UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini mengambil topik utama tentang perdagangan manusia. Modus operandi yang ditawarkan oleh para pedagang membuat korban sering tertipu oleh bujukan ini. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor sosial seperti kemiskinan. Realitas seperti ini yang membuat mereka mudah terjebak dalam dunia perbudakan. Dari realitas tersebut, penulis ingin membahas tentang apa saja hambatan dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia; dan apa bentuk penegakan hukum dalam memberikan restitusi kepada korban perdagangan manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan bahwa peningkatan kasus perdagangan manusia merupakan masalah serius yang memerlukan reaksi cepat dalam penanganannya. Kontribusi penelitian ini dalam perlindungan hukum bagi korban dapat dilindungi secara spesifik melalui restitusi atau kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku, termasuk kepuasan psikologis.

Peningkatan jumlah kasus perdagangan manusia, korban yang dieksploitasi untuk kepentingan pihak tertentu, dan upaya mengatasi kejahatan perdagangan manusia diatur dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Faktor penghambat perlindungan korban selain pemerintah dan aparat penegak hukum adalah korban yang tidak mampu melapor karena takut akibat konflik.Berbagai faktor memengaruhi proses penegakan hukum, yaitu.Jumlah korban yang masih belum mendapatkan keadilan membuat perlindungan kepentingan korban, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya dengan memberikan restitusi atau kompensasi.Restitusi diajukan sejak korban melapor, terdapat hubungan sebab-akibat antara kejahatan dan kerugian yang dialami korban.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan model restitusi yang lebih efektif untuk korban perdagangan manusia, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial yang dialami korban. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam tentang peran masyarakat dalam mendukung korban untuk melapor tanpa rasa takut. Terakhir, diperlukan penelitian tentang implementasi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan manusia, serta efektivitas kerjasama internasional dalam menangani kasus ini.

  1. Legal protection in restitution to the victims of human trafficking | Legality : Jurnal Ilmiah Hukum.... ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/10374Legal protection in restitution to the victims of human trafficking Legality Jurnal Ilmiah Hukum ejournal umm ac index php legality article view 10374
File size490.44 KB
Pages11
DMCAReportReport

ads-block-test