<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/random.atom</id>
	<updated>2026-04-25T08:31:10+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Random - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/random.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41659-alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-day" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41659-alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-day" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:63fef8b50245fbc96bd1ba7b776e270d</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="wawan susilo" label="wawan susilo" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" alt="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" alt="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" alt="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41659-alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-day" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" target="_blank">Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan kelemahan implementasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model inovatif dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan, seperti pertanian perkotaan, pertanian organik, atau sistem agroforestri, serta potensi adopsinya di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak sosial-ekonomi alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat petani, termasuk perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, dan akses terhadap sumber daya, serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia..
<br>Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat melemahkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara dikotomis dengan kegiatan pertanian pangan.Reforma agraria dan kebijakan pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat
<br>Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi penggunaan lahan pertanian pangan. Namun, peraturan ini memerlukan penjabaran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" type="image/webp" length="72534" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:577589a2f5c4ea6c16df3d9b4b587c1e</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" target="_blank">Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan sistem dukungan komunitas untuk melindungi hak-hak anak luar kawin secara holistik, termasuk pendidikan dan kesejahteraan..
<br>Kedudukan anak yang lahir diluar kawin menurut hukum islam, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.Jadi hubungan yang timbul hanya secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya.Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan diantara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat.Dan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan biaya nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri
<br>Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lagi oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" type="image/webp" length="60426" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:f4a2eec8643b0f68fcacbc20056f69bb</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="wawan susilo" label="wawan susilo" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" target="_blank">Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen</a>: Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen terhadap pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal mengenali hak-hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pengawasan BPOM terhadap penurunan peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa atau tidak memenuhi standar keamanan di berbagai wilayah. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen, seperti koordinasi antar lembaga terkait, sumber daya manusia, dan sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen.BPOM bersama lembaga terkait harus diusahakan maksimal sehingga keselamatan dan kesehatan konsumen dapat terjamin
<br>Penerapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang tersebut. Perdagangan produk pangan di kalangan masyarakat haruslah mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggung jawab seperti kebanyakan pedagang yang masih menjalankan praktik jual beli dengan melihat keuntungan saja dan tanpa memikirkan hak dari konsumen. Dalam hal tersebut, maka diperlukan pula campur tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) terhadap perlindungan konsumen guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha melalui proses sosialisasi,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" type="image/webp" length="81212" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:0f588940e775efbbfc70117df0c05e87</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="wawan susilo" label="wawan susilo" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" target="_blank">Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perbuatan administratif perlu dilakukan untuk mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu..
<br>Penalisasi, sebagai proses pengancaman perbuatan terlarang dengan sanksi pidana, erat kaitannya dengan kriminalisasi.Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, penentuan ancaman sanksi pidana menjadi langkah selanjutnya.Namun, pertimbangan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan sangatlah penting dalam proses ini.Sanksi pidana penjara sebaiknya menjadi opsi terakhir, dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa manusia dan memperhatikan aspek hukum yang rasional dan selektif
<br>Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, yang umumnya berkaitan erat dengan kriminalisasi. Ketika kebijakan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun, hal ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya adalah menyelamatkan jiwa manusia, dan memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif, dan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" type="image/webp" length="56586" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:1561020de9c7c92a65ed8cbf171fedec</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<category term="ali uraidi" label="ali uraidi" />
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" target="_blank">Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa</a>: 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 3) Analisis perbedaan implementasi Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 di daerah dengan karakteristik budaya dan geografis yang beragam untuk mengidentifikasi tantangan spesifik dalam penerapannya..
<br>Proses transisi sebetulnya telah memberi picu bagi pembaharuan dan perubahan dinamika politik lokal.Adanya kelembagaan baru di desa, yakni BPD, akan menjadi 'arena baru' bagi massa rakyat, dalam mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan.Hanya yang menjadi masalah adalah bagaimana agar kelembagaan tersebut benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama.Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak untuk menyelematkan proses demokrasi
<br>Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban secara proporsional. Saat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atas keanekaragaman diharapkan menjadi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" type="image/webp" length="60474" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:013cf3ad2dd036b3b4af23726bc8d723</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="wawan susilo" label="wawan susilo" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" target="_blank">Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu diteliti mengenai perlunya peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi Notaris/PPAT terkait dengan deteksi dini potensi pemalsuan pajak dan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan pertanahan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem pertanahan dan perpajakan yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam meminimalkan risiko pemalsuan bukti pembayaran pajak, serta mengadaptasi model tersebut ke dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia. Implementasi sistem verifikasi terintegrasi, peningkatan kompetensi Notaris/PPAT, dan adopsi praktik terbaik dari negara lain akan memperkuat peran Notaris/PPAT dalam menjaga integritas transaksi pertanahan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak..
<br>Pemalsuan bukti pembayaran pajak atas peralihan dan/atau penguasaan hak atas tanah merupakan delik pidana umum dan khusus.Peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan kepada klien.Tanggung jawab Notaris/PPAT adalah memastikan pembayaran pajak terhutang telah dilakukan dan diverifikasi sebelum penandatanganan akta
<br>Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" type="image/webp" length="16270" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:bdb32cff0ff7ce9b02f04edeb13603af</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="wawan susilo" label="wawan susilo" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" target="_blank">Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menangani kasus pembubaran partai. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran rakyat dalam pengawasan partai politik melalui mekanisme hukum yang lebih transparan. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang dinamika kekuasaan dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembubaran parpol telah mengalami perubahan yang signifikan.Pada awalnya pembubaran parpol dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pengadilan hanya sebagai pendukung saja.Sedangkan pada masa sekarang, pengadilan sebagai lembaga yang dominan dalam pembubaran parpol, pemerintah sebagai pendukung saja
<br>Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" type="image/webp" length="66756" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:43ddf1aa7f303890353209384e6ffe67</id>
	<published>2026-04-25T00:49:06+07:00</published>
	<updated>2026-04-25T00:49:06+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" target="_blank">Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pelayanan, cakupan penerima manfaat, dan tingkat kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tidak mampu dalam memanfaatkan program bantuan hukum, seperti tingkat kesadaran hukum, informasi yang tersedia, dan hambatan sosial-ekonomi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman masyarakat tidak mampu dalam berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap program bantuan hukum..
<br>Pemerintah daerah telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, namun perlu ditingkatkan melalui pembuatan peraturan daerah terkait bantuan hukum, peningkatan alokasi dana bantuan hukum, dan optimalisasi peran serta organisasi bantuan hukum di wilayah Situbondo.Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang ada dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan
<br>Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan di masyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dan bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dilakukan melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan di bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Situbondo berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" type="image/webp" length="58686" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:37b69f2c1e1aa8f144fb785aa8cb0770</id>
	<published>2026-04-24T22:36:59+07:00</published>
	<updated>2026-04-24T22:36:59+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" target="_blank">Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Hal ini penting untuk mengetahui apakah putusan MK benar-benar diimplementasikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara sistem pengujian undang-undang di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem konstitusi yang serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengawasan konstitusional. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memantau dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat semakin berperan dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan..
<br>Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undang-undang terhadap UUD.Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi lebih baik
<br>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" type="image/webp" length="61392" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:1e45a8be60894a77b37a3ed57e59784c</id>
	<published>2026-04-24T22:04:52+07:00</published>
	<updated>2026-04-24T22:04:52+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" target="_blank">Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?.
<br>Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA
<br>Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" length="63292" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:39b40169b2743c1b5b14943cb7b5836a</id>
	<published>2026-04-24T21:55:46+07:00</published>
	<updated>2026-04-24T21:55:46+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="ubay dillah" label="ubay dillah" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" target="_blank">Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS, seperti tingkat pemahaman agama, motivasi, dan penghargaan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif, tergantung pada tujuan dan fokus penelitian..
<br>Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023
<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" type="image/webp" length="58300" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-25:2a326c25eb8ff5b0e820474c6ef7035c</id>
	<published>2026-04-24T21:51:43+07:00</published>
	<updated>2026-04-24T21:51:43+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="issn journal" label="issn journal" />
	<category term="quick menu" label="quick menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" target="_blank">Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko</a>: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut..
<br>Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi
<br>Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" type="image/webp" length="60336" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Sat, 25 Apr 2026 08:31:10 +0700. 12 items. Served in: 1.299 seconds [atom] -->
