<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/random.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 10:24:18 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:24:18 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-05-06T10:24:18+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46640-sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan</link>
	<guid isPermaLink="false">321d0f9a4a3ef43405b7d58b7a8a8ec5</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih: Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam pendekatan dan strategi penyelesaian. Kedua, menganalisis lebih mendalam tentang faktor-faktor penyebab tumpang tindih sertifikat tanah, termasuk peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah, seperti Kantor Pertanahan, pemilik tanah, dan pihak-pihak lain yang terkait. Ketiga, mengeksplorasi alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif dan efisien, seperti mediasi atau arbitrase, serta mengkaji manfaat dan tantangan dari setiap alternatif tersebut.. Faktor-faktor tumpang tindih sertipikat di Kabupaten Temanggung merupakan sebuah problematika yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional karena sebagai pihak yang memiliki ranah pertanahan.Namun bukan berarti timbulnya sengketa tanah terkait sertipikat tumpang tindih tanah disebabkan oleh kesalahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, tetapi pada kenyataanya terdapat banyak faktor yang menyebabkan dapat terjadi sengketa sertipikat tumpang tindih seperti terjadi pada lahan tanah yang masih kosong yang disebabkan oleh berbagai hal seperti akibat dari adanya bencana alam sehingga menimbulkan perubahan struktur tanah dan bangunan yang kemudian memicu terjadinya sengketa antara para pihak pemegang hak atas tanah dan lainnya.Dengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahan yang tidak mudah dalam proses penyelesaiannya karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti halnya para pihak yang bersengketa kekeh mempertahankan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut berupa sertipikat dengan berbagai argumentasinya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi subjek hak maupun objek hak serta memberikan kerugian bagi pihak pemilik tanah itu sendiri maupun pihak lainnya.Sehingga dengan ini perlu adanya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, yang diawali dengan mencari dan mengumpulkan data-data obyek tanah yang disengketakan seperti melakukan survey dan pengukuran ke lokasi obyek tanah untuk mengetahui batas-batas tanah secara real yang disengketakan, yang selanjutnya menggunakan mekanisme yang sama pada umumnya dalam penyelesaian kasus perdata yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang faktor-faktor penyebab terbitnya tumpang tindih sertipikat tanah dan Kedua; tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah informasi Tumpang Tindih Hak Kepemilikan atas Tanah yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor terbitnya sertifikat tumpang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" alt="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" alt="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" alt="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46640-sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" target="_blank">Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam pendekatan dan strategi penyelesaian. Kedua, menganalisis lebih mendalam tentang faktor-faktor penyebab tumpang tindih sertifikat tanah, termasuk peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah, seperti Kantor Pertanahan, pemilik tanah, dan pihak-pihak lain yang terkait. Ketiga, mengeksplorasi alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif dan efisien, seperti mediasi atau arbitrase, serta mengkaji manfaat dan tantangan dari setiap alternatif tersebut..
<br>Faktor-faktor tumpang tindih sertipikat di Kabupaten Temanggung merupakan sebuah problematika yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional karena sebagai pihak yang memiliki ranah pertanahan.Namun bukan berarti timbulnya sengketa tanah terkait sertipikat tumpang tindih tanah disebabkan oleh kesalahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, tetapi pada kenyataanya terdapat banyak faktor yang menyebabkan dapat terjadi sengketa sertipikat tumpang tindih seperti terjadi pada lahan tanah yang masih kosong yang disebabkan oleh berbagai hal seperti akibat dari adanya bencana alam sehingga menimbulkan perubahan struktur tanah dan bangunan yang kemudian memicu terjadinya sengketa antara para pihak pemegang hak atas tanah dan lainnya.Dengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahan yang tidak mudah dalam proses penyelesaiannya karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti halnya para pihak yang bersengketa kekeh mempertahankan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut berupa sertipikat dengan berbagai argumentasinya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi subjek hak maupun objek hak serta memberikan kerugian bagi pihak pemilik tanah itu sendiri maupun pihak lainnya.Sehingga dengan ini perlu adanya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, yang diawali dengan mencari dan mengumpulkan data-data obyek tanah yang disengketakan seperti melakukan survey dan pengukuran ke lokasi obyek tanah untuk mengetahui batas-batas tanah secara real yang disengketakan, yang selanjutnya menggunakan mekanisme yang sama pada umumnya dalam penyelesaian kasus perdata yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang faktor-faktor penyebab terbitnya tumpang tindih sertipikat tanah dan Kedua; tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah informasi Tumpang Tindih Hak Kepemilikan atas Tanah yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor terbitnya sertifikat tumpang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" type="image/webp" length="110316" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46651-edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr</link>
	<guid isPermaLink="false">8bf888010a797765f5c973dcb15817cc</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi integrasi sistem realitas virtual (VR) agar pengunjung dapat merasakan pengalaman tiga dimensi yang lebih imersif, sekaligus membandingkan efektivitas AR dan VR terhadap tingkat keterlibatan dan penyerapan informasi. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi integrasi sistem realitas virtual (VR) agar pengunjung dapat merasakan pengalaman tiga dimensi yang lebih imersif, sekaligus membandingkan efektivitas AR dan VR terhadap tingkat keterlibatan dan penyerapan informasi. Selain itu, studi perbandingan antar museum dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor desain yang paling mempengaruhi kepuasan pengunjung, dengan mempertimbangkan aspek budaya lokal dan adaptasi teknologi. Terakhir, pengembangan modul evaluasi berbasis penyematan sensor biometrik untuk memantau respon emosional pengunjung dapat dipertimbangkan agar aplikasi dapat menyesuaikan konten secara realActime, meningkatkan personalisasi dan dampak edukatifnya.. Aplikasi Augmented Reality yang dirancang dalam penelitian ini dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengunjung dan melestarikan sejarah melalui teknologi interaktif.Pengujian blackbox menunjukkan bahwa fitur-fitur aplikasi berfungsi dengan baik dan layak digunakan.Potensi aplikasi ini sebagai media edukasi digital dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap warisan budaya bangsa Augmented Reality (AR) adalah sebuah teknologi yang menawarkan pengalaman interaktif dengan menampilkan elemenAcelemen virtual di dalam dunia nyata, yang bisa diakses menggunakan perangkat seperti handphone atau tablet. Penelitian ini berfokus pada perancangan aplikasi AR untuk visualisasi objek di Museum Bala Putra Dewa, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode Multimedia Development Life Cycle (MDLC), aplikasi ini dirancang untuk menyajikan koleksi museum dalam bentuk visual 3D interaktif yang dilengkapi dengan informasi tambahan seperti teks, narasi suara,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" alt="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" alt="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" alt="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46651-edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" target="_blank">Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi integrasi sistem realitas virtual (VR) agar pengunjung dapat merasakan pengalaman tiga dimensi yang lebih imersif, sekaligus membandingkan efektivitas AR dan VR terhadap tingkat keterlibatan dan penyerapan informasi. Selain itu, studi perbandingan antar museum dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor desain yang paling mempengaruhi kepuasan pengunjung, dengan mempertimbangkan aspek budaya lokal dan adaptasi teknologi. Terakhir, pengembangan modul evaluasi berbasis penyematan sensor biometrik untuk memantau respon emosional pengunjung dapat dipertimbangkan agar aplikasi dapat menyesuaikan konten secara realActime, meningkatkan personalisasi dan dampak edukatifnya..
<br>Aplikasi Augmented Reality yang dirancang dalam penelitian ini dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengunjung dan melestarikan sejarah melalui teknologi interaktif.Pengujian blackbox menunjukkan bahwa fitur-fitur aplikasi berfungsi dengan baik dan layak digunakan.Potensi aplikasi ini sebagai media edukasi digital dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap warisan budaya bangsa
<br>Augmented Reality (AR) adalah sebuah teknologi yang menawarkan pengalaman interaktif dengan menampilkan elemenAcelemen virtual di dalam dunia nyata, yang bisa diakses menggunakan perangkat seperti handphone atau tablet. Penelitian ini berfokus pada perancangan aplikasi AR untuk visualisasi objek di Museum Bala Putra Dewa, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode Multimedia Development Life Cycle (MDLC), aplikasi ini dirancang untuk menyajikan koleksi museum dalam bentuk visual 3D interaktif yang dilengkapi dengan informasi tambahan seperti teks, narasi suara,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" type="image/webp" length="85902" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7829-jik-jurnal-ilmu-komputer.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46643-penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh</link>
	<guid isPermaLink="false">2d8ce6cac935f5d293ab7f3ff377a5e5</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana penerapan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa digital dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan kriteria dan prosedur ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana penerapan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa digital dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan kriteria dan prosedur yang jelas untuk membuktikan unsur-unsur PMH, terutama dalam konteks ulasan kuliner di media sosial. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bagaimana PMH dapat diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa depan, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan perilaku konsumen yang terus berubah. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab platform media sosial dalam menangani sengketa ini, serta bagaimana mereka dapat membantu dalam proses pembuktian dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum perdata di era digital, khususnya dalam menangani sengketa yang melibatkan kebebasan berpendapat dan reputasi online.. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPer dapat terpenuhi apabila review atau konten yang dibuat food vlogger memuat pernyataan faktual yang tidak benar, disampaikan tanpa verifikasi yang memadai, dan terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak Clairmont.Batasan kebebasan berpendapat food reviewer dijamin Pasal 28E UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut.Kebebasan berpendapat diatur Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 1365 KUHPer untuk melindungi hak atas nama baik.Apabila food reviewer menyampaikan pernyataan yang bersifat faktual namun tidak benar, atau mengandung unsur pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan, maka pernyataan tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.Namun, inti dari penyelesaian sengketa ini terletak pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang memfokuskan proses hukum pada pembuktian unsur kesalahan, kerugian (baik materiil maupun imateriil), serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut Penelitian ini membahas sengketa hukum yang bisa muncul akibat dari sebuah ulasan digital, dengan mengambil contoh kasus antara food vlogger Codeblu versus Toko roti Clairmont yang berkembang menjadi sengketa timbal balik. Tujuan penelitian ini adalah untuk megkaji unsur Auperbuatan melawan hukumAy dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan pada konten review kuliner yang dipublikasikan di media sosial atau platform daring dan kedudukan dan batasan kebebasan berpendapat seorang food reviewer di ruang publik apabila dinilai merugikan reputasi suatu perusahaan,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" alt="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" alt="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" alt="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46643-penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" target="_blank">Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana penerapan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa digital dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan kriteria dan prosedur yang jelas untuk membuktikan unsur-unsur PMH, terutama dalam konteks ulasan kuliner di media sosial. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bagaimana PMH dapat diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa depan, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan perilaku konsumen yang terus berubah. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab platform media sosial dalam menangani sengketa ini, serta bagaimana mereka dapat membantu dalam proses pembuktian dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum perdata di era digital, khususnya dalam menangani sengketa yang melibatkan kebebasan berpendapat dan reputasi online..
<br>Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPer dapat terpenuhi apabila review atau konten yang dibuat food vlogger memuat pernyataan faktual yang tidak benar, disampaikan tanpa verifikasi yang memadai, dan terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak Clairmont.Batasan kebebasan berpendapat food reviewer dijamin Pasal 28E UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut.Kebebasan berpendapat diatur Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 1365 KUHPer untuk melindungi hak atas nama baik.Apabila food reviewer menyampaikan pernyataan yang bersifat faktual namun tidak benar, atau mengandung unsur pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan, maka pernyataan tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.Namun, inti dari penyelesaian sengketa ini terletak pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang memfokuskan proses hukum pada pembuktian unsur kesalahan, kerugian (baik materiil maupun imateriil), serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut
<br>Penelitian ini membahas sengketa hukum yang bisa muncul akibat dari sebuah ulasan digital, dengan mengambil contoh kasus antara food vlogger Codeblu versus Toko roti Clairmont yang berkembang menjadi sengketa timbal balik. Tujuan penelitian ini adalah untuk megkaji unsur Auperbuatan melawan hukumAy dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan pada konten review kuliner yang dipublikasikan di media sosial atau platform daring dan kedudukan dan batasan kebebasan berpendapat seorang food reviewer di ruang publik apabila dinilai merugikan reputasi suatu perusahaan,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" type="image/webp" length="116110" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46644-presiden-prabowo-pidato-amnesti</link>
	<guid isPermaLink="false">056d21c73bef040ee05ab536337e76ba</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong: Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, mengembangkan dan menguji standar objektif untuk "kepentingan negara" melalui analisis konten terhadap keputusan amnesti dan abolisi sebelumnya serta wawancara dengan tokoh hukum dan politik. Ketiga, melakukan perbandingan lintas negara mengenai mekanisme amnesti, termasuk pengaruhnya terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian dapat memberikan kontribusi signifikan bagi reformasi kebijakan amnesti dan abolisi yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.. Implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menandai penggunaan prerogatif konstitusional yang kompleks.Analisis normatif-yuridis menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan proseduralnya memenuhi persyaratan formal, penggunaan kewenangan ini menimbulkan pertanyaan substansial mengenai proporsionalitas dan objektivitas konsep kepentingan negara.Implikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances, pengembangan kriteria objektif, serta peningkatan transparansi dalam penerapan amnesti dan abolisi Penelitian ini menganalisis implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang memberikan prerogatif kepada presiden untuk mengampuni dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" alt="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" alt="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" alt="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46644-presiden-prabowo-pidato-amnesti" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" target="_blank">Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong</a>: Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, mengembangkan dan menguji standar objektif untuk "kepentingan negara" melalui analisis konten terhadap keputusan amnesti dan abolisi sebelumnya serta wawancara dengan tokoh hukum dan politik. Ketiga, melakukan perbandingan lintas negara mengenai mekanisme amnesti, termasuk pengaruhnya terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian dapat memberikan kontribusi signifikan bagi reformasi kebijakan amnesti dan abolisi yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis..
<br>Implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menandai penggunaan prerogatif konstitusional yang kompleks.Analisis normatif-yuridis menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan proseduralnya memenuhi persyaratan formal, penggunaan kewenangan ini menimbulkan pertanyaan substansial mengenai proporsionalitas dan objektivitas konsep kepentingan negara.Implikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances, pengembangan kriteria objektif, serta peningkatan transparansi dalam penerapan amnesti dan abolisi
<br>Penelitian ini menganalisis implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang memberikan prerogatif kepada presiden untuk mengampuni dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" type="image/webp" length="118486" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46648-marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan</link>
	<guid isPermaLink="false">833eeb3543715138879d2d84590990c7</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penting untuk meneliti bagaimana peraturan pelanggaran implementasi fasilitas kesehatan dapat dikontrol secara real-time di rumah sakit kelas C, serta mengevaluasi dampak pelaksanaan SOP penanggulangan HIV untuk menghindari risiko malpraktik. Selanjutnya, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik: Penting untuk meneliti bagaimana peraturan pelanggaran implementasi fasilitas kesehatan dapat dikontrol secara real-time di rumah sakit kelas C, serta mengevaluasi dampak pelaksanaan SOP penanggulangan HIV untuk menghindari risiko malpraktik. Selanjutnya, perlu dilakukan studi longitudinal mengenai kesiapan sumber daya medis selama krisis kesehatan, termasuk peran sistem rujukan interhospital dan pelatihan tenaga kesehatan di bidang HIV agar tidak mengulang kejadian fatal seperti kematian bayi. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam mempercepat akreditasi fasilitas penanganan HIV di fasilitas kesehatan swasta dan publik guna menurunkan angka malpraktik secara signifikan.. Ketidaktersediaan alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik.Tanggung jawab utama RS Kartika Husada karena tidak menyediakan fasilitas Penelitian ini berujung untuk mengkaji tentang malpraktik ditinjau dari ketidaktersediaannya fasilitas penganggulangan HIV berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, Permenkes No. 21 Tahun 2013 dan Permenkes No 12 Tahun 2020 serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi malpraktik di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktersediaannya alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik karena berdasarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 41 angka (4) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam sistem rujukan. Akibat dari tidak tersedianya fasilitas penanggulangan HIV mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kasus ini karena ibu sang bayi harus menunggu dirujuk ke RSUD... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp 1x" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" alt="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp 1x" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" alt="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46648-marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" target="_blank">Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik</a>: Penting untuk meneliti bagaimana peraturan pelanggaran implementasi fasilitas kesehatan dapat dikontrol secara real-time di rumah sakit kelas C, serta mengevaluasi dampak pelaksanaan SOP penanggulangan HIV untuk menghindari risiko malpraktik. Selanjutnya, perlu dilakukan studi longitudinal mengenai kesiapan sumber daya medis selama krisis kesehatan, termasuk peran sistem rujukan interhospital dan pelatihan tenaga kesehatan di bidang HIV agar tidak mengulang kejadian fatal seperti kematian bayi. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam mempercepat akreditasi fasilitas penanganan HIV di fasilitas kesehatan swasta dan publik guna menurunkan angka malpraktik secara signifikan..
<br>Ketidaktersediaan alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik.Tanggung jawab utama RS Kartika Husada karena tidak menyediakan fasilitas
<br>Penelitian ini berujung untuk mengkaji tentang malpraktik ditinjau dari ketidaktersediaannya fasilitas penganggulangan HIV berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, Permenkes No. 21 Tahun 2013 dan Permenkes No 12 Tahun 2020 serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi malpraktik di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktersediaannya alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik karena berdasarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 41 angka (4) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam sistem rujukan. Akibat dari tidak tersedianya fasilitas penanggulangan HIV mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kasus ini karena ibu sang bayi harus menunggu dirujuk ke RSUD...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" type="image/webp" length="114508" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46641-ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun</link>
	<guid isPermaLink="false">cc45a197121625ad86c3d06696904b4a</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, pertama-tama perlu diselidiki bagaimana mekanisme mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum konsinyasi ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan. Kedua, kajian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan: Berdasarkan penelitian ini, pertama-tama perlu diselidiki bagaimana mekanisme mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum konsinyasi ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan. Kedua, kajian empiris tentang dampak administratif dan finansial bagi pemerintah dan pemilik tanah ketika konsinyasi ganti rugi diambil alih oleh pihak ketiga (misalnya lembaga keuangan) dapat memperkaya teori konsinyasi di bidang hukum agraria. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi kemungkinan penerapan teknologi blockchain untuk memonitor status konsinyasi dan transaksi ganti rugi sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Semua saran di atas dapat dituangkan menjadi studi wawancara, survei lapangan, dan analisis data kasus nyata guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih pragmatis dan berkelanjutan.. Dalam kasus di mana ada sengketa mengenai kepemilikan tanah oleh warga masyarakat yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak atas ganti rugi, baik melalui uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri atau melalui upaya penyelesaian dengan perdamaian.Perlindungan preventif dan represif diberikan kepada pihak yang berhak atas tanah dalam kasus sengketa kepemilikan yang dikonsinyasi di Pengadilan Pengadaan tanah merupakan tindakan pemerintah mendapatkan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan dengan memberikan kompensasi, yang ganti ruginya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini mengkaji mengenai pencairan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dengan adanya sengketa kepemilikan atas perolehan ganti rugi yang dikonsinyasikan. Metode penelitian hukum normatif melalui studi dokumen tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dianalisis secara kualitatif. Dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah, maka untuk pencairan konsinyasi ganti rugi, pihak yang bersengketa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp 1x" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" alt="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp 1x" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" alt="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp 1x" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" alt="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46641-ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" target="_blank">Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan</a>: Berdasarkan penelitian ini, pertama-tama perlu diselidiki bagaimana mekanisme mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum konsinyasi ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan. Kedua, kajian empiris tentang dampak administratif dan finansial bagi pemerintah dan pemilik tanah ketika konsinyasi ganti rugi diambil alih oleh pihak ketiga (misalnya lembaga keuangan) dapat memperkaya teori konsinyasi di bidang hukum agraria. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi kemungkinan penerapan teknologi blockchain untuk memonitor status konsinyasi dan transaksi ganti rugi sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Semua saran di atas dapat dituangkan menjadi studi wawancara, survei lapangan, dan analisis data kasus nyata guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih pragmatis dan berkelanjutan..
<br>Dalam kasus di mana ada sengketa mengenai kepemilikan tanah oleh warga masyarakat yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak atas ganti rugi, baik melalui uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri atau melalui upaya penyelesaian dengan perdamaian.Perlindungan preventif dan represif diberikan kepada pihak yang berhak atas tanah dalam kasus sengketa kepemilikan yang dikonsinyasi di Pengadilan
<br>Pengadaan tanah merupakan tindakan pemerintah mendapatkan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan dengan memberikan kompensasi, yang ganti ruginya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini mengkaji mengenai pencairan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dengan adanya sengketa kepemilikan atas perolehan ganti rugi yang dikonsinyasikan. Metode penelitian hukum normatif melalui studi dokumen tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dianalisis secara kualitatif. Dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah, maka untuk pencairan konsinyasi ganti rugi, pihak yang bersengketa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" type="image/webp" length="108106" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46646-sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayan</link>
	<guid isPermaLink="false">aa36f435802b0f415eb89ddc4a47ac99</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:19:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik: Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan tingat pemerintah daerah. Kedua, menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta jumlah yang sesuai dengan kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan hanya sebagai tren sesaat. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan pemahaman fitur-fitur di dalam DJP Online juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi DJP Online dapat diatasi dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.. Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance yakni akuntabilitas, transparansi, responsivitas, partisipasi, efektifitas dan efisien.Namun demikian, pada pelaksanaannya, masih ditemukan banyak kendala baik secara teknis maupun dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penggunaan dan pemanfaatan sistem DJP Online.Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp 1x" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" alt="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp 1x" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" alt="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp 1x" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" alt="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46646-sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayan" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" target="_blank">DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik</a>: Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan tingat pemerintah daerah. Kedua, menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta jumlah yang sesuai dengan kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan hanya sebagai tren sesaat. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan pemahaman fitur-fitur di dalam DJP Online juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi DJP Online dapat diatasi dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan..
<br>Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance yakni akuntabilitas, transparansi, responsivitas, partisipasi, efektifitas dan efisien.Namun demikian, pada pelaksanaannya, masih ditemukan banyak kendala baik secara teknis maupun dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penggunaan dan pemanfaatan sistem DJP Online.Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" type="image/webp" length="111282" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT Denso Sole Sinergi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT Denso Sole Sinergi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT Denso Sole Sinergi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46653-fungsi-sistem-penggajian-web-laravel</link>
	<guid isPermaLink="false">bf85e34a4fe6d61063a609200921cead</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:00:18 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dipertimbangkan beberapa saran berikut:1. Mengembangkan sistem penggajian yang lebih komprehensif dengan menambahkan fitur-fitur tambahan seperti manajemen cuti, perhitungan bonus, dan penanganan pajak yang lebih detail.2. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi: Untuk penelitian lanjutan, dapat dipertimbangkan beberapa saran berikut:1. Mengembangkan sistem penggajian yang lebih komprehensif dengan menambahkan fitur-fitur tambahan seperti manajemen cuti, perhitungan bonus, dan penanganan pajak yang lebih detail.2. Melakukan studi komparatif antara sistem penggajian berbasis web dengan sistem penggajian konvensional untuk menganalisis manfaat dan tantangan masing-masing pendekatan.3. Menerapkan metode pengujian yang lebih komprehensif, seperti pengujian terintegrasi dan pengujian performa, untuk memastikan sistem dapat menangani beban kerja yang tinggi dan memberikan pengalaman pengguna yang optimal.. Berdasarkan hasil analisis, perancangan, implementasi, dan pengujian sistem penggajian karyawan berbasis web yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.Sistem penggajian yang dirancang dan dibangun dapat membantu proses pengelolaan data karyawan, absensi, pengajuan hutang, dan perhitungan gaji secara terintegrasi dan efisien melalui media web.Sistem ini menyediakan beberapa hak akses pengguna berdasarkan peran, yaitu admin, pengawas, dan karyawan, di mana masing-masing memiliki fitur yang sesuai dengan tanggung jawabnya.Berdasarkan hasil pengujian menggunakan metode Black Box Testing, seluruh fungsi sistem berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, dan tidak ditemukan kesalahan dalam proses input dan output system Sistem penggajian adalah bagian penting dari operasi sumber daya manusia. PT. Denso Sole Sinergi sebelumnya menggunakan Microsoft Excel untuk penggajian, yang menyebabkan keterlambatan perhitungan, kehilangan data, dan kesalahan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sistem penggajian berbasis web untuk mengelola penggajian secara akurat dan transparan. Metodologi yang digunakan adalah model waterfall, yang mencakup analisis kebutuhan, desain, implementasi, pengujian, dan pemeliharaan.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-ba88d.webp" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-ba88d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-ba88d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-ba88d.webp 1x" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" alt="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-1f6ad.webp" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-1f6ad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-1f6ad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-1f6ad.webp 1x" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" alt="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-551a5.webp" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-551a5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-551a5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-551a5.webp 1x" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" alt="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46653-fungsi-sistem-penggajian-web-laravel" title="JURIS - Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi" target="_blank">Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Web untuk PT. Denso Sole Sinergi</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dipertimbangkan beberapa saran berikut:1. Mengembangkan sistem penggajian yang lebih komprehensif dengan menambahkan fitur-fitur tambahan seperti manajemen cuti, perhitungan bonus, dan penanganan pajak yang lebih detail.2. Melakukan studi komparatif antara sistem penggajian berbasis web dengan sistem penggajian konvensional untuk menganalisis manfaat dan tantangan masing-masing pendekatan.3. Menerapkan metode pengujian yang lebih komprehensif, seperti pengujian terintegrasi dan pengujian performa, untuk memastikan sistem dapat menangani beban kerja yang tinggi dan memberikan pengalaman pengguna yang optimal..
<br>Berdasarkan hasil analisis, perancangan, implementasi, dan pengujian sistem penggajian karyawan berbasis web yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.Sistem penggajian yang dirancang dan dibangun dapat membantu proses pengelolaan data karyawan, absensi, pengajuan hutang, dan perhitungan gaji secara terintegrasi dan efisien melalui media web.Sistem ini menyediakan beberapa hak akses pengguna berdasarkan peran, yaitu admin, pengawas, dan karyawan, di mana masing-masing memiliki fitur yang sesuai dengan tanggung jawabnya.Berdasarkan hasil pengujian menggunakan metode Black Box Testing, seluruh fungsi sistem berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, dan tidak ditemukan kesalahan dalam proses input dan output system
<br>Sistem penggajian adalah bagian penting dari operasi sumber daya manusia. PT. Denso Sole Sinergi sebelumnya menggunakan Microsoft Excel untuk penggajian, yang menyebabkan keterlambatan perhitungan, kehilangan data, dan kesalahan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sistem penggajian berbasis web untuk mengelola penggajian secara akurat dan transparan. Metodologi yang digunakan adalah model waterfall, yang mencakup analisis kebutuhan, desain, implementasi, pengujian, dan pemeliharaan....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-ba88d.webp" type="image/webp" length="79010" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-ba88d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-1f6ad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/fungsi-sistem-penggajian-web-laravel-karyawan-blac-thumb-551a5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7829-jik-jurnal-ilmu-komputer.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46629-analisis-undang-nomor-balpres-penyelu</link>
	<guid isPermaLink="false">8f9a1298cb314868b5bb224d17918823</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:57:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres: Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus mengevaluasi dampak kebijakan harmonisasi antara UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan KUHP baru pada 2026, serta mengukur efektivitas sanksi di setiap tahap rantai pasok balpres. Selain itu, studi empiris mengenai persepsi dan perilaku korporasi dalam merespons regulasi baru dapat memberikan wawasan bagi penyusunan kebijakan yang menurunkan insentif bagi pelaku penyelundupan.. Penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara normatif melalui UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan, serta memerlukan penegakan hukum komprehensif melibatkan semua pihak di rantai distribusi.Pertanggungjawaban pidana perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan kesalahan dolus sebagai elemen utama.Pertanggungjawaban korporasi dapat dibangun melalui teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang berlandaskan Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006 Impor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundangAcundangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangAcundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46629-analisis-undang-nomor-balpres-penyelu" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" target="_blank">Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres</a>: Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus mengevaluasi dampak kebijakan harmonisasi antara UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan KUHP baru pada 2026, serta mengukur efektivitas sanksi di setiap tahap rantai pasok balpres. Selain itu, studi empiris mengenai persepsi dan perilaku korporasi dalam merespons regulasi baru dapat memberikan wawasan bagi penyusunan kebijakan yang menurunkan insentif bagi pelaku penyelundupan..
<br>Penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara normatif melalui UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan, serta memerlukan penegakan hukum komprehensif melibatkan semua pihak di rantai distribusi.Pertanggungjawaban pidana perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan kesalahan dolus sebagai elemen utama.Pertanggungjawaban korporasi dapat dibangun melalui teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang berlandaskan Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006
<br>Impor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundangAcundangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangAcundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" type="image/webp" length="126638" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46654-evaluasi-performa-model-deteksi-anemia</link>
	<guid isPermaLink="false">13bccae4e64876d95ca24c15f69f6065</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:51:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Sertakan studi pengujian lapangan dengan data realActime dari petani lokal untuk menilai efektivitas model dalam kondisi dunia nyata; kembangkan modul augmentasi yang mensimulasikan variasi pencahayaan, sudut pengambilan gambar, dan kondisi lingkungan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network: Sertakan studi pengujian lapangan dengan data realActime dari petani lokal untuk menilai efektivitas model dalam kondisi dunia nyata; kembangkan modul augmentasi yang mensimulasikan variasi pencahayaan, sudut pengambilan gambar, dan kondisi lingkungan guna memperkuat generalisasi model; serta integrasikan model ke dalam aplikasi mobile berbasis TensorFlow Lite, dan evaluasi performa serta kegunaannya di field melalui uji coba kelompok fokus para petani kecil.. Model deteksi penyakit pada daun cabai dengan menggunakan MobileNetV2 sebagai base model dan dilatih dengan pendekatan fineActuning mampu menghasilkan performa sangat baik, mencapai akurasi 98,17A% dengan precision, recall, dan F1Acscore rataAcrata 98A%.Analisis kesalahan menunjukkan kebingungan klasifikasi antara kelas Bacterial Spot dan Cercospora Leaf Spot serta kesulitan mengidentifikasi White Spot yang samar.Untuk meningkatkan robustitas, perlu ditambahkan data dengan variasi pencahayaan dan latar belakang nyata serta menerapkan teknik fineAcgrained image classification agar model dapat membedakan gejala yang mirip Serangan hama dan penyakit merupakan penyebab utama risiko produksi pada tanaman cabai, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas panen secara signifikan, bahkan hingga mengancam terjadinya gagal panen. Namun, identifikasi penyakit ini sebagian besar masih bergantung pada pengamatan visual yang subjektif dan lambat, sehingga menunda penanganan yang efektif. Penelitian ini mengimplementasikan Convolutional Neural Network dengan arsitektur MobileNetV2 menggunakan pendekatan transfer learning untuk klasifikasi enam jenis kondisi daun cabai. Model dilatih menggunakan dataset... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-d58f1.webp" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-d58f1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-d58f1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-d58f1.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" alt="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-768f1.webp" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-768f1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-768f1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-768f1.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" alt="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-4e70f.webp" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-4e70f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-4e70f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-4e70f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" alt="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46654-evaluasi-performa-model-deteksi-anemia" title="JURIS - Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network" target="_blank">Implementasi Arsitektur Mobilenetv2 Untuk Klasifikasi Penyakit Pada Daun Cabai Berbasis Convolutional Neural Network</a>: Sertakan studi pengujian lapangan dengan data realActime dari petani lokal untuk menilai efektivitas model dalam kondisi dunia nyata; kembangkan modul augmentasi yang mensimulasikan variasi pencahayaan, sudut pengambilan gambar, dan kondisi lingkungan guna memperkuat generalisasi model; serta integrasikan model ke dalam aplikasi mobile berbasis TensorFlow Lite, dan evaluasi performa serta kegunaannya di field melalui uji coba kelompok fokus para petani kecil..
<br>Model deteksi penyakit pada daun cabai dengan menggunakan MobileNetV2 sebagai base model dan dilatih dengan pendekatan fineActuning mampu menghasilkan performa sangat baik, mencapai akurasi 98,17A% dengan precision, recall, dan F1Acscore rataAcrata 98A%.Analisis kesalahan menunjukkan kebingungan klasifikasi antara kelas Bacterial Spot dan Cercospora Leaf Spot serta kesulitan mengidentifikasi White Spot yang samar.Untuk meningkatkan robustitas, perlu ditambahkan data dengan variasi pencahayaan dan latar belakang nyata serta menerapkan teknik fineAcgrained image classification agar model dapat membedakan gejala yang mirip
<br>Serangan hama dan penyakit merupakan penyebab utama risiko produksi pada tanaman cabai, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas panen secara signifikan, bahkan hingga mengancam terjadinya gagal panen. Namun, identifikasi penyakit ini sebagian besar masih bergantung pada pengamatan visual yang subjektif dan lambat, sehingga menunda penanganan yang efektif. Penelitian ini mengimplementasikan Convolutional Neural Network dengan arsitektur MobileNetV2 menggunakan pendekatan transfer learning untuk klasifikasi enam jenis kondisi daun cabai. Model dilatih menggunakan dataset...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-4e70f.webp" type="image/webp" length="90752" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-d58f1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-768f1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/evaluasi-performa-model-deteksi-anemia-mobilenetv2-thumb-4e70f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7829-jik-jurnal-ilmu-komputer.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46650-analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang</link>
	<guid isPermaLink="false">9804fceee4890d23fd23fa92c6e01ea9</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:40:59 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS: Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi BPR/BPRS, atau justru menimbulkan masalah baru seperti konflik internal, penurunan kinerja, dan ketidakpuasan pemegang saham? Apakah ada alternatif pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam proses konsolidasi, yang melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan kepentingan semua pemegang saham? Bagaimana peran OJK dalam memfasilitasi dan mendorong konsolidasi sukarela, yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan bisnis yang matang? Apakah ada mekanisme insentif atau insentif yang dapat mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi secara sukarela dan bertanggung jawab? Bagaimana OJK dapat memastikan bahwa proses konsolidasi tidak hanya fokus pada aspek kuantitatif (misalnya, jumlah BPR/BPRS yang digabungkan), tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan operasi BPR/BPRS pasca-konsolidasi?. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan, OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya.Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan struktur hukum sebagai landasan Otoritas Jasa Keuangan.Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum.Otoritas Jasa Keuangan tidak memaksakan terjadi penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik.Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah, yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" alt="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" alt="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" alt="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46650-analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" target="_blank">Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS</a>: Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi BPR/BPRS, atau justru menimbulkan masalah baru seperti konflik internal, penurunan kinerja, dan ketidakpuasan pemegang saham? Apakah ada alternatif pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam proses konsolidasi, yang melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan kepentingan semua pemegang saham? Bagaimana peran OJK dalam memfasilitasi dan mendorong konsolidasi sukarela, yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan bisnis yang matang? Apakah ada mekanisme insentif atau insentif yang dapat mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi secara sukarela dan bertanggung jawab? Bagaimana OJK dapat memastikan bahwa proses konsolidasi tidak hanya fokus pada aspek kuantitatif (misalnya, jumlah BPR/BPRS yang digabungkan), tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan operasi BPR/BPRS pasca-konsolidasi?.
<br>Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan, OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya.Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan struktur hukum sebagai landasan Otoritas Jasa Keuangan.Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum.Otoritas Jasa Keuangan tidak memaksakan terjadi penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik.Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan
<br>Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah, yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" type="image/webp" length="110516" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46636-tamu-hotel-bintang-kondotel-hukum-rumah-susun-konf</link>
	<guid isPermaLink="false">f616db252e72c7172cbf9a2694e5928f</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:18:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi masalah dualisme pengelolaan kondotel dan kekosongan regulasi, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, regulasi spesifik untuk kondotel yang secara eksplisit mengatur kondotel, mencakup definisi kondotel, pembagian hak dan kewajiban ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama: Untuk mengatasi masalah dualisme pengelolaan kondotel dan kekosongan regulasi, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, regulasi spesifik untuk kondotel yang secara eksplisit mengatur kondotel, mencakup definisi kondotel, pembagian hak dan kewajiban bagi pemilik, pengelola hotel, serta P3SRS, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstandar. Kedua, saran praktis bagi pengelola kondotel, yaitu membentuk komite atau forum gabungan untuk membahas pembagian biaya, penggunaan fasilitas bersama, serta penerapan aturan sewa jangka pendek. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam membangun kepercayaan pemilik kondominium. Ketiga, penelitian lanjutan untuk model pengelolaan terpadu, dengan menguji efektivitas model pengelolaan terpadu di berbagai lokasi. Studi kasus mengenai kondotel yang telah mengharmoniskan kepentingan bisnis hotel dengan hak pemilik kondominium dapat memberikan pelajaran berharga. Evaluasi atas penerapan peraturan baru, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga penting untuk mengukur keberhasilan kebijakan tersebut dalam menjawab tantangan di lapangan. Keberhasilan pengelolaan kondotel akan sangat ditentukan oleh seberapa jauh regulasi dapat mengikuti perkembangan industri properti yang semakin kompleks. Kerja sama antarpemangku kepentinganAipemerintah, pemilik kondominium, pengelola hotel, dan P3SRSAiperlu dibangun di atas landasan hukum yang memadai, disertai mekanisme transparan untuk berbagi biaya, hak, dan tanggung jawab.. Keberadaan kondotel sebagai perpaduan antara kondominium (kondominium) dan bisnis perhotelan telah menimbulkan dualisme pengelolaan yang unik.Di satu sisi, terdapat pengelolaan hotel yang berorientasi pada profit, menuntut efisiensi, dan menekankan kualitas pelayanan untuk menarik tamu.Di sisi lain, pengelolaan rumah susun melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menitikberatkan pada pemeliharaan fasilitas bersama, penerapan prinsip nirlaba, serta pembagian biaya yang adil di antara para pemilik.Dualisme ini terutama menimbulkan permasalahan ketika kedua kepentingan tersebut harus berbagi ruang dan fasilitas dalam satu bangunan yang sama.Salah satu temuan utama dalam pembahasan ini adalah adanya kekosongan regulasi yang mengatur kondotel secara khusus.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun maupun peraturan pelaksana cenderung hanya mengatur rumah susun konvensional.Ketika fungsi hotel disisipkan di dalam area kondominium, tidak terdapat landasan hukum yang jelas mengenai pengaturan sewa jangka pendek, pembagian tanggung jawab atas biaya perawatan fasilitas, maupun hak penggunaan area umum bagi pemilik.Akibatnya, banyak muncul konflik antara pemilik kondominium dan pengelola hotel, mulai dari sengketa lahan parkir, penggunaan kolam renang, hingga ketidakadilan dalam hal kontribusi dana pemeliharaan.Ketidakjelasan regulasi ini berdampak nyata pada pengelolaan kondotel, baik secara teknis maupun hubungan antarpihak.Pertama, pemilik seharusnya memiliki hak eksklusif atas fasilitas bersama merasa dirugikan ketika tamu hotel turut menggunakan tanpa pembagian biaya yang jelas.Kedua, pengelola hotel dalam menerapkan standar pelayanan yang konsisten, karena harus menyesuaikan diri dengan tata tertib yang dibuat oleh P3SRS yang tidak selalu mendukung operasi bisnis hotel.Ketiga, P3SRS mengalami kesulitan mempertahankan fungsi hunian yang nyaman dan aman, sebab tamu hotel cenderung berganti-ganti dan berpotensi mengganggu lingkungan.Dengan demikian, dualisme pengelolaan dan kekosongan regulasi menjadi akar persoalan yang perlu diselesaikan agar kondotel dapat berkembang secara berkelanjutan Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konflik kepentingan yang muncul akibat dualisme pengelolaan hotel dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun serta menganalisis implikasi hukum dan dampak praktis dari kekosongan regulasi di Indonesia. Kondotel, yang merupakan perpaduan antara kondominium dan hotel, menimbulkan sejumlah persoalan karena belum diatur secara spesifik dalam kerangka Hukum Rumah Susun. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi memicu benturan kepentingan antara pemilik unit yang berorientasi pada pemeliharaan fasilitas bersama dan pihak pengelola hotel yang mengutamakan aspek bisnis. Pendekatan penelitian yuridis normatif digunakan dengan memadukan studi pustaka dan analisis dokumen perundang-undangan terkait. Hasil penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp 1x" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" alt="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp 1x" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" alt="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp 1x" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" alt="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46636-tamu-hotel-bintang-kondotel-hukum-rumah-susun-konf" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" target="_blank">Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama</a>: Untuk mengatasi masalah dualisme pengelolaan kondotel dan kekosongan regulasi, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, regulasi spesifik untuk kondotel yang secara eksplisit mengatur kondotel, mencakup definisi kondotel, pembagian hak dan kewajiban bagi pemilik, pengelola hotel, serta P3SRS, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstandar. Kedua, saran praktis bagi pengelola kondotel, yaitu membentuk komite atau forum gabungan untuk membahas pembagian biaya, penggunaan fasilitas bersama, serta penerapan aturan sewa jangka pendek. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam membangun kepercayaan pemilik kondominium. Ketiga, penelitian lanjutan untuk model pengelolaan terpadu, dengan menguji efektivitas model pengelolaan terpadu di berbagai lokasi. Studi kasus mengenai kondotel yang telah mengharmoniskan kepentingan bisnis hotel dengan hak pemilik kondominium dapat memberikan pelajaran berharga. Evaluasi atas penerapan peraturan baru, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga penting untuk mengukur keberhasilan kebijakan tersebut dalam menjawab tantangan di lapangan. Keberhasilan pengelolaan kondotel akan sangat ditentukan oleh seberapa jauh regulasi dapat mengikuti perkembangan industri properti yang semakin kompleks. Kerja sama antarpemangku kepentinganAipemerintah, pemilik kondominium, pengelola hotel, dan P3SRSAiperlu dibangun di atas landasan hukum yang memadai, disertai mekanisme transparan untuk berbagi biaya, hak, dan tanggung jawab..
<br>Keberadaan kondotel sebagai perpaduan antara kondominium (kondominium) dan bisnis perhotelan telah menimbulkan dualisme pengelolaan yang unik.Di satu sisi, terdapat pengelolaan hotel yang berorientasi pada profit, menuntut efisiensi, dan menekankan kualitas pelayanan untuk menarik tamu.Di sisi lain, pengelolaan rumah susun melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menitikberatkan pada pemeliharaan fasilitas bersama, penerapan prinsip nirlaba, serta pembagian biaya yang adil di antara para pemilik.Dualisme ini terutama menimbulkan permasalahan ketika kedua kepentingan tersebut harus berbagi ruang dan fasilitas dalam satu bangunan yang sama.Salah satu temuan utama dalam pembahasan ini adalah adanya kekosongan regulasi yang mengatur kondotel secara khusus.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun maupun peraturan pelaksana cenderung hanya mengatur rumah susun konvensional.Ketika fungsi hotel disisipkan di dalam area kondominium, tidak terdapat landasan hukum yang jelas mengenai pengaturan sewa jangka pendek, pembagian tanggung jawab atas biaya perawatan fasilitas, maupun hak penggunaan area umum bagi pemilik.Akibatnya, banyak muncul konflik antara pemilik kondominium dan pengelola hotel, mulai dari sengketa lahan parkir, penggunaan kolam renang, hingga ketidakadilan dalam hal kontribusi dana pemeliharaan.Ketidakjelasan regulasi ini berdampak nyata pada pengelolaan kondotel, baik secara teknis maupun hubungan antarpihak.Pertama, pemilik seharusnya memiliki hak eksklusif atas fasilitas bersama merasa dirugikan ketika tamu hotel turut menggunakan tanpa pembagian biaya yang jelas.Kedua, pengelola hotel dalam menerapkan standar pelayanan yang konsisten, karena harus menyesuaikan diri dengan tata tertib yang dibuat oleh P3SRS yang tidak selalu mendukung operasi bisnis hotel.Ketiga, P3SRS mengalami kesulitan mempertahankan fungsi hunian yang nyaman dan aman, sebab tamu hotel cenderung berganti-ganti dan berpotensi mengganggu lingkungan.Dengan demikian, dualisme pengelolaan dan kekosongan regulasi menjadi akar persoalan yang perlu diselesaikan agar kondotel dapat berkembang secara berkelanjutan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konflik kepentingan yang muncul akibat dualisme pengelolaan hotel dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun serta menganalisis implikasi hukum dan dampak praktis dari kekosongan regulasi di Indonesia. Kondotel, yang merupakan perpaduan antara kondominium dan hotel, menimbulkan sejumlah persoalan karena belum diatur secara spesifik dalam kerangka Hukum Rumah Susun. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi memicu benturan kepentingan antara pemilik unit yang berorientasi pada pemeliharaan fasilitas bersama dan pihak pengelola hotel yang mengutamakan aspek bisnis. Pendekatan penelitian yuridis normatif digunakan dengan memadukan studi pustaka dan analisis dokumen perundang-undangan terkait. Hasil penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" type="image/webp" length="126374" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Wed, 06 May 2026 10:24:18 +0700. 12 items. Served in: 2.967 seconds [rss] -->
