<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.335-22aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.335-22aug2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sat, 22 Aug 2026 01:31:15 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 01:31:15 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-08-22T01:31:15+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra Walisongo di Nusantara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra Walisongo di Nusantara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra Walisongo di Nusantara ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59910-al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-isla</link>
	<guid isPermaLink="false">a2b219dafa6108d9a29024f2ae8234fd</guid>
	<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 01:17:16 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ kompilasi jurnal akademik ]]></category>
	<category><![CDATA[ direktori pdf jurnal ]]></category>
	<category><![CDATA[ direktori jurnal akademik ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[akademik,direktori,jurnal,kompilasi,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan kajian mendalam tentang transmisi keilmuan antarpulau pada masa pra-Walisongo, perbandingan pola pendidikan di berbagai wilayah Nusantara, serta pengaruh pendidikan Islam awal terhadap dinamika sosial-budaya ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan kajian mendalam tentang transmisi keilmuan antarpulau pada masa pra-Walisongo, perbandingan pola pendidikan di berbagai wilayah Nusantara, serta pengaruh pendidikan Islam awal terhadap dinamika sosial-budaya masyarakat lokal. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi bahan refleksi bagi pendidik dan akademisi tentang akar historis lembaga-lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti dayah, surau, meunasah, dan pesantren, sehingga dapat memperkaya wawasan dalam pengembangan pendidikan Islam masa kini yang berakar pada nilai-nilai lokal dan kearifan historis. Sementara itu, bagi pengambil kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan, penelitian ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan Islam di Nusantara memiliki akar sejarah yang panjang, sehingga kebijakan pengembangan pendidikan Islam hendaknya tidak mengabaikan warisan historis dan kearifan lokal yang telah terbentuk sejak fase awal islamisasi.. Islamisasi pra Walisongo berlangsung bertahap sejak hadirnya komunitas Muslim awal di Barus sekitar abad ke-7 M, menguat pada abad ke 9 hingga14 M melalui berdirinya kerajaan-kerajaan Islam awal seperti Perlak, Samudra Pasai, dan Malaka, dan baru kemudian mencapai fase dakwah intensif Walisongo di Jawa pada abad ke 15-16 M.Perkembangan ini menunjukkan bahwa sebelum Walisongo tampil di Jawa, Islam telah memiliki basis sosial dan politik yang relatif kokoh di berbagai kawasan pesisir Nusantara, ditopang oleh jaringan perdagangan mariti, hubungan politik antarkerajaan, dan aktivitas ulama.Pendidikan Islam pra Walisongo sudah hadir dalam bentuk pengajaran dasar agama (Al QurAoan, fikih dasar, akidah, akhlak) di rumah pedagang dan ulama, di masjid, serta di lembaga tradisional seperti surau, meunasah, rangkang, dan dayah.Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai ruang belajar dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat, dengan aktor utama berupa pedagang Muslim, ulama, sufi dan bangsawan yang berperan sekaligus sebagai penyebar Islam dan pengajar agama di tengah komunitas Muslim.Pola pengajaran halaqah, kehidupan berasrama di dayah, dan integrasi dengan budaya lokal pada fase ini menjadi cikal bakal kelembagaan pendidikan Islam yang lebih mapan.Pola pendidikan di masjid, surau, meunasah, rangkang, dan dayah pada fase pra Walisongo memiliki kesinambungan kuat dengan pesantren yang dikembangkan Walisongo di Jawa, terutama dalam hal pengajian kitab, kehidupan berasrama, dan pembinaan akhlak.Dalam kerangka ini, istilah pra-Walisongo dipahami sebagai fase embrional pendidikan Islam yang secara kronologis bersinggungan dengan masa berdirinya kerajaan-kerajaan Islam awal di Nusantara dan menajdi fondasi historis bagi perkembangan pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada masa Walisongo dan periode sesudahnya Pendidikan Islam di Nusantara tidak dapat dipahami hanya melalui fase Walisongo. Jauh sebelum para wali berkiprah secara intensif di Jawa, proses transmisi ajaran Islam telah berlangsung seiring dengan islamisasi kawasan pesisir, pertumbuhan komunitas Muslim, serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam awal di wilayah Sumatera dan kawasan Melayu. Dalam konteks tersebut, fase pra-Walisongo merupakan tahap penting yang menandai lahirnya praktik pendidikan Islam awal di Nusantara. Namun, fase ini masih relatif kurang mendapat perhatian khusus dalam kajian sejarah pendidikan Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan merekonstruksi pendidikan Islam pra-Walisongo... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-11fb0.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-11fb0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-11fb0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-11fb0.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" alt="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-e281d.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-e281d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-e281d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-e281d.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" alt="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-6e85e.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-6e85e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-6e85e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-6e85e.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" alt="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59910-al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-isla" title="JURIS - Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara" target="_blank">Rekonstruksi Historis Pendidikan Islam Pra-Walisongo di Nusantara</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan kajian mendalam tentang transmisi keilmuan antarpulau pada masa pra-Walisongo, perbandingan pola pendidikan di berbagai wilayah Nusantara, serta pengaruh pendidikan Islam awal terhadap dinamika sosial-budaya masyarakat lokal. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi bahan refleksi bagi pendidik dan akademisi tentang akar historis lembaga-lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti dayah, surau, meunasah, dan pesantren, sehingga dapat memperkaya wawasan dalam pengembangan pendidikan Islam masa kini yang berakar pada nilai-nilai lokal dan kearifan historis. Sementara itu, bagi pengambil kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan, penelitian ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan Islam di Nusantara memiliki akar sejarah yang panjang, sehingga kebijakan pengembangan pendidikan Islam hendaknya tidak mengabaikan warisan historis dan kearifan lokal yang telah terbentuk sejak fase awal islamisasi..
<br>Islamisasi pra Walisongo berlangsung bertahap sejak hadirnya komunitas Muslim awal di Barus sekitar abad ke-7 M, menguat pada abad ke 9 hingga14 M melalui berdirinya kerajaan-kerajaan Islam awal seperti Perlak, Samudra Pasai, dan Malaka, dan baru kemudian mencapai fase dakwah intensif Walisongo di Jawa pada abad ke 15-16 M.Perkembangan ini menunjukkan bahwa sebelum Walisongo tampil di Jawa, Islam telah memiliki basis sosial dan politik yang relatif kokoh di berbagai kawasan pesisir Nusantara, ditopang oleh jaringan perdagangan mariti, hubungan politik antarkerajaan, dan aktivitas ulama.Pendidikan Islam pra Walisongo sudah hadir dalam bentuk pengajaran dasar agama (Al QurAoan, fikih dasar, akidah, akhlak) di rumah pedagang dan ulama, di masjid, serta di lembaga tradisional seperti surau, meunasah, rangkang, dan dayah.Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai ruang belajar dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat, dengan aktor utama berupa pedagang Muslim, ulama, sufi dan bangsawan yang berperan sekaligus sebagai penyebar Islam dan pengajar agama di tengah komunitas Muslim.Pola pengajaran halaqah, kehidupan berasrama di dayah, dan integrasi dengan budaya lokal pada fase ini menjadi cikal bakal kelembagaan pendidikan Islam yang lebih mapan.Pola pendidikan di masjid, surau, meunasah, rangkang, dan dayah pada fase pra Walisongo memiliki kesinambungan kuat dengan pesantren yang dikembangkan Walisongo di Jawa, terutama dalam hal pengajian kitab, kehidupan berasrama, dan pembinaan akhlak.Dalam kerangka ini, istilah pra-Walisongo dipahami sebagai fase embrional pendidikan Islam yang secara kronologis bersinggungan dengan masa berdirinya kerajaan-kerajaan Islam awal di Nusantara dan menajdi fondasi historis bagi perkembangan pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada masa Walisongo dan periode sesudahnya
<br>Pendidikan Islam di Nusantara tidak dapat dipahami hanya melalui fase Walisongo. Jauh sebelum para wali berkiprah secara intensif di Jawa, proses transmisi ajaran Islam telah berlangsung seiring dengan islamisasi kawasan pesisir, pertumbuhan komunitas Muslim, serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam awal di wilayah Sumatera dan kawasan Melayu. Dalam konteks tersebut, fase pra-Walisongo merupakan tahap penting yang menandai lahirnya praktik pendidikan Islam awal di Nusantara. Namun, fase ini masih relatif kurang mendapat perhatian khusus dalam kajian sejarah pendidikan Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan merekonstruksi pendidikan Islam pra-Walisongo...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-e281d.webp" type="image/webp" length="91364" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-11fb0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-e281d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/2/al-islam-fase-pra-nilai-kurikulum-tradisional-reko-thumb-6e85e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-755-publikasiindonesia.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14690-jurnal-pendidikan-indonesia.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59906-etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-konte</link>
	<guid isPermaLink="false">22c9490afaec1a6a27703d0606062915</guid>
	<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 01:17:16 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ model muslim ]]></category>
	<category><![CDATA[ nur rokhim ]]></category>
	<category><![CDATA[ full text ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,model,muslim,nur,rokhim,text]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk melakukan analisis kritis terhadap naskah Suluk Rasul dengan membandingkan berbagai versi naskah dari koleksi yang berbeda. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer: Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk melakukan analisis kritis terhadap naskah Suluk Rasul dengan membandingkan berbagai versi naskah dari koleksi yang berbeda. Kedua, penelitian empiris diperlukan untuk menguji model nafi dan isbat dalam program pelatihan anti-korupsi atau pendidikan karakter di institusi publik. Ketiga, studi komparatif lintas tradisi Sufisme Nusantara dapat dilakukan untuk memperkuat validitas dan generalisasi temuan, serta mengevaluasi efektivitas penerapan kerangka etika kesadaran yang diusulkan.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Suluk Rasul berfungsi sebagai kerangka ontologis dan epistemologis untuk pembentukan kesadaran etis melalui struktur nafi dan isbat, yang dipahami bukan hanya sebagai rumus teologis tetapi sebagai mekanisme pembersihan kesadaran yang bergerak dari penolakan ego menuju pengakuan tentang Keesaan Ilahi.Empat kualitas batin antyp (keteguhan), ikhlas (lepas dari kepentingan diri), tytyp titining tykat (orientasi yang tidak goyah), dan sampurna kang pysthi (kepastian eksistensial) berfungsi sebagai indikator stabilitas emosional yang membentuk fondasi etika, di mana kematangan moral ditandai oleh stabilitas afektif daripada hanya pengetahuan normatif.Dalam dialog dengan teori perawatan diri Foucault, nafi dan isbat dapat dipahami sebagai teknologi kesadaran yang membentuk subjek etis dalam hubungan kekuasaan, sekaligus menawarkan kerangka konseptual untuk pengembangan etika publik, pendidikan karakter, dan penguatan institusi yang didorong oleh integritas yang relevan dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4 dan SDG 16) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur nafi (penolakan) dan isbat (pengakuan) dalam naskah Suluk Rasul sebagai kerangka pembentukan kesadaran etis, dan mengartikulasikan relevansinya dalam mengatasi krisis etika kontemporer dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan ini sangat penting karena krisis etika bukan hanya masalah regulasi atau kelemahan institusional, tetapi secara mendasar merupakan masalah kesadaran yang membutuhkan etika yang berakar pada pembersihan kesadaran batin. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif berbasis teks yang menggabungkan filologi modern, hermeneutika reflektif, dan analisis konseptual komparatif, penelitian ini menganalisis naskah Suluk Rasul, yang dianggap sebagai bab utama dari kompilasi Saerad. Sumber data primer adalah naskah itu sendiri, yang diproses melalui studi dokumen yang melibatkan transliterasi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-2128e.webp" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-2128e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-2128e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-2128e.webp 1x" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" alt="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-4758a.webp" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-4758a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-4758a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-4758a.webp 1x" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" alt="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-f5833.webp" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-f5833.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-f5833.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-f5833.webp 1x" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" alt="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59906-etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-konte" title="JURIS - Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer" target="_blank">Nafi dan Isbat sebagai Struktur Kesadaran: Membaca Suluk Rasul dalam Konteks Krisis Etika Kontemporer</a>: Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk melakukan analisis kritis terhadap naskah Suluk Rasul dengan membandingkan berbagai versi naskah dari koleksi yang berbeda. Kedua, penelitian empiris diperlukan untuk menguji model nafi dan isbat dalam program pelatihan anti-korupsi atau pendidikan karakter di institusi publik. Ketiga, studi komparatif lintas tradisi Sufisme Nusantara dapat dilakukan untuk memperkuat validitas dan generalisasi temuan, serta mengevaluasi efektivitas penerapan kerangka etika kesadaran yang diusulkan..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa Suluk Rasul berfungsi sebagai kerangka ontologis dan epistemologis untuk pembentukan kesadaran etis melalui struktur nafi dan isbat, yang dipahami bukan hanya sebagai rumus teologis tetapi sebagai mekanisme pembersihan kesadaran yang bergerak dari penolakan ego menuju pengakuan tentang Keesaan Ilahi.Empat kualitas batin antyp (keteguhan), ikhlas (lepas dari kepentingan diri), tytyp titining tykat (orientasi yang tidak goyah), dan sampurna kang pysthi (kepastian eksistensial) berfungsi sebagai indikator stabilitas emosional yang membentuk fondasi etika, di mana kematangan moral ditandai oleh stabilitas afektif daripada hanya pengetahuan normatif.Dalam dialog dengan teori perawatan diri Foucault, nafi dan isbat dapat dipahami sebagai teknologi kesadaran yang membentuk subjek etis dalam hubungan kekuasaan, sekaligus menawarkan kerangka konseptual untuk pengembangan etika publik, pendidikan karakter, dan penguatan institusi yang didorong oleh integritas yang relevan dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4 dan SDG 16)
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur nafi (penolakan) dan isbat (pengakuan) dalam naskah Suluk Rasul sebagai kerangka pembentukan kesadaran etis, dan mengartikulasikan relevansinya dalam mengatasi krisis etika kontemporer dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan ini sangat penting karena krisis etika bukan hanya masalah regulasi atau kelemahan institusional, tetapi secara mendasar merupakan masalah kesadaran yang membutuhkan etika yang berakar pada pembersihan kesadaran batin. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif berbasis teks yang menggabungkan filologi modern, hermeneutika reflektif, dan analisis konseptual komparatif, penelitian ini menganalisis naskah Suluk Rasul, yang dianggap sebagai bab utama dari kompilasi Saerad. Sumber data primer adalah naskah itu sendiri, yang diproses melalui studi dokumen yang melibatkan transliterasi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-4758a.webp" type="image/webp" length="170482" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-2128e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-4758a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/etika-publik-struktur-kesadaran-krisis-kontemporer-thumb-f5833.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2430-iaingawi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10644-al-mabsut-jurnal-studi-islam-sosial.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Constructing Muslim Identity in a Secular State The Strategic Role of Two Singapore Islamic Organizations ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Constructing Muslim Identity in a Secular State The Strategic Role of Two Singapore Islamic Organizations ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Constructing Muslim Identity in a Secular State The Strategic Role of Two Singapore Islamic Organizations ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59912-kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas</link>
	<guid isPermaLink="false">abcb7da806e053cc6c9ffba6a3050738</guid>
	<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 00:27:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ wasathiyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ lih darat al ]]></category>
	<category><![CDATA[ agen toto 4d ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[4d,agen,al,darat,f,lih,toto,wasathiyah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji lebih lanjut peran organisasi agama dalam membentuk identitas Muslim di negara-negara sekuler lainnya, dengan fokus pada bagaimana mereka ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore Islamic Organizations: Berdasarkan temuan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji lebih lanjut peran organisasi agama dalam membentuk identitas Muslim di negara-negara sekuler lainnya, dengan fokus pada bagaimana mereka menavigasi tantangan dan peluang dalam konteks sosial dan politik yang berbeda.2. Melakukan penelitian komparatif antara MUIS dan Pergas dengan organisasi agama serupa di negara-negara lain, untuk memahami strategi dan pendekatan yang unik dalam membangun identitas Muslim di lingkungan yang beragam.3. Menjelajahi dampak globalisasi dan teknologi pada identitas Muslim, terutama dalam konteks Singapura sebagai negara sekuler dengan masyarakat modern. Bagaimana organisasi agama seperti MUIS dan Pergas menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan budaya yang cepat?. Studi ini telah mengungkapkan bahwa dinamika kontestasi dan kerjasama antara MUIS sebagai organisasi resmi dan Pergas sebagai masyarakat sipil telah menjadi kunci dalam melegitimasi identitas Muslim Singapura.Sementara MUIS memainkan peran ganda dalam menerapkan kebijakan negara yang berkaitan dengan Muslim serta dalam membimbing kehidupan Muslim, Pergas cenderung memihak kepentingan komunitas Muslim dan kritis terhadap MUIS dan negara.Namun, dengan efek global dari ekstremisme dan terorisme Islam pada masyarakat jaringan, MUIS dan Pergas bersatu dalam pandangan agama dan sikap termasuk formulasi identitas Muslim Singapura yang ideal.Pergas bahkan telah menyatakan diri sebagai sekutu pemerintah.Di sini, dengan fungsi fiqh minoritas, proses perubahan konstruksi identitas Islam menjadi efektif karena universalitas dan adaptabilitas ajaran Islam seperti penerimaan sekularisme dan loyalitas penuh terhadap pemerintah sekuler dikontekstualisasikan di Singapura sebagai negara sekuler yang kuat dengan masyarakat modern.Hubungan dialektis antara otoritas agama dan negara mungkin menjadi pelajaran dan model bagi komunitas Muslim minoritas lainnya di Barat atau negara sekuler lainnya Di Singapura, identitas Islam menjadi penting terutama karena Muslim dan Melayu memiliki status konstitusional khusus. Namun, kebijakan negara tampaknya bertentangan dengan status tersebut sementara komunitas masih menghadapi masalah keterbelakangan dalam perkembangan pendidikan dan ekonomi. Artikel ini memeriksa profil dan peran strategis dua organisasi Islam, MUIS (Majlis Ugama Islam Singapura, Dewan Agama Islam Singapura) dan Pergas (Persatuan Ulama dan Guru-Guru Agama Islam Singapura), dalam mengakomodasi ekspresi dan merekonstruksi identitas Muslim Singapura. Melalui penelitian pustaka yang intensif dan menggunakan pendekatan interdisipliner... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-44bd1.webp" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-44bd1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-44bd1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-44bd1.webp 1x" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" alt="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-ac882.webp" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-ac882.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-ac882.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-ac882.webp 1x" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" alt="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-50ba0.webp" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-50ba0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-50ba0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-50ba0.webp 1x" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" alt="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59912-kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas" title="JURIS - Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations" target="_blank">Constructing Muslim Identity in a Secular State: The Strategic Role of Two Singapore  Islamic Organizations</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji lebih lanjut peran organisasi agama dalam membentuk identitas Muslim di negara-negara sekuler lainnya, dengan fokus pada bagaimana mereka menavigasi tantangan dan peluang dalam konteks sosial dan politik yang berbeda.2. Melakukan penelitian komparatif antara MUIS dan Pergas dengan organisasi agama serupa di negara-negara lain, untuk memahami strategi dan pendekatan yang unik dalam membangun identitas Muslim di lingkungan yang beragam.3. Menjelajahi dampak globalisasi dan teknologi pada identitas Muslim, terutama dalam konteks Singapura sebagai negara sekuler dengan masyarakat modern. Bagaimana organisasi agama seperti MUIS dan Pergas menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan budaya yang cepat?.
<br>Studi ini telah mengungkapkan bahwa dinamika kontestasi dan kerjasama antara MUIS sebagai organisasi resmi dan Pergas sebagai masyarakat sipil telah menjadi kunci dalam melegitimasi identitas Muslim Singapura.Sementara MUIS memainkan peran ganda dalam menerapkan kebijakan negara yang berkaitan dengan Muslim serta dalam membimbing kehidupan Muslim, Pergas cenderung memihak kepentingan komunitas Muslim dan kritis terhadap MUIS dan negara.Namun, dengan efek global dari ekstremisme dan terorisme Islam pada masyarakat jaringan, MUIS dan Pergas bersatu dalam pandangan agama dan sikap termasuk formulasi identitas Muslim Singapura yang ideal.Pergas bahkan telah menyatakan diri sebagai sekutu pemerintah.Di sini, dengan fungsi fiqh minoritas, proses perubahan konstruksi identitas Islam menjadi efektif karena universalitas dan adaptabilitas ajaran Islam seperti penerimaan sekularisme dan loyalitas penuh terhadap pemerintah sekuler dikontekstualisasikan di Singapura sebagai negara sekuler yang kuat dengan masyarakat modern.Hubungan dialektis antara otoritas agama dan negara mungkin menjadi pelajaran dan model bagi komunitas Muslim minoritas lainnya di Barat atau negara sekuler lainnya
<br>Di Singapura, identitas Islam menjadi penting terutama karena Muslim dan Melayu memiliki status konstitusional khusus. Namun, kebijakan negara tampaknya bertentangan dengan status tersebut sementara komunitas masih menghadapi masalah keterbelakangan dalam perkembangan pendidikan dan ekonomi. Artikel ini memeriksa profil dan peran strategis dua organisasi Islam, MUIS (Majlis Ugama Islam Singapura, Dewan Agama Islam Singapura) dan Pergas (Persatuan Ulama dan Guru-Guru Agama Islam Singapura), dalam mengakomodasi ekspresi dan merekonstruksi identitas Muslim Singapura. Melalui penelitian pustaka yang intensif dan menggunakan pendekatan interdisipliner...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-50ba0.webp" type="image/webp" length="74808" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-44bd1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-ac882.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/7/kolektif-komunitas-muslim-negara-sekuler-otoritas-thumb-50ba0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-632-iain-madura.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3072-al-ihkam-jurnal-hukum-pranata-sosial.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ The Model of Muslim Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ The Model of Muslim Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ The Model of Muslim Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59907-narasi-sejarah-islam-lokal</link>
	<guid isPermaLink="false">ca0b88901fab371dbe72ceed1152be9b</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ model muslim ]]></category>
	<category><![CDATA[ nur rokhim ]]></category>
	<category><![CDATA[ full text ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,model,muslim,nur,rokhim,text]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Mengingat keterbatasan penelitian ini yang hanya mengandalkan sumber Islam, peneliti selanjutnya dapat memperluas kajian dengan memanfaatkan teks GeAoez Eropa Abyssinia untuk memperoleh perspektif kebudayaan dan teologi lokal yang lebih mendalam. Selain ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia: Mengingat keterbatasan penelitian ini yang hanya mengandalkan sumber Islam, peneliti selanjutnya dapat memperluas kajian dengan memanfaatkan teks GeAoez Eropa Abyssinia untuk memperoleh perspektif kebudayaan dan teologi lokal yang lebih mendalam. Selain itu, studi komparatif antara Hijra ke Abyssinia dengan peristiwa awal dialogis MuslimAcKristen lainnyaAiseperti pertemuan di wilayah Nubia atau wilayah Irak AbbasiyahAiakan membantu mengevaluasi kesamaan dan perbedaan dalam pola dialogis, sehingga dapat menghasilkan kerangka teoritis yang lebih bersifat universal. Akhirnya, menerapkan teori postkolonial atau trauma dalam analisis dialogis akan memperkaya pemahaman tentang dinamika kekuasaan, persepsi identitas, dan proses penyembuhan kolektif yang muncul setelah konflik awal, yang pada gilirannya dapat menghasilkan rekomendasi praktis bagi dialogis kontemporer yang ingin mengatasi dampak psikologis konflik religius.. Studi ini menunjukkan bahwa Hijra hinweg Abyssinia pada 615 M bukan sekadar episode migrasi, melainkan respons strategis dan teologis terhadap penganiayaan masyarakat Muslim di Mekah.Keputusan Nabi Muhammad untuk mengarahkan umatnya ke Abyssinia dipengaruhi oleh komitmen Quranik, reputasi Raja Negus sebagai penguasa adil, hubungan dagang yang sudah mapan, dan kemiripan budaya-geografis antara dunia Arab dan Abyssinia.Selain itu, dialogis antara Jafar ibn Abi Talib dan Raja Negus menampilkan model dialogis IslamAcKristen yang berlandaskan kejujuran teologis, empati, kebiasaan kultural, dan pengakuan nilai-nilai Abrahamik bersama.Model ini menunjukkan bahwa dialogis otentik IslamAcKristen ini terkandung dalam sejarah dasar Islam dan relevan untuk hubungan antaragama di era kontemporer.Penelitian ini terbatas pada sumber-sumber utama Islam dan hanya membahas satu peristiwa.penelitian selanjutnya seharusnya menggabungkan sumber GeAoez Ethiopia, membandingkan pertemuan-pertemuan awal lain, dan menerapkan perspektif teoretis yang lebih luas seperti teori postkolonial atau trauma Penelitian ini mengkaji model dialogis Islam-Kristen yang muncul selama Hijra ke Abyssinia (615 M), sebuah peristiwa penting namun kurang diteliti dalam sejarah Islam awal. Meskipun banyak kajian tentang hubungan MuslimAcKristen pada konteks masa pertengahan dan modern, dialogis khusus pada Hijra ke Abyssinia belum dianalisis secara sistematis. Penelitian ini mengadopsi tipologi dialogis antaragama, khususnya kerangka inklusivisAcpluralistik, terhadap narasi sejarah primer dalam Sirat Rasul Allah Ibn Hisham dan AlAcRahiq alAcMakhtum. Metodologi kualitatif dengan pendekatan hermeneutik sejarah dilakukan melalui empat tahap: pengumpulan sumber, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan sejarah. Hasilnya menunjukkan bahwa pertemuan antara Jafar ibn Abi Talib dengan Raja Negus berlangsung dalam tiga fase: konfrontasi, klarifikasi teologis, dan pengakuan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-2004a.webp" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-2004a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-2004a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-2004a.webp 1x" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" alt="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-98076.webp" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-98076.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-98076.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-98076.webp 1x" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" alt="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-8af5c.webp" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-8af5c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-8af5c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-8af5c.webp 1x" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" alt="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59907-narasi-sejarah-islam-lokal" title="JURIS - The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia" target="_blank">The Model of Muslim-Christian Dialogue in the Hijra to Abyssinia</a>: Mengingat keterbatasan penelitian ini yang hanya mengandalkan sumber Islam, peneliti selanjutnya dapat memperluas kajian dengan memanfaatkan teks GeAoez Eropa Abyssinia untuk memperoleh perspektif kebudayaan dan teologi lokal yang lebih mendalam. Selain itu, studi komparatif antara Hijra ke Abyssinia dengan peristiwa awal dialogis MuslimAcKristen lainnyaAiseperti pertemuan di wilayah Nubia atau wilayah Irak AbbasiyahAiakan membantu mengevaluasi kesamaan dan perbedaan dalam pola dialogis, sehingga dapat menghasilkan kerangka teoritis yang lebih bersifat universal. Akhirnya, menerapkan teori postkolonial atau trauma dalam analisis dialogis akan memperkaya pemahaman tentang dinamika kekuasaan, persepsi identitas, dan proses penyembuhan kolektif yang muncul setelah konflik awal, yang pada gilirannya dapat menghasilkan rekomendasi praktis bagi dialogis kontemporer yang ingin mengatasi dampak psikologis konflik religius..
<br>Studi ini menunjukkan bahwa Hijra hinweg Abyssinia pada 615 M bukan sekadar episode migrasi, melainkan respons strategis dan teologis terhadap penganiayaan masyarakat Muslim di Mekah.Keputusan Nabi Muhammad untuk mengarahkan umatnya ke Abyssinia dipengaruhi oleh komitmen Quranik, reputasi Raja Negus sebagai penguasa adil, hubungan dagang yang sudah mapan, dan kemiripan budaya-geografis antara dunia Arab dan Abyssinia.Selain itu, dialogis antara Jafar ibn Abi Talib dan Raja Negus menampilkan model dialogis IslamAcKristen yang berlandaskan kejujuran teologis, empati, kebiasaan kultural, dan pengakuan nilai-nilai Abrahamik bersama.Model ini menunjukkan bahwa dialogis otentik IslamAcKristen ini terkandung dalam sejarah dasar Islam dan relevan untuk hubungan antaragama di era kontemporer.Penelitian ini terbatas pada sumber-sumber utama Islam dan hanya membahas satu peristiwa.penelitian selanjutnya seharusnya menggabungkan sumber GeAoez Ethiopia, membandingkan pertemuan-pertemuan awal lain, dan menerapkan perspektif teoretis yang lebih luas seperti teori postkolonial atau trauma
<br>Penelitian ini mengkaji model dialogis Islam-Kristen yang muncul selama Hijra ke Abyssinia (615 M), sebuah peristiwa penting namun kurang diteliti dalam sejarah Islam awal. Meskipun banyak kajian tentang hubungan MuslimAcKristen pada konteks masa pertengahan dan modern, dialogis khusus pada Hijra ke Abyssinia belum dianalisis secara sistematis. Penelitian ini mengadopsi tipologi dialogis antaragama, khususnya kerangka inklusivisAcpluralistik, terhadap narasi sejarah primer dalam Sirat Rasul Allah Ibn Hisham dan AlAcRahiq alAcMakhtum. Metodologi kualitatif dengan pendekatan hermeneutik sejarah dilakukan melalui empat tahap: pengumpulan sumber, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan sejarah. Hasilnya menunjukkan bahwa pertemuan antara Jafar ibn Abi Talib dengan Raja Negus berlangsung dalam tiga fase: konfrontasi, klarifikasi teologis, dan pengakuan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-98076.webp" type="image/webp" length="71076" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-2004a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-98076.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/0/narasi-sejarah-islam-lokal-nusantara-dialogis-isla-thumb-8af5c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2430-iaingawi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10644-al-mabsut-jurnal-studi-islam-sosial.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59904-kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma</link>
	<guid isPermaLink="false">e3605a0e51f07bc77c219eebe3d0cd7a</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ bakti banua ]]></category>
	<category><![CDATA[ fredi jayen ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[bakti,banua,counter,flag,fredi,jayen]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: 1. Mengembangkan modul praktis yang komprehensif untuk membantu guru dalam merencanakan dan mengimplementasikan P5 secara efektif. Modul ini dapat mencakup panduan langkah-demi-langkah, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: 1. Mengembangkan modul praktis yang komprehensif untuk membantu guru dalam merencanakan dan mengimplementasikan P5 secara efektif. Modul ini dapat mencakup panduan langkah-demi-langkah, contoh kasus, dan strategi penilaian yang sesuai. 2. Mempelajari dan menganalisis dampak dari pembentukan komunitas praktik di antara guru-guru. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kolaborasi dan berbagi pengalaman antarguru dapat meningkatkan kualitas implementasi P5 di sekolah. 3. Meneliti dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi P5 di berbagai sekolah. Dengan memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas P5 secara lebih luas.. Pelatihan ini efektif dalam meningkatkan kapasitas guru SMAN Anjir Pasar dalam memahami dan mengimplementasikan P5 sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka.Pelatihan lanjutan untuk aspek asesmen dan perencanaan proyek.Pembentukan komunitas praktik sebagai ruang berbagi pengalaman dan refleksi antarguru.Dengan pemahaman yang benar, P5 dapat menjadi wahana strategis dalam membentuk pelajar yang berkarakter dan siap menghadapi tantangan abad 21 Kurikulum Merdeka membawa paradigma baru dalam pendidikan Indonesia, salah satunya melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang bertujuan membentuk karakter pelajar sesuai nilai-nilai Pancasila. Namun, dalam praktiknya masih terdapat banyak miskonsepsi di kalangan guru terkait tujuan, metode, dan pelaksanaan P5. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk pelatihan kepada guru-guru SMAN Anjir Pasar guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengimplementasikan P5 secara tepat. Melalui metode ceramah, diskusi, workshop, dan refleksi, pelatihan ini berhasil mengidentifikasi dan mengoreksi berbagai miskonsepsi, serta meningkatkan kesiapan guru dalam menerapkan P5 di lingkungan sekolah. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta serta kebutuhan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-d2dfc.webp" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-d2dfc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-d2dfc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-d2dfc.webp 1x" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" alt="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-5b6ca.webp" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-5b6ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-5b6ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-5b6ca.webp 1x" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" alt="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-9a689.webp" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-9a689.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-9a689.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-9a689.webp 1x" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" alt="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59904-kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma" title="JURIS - Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka" target="_blank">Pelatihan Pengembangan Diri Bagi Guru SMAN Anjir Pasar Tentang Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: 1. Mengembangkan modul praktis yang komprehensif untuk membantu guru dalam merencanakan dan mengimplementasikan P5 secara efektif. Modul ini dapat mencakup panduan langkah-demi-langkah, contoh kasus, dan strategi penilaian yang sesuai. 2. Mempelajari dan menganalisis dampak dari pembentukan komunitas praktik di antara guru-guru. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kolaborasi dan berbagi pengalaman antarguru dapat meningkatkan kualitas implementasi P5 di sekolah. 3. Meneliti dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi P5 di berbagai sekolah. Dengan memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas P5 secara lebih luas..
<br>Pelatihan ini efektif dalam meningkatkan kapasitas guru SMAN Anjir Pasar dalam memahami dan mengimplementasikan P5 sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka.Pelatihan lanjutan untuk aspek asesmen dan perencanaan proyek.Pembentukan komunitas praktik sebagai ruang berbagi pengalaman dan refleksi antarguru.Dengan pemahaman yang benar, P5 dapat menjadi wahana strategis dalam membentuk pelajar yang berkarakter dan siap menghadapi tantangan abad 21
<br>Kurikulum Merdeka membawa paradigma baru dalam pendidikan Indonesia, salah satunya melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang bertujuan membentuk karakter pelajar sesuai nilai-nilai Pancasila. Namun, dalam praktiknya masih terdapat banyak miskonsepsi di kalangan guru terkait tujuan, metode, dan pelaksanaan P5. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk pelatihan kepada guru-guru SMAN Anjir Pasar guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengimplementasikan P5 secara tepat. Melalui metode ceramah, diskusi, workshop, dan refleksi, pelatihan ini berhasil mengidentifikasi dan mengoreksi berbagai miskonsepsi, serta meningkatkan kesiapan guru dalam menerapkan P5 di lingkungan sekolah. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta serta kebutuhan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-5b6ca.webp" type="image/webp" length="96880" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-d2dfc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-5b6ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/1/kesiapan-guru-kapasitas-praprofesi-sma-islam-p5-ku-thumb-9a689.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-5116-stimi-bjm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-15796-one-moment-please.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59903-sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-sumbe</link>
	<guid isPermaLink="false">26b5d94e547a68fd895dae339f4f1b2a</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ pulang pisau ]]></category>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ abdul qodir ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[abdul,content,main,pisau,pulang,qodir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara metode outdoor learning dengan metode pembelajaran konvensional di dalam kelas, untuk melihat perbedaan dampak terhadap antusiasme dan pemahaman siswa. Selain itu, dapat juga dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara metode outdoor learning dengan metode pembelajaran konvensional di dalam kelas, untuk melihat perbedaan dampak terhadap antusiasme dan pemahaman siswa. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang strategi pengelolaan kelas yang efektif dalam metode outdoor learning, terutama dalam mengatasi tantangan seperti gangguan konsentrasi dan cuaca. Terakhir, penelitian tentang desain perangkat ajar yang sesuai dengan metode outdoor learning dan bagaimana hal ini dapat meningkatkan kreativitas dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran.. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembelajaran tematik dengan metode outdoor learning layak untuk terus dikembangkan karena dapat memberikan dampak positif terhadap keterlibatan, kreativitas, dan pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran.Lebih dari itu, pembelajaran menjadi sebuah proses yang lebih humanis mendekatkan siswa pada lingkungan dan kehidupan nyata serta menguatkan hubungan antara guru dan peserta didik dalam suasana yang lebih alami dan menyenangkan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembelajaran dengan metode outdoor learning, serta faktor pendukung dan penghambat yang dialami guru dalam menerapkan metode ini pada pembelajaran tematik di kelas III SDN 2 Kemuning, Banjarbaru. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data dari siswa, guru, lingkungan sekolah, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan teknik. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman: reduksi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-ed1cf.webp" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-ed1cf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-ed1cf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-ed1cf.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" alt="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-181a1.webp" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-181a1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-181a1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-181a1.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" alt="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-63b63.webp" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-63b63.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-63b63.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-63b63.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" alt="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59903-sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-sumbe" title="JURIS - Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru" target="_blank">Penggunaan Metode Outdoor Learning dalam Pembelajaran Tematik Peserta Didik Kelas III SDN 2 Kemuning Kota Banjarbaru</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara metode outdoor learning dengan metode pembelajaran konvensional di dalam kelas, untuk melihat perbedaan dampak terhadap antusiasme dan pemahaman siswa. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang strategi pengelolaan kelas yang efektif dalam metode outdoor learning, terutama dalam mengatasi tantangan seperti gangguan konsentrasi dan cuaca. Terakhir, penelitian tentang desain perangkat ajar yang sesuai dengan metode outdoor learning dan bagaimana hal ini dapat meningkatkan kreativitas dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa pembelajaran tematik dengan metode outdoor learning layak untuk terus dikembangkan karena dapat memberikan dampak positif terhadap keterlibatan, kreativitas, dan pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran.Lebih dari itu, pembelajaran menjadi sebuah proses yang lebih humanis mendekatkan siswa pada lingkungan dan kehidupan nyata serta menguatkan hubungan antara guru dan peserta didik dalam suasana yang lebih alami dan menyenangkan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembelajaran dengan metode outdoor learning, serta faktor pendukung dan penghambat yang dialami guru dalam menerapkan metode ini pada pembelajaran tematik di kelas III SDN 2 Kemuning, Banjarbaru. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data dari siswa, guru, lingkungan sekolah, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan teknik. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman: reduksi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-63b63.webp" type="image/webp" length="105206" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-ed1cf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-181a1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/2/sumber-data-tekstual-teknik-pengumpulan-analisis-s-thumb-63b63.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1077-umpr.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14105-anterior-jurnal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59902-semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist</link>
	<guid isPermaLink="false">884fc14577ce1ab2cf899252a985ddcf</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<category><![CDATA[ darmini roza ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[darmini,journal,menu,otong,rosadi,roza]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas pengamanan, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan sistem pemantauan dan deteksi dini yang lebih canggih, seperti penggunaan teknologi AI dan IoT. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan koordinasi dan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian: Untuk meningkatkan efektivitas pengamanan, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan sistem pemantauan dan deteksi dini yang lebih canggih, seperti penggunaan teknologi AI dan IoT. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, dan satuan keamanan internal, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam program keamanan komunitas. Penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi strategi pencegahan internal, seperti penerapan sistem audit internal dan pengawasan akses ketat, serta pemberdayaan karyawan melalui program edukasi dan pelaporan anonim.. Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari tindak pidana pencurian oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat dilakukan melalui beberapa strategi dan metode yakni Pengamanan Terpadu dengan Pola Sistematis, penjagaan di Titik-Titik Strategis.Area tambang dan produksi, seperti Unit Indarung I-VI.Pos keamanan didirikan di pintu masuk dan keluar pabrik untuk memantau lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar-masuk.Melakukan patroli rutin dan pengawasan berlapis oleh gabungan oleh Polri dan satuan keamanan internal di seluruh area operasional.CCTV dan sistem keamanan digital digunakan untuk memonitor aktivitas di berbagai titik rawan.Ditpamobvit menggunakan pendekatan penilaian risiko (risk assessment) untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan merancang mitigasi.Kendala dalam pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari tindak pidana pencurian oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kendala internal yaitu luas area dan kompleksitas infrastruktur.Standar keamanan yang belum memadai, meskipun PT Semen Padang telah menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) sejak 2012, masih terdapat kekurangan dalam implementasi dan pemenuhan standar keamanan yang diharapkan.Keterbatasan personel keamanan, jumlah personel Ditpamobvit dan satuan pengamanan internal (Satpam) tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan di seluruh area.PT Semen Padang, tidak memenuhi standar internasional untuk buffer zone, yang seharusnya minimal 500 meter dari permukiman.Secara Eksternal adalah beberapa oknum mungkin menyalahgunakan akses ke area sensitif.Pengawasan internal yang tidak konsisten dan lemahnya prosedur audit dapat mempermudah terjadinya pencurian secara sistematis.Kelompok kriminal terorganisir, memanfaatkan celah dalam distribusi barang atau lemahnya pengawasan di malam hari.Melibatkan penerapan teknologi, peningkatan kualitas personel, dan penguatan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.Optimalisasi Sistem Pemantauan dan Deteksi Dini diantaranya Penambahan dan Integrasi CCTV Berteknologi Tinggi CCTV dengan kemampuan analisis video berbasis AI dipasang di area strategis seperti gudang, tambang, jalur distribusi, dan gerbang masuk-keluar Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari tindak pidana pencurian oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat dilakukan dengan Pengamanan Terpadu dengan Pola Sistematis, penjagaan di Titik-Titik Strategis. Pos keamanan didirikan di pintu masuk dan keluar pabrik untuk memantau lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar-masuk. Melakukan patroli rutin dan pengawasan berlapis oleh gabungan oleh Polri dan satuan keamanan internal. CCTV dan sistem keamanan digital digunakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-7ff50.webp" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-7ff50.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-7ff50.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-7ff50.webp 1x" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" alt="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-374cf.webp" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-374cf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-374cf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-374cf.webp 1x" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" alt="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-95fcd.webp" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-95fcd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-95fcd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-95fcd.webp 1x" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" alt="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59902-semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist" title="JURIS - Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian" target="_blank">Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian</a>: Untuk meningkatkan efektivitas pengamanan, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan sistem pemantauan dan deteksi dini yang lebih canggih, seperti penggunaan teknologi AI dan IoT. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, dan satuan keamanan internal, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam program keamanan komunitas. Penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi strategi pencegahan internal, seperti penerapan sistem audit internal dan pengawasan akses ketat, serta pemberdayaan karyawan melalui program edukasi dan pelaporan anonim..
<br>Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari tindak pidana pencurian oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat dilakukan melalui beberapa strategi dan metode yakni Pengamanan Terpadu dengan Pola Sistematis, penjagaan di Titik-Titik Strategis.Area tambang dan produksi, seperti Unit Indarung I-VI.Pos keamanan didirikan di pintu masuk dan keluar pabrik untuk memantau lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar-masuk.Melakukan patroli rutin dan pengawasan berlapis oleh gabungan oleh Polri dan satuan keamanan internal di seluruh area operasional.CCTV dan sistem keamanan digital digunakan untuk memonitor aktivitas di berbagai titik rawan.Ditpamobvit menggunakan pendekatan penilaian risiko (risk assessment) untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan merancang mitigasi.Kendala dalam pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari tindak pidana pencurian oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kendala internal yaitu luas area dan kompleksitas infrastruktur.Standar keamanan yang belum memadai, meskipun PT Semen Padang telah menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) sejak 2012, masih terdapat kekurangan dalam implementasi dan pemenuhan standar keamanan yang diharapkan.Keterbatasan personel keamanan, jumlah personel Ditpamobvit dan satuan pengamanan internal (Satpam) tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan di seluruh area.PT Semen Padang, tidak memenuhi standar internasional untuk buffer zone, yang seharusnya minimal 500 meter dari permukiman.Secara Eksternal adalah beberapa oknum mungkin menyalahgunakan akses ke area sensitif.Pengawasan internal yang tidak konsisten dan lemahnya prosedur audit dapat mempermudah terjadinya pencurian secara sistematis.Kelompok kriminal terorganisir, memanfaatkan celah dalam distribusi barang atau lemahnya pengawasan di malam hari.Melibatkan penerapan teknologi, peningkatan kualitas personel, dan penguatan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.Optimalisasi Sistem Pemantauan dan Deteksi Dini diantaranya Penambahan dan Integrasi CCTV Berteknologi Tinggi CCTV dengan kemampuan analisis video berbasis AI dipasang di area strategis seperti gudang, tambang, jalur distribusi, dan gerbang masuk-keluar
<br>Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari tindak pidana pencurian oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat dilakukan dengan Pengamanan Terpadu dengan Pola Sistematis, penjagaan di Titik-Titik Strategis. Pos keamanan didirikan di pintu masuk dan keluar pabrik untuk memantau lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar-masuk. Melakukan patroli rutin dan pengawasan berlapis oleh gabungan oleh Polri dan satuan keamanan internal. CCTV dan sistem keamanan digital digunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-374cf.webp" type="image/webp" length="203702" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-7ff50.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-374cf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/semen-padang-pengamanan-objek-vital-pencurian-sist-thumb-95fcd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59899-peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng</link>
	<guid isPermaLink="false">d686bc5d89462fbd69b52b4b1a85cd29</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<category><![CDATA[ darmini roza ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[darmini,journal,menu,otong,rosadi,roza]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan sistem self-assessment, diperlukan langkah-langkah perbaikan, antara lain meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan nilai transaksi yang sebenarnya, mempercepat proses ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli: Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan sistem self-assessment, diperlukan langkah-langkah perbaikan, antara lain meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan nilai transaksi yang sebenarnya, mempercepat proses verifikasi lapangan tanpa mengabaikan prinsip self-assessment, serta menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional yang mendukung penerapan sistem self-assessment secara konsisten. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang aturan perpajakan dan meningkatkan pengawasan serta koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan penerapan sistem ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan pajak di Kabupaten Agam.. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam belum sepenuhnya optimal.Hal ini disebabkan oleh adanya intervensi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam dalam penentuan nilai objek pajak, yang sering kali mengacu pada nilai pasar daripada harga transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.Keadaan ini bertentangan dengan prinsip dasar self-assessment.Mekanisme penetapan nilai objek pajak dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah.Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan harga pasar.Namun, proses ini sering kali memperpanjang waktu penyelesaian administrasi pajak dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.Selain itu, hasil verifikasi yang menggunakan nilai pasar sebagai dasar perhitungan pajak sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pihak yang telah melaporkan nilai transaksi sesuai kenyataan.Kendala utama dalam penerapan sistem self-assessment di Kabupaten Agam meliputi kurangnya pemahaman wajib pajak mengenai aturan perpajakan, ketidakselarasan antara regulasi yang ada dengan pelaksanaannya, serta keterbatasan pengawasan dari pihak fiskus.Selain itu, kendala teknis seperti keterbatasan infrastruktur digital untuk pembayaran pajak secara online dan ketidakefektifan dalam proses validasi dokumen juga menjadi hambatan signifikan.Kendala lainnya adalah belum maksimalnya sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait prosedur dan manfaat penerapan sistem self-assessment Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan pendekatan self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Prinsip ini juga diterapkan pada pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelitian ini berfokus pada penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-3f79b.webp" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-3f79b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-3f79b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-3f79b.webp 1x" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" alt="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-53427.webp" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-53427.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-53427.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-53427.webp 1x" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" alt="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-a634b.webp" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-a634b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-a634b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-a634b.webp 1x" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" alt="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59899-peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng" title="JURIS - Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli" target="_blank">Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli</a>: Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan sistem self-assessment, diperlukan langkah-langkah perbaikan, antara lain meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan nilai transaksi yang sebenarnya, mempercepat proses verifikasi lapangan tanpa mengabaikan prinsip self-assessment, serta menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional yang mendukung penerapan sistem self-assessment secara konsisten. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang aturan perpajakan dan meningkatkan pengawasan serta koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan penerapan sistem ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan pajak di Kabupaten Agam..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam belum sepenuhnya optimal.Hal ini disebabkan oleh adanya intervensi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam dalam penentuan nilai objek pajak, yang sering kali mengacu pada nilai pasar daripada harga transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.Keadaan ini bertentangan dengan prinsip dasar self-assessment.Mekanisme penetapan nilai objek pajak dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah.Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan harga pasar.Namun, proses ini sering kali memperpanjang waktu penyelesaian administrasi pajak dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.Selain itu, hasil verifikasi yang menggunakan nilai pasar sebagai dasar perhitungan pajak sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pihak yang telah melaporkan nilai transaksi sesuai kenyataan.Kendala utama dalam penerapan sistem self-assessment di Kabupaten Agam meliputi kurangnya pemahaman wajib pajak mengenai aturan perpajakan, ketidakselarasan antara regulasi yang ada dengan pelaksanaannya, serta keterbatasan pengawasan dari pihak fiskus.Selain itu, kendala teknis seperti keterbatasan infrastruktur digital untuk pembayaran pajak secara online dan ketidakefektifan dalam proses validasi dokumen juga menjadi hambatan signifikan.Kendala lainnya adalah belum maksimalnya sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait prosedur dan manfaat penerapan sistem self-assessment
<br>Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan pendekatan self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Prinsip ini juga diterapkan pada pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelitian ini berfokus pada penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-3f79b.webp" type="image/webp" length="105776" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-3f79b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-53427.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/peraturan-daerah-efisiensi-administrasi-pajak-peng-thumb-a634b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59898-dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-maj</link>
	<guid isPermaLink="false">03a8cef22fab241fce911298973b06b1</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<category><![CDATA[ darmini roza ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[darmini,journal,menu,otong,rosadi,roza]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara putusan hakim dengan dissenting opinion dan putusan hakim tanpa dissenting opinion dalam kasus-kasus serupa. Hal ini bertujuan untuk menganalisis apakah adanya dissenting opinion berpengaruh ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara putusan hakim dengan dissenting opinion dan putusan hakim tanpa dissenting opinion dalam kasus-kasus serupa. Hal ini bertujuan untuk menganalisis apakah adanya dissenting opinion berpengaruh terhadap kualitas putusan dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya dissenting opinion, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pendekatan hukum yang digunakan oleh hakim. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan, serta menawarkan solusi untuk meningkatkan kualitas putusan dan kepastian hukum.. Pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor.B/2019/PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa salah satu terdakwa ikut menganiaya korban.Sehingga terhadap salah satu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, perbedaan pendapat oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa yaitu terdakwa bertemu dijalan tanpa ada unsur kesengajaan menemui korban yang telah berhutang kepada terdakwa.Putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana dalam aliran pembuktian subjektifitas murni tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan.Disamping itu putusan yang terdapat dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan. Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-a0cc8.webp" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-a0cc8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-a0cc8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-a0cc8.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" alt="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-f3bf8.webp" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-f3bf8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-f3bf8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-f3bf8.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" alt="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-b46a0.webp" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-b46a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-b46a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-b46a0.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" alt="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59898-dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-maj" title="JURIS - Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan" target="_blank">Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara putusan hakim dengan dissenting opinion dan putusan hakim tanpa dissenting opinion dalam kasus-kasus serupa. Hal ini bertujuan untuk menganalisis apakah adanya dissenting opinion berpengaruh terhadap kualitas putusan dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya dissenting opinion, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pendekatan hukum yang digunakan oleh hakim. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan, serta menawarkan solusi untuk meningkatkan kualitas putusan dan kepastian hukum..
<br>Pertimbangan majelis hakim dalam dissenting opinion pada pembuktian tindak pidana penganiayaan nomor.B/2019/PN Bkn yaitu dissenting opinion pada putusan pertama didasarkan pertimbangan salah satu hakim anggota bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebab ketiganya menuju tempat kejadian perkara secara bersama-sama, namun oleh ketua hakim dan hakim anggota lainnya berpendapat berbeda dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa salah satu terdakwa ikut menganiaya korban.Sehingga terhadap salah satu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.Sedangkan dissenting opinion pada putusan kedua, perbedaan pendapat oleh hakim anggota didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa melakukan penganiyaan bukan karena sengaja melainkan akibat dari keadaan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa yaitu terdakwa bertemu dijalan tanpa ada unsur kesengajaan menemui korban yang telah berhutang kepada terdakwa.Putusan hakim dengan adanya dissenting opinion pada tindak pidana penganiyaan dalam perspektif keadilan belum mencerminkan kepastian hukum sebab beda pendapat berdasarkan penilaian hakim secara subjektifitas terdakwa sebagaimana dalam aliran pembuktian subjektifitas murni tidak mempertimbangkan secara yuridis, sehingga belum memenuhi unsur keadilan.Disamping itu putusan yang terdapat dissenting opinion akan menimbulkan upaya hukum pada tingkat selanjutnya, sebab pertimbangan minoritas hakim dikesampingkan oleh pertimbangan mayoritas hakim
<br>Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar hakim akan mempengaruhi putusan sebagaimana dalam putusan nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj dan nomor 307/Pid.B/2019/PN Bkn, yang terdapat dissenting opinion dalam tindak pidana penganiyaan. Tentang beda pendapat majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga aspek keadilan bersifat relatif dan belum mencerminkan kepastian hukum....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-b46a0.webp" type="image/webp" length="206338" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-a0cc8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-f3bf8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/9/dissenting-opinion-putusan-hakim-majelis-mahkamah-thumb-b46a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan Pendekatan Socio Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan Pendekatan Socio Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan Pendekatan Socio Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59892-forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le</link>
	<guid isPermaLink="false">839ee8ae47fc7ea994500202787b7a61</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<category><![CDATA[ darmini roza ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[darmini,journal,menu,otong,rosadi,roza]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam penyelesaian sengketa izin lingkungan, diperlukan integrasi antara pendekatan normatif dan empiris. Reformasi hukum harus mempertimbangkan realitas sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi pelaksanaannya. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia: Untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam penyelesaian sengketa izin lingkungan, diperlukan integrasi antara pendekatan normatif dan empiris. Reformasi hukum harus mempertimbangkan realitas sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi pelaksanaannya. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi hukum dan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat lokal yang terdampak. Studi lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis struktur dan kapasitas lembaga pengawas lingkungan, serta mengungkap kesenjangan antara "law in the books" dan "law in action" dalam praktik perizinan lingkungan.. Forum shopping dalam sengketa izin lingkungan mencerminkan gejala ketidakefektifan sistem hukum formal Indonesia dalam menjawab tuntutan keadilan substantif.Melalui pendekatan socio-legal yang dikembangkan oleh Adriaan W.Bedner, dapat dipahami bahwa hukum tidak hanya bekerja sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, budaya, serta relasi kuasa yang asimetris antara masyarakat dan aktor-aktor kuat seperti korporasi atau pejabat negara.Kesenjangan antara norma hukum tertulis dan implementasinya dalam perkara izin lingkungan mengindikasikan bahwa struktur hukum formal sering kali gagal menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak dan kelestarian lingkungan.Praktik forum shopping menjadi bukti bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat strategi dan legitimasi kepentingan tertentu.Hal ini diperparah oleh kelemahan institusional, literasi hukum yang rendah, serta keterbatasan akses terhadap keadilan.Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan berbasis pemahaman empiris terhadap kondisi sosial masyarakat Penelitian ini menganalisis dinamika forum shopping dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui pendekatan socio-legal berdasarkan pemikiran Adriaan W. Bedner. Fokus utama kajian ini adalah menelaah kesenjangan antara norma hukum tertulis dengan praktik pelaksanaannya dalam sistem peradilan tata usaha negara (PTUN) dan lembaga hukum lainnya. Dalam praktiknya, forum shopping menunjukkan kecenderungan para pihak untuk memilih jalur hukum yang paling menguntungkan, sehingga mengindikasikan lemahnya daya kerja hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-4d1e0.webp" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-4d1e0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-4d1e0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-4d1e0.webp 1x" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" alt="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-b1076.webp" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-b1076.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-b1076.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-b1076.webp 1x" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" alt="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-c401b.webp" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-c401b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-c401b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-c401b.webp 1x" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" alt="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59892-forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le" title="JURIS - Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia" target="_blank">Forum Shopping Dalam Sengketa Izin Lingkungan: Pendekatan Socio-Legal Terhadap Daya Kerja Hukum di Indonesia</a>: Untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam penyelesaian sengketa izin lingkungan, diperlukan integrasi antara pendekatan normatif dan empiris. Reformasi hukum harus mempertimbangkan realitas sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi pelaksanaannya. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi hukum dan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat lokal yang terdampak. Studi lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis struktur dan kapasitas lembaga pengawas lingkungan, serta mengungkap kesenjangan antara "law in the books" dan "law in action" dalam praktik perizinan lingkungan..
<br>Forum shopping dalam sengketa izin lingkungan mencerminkan gejala ketidakefektifan sistem hukum formal Indonesia dalam menjawab tuntutan keadilan substantif.Melalui pendekatan socio-legal yang dikembangkan oleh Adriaan W.Bedner, dapat dipahami bahwa hukum tidak hanya bekerja sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, budaya, serta relasi kuasa yang asimetris antara masyarakat dan aktor-aktor kuat seperti korporasi atau pejabat negara.Kesenjangan antara norma hukum tertulis dan implementasinya dalam perkara izin lingkungan mengindikasikan bahwa struktur hukum formal sering kali gagal menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak dan kelestarian lingkungan.Praktik forum shopping menjadi bukti bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat strategi dan legitimasi kepentingan tertentu.Hal ini diperparah oleh kelemahan institusional, literasi hukum yang rendah, serta keterbatasan akses terhadap keadilan.Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan berbasis pemahaman empiris terhadap kondisi sosial masyarakat
<br>Penelitian ini menganalisis dinamika forum shopping dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui pendekatan socio-legal berdasarkan pemikiran Adriaan W. Bedner. Fokus utama kajian ini adalah menelaah kesenjangan antara norma hukum tertulis dengan praktik pelaksanaannya dalam sistem peradilan tata usaha negara (PTUN) dan lembaga hukum lainnya. Dalam praktiknya, forum shopping menunjukkan kecenderungan para pihak untuk memilih jalur hukum yang paling menguntungkan, sehingga mengindikasikan lemahnya daya kerja hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-b1076.webp" type="image/webp" length="108902" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-4d1e0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-b1076.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/8/forum-shopping-izin-lingkungan-pendekatan-socio-le-thumb-c401b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59891-modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-pen</link>
	<guid isPermaLink="false">ff2c30c5e1e41422f9f40de2d3e8a1b9</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<category><![CDATA[ darmini roza ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[darmini,journal,menu,otong,rosadi,roza]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, lakukan penelitian komparatif mengenai perbedaan regulasi penggelapan antara wilayah Pesisir Selatan dan daerah lain di Indonesia serta dampak penegakan hukumnya. Kedua, penelitian kualitatif dapat mengkaji peran budaya dan persepsi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan: Pertama, lakukan penelitian komparatif mengenai perbedaan regulasi penggelapan antara wilayah Pesisir Selatan dan daerah lain di Indonesia serta dampak penegakan hukumnya. Kedua, penelitian kualitatif dapat mengkaji peran budaya dan persepsi masyarakat terhadap risiko penipuan serta strategi mitigasi. Ketiga, evaluasi prosedur penyidikan dapat menilai waktu pengajuan izin bank, kecepatan proses, dan ketepatan bukti. Keempat, penggunaan teknologi digital, seperti sistem pelacakan transaksi realActime, dapat mempercepat perolehan bukti dan meningkatkan transparansi. Kelima, penelitian longitudinal di wilayah yang sama dapat menilai dampak jangka panjang intervensi penegakan hukum. Keenam, kolaborasi lintas lembagaAipolisi, pengadilan, dan lembaga keuanganAidapat diuji untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum secara lebih efektif. Ketujuh, analisis kasus hukum yang melibatkan pelaku peminjaman modal dapat mengidentifikasi pola modus operandi dan titik lemah sistem. Delapan, perbandingan hasil pengadilan antara peradilan sipil dan pidana dapat menuntun kebijakan yang lebih tepat guna serta memperkuat sanksi. Kesembilan, pemetaan risiko penipuan berdasarkan data transaksi dapat membantu lembaga pembiayaan menunda pinjaman dan mendeteksi ketidaksesuaian. Kesepuluh, pelatihan peningkatan kesadaran hukum bagi korban potensial dapat mengurangi jumlah kasus penipuan serta meningkatkan partisipasi publik.. Hasil penyidikan mengungkap unsur tipu muslihat dan pihak yang tidak berkompeten.Hambatan utama penyidikan adalah kendala yuridis dalam memperoleh izin bank, Vogel tidak diluar hambatan non yuridis terkait kecenderungan korban tergiur keuntungan Tindakan penyidikan adalah mengumpulkan bukti tindak pidana serta menentukan aturan hukum mana yang dapat diterapkan terhadap tersangka di dalam suatu peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yaitu terdapat peminjaman modal guna pembangunan perumahan. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka untuk memperdaya korban agar memberikan sejumlah uang dengan modus akan memberikan keuntungan. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-d5fed.webp" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-d5fed.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-d5fed.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-d5fed.webp 1x" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" alt="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-7b67b.webp" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-7b67b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-7b67b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-7b67b.webp 1x" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" alt="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-fd4c6.webp" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-fd4c6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-fd4c6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-fd4c6.webp 1x" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" alt="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59891-modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-pen" title="JURIS - Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan" target="_blank">Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan</a>: Pertama, lakukan penelitian komparatif mengenai perbedaan regulasi penggelapan antara wilayah Pesisir Selatan dan daerah lain di Indonesia serta dampak penegakan hukumnya. Kedua, penelitian kualitatif dapat mengkaji peran budaya dan persepsi masyarakat terhadap risiko penipuan serta strategi mitigasi. Ketiga, evaluasi prosedur penyidikan dapat menilai waktu pengajuan izin bank, kecepatan proses, dan ketepatan bukti. Keempat, penggunaan teknologi digital, seperti sistem pelacakan transaksi realActime, dapat mempercepat perolehan bukti dan meningkatkan transparansi. Kelima, penelitian longitudinal di wilayah yang sama dapat menilai dampak jangka panjang intervensi penegakan hukum. Keenam, kolaborasi lintas lembagaAipolisi, pengadilan, dan lembaga keuanganAidapat diuji untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum secara lebih efektif. Ketujuh, analisis kasus hukum yang melibatkan pelaku peminjaman modal dapat mengidentifikasi pola modus operandi dan titik lemah sistem. Delapan, perbandingan hasil pengadilan antara peradilan sipil dan pidana dapat menuntun kebijakan yang lebih tepat guna serta memperkuat sanksi. Kesembilan, pemetaan risiko penipuan berdasarkan data transaksi dapat membantu lembaga pembiayaan menunda pinjaman dan mendeteksi ketidaksesuaian. Kesepuluh, pelatihan peningkatan kesadaran hukum bagi korban potensial dapat mengurangi jumlah kasus penipuan serta meningkatkan partisipasi publik..
<br>Hasil penyidikan mengungkap unsur tipu muslihat dan pihak yang tidak berkompeten.Hambatan utama penyidikan adalah kendala yuridis dalam memperoleh izin bank, Vogel tidak diluar hambatan non yuridis terkait kecenderungan korban tergiur keuntungan
<br>Tindakan penyidikan adalah mengumpulkan bukti tindak pidana serta menentukan aturan hukum mana yang dapat diterapkan terhadap tersangka di dalam suatu peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yaitu terdapat peminjaman modal guna pembangunan perumahan. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka untuk memperdaya korban agar memberikan sejumlah uang dengan modus akan memberikan keuntungan.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-fd4c6.webp" type="image/webp" length="102622" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-d5fed.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-7b67b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/modal-usaha-x1-penyidikan-penipuan-penggelapan-eva-thumb-fd4c6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59890-integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi</link>
	<guid isPermaLink="false">78dc5986b95741b20ee814663ee749ec</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ muhamad akip ]]></category>
	<category><![CDATA[ syamsul hadi ]]></category>
	<category><![CDATA[ samsul hakim ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[akip,hadi,hakim,muhamad,samsul,syamsul]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan agar sekolah terus melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai AIK, melibatkan guru, siswa, dan orang tua. Selain itu, sekolah perlu meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar: Untuk penelitian lanjutan, disarankan agar sekolah terus melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai AIK, melibatkan guru, siswa, dan orang tua. Selain itu, sekolah perlu meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat program SISARAH dengan sumber daya yang lebih baik. Pelatihan bagi guru mengenai integrasi nilai-nilai AIK juga penting, serta membangun sistem penghargaan bagi siswa yang menunjukkan perilaku bersih. Terakhir, melibatkan orang tua dalam program SISARAH dapat menciptakan sinergi antara pendidikan di rumah dan di sekolah.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan metode fonik oleh guru di Kota Sorong terbukti efektif dalam membantu siswa mengatasi kesulitan membaca dan menulis.Berbagai strategi yang digunakan berkontribusi pada peningkatan kemampuan siswa.Meskipun terdapat tantangan, keberhasilan yang dicapai menunjukkan pentingnya adaptasi metode pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.Penelitian juga menegaskan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk menyediakan sumber daya dan pelatihan berkelanjutan bagi guru Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi nilai Agama, Ilmu, dan Kepercayaan (AIK) dalam pengembangan karakter bersih di kalangan siswa Sekolah Dasar melalui program SISARAH. Pendekatan kualitatif digunakan, melibatkan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai-nilai AIK dapat memperkuat karakter bersih siswa, tercermin dalam perilaku sehari-hari mereka. Program SISARAH tidak hanya meningkatkan kesadaran lingkungan, tetapi juga pengembangan moral dan etika siswa. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-6cc32.webp" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-6cc32.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-6cc32.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-6cc32.webp 1x" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" alt="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-2adb6.webp" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-2adb6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-2adb6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-2adb6.webp 1x" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" alt="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-92c89.webp" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-92c89.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-92c89.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-92c89.webp 1x" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" alt="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59890-integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi" title="JURIS - Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar" target="_blank">Integrasi Nilai Aik Dalam Pengembangan Karakter Bersih Melalui Program Sisarah di Sekolah Dasar</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan agar sekolah terus melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai AIK, melibatkan guru, siswa, dan orang tua. Selain itu, sekolah perlu meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat program SISARAH dengan sumber daya yang lebih baik. Pelatihan bagi guru mengenai integrasi nilai-nilai AIK juga penting, serta membangun sistem penghargaan bagi siswa yang menunjukkan perilaku bersih. Terakhir, melibatkan orang tua dalam program SISARAH dapat menciptakan sinergi antara pendidikan di rumah dan di sekolah..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan metode fonik oleh guru di Kota Sorong terbukti efektif dalam membantu siswa mengatasi kesulitan membaca dan menulis.Berbagai strategi yang digunakan berkontribusi pada peningkatan kemampuan siswa.Meskipun terdapat tantangan, keberhasilan yang dicapai menunjukkan pentingnya adaptasi metode pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.Penelitian juga menegaskan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk menyediakan sumber daya dan pelatihan berkelanjutan bagi guru
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi nilai Agama, Ilmu, dan Kepercayaan (AIK) dalam pengembangan karakter bersih di kalangan siswa Sekolah Dasar melalui program SISARAH. Pendekatan kualitatif digunakan, melibatkan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai-nilai AIK dapat memperkuat karakter bersih siswa, tercermin dalam perilaku sehari-hari mereka. Program SISARAH tidak hanya meningkatkan kesadaran lingkungan, tetapi juga pengembangan moral dan etika siswa.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-2adb6.webp" type="image/webp" length="96680" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-6cc32.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-2adb6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/integrasi-nilai-aik-siswa-sumber-daya-interaksi-se-thumb-92c89.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3076-staialamin.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12601-jurnal-pengabdian-masyarakat-al-amin.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems A Literature Review ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems A Literature Review ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems A Literature Review ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59889-pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur</link>
	<guid isPermaLink="false">e3ce705c67538c599ce1c9c92b8371da</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:40:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ 5 months old ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[5,header,months,old,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan dan validasi model AI yang dapat mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti rekam medis elektronik dan laporan insiden, untuk meningkatkan akurasi dan generalisasi dalam mendeteksi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan dan validasi model AI yang dapat mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti rekam medis elektronik dan laporan insiden, untuk meningkatkan akurasi dan generalisasi dalam mendeteksi insiden keselamatan pasien. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi dampak klinis dan operasional dari implementasi AI dalam konteks nyata di rumah sakit Indonesia, dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan yang telah diidentifikasi dalam tinjauan literatur ini, seperti ketidakseimbangan data, transparansi model, dan keamanan data insiden.. Tinjauan literatur ini menunjukkan bahwa kecerdasan buatan (AI), khususnya melalui pendekatan machine learning dan natural language processing (NLP), telah digunakan secara efektif dalam sistem pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien.AI mampu mengotomatisasi klasifikasi insiden, mendeteksi pola risiko, dan bahkan memprediksi kejadian tidak diharapkan secara proaktif dari data rekam medis elektronik.Selain meningkatkan efisiensi analisis, AI juga menyederhanakan proses pelaporan melalui narasi bebas, sehingga mengurangi beban administratif dan meningkatkan partisipasi pelapor.Namun, keberhasilan implementasi AI sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknis, integrasi sistem, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data insiden.Dengan demikian, AI memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem pembelajaran keselamatan pasien, asalkan diiringi implementasi yang adaptif dan kolaboratif Pelaporan insiden keselamatan pasien merupakan komponen penting dalam membangun budaya keselamatan di rumah sakit. Namun, proses analisis laporan yang bersifat naratif sering kali memakan waktu dan sumber daya, sehingga menghambat efektivitas sistem pelaporan dan pembelajaran insiden. Walaupun kecerdasan buatan (AI) telah dieksplorasi secara luas di layanan kesehatan, pemanfaatannya dalam pelaporan insiden keselamatan pasien masih belum optimal dan belum banyak dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan AI dalam sistem pelaporan insiden keselamatan pasien dengan metode tinjauan literatur. Sebanyak 179 artikel diidentifikasi dari database ProQuest melalui pencarian terstruktur, dan 9 artikel dianalisis secara mendalam. Hasil menunjukkan bahwa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-a58c4.webp" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-a58c4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-a58c4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-a58c4.webp 1x" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" alt="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-34759.webp" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-34759.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-34759.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-34759.webp 1x" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" alt="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-dd6bf.webp" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-dd6bf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-dd6bf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-dd6bf.webp 1x" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" alt="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59889-pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur" title="JURIS - Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review" target="_blank">Utilization of Artificial Intelligence in Patient Safety Incident Reporting Systems: A Literature Review</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan dan validasi model AI yang dapat mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti rekam medis elektronik dan laporan insiden, untuk meningkatkan akurasi dan generalisasi dalam mendeteksi insiden keselamatan pasien. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi dampak klinis dan operasional dari implementasi AI dalam konteks nyata di rumah sakit Indonesia, dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan yang telah diidentifikasi dalam tinjauan literatur ini, seperti ketidakseimbangan data, transparansi model, dan keamanan data insiden..
<br>Tinjauan literatur ini menunjukkan bahwa kecerdasan buatan (AI), khususnya melalui pendekatan machine learning dan natural language processing (NLP), telah digunakan secara efektif dalam sistem pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien.AI mampu mengotomatisasi klasifikasi insiden, mendeteksi pola risiko, dan bahkan memprediksi kejadian tidak diharapkan secara proaktif dari data rekam medis elektronik.Selain meningkatkan efisiensi analisis, AI juga menyederhanakan proses pelaporan melalui narasi bebas, sehingga mengurangi beban administratif dan meningkatkan partisipasi pelapor.Namun, keberhasilan implementasi AI sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknis, integrasi sistem, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data insiden.Dengan demikian, AI memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem pembelajaran keselamatan pasien, asalkan diiringi implementasi yang adaptif dan kolaboratif
<br>Pelaporan insiden keselamatan pasien merupakan komponen penting dalam membangun budaya keselamatan di rumah sakit. Namun, proses analisis laporan yang bersifat naratif sering kali memakan waktu dan sumber daya, sehingga menghambat efektivitas sistem pelaporan dan pembelajaran insiden. Walaupun kecerdasan buatan (AI) telah dieksplorasi secara luas di layanan kesehatan, pemanfaatannya dalam pelaporan insiden keselamatan pasien masih belum optimal dan belum banyak dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan AI dalam sistem pelaporan insiden keselamatan pasien dengan metode tinjauan literatur. Sebanyak 179 artikel diidentifikasi dari database ProQuest melalui pencarian terstruktur, dan 9 artikel dianalisis secara mendalam. Hasil menunjukkan bahwa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-a58c4.webp" type="image/webp" length="106588" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-a58c4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-34759.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/5/pegawai-rumah-sakit-model-ai-tinjauan-literatur-si-thumb-dd6bf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1482-malahayati.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13209-jurnal-dunia-kesmas.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Endogamous Marriage of Prophets Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Endogamous Marriage of Prophets Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Endogamous Marriage of Prophets Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59911-endogamous-islamic-law-marriage-fauzan-abdul-qodir</link>
	<guid isPermaLink="false">980d97448cba839db66a21ac133a8006</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 23:00:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ wasathiyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ lih darat al ]]></category>
	<category><![CDATA[ agen toto 4d ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[4d,agen,al,darat,f,lih,toto,wasathiyah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang baru berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan dalam paper ini adalah: 1. Menganalisis lebih lanjut perbedaan perspektif dan alasan di balik pernikahan endogami di antara ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Endogamous Marriage of Prophet's Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law: Saran penelitian lanjutan yang baru berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan dalam paper ini adalah: 1. Menganalisis lebih lanjut perbedaan perspektif dan alasan di balik pernikahan endogami di antara keturunan Nabi Muhammad, terutama antara habb dan syarfah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor sosial, budaya, dan agama yang mempengaruhi keputusan pernikahan mereka dan bagaimana perspektif mereka berbeda dalam hal ini.2. Meneliti dampak pernikahan endogami terhadap kesetaraan gender dan emansipasi wanita di kalangan keturunan Nabi. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana pernikahan endogami mempengaruhi peran dan hak-hak wanita dalam masyarakat, serta bagaimana persepsi dan praktik pernikahan endogami dapat mempengaruhi kesetaraan gender dan emansipasi wanita.3. Mengkaji peran dan pengaruh komunitas keturunan Nabi dalam mempertahankan tradisi pernikahan endogami. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana komunitas ini membentuk dan mempertahankan tradisi pernikahan endogami, serta bagaimana mereka mempengaruhi keputusan pernikahan individu dalam komunitas tersebut. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi bagaimana komunitas ini berinteraksi dengan masyarakat luar dan bagaimana persepsi mereka tentang pernikahan endogami dapat mempengaruhi hubungan sosial dan budaya dengan masyarakat umum.. Pernikahan endogami di antara keturunan Nabi Muhammad bertujuan untuk melestarikan dan mempertahankan garis keturunan.Sebagian besar habb melarang syarfah menikah dengan non-sayyid karena dianggap tidak setara.Mereka berpendapat bahwa jenis pernikahan ini akan memutus silsilah yang terhubung dengan Nabi.Namun, menariknya, jika habb atau sayyid menikah dengan ahwyl atau non-syarfah, kelanjutan silsilah Nabi tidak akan terputus karena silsilah akan mengalir melalui garis ayah.ini bisa menjadi saran untuk penelitian lebih lanjut di masa depan.Juga diketahui bahwa sanksi bagi syarfah yang melanggar hukum adalah terutama untuk pencegahan dan keamanan sehingga mereka tidak melanggar aturan.Batasan lain dari penelitian ini adalah hanya menganalisis satu objek studi, sehingga tidak memberikan wawasan yang komprehensif tentang pernikahan endogami syarfah dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempelajari kesetaraan gender dan emansipasi wanita.Selain itu, diperlukan solusi bijaksana untuk mempertahankan hak wanita untuk menikah jika syarfah, misalnya, tidak menemukan calon dari lingkaran habb Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara menyeluruh pernikahan endogami keturunan Nabi Muhammad dari perspektif sosiologi hukum Islam. Pernikahan ini terutama terjadi pada syarfah (keturunan perempuan); mereka diharuskan (keturunan laki-laki) hanya menikah dengan kelompok keturunan Nabi. Pernikahan endogami akan dieksplorasi secara holistik dengan menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan hukum Islam di antara syarfah. Penelitian lapangan ini memeriksa penerapan hukum dalam kehidupan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis untuk mengungkapkan fakta-fakta tentang pernikahan endogami di Bangil, Jawa Timur, Indonesia, karena banyak keturunan Nabi yang tinggal di sana. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan pencarian literatur, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah prosedur... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-0e4d3.webp" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-0e4d3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-0e4d3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-0e4d3.webp 1x" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" alt="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-2f1b6.webp" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-2f1b6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-2f1b6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-2f1b6.webp 1x" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" alt="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-b9185.webp" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-b9185.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-b9185.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-b9185.webp 1x" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" alt="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59911-endogamous-islamic-law-marriage-fauzan-abdul-qodir" title="JURIS - Endogamous Marriage of Prophet&#039;s Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law" target="_blank">Endogamous Marriage of Prophet's Descendants on the Perspective of Sociology of Islamic Law</a>: Saran penelitian lanjutan yang baru berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan dalam paper ini adalah: 1. Menganalisis lebih lanjut perbedaan perspektif dan alasan di balik pernikahan endogami di antara keturunan Nabi Muhammad, terutama antara habb dan syarfah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor sosial, budaya, dan agama yang mempengaruhi keputusan pernikahan mereka dan bagaimana perspektif mereka berbeda dalam hal ini.2. Meneliti dampak pernikahan endogami terhadap kesetaraan gender dan emansipasi wanita di kalangan keturunan Nabi. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana pernikahan endogami mempengaruhi peran dan hak-hak wanita dalam masyarakat, serta bagaimana persepsi dan praktik pernikahan endogami dapat mempengaruhi kesetaraan gender dan emansipasi wanita.3. Mengkaji peran dan pengaruh komunitas keturunan Nabi dalam mempertahankan tradisi pernikahan endogami. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana komunitas ini membentuk dan mempertahankan tradisi pernikahan endogami, serta bagaimana mereka mempengaruhi keputusan pernikahan individu dalam komunitas tersebut. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi bagaimana komunitas ini berinteraksi dengan masyarakat luar dan bagaimana persepsi mereka tentang pernikahan endogami dapat mempengaruhi hubungan sosial dan budaya dengan masyarakat umum..
<br>Pernikahan endogami di antara keturunan Nabi Muhammad bertujuan untuk melestarikan dan mempertahankan garis keturunan.Sebagian besar habb melarang syarfah menikah dengan non-sayyid karena dianggap tidak setara.Mereka berpendapat bahwa jenis pernikahan ini akan memutus silsilah yang terhubung dengan Nabi.Namun, menariknya, jika habb atau sayyid menikah dengan ahwyl atau non-syarfah, kelanjutan silsilah Nabi tidak akan terputus karena silsilah akan mengalir melalui garis ayah.ini bisa menjadi saran untuk penelitian lebih lanjut di masa depan.Juga diketahui bahwa sanksi bagi syarfah yang melanggar hukum adalah terutama untuk pencegahan dan keamanan sehingga mereka tidak melanggar aturan.Batasan lain dari penelitian ini adalah hanya menganalisis satu objek studi, sehingga tidak memberikan wawasan yang komprehensif tentang pernikahan endogami syarfah dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempelajari kesetaraan gender dan emansipasi wanita.Selain itu, diperlukan solusi bijaksana untuk mempertahankan hak wanita untuk menikah jika syarfah, misalnya, tidak menemukan calon dari lingkaran habb
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara menyeluruh pernikahan endogami keturunan Nabi Muhammad dari perspektif sosiologi hukum Islam. Pernikahan ini terutama terjadi pada syarfah (keturunan perempuan); mereka diharuskan (keturunan laki-laki) hanya menikah dengan kelompok keturunan Nabi. Pernikahan endogami akan dieksplorasi secara holistik dengan menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan hukum Islam di antara syarfah. Penelitian lapangan ini memeriksa penerapan hukum dalam kehidupan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis untuk mengungkapkan fakta-fakta tentang pernikahan endogami di Bangil, Jawa Timur, Indonesia, karena banyak keturunan Nabi yang tinggal di sana. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan pencarian literatur, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah prosedur...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-b9185.webp" type="image/webp" length="76232" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-0e4d3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-2f1b6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/6/endogamous-islamic-law-marriage-prophets-descendan-thumb-b9185.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-632-iain-madura.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-3072-al-ihkam-jurnal-hukum-pranata-sosial.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Mitigation of Human Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mitigation of Human Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mitigation of Human Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59905-konflik-manusia-gajah-ular-tangguh</link>
	<guid isPermaLink="false">eb598b20b00afce46f54fa1f35e8b554</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:32:21 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ model muslim ]]></category>
	<category><![CDATA[ nur rokhim ]]></category>
	<category><![CDATA[ full text ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,model,muslim,nur,rokhim,text]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan studi komparatif lintas wilayah untuk meningkatkan validitas dan generalisasi temuan, serta mengevaluasi efektivitas strategi mitigasi yang diusulkan. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency: Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan studi komparatif lintas wilayah untuk meningkatkan validitas dan generalisasi temuan, serta mengevaluasi efektivitas strategi mitigasi yang diusulkan. Kedua, penelitian selanjutnya dapat memanfaatkan teknologi seperti GPS tracking dan citra satelit untuk mendukung pengumpulan data dan pemantauan hewan. Ketiga, penting untuk mengintegrasikan pendekatan konservasi dan pengurangan risiko bencana dalam strategi mitigasi konflik manusia-gajah, dengan fokus pada rehabilitasi habitat, penguatan infrastruktur tangguh bencana, dan pemberdayaan masyarakat yang holistik.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa intensifikasi konflik manusia-gajah pasca bencana hidrometeorologis di Kabupaten Aceh Tengah dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu degradasi habitat dan kelangkaan pakan, perubahan koridor migrasi, kerusakan infrastruktur mitigasi, dan peningkatan kerentanan sosial-ekonomi masyarakat.Bencana berfungsi sebagai peristiwa pemicu yang mempercepat pergerakan gajah ke permukiman manusia, sekaligus mengurangi kemampuan masyarakat untuk merespons konflik dengan aman dan adaptif.Oleh karena itu, pengelolaan konflik membutuhkan pendekatan terintegrasi yang mencakup rehabilitasi habitat berbasis Solusi Berbasis Alam, penguatan infrastruktur tangguh bencana, pemberdayaan masyarakat yang berakar pada konservasi dan ketangguhan, serta penguatan kebijakan institusional dan spasial untuk meningkatkan ketahanan sosial-ekologis secara berkelanjutan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor pendorong konflik manusia-gajah pasca bencana, serta merumuskan strategi mitigasi yang terintegrasi dengan Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus eksploratif, penelitian ini dilakukan di Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, sebuah wilayah yang mengalami isolasi parah akibat dampak Siklon Tropis Senyar pada November 2025. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan kunci, serta dokumentasi pendukung, dan dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Temuan menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-19496.webp" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-19496.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-19496.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-19496.webp 1x" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" alt="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-24199.webp" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-24199.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-24199.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-24199.webp 1x" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" alt="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-11f8a.webp" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-11f8a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-11f8a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-11f8a.webp 1x" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" alt="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59905-konflik-manusia-gajah-ular-tangguh" title="JURIS - Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency" target="_blank">Mitigation of Human-Elephant Conflict Following Hydrometeorological Disasters in Central Aceh Regency</a>: Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan studi komparatif lintas wilayah untuk meningkatkan validitas dan generalisasi temuan, serta mengevaluasi efektivitas strategi mitigasi yang diusulkan. Kedua, penelitian selanjutnya dapat memanfaatkan teknologi seperti GPS tracking dan citra satelit untuk mendukung pengumpulan data dan pemantauan hewan. Ketiga, penting untuk mengintegrasikan pendekatan konservasi dan pengurangan risiko bencana dalam strategi mitigasi konflik manusia-gajah, dengan fokus pada rehabilitasi habitat, penguatan infrastruktur tangguh bencana, dan pemberdayaan masyarakat yang holistik..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa intensifikasi konflik manusia-gajah pasca bencana hidrometeorologis di Kabupaten Aceh Tengah dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu degradasi habitat dan kelangkaan pakan, perubahan koridor migrasi, kerusakan infrastruktur mitigasi, dan peningkatan kerentanan sosial-ekonomi masyarakat.Bencana berfungsi sebagai peristiwa pemicu yang mempercepat pergerakan gajah ke permukiman manusia, sekaligus mengurangi kemampuan masyarakat untuk merespons konflik dengan aman dan adaptif.Oleh karena itu, pengelolaan konflik membutuhkan pendekatan terintegrasi yang mencakup rehabilitasi habitat berbasis Solusi Berbasis Alam, penguatan infrastruktur tangguh bencana, pemberdayaan masyarakat yang berakar pada konservasi dan ketangguhan, serta penguatan kebijakan institusional dan spasial untuk meningkatkan ketahanan sosial-ekologis secara berkelanjutan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor pendorong konflik manusia-gajah pasca bencana, serta merumuskan strategi mitigasi yang terintegrasi dengan Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus eksploratif, penelitian ini dilakukan di Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, sebuah wilayah yang mengalami isolasi parah akibat dampak Siklon Tropis Senyar pada November 2025. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan kunci, serta dokumentasi pendukung, dan dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Temuan menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-24199.webp" type="image/webp" length="93274" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-19496.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-24199.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/1/konflik-manusia-gajah-manusia-ular-tangguh-bencana-thumb-11f8a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2430-iaingawi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10644-al-mabsut-jurnal-studi-islam-sosial.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59901-uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data</link>
	<guid isPermaLink="false">b80e9ad7fd5b03b0ed27fd10e6216c72</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:19:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ imron choeri ]]></category>
	<category><![CDATA[ baqarah ayat ]]></category>
	<category><![CDATA[ putri rahyu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayat,baqarah,choeri,imron,putri,rahyu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan studi lanjutan yang berfokus pada pengaruh kepemimpinan transformasional dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kepemimpinan yang efektif, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan studi lanjutan yang berfokus pada pengaruh kepemimpinan transformasional dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kepemimpinan yang efektif, yang ditandai dengan kualitas seperti kejujuran, kreativitas, visi, dan rasa hormat terhadap orang lain, dapat meningkatkan produktivitas di tempat kerja. Selain itu, studi ini juga dapat menyelidiki bagaimana budaya organisasi yang kuat dapat menginspirasi karyawan untuk memberikan yang terbaik, yang pada gilirannya meningkatkan kinerja puncak. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan wawasan lebih lanjut tentang peran kepemimpinan dan budaya organisasi dalam meningkatkan kinerja karyawan di Kantor Camat Woha.. Variabel kepemimpinan mempengaruhi Kinerja Pegawai di Kantor Kecamatan Woha pada tahun 2023Ae2024, menurut hasil pengujian hipotesis dengan tes simultan, yang menunjukkan bahwa uji simultan menunjukkan tanda negatif karena nilai variabel kepemimpinan lebih besar dari nilai signifikan.Sementara itu, kinerja karyawan di Kantor Kecamatan Woha pada tahun 2023Ae2024 tidak terpengaruh oleh variabel budaya organisasi.Oleh karena itu, di Kantor Kecamatan Woha 2023Ae2024, Kinerja di tempat kerja tidak dipengaruhi oleh kepemimpinan dan budaya organisasi secara bersamaan Studi dengan judul pengaruh kepemimpinan dan budaya organisasi dalam meningkatkan kinerja di kantor camat woha, studi ini bermaksud guna mengetahui peningkatan kinerja pegawai di kantor camat Woha pada tahun 2024 hasil temuan dalam penelitian bahwa kepemimpinan berpengaruh dalam meningatkan kinerja karyawan di kantor camat woha serta budaya organisasi juga mampu meningkatkan kinerja pegawainya pada kantor camat woha. Studi ini yaitu memanfaatkan kepemimpinan dan budaya organisasi disimpulkan dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-fdb6a.webp" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-fdb6a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-fdb6a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-fdb6a.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" alt="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-40694.webp" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-40694.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-40694.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-40694.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" alt="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-21c11.webp" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-21c11.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-21c11.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-21c11.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" alt="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59901-uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data" title="JURIS - Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024" target="_blank">Pengaruh Kepemimpinan dan Budaya Organisasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Kantor Camat Woha pada Tahun 2024</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan studi lanjutan yang berfokus pada pengaruh kepemimpinan transformasional dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kepemimpinan yang efektif, yang ditandai dengan kualitas seperti kejujuran, kreativitas, visi, dan rasa hormat terhadap orang lain, dapat meningkatkan produktivitas di tempat kerja. Selain itu, studi ini juga dapat menyelidiki bagaimana budaya organisasi yang kuat dapat menginspirasi karyawan untuk memberikan yang terbaik, yang pada gilirannya meningkatkan kinerja puncak. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan wawasan lebih lanjut tentang peran kepemimpinan dan budaya organisasi dalam meningkatkan kinerja karyawan di Kantor Camat Woha..
<br>Variabel kepemimpinan mempengaruhi Kinerja Pegawai di Kantor Kecamatan Woha pada tahun 2023Ae2024, menurut hasil pengujian hipotesis dengan tes simultan, yang menunjukkan bahwa uji simultan menunjukkan tanda negatif karena nilai variabel kepemimpinan lebih besar dari nilai signifikan.Sementara itu, kinerja karyawan di Kantor Kecamatan Woha pada tahun 2023Ae2024 tidak terpengaruh oleh variabel budaya organisasi.Oleh karena itu, di Kantor Kecamatan Woha 2023Ae2024, Kinerja di tempat kerja tidak dipengaruhi oleh kepemimpinan dan budaya organisasi secara bersamaan
<br>Studi dengan judul pengaruh kepemimpinan dan budaya organisasi dalam meningkatkan kinerja di kantor camat woha, studi ini bermaksud guna mengetahui peningkatan kinerja pegawai di kantor camat Woha pada tahun 2024 hasil temuan dalam penelitian bahwa kepemimpinan berpengaruh dalam meningatkan kinerja karyawan di kantor camat woha serta budaya organisasi juga mampu meningkatkan kinerja pegawainya pada kantor camat woha. Studi ini yaitu memanfaatkan kepemimpinan dan budaya organisasi disimpulkan dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-40694.webp" type="image/webp" length="79950" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-fdb6a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-40694.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/f/uji-linier-kantor-camat-luwuk-normalitas-data-regr-thumb-21c11.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7000-stisbima.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17026-al-ittihad-jurnal-pemikiran-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59897-lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem</link>
	<guid isPermaLink="false">231247c60bc169d50d4469cc948fdb66</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:19:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ iyah faniyah ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[faniyah,iyah,journal,menu,otong,rosadi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dalam mencapai tujuan reintegrasi sosial narapidana korupsi. Penelitian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dalam mencapai tujuan reintegrasi sosial narapidana korupsi. Penelitian ini dapat fokus pada analisis kebijakan dan praktik yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Kedua, penting untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif pemberian remisi bagi narapidana korupsi yang memenuhi syarat, tetapi mengalami kendala dalam pembayaran uang pengganti dan denda. Penelitian ini dapat mengusulkan model-model pembayaran yang lebih fleksibel dan adil, serta mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi narapidana. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada analisis dampak pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terhadap tingkat kejahatan dan reintegrasi sosial. Penelitian ini dapat mengukur apakah pemberian remisi memiliki efek positif atau negatif terhadap perilaku narapidana dan masyarakat secara keseluruhan.. Pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman tidak dapat dilaksanakan, meskipun telah melalui mekanisme sesuai dengan Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.Hal ini dikarenakan tidak ada narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman yang memenuhi persyaratan, yaitu pembayaran uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan.Uang hasil kejahatannya telah habis sebelum adanya proses hukum terhadap mereka, dan asset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar besaran uang pengganti dan denda.Kendala yang ditemui Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dalam pemberian remisi kepada narapidana mencakup kendala yuridis dan non-yuridis.Peraturan untuk mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi jelas mengatur bahwa narapidana korupsi wajib menunjukkan bukti pembayaran lunas uang pengganti dan denda atas putusan pengadilan.Sedangkan kendala non-yuridis adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman hanya menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait remisi Setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi narapidana korupsi sepanjang tidak dapat memenuhi syarat tertentu dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Juncto Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. Sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dan apa hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan pemberian remisi bagi narapidana... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-92b0e.webp" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-92b0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-92b0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-92b0e.webp 1x" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" alt="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-ca06d.webp" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-ca06d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-ca06d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-ca06d.webp 1x" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" alt="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-aa9a3.webp" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-aa9a3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-aa9a3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-aa9a3.webp 1x" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" alt="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59897-lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem" title="JURIS - Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" target="_blank">Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dalam mencapai tujuan reintegrasi sosial narapidana korupsi. Penelitian ini dapat fokus pada analisis kebijakan dan praktik yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Kedua, penting untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif pemberian remisi bagi narapidana korupsi yang memenuhi syarat, tetapi mengalami kendala dalam pembayaran uang pengganti dan denda. Penelitian ini dapat mengusulkan model-model pembayaran yang lebih fleksibel dan adil, serta mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi narapidana. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada analisis dampak pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terhadap tingkat kejahatan dan reintegrasi sosial. Penelitian ini dapat mengukur apakah pemberian remisi memiliki efek positif atau negatif terhadap perilaku narapidana dan masyarakat secara keseluruhan..
<br>Pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman tidak dapat dilaksanakan, meskipun telah melalui mekanisme sesuai dengan Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.Hal ini dikarenakan tidak ada narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman yang memenuhi persyaratan, yaitu pembayaran uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan.Uang hasil kejahatannya telah habis sebelum adanya proses hukum terhadap mereka, dan asset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar besaran uang pengganti dan denda.Kendala yang ditemui Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dalam pemberian remisi kepada narapidana mencakup kendala yuridis dan non-yuridis.Peraturan untuk mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi jelas mengatur bahwa narapidana korupsi wajib menunjukkan bukti pembayaran lunas uang pengganti dan denda atas putusan pengadilan.Sedangkan kendala non-yuridis adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman hanya menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait remisi
<br>Setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi narapidana korupsi sepanjang tidak dapat memenuhi syarat tertentu dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Juncto Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. Sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dan apa hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan pemberian remisi bagi narapidana...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-ca06d.webp" type="image/webp" length="107200" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-92b0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-ca06d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/lpka-klas-ii-status-narapidana-korupsi-lembaga-pem-thumb-aa9a3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59896-sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenag</link>
	<guid isPermaLink="false">2ab1a55fa467abc592f8527fd771f7cd</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:19:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ imron choeri ]]></category>
	<category><![CDATA[ baqarah ayat ]]></category>
	<category><![CDATA[ putri rahyu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayat,baqarah,choeri,imron,putri,rahyu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase dalam sengketa hak asuh anak, diperlukan pelatihan khusus bagi arbitrator agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika keluarga dan kebutuhan anak. Selain itu, penting untuk mengembangkan kerangka ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak: Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase dalam sengketa hak asuh anak, diperlukan pelatihan khusus bagi arbitrator agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika keluarga dan kebutuhan anak. Selain itu, penting untuk mengembangkan kerangka regulasi yang secara eksplisit mengatur penerapan arbitrase dalam kasus hak asuh anak, sehingga dapat memfasilitasi proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi arbitrase dalam praktik, termasuk studi kasus yang mengidentifikasi tantangan dan keberhasilan dalam menerapkan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia.. Arbitrase merupakan mekanisme alternatif yang relevan dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia karena menawarkan pendekatan yang fleksibel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.Dengan landasan hukum yang jelas, seperti Undang-Undang No.23 Tahun 2002, arbitrase memungkinkan solusi yang lebih cepat, menjaga privasi, serta mempertimbangkan aspek emosional, sosial, dan finansial anak.Keunggulan arbitrase terletak pada fleksibilitasnya dalam merancang keputusan yang sesuai dengan kebutuhan unik keluarga, melibatkan ahli untuk mendukung keputusan yang holistik, serta memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi.Meskipun keberhasilannya bergantung pada kompetensi arbiter dan kesediaan orang tua untuk bekerja sama, arbitrase tetap menjadi alternatif yang efektif dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak pasca perceraian.Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berfokus pada anak, arbitrase dapat memastikan tumbuh kembang anak berlangsung dalam lingkungan yang aman dan stabil Sengketa hak asuh anak merupakan kompleks dalam hukum keluarga yang sering kali melibatkan konflik emosional dan prosedural antara orang tua. Dalam konteks Indonesia, litigasi tradisional sering kurang memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak asuh anak. Menggunakan pendekatan hukum normatif, ini mengevaluasi peraturan terkait arbitrase, prinsip keadilan, dan kepentingan terbaik anak, serta membandingkan praktik serupa di berbagai negara. Data dianalisis secara kualitatif melalui inventarisasi hukum dan antaraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase menawarkan lebih fleksibel, efisien, dan solusi yang berorientasi pada kesejahteraan anak, dibandingkan litigasi. Arbitrase... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-8c6b9.webp" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-8c6b9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-8c6b9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-8c6b9.webp 1x" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" alt="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-38221.webp" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-38221.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-38221.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-38221.webp 1x" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" alt="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-e5445.webp" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-e5445.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-e5445.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-e5445.webp 1x" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" alt="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59896-sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenag" title="JURIS - Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak" target="_blank">Arbitrase dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia: Solusi Berbasis Keadilan dan Kepentingan Anak</a>: Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase dalam sengketa hak asuh anak, diperlukan pelatihan khusus bagi arbitrator agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika keluarga dan kebutuhan anak. Selain itu, penting untuk mengembangkan kerangka regulasi yang secara eksplisit mengatur penerapan arbitrase dalam kasus hak asuh anak, sehingga dapat memfasilitasi proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi arbitrase dalam praktik, termasuk studi kasus yang mengidentifikasi tantangan dan keberhasilan dalam menerapkan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia..
<br>Arbitrase merupakan mekanisme alternatif yang relevan dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia karena menawarkan pendekatan yang fleksibel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.Dengan landasan hukum yang jelas, seperti Undang-Undang No.23 Tahun 2002, arbitrase memungkinkan solusi yang lebih cepat, menjaga privasi, serta mempertimbangkan aspek emosional, sosial, dan finansial anak.Keunggulan arbitrase terletak pada fleksibilitasnya dalam merancang keputusan yang sesuai dengan kebutuhan unik keluarga, melibatkan ahli untuk mendukung keputusan yang holistik, serta memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi.Meskipun keberhasilannya bergantung pada kompetensi arbiter dan kesediaan orang tua untuk bekerja sama, arbitrase tetap menjadi alternatif yang efektif dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak pasca perceraian.Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berfokus pada anak, arbitrase dapat memastikan tumbuh kembang anak berlangsung dalam lingkungan yang aman dan stabil
<br>Sengketa hak asuh anak merupakan kompleks dalam hukum keluarga yang sering kali melibatkan konflik emosional dan prosedural antara orang tua. Dalam konteks Indonesia, litigasi tradisional sering kurang memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak asuh anak. Menggunakan pendekatan hukum normatif, ini mengevaluasi peraturan terkait arbitrase, prinsip keadilan, dan kepentingan terbaik anak, serta membandingkan praktik serupa di berbagai negara. Data dianalisis secara kualitatif melalui inventarisasi hukum dan antaraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase menawarkan lebih fleksibel, efisien, dan solusi yang berorientasi pada kesejahteraan anak, dibandingkan litigasi. Arbitrase...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-e5445.webp" type="image/webp" length="110800" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-8c6b9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-38221.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/8/sengketa-hak-kesejahteraan-anak-tenaga-pengambilan-thumb-e5445.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7000-stisbima.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17026-al-ittihad-jurnal-pemikiran-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59895-regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-hukum</link>
	<guid isPermaLink="false">9e6c5aaa224fb39a29931f6d82e0f7a5</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:19:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ imron choeri ]]></category>
	<category><![CDATA[ baqarah ayat ]]></category>
	<category><![CDATA[ putri rahyu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayat,baqarah,choeri,imron,putri,rahyu]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang bank ASI dalam berbagai konteks sosial dan budaya, termasuk analisis tentang bagaimana bank ASI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagaimana pengelolaan bank ASI dapat dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang bank ASI dalam berbagai konteks sosial dan budaya, termasuk analisis tentang bagaimana bank ASI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagaimana pengelolaan bank ASI dapat dilakukan secara efektif dan etis. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan bank ASI, seperti hak-hak pendonor dan penerima ASI, serta implikasi hukum dari praktik bank ASI dalam konteks hukum Islam. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan budaya dari keberadaan bank ASI, termasuk bagaimana bank ASI dapat mempengaruhi hubungan keluarga dan peran ibu dalam masyarakat.. Dalam pandangan ulama ada yang mengatakan diperbolehkan ada juga yang mengatakan tidak boleh.Tetapi lebih dominan yang membolehkan sebab Menurut pandangan ibn Rusyd karena adanya sebuah perselisihan pandangan ulama didalam hal ini mengenai boleh atau tidak menjual air susu manusia yang telah diperah, sebab didalam proses pengambilan ASI ini melalui perahan.Imam malik dan imam syafi`i membolehkannya, berbeda dengan pendapat abu hanifah yang mana tidak memperbolehkannya, alasan dari imam syafi`i memperbolehkan ialah sebab ASI tersebut adalah halal untuk dikonsumsi.Maka dengan diijinkan mengedarkan seperti halnya susu sapi maupun sejenisnya, peneliti menarik kesimpulan dengan sejumlah referensi yang telah dipaparkan diatas bahwasanya bank ASI ini diperbolehkan sebab lebih banyak manfaat dari pada merugikan dan hal ini juga mempermudah dari golongan ibu-ibu yang mengalami kekurangan dari aspek ASInya.Dan hal ini juga untuk keberlangsungan hidup dari si bayi Dalam penelitian ini, tujuan utamanya adalah untuk memperoleh informasi tentang hukum bank dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini diawali dengan banyak permasalahan saat ini tentang keluarga, yang saat ini membutuhkan respon dari syariat Islam mengenai bank ASI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dan fokus utamanya adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis literatur yang ada pada topik penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perkembangan teori, metode, dan temuan terkini di bidang studi melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah keberadaan bank ASI ini diperbolehkan dari perspektif Islam, dengan ketentuan bahwa pengelolaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-16e49.webp" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-16e49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-16e49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-16e49.webp 1x" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" alt="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-68d4a.webp" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-68d4a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-68d4a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-68d4a.webp 1x" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" alt="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-d84f0.webp" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-d84f0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-d84f0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-d84f0.webp 1x" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" alt="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59895-regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-hukum" title="JURIS - Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam" target="_blank">Hukum Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang bank ASI dalam berbagai konteks sosial dan budaya, termasuk analisis tentang bagaimana bank ASI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagaimana pengelolaan bank ASI dapat dilakukan secara efektif dan etis. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan bank ASI, seperti hak-hak pendonor dan penerima ASI, serta implikasi hukum dari praktik bank ASI dalam konteks hukum Islam. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan budaya dari keberadaan bank ASI, termasuk bagaimana bank ASI dapat mempengaruhi hubungan keluarga dan peran ibu dalam masyarakat..
<br>Dalam pandangan ulama ada yang mengatakan diperbolehkan ada juga yang mengatakan tidak boleh.Tetapi lebih dominan yang membolehkan sebab Menurut pandangan ibn Rusyd karena adanya sebuah perselisihan pandangan ulama didalam hal ini mengenai boleh atau tidak menjual air susu manusia yang telah diperah, sebab didalam proses pengambilan ASI ini melalui perahan.Imam malik dan imam syafi`i membolehkannya, berbeda dengan pendapat abu hanifah yang mana tidak memperbolehkannya, alasan dari imam syafi`i memperbolehkan ialah sebab ASI tersebut adalah halal untuk dikonsumsi.Maka dengan diijinkan mengedarkan seperti halnya susu sapi maupun sejenisnya, peneliti menarik kesimpulan dengan sejumlah referensi yang telah dipaparkan diatas bahwasanya bank ASI ini diperbolehkan sebab lebih banyak manfaat dari pada merugikan dan hal ini juga mempermudah dari golongan ibu-ibu yang mengalami kekurangan dari aspek ASInya.Dan hal ini juga untuk keberlangsungan hidup dari si bayi
<br>Dalam penelitian ini, tujuan utamanya adalah untuk memperoleh informasi tentang hukum bank dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini diawali dengan banyak permasalahan saat ini tentang keluarga, yang saat ini membutuhkan respon dari syariat Islam mengenai bank ASI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dan fokus utamanya adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis literatur yang ada pada topik penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perkembangan teori, metode, dan temuan terkini di bidang studi melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah keberadaan bank ASI ini diperbolehkan dari perspektif Islam, dengan ketentuan bahwa pengelolaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-16e49.webp" type="image/webp" length="64298" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-16e49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-68d4a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/7/regulasi-syariat-islam-bank-asi-perspektif-penelit-thumb-d84f0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7000-stisbima.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17026-al-ittihad-jurnal-pemikiran-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59894-efisiensi-proses-eksekusi-objek-ek</link>
	<guid isPermaLink="false">ac405ec448727c2e084bfb96fd780f53</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:19:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ journal menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ iyah faniyah ]]></category>
	<category><![CDATA[ otong rosadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[faniyah,iyah,journal,menu,otong,rosadi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas langkah-langkah persuasif dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela: Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas langkah-langkah persuasif dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela. Penelitian ini dapat fokus pada analisis keberhasilan dan kegagalan langkah-langkah persuasif yang telah diterapkan, serta mengusulkan strategi alternatif yang lebih efektif. Kedua, penelitian lanjutan dapat berfokus pada identifikasi dan analisis kendala-kendala eksternal yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan memahami kendala-kendala ini, dapat dikembangkan strategi mitigasi dan solusi yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pihak Pengadilan Negeri dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan memahami peran dan tanggung jawab ini, dapat diusulkan langkah-langkah kolaboratif antara kreditur dan pihak Pengadilan Negeri untuk meningkatkan efektivitas proses eksekusi.. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal kontrovesi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela dilakukan dengan langkah persuasif yaitu.1) memastikan debitur telah disomasi sebanyak tiga kali, 2) dilakukan negosiasi dengan debitur untuk membuat kesepakatan tentang metode pencairan objek jaminan yang sama-sama menguntungkan kedua pihak (melalui penjualan langsung oleh debitur atau kreditur sendiri atau melalui pelelangan umum), 3) eksekusi dilakukan secara paksa dengan didampingi pihak Pengadilan Negeri atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur/nasabah yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela terbagi menjadi.1) kendala internal, yakni tidak ada pegawai khusus untuk melakukan eksekusi objek jaminan.dan 2) eksternal, yaitu a) objek tidak ditemukan, b) objek jaminan sudah dalam kondisi tidak layak dijual, dan c) harga jual objek jaminan tidak mencukupi menutupi hutang Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan ini, apabila terjadi kegagalan oleh debitur menunaikan kewajibannya (wanprestasi), maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dan debitur wajib menyerahkan objek jaminan secara suka rela, akan tetapi pada praktiknya di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang, banyak debitur yang menolak... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-b9e68.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-b9e68.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-b9e68.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-b9e68.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" alt="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-710d8.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-710d8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-710d8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-710d8.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" alt="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-3d883.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-3d883.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-3d883.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-3d883.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" alt="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59894-efisiensi-proses-eksekusi-objek-ek" title="JURIS - Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela" target="_blank">Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur Terhadap Debitur Yang Tidak Bersedia Menyerahkan Secara Sukarela</a>: Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas langkah-langkah persuasif dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela. Penelitian ini dapat fokus pada analisis keberhasilan dan kegagalan langkah-langkah persuasif yang telah diterapkan, serta mengusulkan strategi alternatif yang lebih efektif. Kedua, penelitian lanjutan dapat berfokus pada identifikasi dan analisis kendala-kendala eksternal yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan memahami kendala-kendala ini, dapat dikembangkan strategi mitigasi dan solusi yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pihak Pengadilan Negeri dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan memahami peran dan tanggung jawab ini, dapat diusulkan langkah-langkah kolaboratif antara kreditur dan pihak Pengadilan Negeri untuk meningkatkan efektivitas proses eksekusi..
<br>Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal kontrovesi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela dilakukan dengan langkah persuasif yaitu.1) memastikan debitur telah disomasi sebanyak tiga kali, 2) dilakukan negosiasi dengan debitur untuk membuat kesepakatan tentang metode pencairan objek jaminan yang sama-sama menguntungkan kedua pihak (melalui penjualan langsung oleh debitur atau kreditur sendiri atau melalui pelelangan umum), 3) eksekusi dilakukan secara paksa dengan didampingi pihak Pengadilan Negeri atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur/nasabah yang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela terbagi menjadi.1) kendala internal, yakni tidak ada pegawai khusus untuk melakukan eksekusi objek jaminan.dan 2) eksternal, yaitu a) objek tidak ditemukan, b) objek jaminan sudah dalam kondisi tidak layak dijual, dan c) harga jual objek jaminan tidak mencukupi menutupi hutang
<br>Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan ini, apabila terjadi kegagalan oleh debitur menunaikan kewajibannya (wanprestasi), maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dan debitur wajib menyerahkan objek jaminan secara suka rela, akan tetapi pada praktiknya di PT. Bank Perekonomian Rakyat Lugas Dana Mandiri Padang, banyak debitur yang menolak...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-710d8.webp" type="image/webp" length="111876" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-b9e68.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-710d8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/e/efisiensi-proses-eksekusi-objek-fidusia-jaminan-kr-thumb-3d883.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-169-unes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9787-ekasakti-science-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa Siswi SMP Negeri 2 Merauke ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa Siswi SMP Negeri 2 Merauke ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa Siswi SMP Negeri 2 Merauke ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59893-kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan</link>
	<guid isPermaLink="false">4d382416973d3f11e77623570bbe3037</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 22:19:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ kirim naskah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nasri wijaya ]]></category>
	<category><![CDATA[ abstrak view ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[abstrak,kirim,naskah,nasri,view,wijaya]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas program penyuluhan hukum secara longitudinal dengan memonitor penurunan kasus kenakalanundance remaja dalam dua tahun setelah intervensi. Kedua, studi ini dapat menambah variabel sosial, seperti ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke: Pertama, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas program penyuluhan hukum secara longitudinal dengan memonitor penurunan kasus kenakalanundance remaja dalam dua tahun setelah intervensi. Kedua, studi ini dapat menambah variabel sosial, seperti peran keluarga dan lingkungan sekolah, untuk mengetahui faktor-faktor yang memperkuat atau melemahkan dampak penyuluhan. Ketiga, pengembangan platform digital interaktif (misalnya aplikasi mobile edukasi) dapat dieksplorasi sebagai sarana penyampaian materi hukum yang lebih menarik bagi remaja, sehingga meningkatkan partisipasi aktif. Keempat, kolaborasi dengan lembaga kesehatan dapat memeriksa hubungan antara kesehatan mental dan perilaku kenakalan, menyusun intervensi komprehensif. Lanjut, validitas temuan dapat diuji melalui desain eksperimen kontrol dengan kelompok sebanding di sekolah lain.. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum dapat meningkatkan pemahaman hukumCa dan kesadaran risiko di kalangan siswa serta mendorong perubahan sikap positif terhadap kenakalan remaja.Peningkatan kesadaran hukum diharapkan menurunkan frekuensi perilaku penyalahgunaan narkotika, perundungan, dan minuman keras.Diperlukan evaluasi berkelanjutan dan penambahan komponen interaktif untuk menjaga efektivitas program ke depannya Pengabdian hukum berjudul "Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" oleh LBH Pelita Kasih GPI Papua bertujuan mengatasi kompleksitas kenakalan remaja di Merauke, khususnya narkotika, perundungan, dan minuman keras, akibat minimnya pemahaman siswa dan kerentanan lingkungan. Metodologi kegiatan melibatkan observasi lapangan, studi pustaka terkini, perencanaan detail, serta pelaksanaan interaktif yang dilaksanakan pada 25 April 2025 di SMP Negeri 2 Merauke, dengan penulis sebagai narasumber. Hasil yang ingin dicapai meliputi peningkatan pemahaman hukum, kesadaran bahaya, perubahan sikap positif, meningkatnya masa depan cerah generasi muda dan terciptanya lingkungan sekolah yang aman. Kegiatan ini berkontribusi signifikan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-40e5b.webp" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-40e5b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-40e5b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-40e5b.webp 1x" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" alt="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-b311b.webp" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-b311b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-b311b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-b311b.webp 1x" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" alt="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-01391.webp" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-01391.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-01391.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-01391.webp 1x" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" alt="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59893-kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan" title="JURIS - Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" target="_blank">Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja Pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke</a>: Pertama, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas program penyuluhan hukum secara longitudinal dengan memonitor penurunan kasus kenakalanundance remaja dalam dua tahun setelah intervensi. Kedua, studi ini dapat menambah variabel sosial, seperti peran keluarga dan lingkungan sekolah, untuk mengetahui faktor-faktor yang memperkuat atau melemahkan dampak penyuluhan. Ketiga, pengembangan platform digital interaktif (misalnya aplikasi mobile edukasi) dapat dieksplorasi sebagai sarana penyampaian materi hukum yang lebih menarik bagi remaja, sehingga meningkatkan partisipasi aktif. Keempat, kolaborasi dengan lembaga kesehatan dapat memeriksa hubungan antara kesehatan mental dan perilaku kenakalan, menyusun intervensi komprehensif. Lanjut, validitas temuan dapat diuji melalui desain eksperimen kontrol dengan kelompok sebanding di sekolah lain..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum dapat meningkatkan pemahaman hukumCa dan kesadaran risiko di kalangan siswa serta mendorong perubahan sikap positif terhadap kenakalan remaja.Peningkatan kesadaran hukum diharapkan menurunkan frekuensi perilaku penyalahgunaan narkotika, perundungan, dan minuman keras.Diperlukan evaluasi berkelanjutan dan penambahan komponen interaktif untuk menjaga efektivitas program ke depannya
<br>Pengabdian hukum berjudul "Penyuluhan Hukum Pencegahan Kenakalan Remaja pada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Merauke" oleh LBH Pelita Kasih GPI Papua bertujuan mengatasi kompleksitas kenakalan remaja di Merauke, khususnya narkotika, perundungan, dan minuman keras, akibat minimnya pemahaman siswa dan kerentanan lingkungan. Metodologi kegiatan melibatkan observasi lapangan, studi pustaka terkini, perencanaan detail, serta pelaksanaan interaktif yang dilaksanakan pada 25 April 2025 di SMP Negeri 2 Merauke, dengan penulis sebagai narasumber. Hasil yang ingin dicapai meliputi peningkatan pemahaman hukum, kesadaran bahaya, perubahan sikap positif, meningkatnya masa depan cerah generasi muda dan terciptanya lingkungan sekolah yang aman. Kegiatan ini berkontribusi signifikan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-40e5b.webp" type="image/webp" length="63098" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-40e5b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-b311b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/9/kenakalan-remaja-peran-keluarga-penyuluhan-pencega-thumb-01391.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2605-asthagrafika.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-11115-sagu-jurnal-pengabdian-masyarakat.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59900-bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris</link>
	<guid isPermaLink="false">61b776d70d48154d985692a137bab359</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 21:40:26 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ one moment ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[moment,one]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan pendampingan lanjutan dengan fokus pada peningkatan kemampuan berbicara di depan khalayak ramai. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan materi yang lebih detail dan menarik, serta mengajak siswa ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan pendampingan lanjutan dengan fokus pada peningkatan kemampuan berbicara di depan khalayak ramai. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan materi yang lebih detail dan menarik, serta mengajak siswa untuk lebih aktif dalam berdiskusi dan berbagi pengalaman. Selain itu, penting juga untuk melibatkan guru pengampu mata pelajaran dan kepala sekolah dalam mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan kemampuan berbicara bahasa Inggris. Dengan demikian, diharapkan para siswa dapat meraih kesuksesan dan kemajuan dalam dunia pendidikan yang lebih baik.. Public Speaking adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan diri dan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.Program pendampingan pelatihan public speaking ini dilaksanakan sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kemampuan berbicara dalam berbahasa Inggris terhadap generasi muda di era digital, kuhususnya para siswa kelas X di SMK Matsaratul Huda pamekasan.Rasa ingin tahu yang tinggi dan antusias yang ditunjukkan oleh para peserta pelatihan menunjukkan bahwa materi yang disampaikan dalam pelatihan ini merupakan ilmu baru yang selama ini belum pernah dipelajari secara detail dan mendalam.Peserta pelatihan juga diberi kesempatan untuk berdiskusi mengenai kesulitan dalam mengucapkan kosakata tertentu, kesulitan dalam menyusun kalimat dan juga kelancaran berbicara.Diharapkan agar kedepan akan lebih banyak lagi dilakukan kegitan pendampingan lainnya untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh para siswa.Kegitan pelatihan lanjutan harus dibekali dengan materi yang lebih detail dan menarik terutama dalam meningkatkan kemampuan berbicara dimuka khalayak ramai.Dukungan dari semua pihak terkait, baik dari guru pengampu mata pelajaran, kepala sekolah dan seluruh komponen dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah sangat dibutuhkan demi kesuksesan dan kemajuan dunia pendidikan yang lebih baik Tujuan dari program kegiatan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan soft skill para peserta didik dalam menghadapi era digital untuk bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris secara aktif. Sasaran dalam pelatihan ini adalah siswa kelas X di SMK Matsaratul Huda. Kegiatan ini melalui 3 tahapan yaitu; tahap pemberian materi, tahap diskusi, dan tahap praktek. Tujuan utama dari kegitan ini adalah melatih para peserta untuk menguasai teori dan praktek dari public speaking. Hasil menunjukkan bahwa para... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-2f13a.webp" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-2f13a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-2f13a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-2f13a.webp 1x" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" alt="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-73f41.webp" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-73f41.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-73f41.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-73f41.webp 1x" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" alt="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-4faf5.webp" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-4faf5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-4faf5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-4faf5.webp 1x" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" alt="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59900-bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris" title="JURIS - Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital" target="_blank">Pendampingan Public Speaking untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Inggris Siswa SMK Matsaratul Huda Panempan Pamekasan di Era Digital</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan pendampingan lanjutan dengan fokus pada peningkatan kemampuan berbicara di depan khalayak ramai. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan materi yang lebih detail dan menarik, serta mengajak siswa untuk lebih aktif dalam berdiskusi dan berbagi pengalaman. Selain itu, penting juga untuk melibatkan guru pengampu mata pelajaran dan kepala sekolah dalam mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan kemampuan berbicara bahasa Inggris. Dengan demikian, diharapkan para siswa dapat meraih kesuksesan dan kemajuan dalam dunia pendidikan yang lebih baik..
<br>Public Speaking adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan diri dan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.Program pendampingan pelatihan public speaking ini dilaksanakan sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kemampuan berbicara dalam berbahasa Inggris terhadap generasi muda di era digital, kuhususnya para siswa kelas X di SMK Matsaratul Huda pamekasan.Rasa ingin tahu yang tinggi dan antusias yang ditunjukkan oleh para peserta pelatihan menunjukkan bahwa materi yang disampaikan dalam pelatihan ini merupakan ilmu baru yang selama ini belum pernah dipelajari secara detail dan mendalam.Peserta pelatihan juga diberi kesempatan untuk berdiskusi mengenai kesulitan dalam mengucapkan kosakata tertentu, kesulitan dalam menyusun kalimat dan juga kelancaran berbicara.Diharapkan agar kedepan akan lebih banyak lagi dilakukan kegitan pendampingan lainnya untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh para siswa.Kegitan pelatihan lanjutan harus dibekali dengan materi yang lebih detail dan menarik terutama dalam meningkatkan kemampuan berbicara dimuka khalayak ramai.Dukungan dari semua pihak terkait, baik dari guru pengampu mata pelajaran, kepala sekolah dan seluruh komponen dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah sangat dibutuhkan demi kesuksesan dan kemajuan dunia pendidikan yang lebih baik
<br>Tujuan dari program kegiatan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan soft skill para peserta didik dalam menghadapi era digital untuk bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris secara aktif. Sasaran dalam pelatihan ini adalah siswa kelas X di SMK Matsaratul Huda. Kegiatan ini melalui 3 tahapan yaitu; tahap pemberian materi, tahap diskusi, dan tahap praktek. Tujuan utama dari kegitan ini adalah melatih para peserta untuk menguasai teori dan praktek dari public speaking. Hasil menunjukkan bahwa para...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-73f41.webp" type="image/webp" length="130064" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-2f13a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-73f41.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/bahasa-generasi-muda-pencapaian-berbahasa-inggris-thumb-4faf5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3076-staialamin.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12601-jurnal-pengabdian-masyarakat-al-amin.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59908-warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa</link>
	<guid isPermaLink="false">9fda4f6b8bc1bda7d4df429fb91123d0</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 20:51:32 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ model muslim ]]></category>
	<category><![CDATA[ nur rokhim ]]></category>
	<category><![CDATA[ full text ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[full,model,muslim,nur,rokhim,text]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis dampak modernisasi terhadap praktik dan penegakan larangan penjualan Tanah Soko di masyarakat adat Kampar. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar: Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis dampak modernisasi terhadap praktik dan penegakan larangan penjualan Tanah Soko di masyarakat adat Kampar. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan sosial dan ekonomi mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum adat, serta bagaimana masyarakat adat beradaptasi dengan perubahan tersebut. (2) Mengkaji kemungkinan integrasi larangan penjualan Tanah Soko dengan hukum agraria nasional. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan sistem hukum agraria nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan pengakuan hak-hak mereka. (3) Melakukan studi komparatif tentang larangan penjualan Tanah Soko di berbagai komunitas adat di Indonesia. Penelitian ini dapat membandingkan praktik dan penegakan larangan tersebut di berbagai wilayah, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penerapannya. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi lebih lanjut dalam memahami hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam konteks agraria.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan menjual warisan Tanah Soko di Desa Kualu berakar pada sistem hukum adat Kampar, yang menganggap Soko Tinggi sebagai properti leluhur komuniter yang tidak dapat dialienasi.Hak individu terbatas pada hak penggunaan, sedangkan kepemilikan kolektif dikelola oleh Ninik Mamak melalui deliberasi adat bertingkat dan sanksi sosial restoratif.Larangan ini berfungsi untuk menjaga stabilitas klan, mencegah sengketa, dan melestarikan warisan kolektif.Dari perspektif hukum Islam, larangan ini juga dibenarkan secara hukum.Tanah Soko tidak memenuhi persyaratan al-milk al-tAm, sehingga individu tidak berwenang untuk menjualnya.Aturan ini didukung oleh hadis yang melarang penjualan apa yang tidak dimiliki seseorang, memenuhi kriteria urf auu, dan mencerminkan malauah mursalah dengan melindungi uife al-mAl dan uife al-nasl.Hal ini juga diperkuat oleh qawa'id fiqh al-Adah muuakkamah dan dar al-mafAsid muqaddam alA jalb al-maAliu.Dengan demikian, larangan ini mencerminkan harmonisasi yang autentik antara hukum adat dan hukum Islam di Desa Kualu Penelitian ini menyelidiki larangan penjualan Tanah Soko di Desa Kualu, Kampar, Riau, dan menganalisis kesesuaiannya dengan hukum Islam. Studi lapangan kualitatif ini menggunakan pendekatan hukum Islam normatif dan mengumpulkan data melalui wawancara semi-terstruktur dengan enam informan yang dipilih secara sengaja, terdiri dari ninik mamak dan anggota masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan Tanah Soko. Data divalidasi melalui triangulasi sumber, metode, dan teoritis. Temuan menunjukkan bahwa Tanah Soko dibagi menjadi Soko Tinggi, tanah leluhur komuniter yang tidak dapat dialienasi,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-c8c9d.webp" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-c8c9d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-c8c9d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-c8c9d.webp 1x" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" alt="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-ea125.webp" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-ea125.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-ea125.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-ea125.webp 1x" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" alt="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-d83e6.webp" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-d83e6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-d83e6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-d83e6.webp 1x" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" alt="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59908-warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa" title="JURIS - Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar" target="_blank">Selling Prohibition of Tanah Soko Under Urf auu in Kampar</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis dampak modernisasi terhadap praktik dan penegakan larangan penjualan Tanah Soko di masyarakat adat Kampar. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan sosial dan ekonomi mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum adat, serta bagaimana masyarakat adat beradaptasi dengan perubahan tersebut. (2) Mengkaji kemungkinan integrasi larangan penjualan Tanah Soko dengan hukum agraria nasional. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan dengan sistem hukum agraria nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan pengakuan hak-hak mereka. (3) Melakukan studi komparatif tentang larangan penjualan Tanah Soko di berbagai komunitas adat di Indonesia. Penelitian ini dapat membandingkan praktik dan penegakan larangan tersebut di berbagai wilayah, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penerapannya. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi lebih lanjut dalam memahami hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam konteks agraria..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan menjual warisan Tanah Soko di Desa Kualu berakar pada sistem hukum adat Kampar, yang menganggap Soko Tinggi sebagai properti leluhur komuniter yang tidak dapat dialienasi.Hak individu terbatas pada hak penggunaan, sedangkan kepemilikan kolektif dikelola oleh Ninik Mamak melalui deliberasi adat bertingkat dan sanksi sosial restoratif.Larangan ini berfungsi untuk menjaga stabilitas klan, mencegah sengketa, dan melestarikan warisan kolektif.Dari perspektif hukum Islam, larangan ini juga dibenarkan secara hukum.Tanah Soko tidak memenuhi persyaratan al-milk al-tAm, sehingga individu tidak berwenang untuk menjualnya.Aturan ini didukung oleh hadis yang melarang penjualan apa yang tidak dimiliki seseorang, memenuhi kriteria urf auu, dan mencerminkan malauah mursalah dengan melindungi uife al-mAl dan uife al-nasl.Hal ini juga diperkuat oleh qawa'id fiqh al-Adah muuakkamah dan dar al-mafAsid muqaddam alA jalb al-maAliu.Dengan demikian, larangan ini mencerminkan harmonisasi yang autentik antara hukum adat dan hukum Islam di Desa Kualu
<br>Penelitian ini menyelidiki larangan penjualan Tanah Soko di Desa Kualu, Kampar, Riau, dan menganalisis kesesuaiannya dengan hukum Islam. Studi lapangan kualitatif ini menggunakan pendekatan hukum Islam normatif dan mengumpulkan data melalui wawancara semi-terstruktur dengan enam informan yang dipilih secara sengaja, terdiri dari ninik mamak dan anggota masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan Tanah Soko. Data divalidasi melalui triangulasi sumber, metode, dan teoritis. Temuan menunjukkan bahwa Tanah Soko dibagi menjadi Soko Tinggi, tanah leluhur komuniter yang tidak dapat dialienasi,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-ea125.webp" type="image/webp" length="87898" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-c8c9d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-ea125.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/warisan-tanah-komunitas-adat-akademisi-pemberdayaa-thumb-d83e6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2430-iaingawi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10644-al-mabsut-jurnal-studi-islam-sosial.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Studi Literatur Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Studi Literatur Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Studi Literatur Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-59888-gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-konsu</link>
	<guid isPermaLink="false">3a6ea599a132e850f2b0c8a11e7e3a17</guid>
	<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 17:03:59 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi longitudinal yang menyelidiki hubungan antara konsumsi minuman manis kemasan dengan perkembangan diabetes melitus tipe 2 pada anak-anak dan remaja. Studi ini dapat dilakukan dengan mengobservasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi longitudinal yang menyelidiki hubungan antara konsumsi minuman manis kemasan dengan perkembangan diabetes melitus tipe 2 pada anak-anak dan remaja. Studi ini dapat dilakukan dengan mengobservasi pola konsumsi minuman manis kemasan dan memantau kesehatan metabolik peserta selama beberapa tahun. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada intervensi edukatif dan promosi kesehatan di sekolah-sekolah, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan literasi gizi di kalangan generasi muda. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran regulasi pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman manis kemasan dan dampaknya terhadap penurunan risiko diabetes melitus tipe 2 di kalangan remaja.. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara konsumsi minuman manis kemasan dengan peningkatan risiko diabetes melitus tipe 2 pada usia muda, terutama akibat pengaruh insulin, obesitas, dan pola konsumsi yang dipengaruhi faktor sosial.Temuan ini menjawab tujuan penelitian, yaitu menganalisis konsumsi minuman berpemanis tinggi gula dengan risiko diabetes mellitus pada anak dan remaja.Penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar pengembangan intervensi edukatif dan regulasi pemerintah guna menekan konsumsi gula berlebih melalui literasi gizi, pengawasan produk, serta promosi gaya hidup sehat di kalangan generasi muda Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas konsumsi gula harian sebesar 50 gram dalam Permenkes No. 30 Tahun 2013. Namun, konsumsi gula masyarakat, terutama dari minuman manis kemasan, masih melebihi batas tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan antara konsumsi minuman kemasan tinggi gula dengan risiko diabetes dini, serta memahami prevalensinya di kalangan anak muda. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui analisis berbagai artikel ilmiah dari basis data terindeks seperti Google Scholar, ScienceDirect, PubMed, Springer, GARUDA, dan Neliti. Literatur dipilih berdasarkan kriteria inklusi dan kriteria eksklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi minuman kemasan tinggi gula berdampak serius terhadap kesehatan, terutama dalam memicu... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-f1aec.webp" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-f1aec.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-f1aec.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-f1aec.webp 1x" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" alt="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-537e1.webp" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-537e1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-537e1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-537e1.webp 1x" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" alt="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-d1ff5.webp" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-d1ff5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-d1ff5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-d1ff5.webp 1x" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" alt="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-59888-gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-konsu" title="JURIS - Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda" target="_blank">Studi Literatur: Hubungan Minuman Manis Kemasan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Melitus Pada Usia Muda</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi longitudinal yang menyelidiki hubungan antara konsumsi minuman manis kemasan dengan perkembangan diabetes melitus tipe 2 pada anak-anak dan remaja. Studi ini dapat dilakukan dengan mengobservasi pola konsumsi minuman manis kemasan dan memantau kesehatan metabolik peserta selama beberapa tahun. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada intervensi edukatif dan promosi kesehatan di sekolah-sekolah, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan literasi gizi di kalangan generasi muda. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran regulasi pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman manis kemasan dan dampaknya terhadap penurunan risiko diabetes melitus tipe 2 di kalangan remaja..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara konsumsi minuman manis kemasan dengan peningkatan risiko diabetes melitus tipe 2 pada usia muda, terutama akibat pengaruh insulin, obesitas, dan pola konsumsi yang dipengaruhi faktor sosial.Temuan ini menjawab tujuan penelitian, yaitu menganalisis konsumsi minuman berpemanis tinggi gula dengan risiko diabetes mellitus pada anak dan remaja.Penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar pengembangan intervensi edukatif dan regulasi pemerintah guna menekan konsumsi gula berlebih melalui literasi gizi, pengawasan produk, serta promosi gaya hidup sehat di kalangan generasi muda
<br>Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas konsumsi gula harian sebesar 50 gram dalam Permenkes No. 30 Tahun 2013. Namun, konsumsi gula masyarakat, terutama dari minuman manis kemasan, masih melebihi batas tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan antara konsumsi minuman kemasan tinggi gula dengan risiko diabetes dini, serta memahami prevalensinya di kalangan anak muda. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui analisis berbagai artikel ilmiah dari basis data terindeks seperti Google Scholar, ScienceDirect, PubMed, Springer, GARUDA, dan Neliti. Literatur dipilih berdasarkan kriteria inklusi dan kriteria eksklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi minuman kemasan tinggi gula berdampak serius terhadap kesehatan, terutama dalam memicu...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-f1aec.webp" type="image/webp" length="96490" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-f1aec.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-537e1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/gula-berlebih-pola-konsumsi-wisatawan-bisnis-makan-thumb-d1ff5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1482-malahayati.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13209-jurnal-dunia-kesmas.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sat, 22 Aug 2026 01:31:15 +0700. 24 items. Served in: 8.593 seconds [rss] -->
