penelitian ini bisa mengevaluasi metode sosialisasi yang paling efektif untuk meningkatkan pemahaman prosedur pelaporan dan keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor penunjang serta penghambat partisipasi aktif, termasuk peran teknologi pelaporan digital dalam mengatasi kendala geografis dan sosial. Kedua, perlu adanya kajian hukum normatif-empiris yang menganalisis kembali batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu, seperti aturan 7 hari, dari sudut pandang keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga. Studi ini dapat menguji sejauh mana fleksibilitas aturan dapat diterapkan tanpa mengorbankan kepastian hukum, mungkin dengan mengembangkan model 'early warning system' atau mekanisme verifikasi bukti awal yang memungkinkan laporan substantif tetap dipertimbangkan meskipun ada keterlambatan prosedural, serta mengusulkan reformulasi regulasi yang lebih adaptif. Terakhir, pengembangan kerangka kerja evaluasi yang komprehensif diperlukan untuk mengukur dampak program peningkatan kapasitas dan dukungan teknologi bagi pengawas Ad hoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa. Penelitian ini harus fokus pada bagaimana pelatihan dan tools digital secara nyata meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi dini dan menindaklanjuti potensi pelanggaran, serta mengidentifikasi strategi terbaik untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan logistik di lapangan, memastikan pengawas memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan tugasnya.. Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam pencegahan pelanggaran pemilu telah diatur kuat secara normatif dan teknis, diimplementasikan melalui sosialisasi, edukasi, posko, dan patroli.Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman prosedur pelaporan, dan keterlambatan laporan, yang menciptakan dilema antara kepastian hukum prosedural dan keadilan substantif.Efektivitas pencegahan sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga diperlukan penguatan sistem pelaporan digital, peningkatan literasi politik, dan reformasi pendekatan yang lebih responsif di lapangan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya pada pemilu legislatif tahun 2024. Dalam proses pemilu, pelanggaran pemilu seperti pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan kecurangan dalam perhitungan suara masih sering terjadi. Oleh karena itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga integrasi pemilu. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam, dan masyarakat serta dokumentasi dari berbagai sumber terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-727be.webp" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-727be.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-727be.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-727be.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" alt="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-05cc7.webp" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-05cc7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-05cc7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-05cc7.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" alt="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-cb67d.webp" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-cb67d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-cb67d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-cb67d.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" alt="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67901-politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-ba" title="JURIS - Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024" target="_blank">Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024</a>: Untuk memperkuat integritas pemilu di masa depan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan. Pertama, penting untuk melakukan studi komparatif mendalam mengenai berbagai model pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di daerah perkotaan dan pedesaan yang memiliki latar belakang sosial-ekonomi berbeda. Penelitian ini bisa mengevaluasi metode sosialisasi yang paling efektif untuk meningkatkan pemahaman prosedur pelaporan dan keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor penunjang serta penghambat partisipasi aktif, termasuk peran teknologi pelaporan digital dalam mengatasi kendala geografis dan sosial. Kedua, perlu adanya kajian hukum normatif-empiris yang menganalisis kembali batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu, seperti aturan 7 hari, dari sudut pandang keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga. Studi ini dapat menguji sejauh mana fleksibilitas aturan dapat diterapkan tanpa mengorbankan kepastian hukum, mungkin dengan mengembangkan model 'early warning system' atau mekanisme verifikasi bukti awal yang memungkinkan laporan substantif tetap dipertimbangkan meskipun ada keterlambatan prosedural, serta mengusulkan reformulasi regulasi yang lebih adaptif. Terakhir, pengembangan kerangka kerja evaluasi yang komprehensif diperlukan untuk mengukur dampak program peningkatan kapasitas dan dukungan teknologi bagi pengawas Ad hoc Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa. Penelitian ini harus fokus pada bagaimana pelatihan dan tools digital secara nyata meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi dini dan menindaklanjuti potensi pelanggaran, serta mengidentifikasi strategi terbaik untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan logistik di lapangan, memastikan pengawas memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan tugasnya..
<br>Kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam pencegahan pelanggaran pemilu telah diatur kuat secara normatif dan teknis, diimplementasikan melalui sosialisasi, edukasi, posko, dan patroli.Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman prosedur pelaporan, dan keterlambatan laporan, yang menciptakan dilema antara kepastian hukum prosedural dan keadilan substantif.Efektivitas pencegahan sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga diperlukan penguatan sistem pelaporan digital, peningkatan literasi politik, dan reformasi pendekatan yang lebih responsif di lapangan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya pada pemilu legislatif tahun 2024. Dalam proses pemilu, pelanggaran pemilu seperti pelanggaran politik uang, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan kecurangan dalam perhitungan suara masih sering terjadi. Oleh karena itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki posisi strategis dalam menjaga integrasi pemilu. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris data diperoleh melalui wawancara dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Panwascam, dan masyarakat serta dokumentasi dari berbagai sumber terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-cb67d.webp" type="image/webp" length="78066" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-727be.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-05cc7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/politik-uang-bawaslu-peran-daya-manusia-kinerja-si-thumb-cb67d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti</link>
	<guid isPermaLink="false">dcf2a7162038b9c435524ac34d6f0237</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:30:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021: Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP perlu dikembangkan untuk memahami keseimbangan antara independensi DKPP dan pertanggungjawaban administratif. Ketiga, analisis perbandingan antara sistem etik DKPP dengan lembaga serupa di negara lain dapat menjadi arah penelitian untuk memperkuat kerangka hukum kelembagaan etik di Indonesia.. Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.Perubahan ini berdampak pada kemandirian DKPP dan potensi konflik yurisdiksi dengan PTUN.Meskipun putusan DKPP tetap mengikat dalam ranah etik, tindak lanjut administratifnya dapat dikoreksi oleh PTUN, sehingga mengurangi efektivitas sanksi etik.Perlu penguatan regulasi untuk mempertahankan eksistensi dan independensi DKPP sebagai lembaga etik yang otonom Pemilihan Umum adalah sarana konstitusional bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan secara langsung, dengan memilih wakil-wakil mereka di lembaga negara. Dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, muncul perubahan terhadap makna sifat 'final dan mengikat' putusan DKPP yang berdampak pada eksistensi kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan makna yuridis sifat 'final dan mengikat' serta implikasinya terhadap kedudukan DKPP sebagai lembaga court of ethics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus sifat 'final dan mengikat' DKPP, tetapi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" target="_blank">Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021</a>: Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP perlu dikembangkan untuk memahami keseimbangan antara independensi DKPP dan pertanggungjawaban administratif. Ketiga, analisis perbandingan antara sistem etik DKPP dengan lembaga serupa di negara lain dapat menjadi arah penelitian untuk memperkuat kerangka hukum kelembagaan etik di Indonesia..
<br>Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.Perubahan ini berdampak pada kemandirian DKPP dan potensi konflik yurisdiksi dengan PTUN.Meskipun putusan DKPP tetap mengikat dalam ranah etik, tindak lanjut administratifnya dapat dikoreksi oleh PTUN, sehingga mengurangi efektivitas sanksi etik.Perlu penguatan regulasi untuk mempertahankan eksistensi dan independensi DKPP sebagai lembaga etik yang otonom
<br>Pemilihan Umum adalah sarana konstitusional bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan secara langsung, dengan memilih wakil-wakil mereka di lembaga negara. Dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, muncul perubahan terhadap makna sifat 'final dan mengikat' putusan DKPP yang berdampak pada eksistensi kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan makna yuridis sifat 'final dan mengikat' serta implikasinya terhadap kedudukan DKPP sebagai lembaga court of ethics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus sifat 'final dan mengikat' DKPP, tetapi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" type="image/webp" length="110444" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre</link>
	<guid isPermaLink="false">9bbb1fb5be533738bae4a0ad6ab487d7</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:27:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden: Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara demokratis lain. Studi komparatif ini dapat membantu merumuskan mekanisme yang lebih kokoh dan sah secara hukum untuk peran Triumvirat dalam mengendalikan TNI, memastikan garis komando tetap jelas tanpa mengorbankan supremasi sipil. Selanjutnya, penting juga untuk mengkaji bagaimana masyarakat dan dinamika politik akan merespons pemberian kewenangan darurat operasional tunggal yang bersifat temporer kepada Panglima TNI, sekalipun berdasarkan doktrin hukum tata negara darurat. Analisis ini harus memperhatikan potensi risiko terhadap kepercayaan publik pada institusi demokrasi dan upaya menjaga negara dari kembalinya otoritarianisme, dengan tetap menjaga kesiapsiagaan pertahanan. Terakhir, penelitian perlu berfokus pada perancangan kerangka operasional dan hukum yang sangat detail untuk mengimplementasikan doktrin *Staatsnoodrecht* secara praktis. Hal ini mencakup penentuan batasan kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang efektif oleh lembaga negara yang masih berfungsi (seperti DPR dan MA), serta jaminan kepatuhan mutlak terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa tindakan militer dalam situasi darurat ekstrem tetap legal, akuntabel, dan sesuai dengan nilai-nilai negara hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang melaksanakan perintah tersebut.. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama terkait kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.Pertama, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengenai Menteri Triumvirat tidak memiliki aturan pelaksana, menciptakan kekosongan norma dan komando militer, yang membahayakan keamanan nasional karena Panglima TNI tanpa dasar hukum yang jelas.Kedua, UU TNI belum mengatur kewenangan Panglima dalam situasi ini, sehingga diperlukan atribusi kewenangan darurat yang tunggal, jelas, dan temporer berdasarkan doktrin *staatsnoodrecht* untuk menjamin keberlangsungan negara, akuntabilitas komando, dan mencegah tindakan *ultra vires* Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut berimplikasi pada vacuum of command dalam struktur pertahanan negara karena kekuasaan tertinggi atas TNI berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI dalam mengambil keputusan strategis di bidang pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat terjadi kekosongan eksekutif serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang memberikan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" target="_blank">Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden</a>: Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara demokratis lain. Studi komparatif ini dapat membantu merumuskan mekanisme yang lebih kokoh dan sah secara hukum untuk peran Triumvirat dalam mengendalikan TNI, memastikan garis komando tetap jelas tanpa mengorbankan supremasi sipil. Selanjutnya, penting juga untuk mengkaji bagaimana masyarakat dan dinamika politik akan merespons pemberian kewenangan darurat operasional tunggal yang bersifat temporer kepada Panglima TNI, sekalipun berdasarkan doktrin hukum tata negara darurat. Analisis ini harus memperhatikan potensi risiko terhadap kepercayaan publik pada institusi demokrasi dan upaya menjaga negara dari kembalinya otoritarianisme, dengan tetap menjaga kesiapsiagaan pertahanan. Terakhir, penelitian perlu berfokus pada perancangan kerangka operasional dan hukum yang sangat detail untuk mengimplementasikan doktrin *Staatsnoodrecht* secara praktis. Hal ini mencakup penentuan batasan kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang efektif oleh lembaga negara yang masih berfungsi (seperti DPR dan MA), serta jaminan kepatuhan mutlak terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa tindakan militer dalam situasi darurat ekstrem tetap legal, akuntabel, dan sesuai dengan nilai-nilai negara hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang melaksanakan perintah tersebut..
<br>Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama terkait kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.Pertama, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengenai Menteri Triumvirat tidak memiliki aturan pelaksana, menciptakan kekosongan norma dan komando militer, yang membahayakan keamanan nasional karena Panglima TNI tanpa dasar hukum yang jelas.Kedua, UU TNI belum mengatur kewenangan Panglima dalam situasi ini, sehingga diperlukan atribusi kewenangan darurat yang tunggal, jelas, dan temporer berdasarkan doktrin *staatsnoodrecht* untuk menjamin keberlangsungan negara, akuntabilitas komando, dan mencegah tindakan *ultra vires*
<br>Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut berimplikasi pada vacuum of command dalam struktur pertahanan negara karena kekuasaan tertinggi atas TNI berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI dalam mengambil keputusan strategis di bidang pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat terjadi kekosongan eksekutif serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang memberikan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" type="image/webp" length="73996" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67896-activism-mahkamah-konstitusi-supremasi</link>
	<guid isPermaLink="false">d6782045e932146e6ec1feca6318f1db</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:23:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan beberapa hal untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang konsep ultra petita secara umum dalam teori hukum dan praktik peradilan, termasuk analisis terhadap putusan-putusan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar: Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan beberapa hal untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang konsep ultra petita secara umum dalam teori hukum dan praktik peradilan, termasuk analisis terhadap putusan-putusan yang bersifat ultra petita dalam berbagai konteks hukum. Kedua, penelitian dapat fokus pada implikasi yuridis dari penerapan asas ultra petita dalam menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan asas ultra petita secara bijak dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keadilan substantif, kepastian hukum, dan kepentingan umum.. Larangan ultra petita lebih tepat diterapkan dalam hukum perdata, karena dalam ranah tersebut hak yang dipertahankan bersifat pribadi, dan keputusan hanya berdampak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bukan terhadap masyarakat secara keseluruhan sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi putusan ultra petita berfungsi untuk mencari kebenaran substantif dari suatu norma hukum yang diuji, oleh karena Putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku secara masif bukan hanya bagi para pemohon sehingga relevan untuk diterapkan.Meskipun bersifat ultra petita, putusan Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Pemerintah, DPR, dan masyarakat.Walaupun tidak tergolong sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti umum, putusan tersebut tetap memiliki daya ikat yang kuat terhadap keberlakuan hukum dan regulasi yang ada Asas Ultra petita dalam praktik Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia khususnya dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar menjadi sebuah perhatian penting, secara doktrin asas ultra petita melarang hakim memberikan putusan melebihi tuntutan yang diajukan dalam petitum, sebagaimana berlaku dalam hukum acara perdata. Namun, dalam konteks peradilan konstitusi, MK kerap kali mengeluarkan putusan yang melampaui permintaan pemohon, dengan alasan untuk mewujudkan keadilan substantif dan melindungi kepentingan umum (erga omnes). Penelitian ini menggunakan meetode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67896-activism-mahkamah-konstitusi-supremasi" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" target="_blank">Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan beberapa hal untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang konsep ultra petita secara umum dalam teori hukum dan praktik peradilan, termasuk analisis terhadap putusan-putusan yang bersifat ultra petita dalam berbagai konteks hukum. Kedua, penelitian dapat fokus pada implikasi yuridis dari penerapan asas ultra petita dalam menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan asas ultra petita secara bijak dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keadilan substantif, kepastian hukum, dan kepentingan umum..
<br>Larangan ultra petita lebih tepat diterapkan dalam hukum perdata, karena dalam ranah tersebut hak yang dipertahankan bersifat pribadi, dan keputusan hanya berdampak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bukan terhadap masyarakat secara keseluruhan sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi putusan ultra petita berfungsi untuk mencari kebenaran substantif dari suatu norma hukum yang diuji, oleh karena Putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku secara masif bukan hanya bagi para pemohon sehingga relevan untuk diterapkan.Meskipun bersifat ultra petita, putusan Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Pemerintah, DPR, dan masyarakat.Walaupun tidak tergolong sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti umum, putusan tersebut tetap memiliki daya ikat yang kuat terhadap keberlakuan hukum dan regulasi yang ada
<br>Asas Ultra petita dalam praktik Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia khususnya dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar menjadi sebuah perhatian penting, secara doktrin asas ultra petita melarang hakim memberikan putusan melebihi tuntutan yang diajukan dalam petitum, sebagaimana berlaku dalam hukum acara perdata. Namun, dalam konteks peradilan konstitusi, MK kerap kali mengeluarkan putusan yang melampaui permintaan pemohon, dengan alasan untuk mewujudkan keadilan substantif dan melindungi kepentingan umum (erga omnes). Penelitian ini menggunakan meetode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" type="image/webp" length="76208" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu</link>
	<guid isPermaLink="false">d57f761bbe3476eff0b47e6873d5da6a</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:04:40 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000: Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada perbandingan antara sistem peradilan HAM di Indonesia dengan sistem peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam lingkup yurisdiksi, mekanisme peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan reformasi pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan standar internasional, termasuk perluasan ruang lingkup yurisdiksi untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, serta penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem peradilan HAM di Indonesia dapat lebih ideal dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.. Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat diadili, ruang lingkup yurisdiksi, serta keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat.Secara khusus, Pengadilan HAM berwenang mengadili kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan yurisdiksi yang mencakup dimensi absolut, relatif, dan temporal.Pelaksanaannya melibatkan institusi penting seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.Meskipun demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih bergantung pada kehendak politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dan lemahnya sistem pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM tidak seharusnya dibatasi hanya pada dua bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Di samping itu, eksistensi Pengadilan HAM semestinya bersifat tetap dan tidak bergantung pada proses politik, demi menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan.Untuk mencapai sistem peradilan HAM yang ideal, prinsip-prinsip hukum internasional seperti yurisdiksi universal, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta independensi kekuasaan kehakiman, penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional Penelitian ini menganalisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta mengkaji idealitas kewenangan tersebut dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Fokus permasalahan meliputi dua hal: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dalam undang-undang tersebut; dan kedua, bagaimana bentuk kewenangan ideal Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan Pengadilan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" target="_blank">Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000</a>: Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada perbandingan antara sistem peradilan HAM di Indonesia dengan sistem peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam lingkup yurisdiksi, mekanisme peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan reformasi pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan standar internasional, termasuk perluasan ruang lingkup yurisdiksi untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, serta penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem peradilan HAM di Indonesia dapat lebih ideal dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh..
<br>Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat diadili, ruang lingkup yurisdiksi, serta keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat.Secara khusus, Pengadilan HAM berwenang mengadili kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan yurisdiksi yang mencakup dimensi absolut, relatif, dan temporal.Pelaksanaannya melibatkan institusi penting seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.Meskipun demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih bergantung pada kehendak politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dan lemahnya sistem pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM tidak seharusnya dibatasi hanya pada dua bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Di samping itu, eksistensi Pengadilan HAM semestinya bersifat tetap dan tidak bergantung pada proses politik, demi menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan.Untuk mencapai sistem peradilan HAM yang ideal, prinsip-prinsip hukum internasional seperti yurisdiksi universal, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta independensi kekuasaan kehakiman, penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional
<br>Penelitian ini menganalisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta mengkaji idealitas kewenangan tersebut dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Fokus permasalahan meliputi dua hal: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dalam undang-undang tersebut; dan kedua, bagaimana bentuk kewenangan ideal Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan Pengadilan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" type="image/webp" length="81114" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Aplikasi E Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Aplikasi E Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Aplikasi E Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67900-sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewena</link>
	<guid isPermaLink="false">50f082ee7033e665b3c99ae050d16466</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:39:00 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, disarankan agar Kemendagri segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem aplikasi, khususnya pada fitur-fitur yang belum optimal dan aksesibilitas aplikasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi: Untuk meningkatkan efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, disarankan agar Kemendagri segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem aplikasi, khususnya pada fitur-fitur yang belum optimal dan aksesibilitas aplikasi agar dapat digunakan dengan lebih lancar dan cepat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara berkala kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya penggunaan aplikasi e-Perda. Kemendagri juga perlu menerapkan sistem pemberian sanksi (punishment), serta memberikan penghargaan (reward) kepada pemerintah daerah, guna mendorong motivasi dan memastikan keberlanjutan penggunaan aplikasi e-Perda. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi perlu meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pihak terkait, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong pengembangan dan penyempurnaan fitur aplikasi e-Perda, yang saat ini belum optimal dalam aplikasi. Selain itu, Kemendagri perlu melakukan upaya perbaikan pada aspek teknis maupun non teknis. Dengan begitu, diharapkan implementasi aplikasi e-Perda dapat berjalan lebih optimal, mendukung kelancaran komunikasi dan koordinasi antar instansi, serta memperkuat peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah melaksanakan perannya dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda, sehingga peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda telah tercapai, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis.Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah melakukan koordinasi, meskipun belum optimal.Hal ini menunjukkan bahwa peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda perlu terus diperkuat dan ditingkatkan.Berdasarkan penelitian, efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dinilai tidak efektif.Kelemahan dalam implementasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keberlanjutan penggunaan aplikasi akan terhenti setelah berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi.Karena berdasarkan penelitian, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi memiliki ketidakmampuan menjalankan aplikasi e-Perda setelah berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi, yang mungkin disebabkan oleh permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) atau faktor lainnya.Aplikasi e-Perda masih membutuhkan perbaikan secara menyeluruh dari Kemendagri untuk dapat berfungsi efektif, karena Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki permasalahan pada aplikasi e-Perda.Penerapan sistem punish and reward juga disarankan dalam pelaksanaan aplikasi e-Perda Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda; untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh langsung dari orang atau masyarakat dengan melalui tahapan penelitian langsung ke lapangan dan dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-e3f80.webp" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-e3f80.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-e3f80.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-e3f80.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" alt="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-9aadb.webp" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-9aadb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-9aadb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-9aadb.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" alt="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-3cb34.webp" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-3cb34.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-3cb34.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-3cb34.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" alt="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67900-sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewena" title="JURIS - Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi" target="_blank">Implementasi Aplikasi E-Perda Berbasis Digitalisasi Produk Hukum Pememerintah Kota Jambi</a>: Untuk meningkatkan efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, disarankan agar Kemendagri segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem aplikasi, khususnya pada fitur-fitur yang belum optimal dan aksesibilitas aplikasi agar dapat digunakan dengan lebih lancar dan cepat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara berkala kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya penggunaan aplikasi e-Perda. Kemendagri juga perlu menerapkan sistem pemberian sanksi (punishment), serta memberikan penghargaan (reward) kepada pemerintah daerah, guna mendorong motivasi dan memastikan keberlanjutan penggunaan aplikasi e-Perda. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi perlu meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pihak terkait, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong pengembangan dan penyempurnaan fitur aplikasi e-Perda, yang saat ini belum optimal dalam aplikasi. Selain itu, Kemendagri perlu melakukan upaya perbaikan pada aspek teknis maupun non teknis. Dengan begitu, diharapkan implementasi aplikasi e-Perda dapat berjalan lebih optimal, mendukung kelancaran komunikasi dan koordinasi antar instansi, serta memperkuat peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi..
<br>Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah melaksanakan perannya dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda, sehingga peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda telah tercapai, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis.Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi telah melakukan koordinasi, meskipun belum optimal.Hal ini menunjukkan bahwa peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda perlu terus diperkuat dan ditingkatkan.Berdasarkan penelitian, efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dinilai tidak efektif.Kelemahan dalam implementasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keberlanjutan penggunaan aplikasi akan terhenti setelah berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi.Karena berdasarkan penelitian, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi memiliki ketidakmampuan menjalankan aplikasi e-Perda setelah berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi, yang mungkin disebabkan oleh permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) atau faktor lainnya.Aplikasi e-Perda masih membutuhkan perbaikan secara menyeluruh dari Kemendagri untuk dapat berfungsi efektif, karena Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki permasalahan pada aplikasi e-Perda.Penerapan sistem punish and reward juga disarankan dalam pelaksanaan aplikasi e-Perda
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda; untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh langsung dari orang atau masyarakat dengan melalui tahapan penelitian langsung ke lapangan dan dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-e3f80.webp" type="image/webp" length="75196" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-e3f80.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-9aadb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/sistem-aplikasi-nearpod-fitur-ojek-kewenangan-peme-thumb-3cb34.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj</link>
	<guid isPermaLink="false">6db763233c68ffc142fad3b8e388c401</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:19:30 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari: Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk menghindari praktik penunjukan langsung oleh pejabat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum yang sah. Regulasi teknis yang jelas, kesiapan infrastruktur, dan pembinaan terhadap masyarakat menjadi syarat mutlak sebelum e-voting diterapkan secara luas di desa-desa. Dengan demikian, implementasi teknologi dalam demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif.. Berdasarkan hasil penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, dapat disimpulkan bahwa kebijakan e-voting tidak berjalan sesuai rencana akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait.Masyarakat menganggap e-voting rentan terhadap manipulasi dan kurang transparan, sehingga menolak penggunaannya dan menyebabkan pembatalan pelaksanaan sistem elektronik tersebut.Akibat dari pembatalan ini adalah terabaikannya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa, karena kepala desa akhirnya ditunjuk oleh camat, bukan dipilih langsung oleh warga.Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan publik dan mencederai asas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi teknologi dalam demokrasi sangat tergantung pada kesiapan teknis maupun sosial masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, serta menelaah dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa. Meskipun pada awalnya Desa Senaning direncanakan mengikuti Pilkades serentak tahun 2024 menggunakan sistem e-voting, kebijakan tersebut tidak terlaksana. Penolakan dari masyarakat muncul akibat rendahnya literasi digital, minimnya sosialisasi, serta kekhawatiran terhadap potensi kecurangan dalam sistem elektronik. Akibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" target="_blank">Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari</a>: Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk menghindari praktik penunjukan langsung oleh pejabat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum yang sah. Regulasi teknis yang jelas, kesiapan infrastruktur, dan pembinaan terhadap masyarakat menjadi syarat mutlak sebelum e-voting diterapkan secara luas di desa-desa. Dengan demikian, implementasi teknologi dalam demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif..
<br>Berdasarkan hasil penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, dapat disimpulkan bahwa kebijakan e-voting tidak berjalan sesuai rencana akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait.Masyarakat menganggap e-voting rentan terhadap manipulasi dan kurang transparan, sehingga menolak penggunaannya dan menyebabkan pembatalan pelaksanaan sistem elektronik tersebut.Akibat dari pembatalan ini adalah terabaikannya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa, karena kepala desa akhirnya ditunjuk oleh camat, bukan dipilih langsung oleh warga.Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan publik dan mencederai asas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi teknologi dalam demokrasi sangat tergantung pada kesiapan teknis maupun sosial masyarakat
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, serta menelaah dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa. Meskipun pada awalnya Desa Senaning direncanakan mengikuti Pilkades serentak tahun 2024 menggunakan sistem e-voting, kebijakan tersebut tidak terlaksana. Penolakan dari masyarakat muncul akibat rendahnya literasi digital, minimnya sosialisasi, serta kekhawatiran terhadap potensi kecurangan dalam sistem elektronik. Akibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" type="image/webp" length="79688" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a</link>
	<guid isPermaLink="false">1f508ac3da637a5112457533cc265a3d</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:14:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib: 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai dampak pencabutan Pasal 228A terhadap keseimbangan kekuasaan dan transparansi tata kelola lembaga legislatif.. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan secara formal, namun memiliki kekuatan hukum internal.Pasal 228A dinilai tidak relevan karena berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu prinsip checks and balances.Pencabutan Pasal 228A diperlukan untuk menjaga konsistensi hukum dan independensi lembaga negara Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Rumusan masalah penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: pertama, apakah Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan kedua, apakah Pasal 228A tersebut masih relevan dan perlu dipertahankan untuk diterapkan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" target="_blank">Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai dampak pencabutan Pasal 228A terhadap keseimbangan kekuasaan dan transparansi tata kelola lembaga legislatif..
<br>Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan secara formal, namun memiliki kekuatan hukum internal.Pasal 228A dinilai tidak relevan karena berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu prinsip checks and balances.Pencabutan Pasal 228A diperlukan untuk menjaga konsistensi hukum dan independensi lembaga negara
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Rumusan masalah penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: pertama, apakah Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan kedua, apakah Pasal 228A tersebut masih relevan dan perlu dipertahankan untuk diterapkan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" type="image/webp" length="100560" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67897-sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-te</link>
	<guid isPermaLink="false">f309894b93606bb79dbe0eb5b2c132f9</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:09:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, negara perlu mengambil langkah-langkah progresif. Pertama, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kuota dan penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggarnya harus dilakukan. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct: Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, negara perlu mengambil langkah-langkah progresif. Pertama, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kuota dan penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggarnya harus dilakukan. Kedua, negara perlu menyediakan program pelatihan kepemimpinan dan pendidikan politik yang memadai untuk perempuan, serta memfasilitasi akses mereka terhadap sumber daya politik dan jaringan yang diperlukan untuk terlibat dalam proses politik secara setara dengan laki-laki. Ketiga, diperlukan peningkatan upaya untuk menghilangkan hambatan sosial dan budaya yang menghalangi perempuan berpartisipasi politik secara aktif, termasuk ketidaksetaraan gender dan struktur patriarki yang terus dominan. Selain itu, negara juga perlu bekerja sama dengan organisasi perempuan dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan kapasitas serta advokasi yang lebih kuat terkait hak-hak politik perempuan. Dengan demikian, negara dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan perspektif obligation of conduct, dan memastikan kesetaraan perempuan dalam pemilihan umum.. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi keterlibatan perempuan dalam politik, yang tidak hanya terbatas pada perlindungan hukum, tetapi juga pada penyediaan peluang yang setara dalam proses pemilihan umum.Dalam hal ini, obligation of conduct mengharuskan negara untuk mengambil langkah nyata agar kebijakan tersebut tidak hanya ada dalam teori, tetapi juga dilaksanakan secara efektif di lapangan.Diperlukannya perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan konstitusionalisme menegaskan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dan berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang merupakan landasan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa.Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbarui kebijakan yang belum memenuhi standar internasional terkait keterwakilan perempuan Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi keterwakilan perempuan melalui Obligation Of Conduct, sehingga perlu melakukan upaya konkret untuk meningkatkan partisipasi dalam politik. Perspektif obligation of conduct menuntut negara untuk tidak hanya menciptakan regulasi yang mendukung kesetaraan gender, tetapi juga untuk secara aktif dan efektif melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut serta menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik. Meskipun berbagai kebijakan afirmatif seperti kuota perempuan dalam legislatif telah diterapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam pemilu, masih sangat rendah. Kontribusi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-2eaa3.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-2eaa3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-2eaa3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-2eaa3.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" alt="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-ab3f3.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-ab3f3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-ab3f3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-ab3f3.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" alt="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-dbee7.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-dbee7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-dbee7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-dbee7.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" alt="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67897-sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-te" title="JURIS - Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct" target="_blank">Tanggung Jawab Negara Terhadap Tidak Terpenuhinya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Dalam Perspektif Obligation Of Conduct</a>: Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, negara perlu mengambil langkah-langkah progresif. Pertama, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kuota dan penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggarnya harus dilakukan. Kedua, negara perlu menyediakan program pelatihan kepemimpinan dan pendidikan politik yang memadai untuk perempuan, serta memfasilitasi akses mereka terhadap sumber daya politik dan jaringan yang diperlukan untuk terlibat dalam proses politik secara setara dengan laki-laki. Ketiga, diperlukan peningkatan upaya untuk menghilangkan hambatan sosial dan budaya yang menghalangi perempuan berpartisipasi politik secara aktif, termasuk ketidaksetaraan gender dan struktur patriarki yang terus dominan. Selain itu, negara juga perlu bekerja sama dengan organisasi perempuan dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan kapasitas serta advokasi yang lebih kuat terkait hak-hak politik perempuan. Dengan demikian, negara dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan perspektif obligation of conduct, dan memastikan kesetaraan perempuan dalam pemilihan umum..
<br>Negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi keterlibatan perempuan dalam politik, yang tidak hanya terbatas pada perlindungan hukum, tetapi juga pada penyediaan peluang yang setara dalam proses pemilihan umum.Dalam hal ini, obligation of conduct mengharuskan negara untuk mengambil langkah nyata agar kebijakan tersebut tidak hanya ada dalam teori, tetapi juga dilaksanakan secara efektif di lapangan.Diperlukannya perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan konstitusionalisme menegaskan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dan berdasarkan Undang-Undang Dasar, yang merupakan landasan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa.Sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbarui kebijakan yang belum memenuhi standar internasional terkait keterwakilan perempuan
<br>Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi keterwakilan perempuan melalui Obligation Of Conduct, sehingga perlu melakukan upaya konkret untuk meningkatkan partisipasi dalam politik. Perspektif obligation of conduct menuntut negara untuk tidak hanya menciptakan regulasi yang mendukung kesetaraan gender, tetapi juga untuk secara aktif dan efektif melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut serta menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik. Meskipun berbagai kebijakan afirmatif seperti kuota perempuan dalam legislatif telah diterapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam pemilu, masih sangat rendah. Kontribusi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-ab3f3.webp" type="image/webp" length="106558" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-2eaa3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-ab3f3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/6/sumber-daya-negara-mem-proses-politik-ii-teknologi-thumb-dbee7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67895-basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga</link>
	<guid isPermaLink="false">263e40421ba61498b32ba4324e749e5f</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:05:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif rohman ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arif,rohman]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat posisi hukum lembaga adat, perlu dilakukan pendampingan teknis intensif kepada pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima: Untuk memperkuat posisi hukum lembaga adat, perlu dilakukan pendampingan teknis intensif kepada pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar legalitas formal. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi regulasi secara masif kepada aparatur desa dan tokoh adat terkait isi dan implikasi regulasi tentang lembaga adat desa juga sangat penting. Lembaga Adat Desa harus didorong untuk menyusun rencana kerja tahunan yang berisi program kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan adat, penguatan nilai sosial, serta keterlibatan dalam forum musyawarah desa. Dengan demikian, lembaga adat dapat berperan lebih aktif dalam penyelesaian konflik, pendidikan sosial, dan pembangunan desa, serta terintegrasi dalam sistem tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan inklusif.. Berdasarkan analisis yuridis dan empiris terhadap keberadaan serta aktivitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima, dapat disimpulkan bahwa legalitas kelembagaan adat di tingkat desa masih berada pada tahap yang belum mapan.Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap legitimasi, akuntabilitas, dan keberlangsungan fungsi lembaga tersebut dalam sistem tata kelola desa.Tanpa legalitas formal, keberadaan Lembaga Adat Desa cenderung bersifat simbolik, tidak terdokumentasi secara administratif, dan rentan terabaikan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa.Fungsi ideal lembaga adat yang mencakup pelestarian nilai budaya, penyelesaian konflik berbasis musyawarah, pendidikan sosial, serta keterlibatan dalam pembangunan desa masih belum terimplementasi secara sistematis Penelitian ini mengkaji eksistensi, legalitas, serta peran dan fungsi Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima dalam konteks regulasi dan implementasi di lapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut. Dari sisi pelaksanaan fungsi, kegiatan lembaga adat cenderung bersifat seremonial dan tidak mencerminkan peran substantif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan, pembinaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-ed309.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-ed309.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-ed309.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-ed309.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" alt="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-91ee5.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-91ee5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-91ee5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-91ee5.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" alt="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-32105.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-32105.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-32105.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-32105.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" alt="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67895-basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga" title="JURIS - Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima" target="_blank">Tinjauan Hukum atas Eksistensi dan Legalitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima</a>: Untuk memperkuat posisi hukum lembaga adat, perlu dilakukan pendampingan teknis intensif kepada pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar legalitas formal. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi regulasi secara masif kepada aparatur desa dan tokoh adat terkait isi dan implikasi regulasi tentang lembaga adat desa juga sangat penting. Lembaga Adat Desa harus didorong untuk menyusun rencana kerja tahunan yang berisi program kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan adat, penguatan nilai sosial, serta keterlibatan dalam forum musyawarah desa. Dengan demikian, lembaga adat dapat berperan lebih aktif dalam penyelesaian konflik, pendidikan sosial, dan pembangunan desa, serta terintegrasi dalam sistem tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan inklusif..
<br>Berdasarkan analisis yuridis dan empiris terhadap keberadaan serta aktivitas Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima, dapat disimpulkan bahwa legalitas kelembagaan adat di tingkat desa masih berada pada tahap yang belum mapan.Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap legitimasi, akuntabilitas, dan keberlangsungan fungsi lembaga tersebut dalam sistem tata kelola desa.Tanpa legalitas formal, keberadaan Lembaga Adat Desa cenderung bersifat simbolik, tidak terdokumentasi secara administratif, dan rentan terabaikan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa.Fungsi ideal lembaga adat yang mencakup pelestarian nilai budaya, penyelesaian konflik berbasis musyawarah, pendidikan sosial, serta keterlibatan dalam pembangunan desa masih belum terimplementasi secara sistematis
<br>Penelitian ini mengkaji eksistensi, legalitas, serta peran dan fungsi Lembaga Adat Desa di Kabupaten Bima dalam konteks regulasi dan implementasi di lapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa legalitas formal lembaga adat masih sangat terbatas, hanya sebagian kecil desa yang telah memiliki payung hukum sebagai dasar pembentukan lembaga tersebut. Dari sisi pelaksanaan fungsi, kegiatan lembaga adat cenderung bersifat seremonial dan tidak mencerminkan peran substantif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan, pembinaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-ed309.webp" type="image/webp" length="94204" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-ed309.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-91ee5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/4/basir-tokoh-adat-istiadat-nilai-budaya-lembaga-gam-thumb-32105.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7674-sarauinstitute.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-21000-nalar-journal-law-sharia.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Mon, 21 Sep 2026 17:53:13 +0700. 12 items. Served in: 1.22 seconds [rss] -->
