<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/random.atom</id>
	<updated>2026-09-21T17:52:17+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/random.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67902-sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-6" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67902-sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-6" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:0234016b0f924a74ace4d58f0e0c3824</id>
	<published>2026-09-21T15:59:02+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:59:02+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp 1x" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" alt="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp 1x" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" alt="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp 1x" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" alt="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67902-sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-6" title="JURIS - Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada" target="_blank">Mahkamah Konstitusi Dan Restrukturisasi Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada</a>: Untuk memperkuat desain konstitusi Indonesia, disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C, dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pilkada guna menjamin kepastian hukum. Alternatif lain adalah dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi agar kewenangan tersebut ditegaskan secara eksplisit di tingkat undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan menyusun dan memperbarui pedoman atau peraturan mengenai tata cara beracara dalam perkara sengketa hasil Pilkada, guna mengakomodasi kedudukan MK yang kini bersifat tetap dalam perkara tersebut. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan norma prosedural dengan status kewenangan MK yang telah bergeser dari sifat sementara menjadi kewenangan permanen..
<br>Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara konstitusional memiliki kewenangan permanen untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), tanpa perlu menunggu pembentukan badan peradilan khusus sebagaimana sebelumnya direncanakan.Putusan tersebut membawa implikasi penting terhadap struktur kewenangan lembaga ini, yaitu.(1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada.(2) mengukuhkan perluasan cakupan kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara penuh dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.(3) menutup peluang bagi badan peradilan khusus untuk menangani perkara serupa.dan (4) berpotensi memperkuat otoritas Mahkamah Konstitusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional di Indonesia
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menelaah implikasi Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa MK berwenang secara permanen dalam mengadili sengketa Pilkada, yang sebelumnya bersifat transisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap kewenangan MK, menghapus dualisme antara rezim pemilu nasional dan Pilkada, serta memperkuat legitimasi kelembagaan dan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan. Secara umum, putusan ini membantu mempromosikan stabilitas politik daerah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" type="image/webp" length="100526" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-147fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-3199e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/sengketa-pilkada-daerah-hasil-putusan-mk-67puu-xi2-thumb-c9ccb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67899-aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-u" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67899-aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-u" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:0c01632127548bbe268e8852e6e8da23</id>
	<published>2026-09-21T15:09:20+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:09:20+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Menyikapi temuan bahwa praktik pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif masih mengalami penyimpangan dan berpotensi melemahkan supremasi sipil serta netralitas ASN, penelitian lanjutan dapat fokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, perlu adanya ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Menyikapi temuan bahwa praktik pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif masih mengalami penyimpangan dan berpotensi melemahkan supremasi sipil serta netralitas ASN, penelitian lanjutan dapat fokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, perlu adanya ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-32292.webp" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-32292.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-32292.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-32292.webp 1x" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-b1a0a.webp" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-b1a0a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-b1a0a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-b1a0a.webp 1x" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-44321.webp" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-44321.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-44321.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-44321.webp 1x" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67899-aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-u" title="JURIS - Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" target="_blank">Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota TNI Aktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan</a>: Menyikapi temuan bahwa praktik pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif masih mengalami penyimpangan dan berpotensi melemahkan supremasi sipil serta netralitas ASN, penelitian lanjutan dapat fokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, perlu adanya studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan hukum yang ada saat ini, seperti peran lembaga peradilan atau pengawasan DPR, dalam memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Penelitian ini dapat mengidentifikasi celah dan merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan penegakan aturan serta mencegah praktik rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, mengingat isu "non-job" pada perwira TNI aktif disinyalir menjadi salah satu faktor pendorong, studi bisa mengeksplorasi secara empiris bagaimana situasi tersebut memengaruhi motivasi dan tekanan bagi perwira untuk mencari posisi di sektor sipil, serta dampaknya terhadap profesionalisme dan fokus utama mereka sebagai prajurit pertahanan. Pemahaman lebih dalam mengenai akar masalah ini dapat membantu merumuskan solusi internal di tubuh TNI. Terakhir, sangat relevan untuk melakukan analisis komparatif mengenai kinerja, akuntabilitas, dan persepsi publik terhadap kementerian atau lembaga yang sebagian jabatannya diisi oleh anggota TNI aktif, dibandingkan dengan yang secara eksklusif dikelola oleh Aparatur Sipil Negara. Studi semacam ini akan memberikan wawasan objektif mengenai implikasi kebijakan ini terhadap integritas birokrasi, meritokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan..
<br>Keterlibatan militer dalam jabatan sipil di Indonesia dimungkinkan dan dipengaruhi faktor sejarah, namun harus tetap tunduk pada regulasi ketat seperti UU ASN dan UU TNI yang baru direvisi untuk memastikan supremasi sipil.Peraturan ini menekankan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif harus linear dengan implementasinya untuk membatasi ruang gerak mereka, mengingat peran krusial jabatan sipil dalam fungsi negara dan pelayanan publik.Konsekuensi hukum bagi anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan adalah keharusan mengundurkan diri dari dinas aktif dan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai regulasi yang berlaku
<br>Penelitian ini membahas pengisian jabatan sipil oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, khususnya di Kementerian/Lembaga, dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan literatur hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan ketentuan hukum terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif serta konsekuensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-44321.webp" type="image/webp" length="94736" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-32292.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-b1a0a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/aparatur-sipil-negara-asn-supremasi-revisi-uu-tni-thumb-44321.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67894-warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-wari" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67894-warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-wari" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:6830e9a8efe827382aa698c76649867b</id>
	<published>2026-09-21T14:48:10+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:48:10+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="arif rohman" label="arif rohman" />
	<itunes:keywords><![CDATA[arif,rohman]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat adat, terutama dalam hal pembagian waris. Kedua, ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat adat, terutama dalam hal pembagian waris. Kedua, ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-e3aba.webp" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-e3aba.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-e3aba.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-e3aba.webp 1x" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" alt="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-6b05f.webp" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-6b05f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-6b05f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-6b05f.webp 1x" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" alt="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-190fd.webp" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-190fd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-190fd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-190fd.webp 1x" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" alt="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67894-warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-wari" title="JURIS - Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum" target="_blank">Pembagian Waris Adat di Luar Pengadilan dalam Perspektif Pluralisme Hukum</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat adat, terutama dalam hal pembagian waris. Kedua, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai tantangan dan upaya yang diperlukan untuk memastikan bahwa pembagian waris adat tetap adil dan sesuai dengan hak-hak individu yang terlibat, terutama perempuan dan anak-anak. Ketiga, penelitian dapat fokus pada peran tokoh adat dalam menjaga harmonisasi sosial dan memutuskan pembagian harta warisan, serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan keputusan yang adil dan transparan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami praktik pembagian waris adat dan upaya untuk mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia..
<br>Pengaturan Pembagian Waris dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia menunjukkan adanya pluralisme hukum, yakni berlakunya tiga sistem hukum waris secara bersamaan baik hukum waris perdata (KUHPer), hukum waris Islam (Kompilasi Hukum Islam), maupun hukum waris adat.Masing-masing sistem hukum memiliki karakteristik dan asas tersendiri, dimana hukum positif cenderung menekankan kepastian hukum dan pembagian berdasarkan struktur hukum yang formalistik- positivis.Meskipun demikian, negara mengakui eksistensi hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan beberapa ketentuan dalam peraturan, sehingga memberi ruang legal bagi penyelesaian waris secara non-litigatif berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.Model pembagian waris menurut hukum adat masyarakat Tarlawi menekankan prinsip keadilan distributif, substantif dan kontekstual berbasis pada musyawarah, mufakat keluarga, kontribusi sosial, dan kedekatan emosional antar ahli waris.Proses tanpa melibatkan pengadilan, dengan mengedepankan peran tokoh adat sebagai penengah yang dipercaya menjaga keseimbangan hak dan tanggung jawab.Pembagian tidak semata-mata mengacu pada hubungan darah formal, melainkan mempertimbangkan jasa merawat orang tua dan peran dalam keluarga.Sistem ini mencerminkan keberlanjutan konsep living law yang hidup dalam masyarakat, dan prinsip difference principle serta menjadi bentuk penyelesaian sengketa waris yang efektif, efisien, bermartabat, meskipun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum positif secara formal
<br>Praktik pembagian warisan di luar pengadilan masih umum dilakukan di berbagai daerah Indonesia, termasuk oleh masyarakat adat Tarlawi di Bima. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan warisan dalam sistem hukum Indonesia serta model pembagian warisan menurut hukum adat Tarlawi. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis, didukung data primer melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional mengatur warisan melalui sistem hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat, masyarakat Tarlawi secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh tokoh adat. Model ini mencerminkan kearifan lokal, menjunjung nilai keadilan, kebersamaan,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-190fd.webp" type="image/webp" length="97290" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-e3aba.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-6b05f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/9/warishukum-waris-adat-basir-tokoh-sistem-islam-mas-thumb-190fd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7674-sarauinstitute.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-21000-nalar-journal-law-sharia.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67892-tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-u" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67892-tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-u" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:2ffe8c6fe530e182e66347f027520253</id>
	<published>2026-09-21T14:45:54+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:45:54+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="arif rohman" label="arif rohman" />
	<itunes:keywords><![CDATA[arif,rohman]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU TPKS dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU TPKS dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-2e0fc.webp" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-2e0fc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-2e0fc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-2e0fc.webp 1x" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" alt="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-3fb1f.webp" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-3fb1f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-3fb1f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-3fb1f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" alt="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-bff5c.webp" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-bff5c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-bff5c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-bff5c.webp 1x" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" alt="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67892-tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-u" title="JURIS - Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan" target="_blank">Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU TPKS dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya dalam hal penerapan dan penegakan hukum. Kedua, penting untuk menyelidiki faktor-faktor yang menghambat penegakan UU TPKS, seperti stigma sosial dan kurangnya kesadaran hukum, serta mencari solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Ketiga, penelitian tentang peran dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, termasuk kebijakan dan prosedur yang dapat diterapkan, akan sangat bermanfaat. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat berfokus pada pengembangan strategi dan kebijakan yang komprehensif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban dan prosedur hukum yang ada..
<br>Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari pelecehan verbal, intimidasi seksual, perundungan berbasis gender, hingga kekerasan fisik dan pemaksaan seksual yang mengakibatkan trauma psikis maupun fisik pada korban.Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendukung proses pembentukan karakter justru sering kali menjadi tempat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar peserta didik, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan seksual.Dalam konteks penegakan hukum, upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi pendidikan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari ketidakberpihakan terhadap korban, kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual sebagai bentuk pelanggaran serius, hingga proses pembuktian yang memberatkan korban.Kendala-kendala ini mengakibatkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan atau bahkan diselesaikan secara informal tanpa perlindungan hukum yang layak.Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada korban kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan.UU TPKS tidak hanya mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual secara spesifik, tetapi juga menekankan prinsip pemulihan korban, pemberian restitusi, serta pencegahan dan pengawasan yang terintegrasi.Undang-undang ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga pendidikan untuk membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara institusional, melalui pembentukan unit layanan atau satgas penanganan kasus kekerasan seksual.Oleh karena itu, peran UU TPKS dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sangat signifikan dalam memastikan perlindungan hukum, memperkuat posisi korban, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan dalam mewujudkan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender
<br>Artikel ini membahas permasalahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang semakin mendapat perhatian di Indonesia. Dengan meningkatnya laporan kasus dan kesadaran masyarakat, penting untuk memahami dinamika kekerasan seksual dalam konteks pendidikan serta bagaimana penegakan hukum, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dapat berperan dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan, serta menilai efektivitas UU TPKS dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-2e0fc.webp" type="image/webp" length="94260" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-2e0fc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-3fb1f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/6/tpks-undang-nomor-kekerasan-seksual-anak-uu-penang-thumb-bff5c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7674-sarauinstitute.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-21000-nalar-journal-law-sharia.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90 PUU XXI 2023 Bagi Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90 PUU XXI 2023 Bagi Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90 PUU XXI 2023 Bagi Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67886-interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67886-interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:0584ec19a4f3a5613cc76c25ef8545a6</id>
	<published>2026-09-21T14:30:53+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:30:53+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak judicial activism Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas demokrasi Indonesia melalui analisis longitudinal terhadap putusan-putusan konstitusi. Selain itu, perlu dikaji bagaimana mekanisme checks and balances ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak judicial activism Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas demokrasi Indonesia melalui analisis longitudinal terhadap putusan-putusan konstitusi. Selain itu, perlu dikaji bagaimana mekanisme checks and balances ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp 1x" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" alt="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp 1x" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" alt="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp 1x" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" alt="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67886-interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" target="_blank">Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak judicial activism Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas demokrasi Indonesia melalui analisis longitudinal terhadap putusan-putusan konstitusi. Selain itu, perlu dikaji bagaimana mekanisme checks and balances dapat diperkuat untuk mencegah ekspansi kewenangan lembaga yudisial dalam pembentukan norma hukum. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan kerangka kerja transparansi dalam interpretasi konstitusional untuk meningkatkan kredibilitas keputusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks persaingan politik yang dinamis..
<br>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan upaya MK dalam menjaga hak politik warga negara dengan memperluas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.Namun, putusan ini memicu kontroversi terkait batas kewenangan MK dalam proses legislasi.Implikasi yuridis dan politiknya berpotensi mengganggu prinsip checks and balances serta menimbulkan kekhawatiran tentang independensi lembaga peradilan konstitusi.Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan kestabilan demokrasi dalam sistem pemilu Indonesia
<br>Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi di bawah 40 tahun jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Latar belakang penelitian adalah kontroversi putusan tersebut yang dinilai melampaui kewenangan MK dan memengaruhi fairness demokrasi elektoral menjelang Pemilu 2024, di tengah dugaan konflik kepentingan. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar hukum interpretasi MK, keselarasannya dengan prinsip kedaulatan rakyat dan perlindungan hak...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" type="image/webp" length="97972" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:0f7ee16a1f2f896738e293dacdb4c070</id>
	<published>2026-09-21T14:30:38+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:30:38+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" target="_blank">Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021</a>: Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP perlu dikembangkan untuk memahami keseimbangan antara independensi DKPP dan pertanggungjawaban administratif. Ketiga, analisis perbandingan antara sistem etik DKPP dengan lembaga serupa di negara lain dapat menjadi arah penelitian untuk memperkuat kerangka hukum kelembagaan etik di Indonesia..
<br>Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.Perubahan ini berdampak pada kemandirian DKPP dan potensi konflik yurisdiksi dengan PTUN.Meskipun putusan DKPP tetap mengikat dalam ranah etik, tindak lanjut administratifnya dapat dikoreksi oleh PTUN, sehingga mengurangi efektivitas sanksi etik.Perlu penguatan regulasi untuk mempertahankan eksistensi dan independensi DKPP sebagai lembaga etik yang otonom
<br>Pemilihan Umum adalah sarana konstitusional bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan secara langsung, dengan memilih wakil-wakil mereka di lembaga negara. Dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, muncul perubahan terhadap makna sifat 'final dan mengikat' putusan DKPP yang berdampak pada eksistensi kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan makna yuridis sifat 'final dan mengikat' serta implikasinya terhadap kedudukan DKPP sebagai lembaga court of ethics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" type="image/webp" length="80712" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:a73c476545ed64d0cf287cc1d109109c</id>
	<published>2026-09-21T14:27:24+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:27:24+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" target="_blank">Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden</a>: Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara demokratis lain. Studi komparatif ini dapat membantu merumuskan mekanisme yang lebih kokoh dan sah secara hukum untuk peran Triumvirat dalam mengendalikan TNI, memastikan garis komando tetap jelas tanpa mengorbankan supremasi sipil. Selanjutnya, penting juga untuk mengkaji bagaimana masyarakat dan dinamika politik akan merespons pemberian kewenangan darurat operasional tunggal yang bersifat temporer kepada Panglima TNI, sekalipun berdasarkan doktrin hukum tata negara darurat. Analisis ini harus memperhatikan potensi risiko terhadap kepercayaan publik pada institusi demokrasi dan upaya menjaga negara dari kembalinya otoritarianisme, dengan tetap menjaga kesiapsiagaan pertahanan. Terakhir, penelitian perlu berfokus pada perancangan kerangka operasional dan hukum yang sangat detail untuk mengimplementasikan doktrin *Staatsnoodrecht* secara praktis. Hal ini mencakup penentuan batasan kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang efektif oleh lembaga negara yang masih berfungsi (seperti DPR dan MA), serta jaminan kepatuhan mutlak terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa tindakan militer dalam situasi darurat ekstrem tetap legal, akuntabel, dan sesuai dengan nilai-nilai negara hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang melaksanakan perintah tersebut..
<br>Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama terkait kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.Pertama, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengenai Menteri Triumvirat tidak memiliki aturan pelaksana, menciptakan kekosongan norma dan komando militer, yang membahayakan keamanan nasional karena Panglima TNI tanpa dasar hukum yang jelas.Kedua, UU TNI belum mengatur kewenangan Panglima dalam situasi ini, sehingga diperlukan atribusi kewenangan darurat yang tunggal, jelas, dan temporer berdasarkan doktrin *staatsnoodrecht* untuk menjamin keberlangsungan negara, akuntabilitas komando, dan mencegah tindakan *ultra vires*
<br>Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut berimplikasi pada vacuum of command dalam struktur pertahanan negara karena kekuasaan tertinggi atas TNI berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI dalam mengambil keputusan strategis di bidang pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat terjadi kekosongan eksekutif serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil analisis menunjukkan bahwa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" type="image/webp" length="73996" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67896-activism-mahkamah-konstitusi-supremasi" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67896-activism-mahkamah-konstitusi-supremasi" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:a843c7c95aad1f785ef4d897b59496b8</id>
	<published>2026-09-21T14:23:53+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:23:53+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan beberapa hal untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang konsep ultra petita secara umum dalam teori hukum dan praktik peradilan, termasuk analisis terhadap putusan-putusan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan beberapa hal untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang konsep ultra petita secara umum dalam teori hukum dan praktik peradilan, termasuk analisis terhadap putusan-putusan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67896-activism-mahkamah-konstitusi-supremasi" title="JURIS - Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" target="_blank">Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan beberapa hal untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang konsep ultra petita secara umum dalam teori hukum dan praktik peradilan, termasuk analisis terhadap putusan-putusan yang bersifat ultra petita dalam berbagai konteks hukum. Kedua, penelitian dapat fokus pada implikasi yuridis dari penerapan asas ultra petita dalam menjaga supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan asas ultra petita secara bijak dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keadilan substantif, kepastian hukum, dan kepentingan umum..
<br>Larangan ultra petita lebih tepat diterapkan dalam hukum perdata, karena dalam ranah tersebut hak yang dipertahankan bersifat pribadi, dan keputusan hanya berdampak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bukan terhadap masyarakat secara keseluruhan sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi putusan ultra petita berfungsi untuk mencari kebenaran substantif dari suatu norma hukum yang diuji, oleh karena Putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku secara masif bukan hanya bagi para pemohon sehingga relevan untuk diterapkan.Meskipun bersifat ultra petita, putusan Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Pemerintah, DPR, dan masyarakat.Walaupun tidak tergolong sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti umum, putusan tersebut tetap memiliki daya ikat yang kuat terhadap keberlakuan hukum dan regulasi yang ada
<br>Asas Ultra petita dalam praktik Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia khususnya dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar menjadi sebuah perhatian penting, secara doktrin asas ultra petita melarang hakim memberikan putusan melebihi tuntutan yang diajukan dalam petitum, sebagaimana berlaku dalam hukum acara perdata. Namun, dalam konteks peradilan konstitusi, MK kerap kali mengeluarkan putusan yang melampaui permintaan pemohon, dengan alasan untuk mewujudkan keadilan substantif dan melindungi kepentingan umum (erga omnes). Penelitian ini menggunakan meetode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas ultra petita oleh MK tidak bisa disamakan dengan peradilan umum,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" type="image/webp" length="76208" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-6b822.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-1a02f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/activism-mahkamah-konstitusi-supremasi-mk-ultra-pe-thumb-63559.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:08b71321257eb6a041afc84462435e5a</id>
	<published>2026-09-21T14:04:40+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:04:40+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="aswari hepni" label="aswari hepni" />
	<category term="hananta f 59" label="hananta f 59" />
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" target="_blank">Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000</a>: Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada perbandingan antara sistem peradilan HAM di Indonesia dengan sistem peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam lingkup yurisdiksi, mekanisme peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan reformasi pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan standar internasional, termasuk perluasan ruang lingkup yurisdiksi untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, serta penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem peradilan HAM di Indonesia dapat lebih ideal dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh..
<br>Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat diadili, ruang lingkup yurisdiksi, serta keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat.Secara khusus, Pengadilan HAM berwenang mengadili kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan yurisdiksi yang mencakup dimensi absolut, relatif, dan temporal.Pelaksanaannya melibatkan institusi penting seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.Meskipun demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih bergantung pada kehendak politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dan lemahnya sistem pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM tidak seharusnya dibatasi hanya pada dua bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Di samping itu, eksistensi Pengadilan HAM semestinya bersifat tetap dan tidak bergantung pada proses politik, demi menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan.Untuk mencapai sistem peradilan HAM yang ideal, prinsip-prinsip hukum internasional seperti yurisdiksi universal, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta independensi kekuasaan kehakiman, penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional
<br>Penelitian ini menganalisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta mengkaji idealitas kewenangan tersebut dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Fokus permasalahan meliputi dua hal: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dalam undang-undang tersebut; dan kedua, bagaimana bentuk kewenangan ideal Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" type="image/webp" length="81114" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:600f97cc8df602d7b7c803700ab11e38</id>
	<published>2026-09-21T13:19:30+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T13:19:30+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="aswari hepni" label="aswari hepni" />
	<category term="hananta f 59" label="hananta f 59" />
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" target="_blank">Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari</a>: Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk menghindari praktik penunjukan langsung oleh pejabat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum yang sah. Regulasi teknis yang jelas, kesiapan infrastruktur, dan pembinaan terhadap masyarakat menjadi syarat mutlak sebelum e-voting diterapkan secara luas di desa-desa. Dengan demikian, implementasi teknologi dalam demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif..
<br>Berdasarkan hasil penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, dapat disimpulkan bahwa kebijakan e-voting tidak berjalan sesuai rencana akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait.Masyarakat menganggap e-voting rentan terhadap manipulasi dan kurang transparan, sehingga menolak penggunaannya dan menyebabkan pembatalan pelaksanaan sistem elektronik tersebut.Akibat dari pembatalan ini adalah terabaikannya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa, karena kepala desa akhirnya ditunjuk oleh camat, bukan dipilih langsung oleh warga.Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan publik dan mencederai asas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi teknologi dalam demokrasi sangat tergantung pada kesiapan teknis maupun sosial masyarakat
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, serta menelaah dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa. Meskipun pada awalnya Desa Senaning direncanakan mengikuti Pilkades serentak tahun 2024 menggunakan sistem e-voting, kebijakan tersebut tidak terlaksana. Penolakan dari masyarakat muncul akibat rendahnya literasi digital, minimnya sosialisasi, serta kekhawatiran terhadap potensi kecurangan dalam sistem elektronik. Akibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh warga. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 warga Desa Senaning. Hasil temuan menunjukkan tiga implikasi utama dari tidak dilaksanakannya e-voting: (1) pelanggaran terhadap asas...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" type="image/webp" length="79688" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:30f4c9bd7275f8fa9dc1e8ff1872232a</id>
	<published>2026-09-21T13:14:13+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T13:14:13+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="aswari hepni" label="aswari hepni" />
	<category term="hananta f 59" label="hananta f 59" />
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" target="_blank">Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai dampak pencabutan Pasal 228A terhadap keseimbangan kekuasaan dan transparansi tata kelola lembaga legislatif..
<br>Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan secara formal, namun memiliki kekuatan hukum internal.Pasal 228A dinilai tidak relevan karena berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu prinsip checks and balances.Pencabutan Pasal 228A diperlukan untuk menjaga konsistensi hukum dan independensi lembaga negara
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Rumusan masalah penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: pertama, apakah Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan kedua, apakah Pasal 228A tersebut masih relevan dan perlu dipertahankan untuk diterapkan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaah norma hukum positif yang berlaku serta mengkaji kesesuaiannya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" type="image/webp" length="100560" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67887-regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pe" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67887-regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pe" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:e37b7cba778ef813ac2b9cb6e5a4633a</id>
	<published>2026-09-21T12:55:32+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T12:55:32+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp 1x" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" alt="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp 1x" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" alt="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp 1x" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" alt="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67887-regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pe" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" target="_blank">Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung</a>: Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan penelitian ini. Studi komparatif dapat dilakukan di provinsi-provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan sosial-ekonomi berbeda dari Bangka Belitung, untuk melihat bagaimana model HKAK, dengan sistem pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi, kanal partisipatif, dan matriks digitalnya, dapat diimplementasikan secara praktis. Pertanyaan penelitian yang muncul adalah, bagaimana Model HKAK ini mempengaruhi partisipasi masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan di berbagai konteks daerah, serta apa saja tantangan dan peluang dalam penerapannya di lapangan? Kedua, mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang terbatas, studi masa depan bisa fokus secara mendalam pada dampak nyata sentralisasi perizinan melalui sistem OSS-RBA terhadap kelompok rentan di tingkat akar rumput, seperti petani kecil dan masyarakat adat. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif ekstensif, seperti etnografi atau diskusi kelompok terfokus, untuk memahami secara rinci perubahan mata pencarian, akses terhadap keadilan, dan dinamika kekuasaan yang terjadi di komunitas yang terkena dampak. Ketiga, perlu ada penelitian yang lebih spesifik tentang bagaimana pemerintah daerah, terutama di wilayah kepulauan dengan ekologi sensitif seperti Bangka Belitung, dapat merancang regulasi lokal yang inovatif. Ini bertujuan untuk menjembatani benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat setempat. Studi ini dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk desentralisasi asimetris atau instrumen hukum daerah baru yang bisa memastikan keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan..
<br>Kesimpulan utama menunjukkan adanya disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sawit pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung, yang disebabkan oleh ketidakjelasan norma dan tumpang tindih regulasi, berdampak pada efektivitas pengawasan dan tergerusnya prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi.Sebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi dinamis, kanal partisipatif kebijakan, dan matriks harmonisasi hukum berbasis digital.Kontribusi ilmiahnya terletak pada pembentukan kerangka teoretis baru yang menggeser paradigma hubungan pusat-daerah dari pola hierarkis menuju model kolaboratif berbasis keadilan dan adaptivitas hukum
<br>Penelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kelapa sawit pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang penelitian ini berangkat dari munculnya persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berkurangnya efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembagian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskan model harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris terbatas, meliputi pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan adanya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" type="image/webp" length="95618" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Mon, 21 Sep 2026 17:52:17 +0700. 12 items. Served in: 7.786 seconds [atom] -->
