<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.105-5jul2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.105-5jul2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2026 09:00:53 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 09:00:53 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-07-06T09:00:53+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53365-sengketa-hasil-pilkada-danatau-waki</link>
	<guid isPermaLink="false">14d329f8f5223c911b8127619350a5af</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ b c undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn blt ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[b,blt,c,ilmu,jurnal,pn,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat memanfaatkan analisis kuantitatif untuk meneliti korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan keputusan Mahkamah KonstitusiAui. Studi perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia dengan negara lain seperti Australia ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024: Penelitian lanjutan dapat memanfaatkan analisis kuantitatif untuk meneliti korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan keputusan Mahkamah KonstitusiAui. Studi perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia dengan negara lain seperti Australia atau Korea dapat memberi insight perbaikan prosedural. Penelitian kebijakan hukum mengenai peningkatan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan pemilu juga penting, mengingat keterbatasan waktu 14 hari yang terkadang membuat proses terasa terdesak. Semua saran ini bersifat secara holistik dan harus diarahkan pada pembuatan regulasi yang lebih jelas serta mekanisme penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.. Perselisihan hasil pemilihan umum pada 2019 dan 2024 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan perbedaan dalam amar putusan meskipun pokok sengketa, yaitu hasil dan proses, serupa.Putusan 2024 menekankan kecurangan sistematis, sedangkan 2019 menyoroti perhitungan suara.Perbandingan ini menyoroti kebutuhan harmonisasi prosedur penyelesaian sengketa dan penegasan kewenangan Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwaksilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melalui penelitian ini ingin diketahui mengenai hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan 2024 serta aimerikan perbandingan. Penelitian akan dilakukan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-2793b.webp" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-2793b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-2793b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-2793b.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" alt="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-c268a.webp" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-c268a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-c268a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-c268a.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" alt="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-f8e64.webp" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-f8e64.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-f8e64.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-f8e64.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" alt="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53365-sengketa-hasil-pilkada-danatau-waki" title="JURIS - Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024" target="_blank">Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024</a>: Penelitian lanjutan dapat memanfaatkan analisis kuantitatif untuk meneliti korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan keputusan Mahkamah KonstitusiAui. Studi perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia dengan negara lain seperti Australia atau Korea dapat memberi insight perbaikan prosedural. Penelitian kebijakan hukum mengenai peningkatan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan pemilu juga penting, mengingat keterbatasan waktu 14 hari yang terkadang membuat proses terasa terdesak. Semua saran ini bersifat secara holistik dan harus diarahkan pada pembuatan regulasi yang lebih jelas serta mekanisme penegakan hukum yang lebih adil dan transparan..
<br>Perselisihan hasil pemilihan umum pada 2019 dan 2024 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan perbedaan dalam amar putusan meskipun pokok sengketa, yaitu hasil dan proses, serupa.Putusan 2024 menekankan kecurangan sistematis, sedangkan 2019 menyoroti perhitungan suara.Perbandingan ini menyoroti kebutuhan harmonisasi prosedur penyelesaian sengketa dan penegasan kewenangan Mahkamah Konstitusi
<br>Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwaksilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melalui penelitian ini ingin diketahui mengenai hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan 2024 serta aimerikan perbandingan. Penelitian akan dilakukan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-2793b.webp" type="image/webp" length="98028" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-2793b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-c268a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/f/sengketa-hasil-pilkada-danatau-wakil-presiden-prab-thumb-f8e64.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 31 Pdt G 2023 PA TA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 31 Pdt G 2023 PA TA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 31 Pdt G 2023 PA TA ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53364-majelis-hakim-keputusan-mahkam</link>
	<guid isPermaLink="false">d7c5bb8923225e27d20ba9eedb842a7a</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ triu artanti ]]></category>
	<category><![CDATA[ atik juliati ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Sehubungan dengan temuan terbatas penggunaan hak ex officio hakim dalam putusan cerai talak verstek, penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan kebijakan ini, misalnya melalui data ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA: Sehubungan dengan temuan terbatas penggunaan hak ex officio hakim dalam putusan cerai talak verstek, penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan kebijakan ini, misalnya melalui data perbandingan antar pengadilan agama di wilayah lain. Selain itu, penting untuk menilai dampak jangka panjang dari putusan ex officio terhadap kesejahteraan mantan istri dan anak, baik dari sisi ekonomi maupun psikososial, dengan menggunakan metode studi longitudinal. Dan, sebagai upaya memperkuat praktik keadilan, direkomendasikan pembuatan pedoman pelatihan bagi hakim mengenai prosedur dan kriteria penerapan hak ex officio yang konsisten, sehingga dapat mengurangi ketIngreso antara putusan dan hak-hak yang seharusnya diakui. Dengan demikian, penelitian lanjutan akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak terkait.. Penerapan hak ex officio hakim berfungsi sebagai sarana bagi hakim untuk memberikan keadilan tanpa memerlukan tuntutan formal.Dalam putusan cerai talak verstek, hakim menggunakan prinsip kemaslahatan sebagai dasar untuk menetapkan hak-hak kewajiban kepada mantan suami dan anak.Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hak ex officio masih terbatas, sehingga diperlukan kebijakan dan pedoman yang lebih jelas Cerai talak merupakan putusnya suatu perkawinan karena kehendak yang datang dari suami. Bagi seorang istri yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum hendaknya hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya dan memberikan persamaan hak dihadapan hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita agar tidak ditindas dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya yaitu nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutAoah. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Tulungagung... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-26894.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-26894.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-26894.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-26894.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" alt="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-5b99d.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-5b99d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-5b99d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-5b99d.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" alt="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-eec16.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-eec16.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-eec16.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-eec16.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" alt="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53364-majelis-hakim-keputusan-mahkam" title="JURIS - PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA" target="_blank">PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG  (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt.G/2023/PA.TA</a>: Sehubungan dengan temuan terbatas penggunaan hak ex officio hakim dalam putusan cerai talak verstek, penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan kebijakan ini, misalnya melalui data perbandingan antar pengadilan agama di wilayah lain. Selain itu, penting untuk menilai dampak jangka panjang dari putusan ex officio terhadap kesejahteraan mantan istri dan anak, baik dari sisi ekonomi maupun psikososial, dengan menggunakan metode studi longitudinal. Dan, sebagai upaya memperkuat praktik keadilan, direkomendasikan pembuatan pedoman pelatihan bagi hakim mengenai prosedur dan kriteria penerapan hak ex officio yang konsisten, sehingga dapat mengurangi ketIngreso antara putusan dan hak-hak yang seharusnya diakui. Dengan demikian, penelitian lanjutan akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak terkait..
<br>Penerapan hak ex officio hakim berfungsi sebagai sarana bagi hakim untuk memberikan keadilan tanpa memerlukan tuntutan formal.Dalam putusan cerai talak verstek, hakim menggunakan prinsip kemaslahatan sebagai dasar untuk menetapkan hak-hak kewajiban kepada mantan suami dan anak.Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hak ex officio masih terbatas, sehingga diperlukan kebijakan dan pedoman yang lebih jelas
<br>Cerai talak merupakan putusnya suatu perkawinan karena kehendak yang datang dari suami. Bagi seorang istri yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum hendaknya hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya dan memberikan persamaan hak dihadapan hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita agar tidak ditindas dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya yaitu nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutAoah. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Tulungagung...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-5b99d.webp" type="image/webp" length="97818" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-26894.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-5b99d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/majelis-hakim-keputusan-mahkamah-cerai-talak-verst-thumb-eec16.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG Study Putusan Perkara Nomor 544 Pdt G 2022 PA Jbg ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG Study Putusan Perkara Nomor 544 Pdt G 2022 PA Jbg ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG Study Putusan Perkara Nomor 544 Pdt G 2022 PA Jbg ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53366-pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k</link>
	<guid isPermaLink="false">9254b6fb93ca10bb927a18b412912232</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ b c undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn blt ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[b,blt,c,ilmu,jurnal,pn,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, kajian lanjutan dapat difokuskan pada pengaruh faktor budaya dan norma sosial terhadap persepsi keadilan dalam pembagian harta bersama di pengadilan agama berbagai daerah, sehingga dapat mengidentifikasi perbedaan praktik yang terjadi di luar ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg): Pertama, kajian lanjutan dapat difokuskan pada pengaruh faktor budaya dan norma sosial terhadap persepsi keadilan dalam pembagian harta bersama di pengadilan agama berbagai daerah, sehingga dapat mengidentifikasi perbedaan praktik yang terjadi di luar Jombang dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim secara lebih komprehensif. Kedua, studi komparatif antara proses mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa harta bersama dapat memberikan evaluasi tentang efisiensi waktu, kepuasan pihak terkait, serta efektivitas keputusan hakim di beberapa wilayah kontekstual, sehingga dapat memberi rekomendasi kebijakan bagi lembaga peradilan. Ketiga, pengembangan sistem berbasis teknologi informasi, misalnya aplikasi berbantu pembagi aset otomatis, dapat membantu hakim dan para praktisi hukum memisahkan harta bersama dan harta bawaan secara akurat, sekaligus mengefektifkan administrasi pengadilan dan mengurangi beban kerja litigasi. Keseluruhan tiga arah riset tersebut tidak hanya menambah pengetahuan teoretis tentang hukum Islam, namun juga menyediakan solusi praktis yang meningkatkan transparansi, mempercepat proses litigasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama.. Jbg dipisahkan menjadi harta bersama dan harta bawaan, kemudian dibagi separuh bagi mantan suami dan separuh bagi mantan istri sesuai Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.Hambatan utama adalah kesulitan memisahkan harta bersama dari harta bawaan dan keteguhan argumen para pihak, yang diatasi melalui pemeriksaan lapangan dan mediasi, namun keputusan tetap 50.50 memenuhi prinsip keadilan dan maslahah bagi kedua belah pihak Penelitian ini mengkaji dampak hukum perceraian terhadap harta bersama berdasarkan putusan perkara 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg di Pengadilan Agama Jombang. Dengan menggunakan metode normatif dan empiris, peneliti menganalisis proses pembuktian, dasar pertimbangan hakim, serta hambatan pelaksanaan pembagian harta. Hasilnya menunjukkan hakim mempertimbangkan faktor sosiologis dan filosofis, memisahkan harta bersama dari harta bawaan, dan membagi harta menjadi dua bagian bersifat setengah bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menegaskan kesesuaian keputusan hakim dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan prinsip keadilan serta maslahah. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-6a586.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-6a586.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-6a586.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-6a586.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-ec654.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-ec654.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-ec654.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-ec654.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-9647a.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-9647a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-9647a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-9647a.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53366-pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)" target="_blank">PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM  DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG   (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)</a>: Pertama, kajian lanjutan dapat difokuskan pada pengaruh faktor budaya dan norma sosial terhadap persepsi keadilan dalam pembagian harta bersama di pengadilan agama berbagai daerah, sehingga dapat mengidentifikasi perbedaan praktik yang terjadi di luar Jombang dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim secara lebih komprehensif. Kedua, studi komparatif antara proses mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa harta bersama dapat memberikan evaluasi tentang efisiensi waktu, kepuasan pihak terkait, serta efektivitas keputusan hakim di beberapa wilayah kontekstual, sehingga dapat memberi rekomendasi kebijakan bagi lembaga peradilan. Ketiga, pengembangan sistem berbasis teknologi informasi, misalnya aplikasi berbantu pembagi aset otomatis, dapat membantu hakim dan para praktisi hukum memisahkan harta bersama dan harta bawaan secara akurat, sekaligus mengefektifkan administrasi pengadilan dan mengurangi beban kerja litigasi. Keseluruhan tiga arah riset tersebut tidak hanya menambah pengetahuan teoretis tentang hukum Islam, namun juga menyediakan solusi praktis yang meningkatkan transparansi, mempercepat proses litigasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama..
<br>Jbg dipisahkan menjadi harta bersama dan harta bawaan, kemudian dibagi separuh bagi mantan suami dan separuh bagi mantan istri sesuai Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.Hambatan utama adalah kesulitan memisahkan harta bersama dari harta bawaan dan keteguhan argumen para pihak, yang diatasi melalui pemeriksaan lapangan dan mediasi, namun keputusan tetap 50.50 memenuhi prinsip keadilan dan maslahah bagi kedua belah pihak
<br>Penelitian ini mengkaji dampak hukum perceraian terhadap harta bersama berdasarkan putusan perkara 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg di Pengadilan Agama Jombang. Dengan menggunakan metode normatif dan empiris, peneliti menganalisis proses pembuktian, dasar pertimbangan hakim, serta hambatan pelaksanaan pembagian harta. Hasilnya menunjukkan hakim mempertimbangkan faktor sosiologis dan filosofis, memisahkan harta bersama dari harta bawaan, dan membagi harta menjadi dua bagian bersifat setengah bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menegaskan kesesuaian keputusan hakim dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan prinsip keadilan serta maslahah.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-ec654.webp" type="image/webp" length="95450" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-6a586.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-ec654.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/pembagian-harta-pra-kematian-hakim-perkara-nomor-k-thumb-9647a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Studi Putusan Perkara Nomor 162 Pid Sus 2021 PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25 Pid Sus 2023 PN Kdr ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Studi Putusan Perkara Nomor 162 Pid Sus 2021 PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25 Pid Sus 2023 PN Kdr ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Studi Putusan Perkara Nomor 162 Pid Sus 2021 PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25 Pid Sus 2023 PN Kdr ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53368-amanat-undang-nomor-perkara-hakim</link>
	<guid isPermaLink="false">df887f8da644a2f544934e45516e5a3c</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ triu artanti ]]></category>
	<category><![CDATA[ atik juliati ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut perbedaan pertimbangan yuridis dan filosofis dalam putusan-putusan tersebut, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr): Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut perbedaan pertimbangan yuridis dan filosofis dalam putusan-putusan tersebut, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi keputusan hakim. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menyelidiki faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi keputusan hakim, seperti latar belakang terdakwa, kondisi sosial, atau faktor-faktor eksternal lainnya. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut implikasi dari perbedaan putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana, termasuk bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi proses rehabilitasi dan reintegrasi terdakwa ke dalam masyarakat.. Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Kdr yakni pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr perantara narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pada Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr perantara narkotika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(2) Landasan lahirnya perbedaan dari kedua putusan tersebut dikarenakan adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan filosofis yang diberikan oleh majelis hakim.Pertimbangan yuridis dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr lebih menekankan pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat (1) Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sus/2023/PN Kdr majelis hakim lebih mengedepankan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009.Sedangkan perbedaan pertimbangan filosofis terdapat pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr yang lebih relatif muda dari pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid Penjatuhan hukuman pidana terhadap perantara dalam transaksi narkotika dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Ketentuan pemidanaan dalam berbagai undang-undang hanya mengatur mengenai batas minimal dan juga batas maksimal penjatuhan pidana. Perbedaan penjatuhan pidana terhadap perantara transaksi narkotika dalam praktiknya sering berbeda, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk dilakukan penelitian dengan judul "Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-4a98b.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-4a98b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-4a98b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-4a98b.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-358b7.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-358b7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-358b7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-358b7.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-fd5d7.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-fd5d7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-fd5d7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-fd5d7.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53368-amanat-undang-nomor-perkara-hakim" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)" target="_blank">Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr)</a>: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut perbedaan pertimbangan yuridis dan filosofis dalam putusan-putusan tersebut, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi keputusan hakim. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menyelidiki faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi keputusan hakim, seperti latar belakang terdakwa, kondisi sosial, atau faktor-faktor eksternal lainnya. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut implikasi dari perbedaan putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana, termasuk bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi proses rehabilitasi dan reintegrasi terdakwa ke dalam masyarakat..
<br>Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Kdr yakni pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr perantara narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pada Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr perantara narkotika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(2) Landasan lahirnya perbedaan dari kedua putusan tersebut dikarenakan adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan filosofis yang diberikan oleh majelis hakim.Pertimbangan yuridis dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr lebih menekankan pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat (1) Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sus/2023/PN Kdr majelis hakim lebih mengedepankan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009.Sedangkan perbedaan pertimbangan filosofis terdapat pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr yang lebih relatif muda dari pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid
<br>Penjatuhan hukuman pidana terhadap perantara dalam transaksi narkotika dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Ketentuan pemidanaan dalam berbagai undang-undang hanya mengatur mengenai batas minimal dan juga batas maksimal penjatuhan pidana. Perbedaan penjatuhan pidana terhadap perantara transaksi narkotika dalam praktiknya sering berbeda, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk dilakukan penelitian dengan judul "Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-4a98b.webp" type="image/webp" length="81568" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-4a98b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-358b7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/amanat-undang-nomor-perkara-hakim-undang-undang-42-thumb-fd5d7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 248 Pdt P 2023 PA TA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 248 Pdt P 2023 PA TA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 248 Pdt P 2023 PA TA ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53374-kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-adh</link>
	<guid isPermaLink="false">82bd61559e833cfdf9729d0953bad63d</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ triu artanti ]]></category>
	<category><![CDATA[ atik juliati ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelarangan-pelarangan pernikahan, khususnya di wilayah ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA): Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelarangan-pelarangan pernikahan, khususnya di wilayah Tulungagung. Hal ini dapat membantu memahami dinamika sosial dan budaya yang mempengaruhi praktik pernikahan di masyarakat. 2. Mengkaji lebih lanjut tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelarangan-pelarangan pernikahan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun psikologis, serta bagaimana upaya-upaya untuk mengatasi dampak tersebut. 3. Meneliti dan menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab wali hakim dalam proses permohonan wali adhol, termasuk prosedur, kriteria, dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapan wali hakim. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan mengatasi tantangan-tantangan yang terkait dengan proses permohonan wali adhol di Pengadilan Agama.. TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan.Pelarangan adat untuk melakukan pernikahan sebagaimana yang termuat dalam Permohonan Wali Adhal yang diajukan oleh Para pihak, ternyata tidak termasuk syarat, rukun ataupu larangan dalam perkawinan yang termuat di dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, begitu pula larangan adat yang menjadi dasar keengganan wali menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam.Penetapan wali adhal ini mempunyai guna dan manfaat yang besar dengan tidak mengesampingkan fungsi wali, akan tetapi memberikan jalan keluar terhadap kebuntuhan yang di hadapi para pihak yang tidak bisa melakukan pernikahan.Meskipun orang yang berhak menjadi wali tidak mau menikahkan dengan dalih adat yang diyakini, maka dengan keyakinan dan argumentasi yang argumentative, Majelis Hakim telah memberikan penetapan yang berhasil guna untuk para pihak pencari keadilan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia selama-lamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan wali nikah tersebut sangat penting dalam akad pernikahan. Selanjutnya wali dianggap adhol atau enggan apabila ia menghalangi perempuan yang ada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya dan sanggup membayar mahar yang seharusnya, setelah keduanya menyukai antara satu sama lain. Apabila terjadi seperti itu, perwaliannya langsung pindah ke wali hakim. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-e11d0.webp" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-e11d0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-e11d0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-e11d0.webp 1x" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" alt="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-8f32b.webp" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-8f32b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-8f32b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-8f32b.webp 1x" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" alt="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-c4ebc.webp" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-c4ebc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-c4ebc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-c4ebc.webp 1x" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" alt="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53374-kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-adh" title="JURIS - PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)" target="_blank">PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung  (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt.P/2023/PA.TA)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelarangan-pelarangan pernikahan, khususnya di wilayah Tulungagung. Hal ini dapat membantu memahami dinamika sosial dan budaya yang mempengaruhi praktik pernikahan di masyarakat. 2. Mengkaji lebih lanjut tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelarangan-pelarangan pernikahan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun psikologis, serta bagaimana upaya-upaya untuk mengatasi dampak tersebut. 3. Meneliti dan menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab wali hakim dalam proses permohonan wali adhol, termasuk prosedur, kriteria, dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapan wali hakim. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan mengatasi tantangan-tantangan yang terkait dengan proses permohonan wali adhol di Pengadilan Agama..
<br>TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan.Pelarangan adat untuk melakukan pernikahan sebagaimana yang termuat dalam Permohonan Wali Adhal yang diajukan oleh Para pihak, ternyata tidak termasuk syarat, rukun ataupu larangan dalam perkawinan yang termuat di dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, begitu pula larangan adat yang menjadi dasar keengganan wali menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam.Penetapan wali adhal ini mempunyai guna dan manfaat yang besar dengan tidak mengesampingkan fungsi wali, akan tetapi memberikan jalan keluar terhadap kebuntuhan yang di hadapi para pihak yang tidak bisa melakukan pernikahan.Meskipun orang yang berhak menjadi wali tidak mau menikahkan dengan dalih adat yang diyakini, maka dengan keyakinan dan argumentasi yang argumentative, Majelis Hakim telah memberikan penetapan yang berhasil guna untuk para pihak pencari keadilan
<br>Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia selama-lamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan wali nikah tersebut sangat penting dalam akad pernikahan. Selanjutnya wali dianggap adhol atau enggan apabila ia menghalangi perempuan yang ada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya dan sanggup membayar mahar yang seharusnya, setelah keduanya menyukai antara satu sama lain. Apabila terjadi seperti itu, perwaliannya langsung pindah ke wali hakim. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-c4ebc.webp" type="image/webp" length="94020" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-e11d0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-8f32b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/kedudukan-wali-nikah-diskursus-adhal-majelis-hakim-thumb-c4ebc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2 Pid Sus Anak 2018 PN Spg ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2 Pid Sus Anak 2018 PN Spg ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2 Pid Sus Anak 2018 PN Spg ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53380-sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-sis</link>
	<guid isPermaLink="false">1fe19c47bb6542c39dc8eb7e9010ddd5</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ triu artanti ]]></category>
	<category><![CDATA[ atik juliati ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam tentang implementasi asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan dan pembimbingan anak dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum.. Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu adanya perbuatan manusia dalam hal ini yakni pemukulan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) terhadap korban, unsur pemenuhan terhadap syarat formal, dalam hal ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) telah diatur dalam pasal 338 KUHP dan adanya perbuatan melawan hukum yang mana tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) merupakan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yakni Anak pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Dan Penjatuhan pidana selama 6 (enam) tahun telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus diambil. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuLandasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Spg). Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi landasan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp 1x" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" alt="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp 1x" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" alt="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp 1x" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" alt="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53380-sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-sis" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" target="_blank">Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam tentang implementasi asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan dan pembimbingan anak dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum..
<br>Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu adanya perbuatan manusia dalam hal ini yakni pemukulan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) terhadap korban, unsur pemenuhan terhadap syarat formal, dalam hal ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) telah diatur dalam pasal 338 KUHP dan adanya perbuatan melawan hukum yang mana tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) merupakan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yakni Anak pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Dan Penjatuhan pidana selama 6 (enam) tahun telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun
<br>Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus diambil. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuLandasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Spg). Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi landasan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" type="image/webp" length="100660" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53369-kesadaran-masyarakat-hak-rempang-ma</link>
	<guid isPermaLink="false">19b957b4a8e1d719cf8c7fd46434e57e</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:31:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ triu artanti ]]></category>
	<category><![CDATA[ atik juliati ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Bagaimana pemanfaatan teknologi digital memudahkan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pemilik rumah kos terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016? Bagaimana program peningkatan kesadaran masyarakat dapat memengaruhi tingkat pelaporan pelanggaran di lingkungan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri: Bagaimana pemanfaatan teknologi digital memudahkan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pemilik rumah kos terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016? Bagaimana program peningkatan kesadaran masyarakat dapat memengaruhi tingkat pelaporan pelanggaran di lingkungan rumah kos? Bagaimana koordinasi lintas governsAiSatpol PP, Kelurahan, dan lembaga penegak hukum lainnya dapat dioptimalkan untuk menegakkan ketertiban dan ketenteraman di pemukiman rumah kos?. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik di lingkungan Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.Faktor pendukung perda tersebut dimulai dari kegiatan Satpol PP yang mulai rajin melakukan sidak di setiap usaha rumah kos.Dan faktor penghambatnya yaitu dari masyarakatnya sendiri yang kurang berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung pemerintah dalam melaksanakan Penegakkan Hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang didalamnya mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kost. Kajian ini menggunakan kajian hukum Yuridis Empiris dan sumber data adalah data primer melalui wawancara dengan objek penelitian dengan sampling di wilayah Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat rumah kos yang belum berizin juga masih ada rumah kos yang belum taat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-49fae.webp" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-49fae.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-49fae.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-49fae.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" alt="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-faca0.webp" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-faca0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-faca0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-faca0.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" alt="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-270b3.webp" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-270b3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-270b3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-270b3.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" alt="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53369-kesadaran-masyarakat-hak-rempang-ma" title="JURIS - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri" target="_blank">Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri</a>: Bagaimana pemanfaatan teknologi digital memudahkan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pemilik rumah kos terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016? Bagaimana program peningkatan kesadaran masyarakat dapat memengaruhi tingkat pelaporan pelanggaran di lingkungan rumah kos? Bagaimana koordinasi lintas governsAiSatpol PP, Kelurahan, dan lembaga penegak hukum lainnya dapat dioptimalkan untuk menegakkan ketertiban dan ketenteraman di pemukiman rumah kos?.
<br>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik di lingkungan Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.Faktor pendukung perda tersebut dimulai dari kegiatan Satpol PP yang mulai rajin melakukan sidak di setiap usaha rumah kos.Dan faktor penghambatnya yaitu dari masyarakatnya sendiri yang kurang berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
<br>Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung pemerintah dalam melaksanakan Penegakkan Hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang didalamnya mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kost. Kajian ini menggunakan kajian hukum Yuridis Empiris dan sumber data adalah data primer melalui wawancara dengan objek penelitian dengan sampling di wilayah Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat rumah kos yang belum berizin juga masih ada rumah kos yang belum taat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-49fae.webp" type="image/webp" length="93604" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-49fae.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-faca0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/kesadaran-masyarakat-hak-rempang-peran-aktif-perat-thumb-270b3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53363-kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-lem</link>
	<guid isPermaLink="false">327844068a680209b03f9bf23b823dc7</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 07:51:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ b c undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn blt ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[b,blt,c,ilmu,jurnal,pn,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya mengenai aktivitas yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana: Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya mengenai aktivitas yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan pelaksanaan yang telah ada di negara lain, seperti Belanda, dan mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.2. Melakukan studi komparatif antara sistem pidana kerja sosial di Indonesia dengan sistem serupa di negara-negara lain, seperti Belanda. Penelitian ini dapat berfokus pada aspek-aspek seperti pengawasan, pendampingan, dan rehabilitasi terpidana kerja sosial, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.3. Meneliti dan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, seperti ketersediaan tempat kerja sosial, koordinasi antar lembaga, dan sumber daya manusia. Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.. Simpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mendapatkan kesimpulan, bahwa (1) hanya penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional menyebutkan tempat pelaksanaan.Pengaturan aktivitas pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 KUHP Nasional belum mempunyai pengaturan pelaksana lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, juga belum tau disediakan tempat tinggal untuk narapidana kerja sosial atau pulang kerumah masing masing setelah melaksanakan hukuman aktivitas pidana kerja sosial.Didapati kekaburan hukum dan perlunya penetapan pengaturan aktivitas lebih lanjut demi memenuhi kepastian hukum, kejelasan penetapan, agar tidak menimbulkan multitafsir.memerlukan peraturan pelaksana demi kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial.Mengacu pada pasal 621 KUHP Nasional, seharusnya peraturan pelaksana sudah ada dibentuk demi menunjang keberlakuan implementasinya.Di Belanda hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya.Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Services) lembaga berfokus pada pengawasan, pendampingan, rehabilitasi Belanda memiliki peraturan pelaksanaan menunjang pidana kerja sosial, diuraikan pada peraturan Art.22c- 22k Criminal Code of the Netherlands, dilaksanakan aktivitasnya oleh organisasi Reclassering Nederland, pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), memberikan panduan hakim dalam menentukan jenis pekerjaan sesuai dengan pelanggaran serta durasi hukuman.Dapat dijadikan acuan Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia.Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia Pidana Kerja Sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 KUHP Nasional masih mengandung kekaburan regulasi dalam penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut, padahal dalam pasal 621 KUHP Nasional dijelaskan bahwa peraturan turunan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional; 2) Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ab6dd.webp" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ab6dd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ab6dd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ab6dd.webp 1x" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" alt="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ef618.webp" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ef618.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ef618.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ef618.webp 1x" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" alt="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-05f5d.webp" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-05f5d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-05f5d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-05f5d.webp 1x" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" alt="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53363-kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-lem" title="JURIS - Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana" target="_blank">Pengaturan Aktivitas Sebagai Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Penjelasan Pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana</a>: Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: 1. Mengkaji lebih mendalam tentang implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya mengenai aktivitas yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan pelaksanaan yang telah ada di negara lain, seperti Belanda, dan mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.2. Melakukan studi komparatif antara sistem pidana kerja sosial di Indonesia dengan sistem serupa di negara-negara lain, seperti Belanda. Penelitian ini dapat berfokus pada aspek-aspek seperti pengawasan, pendampingan, dan rehabilitasi terpidana kerja sosial, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.3. Meneliti dan menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia, seperti ketersediaan tempat kerja sosial, koordinasi antar lembaga, dan sumber daya manusia. Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan efektivitas pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara..
<br>Simpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mendapatkan kesimpulan, bahwa (1) hanya penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional menyebutkan tempat pelaksanaan.Pengaturan aktivitas pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 KUHP Nasional belum mempunyai pengaturan pelaksana lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, juga belum tau disediakan tempat tinggal untuk narapidana kerja sosial atau pulang kerumah masing masing setelah melaksanakan hukuman aktivitas pidana kerja sosial.Didapati kekaburan hukum dan perlunya penetapan pengaturan aktivitas lebih lanjut demi memenuhi kepastian hukum, kejelasan penetapan, agar tidak menimbulkan multitafsir.memerlukan peraturan pelaksana demi kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial.Mengacu pada pasal 621 KUHP Nasional, seharusnya peraturan pelaksana sudah ada dibentuk demi menunjang keberlakuan implementasinya.Di Belanda hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya.Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Services) lembaga berfokus pada pengawasan, pendampingan, rehabilitasi Belanda memiliki peraturan pelaksanaan menunjang pidana kerja sosial, diuraikan pada peraturan Art.22c- 22k Criminal Code of the Netherlands, dilaksanakan aktivitasnya oleh organisasi Reclassering Nederland, pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), memberikan panduan hakim dalam menentukan jenis pekerjaan sesuai dengan pelanggaran serta durasi hukuman.Dapat dijadikan acuan Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia.Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia
<br>Pidana Kerja Sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 KUHP Nasional masih mengandung kekaburan regulasi dalam penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut, padahal dalam pasal 621 KUHP Nasional dijelaskan bahwa peraturan turunan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional; 2) Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ab6dd.webp" type="image/webp" length="103130" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ab6dd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-ef618.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/kuhp-nasional-lembaga-sosial-masyarakat-daerah-und-thumb-05f5d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53377-pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizina</link>
	<guid isPermaLink="false">7ccdf15081078fdb359a5eeb908bbefb</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 06:54:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ anik yuniati ]]></category>
	<category><![CDATA[ dian ekawati ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[anik,dian,ekawati,ilmu,jurnal,yuniati]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program literasi digital bagi pelaku usaha di daerah pedesaan dalam menggunakan sistem OSS, dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknologi dan pemahaman prosedur perizinan. Selanjutnya, studi komparatif ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha: Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program literasi digital bagi pelaku usaha di daerah pedesaan dalam menggunakan sistem OSS, dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknologi dan pemahaman prosedur perizinan. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk meneliti dampak akurasi penentuan kode KBLI terhadap penilaian risiko dan hasil perizinan, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan klasifikasi dan konsekuensinya. Penelitian ketiga dapat menganalisis kinerja regulasi perizinan berbasis risiko dibandingkan dengan pendekatan perizinan tradisional berbasis izin, khususnya dalam hal mengurangi beban administratif, mempercepat proses, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Semua penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat, mendukung inklusi digital, dan memperbaiki kualitas layanan perizinan publik.. Reformasi perizinan berusaha bertujuan menumbuhkan semangat berwirausaha dan mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko, dengan NIB sebagai bukti kepemilikan izin untuk risiko rendah, serta persyaratan tambahan untuk risiko menengah dan tinggi.Penertiban kode KBLI dan pengurusan NIB membutuhkan bimbingan teknis serta sosialisasi lanjutan agar dapat menjangkau pelaku usaha, terutama di daerah pedesaan yang masih terbatas akses teknologi.Pelaku usaha harus menyesuaikan perkembangan zaman dengan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan berbasis risiko Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing). Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission AeRisk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-f02d4.webp" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-f02d4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-f02d4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-f02d4.webp 1x" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" alt="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-406c3.webp" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-406c3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-406c3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-406c3.webp 1x" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" alt="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-76d27.webp" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-76d27.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-76d27.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-76d27.webp 1x" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" alt="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53377-pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizina" title="JURIS - Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha" target="_blank">Problematika Pelaksanaan Prosedur Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha</a>: Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program literasi digital bagi pelaku usaha di daerah pedesaan dalam menggunakan sistem OSS, dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknologi dan pemahaman prosedur perizinan. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk meneliti dampak akurasi penentuan kode KBLI terhadap penilaian risiko dan hasil perizinan, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan klasifikasi dan konsekuensinya. Penelitian ketiga dapat menganalisis kinerja regulasi perizinan berbasis risiko dibandingkan dengan pendekatan perizinan tradisional berbasis izin, khususnya dalam hal mengurangi beban administratif, mempercepat proses, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Semua penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat, mendukung inklusi digital, dan memperbaiki kualitas layanan perizinan publik..
<br>Reformasi perizinan berusaha bertujuan menumbuhkan semangat berwirausaha dan mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko, dengan NIB sebagai bukti kepemilikan izin untuk risiko rendah, serta persyaratan tambahan untuk risiko menengah dan tinggi.Penertiban kode KBLI dan pengurusan NIB membutuhkan bimbingan teknis serta sosialisasi lanjutan agar dapat menjangkau pelaku usaha, terutama di daerah pedesaan yang masih terbatas akses teknologi.Pelaku usaha harus menyesuaikan perkembangan zaman dengan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan berbasis risiko
<br>Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing). Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission AeRisk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-f02d4.webp" type="image/webp" length="102042" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-f02d4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-406c3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/e/pelaku-usaha-kepercayaan-oss-perizinan-berusaha-ci-thumb-76d27.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni Rtlh Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni Rtlh Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni Rtlh Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53371-program-rtlh-alokasi-dana-manfaat</link>
	<guid isPermaLink="false">2be9e3442ad11c7af5b24fc4743f2b6a</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 05:44:03 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi kediri ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn tng ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Sebuah studi longitudinal dapat mengukur dampak jangka panjang RTLH pada indikator kesehatan mental dan fisik masyarakat Suku Laut, dengan menambahkan penilaian kualitas hidup sebelum dan sesudah program. Penelitian participatory action research dapat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau: Sebuah studi longitudinal dapat mengukur dampak jangka panjang RTLH pada indikator kesehatan mental dan fisik masyarakat Suku Laut, dengan menambahkan penilaian kualitas hidup sebelum dan sesudah program. Penelitian participatory action research dapat meneliti bagaimana adaptasi budaya memengaruhi penerimaan dan penggunaan rumah bersertifikat, sehingga program dapat dirancang lebih responsif terhadap kebutuhan tradisional. Analisis spasial menggunakan GIS dapat membantu merancang rute distribusi bahan dan tenaga kerja yang optimal di wilayah kepulauan, meningkatkan efisiensi logistik dan menurunkan biaya. Penelitian terapan dapat mengevaluasi peran lembaga lepas seperti POKMAS dan komunitas adat dalam monitoring program, serta mengembangkan mekanisme akuntabilitas berbasis teknologi informasi. Kontribusi penelitian ini akan memperluas pemahaman tentang interaksi antara kebijakan publik, budaya lokal, dan dinamika geografis dalam peningkatan kesejahteraan rumah tangga. Kajian kuantitatif dapat mengevaluasi korelasi antara tingkat partisipasi keluarga pada fase desain rumah dan tingkat kepuasan jangka panjang. Penelitian ini juga dapat memanfaatkan metode regulasi berbasis data untuk menyesuaikan alokasi dana per daerah yang menunjukkan kebutuhan paling tinggi. Studi etnografi dapat mendokumentasikan praktik-praktik pembangunan rumah tradisional yang dapat diintegrasikan ke dalam standar RTLH. Dengan pendekatan multidisipliner ini, kebijakan dapat disesuaikan lebih akurat dan inklusif.. Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSAcRTLH) berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan meningkatkan kualitas hunian mereka.Penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan program ini sangat tergantung pada penyesuaian dengan budaya dan kondisi sosialAcekonomi Suku Laut, serta koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan lembaga terkait.Oleh karena itu, diperlukan kebijakan publik yang komprehensif dan diskriminasi positif agar hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi dan program RTLH dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dengan memperbaiki kondisi hunian mereka. Fokus program ini pada perbaikan unsur fisik rumah, termasuk dinding, lantai, atap, serta sanitasi, guna mencapai standar layak huni. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang memadukan wawancara semiAcstruktur, observasi, dan analisis dokumen untuk mengevaluasi tingkat penerapan RTLH dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan kondisi hunian, kesehatan, dan akses fasilitas dasar, namun masih terdapat hambatan dalam distribusi bantuan dan koordinasi logistik. Rekomendasi menyarankan peningkatan transparansi, pelacakan berkelanjutan, dan integrasi pendekatan budaya lokal untuk memastikan manfaat... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-8f1c5.webp" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-8f1c5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-8f1c5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-8f1c5.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" alt="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-84fa3.webp" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-84fa3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-84fa3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-84fa3.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" alt="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-0c819.webp" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-0c819.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-0c819.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-0c819.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" alt="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53371-program-rtlh-alokasi-dana-manfaat" title="JURIS - Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau" target="_blank">Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau</a>: Sebuah studi longitudinal dapat mengukur dampak jangka panjang RTLH pada indikator kesehatan mental dan fisik masyarakat Suku Laut, dengan menambahkan penilaian kualitas hidup sebelum dan sesudah program. Penelitian participatory action research dapat meneliti bagaimana adaptasi budaya memengaruhi penerimaan dan penggunaan rumah bersertifikat, sehingga program dapat dirancang lebih responsif terhadap kebutuhan tradisional. Analisis spasial menggunakan GIS dapat membantu merancang rute distribusi bahan dan tenaga kerja yang optimal di wilayah kepulauan, meningkatkan efisiensi logistik dan menurunkan biaya. Penelitian terapan dapat mengevaluasi peran lembaga lepas seperti POKMAS dan komunitas adat dalam monitoring program, serta mengembangkan mekanisme akuntabilitas berbasis teknologi informasi. Kontribusi penelitian ini akan memperluas pemahaman tentang interaksi antara kebijakan publik, budaya lokal, dan dinamika geografis dalam peningkatan kesejahteraan rumah tangga. Kajian kuantitatif dapat mengevaluasi korelasi antara tingkat partisipasi keluarga pada fase desain rumah dan tingkat kepuasan jangka panjang. Penelitian ini juga dapat memanfaatkan metode regulasi berbasis data untuk menyesuaikan alokasi dana per daerah yang menunjukkan kebutuhan paling tinggi. Studi etnografi dapat mendokumentasikan praktik-praktik pembangunan rumah tradisional yang dapat diintegrasikan ke dalam standar RTLH. Dengan pendekatan multidisipliner ini, kebijakan dapat disesuaikan lebih akurat dan inklusif..
<br>Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSAcRTLH) berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan meningkatkan kualitas hunian mereka.Penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan program ini sangat tergantung pada penyesuaian dengan budaya dan kondisi sosialAcekonomi Suku Laut, serta koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan lembaga terkait.Oleh karena itu, diperlukan kebijakan publik yang komprehensif dan diskriminasi positif agar hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi dan program RTLH dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan
<br>Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dengan memperbaiki kondisi hunian mereka. Fokus program ini pada perbaikan unsur fisik rumah, termasuk dinding, lantai, atap, serta sanitasi, guna mencapai standar layak huni. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang memadukan wawancara semiAcstruktur, observasi, dan analisis dokumen untuk mengevaluasi tingkat penerapan RTLH dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan kondisi hunian, kesehatan, dan akses fasilitas dasar, namun masih terdapat hambatan dalam distribusi bantuan dan koordinasi logistik. Rekomendasi menyarankan peningkatan transparansi, pelacakan berkelanjutan, dan integrasi pendekatan budaya lokal untuk memastikan manfaat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-8f1c5.webp" type="image/webp" length="96002" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-8f1c5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-84fa3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/6/program-rtlh-alokasi-dana-manfaat-jalan-hidup-masy-thumb-0c819.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53373-narkotika-penyidikan-bnn-koordinasi-alfred-sen</link>
	<guid isPermaLink="false">a888b75eab5d5cc781a4b028e99d0a50</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 05:40:34 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi kediri ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn tng ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana penggunaan teknologi informasi, seperti sistem digital berbasis GIS, dapat mempercepat proses penyidikan narkotika di wilayah dengan luas geografis yang besar seperti Kabupaten Kediri, serta menilai dampaknya ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri): Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana penggunaan teknologi informasi, seperti sistem digital berbasis GIS, dapat mempercepat proses penyidikan narkotika di wilayah dengan luas geografis yang besar seperti Kabupaten Kediri, serta menilai dampaknya terhadap efisiensi waktu dan sumber daya. Selanjutnya, studi perbandingan antara koordinasi penyidik BNN, kepolisian, dan pegawai negeri sipil di berbagai provinsi dapat mengidentifikasi faktorAcfaktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan kolaborasi, sehingga dapat dirumuskan model koordinasi yang lebih efektif. Terakhir, penelitian kualitatif mengenai persepsi dan pengalaman penyidik lapangan terkait hambatan administratif dan komunikatif dapat memberikan rekomendasi praktis untuk memperbaiki prosedur internal serta kebijakan komunikasi antar lembaga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas penyidikan narkotika secara nasional.. Narkotika telah menjadi kejahatan lama di Indonesia dan kerangka hukum yang mengaturnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, memberi wewenang penyidikan kepada Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan penyidik pegawai negeri sipil.Koordinasi antar lembaga tersebut sangat penting, meskipun terdapat tantangan seperti tumpang tindih kewenangan dan kendala geografis wilayah yang luas.Peningkatan komunikasi dan kerjasama antara semua pihak dapat mengurangi hambatan operasional dan meningkatkan efektivitas penyidikan narkotika Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan kartel internasional terorganisir. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan kejahatan. Ketentuan, termasuk ketentuan peralihan. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-f9221.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-f9221.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-f9221.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-f9221.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" alt="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-51420.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-51420.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-51420.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-51420.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" alt="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-e904e.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-e904e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-e904e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-e904e.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" alt="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53373-narkotika-penyidikan-bnn-koordinasi-alfred-sen" title="JURIS - Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)" target="_blank">Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus BNN Kabupaten Kediri)</a>: Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana penggunaan teknologi informasi, seperti sistem digital berbasis GIS, dapat mempercepat proses penyidikan narkotika di wilayah dengan luas geografis yang besar seperti Kabupaten Kediri, serta menilai dampaknya terhadap efisiensi waktu dan sumber daya. Selanjutnya, studi perbandingan antara koordinasi penyidik BNN, kepolisian, dan pegawai negeri sipil di berbagai provinsi dapat mengidentifikasi faktorAcfaktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan kolaborasi, sehingga dapat dirumuskan model koordinasi yang lebih efektif. Terakhir, penelitian kualitatif mengenai persepsi dan pengalaman penyidik lapangan terkait hambatan administratif dan komunikatif dapat memberikan rekomendasi praktis untuk memperbaiki prosedur internal serta kebijakan komunikasi antar lembaga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas penyidikan narkotika secara nasional..
<br>Narkotika telah menjadi kejahatan lama di Indonesia dan kerangka hukum yang mengaturnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, memberi wewenang penyidikan kepada Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan penyidik pegawai negeri sipil.Koordinasi antar lembaga tersebut sangat penting, meskipun terdapat tantangan seperti tumpang tindih kewenangan dan kendala geografis wilayah yang luas.Peningkatan komunikasi dan kerjasama antara semua pihak dapat mengurangi hambatan operasional dan meningkatkan efektivitas penyidikan narkotika
<br>Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan kartel internasional terorganisir. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan kejahatan. Ketentuan, termasuk ketentuan peralihan. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-f9221.webp" type="image/webp" length="127026" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-f9221.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-51420.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/penyidikan-bnn-koordinasi-pelaksanaan-undang-undan-thumb-e904e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-53375-akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik</link>
	<guid isPermaLink="false">5d148a71dd043a182724d9e2a03bc7de</guid>
	<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 05:37:19 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ kitab undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<category><![CDATA[ rizal fahmi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[fahmi,ilmu,jurnal,kitab,rizal,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Bagaimana efektivitas kebijakan pemerintah dalam memperketat regulasi terkait pencalonan anggota keluarga pejabat publik, apakah regulasi tersebut dapat mengurangi praktik politik dinasti dan menegakkan prinsip meritokrasi? Apakah model pengawasan independen ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi: Bagaimana efektivitas kebijakan pemerintah dalam memperketat regulasi terkait pencalonan anggota keluarga pejabat publik, apakah regulasi tersebut dapat mengurangi praktik politik dinasti dan menegakkan prinsip meritokrasi? Apakah model pengawasan independen yang melibatkan lembaga lembaga peradilan dan pengawas independen dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan? Bagaimana perbandingan efektivitas regulasi politik dinasti di Indonesia dengan negara lain di kawasan ASEAN, dan faktor apa saja yang mempengaruhi perbedaan hasilnya?. Penelitian menunjukkan bahwa praktik politik dinasti di Indonesia tidak diatur secara tegas dan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan serta ketimpangan dalam akses politik.Praktik ini melemahkan prinsip meritokrasi, keadilan, dan akuntabilitas publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.Diperlukan regulasi yang lebih kuat dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan adil Fenomena politik dinasti di Indonesia telah menjadi isu yang kerap memicu perdebatan publik, terutama dalam pelaksanaan demokrasi dan supremasi hukum. Politik dinasti mengacu pada keterlibatan anggota keluarga atau kerabat dekat pejabat publik dalam kontestasi politik, yang kerap diasosiasikan dengan praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik politik dinasti di Indonesia dari perspektif hukum dan demokrasi, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik dinasti belum diatur secara tegas dalam peraturan perundangAcundangan, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan ketimpangan akses... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-de424.webp" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-de424.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-de424.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-de424.webp 1x" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" alt="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-e73db.webp" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-e73db.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-e73db.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-e73db.webp 1x" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" alt="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-b39f6.webp" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-b39f6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-b39f6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-b39f6.webp 1x" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" alt="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53375-akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik" title="JURIS - Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi" target="_blank">Politik Dinasti Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi</a>: Bagaimana efektivitas kebijakan pemerintah dalam memperketat regulasi terkait pencalonan anggota keluarga pejabat publik, apakah regulasi tersebut dapat mengurangi praktik politik dinasti dan menegakkan prinsip meritokrasi? Apakah model pengawasan independen yang melibatkan lembaga lembaga peradilan dan pengawas independen dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan? Bagaimana perbandingan efektivitas regulasi politik dinasti di Indonesia dengan negara lain di kawasan ASEAN, dan faktor apa saja yang mempengaruhi perbedaan hasilnya?.
<br>Penelitian menunjukkan bahwa praktik politik dinasti di Indonesia tidak diatur secara tegas dan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan serta ketimpangan dalam akses politik.Praktik ini melemahkan prinsip meritokrasi, keadilan, dan akuntabilitas publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.Diperlukan regulasi yang lebih kuat dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan adil
<br>Fenomena politik dinasti di Indonesia telah menjadi isu yang kerap memicu perdebatan publik, terutama dalam pelaksanaan demokrasi dan supremasi hukum. Politik dinasti mengacu pada keterlibatan anggota keluarga atau kerabat dekat pejabat publik dalam kontestasi politik, yang kerap diasosiasikan dengan praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik politik dinasti di Indonesia dari perspektif hukum dan demokrasi, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik dinasti belum diatur secara tegas dalam peraturan perundangAcundangan, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan ketimpangan akses...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-b39f6.webp" type="image/webp" length="99382" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-de424.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-e73db.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/f/akuntabilitas-publik-kepercayaan-politik-dinasti-p-thumb-b39f6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Mon, 06 Jul 2026 09:00:53 +0700. 12 items. Served in: 3.602 seconds [rss] -->
