<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 00:16:22 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:16:22 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-25T00:16:22+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41645-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-perlindu</link>
	<guid isPermaLink="false">ac63c1b8514d153fecaae2ff8a00cb6f</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:48:23 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa klaim kepemilikan motif batik antar daerah secara musyawarah, yang mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Terakhir, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hak moral pencipta batik, terutama dalam hal atribusi dan integritas karya, guna mendorong inovasi dan kreativitas dalam seni batik Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual batik Indonesia, sekaligus mempromosikan keberlanjutan dan pengembangan seni batik sebagai warisan budaya bangsa yang berharga.. Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang Ae Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif, memberikan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan dan dipublikasikan.Tanggung gugat terhadap klaim karya cipta seni batik oleh daerah lain memungkinkan pengajuan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan penyitaan benda yang melanggar hak cipta Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang Ae Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" alt="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" alt="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" alt="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41645-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-perlindu" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" target="_blank">Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta</a>: Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa klaim kepemilikan motif batik antar daerah secara musyawarah, yang mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Terakhir, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hak moral pencipta batik, terutama dalam hal atribusi dan integritas karya, guna mendorong inovasi dan kreativitas dalam seni batik Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual batik Indonesia, sekaligus mempromosikan keberlanjutan dan pengembangan seni batik sebagai warisan budaya bangsa yang berharga..
<br>Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang Ae Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif, memberikan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan dan dipublikasikan.Tanggung gugat terhadap klaim karya cipta seni batik oleh daerah lain memungkinkan pengajuan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan penyitaan benda yang melanggar hak cipta
<br>Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang Ae Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" type="image/webp" length="57284" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41635-akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli</link>
	<guid isPermaLink="false">ffac5b72ce8c2f9de14160aef3451d6b</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:42:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Mengkaji lebih lanjut aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hak menjual tanah yang berasal dari harta ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Mengkaji lebih lanjut aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik hukum yang ada. 2. Melakukan penelitian komparatif terhadap berbagai yurisdiksi hukum di Indonesia untuk memahami perbedaan-perbedaan dalam penanganan permasalahan hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa terkait. 3. Meneliti dan menganalisis lebih mendalam tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap hak suami atau hak istri atas kepemilikan tanah dari harta bersama, serta mengidentifikasi tantangan-tantangan dan solusi-solusi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa terkait. 4. Mengembangkan penelitian tentang aspek-aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, termasuk studi tentang persepsi dan praktik masyarakat dalam hal ini. 5. Meneliti dan menganalisis lebih lanjut tentang implikasi-implikasi hukum dari putusan pengadilan dalam kasus-kasus sengketa hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, serta mengidentifikasi pola-pola dan tren-tren yang muncul dalam putusan-putusan tersebut.. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut.Harta Perkawinan akibat sengketa setelah terjadi perceraian, maka harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri.Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, AuSetelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnyaAy.Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan tetap otomatis menjadi hak milik pribadi masing-masing yang tidak perlu dibagi secara bersama.Pembagian harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak.Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun istri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. Hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-a6ae5.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-a6ae5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-a6ae5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-a6ae5.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-f205f.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-f205f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-f205f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-f205f.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-6e38e.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-6e38e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-6e38e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-6e38e.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41635-akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli" title="JURIS - Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama" target="_blank">Tinjauan Hukum Hak Menjual Oleh Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Mengkaji lebih lanjut aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik hukum yang ada. 2. Melakukan penelitian komparatif terhadap berbagai yurisdiksi hukum di Indonesia untuk memahami perbedaan-perbedaan dalam penanganan permasalahan hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa terkait. 3. Meneliti dan menganalisis lebih mendalam tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap hak suami atau hak istri atas kepemilikan tanah dari harta bersama, serta mengidentifikasi tantangan-tantangan dan solusi-solusi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa terkait. 4. Mengembangkan penelitian tentang aspek-aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, termasuk studi tentang persepsi dan praktik masyarakat dalam hal ini. 5. Meneliti dan menganalisis lebih lanjut tentang implikasi-implikasi hukum dari putusan pengadilan dalam kasus-kasus sengketa hak menjual tanah yang berasal dari harta bersama, serta mengidentifikasi pola-pola dan tren-tren yang muncul dalam putusan-putusan tersebut..
<br>Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut.Harta Perkawinan akibat sengketa setelah terjadi perceraian, maka harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri.Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, AuSetelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnyaAy.Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan tetap otomatis menjadi hak milik pribadi masing-masing yang tidak perlu dibagi secara bersama.Pembagian harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak.Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun istri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan
<br>Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. Hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-6e38e.webp" type="image/webp" length="60642" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-a6ae5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-f205f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/d/akta-tanah-ahli-waris-harta-benda-wakaf-beli-ppat-thumb-6e38e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41649-akta-otentik-tanggung-notaris-m</link>
	<guid isPermaLink="false">21b9fc4eed82b8bb20e5ebc883cbee83</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:40:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta: Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan sistemnya. Kedua, sebaiknya diteliti penerapan sistem backup ganda atau penyimpanan terdistribusi (seperti di kantor notaris dan lembaga arsip nasional) untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas minuta akta, terutama dalam kondisi bencana alam. Ketiga, perlu dikaji lebih lanjut bentuk pertanggungjawaban notaris secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, terutama terkait kehilangan atau kerusakan minuta akta yang baru terungkap setelah pensiun, guna menentukan apakah pertanggungjawaban hukum seharusnya bersifat seumur hidup atau dibatasi secara yuridis. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah regulasi dan memperkuat sistem kepercayaan terhadap profesi notaris di Indonesia.. Notaris diwajibkan membuat dan menyimpan minuta akta serta menyimpannya di tempat yang aman dari segala ancaman, baik force majeure maupun tindakan pencurian, karena minuta akta merupakan arsip negara yang menjadi tanggung jawab notaris.Tanggung jawab notaris terhadap kehilangan atau kerusakan minuta akta karena keadaan memaksa meliputi pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Majelis Pengawas Wilayah atau Daerah untuk ditindaklanjuti.Sanksi terhadap notaris yang mengalami kehilangan atau kerusakan minuta akta akibat kelalaian dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak dan terhadap minuta itu sendiri, mengingat minuta akta merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dirawat dengan baik serta ditempatkan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Apabila minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41649-akta-otentik-tanggung-notaris-m" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" target="_blank">Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan sistemnya. Kedua, sebaiknya diteliti penerapan sistem backup ganda atau penyimpanan terdistribusi (seperti di kantor notaris dan lembaga arsip nasional) untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas minuta akta, terutama dalam kondisi bencana alam. Ketiga, perlu dikaji lebih lanjut bentuk pertanggungjawaban notaris secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, terutama terkait kehilangan atau kerusakan minuta akta yang baru terungkap setelah pensiun, guna menentukan apakah pertanggungjawaban hukum seharusnya bersifat seumur hidup atau dibatasi secara yuridis. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah regulasi dan memperkuat sistem kepercayaan terhadap profesi notaris di Indonesia..
<br>Notaris diwajibkan membuat dan menyimpan minuta akta serta menyimpannya di tempat yang aman dari segala ancaman, baik force majeure maupun tindakan pencurian, karena minuta akta merupakan arsip negara yang menjadi tanggung jawab notaris.Tanggung jawab notaris terhadap kehilangan atau kerusakan minuta akta karena keadaan memaksa meliputi pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Majelis Pengawas Wilayah atau Daerah untuk ditindaklanjuti.Sanksi terhadap notaris yang mengalami kehilangan atau kerusakan minuta akta akibat kelalaian dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana
<br>Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak dan terhadap minuta itu sendiri, mengingat minuta akta merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dirawat dengan baik serta ditempatkan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Apabila minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" type="image/webp" length="78276" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41646-tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-p</link>
	<guid isPermaLink="false">890f5cf1d5f9c3aa7843a128255d4bcd</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:25:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.. Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41646-tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-p" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" target="_blank">Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi</a>: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas..
<br>Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
<br>Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" type="image/webp" length="62062" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41650-bandar-senjata-api-undang-darurat-organisa</link>
	<guid isPermaLink="false">001fa3f9513be85f3053ce66e232bbef</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:24:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil: Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, koordinasi antara penegak hukum harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, peran serta masyarakat dan LSM dalam mendukung penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api harus terus didorong dan ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal dan menurunkan angka kriminalitas.. Keamanan terhadap warga sipil belum maksimal, seperti yang terlihat dari banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api ilegal.Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.Administrasi kepolisian dalam hal perizinan senjata api merupakan bagian dari administrasi negara.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, proses kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil relatif mudah dan murah. Wacana penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali muncul karena tingginya frekuensi kriminalitas dan aksi-aksi melawan hukum yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus ditanggulangi untuk mengurangi angka kriminalitas melalui kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41650-bandar-senjata-api-undang-darurat-organisa" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" target="_blank">Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil</a>: Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, koordinasi antara penegak hukum harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, peran serta masyarakat dan LSM dalam mendukung penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api harus terus didorong dan ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal dan menurunkan angka kriminalitas..
<br>Keamanan terhadap warga sipil belum maksimal, seperti yang terlihat dari banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api ilegal.Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.Administrasi kepolisian dalam hal perizinan senjata api merupakan bagian dari administrasi negara.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum
<br>Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, proses kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil relatif mudah dan murah. Wacana penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali muncul karena tingginya frekuensi kriminalitas dan aksi-aksi melawan hukum yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus ditanggulangi untuk mengurangi angka kriminalitas melalui kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" type="image/webp" length="58806" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41632-regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan</link>
	<guid isPermaLink="false">7950cf0de337418bb4f0d330d7019418</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:22:19 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Hak Cipta dalam melindungi karya Vlogger dan Youtuber, termasuk analisis ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Hak Cipta dalam melindungi karya Vlogger dan Youtuber, termasuk analisis terhadap proses penegakan hukum dan kendala yang dihadapi. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem perlindungan hak cipta yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian mengenai peran platform digital seperti Youtube dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran hak cipta, termasuk efektivitas mekanisme *content ID* dan sistem pengaduan yang ada, perlu dilakukan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi hak cipta di era digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya intelektual.. Pelanggaran hak cipta dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 113 ayat (4) dan ayat (3) UUHC.Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual menjadi penyebab utama tingginya kasus pelanggaran hak cipta Banyaknya pembajakan dan plagiarisme konten video pada platform online mendorong perlunya pemerintah memberikan perlindungan hak cipta bagi pencipta dan sanksi tegas bagi pelanggar. Bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap Vlogger dan Youtuber diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1. Akibat hukumnya berupa sanksi tegas sesuai ketentuan pidana pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta pada pasal 113 ayat (4) dan pasal 113 ayat (3). Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-3f27d.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-3f27d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-3f27d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-3f27d.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-6b717.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-6b717.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-6b717.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-6b717.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-e5ca6.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-e5ca6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-e5ca6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-e5ca6.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41632-regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan" title="JURIS - Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia" target="_blank">Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Vlogger Dan Youtuber Di Indonesia</a>: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Hak Cipta dalam melindungi karya Vlogger dan Youtuber, termasuk analisis terhadap proses penegakan hukum dan kendala yang dihadapi. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem perlindungan hak cipta yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian mengenai peran platform digital seperti Youtube dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran hak cipta, termasuk efektivitas mekanisme *content ID* dan sistem pengaduan yang ada, perlu dilakukan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi hak cipta di era digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya intelektual..
<br>Pelanggaran hak cipta dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 113 ayat (4) dan ayat (3) UUHC.Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual menjadi penyebab utama tingginya kasus pelanggaran hak cipta
<br>Banyaknya pembajakan dan plagiarisme konten video pada platform online mendorong perlunya pemerintah memberikan perlindungan hak cipta bagi pencipta dan sanksi tegas bagi pelanggar. Bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap Vlogger dan Youtuber diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1. Akibat hukumnya berupa sanksi tegas sesuai ketentuan pidana pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta pada pasal 113 ayat (4) dan pasal 113 ayat (3).
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-3f27d.webp" type="image/webp" length="68586" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-3f27d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-6b717.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/9/regulasi-hak-cipta-perlindungan-kekayaan-intelektu-thumb-e5ca6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri Eigenrichting ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri Eigenrichting ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri Eigenrichting ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41631-fenomena-main-hakim-tindak-pida</link>
	<guid isPermaLink="false">979cd209702f97a9e22d39cc6fa931ee</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:01:02 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum. Sementara itu, upaya represif dapat dilakukan melalui penegakan hukum dengan menindak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting): Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum. Sementara itu, upaya represif dapat dilakukan melalui penegakan hukum dengan menindak para pelaku main hakim sendiri. Selain itu, penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan efektif. Penelitian lanjutan dapat fokus pada strategi-strategi kontrol sosial yang efektif dalam mencegah tindakan main hakim sendiri dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.. Penerapan Pasal 170 KUHP kurang efektif karena belum memenuhi kriteria hukum yang efektif sesuai dengan Teori Efektivitas Hukum.Teori ini harus dipahami secara keseluruhan, jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka hukum tersebut tidak efektif.Faktor internal pelaku main hakim sendiri antara lain.Ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana.Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana.Agar pelaku tindak pidana jera dan supaya pelaku lain takut melakukan hal yang sama.Anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat.Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri antara lain.Faktor kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa.Faktor kepolisian yang lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan sewenang-wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghiraukan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain, bahkan sampai menyebabkan kematian. Tindak pidana ini merupakan kejahatan terhadap jiwa, sehingga pelakunya harus mendapat sanksi. Menurut hukum pidana positif, sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP, yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-75bd7.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-75bd7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-75bd7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-75bd7.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-f5f0f.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-f5f0f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-f5f0f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-f5f0f.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-d0209.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-d0209.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-d0209.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-d0209.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41631-fenomena-main-hakim-tindak-pida" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)" target="_blank">Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)</a>: Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum. Sementara itu, upaya represif dapat dilakukan melalui penegakan hukum dengan menindak para pelaku main hakim sendiri. Selain itu, penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan efektif. Penelitian lanjutan dapat fokus pada strategi-strategi kontrol sosial yang efektif dalam mencegah tindakan main hakim sendiri dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat..
<br>Penerapan Pasal 170 KUHP kurang efektif karena belum memenuhi kriteria hukum yang efektif sesuai dengan Teori Efektivitas Hukum.Teori ini harus dipahami secara keseluruhan, jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka hukum tersebut tidak efektif.Faktor internal pelaku main hakim sendiri antara lain.Ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana.Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana.Agar pelaku tindak pidana jera dan supaya pelaku lain takut melakukan hal yang sama.Anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat.Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri antara lain.Faktor kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa.Faktor kepolisian yang lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana
<br>Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan sewenang-wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghiraukan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain, bahkan sampai menyebabkan kematian. Tindak pidana ini merupakan kejahatan terhadap jiwa, sehingga pelakunya harus mendapat sanksi. Menurut hukum pidana positif, sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP, yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-75bd7.webp" type="image/webp" length="62132" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-75bd7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-f5f0f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/fenomena-main-hakim-tindakan-tinjuan-eigenrichting-thumb-d0209.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41640-praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-pe</link>
	<guid isPermaLink="false">17d1aef7dba055edc9782b29bee17b18</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:00:23 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 dalam menyelesaikan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 dalam menyelesaikan sengketa tanah, termasuk identifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada peran serta masyarakat dalam pencegahan konflik mafia tanah, termasuk peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah. Ketiga, studi komparatif mengenai sistem penyelesaian sengketa tanah di berbagai negara dapat memberikan wawasan baru dan alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam sektor pertanahan, serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.. Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan sengketa dan konflik dengan menerbitkan keputusan terkait pembatalan hak atas tanah atau perubahan data sertifikat.Masyarakat sebagai pemilik tanah perlu melakukan upaya pencegahan seperti memberikan kuasa dengan hati-hati dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada pihak lain Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. Sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-0593c.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-0593c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-0593c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-0593c.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-f52a3.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-f52a3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-f52a3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-f52a3.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-38a3f.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-38a3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-38a3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-38a3f.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41640-praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-pe" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanah</a>: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 dalam menyelesaikan sengketa tanah, termasuk identifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada peran serta masyarakat dalam pencegahan konflik mafia tanah, termasuk peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah. Ketiga, studi komparatif mengenai sistem penyelesaian sengketa tanah di berbagai negara dapat memberikan wawasan baru dan alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam sektor pertanahan, serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah..
<br>Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan sengketa dan konflik dengan menerbitkan keputusan terkait pembatalan hak atas tanah atau perubahan data sertifikat.Masyarakat sebagai pemilik tanah perlu melakukan upaya pencegahan seperti memberikan kuasa dengan hati-hati dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada pihak lain
<br>Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. Sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-0593c.webp" type="image/webp" length="78458" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-0593c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-f52a3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/praktik-mafia-tanah-penyelesaian-sengketa-medis-ko-thumb-38a3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang Undang Perkawinan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang Undang Perkawinan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang Undang Perkawinan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41636-praktik-nikah-sirri-siri</link>
	<guid isPermaLink="false">4673568dd8da2bf766408c5360d7d9ae</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:52:22 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan sirri, khususnya terkait ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan sirri, khususnya terkait dengan identitas dan penerimaan dalam masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dari perkawinan sirri, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pengakuan ayah biologis. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi perbandingan sistem hukum terkait perkawinan sirri di berbagai negara, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam isu perkawinan sirri.. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga nikah sirri dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat tersebut.Menurut Hukum Islam, nikah sirri sah jika memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing.Sebelum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, namun setelah putusan tersebut, anak dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika ada pengakuan atau bukti ilmiah Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-11d99.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-11d99.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-11d99.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-11d99.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" alt="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8cb78.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8cb78.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8cb78.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8cb78.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" alt="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8ae0e.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8ae0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8ae0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8ae0e.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" alt="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41636-praktik-nikah-sirri-siri" title="JURIS - Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan" target="_blank">Akibat Hukum Perkawinan Sirri Terhadap Status Istri Dan Anak Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan sirri, khususnya terkait dengan identitas dan penerimaan dalam masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dari perkawinan sirri, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pengakuan ayah biologis. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi perbandingan sistem hukum terkait perkawinan sirri di berbagai negara, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam isu perkawinan sirri..
<br>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga nikah sirri dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat tersebut.Menurut Hukum Islam, nikah sirri sah jika memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing.Sebelum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, namun setelah putusan tersebut, anak dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika ada pengakuan atau bukti ilmiah
<br>Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8cb78.webp" type="image/webp" length="60094" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-11d99.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8cb78.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/praktik-nikah-sirri-siri-perkawinan-status-anak-is-thumb-8ae0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41637-akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-fo</link>
	<guid isPermaLink="false">3beba48230f86f843ae11d96c54c4772</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:44:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implikasi hukum dan sosial bagi anak yang lahir di luar nikah dalam konteks hak waris dan perlindungan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implikasi hukum dan sosial bagi anak yang lahir di luar nikah dalam konteks hak waris dan perlindungan anak. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas kebijakan dan implementasi pelayanan publik dalam proses pengurusan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari perkawinan siri, termasuk identifikasi hambatan dan solusi yang dapat diterapkan. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum perkawinan dan pencatatan sipil yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam melindungi hak-hak anak yang lahir di luar nikah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran sebagai identitas dan perlindungan hukum bagi setiap anak.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa status anak yang dilahirkan di luar nikah atau dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya.Prosedur pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut mencantumkan nama anak, nama ibu kandung, nama saksi, dan tidak mencantumkan nama ayah.Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan ditandatangani di atas materai.Dengan demikian, akta kelahiran menjadi dokumen penting untuk memberikan identitas dan perlindungan hukum bagi anak, meskipun lahir di luar ikatan perkawinan yang sah Akta kelahiran merupakan dokumen resmi negara yang berisi informasi identitas anak, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nama saksi, dan nama orang tua. Akta ini menjadi bukti keabsahan status hubungan hukum anak dengan orang tua kandungnya, serta penting untuk mengetahui siapa orang tua kandung yang sah menurut hukum. Selain itu, akta kelahiran berperan penting dalam menentukan nasib anak di masa depan, seperti persyaratan masuk sekolah, pembuatan kartu keluarga dan KTP, pengurusan hak waris, perkawinan, pembuatan paspor, dan SIM. Penelitian ini membahas proses pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan di luar nikah atau hasil perkawinan siri, dengan menggunakan metode penelitian normatif dan bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengurusan akta kelahiran anak di luar nikah memerlukan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-83e99.webp" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-83e99.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-83e99.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-83e99.webp 1x" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" alt="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-469a6.webp" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-469a6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-469a6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-469a6.webp 1x" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" alt="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-85a7e.webp" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-85a7e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-85a7e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-85a7e.webp 1x" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" alt="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41637-akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-fo" title="JURIS - Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan" target="_blank">Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Identitas Anak Yang Dilahirkan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implikasi hukum dan sosial bagi anak yang lahir di luar nikah dalam konteks hak waris dan perlindungan anak. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas kebijakan dan implementasi pelayanan publik dalam proses pengurusan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari perkawinan siri, termasuk identifikasi hambatan dan solusi yang dapat diterapkan. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum perkawinan dan pencatatan sipil yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam melindungi hak-hak anak yang lahir di luar nikah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran sebagai identitas dan perlindungan hukum bagi setiap anak..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa status anak yang dilahirkan di luar nikah atau dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya.Prosedur pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut mencantumkan nama anak, nama ibu kandung, nama saksi, dan tidak mencantumkan nama ayah.Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan ditandatangani di atas materai.Dengan demikian, akta kelahiran menjadi dokumen penting untuk memberikan identitas dan perlindungan hukum bagi anak, meskipun lahir di luar ikatan perkawinan yang sah
<br>Akta kelahiran merupakan dokumen resmi negara yang berisi informasi identitas anak, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nama saksi, dan nama orang tua. Akta ini menjadi bukti keabsahan status hubungan hukum anak dengan orang tua kandungnya, serta penting untuk mengetahui siapa orang tua kandung yang sah menurut hukum. Selain itu, akta kelahiran berperan penting dalam menentukan nasib anak di masa depan, seperti persyaratan masuk sekolah, pembuatan kartu keluarga dan KTP, pengurusan hak waris, perkawinan, pembuatan paspor, dan SIM. Penelitian ini membahas proses pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan di luar nikah atau hasil perkawinan siri, dengan menggunakan metode penelitian normatif dan bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengurusan akta kelahiran anak di luar nikah memerlukan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-85a7e.webp" type="image/webp" length="48810" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-83e99.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-469a6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/8/akta-kelahiran-perlindungan-anak-identitas-formasi-thumb-85a7e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Vaksinasi Covid 19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Vaksinasi Covid 19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Vaksinasi Covid 19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41652-vaksinasi-covid-minat-virus-corona</link>
	<guid isPermaLink="false">4da417ba579c9964dfba02a8f173d0db</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:41:05 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ ali uraidi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, termasuk evaluasi jangka panjang terhadap manfaat dan risiko vaksinasi.2. Kajian mendalam tentang aspek-aspek hukum dan etika dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasinya terhadap hak-hak individu.3. Studi tentang dampak sosial dan ekonomi dari vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap perubahan perilaku masyarakat, mobilitas, dan aktivitas ekonomi pasca-vaksinasi.. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan, sebagai berikut.Prinsip hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau Covid-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp 1x" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp 1x" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp 1x" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41652-vaksinasi-covid-minat-virus-corona" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" target="_blank">Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, termasuk evaluasi jangka panjang terhadap manfaat dan risiko vaksinasi.2. Kajian mendalam tentang aspek-aspek hukum dan etika dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasinya terhadap hak-hak individu.3. Studi tentang dampak sosial dan ekonomi dari vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap perubahan perilaku masyarakat, mobilitas, dan aktivitas ekonomi pasca-vaksinasi..
<br>Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan, sebagai berikut.Prinsip hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
<br>Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau Covid-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah upaya Vaksinasi.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" type="image/webp" length="56234" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk</link>
	<guid isPermaLink="false">9a3b6fe164d7227c208c0d13d9bfcd15</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:36:59 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Hal ini penting untuk mengetahui apakah putusan MK benar-benar diimplementasikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara sistem pengujian undang-undang di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem konstitusi yang serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengawasan konstitusional. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memantau dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat semakin berperan dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.. Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undang-undang terhadap UUD.Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi lebih baik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" target="_blank">Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Hal ini penting untuk mengetahui apakah putusan MK benar-benar diimplementasikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara sistem pengujian undang-undang di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem konstitusi yang serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengawasan konstitusional. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memantau dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat semakin berperan dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan..
<br>Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undang-undang terhadap UUD.Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi lebih baik
<br>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" type="image/webp" length="50996" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos</link>
	<guid isPermaLink="false">d07fec3e9b6002f6c3fc56faa06d027f</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:19:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan sistem dukungan komunitas untuk melindungi hak-hak anak luar kawin secara holistik, termasuk pendidikan dan kesejahteraan.. Kedudukan anak yang lahir diluar kawin menurut hukum islam, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.Jadi hubungan yang timbul hanya secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya.Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan diantara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat.Dan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan biaya nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lagi oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" target="_blank">Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan sistem dukungan komunitas untuk melindungi hak-hak anak luar kawin secara holistik, termasuk pendidikan dan kesejahteraan..
<br>Kedudukan anak yang lahir diluar kawin menurut hukum islam, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.Jadi hubungan yang timbul hanya secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya.Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan diantara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat.Dan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan biaya nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri
<br>Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lagi oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" type="image/webp" length="60426" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua</link>
	<guid isPermaLink="false">0f300c4462a92f7eb2625cf2deeb735b</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:04:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?. Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" target="_blank">Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?.
<br>Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA
<br>Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" length="63292" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera</link>
	<guid isPermaLink="false">d4fd00e9f5829e6b120bbce1acd2d1bd</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:58:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ ali uraidi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 3) Analisis perbedaan implementasi Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 di daerah dengan karakteristik budaya dan geografis yang beragam untuk mengidentifikasi tantangan spesifik dalam penerapannya.. Proses transisi sebetulnya telah memberi picu bagi pembaharuan dan perubahan dinamika politik lokal.Adanya kelembagaan baru di desa, yakni BPD, akan menjadi 'arena baru' bagi massa rakyat, dalam mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan.Hanya yang menjadi masalah adalah bagaimana agar kelembagaan tersebut benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama.Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak untuk menyelematkan proses demokrasi Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban secara proporsional. Saat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atas keanekaragaman diharapkan menjadi pintu masuk (entry point) demokrasi di desa. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" target="_blank">Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa</a>: 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 3) Analisis perbedaan implementasi Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 di daerah dengan karakteristik budaya dan geografis yang beragam untuk mengidentifikasi tantangan spesifik dalam penerapannya..
<br>Proses transisi sebetulnya telah memberi picu bagi pembaharuan dan perubahan dinamika politik lokal.Adanya kelembagaan baru di desa, yakni BPD, akan menjadi 'arena baru' bagi massa rakyat, dalam mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan.Hanya yang menjadi masalah adalah bagaimana agar kelembagaan tersebut benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama.Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak untuk menyelematkan proses demokrasi
<br>Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban secara proporsional. Saat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atas keanekaragaman diharapkan menjadi pintu masuk (entry point) demokrasi di desa.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" type="image/webp" length="69978" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap Denganhukum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap Denganhukum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap Denganhukum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41630-anak-korban-trauma-pelaku-kejahat</link>
	<guid isPermaLink="false">e202d960027487a1fd54e994b35269b8</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:56:04 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem peradilan pidana anak yang adil dan ramah terhadap anak, dengan fokus pada pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini dapat mengeksplorasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem peradilan pidana anak yang adil dan ramah terhadap anak, dengan fokus pada pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem peradilan pidana anak dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta bagaimana upaya diversi dapat diterapkan secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus anak. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang rentan, seperti anak korban atau saksi tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih komprehensif dan efektif di Indonesia.. Standar internasional sistem peradilan pidana anak yang telah diratifikasi dalam UU peradilan anak pada prinsipnya ditujukan untuk mendorong kekhususan praktik-praktik peradilan pidana anak dan mengembangkan sistem peradilan pidana yang berbeda sehingga perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.Hal ini dikarenakan terdapatnya kesenjangan tingkat kematangan antara orang dewasa dengan anak, baik secara moral, kognitif, psikologis, dan emosional.Oleh karenanya, dalam membangun sistem peradilan anak semestinya berperspektif bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya merupakan korban, meskipun anak tersebut telah melakukan tindak pidana Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-26928.webp" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-26928.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-26928.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-26928.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" alt="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-894c0.webp" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-894c0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-894c0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-894c0.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" alt="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-12c6c.webp" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-12c6c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-12c6c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-12c6c.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" alt="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41630-anak-korban-trauma-pelaku-kejahat" title="JURIS - Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum" target="_blank">Upaya Penanganan Tindak Pidana Anak yang Berhadap-Denganhukum</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem peradilan pidana anak yang adil dan ramah terhadap anak, dengan fokus pada pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem peradilan pidana anak dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta bagaimana upaya diversi dapat diterapkan secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus anak. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang rentan, seperti anak korban atau saksi tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih komprehensif dan efektif di Indonesia..
<br>Standar internasional sistem peradilan pidana anak yang telah diratifikasi dalam UU peradilan anak pada prinsipnya ditujukan untuk mendorong kekhususan praktik-praktik peradilan pidana anak dan mengembangkan sistem peradilan pidana yang berbeda sehingga perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.Hal ini dikarenakan terdapatnya kesenjangan tingkat kematangan antara orang dewasa dengan anak, baik secara moral, kognitif, psikologis, dan emosional.Oleh karenanya, dalam membangun sistem peradilan anak semestinya berperspektif bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya merupakan korban, meskipun anak tersebut telah melakukan tindak pidana
<br>Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-26928.webp" type="image/webp" length="82700" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-26928.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-894c0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/c/anak-korban-trauma-pelaku-kejahatan-peradilan-pena-thumb-12c6c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend</link>
	<guid isPermaLink="false">51c09d727cec41f2b7908da7372114ff</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:55:46 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS, seperti tingkat pemahaman agama, motivasi, dan penghargaan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif, tergantung pada tujuan dan fokus penelitian.. Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023 Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" alt="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41641-pendidikan-agama-islam-hindu-pend" title="JURIS - Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023" target="_blank">Hubungan Pendidikan Agama dan Dukungan Pemerintah Terhadap Kepatuhan Membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo Tahun 2023</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengaruh pendidikan agama dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan membayar ZIS di berbagai daerah. Selain itu, dapat juga diteliti faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS, seperti tingkat pemahaman agama, motivasi, dan penghargaan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif, tergantung pada tujuan dan fokus penelitian..
<br>Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN.Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023
<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama dan dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada kepatuhan membayar ZIS oleh ASN. Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" type="image/webp" length="58300" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-9f785.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d2ed6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/a/pendidikan-agama-islam-hindu-kristen-pak-kurikulum-thumb-d3c0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik</link>
	<guid isPermaLink="false">bdd6a732d0217f90922b896f72be5d6d</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:51:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut.. Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" target="_blank">Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko</a>: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut..
<br>Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi
<br>Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" type="image/webp" length="60336" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41642-ambang-batas-proses-politik-ii-presid</link>
	<guid isPermaLink="false">b05bd2a1a7cb763f4989e60c9c3543a9</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:46:51 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas ambang batas parlemen di berbagai negara dengan sistem pemilu yang berbeda untuk mengidentifikasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas ambang batas parlemen di berbagai negara dengan sistem pemilu yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam membatasi jumlah partai politik di parlemen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak ambang batas parlemen terhadap representasi kelompok minoritas dan isu-isu spesifik dalam proses politik. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana ambang batas parlemen dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial untuk memastikan sistem pemilu yang adil dan representatif.. Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan jumlah parpol di parlemen.Sistem multipartai merupakan suatu keharusan yang harus diterima dan dipandang sebagai hal yang lumrah dalam periode pemilu dan demokrasi Indonesia.Faktanya, masih terlalu banyak partai politik di parlemen meskipun penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai legal policy sejak 2009 hingga 2019.Jumlah suara dari partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilihan yang harus diperoleh untuk memenangkan kursi di parlemen dikenal sebagai ambang batas parlemen.Suara yang dikumpulkan dari partai politik yang tidak memenuhi persentase suara minimum yang disyaratkan tidak dapat dihitung untuk mengubah suara tersebut menjadi kursi Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu berdampak pada sistem pemilu di Indonesia. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik di parlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat menghentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41642-ambang-batas-proses-politik-ii-presid" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" target="_blank">Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas ambang batas parlemen di berbagai negara dengan sistem pemilu yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam membatasi jumlah partai politik di parlemen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak ambang batas parlemen terhadap representasi kelompok minoritas dan isu-isu spesifik dalam proses politik. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana ambang batas parlemen dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial untuk memastikan sistem pemilu yang adil dan representatif..
<br>Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan jumlah parpol di parlemen.Sistem multipartai merupakan suatu keharusan yang harus diterima dan dipandang sebagai hal yang lumrah dalam periode pemilu dan demokrasi Indonesia.Faktanya, masih terlalu banyak partai politik di parlemen meskipun penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai legal policy sejak 2009 hingga 2019.Jumlah suara dari partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilihan yang harus diperoleh untuk memenangkan kursi di parlemen dikenal sebagai ambang batas parlemen.Suara yang dikumpulkan dari partai politik yang tidak memenuhi persentase suara minimum yang disyaratkan tidak dapat dihitung untuk mengubah suara tersebut menjadi kursi
<br>Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu berdampak pada sistem pemilu di Indonesia. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik di parlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat menghentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" type="image/webp" length="58888" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41638-faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-inv</link>
	<guid isPermaLink="false">bd487d5102e0218751f370eafc6f7f9b</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:35:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap paper ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi efektivitas program edukasi literasi keuangan dalam mencegah masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal: Berdasarkan analisis terhadap paper ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi efektivitas program edukasi literasi keuangan dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi digital ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat pemahaman dan perilaku investasi antara kelompok yang telah mengikuti program edukasi dengan kelompok yang belum. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi dan psikologis yang paling berpengaruh terhadap kerentanan seseorang terhadap penipuan investasi digital. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas berbagai model regulasi investasi online di berbagai negara, dengan fokus pada bagaimana regulasi tersebut dapat melindungi investor tanpa menghambat inovasi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana mencegah dan mengatasi masalah investasi digital ilegal, serta bagaimana menciptakan ekosistem investasi online yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.. Masyarakat yang menjadi korban investasi digital ilegal perlu untuk segera melapor kepada OJK melalui website resmi OJK supaya meminimalisir masyarakat yang lain menjadi korban dari platform investasi digital ilegal, setelah itu perlu untuk mengumpulkan bukti Ae bukti seperti bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, sebagai bahan pelaporan kepada pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana seperti yang telah di atur dalam Undang Ae Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Berdasarkan regulasi aturan yang ada, korban investasi digital dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada platform investasi digital, namun keberadaan pemilik platform dan lokasi perusahaan yang tidak dalam jangkauan Negara Indonesia menjadi kendala bagi para korban.Namun para korban bisa mengajukan Restitusi kepada negara melalui lembaga perlindungan konsumen atas aset aset yang telah disita oleh negara dari para afiliator yang tertangkap, namun hal ini juga terkendala oleh belum adanya kepastian hukum yang menegaskan tentang ganti rugi dalam bentuk restitusi untuk konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi elektronik Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. Perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-0eab9.webp" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-0eab9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-0eab9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-0eab9.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" alt="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-8e923.webp" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-8e923.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-8e923.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-8e923.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" alt="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-ef4c8.webp" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-ef4c8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-ef4c8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-ef4c8.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" alt="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41638-faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-inv" title="JURIS - Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal" target="_blank">Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal</a>: Berdasarkan analisis terhadap paper ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi efektivitas program edukasi literasi keuangan dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi digital ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat pemahaman dan perilaku investasi antara kelompok yang telah mengikuti program edukasi dengan kelompok yang belum. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi dan psikologis yang paling berpengaruh terhadap kerentanan seseorang terhadap penipuan investasi digital. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas berbagai model regulasi investasi online di berbagai negara, dengan fokus pada bagaimana regulasi tersebut dapat melindungi investor tanpa menghambat inovasi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana mencegah dan mengatasi masalah investasi digital ilegal, serta bagaimana menciptakan ekosistem investasi online yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat..
<br>Masyarakat yang menjadi korban investasi digital ilegal perlu untuk segera melapor kepada OJK melalui website resmi OJK supaya meminimalisir masyarakat yang lain menjadi korban dari platform investasi digital ilegal, setelah itu perlu untuk mengumpulkan bukti Ae bukti seperti bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, sebagai bahan pelaporan kepada pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana seperti yang telah di atur dalam Undang Ae Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Berdasarkan regulasi aturan yang ada, korban investasi digital dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada platform investasi digital, namun keberadaan pemilik platform dan lokasi perusahaan yang tidak dalam jangkauan Negara Indonesia menjadi kendala bagi para korban.Namun para korban bisa mengajukan Restitusi kepada negara melalui lembaga perlindungan konsumen atas aset aset yang telah disita oleh negara dari para afiliator yang tertangkap, namun hal ini juga terkendala oleh belum adanya kepastian hukum yang menegaskan tentang ganti rugi dalam bentuk restitusi untuk konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi elektronik
<br>Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. Perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-0eab9.webp" type="image/webp" length="71802" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-0eab9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-8e923.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/faktor-sosio-ekosistem-investasi-kuat-penipuan-ile-thumb-ef4c8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak</link>
	<guid isPermaLink="false">fdd69b48364c36e3c2e9ea1e74eaa286</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:22:29 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pelayanan, cakupan penerima manfaat, dan tingkat kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tidak mampu dalam memanfaatkan program bantuan hukum, seperti tingkat kesadaran hukum, informasi yang tersedia, dan hambatan sosial-ekonomi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman masyarakat tidak mampu dalam berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap program bantuan hukum.. Pemerintah daerah telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, namun perlu ditingkatkan melalui pembuatan peraturan daerah terkait bantuan hukum, peningkatan alokasi dana bantuan hukum, dan optimalisasi peran serta organisasi bantuan hukum di wilayah Situbondo.Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang ada dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan di masyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dan bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" target="_blank">Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pelayanan, cakupan penerima manfaat, dan tingkat kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tidak mampu dalam memanfaatkan program bantuan hukum, seperti tingkat kesadaran hukum, informasi yang tersedia, dan hambatan sosial-ekonomi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman masyarakat tidak mampu dalam berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap program bantuan hukum..
<br>Pemerintah daerah telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, namun perlu ditingkatkan melalui pembuatan peraturan daerah terkait bantuan hukum, peningkatan alokasi dana bantuan hukum, dan optimalisasi peran serta organisasi bantuan hukum di wilayah Situbondo.Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang ada dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan
<br>Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan di masyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dan bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" type="image/webp" length="58686" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41634-hukum-ojk-pinjaman-online-ilegal-kontrak-elektroni</link>
	<guid isPermaLink="false">190a6e8302970519aeed1086dd71267c</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:15:03 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dalam menekan praktik pinjaman online ilegal dan dampaknya ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dalam menekan praktik pinjaman online ilegal dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan regulasi pinjaman online di Indonesia dengan negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam pengawasan dan perlindungan konsumen. Ketiga, studi lebih lanjut diperlukan untuk memahami perilaku konsumen dalam menggunakan layanan pinjaman online, termasuk faktor-faktor yang membuat mereka rentan terhadap praktik ilegal dan bagaimana meningkatkan literasi keuangan mereka. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi OJK dan pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika pinjaman online, diharapkan dapat tercipta ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan, yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya mengatasi pinjaman online ilegal melalui penerbitan POJK Nomor 77/POJK.Kehadiran aplikasi pinjaman online memberikan alternatif solusi finansial, namun juga membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik pinjaman online melalui regulasi yang merujuk pada Undang-Undang ITE dan KUHPerdata Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi alternatif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, namun hal ini membuka peluang bagi perusahaan fintech ilegal untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kurang paham akan bahaya pinjaman online ilegal, sehingga seringkali menjadi korban penipuan dan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh OJK dalam menangani masalah pinjaman online ilegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk mengatasi pinjaman online ilegal,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-1eda6.webp" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-1eda6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-1eda6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-1eda6.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" alt="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-74f35.webp" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-74f35.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-74f35.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-74f35.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" alt="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-07490.webp" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-07490.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-07490.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-07490.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" alt="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41634-hukum-ojk-pinjaman-online-ilegal-kontrak-elektroni" title="JURIS - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal" target="_blank">Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Untuk Mengatasi Layanan Pinjaman Online Illegal</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dalam menekan praktik pinjaman online ilegal dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan regulasi pinjaman online di Indonesia dengan negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam pengawasan dan perlindungan konsumen. Ketiga, studi lebih lanjut diperlukan untuk memahami perilaku konsumen dalam menggunakan layanan pinjaman online, termasuk faktor-faktor yang membuat mereka rentan terhadap praktik ilegal dan bagaimana meningkatkan literasi keuangan mereka. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi OJK dan pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika pinjaman online, diharapkan dapat tercipta ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan, yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat..
<br>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya mengatasi pinjaman online ilegal melalui penerbitan POJK Nomor 77/POJK.Kehadiran aplikasi pinjaman online memberikan alternatif solusi finansial, namun juga membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik pinjaman online melalui regulasi yang merujuk pada Undang-Undang ITE dan KUHPerdata
<br>Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi alternatif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, namun hal ini membuka peluang bagi perusahaan fintech ilegal untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kurang paham akan bahaya pinjaman online ilegal, sehingga seringkali menjadi korban penipuan dan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh OJK dalam menangani masalah pinjaman online ilegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk mengatasi pinjaman online ilegal,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-1eda6.webp" type="image/webp" length="65386" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-1eda6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-74f35.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/c/ojk-pinjaman-ilegal-kontrak-elektronik-kewenangan-thumb-07490.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41633-klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-k</link>
	<guid isPermaLink="false">4d105be3bbd6ed8a78dab3584a6c476d</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:10:26 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, ada tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang efektivitas sosialisasi kebijakan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, khususnya peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua: Berdasarkan penelitian ini, ada tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang efektivitas sosialisasi kebijakan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, khususnya peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri, agar mereka memahami prosedur klaim tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Kedua, studi mengenai pengaruh perubahan regulasi JHT terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam konteks ekonomi dan kebutuhan finansial mereka saat mengalami PHK. Ketiga, penelitian tentang integrasi teknologi digital dalam sistem pencairan JHT, seperti penggunaan platform online untuk mempercepat proses klaim dan mengurangi ketergantungan pada layanan fisik yang sering mengalami hambatan. Saran-saran ini dapat membantu memperbaiki kebijakan JHT agar lebih adil dan efisien bagi peserta.. Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta klaim, sehingga pelayanan yang dilakukan juga belum efektif, dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang semua hal yang ada hubungan di pelaksanaannya JHT, lalu menyebabkan keengganan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pencairannya Pasal 5 Permenaker No.2 tahun 2022 pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-95616.webp" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-95616.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-95616.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-95616.webp 1x" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" alt="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-f9f41.webp" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-f9f41.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-f9f41.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-f9f41.webp 1x" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" alt="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-72bbf.webp" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-72bbf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-72bbf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-72bbf.webp 1x" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" alt="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41633-klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-k" title="JURIS - Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" target="_blank">Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua</a>: Berdasarkan penelitian ini, ada tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang efektivitas sosialisasi kebijakan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, khususnya peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri, agar mereka memahami prosedur klaim tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Kedua, studi mengenai pengaruh perubahan regulasi JHT terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam konteks ekonomi dan kebutuhan finansial mereka saat mengalami PHK. Ketiga, penelitian tentang integrasi teknologi digital dalam sistem pencairan JHT, seperti penggunaan platform online untuk mempercepat proses klaim dan mengurangi ketergantungan pada layanan fisik yang sering mengalami hambatan. Saran-saran ini dapat membantu memperbaiki kebijakan JHT agar lebih adil dan efisien bagi peserta..
<br>Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta klaim, sehingga pelayanan yang dilakukan juga belum efektif, dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang semua hal yang ada hubungan di pelaksanaannya JHT, lalu menyebabkan keengganan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pencairannya Pasal 5 Permenaker No.2 tahun 2022 pencairan dana JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun
<br>Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-f9f41.webp" type="image/webp" length="50706" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-95616.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-f9f41.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/klaim-manfaat-jaminan-tua-peraturan-menteri-ketena-thumb-72bbf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41639-perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efi</link>
	<guid isPermaLink="false">d666790216812d62078f783695c0aee0</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:01:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ ubay dillah ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[dillah,issn,journal,menu,quick,ubay]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam tentang implementasi sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan rancangan undang-undang hukum acara pidana. Analisis ini dapat mencakup evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi sistem ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam tentang implementasi sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan rancangan undang-undang hukum acara pidana. Analisis ini dapat mencakup evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana, serta bagaimana sistem ini dapat lebih mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada peran dan koordinasi antara aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam rangka mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang adil dan efektif. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi-strategi pencegahan kejahatan yang sesuai dengan karakter masyarakat di mana kejahatan terjadi, serta bagaimana sistem peradilan pidana dapat berperan dalam mengurangi penyebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan.. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep Due Process Model.Due Process Model menekankan seluruh temuan fakta dari suatu kasus yang diperoleh melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.Prosedur ini penting dan tidak boleh diabaikan, melalui tahapan pemeriksaan yang ketat mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan dan peradilan.Konsep ini menjunjung tinggi supremasi hukum, di mana dalam perkara pidana tidak ada yang berada di atas hukum.Sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan signifikan.Perubahan ini ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP, yang menyatakan bahwa UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.Perubahan mendasar dalam RUU KUHAP adalah soal asas legalitas, yang dirumuskan dengan tegas sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materiil.Sistem peradilan pidana untuk masa depan akan lebih mengedepankan keadilan bagi setiap masyarakat Indonesia Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu "due process of law" yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak. Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan paraahli dalam criminal justice science di amerika Serikat seiring dengan ketidak puasan terhadap mekanisme kerja aparatur... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-8bfaa.webp" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-8bfaa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-8bfaa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-8bfaa.webp 1x" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" alt="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-c2a99.webp" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-c2a99.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-c2a99.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-c2a99.webp 1x" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" alt="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-90070.webp" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-90070.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-90070.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-90070.webp 1x" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" alt="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41639-perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efi" title="JURIS - Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana" target="_blank">Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam tentang implementasi sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan rancangan undang-undang hukum acara pidana. Analisis ini dapat mencakup evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana, serta bagaimana sistem ini dapat lebih mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada peran dan koordinasi antara aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam rangka mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang adil dan efektif. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi-strategi pencegahan kejahatan yang sesuai dengan karakter masyarakat di mana kejahatan terjadi, serta bagaimana sistem peradilan pidana dapat berperan dalam mengurangi penyebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih belum sesuai dengan konsep Due Process Model.Due Process Model menekankan seluruh temuan fakta dari suatu kasus yang diperoleh melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.Prosedur ini penting dan tidak boleh diabaikan, melalui tahapan pemeriksaan yang ketat mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan dan peradilan.Konsep ini menjunjung tinggi supremasi hukum, di mana dalam perkara pidana tidak ada yang berada di atas hukum.Sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan signifikan.Perubahan ini ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP, yang menyatakan bahwa UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.Perubahan mendasar dalam RUU KUHAP adalah soal asas legalitas, yang dirumuskan dengan tegas sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materiil.Sistem peradilan pidana untuk masa depan akan lebih mengedepankan keadilan bagi setiap masyarakat Indonesia
<br>Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu "due process of law" yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak. Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan paraahli dalam criminal justice science di amerika Serikat seiring dengan ketidak puasan terhadap mekanisme kerja aparatur...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-8bfaa.webp" type="image/webp" length="72916" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-8bfaa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-c2a99.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/perubahan-sistem-pemerintahan-peradilan-efisiensi-thumb-90070.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sat, 25 Apr 2026 00:16:22 +0700. 24 items. Served in: 3.016 seconds [rss] -->
