IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan bagaimana pembaharuan bidang sekaligus menggambarkan latar belakang dan produk pembaharuan hukum keluarga itu sendiri. Data yang digunakan dalam kajian ini ialah kajian kualitatif, kemudian metode yang digunakan adalah menggunakan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan yang meliputi, pertama, hukum keluarga merupakan hukum yang memiliki ketentuan pada wilayah anggota keluarga dalam cakupan rumah tangga yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pernikahan, keturunan, nafkah, hadhanah, perwalian dan kewarisan. Kedua, latar belakang lahirnya pembaruan hukum Islam yang terjadi pada era ini disebabkan antara lain, untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan hukum masyarakat terus berkembang, pengaruh globalisasi ekonomi dan Iptek, pengaruh reformasi di berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk menjadi acuan dalam hukum nasional, pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam, baik oleh pakar hukum Islam manca negara maupun pakar hukum Islam nasional, terutama menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta isu-isu gender dan yang ketiga, produk dari pembaharuan hukum keluarga di Brunei Darussalam dibagi kedalam dua cakupan yakni munakahat dan mawaris, dimana bagian dari munakahat itu sendiri meliputi, Pencatatan Pernikahan, Pemabatasan Usia Minimal Untuk Menikah, Peran Wali Nikah, Poligami, Talak, Khulu, Rujuk. Sedangkan dalam mawaris meliputi wasiat wajibah.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga mencakup ketentuan mengenai hubungan antar anggota keluarga, meliputi pernikahan, keturunan, nafkah, hadhanah, perwalian, dan kewarisan.Latar belakang pembaharuan hukum Islam di era ini didorong oleh kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum, perkembangan masyarakat, globalisasi, dan pengaruh pemikiran hukum Islam modern.Produk pembaharuan hukum keluarga di Brunei Darussalam terbagi dalam dua cakupan utama, yaitu munakahat (pernikahan) dan mawaris (warisan), yang mencakup berbagai aspek seperti pencatatan pernikahan, batasan usia minimal menikah, peran wali nikah, poligami, talak, khulu, rujuk, dan wasiat wajibah.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada dampak sosial dari pembaharuan hukum keluarga di Brunei Darussalam, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif mengenai implementasi dengan negara-negara lain yang juga mengalami proses pembaharuan hukum Islam, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang serupa. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengeksplorasi peran ulama dan lembaga keagamaan dalam proses pembaharuan hukum keluarga, serta bagaimana mereka menyeimbangkan antara tradisi keagamaan dan tuntutan modernitas, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

  1. Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam | Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan. keluarga... doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2275Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam Al Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang Undangan keluarga doi 10 32505 qadha v8i1 2275
  1. #islam modern#islam modern
File size757.34 KB
Pages12
DMCAReportReport

ads-block-test