ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Artikel ini membahas konsep dzariah dalam kajian ushul fiqh, yang merujuk pada sarana atau jalan yang mengarah pada hukum tertentu. Penulis menjelaskan pengertian dzariah, prinsipnya yang terkait dengan tujuan (maqashid) dan perantara (wasa-il), serta empat klasifikasinya berdasarkan dampak hukumnya. Studi ini menekankan pentingnya metode dzariah sebagai dasar istimbath hukum dalam mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah, dengan mengutip dalil Al-Quran, hadis, dan kaidah ushul fiqh.

Dzariah adalah sarana yang dihukumi sesuai hukum tujuannya, seperti haram atau wajib.Metode dzariah digunakan dalam mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah untuk membentuk hukum, meskipun tidak diakui oleh mazhab lain.Penyumbatan dzariah (saddudz dzariah) diperlukan untuk mencegah mafsadah dan melindungi mashlahah umat.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi perbandingan pendekatan dzariah antarmazhab dalam konteks modern, seperti regulasi media sosial atau industri hiburan. Studi juga dapat fokus pada implementasi konsep ini dalam mengatasi konflik antara syariat dan perkembangan teknologi berbasis data. Selain itu, penting untuk meneliti bagaimana prinsip dzariah dapat diintegrasikan dengan etika kekinian dalam pengambilan keputusan politik.

  1. #ushul fiqh#ushul fiqh
File size710.88 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test