<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.105-5jul2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.105-5jul2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/random.atom</id>
	<updated>2026-07-06T10:56:43+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Random - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/random.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec Mojo Kab Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec Mojo Kab Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec Mojo Kab Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53378-panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53378-panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:08f8ed710c5adc133efac036d7b3c9c0</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="anik yuniati" label="anik yuniati" />
	<category term="dian ekawati" label="dian ekawati" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[anik,dian,ekawati,ilmu,jurnal,yuniati]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki efektivitas model mediasi alternatif, seperti mediasi fasilitatif versus evaluatif, dalam menyelesaikan sengketa tanah waris di bawah program PTSL di berbagai desa pedesaan untuk mengetahui pendekatan mana yang ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki efektivitas model mediasi alternatif, seperti mediasi fasilitatif versus evaluatif, dalam menyelesaikan sengketa tanah waris di bawah program PTSL di berbagai desa pedesaan untuk mengetahui pendekatan mana yang ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-662e3.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-662e3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-662e3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-662e3.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-8a58b.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-8a58b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-8a58b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-8a58b.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-685a2.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-685a2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-685a2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-685a2.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53378-panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Melalui Mediasi Di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri</a>: Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki efektivitas model mediasi alternatif, seperti mediasi fasilitatif versus evaluatif, dalam menyelesaikan sengketa tanah waris di bawah program PTSL di berbagai desa pedesaan untuk mengetahui pendekatan mana yang lebih efisien dalam mencapai kesepakatan. Selain itu, diperlukan kajian tentang dampak program pendidikan hukum komunitas terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah dan pengurangan hambatan dalam proses mediasi, sehingga dapat memperbaiki partisipasi dan mengurangi kebutuhan mediasi berulang. Selanjutnya, analisis jangka panjang terhadap hasil sosialAcekonomi dari kesepakatan tukar guling dibandingkan dengan kompensasi moneter untuk penyediaan akses jalan dapat memberikan insight mengenai manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para pihak yang terlibat, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih berkelanjutan..
<br>Penyelesaian sengketa tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka PTSL di Desa Petok dilaksanakan melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Panitia PTSL, mencakup tahapan analisis, pengaduan, pemanggilan, upaya mediasi, dan penetapan kesepakatan dengan mengedepankan asas kemaslahatan.Mediator bersifat netral, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk mencairkan suasana, sehingga para pihak mencapai kesepakatan bersama, termasuk pelepasan tanah oleh pihak termohon dengan opsi tukar guling atau tanah pengganti seluas 1Ae2 meter untuk akses jalan.Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang sah dan bertujuan menjaga keamanan serta ketertiban dalam pelaksanaan pengukuran dan pembangunan akses jalan
<br>Penyelesaian sengketa oleh Panitia PTSL terhadap tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri dipimpin oleh Ketua Panitia PTSL sebagai mediator atau penengah. Fokus kajian ini yaitu bagaimana penyelesaian sengketa tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka PTSL melalui mediasai di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri dan kendala atas proses mediasi yang dilakukan oleh Panitia PTSL Petok Kec. Mojo Kab. Kediri. Metode yang digunakan dalam penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-685a2.webp" type="image/webp" length="105890" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-662e3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-8a58b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/c/panitia-ptsl-penyelesaian-sengketa-tanah-pendaftar-thumb-685a2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG JASA DI DESA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG JASA DI DESA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG JASA DI DESA ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53386-pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-p" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53386-pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-p" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:db205c4c17350f44315641def212278c</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="studi kediri" label="studi kediri" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<category term="pn tng" label="pn tng" />
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa di desa, perlu ada upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang lebih kuat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan polsek untuk melakukan pengawasan dan mencegah potensi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa di desa, perlu ada upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang lebih kuat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan polsek untuk melakukan pengawasan dan mencegah potensi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-a9a5f.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-a9a5f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-a9a5f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-a9a5f.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" alt="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-d714e.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-d714e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-d714e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-d714e.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" alt="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-395b8.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-395b8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-395b8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-395b8.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" alt="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53386-pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-p" title="JURIS - PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (" target="_blank">PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA  (</a>: Untuk meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa di desa, perlu ada upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang lebih kuat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan polsek untuk melakukan pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran. Selain itu, penting untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintahan desa melalui kegiatan-kegiatan teknis, sosialisasi, dan bimbingan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus korupsi dan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di sektor desa..
<br>Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut.Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk TIDAK SESUAI dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.Karena dalam pelaksanaannya mulai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.Faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua, yaitu.a) SDM yang ada di pemerintahan desa kurang kompeten.b) Komiten pimpinan dalam mentaati peraturan yang lemah.c) Pola pikir pemerintahan desa yang mengikuti peraturan maupun enggan mengikuti perkembangan perundang-undangan teknologi.d) Masih mengakarnya budaya korupsi di pemerintahan desa.e) Tidak dijalankannya tugas dan fungsi perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan sesuai dengan ketentuan.f) Anggaran PBJ digunakan untuk memperkaya kepala desa dan/atau pelaksana PBJ.2) Faktor eksternal a) Kurangnya sosialisasi peraturan dan terkait perundang-undangan bimbingan pelaksanaan PBJ di Desa.serta teknis b) Peran pemerintahan kecamatan melakukan pengawasan sebagai intansi secara langsung membawahi pemerintahan desa masih rendah.Rendahnya hukuman bagi pemerintahan desa yang melanggar hukum
<br>Salah satu aktivitas pemerintah dalam upaya mendukung fungsinya adalah melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Akan tetapi pelaksanaan PBJ hingga saat ini masih banyak ditemui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaksananya. Di Tahun 2023 Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, disebabkan Ia mengambil alih kegiatan pengadaan bangunan serta tidak melibatkan pelaksana kegitan dalam proses PBJ sehingga ditemukan adanya kecurangan dalam...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-395b8.webp" type="image/webp" length="97734" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-a9a5f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-d714e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/1/pelaksanaan-pengadaan-jasa-kecurangan-pemerintahan-thumb-395b8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577 Pdt G 2021 Pa Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577 Pdt G 2021 Pa Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577 Pdt G 2021 Pa Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53381-pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53381-pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:707a9698747d87867c30c1de1c9ae634</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="triu artanti" label="triu artanti" />
	<category term="atik juliati" label="atik juliati" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertimbangkan studi empiris tentang pengaruh sistem pendanaan sisak dan bantuan pemerintah pada pelooi exekusi putusan pengadilan agama di Blitar untuk menilai apakah adanya dukungan keuangan dapat meningkatkan efektiv OUa pelaksanaan. Selanjutnya, analisis ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Pertimbangkan studi empiris tentang pengaruh sistem pendanaan sisak dan bantuan pemerintah pada pelooi exekusi putusan pengadilan agama di Blitar untuk menilai apakah adanya dukungan keuangan dapat meningkatkan efektiv OUa pelaksanaan. Selanjutnya, analisis ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-5e4b3.webp" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-5e4b3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-5e4b3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-5e4b3.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" alt="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-efe68.webp" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-efe68.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-efe68.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-efe68.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" alt="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-34a4d.webp" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-34a4d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-34a4d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-34a4d.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" alt="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53381-pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan" title="JURIS - Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar" target="_blank">Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/Pa.Bl Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar</a>: Pertimbangkan studi empiris tentang pengaruh sistem pendanaan sisak dan bantuan pemerintah pada pelooi exekusi putusan pengadilan agama di Blitar untuk menilai apakah adanya dukungan keuangan dapat meningkatkan efektiv OUa pelaksanaan. Selanjutnya, analisis peran program mediasi komunitas dalam mengurangi preferensi litigasi dan meningkatkan akseptasi keputusan pengadilan agama dapat menjelaskan mekanisme sosial yang memfasilitasi pelaksanaan. Terakhir, evaluasi penggunaan teknologi digital untuk memantau status eksekusi putusan di berbagai daerah dapat mengidentifikasi gaps data dan memfasilitasi reformasi kebijakan penegakan hukum. Penelitian-penelitian ini akan memberi dasar empiris bagi kebijakan peningkatan efektivitas putusan pengadilan agama secara menyeluruh..
<br>Pelaksanaan putusan pengadilan agama Blitar Nomor 0577/Pdt.BL dalam pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan tidak mencapai efektivitas karena tidak terlaksana, sehingga tidak terwujud kepastian dan kemanfaatan hukum.Hambatan utama terletak pada faktor hukum, penegakan hukum, dan budaya yang mempengaruhi pelaksanaan putusan.Oleh karena itu, diperlukan tindakan strategis untuk memperkuat mekanisme penegakan dan konsensus masyarakat
<br>Suatu putusan sebagai bagian dari hukum harus dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu putusan dapat dikatakan efektif apabila suatu putusan tersebut dapat dilaksanakan dan mecapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil penelitian dengan judul AuEfektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten BlitarAy....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-34a4d.webp" type="image/webp" length="108674" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-5e4b3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-efe68.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/a/pembagian-harta-pra-kematian-efektivitas-panggilan-thumb-34a4d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2 Pid Sus Anak 2018 PN Spg ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2 Pid Sus Anak 2018 PN Spg ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2 Pid Sus Anak 2018 PN Spg ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53380-sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-sis" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53380-sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-sis" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:2f3ebda75a5b00c559f40e0f752d981b</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="triu artanti" label="triu artanti" />
	<category term="atik juliati" label="atik juliati" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp 1x" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" alt="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp 1x" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" alt="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp 1x" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" alt="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53380-sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-sis" title="JURIS - Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)" target="_blank">Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam tentang implementasi asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan dan pembimbingan anak dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum..
<br>Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu adanya perbuatan manusia dalam hal ini yakni pemukulan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) terhadap korban, unsur pemenuhan terhadap syarat formal, dalam hal ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) telah diatur dalam pasal 338 KUHP dan adanya perbuatan melawan hukum yang mana tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) merupakan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yakni Anak pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Dan Penjatuhan pidana selama 6 (enam) tahun telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun
<br>Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus diambil. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuLandasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Spg). Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi landasan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" type="image/webp" length="100660" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-3774c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-694ec.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/sistem-peradilan-majelis-hakim-keputusan-hubungan-thumb-e1b76.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53383-peralihan-hak-tanah-pendaftaran-tana" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53383-peralihan-hak-tanah-pendaftaran-tana" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:a24cb2fdd9a98f5becdc5eaf2413464a</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="kitab undang" label="kitab undang" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<category term="rizal fahmi" label="rizal fahmi" />
	<itunes:keywords><![CDATA[fahmi,ilmu,jurnal,kitab,rizal,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Pihak desa dapat memberikan penyuluhan secara aktif dan berkala kepada warganya untuk mendaftarkan hak lama menjadi sertifikat. 2. Para pemangku jabatan dan pejabat negara, ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Pihak desa dapat memberikan penyuluhan secara aktif dan berkala kepada warganya untuk mendaftarkan hak lama menjadi sertifikat. 2. Para pemangku jabatan dan pejabat negara, ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-5a8fd.webp" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-5a8fd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-5a8fd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-5a8fd.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" alt="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-af398.webp" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-af398.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-af398.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-af398.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" alt="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-1896c.webp" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-1896c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-1896c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-1896c.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" alt="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53383-peralihan-hak-tanah-pendaftaran-tana" title="JURIS - Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali" target="_blank">Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali</a>: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Pihak desa dapat memberikan penyuluhan secara aktif dan berkala kepada warganya untuk mendaftarkan hak lama menjadi sertifikat. 2. Para pemangku jabatan dan pejabat negara, serta profesional PPAT dan advokat/kuasa hukum, dapat mendalami yurisprudensi-yurisprudensi dari kasus serupa, sehingga ke depannya dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia..
<br>Kedudukan Letter C dalam proses pendaftaran tanah pertama kali merupakan petunjuk utama peralihan hak atas tanah ketika tidak ditemukan bukti kepemilikan hak lama yang lain.Keabsahan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dengan mengabaikan Letter C yang merupakan satu-satunya bukti tertulis hak lama dapat disangsikan kedudukannya.Tujuan dari dilakukannya pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang haknya.Bentuk konkrit kepastian hukum di sini adalah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah, yang mempunyai sifat terkuat dan terpenuh (tidak mutlak).Jika dalam prosesnya ditemukan ada rekayasa data, maka sertifikat yang bersifat terkuat dan terpenuh tadi dapat digoyahkan kedudukannya.Tentu saja dengan melalui mekanisme pembuktian baik melalui jalur litigasi dan non litigasi
<br>Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan Letter C dalam proses pendaftaran tanah pertama kali dengan studi kasus Putusan Nomor: 207/Pdt.G/2017/PN.Sda. Fokus utama dalam penelitian ini adalah menganalisa urgensi Letter C dalam pendaftaran tanah pertama kali. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa keabsahan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan tanpa berdasar pada Letter C tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti tertulis atas kepemilikan hak lama masih menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Namun, ketika ditemukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dengan mengabaikan bukti tertulis tersebut, maka sertifikat tersebut dapat disangkal keberadaannya, dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-5a8fd.webp" type="image/webp" length="95424" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-5a8fd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-af398.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/4/peralihan-hak-tanah-pendaftaran-bukti-pembatalan-s-thumb-1896c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53388-harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-k" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53388-harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-k" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:92dc60455f16c0c43bd2c9ee3e829dd1</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="studi kediri" label="studi kediri" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<category term="pn tng" label="pn tng" />
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat mengkaji (1) bagaimana efektivitas perjanjian sewaAcmenyewa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kediri, dengan membandingkan data pendapatan sebelum dan sesudah pelaksanaan perjanjian serta mengidentifikasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat mengkaji (1) bagaimana efektivitas perjanjian sewaAcmenyewa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kediri, dengan membandingkan data pendapatan sebelum dan sesudah pelaksanaan perjanjian serta mengidentifikasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-c6454.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-c6454.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-c6454.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-c6454.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-59097.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-59097.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-59097.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-59097.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-f0881.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-f0881.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-f0881.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-f0881.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53388-harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-k" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri" target="_blank">Pelaksanaan Perjanjian SewaAcMenyewa Terhadap Barang Milik Daerah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri</a>: Penelitian selanjutnya dapat mengkaji (1) bagaimana efektivitas perjanjian sewaAcmenyewa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kediri, dengan membandingkan data pendapatan sebelum dan sesudah pelaksanaan perjanjian serta mengidentifikasi faktorAcfaktor yang mempengaruhi keberhasilan peningkatan tersebut; (2) melakukan perbandingan praktik pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewaAcmenyewa antara Kabupaten Kediri dan kabupaten lain di Jawa Timur, untuk menilai perbedaan kebijakan, prosedur, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat; serta (3) meneliti persepsi dan pengalaman pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat, terhadap mekanisme negosiasi harga sewa tahunan dan implikasinya terhadap keadilan serta transparansi dalam penggunaan aset publik. Dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung pemanfaatan aset daerah secara berkelanjutan..
<br>Pelaksanaan perjanjian sewaAcmenyewa antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri dilakukan dengan persetujuan Bupati dan melibatkan perjanjian tahunan selama satu tahun yang haknya diperbaharui setiap tahun melalui negosiasi harga sewa.Dalam perjanjian tersebut, hak penggunaan tanah diberikan kepada penyewa tanpa mengalihkan kepemilikan, sehingga hak milik tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Kediri.Barang Milik Daerah berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak diperbolehkan dipindahkan hak kepemilikannya tanpa persetujuan yang sah
<br>Penelitian ini mengkaji pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah aset daerah antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis sosiologis dengan analisis deskriptif. Data primer mencakup KUHPerdata, Kitab UU Agraria, dan Peraturan, serta data sekunder dari buku, jurnal, dan dokumen lainnya. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri dengan jangka waktu satu tahun, dengan harga disepakati yang diperbaharui setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Kediri mengajukan kenaikan harga sewa setiap tahun, dan setelah negosiasi, harga disetujui dan dituangkan dalam surat perjanjian....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-c6454.webp" type="image/webp" length="98676" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-c6454.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-59097.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/6/harga-sewa-alat-kenaikan-aset-daerah-bpkad-bbm-kua-thumb-f0881.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53391-keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53391-keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:8c6d4c5ca0de17cef8d0802b470421e0</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="anik yuniati" label="anik yuniati" />
	<category term="dian ekawati" label="dian ekawati" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[anik,dian,ekawati,ilmu,jurnal,yuniati]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat mengevaluasi efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dalam proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di berbagai provinsi Indonesia, dengan membandingkan tingkat keberhasilan, ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat mengevaluasi efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dalam proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di berbagai provinsi Indonesia, dengan membandingkan tingkat keberhasilan, ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-60e87.webp" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-60e87.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-60e87.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-60e87.webp 1x" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" alt="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-1f846.webp" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-1f846.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-1f846.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-1f846.webp 1x" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" alt="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-9c73f.webp" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-9c73f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-9c73f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-9c73f.webp 1x" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" alt="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53391-keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai" title="JURIS - Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah" target="_blank">Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah</a>: Penelitian lebih lanjut dapat mengevaluasi efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dalam proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di berbagai provinsi Indonesia, dengan membandingkan tingkat keberhasilan, waktu penyelesaian, dan kepuasan pemohon. Selain itu, studi kuantitatif dapat mengkaji dampak peralihan HGB ke HM terhadap nilai pasar tanah dan tingkat investasi properti, untuk menilai apakah perubahan status hak memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Penelitian kualitatif dapat menyelidiki faktor-faktor sosial dan institusional yang mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang prosedur peralihan, termasuk peran lembaga BPN, notaris, dan media sosial dalam penyuluhan. Sebuah proyek pengembangan platform digital yang terintegrasi dapat diuji coba untuk mempercepat verifikasi dokumen dan peninjauan lapangan, dengan mengevaluasi tingkat adopsi, keamanan data, dan pengurangan biaya administrasi. Analisis komparatif antara daerah yang telah mengadopsi sistem digital dengan daerah yang masih menggunakan prosedur manual dapat memberikan insight tentang best practice dalam pelayanan peralihan hak. Selanjutnya, penelitian longitudinal dapat memantau dampak jangka panjang peralihan hak terhadap stabilitas kepemilikan tanah, termasuk risiko sengketa dan perubahan penggunaan lahan pasca konversi. Hasil dari rangkaian studi tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih terukur, meningkatkan efektivitas regulasi, serta memperkuat perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia..
<br>Proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kepemilikan oleh WNI, luas maksimal 600AmA, serta kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan oleh BPN.Bila semua syarat terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat Hak Milik sebagai pengganti sertifikat HGB, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.Meskipun demikian, masih terdapat kendala administratif dan kurangnya pemahaman masyarakat yang perlu diatasi untuk memastikan kelancaran proses peralihan
<br>Di Indonesia, kebutuhan akan lahan semakin meningkat setiap hari akibat pertumbuhan penduduk yang signifikan. Akibatnya, nilai tanah mengalami kenaikan, yang mendorong masyarakat terus melakukan pemanfaatan lahan. Bentuk pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara legal maupun ilegal. Sebagai upaya melindungi pemilik hak atas tanah, sertifikat tanah diterbitkan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat (1), sertifikat didefinisikan sebagai AuSurat bukti hak yang sah sebagai sarana bukti kuat mengenai data fisik dan data hukum yang terkandung di dalamnya, selama data...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-60e87.webp" type="image/webp" length="106900" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-60e87.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-1f846.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/1/keamanan-data-sertifikat-tanah-ganda-nilai-penggaj-thumb-9c73f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI STUDI PERKARA NOMOR 162 Pdt G 2022 PA Kab Kdr ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI STUDI PERKARA NOMOR 162 Pdt G 2022 PA Kab Kdr ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI STUDI PERKARA NOMOR 162 Pdt G 2022 PA Kab Kdr ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53389-pembagian-harta-pra-kematian-perce" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53389-pembagian-harta-pra-kematian-perce" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:7627eb1c1f66d7a15a92efae3d76fcdc</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="studi kediri" label="studi kediri" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<category term="pn tng" label="pn tng" />
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana peran mediasi praAcpengadilan mempengaruhi tingkat keberhasilan penyelesaian harta bersama pada perceraian, dengan membandingkan kasus yang menggunakan mediasi dan yang langsung masuk ke Pengadilan Agama. ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana peran mediasi praAcpengadilan mempengaruhi tingkat keberhasilan penyelesaian harta bersama pada perceraian, dengan membandingkan kasus yang menggunakan mediasi dan yang langsung masuk ke Pengadilan Agama. ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-a2757.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-a2757.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-a2757.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-a2757.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-9699b.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-9699b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-9699b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-9699b.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-d1361.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-d1361.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-d1361.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-d1361.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53389-pembagian-harta-pra-kematian-perce" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)" target="_blank">PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr)</a>: Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana peran mediasi praAcpengadilan mempengaruhi tingkat keberhasilan penyelesaian harta bersama pada perceraian, dengan membandingkan kasus yang menggunakan mediasi dan yang langsung masuk ke Pengadilan Agama. Selanjutnya, studi komparatif antara putusan Pengadilan Agama di berbagai kabupaten dapat mengidentifikasi faktorAcfaktor regional yang mempercepat atau memperlambat proses eksekusi pembagian harta, khususnya pengaruh kehadiran pihak tergugat dan intervensi pihak ketiga. Selain itu, penelitian kualitatif yang menggali persepsi pasangan suami istri serta keluarga terdekat terhadap keadilan pembagian harta dapat memberikan wawasan tentang hambatan sosialAckultural yang belum terakomodasi dalam regulasi hukum. Penelitian tersebut dapat menggunakan metode wawancara mendalam dan analisis tematik untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih sensitif terhadap dinamika keluarga. Dengan demikian, tiga arah studi ini diharapkan dapat memperkaya literatur tentang penyelesaian harta bersama pasca perceraian dan meningkatkan efektivitas prosedur pengadilan. Hasil dari ketiga penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar empiris bagi revisi peraturan serta prosedur operasional Pengadilan Agama dalam menangani kasus harta bersama..
<br>Pembagian harta bersama diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (pasal 85Ac97) dan UndangAcUndang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (pasal 35Ac37), dan dilaksanakan secara adil kecuali ada perjanjian khusus antara pihak.Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa harta bersama, sebagaimana tercermin dalam putusan nomor 162/Pdt.Kdr yang membagi harta secara setengahAcsetengah antara penggugat dan tergugat.Hambatan utama pelaksanaan meliputi ketidakhadiran pihak, perselisihan lama, serta intervensi orang luar yang memperpanjang proses
<br>Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian akan berpengaruh dalam harta perkawinan yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Harta bersama biasanya baru dipersoalkan oleh pasangan suami isteri ketika adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan dalam proses pembagian harta bersama sering terjadi keributan dikarenakan masing-masing pihak mengklaim bahwa harta ini dan itu merupakan bagian atau hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum pembagian harta bersama...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-d1361.webp" type="image/webp" length="103408" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-a2757.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-9699b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-pengadilan-thumb-d1361.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333 Pdt G 2014 PA BL ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333 Pdt G 2014 PA BL ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333 Pdt G 2014 PA BL ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53396-penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53396-penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:8b318037c5029821d395bea9eb1aa33d</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="studi kediri" label="studi kediri" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<category term="pn tng" label="pn tng" />
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat meneliti (1) sejauh mana efektivitas regulasi Pemerintah, seperti Peraturan Menteri Agama No. 24/2016, dalam mencegah penyalahgunaan dana talangan haji dan melindungi konsumen, dengan pendekatan evaluasi kebijakan berbasis data ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat meneliti (1) sejauh mana efektivitas regulasi Pemerintah, seperti Peraturan Menteri Agama No. 24/2016, dalam mencegah penyalahgunaan dana talangan haji dan melindungi konsumen, dengan pendekatan evaluasi kebijakan berbasis data ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-8aa3d.webp" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-8aa3d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-8aa3d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-8aa3d.webp 1x" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" alt="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-df4f3.webp" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-df4f3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-df4f3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-df4f3.webp 1x" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" alt="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-0d038.webp" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-0d038.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-0d038.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-0d038.webp 1x" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" alt="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53396-penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim" title="JURIS - IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)" target="_blank">IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)</a>: Penelitian lanjutan dapat meneliti (1) sejauh mana efektivitas regulasi Pemerintah, seperti Peraturan Menteri Agama No. 24/2016, dalam mencegah penyalahgunaan dana talangan haji dan melindungi konsumen, dengan pendekatan evaluasi kebijakan berbasis data lapangan; (2) melakukan studi komparatif antara mekanisme dana talangan haji yang diterapkan di Pengadilan Agama Blitar dengan daerah lain di Indonesia, untuk mengidentifikasi faktorAcfaktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi standar operasional yang lebih konsisten; serta (3) mengembangkan model kontrak keuangan syariah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menguji penerapannya melalui simulasi kasus nyata untuk menilai dampaknya terhadap risiko hukum dan finansial bagi jamaah haji. Penelitian-penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis dalam memperkuat kerangka hukum dan operasional dana talangan haji serta meningkatkan kepercayaan publik..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dana talangan haji pada kasus Putusan No.BL melibatkan perjanjian antara PT Barokta Fina dan Bank Mandiri Syariah yang menggunakan akad wadiah yad dhamanah, namun prosedurnya tidak sesuai dengan UndangAcUndang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.Pertimbangan hakim menolak gugatan Penggugat karena tidak terdapat bukti yang memadai untuk mendukung dalilAcdalilnya, meskipun terdapat keberatan mengenai pelanggaran perjanjian.Dengan demikian, keputusan pengadilan menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi dan bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah
<br>Dana Talangan Haji adalah bentuk pinjaman yang diberikan kepada individu dengan tujuan membantu mereka dalam memenuhi biaya perjalanan. Akibat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan dana talangan haji, muncul beberapa masalah, termasuk peningkatan jumlah jemaah haji yang tidak nyata. Ini terjadi ketika individu mendapatkan nomor antrean haji tanpa memiliki tabungan yang mencukupi untuk membayar biaya pendaftaran. Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memproyeksikan jumlah jamaah yang akan melakukan perjalanan haji. Salah satu kasus yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Wilayah Blitar Jawa Timur, sebagaimana dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL, sehingga ada dua permasalahan yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-8aa3d.webp" type="image/webp" length="229342" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-8aa3d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-df4f3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/penyalahgunaan-dana-jamaah-haji-individu-hakim-per-thumb-0d038.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI STUDI KASUS PERKARA NOMOR 3580 Pdt G 2022 PA Kab Kdr ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI STUDI KASUS PERKARA NOMOR 3580 Pdt G 2022 PA Kab Kdr ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI STUDI KASUS PERKARA NOMOR 3580 Pdt G 2022 PA Kab Kdr ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53379-pembagian-harta-pra-kematian" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53379-pembagian-harta-pra-kematian" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:9c6710203c48d013cad56a33aa12324a</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="triu artanti" label="triu artanti" />
	<category term="atik juliati" label="atik juliati" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan-perbedaan hukum adat dan budaya setempat. Selain itu, penelitian ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan-perbedaan hukum adat dan budaya setempat. Selain itu, penelitian ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-53867.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-53867.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-53867.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-53867.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-cba89.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-cba89.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-cba89.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-cba89.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-bcbf8.webp" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-bcbf8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-bcbf8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-bcbf8.webp 1x" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." alt="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53379-pembagian-harta-pra-kematian" title="JURIS - PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr." target="_blank">PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI, STUDI KASUS PERKARA  NOMOR : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr.</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan-perbedaan hukum adat dan budaya setempat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan pembagian harta bersama, seperti hak-hak pihak yang tidak bekerja dalam perkawinan, atau hak-hak anak dalam pembagian harta bersama. Penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak-dampak sosial dan ekonomi dari pembagian harta bersama, serta bagaimana pembagian harta bersama dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada perkara Nomor 3580/Pdt., apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi setengah bagian untuk Penggugat dan setengahnya lagi untuk Tergugat, sebagaimana ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.Faktor penghambat pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3580/Pdt., yaitu karena tingkat pemahaman hukum para pihak (Penggugat dan Tergugat) tentang pembagian harta bersama kurang dipahami dan karena faktor ekonomi, contohnya.Penggugat yang bekerja dan Tergugat tidak bekerja atau sebaliknya, maka yang bekerja merasa memiliki hartanya dan yang tidak bekerja tidak dianggap mempunyai hak terhadap harta tersebut
<br>Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung. Proses percampuran harta bersama dalam perkawinan adalah sejak saat terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan bubar. Proses penyelesaian gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terbagi dua, yaitu gugatan harta bersama digabung dengan perceraian atau diajukan tersendiri setelah terjadinya perceraian. Dalam tesis ini membahas tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama kabupaten kediri, studi kasus perkara Nomor: 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat empiris dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif, menggambarkan secara jelas atas fenomena yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-53867.webp" type="image/webp" length="96262" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-53867.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-cba89.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/8/pembagian-harta-pra-kematian-perceraian-penelitian-thumb-bcbf8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah Studi Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Hasanudin Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah Studi Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Hasanudin Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah Studi Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Hasanudin Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53392-perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53392-perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:1d52290a24dc8256fb927f287b70d906</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="triu artanti" label="triu artanti" />
	<category term="atik juliati" label="atik juliati" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[artanti,atik,ilmu,juliati,jurnal,triu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi perbankan syariah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek operasional bank, termasuk dalam penyaluran dana dan pemberian jasa-jasa perbankan. ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi perbankan syariah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek operasional bank, termasuk dalam penyaluran dana dan pemberian jasa-jasa perbankan. ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-08619.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-08619.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-08619.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-08619.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" alt="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-094c2.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-094c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-094c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-094c2.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" alt="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-aa315.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-aa315.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-aa315.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-aa315.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" alt="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53392-perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah" title="JURIS - Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri" target="_blank">Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia) di Kantor Cabang. Hasanudin Kediri</a>: Untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi perbankan syariah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek operasional bank, termasuk dalam penyaluran dana dan pemberian jasa-jasa perbankan. Selain itu, penelitian tentang pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat juga dapat menjadi fokus penelitian selanjutnya. Terakhir, penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi perbankan syariah terhadap masyarakat dan perekonomian nasional dapat memberikan kontribusi penting dalam pengembangan perbankan syariah yang berkelanjutan..
<br>Pelaksanaan Akad Murabahah yang dipraktikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan harmonisasi amanah dan saling berjanji antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah, karena di dalamnya terdapat proses pembelian barang yang didahului dengan pemesanan (al-waAod).Sementara pelaksanaan Akad Murabahah sama artinya dengan makna al-ribhu (untung/beruntung/menguntungkan), yaitu berkembang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri.Meskipun telah didukung penuh oleh pemerintah Indonesia, BSI tetaplah harus menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pengembangan dan pelayanan berbasis syariah.Tentu saja hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemegang kebijakan, kewenangan dan otoritas pemerintah agar mampu menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan perbankan di masa yang akan datang
<br>Akad Murabahah adalah akad jual beli antara dua pihak, di mana pihak pertama sebagai penjual berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam akad murabahah, pihak pertama atau penjual memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan Akad Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran, maka bank syariah mengenakan denda (taAozir) kepada nasabah. Namun, dalam prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga menyebabkan ketidakadilan, apabila memang nasabah tersebut tidak mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak mengenakan denda.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-aa315.webp" type="image/webp" length="194378" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-08619.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-094c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/perbankan-syariah-prinsip-akad-murabahah-islam-kin-thumb-aa315.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung Studi Kasus di PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung Studi Kasus di PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung Studi Kasus di PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53387-kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-53387-kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-07-06:0f2236263908ec1669010e362c290e2f</id>
	<published>2026-07-06T08:31:01+07:00</published>
	<updated>2026-07-06T08:31:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="studi kediri" label="studi kediri" />
	<category term="jurnal ilmu" label="jurnal ilmu" />
	<category term="pn tng" label="pn tng" />
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,kediri,pn,studi,tng]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dengan bank-bank lainnya di Indonesia, khususnya dalam hal penanganan kredit macet. Selain itu, dapat ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dengan bank-bank lainnya di Indonesia, khususnya dalam hal penanganan kredit macet. Selain itu, dapat ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-15c5d.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-15c5d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-15c5d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-15c5d.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" alt="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-24c31.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-24c31.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-24c31.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-24c31.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" alt="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-4e800.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-4e800.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-4e800.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-4e800.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" alt="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-53387-kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat" title="JURIS - Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)" target="_blank">Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut)</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dengan bank-bank lainnya di Indonesia, khususnya dalam hal penanganan kredit macet. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian mengenai efektivitas dan efisiensi sistem penagihan langsung yang diterapkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dalam menangani kredit macet. Terakhir, penelitian tentang peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin keamanan nasabah dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap bank juga dapat menjadi topik menarik untuk diteliti..
<br>Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung didasarkan pada SOP yang ada di PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang dibuat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dan juga Pedoman Kebijakan Prosedur Perkreditan, dengan jaminan yang dapat diagunkan berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, hingga pada surat berharga.Dengan jangka waktu pemberian kredit yang beragam.Bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah berupa terjadinya kredit macet sebagaimana kategori debitur yang ditentukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, di mana oleh PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung menyelesaikan kredit macet ini dengan berbagai cara mulai dari melalui SMS Gateway, penagihan secara langsung oleh Desk Collection, program AYDA, diajukan proses lelang di KPKNL, Untuk jaminan kendaraan debitur dengan bermotor, untuk menyerahkan secara sukarela kendaraan tersebut kepada bank dan bank akan melakukan penjualan agunan tersebut sebagai pengganti pembayaran pelunasan, selain itu jika benar-benar nasabah tidak dapat dilakukan penagihan dan lain-lain, maka jika nasabah sudah dalam kategori macet, dan pembentukan PPKA atau Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang merupakan penyisihan sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut telah mencapai 100%maka debitur akan dilakukan penghapusan buku oleh PT
<br>Maraknya perjanjian kredit sebagai salah satu lini perekonomian yang dibutuhkan di masyarakat menjadikan hadirnya PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang menjadi bagian dari BPR Nusamba Group. Namun hal demikian tetap memiliki potensi terhambatnya perjanjian kredit yang ditandatangani oleh debitur dan kreditur, sehingga perjanjian kredit sulit terlaksana pun bank menjadi harus memutar strategi untuk menyelesaikan kendala tersebut. Penelitian ini hadir untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung dan menganalisis bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-15c5d.webp" type="image/webp" length="103764" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-15c5d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-24c31.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/4/kredit-perbankan-komersial-bank-perkreditan-rakyat-thumb-4e800.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-77-uniska.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9826-mizan-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Mon, 06 Jul 2026 10:56:43 +0700. 12 items. Served in: 8.661 seconds [atom] -->
