<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.11-30apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 09:15:48 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:15:48 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-05-06T09:15:48+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46648-marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan</link>
	<guid isPermaLink="false">f9955db86f88b94894aa75f6911293e9</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:33:02 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penting untuk meneliti bagaimana peraturan pelanggaran implementasi fasilitas kesehatan dapat dikontrol secara real-time di rumah sakit kelas C, serta mengevaluasi dampak pelaksanaan SOP penanggulangan HIV untuk menghindari risiko malpraktik. Selanjutnya, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik: Penting untuk meneliti bagaimana peraturan pelanggaran implementasi fasilitas kesehatan dapat dikontrol secara real-time di rumah sakit kelas C, serta mengevaluasi dampak pelaksanaan SOP penanggulangan HIV untuk menghindari risiko malpraktik. Selanjutnya, perlu dilakukan studi longitudinal mengenai kesiapan sumber daya medis selama krisis kesehatan, termasuk peran sistem rujukan interhospital dan pelatihan tenaga kesehatan di bidang HIV agar tidak mengulang kejadian fatal seperti kematian bayi. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam mempercepat akreditasi fasilitas penanganan HIV di fasilitas kesehatan swasta dan publik guna menurunkan angka malpraktik secara signifikan.. Ketidaktersediaan alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik.Tanggung jawab utama RS Kartika Husada karena tidak menyediakan fasilitas Penelitian ini berujung untuk mengkaji tentang malpraktik ditinjau dari ketidaktersediaannya fasilitas penganggulangan HIV berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, Permenkes No. 21 Tahun 2013 dan Permenkes No 12 Tahun 2020 serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi malpraktik di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktersediaannya alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik karena berdasarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 41 angka (4) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam sistem... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp 1x" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" alt="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp 1x" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" alt="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46648-marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan" title="JURIS - Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik" target="_blank">Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediaan Fasilitas Penangulangan HIV Di Rumah Sakit Berdasarkan KUHP Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik</a>: Penting untuk meneliti bagaimana peraturan pelanggaran implementasi fasilitas kesehatan dapat dikontrol secara real-time di rumah sakit kelas C, serta mengevaluasi dampak pelaksanaan SOP penanggulangan HIV untuk menghindari risiko malpraktik. Selanjutnya, perlu dilakukan studi longitudinal mengenai kesiapan sumber daya medis selama krisis kesehatan, termasuk peran sistem rujukan interhospital dan pelatihan tenaga kesehatan di bidang HIV agar tidak mengulang kejadian fatal seperti kematian bayi. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam mempercepat akreditasi fasilitas penanganan HIV di fasilitas kesehatan swasta dan publik guna menurunkan angka malpraktik secara signifikan..
<br>Ketidaktersediaan alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik.Tanggung jawab utama RS Kartika Husada karena tidak menyediakan fasilitas
<br>Penelitian ini berujung untuk mengkaji tentang malpraktik ditinjau dari ketidaktersediaannya fasilitas penganggulangan HIV berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, Permenkes No. 21 Tahun 2013 dan Permenkes No 12 Tahun 2020 serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi malpraktik di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktersediaannya alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik karena berdasarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 41 angka (4) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam sistem...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" type="image/webp" length="108252" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-a06b9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/a/marketing-rumah-sakit-kinerja-keuangan-pasien-malp-thumb-5bee3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46651-edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr</link>
	<guid isPermaLink="false">ca786898ffab47f59b4a55e4c12175b3</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:23:25 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi integrasi sistem realitas virtual (VR) agar pengunjung dapat merasakan pengalaman tiga dimensi yang lebih imersif, sekaligus membandingkan efektivitas AR dan VR terhadap tingkat keterlibatan dan penyerapan informasi. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi integrasi sistem realitas virtual (VR) agar pengunjung dapat merasakan pengalaman tiga dimensi yang lebih imersif, sekaligus membandingkan efektivitas AR dan VR terhadap tingkat keterlibatan dan penyerapan informasi. Selain itu, studi perbandingan antar museum dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor desain yang paling mempengaruhi kepuasan pengunjung, dengan mempertimbangkan aspek budaya lokal dan adaptasi teknologi. Terakhir, pengembangan modul evaluasi berbasis penyematan sensor biometrik untuk memantau respon emosional pengunjung dapat dipertimbangkan agar aplikasi dapat menyesuaikan konten secara realActime, meningkatkan personalisasi dan dampak edukatifnya.. Aplikasi Augmented Reality yang dirancang dalam penelitian ini dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengunjung dan melestarikan sejarah melalui teknologi interaktif.Pengujian blackbox menunjukkan bahwa fitur-fitur aplikasi berfungsi dengan baik dan layak digunakan.Potensi aplikasi ini sebagai media edukasi digital dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap warisan budaya bangsa Augmented Reality (AR) adalah sebuah teknologi yang menawarkan pengalaman interaktif dengan menampilkan elemenAcelemen virtual di dalam dunia nyata, yang bisa diakses menggunakan perangkat seperti handphone atau tablet. Penelitian ini berfokus pada perancangan aplikasi AR untuk visualisasi objek di Museum Bala Putra Dewa, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode Multimedia Development Life Cycle (MDLC), aplikasi ini dirancang untuk menyajikan koleksi museum dalam bentuk visual 3D interaktif yang dilengkapi dengan informasi tambahan seperti teks, narasi suara, dan animasi. Aplikasi ini dirancang untuk menarik perhatian generasi muda yang lebih dekat dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" alt="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" alt="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp 1x" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" alt="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46651-edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr" title="JURIS - Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang" target="_blank">Pengembangan Aplikasi Augmented Reality Untuk Menampilkan Visualisasi Objek Di Museum Bala Putra Dewa Kota Palembang</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi integrasi sistem realitas virtual (VR) agar pengunjung dapat merasakan pengalaman tiga dimensi yang lebih imersif, sekaligus membandingkan efektivitas AR dan VR terhadap tingkat keterlibatan dan penyerapan informasi. Selain itu, studi perbandingan antar museum dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor desain yang paling mempengaruhi kepuasan pengunjung, dengan mempertimbangkan aspek budaya lokal dan adaptasi teknologi. Terakhir, pengembangan modul evaluasi berbasis penyematan sensor biometrik untuk memantau respon emosional pengunjung dapat dipertimbangkan agar aplikasi dapat menyesuaikan konten secara realActime, meningkatkan personalisasi dan dampak edukatifnya..
<br>Aplikasi Augmented Reality yang dirancang dalam penelitian ini dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengunjung dan melestarikan sejarah melalui teknologi interaktif.Pengujian blackbox menunjukkan bahwa fitur-fitur aplikasi berfungsi dengan baik dan layak digunakan.Potensi aplikasi ini sebagai media edukasi digital dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap warisan budaya bangsa
<br>Augmented Reality (AR) adalah sebuah teknologi yang menawarkan pengalaman interaktif dengan menampilkan elemenAcelemen virtual di dalam dunia nyata, yang bisa diakses menggunakan perangkat seperti handphone atau tablet. Penelitian ini berfokus pada perancangan aplikasi AR untuk visualisasi objek di Museum Bala Putra Dewa, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode Multimedia Development Life Cycle (MDLC), aplikasi ini dirancang untuk menyajikan koleksi museum dalam bentuk visual 3D interaktif yang dilengkapi dengan informasi tambahan seperti teks, narasi suara, dan animasi. Aplikasi ini dirancang untuk menarik perhatian generasi muda yang lebih dekat dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" type="image/webp" length="85866" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-ca50f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-cb061.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/edukasi-3d-interaktif-pengembangan-aplikasi-integr-thumb-fae15.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7829-jik-jurnal-ilmu-komputer.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang Undang Cipta Kerja ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang Undang Cipta Kerja ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang Undang Cipta Kerja ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46630-konsep-negara-pancasila-warga</link>
	<guid isPermaLink="false">b23a6a4acd801952fade7836b38cd2e5</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:11:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, evaluasi prosedur perizinan dalam UndangAcUndang Cipta Kerja dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi GIS untuk mempermudah akses dan transparansi. Kedua, penelitian komparatif tentang persepsi masyarakat terhadap perlindungan hak asasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja: Pertama, evaluasi prosedur perizinan dalam UndangAcUndang Cipta Kerja dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi GIS untuk mempermudah akses dan transparansi. Kedua, penelitian komparatif tentang persepsi masyarakat terhadap perlindungan hak asasi dalam regulasi nasional dan internasional dapat memberikan bukti empiris tentang efektivitas kebijakan. Ketiga, studi longitudinal mengenai dampak fiskal kebijakan kerja atas pendapatan masyarakat perkotaan akan mengilustrasikan hubungan langsung antara kebijakan administrasi dan peningkatan kesejahteraan.. Undang-Undang Cipta Kerja sebagai omnibus law bertujuan menggantikan regulasi lama dengan regulasi baru yang kelincah.Kebijakan ini mengakibatkan ketegangan antara pembuatan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat, mempertegas perlunya mekanisme penegakan hukum administrasi yang efektif.Pemerintah harus menyeimbangkan antara kebijakan pembangunan dan hak warga negara agar tercapai hasil yang adil dan sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat sejahtera. Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Penelitian ini menggunakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-0fae1.webp" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-0fae1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-0fae1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-0fae1.webp 1x" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" alt="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-430a5.webp" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-430a5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-430a5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-430a5.webp 1x" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" alt="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-c6409.webp" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-c6409.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-c6409.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-c6409.webp 1x" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" alt="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46630-konsep-negara-pancasila-warga" title="JURIS - Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja" target="_blank">Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja</a>: Pertama, evaluasi prosedur perizinan dalam UndangAcUndang Cipta Kerja dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi GIS untuk mempermudah akses dan transparansi. Kedua, penelitian komparatif tentang persepsi masyarakat terhadap perlindungan hak asasi dalam regulasi nasional dan internasional dapat memberikan bukti empiris tentang efektivitas kebijakan. Ketiga, studi longitudinal mengenai dampak fiskal kebijakan kerja atas pendapatan masyarakat perkotaan akan mengilustrasikan hubungan langsung antara kebijakan administrasi dan peningkatan kesejahteraan..
<br>Undang-Undang Cipta Kerja sebagai omnibus law bertujuan menggantikan regulasi lama dengan regulasi baru yang kelincah.Kebijakan ini mengakibatkan ketegangan antara pembuatan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat, mempertegas perlunya mekanisme penegakan hukum administrasi yang efektif.Pemerintah harus menyeimbangkan antara kebijakan pembangunan dan hak warga negara agar tercapai hasil yang adil dan sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan
<br>Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat sejahtera. Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Penelitian ini menggunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-430a5.webp" type="image/webp" length="104142" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-0fae1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-430a5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/konsep-negara-pancasila-warga-hak-prinsip-perlindu-thumb-c6409.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46646-sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayan</link>
	<guid isPermaLink="false">8a761f651cab97fb7098a78720b6d82e</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:00:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik: Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan tingat pemerintah daerah. Kedua, menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta jumlah yang sesuai dengan kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan hanya sebagai tren sesaat. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan pemahaman fitur-fitur di dalam DJP Online juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi DJP Online dapat diatasi dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.. Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance yakni akuntabilitas, transparansi, responsivitas, partisipasi, efektifitas dan efisien.Namun demikian, pada pelaksanaannya, masih ditemukan banyak kendala baik secara teknis maupun dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penggunaan dan pemanfaatan sistem DJP Online.Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan DJP Online bagi masyarakat (Wajib Pajak). Hal ini dapat diantisipasi dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp 1x" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" alt="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp 1x" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" alt="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp 1x" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" alt="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46646-sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayan" title="JURIS - DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik" target="_blank">DJP Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik</a>: Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan tingat pemerintah daerah. Kedua, menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta jumlah yang sesuai dengan kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan hanya sebagai tren sesaat. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan pemahaman fitur-fitur di dalam DJP Online juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi DJP Online dapat diatasi dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan..
<br>Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance yakni akuntabilitas, transparansi, responsivitas, partisipasi, efektifitas dan efisien.Namun demikian, pada pelaksanaannya, masih ditemukan banyak kendala baik secara teknis maupun dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penggunaan dan pemanfaatan sistem DJP Online.Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan DJP Online bagi masyarakat (Wajib Pajak). Hal ini dapat diantisipasi dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" type="image/webp" length="112578" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-69417.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-9b3be.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/sumber-daya-publik-layanan-motivasi-pelayanan-tran-thumb-0522f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46634-masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara</link>
	<guid isPermaLink="false">c076dee5c618bcce48de915ef94fce54</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:54:45 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Bagaimana dampak penghapusan fungsi territorial TNI terhadap kekuatan pertahanan nasional dalam jangka jangka panjang? Apa mekanisme koordinasi yang efektif antara TNI dan kepolisian saat menanggapi ancaman terorisme di wilayah perbatasan setelah penghapusan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia: Bagaimana dampak penghapusan fungsi territorial TNI terhadap kekuatan pertahanan nasional dalam jangka jangka panjang? Apa mekanisme koordinasi yang efektif antara TNI dan kepolisian saat menanggapi ancaman terorisme di wilayah perbatasan setelah penghapusan fungsi territorial? Bagaimana peran masyarakat sipil dan lembaga intelijen sipil dalam menggantikan fungsionalitas perlindungan masyarakat yang sebelumnya diemban oleh tenda-teritorial TNI?. Berdasarkan berbagai kasus bentrokan antara oknum tentara dan polisi, penulis berpendapat bahwa konsep territorial TNI, terutama di Angkatan Darat, sebaiknya direvisi atau dihapus.Fokus TNI harus dialihkan pada pertahanan negara dan menjaga perbatasan ketika negara dalam masa damai, sementara fungsi keamanan masyarakat sepenuhnya dikuasai oleh kepolisian.Dengan demikian, tumpang tindih kewenangan dapat dihilangkan dan hubungan antar lembaga menjadi lebih jelas Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu institusi yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan fungsi pertahanan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan fungsi keamanan bagi masyarakat dari berbagai peristiwa pidana ataupun kejahatan yang terjadi pada masyarakat. Berkaitan dengan dua fungsi yang berbeda, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak tumpang tindih di dalam melaksanakan fungsi masing masing, terutama terhadap kedudukan TNI Angkatan Darat yang sampai saat ini masih menjalankan fungsi territorial dengan bukti yaitu masih adanya Komando Daerah Militer setingkat Kepolisian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-2cd0f.webp" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-2cd0f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-2cd0f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-2cd0f.webp 1x" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" alt="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-43b49.webp" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-43b49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-43b49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-43b49.webp 1x" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" alt="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-40163.webp" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-40163.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-40163.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-40163.webp 1x" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" alt="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46634-masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara" title="JURIS - Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia" target="_blank">Tumpang Tindih Peran Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Dalam Fungsi Keamanan Masyarakat Indonesia</a>: Bagaimana dampak penghapusan fungsi territorial TNI terhadap kekuatan pertahanan nasional dalam jangka jangka panjang? Apa mekanisme koordinasi yang efektif antara TNI dan kepolisian saat menanggapi ancaman terorisme di wilayah perbatasan setelah penghapusan fungsi territorial? Bagaimana peran masyarakat sipil dan lembaga intelijen sipil dalam menggantikan fungsionalitas perlindungan masyarakat yang sebelumnya diemban oleh tenda-teritorial TNI?.
<br>Berdasarkan berbagai kasus bentrokan antara oknum tentara dan polisi, penulis berpendapat bahwa konsep territorial TNI, terutama di Angkatan Darat, sebaiknya direvisi atau dihapus.Fokus TNI harus dialihkan pada pertahanan negara dan menjaga perbatasan ketika negara dalam masa damai, sementara fungsi keamanan masyarakat sepenuhnya dikuasai oleh kepolisian.Dengan demikian, tumpang tindih kewenangan dapat dihilangkan dan hubungan antar lembaga menjadi lebih jelas
<br>Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu institusi yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan fungsi pertahanan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan fungsi keamanan bagi masyarakat dari berbagai peristiwa pidana ataupun kejahatan yang terjadi pada masyarakat. Berkaitan dengan dua fungsi yang berbeda, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak tumpang tindih di dalam melaksanakan fungsi masing masing, terutama terhadap kedudukan TNI Angkatan Darat yang sampai saat ini masih menjalankan fungsi territorial dengan bukti yaitu masih adanya Komando Daerah Militer setingkat Kepolisian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-40163.webp" type="image/webp" length="119618" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-2cd0f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-43b49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/e/masyarakat-sipil-sekolah-peran-tentara-kepolisian-thumb-40163.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46649-analisis-yuridis-normatif-pendeka</link>
	<guid isPermaLink="false">7395e2ff4fc233774fd0ea3c8b7af302</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:41:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Dalam penelitian lanjutan, perlu diteliti secara empiris bagaimana penerapan kombinasi pendekatan normatif dan empiris dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan publik, misalnya melalui studi kasus kebijakan pengadilan di daerah tertentu. Selain itu, penting ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia: Dalam penelitian lanjutan, perlu diteliti secara empiris bagaimana penerapan kombinasi pendekatan normatif dan empiris dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan publik, misalnya melalui studi kasus kebijakan pengadilan di daerah tertentu. Selain itu, penting untuk mengembangkan metode kualitatif terintegrasi yang mampu memvalidasi data empiris dengan kerangka normatif, sehingga dapat mengatasi masalah validitas data yang sering muncul. Terakhir, studi komparatif antara praktik penelitian hukum di Indonesia dengan negara-negara berkembang lain dapat memberikan wawasan tentang adaptasi metode normatifAcempiris yang paling efektif dalam konteks hukum multiAckultural.. Penerapan metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dapat meningkatkan kualitas dan relevansi hasil penelitian hukum di Indonesia.Pendekatan normatif menyediakan kerangka teori yang kuat, sementara empiris memberi pemahaman mendalam tentang praktik hukum di lapangan.Kombinasi kedua pendekatan tersebut dianggap ideal untuk menghasilkan penelitian yang komprehensif dan valid Penelitian ini berangkat dari kebutuhan yang terus meningkat akan metode penelitian hukum yang efektif dan efisien di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menganalisis penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum, termasuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan panduan praktis bagi peneliti hukum untuk memilih dan mengimplementasikan metode yang paling sesuai. Ruang lingkup penelitian meliputi studi mendalam tentang berbagai metode penelitian hukum di Indonesia, dengan fokus khusus pada pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-8450e.webp" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-8450e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-8450e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-8450e.webp 1x" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-0985e.webp" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-0985e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-0985e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-0985e.webp 1x" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-f44ca.webp" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-f44ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-f44ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-f44ca.webp 1x" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46649-analisis-yuridis-normatif-pendeka" title="JURIS - Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia" target="_blank">Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia</a>: Dalam penelitian lanjutan, perlu diteliti secara empiris bagaimana penerapan kombinasi pendekatan normatif dan empiris dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan publik, misalnya melalui studi kasus kebijakan pengadilan di daerah tertentu. Selain itu, penting untuk mengembangkan metode kualitatif terintegrasi yang mampu memvalidasi data empiris dengan kerangka normatif, sehingga dapat mengatasi masalah validitas data yang sering muncul. Terakhir, studi komparatif antara praktik penelitian hukum di Indonesia dengan negara-negara berkembang lain dapat memberikan wawasan tentang adaptasi metode normatifAcempiris yang paling efektif dalam konteks hukum multiAckultural..
<br>Penerapan metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dapat meningkatkan kualitas dan relevansi hasil penelitian hukum di Indonesia.Pendekatan normatif menyediakan kerangka teori yang kuat, sementara empiris memberi pemahaman mendalam tentang praktik hukum di lapangan.Kombinasi kedua pendekatan tersebut dianggap ideal untuk menghasilkan penelitian yang komprehensif dan valid
<br>Penelitian ini berangkat dari kebutuhan yang terus meningkat akan metode penelitian hukum yang efektif dan efisien di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menganalisis penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum, termasuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan panduan praktis bagi peneliti hukum untuk memilih dan mengimplementasikan metode yang paling sesuai. Ruang lingkup penelitian meliputi studi mendalam tentang berbagai metode penelitian hukum di Indonesia, dengan fokus khusus pada pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-f44ca.webp" type="image/webp" length="112918" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-8450e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-0985e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/analisis-yuridis-normatif-pendekatan-empiris-kombi-thumb-f44ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46643-penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh</link>
	<guid isPermaLink="false">cca8354d23855c7405c223805a045e8f</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:40:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana penerapan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa digital dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan kriteria dan prosedur ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana penerapan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa digital dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan kriteria dan prosedur yang jelas untuk membuktikan unsur-unsur PMH, terutama dalam konteks ulasan kuliner di media sosial. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bagaimana PMH dapat diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa depan, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan perilaku konsumen yang terus berubah. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab platform media sosial dalam menangani sengketa ini, serta bagaimana mereka dapat membantu dalam proses pembuktian dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum perdata di era digital, khususnya dalam menangani sengketa yang melibatkan kebebasan berpendapat dan reputasi online.. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPer dapat terpenuhi apabila review atau konten yang dibuat food vlogger memuat pernyataan faktual yang tidak benar, disampaikan tanpa verifikasi yang memadai, dan terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak Clairmont.Batasan kebebasan berpendapat food reviewer dijamin Pasal 28E UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut.Kebebasan berpendapat diatur Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 1365 KUHPer untuk melindungi hak atas nama baik.Apabila food reviewer menyampaikan pernyataan yang bersifat faktual namun tidak benar, atau mengandung unsur pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan, maka pernyataan tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.Namun, inti dari penyelesaian sengketa ini terletak pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang memfokuskan proses hukum pada pembuktian unsur kesalahan, kerugian (baik materiil maupun imateriil), serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut Penelitian ini membahas sengketa hukum yang bisa muncul akibat dari sebuah ulasan digital, dengan mengambil contoh kasus antara food vlogger Codeblu versus Toko roti Clairmont yang berkembang menjadi sengketa timbal balik. Tujuan penelitian ini adalah untuk megkaji unsur Auperbuatan melawan hukumAy dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan pada konten review kuliner yang dipublikasikan di media sosial atau platform daring dan kedudukan dan batasan kebebasan berpendapat seorang food reviewer di ruang publik apabila dinilai merugikan reputasi suatu perusahaan, dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu mengkaji peraturan hukum yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. Hasilnya menunjukkan bahwa Perbuatan Melawan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" alt="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" alt="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp 1x" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" alt="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46643-penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh" title="JURIS - Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital" target="_blank">Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Antara Food Vlogger Vs. Toko Roti Clairmont Melalui Media Digital</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana penerapan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa digital dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan kriteria dan prosedur yang jelas untuk membuktikan unsur-unsur PMH, terutama dalam konteks ulasan kuliner di media sosial. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bagaimana PMH dapat diterapkan dalam kasus-kasus serupa di masa depan, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan perilaku konsumen yang terus berubah. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab platform media sosial dalam menangani sengketa ini, serta bagaimana mereka dapat membantu dalam proses pembuktian dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum perdata di era digital, khususnya dalam menangani sengketa yang melibatkan kebebasan berpendapat dan reputasi online..
<br>Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPer dapat terpenuhi apabila review atau konten yang dibuat food vlogger memuat pernyataan faktual yang tidak benar, disampaikan tanpa verifikasi yang memadai, dan terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak Clairmont.Batasan kebebasan berpendapat food reviewer dijamin Pasal 28E UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut.Kebebasan berpendapat diatur Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 1365 KUHPer untuk melindungi hak atas nama baik.Apabila food reviewer menyampaikan pernyataan yang bersifat faktual namun tidak benar, atau mengandung unsur pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan, maka pernyataan tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.Namun, inti dari penyelesaian sengketa ini terletak pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang memfokuskan proses hukum pada pembuktian unsur kesalahan, kerugian (baik materiil maupun imateriil), serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut
<br>Penelitian ini membahas sengketa hukum yang bisa muncul akibat dari sebuah ulasan digital, dengan mengambil contoh kasus antara food vlogger Codeblu versus Toko roti Clairmont yang berkembang menjadi sengketa timbal balik. Tujuan penelitian ini adalah untuk megkaji unsur Auperbuatan melawan hukumAy dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan pada konten review kuliner yang dipublikasikan di media sosial atau platform daring dan kedudukan dan batasan kebebasan berpendapat seorang food reviewer di ruang publik apabila dinilai merugikan reputasi suatu perusahaan, dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu mengkaji peraturan hukum yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. Hasilnya menunjukkan bahwa Perbuatan Melawan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" type="image/webp" length="116110" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-38f80.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-efbf6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/2/penyelesaian-sengketa-tun-unsur-pmh-perbuatan-penc-thumb-e07f2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46628-hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-hukum-pence</link>
	<guid isPermaLink="false">50ab33bd1072ae4d5db9e9fec2e634c6</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:39:29 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mencapai kepastian hukum dalam perlindungan nama baik merek dari praktik pencemaran nama baik oleh influencer, diperlukan beberapa langkah fundamental. Pertama, perlu ada reformulasi definisi pencemaran nama baik yang lebih spesifik dan operasional ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE: Untuk mencapai kepastian hukum dalam perlindungan nama baik merek dari praktik pencemaran nama baik oleh influencer, diperlukan beberapa langkah fundamental. Pertama, perlu ada reformulasi definisi pencemaran nama baik yang lebih spesifik dan operasional untuk konteks digital. Definisi saat ini dalam Pasal 27A UU ITE masih terlalu abstrak dan tidak memberikan guidance yang memadai. Reformulasi ini harus dimulai dengan perbedaan yang tegas antara beberapa kategori konten yang saat ini tercampur dalam satu pasal yang sama. Kedua, diperlukan pengembangan standar pembuktian yang jelas dan terukur, baik untuk unsur mens rea maupun actus reus dari delik pencemaran nama baik. Ketiga, perlu diperkenalkan konsep hak istimewa yang sah untuk konten yang dibuat dalam kepentingan publik. Selain itu, pengembangan literasi digital dan etika influencer menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan influencer. Program literasi digital harus mencakup pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum pencemaran nama baik, kewajiban verifikasi faktual, dan hak serta kewajiban konsumen dalam menyampaikan review. Selain itu, perlu dikembangkan kode etik profesional untuk influencer yang mengatur standar perilaku dalam membuat konten review.. Penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik terhadap konten influencer mengalami ketidakpastian hukum yang signifikan, sebagaimana tercermin dalam kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie.Ketidakpastian ini bersumber dari ambiguitas definisi "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal", serta inkonsistensi interpretasi hukum, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media digital yang memiliki kecepatan penyebaran eksponensial dan algoritma.Mewujudkan kepastian hukum memerlukan reformulasi norma yang membedakan antara pernyataan fakta dan opini, ulasan konsumen berbasis pengalaman personal dengan tuduhan faktual, serta mengintroduksi konsep hak istimewa kepentingan publik.Diperlukan pula pengembangan standar pembuktian yang jelas dalam co-regulation, implementasi graduated response framework yang proporsional, penguatan peran platform digital, serta pengembangan literasi digital dan kode etik profesional influencer.Upaya komprehensif ini penting untuk menyeimbangkan perlindungan reputasi pelaku usaha dengan kebebasan berekspresi dan hak konsumen dalam ekosisem ekonomi digital Kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie merupakan salah satu ilustrasi konkret ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap konten influencer yang melakukan ulasan produk atau layanan. Ketidakpastian hukum bersumber dari ambiguitas definisi pencemaran nama baik dalam konteks digital, inkonsistensi interpretasi yudisial, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media sosial, serta ketegangan antara hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dengan hak pelaku usaha untuk dilindungi dari informasi yang merusak reputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abu yang luas dan efek menakutkan terhadap kebebasan berekspresi.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-c8667.webp" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-c8667.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-c8667.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-c8667.webp 1x" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" alt="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-d0696.webp" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-d0696.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-d0696.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-d0696.webp 1x" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" alt="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-8d60c.webp" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-8d60c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-8d60c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-8d60c.webp 1x" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" alt="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46628-hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-hukum-pence" title="JURIS - KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE" target="_blank">KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE</a>: Untuk mencapai kepastian hukum dalam perlindungan nama baik merek dari praktik pencemaran nama baik oleh influencer, diperlukan beberapa langkah fundamental. Pertama, perlu ada reformulasi definisi pencemaran nama baik yang lebih spesifik dan operasional untuk konteks digital. Definisi saat ini dalam Pasal 27A UU ITE masih terlalu abstrak dan tidak memberikan guidance yang memadai. Reformulasi ini harus dimulai dengan perbedaan yang tegas antara beberapa kategori konten yang saat ini tercampur dalam satu pasal yang sama. Kedua, diperlukan pengembangan standar pembuktian yang jelas dan terukur, baik untuk unsur mens rea maupun actus reus dari delik pencemaran nama baik. Ketiga, perlu diperkenalkan konsep hak istimewa yang sah untuk konten yang dibuat dalam kepentingan publik. Selain itu, pengembangan literasi digital dan etika influencer menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan influencer. Program literasi digital harus mencakup pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum pencemaran nama baik, kewajiban verifikasi faktual, dan hak serta kewajiban konsumen dalam menyampaikan review. Selain itu, perlu dikembangkan kode etik profesional untuk influencer yang mengatur standar perilaku dalam membuat konten review..
<br>Penerapan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik terhadap konten influencer mengalami ketidakpastian hukum yang signifikan, sebagaimana tercermin dalam kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie.Ketidakpastian ini bersumber dari ambiguitas definisi "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal", serta inkonsistensi interpretasi hukum, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media digital yang memiliki kecepatan penyebaran eksponensial dan algoritma.Mewujudkan kepastian hukum memerlukan reformulasi norma yang membedakan antara pernyataan fakta dan opini, ulasan konsumen berbasis pengalaman personal dengan tuduhan faktual, serta mengintroduksi konsep hak istimewa kepentingan publik.Diperlukan pula pengembangan standar pembuktian yang jelas dalam co-regulation, implementasi graduated response framework yang proporsional, penguatan peran platform digital, serta pengembangan literasi digital dan kode etik profesional influencer.Upaya komprehensif ini penting untuk menyeimbangkan perlindungan reputasi pelaku usaha dengan kebebasan berekspresi dan hak konsumen dalam ekosisem ekonomi digital
<br>Kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie merupakan salah satu ilustrasi konkret ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap konten influencer yang melakukan ulasan produk atau layanan. Ketidakpastian hukum bersumber dari ambiguitas definisi pencemaran nama baik dalam konteks digital, inkonsistensi interpretasi yudisial, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media sosial, serta ketegangan antara hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dengan hak pelaku usaha untuk dilindungi dari informasi yang merusak reputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abu yang luas dan efek menakutkan terhadap kebebasan berekspresi....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-d0696.webp" type="image/webp" length="264060" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-c8667.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-d0696.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/hak-istimewa-kode-etik-hakim-kepastian-pencemaran-thumb-8d60c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46632-perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun</link>
	<guid isPermaLink="false">e923b3f511d448fc731644e5ec87e510</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:27:27 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sosialisasi hak pekerja perempuan di perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor informal, untuk mengetahui sejauh mana pekerja perempuan memahami hak-hak reproduksi mereka seperti cuti haid, hamil, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan: Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sosialisasi hak pekerja perempuan di perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor informal, untuk mengetahui sejauh mana pekerja perempuan memahami hak-hak reproduksi mereka seperti cuti haid, hamil, dan menyusui. Kedua, penting untuk meneliti dampak kebijakan perlindungan pekerja perempuan terhadap keputusan rekrutmen perusahaan, apakah perlindungan hukum justru menjadi penghambat partisipasi perempuan dalam pasar kerja atau malah meningkatkan rasa aman dan produktivitas. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, terutama dalam menindak pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan di perusahaan besar maupun usaha kecil, untuk merancang model pengawasan yang lebih responsif dan berbasis teknologi agar pelanggaran bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.. Setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya dalam hubungan industrial, dan karena sifat kekhususan kodrati perempuan, maka diberikan perlindungan khusus oleh negara.Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan bersifat protektif, korektif, dan non-diskriminatif, serta diwujudkan melalui berbagai hak seperti istirahat khusus saat haid, hamil, melahirkan, gugur kandungan, dan kesempatan menyusui.Meskipun diatur secara jelas dalam undang-undang, pelaksanaannya masih jauh dari sempurna karena banyak pelanggaran dan minimnya pemahaman pekerja perempuan terhadap hak-hak mereka, sehingga diperlukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah Pada saat ini, kesempatan kerja terbuka bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan gender. Namun secara kodrati perempuan memang terlahir berbeda dengan kaum laki-laki. Ada beberapa kondisi tertentu yang secara kodrati melekat pada perempuan dan kondisi tersebut menghalangi perempuan dalam melakukan pekerjaannya. Melihat kekhususan perempuan tersebut, negara hadir untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Perlindungan ini bertujuan agar pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan tidak mengesampingkan hak-hak kodrati nya. Dalam perundangan sudah diatur bahwa pekerja perempuan mempunyai hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pekerja laki-laki. Hal ini berkaitan dengan perlindungan fungsi reproduksi yang dimiliki oleh wanita yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Perlindungan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-2719d.webp" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-2719d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-2719d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-2719d.webp 1x" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" alt="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-fe623.webp" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-fe623.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-fe623.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-fe623.webp 1x" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" alt="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-88d95.webp" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-88d95.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-88d95.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-88d95.webp 1x" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" alt="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46632-perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun" title="JURIS - Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan" target="_blank">Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Ketenagakerjaan</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sosialisasi hak pekerja perempuan di perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor informal, untuk mengetahui sejauh mana pekerja perempuan memahami hak-hak reproduksi mereka seperti cuti haid, hamil, dan menyusui. Kedua, penting untuk meneliti dampak kebijakan perlindungan pekerja perempuan terhadap keputusan rekrutmen perusahaan, apakah perlindungan hukum justru menjadi penghambat partisipasi perempuan dalam pasar kerja atau malah meningkatkan rasa aman dan produktivitas. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, terutama dalam menindak pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan di perusahaan besar maupun usaha kecil, untuk merancang model pengawasan yang lebih responsif dan berbasis teknologi agar pelanggaran bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti..
<br>Setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya dalam hubungan industrial, dan karena sifat kekhususan kodrati perempuan, maka diberikan perlindungan khusus oleh negara.Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan bersifat protektif, korektif, dan non-diskriminatif, serta diwujudkan melalui berbagai hak seperti istirahat khusus saat haid, hamil, melahirkan, gugur kandungan, dan kesempatan menyusui.Meskipun diatur secara jelas dalam undang-undang, pelaksanaannya masih jauh dari sempurna karena banyak pelanggaran dan minimnya pemahaman pekerja perempuan terhadap hak-hak mereka, sehingga diperlukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah
<br>Pada saat ini, kesempatan kerja terbuka bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan gender. Namun secara kodrati perempuan memang terlahir berbeda dengan kaum laki-laki. Ada beberapa kondisi tertentu yang secara kodrati melekat pada perempuan dan kondisi tersebut menghalangi perempuan dalam melakukan pekerjaannya. Melihat kekhususan perempuan tersebut, negara hadir untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Perlindungan ini bertujuan agar pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan tidak mengesampingkan hak-hak kodrati nya. Dalam perundangan sudah diatur bahwa pekerja perempuan mempunyai hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pekerja laki-laki. Hal ini berkaitan dengan perlindungan fungsi reproduksi yang dimiliki oleh wanita yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Perlindungan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-2719d.webp" type="image/webp" length="93960" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-2719d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-fe623.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/c/perlindungan-pekerja-perempuan-ketenagakerjaan-fun-thumb-88d95.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46641-ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun</link>
	<guid isPermaLink="false">f25dde11bb4e5389c8f9e1ae16ee0885</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:16:29 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, pertama-tama perlu diselidiki bagaimana mekanisme mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum konsinyasi ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan. Kedua, kajian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan: Berdasarkan penelitian ini, pertama-tama perlu diselidiki bagaimana mekanisme mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum konsinyasi ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan. Kedua, kajian empiris tentang dampak administratif dan finansial bagi pemerintah dan pemilik tanah ketika konsinyasi ganti rugi diambil alih oleh pihak ketiga (misalnya lembaga keuangan) dapat memperkaya teori konsinyasi di bidang hukum agraria. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi kemungkinan penerapan teknologi blockchain untuk memonitor status konsinyasi dan transaksi ganti rugi sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Semua saran di atas dapat dituangkan menjadi studi wawancara, survei lapangan, dan analisis data kasus nyata guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih pragmatis dan berkelanjutan.. Dalam kasus di mana ada sengketa mengenai kepemilikan tanah oleh warga masyarakat yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak atas ganti rugi, baik melalui uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri atau melalui upaya penyelesaian dengan perdamaian.Perlindungan preventif dan represif diberikan kepada pihak yang berhak atas tanah dalam kasus sengketa kepemilikan yang dikonsinyasi di Pengadilan Pengadaan tanah merupakan tindakan pemerintah mendapatkan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan dengan memberikan kompensasi, yang ganti ruginya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini mengkaji mengenai pencairan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dengan adanya sengketa kepemilikan atas perolehan ganti rugi yang dikonsinyasikan. Metode penelitian hukum normatif melalui studi dokumen tentang Pengadaan Tanah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp 1x" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" alt="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp 1x" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" alt="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp 1x" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" alt="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46641-ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun" title="JURIS - Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan" target="_blank">Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Adanya Sengketa Kepemilikan</a>: Berdasarkan penelitian ini, pertama-tama perlu diselidiki bagaimana mekanisme mediasi dapat mempercepat penyelesaian sengketa kepemilikan sebelum konsinyasi ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan. Kedua, kajian empiris tentang dampak administratif dan finansial bagi pemerintah dan pemilik tanah ketika konsinyasi ganti rugi diambil alih oleh pihak ketiga (misalnya lembaga keuangan) dapat memperkaya teori konsinyasi di bidang hukum agraria. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi kemungkinan penerapan teknologi blockchain untuk memonitor status konsinyasi dan transaksi ganti rugi sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Semua saran di atas dapat dituangkan menjadi studi wawancara, survei lapangan, dan analisis data kasus nyata guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih pragmatis dan berkelanjutan..
<br>Dalam kasus di mana ada sengketa mengenai kepemilikan tanah oleh warga masyarakat yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan untuk menentukan siapa yang berhak atas ganti rugi, baik melalui uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri atau melalui upaya penyelesaian dengan perdamaian.Perlindungan preventif dan represif diberikan kepada pihak yang berhak atas tanah dalam kasus sengketa kepemilikan yang dikonsinyasi di Pengadilan
<br>Pengadaan tanah merupakan tindakan pemerintah mendapatkan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan dengan memberikan kompensasi, yang ganti ruginya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini mengkaji mengenai pencairan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah dalam hal terdapat sengketa kepemilikan tanah dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dengan adanya sengketa kepemilikan atas perolehan ganti rugi yang dikonsinyasikan. Metode penelitian hukum normatif melalui studi dokumen tentang Pengadaan Tanah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" type="image/webp" length="111020" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-62755.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-ec257.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/ganti-rugi-penyelesaian-sengketa-tun-hak-milik-tan-thumb-1ea46.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Artificial Intelligence And Justice Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Artificial Intelligence And Justice Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Artificial Intelligence And Justice Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46638-nilai-demokrasi-krisis-regulasi</link>
	<guid isPermaLink="false">36e2ea25a78ec12c42c532882d648704</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:13:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1) Menyelidiki bagaimana penerapan pendekatan manusiaAcdiAcloop dalam sistem eAccourt dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keputusan AI, serta mengidentifikasi standar audit algoritma yang relevan untuk konteks hukum Indonesia. 2) Mengkaji ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era: 1) Menyelidiki bagaimana penerapan pendekatan manusiaAcdiAcloop dalam sistem eAccourt dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keputusan AI, serta mengidentifikasi standar audit algoritma yang relevan untuk konteks hukum Indonesia. 2) Mengkaji efektivitas mekanisme pengaduan publik terhadap keputusan otomatis yang disampaikan melalui platform layanan sosial, dengan fokus pada dampak diskriminasi sosialAcekonomi dan ketersediaan akses hukum bagi kelompok marginal. 3) Merancang prototipe kerangka kerja regulasi AI berbasis risiko yang dapat diadaptasi oleh lembaga pemerintah sektor publik, termasuk prosedur klasifikasi risiko tinggi, persyaratan pelaporan, dan peran badan pengawas independen dalam mengawasi penggunaan AI yang memengaruhi hak asasi manusia.. Indonesia masih kekurangan kerangka hukum komprehensif untuk mengatur tata kelola AI, sehingga berisiko memperparah ketidakadilan substantif dan menyulitkan penegakan hak asasi manusia.Dibutuhkan reformasi hukum segera, yaitu penyusunan UndangAcUndang Etika dan Penggunaan AI yang meliputi definisi risiko, audit algoritma, dan mekanisme pengaduan, serta pembentukan badan pengawas independen.Garis besar regulasi tersebut harus mengikatkan transparansi, nonAcdiskriminasi, akuntabilitas, dan keadilan substantif sebagai prinsip utama Studi ini bertujuan untuk meneliti landasan hukum tata kelola kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, mengidentifikasi kesenjangan regulasi yang kritis, dan merumuskan prinsip-prinsip hukum yang berorientasi pada keadilan untuk penerapan AI yang etis di sektor publik. Metode yuridis normatif digunakan, dengan pendekatan hukum konseptual dan komparatif untuk menganalisis UndangAcUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangAcUndang No. 7 Tahun 1984 tentang Hak Asasi Manusia, dan Rancangan UndangAcUndang Perlindungan Data Pribadi. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi digital ada, Indonesia masih kekurangan kerangka hukum komprehensif yang secara eksplisit mewajibkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-f613c.webp" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-f613c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-f613c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-f613c.webp 1x" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" alt="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-60f21.webp" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-60f21.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-60f21.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-60f21.webp 1x" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" alt="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-c6b9b.webp" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-c6b9b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-c6b9b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-c6b9b.webp 1x" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" alt="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46638-nilai-demokrasi-krisis-regulasi" title="JURIS - Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era" target="_blank">Artificial Intelligence And Justice: Restructuring Indonesian Law In The Digital Revolution Era</a>: 1) Menyelidiki bagaimana penerapan pendekatan manusiaAcdiAcloop dalam sistem eAccourt dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keputusan AI, serta mengidentifikasi standar audit algoritma yang relevan untuk konteks hukum Indonesia. 2) Mengkaji efektivitas mekanisme pengaduan publik terhadap keputusan otomatis yang disampaikan melalui platform layanan sosial, dengan fokus pada dampak diskriminasi sosialAcekonomi dan ketersediaan akses hukum bagi kelompok marginal. 3) Merancang prototipe kerangka kerja regulasi AI berbasis risiko yang dapat diadaptasi oleh lembaga pemerintah sektor publik, termasuk prosedur klasifikasi risiko tinggi, persyaratan pelaporan, dan peran badan pengawas independen dalam mengawasi penggunaan AI yang memengaruhi hak asasi manusia..
<br>Indonesia masih kekurangan kerangka hukum komprehensif untuk mengatur tata kelola AI, sehingga berisiko memperparah ketidakadilan substantif dan menyulitkan penegakan hak asasi manusia.Dibutuhkan reformasi hukum segera, yaitu penyusunan UndangAcUndang Etika dan Penggunaan AI yang meliputi definisi risiko, audit algoritma, dan mekanisme pengaduan, serta pembentukan badan pengawas independen.Garis besar regulasi tersebut harus mengikatkan transparansi, nonAcdiskriminasi, akuntabilitas, dan keadilan substantif sebagai prinsip utama
<br>Studi ini bertujuan untuk meneliti landasan hukum tata kelola kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, mengidentifikasi kesenjangan regulasi yang kritis, dan merumuskan prinsip-prinsip hukum yang berorientasi pada keadilan untuk penerapan AI yang etis di sektor publik. Metode yuridis normatif digunakan, dengan pendekatan hukum konseptual dan komparatif untuk menganalisis UndangAcUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangAcUndang No. 7 Tahun 1984 tentang Hak Asasi Manusia, dan Rancangan UndangAcUndang Perlindungan Data Pribadi. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi digital ada, Indonesia masih kekurangan kerangka hukum komprehensif yang secara eksplisit mewajibkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-60f21.webp" type="image/webp" length="127984" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-f613c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-60f21.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/3/nilai-demokrasi-krisis-regulasi-digital-fleksibel-thumb-c6b9b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Kualitas Teknik Perundang Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif Studi Terhadap Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Kualitas Teknik Perundang Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif Studi Terhadap Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Kualitas Teknik Perundang Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif Studi Terhadap Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46626-sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep</link>
	<guid isPermaLink="false">ecb3e176b5b0788334750ec36c8cc1fb</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:12:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja untuk mengidentifikasi dan mengharmoniskan pengaturan sanksi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya: Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja untuk mengidentifikasi dan mengharmoniskan pengaturan sanksi administratif. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan konsistensi, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi administratif. Kedua, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan kerangka nasional untuk harmonisasi pengaturan sanksi administratif. Kerangka ini dapat menjadi panduan bagi kementerian/lembaga dalam merumuskan sanksi administratif yang jelas, terukur, dan proporsional. Ketiga, studi mendalam tentang dampak ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang akibat kelemahan teknis perumusan sanksi administratif dapat menjadi fokus penelitian selanjutnya. Penelitian ini dapat membantu mengidentifikasi strategi mitigasi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan sanksi administratif.. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa konsistensi penggunaan rumusan sanksi administratif antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya berada pada tingkat yang rendah dan tidak seragam.UUCK cenderung menggunakan pendekatan delegatif yang luas dengan mendelegasikan hampir seluruh perumusan detail jenis, besaran, dan prosedur sanksi kepada peraturan di bawahnya.Akibatnya, ditemukan inkonsistensi signifikan antar sektor dan bahkan dalam satu kluster regulasi yang sama.Jenis sanksi bervariasi tanpa pola baku yang jelas, besaran denda dirumuskan dengan beragam model (nominal, persentase, kelipatan) yang sering tidak proporsional, dan prosedur penjatuhannya menunjukkan perbedaan mendasar dalam hal lembaga yang berwenang, tahapan, serta jaminan hak untuk didengar.Variasi ini lebih mencerminkan kurangnya koordinasi dan grand design nasional daripada perbedaan karakteristik sektoral yang memang diperlukan.Ditinjau dari asas kepastian hukum, sejumlah temuan penelitian mengungkap kelemahan teknis perumusan sanksi administratif dalam pasal-pasal tersebut.Kelemahan utama meliputi penggunaan istilah normatif yang tidak terdefinisi secara operasional, rumusan besaran sanksi yang multi-interpretatif dan tidak dilengkapi mekanisme penyesuaian, serta prosedur yang tidak komprehensif dan sering kali mengabaikan prinsip audi et alteram partem.Di tingkat struktur, kelemahan terletak pada praktik blanket delegation dan rantai delegasi yang panjang dari UU ke PP lalu ke Peraturan Menteri, yang menciptakan kekosongan norma di tingkat undang-undang dan mengurangi akuntabilitas proses pembentukan norma.Pendekatan minimalistik ini kemudian diisi oleh berbagai peraturan turunan yang dibuat secara responsif dan terfragmentasi, sehingga menghasilkan kerangka sanksi administratif yang tidak koheren Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas teknik perundang-undangan dalam pengaturan sanksi administratif pada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Fokus penelitian meliputi tiga masalah inti: konsistensi penggunaan rumusan sanksi (jenis, besaran, dan prosedur), kelemahan teknis perumusan ditinjau dari asas kepastian hukum, serta potensinya menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-8e611.webp" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-8e611.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-8e611.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-8e611.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" alt="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-ddf29.webp" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-ddf29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-ddf29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-ddf29.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" alt="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-1979e.webp" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-1979e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-1979e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-1979e.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" alt="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46626-sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep" title="JURIS - Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya" target="_blank">Analisis Kualitas Teknik Perundang-Undangan Dalam Pengaturan Sanksi Administratif: Studi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya</a>: Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja untuk mengidentifikasi dan mengharmoniskan pengaturan sanksi administratif. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan konsistensi, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi administratif. Kedua, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan kerangka nasional untuk harmonisasi pengaturan sanksi administratif. Kerangka ini dapat menjadi panduan bagi kementerian/lembaga dalam merumuskan sanksi administratif yang jelas, terukur, dan proporsional. Ketiga, studi mendalam tentang dampak ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang akibat kelemahan teknis perumusan sanksi administratif dapat menjadi fokus penelitian selanjutnya. Penelitian ini dapat membantu mengidentifikasi strategi mitigasi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan sanksi administratif..
<br>Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa konsistensi penggunaan rumusan sanksi administratif antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya berada pada tingkat yang rendah dan tidak seragam.UUCK cenderung menggunakan pendekatan delegatif yang luas dengan mendelegasikan hampir seluruh perumusan detail jenis, besaran, dan prosedur sanksi kepada peraturan di bawahnya.Akibatnya, ditemukan inkonsistensi signifikan antar sektor dan bahkan dalam satu kluster regulasi yang sama.Jenis sanksi bervariasi tanpa pola baku yang jelas, besaran denda dirumuskan dengan beragam model (nominal, persentase, kelipatan) yang sering tidak proporsional, dan prosedur penjatuhannya menunjukkan perbedaan mendasar dalam hal lembaga yang berwenang, tahapan, serta jaminan hak untuk didengar.Variasi ini lebih mencerminkan kurangnya koordinasi dan grand design nasional daripada perbedaan karakteristik sektoral yang memang diperlukan.Ditinjau dari asas kepastian hukum, sejumlah temuan penelitian mengungkap kelemahan teknis perumusan sanksi administratif dalam pasal-pasal tersebut.Kelemahan utama meliputi penggunaan istilah normatif yang tidak terdefinisi secara operasional, rumusan besaran sanksi yang multi-interpretatif dan tidak dilengkapi mekanisme penyesuaian, serta prosedur yang tidak komprehensif dan sering kali mengabaikan prinsip audi et alteram partem.Di tingkat struktur, kelemahan terletak pada praktik blanket delegation dan rantai delegasi yang panjang dari UU ke PP lalu ke Peraturan Menteri, yang menciptakan kekosongan norma di tingkat undang-undang dan mengurangi akuntabilitas proses pembentukan norma.Pendekatan minimalistik ini kemudian diisi oleh berbagai peraturan turunan yang dibuat secara responsif dan terfragmentasi, sehingga menghasilkan kerangka sanksi administratif yang tidak koheren
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas teknik perundang-undangan dalam pengaturan sanksi administratif pada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Fokus penelitian meliputi tiga masalah inti: konsistensi penggunaan rumusan sanksi (jenis, besaran, dan prosedur), kelemahan teknis perumusan ditinjau dari asas kepastian hukum, serta potensinya menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-8e611.webp" type="image/webp" length="103456" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-8e611.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-ddf29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/5/sanksi-administratif-teknik-perundang-undangan-kep-thumb-1979e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46644-presiden-prabowo-pidato-amnesti</link>
	<guid isPermaLink="false">4b2f5188f16b8517f21c72e8921e81fb</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 07:05:22 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong: Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, mengembangkan dan menguji standar objektif untuk "kepentingan negara" melalui analisis konten terhadap keputusan amnesti dan abolisi sebelumnya serta wawancara dengan tokoh hukum dan politik. Ketiga, melakukan perbandingan lintas negara mengenai mekanisme amnesti, termasuk pengaruhnya terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian dapat memberikan kontribusi signifikan bagi reformasi kebijakan amnesti dan abolisi yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.. Implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menandai penggunaan prerogatif konstitusional yang kompleks.Analisis normatif-yuridis menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan proseduralnya memenuhi persyaratan formal, penggunaan kewenangan ini menimbulkan pertanyaan substansial mengenai proporsionalitas dan objektivitas konsep kepentingan negara.Implikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances, pengembangan kriteria objektif, serta peningkatan transparansi dalam penerapan amnesti dan abolisi Penelitian ini menganalisis implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang memberikan prerogatif kepada presiden untuk mengampuni dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, implementasi amnesti dan abolisi ini menimbulkan persoalan mengenai batasan konstitusional dan implikasi politik hukum. Konsep "kepentingan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" alt="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" alt="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" alt="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46644-presiden-prabowo-pidato-amnesti" title="JURIS - Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong" target="_blank">Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong</a>: Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, mengembangkan dan menguji standar objektif untuk "kepentingan negara" melalui analisis konten terhadap keputusan amnesti dan abolisi sebelumnya serta wawancara dengan tokoh hukum dan politik. Ketiga, melakukan perbandingan lintas negara mengenai mekanisme amnesti, termasuk pengaruhnya terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian dapat memberikan kontribusi signifikan bagi reformasi kebijakan amnesti dan abolisi yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis..
<br>Implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menandai penggunaan prerogatif konstitusional yang kompleks.Analisis normatif-yuridis menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan proseduralnya memenuhi persyaratan formal, penggunaan kewenangan ini menimbulkan pertanyaan substansial mengenai proporsionalitas dan objektivitas konsep kepentingan negara.Implikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances, pengembangan kriteria objektif, serta peningkatan transparansi dalam penerapan amnesti dan abolisi
<br>Penelitian ini menganalisis implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang memberikan prerogatif kepada presiden untuk mengampuni dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, implementasi amnesti dan abolisi ini menimbulkan persoalan mengenai batasan konstitusional dan implikasi politik hukum. Konsep "kepentingan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" type="image/webp" length="111398" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-0c004.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-98faa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/presiden-prabowo-pidato-amnesti-abolisi-kewenangan-thumb-53a09.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46629-analisis-undang-nomor-balpres-penyelu</link>
	<guid isPermaLink="false">00c29e8004ce610a0c5b1740073eeefd</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:57:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres: Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus mengevaluasi dampak kebijakan harmonisasi antara UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan KUHP baru pada 2026, serta mengukur efektivitas sanksi di setiap tahap rantai pasok balpres. Selain itu, studi empiris mengenai persepsi dan perilaku korporasi dalam merespons regulasi baru dapat memberikan wawasan bagi penyusunan kebijakan yang menurunkan insentif bagi pelaku penyelundupan.. Penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara normatif melalui UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan, serta memerlukan penegakan hukum komprehensif melibatkan semua pihak di rantai distribusi.Pertanggungjawaban pidana perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan kesalahan dolus sebagai elemen utama.Pertanggungjawaban korporasi dapat dibangun melalui teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang berlandaskan Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006 Impor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundangAcundangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangAcundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair dalam UndangAcUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UndangAcUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp 1x" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" alt="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46629-analisis-undang-nomor-balpres-penyelu" title="JURIS - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres" target="_blank">Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres</a>: Untuk memantau dan mengurangi penyelundupan balpres secara efektif, dibutuhkan sistem intelijen lintas lembaga yang dapat mengidentifikasi jaringan distribusi hilir dan melakukan tindakan preventif sebelum barang mencapai pasar. Penelitian lanjutan harus mengevaluasi dampak kebijakan harmonisasi antara UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan KUHP baru pada 2026, serta mengukur efektivitas sanksi di setiap tahap rantai pasok balpres. Selain itu, studi empiris mengenai persepsi dan perilaku korporasi dalam merespons regulasi baru dapat memberikan wawasan bagi penyusunan kebijakan yang menurunkan insentif bagi pelaku penyelundupan..
<br>Penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara normatif melalui UndangAcUndang Kepabeanan, Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan, serta memerlukan penegakan hukum komprehensif melibatkan semua pihak di rantai distribusi.Pertanggungjawaban pidana perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan kesalahan dolus sebagai elemen utama.Pertanggungjawaban korporasi dapat dibangun melalui teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang berlandaskan Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006
<br>Impor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundangAcundangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangAcundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair dalam UndangAcUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UndangAcUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" type="image/webp" length="126638" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-a5447.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-c8b5e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/analisis-undang-nomor-balpres-penyelundupan-kepabe-thumb-e3d0f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46633-sosial-dinamika-politik-hukum-partisipasi</link>
	<guid isPermaLink="false">6933987caf96f46c2f64120bad1db71e</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:43:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Mengingat pentingnya partisipasi publik dalam perumusan politik hukum, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme konsultasi publik dapat dioptimalkan melalui teknologi digital sehingga partisipasi menjadi lebih inklusif dan real time. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional: Mengingat pentingnya partisipasi publik dalam perumusan politik hukum, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme konsultasi publik dapat dioptimalkan melalui teknologi digital sehingga partisipasi menjadi lebih inklusif dan real time. Selanjutnya, perlu diteliti dampak jangka panjang politisasi kebijakan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama di sektor-sektor ekonomi strategis seperti pertambangan dan ketenagakerjaan, untuk menilai apakah kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Terakhir, studi komparatif antara proses perumusan politik hukum di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan rekomendasi reformasi yang dapat memperkuat demokrasi konstitusional di tingkat regional.". Politik hukum nasional merupakan instrumen strategis dalam sistem hukum Indonesia.Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi untuk menentukan arah, prioritas, dan substansi hukum yang akan diberlakukan.Politik hukum tidak hanya memuat kepentingan yuridis, namun juga memuat kepentingan ideologis, politis, ekonomis, dan sosial.Dalam penyelenggaraan negara, politik hukum berhubungan erat dengan ideologi negara, kepentingan kekuasaan, partisipasi publik, dan arah kebijakan hukum.Proses perumusannya melibatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan partisipasi masyarakat melalui mekanisme legislasi yang demokratis.Politik hukum juga menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundangAcundangan.Setiap produk hukum yang dihasilkan merupakan manifestasi dari politik hukum yang diambil oleh pemerintah dan DPR Politik hukum nasional memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia yang demokratis berlandaskan Pancasila dan UndangAcUndang Dasar 1945. Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, sehingga menjadi jembatan antara kepentingan politik dan kebutuhan hukum untuk mewujudkan citaAccita konstitusional. Penelitian ini bertujuan mengkaji dinamika politik hukum nasional dengan menyoroti aspekAcaspek dan mekanisme perumusannya dalam perspektif demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangAcundangan, konseptual, dan historis, melalui telaah literatur dan analisis bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-b3105.webp" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-b3105.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-b3105.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-b3105.webp 1x" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" alt="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-1cc45.webp" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-1cc45.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-1cc45.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-1cc45.webp 1x" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" alt="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-f3512.webp" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-f3512.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-f3512.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-f3512.webp 1x" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" alt="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46633-sosial-dinamika-politik-hukum-partisipasi" title="JURIS - Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional" target="_blank">Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: AspekAcAspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional</a>: Mengingat pentingnya partisipasi publik dalam perumusan politik hukum, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme konsultasi publik dapat dioptimalkan melalui teknologi digital sehingga partisipasi menjadi lebih inklusif dan real time. Selanjutnya, perlu diteliti dampak jangka panjang politisasi kebijakan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama di sektor-sektor ekonomi strategis seperti pertambangan dan ketenagakerjaan, untuk menilai apakah kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Terakhir, studi komparatif antara proses perumusan politik hukum di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan rekomendasi reformasi yang dapat memperkuat demokrasi konstitusional di tingkat regional.".
<br>Politik hukum nasional merupakan instrumen strategis dalam sistem hukum Indonesia.Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi untuk menentukan arah, prioritas, dan substansi hukum yang akan diberlakukan.Politik hukum tidak hanya memuat kepentingan yuridis, namun juga memuat kepentingan ideologis, politis, ekonomis, dan sosial.Dalam penyelenggaraan negara, politik hukum berhubungan erat dengan ideologi negara, kepentingan kekuasaan, partisipasi publik, dan arah kebijakan hukum.Proses perumusannya melibatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan partisipasi masyarakat melalui mekanisme legislasi yang demokratis.Politik hukum juga menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundangAcundangan.Setiap produk hukum yang dihasilkan merupakan manifestasi dari politik hukum yang diambil oleh pemerintah dan DPR
<br>Politik hukum nasional memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia yang demokratis berlandaskan Pancasila dan UndangAcUndang Dasar 1945. Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, sehingga menjadi jembatan antara kepentingan politik dan kebutuhan hukum untuk mewujudkan citaAccita konstitusional. Penelitian ini bertujuan mengkaji dinamika politik hukum nasional dengan menyoroti aspekAcaspek dan mekanisme perumusannya dalam perspektif demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangAcundangan, konseptual, dan historis, melalui telaah literatur dan analisis bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-b3105.webp" type="image/webp" length="106084" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-b3105.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-1cc45.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/f/sosial-dinamika-politik-partisipasi-publik-demokra-thumb-f3512.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46650-analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang</link>
	<guid isPermaLink="false">77c1bf461b60c0544f90040e650ae632</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:40:59 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS: Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi BPR/BPRS, atau justru menimbulkan masalah baru seperti konflik internal, penurunan kinerja, dan ketidakpuasan pemegang saham? Apakah ada alternatif pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam proses konsolidasi, yang melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan kepentingan semua pemegang saham? Bagaimana peran OJK dalam memfasilitasi dan mendorong konsolidasi sukarela, yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan bisnis yang matang? Apakah ada mekanisme insentif atau insentif yang dapat mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi secara sukarela dan bertanggung jawab? Bagaimana OJK dapat memastikan bahwa proses konsolidasi tidak hanya fokus pada aspek kuantitatif (misalnya, jumlah BPR/BPRS yang digabungkan), tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan operasi BPR/BPRS pasca-konsolidasi?. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan, OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya.Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan struktur hukum sebagai landasan Otoritas Jasa Keuangan.Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum.Otoritas Jasa Keuangan tidak memaksakan terjadi penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik.Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah, yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan badan usaha. Sebuah badan usaha Perseroan Terbatas mempunyai keputusan mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam menentukan hal apapun dalam menjalankan kegiatan perusahaan termasuk dalam hal konsolidasi atau merger khususnya bagi industri Bank Perekonomian Rakyat... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" alt="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" alt="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" alt="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46650-analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang" title="JURIS - Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS" target="_blank">Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS</a>: Untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri BPR/BPRS, perlu ada kajian lebih lanjut tentang dampak penggabungan paksa terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Apakah penggabungan paksa ini benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi BPR/BPRS, atau justru menimbulkan masalah baru seperti konflik internal, penurunan kinerja, dan ketidakpuasan pemegang saham? Apakah ada alternatif pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif dalam proses konsolidasi, yang melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan kepentingan semua pemegang saham? Bagaimana peran OJK dalam memfasilitasi dan mendorong konsolidasi sukarela, yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan bisnis yang matang? Apakah ada mekanisme insentif atau insentif yang dapat mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi secara sukarela dan bertanggung jawab? Bagaimana OJK dapat memastikan bahwa proses konsolidasi tidak hanya fokus pada aspek kuantitatif (misalnya, jumlah BPR/BPRS yang digabungkan), tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan keberlanjutan operasi BPR/BPRS pasca-konsolidasi?.
<br>Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan, OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya.Hal ini berpotensi menciptakan kekacauan struktur hukum sebagai landasan Otoritas Jasa Keuangan.Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum.Otoritas Jasa Keuangan tidak memaksakan terjadi penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik.Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan
<br>Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah, yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan badan usaha. Sebuah badan usaha Perseroan Terbatas mempunyai keputusan mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam menentukan hal apapun dalam menjalankan kegiatan perusahaan termasuk dalam hal konsolidasi atau merger khususnya bagi industri Bank Perekonomian Rakyat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" type="image/webp" length="110516" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-de873.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-3bcd8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/analisis-undang-nomor-merger-bank-tekanan-pemegang-thumb-add21.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46645-pengemudi-ojek-hubungan-hukum-darin</link>
	<guid isPermaLink="false">fb2dd6b160f214f3bd53da7e6216281f</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:36:18 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam mengenai dampak ekonomi gig terhadap kesejahteraan pengemudi ojek daring. Selain itu, perlu juga diteliti bagaimana peran pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dalam menciptakan solusi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam mengenai dampak ekonomi gig terhadap kesejahteraan pengemudi ojek daring. Selain itu, perlu juga diteliti bagaimana peran pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pengemudi ojek daring. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif model bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan dalam ekonomi gig, serta mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring.. Perbandingan status hubungan hukum antara Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada konsep hubungan kerja dan tujuan regulasi.Konsep kemitraan yang diadopsi oleh Permenhub 12/2019 memberikan fleksibilitas yang tinggi, namun menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan pengemudi.Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, namun kurang fleksibel dalam menghadapi perkembangan teknologi yang cepat.Perlindungan hukum terhadap status pengemudi ojek daring dalam pelaksanaan hubungan kerja sama dengan perusahaan aplikasi masih menjadi isu yang kompleks dan terus berkembang.12/2019 telah memberikan payung hukum, namun dalam praktiknya, banyak pengemudi yang merasa tidak terlindungi.Untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan akademisi Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai hubungan hukum yang unik antara pengemudi ojek daring dan perusahaan penyedia jasa transportasi dalam konteks ekonomi gig. Dalam era digital yang kian mendominasi, model bisnis berbasis aplikasi telah merevolusi cara kita bekerja, termasuk dalam sektor transportasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menjadi landasan hukum yang relevan untuk mengkaji hubungan kerja ini, khususnya dalam hal status kepegawaian pengemudi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan status hubungan hukum ojek daring antara Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-dc411.webp" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-dc411.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-dc411.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-dc411.webp 1x" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" alt="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-98af9.webp" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-98af9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-98af9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-98af9.webp 1x" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" alt="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-6bca5.webp" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-6bca5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-6bca5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-6bca5.webp 1x" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" alt="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46645-pengemudi-ojek-hubungan-hukum-darin" title="JURIS - Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019" target="_blank">Status Hubungan Hukum Ojek Daring dengan Perusahaan Jasa Transportasi di Era Gig Economy Ditinjau dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis mendalam mengenai dampak ekonomi gig terhadap kesejahteraan pengemudi ojek daring. Selain itu, perlu juga diteliti bagaimana peran pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pengemudi ojek daring. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif model bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan dalam ekonomi gig, serta mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring..
<br>Perbandingan status hubungan hukum antara Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada konsep hubungan kerja dan tujuan regulasi.Konsep kemitraan yang diadopsi oleh Permenhub 12/2019 memberikan fleksibilitas yang tinggi, namun menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan pengemudi.Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, namun kurang fleksibel dalam menghadapi perkembangan teknologi yang cepat.Perlindungan hukum terhadap status pengemudi ojek daring dalam pelaksanaan hubungan kerja sama dengan perusahaan aplikasi masih menjadi isu yang kompleks dan terus berkembang.12/2019 telah memberikan payung hukum, namun dalam praktiknya, banyak pengemudi yang merasa tidak terlindungi.Untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan akademisi
<br>Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai hubungan hukum yang unik antara pengemudi ojek daring dan perusahaan penyedia jasa transportasi dalam konteks ekonomi gig. Dalam era digital yang kian mendominasi, model bisnis berbasis aplikasi telah merevolusi cara kita bekerja, termasuk dalam sektor transportasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menjadi landasan hukum yang relevan untuk mengkaji hubungan kerja ini, khususnya dalam hal status kepegawaian pengemudi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan status hubungan hukum ojek daring antara Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-dc411.webp" type="image/webp" length="113154" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-dc411.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-98af9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/pengemudi-ojek-hubungan-daring-perusahaan-jasa-tra-thumb-6bca5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46640-sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan</link>
	<guid isPermaLink="false">321d0f9a4a3ef43405b7d58b7a8a8ec5</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:29:40 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih: Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam pendekatan dan strategi penyelesaian. Kedua, menganalisis lebih mendalam tentang faktor-faktor penyebab tumpang tindih sertifikat tanah, termasuk peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah, seperti Kantor Pertanahan, pemilik tanah, dan pihak-pihak lain yang terkait. Ketiga, mengeksplorasi alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif dan efisien, seperti mediasi atau arbitrase, serta mengkaji manfaat dan tantangan dari setiap alternatif tersebut.. Faktor-faktor tumpang tindih sertipikat di Kabupaten Temanggung merupakan sebuah problematika yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional karena sebagai pihak yang memiliki ranah pertanahan.Namun bukan berarti timbulnya sengketa tanah terkait sertipikat tumpang tindih tanah disebabkan oleh kesalahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, tetapi pada kenyataanya terdapat banyak faktor yang menyebabkan dapat terjadi sengketa sertipikat tumpang tindih seperti terjadi pada lahan tanah yang masih kosong yang disebabkan oleh berbagai hal seperti akibat dari adanya bencana alam sehingga menimbulkan perubahan struktur tanah dan bangunan yang kemudian memicu terjadinya sengketa antara para pihak pemegang hak atas tanah dan lainnya.Dengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahan yang tidak mudah dalam proses penyelesaiannya karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti halnya para pihak yang bersengketa kekeh mempertahankan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut berupa sertipikat dengan berbagai argumentasinya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi subjek hak maupun objek hak serta memberikan kerugian bagi pihak pemilik tanah itu sendiri maupun pihak lainnya.Sehingga dengan ini perlu adanya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, yang diawali dengan mencari dan mengumpulkan data-data obyek tanah yang disengketakan seperti melakukan survey dan pengukuran ke lokasi obyek tanah untuk mengetahui batas-batas tanah secara real yang disengketakan, yang selanjutnya menggunakan mekanisme yang sama pada umumnya dalam penyelesaian kasus perdata yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang faktor-faktor penyebab terbitnya tumpang tindih sertipikat tanah dan Kedua; tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah informasi Tumpang Tindih Hak Kepemilikan atas Tanah yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor terbitnya sertifikat tumpang tindih tanah; Pertama, terjadinya bencana alam yang menyebabkan pergeseran tanah, Kedua;... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" alt="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" alt="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp 1x" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" alt="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46640-sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan" title="JURIS - Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih" target="_blank">Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Bpn Di Kabupaten Temanggung Terhadap Sertipikat Tumpang Tindih</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam pendekatan dan strategi penyelesaian. Kedua, menganalisis lebih mendalam tentang faktor-faktor penyebab tumpang tindih sertifikat tanah, termasuk peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah, seperti Kantor Pertanahan, pemilik tanah, dan pihak-pihak lain yang terkait. Ketiga, mengeksplorasi alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif dan efisien, seperti mediasi atau arbitrase, serta mengkaji manfaat dan tantangan dari setiap alternatif tersebut..
<br>Faktor-faktor tumpang tindih sertipikat di Kabupaten Temanggung merupakan sebuah problematika yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional karena sebagai pihak yang memiliki ranah pertanahan.Namun bukan berarti timbulnya sengketa tanah terkait sertipikat tumpang tindih tanah disebabkan oleh kesalahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, tetapi pada kenyataanya terdapat banyak faktor yang menyebabkan dapat terjadi sengketa sertipikat tumpang tindih seperti terjadi pada lahan tanah yang masih kosong yang disebabkan oleh berbagai hal seperti akibat dari adanya bencana alam sehingga menimbulkan perubahan struktur tanah dan bangunan yang kemudian memicu terjadinya sengketa antara para pihak pemegang hak atas tanah dan lainnya.Dengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahan yang tidak mudah dalam proses penyelesaiannya karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti halnya para pihak yang bersengketa kekeh mempertahankan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut berupa sertipikat dengan berbagai argumentasinya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi subjek hak maupun objek hak serta memberikan kerugian bagi pihak pemilik tanah itu sendiri maupun pihak lainnya.Sehingga dengan ini perlu adanya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, yang diawali dengan mencari dan mengumpulkan data-data obyek tanah yang disengketakan seperti melakukan survey dan pengukuran ke lokasi obyek tanah untuk mengetahui batas-batas tanah secara real yang disengketakan, yang selanjutnya menggunakan mekanisme yang sama pada umumnya dalam penyelesaian kasus perdata yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang faktor-faktor penyebab terbitnya tumpang tindih sertipikat tanah dan Kedua; tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah informasi Tumpang Tindih Hak Kepemilikan atas Tanah yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor terbitnya sertifikat tumpang tindih tanah; Pertama, terjadinya bencana alam yang menyebabkan pergeseran tanah, Kedua;...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" type="image/webp" length="107200" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-a9405.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-ca632.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/a/sindrom-tumpang-tindih-kebakaran-kantor-pertanahan-thumb-5fb73.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Klaim Royalti Lagu Dan Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Klaim Royalti Lagu Dan Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Klaim Royalti Lagu Dan Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46642-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig</link>
	<guid isPermaLink="false">5a0574be2551c8ddb273d3b9dd44f720</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:28:25 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat mengeksplorasi perbandingan mekanisme klaim royalti di berbagai platform digital internasional dan menyesuaikannya dengan regulasi Indonesia, guna mengidentifikasi praktik terbaik. Penelitian lain dapat meneliti dampak kebijakan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan: Penelitian lebih lanjut dapat mengeksplorasi perbandingan mekanisme klaim royalti di berbagai platform digital internasional dan menyesuaikannya dengan regulasi Indonesia, guna mengidentifikasi praktik terbaik. Penelitian lain dapat meneliti dampak kebijakan baru terhadap akses dan pendapatan pencipta independen, serta mengembangkan model kemitraan antara YouTube dan lembaga manajemen kolektif lokal. Terakhir, studi empiris tentang penyuluhan dan pelatihan bagi pencipta akan membantu meningkatkan pemahaman hak ekonomi mereka, sehingga memperkuat ekosistem hak cipta yang adil dan berkelanjutan.. Pengelolaan royalti di platform digital terfragmentasi, melibatkan lembaga dan aturan yang berbeda, sehingga pelaku seni musik menghadapi proses klaim yang tidak terstandarisasi, tidak transparan, dan belum adil.Regulasi yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme klaim royalti, khususnya terkait perjanjian platform dengan lembaga manajemen kolektif.Kurangnya edukasi dan pemahaman minimal tentang hak-hak ekonomi pencipta memperparah ketidakadilan, menuntut upaya reformasi hukum dan sosialisasi kebijakan yang lebih baik Klaim royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau karya musik milik pencipta dan hak terkait oleh pengguna pada platform digital, seperti YouTube, merupakan perwujudan keadilan yang menyangkut hak ekonomi di samping hak moral. Di Indonesia, perlindungan hak tersebut diatur dalam UndangAcUndang NomorA28 TahunA2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah NomorA56 TahunA2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun kerangka regulasi masih belum memadai dalam mengatasi kompleksitas platform digital berbasis konten buatan pengguna, sehingga memerlukan reformasi hukum yang lebih spesifik dan adaptif. Platform Youtube menerapkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-d9dc0.webp" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-d9dc0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-d9dc0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-d9dc0.webp 1x" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" alt="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-7990b.webp" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-7990b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-7990b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-7990b.webp 1x" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" alt="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-ad8b4.webp" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-ad8b4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-ad8b4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-ad8b4.webp 1x" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" alt="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46642-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig" title="JURIS - Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan" target="_blank">Klaim Royalti Lagu Dan/Atau Musik Pencipta Dan Hak Terkait Di Platform Youtube Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Keadilan</a>: Penelitian lebih lanjut dapat mengeksplorasi perbandingan mekanisme klaim royalti di berbagai platform digital internasional dan menyesuaikannya dengan regulasi Indonesia, guna mengidentifikasi praktik terbaik. Penelitian lain dapat meneliti dampak kebijakan baru terhadap akses dan pendapatan pencipta independen, serta mengembangkan model kemitraan antara YouTube dan lembaga manajemen kolektif lokal. Terakhir, studi empiris tentang penyuluhan dan pelatihan bagi pencipta akan membantu meningkatkan pemahaman hak ekonomi mereka, sehingga memperkuat ekosistem hak cipta yang adil dan berkelanjutan..
<br>Pengelolaan royalti di platform digital terfragmentasi, melibatkan lembaga dan aturan yang berbeda, sehingga pelaku seni musik menghadapi proses klaim yang tidak terstandarisasi, tidak transparan, dan belum adil.Regulasi yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme klaim royalti, khususnya terkait perjanjian platform dengan lembaga manajemen kolektif.Kurangnya edukasi dan pemahaman minimal tentang hak-hak ekonomi pencipta memperparah ketidakadilan, menuntut upaya reformasi hukum dan sosialisasi kebijakan yang lebih baik
<br>Klaim royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau karya musik milik pencipta dan hak terkait oleh pengguna pada platform digital, seperti YouTube, merupakan perwujudan keadilan yang menyangkut hak ekonomi di samping hak moral. Di Indonesia, perlindungan hak tersebut diatur dalam UndangAcUndang NomorA28 TahunA2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah NomorA56 TahunA2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun kerangka regulasi masih belum memadai dalam mengatasi kompleksitas platform digital berbasis konten buatan pengguna, sehingga memerlukan reformasi hukum yang lebih spesifik dan adaptif. Platform Youtube menerapkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-7990b.webp" type="image/webp" length="109100" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-d9dc0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-7990b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-platform-dig-thumb-ad8b4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46631-akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat</link>
	<guid isPermaLink="false">2e5c99a76c1cd05a4c5b083e4735c982</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:25:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, bagaimana mekanisme verifikasi fakta internasional dapat diintegrasikan ke dalam prosedur verifikasi resume rapat keluarga sebelum dibuat akta wasiat, guna mencegah kesalahan akibat data tidak akurat? Kedua, apakah penggunaan teknologi blockchain ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris: Pertama, bagaimana mekanisme verifikasi fakta internasional dapat diintegrasikan ke dalam prosedur verifikasi resume rapat keluarga sebelum dibuat akta wasiat, guna mencegah kesalahan akibat data tidak akurat? Kedua, apakah penggunaan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan audit trail pada pembuatan akta wasiat, sehingga mengurangi potensi kelalaian notaris? Ketiga, bagaimana regulasi terkait kode etik notaris dapat diperbarui untuk secara spesifik mengatur pembuatan akta wasiat berbasis resume rapat keluarga, dengan menekankan prinsip kehati-hatian dan penggantian otomatis bagi klien yang dirugikan?. Kedudukan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris menjadi batal demi hukum, karena melanggar Pasal 875 KUH Perdata dan Pasal 944 KUH Perdata serta Pasal 40 ayat(2) UUJN.Resume rapat keluarga tidak dapat dijadikan dasar pembuatan akta wasiat, melainkan harus dibuat sebagai akta kesepakatan bersama.Notaris yang kelalaiannya menyebabkan akta wasiat batal dapat dikenai sanksi perdata dan administratif sesuai UUJN, serta potensi sanksi pidana bila terbukti pelanggaran Notaris sebagai pejabat umum berwenang dalam pembuatan akta wasiat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968AK/Pdt/2018 menyatakan bahwa akta wasiat yang dibuat notaris berdasarkan resume rapat keluarga dibatalkan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, memahami, dan menganalisis kedudukan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris serta tanggung jawab notaris terhadap akta wasiat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-58cc6.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-58cc6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-58cc6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-58cc6.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-c4d9e.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-c4d9e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-c4d9e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-c4d9e.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-2a5f5.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-2a5f5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-2a5f5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-2a5f5.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46631-akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris" target="_blank">Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekeliruan Pembuatan Akta Wasiat Yang Didasarkan Pada Resume Rapat Keluarga Pewaris</a>: Pertama, bagaimana mekanisme verifikasi fakta internasional dapat diintegrasikan ke dalam prosedur verifikasi resume rapat keluarga sebelum dibuat akta wasiat, guna mencegah kesalahan akibat data tidak akurat? Kedua, apakah penggunaan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan audit trail pada pembuatan akta wasiat, sehingga mengurangi potensi kelalaian notaris? Ketiga, bagaimana regulasi terkait kode etik notaris dapat diperbarui untuk secara spesifik mengatur pembuatan akta wasiat berbasis resume rapat keluarga, dengan menekankan prinsip kehati-hatian dan penggantian otomatis bagi klien yang dirugikan?.
<br>Kedudukan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris menjadi batal demi hukum, karena melanggar Pasal 875 KUH Perdata dan Pasal 944 KUH Perdata serta Pasal 40 ayat(2) UUJN.Resume rapat keluarga tidak dapat dijadikan dasar pembuatan akta wasiat, melainkan harus dibuat sebagai akta kesepakatan bersama.Notaris yang kelalaiannya menyebabkan akta wasiat batal dapat dikenai sanksi perdata dan administratif sesuai UUJN, serta potensi sanksi pidana bila terbukti pelanggaran
<br>Notaris sebagai pejabat umum berwenang dalam pembuatan akta wasiat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968AK/Pdt/2018 menyatakan bahwa akta wasiat yang dibuat notaris berdasarkan resume rapat keluarga dibatalkan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, memahami, dan menganalisis kedudukan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris serta tanggung jawab notaris terhadap akta wasiat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-58cc6.webp" type="image/webp" length="100602" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-58cc6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-c4d9e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/0/akta-wasiat-notaris-kekeliruan-resume-rapat-keluar-thumb-2a5f5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46636-tamu-hotel-bintang-kondotel-hukum-rumah-susun-konf</link>
	<guid isPermaLink="false">f616db252e72c7172cbf9a2694e5928f</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:18:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi masalah dualisme pengelolaan kondotel dan kekosongan regulasi, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, regulasi spesifik untuk kondotel yang secara eksplisit mengatur kondotel, mencakup definisi kondotel, pembagian hak dan kewajiban ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama: Untuk mengatasi masalah dualisme pengelolaan kondotel dan kekosongan regulasi, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, regulasi spesifik untuk kondotel yang secara eksplisit mengatur kondotel, mencakup definisi kondotel, pembagian hak dan kewajiban bagi pemilik, pengelola hotel, serta P3SRS, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstandar. Kedua, saran praktis bagi pengelola kondotel, yaitu membentuk komite atau forum gabungan untuk membahas pembagian biaya, penggunaan fasilitas bersama, serta penerapan aturan sewa jangka pendek. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam membangun kepercayaan pemilik kondominium. Ketiga, penelitian lanjutan untuk model pengelolaan terpadu, dengan menguji efektivitas model pengelolaan terpadu di berbagai lokasi. Studi kasus mengenai kondotel yang telah mengharmoniskan kepentingan bisnis hotel dengan hak pemilik kondominium dapat memberikan pelajaran berharga. Evaluasi atas penerapan peraturan baru, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga penting untuk mengukur keberhasilan kebijakan tersebut dalam menjawab tantangan di lapangan. Keberhasilan pengelolaan kondotel akan sangat ditentukan oleh seberapa jauh regulasi dapat mengikuti perkembangan industri properti yang semakin kompleks. Kerja sama antarpemangku kepentinganAipemerintah, pemilik kondominium, pengelola hotel, dan P3SRSAiperlu dibangun di atas landasan hukum yang memadai, disertai mekanisme transparan untuk berbagi biaya, hak, dan tanggung jawab.. Keberadaan kondotel sebagai perpaduan antara kondominium (kondominium) dan bisnis perhotelan telah menimbulkan dualisme pengelolaan yang unik.Di satu sisi, terdapat pengelolaan hotel yang berorientasi pada profit, menuntut efisiensi, dan menekankan kualitas pelayanan untuk menarik tamu.Di sisi lain, pengelolaan rumah susun melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menitikberatkan pada pemeliharaan fasilitas bersama, penerapan prinsip nirlaba, serta pembagian biaya yang adil di antara para pemilik.Dualisme ini terutama menimbulkan permasalahan ketika kedua kepentingan tersebut harus berbagi ruang dan fasilitas dalam satu bangunan yang sama.Salah satu temuan utama dalam pembahasan ini adalah adanya kekosongan regulasi yang mengatur kondotel secara khusus.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun maupun peraturan pelaksana cenderung hanya mengatur rumah susun konvensional.Ketika fungsi hotel disisipkan di dalam area kondominium, tidak terdapat landasan hukum yang jelas mengenai pengaturan sewa jangka pendek, pembagian tanggung jawab atas biaya perawatan fasilitas, maupun hak penggunaan area umum bagi pemilik.Akibatnya, banyak muncul konflik antara pemilik kondominium dan pengelola hotel, mulai dari sengketa lahan parkir, penggunaan kolam renang, hingga ketidakadilan dalam hal kontribusi dana pemeliharaan.Ketidakjelasan regulasi ini berdampak nyata pada pengelolaan kondotel, baik secara teknis maupun hubungan antarpihak.Pertama, pemilik seharusnya memiliki hak eksklusif atas fasilitas bersama merasa dirugikan ketika tamu hotel turut menggunakan tanpa pembagian biaya yang jelas.Kedua, pengelola hotel dalam menerapkan standar pelayanan yang konsisten, karena harus menyesuaikan diri dengan tata tertib yang dibuat oleh P3SRS yang tidak selalu mendukung operasi bisnis hotel.Ketiga, P3SRS mengalami kesulitan mempertahankan fungsi hunian yang nyaman dan aman, sebab tamu hotel cenderung berganti-ganti dan berpotensi mengganggu lingkungan.Dengan demikian, dualisme pengelolaan dan kekosongan regulasi menjadi akar persoalan yang perlu diselesaikan agar kondotel dapat berkembang secara berkelanjutan Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konflik kepentingan yang muncul akibat dualisme pengelolaan hotel dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun serta menganalisis implikasi hukum dan dampak praktis dari kekosongan regulasi di Indonesia. Kondotel, yang merupakan perpaduan antara kondominium dan hotel, menimbulkan sejumlah persoalan karena belum diatur secara spesifik dalam kerangka Hukum Rumah Susun. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi memicu benturan kepentingan antara pemilik unit yang berorientasi pada pemeliharaan fasilitas bersama dan pihak pengelola hotel yang mengutamakan aspek bisnis. Pendekatan penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp 1x" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" alt="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp 1x" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" alt="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp 1x" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" alt="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46636-tamu-hotel-bintang-kondotel-hukum-rumah-susun-konf" title="JURIS - Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama" target="_blank">Kondotel dalam Perspektif Hukum Rumah Susun: Analisis Konflik Kepentingan dan Pengelolaan Bersama</a>: Untuk mengatasi masalah dualisme pengelolaan kondotel dan kekosongan regulasi, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, regulasi spesifik untuk kondotel yang secara eksplisit mengatur kondotel, mencakup definisi kondotel, pembagian hak dan kewajiban bagi pemilik, pengelola hotel, serta P3SRS, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstandar. Kedua, saran praktis bagi pengelola kondotel, yaitu membentuk komite atau forum gabungan untuk membahas pembagian biaya, penggunaan fasilitas bersama, serta penerapan aturan sewa jangka pendek. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam membangun kepercayaan pemilik kondominium. Ketiga, penelitian lanjutan untuk model pengelolaan terpadu, dengan menguji efektivitas model pengelolaan terpadu di berbagai lokasi. Studi kasus mengenai kondotel yang telah mengharmoniskan kepentingan bisnis hotel dengan hak pemilik kondominium dapat memberikan pelajaran berharga. Evaluasi atas penerapan peraturan baru, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga penting untuk mengukur keberhasilan kebijakan tersebut dalam menjawab tantangan di lapangan. Keberhasilan pengelolaan kondotel akan sangat ditentukan oleh seberapa jauh regulasi dapat mengikuti perkembangan industri properti yang semakin kompleks. Kerja sama antarpemangku kepentinganAipemerintah, pemilik kondominium, pengelola hotel, dan P3SRSAiperlu dibangun di atas landasan hukum yang memadai, disertai mekanisme transparan untuk berbagi biaya, hak, dan tanggung jawab..
<br>Keberadaan kondotel sebagai perpaduan antara kondominium (kondominium) dan bisnis perhotelan telah menimbulkan dualisme pengelolaan yang unik.Di satu sisi, terdapat pengelolaan hotel yang berorientasi pada profit, menuntut efisiensi, dan menekankan kualitas pelayanan untuk menarik tamu.Di sisi lain, pengelolaan rumah susun melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menitikberatkan pada pemeliharaan fasilitas bersama, penerapan prinsip nirlaba, serta pembagian biaya yang adil di antara para pemilik.Dualisme ini terutama menimbulkan permasalahan ketika kedua kepentingan tersebut harus berbagi ruang dan fasilitas dalam satu bangunan yang sama.Salah satu temuan utama dalam pembahasan ini adalah adanya kekosongan regulasi yang mengatur kondotel secara khusus.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun maupun peraturan pelaksana cenderung hanya mengatur rumah susun konvensional.Ketika fungsi hotel disisipkan di dalam area kondominium, tidak terdapat landasan hukum yang jelas mengenai pengaturan sewa jangka pendek, pembagian tanggung jawab atas biaya perawatan fasilitas, maupun hak penggunaan area umum bagi pemilik.Akibatnya, banyak muncul konflik antara pemilik kondominium dan pengelola hotel, mulai dari sengketa lahan parkir, penggunaan kolam renang, hingga ketidakadilan dalam hal kontribusi dana pemeliharaan.Ketidakjelasan regulasi ini berdampak nyata pada pengelolaan kondotel, baik secara teknis maupun hubungan antarpihak.Pertama, pemilik seharusnya memiliki hak eksklusif atas fasilitas bersama merasa dirugikan ketika tamu hotel turut menggunakan tanpa pembagian biaya yang jelas.Kedua, pengelola hotel dalam menerapkan standar pelayanan yang konsisten, karena harus menyesuaikan diri dengan tata tertib yang dibuat oleh P3SRS yang tidak selalu mendukung operasi bisnis hotel.Ketiga, P3SRS mengalami kesulitan mempertahankan fungsi hunian yang nyaman dan aman, sebab tamu hotel cenderung berganti-ganti dan berpotensi mengganggu lingkungan.Dengan demikian, dualisme pengelolaan dan kekosongan regulasi menjadi akar persoalan yang perlu diselesaikan agar kondotel dapat berkembang secara berkelanjutan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konflik kepentingan yang muncul akibat dualisme pengelolaan hotel dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun serta menganalisis implikasi hukum dan dampak praktis dari kekosongan regulasi di Indonesia. Kondotel, yang merupakan perpaduan antara kondominium dan hotel, menimbulkan sejumlah persoalan karena belum diatur secara spesifik dalam kerangka Hukum Rumah Susun. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi memicu benturan kepentingan antara pemilik unit yang berorientasi pada pemeliharaan fasilitas bersama dan pihak pengelola hotel yang mengutamakan aspek bisnis. Pendekatan penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" type="image/webp" length="106290" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-5d652.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-02389.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/9/tamu-hotel-bintang-kondotel-rumah-susun-konflik-ke-thumb-3caf6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46637-akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-valid</link>
	<guid isPermaLink="false">ed4b099026d7d8b50234e244d228ec3c</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:07:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lanjutan dapat meneliti efektivitas penerapan algoritma deteksi perubahan citra satelit di daerah dengan kualitas sinyal satelit rendah, sehingga memetakan batasan teknis dan solusi adaptif. Kedua, studi kualitatif mengenai persepsi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan: Pertama, penelitian lanjutan dapat meneliti efektivitas penerapan algoritma deteksi perubahan citra satelit di daerah dengan kualitas sinyal satelit rendah, sehingga memetakan batasan teknis dan solusi adaptif. Kedua, studi kualitatif mengenai persepsi dan kepatuhan petugas lapangan terhadap prosedur validasi dapat mengidentifikasi hambatan organisasi dan mekanisme pelatihan yang optimal. Ketiga, evaluasi dampak perubahan kebijakan integrasi realActime terhadap penyelesaian sengketa tanah dalam jangka waktu satu tahun dapat menilai apakah integrasi teknis benar-benar menurunkan konflik kepemilikan. Penelitian-penelitian ini bertujuan memperkuat sistem pendaftaran digital agar lebih transparan, akurat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.. (1) ketidaksesuaian integrasi realActime antara basis data pertanahan, kependudukan, dan pajak.(2) tidak adanya verifikasi spasial otomatis sebelum pencetakan QR code.dan (3) kewenangan operator terbatas untuk membatalkan konversi ketika inkonsistensi data ditemukan.Model penyempurnaan yang dirancang menggunakan arsitektur hubAcandAcspoke, API gateway, algoritma deteksi perubahan citra satelit, kewajiban pembaruan data oleh pemerintah daerah, dan pembentukan tim inspeksi lapangan berhasil meningkatkan akurasi validasi spasial menjadi 94,7A% dan menurunkan kegagalan validasi menjadi 0,9A% Percepatan konversi sertifikat fisik ke kode respons cepat (QR code) oleh ATR/BPN sejak 2022 bertujuan menekan biaya, mempersingkat waktu, dan menurunkan pemalsuan. Sistem validasi elektronik yang menjadi penentu sahnya pencatatan nyatanya tidak mendeteksi sertifikat ganda, inkonsistensi data spasial, maupun perubahan status hukum lahan. Kelemahan ini memicu sengketa kepemilikan. Penelitian bertujuan mengidentifikasi kelemahan prosedur validasi elektronik dan merumuskan model penyempurnaan berbasis kepastian hukum. Ruang lingkupnya meliputi prosedur konversi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-73c84.webp" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-73c84.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-73c84.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-73c84.webp 1x" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" alt="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-1f15f.webp" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-1f15f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-1f15f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-1f15f.webp 1x" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" alt="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-49015.webp" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-49015.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-49015.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-49015.webp 1x" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" alt="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46637-akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-valid" title="JURIS - Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan" target="_blank">Di Balik Konversi Sertifikat Ke QR Code: Kelemahan Validasi Elektronik Dalam Pendaftaran Hak Milik Tanah Dan Bangunan</a>: Pertama, penelitian lanjutan dapat meneliti efektivitas penerapan algoritma deteksi perubahan citra satelit di daerah dengan kualitas sinyal satelit rendah, sehingga memetakan batasan teknis dan solusi adaptif. Kedua, studi kualitatif mengenai persepsi dan kepatuhan petugas lapangan terhadap prosedur validasi dapat mengidentifikasi hambatan organisasi dan mekanisme pelatihan yang optimal. Ketiga, evaluasi dampak perubahan kebijakan integrasi realActime terhadap penyelesaian sengketa tanah dalam jangka waktu satu tahun dapat menilai apakah integrasi teknis benar-benar menurunkan konflik kepemilikan. Penelitian-penelitian ini bertujuan memperkuat sistem pendaftaran digital agar lebih transparan, akurat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat..
<br>(1) ketidaksesuaian integrasi realActime antara basis data pertanahan, kependudukan, dan pajak.(2) tidak adanya verifikasi spasial otomatis sebelum pencetakan QR code.dan (3) kewenangan operator terbatas untuk membatalkan konversi ketika inkonsistensi data ditemukan.Model penyempurnaan yang dirancang menggunakan arsitektur hubAcandAcspoke, API gateway, algoritma deteksi perubahan citra satelit, kewajiban pembaruan data oleh pemerintah daerah, dan pembentukan tim inspeksi lapangan berhasil meningkatkan akurasi validasi spasial menjadi 94,7A% dan menurunkan kegagalan validasi menjadi 0,9A%
<br>Percepatan konversi sertifikat fisik ke kode respons cepat (QR code) oleh ATR/BPN sejak 2022 bertujuan menekan biaya, mempersingkat waktu, dan menurunkan pemalsuan. Sistem validasi elektronik yang menjadi penentu sahnya pencatatan nyatanya tidak mendeteksi sertifikat ganda, inkonsistensi data spasial, maupun perubahan status hukum lahan. Kelemahan ini memicu sengketa kepemilikan. Penelitian bertujuan mengidentifikasi kelemahan prosedur validasi elektronik dan merumuskan model penyempurnaan berbasis kepastian hukum. Ruang lingkupnya meliputi prosedur konversi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-49015.webp" type="image/webp" length="128740" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-73c84.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-1f15f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/c/akurasi-validasi-konversi-sertifikat-qr-code-elekt-thumb-49015.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46635-pergeseran-beban-pembuktian-pemba</link>
	<guid isPermaLink="false">858e66d8ed89a020ac3639939ca524d7</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 06:00:02 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi dan penerapan sistem ini dalam praktik. Selain itu, penting untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan: Untuk meningkatkan efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi dan penerapan sistem ini dalam praktik. Selain itu, penting untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi tantangan serta hambatan yang dihadapi dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian, serta mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian lanjutan juga dapat fokus pada aspek-aspek seperti efektivitas sistem dalam menjerat pelaku korupsi, dampak sistem terhadap proses peradilan, dan bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.. Penerapan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan pembaharuan atau perluasan dalam hukum formil, yang mana saat ini pada beberapa perkara tindak pidana korupsi dalam hal pembuktian dilakukan juga oleh terdakwa sehingga, pembuktian yang pada umumnya dikenal di Indonesia dengan pembuktian negative wettelijk yang mana jaksa penuntut, dengan adanya beban pembuktian terbalik, untuk memberikan pembuktian mengenai asal usul hartanya dikarenakan adanya kejanggalan terhadap harta yang dimilikinya.Dalam sistem peradilan pidana, mengukur ke-efektifitasan beban pembuktian terbalik dapat dipandang dari dua sudut, yakni sudut terdakwa dalam hal keadilan dan sudut negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.Jika dipandang dari sudut terdakwa, maka akan berkaitan terhadap teori hukum khususnya rasa keadilan, bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk dapat membuktikan bahwa perbuatannya bukanlah perbuatan pidana, namun hal ini akan bertolak belakang yang menjadikan tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Jika berdasarkan sudut pandang negara sebagai korban dari tindak pidana korupsi, maka beban pembuktian terbalik menjadi sangat efektif jika penuntut umum minim akan alat bukti dan terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta bendanya Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh tidak sembarang orang, perbuatan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecerdasan. Banyak pelaku tindak pidana korupsi dapat dengan lihai menutupi perbuatannya, yang pada akhirnya aparat penegak hukum kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan model pembalikan beban pembuktian diharapkan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi yang dengan lihai menyimpan bukti-bukti kejahatannya. Permasalahan dalam penelitian ini berbicara mengenai penerapan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk perluasan dari hukum formil dan keefektifitasan beban pembuktian terbalik. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-d4391.webp" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-d4391.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-d4391.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-d4391.webp 1x" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" alt="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-56b9d.webp" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-56b9d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-56b9d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-56b9d.webp 1x" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" alt="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-4d081.webp" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-4d081.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-4d081.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-4d081.webp 1x" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" alt="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46635-pergeseran-beban-pembuktian-pemba" title="JURIS - Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan" target="_blank">Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Pada Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Konteks Teori Keadilan</a>: Untuk meningkatkan efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi dan penerapan sistem ini dalam praktik. Selain itu, penting untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi tantangan serta hambatan yang dihadapi dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian, serta mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian lanjutan juga dapat fokus pada aspek-aspek seperti efektivitas sistem dalam menjerat pelaku korupsi, dampak sistem terhadap proses peradilan, dan bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal dalam pemberantasan korupsi..
<br>Penerapan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan pembaharuan atau perluasan dalam hukum formil, yang mana saat ini pada beberapa perkara tindak pidana korupsi dalam hal pembuktian dilakukan juga oleh terdakwa sehingga, pembuktian yang pada umumnya dikenal di Indonesia dengan pembuktian negative wettelijk yang mana jaksa penuntut, dengan adanya beban pembuktian terbalik, untuk memberikan pembuktian mengenai asal usul hartanya dikarenakan adanya kejanggalan terhadap harta yang dimilikinya.Dalam sistem peradilan pidana, mengukur ke-efektifitasan beban pembuktian terbalik dapat dipandang dari dua sudut, yakni sudut terdakwa dalam hal keadilan dan sudut negara dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.Jika dipandang dari sudut terdakwa, maka akan berkaitan terhadap teori hukum khususnya rasa keadilan, bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk dapat membuktikan bahwa perbuatannya bukanlah perbuatan pidana, namun hal ini akan bertolak belakang yang menjadikan tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Jika berdasarkan sudut pandang negara sebagai korban dari tindak pidana korupsi, maka beban pembuktian terbalik menjadi sangat efektif jika penuntut umum minim akan alat bukti dan terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta bendanya
<br>Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh tidak sembarang orang, perbuatan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecerdasan. Banyak pelaku tindak pidana korupsi dapat dengan lihai menutupi perbuatannya, yang pada akhirnya aparat penegak hukum kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan model pembalikan beban pembuktian diharapkan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi yang dengan lihai menyimpan bukti-bukti kejahatannya. Permasalahan dalam penelitian ini berbicara mengenai penerapan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk perluasan dari hukum formil dan keefektifitasan beban pembuktian terbalik.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-4d081.webp" type="image/webp" length="112738" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-d4391.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-56b9d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/7/pergeseran-beban-pembuktian-pembalikan-korupsi-sis-thumb-4d081.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-46639-etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila</link>
	<guid isPermaLink="false">ddbef2d9ebcde6dd7fd8c6eb4313c17b</guid>
	<pubDate>Wed, 06 May 2026 05:51:39 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ studi undang ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,page,studi,undang]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk perbaikan kinerja lembaga kejaskaan lebih dapat meningkatkan prosesionalitas dalam menjalankan tugasnya . Agar peraturan dalam perudang-undangan melaksanakan tugasnya terutama dalam hal penysunan surat dakwaan berhubungan dengan hak-hak terdakwa ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance: Untuk perbaikan kinerja lembaga kejaskaan lebih dapat meningkatkan prosesionalitas dalam menjalankan tugasnya . Agar peraturan dalam perudang-undangan melaksanakan tugasnya terutama dalam hal penysunan surat dakwaan berhubungan dengan hak-hak terdakwa yang harus dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu diperlukan konsep pembinaan dan pengawasan dalam kinerja kelembagaan kejaksaan yang lebih baik lagi agar mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, kode etik Jaksa, dan AUPB yang melekat dalam tugas dan kewenangannya selaku bagian dari administrator negara. Selain itu perlu adanya sanksi tegas bagi oknum Jaksa yang melanggar kode etik dan tidak mengimplementasikan AUPB.. Berdasarkan hasil penelitian bahwa seorang Jaksa dalam Tugas dan wewenangnya wajib memahami peraturan perundang-undangan dan AUPB yang melekat dalam profesinya sebagai adminsitrator negara.Pada kasus surat dakwaan didalamnya terdapat ketidaksesuaian peristiwa hukum dengan tuntutkan hukuam terhadap ABK Fandi (yang dituntut hukuman mati) dan Fotografer Amsal (yang dituntut hukuman penjara 2 tahun) dapat dianalisis perilaku jaksa tersebut melanggar 3 nilai keutamaan dalam Kode Etik Jaksa yang terdiri dari.Kebijaksanaan Jaksa yang lalai dalam menyusun surat tidak dakwaaan memperhatikan asas kecermatan dalam AUPB.Asas kecermatan merupakan norma tidak tertulis yang harus dipahami oleh Jaksa selaku adiministrator negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Selain paham mengenai peraturan perundang-undangan) juga harus memahami betul mengenai norma tidak tertulis (AUPB) dalam penyelenggaraan Pemerintahan.Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan terwujud konsep Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik ) khususnya dalam bidang penegakan hukum karena sejatinya Indonesia adalah negara hukum.Konsep Negara hukum terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945.Negara Indonesia dalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat).Jika Jaksa tidak mengimplementasikan asas kecermatan maka tidak mengindahkan konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Jaksa yang salah menyusun surat dakwaan melanggar atau tidak dari sisi kode etik Kejaksaan dan implementasi asas kecermatan yang merupakan AUPB oleh Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia guna mewujudkan Good Governance. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang releban dengan permasalahan yang terkait dan menggunakan data tambahan berupa wawancara bebas terpimpin dengan Jaksa. Hasil penelitian bahwa dalam kesalahan membuat surat dakwaan (tidak sinkron peristiwa pidana dengan tuntutan) oleh Jaksa maka masuk kriteria pelanggaran... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-7f424.webp" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-7f424.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-7f424.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-7f424.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" alt="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-da009.webp" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-da009.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-da009.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-da009.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" alt="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-4464e.webp" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-4464e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-4464e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-4464e.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" alt="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-46639-etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila" title="JURIS - Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance" target="_blank">Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance</a>: Untuk perbaikan kinerja lembaga kejaskaan lebih dapat meningkatkan prosesionalitas dalam menjalankan tugasnya . Agar peraturan dalam perudang-undangan melaksanakan tugasnya terutama dalam hal penysunan surat dakwaan berhubungan dengan hak-hak terdakwa yang harus dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu diperlukan konsep pembinaan dan pengawasan dalam kinerja kelembagaan kejaksaan yang lebih baik lagi agar mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, kode etik Jaksa, dan AUPB yang melekat dalam tugas dan kewenangannya selaku bagian dari administrator negara. Selain itu perlu adanya sanksi tegas bagi oknum Jaksa yang melanggar kode etik dan tidak mengimplementasikan AUPB..
<br>Berdasarkan hasil penelitian bahwa seorang Jaksa dalam Tugas dan wewenangnya wajib memahami peraturan perundang-undangan dan AUPB yang melekat dalam profesinya sebagai adminsitrator negara.Pada kasus surat dakwaan didalamnya terdapat ketidaksesuaian peristiwa hukum dengan tuntutkan hukuam terhadap ABK Fandi (yang dituntut hukuman mati) dan Fotografer Amsal (yang dituntut hukuman penjara 2 tahun) dapat dianalisis perilaku jaksa tersebut melanggar 3 nilai keutamaan dalam Kode Etik Jaksa yang terdiri dari.Kebijaksanaan Jaksa yang lalai dalam menyusun surat tidak dakwaaan memperhatikan asas kecermatan dalam AUPB.Asas kecermatan merupakan norma tidak tertulis yang harus dipahami oleh Jaksa selaku adiministrator negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Selain paham mengenai peraturan perundang-undangan) juga harus memahami betul mengenai norma tidak tertulis (AUPB) dalam penyelenggaraan Pemerintahan.Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan terwujud konsep Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik ) khususnya dalam bidang penegakan hukum karena sejatinya Indonesia adalah negara hukum.Konsep Negara hukum terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945.Negara Indonesia dalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat).Jika Jaksa tidak mengimplementasikan asas kecermatan maka tidak mengindahkan konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia
<br>Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Jaksa yang salah menyusun surat dakwaan melanggar atau tidak dari sisi kode etik Kejaksaan dan implementasi asas kecermatan yang merupakan AUPB oleh Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia guna mewujudkan Good Governance. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang releban dengan permasalahan yang terkait dan menggunakan data tambahan berupa wawancara bebas terpimpin dengan Jaksa. Hasil penelitian bahwa dalam kesalahan membuat surat dakwaan (tidak sinkron peristiwa pidana dengan tuntutan) oleh Jaksa maka masuk kriteria pelanggaran...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-da009.webp" type="image/webp" length="98584" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-7f424.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-da009.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/1/etik-perilaku-jaksa-konsep-negara-pancasila-tata-k-thumb-4464e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-484-ueu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7828-lex-jurnalica.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Wed, 06 May 2026 09:15:48 +0700. 24 items. Served in: 3.307 seconds [rss] -->
