<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/random.atom</id>
	<updated>2026-04-17T22:56:43+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/random.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39753-tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39753-tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:fda966a02f53a0eeedd83bd22c2ef0be</id>
	<published>2026-04-17T20:17:51+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T20:17:51+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan prinsip keadilan nasional, pemerintah daerah dan tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya. Selain itu, diharapkan keluarga menyelesaikan permasalahan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan prinsip keadilan nasional, pemerintah daerah dan tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya. Selain itu, diharapkan keluarga menyelesaikan permasalahan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp 1x" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp 1x" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp 1x" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39753-tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban" title="JURIS - Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat" target="_blank">Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat</a>: Untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan prinsip keadilan nasional, pemerintah daerah dan tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya. Selain itu, diharapkan keluarga menyelesaikan permasalahan warisan melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan kesejahteraan bersama dan rasa hormat terhadap norma adat yang berlaku. Upaya pendidikan hukum adat juga penting agar generasi muda memahami esensi tanggung jawab, bukan sekadar hak, dalam konteks pewarisan tradisional di masyarakat Nias Selatan..
<br>Sistem kekerabatan patrilineal sangat memengaruhi pola pembagian warisan.Anak tertua memiliki kedudukan istimewa sebagai penerus garis keturunan dan pemelihara kehormatan keluarga.Dalam pembagian harta warisan, ia memperoleh bagian lebih besar dibandingkan saudara-saudaranya, bukan semata karena faktor ekonomi, tetapi karena tanggung jawab sosial dan moral yang harus dipikul.Anak tertua berkewajiban menjaga keutuhan keluarga, melindungi serta melanjutkan fungsi dan nama baik marga.Namun, pelaksanaan adat ini sering menimbulkan ketegangan apabila terjadi perbedaan pandangan antara hukum adat dan prinsip keadilan modern, terutama terkait hak antaranggota keluarga
<br>Harta warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Memberikan sesuatu kepada ahli waris atau keluarga yang terkena dampak ketika seseorang meninggal dunia disebut dengan warisan. Tiga hukum warisAihukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdataAiberlaku dalam pembagian warisan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hak dan tanggung jawab anak sulung dalam garis patrilineal dalam pembagian warisan yang diatur hukum adat.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" type="image/webp" length="71360" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-6066c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-8a3f7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/c/tokoh-adat-siulu-praktik-waris-hak-kewajiban-anak-thumb-d75db.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39761-restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39761-restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:bcc1c6f24bda4ce0c4a0b22806cc8112</id>
	<published>2026-04-17T20:14:38+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T20:14:38+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" alt="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" alt="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" alt="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39761-restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa" title="JURIS - Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan" target="_blank">Penerapan Restorative Justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice, serta merumuskan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Ketiga, penting untuk meneliti persepsi masyarakat terhadap restorative justice, termasuk tingkat kepercayaan dan dukungan terhadap pendekatan ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi restorative justice, serta mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan ini dalam sistem peradilan pidana..
<br>Berdasarkan penelitian dan pembahasan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice.Sesuai pedoman yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan memanggil kedua pihak yang terlibat dalam perkara guna melakukan Restorative Justice dalam rangka mencegah pencurian di kantor.Hanya ancaman yang berumur kurang dari lima tahun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restoratif.Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut hanya diancam dengan pidana
<br>Dalam upaya menerapkan keadilan restoratif, Kejaksaan Nias Selatan telah memanggil kedua belah pihak terkait perkara yang sedang diperiksa, khususnya yang tercakup dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap penghentian penuntutan. Untuk mengetahui penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat, metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu kajian hukum yang berbentuk kajian empiris. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif, yang meliputi penyusunan konsep penelitian, prosedur, hipotesis, kerja lapangan, analisis data, dan pengambilan kesimpulan. Hasilnya. Jika perdamaian diterima oleh kedua belah pihak, kantor...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" type="image/webp" length="109374" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-a8e37.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-6327d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/restorative-justice-penghentian-penuntutan-kejaksa-thumb-25f49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39754-sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39754-sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:389795ed52037fee2d84a0eadf53313a</id>
	<published>2026-04-17T20:02:36+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T20:02:36+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor non-yuridis yang mempengaruhi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor non-yuridis yang mempengaruhi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-e72b1.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-e72b1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-e72b1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-e72b1.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-67ce7.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-67ce7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-67ce7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-67ce7.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-02a1c.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-02a1c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-02a1c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-02a1c.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39754-sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan" target="_blank">Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor non-yuridis yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, seperti latar belakang terdakwa, kondisi sosial ekonomi, dan faktor psikologis lainnya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang serupa di berbagai wilayah, untuk mengidentifikasi adanya perbedaan penanganan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas program pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku penganiayaan, dengan tujuan untuk mengurangi residivisme dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas permasalahan penganiayaan dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.Hakim keliru dalam menetapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.Seharusnya, hakim lebih memperhatikan kronologis perkara dan bukti-bukti yang ada untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Pemberian hukuman yang ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku dan tidak memberikan keadilan yang seimbang bagi korban
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari teks-teks hukum sekunder digunakan dalam proses pengumpulan data. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan metodologi deskriptif. Dalam putusan tersebut, ditetapkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan temuan penyelidikan. Berdasarkan alat bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keyakinan majelis hakim, hakim menjatuhkan hukuman lima (lima) bulan penjara kepada terdakwa. Namun hasil penelitian peneliti menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-67ce7.webp" type="image/webp" length="98556" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-e72b1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-67ce7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sby-hakim-keliru-pertimbangan-majelis-mahkamah-pen-thumb-02a1c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39760-hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39760-hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:c44516d884b5c8459d4ab8aaf420aecf</id>
	<published>2026-04-17T19:56:11+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T19:56:11+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" alt="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" alt="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp 1x" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" alt="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39760-hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undan" title="JURIS - Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil" target="_blank">Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Anak Hamil</a>: Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada dalam paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut: Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak-anak pelaku tindak pidana seksual, dengan fokus pada pendekatan yang berpusat pada korban dan pemulihan trauma. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif mengenai sistem peradilan pidana anak di berbagai negara untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus persetubuhan yang melibatkan anak, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak anak dan pemulihan korban. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada peran serta masyarakat, keluarga, dan sekolah dalam pencegahan tindak pidana seksual terhadap anak, termasuk pengembangan program edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya kekerasan seksual dan pentingnya perlindungan anak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana seksual di Indonesia..
<br>Kka telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Anak dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.Hukuman ini tidak hanya sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan terdakwa, tetapi juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kejahatan serupa
<br>Percabulan adalah tindak pidana menjalin hubungan intim dengan orang lain. Keputusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Kka adalah salah satu keputusan yang diambil hakim ketika menjatuhkan hukuman pidana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana dan yang mengandung anak. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum ketiga dan menggunakan jenis penelitian hukum normatif seperti pendekatan hukum hukum, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan analitis. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, dapat disimpulkan dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" type="image/webp" length="91216" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-b5e9e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-08e05.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/hak-anak-hasil-kekerasan-seksual-undang-undang-per-thumb-dc4c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39762-hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-pe" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39762-hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-pe" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:835800ab2bd9d0b954cc4f567c1b86d4</id>
	<published>2026-04-17T19:49:49+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T19:49:49+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:1.  **Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Secara Hukum Adat dan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:1.  **Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Secara Hukum Adat dan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39762-hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-pe" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat" target="_blank">Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:1.  **Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Secara Hukum Adat dan Hukum Positif:** Penelitian ini dapat mengkaji secara komparatif efektivitas penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme hukum adat dibandingkan dengan sistem peradilan pidana formal. Hal ini penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, serta potensi sinergi antara keduanya dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.2.  **Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan:** Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian kasus penganiayaan di masyarakat adat. Pemahaman ini dapat membantu meningkatkan efektivitas mediasi dan mengurangi potensi konflik yang berlarut-larut.3.  **Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan dalam Sistem Hukum Adat:** Penelitian ini dapat menganalisis sejauh mana sistem hukum adat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban penganiayaan, termasuk hak-hak mereka untuk mendapatkan restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif..
<br>Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan yang diselesaikan oleh Tokoh Adat (siAoulu dan siAoila) Hilinamoniha, Badan Permusyawaratan Desa Hilinamoniha, Kepala Desa Hilinamoniha, tokoh masyarakat, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku serta tokoh masyarakat.Berdasarkan hasil musyawarah, SiAoulu menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan mengabulkan permintaan atau permohonan pihak korban untuk biaya pengobatan sebesar Rp.000 untuk sanksi adat serta kebutuhan pada saat acara penyelesaian masalah Rp.000 (babi dan beras) sesuai inisiatif pelaku, karena korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana posisi pihak korban masih sebagai paman pelaku, sehingga pihak pelaku menanggung segala yang menjadi biaya kebutuhan pada proses penyelesaian tindak pidana.Desa Hilinamoniha merupakan salah satu desa adat yang masih patuh dan taat dengan hukum adat yang berlaku di desa tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum adat, maka akan diberikan sanksi adat sesuai dengan perbuatannya tersebut sebagai efek jera
<br>Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara atau masyarakat yang dalam hal ini subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" type="image/webp" length="86788" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-ab7a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-0b6dd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/f/hak-korban-tanggung-tokoh-adat-siulu-peran-sanksi-thumb-e4a8c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39752-tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekun" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39752-tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekun" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:b42135920e273a38adf78d1fc02d53f0</id>
	<published>2026-04-17T19:13:39+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T19:13:39+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat di Desa Siofabanua dengan desa-desa lain di Indonesia. Selain itu, penelitian dapat difokuskan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat di Desa Siofabanua dengan desa-desa lain di Indonesia. Selain itu, penelitian dapat difokuskan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c56c5.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c56c5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c56c5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c56c5.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-907d0.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-907d0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-907d0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-907d0.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c863c.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c863c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c863c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c863c.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39752-tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekun" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua" target="_blank">Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan di Luar Perkawinan yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanua</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat di Desa Siofabanua dengan desa-desa lain di Indonesia. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada analisis lebih mendalam mengenai peran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemerintahan dalam proses penyelesaian kasus persetubuhan di luar perkawinan. Penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak dari penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus persetubuhan terhadap kesejahteraan dan perdamaian masyarakat Desa Siofabanua. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dalam memahami dinamika hukum adat dalam masyarakat Indonesia..
<br>Dalam penyelesaian kasus persetubuhan secara hukum adat desa Siofabanua adalah dilakukan secara musyawarah bersama (Orahua) melalui para pihak yang dilakukan oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemerintahan (perangkat desa) dengan melakukan perundingan pada masalah yang terjadi.Apabila telah diselesaikan secara kesepakatan bersama maka dalam hal ini kepada pelaku persetubuhan dapat dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima juta rupiah dan babi tiga ekor dengan tujuan untuk mencegah ketidakterjadiannya keributan
<br>Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat Desa Siofabanua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat Desa Siofabanua adalah penyelesaiannya dapat dilaksanakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-907d0.webp" type="image/webp" length="71250" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c56c5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-907d0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/8/tokoh-adat-siulu-data-kualitatif-maxqda-sekunder-a-thumb-c863c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39745-sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39745-sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:4f4f45267f319253261f2c356b171b1b</id>
	<published>2026-04-17T19:05:43+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T19:05:43+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<itunes:keywords><![CDATA[jurnal,panah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa tanah, dengan fokus pada peran bukti-bukti ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa tanah, dengan fokus pada peran bukti-bukti ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39745-sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian" title="JURIS - Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa" target="_blank">Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Atas Kepemilikan Tanah Sengketa</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa tanah, dengan fokus pada peran bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase, dalam mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa tanah, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan mempercepat proses penyelesaian. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adil dan efektif..
<br>Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara terhadap tergugat dalam putusan penelitian nomor 04/Pdt.g/2006 tidak tepat, karena tergugat menguasai tanah tersebut karena pengaruh orang tua penggugat sebagai sanak saudaranya.Tergugat telah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 36 (36) tahun, membangun di atasnya, dan pihak yang dirugikan tidak menentukan waktu dan tujuan tanah yang diperebutkan.Oleh karena itu, hakim hendaknya lebih teliti dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak
<br>Persoalan pertanahan merupakan salah satu perdebatan pertanahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, antara masyarakat dengan masyarakat, pertemuan yang tiada habisnya, jaringan, dan otoritas publik. Salah satu sengketa pertanahan yang dianalisis oleh Pengadilan Tinggi adalah Putusan Nomor 04/Pdt.G/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan pemikiran,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" type="image/webp" length="101766" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-76e41.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-5bf41.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/7/sengketa-tanah-putusan-hakim-penyelesaian-pertimba-thumb-28ac2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39759-lembaga-adat-masyarakat-hak-waris" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39759-lembaga-adat-masyarakat-hak-waris" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:d4dbf5a758233fc8dd2b2f183b39b53a</id>
	<published>2026-04-17T18:30:01+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T18:30:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penyelesaian adat dalam menyelesaikan sengketa perkawinan terhalang, dengan fokus pada dampak sosial ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penyelesaian adat dalam menyelesaikan sengketa perkawinan terhalang, dengan fokus pada dampak sosial ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39759-lembaga-adat-masyarakat-hak-waris" title="JURIS - Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan" target="_blank">Kekuatan Hukum Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang Di Desa Hiligito Orahili Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penyelesaian adat dalam menyelesaikan sengketa perkawinan terhalang, dengan fokus pada dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji mekanisme formalisasi aturan adat ke dalam peraturan perundang-undangan, termasuk identifikasi potensi konflik norma dan strategi penyelesaiannya. Ketiga, penting untuk meneliti peran mediasi dan fasilitasi dari pemerintah desa dalam proses penyelesaian sengketa adat, serta bagaimana meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami dan menerapkan hukum adat secara adil dan transparan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat, serta memperkuat harmoni antara hukum negara dan hukum adat di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau dan wilayah adat lainnya di Indonesia..
<br>Penyelesaian adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau melibatkan tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa.Penyelesaian ini memiliki kekuatan hukum selama tidak melanggar peraturan yang berlaku dan didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan bersama.Oleh karena itu, aturan adat perlu didokumentasikan, disosialisasikan kepada penegak hukum, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian hukum
<br>Penyelesaian secara adat atas setiap perkara yang terjadi di masyarakat masih dianggap sebagai solusi terbaik oleh hampir semua orang di desa Orahili Fau karena penyelesaian secara adat lebih mengutamakan kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penyelesaian secara adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis atau hukum empiris dengan metode pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan adalah tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang ada, memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis berpendapat bahwa aturan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" type="image/webp" length="99032" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-c8f11.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-5514f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/lembaga-adat-masyarakat-hak-waris-peran-kekuatan-p-thumb-d2560.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39746-proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-ad" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39746-proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-ad" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:492fe2f299373625ccfcc7d942bb7e92</id>
	<published>2026-04-17T18:06:24+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T18:06:24+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<itunes:keywords><![CDATA[jurnal,panah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" alt="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39746-proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-ad" title="JURIS - Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan" target="_blank">Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Hukum Adat Di Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penyelesaian kasus. 2. Mempelajari dan menganalisis perbedaan antara mekanisme hukum adat dan hukum positif dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem hukum. 3. Mengembangkan strategi dan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelesaian kasus melalui musyawarah adat..
<br>Penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, jadi untuk sanksi atau hukuman kepada pelaku akan diberikan tanggungjawab menyerahkan 3 ekor babi dan uang sebesar Rp.000 (tiga juta rupiah) yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan pemerintahan Desa Bonia Hilisimaetano.Untuk penyelesaian masalah yang dilakukan pada tahun 2020 mengalami perbedaan dengan penyelesaian masalah yang diselesaikan pada tahun 2012 yang mana pada tahun 2012 korban dibawa kerumah sakit karena korban atau istri dari pelaku mengalami luka sedangkan pada tahun 2020 korban tidak dibawa kerumah sakit karena tidak mengalami luka
<br>Di Desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah memastikan proses penyelesaian setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan baik secara fisik, seksual, psikis, kesengsaraan atau penderitaan, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang ada di suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Analisis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" type="image/webp" length="88040" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-b24e7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-926ff.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/proses-musyawarah-adat-sumber-data-primer-tokoh-si-thumb-5ca43.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39758-perilaku-masyarakat-kesadaran-masyaraka" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39758-perilaku-masyarakat-kesadaran-masyaraka" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:3b34ea8c31ed92bb537a7a0159677283</id>
	<published>2026-04-17T17:35:53+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T17:35:53+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan helm, seperti ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan helm, seperti ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-12424.webp" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-12424.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-12424.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-12424.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" alt="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-91a21.webp" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-91a21.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-91a21.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-91a21.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" alt="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-5dc67.webp" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-5dc67.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-5dc67.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-5dc67.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" alt="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39758-perilaku-masyarakat-kesadaran-masyaraka" title="JURIS - Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)" target="_blank">Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selatan)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan helm, seperti persepsi risiko, norma sosial, dan pengaruh teman sebaya. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam untuk menggali motivasi dan alasan masyarakat dalam mengambil keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan helm. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas berbagai strategi komunikasi dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan helm SNI. Penelitian ini dapat menggunakan metode eksperimen dengan membandingkan efektivitas berbagai pesan dan media komunikasi yang berbeda. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan dan program yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan penggunaan helm. Penelitian ini dapat menggunakan metode kuantitatif dengan mengumpulkan data statistik mengenai angka pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor sebelum dan sesudah implementasi kebijakan atau program tersebut. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai permasalahan penggunaan helm di wilayah Polres Nias Selatan, sehingga dapat dirumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas..
<br>Implementasi pengaturan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor di wilayah Polres Nias Selatan belum berjalan efektif.Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persepsi masyarakat mengenai jarak tempuh yang dekat, keterbatasan waktu, dan kurangnya pengawasan.Meskipun Satlantas Polres Nias Selatan telah melakukan upaya penegakan hukum melalui metode preventif dan represif, tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah.Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm SNI untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat
<br>Penggunaan helm yang berstandar Nasional Indonesia menjadi hal yang sangat penting dalam berkendara, karena dengan menggunakan helm, kefatalan akibat kecelakaan dapat diminimalkan serta melindungi kepala dari benturan. Masyarakat terkadang kurang memahami manfaat helm, sehingga terkesan memakainya karena takut pada polisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengaturan penggunaan helm di wilayah Polres Nias Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengaturan penggunaan helm di wilayah Polres Nias Selatan belum berjalan efektif, karena pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm karena jarak dekat, terburu-buru, atau tidak ada polisi yang berjaga. Penegakan hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-5dc67.webp" type="image/webp" length="78960" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-12424.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-91a21.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/f/perilaku-masyarakat-kesadaran-norma-sosial-analisi-thumb-5dc67.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin Studi Putusan Nomor 819 Pid Sus 2016 PN Jmb ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin Studi Putusan Nomor 819 Pid Sus 2016 PN Jmb ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin Studi Putusan Nomor 819 Pid Sus 2016 PN Jmb ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39750-transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-hak" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39750-transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-hak" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:0580ccfd2a73eeb0e056e3dbe7465077</id>
	<published>2026-04-17T17:18:35+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T17:18:35+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<itunes:keywords><![CDATA[jurnal,panah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas regulasi terkait periklanan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas regulasi terkait periklanan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-07b67.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-07b67.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-07b67.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-07b67.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-817a2.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-817a2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-817a2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-817a2.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-e2629.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-e2629.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-e2629.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-e2629.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39750-transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-hak" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)" target="_blank">Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Pembuat Iklan Perusahaan Di Internet Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 819/Pid.Sus /2016/PN. Jmb)</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas regulasi terkait periklanan online dalam melindungi konsumen, khususnya terkait dengan praktik manipulasi informasi dan penipuan. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan putusan serupa di yurisdiksi lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam penanganan kasus periklanan ilegal di internet. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan dengan mewawancarai hakim, jaksa, dan pelaku industri periklanan untuk memahami perspektif mereka mengenai tantangan dan solusi dalam mengatasi kejahatan periklanan online. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif periklanan ilegal di era digital, serta memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem periklanan online yang lebih sehat dan bertanggung jawab..
<br>Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, apabila terdapat bukti-bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana periklanan suatu perusahaan secara tidak sah, maka terdakwa akan dituntut secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, hakim akan menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa berdasarkan keyakinan terdakwa guna mencapai tujuan hukuman yang sebenarnya.Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan Informasi Transaksi Elektronik, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan
<br>Kejahatan pembuatan iklan bisnis ilegal di Internet adalah kejahatan memanfaatkan posisi bisnis orang lain untuk menipu orang melalui Internet. Keputusan Nomor 819/Pid.Sus/2016/PN. Jmb adalah salah satu keputusan mengenai perilaku periklanan perusahaan tanpa izin di Internet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 819/Pid.Sus/2016/PN. Jmb dalam pemidanaan pelaku pembuat iklan perusahaan di internet tanpa izin wajib dibuktikan sesuai dengan Pasal...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-817a2.webp" type="image/webp" length="91574" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-07b67.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-817a2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/transaksi-elektronik-ite-majelis-hakim-putusan-pem-thumb-e2629.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI Studi Putusan Nomor 760 Pdt G 2022 PN Mdn ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI Studi Putusan Nomor 760 Pdt G 2022 PN Mdn ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI Studi Putusan Nomor 760 Pdt G 2022 PN Mdn ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39744-sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-39744-sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-04-17:5c6015a812aab5b1c1f5a9e51837a460</id>
	<published>2026-04-17T17:16:14+07:00</published>
	<updated>2026-04-17T17:16:14+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="jurnal panah" label="jurnal panah" />
	<category term="pn gst" label="pn gst" />
	<itunes:keywords><![CDATA[gst,jurnal,panah,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disarankan agar hakim dalam putusan yang tegas harus berpegang pada aturan hukum yang tepat, sesuai dengan menurut penulis, hakim dalam penyelesaian perkara wanprestasi ini dalam putusan nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn, ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disarankan agar hakim dalam putusan yang tegas harus berpegang pada aturan hukum yang tepat, sesuai dengan menurut penulis, hakim dalam penyelesaian perkara wanprestasi ini dalam putusan nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn, ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-b68a4.webp" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-b68a4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-b68a4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-b68a4.webp 1x" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" alt="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-3b14e.webp" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-3b14e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-3b14e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-3b14e.webp 1x" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" alt="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-ee64a.webp" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-ee64a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-ee64a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-ee64a.webp 1x" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" alt="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39744-sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan" title="JURIS - ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)" target="_blank">ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN  PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn)</a>: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disarankan agar hakim dalam putusan yang tegas harus berpegang pada aturan hukum yang tepat, sesuai dengan menurut penulis, hakim dalam penyelesaian perkara wanprestasi ini dalam putusan nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn, kurang tepat. Oleh karena itu, hakim perlu mempertimbangkan kembali putusannya dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga perlu mempertimbangkan dampak dari putusannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masyarakat secara umum. Dengan demikian, putusan hakim dapat lebih adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku..
<br>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pada perkara wanprestasi (studi putusan nomor 760/Pdt.Mdn) hanya menghukum masing-masing membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp.Penulis tidak setuju dengan putusan hakim yang ditunjuk dengan alasan bahwa hakim tidak lama menjatuhkan hukuman berupa pembayaran bunga uang penggugat, hal ini menunjukkan bahwa hakim kurang maksimal dalam memutus suatu perkara.Dimana dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Umum disebutkan bahwa imbalan atas pengeluaran-pengeluaran, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu pemahaman memang pada saat itu diperlukan, dengan asumsi bahwa peminjam, setelah dinyatakan lalai dalam memenuhi komitmennya, terus mengabaikannya, atau sebaliknya menganggap sesuatu harus diberikan atau dibuat dalam waktu yang paling jauh.Menurut penulis, hakim dalam menyelesaikan kasus wanprestasi ini dalam putusan nomor 760/Pdt
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang memposisikan hukum sebagai suatu sistem yang mempelajari dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-3b14e.webp" type="image/webp" length="84026" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-b68a4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-3b14e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/c/sumber-data-primer-kualitatif-maxqda-putusan-hakim-thumb-ee64a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Fri, 17 Apr 2026 22:56:43 +0700. 12 items. Served in: 4.744 seconds [atom] -->
