<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Direktori PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 11:09:28 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:09:28 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-05-05T11:09:28+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Direktori PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46163-komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas</link>
	<guid isPermaLink="false">f13169d243a8ada382b2196b7202a267</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 10:35:25 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap kasus korupsi di perguruan tinggi negeri ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap putusan kasus korupsi serupa di berbagai wilayah di Indonesia ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri: Berdasarkan analisis terhadap kasus korupsi di perguruan tinggi negeri ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap putusan kasus korupsi serupa di berbagai wilayah di Indonesia untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan putusan dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis yuridis terhadap peran serta tanggung jawab pengawas internal perguruan tinggi dalam mencegah terjadinya korupsi, serta bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dapat ditingkatkan. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas pedoman pemidanaan dalam memberikan kepastian hukum dan mengurangi disparitas putusan dalam kasus korupsi, serta bagaimana pedoman tersebut dapat disempurnakan agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan akuntabel.. Putusan hakim dalam kasus Perkara Nomor 23/PID.DPS dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan.Dari perspektif keadilan retributif, putusan dianggap tidak mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan.meski terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik, hukuman yang dijatuhkan dipandang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kerugian maupun dampak moral yang ditimbulkan.Akibatnya, efek jera bagi terdakwa maupun pencegahan bagi calon pelaku lain menjadi lemah.Ditinjau dari keadilan prosedural, terdapat indikasi kekurangan transparansi dan ketidakutuhan pertimbangan pembuktian, karena sejumlah bukti penting yang diajukan penuntut umum dinilai tidak dianalisis secara menyeluruh Penelitian ini menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PN.DPS terkait dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri, dengan fokus pada dasar pertimbangan hukum majelis hakim serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berangkat dari tuduhan pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum tarif layanan, disertai dugaan penyalahgunaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-20385.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-20385.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-20385.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-20385.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" alt="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-5342a.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-5342a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-5342a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-5342a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" alt="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-e55c3.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-e55c3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-e55c3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-e55c3.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" alt="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46163-komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas" title="JURIS - Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri" target="_blank">Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri</a>: Berdasarkan analisis terhadap kasus korupsi di perguruan tinggi negeri ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap putusan kasus korupsi serupa di berbagai wilayah di Indonesia untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan putusan dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis yuridis terhadap peran serta tanggung jawab pengawas internal perguruan tinggi dalam mencegah terjadinya korupsi, serta bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dapat ditingkatkan. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas pedoman pemidanaan dalam memberikan kepastian hukum dan mengurangi disparitas putusan dalam kasus korupsi, serta bagaimana pedoman tersebut dapat disempurnakan agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan akuntabel..
<br>Putusan hakim dalam kasus Perkara Nomor 23/PID.DPS dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan.Dari perspektif keadilan retributif, putusan dianggap tidak mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan.meski terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik, hukuman yang dijatuhkan dipandang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kerugian maupun dampak moral yang ditimbulkan.Akibatnya, efek jera bagi terdakwa maupun pencegahan bagi calon pelaku lain menjadi lemah.Ditinjau dari keadilan prosedural, terdapat indikasi kekurangan transparansi dan ketidakutuhan pertimbangan pembuktian, karena sejumlah bukti penting yang diajukan penuntut umum dinilai tidak dianalisis secara menyeluruh
<br>Penelitian ini menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PN.DPS terkait dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri, dengan fokus pada dasar pertimbangan hukum majelis hakim serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berangkat dari tuduhan pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum tarif layanan, disertai dugaan penyalahgunaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-5342a.webp" type="image/webp" length="106592" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-20385.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-5342a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/komisi-pemberantasan-korupsi-putusan-bebas-keadila-thumb-e55c3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46160-publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan</link>
	<guid isPermaLink="false">b130ffa88cf6379c85ade13bb2e74436</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 10:33:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut mengenai implikasi praktis dari kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan dalam berbagai kasus perdata. Penelitian ini dapat berfokus pada analisis perbandingan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut mengenai implikasi praktis dari kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan dalam berbagai kasus perdata. Penelitian ini dapat berfokus pada analisis perbandingan antara kedua jenis akta tersebut dalam konteks penyelesaian sengketa perdata, termasuk dalam hal pembuktian dan keabsahan akta. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan bagaimana peran mereka dalam memastikan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Terakhir, penelitian dapat menyelidiki tantangan dan peluang dalam penerapan sistem pembuktian tertulis dalam hukum perdata, termasuk dalam hal pemenuhan syarat formal dan materiil serta kewenangan pejabat pembuat akta.. Alat bukti tulisan terutama yang berupa akta, baik akte otentik maupun akta dibawah tangan adalah merupakan alat bukti yang sering dibutuhkan dan digunakan masyarakat dalam melakukan hubungan.Antara akte otentik dan akta dibawah tangan terdapat perbedaan yaitu, akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan.Sehingga akte otentik lebih terkamin keabsahannya dari pada akta dibawah tangan untuk diajukan sebagai bukti tulisan ke pengadilan.Yang berhak menyatakan cacat pada akte otentik adalah Hakim, sedangkan yang berhak menyatakan pada akta di bawah tangan yaitu para pihak Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hukum acara perdata, khususnya perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan serta kewenangan dalam menyatakan cacat pada alat bukti tulisan. Latar belakang penelitian bertumpu pada prinsip negara hukum yang melarang tindakan menghakimi sendiri dan menempatkan penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan. Dalam proses persidangan perdata, pembuktian memegang peranan penting untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran hubungan hukum yang disengketakan.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-920b1.webp" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-920b1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-920b1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-920b1.webp 1x" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" alt="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-cd02c.webp" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-cd02c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-cd02c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-cd02c.webp 1x" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" alt="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-75a97.webp" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-75a97.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-75a97.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-75a97.webp 1x" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" alt="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46160-publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan" title="JURIS - Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan" target="_blank">Peranan dan Kekuatan Alat Bukti Tulisan dalam Hukum Acara Perdata dalam Persidangan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut mengenai implikasi praktis dari kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan dalam berbagai kasus perdata. Penelitian ini dapat berfokus pada analisis perbandingan antara kedua jenis akta tersebut dalam konteks penyelesaian sengketa perdata, termasuk dalam hal pembuktian dan keabsahan akta. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan bagaimana peran mereka dalam memastikan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Terakhir, penelitian dapat menyelidiki tantangan dan peluang dalam penerapan sistem pembuktian tertulis dalam hukum perdata, termasuk dalam hal pemenuhan syarat formal dan materiil serta kewenangan pejabat pembuat akta..
<br>Alat bukti tulisan terutama yang berupa akta, baik akte otentik maupun akta dibawah tangan adalah merupakan alat bukti yang sering dibutuhkan dan digunakan masyarakat dalam melakukan hubungan.Antara akte otentik dan akta dibawah tangan terdapat perbedaan yaitu, akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan.Sehingga akte otentik lebih terkamin keabsahannya dari pada akta dibawah tangan untuk diajukan sebagai bukti tulisan ke pengadilan.Yang berhak menyatakan cacat pada akte otentik adalah Hakim, sedangkan yang berhak menyatakan pada akta di bawah tangan yaitu para pihak
<br>Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hukum acara perdata, khususnya perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan serta kewenangan dalam menyatakan cacat pada alat bukti tulisan. Latar belakang penelitian bertumpu pada prinsip negara hukum yang melarang tindakan menghakimi sendiri dan menempatkan penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan. Dalam proses persidangan perdata, pembuktian memegang peranan penting untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran hubungan hukum yang disengketakan....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-920b1.webp" type="image/webp" length="92628" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-920b1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-cd02c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/publik-akta-otentik-sinergis-bukti-surat-tanda-tan-thumb-75a97.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Model Problem Based Learning PBL terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Model Problem Based Learning PBL terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Model Problem Based Learning PBL terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46154-komunikasi-matematika-analisis-matemati</link>
	<guid isPermaLink="false">2eecae7bb6b4e98b1f0b6e907b4831c9</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 10:30:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ kompilasi file akademik ]]></category>
	<category><![CDATA[ kompilasi jurnal akademik ]]></category>
	<category><![CDATA[ etalase file akademik ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[akademik,etalase,file,jurnal,kompilasi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti kelemahan kemampuan komunikasi matematis siswa, khususnya dalam memecahkan soal cerita dan menginterpretasikan representasi visual, serta hasil penelitian yang menunjukkan efektivitas model PBL, beberapa ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti kelemahan kemampuan komunikasi matematis siswa, khususnya dalam memecahkan soal cerita dan menginterpretasikan representasi visual, serta hasil penelitian yang menunjukkan efektivitas model PBL, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat mengeksplorasi pengaruh model PBL terhadap kemampuan komunikasi matematis siswa pada materi-materi matematika lainnya, seperti aljabar atau geometri, untuk menguji generalisasi efektivitas model tersebut. Kedua, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mendalami proses berpikir siswa dalam memecahkan masalah menggunakan model PBL, dengan fokus pada bagaimana siswa mengkonstruksi pemahaman matematis dan mengkomunikasikan ide-ide mereka. Ketiga, penelitian dapat menginvestigasi peran faktor-faktor lain, seperti gaya belajar siswa atau karakteristik guru, dalam memoderasi efektivitas model PBL, sehingga dapat memberikan rekomendasi praktis untuk implementasi yang lebih optimal.. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai pengaruh model PBL terhadap kemampuan komunikasi matematika siswa pada kompetensi dasar segi empat bisa disimpulkan sebagai berikut.Terdapat pengaruh signifikan penggunaan Model PBL terhadap kemampuan komunikasi matematika siswa pada kompetensi dasar segi empat pada kelas VII SMPN 2 Ceper.Model PBL lebih baik dibandingkan model pembelajaran konvensional (langsung) terhadap kemampuan komunikasi matematika siswa pada kompetensi dasar segi empat kelas VII SMPN 2 Ceper Berdasarkan hasil wawancara sebelum penelitian menunjukkan bahwa kemampuan komunikasi matematika siswa masih lemah. Misalnya pada materi persegi, siswa belum bisa menyampaikan argumennya dengan baik, padahal ide dan konsepnya sudah ada di kepala. Selain itu, siswa kesulitan dalam menginterpretasikan tugas yang berbentuk gambar, dan kemampuan siswa dalam menyelesaikan soal cerita masih lemah, mereka kesulitan menerjemahkan kalimat soal ke dalam model matematika dan menyelesaikannya sesuai dengan alur ceritanya. Sementara itu, materi persegi sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, oleh karena itu sebagian besar soal berbentuk cerita. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan posttest only control design. Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas VII SMPN 2 Ceper Kabupaten Klaten yang terdiri dari tujuh kelas dengan jumlah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-ff0ea.webp" title="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-ff0ea.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-ff0ea.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-ff0ea.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" alt="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-15830.webp" title="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-15830.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-15830.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-15830.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" alt="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46154-komunikasi-matematika-analisis-matemati" title="JURIS - Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP" target="_blank">Pengaruh Model Problem Based Learning (PBL) terhadap Kemampuan Komunikasi Matematis Siswa Kelas VII SMP</a>: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti kelemahan kemampuan komunikasi matematis siswa, khususnya dalam memecahkan soal cerita dan menginterpretasikan representasi visual, serta hasil penelitian yang menunjukkan efektivitas model PBL, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat mengeksplorasi pengaruh model PBL terhadap kemampuan komunikasi matematis siswa pada materi-materi matematika lainnya, seperti aljabar atau geometri, untuk menguji generalisasi efektivitas model tersebut. Kedua, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mendalami proses berpikir siswa dalam memecahkan masalah menggunakan model PBL, dengan fokus pada bagaimana siswa mengkonstruksi pemahaman matematis dan mengkomunikasikan ide-ide mereka. Ketiga, penelitian dapat menginvestigasi peran faktor-faktor lain, seperti gaya belajar siswa atau karakteristik guru, dalam memoderasi efektivitas model PBL, sehingga dapat memberikan rekomendasi praktis untuk implementasi yang lebih optimal..
<br>Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai pengaruh model PBL terhadap kemampuan komunikasi matematika siswa pada kompetensi dasar segi empat bisa disimpulkan sebagai berikut.Terdapat pengaruh signifikan penggunaan Model PBL terhadap kemampuan komunikasi matematika siswa pada kompetensi dasar segi empat pada kelas VII SMPN 2 Ceper.Model PBL lebih baik dibandingkan model pembelajaran konvensional (langsung) terhadap kemampuan komunikasi matematika siswa pada kompetensi dasar segi empat kelas VII SMPN 2 Ceper
<br>Berdasarkan hasil wawancara sebelum penelitian menunjukkan bahwa kemampuan komunikasi matematika siswa masih lemah. Misalnya pada materi persegi, siswa belum bisa menyampaikan argumennya dengan baik, padahal ide dan konsepnya sudah ada di kepala. Selain itu, siswa kesulitan dalam menginterpretasikan tugas yang berbentuk gambar, dan kemampuan siswa dalam menyelesaikan soal cerita masih lemah, mereka kesulitan menerjemahkan kalimat soal ke dalam model matematika dan menyelesaikannya sesuai dengan alur ceritanya. Sementara itu, materi persegi sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, oleh karena itu sebagian besar soal berbentuk cerita. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan posttest only control design. Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas VII SMPN 2 Ceper Kabupaten Klaten yang terdiri dari tujuh kelas dengan jumlah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-15830.webp" type="image/webp" length="102550" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-ff0ea.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/komunikasi-matematika-analisis-based-learning-pbl-thumb-15830.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-426-ucy.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7042-intersections-jurnal-pendidikan-matematika-matematika.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN Studi Pada Putusan Nomor 559 Pid B 2011 PN Srg ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN Studi Pada Putusan Nomor 559 Pid B 2011 PN Srg ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN Studi Pada Putusan Nomor 559 Pid B 2011 PN Srg ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46152-main-hakim-fenomena-putusan-perzi</link>
	<guid isPermaLink="false">2d2029d5dd2e8bbcead65486aa4c1743</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 10:28:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kasus perzinahan, termasuk pengaruh nilai-nilai sosial ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg): Berdasarkan penelitian ini, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kasus perzinahan, termasuk pengaruh nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan psikologis dari perzinahan, serta bagaimana penegakan hukum dapat mencegah konflik dan tindakan main hakim sendiri. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif pemidanaan selain penjara, seperti diversifikasi atau program rehabilitasi, dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam kasus perzinahan.. B/2011/PN/Srg menjatuhkan pidana pada terdakwa Toha Bin Samsuri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Hal-hal yang memberatkan dalam pemberian putusan tersebut adalah terdakwa mengakibatkan rusaknya hubungan suami istri antara Edison Tobing dengan Bunga Linda Sibarani.Sedangkan hal-hal yang meringankan penjatuhan pidana tersebut adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga yang harus dibiayai Modernisasi dan perubahan nilai sosial memengaruhi pola perilaku masyarakat, termasuk meningkatnya persoalan delik kesusilaan seperti perzinahan yang berkaitan erat dengan kesucian lembaga perkawinan. Perzinahan tidak semata bersifat privat karena menimbulkan dampak moral, psikologis, dan sosial yang dapat memicu konflik serta tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan melalui studi Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg, dengan fokus pada praktik pemidanaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-fb242.webp" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-fb242.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-fb242.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-fb242.webp 1x" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" alt="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-b5bac.webp" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-b5bac.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-b5bac.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-b5bac.webp 1x" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" alt="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-e6654.webp" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-e6654.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-e6654.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-e6654.webp 1x" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" alt="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46152-main-hakim-fenomena-putusan-perzi" title="JURIS - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)" target="_blank">PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg)</a>: Berdasarkan penelitian ini, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kasus perzinahan, termasuk pengaruh nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan psikologis dari perzinahan, serta bagaimana penegakan hukum dapat mencegah konflik dan tindakan main hakim sendiri. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif pemidanaan selain penjara, seperti diversifikasi atau program rehabilitasi, dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam kasus perzinahan..
<br>B/2011/PN/Srg menjatuhkan pidana pada terdakwa Toha Bin Samsuri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Hal-hal yang memberatkan dalam pemberian putusan tersebut adalah terdakwa mengakibatkan rusaknya hubungan suami istri antara Edison Tobing dengan Bunga Linda Sibarani.Sedangkan hal-hal yang meringankan penjatuhan pidana tersebut adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga yang harus dibiayai
<br>Modernisasi dan perubahan nilai sosial memengaruhi pola perilaku masyarakat, termasuk meningkatnya persoalan delik kesusilaan seperti perzinahan yang berkaitan erat dengan kesucian lembaga perkawinan. Perzinahan tidak semata bersifat privat karena menimbulkan dampak moral, psikologis, dan sosial yang dapat memicu konflik serta tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan melalui studi Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg, dengan fokus pada praktik pemidanaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-e6654.webp" type="image/webp" length="97098" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-fb242.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-b5bac.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/7/main-hakim-fenomena-putusan-perzinahan-pertimbanga-thumb-e6654.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46148-ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-g</link>
	<guid isPermaLink="false">3481ce8c820814748ae4f5b7ed02b90b</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 10:17:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, lakukan studi empiris yang mengukur dampak jangka panjang pemilikan tanah absentee pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di daerah asal. Kedua, kembangkan model kebijakan berbasis data yang menilai seberapa efektif kebijakan pembatasan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum: Pertama, lakukan studi empiris yang mengukur dampak jangka panjang pemilikan tanah absentee pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di daerah asal. Kedua, kembangkan model kebijakan berbasis data yang menilai seberapa efektif kebijakan pembatasan absentee dalam mencegah eksploitasi tanah melalui mekanisme pelacakan dan verifikasi digital. Ketiga, evaluasi peran lembaga pertanahan dalam proses pendaftaran dan pemberian hak kepada ahli waris menggunakan pendekatan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi hambatan administratif dan potensi reformasi prosedur. Menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan ini dapat membantu pembuat kebijakan menyeimbangkan kepastian hukum waris dengan prinsip fungsi sosial tanah pertanian di Indonesia.. Eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dalam hal ini peralihan hak atas tanah absentee karena adanya peristiwa kematian pewaris selaku pemilik hak atas tanah absentee, kematian pewaris tersebut menerbitkan hak bagi ahli waris untuk memperoleh hak atas tanah absentee tersebut, dan agar peralihan tanah absentee tersebut mempunyai kepastian hukum maka ahli waris membuat surat keterangan ahli waris yang dikuatkan oleh pejabat yang berwenang dan mengurus proses balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional.Dengan demikian diketahui tanah absentee dapat diwariskan kepada ahli waris.Perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah dalam diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada ahli waris Pemilikan hak atas tanah pertanian secara absentee pada prinsipnya dilarang dalam sistem hukum agraria Indonesia karena bertentangan dengan asas bahwa tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mencegah penghisapan, serta memastikan hasil pengelolaan tanah dinikmati oleh masyarakat setempat. Namun dalam praktik, pemilikan tanah absentee tetap banyak terjadi, khususnya akibat peristiwa hukum pewarisan. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-afa6f.webp" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-afa6f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-afa6f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-afa6f.webp 1x" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" alt="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-3933b.webp" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-3933b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-3933b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-3933b.webp 1x" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" alt="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-02c77.webp" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-02c77.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-02c77.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-02c77.webp 1x" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" alt="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46148-ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-g" title="JURIS - Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum" target="_blank">Pemilikan Hak atas Tanah Absentee Yang Peralihan Yang Diperoleh Dari Peristiwa Hukum</a>: Pertama, lakukan studi empiris yang mengukur dampak jangka panjang pemilikan tanah absentee pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di daerah asal. Kedua, kembangkan model kebijakan berbasis data yang menilai seberapa efektif kebijakan pembatasan absentee dalam mencegah eksploitasi tanah melalui mekanisme pelacakan dan verifikasi digital. Ketiga, evaluasi peran lembaga pertanahan dalam proses pendaftaran dan pemberian hak kepada ahli waris menggunakan pendekatan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi hambatan administratif dan potensi reformasi prosedur. Menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan ini dapat membantu pembuat kebijakan menyeimbangkan kepastian hukum waris dengan prinsip fungsi sosial tanah pertanian di Indonesia..
<br>Eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dalam hal ini peralihan hak atas tanah absentee karena adanya peristiwa kematian pewaris selaku pemilik hak atas tanah absentee, kematian pewaris tersebut menerbitkan hak bagi ahli waris untuk memperoleh hak atas tanah absentee tersebut, dan agar peralihan tanah absentee tersebut mempunyai kepastian hukum maka ahli waris membuat surat keterangan ahli waris yang dikuatkan oleh pejabat yang berwenang dan mengurus proses balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional.Dengan demikian diketahui tanah absentee dapat diwariskan kepada ahli waris.Perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah dalam diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada ahli waris
<br>Pemilikan hak atas tanah pertanian secara absentee pada prinsipnya dilarang dalam sistem hukum agraria Indonesia karena bertentangan dengan asas bahwa tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mencegah penghisapan, serta memastikan hasil pengelolaan tanah dinikmati oleh masyarakat setempat. Namun dalam praktik, pemilikan tanah absentee tetap banyak terjadi, khususnya akibat peristiwa hukum pewarisan. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi pemilikan hak atas tanah absentee yang peralihannya diperoleh dari peristiwa hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-3933b.webp" type="image/webp" length="96494" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-afa6f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-3933b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/8/ahli-waris-hak-tanah-sertifikat-ganda-peralihan-pe-thumb-02c77.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46162-kualitas-akta-autentik-kelahiran-autenti</link>
	<guid isPermaLink="false">18586c831c67896b6e76fa93d4bcd0ff</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:48:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mekanisme permohonan perubahan nama di pengadilan, termasuk durasi proses, biaya yang dikeluarkan, dan aksesibilitas bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, perlu diteliti ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mekanisme permohonan perubahan nama di pengadilan, termasuk durasi proses, biaya yang dikeluarkan, dan aksesibilitas bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai implikasi perubahan nama terhadap hak-hak keperdataan lainnya, seperti hak waris, hak atas tanah, dan hak atas kekayaan intelektual, untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi individu yang telah mengubah namanya. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem informasi terintegrasi antara pengadilan, dinas kependudukan, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses perubahan nama dan meminimalkan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik.. Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.Akibat hukum atas penggantian nama anak adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran dan nama di dalam Kartu Keluarga.Perubahan nama pada akta kelahiran memerlukan penyesuaian dokumen kependudukan lain agar seluruh identitas konsisten Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan nama pada akta kelahiran melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta kelahiran sebagai akta autentik yang membuktikan identitas, status keperdataan, serta menjadi rujukan dokumen kependudukan lain. Perubahan atau penambahan nama dipahami sebagai peristiwa penting yang harus memperoleh legitimasi hukum karena berimplikasi pada kepastian identitas subjek hukum, keteraturan administrasi kependudukan, dan pembuktian dalam hubungan keperdataan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-14892.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-14892.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-14892.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-14892.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" alt="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-8f8a1.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-8f8a1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-8f8a1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-8f8a1.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" alt="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-b56e3.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-b56e3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-b56e3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-b56e3.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" alt="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46162-kualitas-akta-autentik-kelahiran-autenti" title="JURIS - Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan" target="_blank">Analisis Yuridis Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mekanisme permohonan perubahan nama di pengadilan, termasuk durasi proses, biaya yang dikeluarkan, dan aksesibilitas bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai implikasi perubahan nama terhadap hak-hak keperdataan lainnya, seperti hak waris, hak atas tanah, dan hak atas kekayaan intelektual, untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi individu yang telah mengubah namanya. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem informasi terintegrasi antara pengadilan, dinas kependudukan, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses perubahan nama dan meminimalkan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik..
<br>Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.Akibat hukum atas penggantian nama anak adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran dan nama di dalam Kartu Keluarga.Perubahan nama pada akta kelahiran memerlukan penyesuaian dokumen kependudukan lain agar seluruh identitas konsisten
<br>Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan nama pada akta kelahiran melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta kelahiran sebagai akta autentik yang membuktikan identitas, status keperdataan, serta menjadi rujukan dokumen kependudukan lain. Perubahan atau penambahan nama dipahami sebagai peristiwa penting yang harus memperoleh legitimasi hukum karena berimplikasi pada kepastian identitas subjek hukum, keteraturan administrasi kependudukan, dan pembuktian dalam hubungan keperdataan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-8f8a1.webp" type="image/webp" length="94862" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-14892.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-8f8a1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/kualitas-akta-autentik-kelahiran-perubahan-kepasti-thumb-b56e3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46140-daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda</link>
	<guid isPermaLink="false">529a844cc286ad75adfca5a835cd1494</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:32:39 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal di Badan Pertanahan Nasional dalam mencegah penerbitan sertifikat tanah yang cacat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal di Badan Pertanahan Nasional dalam mencegah penerbitan sertifikat tanah yang cacat hukum. Penelitian ini dapat mengidentifikasi celah dalam sistem pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai peran mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Studi ini dapat mengeksplorasi efektivitas berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak sosial dan ekonomi dari sengketa pertanahan terhadap masyarakat yang terdampak, khususnya terkait dengan hilangnya hak atas tanah dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari sengketa pertanahan dan membantu merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perlindungan hak-hak masyarakat.. Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Kantor Badan Pertanahan Nasional) dalam menerbitkan sertifikat hak tanah seringkali tidak cermat dan tidak berhati-hati, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan memicu sengketa Tata Usaha Negara.Pelaksanaan keputusan tersebut dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi anggota masyarakat, seperti kehilangan status kepemilikan atau kerugian materiil, yang mendorong mereka untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak cermat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik Penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tindakan hukum administrasi negara yang memiliki akibat hukum langsung bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak jarang penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara tidak cermat dan melampaui kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian serta memicu sengketa Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan keputusan Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat serta menganalisis kemungkinan akibat hukum yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum, yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam praktik peradilan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-d4c3b.webp" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-d4c3b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-d4c3b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-d4c3b.webp 1x" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" alt="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-1bfe7.webp" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-1bfe7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-1bfe7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-1bfe7.webp 1x" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" alt="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-224ca.webp" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-224ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-224ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-224ca.webp 1x" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" alt="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46140-daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda" title="JURIS - Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum" target="_blank">Kajian Terhadap Penerbitan Sertifikat Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Dan Upaya Hukum</a>: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal di Badan Pertanahan Nasional dalam mencegah penerbitan sertifikat tanah yang cacat hukum. Penelitian ini dapat mengidentifikasi celah dalam sistem pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai peran mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Studi ini dapat mengeksplorasi efektivitas berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak sosial dan ekonomi dari sengketa pertanahan terhadap masyarakat yang terdampak, khususnya terkait dengan hilangnya hak atas tanah dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari sengketa pertanahan dan membantu merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perlindungan hak-hak masyarakat..
<br>Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Kantor Badan Pertanahan Nasional) dalam menerbitkan sertifikat hak tanah seringkali tidak cermat dan tidak berhati-hati, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan memicu sengketa Tata Usaha Negara.Pelaksanaan keputusan tersebut dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi anggota masyarakat, seperti kehilangan status kepemilikan atau kerugian materiil, yang mendorong mereka untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak cermat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik
<br>Penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tindakan hukum administrasi negara yang memiliki akibat hukum langsung bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak jarang penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara tidak cermat dan melampaui kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian serta memicu sengketa Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan keputusan Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat serta menganalisis kemungkinan akibat hukum yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum, yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam praktik peradilan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-224ca.webp" type="image/webp" length="106432" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-d4c3b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-1bfe7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/daerah-kantor-badan-sertifikat-tanah-ganda-perlind-thumb-224ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Mineral Water Versus Demineralized Water A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mineral Water Versus Demineralized Water A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mineral Water Versus Demineralized Water A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46149-konsumsi-air-rumah-minum-pdam</link>
	<guid isPermaLink="false">b6cb29657719f3afcdf944cc975c6cc5</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:31:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,focus,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, kaji hubungan kausal antara konsumsi air mineral kaya magnesium dan penurunan mortalitas kardiovaskular melalui uji coba acak jangka panjang yang melibatkan populasi beragam. Kedua, evaluasi pengaruh penggunaan air demineralized untuk memasak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits: Pertama, kaji hubungan kausal antara konsumsi air mineral kaya magnesium dan penurunan mortalitas kardiovaskular melalui uji coba acak jangka panjang yang melibatkan populasi beragam. Kedua, evaluasi pengaruh penggunaan air demineralized untuk memasak terhadap status gizi makronutrisi dan mikronutrisi masyarakat, menggunakan metode analisis kimia makanan dan survei diet. Ketiga, digitalkan sistem pelabelan produk air minum kemasan untuk menampilkan kandungan mineral secara jelas, dan lakukan studi intervensi di sekolah dan tempat kerja untuk menilai dampaknya terhadap perilaku pemilihan air serta kesadaran kesehatan.. Air mineral dan air demineralized memiliki karakteristik dan implikasi kesehatan yang sangat berbeda.Air mineral, dengan kandungan mineral kalsium dan magnesium, memberikan manfaat kesehatan kardiovaskular dan tulang bagi populasi umum, sementara air demineralized tidak disarankan sebagai sumber utama konsumsi jangka panjang karena risiko kehilangan mineral dan potensial pencairan nutrisi dari makanan.Air demineralized tetap memiliki nilai guna khusus dalam aplikasi industri dan medis, seperti hemodialisis, di mana keharboran tinggi diperlukan Konsumsi air minum kemasan (BDW) menunjukkan tren meningkat secara global, namun disertai kebingungan publik mengenai perbedaan dasar antara jenis-jenis produk yang tersedia, khususnya air mineral dan air demineralized. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis komparatif berbasis bukti ilmiah mengenai dua jenis air tersebut. Dengan menggunakan tinjauan literatur sistematis atas artikel penelitian primer yang terindeks, studi ini meneliti perbedaan definisi, proses produksi, komposisi kimia, dan implikasi bagi kesehatan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-b5d35.webp" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-b5d35.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-b5d35.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-b5d35.webp 1x" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" alt="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-88a77.webp" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-88a77.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-88a77.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-88a77.webp 1x" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" alt="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-fcc27.webp" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-fcc27.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-fcc27.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-fcc27.webp 1x" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" alt="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46149-konsumsi-air-rumah-minum-pdam" title="JURIS - Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits" target="_blank">Mineral Water Versus Demineralized Water: A Comparative Review Based On Scientific Evidence Of Composition And Health Benefits</a>: Pertama, kaji hubungan kausal antara konsumsi air mineral kaya magnesium dan penurunan mortalitas kardiovaskular melalui uji coba acak jangka panjang yang melibatkan populasi beragam. Kedua, evaluasi pengaruh penggunaan air demineralized untuk memasak terhadap status gizi makronutrisi dan mikronutrisi masyarakat, menggunakan metode analisis kimia makanan dan survei diet. Ketiga, digitalkan sistem pelabelan produk air minum kemasan untuk menampilkan kandungan mineral secara jelas, dan lakukan studi intervensi di sekolah dan tempat kerja untuk menilai dampaknya terhadap perilaku pemilihan air serta kesadaran kesehatan..
<br>Air mineral dan air demineralized memiliki karakteristik dan implikasi kesehatan yang sangat berbeda.Air mineral, dengan kandungan mineral kalsium dan magnesium, memberikan manfaat kesehatan kardiovaskular dan tulang bagi populasi umum, sementara air demineralized tidak disarankan sebagai sumber utama konsumsi jangka panjang karena risiko kehilangan mineral dan potensial pencairan nutrisi dari makanan.Air demineralized tetap memiliki nilai guna khusus dalam aplikasi industri dan medis, seperti hemodialisis, di mana keharboran tinggi diperlukan
<br>Konsumsi air minum kemasan (BDW) menunjukkan tren meningkat secara global, namun disertai kebingungan publik mengenai perbedaan dasar antara jenis-jenis produk yang tersedia, khususnya air mineral dan air demineralized. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis komparatif berbasis bukti ilmiah mengenai dua jenis air tersebut. Dengan menggunakan tinjauan literatur sistematis atas artikel penelitian primer yang terindeks, studi ini meneliti perbedaan definisi, proses produksi, komposisi kimia, dan implikasi bagi kesehatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-88a77.webp" type="image/webp" length="107652" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-b5d35.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-88a77.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/konsumsi-air-rumah-minum-pdam-mineral-water-demine-thumb-fcc27.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3066-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12588-jurnal-ilmiah-kesehatan-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46153-protokol-notaris-penyerahan-tanggung-jawa</link>
	<guid isPermaLink="false">8db94ca887c68484ea972f9354b841e9</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:15:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat pengaturan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan pengalihan protokol notaris, termasuk antisipasi terhadap kerusakan atau kehilangan akibat bencana, diperlukan penguatan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif. Hal ini dapat dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain: Untuk memperkuat pengaturan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan pengalihan protokol notaris, termasuk antisipasi terhadap kerusakan atau kehilangan akibat bencana, diperlukan penguatan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi UUJN atau menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan notaris mematuhi ketentuan UUJN dan kode etik profesi. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan keterlibatan Majelis Pengawas Notaris, serta penguatan peran Dewan Kehormatan Notaris dalam menegakkan kode etik. Terakhir, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan para pihak, perlu ada sistem penyimpanan protokol notaris yang lebih terstruktur dan aman, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk penyimpanan dokumen elektronik.. Pertanggungjawaban notaris terhadap protokol notaris yang belum diserahkan kepada notaris lain masih tetap menjadi tanggung jawab notaris tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UUJN, bahwa notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris ataupun tidak diserahkan kepada pihak penyimpan protokol.Sehingga yang sesuai dengan batasan waktu pertanggungjawaban, jika notaris sudah tidak menjabat lagi meskipun notaris tersebut masih hidup tidak dapat dimintai lagi pertanggungjawaban dalam bentuk apapun.Sesuai dengan ketentuan UUJN, maka setelah masa jabatan notaris berakhir, protokol notaris diserahkan kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.Dan merupakan kewenangan MPD untuk meminta protokol notaris kepada notaris yang sudah habis masa jabatannya.Tidak diserahkannya protokol notaris kepada notaris yang lain adalah termasuk perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, karena dalam sumpah jabatan sudah disebutkan kesanggupan memberikan atau menyerahkan protokol notaris sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di UUJN.Dalam hal notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Notaris, sebagai pejabat umum, memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang berfungsi menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta dan protokol notaris merupakan arsip negara yang wajib disimpan, dipelihara, dan pada saat tertentu harus diserahkan kepada notaris penerima protokol yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam praktik, masih ditemukan notaris atau ahli waris notaris yang tidak memahami atau tidak melaksanakan prosedur penyerahan protokol, sehingga masyarakat yang memerlukan grosse, salinan, atau kutipan akta mengalami hambatan akses. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian material dan mengganggu kepastian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-3a871.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-3a871.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-3a871.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-3a871.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-11ecf.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-11ecf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-11ecf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-11ecf.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-7706a.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-7706a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-7706a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-7706a.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46153-protokol-notaris-penyerahan-tanggung-jawa" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain" target="_blank">Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain</a>: Untuk memperkuat pengaturan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan pengalihan protokol notaris, termasuk antisipasi terhadap kerusakan atau kehilangan akibat bencana, diperlukan penguatan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi UUJN atau menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan notaris mematuhi ketentuan UUJN dan kode etik profesi. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan keterlibatan Majelis Pengawas Notaris, serta penguatan peran Dewan Kehormatan Notaris dalam menegakkan kode etik. Terakhir, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan para pihak, perlu ada sistem penyimpanan protokol notaris yang lebih terstruktur dan aman, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk penyimpanan dokumen elektronik..
<br>Pertanggungjawaban notaris terhadap protokol notaris yang belum diserahkan kepada notaris lain masih tetap menjadi tanggung jawab notaris tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UUJN, bahwa notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris ataupun tidak diserahkan kepada pihak penyimpan protokol.Sehingga yang sesuai dengan batasan waktu pertanggungjawaban, jika notaris sudah tidak menjabat lagi meskipun notaris tersebut masih hidup tidak dapat dimintai lagi pertanggungjawaban dalam bentuk apapun.Sesuai dengan ketentuan UUJN, maka setelah masa jabatan notaris berakhir, protokol notaris diserahkan kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.Dan merupakan kewenangan MPD untuk meminta protokol notaris kepada notaris yang sudah habis masa jabatannya.Tidak diserahkannya protokol notaris kepada notaris yang lain adalah termasuk perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, karena dalam sumpah jabatan sudah disebutkan kesanggupan memberikan atau menyerahkan protokol notaris sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di UUJN.Dalam hal notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
<br>Notaris, sebagai pejabat umum, memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang berfungsi menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta dan protokol notaris merupakan arsip negara yang wajib disimpan, dipelihara, dan pada saat tertentu harus diserahkan kepada notaris penerima protokol yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam praktik, masih ditemukan notaris atau ahli waris notaris yang tidak memahami atau tidak melaksanakan prosedur penyerahan protokol, sehingga masyarakat yang memerlukan grosse, salinan, atau kutipan akta mengalami hambatan akses. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian material dan mengganggu kepastian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-7706a.webp" type="image/webp" length="78782" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-3a871.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-11ecf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/protokol-notaris-penyerahan-tanggung-prosedur-sist-thumb-7706a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46155-kualitas-tidur-psqi-gangguan</link>
	<guid isPermaLink="false">70ecb63575ca12b115a6167ab8679668</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:09:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ parida sania ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,focus,parida,sania,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menginvestigasi mekanisme biologis yang mendasari efek positif aromaterapi lavender terhadap kualitas tidur lansia, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menginvestigasi mekanisme biologis yang mendasari efek positif aromaterapi lavender terhadap kualitas tidur lansia, misalnya dengan mengukur perubahan aktivitas gelombang otak atau kadar hormon stres. Kedua, studi komparatif perlu dilakukan untuk membandingkan efektivitas aromaterapi lavender dengan intervensi non-farmakologis lainnya, seperti terapi kognitif perilaku atau latihan relaksasi, dalam meningkatkan kualitas tidur lansia. Ketiga, penelitian prospektif jangka panjang diperlukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari aromaterapi lavender terhadap kesehatan dan kesejahteraan lansia, termasuk risiko efek samping dan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan intervensi.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aromaterapi lavender dapat digunakan untuk mengatasi masalah kecemasan, meningkatkan mood, dan menyebabkan gangguan tidur.Dua gagasan utama yang muncul dari tinjauan literatur ini adalah aroma lavender meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi gejala insomnia pada lansia.Dengan demikian, aromaterapi lavender berpotensi menjadi intervensi non-farmakologis yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas tidur pada lansia Pendahuluan Gambaran Umum Proses penuaan pada manusia ditandai dengan berkurangnya kemampuan mental, sosial, psikologis, fisik, dan fisiologis. Antara 40 dan 50 persen warga lanjut usia mengalami masalah tidur dan kebanyakan dari mereka rentan terhadap pertemuan tersebut. Salah satu dari beberapa faktor yang menyebabkan masalah tidur adalah seringnya perubahan kebiasaan tidur. Metode: Penelitian ini menggunakan evaluasi literatur dari sejumlah penelitian terpilih. Dua konsep utama tentang hasil aromaterapi lavender yang dilaporkan oleh para peserta: Pertama, aroma lavender meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi gejala insomnia pada lansia. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-26f5e.webp" title="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-26f5e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-26f5e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-26f5e.webp 1x" title="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" alt="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-2e824.webp" title="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-2e824.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-2e824.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-2e824.webp 1x" title="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" alt="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46155-kualitas-tidur-psqi-gangguan" title="JURIS - Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality" target="_blank">Influence of Aromatherapy Lavender on Elderly Sleep Quality</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menginvestigasi mekanisme biologis yang mendasari efek positif aromaterapi lavender terhadap kualitas tidur lansia, misalnya dengan mengukur perubahan aktivitas gelombang otak atau kadar hormon stres. Kedua, studi komparatif perlu dilakukan untuk membandingkan efektivitas aromaterapi lavender dengan intervensi non-farmakologis lainnya, seperti terapi kognitif perilaku atau latihan relaksasi, dalam meningkatkan kualitas tidur lansia. Ketiga, penelitian prospektif jangka panjang diperlukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari aromaterapi lavender terhadap kesehatan dan kesejahteraan lansia, termasuk risiko efek samping dan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan intervensi..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa aromaterapi lavender dapat digunakan untuk mengatasi masalah kecemasan, meningkatkan mood, dan menyebabkan gangguan tidur.Dua gagasan utama yang muncul dari tinjauan literatur ini adalah aroma lavender meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi gejala insomnia pada lansia.Dengan demikian, aromaterapi lavender berpotensi menjadi intervensi non-farmakologis yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas tidur pada lansia
<br>Pendahuluan Gambaran Umum Proses penuaan pada manusia ditandai dengan berkurangnya kemampuan mental, sosial, psikologis, fisik, dan fisiologis. Antara 40 dan 50 persen warga lanjut usia mengalami masalah tidur dan kebanyakan dari mereka rentan terhadap pertemuan tersebut. Salah satu dari beberapa faktor yang menyebabkan masalah tidur adalah seringnya perubahan kebiasaan tidur. Metode: Penelitian ini menggunakan evaluasi literatur dari sejumlah penelitian terpilih. Dua konsep utama tentang hasil aromaterapi lavender yang dilaporkan oleh para peserta: Pertama, aroma lavender meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi gejala insomnia pada lansia.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-2e824.webp" type="image/webp" length="96278" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-26f5e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kualitas-tidur-psqi-gangguan-lansia-aromaterapi-la-thumb-2e824.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3066-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12588-jurnal-ilmiah-kesehatan-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46151-hak-merek-perlindungan-dagang</link>
	<guid isPermaLink="false">53ff6c0c15a91af0ce66e315ba0dda62</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:08:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas sosialisasi bantuan hukum oleh pengadilan dan LBH di daerah-daerah terpencil, untuk menilai apakah metode yang digunakan sudah tepat sasaran dan bagaimana peningkatan akses informasi dapat dilakukan melalui ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan: Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas sosialisasi bantuan hukum oleh pengadilan dan LBH di daerah-daerah terpencil, untuk menilai apakah metode yang digunakan sudah tepat sasaran dan bagaimana peningkatan akses informasi dapat dilakukan melalui pendekatan lokal. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem penunjukan advokat melalui Posbakum berjalan dalam praktik, apakah tersangka atau terdakwa benar-benar merasa terwakili secara adil dan independen, serta bagaimana kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang hambatan struktural ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat miskin enggan mengajukan bantuan hukum meskipun hak tersebut tersedia, termasuk rasa takut, stigma, atau kurangnya kepercayaan terhadap sistem peradilan, sehingga dapat dirancang model intervensi berbasis komunitas yang lebih inklusif dan responsif.. KUHAP secara jelas mengatur jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, khususnya dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa.Kewenangan penyidik sangat besar dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih, terutama dalam memberitahukan hak mereka atas bantuan hukum.Kendala utama dalam pelaksanaan bantuan hukum adalah kurangnya pemahaman masyarakat miskin terhadap hak mereka serta minimnya sosialisasi dari pengadilan dan LBH Pemberian bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam negara hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan serta mengidentifikasi kendala-kendala yang menghambat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-2046a.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-2046a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-2046a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-2046a.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" alt="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ba2a0.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ba2a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ba2a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ba2a0.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" alt="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ec137.webp" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ec137.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ec137.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ec137.webp 1x" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" alt="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46151-hak-merek-perlindungan-dagang" title="JURIS - Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan" target="_blank">Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan</a>: Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas sosialisasi bantuan hukum oleh pengadilan dan LBH di daerah-daerah terpencil, untuk menilai apakah metode yang digunakan sudah tepat sasaran dan bagaimana peningkatan akses informasi dapat dilakukan melalui pendekatan lokal. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem penunjukan advokat melalui Posbakum berjalan dalam praktik, apakah tersangka atau terdakwa benar-benar merasa terwakili secara adil dan independen, serta bagaimana kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang hambatan struktural ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat miskin enggan mengajukan bantuan hukum meskipun hak tersebut tersedia, termasuk rasa takut, stigma, atau kurangnya kepercayaan terhadap sistem peradilan, sehingga dapat dirancang model intervensi berbasis komunitas yang lebih inklusif dan responsif..
<br>KUHAP secara jelas mengatur jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, khususnya dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa.Kewenangan penyidik sangat besar dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih, terutama dalam memberitahukan hak mereka atas bantuan hukum.Kendala utama dalam pelaksanaan bantuan hukum adalah kurangnya pemahaman masyarakat miskin terhadap hak mereka serta minimnya sosialisasi dari pengadilan dan LBH
<br>Pemberian bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam negara hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan serta mengidentifikasi kendala-kendala yang menghambat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ec137.webp" type="image/webp" length="89648" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-2046a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ba2a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/5/hak-merek-perlindungan-dagang-asasi-manusia-intern-thumb-ec137.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46145-prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapa</link>
	<guid isPermaLink="false">9f040b8e16fa52646e164531e8ad111c</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:02:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ parida sania ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,focus,parida,sania,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengetahuan dan sikap ibu tentang perawatan ISPA pada balita di wilayah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengetahuan dan sikap ibu tentang perawatan ISPA pada balita di wilayah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi perawatan ISPA pada balita, seperti dukungan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan, dan faktor lingkungan. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas intervensi pendidikan kesehatan dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap ibu tentang perawatan ISPA pada balita.. Karakteristik responden berdasarkan usia ibu, usia Balita, Pendidikan Ibu, Pekerjaan ibu.diperoleh hasil bahwa responden berusia sebagian besar berusia 19-30 tahun sebanyak 35 orang (35,7%), berdasarkan usia balita 1-3 tahun sebanyak 63 (67,8%).Tingkat pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar ibu tingkat pendidikan terakhirnya SMA sebesar 50 orang (53,8%), dan berdasarkan pekerjaan ibu rumah tangga sebanyak 79 orang (84,9%).Tingkat pengetahuan Ibu tentang Perawatan ISPA di Wilayah Kerja Puskesmas Ciherang Kabupaten Cianjur adalah 57,0%.Sikap Ibu tentang Perawatan ISPA di Wilayah Kerja Puskesmas Ciherang Kabupaten Cianjur adalah 46,5% termasuk dalam kategori Sikap Ibu Cukup Baik.Terdapat Hubungan Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan ISPA pada Balita di Wilayah Kerja Puskesmas Ciherang Kabupaten Cianjur Balita rentan terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. Berdasarkan data World Health Organization, secara keseluruhan ada sekitar 15 juta kematian balita per tahun. Ada sekitar 20-30% di antaranya meninggal karena menderita ISPA. ISPA menjadi penyebab kasus kematian bayi dan balita di negara berkembang. Riskesdas (2018), kejadian ISPA pada bulan Desember sebesar 25,5%, dengan kejadian tertinggi terjadi pada anak usia lima tahun sebesar 35%. Menurut SDKI 2017, prevalensi ISPA tertinggi pada anak usia 24-35... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-d7d95.webp" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-d7d95.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-d7d95.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-d7d95.webp 1x" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" alt="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b9a93.webp" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b9a93.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b9a93.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b9a93.webp 1x" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" alt="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b14c1.webp" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b14c1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b14c1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b14c1.webp 1x" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" alt="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46145-prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapa" title="JURIS - Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita" target="_blank">Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan Infeksi Saluran Pernapasan Atas pada Balita</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara pengetahuan dan sikap ibu tentang perawatan ISPA pada balita di wilayah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi perawatan ISPA pada balita, seperti dukungan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan, dan faktor lingkungan. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas intervensi pendidikan kesehatan dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap ibu tentang perawatan ISPA pada balita..
<br>Karakteristik responden berdasarkan usia ibu, usia Balita, Pendidikan Ibu, Pekerjaan ibu.diperoleh hasil bahwa responden berusia sebagian besar berusia 19-30 tahun sebanyak 35 orang (35,7%), berdasarkan usia balita 1-3 tahun sebanyak 63 (67,8%).Tingkat pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar ibu tingkat pendidikan terakhirnya SMA sebesar 50 orang (53,8%), dan berdasarkan pekerjaan ibu rumah tangga sebanyak 79 orang (84,9%).Tingkat pengetahuan Ibu tentang Perawatan ISPA di Wilayah Kerja Puskesmas Ciherang Kabupaten Cianjur adalah 57,0%.Sikap Ibu tentang Perawatan ISPA di Wilayah Kerja Puskesmas Ciherang Kabupaten Cianjur adalah 46,5% termasuk dalam kategori Sikap Ibu Cukup Baik.Terdapat Hubungan Pengetahuan dan Sikap Ibu Tentang Perawatan ISPA pada Balita di Wilayah Kerja Puskesmas Ciherang Kabupaten Cianjur
<br>Balita rentan terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. Berdasarkan data World Health Organization, secara keseluruhan ada sekitar 15 juta kematian balita per tahun. Ada sekitar 20-30% di antaranya meninggal karena menderita ISPA. ISPA menjadi penyebab kasus kematian bayi dan balita di negara berkembang. Riskesdas (2018), kejadian ISPA pada bulan Desember sebesar 25,5%, dengan kejadian tertinggi terjadi pada anak usia lima tahun sebesar 35%. Menurut SDKI 2017, prevalensi ISPA tertinggi pada anak usia 24-35...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b14c1.webp" type="image/webp" length="100008" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-d7d95.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b9a93.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/8/prevalensi-ispa-balita-infeksi-saluran-pernapasan-thumb-b14c1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3066-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12588-jurnal-ilmiah-kesehatan-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46159-korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekon</link>
	<guid isPermaLink="false">17125895fa711f42a1f4ce69406ab1a9</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:57:03 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UUPKDRT di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada kendala-kendala yang dihadapi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UUPKDRT di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan korban dalam mengakses layanan perlindungan. Kedua, studi mendalam mengenai peran budaya patriarki dan norma sosial dalam memengaruhi perilaku pelaku dan korban KDRT perlu dilakukan, termasuk upaya-upaya untuk mengubah pola pikir dan perilaku yang mendukung kekerasan. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendampingan korban KDRT yang lebih komprehensif dan terintegrasi, melibatkan berbagai pihak seperti psikolog, pekerja sosial, advokat, dan tokoh agama, serta memastikan aksesibilitas layanan bagi korban dari berbagai latar belakang sosial ekonomi dan geografis. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT di Indonesia, serta mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi perempuan korban kekerasan.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran korban untuk melaporkan tindak kekerasan.Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan dan penuntutan.Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP dan UUPKDRT, serta melalui lembaga-lembaga seperti Pusat Pelayanan Terpadu dan Lembaga Bantuan Hukum Penelitian ini membahas pengaturan larangan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di Indonesia. Latar belakang penelitian menekankan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), praktik perlindungan korban masih menghadapi hambatan sosial-budaya dan kendala penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa UUPKDRT secara tegas mengklasifikasikan bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, sekaligus mengatur perlindungan korban yang bersifat... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-62548.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-62548.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-62548.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-62548.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-43ae1.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-43ae1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-43ae1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-43ae1.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-59878.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-59878.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-59878.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-59878.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46159-korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekon" title="JURIS - Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga" target="_blank">Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga</a>: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UUPKDRT di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan korban dalam mengakses layanan perlindungan. Kedua, studi mendalam mengenai peran budaya patriarki dan norma sosial dalam memengaruhi perilaku pelaku dan korban KDRT perlu dilakukan, termasuk upaya-upaya untuk mengubah pola pikir dan perilaku yang mendukung kekerasan. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendampingan korban KDRT yang lebih komprehensif dan terintegrasi, melibatkan berbagai pihak seperti psikolog, pekerja sosial, advokat, dan tokoh agama, serta memastikan aksesibilitas layanan bagi korban dari berbagai latar belakang sosial ekonomi dan geografis. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT di Indonesia, serta mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi perempuan korban kekerasan..
<br>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran korban untuk melaporkan tindak kekerasan.Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan dan penuntutan.Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP dan UUPKDRT, serta melalui lembaga-lembaga seperti Pusat Pelayanan Terpadu dan Lembaga Bantuan Hukum
<br>Penelitian ini membahas pengaturan larangan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di Indonesia. Latar belakang penelitian menekankan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), praktik perlindungan korban masih menghadapi hambatan sosial-budaya dan kendala penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa UUPKDRT secara tegas mengklasifikasikan bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, sekaligus mengatur perlindungan korban yang bersifat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-59878.webp" type="image/webp" length="90684" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-62548.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-43ae1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/korban-kekerasan-perempuan-kdrt-sosial-ekonomi-rum-thumb-59878.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46158-aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung</link>
	<guid isPermaLink="false">d0c77ae5b8369b06778b682f163b57f1</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:51:35 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas pendekatan hukum yang ada dalam menanggulangi tindakan anarkis dalam unjuk rasa, termasuk evaluasi terhadap ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas pendekatan hukum yang ada dalam menanggulangi tindakan anarkis dalam unjuk rasa, termasuk evaluasi terhadap Pasal 160 KUHP dan relevansinya dengan perkembangan sosial dan politik terkini. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis sosiologis mengenai faktor-faktor psikologis dan sosial yang mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan anarkis, serta bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi dengan dinamika kelompok dalam konteks unjuk rasa. Ketiga, penting untuk meneliti peran media sosial dan platform digital lainnya dalam memfasilitasi provokasi dan penyebaran hasutan yang dapat memicu tindakan anarkis, serta bagaimana regulasi yang ada dapat disesuaikan untuk mengatasi tantangan ini. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai fenomena anarkisme dalam unjuk rasa di Indonesia, sehingga dapat dirumuskan kebijakan dan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulanginya, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa yang berakibat anarkis meliputi sikap demonstran yang merasa pendapat mereka paling benar, suasana yang memicu emosi, kurangnya komunikasi dengan pihak berwenang, solidaritas kelompok yang tinggi, perencanaan kerusuhan, dan adanya provokasi.Tanggung jawab pidana penghasut dalam aksi unjuk rasa anarkis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP jika memenuhi unsur-unsurnya.Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penghasut sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan berpendapat dalam koridor hukum Fenomena unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis dan kerusuhan massal merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan unjuk rasa berkembang menjadi anarkis serta mengkaji tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-51b9a.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-51b9a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-51b9a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-51b9a.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-44f13.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-44f13.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-44f13.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-44f13.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-512bd.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-512bd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-512bd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-512bd.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46158-aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis" target="_blank">Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Melakukan Perbuatan Anarkis</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas pendekatan hukum yang ada dalam menanggulangi tindakan anarkis dalam unjuk rasa, termasuk evaluasi terhadap Pasal 160 KUHP dan relevansinya dengan perkembangan sosial dan politik terkini. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis sosiologis mengenai faktor-faktor psikologis dan sosial yang mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan anarkis, serta bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi dengan dinamika kelompok dalam konteks unjuk rasa. Ketiga, penting untuk meneliti peran media sosial dan platform digital lainnya dalam memfasilitasi provokasi dan penyebaran hasutan yang dapat memicu tindakan anarkis, serta bagaimana regulasi yang ada dapat disesuaikan untuk mengatasi tantangan ini. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai fenomena anarkisme dalam unjuk rasa di Indonesia, sehingga dapat dirumuskan kebijakan dan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulanginya, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab..
<br>Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa yang berakibat anarkis meliputi sikap demonstran yang merasa pendapat mereka paling benar, suasana yang memicu emosi, kurangnya komunikasi dengan pihak berwenang, solidaritas kelompok yang tinggi, perencanaan kerusuhan, dan adanya provokasi.Tanggung jawab pidana penghasut dalam aksi unjuk rasa anarkis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP jika memenuhi unsur-unsurnya.Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penghasut sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan berpendapat dalam koridor hukum
<br>Fenomena unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis dan kerusuhan massal merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan unjuk rasa berkembang menjadi anarkis serta mengkaji tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-51b9a.webp" type="image/webp" length="107358" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-51b9a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-44f13.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/2/aksi-unjuk-anarkis-penghasutan-tanggung-pertanggun-thumb-512bd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46144-remaja-putri-umur-menstruasi-pengetah</link>
	<guid isPermaLink="false">5d1e25594e3125920de59952976f49b5</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:51:20 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ parida sania ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,focus,parida,sania,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri, seperti budaya, dukungan sosial, dan kondisi fisik maupun psikis. Selain itu, dapat juga dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri, seperti budaya, dukungan sosial, dan kondisi fisik maupun psikis. Selain itu, dapat juga dilakukan intervensi pendidikan kesehatan yang spesifik untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri, serta mengevaluasi efektivitas intervensi tersebut. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi strategi yang efektif dalam meningkatkan perilaku kebersihan saat menstruasi pada remaja putri, dan mengeksplorasi peran petugas kesehatan dalam mendukung dan memperkuat perilaku kesehatan menstruasi.. Gambaran pengetahuan menstruasi pada 60 responden di SMPN 1 Mande Kabupaten Cianjur menunjukkan lebih dari setengah responden memiliki tingkat pengetahuan tentang menstruasi yang baik, dan semakin banyak umurnya, pengetahuan tentang menstruasi juga semakin tinggi.Gambaran perilaku kesehatan tentang menstruasi menunjukkan bahwa hampir setengah responden memiliki perilaku kesehatan yang baik tentang menstruasi, dan responden mengatasi dampak menstruasi dengan baik.Hasil analisis menunjukkan bahwa pada 60 responden terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan menstruasi dengan perilaku kesehatan remaja putri dengan p-value 0,000 Permasalahan yang dihadapi remaja putri, khususnya di negara berkembang, adalah kurangnya pengetahuan tentang menstruasi dan menarche. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan pengetahuan menstruasi dengan perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri di SMPN 1 Mande Kabupaten Cianjur. Penelitian ini menggunakan desain survei analitik dengan pendekatan cross-sectional dengan jumlah responden 60 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 66,7% siswi memiliki pengetahuan cukup tentang menstruasi dan 68,3% mempunyai perilaku kesehatan menstruasi yang baik, serta terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan menstruasi dengan perilaku kesehatan remaja putri dengan nilai p-value sebesar 0,000. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-9a088.webp" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-9a088.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-9a088.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-9a088.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" alt="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2cab5.webp" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2cab5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2cab5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2cab5.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" alt="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2f769.webp" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2f769.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2f769.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2f769.webp 1x" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" alt="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46144-remaja-putri-umur-menstruasi-pengetah" title="JURIS - Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri" target="_blank">Hubungan Pengetahuan Menstruasi dengan Perilaku Kesehatan Remaja Putri</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri, seperti budaya, dukungan sosial, dan kondisi fisik maupun psikis. Selain itu, dapat juga dilakukan intervensi pendidikan kesehatan yang spesifik untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri, serta mengevaluasi efektivitas intervensi tersebut. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi strategi yang efektif dalam meningkatkan perilaku kebersihan saat menstruasi pada remaja putri, dan mengeksplorasi peran petugas kesehatan dalam mendukung dan memperkuat perilaku kesehatan menstruasi..
<br>Gambaran pengetahuan menstruasi pada 60 responden di SMPN 1 Mande Kabupaten Cianjur menunjukkan lebih dari setengah responden memiliki tingkat pengetahuan tentang menstruasi yang baik, dan semakin banyak umurnya, pengetahuan tentang menstruasi juga semakin tinggi.Gambaran perilaku kesehatan tentang menstruasi menunjukkan bahwa hampir setengah responden memiliki perilaku kesehatan yang baik tentang menstruasi, dan responden mengatasi dampak menstruasi dengan baik.Hasil analisis menunjukkan bahwa pada 60 responden terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan menstruasi dengan perilaku kesehatan remaja putri dengan p-value 0,000
<br>Permasalahan yang dihadapi remaja putri, khususnya di negara berkembang, adalah kurangnya pengetahuan tentang menstruasi dan menarche. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan pengetahuan menstruasi dengan perilaku kesehatan menstruasi pada remaja putri di SMPN 1 Mande Kabupaten Cianjur. Penelitian ini menggunakan desain survei analitik dengan pendekatan cross-sectional dengan jumlah responden 60 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 66,7% siswi memiliki pengetahuan cukup tentang menstruasi dan 68,3% mempunyai perilaku kesehatan menstruasi yang baik, serta terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan menstruasi dengan perilaku kesehatan remaja putri dengan nilai p-value sebesar 0,000.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2cab5.webp" type="image/webp" length="81002" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-9a088.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2cab5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/1/remaja-putri-umur-menstruasi-pengetahuan-perilaku-thumb-2f769.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3066-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12588-jurnal-ilmiah-kesehatan-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46147-pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan</link>
	<guid isPermaLink="false">d0de2d5e1e0b7596cc88e1b58c080686</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:49:57 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik dalam bidang perbankan, terutama terkait dengan transaksi melalui internet. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik dalam bidang perbankan, terutama terkait dengan transaksi melalui internet. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang yang ada atau membuat peraturan baru yang lebih spesifik dan detail mengenai perlindungan nasabah dalam transaksi perbankan online. Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi nasabah. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada nasabah mengenai risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi perbankan online, serta cara-cara pencegahan dan penanganan jika terjadi kerugian. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dan audit berkala terhadap sistem keamanan dan manajemen risiko dalam transaksi perbankan online, serta menganalisis efektivitas dan implementasi peraturan yang ada dalam melindungi nasabah dari kerugian.. Sedangkan kerugian menggunakan internet banking adalah dari aspek kesalahan bank.dari kesalahan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan internet banking dapat dilihat dari beberapa ketentuan yakni Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pasal 29 Ayat (3) dan (4), Pasal 37B Ayat (1), dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/18/DPNP Bab II Angka 1, Bab III Angka 1, dan Bab IV Angka 1.Tetapi disayangkan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas belum cukup baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna internet banking karena penegakan hukumnya yang belum terlaksana.Sehingga, perlindungan hukum yang diharapkan dapat dinikmati masyarakat tidak dan/atau belum terjadi Perkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah mendorong transformasi layanan perbankan menuju sistem berbasis elektronik, salah satunya internet banking. Layanan ini memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah, namun pada sisi lain juga menimbulkan risiko kerugian akibat lemahnya keamanan sistem, kelalaian pengguna, maupun tindakan pihak ketiga yang beritikad buruk. Penelitian ini bertujuan menganalisis keuntungan dan kerugian penggunaan internet banking serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan dalam transaksi perbankan melalui internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori, dan doktrin, serta menilai keselarasan antara hukum tertulis (law in... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-9dcf0.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-9dcf0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-9dcf0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-9dcf0.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-e9575.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-e9575.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-e9575.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-e9575.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-0ba2b.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-0ba2b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-0ba2b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-0ba2b.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46147-pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan" title="JURIS - Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet" target="_blank">Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih spesifik dalam bidang perbankan, terutama terkait dengan transaksi melalui internet. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang yang ada atau membuat peraturan baru yang lebih spesifik dan detail mengenai perlindungan nasabah dalam transaksi perbankan online. Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi nasabah. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada nasabah mengenai risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi perbankan online, serta cara-cara pencegahan dan penanganan jika terjadi kerugian. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dan audit berkala terhadap sistem keamanan dan manajemen risiko dalam transaksi perbankan online, serta menganalisis efektivitas dan implementasi peraturan yang ada dalam melindungi nasabah dari kerugian..
<br>Sedangkan kerugian menggunakan internet banking adalah dari aspek kesalahan bank.dari kesalahan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan internet banking dapat dilihat dari beberapa ketentuan yakni Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pasal 29 Ayat (3) dan (4), Pasal 37B Ayat (1), dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/18/DPNP Bab II Angka 1, Bab III Angka 1, dan Bab IV Angka 1.Tetapi disayangkan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas belum cukup baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna internet banking karena penegakan hukumnya yang belum terlaksana.Sehingga, perlindungan hukum yang diharapkan dapat dinikmati masyarakat tidak dan/atau belum terjadi
<br>Perkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah mendorong transformasi layanan perbankan menuju sistem berbasis elektronik, salah satunya internet banking. Layanan ini memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah, namun pada sisi lain juga menimbulkan risiko kerugian akibat lemahnya keamanan sistem, kelalaian pengguna, maupun tindakan pihak ketiga yang beritikad buruk. Penelitian ini bertujuan menganalisis keuntungan dan kerugian penggunaan internet banking serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan dalam transaksi perbankan melalui internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori, dan doktrin, serta menilai keselarasan antara hukum tertulis (law in...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-e9575.webp" type="image/webp" length="108856" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-9dcf0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-e9575.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/pembobolan-dana-nasabah-keamanan-transaksi-layanan-thumb-0ba2b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia Tinjauan Literatur ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia Tinjauan Literatur ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia Tinjauan Literatur ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46156-senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansi</link>
	<guid isPermaLink="false">0fe47217ac3140948793e3bad43b6393</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:37:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ parida sania ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,focus,parida,sania,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi senyawa aktif spesifik dalam jahe merah, daun kelor, dan cengkeh yang bertanggung jawab atas efek analgesik dan antiinflamasi pada asam urat. Studi komparatif yang lebih besar dan terkontrol ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur: Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi senyawa aktif spesifik dalam jahe merah, daun kelor, dan cengkeh yang bertanggung jawab atas efek analgesik dan antiinflamasi pada asam urat. Studi komparatif yang lebih besar dan terkontrol secara acak diperlukan untuk membandingkan efektivitas berbagai jenis obat tradisional Indonesia dalam mengelola nyeri asam urat pada lansia, serta untuk menentukan dosis dan durasi pengobatan yang optimal. Selain itu, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami pengalaman dan persepsi lansia terhadap penggunaan obat tradisional, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan dan preferensi mereka, sehingga dapat meningkatkan penerimaan dan keberhasilan intervensi pengobatan tradisional.. Penggunaan ketiga obat tradisional, yaitu kompres hangat jahe merah, kompres hangat daun kelor, dan air rebusan cengkeh, terbukti efektif dalam mengurangi gejala asam urat pada lansia.Pemberian obat tradisional menunjukkan penurunan kadar asam urat yang signifikan dibandingkan dengan obat kimia.Obat tradisional memiliki risiko efek samping yang lebih rendah dibandingkan obat kimia Pendahuluan: Asam urat merupakan bentuk artritis yang ditandai dengan peradangan sendi, seringkali pada ibu jari kaki, yang disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat. Faktor penyebabnya meliputi pola makan kaya purin, konsumsi alkohol berlebihan, gangguan metabolisme, dan faktor genetik. Tujuan: Mengobati nyeri asam urat pada lansia dengan pengobatan tradisional. Metode: Penelitian ini menggunakan telaah pustaka dari artikel terpilih yang berkaitan dengan upaya pengurangan nyeri asam urat pada lansia menggunakan pengobatan tradisional Indonesia. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-ebe33.webp" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-ebe33.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-ebe33.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-ebe33.webp 1x" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" alt="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-bf7c2.webp" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-bf7c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-bf7c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-bf7c2.webp 1x" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" alt="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-c963a.webp" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-c963a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-c963a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-c963a.webp 1x" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" alt="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46156-senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansi" title="JURIS - Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur" target="_blank">Upaya Mengurangi Nyeri Asam Urat Pada Lansia Melalui Obat Tradisional Indonesia: Tinjauan Literatur</a>: Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi senyawa aktif spesifik dalam jahe merah, daun kelor, dan cengkeh yang bertanggung jawab atas efek analgesik dan antiinflamasi pada asam urat. Studi komparatif yang lebih besar dan terkontrol secara acak diperlukan untuk membandingkan efektivitas berbagai jenis obat tradisional Indonesia dalam mengelola nyeri asam urat pada lansia, serta untuk menentukan dosis dan durasi pengobatan yang optimal. Selain itu, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami pengalaman dan persepsi lansia terhadap penggunaan obat tradisional, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan dan preferensi mereka, sehingga dapat meningkatkan penerimaan dan keberhasilan intervensi pengobatan tradisional..
<br>Penggunaan ketiga obat tradisional, yaitu kompres hangat jahe merah, kompres hangat daun kelor, dan air rebusan cengkeh, terbukti efektif dalam mengurangi gejala asam urat pada lansia.Pemberian obat tradisional menunjukkan penurunan kadar asam urat yang signifikan dibandingkan dengan obat kimia.Obat tradisional memiliki risiko efek samping yang lebih rendah dibandingkan obat kimia
<br>Pendahuluan: Asam urat merupakan bentuk artritis yang ditandai dengan peradangan sendi, seringkali pada ibu jari kaki, yang disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat. Faktor penyebabnya meliputi pola makan kaya purin, konsumsi alkohol berlebihan, gangguan metabolisme, dan faktor genetik. Tujuan: Mengobati nyeri asam urat pada lansia dengan pengobatan tradisional. Metode: Penelitian ini menggunakan telaah pustaka dari artikel terpilih yang berkaitan dengan upaya pengurangan nyeri asam urat pada lansia menggunakan pengobatan tradisional Indonesia.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-bf7c2.webp" type="image/webp" length="76972" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-ebe33.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-bf7c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/7/senyawa-aktif-asam-urat-tikus-lansia-nyeri-obat-tr-thumb-c963a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3066-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12588-jurnal-ilmiah-kesehatan-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG Clitoria ternate L DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG Clitoria ternate L DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG Clitoria ternate L DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46157-bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal</link>
	<guid isPermaLink="false">8205a552745546e23acb990704dff5db</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:28:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ parida sania ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[counter,flag,focus,parida,sania,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas kombucha bunga telang dalam mengolah air sumur secara langsung di tingkat rumah tangga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti waktu fermentasi, konsentrasi gula, dan kualitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI: Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas kombucha bunga telang dalam mengolah air sumur secara langsung di tingkat rumah tangga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti waktu fermentasi, konsentrasi gula, dan kualitas air baku. Selain itu, studi lebih mendalam diperlukan untuk mengidentifikasi senyawa bioaktif spesifik dalam kombucha bunga telang yang bertanggung jawab atas aktivitas antibakterinya, sehingga dapat dioptimalkan produksinya. Terakhir, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang penggunaan kombucha bunga telang sebagai alternatif pengolahan air terhadap kesehatan masyarakat, termasuk potensi efek samping dan interaksi dengan mikroorganisme lain yang ada dalam air sumur. Penelitian ini penting untuk memberikan solusi berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat dalam mengatasi masalah pencemaran air dan meningkatkan akses terhadap air bersih yang aman.. Pemeriksaan sampel air sumur di Desa Jetis Sukoharjo menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Escherichia coli berdasarkan hasil isolat pada media MCA dan uji biokimia.Identifikasi bakteri mengkonfirmasi keberadaan Escherichia coli murni.Kombucha bunga telang pada semua konsentrasi gula menunjukkan potensi sebagai agen antibakteri terhadap E.coli yang berasal dari sampel air sumur di Desa Jetis Sukoharjo Masyarakat di Desa Jetis Sukoharjo sebagian menggunakan sumur gali sebagai sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari. Escherichia coli merupakan kelompok bakteri coliform yang keberadaannya dalam air menunjukkan potensi risiko kesehatan seperti gangguan pencernaan, diare, dan keracunan makanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bakteri E. coli dari sampel air sumur di Desa Jetis, Sukoharjo, dan menguji potensi kombucha bunga telang sebagai agen antibakteri. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dan kuantitatif (ANOVA). Hasil penelitian menunjukkan adanya kontaminasi Escherichia coli pada sampel air sumur, yang diidentifikasi berdasarkan karakteristik koloni pada media MCA dan hasil... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-a03aa.webp" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-a03aa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-a03aa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-a03aa.webp 1x" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" alt="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-16922.webp" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-16922.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-16922.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-16922.webp 1x" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" alt="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-5411f.webp" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-5411f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-5411f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-5411f.webp 1x" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" alt="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46157-bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal" title="JURIS - IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI" target="_blank">IDENTIFIKASI BAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA AIR SUMUR GALI DI DESA JETIS KECAMATAN SUKOHARJO SERTA POTENSI KOMBUCHA BUNGA TELANG (Clitoria ternate L) DALAM MENGHAMBAT PERTUMBUHAN ESCHERICHIA COLI</a>: Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas kombucha bunga telang dalam mengolah air sumur secara langsung di tingkat rumah tangga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti waktu fermentasi, konsentrasi gula, dan kualitas air baku. Selain itu, studi lebih mendalam diperlukan untuk mengidentifikasi senyawa bioaktif spesifik dalam kombucha bunga telang yang bertanggung jawab atas aktivitas antibakterinya, sehingga dapat dioptimalkan produksinya. Terakhir, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang penggunaan kombucha bunga telang sebagai alternatif pengolahan air terhadap kesehatan masyarakat, termasuk potensi efek samping dan interaksi dengan mikroorganisme lain yang ada dalam air sumur. Penelitian ini penting untuk memberikan solusi berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat dalam mengatasi masalah pencemaran air dan meningkatkan akses terhadap air bersih yang aman..
<br>Pemeriksaan sampel air sumur di Desa Jetis Sukoharjo menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Escherichia coli berdasarkan hasil isolat pada media MCA dan uji biokimia.Identifikasi bakteri mengkonfirmasi keberadaan Escherichia coli murni.Kombucha bunga telang pada semua konsentrasi gula menunjukkan potensi sebagai agen antibakteri terhadap E.coli yang berasal dari sampel air sumur di Desa Jetis Sukoharjo
<br>Masyarakat di Desa Jetis Sukoharjo sebagian menggunakan sumur gali sebagai sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari. Escherichia coli merupakan kelompok bakteri coliform yang keberadaannya dalam air menunjukkan potensi risiko kesehatan seperti gangguan pencernaan, diare, dan keracunan makanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bakteri E. coli dari sampel air sumur di Desa Jetis, Sukoharjo, dan menguji potensi kombucha bunga telang sebagai agen antibakteri. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dan kuantitatif (ANOVA). Hasil penelitian menunjukkan adanya kontaminasi Escherichia coli pada sampel air sumur, yang diidentifikasi berdasarkan karakteristik koloni pada media MCA dan hasil...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-16922.webp" type="image/webp" length="82924" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-a03aa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-16922.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/3/bakteri-coliform-esherichia-e-coli-removal-escheri-thumb-5411f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3066-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-12588-jurnal-ilmiah-kesehatan-pernus.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46150-kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris</link>
	<guid isPermaLink="false">0852464590b7ab6058935f56dde02f83</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:23:32 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dalam praktik penyidikan terhadap notaris, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak notaris dan kelancaran proses ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dalam praktik penyidikan terhadap notaris, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak notaris dan kelancaran proses peradilan. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai mekanisme perlindungan kerahasiaan akta notaris dalam konteks penyidikan pidana, termasuk batasan informasi yang dapat diakses oleh penyidik dan prosedur pengawasan yang efektif. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam mengatur kewenangan polisi dan perlindungan hukum bagi notaris, serta mengadaptasinya ke dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi notaris dalam proses penyidikan pidana, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.. Penyidikan terhadap notaris dilakukan setelah adanya laporan pidana terkait akta yang dibuatnya.Kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan telah diatur dalam undang-undang, namun mengalami perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapus kewajiban persetujuan Majelis Pengawas Daerah.Perlindungan hukum bagi notaris terletak pada hak ingkar dan kewajiban menjaga kerahasiaan akta, dengan batasan informasi yang dibuka untuk kepentingan peradilan Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dapat menjadi objek laporan pidana, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kewenangan penyidik kepolisian serta bentuk perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis (1) kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta notaris dan (2) bentuk perlindungan hukum bagi notaris dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder melalui studi pustaka.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-61576.webp" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-61576.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-61576.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-61576.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" alt="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-0cd3f.webp" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-0cd3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-0cd3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-0cd3f.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" alt="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-ed5f9.webp" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-ed5f9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-ed5f9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-ed5f9.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" alt="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46150-kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris" title="JURIS - Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris" target="_blank">Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dalam praktik penyidikan terhadap notaris, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak notaris dan kelancaran proses peradilan. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai mekanisme perlindungan kerahasiaan akta notaris dalam konteks penyidikan pidana, termasuk batasan informasi yang dapat diakses oleh penyidik dan prosedur pengawasan yang efektif. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam mengatur kewenangan polisi dan perlindungan hukum bagi notaris, serta mengadaptasinya ke dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi notaris dalam proses penyidikan pidana, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan efektif dan adil bagi semua pihak..
<br>Penyidikan terhadap notaris dilakukan setelah adanya laporan pidana terkait akta yang dibuatnya.Kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan telah diatur dalam undang-undang, namun mengalami perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapus kewajiban persetujuan Majelis Pengawas Daerah.Perlindungan hukum bagi notaris terletak pada hak ingkar dan kewajiban menjaga kerahasiaan akta, dengan batasan informasi yang dibuka untuk kepentingan peradilan
<br>Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dapat menjadi objek laporan pidana, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kewenangan penyidik kepolisian serta bentuk perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis (1) kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta notaris dan (2) bentuk perlindungan hukum bagi notaris dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder melalui studi pustaka....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-ed5f9.webp" type="image/webp" length="89274" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-61576.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-0cd3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/3/kerahasiaan-akta-publik-otentik-notaris-elektronik-thumb-ed5f9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46146-penyelesaian-sengketa-tun-ma</link>
	<guid isPermaLink="false">e1142d07919789fc6c603dae20a59bc7</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:15:23 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASARNAS), dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah. Kedua, studi komparatif antara mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perbankan syariah yang lebih maju dapat memberikan wawasan baru dan perbaikan dalam sistem di Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dan model mediasi yang paling efektif, perlu dilakukan untuk meningkatkan akses ke keadilan dan mengurangi beban pengadilan.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Undang-undang ini memberikan landasan yang lebih jelas bagi operasional bank syariah dan mengakui keberadaannya secara berdampingan dengan bank konvensional.Penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu tindakan penyelamatan bagi nasabah yang beritikad baik dan penyelesaian melalui mekanisme hukum jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai bagian dari penguatan sistem perbankan berbasis prinsip syariah yang menekankan keadilan, etika, dan mekanisme bagi hasil (mudharabah). Namun dalam praktiknya, kegiatan pembiayaan syariah tetap memiliki potensi sengketa, khususnya ketika terjadi pembiayaan bermasalah antara nasabah dan bank. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar-dasar hukum perbankan syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan mudharabah dalam perspektif perjanjian syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-6c529.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-6c529.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-6c529.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-6c529.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-8e003.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-8e003.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-8e003.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-8e003.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46146-penyelesaian-sengketa-tun-ma" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Dalam Perspektif Perjanjian Syariah</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASARNAS), dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah. Kedua, studi komparatif antara mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perbankan syariah yang lebih maju dapat memberikan wawasan baru dan perbaikan dalam sistem di Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dan model mediasi yang paling efektif, perlu dilakukan untuk meningkatkan akses ke keadilan dan mengurangi beban pengadilan..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Undang-undang ini memberikan landasan yang lebih jelas bagi operasional bank syariah dan mengakui keberadaannya secara berdampingan dengan bank konvensional.Penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu tindakan penyelamatan bagi nasabah yang beritikad baik dan penyelesaian melalui mekanisme hukum jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal
<br>Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai bagian dari penguatan sistem perbankan berbasis prinsip syariah yang menekankan keadilan, etika, dan mekanisme bagi hasil (mudharabah). Namun dalam praktiknya, kegiatan pembiayaan syariah tetap memiliki potensi sengketa, khususnya ketika terjadi pembiayaan bermasalah antara nasabah dan bank. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar-dasar hukum perbankan syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan mudharabah dalam perspektif perjanjian syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-6c529.webp" type="image/webp" length="101942" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-6c529.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/penyelesaian-sengketa-tun-manajemen-bank-muamalat-thumb-8e003.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA Analisis Putusan Mahkamah Agung No 339 K TUN 2009 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA Analisis Putusan Mahkamah Agung No 339 K TUN 2009 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA Analisis Putusan Mahkamah Agung No 339 K TUN 2009 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46161-nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan</link>
	<guid isPermaLink="false">d4a29a74f474e885d9628e0c1c8cc7cf</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:15:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis lebih mendalam tentang tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertipikat ganda, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009): Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis lebih mendalam tentang tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertipikat ganda, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda di masa depan. (2) Meneliti lebih lanjut tentang peradilan tata usaha negara dan kewenangannya dalam menangani sengketa kepemilikan tanah, termasuk analisis tentang bagaimana putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2009 dapat mempengaruhi praktik peradilan tata usaha negara di Indonesia. (3) Mengkaji aspek-aspek hukum yang terkait dengan itikad baik dalam pendaftaran tanah, termasuk bagaimana itikad baik dapat menjadi faktor penentu dalam perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat.. Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat ganda.Apabila dalam pelaksanaannya BPN dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang berakibat terbitnya terhadap sertipikat ganda, maka BPN dalam menjalankan wewenangnya tidak sesuai dengan asas-asas di antaranya asas kecermatan, asas persamaan, asas larangan penyalahgunaan wewenang, asas larangan sewenang-wenang dan pendaftar disebutkan bahwa sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik.Ratio decidendi atau pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi B.Hutapea, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara dengan alasan belum diketahui mengenai pemilik hak atas tanah sengketa dan yang lebih berwenang adalah Pengadilan Negeri.Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung meragukan keabsahan sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, dan pendaftar yang beritikad baik Penelitian ini dilatarbelakangi meningkatnya sengketa pertanahan akibat tingginya nilai tanah dan masih lemahnya kepastian hukum, termasuk munculnya sertipikat ganda sebagai produk pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah menurut Pasal 19 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 bertujuan menjamin kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat sebagai alat bukti kuat, namun dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif sertipikat tetap dapat digugat bila terdapat cacat hukum atau itikad tidak baik. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) apakah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat ganda; dan (2) bagaimana ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-68b9d.webp" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-68b9d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-68b9d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-68b9d.webp 1x" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" alt="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-543d8.webp" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-543d8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-543d8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-543d8.webp 1x" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" alt="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-71268.webp" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-71268.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-71268.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-71268.webp 1x" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" alt="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46161-nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan" title="JURIS - TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)" target="_blank">TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.339 K/TUN/2009)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: (1) Menganalisis lebih mendalam tentang tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertipikat ganda, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda di masa depan. (2) Meneliti lebih lanjut tentang peradilan tata usaha negara dan kewenangannya dalam menangani sengketa kepemilikan tanah, termasuk analisis tentang bagaimana putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2009 dapat mempengaruhi praktik peradilan tata usaha negara di Indonesia. (3) Mengkaji aspek-aspek hukum yang terkait dengan itikad baik dalam pendaftaran tanah, termasuk bagaimana itikad baik dapat menjadi faktor penentu dalam perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat..
<br>Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat ganda.Apabila dalam pelaksanaannya BPN dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang berakibat terbitnya terhadap sertipikat ganda, maka BPN dalam menjalankan wewenangnya tidak sesuai dengan asas-asas di antaranya asas kecermatan, asas persamaan, asas larangan penyalahgunaan wewenang, asas larangan sewenang-wenang dan pendaftar disebutkan bahwa sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik.Ratio decidendi atau pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi B.Hutapea, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara dengan alasan belum diketahui mengenai pemilik hak atas tanah sengketa dan yang lebih berwenang adalah Pengadilan Negeri.Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung meragukan keabsahan sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, dan pendaftar yang beritikad baik
<br>Penelitian ini dilatarbelakangi meningkatnya sengketa pertanahan akibat tingginya nilai tanah dan masih lemahnya kepastian hukum, termasuk munculnya sertipikat ganda sebagai produk pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah menurut Pasal 19 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 bertujuan menjamin kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat sebagai alat bukti kuat, namun dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif sertipikat tetap dapat digugat bila terdapat cacat hukum atau itikad tidak baik. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) apakah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat ganda; dan (2) bagaimana ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-68b9d.webp" type="image/webp" length="93438" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-68b9d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-543d8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/3/nilai-tanah-sertipikat-ganda-tanggung-badan-pertan-thumb-71268.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46142-tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-p</link>
	<guid isPermaLink="false">047bfe4f5aa5b32e7b34e82dfb1b5e43</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 08:14:22 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pengembangan penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada pertanyaan apa saja faktor sosial psikologis yang memicu individu beralih menjadi pelaku judi dan bagaimana pola pikir ini dapat diubah melalui intervensi pendidikan dini. Selanjutnya, studi dapat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel: Pengembangan penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada pertanyaan apa saja faktor sosial psikologis yang memicu individu beralih menjadi pelaku judi dan bagaimana pola pikir ini dapat diubah melalui intervensi pendidikan dini. Selanjutnya, studi dapat mengevaluasi efektivitas program penyuluhan yang melibatkan tokoh agama dalam mengurangi angka partisipasi judi di komunitas, dengan membandingkan wilayah yang menerapkan program tersebut dengan wilayah yang tidak. Terakhir, penelitian serupa bisa meneliti mekanisme kolaborasi antara kepolisian dan lembaga keagamaan untuk membangun jaringan pemantauan komunitas, serta mengkaji dampak kebijakan kebocoran operasi pada persepsi publik terhadap keadilan dan upaya penegakan hukum.. Faktor penyebab judi togel di Kabupaten Sidoarjo meliputi adanya pelaku, atraksi keuntungan tinggi, dan rendahnya pemahaman agama.Pemberantasan togel harus menonjolkan metode preventif dengan melibatkan masyarakat melalui penyuluhan dan kerja sama tokoh agama.Hindari hanya menekankan penegakan represif, karena perlunya sinergi berkelanjutan antara pihak kepolisian, pemerintah, dan komunitas Tindak pidana perjudian, khususnya judi togel, masih menjadi permasalahan serius di masyarakat karena peredarannya yang luas dan terorganisir serta melibatkan berbagai lapisan sosial. Judi togel berkembang pesat di Kabupaten Sidoarjo seiring dengan tekanan ekonomi, tingginya angka pengangguran, serta mentalitas penjudi yang telah mengakar di sebagian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran judi togel serta mengkaji kewenangan dan upaya penegak hukum, khususnya Polres Sidoarjo, dalam memberantas tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-c28ea.webp" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-c28ea.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-c28ea.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-c28ea.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" alt="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-fbc5d.webp" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-fbc5d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-fbc5d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-fbc5d.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" alt="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-8a54c.webp" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-8a54c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-8a54c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-8a54c.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" alt="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46142-tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-p" title="JURIS - Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel" target="_blank">Kewenangan Penegak Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Judi Togel</a>: Pengembangan penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada pertanyaan apa saja faktor sosial psikologis yang memicu individu beralih menjadi pelaku judi dan bagaimana pola pikir ini dapat diubah melalui intervensi pendidikan dini. Selanjutnya, studi dapat mengevaluasi efektivitas program penyuluhan yang melibatkan tokoh agama dalam mengurangi angka partisipasi judi di komunitas, dengan membandingkan wilayah yang menerapkan program tersebut dengan wilayah yang tidak. Terakhir, penelitian serupa bisa meneliti mekanisme kolaborasi antara kepolisian dan lembaga keagamaan untuk membangun jaringan pemantauan komunitas, serta mengkaji dampak kebijakan kebocoran operasi pada persepsi publik terhadap keadilan dan upaya penegakan hukum..
<br>Faktor penyebab judi togel di Kabupaten Sidoarjo meliputi adanya pelaku, atraksi keuntungan tinggi, dan rendahnya pemahaman agama.Pemberantasan togel harus menonjolkan metode preventif dengan melibatkan masyarakat melalui penyuluhan dan kerja sama tokoh agama.Hindari hanya menekankan penegakan represif, karena perlunya sinergi berkelanjutan antara pihak kepolisian, pemerintah, dan komunitas
<br>Tindak pidana perjudian, khususnya judi togel, masih menjadi permasalahan serius di masyarakat karena peredarannya yang luas dan terorganisir serta melibatkan berbagai lapisan sosial. Judi togel berkembang pesat di Kabupaten Sidoarjo seiring dengan tekanan ekonomi, tingginya angka pengangguran, serta mentalitas penjudi yang telah mengakar di sebagian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran judi togel serta mengkaji kewenangan dan upaya penegak hukum, khususnya Polres Sidoarjo, dalam memberantas tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-8a54c.webp" type="image/webp" length="95382" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-c28ea.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-fbc5d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/tokoh-masyarakat-agama-budaya-ekonomi-pola-pikir-w-thumb-8a54c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46143-keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda</link>
	<guid isPermaLink="false">188187a11c0feb54d62bc31da1f2a614</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:47:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penerapan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) memengaruhi konsistensi putusan hakim, terutama dalam hal besaran denda yang ditetapkan, sehingga dapat membantu harmonisasi keputusan di berbagai daerah. Sebuah ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri: Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penerapan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) memengaruhi konsistensi putusan hakim, terutama dalam hal besaran denda yang ditetapkan, sehingga dapat membantu harmonisasi keputusan di berbagai daerah. Sebuah studi banding antara sistem APC di Indonesia dengan sistem persidangan cepat di negara lain dapat mengungkap praktik terbaik dan memperkaya kebijakan hukum nasional, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian yang menilai dampak keputusan hakimAiterutama kebebasan penentuan hukumanAiterhadap persepsi publik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan dapat memberikan wawasan bagi reformasi peradilan yang lebih transparan dan responsif.. Proses pemeriksaan perkara penganiayaan ringan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sesuai dengan KUHAP, yang memudahkan penyelesaian perkara karena bukti sederhana dan ancaman pidana ringan.Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jenis dan besaran hukuman, melandai pada pertimbangan fakta, bukti, dan peraturan.keputusan dapat berupa penjara, kurungan, atau denda tergantung pada kompleksitas kasus dan dampak pada korban.Penerapan APC ini menegaskan pentingnya keselarasan antara hukum tertulis dan praktik, serta fleksibilitas hakim dalam melindungi hak asasi manusia melalui penjatuhan pidana yang adil dan proporsional Penelitian ini mengkaji proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan hukum yang selaras dengan nilai sosialAcbudaya dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundangAcundangan, doktrin, teori hukum, dan sistematika hukum, serta menguji kesesuaian antara hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-de37c.webp" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-de37c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-de37c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-de37c.webp 1x" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" alt="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-a3ffd.webp" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-a3ffd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-a3ffd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-a3ffd.webp 1x" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" alt="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-c24a8.webp" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-c24a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-c24a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-c24a8.webp 1x" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" alt="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46143-keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda" title="JURIS - Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri" target="_blank">Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Penjatuhan Pidana Denda di Pengadilan Negeri</a>: Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penerapan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) memengaruhi konsistensi putusan hakim, terutama dalam hal besaran denda yang ditetapkan, sehingga dapat membantu harmonisasi keputusan di berbagai daerah. Sebuah studi banding antara sistem APC di Indonesia dengan sistem persidangan cepat di negara lain dapat mengungkap praktik terbaik dan memperkaya kebijakan hukum nasional, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian yang menilai dampak keputusan hakimAiterutama kebebasan penentuan hukumanAiterhadap persepsi publik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan dapat memberikan wawasan bagi reformasi peradilan yang lebih transparan dan responsif..
<br>Proses pemeriksaan perkara penganiayaan ringan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sesuai dengan KUHAP, yang memudahkan penyelesaian perkara karena bukti sederhana dan ancaman pidana ringan.Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jenis dan besaran hukuman, melandai pada pertimbangan fakta, bukti, dan peraturan.keputusan dapat berupa penjara, kurungan, atau denda tergantung pada kompleksitas kasus dan dampak pada korban.Penerapan APC ini menegaskan pentingnya keselarasan antara hukum tertulis dan praktik, serta fleksibilitas hakim dalam melindungi hak asasi manusia melalui penjatuhan pidana yang adil dan proporsional
<br>Penelitian ini mengkaji proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan hukum yang selaras dengan nilai sosialAcbudaya dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundangAcundangan, doktrin, teori hukum, dan sistematika hukum, serta menguji kesesuaian antara hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-a3ffd.webp" type="image/webp" length="84710" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-de37c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-a3ffd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/7/keputusan-hakim-pemeriksaan-penjatuhan-denda-penga-thumb-c24a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46141-risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-kr</link>
	<guid isPermaLink="false">19c07521508058649679993fc8d8a60f</guid>
	<pubDate>Tue, 05 May 2026 07:44:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ justice pro ]]></category>
	<category><![CDATA[ jurnal ilmu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ilmu,jurnal,justice,pro]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan nasabah dan pengamanan kredit, Perusahaan Umum Pegadaian dapat mempertimbangkan strategi-strategi berikut: Pertama, melakukan penelitian mendalam terhadap profil nasabah dan jenis usaha yang dijalankan. Dengan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH: Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan nasabah dan pengamanan kredit, Perusahaan Umum Pegadaian dapat mempertimbangkan strategi-strategi berikut: Pertama, melakukan penelitian mendalam terhadap profil nasabah dan jenis usaha yang dijalankan. Dengan memahami kebutuhan dan tantangan nasabah, Pegadaian dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang lebih terarah dan efektif. Kedua, mengembangkan program pelatihan dan edukasi keuangan bagi nasabah. Hal ini dapat membantu nasabah dalam mengelola keuangan dengan bijak, meningkatkan kemampuan mereka dalam memanfaatkan kredit secara produktif, dan mengurangi risiko kredit bermasalah. Ketiga, memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan lainnya, dan organisasi masyarakat, untuk memperluas akses pasar dan sumber daya bagi nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat memperoleh dukungan yang lebih komprehensif dalam mengembangkan usahanya.. Perusahaan Umum Pegadaian sebagai lembaga perkreditan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari memberikan kredit masyarakat ekonomi lemah dengan jaminan barang bergerak.Jaminan dalam hal ini dimaksudkan sebagai suatu pertanggungan atas kredit yang diterima oleh nasabah dari Perusahaan Umum Pegadaian.Jadi, jaminan tersebut menjadi milik kreditur apabila pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan pihak debitur tidak melaksankan pelunasan atas hutangnya.Perusahaan Umum Pegadaian dalam upaya untuk membina nasabah adalah Kredit pegadaian mempunyai tujuan untuk membantu nasabah yang ekonominya lemah, agar mempergunakan kredit tersebut sebagai suatu usaha produktif.Batas jumlah maksimum uang pinjaman untuk digunakan sebagai usaha produktif masih memungkinkan dalam hal kegiatan pertanian, nelayan, perdagangan kecil, indsutri kecil dan sebagainya.Batas jumlah maksimum uang pinjaman tersebut tidak menyalahi ketentuan dalam hukum gadai yang dititikberatkan pada besarnya nilai barang jaminan, karena para nasabah merasa puas.Para nasabah menyadari bahwa kredit pegadaian tidak digunakan untuk kepentingan seorang nasabah, tetapi untuk masyarakat ekonomi lemah Perusahaan Umum Pegadaian merupakan lembaga keuangan nonbank yang berperan penting dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui sistem gadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam pembinaan nasabah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pegadaian serta upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka pengamanan kredit dan pembinaan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori hukum, dan doktrin hukum, serta menelaah keselarasan antara hukum tertulis (law in the book) dan praktik di lapangan (law... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-9f643.webp" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-9f643.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-9f643.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-9f643.webp 1x" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" alt="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-5abcc.webp" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-5abcc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-5abcc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-5abcc.webp 1x" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" alt="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-b5139.webp" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-b5139.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-b5139.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-b5139.webp 1x" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" alt="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46141-risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-kr" title="JURIS - ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH" target="_blank">ASPEK HUKUM PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DALAM UPAYA PENGAMANAN KREDIT DAN PEMBINAAN NASABAH</a>: Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan nasabah dan pengamanan kredit, Perusahaan Umum Pegadaian dapat mempertimbangkan strategi-strategi berikut: Pertama, melakukan penelitian mendalam terhadap profil nasabah dan jenis usaha yang dijalankan. Dengan memahami kebutuhan dan tantangan nasabah, Pegadaian dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang lebih terarah dan efektif. Kedua, mengembangkan program pelatihan dan edukasi keuangan bagi nasabah. Hal ini dapat membantu nasabah dalam mengelola keuangan dengan bijak, meningkatkan kemampuan mereka dalam memanfaatkan kredit secara produktif, dan mengurangi risiko kredit bermasalah. Ketiga, memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan lainnya, dan organisasi masyarakat, untuk memperluas akses pasar dan sumber daya bagi nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat memperoleh dukungan yang lebih komprehensif dalam mengembangkan usahanya..
<br>Perusahaan Umum Pegadaian sebagai lembaga perkreditan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari memberikan kredit masyarakat ekonomi lemah dengan jaminan barang bergerak.Jaminan dalam hal ini dimaksudkan sebagai suatu pertanggungan atas kredit yang diterima oleh nasabah dari Perusahaan Umum Pegadaian.Jadi, jaminan tersebut menjadi milik kreditur apabila pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan pihak debitur tidak melaksankan pelunasan atas hutangnya.Perusahaan Umum Pegadaian dalam upaya untuk membina nasabah adalah Kredit pegadaian mempunyai tujuan untuk membantu nasabah yang ekonominya lemah, agar mempergunakan kredit tersebut sebagai suatu usaha produktif.Batas jumlah maksimum uang pinjaman untuk digunakan sebagai usaha produktif masih memungkinkan dalam hal kegiatan pertanian, nelayan, perdagangan kecil, indsutri kecil dan sebagainya.Batas jumlah maksimum uang pinjaman tersebut tidak menyalahi ketentuan dalam hukum gadai yang dititikberatkan pada besarnya nilai barang jaminan, karena para nasabah merasa puas.Para nasabah menyadari bahwa kredit pegadaian tidak digunakan untuk kepentingan seorang nasabah, tetapi untuk masyarakat ekonomi lemah
<br>Perusahaan Umum Pegadaian merupakan lembaga keuangan nonbank yang berperan penting dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui sistem gadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam pembinaan nasabah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pegadaian serta upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka pengamanan kredit dan pembinaan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dogmatika hukum, teori hukum, dan doktrin hukum, serta menelaah keselarasan antara hukum tertulis (law in the book) dan praktik di lapangan (law...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-9f643.webp" type="image/webp" length="76744" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-9f643.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-5abcc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/risiko-kredit-pengaruh-bermasalah-pegadaian-pembin-thumb-b5139.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1918-yossoedarso.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-9447-justice-pro-jurnal-ilmu-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Tue, 05 May 2026 11:09:28 +0700. 24 items. Served in: 7.484 seconds [rss] -->
