<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 11:09:27 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:09:27 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-05-05T11:09:27+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46122-fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing</link>
	<guid isPermaLink="false">29c8e70e1bb1fdd188344dd8764dad0f</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:44:36 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ latifah amir ]]></category>
	<category><![CDATA[ iis ristiani ]]></category>
	<category><![CDATA[ diana amir ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[amir,diana,iis,latifah,ristiani]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada analisis dampak penggunaan aplikasi akuntansi terhadap peningkatan akses pembiayaan UMKM. Selain itu, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai model pendampingan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM: Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada analisis dampak penggunaan aplikasi akuntansi terhadap peningkatan akses pembiayaan UMKM. Selain itu, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai model pendampingan dalam memastikan adopsi berkelanjutan aplikasi akuntansi oleh pelaku UMKM. Terakhir, penelitian dapat menginvestigasi pengembangan fitur aplikasi akuntansi yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan UMKM di berbagai sektor industri, termasuk integrasi dengan platform e-commerce dan sistem pembayaran digital, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing mereka.. Pengabdian ini berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam pengelolaan keuangan melalui penggunaan aplikasi akuntansi digital.Penerapan aplikasi akuntansi mempermudah pencatatan keuangan, pemisahan dana pribadi dan usaha, serta penyusunan laporan keuangan sesuai SAK EMKM.Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan profesionalisme, kredibilitas, dan akurasi pengukuran keuntungan, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan, terutama pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan keterampilan pelaku UMKM dalam mengelola usaha menggunakan aplikasi akuntansi digital. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, pelatihan interaktif, evaluasi melalui tes dan praktik lapangan, serta pendampingan berkelanjutan melalui grup WhatsApp. Aplikasi yang digunakan dalam pengabdian ini adalah aplikasi akuntansi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-cfd4e.webp" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-cfd4e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-cfd4e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-cfd4e.webp 1x" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" alt="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-aeea1.webp" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-aeea1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-aeea1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-aeea1.webp 1x" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" alt="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-a1bde.webp" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-a1bde.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-a1bde.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-a1bde.webp 1x" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" alt="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46122-fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing" title="JURIS - Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM" target="_blank">Pendampingan Pengelolaan Keuangan UMKM Melalui Penggunaan Aplikasi Akuntansi Digital Berbasis SAK EMKM</a>: Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada analisis dampak penggunaan aplikasi akuntansi terhadap peningkatan akses pembiayaan UMKM. Selain itu, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai model pendampingan dalam memastikan adopsi berkelanjutan aplikasi akuntansi oleh pelaku UMKM. Terakhir, penelitian dapat menginvestigasi pengembangan fitur aplikasi akuntansi yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan UMKM di berbagai sektor industri, termasuk integrasi dengan platform e-commerce dan sistem pembayaran digital, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing mereka..
<br>Pengabdian ini berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam pengelolaan keuangan melalui penggunaan aplikasi akuntansi digital.Penerapan aplikasi akuntansi mempermudah pencatatan keuangan, pemisahan dana pribadi dan usaha, serta penyusunan laporan keuangan sesuai SAK EMKM.Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan profesionalisme, kredibilitas, dan akurasi pengukuran keuntungan, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha
<br>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan, terutama pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan keterampilan pelaku UMKM dalam mengelola usaha menggunakan aplikasi akuntansi digital. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, pelatihan interaktif, evaluasi melalui tes dan praktik lapangan, serta pendampingan berkelanjutan melalui grup WhatsApp. Aplikasi yang digunakan dalam pengabdian ini adalah aplikasi akuntansi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-cfd4e.webp" type="image/webp" length="261504" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-cfd4e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-aeea1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/fitur-aplikasi-ojek-pelaku-umkm-daya-saing-sektor-thumb-a1bde.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7208-je-journal-empowerment.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ A new look at the concept of domination in hypergraphs ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ A new look at the concept of domination in hypergraphs ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ A new look at the concept of domination in hypergraphs ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46121-hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo</link>
	<guid isPermaLink="false">5bd611e38aa92e165a84d9a0c123f73a</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:42:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ star designs ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[designs,header,page,star]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengeksplorasi perspektif yang berbeda untuk memperluas konsep dominasi ke hipergraf, seperti menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah verteks yang didominasi oleh sebuah sisi. Selain itu, studi tentang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - A new look at the concept of domination in hypergraphs: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengeksplorasi perspektif yang berbeda untuk memperluas konsep dominasi ke hipergraf, seperti menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah verteks yang didominasi oleh sebuah sisi. Selain itu, studi tentang rantai dominasi untuk hipergraf dapat diperluas dengan menyelidiki sifat-sifat dan karakteristik khusus dari rantai ini dalam berbagai kelas hipergraf, seperti hipergraf uniform atau hipergraf bipartite. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan algoritma efisien untuk menemukan himpunan dominasi minimal dan himpunan independensi maksimal dalam hipergraf, yang dapat memiliki aplikasi praktis dalam berbagai bidang seperti jaringan sosial, analisis data, dan optimasi kombinatorial. Penelitian-penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dominasi dalam hipergraf dan membuka jalan bagi pengembangan aplikasi baru.. Meskipun dominasi dalam graf telah banyak diteliti, studi tentang dominasi dalam hipergraf belum banyak mendapat perhatian.Dalam makalah ini, definisi baru dominasi telah diperkenalkan yang menghasilkan perluasan konsep rantai dominasi dalam konteks hipergraf.Penelitian lebih lanjut diharapkan dapat muncul dari pengembangan rantai dominasi untuk hipergraf ini, yang secara alami mengarah pada penyelidikan beberapa pertanyaan untuk hipergraf yang muncul secara alami Dalam makalah ini, kami mengusulkan definisi baru tentang dominasi dalam hipergraf sedemikian rupa sehingga ketika dibatasi pada graf, ia menjadi dominasi biasa dalam graf. Misalkan H = (V, E) adalah hipergraf. Sebuah subset S dari V disebut himpunan dominasi dari H jika untuk setiap verteks v di V Oe S, terdapat sisi e OO E sedemikian sehingga v OO e dan e Oe {v} OI S. Kardinalitas minimum dari himpunan dominasi dari H disebut bilangan dominasi dari H dan dinotasikan dengan (H). Kami menentukan bilangan dominasi untuk beberapa kelas hipergraf uniform. Kami mengkarakterisasi himpunan dominasi minimal dan memperkenalkan konsep independensi dan irredundance yang mengarah pada rantai dominasi dalam hipergraf. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-6140e.webp" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-6140e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-6140e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-6140e.webp 1x" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" alt="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-71635.webp" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-71635.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-71635.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-71635.webp 1x" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" alt="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-d0edb.webp" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-d0edb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-d0edb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-d0edb.webp 1x" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" alt="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46121-hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo" title="JURIS - A new look at the concept of domination in hypergraphs" target="_blank">A new look at the concept of domination in hypergraphs</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengeksplorasi perspektif yang berbeda untuk memperluas konsep dominasi ke hipergraf, seperti menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah verteks yang didominasi oleh sebuah sisi. Selain itu, studi tentang rantai dominasi untuk hipergraf dapat diperluas dengan menyelidiki sifat-sifat dan karakteristik khusus dari rantai ini dalam berbagai kelas hipergraf, seperti hipergraf uniform atau hipergraf bipartite. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan algoritma efisien untuk menemukan himpunan dominasi minimal dan himpunan independensi maksimal dalam hipergraf, yang dapat memiliki aplikasi praktis dalam berbagai bidang seperti jaringan sosial, analisis data, dan optimasi kombinatorial. Penelitian-penelitian ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dominasi dalam hipergraf dan membuka jalan bagi pengembangan aplikasi baru..
<br>Meskipun dominasi dalam graf telah banyak diteliti, studi tentang dominasi dalam hipergraf belum banyak mendapat perhatian.Dalam makalah ini, definisi baru dominasi telah diperkenalkan yang menghasilkan perluasan konsep rantai dominasi dalam konteks hipergraf.Penelitian lebih lanjut diharapkan dapat muncul dari pengembangan rantai dominasi untuk hipergraf ini, yang secara alami mengarah pada penyelidikan beberapa pertanyaan untuk hipergraf yang muncul secara alami
<br>Dalam makalah ini, kami mengusulkan definisi baru tentang dominasi dalam hipergraf sedemikian rupa sehingga ketika dibatasi pada graf, ia menjadi dominasi biasa dalam graf. Misalkan H = (V, E) adalah hipergraf. Sebuah subset S dari V disebut himpunan dominasi dari H jika untuk setiap verteks v di V Oe S, terdapat sisi e OO E sedemikian sehingga v OO e dan e Oe {v} OI S. Kardinalitas minimum dari himpunan dominasi dari H disebut bilangan dominasi dari H dan dinotasikan dengan (H). Kami menentukan bilangan dominasi untuk beberapa kelas hipergraf uniform. Kami mengkarakterisasi himpunan dominasi minimal dan memperkenalkan konsep independensi dan irredundance yang mengarah pada rantai dominasi dalam hipergraf.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-d0edb.webp" type="image/webp" length="61220" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-6140e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-71635.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hypergraph-domination-independence-hipergraf-unifo-thumb-d0edb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1788-ejgta.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3079-electronic-journal-graph-theory-applications-ejgta.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46118-publik-uu-kip-badan-informasi-p</link>
	<guid isPermaLink="false">0f621272eee5e114544f073497011b89</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:31:51 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ agus salim ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[agus,ilmu,jurnal,justice,pro,salim]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertanahan dalam penelitian ini menyarankan peningkatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat meneliti seberapa efektif mekanisme monitoring dalam menurunkan tingkat sengketa informasi di tingkat daerah. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik: Pertanahan dalam penelitian ini menyarankan peningkatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat meneliti seberapa efektif mekanisme monitoring dalam menurunkan tingkat sengketa informasi di tingkat daerah. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi dampak sanksi pidana terhadap perilaku badan publik, apakah sanksi tersebut cukup menekan pelanggaran atau hanya bersifat simbolis. Akhirnya, studi selanjutnya dapat membandingkan model keterbukaan informasi di lembaga pemerintah besar dengan lembaga kecil atau nonpemerintah, guna memahami faktor perbedaan implementasi dan dampaknya pada partisipasi publik.. Peraturan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UndangAcUndang No.Penerapan UU tersebut menghasilkan penurunan sengketa informasi.Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi pidana.Implementasi yang berkelanjutan masih diperlukan untuk menguatkan good governance Penelitian ini membahas pengaturan hukum, implementasi, serta sanksi terhadap badan publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik dipandang sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia, pilar demokrasi, serta instrumen penguatan transparansi dan good governance dalam menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas kebutuhan masyarakat, dan potensi praktik korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-7b323.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-7b323.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-7b323.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-7b323.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-9f669.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-9f669.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-9f669.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-9f669.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-769a5.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-769a5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-769a5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-769a5.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46118-publik-uu-kip-badan-informasi-p" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik" target="_blank">Tinjauan Yuridis Pemberian Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik</a>: Pertanahan dalam penelitian ini menyarankan peningkatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat meneliti seberapa efektif mekanisme monitoring dalam menurunkan tingkat sengketa informasi di tingkat daerah. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi dampak sanksi pidana terhadap perilaku badan publik, apakah sanksi tersebut cukup menekan pelanggaran atau hanya bersifat simbolis. Akhirnya, studi selanjutnya dapat membandingkan model keterbukaan informasi di lembaga pemerintah besar dengan lembaga kecil atau nonpemerintah, guna memahami faktor perbedaan implementasi dan dampaknya pada partisipasi publik..
<br>Peraturan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UndangAcUndang No.Penerapan UU tersebut menghasilkan penurunan sengketa informasi.Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi pidana.Implementasi yang berkelanjutan masih diperlukan untuk menguatkan good governance
<br>Penelitian ini membahas pengaturan hukum, implementasi, serta sanksi terhadap badan publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik dipandang sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia, pilar demokrasi, serta instrumen penguatan transparansi dan good governance dalam menghadapi tantangan globalisasi, kompleksitas kebutuhan masyarakat, dan potensi praktik korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-7b323.webp" type="image/webp" length="88338" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-7b323.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-9f669.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/publik-uu-kip-badan-sanksi-yuridis-tinjauan-pember-thumb-769a5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46116-keputusan-hakim-penganiayaan-ringan-pemeriks</link>
	<guid isPermaLink="false">590c887f3505e584a965b1054fd8bdb6</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:25:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ agus salim ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[agus,ilmu,jurnal,justice,pro,salim]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertanyaan penelitian yang dapat dikembangkan adalah seberapa besar pengaruh faktor sosial ekonomi pelaku terhadap keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana denda pada kasus penganiayaan ringan; studi kuantitatif dapat menguji korelasi antara tingkat pendidikan, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pertanyaan penelitian yang dapat dikembangkan adalah seberapa besar pengaruh faktor sosial ekonomi pelaku terhadap keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana denda pada kasus penganiayaan ringan; studi kuantitatif dapat menguji korelasi antara tingkat pendidikan, pendapatan, dan usia pelaku dengan besaran denda yang dijatuhkan. Investigasi lanjutan juga dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital, seperti rekaman CCTV dan bukti elektronik, terhadap kualitas bukti sah dan keputusan hakim dalam perkara penganiayaan ringan, sehingga dapat menilai apakah integrasi bukti digital meningkatkan keadilan dan kecepatan proses. Selain itu, penelitian komparatif mengenai perbandingan efektivitas acara pemeriksaan cepat dan prosedur penuntutan tradisional dalam menurunkan volume perkara penganiayaan ringan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.. Pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan dapat diproses melalui acara pemeriksaan cepat sesuai KUHAP karena ancaman pidana relatif ringan.Peran penyidik melalui berita acara pemeriksaan menjadi dasar penting bagi hakim tunggal, yang tetap harus memegang asas praduga tidak bersalah dan prinsip pembuktian sah.Hakim menimbang bukti sah, ketentuan Pasal 352 KUHP, tujuan pemidanaan, serta keadaan meringankan atau memberatkan untuk menetapkan pidana denda yang proporsional dan efektif Penelitian ini membahas proses hukum pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan menurut Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku. Landasan pemikiran penelitian menempatkan hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang dipengaruhi nilai sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat, sehingga penerapan hukum pidana menuntut penafsiran yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-89d80.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-89d80.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-89d80.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-89d80.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-4f026.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-4f026.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-4f026.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-4f026.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-8d687.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-8d687.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-8d687.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-8d687.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46116-keputusan-hakim-penganiayaan-ringan-pemeriks" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" target="_blank">Tinjauan Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Penjatuhan Pidana Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</a>: Pertanyaan penelitian yang dapat dikembangkan adalah seberapa besar pengaruh faktor sosial ekonomi pelaku terhadap keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana denda pada kasus penganiayaan ringan; studi kuantitatif dapat menguji korelasi antara tingkat pendidikan, pendapatan, dan usia pelaku dengan besaran denda yang dijatuhkan. Investigasi lanjutan juga dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital, seperti rekaman CCTV dan bukti elektronik, terhadap kualitas bukti sah dan keputusan hakim dalam perkara penganiayaan ringan, sehingga dapat menilai apakah integrasi bukti digital meningkatkan keadilan dan kecepatan proses. Selain itu, penelitian komparatif mengenai perbandingan efektivitas acara pemeriksaan cepat dan prosedur penuntutan tradisional dalam menurunkan volume perkara penganiayaan ringan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia..
<br>Pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan dapat diproses melalui acara pemeriksaan cepat sesuai KUHAP karena ancaman pidana relatif ringan.Peran penyidik melalui berita acara pemeriksaan menjadi dasar penting bagi hakim tunggal, yang tetap harus memegang asas praduga tidak bersalah dan prinsip pembuktian sah.Hakim menimbang bukti sah, ketentuan Pasal 352 KUHP, tujuan pemidanaan, serta keadaan meringankan atau memberatkan untuk menetapkan pidana denda yang proporsional dan efektif
<br>Penelitian ini membahas proses hukum pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan menurut Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku. Landasan pemikiran penelitian menempatkan hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang dipengaruhi nilai sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat, sehingga penerapan hukum pidana menuntut penafsiran yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-4f026.webp" type="image/webp" length="85756" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-89d80.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-4f026.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/d/keputusan-hakim-penganiayaan-pemeriksaan-denda-buk-thumb-8d687.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46127-komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v</link>
	<guid isPermaLink="false">7332b6265b1c7cc5774247723e5a35db</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:01:31 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ latifah amir ]]></category>
	<category><![CDATA[ iis ristiani ]]></category>
	<category><![CDATA[ diana amir ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[amir,diana,iis,latifah,ristiani]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas video warga dalam meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat terkait pengurangan risiko bencana, dengan mengukur dampak video terhadap pengetahuan, sikap, dan tindakan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan jurnalisme warga yang adaptif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik komunitas di berbagai wilayah rawan bencana, serta mengintegrasikan teknologi dan platform digital untuk memperluas jangkauan dan dampak program. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana RPBL dapat menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keberlanjutan program pelatihan dan pemanfaatan video warga sebagai alat komunikasi risiko bencana yang efektif. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat menghasilkan program pelatihan jurnalisme warga yang lebih komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada peningkatan ketangguhan masyarakat terhadap bencana di Indonesia.. Pelatihan jurnalisme warga menjadi salah satu upaya penting untuk memperkuat kapasitas Community-Based Organization (CBO) kebencanaan di kawasan Sesar Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berfokus pada pengurangan risiko bencana.Kegiatan ini mencakup pelatihan dan pendampingan yang bertujuan meningkatkan kesadaran bencana serta kemampuan produksi video warga sebagai alat dokumentasi dan edukasi.Partisipasi aktif peserta selama FGD dan pelatihan menunjukkan keberhasilan metode ini dalam membangun kesadaran dan keterampilan yang relevan.Kegiatan ini berhasil mencapai tujuannya dengan meningkatkan kapasitas CBO dalam memproduksi video yang mendukung edukasi dan pengurangan risiko bencana.Video warga yang dihasilkan tidak hanya mendokumentasikan aktivitas kebencanaan, tetapi juga berfungsi sebagai media informasi yang dapat menjangkau publik lebih luas.Selain itu, inisiatif ini memperkuat peran komunitas dalam membangun ketangguhan bencana, menjadikannya pelaku utama dalam pengurangan risiko Aktivitas pengurangan risiko bencana di Kawasan Sesar Lembang saat ini banyak dilakukan oleh organisasi berbasis komunitas (CBO) kebencanaan, yang beroperasi di akar rumput dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Salah satu CBO yang aktif dalam aktivitas ini adalah Relawan Peduli Bencana Lembang (RPBL). Sebagai bagian dari upaya memperkuat komunitas, RPBL mengembangkan literasi pengurangan risiko bencana di kawasan tersebut. Produksi konten video menjadi salah satu bentuk literasi yang potensial untuk dikembangkan, namun masih terdapat keterbatasan dalam aspek teknis, konsep produksi, dan fasilitas... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-3d45c.webp" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-3d45c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-3d45c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-3d45c.webp 1x" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" alt="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-eaf25.webp" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-eaf25.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-eaf25.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-eaf25.webp 1x" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" alt="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-a1e16.webp" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-a1e16.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-a1e16.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-a1e16.webp 1x" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" alt="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46127-komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v" title="JURIS - Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang" target="_blank">Pelatihan Jurnalisme Warga Untuk Membangun Kemampuan Reportase Risiko Kebencanaan Pada Relawan Peduli Bencana Lembang</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas video warga dalam meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat terkait pengurangan risiko bencana, dengan mengukur dampak video terhadap pengetahuan, sikap, dan tindakan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan jurnalisme warga yang adaptif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik komunitas di berbagai wilayah rawan bencana, serta mengintegrasikan teknologi dan platform digital untuk memperluas jangkauan dan dampak program. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana RPBL dapat menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keberlanjutan program pelatihan dan pemanfaatan video warga sebagai alat komunikasi risiko bencana yang efektif. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat menghasilkan program pelatihan jurnalisme warga yang lebih komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada peningkatan ketangguhan masyarakat terhadap bencana di Indonesia..
<br>Pelatihan jurnalisme warga menjadi salah satu upaya penting untuk memperkuat kapasitas Community-Based Organization (CBO) kebencanaan di kawasan Sesar Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berfokus pada pengurangan risiko bencana.Kegiatan ini mencakup pelatihan dan pendampingan yang bertujuan meningkatkan kesadaran bencana serta kemampuan produksi video warga sebagai alat dokumentasi dan edukasi.Partisipasi aktif peserta selama FGD dan pelatihan menunjukkan keberhasilan metode ini dalam membangun kesadaran dan keterampilan yang relevan.Kegiatan ini berhasil mencapai tujuannya dengan meningkatkan kapasitas CBO dalam memproduksi video yang mendukung edukasi dan pengurangan risiko bencana.Video warga yang dihasilkan tidak hanya mendokumentasikan aktivitas kebencanaan, tetapi juga berfungsi sebagai media informasi yang dapat menjangkau publik lebih luas.Selain itu, inisiatif ini memperkuat peran komunitas dalam membangun ketangguhan bencana, menjadikannya pelaku utama dalam pengurangan risiko
<br>Aktivitas pengurangan risiko bencana di Kawasan Sesar Lembang saat ini banyak dilakukan oleh organisasi berbasis komunitas (CBO) kebencanaan, yang beroperasi di akar rumput dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Salah satu CBO yang aktif dalam aktivitas ini adalah Relawan Peduli Bencana Lembang (RPBL). Sebagai bagian dari upaya memperkuat komunitas, RPBL mengembangkan literasi pengurangan risiko bencana di kawasan tersebut. Produksi konten video menjadi salah satu bentuk literasi yang potensial untuk dikembangkan, namun masih terdapat keterbatasan dalam aspek teknis, konsep produksi, dan fasilitas...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-eaf25.webp" type="image/webp" length="101016" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-3d45c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-eaf25.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/5/komunikasi-risiko-bencana-proses-produksi-v-konten-thumb-a1e16.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7208-je-journal-empowerment.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46132-kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-tin</link>
	<guid isPermaLink="false">aaee48919cac41f4af466561a490ab35</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:48:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan fatal, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pengemudi truk terhadap aturan lalu lintas. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak psikologis dan sosial terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan pengemudi, serta merumuskan program dukungan yang efektif bagi mereka. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas program pelatihan dan pembekalan bagi pengemudi truk, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.. Ketentuan-ketentuan mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diatur dalam pasal diatur dalam KUHPidana Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XXI Pasal 359.Undang-undnag No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Aangkutan dan Jalan Pasal 310.Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, khususnya truk, menunjukkan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah kealpaan atau kelalaian pengemudi yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta mengkaji penerapan hukum pidana materil oleh hakim dalam Putusan Nomor 1535/Pid.B/2019/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan teori hukum pidana, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kealpaan yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-1c571.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-1c571.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-1c571.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-1c571.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-8574e.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-8574e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-8574e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-8574e.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46132-kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-tin" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia" target="_blank">Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan fatal, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pengemudi truk terhadap aturan lalu lintas. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak psikologis dan sosial terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan pengemudi, serta merumuskan program dukungan yang efektif bagi mereka. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas program pelatihan dan pembekalan bagi pengemudi truk, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas..
<br>Ketentuan-ketentuan mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diatur dalam pasal diatur dalam KUHPidana Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XXI Pasal 359.Undang-undnag No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Aangkutan dan Jalan Pasal 310.Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
<br>Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, khususnya truk, menunjukkan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah kealpaan atau kelalaian pengemudi yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta mengkaji penerapan hukum pidana materil oleh hakim dalam Putusan Nomor 1535/Pid.B/2019/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan teori hukum pidana, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kealpaan yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-8574e.webp" type="image/webp" length="102414" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-1c571.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/4/kealpaan-kecelakaan-lintas-pengemudi-truk-putusan-thumb-8574e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46134-malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-pidana</link>
	<guid isPermaLink="false">67d16630d285572f30c4e3478eb56a79</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:31:26 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ agus salim ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[agus,ilmu,jurnal,justice,pro,salim]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kasus-kasus malpraktik yang melibatkan bidan dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan tenaga kesehatan lain, seperti dokter. Studi ini dapat menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kasus-kasus malpraktik yang melibatkan bidan dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan tenaga kesehatan lain, seperti dokter. Studi ini dapat menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam faktor penyebab, pertanggungjawaban pidana, serta upaya pencegahan malpraktik. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan implementasi sistem pendidikan dan pelatihan kebidanan dalam mencegah malpraktik, serta mengidentifikasi strategi-strategi baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan tersebut. Terakhir, penelitian juga dapat fokus pada peran organisasi profesi dalam mencegah malpraktik, termasuk analisis terhadap efektivitas pengawasan etik dan disiplin profesi, serta saran-saran untuk memperkuat peran organisasi profesi dalam pembinaan dan pengawasan tenaga bidan.. Malpraktik kebidanan dalam perspektif hukum pidana tidak terjadi secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.Faktor utama penyebab terjadinya malpraktik meliputi kelalaian (culpa), kurangnya pengetahuan dan pengalaman, tekanan ekonomi, rutinitas kerja yang menurunkan kehati-hatian, serta perubahan pola hubungan bidanAepasien dari paternalistik menjadi otonom.Kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan akibat serius seperti luka berat, cacat, atau kematian pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP.Upaya pencegahan tindak pidana malpraktik oleh bidan harus dilakukan secara komprehensif, baik secara individual maupun struktural.Secara individual, bidan wajib bekerja sesuai standar profesi, tidak menjanjikan hasil tindakan medis, melakukan informed consent, mencatat seluruh tindakan dalam rekam medis, berkonsultasi atau merujuk apabila menghadapi keraguan, serta membangun komunikasi yang baik dengan pasien.Secara struktural, peningkatan mutu pendidikan kebidanan dan optimalisasi peran organisasi profesi (IBI) sangat diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan.Dengan demikian, pencegahan malpraktik tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab Malpraktik yang dilakukan oleh bidan merupakan permasalahan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan pasien dan pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya malpraktik yang dilakukan oleh bidan serta upaya pencegahannya dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-b711b.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-b711b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-b711b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-b711b.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-2040a.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-2040a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-2040a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-2040a.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-7868d.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-7868d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-7868d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-7868d.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46134-malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-pidana" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan" target="_blank">Tinjauan Yuridis Malpraktik yang Dilakukan oleh Bidan</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kasus-kasus malpraktik yang melibatkan bidan dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan tenaga kesehatan lain, seperti dokter. Studi ini dapat menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam faktor penyebab, pertanggungjawaban pidana, serta upaya pencegahan malpraktik. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan implementasi sistem pendidikan dan pelatihan kebidanan dalam mencegah malpraktik, serta mengidentifikasi strategi-strategi baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan tersebut. Terakhir, penelitian juga dapat fokus pada peran organisasi profesi dalam mencegah malpraktik, termasuk analisis terhadap efektivitas pengawasan etik dan disiplin profesi, serta saran-saran untuk memperkuat peran organisasi profesi dalam pembinaan dan pengawasan tenaga bidan..
<br>Malpraktik kebidanan dalam perspektif hukum pidana tidak terjadi secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.Faktor utama penyebab terjadinya malpraktik meliputi kelalaian (culpa), kurangnya pengetahuan dan pengalaman, tekanan ekonomi, rutinitas kerja yang menurunkan kehati-hatian, serta perubahan pola hubungan bidanAepasien dari paternalistik menjadi otonom.Kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian berat (culpa lata) yang menimbulkan akibat serius seperti luka berat, cacat, atau kematian pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP.Upaya pencegahan tindak pidana malpraktik oleh bidan harus dilakukan secara komprehensif, baik secara individual maupun struktural.Secara individual, bidan wajib bekerja sesuai standar profesi, tidak menjanjikan hasil tindakan medis, melakukan informed consent, mencatat seluruh tindakan dalam rekam medis, berkonsultasi atau merujuk apabila menghadapi keraguan, serta membangun komunikasi yang baik dengan pasien.Secara struktural, peningkatan mutu pendidikan kebidanan dan optimalisasi peran organisasi profesi (IBI) sangat diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan.Dengan demikian, pencegahan malpraktik tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab
<br>Malpraktik yang dilakukan oleh bidan merupakan permasalahan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan pasien dan pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya malpraktik yang dilakukan oleh bidan serta upaya pencegahannya dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-2040a.webp" type="image/webp" length="73580" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-b711b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-2040a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/4/malpraktik-kebidanan-pertanggungjawaban-perlindung-thumb-7868d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46129-konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha</link>
	<guid isPermaLink="false">3c0340be1031348e040553ac2f65e7ac</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:24:18 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ latifah amir ]]></category>
	<category><![CDATA[ iis ristiani ]]></category>
	<category><![CDATA[ diana amir ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[amir,diana,iis,latifah,ristiani]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu penelitian lanjutan yang menguji efektivitas pendampingan berkelanjutan secara intensif terhadap peserta pelatihan, khususnya dalam aspek pengurusan perizinan usaha, branding produk, dan akses permodalan, untuk melihat sejauh mana pendampingan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha: Pertama, perlu penelitian lanjutan yang menguji efektivitas pendampingan berkelanjutan secara intensif terhadap peserta pelatihan, khususnya dalam aspek pengurusan perizinan usaha, branding produk, dan akses permodalan, untuk melihat sejauh mana pendampingan ini mampu mengubah minat menjadi aksi wirausaha nyata. Kedua, perlu dikaji bagaimana pelatihan tematik tambahan seperti pemasaran digital, manajemen keuangan UMKM, dan pengemasan produk berdampak terhadap keberlanjutan usaha pemuda dalam pengolahan kopi, agar model pemberdayaan yang dikembangkan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan pasar modern. Ketiga, penting untuk meneliti faktor-faktor psikologis seperti self-efficacy dan ketahanan mental peserta sebelum dan setelah pelatihan serta pendampingan, guna memahami hambatan batin yang menghalangi mereka mengambil langkah awal berwirausaha, sehingga intervensi pemberdayaan bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Ketiga penelitian ini akan melengkapi temuan dari kegiatan PkM sebelumnya yang menyoroti pentingnya kepercayaan diri dan dukungan lanjutan, serta mengembangkan model pemberdayaan berbasis komunitas yang tidak hanya edukatif tetapi juga transformatif secara praktis dan mental.. Kegiatan PkM melalui pelatihan minuman olahan kopi dan penyuluhan kewirausahaan telah berhasil meningkatkan pengetahuan, sikap, dan minat peserta dalam berwirausaha di bidang pertanian.Kolaborasi dengan UMKM Kafe Kope memberikan pemahaman langsung tentang aspek teknis pengolahan kopi serta strategi pemasaran dan rantai pasok.Meskipun terjadi peningkatan motivasi, masih diperlukan pendampingan intensif untuk mengatasi hambatan psikologis seperti kurangnya kepercayaan diri agar peserta berani memulai usaha secara mandiri Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam menciptakan usaha melalui metode yang memotivasi dan mudah dipahami terkait kewirausahaan pertanian. Kegiatan dilakukan bekerja sama dengan pemilik Kafe Kope sebagai fasilitator untuk menambah pengetahuan peserta mengenai kopi, mulai dari bahan baku dan bahan pendukung hingga cara pembuatannya, sehingga peserta diharapkan mampu membuat kopi dengan cita rasa khas yang dapat dikonsumsi sendiri maupun dijual dalam bentuk usaha. Kegiatan ini dilaksanakan di Kafe Kope, Bekasi Selatan, diikuti oleh 11 peserta dari Karang Taruna RW 13 Jakasetia, mahasiswa, dan tim dosen Fakultas Pertanian Universitas Borobudur, dengan menggunakan metode Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-3a2a4.webp" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-3a2a4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-3a2a4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-3a2a4.webp 1x" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" alt="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-4e019.webp" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-4e019.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-4e019.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-4e019.webp 1x" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" alt="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-b66fb.webp" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-b66fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-b66fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-b66fb.webp 1x" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" alt="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46129-konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha" title="JURIS - Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha" target="_blank">Pemberdayaan Karang Taruna Melalui Pelatihan Minuman Olahan Kopi Upaya Meningkatkan Minat Wirausaha</a>: Pertama, perlu penelitian lanjutan yang menguji efektivitas pendampingan berkelanjutan secara intensif terhadap peserta pelatihan, khususnya dalam aspek pengurusan perizinan usaha, branding produk, dan akses permodalan, untuk melihat sejauh mana pendampingan ini mampu mengubah minat menjadi aksi wirausaha nyata. Kedua, perlu dikaji bagaimana pelatihan tematik tambahan seperti pemasaran digital, manajemen keuangan UMKM, dan pengemasan produk berdampak terhadap keberlanjutan usaha pemuda dalam pengolahan kopi, agar model pemberdayaan yang dikembangkan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan pasar modern. Ketiga, penting untuk meneliti faktor-faktor psikologis seperti self-efficacy dan ketahanan mental peserta sebelum dan setelah pelatihan serta pendampingan, guna memahami hambatan batin yang menghalangi mereka mengambil langkah awal berwirausaha, sehingga intervensi pemberdayaan bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Ketiga penelitian ini akan melengkapi temuan dari kegiatan PkM sebelumnya yang menyoroti pentingnya kepercayaan diri dan dukungan lanjutan, serta mengembangkan model pemberdayaan berbasis komunitas yang tidak hanya edukatif tetapi juga transformatif secara praktis dan mental..
<br>Kegiatan PkM melalui pelatihan minuman olahan kopi dan penyuluhan kewirausahaan telah berhasil meningkatkan pengetahuan, sikap, dan minat peserta dalam berwirausaha di bidang pertanian.Kolaborasi dengan UMKM Kafe Kope memberikan pemahaman langsung tentang aspek teknis pengolahan kopi serta strategi pemasaran dan rantai pasok.Meskipun terjadi peningkatan motivasi, masih diperlukan pendampingan intensif untuk mengatasi hambatan psikologis seperti kurangnya kepercayaan diri agar peserta berani memulai usaha secara mandiri
<br>Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam menciptakan usaha melalui metode yang memotivasi dan mudah dipahami terkait kewirausahaan pertanian. Kegiatan dilakukan bekerja sama dengan pemilik Kafe Kope sebagai fasilitator untuk menambah pengetahuan peserta mengenai kopi, mulai dari bahan baku dan bahan pendukung hingga cara pembuatannya, sehingga peserta diharapkan mampu membuat kopi dengan cita rasa khas yang dapat dikonsumsi sendiri maupun dijual dalam bentuk usaha. Kegiatan ini dilaksanakan di Kafe Kope, Bekasi Selatan, diikuti oleh 11 peserta dari Karang Taruna RW 13 Jakasetia, mahasiswa, dan tim dosen Fakultas Pertanian Universitas Borobudur, dengan menggunakan metode Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-b66fb.webp" type="image/webp" length="88706" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-3a2a4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-4e019.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/konsumsi-kopi-pemberdayaan-pelatihan-minuman-olaha-thumb-b66fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7208-je-journal-empowerment.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46123-fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist</link>
	<guid isPermaLink="false">e7ca7c94f4340115f1e222b5efe04fbe</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:18:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ latifah amir ]]></category>
	<category><![CDATA[ iis ristiani ]]></category>
	<category><![CDATA[ diana amir ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[amir,diana,iis,latifah,ristiani]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan fitur sistem yang lebih interaktif, seperti integrasi dengan sistem informasi akademik universitas untuk otomatisasi pengumpulan data mutu. Selain itu, perlu dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik: Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan fitur sistem yang lebih interaktif, seperti integrasi dengan sistem informasi akademik universitas untuk otomatisasi pengumpulan data mutu. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas sistem dalam meningkatkan kualitas penjaminan mutu di Fakultas Teknik. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengkaji penerapan sistem digitalisasi ini pada gugus penjaminan mutu di fakultas lain di Universitas Suryakancana, serta mengembangkan modul pelatihan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kemampuan pengguna dalam memanfaatkan sistem secara optimal. Pengembangan sistem ini juga dapat diperluas dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data mutu yang lebih mendalam dan memberikan rekomendasi perbaikan yang lebih akurat, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas Teknik.. Implementasi digitalisasi sistem penjaminan mutu di Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan data dan informasi yang selama ini dilakukan secara manual.Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kolaborasi dalam proses penjaminan mutu.Dengan adanya sistem digital, Gugus Penjaminan Mutu dapat memantau dan mengevaluasi kegiatan tridharma perguruan tinggi secara lebih efektif dan terintegrasi Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik merupakan lembaga yang melaksanakan proses monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan aktivitas tridharma perguruan tinggi di Universitas Suryakancana. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah belum adanya informasi yang dapat mengelola kegiatan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara digital, pelayanan informasi yang kurang optimal, dan seringnya keterlambatan penjadwalan monitoring dan evaluasi mutu internal fakultas. Solusi yang ditawarkan adalah merancang dan membuat sistem digitalisasi gugus penjaminan mutu Fakultas Teknik dengan metodologi waterfall. Kegiatan pengabdian ini menghasilkan sosialisasi implementasi digitalisasi sistem gugus penjaminan mutu, yang dapat membantu pengelolaan informasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dan meningkatkan efisiensi, akurasi,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-a1c26.webp" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-a1c26.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-a1c26.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-a1c26.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" alt="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-ee5c8.webp" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-ee5c8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-ee5c8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-ee5c8.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" alt="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-fcf02.webp" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-fcf02.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-fcf02.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-fcf02.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" alt="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46123-fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist" title="JURIS - Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik" target="_blank">Implementasi Digitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Pada Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik</a>: Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan fitur sistem yang lebih interaktif, seperti integrasi dengan sistem informasi akademik universitas untuk otomatisasi pengumpulan data mutu. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas sistem dalam meningkatkan kualitas penjaminan mutu di Fakultas Teknik. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengkaji penerapan sistem digitalisasi ini pada gugus penjaminan mutu di fakultas lain di Universitas Suryakancana, serta mengembangkan modul pelatihan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kemampuan pengguna dalam memanfaatkan sistem secara optimal. Pengembangan sistem ini juga dapat diperluas dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data mutu yang lebih mendalam dan memberikan rekomendasi perbaikan yang lebih akurat, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas Teknik..
<br>Implementasi digitalisasi sistem penjaminan mutu di Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan data dan informasi yang selama ini dilakukan secara manual.Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kolaborasi dalam proses penjaminan mutu.Dengan adanya sistem digital, Gugus Penjaminan Mutu dapat memantau dan mengevaluasi kegiatan tridharma perguruan tinggi secara lebih efektif dan terintegrasi
<br>Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Teknik merupakan lembaga yang melaksanakan proses monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan aktivitas tridharma perguruan tinggi di Universitas Suryakancana. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah belum adanya informasi yang dapat mengelola kegiatan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara digital, pelayanan informasi yang kurang optimal, dan seringnya keterlambatan penjadwalan monitoring dan evaluasi mutu internal fakultas. Solusi yang ditawarkan adalah merancang dan membuat sistem digitalisasi gugus penjaminan mutu Fakultas Teknik dengan metodologi waterfall. Kegiatan pengabdian ini menghasilkan sosialisasi implementasi digitalisasi sistem gugus penjaminan mutu, yang dapat membantu pengelolaan informasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dan meningkatkan efisiensi, akurasi,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-fcf02.webp" type="image/webp" length="55050" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-a1c26.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-ee5c8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/1/fakultas-teknik-unpatti-evaluasi-mutu-layanan-sist-thumb-fcf02.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7208-je-journal-empowerment.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46128-virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa</link>
	<guid isPermaLink="false">8a433be7025fcda8f1dc4de2dca15ea6</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:48:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ latifah amir ]]></category>
	<category><![CDATA[ iis ristiani ]]></category>
	<category><![CDATA[ diana amir ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[amir,diana,iis,latifah,ristiani]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Menyelidiki pengaruh penggunaan VR khususnya dalam pembelajaran matematika dasar pada siswa sekolah dasar melalui desain eksperimental yang memperhatikan variabel waktu penggunaan dan frekuensi latihan, sehingga dapat diketahui optimalnya durasi dan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital: 1. Menyelidiki pengaruh penggunaan VR khususnya dalam pembelajaran matematika dasar pada siswa sekolah dasar melalui desain eksperimental yang memperhatikan variabel waktu penggunaan dan frekuensi latihan, sehingga dapat diketahui optimalnya durasi dan intensitas interaksi VR dalam memengaruhi pemahaman konsep numerik.2. Mengembangkan dan menguji modul pembelajaran VR interaktif yang terintegrasi dengan kurikulum Bahasa Inggris untuk meningkatkan keterampilan berbicara dan mendengarkan anak usia 7Ac10 tahun, serta menilai dampaknya terhadap motivasi belajar dan penggunaan bahasa sehariAchari.3. Membandingkan efektivitas antara pendekatan satuAcsatu mentoring VR dengan model pembelajaran kelompok berbasis VR di lingkungan sekolah dasar, guna mengevaluasi peran interaksi sosial dalam memperkuat pemahaman literasi dan numerasi serta memperluas penerapan teknologi di kalangan guru dan siswa.. Temuan akhir penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi Virtual Reality (VR) dapat diimplementasikan dalam bentuk game edukatif pada platform Android menggunakan Unity 3D, dan berfungsi sebagai strategi peningkatan kualitas pembelajaran yang membuat siswa lebih aktif dan komunikatif.Penerapan VR pada pembelajaran literasi dan numerasi di SDN Pasir Maris menghasilkan peningkatan rataAcrata nilai tes literasi dan numerasi, serta menumbuhkan kebiasaan membaca melalui Gerakan Literasi Sekolah (GLS).Meskipun telah tercapai manfaat signifikan, penelitian masih menemukan kebutuhan akan pendampingan lanjutan dengan durasi waktu yang lebih lama untuk memaksimalkan keterampilan literasi dan numerasi siswa Pengabdian ini bertujuan mengimplementasikan media Virtual Reality (VR) dalam pengajaran numerasi dan literasi bahasa Inggris bagi siswa sekolah dasar. Kegiatan ini menjadi wadah nyata dalam peningkatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pembelajaran pasca pandemi CovidAc19, selaras dengan program kerja KKN Desa Cerdas Karangnunggal Cibeber. Metode yang digunakan adalah pendampingan dengan tiga tahap: persiapan pendampingan, pelaksanaan pendampingan, dan evaluasi pendampingan. Mitra kegiatan adalah SDN Pasir Maris, Kecamatan Cibeber, khususnya siswa kelas 3 dan 4. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi praktik mengajar menggunakan media VR. Temuan akhir menunjukkan bahwa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-27645.webp" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-27645.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-27645.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-27645.webp 1x" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" alt="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-833e3.webp" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-833e3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-833e3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-833e3.webp 1x" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" alt="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-04d22.webp" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-04d22.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-04d22.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-04d22.webp 1x" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" alt="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46128-virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa" title="JURIS - Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital" target="_blank">Pemanfaatan Teknologi Virtual Reality dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa Sekolah Dasar melalui Pembelajaran Digital</a>: 1. Menyelidiki pengaruh penggunaan VR khususnya dalam pembelajaran matematika dasar pada siswa sekolah dasar melalui desain eksperimental yang memperhatikan variabel waktu penggunaan dan frekuensi latihan, sehingga dapat diketahui optimalnya durasi dan intensitas interaksi VR dalam memengaruhi pemahaman konsep numerik.2. Mengembangkan dan menguji modul pembelajaran VR interaktif yang terintegrasi dengan kurikulum Bahasa Inggris untuk meningkatkan keterampilan berbicara dan mendengarkan anak usia 7Ac10 tahun, serta menilai dampaknya terhadap motivasi belajar dan penggunaan bahasa sehariAchari.3. Membandingkan efektivitas antara pendekatan satuAcsatu mentoring VR dengan model pembelajaran kelompok berbasis VR di lingkungan sekolah dasar, guna mengevaluasi peran interaksi sosial dalam memperkuat pemahaman literasi dan numerasi serta memperluas penerapan teknologi di kalangan guru dan siswa..
<br>Temuan akhir penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi Virtual Reality (VR) dapat diimplementasikan dalam bentuk game edukatif pada platform Android menggunakan Unity 3D, dan berfungsi sebagai strategi peningkatan kualitas pembelajaran yang membuat siswa lebih aktif dan komunikatif.Penerapan VR pada pembelajaran literasi dan numerasi di SDN Pasir Maris menghasilkan peningkatan rataAcrata nilai tes literasi dan numerasi, serta menumbuhkan kebiasaan membaca melalui Gerakan Literasi Sekolah (GLS).Meskipun telah tercapai manfaat signifikan, penelitian masih menemukan kebutuhan akan pendampingan lanjutan dengan durasi waktu yang lebih lama untuk memaksimalkan keterampilan literasi dan numerasi siswa
<br>Pengabdian ini bertujuan mengimplementasikan media Virtual Reality (VR) dalam pengajaran numerasi dan literasi bahasa Inggris bagi siswa sekolah dasar. Kegiatan ini menjadi wadah nyata dalam peningkatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pembelajaran pasca pandemi CovidAc19, selaras dengan program kerja KKN Desa Cerdas Karangnunggal Cibeber. Metode yang digunakan adalah pendampingan dengan tiga tahap: persiapan pendampingan, pelaksanaan pendampingan, dan evaluasi pendampingan. Mitra kegiatan adalah SDN Pasir Maris, Kecamatan Cibeber, khususnya siswa kelas 3 dan 4. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi praktik mengajar menggunakan media VR. Temuan akhir menunjukkan bahwa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-27645.webp" type="image/webp" length="82194" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-27645.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-833e3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/virtual-reality-vr-hasil-literasi-bahasa-sekolah-g-thumb-04d22.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-158-unsur.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7208-je-journal-empowerment.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46120-rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon</link>
	<guid isPermaLink="false">11c9505461ce39532e64581ad5f0ea54</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:08:02 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ agus salim ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[agus,ilmu,jurnal,justice,pro,salim]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Sebagai lanjutan, penelitian dapat mengkaji efektivitas penerapan klausul hardship di berbagai sektor industri untuk menilai apakah tercipta keadilan bagi para pihak. Selanjutnya, studi komparatif antara hukum Indonesia dan yurisdiksi lain yang mengadopsi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia: Sebagai lanjutan, penelitian dapat mengkaji efektivitas penerapan klausul hardship di berbagai sektor industri untuk menilai apakah tercipta keadilan bagi para pihak. Selanjutnya, studi komparatif antara hukum Indonesia dan yurisdiksi lain yang mengadopsi prinsip hardship dapat memberi wawasan tentang praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Akhirnya, penelitian eksperimental dapat mengevaluasi dampak ekonomi dan sosial dari mekanisme rebus sic stantibus terhadap perusahaan kecil dan menengah, sehingga dapat mendukung kebijakan publik yang lebih inklusif.. Keterkaitan antara hukum restrukturisasi perusahaan dengan rebus sic stantibus terlihat ketika restrukturisasi terjadi karena perubahan keadaan yang mempengaruhi keseimbangan kontrak.Asas rebus sic stantibus berfungsi sebagai mekanisme restrukturisasi, dengan syarat adanya perubahan keadaan fundamental, tidak dapat diprediksi, dan memengaruhi kerangka kewajiban.Implementasi restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus dapat dilakukan dengan memasukkan klausul hardship pada kontrak bisnis, terutama kontrak berjangka panjang, sehingga memperbolehkan renegosiasi dan penyesuaian kontrak untuk menegakkan kembali keadilan dan keseimbangan Asas "pacta sunt servanda" menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi pihak sebagaimana undangAcundang. Namun, dalam praktik hubungan kontraktual bisnis, asas tersebut tidak selalu mampu menjamin keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat mendasar dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian dibuat. Perubahan kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya kerap menimbulkan ketidakseimbangan kontrak yang berimplikasi pada ketidakmampuan salah satu... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-129f8.webp" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-129f8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-129f8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-129f8.webp 1x" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" alt="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-4d267.webp" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-4d267.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-4d267.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-4d267.webp 1x" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" alt="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-7affb.webp" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-7affb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-7affb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-7affb.webp 1x" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" alt="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46120-rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon" title="JURIS - Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia" target="_blank">Asas Rebus Sic Stantibus Sebagai Mekanisme Restrukturisasi Perusahaan Dalam Hubungan Kontrakual Bisnis Di Indonesia</a>: Sebagai lanjutan, penelitian dapat mengkaji efektivitas penerapan klausul hardship di berbagai sektor industri untuk menilai apakah tercipta keadilan bagi para pihak. Selanjutnya, studi komparatif antara hukum Indonesia dan yurisdiksi lain yang mengadopsi prinsip hardship dapat memberi wawasan tentang praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Akhirnya, penelitian eksperimental dapat mengevaluasi dampak ekonomi dan sosial dari mekanisme rebus sic stantibus terhadap perusahaan kecil dan menengah, sehingga dapat mendukung kebijakan publik yang lebih inklusif..
<br>Keterkaitan antara hukum restrukturisasi perusahaan dengan rebus sic stantibus terlihat ketika restrukturisasi terjadi karena perubahan keadaan yang mempengaruhi keseimbangan kontrak.Asas rebus sic stantibus berfungsi sebagai mekanisme restrukturisasi, dengan syarat adanya perubahan keadaan fundamental, tidak dapat diprediksi, dan memengaruhi kerangka kewajiban.Implementasi restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus dapat dilakukan dengan memasukkan klausul hardship pada kontrak bisnis, terutama kontrak berjangka panjang, sehingga memperbolehkan renegosiasi dan penyesuaian kontrak untuk menegakkan kembali keadilan dan keseimbangan
<br>Asas "pacta sunt servanda" menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi pihak sebagaimana undangAcundang. Namun, dalam praktik hubungan kontraktual bisnis, asas tersebut tidak selalu mampu menjamin keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat mendasar dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian dibuat. Perubahan kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya kerap menimbulkan ketidakseimbangan kontrak yang berimplikasi pada ketidakmampuan salah satu...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-129f8.webp" type="image/webp" length="93288" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-129f8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-4d267.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/5/rebus-sic-stantibus-restrukturisasi-perusahaan-kon-thumb-7affb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46119-ijazah-asli-penahanan-hilang-hu</link>
	<guid isPermaLink="false">4b73c1f9d32ca7c73d2f11edb99e4369</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:04:21 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ agus salim ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[agus,ilmu,jurnal,justice,pro,salim]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas pengaturan dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 sebagai model pengaturan penahanan ijazah di tingkat nasional. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas pengaturan dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 sebagai model pengaturan penahanan ijazah di tingkat nasional. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak psikologis dan sosial dari praktik penahanan ijazah terhadap pekerja, khususnya terkait dengan kebebasan memilih pekerjaan dan mobilitas karir. Ketiga, studi komparatif dengan negara lain yang telah memiliki regulasi spesifik mengenai penahanan ijazah dapat memberikan wawasan berharga dalam merumuskan kebijakan yang tepat di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi perusahaan dan pekerja dalam menyikapi praktik penahanan ijazah.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan nasional belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja, menciptakan kekosongan hukum yang dimanfaatkan oleh perusahaan.Ijazah, sebagai surat berharga, tidak dapat dijadikan jaminan karena tidak memiliki nilai ekonomis sebagaimana benda jaminan lainnya yang dapat dialihkan.Oleh karena itu, praktik penahanan ijazah dapat mengurangi hak-hak pekerja dan berpotensi melanggar prinsip keadilan Penelitian ini menelaah praktik penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja dari perspektif yuridis, dengan fokus pada dasar pengaturan perundang-undangan dan kedudukan ijazah sebagai objek jaminan. Permasalahan muncul karena banyak perusahaan memasukkan klausul penahanan ijazah asli dalam perjanjian kerja untuk mencegah pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, sementara regulasi ketenagakerjaan nasional (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020) tidak mengatur secara eksplisit boleh atau tidaknya praktik tersebut, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka. Hasil... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-75a56.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-75a56.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-75a56.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-75a56.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-a69b1.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-a69b1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-a69b1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-a69b1.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-357f4.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-357f4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-357f4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-357f4.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46119-ijazah-asli-penahanan-hilang-hu" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja" target="_blank">Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja</a>: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas pengaturan dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 sebagai model pengaturan penahanan ijazah di tingkat nasional. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak psikologis dan sosial dari praktik penahanan ijazah terhadap pekerja, khususnya terkait dengan kebebasan memilih pekerjaan dan mobilitas karir. Ketiga, studi komparatif dengan negara lain yang telah memiliki regulasi spesifik mengenai penahanan ijazah dapat memberikan wawasan berharga dalam merumuskan kebijakan yang tepat di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi perusahaan dan pekerja dalam menyikapi praktik penahanan ijazah..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan nasional belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja, menciptakan kekosongan hukum yang dimanfaatkan oleh perusahaan.Ijazah, sebagai surat berharga, tidak dapat dijadikan jaminan karena tidak memiliki nilai ekonomis sebagaimana benda jaminan lainnya yang dapat dialihkan.Oleh karena itu, praktik penahanan ijazah dapat mengurangi hak-hak pekerja dan berpotensi melanggar prinsip keadilan
<br>Penelitian ini menelaah praktik penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja dari perspektif yuridis, dengan fokus pada dasar pengaturan perundang-undangan dan kedudukan ijazah sebagai objek jaminan. Permasalahan muncul karena banyak perusahaan memasukkan klausul penahanan ijazah asli dalam perjanjian kerja untuk mencegah pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, sementara regulasi ketenagakerjaan nasional (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020) tidak mengatur secara eksplisit boleh atau tidaknya praktik tersebut, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka. Hasil...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-357f4.webp" type="image/webp" length="84940" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-75a56.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-a69b1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/ijazah-asli-penahanan-hilang-hubungan-jaminan-prak-thumb-357f4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Tue, 05 May 2026 11:09:27 +0700. 12 items. Served in: 5.986 seconds [rss] -->
