UNEJUNEJ

Journal of Southeast Asian Human RightsJournal of Southeast Asian Human Rights

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Daerah Pedesaan (UNDROP) mengakui dan melindungi martabat petani atas kontribusi mereka dalam produksi pangan dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim. Bagi Indonesia, penandatanganan UNDROP melengkapi komitmen internasionalnya terhadap hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan, khususnya perubahan iklim. Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris, yang mencakup mitigasi perubahan iklim di ekosistem gambut sebagai salah satu agendanya. Pada tingkat regional, Indonesia mendukung Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN dan Kesepakatan Kabut Lintas Batas ASEAN. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan gambut. Kebijakan ini telah menyebabkan kerentanan hukum bagi petani yang memiliki tradisi membakar lahan gambut untuk pertanian. Artikel ini membahas pengaruh hukum dan kebijakan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim dalam melindungi hak petani atas pangan dan lingkungan yang lebih baik. Secara khusus, ia membahas pendekatan berbasis komunitas dan partisipatif dalam pelaksanaan restorasi ekosistem gambut di Indonesia dan bagaimana hal itu terkait dengan ketentuan UNDROP. Penelitian yang mendasari artikel ini menggunakan metode penelitian hukum partisipatif yang melibatkan penulis dalam pengambilan kebijakan. Penulis mengumpulkan data dan menganalisis hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan restorasi lahan gambut dan perlindungan petani. Observasi partisipatif dilakukan pada praktik inovasi pertanian dan pemberdayaan hukum petani. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun UNDROP tidak digunakan sebagai referensi dalam pembentukan kebijakan restorasi lahan gambut, beberapa kegiatan telah menunjukkan pemenuhan beberapa ketentuan UNDROP.

Penegakan hukum telah menjadi salah satu metode pemerintah Indonesia untuk mencegah dan memulihkan degradasi lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, terutama sejak kebakaran dahsyat yang melanda negara ini pada tahun 2015.Indonesia kehilangan jutaan hektare hutan dan lahan akibat kebakaran pada 2015, sebagian besar terjadi di ekosistem gambut.Komitmen pemerintah untuk memulihkan ekosistem ini terlihat dari pembentukan kebijakan dan lembaga baru serta pelaksanaan penegakan hukum yang ketat yang telah berdampak pada petani.Beberapa penelitian telah mengidentifikasi apa yang mereka sebut kriminalisasi petani akibat praktik tradisional mengolah lahan pertanian di lahan gambut dengan cara membakar.Artikel ini menyelidiki fenomena ini dari perspektif lain, melihat upaya untuk menyeimbangkan tujuan perlindungan lingkungan dengan perlindungan hak petani untuk mempertahankan mata pencaharian mereka.Keseimbangan ini penting dalam melaksanakan prinsip dan ketentuan UNDROP, yang menekankan perlindungan hak atas tanah, air, dan sumber daya alam.Penelitian ini menemukan bahwa pemerintah Indonesia tidak secara eksplisit merujuk pada UNDROP dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan restorasi lahan gambut.Namun, beberapa kegiatan yang dilaksanakan, seperti pelaksanaan proyek restorasi gambut berbasis komunitas, implementasi FPIC, pembentukan sekolah lapangan petani, dan paralegal petani, menunjukkan pemenuhan beberapa ketentuan UNDROP.Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa UNDROP memainkan peran penting dalam melindungi hak petani saat mereka menghadapi tantangan seperti kebakaran lahan gambut.

Penelitian selanjutnya sebaiknya menyelidiki lebih dalam tentang strategi yang dapat mendukung praktik pertanian berkelanjutan di kalangan petani di lahan gambut, termasuk pengembangan teknologi pertanian tanpa membakar yang lebih efektif. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan undang-undang dapat diintegrasikan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi petani yang terancam akibat kebijakan nol pembakaran. Akhirnya, penelitian harus diarahkan untuk menganalisis dampak dari program pendidikan hukum bagi petani untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang hak-hak mereka dan cara mengakses keadilan, terutama dalam konteks hukum lingkungan.

  1. The problems of access to justice in rural areas (on the example of Ukraine) | SHS Web of Conferences.... doi.org/10.1051/shsconf/20196801018The problems of access to justice in rural areas on the example of Ukraine SHS Web of Conferences doi 10 1051 shsconf 20196801018
  2. Peasant Rights and the Struggle for Climate Justice in Indonesian Degraded Peatland | Journal of Southeast... jseahr.jurnal.unej.ac.id/index.php/JSEAHR/article/view/50756Peasant Rights and the Struggle for Climate Justice in Indonesian Degraded Peatland Journal of Southeast jseahr jurnal unej ac index php JSEAHR article view 50756
  1. #sumber daya lahan#sumber daya lahan
File size241.69 KB
Pages26
DMCAReportReport

ads-block-test