NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Pada era modern ini, perkembangan teknologi informasi, media elektronik, dan globalisasi terjadi di hampir semua aspek kehidupan. Salah satu kejahatan yang terjadi akibat penyalahgunaan teknologi elektronik dan komputer adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum apa yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik di media sosial jika terbukti memenuhi empat elemen dalam Undang-Undang ITE.

Artikel ini tidak bermaksud melarang hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi, namun menegaskan adanya batasan hukum terhadap tindakan pencemaran nama baik.Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), berlaku sebagai lex specialis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam KUHP.Untuk dapat dipidana, pelaku harus memenuhi empat elemen.setiap orang, secara sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama baik, serta melakukan distribusi, transmisi, atau membuat informasi tersebut dapat diakses publik.

Pertama, perlu penelitian lanjutan yang mengkaji persepsi masyarakat luas terhadap batas wajar kebebasan berpendapat dan kewajaran penerapan hukuman pidana atas pencemaran nama baik di media sosial, terutama di kalangan generasi muda pengguna aktif media sosial. Kedua, diperlukan studi mendalam tentang efektivitas penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan selama lima tahun terakhir, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi vonis dan apakah terdapat ketidakkonsistenan penegakan hukum antarwilayah. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang perlindungan hukum bagi korban pencemaran nama baik di media sosial, khususnya mengenai proses pemulihan reputasi, hak untuk dilupakan (right to be forgotten), dan dukungan psikologis yang tersedia secara hukum, agar sistem peradilan dapat lebih berpihak pada keadilan restoratif selain pendekatan represif.

  1. Defamation through Social Media Based on Laws and Regulations | Journal La Sociale. defamation social... newinera.com/index.php/JournalLaSociale/article/view/184Defamation through Social Media Based on Laws and Regulations Journal La Sociale defamation social newinera index php JournalLaSociale article view 184
File size467.81 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test