LAAROIBALAAROIBA

Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba JournalReslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal

Artikel ini membahas tentang penetapan jumlah setoran keuntungan oleh bank pada pembiayaan musyarakah. Kegiatan pembiayaan (financing) adalah pemberian fasilitas penyediaan modal atau dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang kekurangan dana/modal atau defisit unit. Kegiatan ini dilakukan untuk mencapai suatu profit (keuntungan) di mana pihak pengusaha akan mendapatkan modal usaha dan pihak bank akan mendapatkan laba. Artikel ini juga mengkaji dasar-dasar hukum melalui Al-Quran, hadis serta fatwa DSN MUI. Penelitian ini melibatkan studi kasus pada PT. Bank Sumut Capem Syariah Binjai yang akan memberikan informasi kepada Bank agar lebih memperhatikan segala hal sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Sumut Capem syariah Binjai belum sepenuhnya mengimplementasikan akad pembiayaan musyarakah sesuai dengan Fatwa DSN MUI antara lain masih melakukan penetapan jumlah setoran keuntungan di awal pada saat melakukan akad yang dalam Fatwa DSN MUI NO 08 DSN-MUI/IV/2000 seharusnya menentukan setoran keuntungan pada saat pembayaran di setiap bulannya.

Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Inti dari musyarakah adalah bahwa para pihak sama-sama memasukkan dana ke dalam usaha yang dilakukan.Bank Sumut Capem Syariah Binjai sudah menerapkan beberapa aspek yang ada dalam Fatwa DSN MUI NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad musyarakah.Namun masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO 08 DSN-MUI/IV/2000 tersebut mengenai penetapan setoran keuntungan pada tiap bulan yaitu PT.Bank Sumut Capem Syariah Binjai menetapkan jumlah setoran keuntungan pada saat awal melakukan akad maka jika mengacu pada peraturan Fatwa tersebut seharusnya penetapan setoran keuntungan di tentukan pada penghasilan di setiap bulannya karena pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan modal usaha yang pada setiap usaha akan sewaktu-waktu mengalami pasang surut yang membuat nasabah kesulitan membayar jika setoran keuntungannya ditentukan pada saat awal melakukan akad bukan pada penghasilan nasabah di setiap bulan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penggunaan sistem bagi hasil dinamis berdasarkan kinerja usaha nasabah terhadap kepatuhan pembayaran dan kepuasan nasabah. Selanjutnya, penelitian dapat mengevaluasi efektivitas alternatif penentuan setoran keuntungan yang lebih fleksibel, seperti berdasarkan rasio laba bersih atau pertumbuhan usaha. Terakhir, penelitian juga perlu mengeksplorasi peran auditor independen dalam memastikan implementasi Fatwa DSN-MUI secara konsisten di berbagai bank syariah, termasuk pengembangan kerangka pengawasan yang berbasis teknologi informasi.

File size170.96 KB
Pages9
DMCAReportReport

ads-block-test