UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Jaminan sosial merupakan salah satu hak dasar pekerja, baik pekerja lokal maupun pekerja migran, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penerapan pasar tunggal dan basis produksi pada era Komunitas Ekonomi ASEAN secara tak terhindarkan mempengaruhi arus pekerja migran, khususnya di Indonesia dan Singapura. Situasi ini menuntut instrumen hukum yang memadai untuk melindungi hak pekerja migran dalam keikutsertaan mereka pada program jaminan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana Indonesia dan Singapura memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran dalam partisipasi program jaminan sosial serta program jaminan sosial apa saja yang dapat diikuti di kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis formil (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan bagi pekerja migran sama dengan pekerja lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sedangkan Singapura hanya memberikan jaminan sosial bagi pekerja lokal. Pekerja migran memperoleh perlindungan melalui mekanisme lain, yaitu asuransi serta perjanjian bilateral/multilateral. Untuk program jaminan sosial yang diikuti oleh pekerja migran, baik Indonesia maupun Singapura belum menyediakan program yang sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran setara dengan pekerja lokal sesuai Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melalui UU No.Sementara itu, Singapura hanya menyediakan jaminan sosial bagi pekerja lokal sehingga pekerja migran mengandalkan asuransi dan perjanjian bilateral/multilateral untuk mendapatkan perlindungan.Namun, baik Indonesia maupun Singapura belum menyelenggarakan program jaminan sosial yang sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Saran penelitian selanjutnya dapat meliputi beberapa arah strategis yang saling melengkapi untuk memperkaya pemahaman dan kebijakan terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran. Pertama, penelitian kualitatif mendalam perlu dilakukan untuk memetakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait keikutsertaan pekerja migran dalam program jaminan sosial di tingkat nasional dan lintas negara. Kajian ini dapat mengevaluasi peran lembaga pemerintah, BPJS, agen penempatan, serta organisasi masyarakat sipil dalam mendukung akses, transparansi, serta kepatuhan terhadap kewajiban regulasi. Kedua, studi lapangan komparatif antara Indonesia dan Singapura sebaiknya menggabungkan metode survei kuantitatif dan wawancara mendalam dengan pekerja migran untuk mengukur tingkat pemahaman, hambatan administratif, serta dampak sosial ekonomi terhadap partisipasi dalam program kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun. Ketiga, penelitian kebijakan perlu menelaah potensi harmonisasi standar minimal jaminan sosial di tingkat ASEAN dengan merujuk pada Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, termasuk opsi pengembangan pedoman regional sukarela, mekanisme akreditasi bilateral, atau pembentukan skema portabilitas hak jaminan sosial lintas negara. Dengan mengintegrasikan temuan empiris dan analisis normatif, rencana penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan pekerja migran di kawasan ASEAN.

  1. Comparative study of legal protection for migrant workers in participation of social security programs... ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/11786Comparative study of legal protection for migrant workers in participation of social security programs ejournal umm ac index php legality article view 11786
  1. #program sosial#program sosial
  2. #jaminan sosial#jaminan sosial
File size492.35 KB
Pages13
DMCAReportReport

ads-block-test