NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Penelitian ini menggunakan pendekatan Statue dan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Informed Consent harus menjadi proses dari dokter menjelaskan tindakan hingga pasien menerima/menolak tindakan, baik secara lisan maupun tertulis. Dalam praktik, tindakan medis untuk kecantikan di Klinik Kecantikan Estetika dilakukan sesuai dengan standar profesional dan prosedur operasional standar. Hubungan yang timbul antara dokter dan pasien disebut sebagai perjanjian terapeutik. Dalam perjanjian ini, persetujuan untuk tindakan medis muncul sebagai bentuk persetujuan untuk tindakan estetika yang dimulai dari tawaran dokter.

Persetujuan tindakan medis atau yang umum disebut Informed Consent harus diberikan sebelum dokter melakukan tindakan dan setelah dokter menjelaskan setidaknya diagnosis dan prosedur tindakan medis, tujuan mengapa dokter memberikan tindakan medis, alternatif tindakan lain dan risiko, komplikasi dan risiko yang mungkin terjadi.Dokter tidak dapat digugat selama bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku dan telah ditentukan oleh organisasi profesi dan berdasarkan disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.Jika melanggar, sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan disiplin, peringatan dan rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi.Pada intinya, kewajiban dokter untuk melakukan tindakan medis estetika dalam hal ini untuk mempercantik/mengubah penampilan atau hanya untuk mengobati atau meregenerasi kulit atau wajah harus dilakukan dengan sangat hati-hati, harus didasarkan pada Informed Consent sebagai dasar tindakan (sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Permenkes).

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai metode komunikasi dalam proses Informed Consent, khususnya dalam konteks layanan kecantikan di mana pasien mungkin memiliki harapan yang tidak realistis atau tekanan sosial yang kuat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran pemahaman pasien terhadap informasi yang diberikan dalam proses Informed Consent, sehingga dapat memastikan bahwa pasien benar-benar membuat keputusan yang berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana faktor budaya dan sosial mempengaruhi persepsi pasien terhadap Informed Consent dan bagaimana hal ini dapat diakomodasi dalam praktik klinis untuk meningkatkan kepuasan pasien dan mengurangi potensi konflik.

  1. Informed Consent on Medical Action in the Beauty Sector Based on Legal Review | Journal La Sociale. informed... newinera.com/index.php/JournalLaSociale/article/view/178Informed Consent on Medical Action in the Beauty Sector Based on Legal Review Journal La Sociale informed newinera index php JournalLaSociale article view 178
  1. #informed consent#informed consent
  2. #kepuasan pasien#kepuasan pasien
File size595.44 KB
Pages7
DMCAReportReport

ads-block-test