<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/random.atom</id>
	<updated>2026-09-25T08:34:43+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Random - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Random - JURIS Direktori PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/random.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/random.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>12</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>12</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68931-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68931-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:f53af8783785bfea6511a34b72fc69f9</id>
	<published>2026-09-25T06:36:51+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T06:36:51+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas strategi penegakan hukum dalam menangani pembajakan digital di era digital. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi implikasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya dan perannya dalam ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas strategi penegakan hukum dalam menangani pembajakan digital di era digital. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi implikasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya dan perannya dalam ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-6e0b2.webp" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-6e0b2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-6e0b2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-6e0b2.webp 1x" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" alt="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-93163.webp" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-93163.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-93163.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-93163.webp 1x" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" alt="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-c50df.webp" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-c50df.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-c50df.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-c50df.webp 1x" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" alt="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68931-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi" title="JURIS - Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" target="_blank">Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas strategi penegakan hukum dalam menangani pembajakan digital di era digital. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi implikasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya dan perannya dalam regulasi hak cipta. Terakhir, diperlukan analisis mendalam mengenai tantangan penegakan hak cipta lintas batas dalam konteks kerja sama internasional, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang mempercepat distribusi karya secara global..
<br>Sistem hukum perlindungan hak cipta di Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan melalui pembaruan regulasi, khususnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Undang-undang ini menjadi fondasi normatif dalam melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta atas karya intelektualnya.Dalam konteks sistem hukum nasional yang bercorak civil law, perlindungan hak cipta dilakukan melalui instrumen legal yang bersifat kodifikasi, serta diperkuat oleh struktur kelembagaan seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Selain itu, pengadilan niaga juga diberi peran dalam penyelesaian sengketa hak cipta, baik melalui jalur perdata maupun pidana.Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga institusional dan prosedural
<br>Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem hukum perlindungan hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya menyediakan perlindungan hukum terhadap pencipta, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti konten digital dan kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini juga menelaah berbagai kelemahan dalam implementasi hukum, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketidakefisienan kelembagaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketiadaan pengaturan yang komprehensif terkait tanggung jawab platform digital dan kerja sama lintas batas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-6e0b2.webp" type="image/webp" length="113636" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-6e0b2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-93163.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-regulasi-sen-thumb-c50df.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68922-partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kine" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68922-partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kine" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:b874293fc3174cf74fc90464cbd856e4</id>
	<published>2026-09-25T05:56:57+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T05:56:57+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak sosialisasi keadilan restoratif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Selain itu, perlu dikaji optimalisasi penggunaan waktu dalam proses restorative justice untuk ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak sosialisasi keadilan restoratif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Selain itu, perlu dikaji optimalisasi penggunaan waktu dalam proses restorative justice untuk ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-980a3.webp" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-980a3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-980a3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-980a3.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" alt="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-1840e.webp" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-1840e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-1840e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-1840e.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" alt="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-4224d.webp" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-4224d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-4224d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-4224d.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" alt="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68922-partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kine" title="JURIS - Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga" target="_blank">Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak sosialisasi keadilan restoratif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Selain itu, perlu dikaji optimalisasi penggunaan waktu dalam proses restorative justice untuk memastikan kelancaran pelaksanaan. Terakhir, penelitian dapat mengusulkan pengembangan model rumah keadilan restoratif yang lebih inklusif dan berbasis komunitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perdamaian..
<br>Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat, khususnya korban, yang meyakini bahwa perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan hasil hukuman bagi pelaku.Jaksa penuntut umum sebagai mediator tidak dapat memutuskan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tanpa adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.Dalam prosesnya, Restorative Justice memerlukan peran aktif dari masyarakat dan aparat penegak hukum
<br>Karakteristik tindak pidana yang dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, maka hal ini sangat berdampak positif dalam upaya efektivitas penegakan hukum secara umum di Indonesia, hal ini Jaksa dapat mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat pengadilan karena telah melakukan penghentian penunututan, dengan demikian maka orientasi penyelesaian perkara menjadi lebih dan efektif. Kedua, dari aspek penganggaran biaya penegakan hukum, hal ini dapat menekan jumlah biaya,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-1840e.webp" type="image/webp" length="105950" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-980a3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-1840e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/9/partisipasi-masyarakat-pengetahuan-kinerja-sistem-thumb-4224d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68916-perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68916-perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:7447f0235ce02b116d621013cd88da57</id>
	<published>2026-09-25T05:21:52+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T05:21:52+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sistem informasi terpadu dalam memantau kasus korban perdagangan anak di tingkat daerah. 2. Analisis peran koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat proses rehabilitasi korban dan mengurangi tumpang ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sistem informasi terpadu dalam memantau kasus korban perdagangan anak di tingkat daerah. 2. Analisis peran koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat proses rehabilitasi korban dan mengurangi tumpang ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-3e8d9.webp" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-3e8d9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-3e8d9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-3e8d9.webp 1x" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" alt="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-fe2c1.webp" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-fe2c1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-fe2c1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-fe2c1.webp 1x" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" alt="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-88cde.webp" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-88cde.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-88cde.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-88cde.webp 1x" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" alt="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68916-perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban" title="JURIS - Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia" target="_blank">Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sistem informasi terpadu dalam memantau kasus korban perdagangan anak di tingkat daerah. 2. Analisis peran koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat proses rehabilitasi korban dan mengurangi tumpang tindih regulasi. 3. Studi tentang dampak partisipasi komunitas dalam program reintegrasi sosial korban, khususnya di wilayah dengan tingkat perdagangan manusia tinggi. Penelitian ini harus mengintegrasikan pendekatan berbasis bukti dan evaluasi kebijakan berkelanjutan untuk memastikan perlindungan anak yang berkeadilan..
<br>Perlindungan hukum berbasis HAM terhadap anak korban perdagangan manusia di Indonesia masih kurang memadai secara normatif, struktural, dan implementatif.Pendekatan hukum yang dominan bersifat represif dan belum memprioritaskan pemulihan korban.Ketidaksinkronan regulasi, koordinasi lemah, serta sistem informasi yang tidak terpadu menjadi penyebab utama kegagalan perlindungan.Diperlukan revisi UU PTPPO, standar intervensi terapeutik nasional, dan peraturan pelaksana daerah untuk memastikan perlindungan yang komprehensif.Reformulasi regulasi harus berfokus pada kepentingan terbaik anak dan penguatan koordinasi lintas sektor
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelemahan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan manusia di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), serta menawarkan arah reformulasi regulasi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) dan mengadopsi berbagai regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2014, dan PP No. 44 Tahun 2008, pendekatan hukum yang dominan masih bersifat represif dan belum menempatkan pemulihan korban sebagai pusat kebijakan. Penelitian ini mengungkap bahwa ketidaksinkronan antarregulasi, lemahnya koordinasi kelembagaan, minimnya pelatihan sumber daya manusia,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-3e8d9.webp" type="image/webp" length="113906" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-3e8d9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-fe2c1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/perdagangan-anak-perlindungan-sosial-korban-gempa-thumb-88cde.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68920-sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68920-sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:eaa42f93ac84ad5e354b7447d0cb4521</id>
	<published>2026-09-25T05:15:33+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T05:15:33+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana Konfusianisme Baru berperan dalam membentuk kebijakan luar negeri Tiongkok pasca-Jiang Zemin, terutama dalam konteks perubahan geopolitik saat ini. Selain itu, penelitian dapat membandingkan pengaruh Konfusianisme ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana Konfusianisme Baru berperan dalam membentuk kebijakan luar negeri Tiongkok pasca-Jiang Zemin, terutama dalam konteks perubahan geopolitik saat ini. Selain itu, penelitian dapat membandingkan pengaruh Konfusianisme ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-bb555.webp" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-bb555.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-bb555.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-bb555.webp 1x" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" alt="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-b4ec8.webp" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-b4ec8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-b4ec8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-b4ec8.webp 1x" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" alt="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-7a173.webp" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-7a173.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-7a173.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-7a173.webp 1x" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" alt="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68920-sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika" title="JURIS - Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin" target="_blank">Dampak Etika Konfusianisme Baru dalam Strategi Politik Global Tiongkok Pasca Perang Dingin</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana Konfusianisme Baru berperan dalam membentuk kebijakan luar negeri Tiongkok pasca-Jiang Zemin, terutama dalam konteks perubahan geopolitik saat ini. Selain itu, penelitian dapat membandingkan pengaruh Konfusianisme Baru dengan filosofi politik lainnya, seperti Marxisme, dalam membentuk identitas Tiongkok. Terakhir, studi lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai Konfusianisme Baru diterapkan dalam kebijakan domestik Tiongkok, seperti pembangunan sosial dan ekonomi, serta dampaknya terhadap kohesi masyarakat..
<br>Konfusianisme Baru merupakan representasi dari proses dialektika yang telah menjembatani dua kontradiksi antara konservatif tradisional dan klasik.Dari perpaduan keduanya, penerapan Konfusianisme Baru dalam memandang ideologi, gerakan, dan sistem politik internasional Tiongkok.Tiongkok dengan gerakan politik Konfusianisme Baru melalui upaya kelompok intelektual dan elit yang menekankan pentingnya membangun kembali karakteristiknya dan menegaskannya kepada masyarakat internasional melalui penggunaan soft power.Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik internasional Tiongkok setelah Perang Dingin atau pada masa kepemimpinan Presiden Jiang Zemin sesuai dengan nilai-nilai Konfusianisme Baru
<br>Tujuan makalah ini adalah untuk meninjau dan menganalisis karakter politik internasional Tiongkok dari perspektif Etika Konfusianisme Baru melalui studi tentang politik internasional Tiongkok. Tujuan pembahasan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang landasan moral politik internasional Tiongkok dan menjelaskan peran etika dalam membentuk perilaku politik internasional yang dapat memiliki implikasi bagi kepemimpinan politik dan pengambilan keputusan. Studi ini dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-b4ec8.webp" type="image/webp" length="129492" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-bb555.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-b4ec8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/c/sistem-politik-sikap-kebijakan-peran-etika-neo-kon-thumb-7a173.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68923-kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencega" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68923-kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencega" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:612c484892e77fd92025fc7de9b9e33c</id>
	<published>2026-09-25T05:15:26+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T05:15:26+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pelacakan aset digital untuk mempercepat proses penyitaan harta pelaku korupsi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran lembaga independen dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pelacakan aset digital untuk mempercepat proses penyitaan harta pelaku korupsi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran lembaga independen dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-4a3f6.webp" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-4a3f6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-4a3f6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-4a3f6.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-0390e.webp" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-0390e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-0390e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-0390e.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-55982.webp" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-55982.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-55982.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-55982.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68923-kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencega" title="JURIS - Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi" target="_blank">Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pelacakan aset digital untuk mempercepat proses penyitaan harta pelaku korupsi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran lembaga independen dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk mengatasi hambatan birokrasi dalam audit kerugian negara. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak pelatihan teknologi forensik terhadap efisiensi penegakan hukum dalam kasus korupsi, khususnya dalam mengungkap bukti-bukti elektronik yang semakin kompleks..
<br>Efektivitas Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum Efektif dikarenakan hukum yang diterapkan bagi pelaku hanya sebatas hukuman badan dan mengembalikan kerugian negara dan juga ditambah denda bagi sipelaku, cara demikian hanya efektif membuat para pelaku menjadi jera atau kapok, tapi tidak membuat calon korupsi semakin berkurang dan berhenti.Hendaknya Negara memberikan sarana dan prasarana yang cukup bagi kejaksaan dalam rangka memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian baik pemberian wewenang penyadapan maupun dalam bentuk atau cara lain yang mengikuti perkembangan tehnologi yang semakin canggih sehingga tidak kalah dengan para pelaku tindak pidana korupsi yang telah canggih menggunakan tehnologi yang tinggi.Dan diharapkan dukungan dan dorongan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi dengan menyampaikan informasi atau laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi, termasuk menyampaikan informasi atau laporan ke kejaksaan
<br>Kerugian yang dialami negara karena akibat pengelolaan keuangan negara dan telah diupayakan pengembaliannya melalui prosedur ganti kerugian berdasarkan hukum keuangan negara. Prosedur yang ditempuh berdasarkan hukum keuangan negara merupakan cara pengembalian keuangan negara sebagai akibat kerugian negara tanpa melalui peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga sudah efektif, dan bagaimana hambatan-hambatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-55982.webp" type="image/webp" length="100470" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-4a3f6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-0390e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/1/kerugian-negara-anti-korupsi-de-mem-pencegahan-keu-thumb-55982.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Permasalahan Presidential Threshold Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Permasalahan Presidential Threshold Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Permasalahan Presidential Threshold Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68926-ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-p" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68926-ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-p" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:bed9f185a530590690cfb6e259cc1a11</id>
	<published>2026-09-25T04:48:48+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T04:48:48+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak ambang batas pencalonan presiden terhadap dinamika partai politik dalam membentuk koalisi, terutama dalam konteks pemilu serentak. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap sistem presidensial ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak ambang batas pencalonan presiden terhadap dinamika partai politik dalam membentuk koalisi, terutama dalam konteks pemilu serentak. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap sistem presidensial ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-eb0f9.webp" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-eb0f9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-eb0f9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-eb0f9.webp 1x" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" alt="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-78d3a.webp" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-78d3a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-78d3a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-78d3a.webp 1x" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" alt="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-3a399.webp" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-3a399.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-3a399.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-3a399.webp 1x" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" alt="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68926-ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-p" title="JURIS - Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi" target="_blank">Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak ambang batas pencalonan presiden terhadap dinamika partai politik dalam membentuk koalisi, terutama dalam konteks pemilu serentak. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap sistem presidensial di negara-negara lain yang tidak menerapkan ambang batas, untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Penelitian juga bisa mengeksplorasi alternatif mekanisme yang lebih inklusif untuk memastikan partisipasi politik rakyat tetap terjaga tanpa mengorbankan integritas sistem presidensial. Dengan menggabungkan pendekatan hukum dan politik, penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana mengoptimalkan sistem pemilihan presiden yang demokratis dan efektif..
<br>Pertama, pertanyaan-pertanyaan konstitusional seputar hambatan pencalonan presiden telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga advokasi konstitusional.Menurut pernyataan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, hal ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka.Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meninjau kembali topik ini.Kedua, kombinasi sistem presidensial dan sistem multipartai, serta pembentukan koalisi permanen, tidak sesuai dengan penerapan ambang batas dalam sistem presidensial Indonesia karena hal ini menekankan bahwa baik presiden maupun parlemen tidak dapat menjatuhkan satu sama lain, sehingga tidak terjadi ketergantungan.Ketiga, dalam proses pembangunan hukum dan pengujian undang-undang, konsep legislasi positif dan negatif sering kali menjadi kabur karena penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan hukum terbuka tidak memiliki batasan yang jelas
<br>Partai Idaman memiliki dua persoalan. Pertama, mengenai verifikasi partisipasi politik oleh pemilih. Kedua, mengenai adanya syarat ambang batas minimal partisipasi politik atau kemampuan partisipasi politik untuk mendukung presiden dan wakil presiden. Teknik penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Pasal 222 yang tetap mempertahankan keberadaan presidential threshold, selain karena MK tidak membatalkan ketentuan mengenai ambang batas dalam putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, hal ini dapat dikaitkan dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-78d3a.webp" type="image/webp" length="110234" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-eb0f9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-78d3a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/8/ambang-batas-nutrien-presiden-wakil-pemilihan-efek-thumb-3a399.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68932-peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68932-peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:a51a6a08182a58154564f9e5fca90c3e</id>
	<published>2026-09-25T04:44:48+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T04:44:48+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implikasi sosial dan ekonomi dari praktik pengalihan status peserta magang menjadi pekerja kontrak tanpa prosedur hukum yang benar. Selain itu, perlu juga diteliti lebih lanjut tentang ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implikasi sosial dan ekonomi dari praktik pengalihan status peserta magang menjadi pekerja kontrak tanpa prosedur hukum yang benar. Selain itu, perlu juga diteliti lebih lanjut tentang ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-85c1f.webp" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-85c1f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-85c1f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-85c1f.webp 1x" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" alt="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-91730.webp" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-91730.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-91730.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-91730.webp 1x" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" alt="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-432b2.webp" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-432b2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-432b2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-432b2.webp 1x" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" alt="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68932-peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan" title="JURIS - Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg" target="_blank">Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelengg</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implikasi sosial dan ekonomi dari praktik pengalihan status peserta magang menjadi pekerja kontrak tanpa prosedur hukum yang benar. Selain itu, perlu juga diteliti lebih lanjut tentang peran pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin bahwa praktik pemagangan dan perubahan status kerja dilakukan secara sesuai hukum. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari praktik ini terhadap struktur ketenagakerjaan dan relasi industrial di Indonesia..
<br>Bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 belum sepenuhnya dijalankan secara konsekuen.Praktik yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur kabel di Bandung menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar pemagangan yang bersifat edukatif, karena peserta magang justru diberikan beban kerja dan tanggung jawab yang setara dengan pekerja kontrak, tanpa program pelatihan terstruktur dan tanpa perjanjian pemagangan yang sah.Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga telah membentuk hubungan kerja secara substantif, yang secara hukum mengakibatkan berubahnya status peserta magang menjadi pekerja.Praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak harus dilakukan secara sah, tertulis, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang melakukan perubahan status secara terselubung tanpa prosedur hukum yang benar, sehingga melanggar asas perlindungan, kejelasan status hukum, dan keadilan dalam hubungan industrial.Ketika peserta magang telah menjalankan fungsi produktif dan memenuhi unsur pekerjaan, perintah, serta imbalan, maka secara yuridis hubungan kerja telah terbentuk, meskipun secara administratif tidak diakui.Oleh karena itu, perusahaan yang tidak menetapkan status secara benar wajib dianggap telah membentuk hubungan kerja berdasarkan asas fakta kerja, yang mengakibatkan kewajiban untuk memenuhi seluruh hak normatif ketenagakerjaan sebagaimana layaknya pekerja kontrak atau bahkan pekerja tetap
<br>Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bersifat edukatif, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menyimpang dari ketentuan ini dengan memberikan beban dan jam kerja kepada peserta magang setara dengan pekerja kontrak, tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, serta mengkaji secara yuridis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-432b2.webp" type="image/webp" length="113230" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-85c1f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-91730.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/peserta-magang-pemagangan-pekerja-kontrak-hubungan-thumb-432b2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68917-sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokument" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68917-sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokument" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:deca788ede2ee50e3d5b1950e7eab2a6</id>
	<published>2026-09-25T04:12:36+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T04:12:36+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam akses obat narkotika, penelitian lanjutan perlu mengkaji pengembangan sistem verifikasi digital untuk dokumen medis, seperti penggunaan e-signature dan database terpusat yang terintegrasi dengan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam akses obat narkotika, penelitian lanjutan perlu mengkaji pengembangan sistem verifikasi digital untuk dokumen medis, seperti penggunaan e-signature dan database terpusat yang terintegrasi dengan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-a0bcf.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-a0bcf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-a0bcf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-a0bcf.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" alt="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-0bba8.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-0bba8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-0bba8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-0bba8.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" alt="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-4f559.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-4f559.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-4f559.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-4f559.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" alt="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68917-sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokument" title="JURIS - Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika" target="_blank">Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika</a>: Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam akses obat narkotika, penelitian lanjutan perlu mengkaji pengembangan sistem verifikasi digital untuk dokumen medis, seperti penggunaan e-signature dan database terpusat yang terintegrasi dengan lembaga kesehatan dan penegak hukum. Selain itu, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas pengawasan real-time terhadap distribusi obat narkotika di apotek, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak peresepan dan penjualan. Terakhir, penelitian tentang peran media sosial dalam peredaran narkotika harus dikembangkan lebih lanjut, termasuk analisis algoritma platform digital yang memungkinkan penyebaran informasi tentang obat terlarang secara sembunyi-sembunyi..
<br>Penyalahgunaan kartu pengobatan jiwa dalam konteks peredaran dan penggunaan narkotika bukan lagi isu insidental, melainkan sudah menjadi pola sistemik yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.Surat keterangan sakit jiwa yang seharusnya digunakan dengan prinsip kehati-hatian justru banyak diperoleh tanpa pemeriksaan mendalam.Praktik ini memunculkan dampak ganda, yaitu merusak integritas profesi medis sekaligus melemahkan sistem hukum.Di sisi lain, obat-obatan narkotika masih bisa dibeli secara longgar di beberapa apotek atau bahkan secara daring, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang ada.Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku yang seharusnya diproses hukum justru hanya direhabilitasi karena membawa surat sakit jiwa, meskipun faktanya mereka juga menjual obat-obatan tersebut kepada pengguna lain.Fenomena ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam bidang narkotika belum sepenuhnya efektif, terutama jika berhadapan dengan penyimpangan administratif dan legalisasi palsu.Oleh karena itu, perlu ada pembenahan sistem mulai dari verifikasi surat keterangan medis, pengawasan distribusi obat yang lebih ketat, hingga koordinasi antar lembaga hukum dan medis agar tidak terjadi celah hukum yang terus dimanfaatkan
<br>Penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam konteks akses terhadap obat-obatan yang mengandung narkotika merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Praktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukum narkotika di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis penyimpangan administratif dalam penerbitan kartu sakit jiwa serta dampaknya terhadap sistem hukum pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh kartu sakit jiwa tanpa pemeriksaan psikiatris ketat telah dimanfaatkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-0bba8.webp" type="image/webp" length="106268" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-a0bcf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-0bba8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/sistem-verifikasi-data-pengetahuan-dokumentasi-kep-thumb-4f559.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11 Pdt G 2024 Pn Mjl ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11 Pdt G 2024 Pn Mjl ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11 Pdt G 2024 Pn Mjl ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68921-pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-aparteme" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68921-pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-aparteme" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:3dfc5760090973da511a42ce69fbec93</id>
	<published>2026-09-25T04:01:50+07:00</published>
	<updated>2026-09-25T04:01:50+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="pn lbj nomor" label="pn lbj nomor" />
	<category term="ibnu febrian" label="ibnu febrian" />
	<category term="muhamad abas" label="muhamad abas" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abas,febrian,ibnu,lbj,muhamad,nomor,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak transaksi tanah informal terhadap sengketa hukum yang berpotensi timbul. Selain itu, studi tentang efektivitas peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah penipuan dalam pengalihan hak tanah dapat dikembangkan. ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak transaksi tanah informal terhadap sengketa hukum yang berpotensi timbul. Selain itu, studi tentang efektivitas peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah penipuan dalam pengalihan hak tanah dapat dikembangkan. ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-f920d.webp" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-f920d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-f920d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-f920d.webp 1x" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" alt="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-834db.webp" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-834db.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-834db.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-834db.webp 1x" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" alt="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-c45e4.webp" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-c45e4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-c45e4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-c45e4.webp 1x" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" alt="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68921-pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-aparteme" title="JURIS - Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)" target="_blank">Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl)</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak transaksi tanah informal terhadap sengketa hukum yang berpotensi timbul. Selain itu, studi tentang efektivitas peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah penipuan dalam pengalihan hak tanah dapat dikembangkan. Terakhir, penelitian tentang peran edukasi masyarakat dalam memahami prosedur hukum jual beli tanah akan memberikan solusi untuk mengurangi risiko konflik kepemilikan tanah..
<br>1) Perpindahan hak atas tanah tanpa kehadiran pemilik sertifikat dapat dilakukan melalui proses hukum seperti gugatan ke pengadilan.2) Putusan pengadilan dalam kasus Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl dianggap adil dan sesuai hukum karena memenuhi unsur sah perjanjian.3) Penerapan prosedur hukum yang benar dalam transaksi tanah penting untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan
<br>Permasalahan terkait perpindahan hak atas tanah tanpa kehadiran langsung pemilik sertifikat sering kali menjadi persoalan hukum yang banyak ditemui di masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli yang bersifat informal atau yang tidak mengikuti prosedur resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perpindahan hak atas tanah dalam kondisi di mana pemilik sertifikat tidak dapat hadir secara langsung, serta menganalisis dasar pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam kasus Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl di Pengadilan Negeri Majalengka. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-c45e4.webp" type="image/webp" length="97564" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-f920d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-834db.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/d/pengalihan-hak-tagih-kepemilikan-unit-apartemen-pe-thumb-c45e4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-655-dinastirev.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-714-jurnal-ilmu-hukum-humaniora-politik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68913-kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68913-kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:850f863248f49d6ce2ab0bf6df1e5ed8</id>
	<published>2026-09-24T23:35:39+07:00</published>
	<updated>2026-09-24T23:35:39+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="usaha cerdas" label="usaha cerdas" />
	<category term="dunia usaha" label="dunia usaha" />
	<category term="fokus sport" label="fokus sport" />
	<itunes:keywords><![CDATA[cerdas,dunia,fokus,sport,usaha]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas pelatihan regulasi emosi untuk meningkatkan kemampuan manajemen konflik anggota kepolisian. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran pendekatan komunitas dalam mengurangi konflik massa melalui edukasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas pelatihan regulasi emosi untuk meningkatkan kemampuan manajemen konflik anggota kepolisian. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran pendekatan komunitas dalam mengurangi konflik massa melalui edukasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-996c9.webp" title="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-996c9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-996c9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-996c9.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" alt="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-f2973.webp" title="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-f2973.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-f2973.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-f2973.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" alt="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68913-kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik" title="JURIS - Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa" target="_blank">Pengaruh Disregulasi Emosi Terhadap Menejemen Konflik Anggota Kepolisian Dalam Menghadapi Perilaku Massa</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas pelatihan regulasi emosi untuk meningkatkan kemampuan manajemen konflik anggota kepolisian. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran pendekatan komunitas dalam mengurangi konflik massa melalui edukasi norma dan kepedulian sosial. Penelitian juga bisa mengkaji pengaruh dukungan organisasi terhadap kesejahteraan mental anggota polisi dalam mengelola stres dan konflik. Dengan memahami faktor-faktor penyebab disregulasi emosi, seperti tekanan kerja dan dinamika masyarakat, peneliti dapat mengembangkan strategi intervensi yang lebih tepat. Kajian tentang penggunaan teknik negosiasi konstruktif dalam situasi konflik massa juga layak dilakukan. Selain itu, studi tentang perbedaan cara anggota polisi mempersepsikan konflik sebelum dan sesudah pelatihan dapat memberikan wawasan baru. Penelitian tentang hubungan antara kepribadian polisi dan kemampuan mengendalikan emosi bisa menjadi arah studi menarik. Eksplorasi dampak stres kerja terhadap regulasi emosi polisi juga perlu dilanjutkan. Pemetaan keterampilan manajemen konflik yang paling efektif untuk situasi kerumunan massa bisa menjadi fokus penelitian selanjutnya. Terakhir, kajian tentang peran teknologi dalam memantau dan mengelola konflik massa secara real-time juga layak dieksplorasi..
<br>Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara disregulasi emosi dengan kemampuan menejemen konflik anggota kepolisian.Disregulasi emosi ini dapat menimbulkan reaksi yang tidak tetap dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah bagi seorang anggota kepolisian.Sehingga disregulasi emosi memerlukan penanganan dan pelatihan lebih lanjut dalam upaya mengelola emosi untuk penegak hukum yang demikian vitalnya berperan untuk melindungi, mengayomi, berpartner bersama masyarakat untuk mewujudkan ketertiban umum
<br>Disregulasi emosi pada anggota kepolisian sering berdampak pada perilaku marah yang meledak, agresif, kekerasan, dan permusuhan. Marah sering muncul ketika apa yang diharapkan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi. Sedangkan setiap anggota kepolisian selalu berhadapan dengan konflik sehari-hari di tempat kerja dan juga ketika menjalankan menejemen konflik yang sering ditemui di seluruh lingkungan masyarakat terlebih menghadapi situasi kerumunan perilaku massa. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti seberapa besar pengaruh disregulasi emosi yang dirasakan oleh anggota kepolisian sehingga dapat mempengaruhi menejemen konflik dalam tugas-tugas mereka khususnya ketika mengendalikan perilaku massa. Hasilnya adalah terdapat pengaruh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-996c9.webp" type="image/webp" length="125618" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-996c9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/8/kendali-regulasi-emosi-literatur-manajemen-konflik-thumb-f2973.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-259-uwm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13667-psikovidya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68911-efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68911-efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:c53895695e9e71f3cf9787c57e44d074</id>
	<published>2026-09-24T23:02:57+07:00</published>
	<updated>2026-09-24T23:02:57+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="usaha cerdas" label="usaha cerdas" />
	<category term="dunia usaha" label="dunia usaha" />
	<category term="fokus sport" label="fokus sport" />
	<itunes:keywords><![CDATA[cerdas,dunia,fokus,sport,usaha]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh program manajemen stres terhadap penurunan prokrastinasi karyawan, karena stres kerja disebut sebagai faktor pengaruh signifikan. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran motivasi intrinsik dalam ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh program manajemen stres terhadap penurunan prokrastinasi karyawan, karena stres kerja disebut sebagai faktor pengaruh signifikan. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran motivasi intrinsik dalam ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-94fae.webp" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-94fae.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-94fae.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-94fae.webp 1x" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" alt="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-5507b.webp" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-5507b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-5507b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-5507b.webp 1x" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" alt="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-66f75.webp" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-66f75.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-66f75.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-66f75.webp 1x" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" alt="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68911-efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman" title="JURIS - Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang" target="_blank">Efikasi Diri Dengan Prokrastinasi Pada Karyawan Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh program manajemen stres terhadap penurunan prokrastinasi karyawan, karena stres kerja disebut sebagai faktor pengaruh signifikan. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran motivasi intrinsik dalam meningkatkan efikasi diri dan mengurangi kecenderungan prokrastinasi, mengingat motivasi kerja turut memengaruhi perilaku karyawan. Terakhir, studi lanjutan dapat membandingkan tingkat prokrastinasi di antara karyawan dengan beban kerja berbeda, untuk melihat apakah distribusi tugas secara proporsional mampu mengurangi prokrastinasi. Ketiga arah penelitian ini bertujuan memperluas pemahaman tentang faktor-faktor yang berkontribusi pada prokrastinasi di lingkungan kerja..
<br>Hasil penelitian menyatakan bahwa ada hubungan antara efikasi diri dengan prokrastinasi karyawan Taman Wisata Air Wendit.Prokrastinasi kerja subjek dalam penelitan ini tergolong tinggi dan efikasi diri subjek tergolong rendah dengan sumbangan variabel efikasi diri terhadap prokrastinasi sebesar 47%, sehingga masih ada kemungkinan sebesar 53% faktor lain mempengaruhi prokrastinasi kerja antara lain motivasi kerja, stress kerja, beban kerja dan kontrol diri
<br>Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hubungan efikasi diri dengan prokrastinasi pada karyawan Taman Wisata Air Wendit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan populasi dan sampel berjumlah 40 karyawan. Untuk mengetahui hubungan efikasi diri dengan prokrastinasi karyawan, maka digunakan rumus korelasi product moment. Penghitungan reliabilitas item skala menggunakan SPSS 24.0, hasil uji korelasi dengan formula Pearson Product Moment menunjukan terdapat hubungan negatif sangat signifikan antara efikasi diri dengan prokrastinasi yang terlihat dari nilai r sebesar -.690 dengan taraf signifikansi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-66f75.webp" type="image/webp" length="125490" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-94fae.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-5507b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/3/efikasi-prokrastinasi-karyawan-taman-wisata-air-we-thumb-66f75.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-259-uwm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13667-psikovidya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68912-pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-ko" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-68912-pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-ko" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-25:63d048c41c1c4753b344cf5a6db09e45</id>
	<published>2026-09-24T23:01:16+07:00</published>
	<updated>2026-09-24T23:01:16+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="archive team" label="archive team" />
	<category term="eliza abelia" label="eliza abelia" />
	<category term="david sitepu" label="david sitepu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[abelia,archive,david,eliza,sitepu,team]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas media peta konsep dibandingkan metode pembelajaran lain dalam meningkatkan hasil belajar Bahasa Indonesia. 2. Studi tentang dampak jangka panjang penggunaan media peta konsep terhadap pemahaman konsep ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas media peta konsep dibandingkan metode pembelajaran lain dalam meningkatkan hasil belajar Bahasa Indonesia. 2. Studi tentang dampak jangka panjang penggunaan media peta konsep terhadap pemahaman konsep ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-62e77.webp" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-62e77.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-62e77.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-62e77.webp 1x" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" alt="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-d9342.webp" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-d9342.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-d9342.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-d9342.webp 1x" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" alt="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-dd0f2.webp" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-dd0f2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-dd0f2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-dd0f2.webp 1x" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" alt="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-68912-pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-ko" title="JURIS - Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono" target="_blank">Peningkatan Prestasi Belajar Pelajaran Bahasa Indonesia Menggunakan Media Peta Konsep Peserta Didik Kelas II di MIS Tanjungsari Tersono</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas media peta konsep dibandingkan metode pembelajaran lain dalam meningkatkan hasil belajar Bahasa Indonesia. 2. Studi tentang dampak jangka panjang penggunaan media peta konsep terhadap pemahaman konsep bahasa Indonesia pada siswa kelas II. 3. Penelitian untuk mengembangkan media peta konsep yang disesuaikan dengan materi pembelajaran lain seperti matematika atau sains, serta evaluasi pengaruhnya terhadap keterlibatan dan hasil belajar siswa..
<br>Penggunaan media peta konsep efektif meningkatkan hasil belajar Bahasa Indonesia kelas II di MIS Tanjungsari Tersono.Peningkatan signifikan tercatat dari rata-rata 63,5 di Pra Siklus menjadi 77 di Siklus II dengan persentase ketuntasan belajar meningkat dari 40% ke 90%.Media ini mampu meningkatkan keterlibatan peserta didik dan mempermudah pemahaman konsep materi pembelajaran
<br>Adanya penemuan permasalahan pada proses pembelajaran yang berlangsung di MIS Tanjungsari Tersono Kecamatan Tersono Kabupaten Batang. Hal ini ditunjukan dengan hasil pembelajaran Bahasa Indonesia di kelas II yang masih rendah. Rendahnya hasil pembelajaran Bahasa Indonesia tersebut terlihat dari pencapaian hasil belajar peserta didik pada pembelajaran Bahasa Indonesia yang belum memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sekolah yaitu 70 dan nilai rata-rata yang masih sangat rendah. Adapun yang menjadi tujuan dalam perbaikan ini adalah Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut Meningkatkan hasil...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-d9342.webp" type="image/webp" length="65956" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-62e77.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-d9342.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/pra-siklus-pemahaman-konsep-matematis-peta-siswa-p-thumb-dd0f2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2116-amikveteran.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10076-jurnal-pendidikan-bahasa-budaya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Fri, 25 Sep 2026 08:34:43 +0700. 12 items. Served in: 13.502 seconds [atom] -->
