<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2026 15:55:24 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:55:24 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-09-21T15:55:24+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang Kabupaten Lebak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang Kabupaten Lebak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang Kabupaten Lebak ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67871-daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian</link>
	<guid isPermaLink="false">1b0c411638cdf06826cd1b0a6c5a0156</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:30:08 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat pentingnya tata kelola kolaboratif dalam ekowisata berbasis masyarakat adat, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas model tata kelola yang direkomendasikan dalam paper ini, misalnya melalui studi longitudinal untuk mengukur ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak: Melihat pentingnya tata kelola kolaboratif dalam ekowisata berbasis masyarakat adat, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas model tata kelola yang direkomendasikan dalam paper ini, misalnya melalui studi longitudinal untuk mengukur dampak implementasinya terhadap penguatan kapasitas lokal, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan di Kasepuhan Karang. Studi ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan atau kegagalan dalam penerapan kolaborasi pentahelix secara nyata. Selain itu, mengingat tantangan dalam promosi digital dan keterlibatan pemuda, bagaimana teknologi digital seperti realitas virtual (VR) atau platform media sosial dapat dimanfaatkan secara inovatif untuk mempromosikan ekowisata Kasepuhan Karang, sekaligus melibatkan generasi muda dalam pelestarian budaya dan pengelolaan destinasi, menjadi pertanyaan penelitian yang relevan. Penelitian ini bisa meninjau adopsi teknologi oleh komunitas dan dampaknya terhadap daya tarik wisata serta partisipasi aktif kaum muda. Terakhir, untuk mengatasi integrasi kebijakan formal dengan aturan adat, riset mendalam diperlukan untuk menganalisis mekanisme negosiasi, membangun kepercayaan, dan menyelesaikan konflik kepentingan antara lembaga adat dan pemerintah dalam pengelolaan ekowisata. Studi kasus komparatif dengan destinasi masyarakat adat lain dapat memberikan wawasan mengenai praktik terbaik dalam menciptakan kerangka hukum yang harmonis dan adaptif, sehingga pengelolaan ekowisata dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai lokal serta peraturan yang berlaku.. Kasepuhan Karang memiliki potensi ekowisata kuat berbasis masyarakat adat, namun menghadapi stagnasi kelembagaan karena koordinasi, kapasitas, dan integrasi kebijakan yang belum optimal, sehingga perlu penguatan tata kelola menuju rejuvenation.Praktik tata kelola kolaboratif telah melibatkan berbagai aktor, tetapi memerlukan pembagian peran yang lebih jelas, koordinasi berkelanjutan, dan integrasi aturan adat-kebijakan formal.Model tata kelola yang direkomendasikan menempatkan kelembagaan adat sebagai fondasi, diperkuat kolaborasi multiaktor, penguatan kapasitas dan regulasi, serta pengendalian daya dukung untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang melestarikan budaya dan lingkungan serta menyejahterakan masyarakat lokal Pengembangan ekowisata berbasis masyarakat adat memerlukan tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, pelestarian budaya, konservasi lingkungan, dan kewenangan kelembagaan lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis tata kelola kolaboratif ekowisata berbasis masyarakat adat dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, studi dokumentasi, dan diskusi terbatas dengan tokoh adat, pemerintah... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-b87a5.webp" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-b87a5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-b87a5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-b87a5.webp 1x" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" alt="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-01b3c.webp" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-01b3c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-01b3c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-01b3c.webp 1x" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" alt="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-0e6b6.webp" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-0e6b6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-0e6b6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-0e6b6.webp 1x" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" alt="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67871-daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian" title="JURIS - Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak" target="_blank">Tata Kelola Kolaboratif Ekowisata Berbasis Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak</a>: Melihat pentingnya tata kelola kolaboratif dalam ekowisata berbasis masyarakat adat, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas model tata kelola yang direkomendasikan dalam paper ini, misalnya melalui studi longitudinal untuk mengukur dampak implementasinya terhadap penguatan kapasitas lokal, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan di Kasepuhan Karang. Studi ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan atau kegagalan dalam penerapan kolaborasi pentahelix secara nyata. Selain itu, mengingat tantangan dalam promosi digital dan keterlibatan pemuda, bagaimana teknologi digital seperti realitas virtual (VR) atau platform media sosial dapat dimanfaatkan secara inovatif untuk mempromosikan ekowisata Kasepuhan Karang, sekaligus melibatkan generasi muda dalam pelestarian budaya dan pengelolaan destinasi, menjadi pertanyaan penelitian yang relevan. Penelitian ini bisa meninjau adopsi teknologi oleh komunitas dan dampaknya terhadap daya tarik wisata serta partisipasi aktif kaum muda. Terakhir, untuk mengatasi integrasi kebijakan formal dengan aturan adat, riset mendalam diperlukan untuk menganalisis mekanisme negosiasi, membangun kepercayaan, dan menyelesaikan konflik kepentingan antara lembaga adat dan pemerintah dalam pengelolaan ekowisata. Studi kasus komparatif dengan destinasi masyarakat adat lain dapat memberikan wawasan mengenai praktik terbaik dalam menciptakan kerangka hukum yang harmonis dan adaptif, sehingga pengelolaan ekowisata dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai lokal serta peraturan yang berlaku..
<br>Kasepuhan Karang memiliki potensi ekowisata kuat berbasis masyarakat adat, namun menghadapi stagnasi kelembagaan karena koordinasi, kapasitas, dan integrasi kebijakan yang belum optimal, sehingga perlu penguatan tata kelola menuju rejuvenation.Praktik tata kelola kolaboratif telah melibatkan berbagai aktor, tetapi memerlukan pembagian peran yang lebih jelas, koordinasi berkelanjutan, dan integrasi aturan adat-kebijakan formal.Model tata kelola yang direkomendasikan menempatkan kelembagaan adat sebagai fondasi, diperkuat kolaborasi multiaktor, penguatan kapasitas dan regulasi, serta pengendalian daya dukung untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang melestarikan budaya dan lingkungan serta menyejahterakan masyarakat lokal
<br>Pengembangan ekowisata berbasis masyarakat adat memerlukan tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, pelestarian budaya, konservasi lingkungan, dan kewenangan kelembagaan lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis tata kelola kolaboratif ekowisata berbasis masyarakat adat dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan di Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, studi dokumentasi, dan diskusi terbatas dengan tokoh adat, pemerintah...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-0e6b6.webp" type="image/webp" length="82500" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-b87a5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-01b3c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/5/daya-tarik-ekowisata-kinerja-sistem-pengendalian-i-thumb-0e6b6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67885-pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi</link>
	<guid isPermaLink="false">ec2148acad07ed33cddd2075fc50f0ab</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:22:44 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap efektivitas penegakan hukum dan independensi lembaga. Studi ini dapat mengidentifikasi pasal-pasal mana yang paling krusial untuk diubah, misalnya terkait frasa "kurang lengkap" pada Pasal 20, dan bagaimana perubahan tersebut secara konkret dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan, serta menetapkan standar pembuktian awal yang lebih objektif dan batas waktu yang jelas. Lebih lanjut, penting untuk mengkaji kelayakan dan tantangan praktis jika kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat dialihkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Penelitian ini harus mempertimbangkan aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, serta implikasi konstitusional dan politik yang mungkin timbul dari restrukturisasi wewenang tersebut. Selain itu, diperlukan penelitian yang berfokus pada perancangan model kelembagaan dan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin independensi fungsional jaksa penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini mencakup eksplorasi skema pembentukan tim penyidik ad hoc yang terisolasi dari tekanan hierarkis dan politik, serta pengembangan mekanisme akuntabilitas yang transparan untuk mencegah praktik impunitas. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan komprehensif bagi pembentuk kebijakan dalam menciptakan sistem penegakan HAM yang lebih adil, responsif, dan bebas dari intervensi.. Berdasarkan hasil penelitian di atas penulis berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat secara normatif berada pada Kejaksaan sesuai Pasal 21 UU No.26 Tahun 2000, namun praktiknya menghadapi hambatan serius.Tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan sebagai penyidik menyebabkan stagnasi penegakan hukum akibat tidak jelasnya batas kewenangan, standar pembuktian, serta mekanisme penyerahan berkas yang berulang, seperti terlihat pada kasus Paniai.Selain itu, kewenangan penyidikan Kejaksaan berpengaruh besar terhadap efektivitas penegakan hukum, namun terhambat lemahnya regulasi teknis, potensi intervensi politik, tidak optimalnya struktur operasional, dan minimnya akuntabilitas sehingga berisiko menimbulkan impunitas dan kegagalan pemulihan hak korban Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak pada stabilitas negara dan kemanusiaan global. Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp 1x" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" alt="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67885-pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi" title="JURIS - Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" target="_blank">Rekonstruksi Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Indonesia</a>: Mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keadilan. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam dampak potensial dari revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap efektivitas penegakan hukum dan independensi lembaga. Studi ini dapat mengidentifikasi pasal-pasal mana yang paling krusial untuk diubah, misalnya terkait frasa "kurang lengkap" pada Pasal 20, dan bagaimana perubahan tersebut secara konkret dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan, serta menetapkan standar pembuktian awal yang lebih objektif dan batas waktu yang jelas. Lebih lanjut, penting untuk mengkaji kelayakan dan tantangan praktis jika kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat dialihkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Penelitian ini harus mempertimbangkan aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, serta implikasi konstitusional dan politik yang mungkin timbul dari restrukturisasi wewenang tersebut. Selain itu, diperlukan penelitian yang berfokus pada perancangan model kelembagaan dan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin independensi fungsional jaksa penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini mencakup eksplorasi skema pembentukan tim penyidik ad hoc yang terisolasi dari tekanan hierarkis dan politik, serta pengembangan mekanisme akuntabilitas yang transparan untuk mencegah praktik impunitas. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan komprehensif bagi pembentuk kebijakan dalam menciptakan sistem penegakan HAM yang lebih adil, responsif, dan bebas dari intervensi..
<br>Berdasarkan hasil penelitian di atas penulis berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat secara normatif berada pada Kejaksaan sesuai Pasal 21 UU No.26 Tahun 2000, namun praktiknya menghadapi hambatan serius.Tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan sebagai penyidik menyebabkan stagnasi penegakan hukum akibat tidak jelasnya batas kewenangan, standar pembuktian, serta mekanisme penyerahan berkas yang berulang, seperti terlihat pada kasus Paniai.Selain itu, kewenangan penyidikan Kejaksaan berpengaruh besar terhadap efektivitas penegakan hukum, namun terhambat lemahnya regulasi teknis, potensi intervensi politik, tidak optimalnya struktur operasional, dan minimnya akuntabilitas sehingga berisiko menimbulkan impunitas dan kegagalan pemulihan hak korban
<br>Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak pada stabilitas negara dan kemanusiaan global. Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" type="image/webp" length="101028" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-7e328.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-75d56.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/d/pelanggaran-ham-berat-kewenangan-kejaksaan-penyidi-thumb-ae784.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67877-politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part</link>
	<guid isPermaLink="false">beab8fb43f17168996f8ce86a4a755f9</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:12:37 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak penghapusan presidential threshold terhadap partisipasi politik rakyat dan regenerasi kepemimpinan. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak penghapusan presidential threshold terhadap partisipasi politik rakyat dan regenerasi kepemimpinan. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis komparatif antara sistem pemilu presiden sebelum dan sesudah penghapusan threshold, untuk melihat perubahan kualitas demokrasi konstitusional. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi strategi konstitusional yang dapat diterapkan oleh pembentuk undang-undang untuk memastikan stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan partisipasi politik dan kualitas demokrasi. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.. Pengaturan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden pasca penghapusan presidential threshold kembali kepada norma asli UUD NRI Tahun 1945, Pencalonan presiden hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa persyaratan kursi maupun suara, serta tetap terdapat mekanisme dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang meraih mayoritas absolut.Hal ini menjadikan sistem pemilu presiden di Indonesia lebih terbuka, inklusif, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon.Implikasi yuridis penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek.Pertama, penghapusan threshold mengembalikan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) sehingga rakyat memiliki akses lebih luas untuk menentukan calon pemimpin.Kedua, dari sisi kesetaraan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), setiap partai politik diperlakukan sama tanpa diskriminasi.Ketiga, dari sisi hak konstitusional warga negara (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), penghapusan threshold menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Dengan demikian, kualitas demokrasi konstitusional lebih ditegakkan dalam kerangka hukum, bukan sekadar kompromi politik Penelitian ini membahas implikasi yuridis dari penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem pemilihan presiden pasca penghapusan presidential threshold dan menganalisis dampaknya terhadap demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-abf94.webp" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-abf94.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-abf94.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-abf94.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" alt="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-16f32.webp" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-16f32.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-16f32.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-16f32.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" alt="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-66fa4.webp" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-66fa4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-66fa4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-66fa4.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" alt="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67877-politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part" title="JURIS - Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia" target="_blank">Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak penghapusan presidential threshold terhadap partisipasi politik rakyat dan regenerasi kepemimpinan. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis komparatif antara sistem pemilu presiden sebelum dan sesudah penghapusan threshold, untuk melihat perubahan kualitas demokrasi konstitusional. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi strategi konstitusional yang dapat diterapkan oleh pembentuk undang-undang untuk memastikan stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan partisipasi politik dan kualitas demokrasi. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia..
<br>Pengaturan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden pasca penghapusan presidential threshold kembali kepada norma asli UUD NRI Tahun 1945, Pencalonan presiden hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa persyaratan kursi maupun suara, serta tetap terdapat mekanisme dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang meraih mayoritas absolut.Hal ini menjadikan sistem pemilu presiden di Indonesia lebih terbuka, inklusif, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon.Implikasi yuridis penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek.Pertama, penghapusan threshold mengembalikan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) sehingga rakyat memiliki akses lebih luas untuk menentukan calon pemimpin.Kedua, dari sisi kesetaraan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), setiap partai politik diperlakukan sama tanpa diskriminasi.Ketiga, dari sisi hak konstitusional warga negara (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), penghapusan threshold menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Dengan demikian, kualitas demokrasi konstitusional lebih ditegakkan dalam kerangka hukum, bukan sekadar kompromi politik
<br>Penelitian ini membahas implikasi yuridis dari penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem pemilihan presiden pasca penghapusan presidential threshold dan menganalisis dampaknya terhadap demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-16f32.webp" type="image/webp" length="66892" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-abf94.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-16f32.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/e/politik-rakyat-presidential-threshold-konflik-part-thumb-66fa4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67873-administrasi-pemerintahan-digitalisasi-administras</link>
	<guid isPermaLink="false">9b98776e8d83b3f83910d39f7da1a25a</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:53:58 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat bahwa digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten menunjukkan potensi besar namun juga menghadapi tantangan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, studi kasus ini bisa diperluas dengan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten: Melihat bahwa digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten menunjukkan potensi besar namun juga menghadapi tantangan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, studi kasus ini bisa diperluas dengan melakukan penelitian komparatif di berbagai unit kerja pemerintah daerah atau bahkan antarprovinsi. Tujuannya adalah untuk memahami lebih jauh faktor-faktor umum yang menentukan keberhasilan atau kegagalan implementasi digitalisasi administrasi, serta bagaimana konteks organisasi yang berbeda (misalnya, ukuran, kompleksitas tugas, atau volume dokumen) memengaruhi adopsi teknologi dan peningkatan efisiensi kerja. Ini akan memberikan pandangan yang lebih luas tentang praktik terbaik dan kendala yang konsisten di sektor publik. Kedua, penelitian dapat secara khusus meneliti fenomena "mekanisme ganda" yang masih terjadi, di mana proses manual dan digital berjalan beriringan. Penting untuk mengidentifikasi akar penyebab mengapa praktik ini terus berlanjutAiapakah karena resistensi budaya, regulasi yang belum mendukung penuh, atau isu teknis yang belum teratasiAiserta mengevaluasi dampaknya terhadap efisiensi operasional, akurasi data, dan akuntabilitas. Memahami hal ini akan krusial untuk merumuskan strategi transisi yang lebih efektif. Ketiga, karena kompetensi digital pegawai merupakan kendala signifikan, penelitian berikutnya bisa berfokus pada evaluasi kuantitatif terhadap efektivitas program peningkatan kapasitas atau pelatihan digital yang dilakukan. Bagaimana program-program ini benar-benar memengaruhi kinerja pegawai, mengurangi "human error", dan secara nyata mempercepat proses administrasi? Studi ini dapat mengukur dampak pelatihan terhadap produktivitas dan kepuasan kerja, memberikan bukti empiris yang kuat untuk perbaikan strategi pengembangan sumber daya manusia di pemerintahan daerah.. Implementasi digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten telah berkontribusi signifikan pada peningkatan efisiensi kerja pegawai, meskipun masih dalam tahap bertahap dan belum sepenuhnya terintegrasi.Kendala utama meliputi perbedaan kompetensi digital pegawai, kurangnya integrasi sistem, dan masih adanya proses manual, yang menunjukkan bahwa keberhasilan tidak hanya pada teknologi tetapi juga SDM dan tata kelola organisasi.Optimalisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penguatan integrasi sistem, penyempurnaan prosedur, dan evaluasi berkala untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan mendorong organisasi publik untuk mengimplementasikan digitalisasi administrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi administrasi, perannya dalam meningkatkan efisiensi kerja pegawai, kendala yang dihadapi, serta upaya optimalisasi implementasi digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-72587.webp" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-72587.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-72587.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-72587.webp 1x" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" alt="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-1edc3.webp" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-1edc3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-1edc3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-1edc3.webp 1x" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" alt="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-fc2ee.webp" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-fc2ee.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-fc2ee.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-fc2ee.webp 1x" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" alt="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67873-administrasi-pemerintahan-digitalisasi-administras" title="JURIS - Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten" target="_blank">Peran Digitalisasi Administrasi Dalam Peningkatan Efisiensi Kerja Pegawai Pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten</a>: Melihat bahwa digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten menunjukkan potensi besar namun juga menghadapi tantangan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, studi kasus ini bisa diperluas dengan melakukan penelitian komparatif di berbagai unit kerja pemerintah daerah atau bahkan antarprovinsi. Tujuannya adalah untuk memahami lebih jauh faktor-faktor umum yang menentukan keberhasilan atau kegagalan implementasi digitalisasi administrasi, serta bagaimana konteks organisasi yang berbeda (misalnya, ukuran, kompleksitas tugas, atau volume dokumen) memengaruhi adopsi teknologi dan peningkatan efisiensi kerja. Ini akan memberikan pandangan yang lebih luas tentang praktik terbaik dan kendala yang konsisten di sektor publik. Kedua, penelitian dapat secara khusus meneliti fenomena "mekanisme ganda" yang masih terjadi, di mana proses manual dan digital berjalan beriringan. Penting untuk mengidentifikasi akar penyebab mengapa praktik ini terus berlanjutAiapakah karena resistensi budaya, regulasi yang belum mendukung penuh, atau isu teknis yang belum teratasiAiserta mengevaluasi dampaknya terhadap efisiensi operasional, akurasi data, dan akuntabilitas. Memahami hal ini akan krusial untuk merumuskan strategi transisi yang lebih efektif. Ketiga, karena kompetensi digital pegawai merupakan kendala signifikan, penelitian berikutnya bisa berfokus pada evaluasi kuantitatif terhadap efektivitas program peningkatan kapasitas atau pelatihan digital yang dilakukan. Bagaimana program-program ini benar-benar memengaruhi kinerja pegawai, mengurangi "human error", dan secara nyata mempercepat proses administrasi? Studi ini dapat mengukur dampak pelatihan terhadap produktivitas dan kepuasan kerja, memberikan bukti empiris yang kuat untuk perbaikan strategi pengembangan sumber daya manusia di pemerintahan daerah..
<br>Implementasi digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten telah berkontribusi signifikan pada peningkatan efisiensi kerja pegawai, meskipun masih dalam tahap bertahap dan belum sepenuhnya terintegrasi.Kendala utama meliputi perbedaan kompetensi digital pegawai, kurangnya integrasi sistem, dan masih adanya proses manual, yang menunjukkan bahwa keberhasilan tidak hanya pada teknologi tetapi juga SDM dan tata kelola organisasi.Optimalisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penguatan integrasi sistem, penyempurnaan prosedur, dan evaluasi berkala untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel
<br>Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan mendorong organisasi publik untuk mengimplementasikan digitalisasi administrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi administrasi, perannya dalam meningkatkan efisiensi kerja pegawai, kendala yang dihadapi, serta upaya optimalisasi implementasi digitalisasi administrasi di Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-72587.webp" type="image/webp" length="79122" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-72587.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-1edc3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/c/administrasi-pemerintahan-digitalisasi-efisiensi-s-thumb-fc2ee.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67868-motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif</link>
	<guid isPermaLink="false">53aaa0e1f088724d00b43841cd71cf9f</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:53:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lanjutan yang berfokus pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi partisipasi sosial mahasiswa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi peran lingkungan sosial, budaya akademik, dan tekanan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lanjutan yang berfokus pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi partisipasi sosial mahasiswa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi peran lingkungan sosial, budaya akademik, dan tekanan akademik dalam membentuk partisipasi aktif mahasiswa. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat mengkaji strategi intervensi yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi intrinsik mahasiswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan kondusif. Dengan demikian, institusi pendidikan dapat mengembangkan program yang lebih holistik dalam mendukung partisipasi aktif mahasiswa dan meningkatkan kualitas pembelajaran.. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor psikologis terhadap faktor sosial dalam partisipasi aktif mahasiswa.Hasil analisis regresi linear sederhana menunjukkan bahwa faktor psikologis berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel sosial, dengan persamaan LnY = 0,316 0,897 LnX.Nilai t-hitung sebesar 21,232 dengan tingkat signifikansi 0,000 (< 0,05) mengindikasikan bahwa hipotesis penelitian diterima.Selain itu, nilai koefisien determinasi (RA) sebesar 0,818 menunjukkan bahwa faktor psikologis mampu menjelaskan 81,8% variasi faktor sosial mahasiswa, sedangkan 18,2% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model.Temuan ini menegaskan bahwa kondisi psikologis, khususnya keyakinan diri, memiliki peran sentral dalam mendorong keterlibatan sosial mahasiswa di lingkungan akademik.Semakin baik kondisi psikologis yang dimiliki, semakin tinggi pula kecenderungan mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam interaksi sosial, baik dalam diskusi kelas maupun kegiatan akademik lainnya.Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan internal menjadi fondasi utama sebelum individu terlibat dalam dinamika sosial yang lebih luas Partisipasi aktif mahasiswa merupakan salah satu indikator penting kualitas pembelajaran karena mencerminkan kesediaan mahasiswa untuk terlibat dalam interaksi akademik, kerja sama, dan berbagai aktivitas perkuliahan. Namun, tingkat partisipasi mahasiswa tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan pembelajaran, tetapi juga oleh kondisi psikologis dan sosial yang menentukan kepercayaan diri serta keterlibatan mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh faktor psikologis terhadap faktor sosial yang mendukung partisipasi aktif mahasiswa dalam lingkungan akademik. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8f60b.webp" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8f60b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8f60b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8f60b.webp 1x" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" alt="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-98ee6.webp" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-98ee6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-98ee6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-98ee6.webp 1x" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" alt="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8e9b5.webp" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8e9b5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8e9b5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8e9b5.webp 1x" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" alt="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67868-motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif" title="JURIS - Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa" target="_blank">Analisis Faktor Psikologis dan Sosial yang Menghambat Partisipasi Aktif Mahasiswa</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lanjutan yang berfokus pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi partisipasi sosial mahasiswa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi peran lingkungan sosial, budaya akademik, dan tekanan akademik dalam membentuk partisipasi aktif mahasiswa. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat mengkaji strategi intervensi yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi intrinsik mahasiswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan kondusif. Dengan demikian, institusi pendidikan dapat mengembangkan program yang lebih holistik dalam mendukung partisipasi aktif mahasiswa dan meningkatkan kualitas pembelajaran..
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor psikologis terhadap faktor sosial dalam partisipasi aktif mahasiswa.Hasil analisis regresi linear sederhana menunjukkan bahwa faktor psikologis berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel sosial, dengan persamaan LnY = 0,316   0,897 LnX.Nilai t-hitung sebesar 21,232 dengan tingkat signifikansi 0,000 (< 0,05) mengindikasikan bahwa hipotesis penelitian diterima.Selain itu, nilai koefisien determinasi (RA) sebesar 0,818 menunjukkan bahwa faktor psikologis mampu menjelaskan 81,8% variasi faktor sosial mahasiswa, sedangkan 18,2% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model.Temuan ini menegaskan bahwa kondisi psikologis, khususnya keyakinan diri, memiliki peran sentral dalam mendorong keterlibatan sosial mahasiswa di lingkungan akademik.Semakin baik kondisi psikologis yang dimiliki, semakin tinggi pula kecenderungan mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam interaksi sosial, baik dalam diskusi kelas maupun kegiatan akademik lainnya.Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan internal menjadi fondasi utama sebelum individu terlibat dalam dinamika sosial yang lebih luas
<br>Partisipasi aktif mahasiswa merupakan salah satu indikator penting kualitas pembelajaran karena mencerminkan kesediaan mahasiswa untuk terlibat dalam interaksi akademik, kerja sama, dan berbagai aktivitas perkuliahan. Namun, tingkat partisipasi mahasiswa tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan pembelajaran, tetapi juga oleh kondisi psikologis dan sosial yang menentukan kepercayaan diri serta keterlibatan mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh faktor psikologis terhadap faktor sosial yang mendukung partisipasi aktif mahasiswa dalam lingkungan akademik.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8e9b5.webp" type="image/webp" length="103924" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8f60b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-98ee6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/7/motivasi-intrinsik-mahasiswa-peran-aktif-partisipa-thumb-8e9b5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67876-identitas-warga-negara-analisis-lintas-warg</link>
	<guid isPermaLink="false">72b44faab6d843ac78b7c0af284b7ac0</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:51:32 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat potensi besar sekaligus tantangan yang dihadirkan oleh kebijakan Golden Visa, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk dieksplorasi. Pertama, bagaimana implementasi riil kebijakan pengawasan dan kerja sama antarlembaga, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Melihat potensi besar sekaligus tantangan yang dihadirkan oleh kebijakan Golden Visa, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk dieksplorasi. Pertama, bagaimana implementasi riil kebijakan pengawasan dan kerja sama antarlembaga, seperti antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), benar-benar berfungsi di lapangan dalam mencegah penyalahgunaan Golden Visa? Penting untuk meneliti apakah ada celah-celah dalam sistem yang memungkinkan praktik pencucian uang, kejahatan transnasional, atau pelanggaran keimigrasian lainnya, serta bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kedua, selain fokus pada angka investasi, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai dampak sosial dan budaya jangka panjang dari kehadiran pemegang Golden Visa di Indonesia. Pertanyaan penelitian dapat mencakup bagaimana kebijakan ini mempengaruhi integrasi sosial masyarakat lokal, potensi ketimpangan ekonomi di daerah tertentu, atau bahkan pertukaran nilai-nilai budaya, demi memastikan kebijakan ini benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan umum secara holistik. Terakhir, sangat bermanfaat untuk melakukan analisis perbandingan kebijakan Golden Visa Indonesia dengan praktik-praktik terbaik di negara lain, dengan fokus pada kerangka hukum, persyaratan investasi, serta strategi pengawasan dan penegakan hukum mereka. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana merekonstruksi atau memperkuat regulasi di Indonesia agar lebih efektif, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan, sambil tetap menjaga kepentingan dan kedaulatan negara.. Kebijakan Golden Visa di Indonesia adalah instrumen keimigrasian strategis yang diatur oleh UU No.22 Tahun 2023, bertujuan memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor dan tenaga ahli.Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi dan talenta global guna pertumbuhan ekonomi, namun penerapannya harus hati-hati dan transparan dengan regulasi PNBP yang jelas.Pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga kedaulatan negara, serta menangkal kejahatan lintas negara dan ancaman internal Golden Visa merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia untuk mempermudah masuknya investor, tenaga ahli, dan pihak-pihak tertentu dalam mendukung berbagai sektor pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta implikasinya terhadap kedaulatan negara. Kebijakan ini merupakan inovasi pemerintah yang memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-b2c1d.webp" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-b2c1d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-b2c1d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-b2c1d.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" alt="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-04661.webp" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-04661.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-04661.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-04661.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" alt="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-4e08e.webp" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-4e08e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-4e08e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-4e08e.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" alt="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67876-identitas-warga-negara-analisis-lintas-warg" title="JURIS - Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" target="_blank">Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia</a>: Melihat potensi besar sekaligus tantangan yang dihadirkan oleh kebijakan Golden Visa, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk dieksplorasi. Pertama, bagaimana implementasi riil kebijakan pengawasan dan kerja sama antarlembaga, seperti antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), benar-benar berfungsi di lapangan dalam mencegah penyalahgunaan Golden Visa? Penting untuk meneliti apakah ada celah-celah dalam sistem yang memungkinkan praktik pencucian uang, kejahatan transnasional, atau pelanggaran keimigrasian lainnya, serta bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kedua, selain fokus pada angka investasi, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai dampak sosial dan budaya jangka panjang dari kehadiran pemegang Golden Visa di Indonesia. Pertanyaan penelitian dapat mencakup bagaimana kebijakan ini mempengaruhi integrasi sosial masyarakat lokal, potensi ketimpangan ekonomi di daerah tertentu, atau bahkan pertukaran nilai-nilai budaya, demi memastikan kebijakan ini benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan umum secara holistik. Terakhir, sangat bermanfaat untuk melakukan analisis perbandingan kebijakan Golden Visa Indonesia dengan praktik-praktik terbaik di negara lain, dengan fokus pada kerangka hukum, persyaratan investasi, serta strategi pengawasan dan penegakan hukum mereka. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana merekonstruksi atau memperkuat regulasi di Indonesia agar lebih efektif, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan, sambil tetap menjaga kepentingan dan kedaulatan negara..
<br>Kebijakan Golden Visa di Indonesia adalah instrumen keimigrasian strategis yang diatur oleh UU No.22 Tahun 2023, bertujuan memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor dan tenaga ahli.Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi dan talenta global guna pertumbuhan ekonomi, namun penerapannya harus hati-hati dan transparan dengan regulasi PNBP yang jelas.Pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga kedaulatan negara, serta menangkal kejahatan lintas negara dan ancaman internal
<br>Golden Visa merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia untuk mempermudah masuknya investor, tenaga ahli, dan pihak-pihak tertentu dalam mendukung berbagai sektor pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta implikasinya terhadap kedaulatan negara. Kebijakan ini merupakan inovasi pemerintah yang memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-4e08e.webp" type="image/webp" length="74502" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-b2c1d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-04661.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/identitas-warga-negara-analisis-lintas-kedaulatan-thumb-4e08e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67870-sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru</link>
	<guid isPermaLink="false">cfd7393a0bc61a4d586e7a2c3f77dade</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:40:17 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai dampak sistem pengelolaan reklame terhadap kualitas kebijakan penataan ruang secara keseluruhan. Selain itu, perlu dieksplorasi bagaimana sistem ini dapat diintegrasikan dengan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai dampak sistem pengelolaan reklame terhadap kualitas kebijakan penataan ruang secara keseluruhan. Selain itu, perlu dieksplorasi bagaimana sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem informasi geospasial lainnya untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih komprehensif. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas sistem dalam mengurangi konflik pemanfaatan lahan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.. Secara keseluruhan, efektivitas sistem pengelolaan reklame Yousee Company tidak hanya terlihat dari kemampuan teknologinya dalam menyimpan data.Efektivitas tersebut terbentuk melalui kualitas informasi, kejelasan proses, koordinasi lintas instansi, dan penggunaan data dalam keputusan publik.Akurasi, relevansi, ketepatan waktu, efisiensi, aksesibilitas, dan integritas saling melengkapi dalam membentuk sistem yang dapat dipercaya.Sistem tersebut berkontribusi terhadap pengawasan ruang, perizinan, pengelolaan pajak, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah daerah.Kemitraan dengan sektor swasta memperluas kapasitas teknologi pemerintah, tetapi harus tetap didukung oleh pengaturan kewenangan dan tata kelola data yang kuat.Temuan penelitian menegaskan bahwa transformasi digital pengelolaan reklame akan memberikan manfaat optimal ketika ditempatkan sebagai bagian dari sistem kebijakan penataan ruang, bukan sekadar sebagai instrumen administrasi Penataan reklame memerlukan sistem informasi yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses agar kebijakan penataan ruang dapat disusun berdasarkan bukti yang valid. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas sistem pengelolaan reklame yang diterapkan oleh Yousee Company serta kontribusinya terhadap kualitas kebijakan penataan ruang di Kabupaten Karanganyar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-36249.webp" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-36249.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-36249.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-36249.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" alt="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-46def.webp" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-46def.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-46def.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-46def.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" alt="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-7e862.webp" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-7e862.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-7e862.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-7e862.webp 1x" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" alt="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67870-sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru" title="JURIS - Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar" target="_blank">Efektivitas Sistem Pengelolaan Reklame dalam Mendukung Kualitas Kebijakan Penataan Ruang: Studi Kemitraan Yousee Company Dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai dampak sistem pengelolaan reklame terhadap kualitas kebijakan penataan ruang secara keseluruhan. Selain itu, perlu dieksplorasi bagaimana sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem informasi geospasial lainnya untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih komprehensif. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas sistem dalam mengurangi konflik pemanfaatan lahan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan..
<br>Secara keseluruhan, efektivitas sistem pengelolaan reklame Yousee Company tidak hanya terlihat dari kemampuan teknologinya dalam menyimpan data.Efektivitas tersebut terbentuk melalui kualitas informasi, kejelasan proses, koordinasi lintas instansi, dan penggunaan data dalam keputusan publik.Akurasi, relevansi, ketepatan waktu, efisiensi, aksesibilitas, dan integritas saling melengkapi dalam membentuk sistem yang dapat dipercaya.Sistem tersebut berkontribusi terhadap pengawasan ruang, perizinan, pengelolaan pajak, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah daerah.Kemitraan dengan sektor swasta memperluas kapasitas teknologi pemerintah, tetapi harus tetap didukung oleh pengaturan kewenangan dan tata kelola data yang kuat.Temuan penelitian menegaskan bahwa transformasi digital pengelolaan reklame akan memberikan manfaat optimal ketika ditempatkan sebagai bagian dari sistem kebijakan penataan ruang, bukan sekadar sebagai instrumen administrasi
<br>Penataan reklame memerlukan sistem informasi yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses agar kebijakan penataan ruang dapat disusun berdasarkan bukti yang valid. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas sistem pengelolaan reklame yang diterapkan oleh Yousee Company serta kontribusinya terhadap kualitas kebijakan penataan ruang di Kabupaten Karanganyar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-36249.webp" type="image/webp" length="79122" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-36249.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-46def.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/0/sistem-pendukung-pengambilan-keputusan-penataan-ru-thumb-7e862.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67875-naskah-akademik-energi-terbarukan-en</link>
	<guid isPermaLink="false">d6567eb7cba1136254f5658fd3f1ff9d</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:33:05 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas RUU EBT, disarankan untuk melakukan revisi mendalam terhadap definisi "energi baru" agar tidak mencakup sumber energi berbasis fosil seperti batubara tergaskan dan nuklir. Selain itu, kelembagaan transisi energi perlu diperkuat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan: Untuk meningkatkan efektivitas RUU EBT, disarankan untuk melakukan revisi mendalam terhadap definisi "energi baru" agar tidak mencakup sumber energi berbasis fosil seperti batubara tergaskan dan nuklir. Selain itu, kelembagaan transisi energi perlu diperkuat melalui pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor. Penyusunan naskah akademik maupun peraturan sejenis di masa mendatang sebaiknya dilengkapi dengan analisis biaya-manfaat dan data empiris agar kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti. Integrasi prinsip keadilan sosial dan perlindungan HAM harus menjadi bagian substansial dari setiap kebijakan energi, termasuk jaminan bagi masyarakat terdampak. Terakhir, partisipasi publik secara luas dalam proses legislasi energi perlu dijamin agar hasil regulasi lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.. Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih memiliki kelemahan substansial dan struktural, antara lain definisi energi yang kabur, kelembagaan transisi yang belum jelas, belum terakomodasinya prinsip just energy transition, minimnya insentif dan pembiayaan, serta lemahnya sinkronisasi dengan regulasi sektoral.(1) revisi substansial terhadap definisi, kelembagaan, HAM, insentif, dan roadmap.(2) penggabungan dengan revisi UU Energi dan UU Ketenagalistrikan.(3) penundaan pengesahan sambil memperkuat regulasi teknis.Pilihan paling realistis ialah revisi substansial dengan penguatan definisi, kelembagaan, dan pembiayaan hijau agar RUU ini menjadi instrumen strategis transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan.Selain itu, Naskah Akademik RUU EBT tidak menyertakan analisis cost-benefit maupun lampiran data pendukung sebagaimana disyaratkan UU No.13 Tahun 2022, sehingga melemahkan transparansi dan akuntabilitas akademik.Ke depan, penyusunan NA perlu dilengkapi dengan analisis biaya-manfaat dan lampiran data empiris guna memastikan kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti (evidence-based policy making) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) disusun untuk mendukung transisi energi nasional menuju sumber energi bersih dan berkelanjutan. Namun, secara substansial dan struktural, naskah ini masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kualitas argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik RUU EBT serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi, perbandingan, dan analisis kebijakan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Naskah Akademik masih bias terhadap kepentingan energi fosil, belum memuat analisis biaya-manfaat, dan lemah dalam integrasi prinsip just energy transition.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-b1e02.webp" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-b1e02.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-b1e02.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-b1e02.webp 1x" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" alt="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-0f1f2.webp" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-0f1f2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-0f1f2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-0f1f2.webp 1x" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" alt="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-643a6.webp" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-643a6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-643a6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-643a6.webp 1x" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" alt="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67875-naskah-akademik-energi-terbarukan-en" title="JURIS - Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan" target="_blank">Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan</a>: Untuk meningkatkan efektivitas RUU EBT, disarankan untuk melakukan revisi mendalam terhadap definisi "energi baru" agar tidak mencakup sumber energi berbasis fosil seperti batubara tergaskan dan nuklir. Selain itu, kelembagaan transisi energi perlu diperkuat melalui pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor. Penyusunan naskah akademik maupun peraturan sejenis di masa mendatang sebaiknya dilengkapi dengan analisis biaya-manfaat dan data empiris agar kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti. Integrasi prinsip keadilan sosial dan perlindungan HAM harus menjadi bagian substansial dari setiap kebijakan energi, termasuk jaminan bagi masyarakat terdampak. Terakhir, partisipasi publik secara luas dalam proses legislasi energi perlu dijamin agar hasil regulasi lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat..
<br>Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih memiliki kelemahan substansial dan struktural, antara lain definisi energi yang kabur, kelembagaan transisi yang belum jelas, belum terakomodasinya prinsip just energy transition, minimnya insentif dan pembiayaan, serta lemahnya sinkronisasi dengan regulasi sektoral.(1) revisi substansial terhadap definisi, kelembagaan, HAM, insentif, dan roadmap.(2) penggabungan dengan revisi UU Energi dan UU Ketenagalistrikan.(3) penundaan pengesahan sambil memperkuat regulasi teknis.Pilihan paling realistis ialah revisi substansial dengan penguatan definisi, kelembagaan, dan pembiayaan hijau agar RUU ini menjadi instrumen strategis transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan.Selain itu, Naskah Akademik RUU EBT tidak menyertakan analisis cost-benefit maupun lampiran data pendukung sebagaimana disyaratkan UU No.13 Tahun 2022, sehingga melemahkan transparansi dan akuntabilitas akademik.Ke depan, penyusunan NA perlu dilengkapi dengan analisis biaya-manfaat dan lampiran data empiris guna memastikan kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti (evidence-based policy making)
<br>Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) disusun untuk mendukung transisi energi nasional menuju sumber energi bersih dan berkelanjutan. Namun, secara substansial dan struktural, naskah ini masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kualitas argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik RUU EBT serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi, perbandingan, dan analisis kebijakan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Naskah Akademik masih bias terhadap kepentingan energi fosil, belum memuat analisis biaya-manfaat, dan lemah dalam integrasi prinsip just energy transition....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-0f1f2.webp" type="image/webp" length="72820" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-b1e02.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-0f1f2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/naskah-akademik-energi-terbarukan-energy-transitio-thumb-643a6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90 PUU XXI 2023 Bagi Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90 PUU XXI 2023 Bagi Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90 PUU XXI 2023 Bagi Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67886-interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe</link>
	<guid isPermaLink="false">487d321ed2c4c9d034b1597e6fb9caf1</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:30:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak judicial activism Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas demokrasi Indonesia melalui analisis longitudinal terhadap putusan-putusan konstitusi. Selain itu, perlu dikaji bagaimana mekanisme checks and balances ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak judicial activism Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas demokrasi Indonesia melalui analisis longitudinal terhadap putusan-putusan konstitusi. Selain itu, perlu dikaji bagaimana mekanisme checks and balances dapat diperkuat untuk mencegah ekspansi kewenangan lembaga yudisial dalam pembentukan norma hukum. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan kerangka kerja transparansi dalam interpretasi konstitusional untuk meningkatkan kredibilitas keputusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks persaingan politik yang dinamis.. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan upaya MK dalam menjaga hak politik warga negara dengan memperluas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.Namun, putusan ini memicu kontroversi terkait batas kewenangan MK dalam proses legislasi.Implikasi yuridis dan politiknya berpotensi mengganggu prinsip checks and balances serta menimbulkan kekhawatiran tentang independensi lembaga peradilan konstitusi.Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan kestabilan demokrasi dalam sistem pemilu Indonesia Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi di bawah 40 tahun jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Latar belakang penelitian adalah kontroversi putusan tersebut yang dinilai melampaui kewenangan MK dan memengaruhi fairness demokrasi elektoral menjelang Pemilu 2024, di tengah dugaan konflik kepentingan. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar hukum interpretasi MK, keselarasannya dengan prinsip... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp 1x" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" alt="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp 1x" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" alt="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp 1x" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" alt="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67886-interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe" title="JURIS - Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia" target="_blank">Interpretasi Konstitusional Mahkamah Konstitusi UU Pemilu Dan Dampaknya Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023 Bagi Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak judicial activism Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas demokrasi Indonesia melalui analisis longitudinal terhadap putusan-putusan konstitusi. Selain itu, perlu dikaji bagaimana mekanisme checks and balances dapat diperkuat untuk mencegah ekspansi kewenangan lembaga yudisial dalam pembentukan norma hukum. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan kerangka kerja transparansi dalam interpretasi konstitusional untuk meningkatkan kredibilitas keputusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks persaingan politik yang dinamis..
<br>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan upaya MK dalam menjaga hak politik warga negara dengan memperluas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.Namun, putusan ini memicu kontroversi terkait batas kewenangan MK dalam proses legislasi.Implikasi yuridis dan politiknya berpotensi mengganggu prinsip checks and balances serta menimbulkan kekhawatiran tentang independensi lembaga peradilan konstitusi.Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan kestabilan demokrasi dalam sistem pemilu Indonesia
<br>Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi di bawah 40 tahun jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Latar belakang penelitian adalah kontroversi putusan tersebut yang dinilai melampaui kewenangan MK dan memengaruhi fairness demokrasi elektoral menjelang Pemilu 2024, di tengah dugaan konflik kepentingan. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar hukum interpretasi MK, keselarasannya dengan prinsip...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" type="image/webp" length="74932" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-31a9c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-f9a91.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/0/interpretasi-konstitusional-mahkamah-konstitusi-pe-thumb-8939b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hilangnya Finalisasi Etik Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32 PUU XIX 2021 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti</link>
	<guid isPermaLink="false">dcf2a7162038b9c435524ac34d6f0237</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:30:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021: Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP perlu dikembangkan untuk memahami keseimbangan antara independensi DKPP dan pertanggungjawaban administratif. Ketiga, analisis perbandingan antara sistem etik DKPP dengan lembaga serupa di negara lain dapat menjadi arah penelitian untuk memperkuat kerangka hukum kelembagaan etik di Indonesia.. Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.Perubahan ini berdampak pada kemandirian DKPP dan potensi konflik yurisdiksi dengan PTUN.Meskipun putusan DKPP tetap mengikat dalam ranah etik, tindak lanjut administratifnya dapat dikoreksi oleh PTUN, sehingga mengurangi efektivitas sanksi etik.Perlu penguatan regulasi untuk mempertahankan eksistensi dan independensi DKPP sebagai lembaga etik yang otonom Pemilihan Umum adalah sarana konstitusional bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan secara langsung, dengan memilih wakil-wakil mereka di lembaga negara. Dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, muncul perubahan terhadap makna sifat 'final dan mengikat' putusan DKPP yang berdampak pada eksistensi kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan makna yuridis sifat 'final dan mengikat' serta implikasinya terhadap kedudukan DKPP sebagai lembaga court of ethics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp 1x" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" alt="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67888-lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-eti" title="JURIS - Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021" target="_blank">Hilangnya Finalisasi Etik: Kajian Kristis terhadap Eksistensi DKPP Pasca Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021</a>: Pertama, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 terhadap otoritas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, studi tentang mekanisme kontrol PTUN terhadap tindak lanjut putusan DKPP perlu dikembangkan untuk memahami keseimbangan antara independensi DKPP dan pertanggungjawaban administratif. Ketiga, analisis perbandingan antara sistem etik DKPP dengan lembaga serupa di negara lain dapat menjadi arah penelitian untuk memperkuat kerangka hukum kelembagaan etik di Indonesia..
<br>Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 telah mengubah makna finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi bersyarat, yang membatasi otoritas DKPP dalam ranah etik.Perubahan ini berdampak pada kemandirian DKPP dan potensi konflik yurisdiksi dengan PTUN.Meskipun putusan DKPP tetap mengikat dalam ranah etik, tindak lanjut administratifnya dapat dikoreksi oleh PTUN, sehingga mengurangi efektivitas sanksi etik.Perlu penguatan regulasi untuk mempertahankan eksistensi dan independensi DKPP sebagai lembaga etik yang otonom
<br>Pemilihan Umum adalah sarana konstitusional bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan secara langsung, dengan memilih wakil-wakil mereka di lembaga negara. Dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, muncul perubahan terhadap makna sifat 'final dan mengikat' putusan DKPP yang berdampak pada eksistensi kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan makna yuridis sifat 'final dan mengikat' serta implikasinya terhadap kedudukan DKPP sebagai lembaga court of ethics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" type="image/webp" length="80712" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-9e6a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-8ce5b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/3/lembaga-negara-otonom-kepatuhan-kode-etik-dkpp-eks-thumb-597a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre</link>
	<guid isPermaLink="false">d6d66fe16228c0bd5186974d8c5a27d3</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:27:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden: Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara demokratis lain. Studi komparatif ini dapat membantu merumuskan mekanisme yang lebih kokoh dan sah secara hukum untuk peran Triumvirat dalam mengendalikan TNI, memastikan garis komando tetap jelas tanpa mengorbankan supremasi sipil. Selanjutnya, penting juga untuk mengkaji bagaimana masyarakat dan dinamika politik akan merespons pemberian kewenangan darurat operasional tunggal yang bersifat temporer kepada Panglima TNI, sekalipun berdasarkan doktrin hukum tata negara darurat. Analisis ini harus memperhatikan potensi risiko terhadap kepercayaan publik pada institusi demokrasi dan upaya menjaga negara dari kembalinya otoritarianisme, dengan tetap menjaga kesiapsiagaan pertahanan. Terakhir, penelitian perlu berfokus pada perancangan kerangka operasional dan hukum yang sangat detail untuk mengimplementasikan doktrin *Staatsnoodrecht* secara praktis. Hal ini mencakup penentuan batasan kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang efektif oleh lembaga negara yang masih berfungsi (seperti DPR dan MA), serta jaminan kepatuhan mutlak terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa tindakan militer dalam situasi darurat ekstrem tetap legal, akuntabel, dan sesuai dengan nilai-nilai negara hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang melaksanakan perintah tersebut.. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama terkait kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.Pertama, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengenai Menteri Triumvirat tidak memiliki aturan pelaksana, menciptakan kekosongan norma dan komando militer, yang membahayakan keamanan nasional karena Panglima TNI tanpa dasar hukum yang jelas.Kedua, UU TNI belum mengatur kewenangan Panglima dalam situasi ini, sehingga diperlukan atribusi kewenangan darurat yang tunggal, jelas, dan temporer berdasarkan doktrin *staatsnoodrecht* untuk menjamin keberlangsungan negara, akuntabilitas komando, dan mencegah tindakan *ultra vires* Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut berimplikasi pada vacuum of command dalam struktur pertahanan negara karena kekuasaan tertinggi atas TNI berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI dalam mengambil keputusan strategis di bidang pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat terjadi kekosongan eksekutif serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang memberikan kepastian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp 1x" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67889-instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-pre" title="JURIS - Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden" target="_blank">Legitimasi Yuridis Kewenangan Panglima TNI Dalam Keadaan Darurat: Akibat Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden</a>: Melihat adanya urgensi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait komando militer saat terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, penelitian di masa depan dapat menggali lebih dalam berbagai model kepemimpinan eksekutif sementara yang diterapkan di negara-negara demokratis lain. Studi komparatif ini dapat membantu merumuskan mekanisme yang lebih kokoh dan sah secara hukum untuk peran Triumvirat dalam mengendalikan TNI, memastikan garis komando tetap jelas tanpa mengorbankan supremasi sipil. Selanjutnya, penting juga untuk mengkaji bagaimana masyarakat dan dinamika politik akan merespons pemberian kewenangan darurat operasional tunggal yang bersifat temporer kepada Panglima TNI, sekalipun berdasarkan doktrin hukum tata negara darurat. Analisis ini harus memperhatikan potensi risiko terhadap kepercayaan publik pada institusi demokrasi dan upaya menjaga negara dari kembalinya otoritarianisme, dengan tetap menjaga kesiapsiagaan pertahanan. Terakhir, penelitian perlu berfokus pada perancangan kerangka operasional dan hukum yang sangat detail untuk mengimplementasikan doktrin *Staatsnoodrecht* secara praktis. Hal ini mencakup penentuan batasan kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang efektif oleh lembaga negara yang masih berfungsi (seperti DPR dan MA), serta jaminan kepatuhan mutlak terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa tindakan militer dalam situasi darurat ekstrem tetap legal, akuntabel, dan sesuai dengan nilai-nilai negara hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang melaksanakan perintah tersebut..
<br>Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama terkait kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.Pertama, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengenai Menteri Triumvirat tidak memiliki aturan pelaksana, menciptakan kekosongan norma dan komando militer, yang membahayakan keamanan nasional karena Panglima TNI tanpa dasar hukum yang jelas.Kedua, UU TNI belum mengatur kewenangan Panglima dalam situasi ini, sehingga diperlukan atribusi kewenangan darurat yang tunggal, jelas, dan temporer berdasarkan doktrin *staatsnoodrecht* untuk menjamin keberlangsungan negara, akuntabilitas komando, dan mencegah tindakan *ultra vires*
<br>Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan persoalan konstitusional yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Situasi tersebut berimplikasi pada vacuum of command dalam struktur pertahanan negara karena kekuasaan tertinggi atas TNI berada di tangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketidakjelasan mekanisme pelimpahan komando kepada Menteri Triumvirat berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menimbulkan dilema yuridis bagi Panglima TNI dalam mengambil keputusan strategis di bidang pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Panglima TNI saat terjadi kekosongan eksekutif serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang memberikan kepastian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" type="image/webp" length="85144" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-ab510.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-a9fdc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/d/instruksi-presiden-revisi-uu-tni-danatau-wakil-kek-thumb-0fd49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67878-modal-asing-izin-prinsip-penanaman-inv</link>
	<guid isPermaLink="false">07bc40b2f259773e2f4350b08f23cf9e</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:26:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mendukung pertumbuhan investasi di sektor pertambangan Indonesia yang berkelanjutan, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan mendesak. Pertama, perlu adanya studi komprehensif mengenai bagaimana disharmonisasi regulasi antara ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia: Untuk mendukung pertumbuhan investasi di sektor pertambangan Indonesia yang berkelanjutan, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan mendesak. Pertama, perlu adanya studi komprehensif mengenai bagaimana disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah secara empiris memengaruhi persepsi risiko dan keputusan alokasi modal oleh investor, baik domestik maupun asing, di sektor pertambangan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi secara spesifik titik-titik konflik regulasi dan dampaknya terhadap kepastian hukum, sekaligus menawarkan model harmonisasi regulasi yang adaptif dan efektif untuk meningkatkan kepercayaan investor. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut sejauh mana integrasi prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kerangka hukum dan praktik operasional pertambangan dapat meningkatkan daya tarik investasi, terutama di tengah isu pencabutan izin berbasis lingkungan. Studi ini dapat menganalisis dampak implementasi ESG terhadap penilaian investor, risiko reputasi perusahaan, serta keberlanjutan operasional tambang, termasuk perbandingan praktik terbaik di tingkat global. Terakhir, perlu dilakukan investigasi mendalam mengenai efektivitas mekanisme perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi investor di sektor pertambangan Indonesia pasca-revisi undang-undang terkait. Penelitian ini bisa mengevaluasi apakah mekanisme yang ada telah memadai dalam melindungi hak-hak investor dari tindakan sepihak atau perubahan kebijakan mendadak, serta mengidentifikasi potensi reformasi hukum atau kelembagaan yang dapat memperkuat jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemodal. Ketiga bidang studi ini diharapkan dapat memberikan landasan kebijakan yang lebih kokoh untuk menciptakan iklim investasi pertambangan yang stabil, transparan, dan bertanggung jawab.. Investasi di sektor pertambangan merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi perizinan antara tingkat nasional dan daerah, yang berpotensi mengurangi daya tarik investasi asing.Meskipun kerangka hukum telah ada untuk melindungi investor, tantangan praktis dan dampak pencabutan izin tambang secara tiba-tiba dapat menimbulkan keresahan, meski juga berpotensi memperkuat investasi berkelanjutan jika prosedur lingkungan dikelola dengan ketat.Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang seimbang antara aspek hukum dan ekonomi untuk menjamin perlindungan hak investor dan menciptakan lingkungan investasi yang stabil serta dapat dipercaya di sektor pertambangan Indonesia Penanaman modal di bidang usaha pertambangan di Indonesia merupakan sektor yang sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin kepastian serta keamanan investasi. Sektor pertambangan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Pertambangan mencakup berbagai pengaturan keuangan yang dibuat oleh individu, perusahaan, pemerintah, dan entitas lain yang tertarik untuk memanfaatkan potensi cadangan mineral. Investasi ini dapat berupa saham ekuitas langsung di perusahaan pertambangan, pembelian hak mineral atau royalti atas produksi, pendanaan untuk proyek eksplorasi, atau pengembangan tambang melalui pembiayaan utang atau usaha patungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-2b2ab.webp" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-2b2ab.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-2b2ab.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-2b2ab.webp 1x" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" alt="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-44aca.webp" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-44aca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-44aca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-44aca.webp 1x" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" alt="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-3454e.webp" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-3454e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-3454e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-3454e.webp 1x" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" alt="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67878-modal-asing-izin-prinsip-penanaman-inv" title="JURIS - Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia" target="_blank">Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia</a>: Untuk mendukung pertumbuhan investasi di sektor pertambangan Indonesia yang berkelanjutan, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang relevan dan mendesak. Pertama, perlu adanya studi komprehensif mengenai bagaimana disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah secara empiris memengaruhi persepsi risiko dan keputusan alokasi modal oleh investor, baik domestik maupun asing, di sektor pertambangan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi secara spesifik titik-titik konflik regulasi dan dampaknya terhadap kepastian hukum, sekaligus menawarkan model harmonisasi regulasi yang adaptif dan efektif untuk meningkatkan kepercayaan investor. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut sejauh mana integrasi prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kerangka hukum dan praktik operasional pertambangan dapat meningkatkan daya tarik investasi, terutama di tengah isu pencabutan izin berbasis lingkungan. Studi ini dapat menganalisis dampak implementasi ESG terhadap penilaian investor, risiko reputasi perusahaan, serta keberlanjutan operasional tambang, termasuk perbandingan praktik terbaik di tingkat global. Terakhir, perlu dilakukan investigasi mendalam mengenai efektivitas mekanisme perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi investor di sektor pertambangan Indonesia pasca-revisi undang-undang terkait. Penelitian ini bisa mengevaluasi apakah mekanisme yang ada telah memadai dalam melindungi hak-hak investor dari tindakan sepihak atau perubahan kebijakan mendadak, serta mengidentifikasi potensi reformasi hukum atau kelembagaan yang dapat memperkuat jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemodal. Ketiga bidang studi ini diharapkan dapat memberikan landasan kebijakan yang lebih kokoh untuk menciptakan iklim investasi pertambangan yang stabil, transparan, dan bertanggung jawab..
<br>Investasi di sektor pertambangan merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi perizinan antara tingkat nasional dan daerah, yang berpotensi mengurangi daya tarik investasi asing.Meskipun kerangka hukum telah ada untuk melindungi investor, tantangan praktis dan dampak pencabutan izin tambang secara tiba-tiba dapat menimbulkan keresahan, meski juga berpotensi memperkuat investasi berkelanjutan jika prosedur lingkungan dikelola dengan ketat.Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang seimbang antara aspek hukum dan ekonomi untuk menjamin perlindungan hak investor dan menciptakan lingkungan investasi yang stabil serta dapat dipercaya di sektor pertambangan Indonesia
<br>Penanaman modal di bidang usaha pertambangan di Indonesia merupakan sektor yang sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin kepastian serta keamanan investasi. Sektor pertambangan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Pertambangan mencakup berbagai pengaturan keuangan yang dibuat oleh individu, perusahaan, pemerintah, dan entitas lain yang tertarik untuk memanfaatkan potensi cadangan mineral. Investasi ini dapat berupa saham ekuitas langsung di perusahaan pertambangan, pembelian hak mineral atau royalti atas produksi, pendanaan untuk proyek eksplorasi, atau pengembangan tambang melalui pembiayaan utang atau usaha patungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-2b2ab.webp" type="image/webp" length="80904" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-2b2ab.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-44aca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/modal-asing-izin-prinsip-penanaman-investasi-korea-thumb-3454e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67880-peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja</link>
	<guid isPermaLink="false">f174b416e072ad39f5ca37e43d170972</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:15:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas metode sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 terhadap PKL, khususnya dalam konteks penggunaan media digital dan pendekatan komunitas. 2. Studi tentang pengaruh faktor ekonomi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris: 1. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas metode sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 terhadap PKL, khususnya dalam konteks penggunaan media digital dan pendekatan komunitas. 2. Studi tentang pengaruh faktor ekonomi masyarakat terhadap kesadaran PKL dalam mematuhi peraturan dapat memberikan wawasan baru untuk merancang kebijakan pemberdayaan yang lebih efektif. 3. Penelitian tentang peran masyarakat dalam mendukung penegakan peraturan daerah dapat menghasilkan strategi kolaboratif antara pemerintah dan komunitas untuk meningkatkan kepatuhan PKL terhadap aturan yang berlaku.. Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya terbatas pada tindakan penertiban, tetapi mencakup pendekatan yang komprehensif, kolaboratif, dan humanis.Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), terdapat sejumlah kendala yang menghambat efektivitas peran Satpol PP di Kota Jambi.Kurangnya sosialisasi menyebabkan rendahnya pemahaman PKL terhadap hak, kewajiban, serta larangan yang diatur dalam Perda.Hal ini rendahnya kesadaran PKL untuk menaati aturan, yang berdampak pada maraknya pelanggaran di lapangan.Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pun belum berjalan optimal, ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi meskipun telah dilakukan pengawasan dan teguran Penegakan peraturan daerah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Tugu Keris hingga Taman Remaja Kotabaru. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian ini dapat kita ambil rumusan masalahnya yaitu bagaimanakah Peranan Satpol.PP Jambi dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Tugu Keris sampai dengan Taman Remaja Kotabaru Berdasarkan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Jambi serta apa saja kendala yang dihadapi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-742e1.webp" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-742e1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-742e1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-742e1.webp 1x" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" alt="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-b8fec.webp" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-b8fec.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-b8fec.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-b8fec.webp 1x" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" alt="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-0ff50.webp" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-0ff50.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-0ff50.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-0ff50.webp 1x" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" alt="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67880-peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja" title="JURIS - Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris" target="_blank">Peranan Satpol PP Kota Jambi Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Tugu Keris</a>: 1. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas metode sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 terhadap PKL, khususnya dalam konteks penggunaan media digital dan pendekatan komunitas. 2. Studi tentang pengaruh faktor ekonomi masyarakat terhadap kesadaran PKL dalam mematuhi peraturan dapat memberikan wawasan baru untuk merancang kebijakan pemberdayaan yang lebih efektif. 3. Penelitian tentang peran masyarakat dalam mendukung penegakan peraturan daerah dapat menghasilkan strategi kolaboratif antara pemerintah dan komunitas untuk meningkatkan kepatuhan PKL terhadap aturan yang berlaku..
<br>Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya terbatas pada tindakan penertiban, tetapi mencakup pendekatan yang komprehensif, kolaboratif, dan humanis.Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), terdapat sejumlah kendala yang menghambat efektivitas peran Satpol PP di Kota Jambi.Kurangnya sosialisasi menyebabkan rendahnya pemahaman PKL terhadap hak, kewajiban, serta larangan yang diatur dalam Perda.Hal ini rendahnya kesadaran PKL untuk menaati aturan, yang berdampak pada maraknya pelanggaran di lapangan.Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pun belum berjalan optimal, ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi meskipun telah dilakukan pengawasan dan teguran
<br>Penegakan peraturan daerah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Tugu Keris hingga Taman Remaja Kotabaru. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian ini dapat kita ambil rumusan masalahnya yaitu bagaimanakah Peranan Satpol.PP Jambi dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Tugu Keris sampai dengan Taman Remaja Kotabaru Berdasarkan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Jambi serta apa saja kendala yang dihadapi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-0ff50.webp" type="image/webp" length="100812" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-742e1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-b8fec.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/9/peraturan-daerah-analisis-peran-ppatk-pamong-praja-thumb-0ff50.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 PUU XXII 2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 PUU XXII 2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 PUU XXII 2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67882-hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri</link>
	<guid isPermaLink="false">4d9174ca90466b498103c2a52db932df</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:15:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, studi tentang dampak pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap partisipasi masyarakat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, studi tentang dampak pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal perlu dikembangkan. Terakhir, analisis perbandingan antara sistem pemilu Indonesia dengan negara lain yang menerapkan jeda waktu serupa dapat memberikan wawasan baru untuk penyempurnaan regulasi.. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak pada kekosongan jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD.Perlu adanya regulasi transisional untuk mengatur masa transisi, perpanjangan masa jabatan DPRD, dan mekanisme pengisian jabatan Penjabat (Pj).Putusan ini menekankan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan stabilitas sistem demokrasi melalui pengaturan hukum yang jelas Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terhadap Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta penyelenggaraan Pemilu Daerah. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Fokus kajian terletak pada pertimbangan hukum hakim serta implikasi hukum dari putusan tersebut terhadap Pemilu Daerah. Putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2029,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-76111.webp" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-76111.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-76111.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-76111.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" alt="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-a1d93.webp" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-a1d93.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-a1d93.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-a1d93.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" alt="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-1bf3f.webp" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-1bf3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-1bf3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-1bf3f.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" alt="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67882-hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri" title="JURIS - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah" target="_blank">Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, studi tentang dampak pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal perlu dikembangkan. Terakhir, analisis perbandingan antara sistem pemilu Indonesia dengan negara lain yang menerapkan jeda waktu serupa dapat memberikan wawasan baru untuk penyempurnaan regulasi..
<br>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak pada kekosongan jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD.Perlu adanya regulasi transisional untuk mengatur masa transisi, perpanjangan masa jabatan DPRD, dan mekanisme pengisian jabatan Penjabat (Pj).Putusan ini menekankan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan stabilitas sistem demokrasi melalui pengaturan hukum yang jelas
<br>Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terhadap Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta penyelenggaraan Pemilu Daerah. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Fokus kajian terletak pada pertimbangan hukum hakim serta implikasi hukum dari putusan tersebut terhadap Pemilu Daerah. Putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2029,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-a1d93.webp" type="image/webp" length="104158" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-76111.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-a1d93.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/hakim-mahkamah-agung-kepala-daerah-denpasar-pemeri-thumb-1bf3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu</link>
	<guid isPermaLink="false">d57f761bbe3476eff0b47e6873d5da6a</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:04:40 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000: Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada perbandingan antara sistem peradilan HAM di Indonesia dengan sistem peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam lingkup yurisdiksi, mekanisme peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan reformasi pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan standar internasional, termasuk perluasan ruang lingkup yurisdiksi untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, serta penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem peradilan HAM di Indonesia dapat lebih ideal dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.. Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat diadili, ruang lingkup yurisdiksi, serta keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat.Secara khusus, Pengadilan HAM berwenang mengadili kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan yurisdiksi yang mencakup dimensi absolut, relatif, dan temporal.Pelaksanaannya melibatkan institusi penting seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.Meskipun demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih bergantung pada kehendak politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dan lemahnya sistem pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM tidak seharusnya dibatasi hanya pada dua bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Di samping itu, eksistensi Pengadilan HAM semestinya bersifat tetap dan tidak bergantung pada proses politik, demi menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan.Untuk mencapai sistem peradilan HAM yang ideal, prinsip-prinsip hukum internasional seperti yurisdiksi universal, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta independensi kekuasaan kehakiman, penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional Penelitian ini menganalisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta mengkaji idealitas kewenangan tersebut dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Fokus permasalahan meliputi dua hal: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dalam undang-undang tersebut; dan kedua, bagaimana bentuk kewenangan ideal Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67883-asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-manu" title="JURIS - Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000" target="_blank">Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000</a>: Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada perbandingan antara sistem peradilan HAM di Indonesia dengan sistem peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam lingkup yurisdiksi, mekanisme peradilan, serta independensi kekuasaan kehakiman. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan reformasi pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan standar internasional, termasuk perluasan ruang lingkup yurisdiksi untuk mencakup lebih banyak kategori pelanggaran HAM berat, serta penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem peradilan HAM di Indonesia dapat lebih ideal dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh..
<br>Pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara normatif telah menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat diadili, ruang lingkup yurisdiksi, serta keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat.Secara khusus, Pengadilan HAM berwenang mengadili kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan yurisdiksi yang mencakup dimensi absolut, relatif, dan temporal.Pelaksanaannya melibatkan institusi penting seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.Meskipun demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih bergantung pada kehendak politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dan lemahnya sistem pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.Secara ideal, kewenangan Pengadilan HAM tidak seharusnya dibatasi hanya pada dua bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.Ruang lingkup yurisdiksi perlu diperluas agar mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang dan praktik penghilangan paksa.Di samping itu, eksistensi Pengadilan HAM semestinya bersifat tetap dan tidak bergantung pada proses politik, demi menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan.Untuk mencapai sistem peradilan HAM yang ideal, prinsip-prinsip hukum internasional seperti yurisdiksi universal, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta independensi kekuasaan kehakiman, penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional
<br>Penelitian ini menganalisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta mengkaji idealitas kewenangan tersebut dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Fokus permasalahan meliputi dua hal: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM dalam undang-undang tersebut; dan kedua, bagaimana bentuk kewenangan ideal Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" type="image/webp" length="100612" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fce10.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-78106.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/asasi-manusia-ham-pelanggaran-berat-hak-pengadilan-thumb-fc63c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67891-rangkap-jabatan-menteri-partai-pol</link>
	<guid isPermaLink="false">e5b34de91071950dafc23c4b29716c40</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:03:28 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara agar lebih jelas dan tegas mengenai larangan rangkap jabatan Menteri. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk badan pengawas independen ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008: Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara agar lebih jelas dan tegas mengenai larangan rangkap jabatan Menteri. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi kepatuhan para Menteri terhadap aturan ini. Dengan demikian, dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari konflik kepentingan serta penyalahgunaan kekuasaan.. Pengaturan larangan Menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD terdapat pada Pasal 23 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara.Namun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya.Implikasi hukum dari rangkap jabatan Menteri adalah timbulnya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, di mana Menteri dapat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD, serta mengidentifikasi implikasi hukum jabatan rangkap Menteri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Politik dan PSSI adalah organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD, sehingga pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri belum memiliki kepastian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-7b33c.webp" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-7b33c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-7b33c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-7b33c.webp 1x" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" alt="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-6ff3f.webp" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-6ff3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-6ff3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-6ff3f.webp 1x" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" alt="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-13dc1.webp" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-13dc1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-13dc1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-13dc1.webp 1x" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" alt="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67891-rangkap-jabatan-menteri-partai-pol" title="JURIS - Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008" target="_blank">Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008</a>: Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara agar lebih jelas dan tegas mengenai larangan rangkap jabatan Menteri. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi kepatuhan para Menteri terhadap aturan ini. Dengan demikian, dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari konflik kepentingan serta penyalahgunaan kekuasaan..
<br>Pengaturan larangan Menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD terdapat pada Pasal 23 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara.Namun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya.Implikasi hukum dari rangkap jabatan Menteri adalah timbulnya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, di mana Menteri dapat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD, serta mengidentifikasi implikasi hukum jabatan rangkap Menteri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Politik dan PSSI adalah organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD, sehingga pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri belum memiliki kepastian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-7b33c.webp" type="image/webp" length="61234" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-7b33c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-6ff3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/e/rangkap-jabatan-menteri-partai-politik-pssi-huruf-thumb-13dc1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang undangan di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang undangan di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang undangan di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67890-yudisial-mahkamah-agung-surat-edara</link>
	<guid isPermaLink="false">8ffddd7da57c8d1110e211a99c949394</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:53:02 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ meri yarni ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak SEMA terhadap konsistensi putusan pengadilan di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan penerapan hukum yang adil. Selain itu, analisis perbandingan antara SEMA dengan peraturan perundang-undangan lainnya ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak SEMA terhadap konsistensi putusan pengadilan di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan penerapan hukum yang adil. Selain itu, analisis perbandingan antara SEMA dengan peraturan perundang-undangan lainnya dapat dilakukan untuk mengidentifikasi celah hukum yang mungkin muncul. Terakhir, studi tentang peran SEMA dalam konteks kebijakan hukum nasional dapat dikembangkan untuk memperkuat dasar hukumnya dan meminimalkan konflik dengan peraturan yang lebih tinggi.. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir atau bertentangan dengan Undang-Undang karena posisinya berada di bawah hierarki peraturan perundang-undangan.Penerbitan SEMA yang berpotensi mengubah ketentuan hukum berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.SEMA sebaiknya hanya digunakan sebagai pedoman teknis dalam implementasi hukum, bukan sebagai alat untuk mengubah ketentuan yang lebih tinggi Sebuah sistem hukum yang berjenjang dan saling bersinergi satu sama lain, dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengandung muatan yang menyalahi peraturan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan adanya SEMA yang menganulir atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi. Fokus pada penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-5aab3.webp" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-5aab3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-5aab3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-5aab3.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" alt="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-11174.webp" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-11174.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-11174.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-11174.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" alt="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-c7ac6.webp" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-c7ac6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-c7ac6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-c7ac6.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" alt="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67890-yudisial-mahkamah-agung-surat-edara" title="JURIS - Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" target="_blank">Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak SEMA terhadap konsistensi putusan pengadilan di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan penerapan hukum yang adil. Selain itu, analisis perbandingan antara SEMA dengan peraturan perundang-undangan lainnya dapat dilakukan untuk mengidentifikasi celah hukum yang mungkin muncul. Terakhir, studi tentang peran SEMA dalam konteks kebijakan hukum nasional dapat dikembangkan untuk memperkuat dasar hukumnya dan meminimalkan konflik dengan peraturan yang lebih tinggi..
<br>Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir atau bertentangan dengan Undang-Undang karena posisinya berada di bawah hierarki peraturan perundang-undangan.Penerbitan SEMA yang berpotensi mengubah ketentuan hukum berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.SEMA sebaiknya hanya digunakan sebagai pedoman teknis dalam implementasi hukum, bukan sebagai alat untuk mengubah ketentuan yang lebih tinggi
<br>Sebuah sistem hukum yang berjenjang dan saling bersinergi satu sama lain, dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengandung muatan yang menyalahi peraturan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan adanya SEMA yang menganulir atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi. Fokus pada penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-5aab3.webp" type="image/webp" length="107278" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-5aab3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-11174.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/4/yudisial-mahkamah-agung-surat-edaran-kedudukan-hie-thumb-c7ac6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Banten ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Banten ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Banten ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67874-nasional-provinsi-apotek-banten-badan-nas</link>
	<guid isPermaLink="false">319e4db0b8a02876475c421e0b9fff73</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:48:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengaruh alokasi sumber daya terhadap efektivitas BNN Provinsi Banten dalam melaksanakan P4GN. Selain itu, perlu dikaji strategi penguatan sinergi lintas sektor untuk meningkatkan koordinasi antara BNN dengan instansi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Banten: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengaruh alokasi sumber daya terhadap efektivitas BNN Provinsi Banten dalam melaksanakan P4GN. Selain itu, perlu dikaji strategi penguatan sinergi lintas sektor untuk meningkatkan koordinasi antara BNN dengan instansi lain. Terakhir, eksplorasi efektivitas layanan rehabilitasi berbasis digital dapat menjadi arah studi baru, terutama dalam mengatasi keterbatasan akses masyarakat di daerah blank spot. Penelitian ini dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki kebijakan pencegahan narkoba yang lebih inklusif dan berkelanjutan.. Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Banten belum optimal.Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan program.Selain itu, pemanfaatan media digital belum berjalan maksimal karena keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi dan sinergi lintas sektor masih lemah akibat belum terbangunnya kesamaan pemahaman mengenai P4GN, serta dukungan regulasi dan legitimasi dari pemerintah daerah belum optimal.Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kinerja BNNP Banten memerlukan penguatan kapasitas organisasi, peningkatan koordinasi lintas sektor, dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat agar pelaksanaan P4GN dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan Penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba merupakan permasalahan global yang kompleks serta menimbulkan tantangan besar terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Banten. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kasus peredaran... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-07876.webp" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-07876.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-07876.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-07876.webp 1x" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" alt="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-7421c.webp" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-7421c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-7421c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-7421c.webp 1x" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" alt="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-dfddb.webp" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-dfddb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-dfddb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-dfddb.webp 1x" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" alt="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67874-nasional-provinsi-apotek-banten-badan-nas" title="JURIS - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten" target="_blank">Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba  di Provinsi Banten</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengaruh alokasi sumber daya terhadap efektivitas BNN Provinsi Banten dalam melaksanakan P4GN. Selain itu, perlu dikaji strategi penguatan sinergi lintas sektor untuk meningkatkan koordinasi antara BNN dengan instansi lain. Terakhir, eksplorasi efektivitas layanan rehabilitasi berbasis digital dapat menjadi arah studi baru, terutama dalam mengatasi keterbatasan akses masyarakat di daerah blank spot. Penelitian ini dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki kebijakan pencegahan narkoba yang lebih inklusif dan berkelanjutan..
<br>Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Banten belum optimal.Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan program.Selain itu, pemanfaatan media digital belum berjalan maksimal karena keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi dan sinergi lintas sektor masih lemah akibat belum terbangunnya kesamaan pemahaman mengenai P4GN, serta dukungan regulasi dan legitimasi dari pemerintah daerah belum optimal.Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kinerja BNNP Banten memerlukan penguatan kapasitas organisasi, peningkatan koordinasi lintas sektor, dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat agar pelaksanaan P4GN dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan
<br>Penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba merupakan permasalahan global yang kompleks serta menimbulkan tantangan besar terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Banten. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kasus peredaran...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-07876.webp" type="image/webp" length="80964" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-07876.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-7421c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/1/nasional-provinsi-apotek-banten-badan-bnn-jambi-ki-thumb-dfddb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Evaluasi Pilkades E Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj</link>
	<guid isPermaLink="false">6db763233c68ffc142fad3b8e388c401</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:19:30 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari: Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk menghindari praktik penunjukan langsung oleh pejabat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum yang sah. Regulasi teknis yang jelas, kesiapan infrastruktur, dan pembinaan terhadap masyarakat menjadi syarat mutlak sebelum e-voting diterapkan secara luas di desa-desa. Dengan demikian, implementasi teknologi dalam demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif.. Berdasarkan hasil penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, dapat disimpulkan bahwa kebijakan e-voting tidak berjalan sesuai rencana akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait.Masyarakat menganggap e-voting rentan terhadap manipulasi dan kurang transparan, sehingga menolak penggunaannya dan menyebabkan pembatalan pelaksanaan sistem elektronik tersebut.Akibat dari pembatalan ini adalah terabaikannya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa, karena kepala desa akhirnya ditunjuk oleh camat, bukan dipilih langsung oleh warga.Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan publik dan mencederai asas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi teknologi dalam demokrasi sangat tergantung pada kesiapan teknis maupun sosial masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, serta menelaah dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa. Meskipun pada awalnya Desa Senaning direncanakan mengikuti Pilkades serentak tahun 2024 menggunakan sistem e-voting, kebijakan tersebut tidak terlaksana. Penolakan dari masyarakat muncul akibat rendahnya literasi digital, minimnya sosialisasi, serta kekhawatiran terhadap potensi kecurangan dalam sistem elektronik. Akibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh warga. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 warga Desa Senaning. Hasil temuan menunjukkan tiga implikasi utama dari tidak dilaksanakannya e-voting: (1) pelanggaran... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp 1x" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" alt="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67881-prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerj" title="JURIS - Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari" target="_blank">Evaluasi Pilkades E-Voting Terhadap Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Desa Senaning Batang Hari</a>: Untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan edukasi tentang sistem e-voting. Selain itu, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk menghindari praktik penunjukan langsung oleh pejabat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum yang sah. Regulasi teknis yang jelas, kesiapan infrastruktur, dan pembinaan terhadap masyarakat menjadi syarat mutlak sebelum e-voting diterapkan secara luas di desa-desa. Dengan demikian, implementasi teknologi dalam demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif..
<br>Berdasarkan hasil penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, dapat disimpulkan bahwa kebijakan e-voting tidak berjalan sesuai rencana akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait.Masyarakat menganggap e-voting rentan terhadap manipulasi dan kurang transparan, sehingga menolak penggunaannya dan menyebabkan pembatalan pelaksanaan sistem elektronik tersebut.Akibat dari pembatalan ini adalah terabaikannya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa, karena kepala desa akhirnya ditunjuk oleh camat, bukan dipilih langsung oleh warga.Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan publik dan mencederai asas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi teknologi dalam demokrasi sangat tergantung pada kesiapan teknis maupun sosial masyarakat
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara e-voting di Desa Senaning, Kabupaten Batanghari, serta menelaah dampaknya terhadap prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa. Meskipun pada awalnya Desa Senaning direncanakan mengikuti Pilkades serentak tahun 2024 menggunakan sistem e-voting, kebijakan tersebut tidak terlaksana. Penolakan dari masyarakat muncul akibat rendahnya literasi digital, minimnya sosialisasi, serta kekhawatiran terhadap potensi kecurangan dalam sistem elektronik. Akibatnya, kepala desa ditunjuk langsung oleh camat, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh warga. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 warga Desa Senaning. Hasil temuan menunjukkan tiga implikasi utama dari tidak dilaksanakannya e-voting: (1) pelanggaran...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" type="image/webp" length="83494" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-b131d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-6e280.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/prinsip-demokrasi-ham-tata-kelola-kinerja-sistem-p-thumb-3f4a2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a</link>
	<guid isPermaLink="false">1f508ac3da637a5112457533cc265a3d</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:14:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib: 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai dampak pencabutan Pasal 228A terhadap keseimbangan kekuasaan dan transparansi tata kelola lembaga legislatif.. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan secara formal, namun memiliki kekuatan hukum internal.Pasal 228A dinilai tidak relevan karena berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu prinsip checks and balances.Pencabutan Pasal 228A diperlukan untuk menjaga konsistensi hukum dan independensi lembaga negara Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Rumusan masalah penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: pertama, apakah Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan kedua, apakah Pasal 228A tersebut masih relevan dan perlu dipertahankan untuk diterapkan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" alt="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67884-lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a" title="JURIS - Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib" target="_blank">Eksistensi Pasal 228A Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang implikasi konstitusional Pasal 228A terhadap prinsip pembagian kekuasaan di Indonesia. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme evaluasi pejabat publik di DPR dengan sistem serupa di lembaga negara lain. 3. Studi mengenai dampak pencabutan Pasal 228A terhadap keseimbangan kekuasaan dan transparansi tata kelola lembaga legislatif..
<br>Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan secara formal, namun memiliki kekuatan hukum internal.Pasal 228A dinilai tidak relevan karena berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu prinsip checks and balances.Pencabutan Pasal 228A diperlukan untuk menjaga konsistensi hukum dan independensi lembaga negara
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 228A dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Rumusan masalah penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: pertama, apakah Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan kedua, apakah Pasal 228A tersebut masih relevan dan perlu dipertahankan untuk diterapkan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" type="image/webp" length="85712" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-f8839.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-c204b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/9/lembaga-negara-peraturan-dpr-eksistensi-pasal-228a-thumb-61f7d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67867-program-kampung-garam-implementasi-wisata</link>
	<guid isPermaLink="false">27326b55bf3f324ca0828b9d3f8cb589</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:13:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penguatan kapasitas pengelola program Kampung Iklim, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan pendanaan. Kedua, penting ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penguatan kapasitas pengelola program Kampung Iklim, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan pendanaan. Kedua, penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan sebagai ruang hijau terbuka dan area resapan air. Ketiga, perluasan kerja sama dengan perguruan tinggi dan perusahaan dapat meningkatkan keterlibatan akademisi dalam program dan meningkatkan kapasitas masyarakat. Keempat, penting untuk memastikan pelibatan perempuan secara aktif dan bermakna dalam perencanaan dan pengambilan keputusan program, sehingga tercipta kesetaraan akses informasi dan partisipasi.. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Program Kampung Iklim (ProKlim) di Desa Margagiri secara umum telah berjalan cukup baik dan berhasil mencapai tujuan kebijakan.Keberhasilan ini didukung oleh kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan, yang diukur secara formal melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan secara informal dari perubahan perilaku masyarakat serta peningkatan ekonomi.Sumber daya yang tersedia, meskipun masih terdapat keterbatasan, dikelola secara efektif melalui kombinasi pendanaan dari APBD, CSR, dan iuran swadaya masyarakat, serta didukung oleh pendekatan waktu yang fleksibel dan terintegrasi dengan rutinitas warga.Karakteristik agen pelaksana yang mengedepankan fleksibilitas dan kolaborasi, serta sikap positif dari seluruh pemangku kepentingan, menjadi faktor kunci keberhasilan.Namun, implementasi masih menghadapi kendala struktural seperti keterbatasan lahan, polusi dari perusahaan besar, dan belum optimalnya peran organisasi masyarakat serta ketiadaan keterlibatan akademisi.Komunikasi antar organisasi berjalan efektif melalui musyawarah dan pemanfaatan teknologi, meskipun akses informasi bagi ibu-ibu masih terbatas pada pengumuman tanpa keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan.Kondisi eksternal di Desa Margagiri, yang meliputi ekonomi masyarakat yang mapan, budaya gotong royong yang kuat, dan dukungan penuh dari pemerintah desa serta Dinas Lingkungan Hidup Perubahan iklim mendorong Pemerintah Indonesia melaksanakan Program Kampung Iklim (ProKlim) sebagai kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi ProKlim di Desa Margagiri yang telah memperoleh predikat ProKlim Utama. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi dengan melibatkan perangkat desa, pelaksana program, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaya yang mencakup kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan member check. Kerangka analisis mengacu pada model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang mencakup standar dan tujuan kebijakan, sumber... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-ef1ef.webp" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-ef1ef.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-ef1ef.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-ef1ef.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" alt="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-bdd62.webp" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-bdd62.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-bdd62.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-bdd62.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" alt="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-e156f.webp" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-e156f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-e156f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-e156f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" alt="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67867-program-kampung-garam-implementasi-wisata" title="JURIS - Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang" target="_blank">Implementasi Program Kampung Iklim di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penguatan kapasitas pengelola program Kampung Iklim, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan pendanaan. Kedua, penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan sebagai ruang hijau terbuka dan area resapan air. Ketiga, perluasan kerja sama dengan perguruan tinggi dan perusahaan dapat meningkatkan keterlibatan akademisi dalam program dan meningkatkan kapasitas masyarakat. Keempat, penting untuk memastikan pelibatan perempuan secara aktif dan bermakna dalam perencanaan dan pengambilan keputusan program, sehingga tercipta kesetaraan akses informasi dan partisipasi..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Program Kampung Iklim (ProKlim) di Desa Margagiri secara umum telah berjalan cukup baik dan berhasil mencapai tujuan kebijakan.Keberhasilan ini didukung oleh kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan, yang diukur secara formal melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan secara informal dari perubahan perilaku masyarakat serta peningkatan ekonomi.Sumber daya yang tersedia, meskipun masih terdapat keterbatasan, dikelola secara efektif melalui kombinasi pendanaan dari APBD, CSR, dan iuran swadaya masyarakat, serta didukung oleh pendekatan waktu yang fleksibel dan terintegrasi dengan rutinitas warga.Karakteristik agen pelaksana yang mengedepankan fleksibilitas dan kolaborasi, serta sikap positif dari seluruh pemangku kepentingan, menjadi faktor kunci keberhasilan.Namun, implementasi masih menghadapi kendala struktural seperti keterbatasan lahan, polusi dari perusahaan besar, dan belum optimalnya peran organisasi masyarakat serta ketiadaan keterlibatan akademisi.Komunikasi antar organisasi berjalan efektif melalui musyawarah dan pemanfaatan teknologi, meskipun akses informasi bagi ibu-ibu masih terbatas pada pengumuman tanpa keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan.Kondisi eksternal di Desa Margagiri, yang meliputi ekonomi masyarakat yang mapan, budaya gotong royong yang kuat, dan dukungan penuh dari pemerintah desa serta Dinas Lingkungan Hidup
<br>Perubahan iklim mendorong Pemerintah Indonesia melaksanakan Program Kampung Iklim (ProKlim) sebagai kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi ProKlim di Desa Margagiri yang telah memperoleh predikat ProKlim Utama. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi dengan melibatkan perangkat desa, pelaksana program, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaya yang mencakup kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan member check. Kerangka analisis mengacu pada model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang mencakup standar dan tujuan kebijakan, sumber...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-e156f.webp" type="image/webp" length="80974" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-ef1ef.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-bdd62.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/4/program-kampung-garam-implementasi-wisata-alam-dat-thumb-e156f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67869-konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi</link>
	<guid isPermaLink="false">f97444018d0b4759336a6cca83fbee92</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:04:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ arif nugroho ]]></category>
	<category><![CDATA[ khansa hanun ]]></category>
	<category><![CDATA[ alvira rizka ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[alvira,arif,hanun,khansa,nugroho,rizka]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi strategi konten edukasi yang lebih inovatif dan interaktif, seperti video tutorial atau konten interaktif lainnya. Selain itu, dapat dianalisis bagaimana pengaruh konten edukasi yang disesuaikan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi strategi konten edukasi yang lebih inovatif dan interaktif, seperti video tutorial atau konten interaktif lainnya. Selain itu, dapat dianalisis bagaimana pengaruh konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi konsumen secara individual. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas promosi diskon dalam berbagai bentuk dan frekuensi, serta bagaimana diskon dapat dikombinasikan dengan strategi pemasaran lainnya untuk meningkatkan daya saing produk Glad2Glow.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kualitas konten edukasi memiliki pengaruh signifikan terhadap niat beli konsumen pada produk Glad2Glow di Jakarta Timur.Promosi diskon juga terbukti berpengaruh signifikan terhadap niat beli konsumen.Secara simultan, kombinasi antara konten edukasi berkualitas dan strategi promosi diskon efektif meningkatkan niat beli konsumen.Perusahaan disarankan untuk meningkatkan kualitas konten edukasi yang informatif dan menarik serta mengoptimalkan program promosi diskon untuk memperkuat minat beli dan daya saing produk Glad2Glow Pertumbuhan industri kecantikan yang semakin pesat telah meningkatkan persaingan antarproduk perawatan kulit sehingga perusahaan perlu mengembangkan strategi komunikasi dan promosi yang mampu memengaruhi minat beli konsumen. Konten edukasi dapat membantu konsumen memahami manfaat, kandungan, cara penggunaan, dan kesesuaian produk, sedangkan promosi diskon memberikan nilai ekonomi tambahan yang dapat mendorong keputusan pembelian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh parsial dan simultan kualitas konten edukasi dan promosi diskon... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-1a703.webp" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-1a703.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-1a703.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-1a703.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" alt="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-c3bc3.webp" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-c3bc3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-c3bc3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-c3bc3.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" alt="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-4a33d.webp" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-4a33d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-4a33d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-4a33d.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" alt="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67869-konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur" target="_blank">Pengaruh Kualitas Konten Edukasi dan Promosi Diskon Terhadap Niat Beli Konsumen Pada Produk Glad2Glow di Jakarta Timur</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi strategi konten edukasi yang lebih inovatif dan interaktif, seperti video tutorial atau konten interaktif lainnya. Selain itu, dapat dianalisis bagaimana pengaruh konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi konsumen secara individual. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas promosi diskon dalam berbagai bentuk dan frekuensi, serta bagaimana diskon dapat dikombinasikan dengan strategi pemasaran lainnya untuk meningkatkan daya saing produk Glad2Glow..
<br>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kualitas konten edukasi memiliki pengaruh signifikan terhadap niat beli konsumen pada produk Glad2Glow di Jakarta Timur.Promosi diskon juga terbukti berpengaruh signifikan terhadap niat beli konsumen.Secara simultan, kombinasi antara konten edukasi berkualitas dan strategi promosi diskon efektif meningkatkan niat beli konsumen.Perusahaan disarankan untuk meningkatkan kualitas konten edukasi yang informatif dan menarik serta mengoptimalkan program promosi diskon untuk memperkuat minat beli dan daya saing produk Glad2Glow
<br>Pertumbuhan industri kecantikan yang semakin pesat telah meningkatkan persaingan antarproduk perawatan kulit sehingga perusahaan perlu mengembangkan strategi komunikasi dan promosi yang mampu memengaruhi minat beli konsumen. Konten edukasi dapat membantu konsumen memahami manfaat, kandungan, cara penggunaan, dan kesesuaian produk, sedangkan promosi diskon memberikan nilai ekonomi tambahan yang dapat mendorong keputusan pembelian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh parsial dan simultan kualitas konten edukasi dan promosi diskon...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-c3bc3.webp" type="image/webp" length="100484" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-1a703.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-c3bc3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/b/konten-edukasi-halal-daya-beli-konsumen-preferensi-thumb-4a33d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-126-unkris.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20996-pandita-interdisciplinary-journal-public-affairs.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67887-regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pe</link>
	<guid isPermaLink="false">70fae173697f4704f5e286fa0520dc2d</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 12:55:32 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f ]]></category>
	<category><![CDATA[ puu xxii ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung: Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan penelitian ini. Studi komparatif dapat dilakukan di provinsi-provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan sosial-ekonomi berbeda dari Bangka Belitung, untuk melihat bagaimana model HKAK, dengan sistem pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi, kanal partisipatif, dan matriks digitalnya, dapat diimplementasikan secara praktis. Pertanyaan penelitian yang muncul adalah, bagaimana Model HKAK ini mempengaruhi partisipasi masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan di berbagai konteks daerah, serta apa saja tantangan dan peluang dalam penerapannya di lapangan? Kedua, mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang terbatas, studi masa depan bisa fokus secara mendalam pada dampak nyata sentralisasi perizinan melalui sistem OSS-RBA terhadap kelompok rentan di tingkat akar rumput, seperti petani kecil dan masyarakat adat. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif ekstensif, seperti etnografi atau diskusi kelompok terfokus, untuk memahami secara rinci perubahan mata pencarian, akses terhadap keadilan, dan dinamika kekuasaan yang terjadi di komunitas yang terkena dampak. Ketiga, perlu ada penelitian yang lebih spesifik tentang bagaimana pemerintah daerah, terutama di wilayah kepulauan dengan ekologi sensitif seperti Bangka Belitung, dapat merancang regulasi lokal yang inovatif. Ini bertujuan untuk menjembatani benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat setempat. Studi ini dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk desentralisasi asimetris atau instrumen hukum daerah baru yang bisa memastikan keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.. Kesimpulan utama menunjukkan adanya disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sawit pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung, yang disebabkan oleh ketidakjelasan norma dan tumpang tindih regulasi, berdampak pada efektivitas pengawasan dan tergerusnya prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi.Sebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi dinamis, kanal partisipatif kebijakan, dan matriks harmonisasi hukum berbasis digital.Kontribusi ilmiahnya terletak pada pembentukan kerangka teoretis baru yang menggeser paradigma hubungan pusat-daerah dari pola hierarkis menuju model kolaboratif berbasis keadilan dan adaptivitas hukum Penelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kelapa sawit pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang penelitian ini berangkat dari munculnya persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berkurangnya efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembagian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskan model harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris terbatas, meliputi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp 1x" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" alt="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp 1x" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" alt="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp 1x" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" alt="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67887-regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pe" title="JURIS - Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung" target="_blank">Harmonisasi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Sawit Pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung</a>: Penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk menyempurnakan tata kelola sawit pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, sangat penting untuk menguji efektivitas Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) yang diusulkan penelitian ini. Studi komparatif dapat dilakukan di provinsi-provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan sosial-ekonomi berbeda dari Bangka Belitung, untuk melihat bagaimana model HKAK, dengan sistem pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi, kanal partisipatif, dan matriks digitalnya, dapat diimplementasikan secara praktis. Pertanyaan penelitian yang muncul adalah, bagaimana Model HKAK ini mempengaruhi partisipasi masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan di berbagai konteks daerah, serta apa saja tantangan dan peluang dalam penerapannya di lapangan? Kedua, mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang terbatas, studi masa depan bisa fokus secara mendalam pada dampak nyata sentralisasi perizinan melalui sistem OSS-RBA terhadap kelompok rentan di tingkat akar rumput, seperti petani kecil dan masyarakat adat. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif ekstensif, seperti etnografi atau diskusi kelompok terfokus, untuk memahami secara rinci perubahan mata pencarian, akses terhadap keadilan, dan dinamika kekuasaan yang terjadi di komunitas yang terkena dampak. Ketiga, perlu ada penelitian yang lebih spesifik tentang bagaimana pemerintah daerah, terutama di wilayah kepulauan dengan ekologi sensitif seperti Bangka Belitung, dapat merancang regulasi lokal yang inovatif. Ini bertujuan untuk menjembatani benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat setempat. Studi ini dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk desentralisasi asimetris atau instrumen hukum daerah baru yang bisa memastikan keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan..
<br>Kesimpulan utama menunjukkan adanya disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sawit pasca UU Cipta Kerja di Bangka Belitung, yang disebabkan oleh ketidakjelasan norma dan tumpang tindih regulasi, berdampak pada efektivitas pengawasan dan tergerusnya prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi.Sebagai solusinya, penelitian ini mengusulkan Model Harmonisasi Kewenangan Adaptif-Konstitusional (HKAK) dengan empat fitur utama.mekanisme pemerintahan dua lapis, sinkronisasi regulasi dinamis, kanal partisipatif kebijakan, dan matriks harmonisasi hukum berbasis digital.Kontribusi ilmiahnya terletak pada pembentukan kerangka teoretis baru yang menggeser paradigma hubungan pusat-daerah dari pola hierarkis menuju model kolaboratif berbasis keadilan dan adaptivitas hukum
<br>Penelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kelapa sawit pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang penelitian ini berangkat dari munculnya persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berkurangnya efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembagian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskan model harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris terbatas, meliputi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" type="image/webp" length="95618" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-6a897.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-f00c1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/regulasi-pusat-daerah-otonomi-kewenangan-pemerinta-thumb-7856d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-67879-pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit</link>
	<guid isPermaLink="false">8db8cf2e4e4f3563d54271cd225635d5</guid>
	<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 12:49:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ main content ]]></category>
	<category><![CDATA[ aswari hepni ]]></category>
	<category><![CDATA[ hananta f 59 ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[59,aswari,content,f,hananta,hepni,main]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Mengembangkan dari kajian konstitusionalitas syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi untuk memperkaya pemahaman kita. Pertama, perlu dilakukan analisis komparatif yang lebih mendalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden: Mengembangkan dari kajian konstitusionalitas syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi untuk memperkaya pemahaman kita. Pertama, perlu dilakukan analisis komparatif yang lebih mendalam mengenai sistem persyaratan calon kepala negara atau pemerintahan di berbagai negara demokrasi lain. Penelitian ini bisa menggali bagaimana negara-negara dengan tingkat perkembangan dan tantangan sosial-ekonomi yang bervariasi (misalnya, India dengan populasi besar dan keragaman, atau negara-negara di Uni Eropa dengan standar pendidikan tinggi yang mapan) menyeimbangkan kebutuhan akan pemimpin yang kompeten dengan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi dalam penetapan syarat pencalonan. Bagaimana mekanisme hukum dan politik di negara-negara tersebut memastikan bahwa syarat yang ditetapkan tidak membatasi hak politik warga negara secara tidak proporsional? Kedua, mengingat adanya perdebatan mengenai korelasi antara pendidikan formal dan kualitas kepemimpinan, sebuah studi empiris akan sangat berharga. Penelitian ini dapat mengkaji secara kuantitatif maupun kualitatif hubungan antara tingkat pendidikan formal para pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia (misalnya, dari tingkat daerah hingga nasional) dengan berbagai indikator kinerja kepemimpinan, integritas, dan penerimaan publik. Apakah terdapat bukti empiris yang kuat bahwa pendidikan tinggi secara signifikan berkorelasi positif dengan keberhasilan seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, ataukah faktor lain seperti pengalaman politik dan moralitas memiliki bobot yang lebih besar? Ketiga, penting untuk menganalisis secara komprehensif dampak sosial-ekonomi dan politik yang mungkin timbul jika syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden diberlakukan. Kajian ini dapat memproyeksikan implikasi terhadap akses politik kelompok masyarakat dari latar belakang pendidikan rendah atau daerah terpencil, mengidentifikasi potensi ketimpangan baru dalam partisipasi politik, serta mengevaluasi bagaimana perubahan syarat ini dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum dan kohesi sosial. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan gambaran utuh mengenai konsekuensi potensial dari kebijakan tersebut, membantu perumusan kebijakan yang lebih berimbang dan berkeadilan bagi bangsa.. Pengaturan syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip konstitusionalitas dan kesetaraan hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, di mana UU No.7 Tahun 2017 menetapkan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat, yang dinilai proporsional dan inklusif.Namun, penetapan syarat pendidikan tinggi berpotensi melanggar prinsip persamaan kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.Pembatasan tersebut juga dapat bersifat diskriminatif, melanggar hak politik warga negara (Pasal 43 ayat (1) UU HAM), dan belum dapat dibenarkan secara konstitusional karena berpotensi mengurangi hak politik serta asas keadilan sosial dalam sistem demokrasi Indonesia Artikel ini mengkaji konstitusionalitas penetapan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, tulisan ini menganalisis dasar hukum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 serta bertentangan dengan hak politik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penetapan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-8cea9.webp" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-8cea9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-8cea9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-8cea9.webp 1x" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-6f753.webp" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-6f753.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-6f753.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-6f753.webp 1x" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-45f70.webp" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-45f70.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-45f70.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-45f70.webp 1x" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" alt="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67879-pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit" title="JURIS - Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden" target="_blank">Konstitusionalitas Syarat Pendidikan Tinggi Bagi Calon Presiden Dan Wakil Presiden</a>: Mengembangkan dari kajian konstitusionalitas syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi untuk memperkaya pemahaman kita. Pertama, perlu dilakukan analisis komparatif yang lebih mendalam mengenai sistem persyaratan calon kepala negara atau pemerintahan di berbagai negara demokrasi lain. Penelitian ini bisa menggali bagaimana negara-negara dengan tingkat perkembangan dan tantangan sosial-ekonomi yang bervariasi (misalnya, India dengan populasi besar dan keragaman, atau negara-negara di Uni Eropa dengan standar pendidikan tinggi yang mapan) menyeimbangkan kebutuhan akan pemimpin yang kompeten dengan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi dalam penetapan syarat pencalonan. Bagaimana mekanisme hukum dan politik di negara-negara tersebut memastikan bahwa syarat yang ditetapkan tidak membatasi hak politik warga negara secara tidak proporsional? Kedua, mengingat adanya perdebatan mengenai korelasi antara pendidikan formal dan kualitas kepemimpinan, sebuah studi empiris akan sangat berharga. Penelitian ini dapat mengkaji secara kuantitatif maupun kualitatif hubungan antara tingkat pendidikan formal para pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia (misalnya, dari tingkat daerah hingga nasional) dengan berbagai indikator kinerja kepemimpinan, integritas, dan penerimaan publik. Apakah terdapat bukti empiris yang kuat bahwa pendidikan tinggi secara signifikan berkorelasi positif dengan keberhasilan seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, ataukah faktor lain seperti pengalaman politik dan moralitas memiliki bobot yang lebih besar? Ketiga, penting untuk menganalisis secara komprehensif dampak sosial-ekonomi dan politik yang mungkin timbul jika syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden diberlakukan. Kajian ini dapat memproyeksikan implikasi terhadap akses politik kelompok masyarakat dari latar belakang pendidikan rendah atau daerah terpencil, mengidentifikasi potensi ketimpangan baru dalam partisipasi politik, serta mengevaluasi bagaimana perubahan syarat ini dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum dan kohesi sosial. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan gambaran utuh mengenai konsekuensi potensial dari kebijakan tersebut, membantu perumusan kebijakan yang lebih berimbang dan berkeadilan bagi bangsa..
<br>Pengaturan syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip konstitusionalitas dan kesetaraan hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, di mana UU No.7 Tahun 2017 menetapkan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat, yang dinilai proporsional dan inklusif.Namun, penetapan syarat pendidikan tinggi berpotensi melanggar prinsip persamaan kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.Pembatasan tersebut juga dapat bersifat diskriminatif, melanggar hak politik warga negara (Pasal 43 ayat (1) UU HAM), dan belum dapat dibenarkan secara konstitusional karena berpotensi mengurangi hak politik serta asas keadilan sosial dalam sistem demokrasi Indonesia
<br>Artikel ini mengkaji konstitusionalitas penetapan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, tulisan ini menganalisis dasar hukum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 serta bertentangan dengan hak politik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penetapan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-6f753.webp" type="image/webp" length="86102" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-8cea9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-6f753.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/2/pasal-33-uud-1945-danatau-wakil-presiden-hak-polit-thumb-45f70.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Mon, 21 Sep 2026 15:55:24 +0700. 24 items. Served in: 6.421 seconds [rss] -->
