UNPADUNPAD

PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepastian, dan biaya yang murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan ikrad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu, para pebisnis diharapkan memiliki norma‑norma yang menyatu dalam cara pandang atau tindakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filsofi yang berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant memperkenalkan konsep Categorical Imperative atau kewajiban tanpa syarat yang semestinya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai keharmonisan dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan berdasarkan prinsip‑prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan filsofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Immanuel Kant dengan filsafat transendental idealisme‑nya menegaskan bahwa manusia dan alam harus tunduk pada prinsip moral universal, sehingga tindakan berbasis kewajiban dan goodwill memperoleh nilai moral yang mengikat.Kewajiban tanpa syarat (categorical imperative) dilengkapi dengan prinsip universal, humanity, dan autonomy, yang dapat menjadi landasan filosofis dalam penyelesaian sengketa bisnis.Dengan pemahaman tersebut, putusan arbitrase dapat dilaksanakan secara sukarela untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, asalkan para pihak mengakui kewajiban moralnya demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam dunia bisnis.

Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris bagaimana pelatihan etika berbasis konsep Kantian, khususnya categorical imperative, memengaruhi kepatuhan pihak‑pihak dalam pelaksanaan putusan arbitrase, dengan mengukur perubahan perilaku dan kecepatan penyelesaian sengketa. Selain itu, studi komparatif antara sistem arbitrase di berbagai yurisdiksi dapat mengidentifikasi faktor‑faktor institusional yang memperkuat atau melemahkan penerapan prinsip universal, humanity, dan autonomy, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kontekstual. Selanjutnya, peneliti dapat merancang kerangka normatif yang mengintegrasikan prinsip Kantian ke dalam peraturan perundang‑undangan arbitrase Indonesia, mengkaji dampaknya terhadap keadilan substantif dan efisiensi proses, serta mengevaluasi potensi penyesuaian regulasi untuk meningkatkan kepercayaan dan integritas dalam praktik arbitrase bisnis.

File size1.21 MB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test