<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 17:41:34 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 17:41:34 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-09-09T17:41:34+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65133-pola-asuh-anak-hak-perlindungan</link>
	<guid isPermaLink="false">db4dd247ae335b3752440a47d7d7fe25</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 17:16:42 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ ilda hayati ]]></category>
	<category><![CDATA[ mabrur syah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[hayati,ilda,islam,jurnal,mabrur,syah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk membandingkan implementasi hukum Islam dan hukum positif dalam kasus perceraian beda agama, khususnya mengenai konsistensi penerapan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk membandingkan implementasi hukum Islam dan hukum positif dalam kasus perceraian beda agama, khususnya mengenai konsistensi penerapan prinsip kepentingan terbaik anak. Kedua, studi longitudinal dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang perlindungan agama terhadap kesejahteraan psikologis dan sosial anak dalam perceraian beda agama. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji kerangka hukum yang relevan di negara-negara Muslim lainnya, seperti Malaysia atau Brunei, sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan adil di Indonesia. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak anak, serta menjembatani konflik antara norma agama dan hukum positif.. Perkawinan antaragama bagi umat Muslim pada prinsipnya tidak sah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.Hadhanah pada perceraian beda agama berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang mencakup pemeliharaan fisik, pendidikan, akhlak, dan perlindungan agama (uife al-dn).Perlindungan agama tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hak asuh anak.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam konteks Indonesia, prinsip kepentingan terbaik bagi anak secara inheren mencakup perlindungan akidah sebagai prasyarat mutlak kemaslahatan Perceraian beda agama di Indonesia memicu kompleksitas hukum, terutama dalam penentuan hak asuh anak (hadhanah). Perbedaan penafsiran antara hukum Islam dan hukum nasional kerap memunculkan ketidakpastian dalam pertimbangan hakim serta dilema dalam menentukan pengasuhan anak, terutama terkait perlindungan agama (uife al-dn) serta penerapan prinsip kepentingan terbaik dan kemaslahatan anak. Penelitian ini mengkaji permasalahan keabsahan perkawinan beda agama pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan serta KHI, sekaligus menelaah bentuk kepastian hukum bagi pengasuhan anak di dalam konteks cerai beda agama menurut tinjauan hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-70784.webp" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-70784.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-70784.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-70784.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" alt="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-45e7e.webp" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-45e7e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-45e7e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-45e7e.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" alt="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-5f6be.webp" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-5f6be.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-5f6be.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-5f6be.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" alt="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65133-pola-asuh-anak-hak-perlindungan" title="JURIS - Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam" target="_blank">Perlindungan Hadhanah Akibat Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum Islam</a>: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk membandingkan implementasi hukum Islam dan hukum positif dalam kasus perceraian beda agama, khususnya mengenai konsistensi penerapan prinsip kepentingan terbaik anak. Kedua, studi longitudinal dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang perlindungan agama terhadap kesejahteraan psikologis dan sosial anak dalam perceraian beda agama. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji kerangka hukum yang relevan di negara-negara Muslim lainnya, seperti Malaysia atau Brunei, sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan adil di Indonesia. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak anak, serta menjembatani konflik antara norma agama dan hukum positif..
<br>Perkawinan antaragama bagi umat Muslim pada prinsipnya tidak sah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.Hadhanah pada perceraian beda agama berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang mencakup pemeliharaan fisik, pendidikan, akhlak, dan perlindungan agama (uife al-dn).Perlindungan agama tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hak asuh anak.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam konteks Indonesia, prinsip kepentingan terbaik bagi anak secara inheren mencakup perlindungan akidah sebagai prasyarat mutlak kemaslahatan
<br>Perceraian beda agama di Indonesia memicu kompleksitas hukum, terutama dalam penentuan hak asuh anak (hadhanah). Perbedaan penafsiran antara hukum Islam dan hukum nasional kerap memunculkan ketidakpastian dalam pertimbangan hakim serta dilema dalam menentukan pengasuhan anak, terutama terkait perlindungan agama (uife al-dn) serta penerapan prinsip kepentingan terbaik dan kemaslahatan anak. Penelitian ini mengkaji permasalahan keabsahan perkawinan beda agama pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan serta KHI, sekaligus menelaah bentuk kepastian hukum bagi pengasuhan anak di dalam konteks cerai beda agama menurut tinjauan hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-45e7e.webp" type="image/webp" length="90368" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-70784.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-45e7e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/pola-asuh-anak-hak-perlindungan-usia-hadhanah-perk-thumb-5f6be.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Bojonegoro ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Bojonegoro ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Bojonegoro ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65139-adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberd</link>
	<guid isPermaLink="false">ae2cd25009411e7ffd3df5c6eecd17a7</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 16:35:19 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ mawaris fiqh ]]></category>
	<category><![CDATA[ portal issn ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[fiqh,islam,issn,jurnal,mawaris,portal]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi dampak jangka panjang program Zchicken terhadap kesejahteraan mustahik. 2. Studi perbandingan antara program Zchicken dengan model pemberdayaan zakat lainnya untuk menemukan pendekatan terbaik. 3. Penelitian tentang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Kabupaten Bojonegoro: 1. Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi dampak jangka panjang program Zchicken terhadap kesejahteraan mustahik. 2. Studi perbandingan antara program Zchicken dengan model pemberdayaan zakat lainnya untuk menemukan pendekatan terbaik. 3. Penelitian tentang peran komunitas lokal dalam mendukung keberlanjutan program Zchicken. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan program dan memberikan rekomendasi strategis untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu, analisis terhadap partisipasi masyarakat dalam program ini dapat memberikan wawasan baru tentang dinamika pemberdayaan ekonomi. Penelitian juga perlu mempertimbangkan adaptasi program terhadap perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan demikian, saran-saran ini bertujuan untuk memperkaya wawasan akademis dan praktis dalam pengelolaan zakat sebagai alat pemberdayaan.. Program Zchicken berhasil meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui bantuan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan.Program ini membantu mustahik mengatasi kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi.Evaluasi jangka panjang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dampak program Tujuan dari studi yang dilaksanakan ini yakni Menganalisis Pemberdayaan Zakat Melalui Program (Zchicken) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Bojonegoro. Metode penelitian ini memakai metode kualitatif. Teknik yang dipakai peneliti agar data bisa dikumpulkan memanfaatkan wawancara dan dokumentasi. Analisis kualitatif pada penelitian ini digunakan untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang efektivitas dan dampak program terhadap kesejahteraan mustahik. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa program Zchickentelah membantu mustahik di Bojonegoro dan sejumlah daerah lainnya, dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-f4abf.webp" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-f4abf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-f4abf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-f4abf.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" alt="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-295c8.webp" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-295c8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-295c8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-295c8.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" alt="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-bc1ae.webp" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-bc1ae.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-bc1ae.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-bc1ae.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" alt="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65139-adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberd" title="JURIS - Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro" target="_blank">Analisis Pemberdayaan Zakat melalui Program Zchicken dalam Meningkatkan Kesejahteraan  Mustahik di Kabupaten Bojonegoro</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi dampak jangka panjang program Zchicken terhadap kesejahteraan mustahik. 2. Studi perbandingan antara program Zchicken dengan model pemberdayaan zakat lainnya untuk menemukan pendekatan terbaik. 3. Penelitian tentang peran komunitas lokal dalam mendukung keberlanjutan program Zchicken. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan program dan memberikan rekomendasi strategis untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu, analisis terhadap partisipasi masyarakat dalam program ini dapat memberikan wawasan baru tentang dinamika pemberdayaan ekonomi. Penelitian juga perlu mempertimbangkan adaptasi program terhadap perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan demikian, saran-saran ini bertujuan untuk memperkaya wawasan akademis dan praktis dalam pengelolaan zakat sebagai alat pemberdayaan..
<br>Program Zchicken berhasil meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui bantuan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan.Program ini membantu mustahik mengatasi kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi.Evaluasi jangka panjang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dampak program
<br>Tujuan dari studi yang dilaksanakan ini yakni Menganalisis Pemberdayaan Zakat Melalui Program (Zchicken) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Bojonegoro. Metode penelitian ini memakai metode kualitatif. Teknik yang dipakai peneliti agar data bisa dikumpulkan memanfaatkan wawancara dan dokumentasi. Analisis kualitatif pada penelitian ini digunakan untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang efektivitas dan dampak program terhadap kesejahteraan mustahik. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa program Zchickentelah membantu mustahik di Bojonegoro dan sejumlah daerah lainnya, dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-f4abf.webp" type="image/webp" length="109456" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-f4abf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-295c8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/adaptasi-program-idla-keberhasilan-pemberdayaan-za-thumb-bc1ae.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65128-perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-syari</link>
	<guid isPermaLink="false">50c596d2870dcf7bc0e6e1c5d00a5dd1</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 16:22:07 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ ilda hayati ]]></category>
	<category><![CDATA[ mabrur syah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[hayati,ilda,islam,jurnal,mabrur,syah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang dari merger Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap inovasi produk dan kepuasan nasabah. Selain itu, studi tentang peran teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi operasional perbankan syariah ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang dari merger Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap inovasi produk dan kepuasan nasabah. Selain itu, studi tentang peran teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi operasional perbankan syariah perlu dikembangkan, mengingat potensi pertumbuhan sektor ini. Terakhir, penelitian komparatif antara perbankan syariah di Indonesia dengan negara lain yang memiliki regulasi serupa bisa memberikan wawasan baru tentang adaptasi global dan tantangan spesifik Indonesia.. Berdasarkan analisis komparatif kinerja keuangan perbankan syariah dan konvensional di Indonesia periode 2018Ae2023 menggunakan data OJK, hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan konvensional (BUK) secara rata-rata lebih unggul pada seluruh dimensi yang dianalisis.Namun demikian, temuan penting yang perlu dicatat adalah adanya tren perbaikan yang sangat signifikan pada BUS pasca merger Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021, di mana pada sub-periode 2022Ae2023 BUS berhasil mencatat NPF (2,27®2,42%) yang lebih rendah dari NPL BUK (2,49®2,78%), BOPO 2022 (77,28%) yang lebih efisien dari BUK (76,91%), dan ROA 2022 (2,05%) yang mendekati ROA BUK (2,32%).Perbedaan kinerja ini dipengaruhi oleh faktor skala ekonomi, beban dual regulation, keterbatasan diversifikasi produk, dan rendahnya literasi keuangan syariah.Ke depan, akselerasi digitalisasi, penguatan konsolidasi industri, dan pengembangan SDM menjadi prioritas utama agar BUS dapat mempertahankan tren positifnya dan bersaing lebih kompetitif dengan BUK dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kinerja keuangan antara perbankan syariah (BUS) dan perbankan konvensional (BUK) di Indonesia periode 2018Ae2023, dengan fokus pada profitabilitas, efisiensi operasional, manajemen risiko kredit, kecukupan modal, dan likuiditas. Penelitian menggunakan metode kuantitatif komparatif dengan analisis data sekunder yang bersumber dari Statistik Perbankan Syariah (SPS) dan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK berbagai edisi serta literatur akademik terkait. Sampel terdiri dari 10 Bank Umum Syariah dan 10 Bank Umum Konvensional dengan aset tertinggi yang dipilih melalui purposive sampling. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan analisis komparatif berdasarkan rasio-rasio keuangan utama.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-e118c.webp" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-e118c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-e118c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-e118c.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" alt="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-0073f.webp" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-0073f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-0073f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-0073f.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" alt="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-df765.webp" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-df765.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-df765.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-df765.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" alt="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65128-perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-syari" title="JURIS - Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia" target="_blank">Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Komparatif Berbasis Data Sekunder di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang dari merger Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap inovasi produk dan kepuasan nasabah. Selain itu, studi tentang peran teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi operasional perbankan syariah perlu dikembangkan, mengingat potensi pertumbuhan sektor ini. Terakhir, penelitian komparatif antara perbankan syariah di Indonesia dengan negara lain yang memiliki regulasi serupa bisa memberikan wawasan baru tentang adaptasi global dan tantangan spesifik Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis komparatif kinerja keuangan perbankan syariah dan konvensional di Indonesia periode 2018Ae2023 menggunakan data OJK, hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan konvensional (BUK) secara rata-rata lebih unggul pada seluruh dimensi yang dianalisis.Namun demikian, temuan penting yang perlu dicatat adalah adanya tren perbaikan yang sangat signifikan pada BUS pasca merger Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021, di mana pada sub-periode 2022Ae2023 BUS berhasil mencatat NPF (2,27%Ae2,42%) yang lebih rendah dari NPL BUK (2,49%Ae2,78%), BOPO 2022 (77,28%) yang lebih efisien dari BUK (76,91%), dan ROA 2022 (2,05%) yang mendekati ROA BUK (2,32%).Perbedaan kinerja ini dipengaruhi oleh faktor skala ekonomi, beban dual regulation, keterbatasan diversifikasi produk, dan rendahnya literasi keuangan syariah.Ke depan, akselerasi digitalisasi, penguatan konsolidasi industri, dan pengembangan SDM menjadi prioritas utama agar BUS dapat mempertahankan tren positifnya dan bersaing lebih kompetitif dengan BUK dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kinerja keuangan antara perbankan syariah (BUS) dan perbankan konvensional (BUK) di Indonesia periode 2018Ae2023, dengan fokus pada profitabilitas, efisiensi operasional, manajemen risiko kredit, kecukupan modal, dan likuiditas. Penelitian menggunakan metode kuantitatif komparatif dengan analisis data sekunder yang bersumber dari Statistik Perbankan Syariah (SPS) dan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK berbagai edisi serta literatur akademik terkait. Sampel terdiri dari 10 Bank Umum Syariah dan 10 Bank Umum Konvensional dengan aset tertinggi yang dipilih melalui purposive sampling. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan analisis komparatif berdasarkan rasio-rasio keuangan utama....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-df765.webp" type="image/webp" length="89918" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-e118c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-0073f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/perbankan-syariah-penyajian-laporan-keuangan-liter-thumb-df765.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ The Abuse of Practices Taruf in the View of Islamic Law ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ The Abuse of Practices Taruf in the View of Islamic Law ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ The Abuse of Practices Taruf in the View of Islamic Law ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65138-nilai-islami-manajemen-lembaga</link>
	<guid isPermaLink="false">447612a756060e219989881d27b68f5a</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 16:21:42 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ praktik kafa ]]></category>
	<category><![CDATA[ mesir india ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[india,islam,jurnal,kafa,mesir,praktik]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian ini telah menyoroti berbagai penyimpangan dalam praktik ta'aruf di era digital, sehingga studi lanjutan sangat penting untuk mengeksplorasi solusi konkret dan mendalam. Salah satu arah penelitian yang bisa diambil adalah mengkaji secara empiris ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - The Abuse of Practices Ta'ruf in the View of Islamic Law: Penelitian ini telah menyoroti berbagai penyimpangan dalam praktik ta'aruf di era digital, sehingga studi lanjutan sangat penting untuk mengeksplorasi solusi konkret dan mendalam. Salah satu arah penelitian yang bisa diambil adalah mengkaji secara empiris efektivitas berbagai model edukasi dan sosialisasi tentang konsep ta'aruf yang sesuai syariat. Misalnya, bagaimana program pendidikan yang dirancang khusus untuk kaum muda pengguna media sosial dapat membentuk pemahaman yang benar dan mencegah mereka dari praktik ta'aruf yang menyimpang, seperti pacaran atau penipuan? Penelitian ini bisa membandingkan metode penyampaian yang berbeda, mulai dari lokakarya tatap muka hingga kampanye digital, untuk mengidentifikasi pendekatan paling berdampak dalam menanamkan nilai-nilai islami dan etika perkenalan. Selain itu, mengingat maraknya ta'aruf daring, perlu dilakukan studi yang berfokus pada pengembangan dan validasi model pengawasan digital yang efektif. Bagaimana platform ta'aruf online dapat mengintegrasikan mekanisme pengawasan yang kuat, namun tetap menjaga privasi dan kenyamanan pengguna, untuk mendeteksi serta mencegah aktivitas yang mendekati pelecehan atau penipuan? Penelitian ini dapat melibatkan desain prototipe, uji coba pengguna, dan analisis dampak terhadap keamanan dan kepercayaan. Terakhir, sangat relevan untuk menyusun kerangka pedoman syariat yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi antara ulama dan ahli hukum Islam diperlukan untuk merumuskan panduan detail yang mencakup aspek tradisional hingga interaksi jarak jauh dan penggunaan identitas digital, demi menciptakan lingkungan ta'aruf yang lebih aman, terpercaya, dan sesuai prinsip Islam bagi masyarakat luas.. Penelitian ini menemukan bahwa praktik ta'aruf, meskipun seharusnya sesuai syariat untuk membentuk keluarga sakinah, kini mengalami penyimpangan serius seperti penipuan dan pelecehan akibat perkembangan teknologi dan media sosial.Studi ini menekankan pentingnya peran keluarga dan mediator sebagai pengawas, serta urgensi edukasi dan sosialisasi konsep ta'aruf yang benar untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum Islam.Oleh karena itu, rekomendasi kunci meliputi pengawasan yang lebih ketat terhadap ta'aruf daring dan penguatan peran lembaga Islam, memastikan proses ini tetap aman dan syar'i sesuai prinsip Islam Ta'aruf adalah metode perkenalan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan pernikahan, yang dilakukan melalui perantara ustaz atau orang tua. Namun, praktik ta'aruf saat ini mengalami pergeseran makna akibat perkembangan zaman, termasuk penerapannya secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan dalam praktik ta'aruf berdasarkan perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengidentifikasi penyimpangan yang sering terjadi, seperti penipuan, pelecehan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-2eb07.webp" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-2eb07.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-2eb07.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-2eb07.webp 1x" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" alt="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-3ac4d.webp" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-3ac4d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-3ac4d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-3ac4d.webp 1x" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" alt="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-a923c.webp" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-a923c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-a923c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-a923c.webp 1x" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" alt="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65138-nilai-islami-manajemen-lembaga" title="JURIS - The Abuse of Practices Ta&#039;ruf in the View of Islamic Law" target="_blank">The Abuse of Practices Ta'ruf in the View of Islamic Law</a>: Penelitian ini telah menyoroti berbagai penyimpangan dalam praktik ta'aruf di era digital, sehingga studi lanjutan sangat penting untuk mengeksplorasi solusi konkret dan mendalam. Salah satu arah penelitian yang bisa diambil adalah mengkaji secara empiris efektivitas berbagai model edukasi dan sosialisasi tentang konsep ta'aruf yang sesuai syariat. Misalnya, bagaimana program pendidikan yang dirancang khusus untuk kaum muda pengguna media sosial dapat membentuk pemahaman yang benar dan mencegah mereka dari praktik ta'aruf yang menyimpang, seperti pacaran atau penipuan? Penelitian ini bisa membandingkan metode penyampaian yang berbeda, mulai dari lokakarya tatap muka hingga kampanye digital, untuk mengidentifikasi pendekatan paling berdampak dalam menanamkan nilai-nilai islami dan etika perkenalan. Selain itu, mengingat maraknya ta'aruf daring, perlu dilakukan studi yang berfokus pada pengembangan dan validasi model pengawasan digital yang efektif. Bagaimana platform ta'aruf online dapat mengintegrasikan mekanisme pengawasan yang kuat, namun tetap menjaga privasi dan kenyamanan pengguna, untuk mendeteksi serta mencegah aktivitas yang mendekati pelecehan atau penipuan? Penelitian ini dapat melibatkan desain prototipe, uji coba pengguna, dan analisis dampak terhadap keamanan dan kepercayaan. Terakhir, sangat relevan untuk menyusun kerangka pedoman syariat yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi antara ulama dan ahli hukum Islam diperlukan untuk merumuskan panduan detail yang mencakup aspek tradisional hingga interaksi jarak jauh dan penggunaan identitas digital, demi menciptakan lingkungan ta'aruf yang lebih aman, terpercaya, dan sesuai prinsip Islam bagi masyarakat luas..
<br>Penelitian ini menemukan bahwa praktik ta'aruf, meskipun seharusnya sesuai syariat untuk membentuk keluarga sakinah, kini mengalami penyimpangan serius seperti penipuan dan pelecehan akibat perkembangan teknologi dan media sosial.Studi ini menekankan pentingnya peran keluarga dan mediator sebagai pengawas, serta urgensi edukasi dan sosialisasi konsep ta'aruf yang benar untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum Islam.Oleh karena itu, rekomendasi kunci meliputi pengawasan yang lebih ketat terhadap ta'aruf daring dan penguatan peran lembaga Islam, memastikan proses ini tetap aman dan syar'i sesuai prinsip Islam
<br>Ta'aruf adalah metode perkenalan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan pernikahan, yang dilakukan melalui perantara ustaz atau orang tua. Namun, praktik ta'aruf saat ini mengalami pergeseran makna akibat perkembangan zaman, termasuk penerapannya secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan dalam praktik ta'aruf berdasarkan perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengidentifikasi penyimpangan yang sering terjadi, seperti penipuan, pelecehan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-a923c.webp" type="image/webp" length="93584" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-2eb07.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-3ac4d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/3/nilai-islami-nilai-nilai-manajemen-lembaga-islam-a-thumb-a923c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan Analisis Putusan No 12 Pid B 2011 Pn Sinjai ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan Analisis Putusan No 12 Pid B 2011 Pn Sinjai ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan Analisis Putusan No 12 Pid B 2011 Pn Sinjai ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65127-pembunuhan-kealpaan-hukum-islam-sanksi-maraoie-maa</link>
	<guid isPermaLink="false">50d9beb18bec18debd621efb113077ba</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 16:20:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ praktik kafa ]]></category>
	<category><![CDATA[ mesir india ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[india,islam,jurnal,kafa,mesir,praktik]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan penerapan hukum pidana Islam dengan hukum positif dalam kasus kealpaan, serta pengaruh budaya lokal terhadap pemahaman dan penerapan konsep qatl al-khata'. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi tantangan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai): Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan penerapan hukum pidana Islam dengan hukum positif dalam kasus kealpaan, serta pengaruh budaya lokal terhadap pemahaman dan penerapan konsep qatl al-khata'. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi tantangan implementasi sanksi diyat dalam sistem peradilan Indonesia dan bagaimana memperkuat mekanisme restoratif dalam penanganan tindak pidana kealpaan. Terakhir, studi tentang peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab hukum dalam situasi kealpaan.. Penerapan hukum pidana Islam dalam kasus pembunuhan karena kealpaan memerlukan pertimbangan aspek niat dan kelalaian pelaku, serta dampak terhadap korban dan masyarakat.Sanksi yang diberikan harus sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.Penelitian ini menunjukkan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mengevaluasi putusan hukum untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariah dan hukum positif Tujuan penelitian menganalisis putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai terkait kasus pembunuhan karena kealpaan melalui pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang menganalisis sumber-sumber hukum primer seperti Al-Quran, Hadis, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta sumber sekunder berupa literatur, jurnal, dan dokumen hukum lainnya, melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis dokumen, dengan analisis data yang bersifat kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana Islam... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-7f65a.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-7f65a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-7f65a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-7f65a.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-4fea4.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-4fea4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-4fea4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-4fea4.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-5aa86.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-5aa86.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-5aa86.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-5aa86.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65127-pembunuhan-kealpaan-hukum-islam-sanksi-maraoie-maa" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)" target="_blank">Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan karena Kealpaan  (Analisis Putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai)</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan penerapan hukum pidana Islam dengan hukum positif dalam kasus kealpaan, serta pengaruh budaya lokal terhadap pemahaman dan penerapan konsep qatl al-khata'. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi tantangan implementasi sanksi diyat dalam sistem peradilan Indonesia dan bagaimana memperkuat mekanisme restoratif dalam penanganan tindak pidana kealpaan. Terakhir, studi tentang peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab hukum dalam situasi kealpaan..
<br>Penerapan hukum pidana Islam dalam kasus pembunuhan karena kealpaan memerlukan pertimbangan aspek niat dan kelalaian pelaku, serta dampak terhadap korban dan masyarakat.Sanksi yang diberikan harus sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.Penelitian ini menunjukkan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mengevaluasi putusan hukum untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariah dan hukum positif
<br>Tujuan penelitian menganalisis putusan No. 12/Pid.B/2011/Pn.Sinjai terkait kasus pembunuhan karena kealpaan melalui pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang menganalisis sumber-sumber hukum primer seperti Al-Quran, Hadis, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta sumber sekunder berupa literatur, jurnal, dan dokumen hukum lainnya, melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis dokumen, dengan analisis data yang bersifat kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana Islam...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-4fea4.webp" type="image/webp" length="83200" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-7f65a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-4fea4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/9/pembunuhan-kealpaan-islam-sanksi-tinjauan-analisis-thumb-5aa86.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Umar Ibn al khattab and Islamic Legal Innovation a Study on Reality Based Flexibility ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Umar Ibn al khattab and Islamic Legal Innovation a Study on Reality Based Flexibility ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Umar Ibn al khattab and Islamic Legal Innovation a Study on Reality Based Flexibility ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65141-prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic</link>
	<guid isPermaLink="false">ed73c5b96b49cfbae6d429a4158ae090</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:57:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ hamzah hasan ]]></category>
	<category><![CDATA[ umar ibn al ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[al,hamzah,hasan,ibn,islam,jurnal,umar]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: 1) Mengkaji penerapan prinsip-prinsip Umar Ibn Al-Khattab dalam sistem keuangan syariah modern untuk mengevaluasi relevansi historisnya; 2) Meneliti peran ijtihad kolektif dalam menghadapi isu kontemporer ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on Reality-Based Flexibility: Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: 1) Mengkaji penerapan prinsip-prinsip Umar Ibn Al-Khattab dalam sistem keuangan syariah modern untuk mengevaluasi relevansi historisnya; 2) Meneliti peran ijtihad kolektif dalam menghadapi isu kontemporer seperti teknologi dan bioetika berdasarkan kerangka maqasid syariah; 3) Membandingkan pendekatan Umar dalam menyelesaikan konflik sosial dengan metode pengambilan keputusan hukum di era digital untuk mengidentifikasi peluang inovasi hukum Islam.. Hukum Islam bersifat dinamis dan fleksibel, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.Fleksibilitas hukum Islam terlihat dalam penyesuaian fatwa dan kebijakan berdasarkan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat.Penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan Umar Ibn Al-Khattab menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bertentangan dengan perubahan zaman, tetapi justru menjadi sarana untuk merealisasikan tujuan syariah secara relevan Kebutuhan untuk pendekatan hukum Islam yang lebih adaptif dan kontekstual terhadap dinamika masyarakat modern menjadi penting mengingat fenomena penerapan hukum Islam yang kaku dan teksual di lembaga peradilan kontemporer. Penelitian ini bertujuan menggambarkan inovasi dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam pada masa khalifah Umar Ibn Al-Khattab, seorang pemimpin visioner yang mendasarkan kebijakan hukumnya pada realitas sosial. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik tinjauan pustaka melalui sumber-sumber klasik dan kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa Umar Ibn Al-Khattab secara inovatif menginterpretasikan teks hukum Islam secara kontekstual dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum, kondisi sosial, dan sifat pelaku pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam pada masa Umar dipenuhi oleh... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-06767.webp" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-06767.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-06767.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-06767.webp 1x" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" alt="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-0c019.webp" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-0c019.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-0c019.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-0c019.webp 1x" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" alt="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-7b82a.webp" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-7b82a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-7b82a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-7b82a.webp 1x" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" alt="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65141-prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic" title="JURIS - Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility" target="_blank">Umar Ibn al-khattab and Islamic Legal Innovation: a Study on  Reality-Based Flexibility</a>: Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: 1) Mengkaji penerapan prinsip-prinsip Umar Ibn Al-Khattab dalam sistem keuangan syariah modern untuk mengevaluasi relevansi historisnya; 2) Meneliti peran ijtihad kolektif dalam menghadapi isu kontemporer seperti teknologi dan bioetika berdasarkan kerangka maqasid syariah; 3) Membandingkan pendekatan Umar dalam menyelesaikan konflik sosial dengan metode pengambilan keputusan hukum di era digital untuk mengidentifikasi peluang inovasi hukum Islam..
<br>Hukum Islam bersifat dinamis dan fleksibel, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.Fleksibilitas hukum Islam terlihat dalam penyesuaian fatwa dan kebijakan berdasarkan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat.Penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan Umar Ibn Al-Khattab menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bertentangan dengan perubahan zaman, tetapi justru menjadi sarana untuk merealisasikan tujuan syariah secara relevan
<br>Kebutuhan untuk pendekatan hukum Islam yang lebih adaptif dan kontekstual terhadap dinamika masyarakat modern menjadi penting mengingat fenomena penerapan hukum Islam yang kaku dan teksual di lembaga peradilan kontemporer. Penelitian ini bertujuan menggambarkan inovasi dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam pada masa khalifah Umar Ibn Al-Khattab, seorang pemimpin visioner yang mendasarkan kebijakan hukumnya pada realitas sosial. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik tinjauan pustaka melalui sumber-sumber klasik dan kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa Umar Ibn Al-Khattab secara inovatif menginterpretasikan teks hukum Islam secara kontekstual dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum, kondisi sosial, dan sifat pelaku pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam pada masa Umar dipenuhi oleh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-0c019.webp" type="image/webp" length="88406" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-06767.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-0c019.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/6/prinsip-syariah-islam-umar-ibn-al-khattab-islamic-thumb-7b82a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto PDB dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto PDB dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto PDB dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65130-sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri</link>
	<guid isPermaLink="false">cf3044a570e708cf9c921a6a97d3b850</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:53:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ praktik kafa ]]></category>
	<category><![CDATA[ mesir india ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[india,islam,jurnal,kafa,mesir,praktik]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak penerapan teknologi digital (seperti platform e-commerce dan aplikasi pemesanan) terhadap pertumbuhan pariwisata halal di Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang perbedaan tingkat pengembangan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak penerapan teknologi digital (seperti platform e-commerce dan aplikasi pemesanan) terhadap pertumbuhan pariwisata halal di Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang perbedaan tingkat pengembangan pariwisata halal antar daerah di Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan wisatawan. Penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas lokal dalam menciptakan destinasi pariwisata halal yang inklusif dan berkelanjutan.. Pariwisata halal sangat berkontribusi terhadap PDB suatu negara.Wisata halal sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.Pendorong utama termasuk populasi Muslim yang besar, pengeluaran besar orang Islam di bidang perjalanan dan makanan, serta preferensi turis Muslim terhadap fasilitas yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pariwisata halal telah berkembang pesat di Indonesia.Posisi Indonesia sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia pada tahun 2023 menunjukkan potensi besarnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.Selain itu, pertumbuhan pariwisata Islam, yang berkontribusi besar terhadap PDB negara, mendorong pertumbuhan ekonomi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).Untuk meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak wisatawan Muslim, inovasi dalam pengembangan pariwisata halal, termasuk pendekatan digital, akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan Pariwisata halal memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, menunjukkan pertumbuhan pesat dalam industri pariwisata halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis kontribusi sektor pariwisata halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur untuk memperoleh data dari berbagai... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-8e55e.webp" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-8e55e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-8e55e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-8e55e.webp 1x" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" alt="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-0295e.webp" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-0295e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-0295e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-0295e.webp 1x" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" alt="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-a9fe0.webp" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-a9fe0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-a9fe0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-a9fe0.webp 1x" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" alt="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65130-sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri" title="JURIS - Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan" target="_blank">Kontribusi Sektor Pariwisata Halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Membangun Perekonomian Berkelanjutan</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak penerapan teknologi digital (seperti platform e-commerce dan aplikasi pemesanan) terhadap pertumbuhan pariwisata halal di Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang perbedaan tingkat pengembangan pariwisata halal antar daerah di Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan wisatawan. Penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas lokal dalam menciptakan destinasi pariwisata halal yang inklusif dan berkelanjutan..
<br>Pariwisata halal sangat berkontribusi terhadap PDB suatu negara.Wisata halal sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.Pendorong utama termasuk populasi Muslim yang besar, pengeluaran besar orang Islam di bidang perjalanan dan makanan, serta preferensi turis Muslim terhadap fasilitas yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pariwisata halal telah berkembang pesat di Indonesia.Posisi Indonesia sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia pada tahun 2023 menunjukkan potensi besarnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.Selain itu, pertumbuhan pariwisata Islam, yang berkontribusi besar terhadap PDB negara, mendorong pertumbuhan ekonomi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).Untuk meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak wisatawan Muslim, inovasi dalam pengembangan pariwisata halal, termasuk pendekatan digital, akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan
<br>Pariwisata halal memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, menunjukkan pertumbuhan pesat dalam industri pariwisata halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis kontribusi sektor pariwisata halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur untuk memperoleh data dari berbagai...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-a9fe0.webp" type="image/webp" length="86036" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-8e55e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-0295e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/sertifikasi-halal-pengembangan-pariwisata-industri-thumb-a9fe0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65136-kuhp-nasional-hukuman-mati-hukum-pidana-islam-pera</link>
	<guid isPermaLink="false">6df89c59bf0270aeabdc8d1f82246b10</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:24:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ mawaris fiqh ]]></category>
	<category><![CDATA[ portal issn ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[fiqh,islam,issn,jurnal,mawaris,portal]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian ini telah menyajikan perbandingan krusial antara parameter pemidanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional dan hukum pidana Islam, menyoroti perbedaan signifikan terkait peran pemaafan. Untuk memperdalam pemahaman ini, sebuah studi lanjutan dapat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional: Penelitian ini telah menyajikan perbandingan krusial antara parameter pemidanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional dan hukum pidana Islam, menyoroti perbedaan signifikan terkait peran pemaafan. Untuk memperdalam pemahaman ini, sebuah studi lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas empiris dari sistem penentuan skor dalam Modifed Delphi System yang diterapkan pada Pasal 54 KUHP Nasional. Penting untuk meneliti apakah sistem ini benar-benar berhasil mengurangi disparitas putusan dan menciptakan keadilan yang substansial dalam praktik peradilan sehari-hari, tidak hanya secara teoretis. Selanjutnya, mengingat adopsi pendekatan 'abolisionis de facto' pada hukuman mati di KUHP Nasional, penelitian mendalam mengenai implementasi masa percobaan 10 tahun dan relokasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun sangat dibutuhkan. Studi ini dapat mengidentifikasi tantangan praktis, dampaknya terhadap kepastian hukum, dan persepsi keluarga korban serta masyarakat luas terhadap perubahan kebijakan ini. Terakhir, menanggapi perbedaan mendasar tentang pemaafan dalam qishash dan minimnya peran pemaafan korban dalam KUHP Nasional untuk kejahatan berat, sebuah penelitian dapat dirancang untuk mengembangkan model integrasi mediasi korban-pelaku atau pendekatan keadilan restoratif yang terstruktur. Model ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemaafan korban dapat diakomodasi secara formal dalam parameter pemidanaan KUHP Nasional untuk kasus-kasus tertentu tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum atau wibawa negara, sekaligus meningkatkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.. KUHP Nasional memperkenalkan parameter pemidanaan yang efektif bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman mati, didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti kesalahan pelaku, motif, cara, sikap pasca-tindak pidana, riwayat hidup, dampak pada korban, pemaafan, dan nilai keadilan masyarakat.Sementara itu, hukum pidana Islam membedakan hukuman mati menjadi qishash dan hudud.pada qishash (misalnya pembunuhan), pemaafan keluarga korban menjadi parameter utama yang dapat merelokasi hukuman mati ke diyat atau taAozir.Berbeda dengan qishash, jarimah hudud adalah hak Allah yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan, di mana sanksi pidana ditentukan sesuai Al-Qur'an dengan tetap mempertimbangkan sisi pelaku Penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan tinjauan hukum Islam terhadap parameter pemidanaan dalam KUHP, dengan pendekatan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mekanisme pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil analisis menyimpulkan bahwa parameter pemidanaan dalam KUHP Nasional telah memberikan parameter yang sangat efektif dalam menjatuhkan pidana mati bagi tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54 KUHP Nasional, hal ini dilakukan melalui pendekatan sistem delphi yang telah dimodifikasi dengan cara memberikan skor pada setiap variabel dalam pasal a quo. Sejalan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-2421e.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-2421e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-2421e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-2421e.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-238e0.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-238e0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-238e0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-238e0.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-320e4.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-320e4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-320e4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-320e4.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65136-kuhp-nasional-hukuman-mati-hukum-pidana-islam-pera" title="JURIS - Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional" target="_blank">Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional</a>: Penelitian ini telah menyajikan perbandingan krusial antara parameter pemidanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional dan hukum pidana Islam, menyoroti perbedaan signifikan terkait peran pemaafan. Untuk memperdalam pemahaman ini, sebuah studi lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas empiris dari sistem penentuan skor dalam Modifed Delphi System yang diterapkan pada Pasal 54 KUHP Nasional. Penting untuk meneliti apakah sistem ini benar-benar berhasil mengurangi disparitas putusan dan menciptakan keadilan yang substansial dalam praktik peradilan sehari-hari, tidak hanya secara teoretis. Selanjutnya, mengingat adopsi pendekatan 'abolisionis de facto' pada hukuman mati di KUHP Nasional, penelitian mendalam mengenai implementasi masa percobaan 10 tahun dan relokasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun sangat dibutuhkan. Studi ini dapat mengidentifikasi tantangan praktis, dampaknya terhadap kepastian hukum, dan persepsi keluarga korban serta masyarakat luas terhadap perubahan kebijakan ini. Terakhir, menanggapi perbedaan mendasar tentang pemaafan dalam qishash dan minimnya peran pemaafan korban dalam KUHP Nasional untuk kejahatan berat, sebuah penelitian dapat dirancang untuk mengembangkan model integrasi mediasi korban-pelaku atau pendekatan keadilan restoratif yang terstruktur. Model ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemaafan korban dapat diakomodasi secara formal dalam parameter pemidanaan KUHP Nasional untuk kasus-kasus tertentu tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum atau wibawa negara, sekaligus meningkatkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat..
<br>KUHP Nasional memperkenalkan parameter pemidanaan yang efektif bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman mati, didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti kesalahan pelaku, motif, cara, sikap pasca-tindak pidana, riwayat hidup, dampak pada korban, pemaafan, dan nilai keadilan masyarakat.Sementara itu, hukum pidana Islam membedakan hukuman mati menjadi qishash dan hudud.pada qishash (misalnya pembunuhan), pemaafan keluarga korban menjadi parameter utama yang dapat merelokasi hukuman mati ke diyat atau taAozir.Berbeda dengan qishash, jarimah hudud adalah hak Allah yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan, di mana sanksi pidana ditentukan sesuai Al-Qur'an dengan tetap mempertimbangkan sisi pelaku
<br>Penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan tinjauan hukum Islam terhadap parameter pemidanaan dalam KUHP, dengan pendekatan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mekanisme pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil analisis menyimpulkan bahwa parameter pemidanaan dalam KUHP Nasional telah memberikan parameter yang sangat efektif dalam menjatuhkan pidana mati bagi tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54 KUHP Nasional, hal ini dilakukan melalui pendekatan sistem delphi yang telah dimodifikasi dengan cara memberikan skor pada setiap variabel dalam pasal a quo. Sejalan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-320e4.webp" type="image/webp" length="104980" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-2421e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-238e0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/e/kuhp-nasional-hukuman-mati-islam-peran-korban-tinj-thumb-320e4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65132-sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah</link>
	<guid isPermaLink="false">743fedb3b299b5d96c8fc3cc26daf6b9</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:22:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ hamzah hasan ]]></category>
	<category><![CDATA[ umar ibn al ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[al,hamzah,hasan,ibn,islam,jurnal,umar]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Mengingat kekosongan hukum formil dalam pengajuan perkara wasiat wajibah secara voluntair dan peran krusial diskresi hakim, penelitian lanjutan sangat relevan untuk memperdalam pemahaman dan mencari solusi komprehensif. Sebuah studi perbandingan praktik ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri: Mengingat kekosongan hukum formil dalam pengajuan perkara wasiat wajibah secara voluntair dan peran krusial diskresi hakim, penelitian lanjutan sangat relevan untuk memperdalam pemahaman dan mencari solusi komprehensif. Sebuah studi perbandingan praktik diskresi hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia merupakan langkah awal yang krusial; dengan menganalisis beragam putusan dan wawancara mendalam, kita dapat mengidentifikasi pola penerapan hukum yang seragam atau variasi signifikan, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Temuan ini akan memberikan gambaran komprehensif tentang konsistensi pencapaian keadilan dan kepastian hukum di seluruh yurisdiksi. Selanjutnya, perlu dievaluasi dampak jangka panjang dari putusan yang lahir melalui diskresi ini terhadap para pihak yang berkepentingan, seperti ahli waris biologis dan anak angkat, untuk memahami apakah solusi tersebut berkelanjutan atau berpotensi memicu sengketa baru di masa depan. Penelitian ini dapat menelusuri persepsi dan pengalaman pihak-pihak terkait guna menilai efektivitas diskresi dalam praktik. Berdasarkan insight dari studi empiris yang lebih luas dan evaluasi dampak tersebut, langkah berikutnya adalah mengembangkan model rekomendasi kebijakan atau draf peraturan hukum acara yang lebih eksplisit untuk wasiat wajibah voluntair. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas, prediktif, dan meminimalkan kebutuhan akan diskresi ekstrem, sambil tetap menjamin keadilan substantif serta kemaslahatan bagi semua pihak. Inisiatif ini akan menjembatani praktik yudisial dengan kebutuhan legislatif untuk pembaharuan hukum yang responsif.. Legal reasoning hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara wasiat wajibah mensyaratkan pemohon untuk membuktikan status anak angkat melalui dokumen resmi atau saksi adat.Diskresi hakim mengatasi kekosongan hukum formil dengan mengaitkan yurisdiksi voluntair wasiat wajibah pada penetapan ahli waris, merujuk pada Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 serta Pasal 171 huruf (h) dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.Meskipun demikian, diperlukan rekonstruksi peraturan pemerintah atau Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara wasiat wajibah guna menjamin kepastian hukum yang lebih jelas Fokus kajian ini adalah menganalisis legal reasoning dan diskresi hakim dalam menerima dan memutus perkara wasiat wajibah yang diajukan secara voluntair, khususnya di tengah kekosongan hukum terkait ketentuan formil pengajuan perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi putusan Nomor 007/Pdt.P/2022/PA.Kab.Kdr, wawancara dengan hakim, dan dokumentasi pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerima permohonan berdasarkan bukti hubungan keanakangakatan melalui dokumen dan saksi, serta mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 171 huruf (h) serta Pasal 209 KHI. Diskresi hakim digunakan untuk menutupi kekosongan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-a016f.webp" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-a016f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-a016f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-a016f.webp 1x" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-c619a.webp" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-c619a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-c619a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-c619a.webp 1x" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-762fb.webp" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-762fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-762fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-762fb.webp 1x" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65132-sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah" title="JURIS - Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri" target="_blank">Diskresi Hakim terhadap Kekosongan Hukum Perkara Wasiat Wajibah Ditinjau dari Yurisdiksi Voluntair: Studi Empiris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri</a>: Mengingat kekosongan hukum formil dalam pengajuan perkara wasiat wajibah secara voluntair dan peran krusial diskresi hakim, penelitian lanjutan sangat relevan untuk memperdalam pemahaman dan mencari solusi komprehensif. Sebuah studi perbandingan praktik diskresi hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia merupakan langkah awal yang krusial; dengan menganalisis beragam putusan dan wawancara mendalam, kita dapat mengidentifikasi pola penerapan hukum yang seragam atau variasi signifikan, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Temuan ini akan memberikan gambaran komprehensif tentang konsistensi pencapaian keadilan dan kepastian hukum di seluruh yurisdiksi. Selanjutnya, perlu dievaluasi dampak jangka panjang dari putusan yang lahir melalui diskresi ini terhadap para pihak yang berkepentingan, seperti ahli waris biologis dan anak angkat, untuk memahami apakah solusi tersebut berkelanjutan atau berpotensi memicu sengketa baru di masa depan. Penelitian ini dapat menelusuri persepsi dan pengalaman pihak-pihak terkait guna menilai efektivitas diskresi dalam praktik. Berdasarkan insight dari studi empiris yang lebih luas dan evaluasi dampak tersebut, langkah berikutnya adalah mengembangkan model rekomendasi kebijakan atau draf peraturan hukum acara yang lebih eksplisit untuk wasiat wajibah voluntair. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas, prediktif, dan meminimalkan kebutuhan akan diskresi ekstrem, sambil tetap menjamin keadilan substantif serta kemaslahatan bagi semua pihak. Inisiatif ini akan menjembatani praktik yudisial dengan kebutuhan legislatif untuk pembaharuan hukum yang responsif..
<br>Legal reasoning hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara wasiat wajibah mensyaratkan pemohon untuk membuktikan status anak angkat melalui dokumen resmi atau saksi adat.Diskresi hakim mengatasi kekosongan hukum formil dengan mengaitkan yurisdiksi voluntair wasiat wajibah pada penetapan ahli waris, merujuk pada Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 serta Pasal 171 huruf (h) dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.Meskipun demikian, diperlukan rekonstruksi peraturan pemerintah atau Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara wasiat wajibah guna menjamin kepastian hukum yang lebih jelas
<br>Fokus kajian ini adalah menganalisis legal reasoning dan diskresi hakim dalam menerima dan memutus perkara wasiat wajibah yang diajukan secara voluntair, khususnya di tengah kekosongan hukum terkait ketentuan formil pengajuan perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi putusan Nomor 007/Pdt.P/2022/PA.Kab.Kdr, wawancara dengan hakim, dan dokumentasi pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerima permohonan berdasarkan bukti hubungan keanakangakatan melalui dokumen dan saksi, serta mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 171 huruf (h) serta Pasal 209 KHI. Diskresi hakim digunakan untuk menutupi kekosongan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-762fb.webp" type="image/webp" length="117492" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-a016f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-c619a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/6/sby-wasiat-wajibah-hakim-mahkamah-agung-kekosongan-thumb-762fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65122-pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ta</link>
	<guid isPermaLink="false">54edaefe04f3ab12da6844b154a83bb1</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:20:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ menu menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[focus,menu,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Meskipun studi ini telah menyoroti tantangan kepastian hukum bagi pembeli bersertifikat akibat gugatan yang ditolak karena cacat formal (obscuur libel), masih terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan dapat memberikan kontribusi signifikan. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims: Meskipun studi ini telah menyoroti tantangan kepastian hukum bagi pembeli bersertifikat akibat gugatan yang ditolak karena cacat formal (obscuur libel), masih terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan dapat memberikan kontribusi signifikan. Pertama, perlu adanya kajian mendalam mengenai mekanisme peradilan yang lebih adaptif, di mana pengadilan dapat memberikan panduan atau kesempatan untuk perbaikan gugatan yang terindikasi obscuur libel, khususnya dalam kasus sengketa tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat yang kuat. Penelitian ini dapat mengeksplorasi praktik-praktik terbaik di yurisdiksi lain atau inovasi dalam sistem peradilan Indonesia yang memungkinkan koreksi formal tanpa mengabaikan substansi hak yang diperjuangkan, sejalan dengan semangat keadilan substantif. Kedua, penting untuk melakukan studi komparatif tentang bagaimana berbagai putusan pengadilan di Indonesia atau di negara-negara dengan sistem pendaftaran tanah serupa, menyeimbangkan antara kepatuhan pada persyaratan formal gugatan dengan perlindungan hak-hak substantif pembeli bersertifikat. Ini akan membantu mengidentifikasi pendekatan yudisial yang paling efektif dalam menangani kasus-kasus serupa, sehingga putusan pengadilan tidak hanya berdasarkan aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan keadilan materiil. Ketiga, perlu dilakukan penelitian empiris untuk menganalisis dampak jangka panjang dari putusan-putusan obscuur libel terhadap kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi secara keseluruhan. Studi ini akan memberikan gambaran konkret mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh ketidakpastian hukum dan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih proaktif dalam menciptakan sistem pendaftaran tanah yang kokoh dan perlindungan hukum yang komprehensif.. Studi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli bersertifikat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 138/Pdt.G/PN Semarang, belum tercapai sepenuhnya, meskipun penggugat telah memenuhi unsur-unsur perlindungan hak atas tanah secara normatif.Perlindungan hukum preventif telah diberikan melalui pendaftaran tanah, penerbitan Sertifikat Hak Milik, dan transaksi jual beli sesuai prosedur, namun perlindungan yudisial terhambat karena cacat prosedural (obscuur libel) dalam gugatan sehingga pokok sengketa tidak diperiksa.Situasi ini menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam menyusun gugatan dan perlunya keseimbangan antara pemenuhan syarat formal serta perlindungan hak substantif pembeli bersertifikat demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa pertanahan Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang kuat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli bersertifikat. Namun, kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli tersebut dapat terganggu ketika gugatan yang diajukan untuk mempertahankan hak mereka dianggap obscuur libel (kabur) dan tidak diperiksa pokok perkaranya. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli bersertifikat berdasarkan Putusan Nomor 138/Pdt.G/2024/PN Semarang, sebuah kasus sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian hukum normatif digunakan, dengan mengacu pada sumber primer seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-0a089.webp" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-0a089.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-0a089.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-0a089.webp 1x" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" alt="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-1f2fb.webp" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-1f2fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-1f2fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-1f2fb.webp 1x" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" alt="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-f1e47.webp" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-f1e47.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-f1e47.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-f1e47.webp 1x" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" alt="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65122-pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ta" title="JURIS - Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims" target="_blank">Legal Analysis Regarding Legal Certainty and Legal Protection for Certified Buyers in Land Disputes Involving Obscuur Libel Claims</a>: Meskipun studi ini telah menyoroti tantangan kepastian hukum bagi pembeli bersertifikat akibat gugatan yang ditolak karena cacat formal (obscuur libel), masih terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan dapat memberikan kontribusi signifikan. Pertama, perlu adanya kajian mendalam mengenai mekanisme peradilan yang lebih adaptif, di mana pengadilan dapat memberikan panduan atau kesempatan untuk perbaikan gugatan yang terindikasi obscuur libel, khususnya dalam kasus sengketa tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat yang kuat. Penelitian ini dapat mengeksplorasi praktik-praktik terbaik di yurisdiksi lain atau inovasi dalam sistem peradilan Indonesia yang memungkinkan koreksi formal tanpa mengabaikan substansi hak yang diperjuangkan, sejalan dengan semangat keadilan substantif. Kedua, penting untuk melakukan studi komparatif tentang bagaimana berbagai putusan pengadilan di Indonesia atau di negara-negara dengan sistem pendaftaran tanah serupa, menyeimbangkan antara kepatuhan pada persyaratan formal gugatan dengan perlindungan hak-hak substantif pembeli bersertifikat. Ini akan membantu mengidentifikasi pendekatan yudisial yang paling efektif dalam menangani kasus-kasus serupa, sehingga putusan pengadilan tidak hanya berdasarkan aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan keadilan materiil. Ketiga, perlu dilakukan penelitian empiris untuk menganalisis dampak jangka panjang dari putusan-putusan obscuur libel terhadap kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi secara keseluruhan. Studi ini akan memberikan gambaran konkret mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh ketidakpastian hukum dan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih proaktif dalam menciptakan sistem pendaftaran tanah yang kokoh dan perlindungan hukum yang komprehensif..
<br>Studi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli bersertifikat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 138/Pdt.G/PN Semarang, belum tercapai sepenuhnya, meskipun penggugat telah memenuhi unsur-unsur perlindungan hak atas tanah secara normatif.Perlindungan hukum preventif telah diberikan melalui pendaftaran tanah, penerbitan Sertifikat Hak Milik, dan transaksi jual beli sesuai prosedur, namun perlindungan yudisial terhambat karena cacat prosedural (obscuur libel) dalam gugatan sehingga pokok sengketa tidak diperiksa.Situasi ini menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam menyusun gugatan dan perlunya keseimbangan antara pemenuhan syarat formal serta perlindungan hak substantif pembeli bersertifikat demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa pertanahan
<br>Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang kuat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli bersertifikat. Namun, kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli tersebut dapat terganggu ketika gugatan yang diajukan untuk mempertahankan hak mereka dianggap obscuur libel (kabur) dan tidak diperiksa pokok perkaranya. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli bersertifikat berdasarkan Putusan Nomor 138/Pdt.G/2024/PN Semarang, sebuah kasus sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian hukum normatif digunakan, dengan mengacu pada sumber primer seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-0a089.webp" type="image/webp" length="133180" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-0a089.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-1f2fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/pendaftaran-tanah-syarat-formal-shalat-sengketa-ha-thumb-f1e47.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-557-unnes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-919-indonesian-journal-agrarian-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65121-kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-tel</link>
	<guid isPermaLink="false">c6fecac25b24d151ff6f0a0adfa45841</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:20:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ menu menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[focus,menu,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memastikan semua tanah di Indonesia, termasuk yang memiliki bangunan terbengkalai, dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa dilakukan. Pertama, penting sekali untuk meneliti bagaimana aturan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings: Untuk memastikan semua tanah di Indonesia, termasuk yang memiliki bangunan terbengkalai, dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa dilakukan. Pertama, penting sekali untuk meneliti bagaimana aturan hukum dapat diubah agar aset-aset milik BUMN yang terbengkalai tidak lagi dikecualikan dari daftar tanah telantar, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis BUMN serta mengembangkan definisi 'bangunan terbengkalai' yang lebih jelas dan terukur untuk menindaklanjuti kasus serupa. Penelitian ini akan membantu pemerintah daerah dan pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak efektif. Kedua, perlu diteliti lebih dalam mengenai cara membangun kerja sama yang lebih erat dan terpadu antara berbagai instansi, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan perusahaan pemilik aset. Bagaimana caranya agar data tentang status tanah dan kondisi bangunan bisa saling dibagi secara cepat dan akurat, misalnya melalui pengembangan sistem informasi digital terintegrasi yang memungkinkan semua pihak melihat data yang sama dan mengambil keputusan bersama tanpa hambatan birokrasi yang rumit? Dengan begitu, pemantauan bisa lebih proaktif dan penanganan masalah lebih cepat. Ketiga, kita perlu mencari tahu jenis kebijakan apa yang paling efektif untuk mendorong pemilik tanah, terutama perusahaan besar, agar mau merawat dan memanfaatkan aset mereka secara optimal. Ini bisa mencakup analisis efektivitas insentif seperti pengurangan pajak atau kemudahan perizinan, atau justru disinsentif berupa denda yang lebih berat jika aset dibiarkan telantar. Penelitian ini dapat menggali model kebijakan yang tidak hanya menghukum tapi juga mendorong tanggung jawab sosial, sehingga tanah yang terbengkalai bisa dihidupkan kembali dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar dan masyarakat.. Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa tanggung jawab pemegang hak atas tanah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 dan UUPA, mencakup kewajiban mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, serta memelihara tanah, bukan sekadar kontrol administratif, yang mana belum optimal dilaksanakan pada kasus bekas bangunan PT Telkom di Kabupaten Kudus sehingga mengindikasikan tanah telantar dan bertentangan dengan fungsi sosial tanah.Kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan tanah telantar, yang meliputi pengawasan dan pelaporan, terhambat oleh multitafsir regulasi, keterbatasan wewenang atas aset BUMN, data pertanahan yang belum optimal, serta koordinasi antarlembaga yang lemah.Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan pemegang hak atas tanah, diiringi optimalisasi pengawasan, agar pengendalian tanah telantar berjalan efektif demi terwujudnya fungsi sosial tanah bagi kepentingan publik Masalah tanah telantar mencerminkan inkonsistensi antara pemanfaatan tanah dan prinsip fungsi sosial tanah dalam hukum agraria Indonesia. Salah satu indikasi tanah telantar adalah keberadaan bangunan terbengkalai, yang menunjukkan bahwa tanah tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab pemegang hak atas tanah dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan tanah telantar yang ditandai dengan bangunan terbengkalai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-315c8.webp" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-315c8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-315c8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-315c8.webp 1x" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" alt="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-09219.webp" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-09219.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-09219.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-09219.webp 1x" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" alt="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-53284.webp" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-53284.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-53284.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-53284.webp 1x" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" alt="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65121-kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-tel" title="JURIS - Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings" target="_blank">Responsibilities of Land Rights Holders in the Control of Abandoned Land Indicated by the Existence of Abandoned Buildings</a>: Untuk memastikan semua tanah di Indonesia, termasuk yang memiliki bangunan terbengkalai, dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa dilakukan. Pertama, penting sekali untuk meneliti bagaimana aturan hukum dapat diubah agar aset-aset milik BUMN yang terbengkalai tidak lagi dikecualikan dari daftar tanah telantar, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis BUMN serta mengembangkan definisi 'bangunan terbengkalai' yang lebih jelas dan terukur untuk menindaklanjuti kasus serupa. Penelitian ini akan membantu pemerintah daerah dan pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak efektif. Kedua, perlu diteliti lebih dalam mengenai cara membangun kerja sama yang lebih erat dan terpadu antara berbagai instansi, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan perusahaan pemilik aset. Bagaimana caranya agar data tentang status tanah dan kondisi bangunan bisa saling dibagi secara cepat dan akurat, misalnya melalui pengembangan sistem informasi digital terintegrasi yang memungkinkan semua pihak melihat data yang sama dan mengambil keputusan bersama tanpa hambatan birokrasi yang rumit? Dengan begitu, pemantauan bisa lebih proaktif dan penanganan masalah lebih cepat. Ketiga, kita perlu mencari tahu jenis kebijakan apa yang paling efektif untuk mendorong pemilik tanah, terutama perusahaan besar, agar mau merawat dan memanfaatkan aset mereka secara optimal. Ini bisa mencakup analisis efektivitas insentif seperti pengurangan pajak atau kemudahan perizinan, atau justru disinsentif berupa denda yang lebih berat jika aset dibiarkan telantar. Penelitian ini dapat menggali model kebijakan yang tidak hanya menghukum tapi juga mendorong tanggung jawab sosial, sehingga tanah yang terbengkalai bisa dihidupkan kembali dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar dan masyarakat..
<br>Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa tanggung jawab pemegang hak atas tanah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 dan UUPA, mencakup kewajiban mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, serta memelihara tanah, bukan sekadar kontrol administratif, yang mana belum optimal dilaksanakan pada kasus bekas bangunan PT Telkom di Kabupaten Kudus sehingga mengindikasikan tanah telantar dan bertentangan dengan fungsi sosial tanah.Kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan tanah telantar, yang meliputi pengawasan dan pelaporan, terhambat oleh multitafsir regulasi, keterbatasan wewenang atas aset BUMN, data pertanahan yang belum optimal, serta koordinasi antarlembaga yang lemah.Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan pemegang hak atas tanah, diiringi optimalisasi pengawasan, agar pengendalian tanah telantar berjalan efektif demi terwujudnya fungsi sosial tanah bagi kepentingan publik
<br>Masalah tanah telantar mencerminkan inkonsistensi antara pemanfaatan tanah dan prinsip fungsi sosial tanah dalam hukum agraria Indonesia. Salah satu indikasi tanah telantar adalah keberadaan bangunan terbengkalai, yang menunjukkan bahwa tanah tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab pemegang hak atas tanah dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan tanah telantar yang ditandai dengan bangunan terbengkalai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-53284.webp" type="image/webp" length="103172" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-315c8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-09219.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/kondisi-hara-tanah-sensor-indikasi-telantar-fungsi-thumb-53284.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-557-unnes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-919-indonesian-journal-agrarian-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65129-perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-perlind</link>
	<guid isPermaLink="false">7b91d83a1b4b17f09d81ae3a374ec79c</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:14:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ ilda hayati ]]></category>
	<category><![CDATA[ mabrur syah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[hayati,ilda,islam,jurnal,mabrur,syah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan konsumen keluarga pada pembiayaan konsumtif, terutama terkait dampak ekonomi dan psikologis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan studi lanjutan yang lebih mendalam. Pertama, bagaimana dampak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah: Penelitian ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan konsumen keluarga pada pembiayaan konsumtif, terutama terkait dampak ekonomi dan psikologis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan studi lanjutan yang lebih mendalam. Pertama, bagaimana dampak jangka panjang pembiayaan konsumtif terhadap stabilitas ekonomi, kesehatan mental, dan keharmonisan rumah tangga keluarga yang mengalami gagal bayar? Ini akan memberikan pemahaman komprehensif tentang konsekuensi riil di luar angka keterlambatan. Kedua, perlu dikembangkan dan diuji sebuah model edukasi literasi keuangan yang terintegrasi dengan perencanaan keuangan keluarga, khusus untuk nasabah multifinance. Studi ini dapat menguji efektivitas intervensi dalam meningkatkan pemahaman dan ketahanan finansial konsumen, sehingga mengurangi risiko gagal bayar di masa depan. Ketiga, mengingat perlunya penilaian kelayakan yang lebih holistik, penelitian mendatang dapat berfokus pada perancangan dan implementasi metode 'family impact assessment' dalam proses persetujuan pembiayaan. Ini akan mengeksplorasi bagaimana aspek-aspek seperti tanggungan keluarga dan risiko sosial dapat diintegrasikan ke dalam analisis kredit perusahaan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan bisnis. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini akan mengisi kekosongan pengetahuan dan menawarkan solusi yang lebih berpihak pada kesejahteraan keluarga.. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon telah disusun dengan kerangka hukum yang jelas, namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan pemahaman konsumen keluarga, yang berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis.Dari perspektif maqAid al-syarAoah, praktik ini sebagian memenuhi uife al-mAl, tetapi belum optimal dalam menjaga uife al-nasl, uife al-Aoaql, dan uife al-nafs.Hal ini menunjukkan orientasi kebijakan yang masih dominan pada kepatuhan prosedural dan aspek finansial, belum sepenuhnya menginternalisasi nilai etika dan kemaslahatan keluarga Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan dan implementasi perlindungan konsumen keluarga dalam pembiayaan konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon serta menilainya dari perspektif maqAid al-syarAoah. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis secara yuridis dan maqAid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan konsumen telah mengacu pada regulasi nasional, tetapi implementasinya belum optimal dalam melindungi kepentingan keluarga debitur. Dari perspektif maqAid, praktik pembiayaan telah memenuhi uife al-mAl, namun masih lemah pada uife al-nasl, uife al-Aoaql, uife al-nafs, dan uife al-dn. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi nilai maqAid ke dalam kebijakan perlindungan konsumen... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-65a4d.webp" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-65a4d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-65a4d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-65a4d.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" alt="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-2e32a.webp" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-2e32a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-2e32a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-2e32a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" alt="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-5188e.webp" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-5188e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-5188e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-5188e.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" alt="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65129-perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-perlind" title="JURIS - Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah" target="_blank">Analisis Kebijakan Perlindungan Konsumen Keluarga dalam Pembiayaan Konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon Perspektif Maqashid Syariah</a>: Penelitian ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan konsumen keluarga pada pembiayaan konsumtif, terutama terkait dampak ekonomi dan psikologis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan studi lanjutan yang lebih mendalam. Pertama, bagaimana dampak jangka panjang pembiayaan konsumtif terhadap stabilitas ekonomi, kesehatan mental, dan keharmonisan rumah tangga keluarga yang mengalami gagal bayar? Ini akan memberikan pemahaman komprehensif tentang konsekuensi riil di luar angka keterlambatan. Kedua, perlu dikembangkan dan diuji sebuah model edukasi literasi keuangan yang terintegrasi dengan perencanaan keuangan keluarga, khusus untuk nasabah multifinance. Studi ini dapat menguji efektivitas intervensi dalam meningkatkan pemahaman dan ketahanan finansial konsumen, sehingga mengurangi risiko gagal bayar di masa depan. Ketiga, mengingat perlunya penilaian kelayakan yang lebih holistik, penelitian mendatang dapat berfokus pada perancangan dan implementasi metode 'family impact assessment' dalam proses persetujuan pembiayaan. Ini akan mengeksplorasi bagaimana aspek-aspek seperti tanggungan keluarga dan risiko sosial dapat diintegrasikan ke dalam analisis kredit perusahaan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan bisnis. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini akan mengisi kekosongan pengetahuan dan menawarkan solusi yang lebih berpihak pada kesejahteraan keluarga..
<br>Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon telah disusun dengan kerangka hukum yang jelas, namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan pemahaman konsumen keluarga, yang berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis.Dari perspektif maqAid al-syarAoah, praktik ini sebagian memenuhi uife al-mAl, tetapi belum optimal dalam menjaga uife al-nasl, uife al-Aoaql, dan uife al-nafs.Hal ini menunjukkan orientasi kebijakan yang masih dominan pada kepatuhan prosedural dan aspek finansial, belum sepenuhnya menginternalisasi nilai etika dan kemaslahatan keluarga
<br>Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan dan implementasi perlindungan konsumen keluarga dalam pembiayaan konsumtif di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cirebon serta menilainya dari perspektif maqAid al-syarAoah. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis secara yuridis dan maqAid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan konsumen telah mengacu pada regulasi nasional, tetapi implementasinya belum optimal dalam melindungi kepentingan keluarga debitur. Dari perspektif maqAid, praktik pembiayaan telah memenuhi uife al-mAl, namun masih lemah pada uife al-nasl, uife al-Aoaql, uife al-nafs, dan uife al-dn. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi nilai maqAid ke dalam kebijakan perlindungan konsumen...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-65a4d.webp" type="image/webp" length="88146" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-65a4d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-2e32a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/c/perlindungan-konsumen-pembiayaan-konsumtif-keluarg-thumb-5188e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam Studi Komparasi Negara Indonesia Mesir dan India ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam Studi Komparasi Negara Indonesia Mesir dan India ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam Studi Komparasi Negara Indonesia Mesir dan India ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65131-usia-pernikahan-pembatasan-revisi</link>
	<guid isPermaLink="false">0491bb6260387936dc805a2ef1ee6bd0</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:08:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ praktik kafa ]]></category>
	<category><![CDATA[ mesir india ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[india,islam,jurnal,kafa,mesir,praktik]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak faktor budaya terhadap penerapan hukum usia pernikahan di tiga negara tersebut, terutama bagaimana tradisi lokal memengaruhi kesadaran masyarakat tentang pernikahan dini. Selain itu, studi tentang efektivitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India): Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak faktor budaya terhadap penerapan hukum usia pernikahan di tiga negara tersebut, terutama bagaimana tradisi lokal memengaruhi kesadaran masyarakat tentang pernikahan dini. Selain itu, studi tentang efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, seperti sanksi hukum atau program pendidikan, dalam mengurangi praktik pernikahan di bawah umur dapat menjadi arah baru. Terakhir, penelitian perlu mengkaji peran lembaga agama dan masyarakat sipil dalam memperkuat penegakan hukum keluarga, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pernikahan dini tinggi, untuk memastikan kesejahteraan anak dan perempuan.. Hukum Keluarga di Indonesia, Mesir, dan India tidak memperbolehkan pernikahan di bawah batas usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang mereka masing-masing.Secara vertikal, Indonesia tidak terpengaruh oleh standar usia Syafi'i (15 tahun), sementara Mesir mengikuti madzhab Hanafi (18 tahun), dan India mengusulkan peningkatan batas usia pernikahan wanita menjadi 21 tahun dalam RUU mereka.Secara horizontal, masing-masing negara memiliki undang-undang yang mengatur kelegalan, prosedur, dan implikasi hukumnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Indonesia, Undang-Undang Status Sipil al-Ahwyl al-Madaniyyah Nomor 31 tahun di Mesir (amandemen 2008), dan Undang-Undang Perkawinan Hindu, 1955 di India.Implikasi dari regulasi ini termasuk perlindungan anak, penurunan angka kematian ibu, peningkatan pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup.Secara diagonal, hukum keluarga di Indonesia dipengaruhi oleh Belanda yang menjajah telah kurang lebih 360 tahun, Mesir dipengaruhi oleh kekuasaan Turki Usmani dan India oleh kolonial Inggris Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis batas usia pernikahan di Indonesia, Mesir, dan India. Penelitian tentang batas usia perkawinan signifikan karena konsekuensi sosial dan budaya dari pernikahan di bawah umur. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian perpustakaan. Selanjutnya pendekatan komparatif untuk menilai dan membandingkan hukum pernikahan ketiga negara mengenai batas usia. Analisis komparatif dilakukan melalui metode vertikal, horizontal, dan diagonal. Materi penelitian terdiri dari teks legislatif dan literatur akademik yang relevan. Temuan menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-649ba.webp" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-649ba.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-649ba.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-649ba.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" alt="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-fc9ea.webp" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-fc9ea.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-fc9ea.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-fc9ea.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" alt="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-12ffa.webp" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-12ffa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-12ffa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-12ffa.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" alt="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65131-usia-pernikahan-pembatasan-revisi" title="JURIS - Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)" target="_blank">Perbandingan Batasan Usia Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi Negara Indonesia, Mesir dan India)</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak faktor budaya terhadap penerapan hukum usia pernikahan di tiga negara tersebut, terutama bagaimana tradisi lokal memengaruhi kesadaran masyarakat tentang pernikahan dini. Selain itu, studi tentang efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, seperti sanksi hukum atau program pendidikan, dalam mengurangi praktik pernikahan di bawah umur dapat menjadi arah baru. Terakhir, penelitian perlu mengkaji peran lembaga agama dan masyarakat sipil dalam memperkuat penegakan hukum keluarga, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pernikahan dini tinggi, untuk memastikan kesejahteraan anak dan perempuan..
<br>Hukum Keluarga di Indonesia, Mesir, dan India tidak memperbolehkan pernikahan di bawah batas usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang mereka masing-masing.Secara vertikal, Indonesia tidak terpengaruh oleh standar usia Syafi'i (15 tahun), sementara Mesir mengikuti madzhab Hanafi (18 tahun), dan India mengusulkan peningkatan batas usia pernikahan wanita menjadi 21 tahun dalam RUU mereka.Secara horizontal, masing-masing negara memiliki undang-undang yang mengatur kelegalan, prosedur, dan implikasi hukumnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Indonesia, Undang-Undang Status Sipil al-Ahwyl al-Madaniyyah Nomor 31 tahun di Mesir (amandemen 2008), dan Undang-Undang Perkawinan Hindu, 1955 di India.Implikasi dari regulasi ini termasuk perlindungan anak, penurunan angka kematian ibu, peningkatan pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup.Secara diagonal, hukum keluarga di Indonesia dipengaruhi oleh Belanda yang menjajah telah kurang lebih 360 tahun, Mesir dipengaruhi oleh kekuasaan Turki Usmani dan India oleh kolonial Inggris
<br>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis batas usia pernikahan di Indonesia, Mesir, dan India. Penelitian tentang batas usia perkawinan signifikan karena konsekuensi sosial dan budaya dari pernikahan di bawah umur. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian perpustakaan. Selanjutnya pendekatan komparatif untuk menilai dan membandingkan hukum pernikahan ketiga negara mengenai batas usia. Analisis komparatif dilakukan melalui metode vertikal, horizontal, dan diagonal. Materi penelitian terdiri dari teks legislatif dan literatur akademik yang relevan. Temuan menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-12ffa.webp" type="image/webp" length="113708" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-649ba.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-fc9ea.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/c/usia-pernikahan-pembatasan-revisi-batas-kualitas-h-thumb-12ffa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65140-praktik-monetisasi-konten-content-creator-youtube</link>
	<guid isPermaLink="false">b2f77225c53eecd83fe4534e955c2a49</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:04:34 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ portal issn ]]></category>
	<category><![CDATA[ view mystat ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[islam,issn,jurnal,mystat,portal,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Membangun sistem sertifikasi creator syariah yang meliputi verifikasi pengetahuan fiqih muamalah, praktik produksi konten, dan manajemen monetisasi untuk meningkatkan kredibilitas creator Muslim. 2. Mengembangkan marketplace khusus yang mempertemukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement: 1. Membangun sistem sertifikasi creator syariah yang meliputi verifikasi pengetahuan fiqih muamalah, praktik produksi konten, dan manajemen monetisasi untuk meningkatkan kredibilitas creator Muslim. 2. Mengembangkan marketplace khusus yang mempertemukan creator Muslim dengan brand halal, dilengkapi sistem verifikasi status halal produk dan standardisasi kontrak endorsement sesuai prinsip muamalah. 3. Mengintegrasikan teknologi blockchain untuk menciptakan smart contract berbasis syariah yang mengotomatisasi pelaksanaan akad dan pembagian hasil monetisasi secara transparan sesuai prinsip Islam. Ketiga saran ini bertujuan memperkuat ekosistem konten digital syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta memberikan kepastian hukum bagi creator dan konsumen.. Berdasarkan hasil penelitian tentang analisis hukum penghasilan content creator YouTube dalam perspektif fiqih muamalah, bentuk akad dalam monetisasi YouTube terbagi menjadi tiga kategori utama.ijarah untuk monetisasi AdSense, ju'alah untuk praktik endorsement, dan hibah untuk Super Chat serta channel membership.Status hukum penghasilan content creator YouTube pada dasarnya adalah halal dengan syarat-syarat tertentu.Batasan dan ketentuan syariah dalam monetisasi YouTube mencakup kewajiban menghasilkan konten yang sesuai nilai Islam, larangan promosi produk haram, kewajiban transparansi dalam paid promotion, dan pembatasan interaksi lintas gender.Ketentuan ini menjadi framework yang harus dipatuhi content creator Muslim untuk memastikan kehalalan penghasilannya Perkembangan teknologi digital telah menciptakan peluang penghasilan baru melalui platform YouTube bagi content creator, namun aspek hukum Islam dari praktik monetisasi dan endorsement masih memerlukan kajian mendalam dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk akad dalam monetisasi YouTube, menganalisis kesesuaian dengan prinsip-prinsip muamalah, serta merumuskan panduan syariah bagi content creator Muslim. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, observasi konten, dan studi dokumentasi.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-153ab.webp" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-153ab.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-153ab.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-153ab.webp 1x" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" alt="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-b8ae3.webp" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-b8ae3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-b8ae3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-b8ae3.webp 1x" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" alt="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-38ecc.webp" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-38ecc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-38ecc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-38ecc.webp 1x" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" alt="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65140-praktik-monetisasi-konten-content-creator-youtube" title="JURIS - Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement" target="_blank">Analisis Hukum Penghasilan Content Creator YouTube dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Studi Kasus Monetisasi dan Endorsement</a>: 1. Membangun sistem sertifikasi creator syariah yang meliputi verifikasi pengetahuan fiqih muamalah, praktik produksi konten, dan manajemen monetisasi untuk meningkatkan kredibilitas creator Muslim. 2. Mengembangkan marketplace khusus yang mempertemukan creator Muslim dengan brand halal, dilengkapi sistem verifikasi status halal produk dan standardisasi kontrak endorsement sesuai prinsip muamalah. 3. Mengintegrasikan teknologi blockchain untuk menciptakan smart contract berbasis syariah yang mengotomatisasi pelaksanaan akad dan pembagian hasil monetisasi secara transparan sesuai prinsip Islam. Ketiga saran ini bertujuan memperkuat ekosistem konten digital syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta memberikan kepastian hukum bagi creator dan konsumen..
<br>Berdasarkan hasil penelitian tentang analisis hukum penghasilan content creator YouTube dalam perspektif fiqih muamalah, bentuk akad dalam monetisasi YouTube terbagi menjadi tiga kategori utama.ijarah untuk monetisasi AdSense, ju'alah untuk praktik endorsement, dan hibah untuk Super Chat serta channel membership.Status hukum penghasilan content creator YouTube pada dasarnya adalah halal dengan syarat-syarat tertentu.Batasan dan ketentuan syariah dalam monetisasi YouTube mencakup kewajiban menghasilkan konten yang sesuai nilai Islam, larangan promosi produk haram, kewajiban transparansi dalam paid promotion, dan pembatasan interaksi lintas gender.Ketentuan ini menjadi framework yang harus dipatuhi content creator Muslim untuk memastikan kehalalan penghasilannya
<br>Perkembangan teknologi digital telah menciptakan peluang penghasilan baru melalui platform YouTube bagi content creator, namun aspek hukum Islam dari praktik monetisasi dan endorsement masih memerlukan kajian mendalam dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk akad dalam monetisasi YouTube, menganalisis kesesuaian dengan prinsip-prinsip muamalah, serta merumuskan panduan syariah bagi content creator Muslim. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, observasi konten, dan studi dokumentasi....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-b8ae3.webp" type="image/webp" length="94020" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-153ab.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-b8ae3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/5/praktik-monetisasi-konten-creator-endorsement-fiqi-thumb-38ecc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65137-praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-kuanti</link>
	<guid isPermaLink="false">d52e2135ce697bba3961538cc976c75d</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 14:51:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ jasser auda ]]></category>
	<category><![CDATA[ portal issn ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[auda,islam,issn,jasser,jurnal,portal]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi dampak gaya hidup hedonistik modern terhadap praktik mahar dalam masyarakat Bugis, khususnya bagaimana pergeseran nilai sosial memengaruhi standar kuantitas mahar. Selain itu, dapat dikembangkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf: Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi dampak gaya hidup hedonistik modern terhadap praktik mahar dalam masyarakat Bugis, khususnya bagaimana pergeseran nilai sosial memengaruhi standar kuantitas mahar. Selain itu, dapat dikembangkan penelitian tentang peran media sosial dalam membentuk ekspektasi mahar di kalangan generasi muda Bugis, serta analisis perbandingan antara standar mahar tradisional dan modern di berbagai daerah suku Bugis untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi ketidakstabilan kuantitas mahar dalam konteks budaya dan hukum Islam.. Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara dan di beberapa daerah Bugis lainnya tidak dapat membedakan nilai antara dui' menre dan sompa.Ini mungkin karena gaya hidup sosial modern yang hedonisme, di mana masyarakat hanya melihat pesta pernikahan yang meriah di daerah tersebut.Dalam masyarakat Bugis lama, terdapat standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa dan dui' menre yang harus membayar sekian 'kati' dari keluarga bangsawan yang memiliki darah bangsawan tinggi atau sejenisnya.Adapun masyarakat Bugis modern, tidak ada standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa yang harus dibayar.Islam tidak secara eksplisit menolak aturan dalam tradisi Bugis, bahkan tidak menolak keberadaan dui' menre'.Sebaliknya, pandangan masyarakat tentang kuantitasnya harus diubah.Harus diingat bahwa tingkat subtansial dari pernikahan terdiri dari pemenuhan rukun dan syarat nikah, pemberian mahar dari seorang laki-laki kepada calon isterinya, dan pemberian dui' menre' kepada calon isterinya Penelitian ini adalah relevansi penentuan kuantitas mahar dalam pernikahan masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara perspektif maslahah dan urf. Tujuan penelitian ini pertama, untuk memberikan hasil kajian tentang bagaimana kuantitas mahar dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Kedua, untuk menelaah bagaimana relevansi mahar dengan strata sosial dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Ketiga, untuk menganalisis bagaimana hukum Islam terhadap fenomena kuantitas mahar dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Metode ini digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Adapun jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Didalam pengambilan data peneliti menggunakan instrumen berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-4c22e.webp" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-4c22e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-4c22e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-4c22e.webp 1x" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" alt="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-0c928.webp" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-0c928.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-0c928.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-0c928.webp 1x" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" alt="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-5b5b3.webp" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-5b5b3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-5b5b3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-5b5b3.webp 1x" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" alt="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65137-praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-kuanti" title="JURIS - Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf" target="_blank">Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara Perspektif Maslahah dan Urf</a>: Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi dampak gaya hidup hedonistik modern terhadap praktik mahar dalam masyarakat Bugis, khususnya bagaimana pergeseran nilai sosial memengaruhi standar kuantitas mahar. Selain itu, dapat dikembangkan penelitian tentang peran media sosial dalam membentuk ekspektasi mahar di kalangan generasi muda Bugis, serta analisis perbandingan antara standar mahar tradisional dan modern di berbagai daerah suku Bugis untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi ketidakstabilan kuantitas mahar dalam konteks budaya dan hukum Islam..
<br>Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara dan di beberapa daerah Bugis lainnya tidak dapat membedakan nilai antara dui' menre dan sompa.Ini mungkin karena gaya hidup sosial modern yang hedonisme, di mana masyarakat hanya melihat pesta pernikahan yang meriah di daerah tersebut.Dalam masyarakat Bugis lama, terdapat standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa dan dui' menre yang harus membayar sekian 'kati' dari keluarga bangsawan yang memiliki darah bangsawan tinggi atau sejenisnya.Adapun masyarakat Bugis modern, tidak ada standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa yang harus dibayar.Islam tidak secara eksplisit menolak aturan dalam tradisi Bugis, bahkan tidak menolak keberadaan dui' menre'.Sebaliknya, pandangan masyarakat tentang kuantitasnya harus diubah.Harus diingat bahwa tingkat subtansial dari pernikahan terdiri dari pemenuhan rukun dan syarat nikah, pemberian mahar dari seorang laki-laki kepada calon isterinya, dan pemberian dui' menre' kepada calon isterinya
<br>Penelitian ini adalah relevansi penentuan kuantitas mahar dalam pernikahan masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara perspektif maslahah dan urf. Tujuan penelitian ini pertama, untuk memberikan hasil kajian tentang bagaimana kuantitas mahar dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Kedua, untuk menelaah bagaimana relevansi mahar dengan strata sosial dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Ketiga, untuk menganalisis bagaimana hukum Islam terhadap fenomena kuantitas mahar dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Metode ini digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Adapun jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Didalam pengambilan data peneliti menggunakan instrumen berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-4c22e.webp" type="image/webp" length="78604" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-4c22e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-0c928.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/praktik-mahar-adat-kuantitas-fenomena-masyarakat-b-thumb-5b5b3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65134-masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-ma</link>
	<guid isPermaLink="false">643ad063ad9564f7641d358ef5ae7b9b</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 14:45:40 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ mawaris fiqh ]]></category>
	<category><![CDATA[ portal issn ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[fiqh,islam,issn,jurnal,mawaris,portal]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak ekonomi dan sosial pergeseran makna becekan dari hadiah menjadi praktik serupa utang-piutang di masyarakat pedesaan. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum Islam yang dapat mengatur transparansi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak ekonomi dan sosial pergeseran makna becekan dari hadiah menjadi praktik serupa utang-piutang di masyarakat pedesaan. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum Islam yang dapat mengatur transparansi status becekan sebagai hibah atau pinjaman. Terakhir, perlu dilakukan studi perbandingan antara tradisi becekan di Tulungagung dengan praktik serupa di daerah lain untuk memahami variabel lokal yang memengaruhi dinamika resiprositas dalam konteks budaya dan agama.. Istilah becekan dikenal oleh masyarakat pedesaan di Tulungagung dengan suatu aktivitas pemberian sumbangan kepada pemilik hajat dalam bentuk uang maupun barang yang disertai pencatatan secara detail terkait nominal dan jenis barang.Beragam motivasi dilakukan oleh pelaku becekan dalam melaksanakan tradisi tersebut, diantaranya murni menjalankan tradisi tanpa berharap timbal balik, sebagai bentuk tabungan berharap pengembalian dan juga motivasi agar terhindar dari sangsi sosial di masyarakat.Tradisi ini juga dipercaya sebagai upaya meningkatkan rasa solidaritas di tengah masyarakat.Akan tetapi, di masyarakat masih berlaku resiprositas sebagai pertanggungjawaban moral.Resiprositas menciptakan hubungan timbal balik yang membuat seseorang merasa harus mengembalikan sesuatu yang telah diterima sebelumnya.Dalam analisis penulis merujuk pada perspektif hibah dan utang-piutang, maka pemberian becekan saat hajatan pada prinsipnya merupakan hibah atau hadiah dan bukan utang piutang, dikecualikan jika terdapat kebiasaan masyarakat yang dipahami secara tegas bahwa itu adalah pinjaman utang seperti becekan dalam jumlah besar, maka harus dinyatakan secara jelas bahwa becekan tersebut adalah pinjaman utang yang harus dibayar kembali Masyarakat desa tidak bisa lepas dari berbagai macam tradisi yang dijalankan secara turun temurun sebagaimana halnya tradisi sumbangan termasuk praktik becekan, yakni tradisi saling membantu dan menyumbang dalam berbagai acara hajatan yang idealnya tidak mengharapkan balasan apapun. Seiring perkembangan sosial, praktik becekan menunjukkan adanya isyarat transisi peralihan makna. Budaya becekan menjadi suatu budaya tuntutan pengembalian yang pernah didapatkan dari pemberi yang menyerupai transaksi utang-piutang. Penelitian ini berjenis kualitatif melalui pendekatan kombinasi studi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-420d1.webp" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-420d1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-420d1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-420d1.webp 1x" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" alt="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-6ca03.webp" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-6ca03.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-6ca03.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-6ca03.webp 1x" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" alt="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-76a7e.webp" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-76a7e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-76a7e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-76a7e.webp 1x" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" alt="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65134-masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-ma" title="JURIS - Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung" target="_blank">Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten Tulungagung</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak ekonomi dan sosial pergeseran makna becekan dari hadiah menjadi praktik serupa utang-piutang di masyarakat pedesaan. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum Islam yang dapat mengatur transparansi status becekan sebagai hibah atau pinjaman. Terakhir, perlu dilakukan studi perbandingan antara tradisi becekan di Tulungagung dengan praktik serupa di daerah lain untuk memahami variabel lokal yang memengaruhi dinamika resiprositas dalam konteks budaya dan agama..
<br>Istilah becekan dikenal oleh masyarakat pedesaan di Tulungagung dengan suatu aktivitas pemberian sumbangan kepada pemilik hajat dalam bentuk uang maupun barang yang disertai pencatatan secara detail terkait nominal dan jenis barang.Beragam motivasi dilakukan oleh pelaku becekan dalam melaksanakan tradisi tersebut, diantaranya murni menjalankan tradisi tanpa berharap timbal balik, sebagai bentuk tabungan berharap pengembalian dan juga motivasi agar terhindar dari sangsi sosial di masyarakat.Tradisi ini juga dipercaya sebagai upaya meningkatkan rasa solidaritas di tengah masyarakat.Akan tetapi, di masyarakat masih berlaku resiprositas sebagai pertanggungjawaban moral.Resiprositas menciptakan hubungan timbal balik yang membuat seseorang merasa harus mengembalikan sesuatu yang telah diterima sebelumnya.Dalam analisis penulis merujuk pada perspektif hibah dan utang-piutang, maka pemberian becekan saat hajatan pada prinsipnya merupakan hibah atau hadiah dan bukan utang piutang, dikecualikan jika terdapat kebiasaan masyarakat yang dipahami secara tegas bahwa itu adalah pinjaman utang seperti becekan dalam jumlah besar, maka harus dinyatakan secara jelas bahwa becekan tersebut adalah pinjaman utang yang harus dibayar kembali
<br>Masyarakat desa tidak bisa lepas dari berbagai macam tradisi yang dijalankan secara turun temurun sebagaimana halnya tradisi sumbangan termasuk praktik becekan, yakni tradisi saling membantu dan menyumbang dalam berbagai acara hajatan yang idealnya tidak mengharapkan balasan apapun. Seiring perkembangan sosial, praktik becekan menunjukkan adanya isyarat transisi peralihan makna. Budaya becekan menjadi suatu budaya tuntutan pengembalian yang pernah didapatkan dari pemberi yang menyerupai transaksi utang-piutang. Penelitian ini berjenis kualitatif melalui pendekatan kombinasi studi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-76a7e.webp" type="image/webp" length="77216" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-420d1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-6ca03.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/masyarakat-pedesaan-muslim-khonghucu-becekan-hibah-thumb-76a7e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Model Pariwisata Berkelanjutan Sustainability Tourism dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Model Pariwisata Berkelanjutan Sustainability Tourism dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Model Pariwisata Berkelanjutan Sustainability Tourism dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65135-sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat</link>
	<guid isPermaLink="false">fc1ef2fff3d24743adaeafb12d3e86b4</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 14:39:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ portal issn ]]></category>
	<category><![CDATA[ view mystat ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[islam,issn,jurnal,mystat,portal,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat keberhasilan Desa Wisata Senaru, penting untuk mengembangkan penelitian lanjutan yang dapat memperkuat model ini dan membantu desa lain. Salah satu area yang menarik adalah bagaimana Desa Senaru bisa menciptakan sistem pemantauan lingkungan yang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara: Melihat keberhasilan Desa Wisata Senaru, penting untuk mengembangkan penelitian lanjutan yang dapat memperkuat model ini dan membantu desa lain. Salah satu area yang menarik adalah bagaimana Desa Senaru bisa menciptakan sistem pemantauan lingkungan yang lebih canggih, mungkin dengan menggunakan teknologi sederhana yang mudah diakses dan dioperasikan oleh masyarakat lokal, untuk terus mengukur dan menjaga batas daya dukung ekowisata mereka. Ini akan memungkinkan tindakan cepat jika ada indikasi kerusakan lingkungan atau overkapasitas, sehingga kelestarian alam tetap terjaga. Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut sejauh mana model pariwisata berkelanjutan di Senaru dapat diperluas untuk mendorong diversifikasi ekonomi di luar sektor pariwisata utama, atau mengembangkan jenis pariwisata yang lebih spesifik seperti agrowisata edukatif atau wisata budaya tematik yang mendalam. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko ketergantungan ekonomi hanya pada satu jenis pariwisata dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok yang mungkin belum sepenuhnya merasakan manfaatnya. Terakhir, sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam faktor-faktor kunci keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan komunitas adat di Desa Senaru. Penemuan ini dapat menghasilkan panduan praktis atau kerangka kerja yang efektif bagi desa-desa lain di Lombok Utara atau wilayah serupa yang juga berjuang untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian budaya dan lingkungan mereka yang unik, memastikan pariwisata yang benar-benar berkelanjutan.. Penelitian ini mengonfirmasi bahwa model pariwisata berkelanjutan di Desa Wisata Senaru, Lombok Utara, berhasil meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal melalui partisipasi aktif dalam pengelolaan destinasi, homestay, pemandu wisata, dan kuliner, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup melalui pelatihan dan infrastruktur.Keberhasilan ini juga dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.Meskipun demikian, potensi kerusakan lingkungan akibat lonjakan wisatawan menjadi tantangan yang memerlukan regulasi ketat dan komitmen bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan demi keberlanjutan pariwisata Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pariwisata berkelanjutan di Desa Wisata Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi masyarakat setempat. Dengan pendekatan kualitatif dan metode fenomenologis, penelitian ini mengeksplorasi pengalaman langsung para pelaku pariwisata lokal, termasuk kepala desa, pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan warga yang terlibat dalam kegiatan wisata. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pariwisata berkelanjutan di Senaru tidak hanya meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup melalui pembangunan infrastruktur dan pelatihan masyarakat. Dengan penerapan prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-4b6ce.webp" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-4b6ce.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-4b6ce.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-4b6ce.webp 1x" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" alt="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-754d1.webp" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-754d1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-754d1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-754d1.webp 1x" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" alt="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-7d818.webp" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-7d818.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-7d818.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-7d818.webp 1x" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" alt="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65135-sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat" title="JURIS - Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara" target="_blank">Model Pariwisata Berkelanjutan (Sustainability Tourism) dan Dampaknya terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara</a>: Melihat keberhasilan Desa Wisata Senaru, penting untuk mengembangkan penelitian lanjutan yang dapat memperkuat model ini dan membantu desa lain. Salah satu area yang menarik adalah bagaimana Desa Senaru bisa menciptakan sistem pemantauan lingkungan yang lebih canggih, mungkin dengan menggunakan teknologi sederhana yang mudah diakses dan dioperasikan oleh masyarakat lokal, untuk terus mengukur dan menjaga batas daya dukung ekowisata mereka. Ini akan memungkinkan tindakan cepat jika ada indikasi kerusakan lingkungan atau overkapasitas, sehingga kelestarian alam tetap terjaga. Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut sejauh mana model pariwisata berkelanjutan di Senaru dapat diperluas untuk mendorong diversifikasi ekonomi di luar sektor pariwisata utama, atau mengembangkan jenis pariwisata yang lebih spesifik seperti agrowisata edukatif atau wisata budaya tematik yang mendalam. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko ketergantungan ekonomi hanya pada satu jenis pariwisata dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok yang mungkin belum sepenuhnya merasakan manfaatnya. Terakhir, sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam faktor-faktor kunci keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan komunitas adat di Desa Senaru. Penemuan ini dapat menghasilkan panduan praktis atau kerangka kerja yang efektif bagi desa-desa lain di Lombok Utara atau wilayah serupa yang juga berjuang untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian budaya dan lingkungan mereka yang unik, memastikan pariwisata yang benar-benar berkelanjutan..
<br>Penelitian ini mengonfirmasi bahwa model pariwisata berkelanjutan di Desa Wisata Senaru, Lombok Utara, berhasil meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal melalui partisipasi aktif dalam pengelolaan destinasi, homestay, pemandu wisata, dan kuliner, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup melalui pelatihan dan infrastruktur.Keberhasilan ini juga dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.Meskipun demikian, potensi kerusakan lingkungan akibat lonjakan wisatawan menjadi tantangan yang memerlukan regulasi ketat dan komitmen bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan demi keberlanjutan pariwisata
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pariwisata berkelanjutan di Desa Wisata Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi masyarakat setempat. Dengan pendekatan kualitatif dan metode fenomenologis, penelitian ini mengeksplorasi pengalaman langsung para pelaku pariwisata lokal, termasuk kepala desa, pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan warga yang terlibat dalam kegiatan wisata. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pariwisata berkelanjutan di Senaru tidak hanya meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup melalui pembangunan infrastruktur dan pelatihan masyarakat. Dengan penerapan prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-7d818.webp" type="image/webp" length="88484" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-4b6ce.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-754d1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/sektor-pariwisata-sukadana-pelatihan-pemandu-wisat-thumb-7d818.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65126-ekonomi-islam-pendekatan-isl</link>
	<guid isPermaLink="false">584cbdc407d7082e9943abc49329323c</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 14:19:20 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ ilda hayati ]]></category>
	<category><![CDATA[ mabrur syah ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[hayati,ilda,islam,jurnal,mabrur,syah]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi kasus yang lebih mendalam tentang implementasi pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam studi hukum Islam. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi kasus yang lebih mendalam tentang implementasi pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam studi hukum Islam. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam konteks konkret, seperti dalam kajian ekonomi Islam, hak asasi manusia, atau demokrasi. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana pendekatan ini dapat meningkatkan relevansi akademik studi hukum Islam dan menjadikannya bagian integral dari wacana keilmuan global. Terakhir, penelitian dapat menyelidiki bagaimana pendekatan ini dapat membantu hukum Islam menjadi lebih adaptif, progresif, dan solutif terhadap berbagai tantangan baru yang dihadapi masyarakat modern.. Pendekatan interdisipliner mengintegrasikan antara dimensi normatif dan empiris hukum Islam, sehingga menghasilkan pemahaman yang tidak hanya bersifat tekstual tetapi juga kontekstual.Pendekatan multidisipliner memberi ruang bagi setiap disiplin ilmu untuk berkontribusi secara sejajar dalam memahami hukum Islam.Kedua pendekatan ini berfungsi sebagai jembatan antara teks dan konteks, memungkinkan interpretasi hukum Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan nilai dasar keilahiannya.Hukum Islam dapat hadir bukan hanya sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai panduan etis dan sosial yang membentuk kehidupan masyarakat yang adil dan berkeadaban Studi hukum Islam mengalami perkembangan signifikan seiring dengan dinamika sosial, budaya, politik, dan teknologi di era modern. Hukum Islam tidak lagi cukup dipahami secara normatif dan tekstual, melainkan perlu dikaji secara kontekstual melalui pendekatan inter dan multidisipliner. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep, karakteristik, serta urgensi pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam studi hukum Islam, serta relevansinya dalam menjawab tantangan sosial modern. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b30a0.webp" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b30a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b30a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b30a0.webp 1x" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" alt="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b8a9b.webp" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b8a9b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b8a9b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b8a9b.webp 1x" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" alt="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-06933.webp" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-06933.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-06933.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-06933.webp 1x" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" alt="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65126-ekonomi-islam-pendekatan-isl" title="JURIS - Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern" target="_blank">Studi Hukum Islam dalam Perspektif Inter dan Multidisipliner: Relevansinya terhadap Dinamika Sosial Modern</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi kasus yang lebih mendalam tentang implementasi pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam studi hukum Islam. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam konteks konkret, seperti dalam kajian ekonomi Islam, hak asasi manusia, atau demokrasi. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana pendekatan ini dapat meningkatkan relevansi akademik studi hukum Islam dan menjadikannya bagian integral dari wacana keilmuan global. Terakhir, penelitian dapat menyelidiki bagaimana pendekatan ini dapat membantu hukum Islam menjadi lebih adaptif, progresif, dan solutif terhadap berbagai tantangan baru yang dihadapi masyarakat modern..
<br>Pendekatan interdisipliner mengintegrasikan antara dimensi normatif dan empiris hukum Islam, sehingga menghasilkan pemahaman yang tidak hanya bersifat tekstual tetapi juga kontekstual.Pendekatan multidisipliner memberi ruang bagi setiap disiplin ilmu untuk berkontribusi secara sejajar dalam memahami hukum Islam.Kedua pendekatan ini berfungsi sebagai jembatan antara teks dan konteks, memungkinkan interpretasi hukum Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan nilai dasar keilahiannya.Hukum Islam dapat hadir bukan hanya sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai panduan etis dan sosial yang membentuk kehidupan masyarakat yang adil dan berkeadaban
<br>Studi hukum Islam mengalami perkembangan signifikan seiring dengan dinamika sosial, budaya, politik, dan teknologi di era modern. Hukum Islam tidak lagi cukup dipahami secara normatif dan tekstual, melainkan perlu dikaji secara kontekstual melalui pendekatan inter dan multidisipliner. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep, karakteristik, serta urgensi pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam studi hukum Islam, serta relevansinya dalam menjawab tantangan sosial modern.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b8a9b.webp" type="image/webp" length="83532" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b30a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-b8a9b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/ekonomi-islam-pendekatan-prinsip-interdisipliner-m-thumb-06933.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web Based Smart Quiz System in Higher Education ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web Based Smart Quiz System in Higher Education ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web Based Smart Quiz System in Higher Education ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65124-alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung</link>
	<guid isPermaLink="false">374a95b7805012be4561962c7dc2227c</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 14:16:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ elbow method ]]></category>
	<category><![CDATA[ dedi rohendi ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,dedi,elbow,flag,method,rohendi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian selanjutnya, akan sangat bermanfaat jika Sistem Kuis Cerdas ini tidak hanya berhenti pada prototipe, namun diperluas cakupannya agar lebih relevan bagi banyak pihak. Pertama, perlu dipertimbangkan bagaimana jika sistem ini diimplementasikan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education: Untuk penelitian selanjutnya, akan sangat bermanfaat jika Sistem Kuis Cerdas ini tidak hanya berhenti pada prototipe, namun diperluas cakupannya agar lebih relevan bagi banyak pihak. Pertama, perlu dipertimbangkan bagaimana jika sistem ini diimplementasikan dan dievaluasi di beragam jenis institusi pendidikan, bukan hanya di satu perguruan tinggi, melainkan juga di sekolah menengah atau pusat pelatihan kejuruan, untuk menguji keakuratan model logika fuzzy dalam menilai kinerja siswa dengan latar belakang dan karakteristik belajar yang bervariasi. Pendekatan ini akan membantu memahami sejauh mana sistem ini dapat beradaptasi dan memberikan penilaian yang objektif di berbagai konteks pendidikan. Kedua, sebuah arah penelitian menarik adalah pengembangan indikator integritas ujian yang lebih canggih, melampaui deteksi pergantian tab sederhana. Bayangkan jika sistem mampu menganalisis pola perilaku siswa secara lebih mendalam, seperti kecepatan dalam menjawab setiap soal, pola jeda waktu, atau bahkan urutan pengerjaan soal, untuk mengidentifikasi potensi kecurangan yang lebih kompleks dan subtil menggunakan algoritma kecerdasan buatan. Hal ini akan menjadikan sistem jauh lebih proaktif dalam menjaga kejujuran akademik. Terakhir, akan sangat berguna bila sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan belajar personal. Pertanyaan kuncinya adalah bagaimana sistem dapat secara otomatis menyajikan rekomendasi belajar yang sangat spesifik dan adaptif, misalnya dengan menyarankan materi tambahan atau latihan soal yang sesuai dengan kesulitan individu siswa berdasarkan hasil analisis logika fuzzy, serta menunjukkan perbandingan langsung dengan metode penilaian tradisional untuk membuktikan nilai tambahnya. Dengan demikian, sistem tidak hanya menilai, tetapi juga secara aktif mendukung peningkatan hasil belajar dan pengalaman siswa.. Studi ini berhasil mengembangkan Sistem Kuis Cerdas berbasis web yang mengintegrasikan evaluasi kinerja berbasis logika fuzzy Mamdani, pemantauan integritas ujian, dasbor analitik pembelajaran, dan analitik item pertanyaan.Sistem ini menggunakan empat variabel input fuzzy untuk mengklasifikasikan kinerja dan mengidentifikasi risiko integritas ujian, terbukti mampu mengklasifikasikan hasil evaluasi dan risiko pelanggaran perilaku.Integrasi ini memberikan informasi evaluasi yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan konvensional, meskipun validasi eksternal lebih lanjut dengan data yang lebih besar dan beragam serta benchmarking terhadap metode konvensional masih diperlukan Tujuan Ae Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan Sistem Kuis Cerdas Berbasis Web yang mengintegrasikan analitik kinerja dan pemantauan perilaku pengguna untuk mendukung evaluasi pembelajaran yang lebih objektif dan komprehensif. Masalah yang diangkat adalah keterbatasan sistem kuis daring dalam menggabungkan analisis kinerja berbasis logika fuzzy dengan pengawasan integritas ujian pada dasbor sistem.Desain/metode/pendekatan Ae Sistem ini dikembangkan menggunakan model prototipe. Kinerja mahasiswa dan integritas ujian dianalisis menggunakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-14aca.webp" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-14aca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-14aca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-14aca.webp 1x" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" alt="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-ba65b.webp" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-ba65b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-ba65b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-ba65b.webp 1x" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" alt="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-51a50.webp" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-51a50.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-51a50.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-51a50.webp 1x" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" alt="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65124-alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung" title="JURIS - A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education" target="_blank">A Fuzzy Logic Approach for Student Performance and Exam Integrity Assessment in a Web-Based Smart Quiz System in Higher Education</a>: Untuk penelitian selanjutnya, akan sangat bermanfaat jika Sistem Kuis Cerdas ini tidak hanya berhenti pada prototipe, namun diperluas cakupannya agar lebih relevan bagi banyak pihak. Pertama, perlu dipertimbangkan bagaimana jika sistem ini diimplementasikan dan dievaluasi di beragam jenis institusi pendidikan, bukan hanya di satu perguruan tinggi, melainkan juga di sekolah menengah atau pusat pelatihan kejuruan, untuk menguji keakuratan model logika fuzzy dalam menilai kinerja siswa dengan latar belakang dan karakteristik belajar yang bervariasi. Pendekatan ini akan membantu memahami sejauh mana sistem ini dapat beradaptasi dan memberikan penilaian yang objektif di berbagai konteks pendidikan. Kedua, sebuah arah penelitian menarik adalah pengembangan indikator integritas ujian yang lebih canggih, melampaui deteksi pergantian tab sederhana. Bayangkan jika sistem mampu menganalisis pola perilaku siswa secara lebih mendalam, seperti kecepatan dalam menjawab setiap soal, pola jeda waktu, atau bahkan urutan pengerjaan soal, untuk mengidentifikasi potensi kecurangan yang lebih kompleks dan subtil menggunakan algoritma kecerdasan buatan. Hal ini akan menjadikan sistem jauh lebih proaktif dalam menjaga kejujuran akademik. Terakhir, akan sangat berguna bila sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan belajar personal. Pertanyaan kuncinya adalah bagaimana sistem dapat secara otomatis menyajikan rekomendasi belajar yang sangat spesifik dan adaptif, misalnya dengan menyarankan materi tambahan atau latihan soal yang sesuai dengan kesulitan individu siswa berdasarkan hasil analisis logika fuzzy, serta menunjukkan perbandingan langsung dengan metode penilaian tradisional untuk membuktikan nilai tambahnya. Dengan demikian, sistem tidak hanya menilai, tetapi juga secara aktif mendukung peningkatan hasil belajar dan pengalaman siswa..
<br>Studi ini berhasil mengembangkan Sistem Kuis Cerdas berbasis web yang mengintegrasikan evaluasi kinerja berbasis logika fuzzy Mamdani, pemantauan integritas ujian, dasbor analitik pembelajaran, dan analitik item pertanyaan.Sistem ini menggunakan empat variabel input fuzzy untuk mengklasifikasikan kinerja dan mengidentifikasi risiko integritas ujian, terbukti mampu mengklasifikasikan hasil evaluasi dan risiko pelanggaran perilaku.Integrasi ini memberikan informasi evaluasi yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan konvensional, meskipun validasi eksternal lebih lanjut dengan data yang lebih besar dan beragam serta benchmarking terhadap metode konvensional masih diperlukan
<br>Tujuan Ae Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan Sistem Kuis Cerdas Berbasis Web yang mengintegrasikan analitik kinerja dan pemantauan perilaku pengguna untuk mendukung evaluasi pembelajaran yang lebih objektif dan komprehensif. Masalah yang diangkat adalah keterbatasan sistem kuis daring dalam menggabungkan analisis kinerja berbasis logika fuzzy dengan pengawasan integritas ujian pada dasbor sistem.Desain/metode/pendekatan Ae Sistem ini dikembangkan menggunakan model prototipe. Kinerja mahasiswa dan integritas ujian dianalisis menggunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-14aca.webp" type="image/webp" length="98320" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-14aca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-ba65b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/alat-evaluasi-formatif-sistem-ti-pendukung-keputus-thumb-51a50.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9340-information-technology-education-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Broken Promises in Public Housing Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa Pati ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Broken Promises in Public Housing Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa Pati ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Broken Promises in Public Housing Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa Pati ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65118-rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs</link>
	<guid isPermaLink="false">215c4bcd6cdf64614636413c1ae0c2d4</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 13:58:07 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ housing gaps ]]></category>
	<category><![CDATA[ faculty law ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[faculty,focus,gaps,housing,law,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Rusunawa terhadap keberlanjutan proyek. 2. Studi tentang model pendanaan pemeliharaan yang berkelanjutan untuk perumahan bersubsidi di daerah rawan banjir. 3. Evaluasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Rusunawa terhadap keberlanjutan proyek. 2. Studi tentang model pendanaan pemeliharaan yang berkelanjutan untuk perumahan bersubsidi di daerah rawan banjir. 3. Evaluasi struktur tata kelola pemerintah daerah dalam mengelola aset publik seperti Rusunawa untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi.. Kegagalan fungsi Rusunawa Juwana mencerminkan masalah struktural dalam pengelolaan perumahan bersubsidi di Indonesia.Kerusakan serius pada bangunan, seperti kebocoran atap dan dinding, menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko kesehatan bagi penghuni.Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan koordinasi yang tidak efektif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor utama.Selain itu, kurangnya anggaran pemeliharaan dan evaluasi pasca-konstruksi memperparah kondisi bangunan.Solusi jangka panjang memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan perencanaan teknis yang lebih baik, partisipasi aktif masyarakat, serta koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait Rusunawa Juwana adalah proyek perumahan vertikal yang dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran total Rp28,9 miliar, yang berasal dari alokasi dana pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Proyek ini dirancang sebagai solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang terdampak banjir di wilayah Pati, Jawa Tengah, dengan harapan meningkatkan kualitas hidup melalui perumahan yang aman, layak, dan terjangkau. Namun, dalam enam tahun operasional, kondisi bangunan mengalami kerusakan serius, terutama kebocoran atap dan dinding yang menyebabkan tumbuhnya jamur... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-bad26.webp" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-bad26.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-bad26.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-bad26.webp 1x" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" alt="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-82dd1.webp" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-82dd1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-82dd1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-82dd1.webp 1x" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" alt="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-2a524.webp" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-2a524.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-2a524.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-2a524.webp 1x" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" alt="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65118-rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs" title="JURIS - Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati" target="_blank">Broken Promises in Public Housing: Analyzing Functional Failure of Juwana Rusunawa, Pati</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Rusunawa terhadap keberlanjutan proyek. 2. Studi tentang model pendanaan pemeliharaan yang berkelanjutan untuk perumahan bersubsidi di daerah rawan banjir. 3. Evaluasi struktur tata kelola pemerintah daerah dalam mengelola aset publik seperti Rusunawa untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi..
<br>Kegagalan fungsi Rusunawa Juwana mencerminkan masalah struktural dalam pengelolaan perumahan bersubsidi di Indonesia.Kerusakan serius pada bangunan, seperti kebocoran atap dan dinding, menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko kesehatan bagi penghuni.Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan koordinasi yang tidak efektif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor utama.Selain itu, kurangnya anggaran pemeliharaan dan evaluasi pasca-konstruksi memperparah kondisi bangunan.Solusi jangka panjang memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan perencanaan teknis yang lebih baik, partisipasi aktif masyarakat, serta koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait
<br>Rusunawa Juwana adalah proyek perumahan vertikal yang dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran total Rp28,9 miliar, yang berasal dari alokasi dana pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Proyek ini dirancang sebagai solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang terdampak banjir di wilayah Pati, Jawa Tengah, dengan harapan meningkatkan kualitas hidup melalui perumahan yang aman, layak, dan terjangkau. Namun, dalam enam tahun operasional, kondisi bangunan mengalami kerusakan serius, terutama kebocoran atap dan dinding yang menyebabkan tumbuhnya jamur...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-82dd1.webp" type="image/webp" length="34040" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-bad26.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-82dd1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/8/rusunawa-kebocoran-bangunan-pengelolaan-aset-fungs-thumb-2a524.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-557-unnes.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-919-indonesian-journal-agrarian-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65125-kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-indonesia</link>
	<guid isPermaLink="false">57ee289628003bdbc22e1b74015d9bb6</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 13:47:22 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal islam ]]></category>
	<category><![CDATA[ praktik kafa ]]></category>
	<category><![CDATA[ mesir india ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[india,islam,jurnal,kafa,mesir,praktik]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang konsep kafaAoah LDII terhadap stabilitas keluarga di Kabupaten Wonogiri, dengan membandingkan hasilnya dengan wilayah lain di Indonesia. Selain itu, perlu diexplore lebih dalam tentang peran tim ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang konsep kafaAoah LDII terhadap stabilitas keluarga di Kabupaten Wonogiri, dengan membandingkan hasilnya dengan wilayah lain di Indonesia. Selain itu, perlu diexplore lebih dalam tentang peran tim pernikahan LDII dalam memediasi konflik antar pasangan yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi berbeda. Penelitian juga bisa mengeksplorasi bagaimana prinsip kafaAoah LDII berinteraksi dengan regulasi hukum perkawinan nasional, terutama dalam konteks keterbatasan akses warga LDII pada proses pernikahan formal di KUA.. Praktik kafaAoah yang diimplementasikan LDII walaupun bukan mutlak suatu kewajiban, akan tetapi menjadi perhatian penuh dan sudah seperti syarat tak tertulis yang senantiasa dilaksanakan oleh setiap warganya.Sebab, sebuah pernikahan akan terasa lebih mudah untuk dilaksanakan apabila sudah saling mengetahui latar belakang pasangan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah akan mudah terealisasikan.Warga LDII harus menikah dengan sesama dengan anggotanya dengan harapan menjaga diri dan keturunannya tetap pada keyakinan yang sama.LDII melaksanakan pernikahan sekufuAo ini mengikuti sunah nabi yaitu wanita dinikahi karena kecantikan, kekayaan, keturunan, dan agamanya.Warga LDII menikah dengan satu organisasinya tidak ada aturan tertulis, artinya warga LDII boleh menikah dengan orang di luar golongannya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Wonogiri memiliki pandangan yang berbeda terkait kafaAoah baik secara teori maupun implementasi. Jenis penelitian adalah kualitatif, menggunakan pendekatan studi lapangan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap sumber primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasilnya menunjukan bahwa praktik kafaAoah yang diimplementasikan anggota LDII Kabupaten Wonogiri walaupun bukan mutlak... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-05fa9.webp" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-05fa9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-05fa9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-05fa9.webp 1x" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" alt="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-771ba.webp" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-771ba.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-771ba.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-771ba.webp 1x" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" alt="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-24f2c.webp" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-24f2c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-24f2c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-24f2c.webp 1x" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" alt="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65125-kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-indonesia" title="JURIS - Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri" target="_blank">Praktik KafaAoah pada Perkawinan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Wonogiri</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang konsep kafaAoah LDII terhadap stabilitas keluarga di Kabupaten Wonogiri, dengan membandingkan hasilnya dengan wilayah lain di Indonesia. Selain itu, perlu diexplore lebih dalam tentang peran tim pernikahan LDII dalam memediasi konflik antar pasangan yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi berbeda. Penelitian juga bisa mengeksplorasi bagaimana prinsip kafaAoah LDII berinteraksi dengan regulasi hukum perkawinan nasional, terutama dalam konteks keterbatasan akses warga LDII pada proses pernikahan formal di KUA..
<br>Praktik kafaAoah yang diimplementasikan LDII walaupun bukan mutlak suatu kewajiban, akan tetapi menjadi perhatian penuh dan sudah seperti syarat tak tertulis yang senantiasa dilaksanakan oleh setiap warganya.Sebab, sebuah pernikahan akan terasa lebih mudah untuk dilaksanakan apabila sudah saling mengetahui latar belakang pasangan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah akan mudah terealisasikan.Warga LDII harus menikah dengan sesama dengan anggotanya dengan harapan menjaga diri dan keturunannya tetap pada keyakinan yang sama.LDII melaksanakan pernikahan sekufuAo ini mengikuti sunah nabi yaitu wanita dinikahi karena kecantikan, kekayaan, keturunan, dan agamanya.Warga LDII menikah dengan satu organisasinya tidak ada aturan tertulis, artinya warga LDII boleh menikah dengan orang di luar golongannya
<br>Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Wonogiri memiliki pandangan yang berbeda terkait kafaAoah baik secara teori maupun implementasi. Jenis penelitian adalah kualitatif, menggunakan pendekatan studi lapangan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap sumber primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasilnya menunjukan bahwa praktik kafaAoah yang diimplementasikan anggota LDII Kabupaten Wonogiri walaupun bukan mutlak...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-24f2c.webp" type="image/webp" length="92068" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-05fa9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-771ba.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/0/kafaaoah-perkawinan-lembaga-dakwah-islam-prinsip-k-thumb-24f2c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2328-iailm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16482-mutawasith-jurnal-hukum-islam.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall Based Software Quality Measurement ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall Based Software Quality Measurement ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall Based Software Quality Measurement ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65123-lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat</link>
	<guid isPermaLink="false">041d232a04ddeb73f39c95b61c0e7d8e</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 13:24:21 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ informed iso ]]></category>
	<category><![CDATA[ hafiz irsyad ]]></category>
	<category><![CDATA[ andi farmadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[andi,farmadi,hafiz,informed,irsyad,iso]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian ini telah menunjukkan bahwa normalisasi bobot adalah keputusan metodologis krusial dalam pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall. Untuk memperkaya pemahaman di masa depan, pertama, sangat bermanfaat untuk meneliti bagaimana sensitivitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement: Penelitian ini telah menunjukkan bahwa normalisasi bobot adalah keputusan metodologis krusial dalam pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall. Untuk memperkaya pemahaman di masa depan, pertama, sangat bermanfaat untuk meneliti bagaimana sensitivitas skema normalisasi bobot berlaku pada dimensi-dimensi lain dalam model McCall, yaitu Revisi Produk dan Transisi Produk, atau bahkan membandingkan stabilitas hasil penilaian ketika model McCall dihadapkan pada model kualitas perangkat lunak standar internasional lainnya, seperti ISO 25010, di bawah variasi pembobotan serupa. Kedua, mempertimbangkan peran ahli dalam penentuan bobot, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi penggunaan metode penentuan bobot yang lebih dinamis atau adaptif, misalnya Analytical Hierarchy Process (AHP) atau pendekatan berbasis logika fuzzy. Ini akan membantu menguji apakah metode-metode tersebut dapat mengurangi potensi bias atau fluktuasi dalam penilaian bobot awal, sehingga menghasilkan skor kualitas yang lebih konsisten dan interpretasi yang lebih stabil terlepas dari interval normalisasi yang diterapkan. Memahami bagaimana metode penentuan bobot yang berbeda berinteraksi dengan normalisasi akan memberikan gambaran yang lebih lengkap dan berpotensi menyarankan rekomendasi standardisasi yang lebih kuat. Ketiga, dan tidak kalah penting, penelitian dapat berfokus pada implikasi praktis dari perbedaan klasifikasi kualitas yang muncul akibat skema normalisasi bobot yang bervariasi. Misalnya, bagaimana perbedaan interpretasi dari "Sangat Berkualitas" menjadi "Berkualitas" memengaruhi keputusan strategis para pemangku kepentingan di berbagai konteks organisasiAibaik di sektor akademik, komersial, maupun pemerintahanAiterkait dengan alokasi sumber daya, perencanaan perbaikan sistem, atau bahkan kebijakan akreditasi. Studi kasus yang melibatkan berbagai jenis aplikasi perangkat lunak, seperti sistem perusahaan atau aplikasi mobile, akan memberikan wawasan yang lebih luas tentang generalisasi temuan ini, membantu mengidentifikasi skenario di mana standardisasi bobot menjadi sangat kritis dan relevan untuk pengambilan keputusan sehari-hari.. Studi ini menunjukkan bahwa normalisasi bobot merupakan keputusan metodologis krusial dalam pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall, yang secara material memengaruhi penilaian kualitas yang dihasilkan.Perbedaan interval normalisasi bobot terbukti menghasilkan skor Kualitas Total dan klasifikasi kualitas yang substantif, misalnya skema 0.4 menurunkan skor menjadi AuQualifiedAy dibandingkan AuHighly QualifiedAy pada skema lain, sementara pembulatan (floor/ceiling) memiliki pengaruh praktis yang dapat diabaikan.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya transparansi dan standardisasi prosedur normalisasi bobot agar evaluasi kualitas perangkat lunak lebih konsisten, dapat dibandingkan, dan direproduksi Tujuan Ae Studi ini menguji sensitivitas pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall terhadap interval normalisasi bobot alternatif dan konfigurasi pembulatan. Secara spesifik, studi ini mengevaluasi apakah skema pembobotan yang berbeda menghasilkan skor Kualitas Total dan klasifikasi kualitas yang konsisten ketika sistem yang dievaluasi, nilai kriteria, dan prosedur agregasi tetap tidak berubah.Desain/metode/pendekatan Ae Desain eksperimental kuantitatif diterapkan pada dimensi Operasi Produk dari model McCall menggunakan Simponi, sistem manajemen pembelajaran berbasis web di Universitas Multi Data Palembang, sebagai studi kasus.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-53d6b.webp" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-53d6b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-53d6b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-53d6b.webp 1x" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" alt="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-163ef.webp" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-163ef.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-163ef.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-163ef.webp 1x" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" alt="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-88640.webp" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-88640.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-88640.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-88640.webp 1x" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" alt="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65123-lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat" title="JURIS - Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement" target="_blank">Sensitivity Analysis of Weight Normalization Schemes in McCall-Based Software Quality Measurement</a>: Penelitian ini telah menunjukkan bahwa normalisasi bobot adalah keputusan metodologis krusial dalam pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall. Untuk memperkaya pemahaman di masa depan, pertama, sangat bermanfaat untuk meneliti bagaimana sensitivitas skema normalisasi bobot berlaku pada dimensi-dimensi lain dalam model McCall, yaitu Revisi Produk dan Transisi Produk, atau bahkan membandingkan stabilitas hasil penilaian ketika model McCall dihadapkan pada model kualitas perangkat lunak standar internasional lainnya, seperti ISO 25010, di bawah variasi pembobotan serupa. Kedua, mempertimbangkan peran ahli dalam penentuan bobot, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi penggunaan metode penentuan bobot yang lebih dinamis atau adaptif, misalnya Analytical Hierarchy Process (AHP) atau pendekatan berbasis logika fuzzy. Ini akan membantu menguji apakah metode-metode tersebut dapat mengurangi potensi bias atau fluktuasi dalam penilaian bobot awal, sehingga menghasilkan skor kualitas yang lebih konsisten dan interpretasi yang lebih stabil terlepas dari interval normalisasi yang diterapkan. Memahami bagaimana metode penentuan bobot yang berbeda berinteraksi dengan normalisasi akan memberikan gambaran yang lebih lengkap dan berpotensi menyarankan rekomendasi standardisasi yang lebih kuat. Ketiga, dan tidak kalah penting, penelitian dapat berfokus pada implikasi praktis dari perbedaan klasifikasi kualitas yang muncul akibat skema normalisasi bobot yang bervariasi. Misalnya, bagaimana perbedaan interpretasi dari "Sangat Berkualitas" menjadi "Berkualitas" memengaruhi keputusan strategis para pemangku kepentingan di berbagai konteks organisasiAibaik di sektor akademik, komersial, maupun pemerintahanAiterkait dengan alokasi sumber daya, perencanaan perbaikan sistem, atau bahkan kebijakan akreditasi. Studi kasus yang melibatkan berbagai jenis aplikasi perangkat lunak, seperti sistem perusahaan atau aplikasi mobile, akan memberikan wawasan yang lebih luas tentang generalisasi temuan ini, membantu mengidentifikasi skenario di mana standardisasi bobot menjadi sangat kritis dan relevan untuk pengambilan keputusan sehari-hari..
<br>Studi ini menunjukkan bahwa normalisasi bobot merupakan keputusan metodologis krusial dalam pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall, yang secara material memengaruhi penilaian kualitas yang dihasilkan.Perbedaan interval normalisasi bobot terbukti menghasilkan skor Kualitas Total dan klasifikasi kualitas yang substantif, misalnya skema 0.4 menurunkan skor menjadi AuQualifiedAy dibandingkan AuHighly QualifiedAy pada skema lain, sementara pembulatan (floor/ceiling) memiliki pengaruh praktis yang dapat diabaikan.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya transparansi dan standardisasi prosedur normalisasi bobot agar evaluasi kualitas perangkat lunak lebih konsisten, dapat dibandingkan, dan direproduksi
<br>Tujuan Ae Studi ini menguji sensitivitas pengukuran kualitas perangkat lunak berbasis McCall terhadap interval normalisasi bobot alternatif dan konfigurasi pembulatan. Secara spesifik, studi ini mengevaluasi apakah skema pembobotan yang berbeda menghasilkan skor Kualitas Total dan klasifikasi kualitas yang konsisten ketika sistem yang dievaluasi, nilai kriteria, dan prosedur agregasi tetap tidak berubah.Desain/metode/pendekatan Ae Desain eksperimental kuantitatif diterapkan pada dimensi Operasi Produk dari model McCall menggunakan Simponi, sistem manajemen pembelajaran berbasis web di Universitas Multi Data Palembang, sebagai studi kasus....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-88640.webp" type="image/webp" length="165522" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-53d6b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-163ef.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/lunak-standar-persyaratan-keamanan-perangkat-desai-thumb-88640.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9339-journal-embedded-systems-security-intelligent-systems.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K Means Clustering ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K Means Clustering ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K Means Clustering ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65120-akses-data-statistik-efisiensi-sen</link>
	<guid isPermaLink="false">0a247a959d949dff1079e38873bbfe61</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:54:05 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ informed iso ]]></category>
	<category><![CDATA[ hafiz irsyad ]]></category>
	<category><![CDATA[ andi farmadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[andi,farmadi,hafiz,informed,irsyad,iso]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengembangkan studi ini dengan beberapa arah baru yang krusial. Pertama, perlu adanya pengembangan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi tantangan akses data sensitif. Ini bisa dilakukan dengan mengeksplorasi teknologi privasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan studi ini dengan beberapa arah baru yang krusial. Pertama, perlu adanya pengembangan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi tantangan akses data sensitif. Ini bisa dilakukan dengan mengeksplorasi teknologi privasi canggih seperti *federated learning* atau teknik anonimisasi berbasis privasi diferensial, memungkinkan peneliti menganalisis data riil pengawas pemilu dari Bawaslu secara aman tanpa mengorbankan kerahasiaan individu. Langkah ini penting untuk memvalidasi secara empiris pola segmentasi yang ditemukan dalam studi ini dan untuk menghasilkan temuan yang lebih aplikatif. Kedua, ada potensi besar untuk memperluas metodologi klastering yang digunakan. Selain membandingkan K-Means dengan algoritma khusus data campuran seperti K-Prototypes, penelitian dapat menginvestigasi teknik klastering yang lebih mutakhir, seperti *deep clustering* atau *ensemble clustering*, yang mampu menangani kompleksitas data demografi dan kinerja yang lebih besar. Penting juga untuk memasukkan fitur-fitur tambahan seperti data kinerja pengawas, riwayat partisipasi pelatihan, atau umpan balik kualitatif, yang dapat memberikan gambaran segmentasi yang lebih kaya dan berorientasi pada kebutuhan pengembangan konkret. Ketiga, perlu dilakukan studi longitudinal yang meneliti bagaimana profil segmen pengawas berubah seiring waktu dan bagaimana perubahan ini memengaruhi kinerja mereka dalam mengawasi pemilu. Misalnya, bagaimana pengawas bergerak dari kategori 'junior' ke 'senior' dan apa implikasinya terhadap efisiensi dan integritas proses pemilihan. Menghubungkan segmentasi dinamis ini dengan hasil aktual kualitas pemilu atau tingkat kepatuhan regulasi akan memberikan wawasan yang sangat berharga bagi Bawaslu dalam merancang kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis dan adaptif, sehingga mendukung misi demokrasi Indonesia.. Studi ini berhasil mendemonstrasikan alur kerja metodologis lengkap untuk segmentasi demografi pengawas pemilu menggunakan klastering K-Means dan dasbor interaktif Streamlit, meskipun hanya menggunakan data sintetis karena penolakan akses data riil dari Bawaslu.Dengan data sintetis tersebut, teridentifikasi tiga profil klaster ilustratif (junior-like, mid-level-like, dan senior-like) dengan K=3 sebagai jumlah klaster optimal dan Skor Siluet 0.38, yang menunjukkan struktur klaster yang cukup terdefinisi.Meskipun temuan ini berfungsi sebagai prototipe metodologis dan bukan kesimpulan empiris tentang tenaga kerja Bawaslu yang sebenarnya, kontribusi utamanya terletak pada dokumentasi transparan penanganan penolakan akses data serta penyediaan arsitektur dasbor yang dapat direplikasi untuk penelitian mendatang Tujuan Ae Penelitian ini mendemonstrasikan penggunaan pengelompokan K-Means untuk segmentasi demografi pengawas pemilihan umum di Indonesia dan mengusulkan prototipe analitik berbasis dasbor untuk pemrofilan tenaga kerja. Studi ini menanggapi ketiadaan segmentasi sistematis yang didorong data dalam pengembangan, pelatihan, pendampingan, dan alokasi sumber daya pengawas.Desain/metode/pendekatan Ae Alur kerja ilmu data kuantitatif diterapkan, meliputi pembuatan data sintetis, prapemrosesan, pengelompokan, validasi, pengujian stabilitas, dan pengembangan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-8cc81.webp" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-8cc81.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-8cc81.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-8cc81.webp 1x" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" alt="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-2db3a.webp" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-2db3a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-2db3a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-2db3a.webp 1x" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" alt="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-5d8dc.webp" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-5d8dc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-5d8dc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-5d8dc.webp 1x" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" alt="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65120-akses-data-statistik-efisiensi-sen" title="JURIS - Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering" target="_blank">Demographic Segmentation of Election Supervisors Using K-Means Clustering</a>: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan studi ini dengan beberapa arah baru yang krusial. Pertama, perlu adanya pengembangan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi tantangan akses data sensitif. Ini bisa dilakukan dengan mengeksplorasi teknologi privasi canggih seperti *federated learning* atau teknik anonimisasi berbasis privasi diferensial, memungkinkan peneliti menganalisis data riil pengawas pemilu dari Bawaslu secara aman tanpa mengorbankan kerahasiaan individu. Langkah ini penting untuk memvalidasi secara empiris pola segmentasi yang ditemukan dalam studi ini dan untuk menghasilkan temuan yang lebih aplikatif. Kedua, ada potensi besar untuk memperluas metodologi klastering yang digunakan. Selain membandingkan K-Means dengan algoritma khusus data campuran seperti K-Prototypes, penelitian dapat menginvestigasi teknik klastering yang lebih mutakhir, seperti *deep clustering* atau *ensemble clustering*, yang mampu menangani kompleksitas data demografi dan kinerja yang lebih besar. Penting juga untuk memasukkan fitur-fitur tambahan seperti data kinerja pengawas, riwayat partisipasi pelatihan, atau umpan balik kualitatif, yang dapat memberikan gambaran segmentasi yang lebih kaya dan berorientasi pada kebutuhan pengembangan konkret. Ketiga, perlu dilakukan studi longitudinal yang meneliti bagaimana profil segmen pengawas berubah seiring waktu dan bagaimana perubahan ini memengaruhi kinerja mereka dalam mengawasi pemilu. Misalnya, bagaimana pengawas bergerak dari kategori 'junior' ke 'senior' dan apa implikasinya terhadap efisiensi dan integritas proses pemilihan. Menghubungkan segmentasi dinamis ini dengan hasil aktual kualitas pemilu atau tingkat kepatuhan regulasi akan memberikan wawasan yang sangat berharga bagi Bawaslu dalam merancang kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis dan adaptif, sehingga mendukung misi demokrasi Indonesia..
<br>Studi ini berhasil mendemonstrasikan alur kerja metodologis lengkap untuk segmentasi demografi pengawas pemilu menggunakan klastering K-Means dan dasbor interaktif Streamlit, meskipun hanya menggunakan data sintetis karena penolakan akses data riil dari Bawaslu.Dengan data sintetis tersebut, teridentifikasi tiga profil klaster ilustratif (junior-like, mid-level-like, dan senior-like) dengan K=3 sebagai jumlah klaster optimal dan Skor Siluet 0.38, yang menunjukkan struktur klaster yang cukup terdefinisi.Meskipun temuan ini berfungsi sebagai prototipe metodologis dan bukan kesimpulan empiris tentang tenaga kerja Bawaslu yang sebenarnya, kontribusi utamanya terletak pada dokumentasi transparan penanganan penolakan akses data serta penyediaan arsitektur dasbor yang dapat direplikasi untuk penelitian mendatang
<br>Tujuan Ae Penelitian ini mendemonstrasikan penggunaan pengelompokan K-Means untuk segmentasi demografi pengawas pemilihan umum di Indonesia dan mengusulkan prototipe analitik berbasis dasbor untuk pemrofilan tenaga kerja. Studi ini menanggapi ketiadaan segmentasi sistematis yang didorong data dalam pengembangan, pelatihan, pendampingan, dan alokasi sumber daya pengawas.Desain/metode/pendekatan Ae Alur kerja ilmu data kuantitatif diterapkan, meliputi pembuatan data sintetis, prapemrosesan, pengelompokan, validasi, pengujian stabilitas, dan pengembangan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-2db3a.webp" type="image/webp" length="93736" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-8cc81.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-2db3a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/akses-data-statistik-efisiensi-sensitif-demografi-thumb-5d8dc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9339-journal-embedded-systems-security-intelligent-systems.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Edge Based Early Warning for High Speed Boat Stability Monitoring ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Edge Based Early Warning for High Speed Boat Stability Monitoring ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Edge Based Early Warning for High Speed Boat Stability Monitoring ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65119-evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene</link>
	<guid isPermaLink="false">09899230ea5829695eacbaf024e791f1</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:41:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ informed iso ]]></category>
	<category><![CDATA[ hafiz irsyad ]]></category>
	<category><![CDATA[ andi farmadi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[andi,farmadi,hafiz,informed,irsyad,iso]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat potensi pengembangan lebih lanjut, disarankan agar penelitian mendatang berfokus pada tiga area utama. Pertama, eksplorasi mendalam terhadap implementasi ambang batas adaptif berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi stabilitas kapal sangat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring: Melihat potensi pengembangan lebih lanjut, disarankan agar penelitian mendatang berfokus pada tiga area utama. Pertama, eksplorasi mendalam terhadap implementasi ambang batas adaptif berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi stabilitas kapal sangat diperlukan. Daripada mengandalkan aturan tetap, studi dapat mengembangkan model pembelajaran mesin yang mampu menyesuaikan ambang batas 'Normal/Peringatan/Kritis' secara dinamis berdasarkan karakteristik spesifik kapal, seperti bentuk lambung, kondisi muatan, posisi pemasangan sensor, dan kecepatan operasional, serta kondisi laut yang bervariasi. Hal ini akan meningkatkan akurasi dan ketahanan sistem terhadap skenario operasional yang lebih luas, melampaui validasi skenario terkontrol. Kedua, pengembangan dan validasi model kenyamanan penumpang yang komprehensif perlu menjadi prioritas. Mengingat proxy kenyamanan yang saat ini masih bersifat pendahuluan, penelitian lanjutan dapat melibatkan pengujian subjek manusia ekstensif di berbagai kondisi laut, mengumpulkan data sensor gerak bersamaan dengan umpan balik subjektif penumpang dan data fisiologis. Tujuannya adalah untuk menciptakan indikator kenyamanan yang tervalidasi secara formal dan dapat digunakan secara lebih andal untuk meningkatkan kualitas layanan. Terakhir, aspek ketahanan operasional jangka panjang dan efisiensi energi sistem juga patut diteliti. Ini termasuk evaluasi sistematis terhadap kinerja perangkat keras di lingkungan laut yang keras, manajemen gangguan konektivitas yang berkepanjangan selama pelayaran panjang, dan optimasi konsumsi daya unit komputasi edge untuk memastikan keberlanjutan operasional tanpa seringnya intervensi atau pengisian ulang, sehingga meningkatkan keandalan secara keseluruhan.. Studi ini menunjukkan kelayakan dan integrasi fungsional dari prototipe peringatan dini berbasis edge untuk pemantauan stabilitas kapal cepat, yang berhasil menggabungkan akuisisi gerak berbasis IMU, pemrosesan sisi edge, alarm lokal, telemetri berbasis MQTT, dan visualisasi dasbor SHISTAMO.Pada tingkat validasi prototipe, sistem ini terbukti mampu merepresentasikan gerak kapal dalam kategori Normal/Peringatan/Kritis yang dapat diinterpretasikan secara operasional dan menunjukkan keandalan fungsional dalam lingkungan pengujian.Meskipun demikian, temuan ini merupakan bukti kelayakan prototipe dan integrasi fungsional, bukan validasi penuh efektivitas peringatan atau kesiapan operasional di kondisi laut nyata, sehingga pekerjaan di masa depan harus berfokus pada validasi kuantitatif yang lebih luas, termasuk uji coba laut multi-rute dan multi-kondisi, serta penyempurnaan komponen kenyamanan penumpang Tujuan - Studi ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengevaluasi prototipe peringatan dini berbasis edge untuk memantau stabilitas kapal cepat menggunakan data gerak waktu nyata. Desain/metode/pendekatan Ae Studi ini menggunakan desain validasi prototipe rekayasa yang terdiri dari analisis persyaratan sistem, desain arsitektur, implementasi, dan validasi. Sistem ini mengintegrasikan IMU (MPU-6050) untuk pendeteksi gerak, unit komputasi edge berbasis Raspberry Pi untuk pemrosesan waktu nyata, klasifikasi berbasis aturan (Normal/Peringatan/Kritis), dan kerangka komunikasi berbasis MQTT yang terhubung ke dasbor SHISTAMO. Validasi prototipe mencakup pengujian fungsional, integrasi platform, dan pemantauan operasional menggunakan skenario terkontrol dan kejadian yang diberi label oleh ahli. Temuan - Hasil penelitian menunjukkan bahwa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-4af29.webp" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-4af29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-4af29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-4af29.webp 1x" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" alt="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-a8657.webp" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-a8657.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-a8657.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-a8657.webp 1x" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" alt="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-24f08.webp" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-24f08.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-24f08.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-24f08.webp 1x" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" alt="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65119-evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene" title="JURIS - Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring" target="_blank">Edge-Based Early Warning for High-Speed Boat Stability Monitoring</a>: Melihat potensi pengembangan lebih lanjut, disarankan agar penelitian mendatang berfokus pada tiga area utama. Pertama, eksplorasi mendalam terhadap implementasi ambang batas adaptif berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi stabilitas kapal sangat diperlukan. Daripada mengandalkan aturan tetap, studi dapat mengembangkan model pembelajaran mesin yang mampu menyesuaikan ambang batas 'Normal/Peringatan/Kritis' secara dinamis berdasarkan karakteristik spesifik kapal, seperti bentuk lambung, kondisi muatan, posisi pemasangan sensor, dan kecepatan operasional, serta kondisi laut yang bervariasi. Hal ini akan meningkatkan akurasi dan ketahanan sistem terhadap skenario operasional yang lebih luas, melampaui validasi skenario terkontrol. Kedua, pengembangan dan validasi model kenyamanan penumpang yang komprehensif perlu menjadi prioritas. Mengingat proxy kenyamanan yang saat ini masih bersifat pendahuluan, penelitian lanjutan dapat melibatkan pengujian subjek manusia ekstensif di berbagai kondisi laut, mengumpulkan data sensor gerak bersamaan dengan umpan balik subjektif penumpang dan data fisiologis. Tujuannya adalah untuk menciptakan indikator kenyamanan yang tervalidasi secara formal dan dapat digunakan secara lebih andal untuk meningkatkan kualitas layanan. Terakhir, aspek ketahanan operasional jangka panjang dan efisiensi energi sistem juga patut diteliti. Ini termasuk evaluasi sistematis terhadap kinerja perangkat keras di lingkungan laut yang keras, manajemen gangguan konektivitas yang berkepanjangan selama pelayaran panjang, dan optimasi konsumsi daya unit komputasi edge untuk memastikan keberlanjutan operasional tanpa seringnya intervensi atau pengisian ulang, sehingga meningkatkan keandalan secara keseluruhan..
<br>Studi ini menunjukkan kelayakan dan integrasi fungsional dari prototipe peringatan dini berbasis edge untuk pemantauan stabilitas kapal cepat, yang berhasil menggabungkan akuisisi gerak berbasis IMU, pemrosesan sisi edge, alarm lokal, telemetri berbasis MQTT, dan visualisasi dasbor SHISTAMO.Pada tingkat validasi prototipe, sistem ini terbukti mampu merepresentasikan gerak kapal dalam kategori Normal/Peringatan/Kritis yang dapat diinterpretasikan secara operasional dan menunjukkan keandalan fungsional dalam lingkungan pengujian.Meskipun demikian, temuan ini merupakan bukti kelayakan prototipe dan integrasi fungsional, bukan validasi penuh efektivitas peringatan atau kesiapan operasional di kondisi laut nyata, sehingga pekerjaan di masa depan harus berfokus pada validasi kuantitatif yang lebih luas, termasuk uji coba laut multi-rute dan multi-kondisi, serta penyempurnaan komponen kenyamanan penumpang
<br>Tujuan - Studi ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengevaluasi prototipe peringatan dini berbasis edge untuk memantau stabilitas kapal cepat menggunakan data gerak waktu nyata. Desain/metode/pendekatan Ae Studi ini menggunakan desain validasi prototipe rekayasa yang terdiri dari analisis persyaratan sistem, desain arsitektur, implementasi, dan validasi. Sistem ini mengintegrasikan IMU (MPU-6050) untuk pendeteksi gerak, unit komputasi edge berbasis Raspberry Pi untuk pemrosesan waktu nyata, klasifikasi berbasis aturan (Normal/Peringatan/Kritis), dan kerangka komunikasi berbasis MQTT yang terhubung ke dasbor SHISTAMO. Validasi prototipe mencakup pengujian fungsional, integrasi platform, dan pemantauan operasional menggunakan skenario terkontrol dan kejadian yang diberi label oleh ahli. Temuan - Hasil penelitian menunjukkan bahwa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-24f08.webp" type="image/webp" length="148176" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-4af29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-a8657.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/evaluasi-sistematis-fungsi-validasi-model-mobilene-thumb-24f08.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9339-journal-embedded-systems-security-intelligent-systems.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Wed, 09 Sep 2026 17:41:34 +0700. 24 items. Served in: 24.251 seconds [rss] -->
