<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 03:29:14 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 03:29:14 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-25T03:29:14+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>juris JURIS.id</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>juris JURIS.id</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41666-perlindungan-korban-perang-huk</link>
	<guid isPermaLink="false">8d79a8969a01c94f7ce44787bf388750</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok saat berkendara, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif dan efektif. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan memahami peraturan lalu lintas. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana: Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok saat berkendara, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif dan efektif. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan memahami peraturan lalu lintas. Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat pengemudi yang merokok saat berkendara perlu diatur dalam Undang-Undang, agar korban dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih mudah. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan strategi sosialisasi dan edukasi, serta mengeksplorasi cara-cara inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara.. Implementasi atau penerapan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang, tetapi belum maksimal.Korban kecelakaan pengemudi kendaraan dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas, tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut.Perlindungan untuk korban sudah ada dalam Undang-Undang, tetapi belum ada perlindungan korban terhadap pengemudi yang merokok di jalan.Pembuktian itu sendiri agak sulit disebabkan karena abu rokok sangat sulit dapat dilihat oleh mata, tetapi jika terkena mata dapat menyebabkan mata merah, perih, dan bahkan dapat mengakibatkan kebutaan Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan di negara dengan kepadatan penduduk tinggi. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Pengemudi kendaraan masih melakukan aktivitas lain saat berkendara, yaitu merokok sambil berkendara, yang sangat mengganggu pengendara motor lain. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis kualitatif.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-22719.webp" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-22719.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-22719.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-22719.webp 1x" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" alt="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-7e3be.webp" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-7e3be.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-7e3be.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-7e3be.webp 1x" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" alt="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-79750.webp" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-79750.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-79750.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-79750.webp 1x" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" alt="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41666-perlindungan-korban-perang-huk" title="JURIS - Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana" target="_blank">Pengaturan Tentang Perilaku Merokok Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Pidana</a>: Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok saat berkendara, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif dan efektif. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan memahami peraturan lalu lintas. Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat pengemudi yang merokok saat berkendara perlu diatur dalam Undang-Undang, agar korban dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih mudah. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan strategi sosialisasi dan edukasi, serta mengeksplorasi cara-cara inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara..
<br>Implementasi atau penerapan hukum bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang, tetapi belum maksimal.Korban kecelakaan pengemudi kendaraan dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas, tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut.Perlindungan untuk korban sudah ada dalam Undang-Undang, tetapi belum ada perlindungan korban terhadap pengemudi yang merokok di jalan.Pembuktian itu sendiri agak sulit disebabkan karena abu rokok sangat sulit dapat dilihat oleh mata, tetapi jika terkena mata dapat menyebabkan mata merah, perih, dan bahkan dapat mengakibatkan kebutaan
<br>Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan di negara dengan kepadatan penduduk tinggi. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Pengemudi kendaraan masih melakukan aktivitas lain saat berkendara, yaitu merokok sambil berkendara, yang sangat mengganggu pengendara motor lain. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis kualitatif....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-7e3be.webp" type="image/webp" length="67992" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-22719.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-7e3be.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/3/perlindungan-korban-perang-lintas-merokok-pengemud-thumb-79750.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi</link>
	<guid isPermaLink="false">3e819559fef2dee3ada949e693415d7f</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perbuatan administratif perlu dilakukan untuk mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.. Penalisasi, sebagai proses pengancaman perbuatan terlarang dengan sanksi pidana, erat kaitannya dengan kriminalisasi.Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, penentuan ancaman sanksi pidana menjadi langkah selanjutnya.Namun, pertimbangan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan sangatlah penting dalam proses ini.Sanksi pidana penjara sebaiknya menjadi opsi terakhir, dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa manusia dan memperhatikan aspek hukum yang rasional dan selektif Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, yang umumnya berkaitan erat dengan kriminalisasi. Ketika kebijakan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun, hal ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya adalah menyelamatkan jiwa manusia, dan memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif, dan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" alt="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41665-sanksi-administrasi-penalisasi-hukum-kriminalisasi" title="JURIS - Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya" target="_blank">Kebijakan Penalitas Undang Ae Undang Yang Bersifat Administratif Serta Urgensinya</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sanksi administrasi sebagai alternatif dari sanksi pidana dalam mengatasi pelanggaran hukum yang bersifat administratif. Studi komparatif mengenai penerapan kebijakan penalisasi di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi adaptasi di Indonesia. Selain itu, penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perbuatan administratif perlu dilakukan untuk mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu..
<br>Penalisasi, sebagai proses pengancaman perbuatan terlarang dengan sanksi pidana, erat kaitannya dengan kriminalisasi.Ketika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, penentuan ancaman sanksi pidana menjadi langkah selanjutnya.Namun, pertimbangan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan sangatlah penting dalam proses ini.Sanksi pidana penjara sebaiknya menjadi opsi terakhir, dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa manusia dan memperhatikan aspek hukum yang rasional dan selektif
<br>Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, yang umumnya berkaitan erat dengan kriminalisasi. Ketika kebijakan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut. Namun, hal ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya adalah menyelamatkan jiwa manusia, dan memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif, dan menjadi satu-satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" type="image/webp" length="65624" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-6dc1a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-44c29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/sanksi-administrasi-penalisasi-kriminalisasi-kebij-thumb-e48a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E Commerce Menurut Hukum Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E Commerce Menurut Hukum Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E Commerce Menurut Hukum Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41664-data-pribadi-pelindungan-keamanan-dat</link>
	<guid isPermaLink="false">66c2cfbf2da86d701f0a98473406302c</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan regulasi tersebut dalam melindungi data pengguna e-commerce. Selain itu, studi tentang dampak implementasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan regulasi tersebut dalam melindungi data pengguna e-commerce. Selain itu, studi tentang dampak implementasi hukum perlindungan data dari negara maju seperti Uni Eropa terhadap praktik e-commerce di Indonesia bisa menjadi arah penelitian baru. Peneliti juga dapat menganalisis peran perusahaan teknologi dalam meningkatkan keamanan data melalui inovasi teknologi dan kerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan standar keamanan yang lebih ketat.. Dari hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat ini Indonesia masih sangat kurang memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna e-commerce karena belum adanya undang-undang yang secara khusus, jelas dan tegas mengatur mengenai perlindungan data pribadi.Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, namun hal tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi data pribadi konsumen pengguna e-commerce.Indonesia masih sangat membutuhkan suatu peraturan yang secara spesifik dan jelas mengatur tentang perlindungan data pribadi pengguna e-commerce dalam bentuk undang-undang Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi jual beli, karena kemudahan akses internet saat ini membuat sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online, selain mudah hal ini dinilai lebih praktis, apalagi di masa yang tak kunjung usai seperti saat ini. Maraknya belanja online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum perlindungan konsumen. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang melakukan kegiatan belanja secara online. Data pribadi yang dimaksud seperti kartu keluarga, nomor telepon. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-7ebfe.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-7ebfe.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-7ebfe.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-7ebfe.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-2577e.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-2577e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-2577e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-2577e.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-527d7.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-527d7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-527d7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-527d7.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41664-data-pribadi-pelindungan-keamanan-dat" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia" target="_blank">Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan regulasi tersebut dalam melindungi data pengguna e-commerce. Selain itu, studi tentang dampak implementasi hukum perlindungan data dari negara maju seperti Uni Eropa terhadap praktik e-commerce di Indonesia bisa menjadi arah penelitian baru. Peneliti juga dapat menganalisis peran perusahaan teknologi dalam meningkatkan keamanan data melalui inovasi teknologi dan kerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan standar keamanan yang lebih ketat..
<br>Dari hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat ini Indonesia masih sangat kurang memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna e-commerce karena belum adanya undang-undang yang secara khusus, jelas dan tegas mengatur mengenai perlindungan data pribadi.Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, namun hal tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi data pribadi konsumen pengguna e-commerce.Indonesia masih sangat membutuhkan suatu peraturan yang secara spesifik dan jelas mengatur tentang perlindungan data pribadi pengguna e-commerce dalam bentuk undang-undang
<br>Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi jual beli, karena kemudahan akses internet saat ini membuat sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online, selain mudah hal ini dinilai lebih praktis, apalagi di masa yang tak kunjung usai seperti saat ini. Maraknya belanja online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum perlindungan konsumen. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang melakukan kegiatan belanja secara online. Data pribadi yang dimaksud seperti kartu keluarga, nomor telepon.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-2577e.webp" type="image/webp" length="56890" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-7ebfe.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-2577e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/e/data-pribadi-pelindungan-keamanan-penggajian-perli-thumb-527d7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41663-kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen</link>
	<guid isPermaLink="false">aa8b86d1906aff0e959c53f65438eab6</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat integritas dan komitmen notaris, seperti pendidikan, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat integritas dan komitmen notaris, seperti pendidikan, pelatihan, dan sistem pengawasan. Hal ini penting untuk merancang program-program yang efektif dalam meningkatkan kualitas notaris. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak integritas dan komitmen notaris terhadap kepercayaan masyarakat dan efektivitas sistem hukum. Data empiris ini dapat memberikan bukti yang lebih kuat tentang pentingnya integritas dan komitmen dalam profesi notaris. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan sistem pengawasan notaris di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem kenotariatan yang lebih maju. Hal ini dapat memberikan wawasan tentang praktik-praktik terbaik dalam menjaga integritas dan komitmen notaris. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas profesi notaris dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.. Ketidakpatuhan terhadap integritas dan komitmen oleh notaris dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mempengaruhi citra profesi notaris secara keseluruhan.Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris akan menurun dan dapat mempengaruhi penerimaan masyarakat terhadap tugas dan fungsi notaris secara keseluruhan.Karena notaris harus selalu menjaga integritas dan komitmennya untuk menjaga citra profesi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.Dengan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, seorang notaris dapat memastikan bahwa tugas dan fungsi yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditentukan.Hal ini membuat notaris dapat dipercaya oleh masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas transaksi yang dilakukan Integritas dan komitmen merupakan dua hal yang penting bagi seorang notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas seorang notaris ditentukan oleh tingkat integritas dan komitmen yang dimilikinya. Notaris harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan sesuai dengan standar profesi dan etika yang berlaku. Komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab membantu memastikan bahwa transaksi hukum yang dilakukan oleh seorang notaris bersifat jujur dan adil. Oleh karena itu peneliti merasa pentingnya integritas dan komitmen seorang notaris dalam menjalankan fungsinya.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-d934d.webp" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-d934d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-d934d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-d934d.webp 1x" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" alt="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-b1111.webp" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-b1111.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-b1111.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-b1111.webp 1x" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" alt="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-1bc04.webp" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-1bc04.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-1bc04.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-1bc04.webp 1x" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" alt="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41663-kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen" title="JURIS - Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya" target="_blank">Pentingnya Integritas dan Komitmen Notaris dalam Menjalankan Fungsinya</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat integritas dan komitmen notaris, seperti pendidikan, pelatihan, dan sistem pengawasan. Hal ini penting untuk merancang program-program yang efektif dalam meningkatkan kualitas notaris. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak integritas dan komitmen notaris terhadap kepercayaan masyarakat dan efektivitas sistem hukum. Data empiris ini dapat memberikan bukti yang lebih kuat tentang pentingnya integritas dan komitmen dalam profesi notaris. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan sistem pengawasan notaris di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem kenotariatan yang lebih maju. Hal ini dapat memberikan wawasan tentang praktik-praktik terbaik dalam menjaga integritas dan komitmen notaris. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas profesi notaris dan memperkuat sistem hukum di Indonesia..
<br>Ketidakpatuhan terhadap integritas dan komitmen oleh notaris dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mempengaruhi citra profesi notaris secara keseluruhan.Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris akan menurun dan dapat mempengaruhi penerimaan masyarakat terhadap tugas dan fungsi notaris secara keseluruhan.Karena notaris harus selalu menjaga integritas dan komitmennya untuk menjaga citra profesi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.Dengan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, seorang notaris dapat memastikan bahwa tugas dan fungsi yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditentukan.Hal ini membuat notaris dapat dipercaya oleh masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas transaksi yang dilakukan
<br>Integritas dan komitmen merupakan dua hal yang penting bagi seorang notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas seorang notaris ditentukan oleh tingkat integritas dan komitmen yang dimilikinya. Notaris harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan sesuai dengan standar profesi dan etika yang berlaku. Komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab membantu memastikan bahwa transaksi hukum yang dilakukan oleh seorang notaris bersifat jujur dan adil. Oleh karena itu peneliti merasa pentingnya integritas dan komitmen seorang notaris dalam menjalankan fungsinya....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-1bc04.webp" type="image/webp" length="65580" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-d934d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-b1111.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/kepercayaan-masyarakat-notaris-integritas-komitmen-thumb-1bc04.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41662-saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan</link>
	<guid isPermaLink="false">d2f70cfe04f0cabdb9fe4492f10326c8</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa ide penelitian baru dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan terhadap ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa ide penelitian baru dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan terhadap saksi ahli forensik di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman saksi ahli forensik terkait tekanan dan potensi konflik kepentingan yang mereka hadapi dalam persidangan. Ketiga, pengembangan instrumen pengukuran independensi saksi ahli forensik yang valid dan reliabel akan sangat bermanfaat untuk memantau dan mengevaluasi kualitas independensi saksi ahli secara berkala. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi independensi saksi ahli forensik, serta merumuskan strategi yang efektif untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas mereka dalam proses peradilan. Studi ini juga dapat memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan saksi ahli forensik, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.. Menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif.Independensi saksi ahli forensik adalah kunci untuk memastikan keadilan dalam persidangan.Ahli forensik harus bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan fakta ilmiah Independensi saksi ahli forensik merupakan komponen vital dalam memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Jurnal ini mengkaji peran dan pentingnya independensi saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh hakim dalam persidangan. Penelitian ini menyoroti berbagai faktor yang mempengaruhi independensi tersebut, termasuk tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, regulasi yang ada, dan kode etik profesional. Selain itu, jurnal ini membahas dampak dari keterangan saksi ahli forensik yang independen terhadap keputusan hakim, serta pentingnya penerapan regulasi yang ketat dan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas. Melalui analisis ini, jurnal ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Kesimpulannya, menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-cd2e1.webp" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-cd2e1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-cd2e1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-cd2e1.webp 1x" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" alt="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-6856c.webp" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-6856c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-6856c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-6856c.webp 1x" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" alt="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-64026.webp" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-64026.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-64026.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-64026.webp 1x" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" alt="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41662-saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan" title="JURIS - Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan" target="_blank">Independensi Saksi Ahli Forensik yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa ide penelitian baru dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan terhadap saksi ahli forensik di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman saksi ahli forensik terkait tekanan dan potensi konflik kepentingan yang mereka hadapi dalam persidangan. Ketiga, pengembangan instrumen pengukuran independensi saksi ahli forensik yang valid dan reliabel akan sangat bermanfaat untuk memantau dan mengevaluasi kualitas independensi saksi ahli secara berkala. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi independensi saksi ahli forensik, serta merumuskan strategi yang efektif untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas mereka dalam proses peradilan. Studi ini juga dapat memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan saksi ahli forensik, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas peradilan di Indonesia..
<br>Menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif.Independensi saksi ahli forensik adalah kunci untuk memastikan keadilan dalam persidangan.Ahli forensik harus bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan fakta ilmiah
<br>Independensi saksi ahli forensik merupakan komponen vital dalam memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Jurnal ini mengkaji peran dan pentingnya independensi saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh hakim dalam persidangan. Penelitian ini menyoroti berbagai faktor yang mempengaruhi independensi tersebut, termasuk tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, regulasi yang ada, dan kode etik profesional. Selain itu, jurnal ini membahas dampak dari keterangan saksi ahli forensik yang independen terhadap keputusan hakim, serta pentingnya penerapan regulasi yang ketat dan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas. Melalui analisis ini, jurnal ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Kesimpulannya, menjaga independensi saksi ahli forensik adalah esensial untuk...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-cd2e1.webp" type="image/webp" length="65120" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-cd2e1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-6856c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/5/saksi-ahli-farmasi-forensik-persidangan-independen-thumb-64026.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41661-lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad</link>
	<guid isPermaLink="false">ea30422e764b8ac5b9fdb33ee10142c8</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi permasalahan dalam pengadaan tanah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang cara-cara efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan tanah, terutama dalam menentukan besaran ganti rugi yang adil dan layak. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi: Untuk mengatasi permasalahan dalam pengadaan tanah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang cara-cara efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan tanah, terutama dalam menentukan besaran ganti rugi yang adil dan layak. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak pembangunan jalan tol terhadap masyarakat, serta mencari solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian kompensasi kepada pemilik lahan. Dengan demikian, dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat.. Pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi memiliki peran penting dalam perkembangan daerah, terutama daerah terpencil.Jalan tol ini merupakan jalan bebas hambatan yang dapat menumbuhkan ekonomi berkelanjutan.Alokasi jalan raya wajib memungkinkan pembangunan daerah yang merata dan seimbang.Penguasaan infrastruktur jalan tol diberikan dalam rangka percepatan pembangunan, yang dijalankan oleh badan usaha milik negara atau swasta.Pemerintah membeli tanah masyarakat untuk pembangunan jalan tol dengan dana dari pemerintah dan organisasi komersial.Sistem pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama masyarakat yang berhak atas ganti kerugian.Namun, masih terdapat kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria adalah hukum nasional di bidang pertanahan untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah untuk infrastruktur pembangunan jalan diatur secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan hukum yang sering muncul dalam proses pengadaan tanah, yang menimbulkan sengketa. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan buku-buku kepustakaan. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengatasi dampak pembangunan jalan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-6fda1.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-6fda1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-6fda1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-6fda1.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-791da.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-791da.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-791da.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-791da.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-06c60.webp" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-06c60.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-06c60.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-06c60.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" alt="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41661-lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad" title="JURIS - Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi" target="_blank">Tinjauan Yuridis Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi</a>: Untuk mengatasi permasalahan dalam pengadaan tanah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang cara-cara efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan tanah, terutama dalam menentukan besaran ganti rugi yang adil dan layak. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak pembangunan jalan tol terhadap masyarakat, serta mencari solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian kompensasi kepada pemilik lahan. Dengan demikian, dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat..
<br>Pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi memiliki peran penting dalam perkembangan daerah, terutama daerah terpencil.Jalan tol ini merupakan jalan bebas hambatan yang dapat menumbuhkan ekonomi berkelanjutan.Alokasi jalan raya wajib memungkinkan pembangunan daerah yang merata dan seimbang.Penguasaan infrastruktur jalan tol diberikan dalam rangka percepatan pembangunan, yang dijalankan oleh badan usaha milik negara atau swasta.Pemerintah membeli tanah masyarakat untuk pembangunan jalan tol dengan dana dari pemerintah dan organisasi komersial.Sistem pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama masyarakat yang berhak atas ganti kerugian.Namun, masih terdapat kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi
<br>Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria adalah hukum nasional di bidang pertanahan untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah untuk infrastruktur pembangunan jalan diatur secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan hukum yang sering muncul dalam proses pengadaan tanah, yang menimbulkan sengketa. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan buku-buku kepustakaan. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengatasi dampak pembangunan jalan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-06c60.webp" type="image/webp" length="64948" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-6fda1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-791da.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/f/lokasi-jalan-letjend-hak-masyarakat-rempang-pengad-thumb-06c60.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia Malaysia dan Tunisia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia Malaysia dan Tunisia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia Malaysia dan Tunisia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41660-harta-gono-gini-sengketa-har</link>
	<guid isPermaLink="false">70f6505ec4b6522f98f9177827626e46</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan sistem pembagian harta bersama yang berbeda terhadap kesejahteraan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia: Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan sistem pembagian harta bersama yang berbeda terhadap kesejahteraan ekonomi mantan pasangan, khususnya di Malaysia. Kedua, penelitian komparatif dapat diperluas dengan melibatkan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum pembagian harta bersama yang unik, seperti negara-negara di Timur Tengah, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali perspektif dan pengalaman mantan pasangan dalam menghadapi proses pembagian harta bersama, guna memahami bagaimana sistem hukum yang ada mempengaruhi kehidupan mereka secara praktis. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam tentang isu ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan hukum pembagian harta bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia.Di Indonesia dan Tunisia, pembagian dilakukan secara adil antara kedua belah pihak, sementara di Malaysia, pembagian mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.Perbedaan ini mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda dalam mengatur hak-hak pasangan setelah perceraian, yang perlu dipahami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia, harta ini dikenal dengan istilah harta gono-gini. Dalam penelitian ini, akan dibahas tentang pembagian harta bersama dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka. Hasil penelitian menemukan bahwa pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan, yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" alt="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" alt="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp 1x" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" alt="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41660-harta-gono-gini-sengketa-har" title="JURIS - Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia" target="_blank">Perbandingan Hukum Penerapan Pembagian Harta Bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan sistem pembagian harta bersama yang berbeda terhadap kesejahteraan ekonomi mantan pasangan, khususnya di Malaysia. Kedua, penelitian komparatif dapat diperluas dengan melibatkan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum pembagian harta bersama yang unik, seperti negara-negara di Timur Tengah, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali perspektif dan pengalaman mantan pasangan dalam menghadapi proses pembagian harta bersama, guna memahami bagaimana sistem hukum yang ada mempengaruhi kehidupan mereka secara praktis. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam tentang isu ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan hukum pembagian harta bersama di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia.Di Indonesia dan Tunisia, pembagian dilakukan secara adil antara kedua belah pihak, sementara di Malaysia, pembagian mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.Perbedaan ini mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda dalam mengatur hak-hak pasangan setelah perceraian, yang perlu dipahami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum
<br>Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia, harta ini dikenal dengan istilah harta gono-gini. Dalam penelitian ini, akan dibahas tentang pembagian harta bersama dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka. Hasil penelitian menemukan bahwa pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan, yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" type="image/webp" length="64746" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-f026c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-dd09b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/e/harta-gono-gini-sengketa-gono-perbandingan-malaysi-thumb-075c7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41659-alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-day</link>
	<guid isPermaLink="false">922d04855a24a2dbf1a74c0b9224bccd</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan kelemahan implementasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model inovatif dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan, seperti pertanian perkotaan, pertanian organik, atau sistem agroforestri, serta potensi adopsinya di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak sosial-ekonomi alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat petani, termasuk perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, dan akses terhadap sumber daya, serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia.. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat melemahkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara dikotomis dengan kegiatan pertanian pangan.Reforma agraria dan kebijakan pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi penggunaan lahan pertanian pangan. Namun, peraturan ini memerlukan penjabaran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat kompleks, dipengaruhi oleh pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kehidupan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" alt="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" alt="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp 1x" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" alt="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41659-alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-day" title="JURIS - Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan" target="_blank">Akibat Hukum Adanya Pengendalian Ahli Fungsi Lahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Guna Mencapai Ketahanan Pangan</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan kelemahan implementasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model inovatif dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan, seperti pertanian perkotaan, pertanian organik, atau sistem agroforestri, serta potensi adopsinya di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak sosial-ekonomi alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat petani, termasuk perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, dan akses terhadap sumber daya, serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia..
<br>Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat melemahkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara dikotomis dengan kegiatan pertanian pangan.Reforma agraria dan kebijakan pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat
<br>Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi penggunaan lahan pertanian pangan. Namun, peraturan ini memerlukan penjabaran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat kompleks, dipengaruhi oleh pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kehidupan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" type="image/webp" length="43226" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-87cad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-70408.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/alih-fungsi-trotoar-lahan-tambak-sumber-daya-perta-thumb-32c95.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan</link>
	<guid isPermaLink="false">cb16b5594149825d04fd054e12b8fa04</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menangani kasus pembubaran partai. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran rakyat dalam pengawasan partai politik melalui mekanisme hukum yang lebih transparan. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang dinamika kekuasaan dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.. Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembubaran parpol telah mengalami perubahan yang signifikan.Pada awalnya pembubaran parpol dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pengadilan hanya sebagai pendukung saja.Sedangkan pada masa sekarang, pengadilan sebagai lembaga yang dominan dalam pembubaran parpol, pemerintah sebagai pendukung saja Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataan bahwa... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41658-partai-politik-konflik-pelaporan" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik" target="_blank">Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Membubarkan Partai Politik</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pembubaran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia, perbandingan prosedur pembubaran partai antara Indonesia dan negara lain, serta analisis tantangan hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menangani kasus pembubaran partai. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran rakyat dalam pengawasan partai politik melalui mekanisme hukum yang lebih transparan. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang dinamika kekuasaan dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pembubaran parpol telah mengalami perubahan yang signifikan.Pada awalnya pembubaran parpol dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pengadilan hanya sebagai pendukung saja.Sedangkan pada masa sekarang, pengadilan sebagai lembaga yang dominan dalam pembubaran parpol, pemerintah sebagai pendukung saja
<br>Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataan bahwa...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" type="image/webp" length="66756" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-f4ead.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-cb113.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/1/partai-politik-konflik-pelaporan-keuangan-mahkamah-thumb-29611.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Dan Tanggungjawab Notaris ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende</link>
	<guid isPermaLink="false">8a7b59bcd25bd01e79fd306c943530f6</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu diteliti mengenai perlunya peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi Notaris/PPAT terkait dengan deteksi dini potensi pemalsuan pajak dan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan pertanahan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem pertanahan dan perpajakan yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam meminimalkan risiko pemalsuan bukti pembayaran pajak, serta mengadaptasi model tersebut ke dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia. Implementasi sistem verifikasi terintegrasi, peningkatan kompetensi Notaris/PPAT, dan adopsi praktik terbaik dari negara lain akan memperkuat peran Notaris/PPAT dalam menjaga integritas transaksi pertanahan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.. Pemalsuan bukti pembayaran pajak atas peralihan dan/atau penguasaan hak atas tanah merupakan delik pidana umum dan khusus.Peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan kepada klien.Tanggung jawab Notaris/PPAT adalah memastikan pembayaran pajak terhutang telah dilakukan dan diverifikasi sebelum penandatanganan akta Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut dapat berupa pelayanan untuk membantu membayarkan atau memvalidasi pembayaran pajak terutang para pihak. Sedangkan, tanggung jawab Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp 1x" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" alt="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41656-peralihan-hak-tanah-direktorat-jende" title="JURIS - Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah" target="_blank">Peran Dan Tanggungjawab Notaris/ppat Dalam Meminimalkan Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah</a>: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas sistem verifikasi digital yang terintegrasi antara Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencegah pemalsuan bukti pembayaran pajak. Selain itu, perlu diteliti mengenai perlunya peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi Notaris/PPAT terkait dengan deteksi dini potensi pemalsuan pajak dan pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan pertanahan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem pertanahan dan perpajakan yang lebih maju untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam meminimalkan risiko pemalsuan bukti pembayaran pajak, serta mengadaptasi model tersebut ke dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia. Implementasi sistem verifikasi terintegrasi, peningkatan kompetensi Notaris/PPAT, dan adopsi praktik terbaik dari negara lain akan memperkuat peran Notaris/PPAT dalam menjaga integritas transaksi pertanahan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak..
<br>Pemalsuan bukti pembayaran pajak atas peralihan dan/atau penguasaan hak atas tanah merupakan delik pidana umum dan khusus.Peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan kepada klien.Tanggung jawab Notaris/PPAT adalah memastikan pembayaran pajak terhutang telah dilakukan dan diverifikasi sebelum penandatanganan akta
<br>Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut dapat berupa pelayanan untuk membantu membayarkan atau memvalidasi pembayaran pajak terutang para pihak. Sedangkan, tanggung jawab Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" type="image/webp" length="16270" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-038f6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-277b9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/4/peralihan-hak-tanah-direktorat-jenderal-pajak-pemb-thumb-e1699.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41655-mantan-narapidana-korupsi-pembeb</link>
	<guid isPermaLink="false">96e8d8991d7576936813024ccc770a1a</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ ali uraidi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program asimilasi dan integrasi dalam mengurangi tingkat kejahatan di tengah masyarakat, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program asimilasi dan integrasi dalam mengurangi tingkat kejahatan di tengah masyarakat, terutama setelah masa pandemi Covid-19. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan reintegrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat, seperti dukungan sosial, akses terhadap pekerjaan, dan program rehabilitasi yang memadai. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pengawasan yang lebih efektif bagi mantan narapidana yang menjalani asimilasi atau integrasi. Penggunaan teknologi, seperti pemantauan elektronik dan aplikasi mobile, dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan, serta mengurangi risiko pelanggaran hukum. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai dampak psikologis dan sosial dari pembebasan narapidana pada masa pandemi terhadap korban kejahatan dan masyarakat umum. Penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada korban dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi.Akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya.Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan serius yang melanda dunia, yaitu pandemi Covid-19 yang belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak dilakukan oleh mantan narapidana program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia dan akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" alt="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" alt="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" alt="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41655-mantan-narapidana-korupsi-pembeb" title="JURIS - Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia" target="_blank">Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program asimilasi dan integrasi dalam mengurangi tingkat kejahatan di tengah masyarakat, terutama setelah masa pandemi Covid-19. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan reintegrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat, seperti dukungan sosial, akses terhadap pekerjaan, dan program rehabilitasi yang memadai. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pengawasan yang lebih efektif bagi mantan narapidana yang menjalani asimilasi atau integrasi. Penggunaan teknologi, seperti pemantauan elektronik dan aplikasi mobile, dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan, serta mengurangi risiko pelanggaran hukum. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai dampak psikologis dan sosial dari pembebasan narapidana pada masa pandemi terhadap korban kejahatan dan masyarakat umum. Penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada korban dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat..
<br>Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi.Akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya.Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi
<br>Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan serius yang melanda dunia, yaitu pandemi Covid-19 yang belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak dilakukan oleh mantan narapidana program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia dan akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah Kapolri yang berprinsip AuSalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" type="image/webp" length="82046" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-b15b5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-2f224.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/mantan-narapidana-korupsi-pembebasan-pandemi-covid-thumb-652f7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal</link>
	<guid isPermaLink="false">71380cf337d6efa6e27cd880e92d5436</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ wawan susilo ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick,susilo,wawan]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen: Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen terhadap pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal mengenali hak-hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pengawasan BPOM terhadap penurunan peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa atau tidak memenuhi standar keamanan di berbagai wilayah. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen, seperti koordinasi antar lembaga terkait, sumber daya manusia, dan sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Indonesia.. Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen.BPOM bersama lembaga terkait harus diusahakan maksimal sehingga keselamatan dan kesehatan konsumen dapat terjamin Penerapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang tersebut. Perdagangan produk pangan di kalangan masyarakat haruslah mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp 1x" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" alt="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41654-perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal" title="JURIS - Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen" target="_blank">Urgensi BPOM Terhadap Produk Minuman dan Makanan Kadaluarsa dalam Perlindungan Konsumen</a>: Berdasarkan latar belakang permasalahan, metode penelitian yang digunakan, serta hasil analisis, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen terhadap pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal mengenali hak-hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pengawasan BPOM terhadap penurunan peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa atau tidak memenuhi standar keamanan di berbagai wilayah. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen, seperti koordinasi antar lembaga terkait, sumber daya manusia, dan sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Indonesia..
<br>Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya.Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen.BPOM bersama lembaga terkait harus diusahakan maksimal sehingga keselamatan dan kesehatan konsumen dapat terjamin
<br>Penerapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang tersebut. Perdagangan produk pangan di kalangan masyarakat haruslah mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" type="image/webp" length="81212" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-501d6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-1727f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/perlindungan-konsumen-produk-minuman-lokal-pangan-thumb-0758f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera</link>
	<guid isPermaLink="false">4a52d99f178b637cacf776d2b52961ff</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ ali uraidi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 3) Analisis perbedaan implementasi Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 di daerah dengan karakteristik budaya dan geografis yang beragam untuk mengidentifikasi tantangan spesifik dalam penerapannya.. Proses transisi sebetulnya telah memberi picu bagi pembaharuan dan perubahan dinamika politik lokal.Adanya kelembagaan baru di desa, yakni BPD, akan menjadi 'arena baru' bagi massa rakyat, dalam mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan.Hanya yang menjadi masalah adalah bagaimana agar kelembagaan tersebut benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama.Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak untuk menyelematkan proses demokrasi Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp 1x" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" alt="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41653-perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera" title="JURIS - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa" target="_blank">Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa</a>: 1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 3) Analisis perbedaan implementasi Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 di daerah dengan karakteristik budaya dan geografis yang beragam untuk mengidentifikasi tantangan spesifik dalam penerapannya..
<br>Proses transisi sebetulnya telah memberi picu bagi pembaharuan dan perubahan dinamika politik lokal.Adanya kelembagaan baru di desa, yakni BPD, akan menjadi 'arena baru' bagi massa rakyat, dalam mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan.Hanya yang menjadi masalah adalah bagaimana agar kelembagaan tersebut benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama.Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak untuk menyelematkan proses demokrasi
<br>Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" type="image/webp" length="63886" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-1a114.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-fefc5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/perubahan-sistem-pemerintahan-rangka-otonomi-daera-thumb-8a3b2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Vaksinasi Covid 19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Vaksinasi Covid 19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Vaksinasi Covid 19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41652-vaksinasi-covid-minat-virus-corona</link>
	<guid isPermaLink="false">4da417ba579c9964dfba02a8f173d0db</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<category><![CDATA[ ali uraidi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ali,issn,journal,menu,quick,uraidi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, termasuk evaluasi jangka panjang terhadap manfaat dan risiko vaksinasi.2. Kajian mendalam tentang aspek-aspek hukum dan etika dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasinya terhadap hak-hak individu.3. Studi tentang dampak sosial dan ekonomi dari vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap perubahan perilaku masyarakat, mobilitas, dan aktivitas ekonomi pasca-vaksinasi.. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan, sebagai berikut.Prinsip hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau Covid-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp 1x" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp 1x" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp 1x" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" alt="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41652-vaksinasi-covid-minat-virus-corona" title="JURIS - Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia" target="_blank">Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, termasuk evaluasi jangka panjang terhadap manfaat dan risiko vaksinasi.2. Kajian mendalam tentang aspek-aspek hukum dan etika dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasinya terhadap hak-hak individu.3. Studi tentang dampak sosial dan ekonomi dari vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap perubahan perilaku masyarakat, mobilitas, dan aktivitas ekonomi pasca-vaksinasi..
<br>Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan, sebagai berikut.Prinsip hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
<br>Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau Covid-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah upaya Vaksinasi.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" type="image/webp" length="74212" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-61e49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-b9fad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/vaksinasi-covid-minat-virus-corona-covid19-covid-1-thumb-7b37a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos</link>
	<guid isPermaLink="false">f09329e851320fcd742b0a62be8a0058</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan sistem dukungan komunitas untuk melindungi hak-hak anak luar kawin secara holistik, termasuk pendidikan dan kesejahteraan.. Kedudukan anak yang lahir diluar kawin menurut hukum islam, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.Jadi hubungan yang timbul hanya secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya.Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan diantara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat.Dan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan biaya nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lagi oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi cara pandang Hukum Islam dan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp 1x" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" alt="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41647-biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sos" title="JURIS - Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam" target="_blank">Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pengakuan hukum terhadap stigma sosial yang dialami anak luar kawin. Selanjutnya, peneliti bisa mengeksplorasi perbandingan hukum keluarga antaragama dalam konteks anak luar kawin. Terakhir, studi tentang pembentukan sistem dukungan komunitas untuk melindungi hak-hak anak luar kawin secara holistik, termasuk pendidikan dan kesejahteraan..
<br>Kedudukan anak yang lahir diluar kawin menurut hukum islam, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.Jadi hubungan yang timbul hanya secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya.Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan diantara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat.Dan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan biaya nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri
<br>Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lagi oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi cara pandang Hukum Islam dan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" type="image/webp" length="67164" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-90fc6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-42101.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/biaya-nafkah-anak-problem-status-hak-sosial-lksa-l-thumb-d5af4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41646-tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-p</link>
	<guid isPermaLink="false">890f5cf1d5f9c3aa7843a128255d4bcd</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.. Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp 1x" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" alt="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41646-tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-p" title="JURIS - Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi" target="_blank">Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Kriminologi</a>: Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas..
<br>Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
<br>Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" type="image/webp" length="62062" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-2f29f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-315ed.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/9/tata-kelola-negara-mem-aset-hasil-korupsi-pemberan-thumb-0c065.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak</link>
	<guid isPermaLink="false">314f8fcbebfe85b99bbc3e3abbfaf4c8</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pelayanan, cakupan penerima manfaat, dan tingkat kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tidak mampu dalam memanfaatkan program bantuan hukum, seperti tingkat kesadaran hukum, informasi yang tersedia, dan hambatan sosial-ekonomi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman masyarakat tidak mampu dalam berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap program bantuan hukum.. Pemerintah daerah telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, namun perlu ditingkatkan melalui pembuatan peraturan daerah terkait bantuan hukum, peningkatan alokasi dana bantuan hukum, dan optimalisasi peran serta organisasi bantuan hukum di wilayah Situbondo.Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang ada dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan di masyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dan bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dilakukan melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" alt="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41643-peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak" title="JURIS - Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo" target="_blank">Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Situbondo</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pelayanan, cakupan penerima manfaat, dan tingkat kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tidak mampu dalam memanfaatkan program bantuan hukum, seperti tingkat kesadaran hukum, informasi yang tersedia, dan hambatan sosial-ekonomi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman masyarakat tidak mampu dalam berinteraksi dengan sistem peradilan pidana, serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap program bantuan hukum..
<br>Pemerintah daerah telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, namun perlu ditingkatkan melalui pembuatan peraturan daerah terkait bantuan hukum, peningkatan alokasi dana bantuan hukum, dan optimalisasi peran serta organisasi bantuan hukum di wilayah Situbondo.Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum yang ada dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan
<br>Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan di masyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dan bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Situbondo dilakukan melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" type="image/webp" length="72824" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-87f87.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-77308.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/peraturan-daerah-analisis-indeks-kepuasan-masyarak-thumb-a2e6f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41642-ambang-batas-proses-politik-ii-presid</link>
	<guid isPermaLink="false">2f9671e5b0c0cca8a71b2ae4ef7e7178</guid>
	<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 00:49:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas ambang batas parlemen di berbagai negara dengan sistem pemilu yang berbeda untuk mengidentifikasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas ambang batas parlemen di berbagai negara dengan sistem pemilu yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam membatasi jumlah partai politik di parlemen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak ambang batas parlemen terhadap representasi kelompok minoritas dan isu-isu spesifik dalam proses politik. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana ambang batas parlemen dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial untuk memastikan sistem pemilu yang adil dan representatif.. Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan jumlah parpol di parlemen.Sistem multipartai merupakan suatu keharusan yang harus diterima dan dipandang sebagai hal yang lumrah dalam periode pemilu dan demokrasi Indonesia.Faktanya, masih terlalu banyak partai politik di parlemen meskipun penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai legal policy sejak 2009 hingga 2019.Jumlah suara dari partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilihan yang harus diperoleh untuk memenangkan kursi di parlemen dikenal sebagai ambang batas parlemen.Suara yang dikumpulkan dari partai politik yang tidak memenuhi persentase suara minimum yang disyaratkan tidak dapat dihitung untuk mengubah suara tersebut menjadi kursi Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu berdampak pada sistem pemilu di Indonesia. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik di parlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat menghentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen. Suara yang diperoleh partai politik tidak dapat diikutsertakan dalam konversi suara menjadi kursi jika kurang dari persentase minimal suara yang telah ditetapkan. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41642-ambang-batas-proses-politik-ii-presid" title="JURIS - Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum" target="_blank">Tinjauan Hukum Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilihan Umum</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas ambang batas parlemen di berbagai negara dengan sistem pemilu yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam membatasi jumlah partai politik di parlemen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak ambang batas parlemen terhadap representasi kelompok minoritas dan isu-isu spesifik dalam proses politik. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana ambang batas parlemen dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial untuk memastikan sistem pemilu yang adil dan representatif..
<br>Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan jumlah parpol di parlemen.Sistem multipartai merupakan suatu keharusan yang harus diterima dan dipandang sebagai hal yang lumrah dalam periode pemilu dan demokrasi Indonesia.Faktanya, masih terlalu banyak partai politik di parlemen meskipun penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai legal policy sejak 2009 hingga 2019.Jumlah suara dari partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilihan yang harus diperoleh untuk memenangkan kursi di parlemen dikenal sebagai ambang batas parlemen.Suara yang dikumpulkan dari partai politik yang tidak memenuhi persentase suara minimum yang disyaratkan tidak dapat dihitung untuk mengubah suara tersebut menjadi kursi
<br>Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu berdampak pada sistem pemilu di Indonesia. Penerapan ambang batas parlemen dalam pemilu di Indonesia tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, masih banyak partai politik di parlemen meskipun parliamentary threshold diterapkan dan tidak dapat menghentikan kancah partai politik yang terus tumbuh di Indonesia. Ambang batas parlemen dalam pemilu adalah jumlah minimal suara yang harus diperoleh partai politik yang mencalonkan diri dalam pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen. Suara yang diperoleh partai politik tidak dapat diikutsertakan dalam konversi suara menjadi kursi jika kurang dari persentase minimal suara yang telah ditetapkan.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" type="image/webp" length="64276" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-1fc54.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-9df89.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/ambang-batas-proses-politik-ii-presiden-konflik-pa-thumb-45c91.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41645-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-perlindu</link>
	<guid isPermaLink="false">182b2f3ad07b47be4f3da30beb070cbc</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:48:23 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa klaim kepemilikan motif batik antar daerah secara musyawarah, yang mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Terakhir, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hak moral pencipta batik, terutama dalam hal atribusi dan integritas karya, guna mendorong inovasi dan kreativitas dalam seni batik Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual batik Indonesia, sekaligus mempromosikan keberlanjutan dan pengembangan seni batik sebagai warisan budaya bangsa yang berharga.. Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang Ae Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif, memberikan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan dan dipublikasikan.Tanggung gugat terhadap klaim karya cipta seni batik oleh daerah lain memungkinkan pengajuan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan penyitaan benda yang melanggar hak cipta Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang Ae Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" alt="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" alt="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp 1x" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" alt="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41645-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-perlindu" title="JURIS - Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" target="_blank">Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Karya Cipta Seni Batik Khas Situbondo Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta</a>: Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa klaim kepemilikan motif batik antar daerah secara musyawarah, yang mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Terakhir, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hak moral pencipta batik, terutama dalam hal atribusi dan integritas karya, guna mendorong inovasi dan kreativitas dalam seni batik Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual batik Indonesia, sekaligus mempromosikan keberlanjutan dan pengembangan seni batik sebagai warisan budaya bangsa yang berharga..
<br>Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang Ae Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif, memberikan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan dan dipublikasikan.Tanggung gugat terhadap klaim karya cipta seni batik oleh daerah lain memungkinkan pengajuan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan penyitaan benda yang melanggar hak cipta
<br>Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang Ae Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" type="image/webp" length="57284" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-f5724.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-56be3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/c/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-proteksi-kar-thumb-641d4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41649-akta-otentik-tanggung-notaris-m</link>
	<guid isPermaLink="false">067d2b60994641913f885208e83a859d</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:40:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta: Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan sistemnya. Kedua, sebaiknya diteliti penerapan sistem backup ganda atau penyimpanan terdistribusi (seperti di kantor notaris dan lembaga arsip nasional) untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas minuta akta, terutama dalam kondisi bencana alam. Ketiga, perlu dikaji lebih lanjut bentuk pertanggungjawaban notaris secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, terutama terkait kehilangan atau kerusakan minuta akta yang baru terungkap setelah pensiun, guna menentukan apakah pertanggungjawaban hukum seharusnya bersifat seumur hidup atau dibatasi secara yuridis. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah regulasi dan memperkuat sistem kepercayaan terhadap profesi notaris di Indonesia.. Notaris diwajibkan membuat dan menyimpan minuta akta serta menyimpannya di tempat yang aman dari segala ancaman, baik force majeure maupun tindakan pencurian, karena minuta akta merupakan arsip negara yang menjadi tanggung jawab notaris.Tanggung jawab notaris terhadap kehilangan atau kerusakan minuta akta karena keadaan memaksa meliputi pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Majelis Pengawas Wilayah atau Daerah untuk ditindaklanjuti.Sanksi terhadap notaris yang mengalami kehilangan atau kerusakan minuta akta akibat kelalaian dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak dan terhadap minuta itu sendiri, mengingat minuta akta merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dirawat dengan baik serta ditempatkan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Apabila minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris wajib menyimpan minuta akta di tempat yang aman, dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, notaris memiliki tanggung jawab sesuai dengan penyebabnya.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp 1x" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" alt="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41649-akta-otentik-tanggung-notaris-m" title="JURIS - Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta" target="_blank">Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penyimpanan minuta akta secara digital sebagai upaya modernisasi dan perlindungan arsip notaris dari ancaman fisik seperti kebakaran atau banjir, dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keamanan sistemnya. Kedua, sebaiknya diteliti penerapan sistem backup ganda atau penyimpanan terdistribusi (seperti di kantor notaris dan lembaga arsip nasional) untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas minuta akta, terutama dalam kondisi bencana alam. Ketiga, perlu dikaji lebih lanjut bentuk pertanggungjawaban notaris secara hukum setelah masa jabatannya berakhir, terutama terkait kehilangan atau kerusakan minuta akta yang baru terungkap setelah pensiun, guna menentukan apakah pertanggungjawaban hukum seharusnya bersifat seumur hidup atau dibatasi secara yuridis. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah regulasi dan memperkuat sistem kepercayaan terhadap profesi notaris di Indonesia..
<br>Notaris diwajibkan membuat dan menyimpan minuta akta serta menyimpannya di tempat yang aman dari segala ancaman, baik force majeure maupun tindakan pencurian, karena minuta akta merupakan arsip negara yang menjadi tanggung jawab notaris.Tanggung jawab notaris terhadap kehilangan atau kerusakan minuta akta karena keadaan memaksa meliputi pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Majelis Pengawas Wilayah atau Daerah untuk ditindaklanjuti.Sanksi terhadap notaris yang mengalami kehilangan atau kerusakan minuta akta akibat kelalaian dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana
<br>Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi para pihak dan terhadap minuta itu sendiri, mengingat minuta akta merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dirawat dengan baik serta ditempatkan di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang. Apabila minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris wajib menyimpan minuta akta di tempat yang aman, dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, notaris memiliki tanggung jawab sesuai dengan penyebabnya....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" type="image/webp" length="50672" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-e2d36.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-c1c42.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/akta-otentik-tanggung-notaris-minuta-menjaga-pejab-thumb-b4d9a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41650-bandar-senjata-api-undang-darurat-organisa</link>
	<guid isPermaLink="false">35f9254746d4da316a53be4e836d1106</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 23:24:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil: Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, koordinasi antara penegak hukum harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, peran serta masyarakat dan LSM dalam mendukung penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api harus terus didorong dan ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal dan menurunkan angka kriminalitas.. Keamanan terhadap warga sipil belum maksimal, seperti yang terlihat dari banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api ilegal.Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.Administrasi kepolisian dalam hal perizinan senjata api merupakan bagian dari administrasi negara.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, proses kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil relatif mudah dan murah. Wacana penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali muncul karena tingginya frekuensi kriminalitas dan aksi-aksi melawan hukum yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus ditanggulangi untuk mengurangi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41650-bandar-senjata-api-undang-darurat-organisa" title="JURIS - Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil" target="_blank">Tinjauan Hukum Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil</a>: Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang aturan kepemilikan senjata api kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, koordinasi antara penegak hukum harus ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, peran serta masyarakat dan LSM dalam mendukung penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api harus terus didorong dan ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal dan menurunkan angka kriminalitas..
<br>Keamanan terhadap warga sipil belum maksimal, seperti yang terlihat dari banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api ilegal.Kepemilikan senjata api diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.Administrasi kepolisian dalam hal perizinan senjata api merupakan bagian dari administrasi negara.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum
<br>Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu, proses kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil relatif mudah dan murah. Wacana penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali muncul karena tingginya frekuensi kriminalitas dan aksi-aksi melawan hukum yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus ditanggulangi untuk mengurangi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" type="image/webp" length="54964" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-e050a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-154ca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/7/bandar-senjata-api-undang-darurat-organisasi-masya-thumb-0f2a7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang Undang Terhadap Undang Undang Dasar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk</link>
	<guid isPermaLink="false">282bd295667599bc3c01475bc1f29351</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:36:59 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Hal ini penting untuk mengetahui apakah putusan MK benar-benar diimplementasikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara sistem pengujian undang-undang di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem konstitusi yang serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengawasan konstitusional. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memantau dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat semakin berperan dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.. Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undang-undang terhadap UUD.Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi lebih baik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" alt="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41648-mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-mahk" title="JURIS - Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar" target="_blank">Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Hal ini penting untuk mengetahui apakah putusan MK benar-benar diimplementasikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara sistem pengujian undang-undang di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem konstitusi yang serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengawasan konstitusional. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memantau dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat semakin berperan dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan..
<br>Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undang-undang terhadap UUD.Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi lebih baik
<br>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" type="image/webp" length="61392" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-fbb74.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-a4a9c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/7/mahkamah-partai-politik-konstitus-mk-konstitusi-no-thumb-e65a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua</link>
	<guid isPermaLink="false">0f300c4462a92f7eb2625cf2deeb735b</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:04:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?. Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp 1x" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" alt="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41644-tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua" title="JURIS - Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak" target="_blank">Prinsip Hukum Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Pidana Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?.
<br>Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA
<br>Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" length="63292" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-ed369.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-c9110.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/tingkah-laku-anak-sistem-peradilan-tua-ketua-hubun-thumb-b8947.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik</link>
	<guid isPermaLink="false">9f8bdbb7f7d25f23a91b392ed04bf1b4</guid>
	<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:51:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ juris JURIS.id ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ issn journal ]]></category>
	<category><![CDATA[ quick menu ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[issn,journal,menu,quick]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut.. Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp 1x" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" alt="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-41651-pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik" title="JURIS - Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko" target="_blank">Dugaan Praktik Pungutan Liar Pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko</a>: Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut..
<br>Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi
<br>Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" type="image/webp" length="70118" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-361d3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-3d011.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/6/pungutan-liar-bantuan-sosial-korupsi-praktik-dugaa-thumb-53676.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-68-unars.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16566-fenomena.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Sat, 25 Apr 2026 03:29:14 +0700. 24 items. Served in: 7.767 seconds [rss] -->
