<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-4apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-4apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 18:29:14 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 18:29:14 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-09T18:29:14+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Driving The Future Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Driving The Future Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Driving The Future Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36705-otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-gene</link>
	<guid isPermaLink="false">7b9ff4e48754ae217ad52ba5c128614a</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 17:21:05 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot mahjong ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,mahjong,page,slot,stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi faktor-faktor tambahan di luar model TAM yang dapat memengaruhi niat pembelian kendaraan listrik, seperti harga, ketersediaan infrastruktur pengisian daya, dan kepercayaan terhadap masa ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi faktor-faktor tambahan di luar model TAM yang dapat memengaruhi niat pembelian kendaraan listrik, seperti harga, ketersediaan infrastruktur pengisian daya, dan kepercayaan terhadap masa pakai baterai, mengingat bahwa model TAM dalam penelitian ini hanya menjelaskan 46,9% varians niat beli. Kedua, penting untuk mengkaji perubahan sikap dan niat setelah masyarakat memiliki pengalaman langsung menggunakan kendaraan listrik, mengingat responden dalam penelitian ini sebagian besar belum pernah mencoba kendaraan tersebut. Ketiga, perlu dikembangkan studi longitudinal untuk melihat hubungan antara niat beli dengan penggunaan aktual kendaraan listrik, karena niat tidak selalu berubah menjadi perilaku nyata, serta mempertimbangkan peran variabel demografi dan sosial seperti pengaruh keluarga, media sosial, dan kampanye pemerintah dalam membentuk preferensi kendaraan ramah lingkungan di kalangan generasi muda.. Penelitian ini membuktikan bahwa Model Penerimaan Teknologi (TAM) signifikan dalam menentukan niat pembelian kendaraan listrik di kalangan masyarakat muda Jabodetabek.Semua hipotesis dalam model hampir semuanya signifikan, kecuali pengaruh langsung persepsi kegunaan terhadap niat beli.Sikap terhadap penggunaan kendaraan listrik berperan sebagai mediator penuh antara persepsi kegunaan dan niat beli, serta antara persepsi kemudahan penggunaan dan niat beli Penjualan mobil meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi. Sayangnya, transportasi modern memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini mendorong para pemimpin dunia untuk mendorong produsen kendaraan mengembangkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti mobil listrik yang menghasilkan polusi lebih rendah. Jakarta merupakan salah satu pasar utama mobil di Indonesia dan dapat menjadi target utama pengembangan mobil listrik. Namun, mobil listrik di Indonesia masih tergolong kendaraan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-e4a69.webp" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-e4a69.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-e4a69.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-e4a69.webp 1x" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" alt="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2b587.webp" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2b587.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2b587.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2b587.webp 1x" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" alt="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2c714.webp" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2c714.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2c714.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2c714.webp 1x" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" alt="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36705-otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-gene" title="JURIS - Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People" target="_blank">Driving The Future: Understanding The Intention To Purchase Electric Vehicles Of Young People</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi faktor-faktor tambahan di luar model TAM yang dapat memengaruhi niat pembelian kendaraan listrik, seperti harga, ketersediaan infrastruktur pengisian daya, dan kepercayaan terhadap masa pakai baterai, mengingat bahwa model TAM dalam penelitian ini hanya menjelaskan 46,9% varians niat beli. Kedua, penting untuk mengkaji perubahan sikap dan niat setelah masyarakat memiliki pengalaman langsung menggunakan kendaraan listrik, mengingat responden dalam penelitian ini sebagian besar belum pernah mencoba kendaraan tersebut. Ketiga, perlu dikembangkan studi longitudinal untuk melihat hubungan antara niat beli dengan penggunaan aktual kendaraan listrik, karena niat tidak selalu berubah menjadi perilaku nyata, serta mempertimbangkan peran variabel demografi dan sosial seperti pengaruh keluarga, media sosial, dan kampanye pemerintah dalam membentuk preferensi kendaraan ramah lingkungan di kalangan generasi muda..
<br>Penelitian ini membuktikan bahwa Model Penerimaan Teknologi (TAM) signifikan dalam menentukan niat pembelian kendaraan listrik di kalangan masyarakat muda Jabodetabek.Semua hipotesis dalam model hampir semuanya signifikan, kecuali pengaruh langsung persepsi kegunaan terhadap niat beli.Sikap terhadap penggunaan kendaraan listrik berperan sebagai mediator penuh antara persepsi kegunaan dan niat beli, serta antara persepsi kemudahan penggunaan dan niat beli
<br>Penjualan mobil meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi. Sayangnya, transportasi modern memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini mendorong para pemimpin dunia untuk mendorong produsen kendaraan mengembangkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan seperti mobil listrik yang menghasilkan polusi lebih rendah. Jakarta merupakan salah satu pasar utama mobil di Indonesia dan dapat menjadi target utama pengembangan mobil listrik. Namun, mobil listrik di Indonesia masih tergolong kendaraan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2c714.webp" type="image/webp" length="82560" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-e4a69.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2b587.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/d/otomotif-mobil-listrik-kendaraan-niat-generasi-mud-thumb-2c714.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-508-undip.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13075-jurnal-sains-pemasaran-indonesia-indonesian-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36684-otonomi-daerah-model-kualitas-lapor</link>
	<guid isPermaLink="false">e46fde1e5b49fcb668175c388908f3e0</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 17:15:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ web counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,counter,focus,ken,scope,web]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu ada pengawasan masyarakat yang dilakukan secara langsung oleh lembaga perwakilan rakyat, media massa, LSM, dan masyarakat secara langsung. Pengawasan ini harus dilaksanakan dan ditingkatkan secara terus-menerus. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar: Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu ada pengawasan masyarakat yang dilakukan secara langsung oleh lembaga perwakilan rakyat, media massa, LSM, dan masyarakat secara langsung. Pengawasan ini harus dilaksanakan dan ditingkatkan secara terus-menerus. Selain itu, penting untuk terus menanamkan falsafah Sewaka Dharma kepada semua pegawai dan memastikan bahwa mereka memahami dan melaksanakan falsafah tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terakhir, perlu ada evaluasi berkelanjutan terhadap hasil pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam memberikan pelayanan.. Kebijakan public dalam meningkatkan Pelayanan yang ideal untuk Kota Denpasar adalah Pelayanan Publik dengan Falsafah Sewaka Dharma yang berarti Melayani adalah Kewajiban.Pelayanan Publik dengan Sewaka Dharma diimplementasikan dengan 3 S (Senyum, Sopan, dan Sungguh-sungguh), 3 K (Ketelitian, Kecepatan, dan Ketepatan), dan 1 E (Evaluasi).Sumber daya manusia yaitu penyelenggara pelayanan publik harus memadai, melalui rekruitmen yang baik, pembinaan dan pengawasan yang terus-menerus.Pemerintah Kota Denpasar agar terus-menerus menanamkan falsafah Sewaka Dharma kepada semua pegawai.Semua pegawai di Kota Denpasar agar memahami dan melaksanakan falsafah Sewaka Dharma Kebijakan otonomi daerah bertujuan menjaga pemerintahan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mendorong kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengejar kesejahteraan. Kebijakan publik adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan berkualitas kepada masyarakat sebagai perwujudan kewajiban aparatur pemerintah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi-potensi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan yang baik, Pemerintah Kota Denpasar mengadopsi kearifan lokal yaitu falsafah Sewaka Dharma yang berarti "Melayani adalah Kewajiban". Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-b7ee9.webp" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-b7ee9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-b7ee9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-b7ee9.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" alt="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-9ded5.webp" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-9ded5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-9ded5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-9ded5.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" alt="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-ec1b0.webp" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-ec1b0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-ec1b0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-ec1b0.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" alt="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36684-otonomi-daerah-model-kualitas-lapor" title="JURIS - Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar" target="_blank">Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan sebagai Implementasi Otonomi Daerah di Kota Denpasar</a>: Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu ada pengawasan masyarakat yang dilakukan secara langsung oleh lembaga perwakilan rakyat, media massa, LSM, dan masyarakat secara langsung. Pengawasan ini harus dilaksanakan dan ditingkatkan secara terus-menerus. Selain itu, penting untuk terus menanamkan falsafah Sewaka Dharma kepada semua pegawai dan memastikan bahwa mereka memahami dan melaksanakan falsafah tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terakhir, perlu ada evaluasi berkelanjutan terhadap hasil pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam memberikan pelayanan..
<br>Kebijakan public dalam meningkatkan Pelayanan yang ideal untuk Kota Denpasar adalah Pelayanan Publik dengan Falsafah Sewaka Dharma yang berarti Melayani adalah Kewajiban.Pelayanan Publik dengan Sewaka Dharma diimplementasikan dengan 3 S (Senyum, Sopan, dan Sungguh-sungguh), 3 K (Ketelitian, Kecepatan, dan Ketepatan), dan 1 E (Evaluasi).Sumber daya manusia yaitu penyelenggara pelayanan publik harus memadai, melalui rekruitmen yang baik, pembinaan dan pengawasan yang terus-menerus.Pemerintah Kota Denpasar agar terus-menerus menanamkan falsafah Sewaka Dharma kepada semua pegawai.Semua pegawai di Kota Denpasar agar memahami dan melaksanakan falsafah Sewaka Dharma
<br>Kebijakan otonomi daerah bertujuan menjaga pemerintahan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mendorong kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengejar kesejahteraan. Kebijakan publik adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan berkualitas kepada masyarakat sebagai perwujudan kewajiban aparatur pemerintah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi-potensi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan yang baik, Pemerintah Kota Denpasar mengadopsi kearifan lokal yaitu falsafah Sewaka Dharma yang berarti "Melayani adalah Kewajiban".
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-ec1b0.webp" type="image/webp" length="75264" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-b7ee9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-9ded5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/b/otonomi-daerah-model-kualitas-laporan-keuangan-pem-thumb-ec1b0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10896-jurnal-ilmiah-cakrawarti.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36683-standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f</link>
	<guid isPermaLink="false">4a6aef9de017dd7292a33a050cb0190d</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 17:15:47 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ web counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,counter,focus,ken,scope,web]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas konsep desa wisata sebagai strategi implementasi kebijakan standarisasi usaha pondok wisata dalam konteks tata ruang dan partisipasi masyarakat lokal di Kabupaten Badung, agar dapat diketahui faktor-faktor ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali: Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas konsep desa wisata sebagai strategi implementasi kebijakan standarisasi usaha pondok wisata dalam konteks tata ruang dan partisipasi masyarakat lokal di Kabupaten Badung, agar dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan ketidakselarasan antara perencanaan dan realitas di lapangan. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem perizinan berbasis digital dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha pondok wisata terhadap peraturan, khususnya dalam hal kemudahan akses informasi dan pengurusan dokumen, guna mengurangi praktik pembangunan terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi pengaruh insentif fiskal, seperti diskon pajak atau bantuan teknis, terhadap partisipasi aktif pengusaha dalam mengikuti standar usaha pondok wisata, sebagai alternatif pendekatan yang lebih mendukung dibandingkan penegakan sanksi semata.. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 secara umum belum berjalan optimal karena masih terjadi pelanggaran oleh pengusaha dan pembiaran oleh pemerintah demi meningkatkan pendapatan dari pajak usaha.Strategi pelaksanaan yang dirancang dalam konsep desa wisata tidak selaras dengan kondisi di lapangan.Faktor pendukung utama meliputi komunikasi dan kerja sama antar lembaga serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah, sedangkan faktor penghambat utama adalah keragaman perilaku pengusaha dan rendahnya komitmen serta keterampilan aparat Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah membentuk suatu kebijakan akomodasi pariwisata yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari penataan dan pengawasan pembangunan jasa akomodasi di Kabupaten Badung, sebagai persyaratan teknis untuk jasa akomodasi dengan lahan sempit dengan mengikuti standar dari usaha pondok wisata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi, strategi implementasi serta faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data, peneliti melakukan observasi serta wawancara dengan narasumber... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c33b7.webp" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c33b7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c33b7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c33b7.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" alt="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c4159.webp" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c4159.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c4159.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c4159.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" alt="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-fbc3f.webp" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-fbc3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-fbc3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-fbc3f.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" alt="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36683-standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f" title="JURIS - Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali" target="_blank">Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali</a>: Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas konsep desa wisata sebagai strategi implementasi kebijakan standarisasi usaha pondok wisata dalam konteks tata ruang dan partisipasi masyarakat lokal di Kabupaten Badung, agar dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan ketidakselarasan antara perencanaan dan realitas di lapangan. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem perizinan berbasis digital dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha pondok wisata terhadap peraturan, khususnya dalam hal kemudahan akses informasi dan pengurusan dokumen, guna mengurangi praktik pembangunan terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi pengaruh insentif fiskal, seperti diskon pajak atau bantuan teknis, terhadap partisipasi aktif pengusaha dalam mengikuti standar usaha pondok wisata, sebagai alternatif pendekatan yang lebih mendukung dibandingkan penegakan sanksi semata..
<br>Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 secara umum belum berjalan optimal karena masih terjadi pelanggaran oleh pengusaha dan pembiaran oleh pemerintah demi meningkatkan pendapatan dari pajak usaha.Strategi pelaksanaan yang dirancang dalam konsep desa wisata tidak selaras dengan kondisi di lapangan.Faktor pendukung utama meliputi komunikasi dan kerja sama antar lembaga serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah, sedangkan faktor penghambat utama adalah keragaman perilaku pengusaha dan rendahnya komitmen serta keterampilan aparat
<br>Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah membentuk suatu kebijakan akomodasi pariwisata yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari penataan dan pengawasan pembangunan jasa akomodasi di Kabupaten Badung, sebagai persyaratan teknis untuk jasa akomodasi dengan lahan sempit dengan mengikuti standar dari usaha pondok wisata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi, strategi implementasi serta faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data, peneliti melakukan observasi serta wawancara dengan narasumber...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c4159.webp" type="image/webp" length="107162" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c33b7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-c4159.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/5/standar-usaha-homestay-dinas-pariwisata-istimewa-f-thumb-fbc3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10896-jurnal-ilmiah-cakrawarti.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36690-aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-restor</link>
	<guid isPermaLink="false">54eb9ad5e740b67813f6179921caca15</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 17:12:19 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Polri seharusnya menekankan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice melalui kewenagan diskeresi yang dimiliki oleh aparat kepolisian. Penyidik sebisa mungkin melakukan mediasi dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat yang terlibat sehingga ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice: Polri seharusnya menekankan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice melalui kewenagan diskeresi yang dimiliki oleh aparat kepolisian. Penyidik sebisa mungkin melakukan mediasi dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat yang terlibat sehingga proses penyelesaian perkara pidana pada dapat terlaksana sebelum lanjut pada tahap peradilan selanjutnya. Perlu adanya penyesuaian persepsi antara sub system peradilan pidana dalam menjalankan prinsip restorative justice dengan sarana mediasi antar pihak-pihak yang berpekara. Hal ini di perlukan agar penerapan prinsip restorative tidak dijalankan pada hanya tahap penyidikan di kepolisian saja, akan tetapi pada tahap peradilan selanjutnya seperti tingkat kejaksaan dan pengadilan. Perlu yang mangatur mengenai penyelesaian perkara pidana. Sehingga penyidik kepolisian mempunyai dasar atau landasan pijak dalam menjalankan tindakannya apabila terjadi perdamaian sehingga terjadi pencabutan pelaporan yang menyatakan berahirnya proses penangan perkara pidana.. Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana mewujudkan Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian, pada praktiknya sebelum melimpahan berkas perkara pada tahap selanjutnya yakni tingkat kejaksaan, terlebih dahulu melakukan upaya yakni proses mediasi antara kedua belah pihak.ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip dalam restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah.Pertama, Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga penyidik harus menjalankan kewenangan kepolisian ada yang yaitu kewenangan diskresi.Kedua, diskresi aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, hal ini dikarenakan kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian diamana dapat digunakan secara ekslusif oleh aparat dalam menangani perkara yang telah menemukan kata damai.Ketiga, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat Penelitian ini berjudul, AuMediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif JusticeAy. Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice dan Faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan restoratif justice. Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice. Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian. Peroses mediasi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar terjadi pemecahan atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip restoratif justice dalam penyelesaian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8a61f.webp" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8a61f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8a61f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8a61f.webp 1x" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" alt="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8128f.webp" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8128f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8128f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8128f.webp 1x" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" alt="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-1b3c2.webp" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-1b3c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-1b3c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-1b3c2.webp 1x" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" alt="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36690-aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-restor" title="JURIS - Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice" target="_blank">Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice</a>: Polri seharusnya menekankan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice melalui kewenagan diskeresi yang dimiliki oleh aparat kepolisian. Penyidik sebisa mungkin melakukan mediasi dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat yang terlibat sehingga proses penyelesaian perkara pidana pada dapat terlaksana sebelum lanjut pada tahap peradilan selanjutnya. Perlu adanya penyesuaian persepsi antara sub system peradilan pidana dalam menjalankan prinsip restorative justice dengan sarana mediasi antar pihak-pihak yang berpekara. Hal ini di perlukan agar penerapan prinsip restorative tidak dijalankan pada hanya tahap penyidikan di kepolisian saja, akan tetapi pada tahap peradilan selanjutnya seperti tingkat kejaksaan dan pengadilan. Perlu yang mangatur mengenai penyelesaian perkara pidana. Sehingga penyidik kepolisian mempunyai dasar atau landasan pijak dalam menjalankan tindakannya apabila terjadi perdamaian sehingga terjadi pencabutan pelaporan yang menyatakan berahirnya proses penangan perkara pidana..
<br>Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana mewujudkan Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian, pada praktiknya sebelum melimpahan berkas perkara pada tahap selanjutnya yakni tingkat kejaksaan, terlebih dahulu melakukan upaya yakni proses mediasi antara kedua belah pihak.ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip dalam restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah.Pertama, Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga penyidik harus menjalankan kewenangan kepolisian ada yang yaitu kewenangan diskresi.Kedua, diskresi aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, hal ini dikarenakan kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian diamana dapat digunakan secara ekslusif oleh aparat dalam menangani perkara yang telah menemukan kata damai.Ketiga, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat
<br>Penelitian ini berjudul, AuMediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif JusticeAy. Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice dan Faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan restoratif justice. Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice. Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian. Peroses mediasi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar terjadi pemecahan atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip restoratif justice dalam penyelesaian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-1b3c2.webp" type="image/webp" length="90480" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8a61f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-8128f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/aparat-kepolisian-proses-mediasi-restoratif-justic-thumb-1b3c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36694-milik-negara-bumn-perlindungan-hukum</link>
	<guid isPermaLink="false">41f12afecdc4e7aa44509a291e55e190</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:41:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2018 dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, khususnya dalam konteks pendaftaran dan pengakuan hukum atas ekspresi budaya tradisional. Kedua, penting untuk ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali: Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2018 dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, khususnya dalam konteks pendaftaran dan pengakuan hukum atas ekspresi budaya tradisional. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana sistem pendaftaran kekayaan intelektual di tingkat lokal dapat diintegrasikan dengan sistem nasional agar perlindungan menjadi lebih terkoordinasi dan mudah diakses oleh komunitas adat. Ketiga, diperlukan penelitian mengenai mekanisme royalti dan distribusi manfaat ekonomi dari komersialisasi kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat adat, sehingga hasil ekonomi yang diperoleh benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik tradisi tersebut. Penelitian-penelitian ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berbentuk aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata dan adil bagi masyarakat pemilik budaya. Selain itu, integrasi antara sistem lokal dan nasional akan memperkuat posisi hukum Indonesia dalam sengketa internasional terkait klaim budaya. Dengan sistem royalti yang transparan dan adil, masyarakat lokal akan lebih termotivasi untuk melestarikan dan mengembangkan budayanya secara berkelanjutan.. Di Indonesia, perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komunal belum diatur secara khusus, meskipun telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak tahun 1982.Kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Hindu di Bali, seperti Tari Pendet, rentan terhadap klaim negara lain karena kurangnya pengaturan perlindungan yang tegas.Upaya perlindungan dapat dilakukan melalui pendaftaran kekayaan intelektual, penyusunan peraturan gubernur, serta pembentukan organisasi perangkat daerah khusus untuk mengelola dan melindungi kekayaan intelektual komunal Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-71478.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-71478.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-71478.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-71478.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-0495e.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-0495e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-0495e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-0495e.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-197b0.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-197b0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-197b0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-197b0.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36694-milik-negara-bumn-perlindungan-hukum" title="JURIS - Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali" target="_blank">Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Masyarakat Bali</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2018 dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, khususnya dalam konteks pendaftaran dan pengakuan hukum atas ekspresi budaya tradisional. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana sistem pendaftaran kekayaan intelektual di tingkat lokal dapat diintegrasikan dengan sistem nasional agar perlindungan menjadi lebih terkoordinasi dan mudah diakses oleh komunitas adat. Ketiga, diperlukan penelitian mengenai mekanisme royalti dan distribusi manfaat ekonomi dari komersialisasi kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat adat, sehingga hasil ekonomi yang diperoleh benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik tradisi tersebut. Penelitian-penelitian ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berbentuk aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata dan adil bagi masyarakat pemilik budaya. Selain itu, integrasi antara sistem lokal dan nasional akan memperkuat posisi hukum Indonesia dalam sengketa internasional terkait klaim budaya. Dengan sistem royalti yang transparan dan adil, masyarakat lokal akan lebih termotivasi untuk melestarikan dan mengembangkan budayanya secara berkelanjutan..
<br>Di Indonesia, perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komunal belum diatur secara khusus, meskipun telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak tahun 1982.Kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Hindu di Bali, seperti Tari Pendet, rentan terhadap klaim negara lain karena kurangnya pengaturan perlindungan yang tegas.Upaya perlindungan dapat dilakukan melalui pendaftaran kekayaan intelektual, penyusunan peraturan gubernur, serta pembentukan organisasi perangkat daerah khusus untuk mengelola dan melindungi kekayaan intelektual komunal
<br>Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-197b0.webp" type="image/webp" length="172330" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-71478.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-0495e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/6/milik-negara-bumn-perlindungan-kekayaan-intelektua-thumb-197b0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya Studi Kasus pada Layanan Go Ride ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya Studi Kasus pada Layanan Go Ride ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya Studi Kasus pada Layanan Go Ride ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36706-aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan</link>
	<guid isPermaLink="false">b774a471333f92d64e93d143e797b4f1</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:36:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot mahjong ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,mahjong,page,slot,stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara layanan Go-Ride dengan layanan transportasi online lainnya di Soloraya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga, kenyamanan, dan keamanan. Selain itu, penelitian dapat fokus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride): Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara layanan Go-Ride dengan layanan transportasi online lainnya di Soloraya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga, kenyamanan, dan keamanan. Selain itu, penelitian dapat fokus pada segmentasi pasar tertentu, seperti pengguna dengan kebutuhan khusus atau kelompok usia tertentu, untuk memahami preferensi dan kepuasan mereka secara lebih mendalam. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi pemasaran dan promosi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan pelanggan terhadap layanan Go-Ride di Soloraya.. Berdasarkan analisis yang dilakukan menggunakan metode CSI (Costumer Satisfaction Index), pengguna aplikasi Gojek di Solo Raya merasa cukup puas terhadap tingkat kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan.Nilai CSI sebesar 85,88% menunjukkan bahwa secara umum, pengguna aplikasi GoJek di Solo Raya merasa sangat puas.Hasil ini sesuai dengan analisis CSI, yaitu pengguna aplikasi Gojek di Solo Raya merasa cukup puas terhadap kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan Industri transportasi online di Indonesia telah berkembang pesat disebabkan adanya kemajuan teknologi telekomunikasi, yang memungkinkan akses cepat dan mudah ke layanan transportasi berbasis aplikasi. Gojek, sebagai salah satu pemain utama, menawarkan berbagai layanan yang memenuhi berbagai kebutuhan pengguna, dengan Go-Ride menjadi salah satu layanan yang paling diminati di Solo-raya. Meskipun begitu, isu mengenai kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan terus menjadi tantangan utama yang mempengaruhi tingkat kepuasan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-2cf4a.webp" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-2cf4a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-2cf4a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-2cf4a.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" alt="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-240cd.webp" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-240cd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-240cd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-240cd.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" alt="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-8b83e.webp" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-8b83e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-8b83e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-8b83e.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" alt="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36706-aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan" title="JURIS - Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)" target="_blank">Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Kepuasan Pengguna Transportasi Online Aplikasi Gojek di Soloraya (Studi Kasus pada Layanan Go-Ride)</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara layanan Go-Ride dengan layanan transportasi online lainnya di Soloraya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga, kenyamanan, dan keamanan. Selain itu, penelitian dapat fokus pada segmentasi pasar tertentu, seperti pengguna dengan kebutuhan khusus atau kelompok usia tertentu, untuk memahami preferensi dan kepuasan mereka secara lebih mendalam. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi pemasaran dan promosi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan pelanggan terhadap layanan Go-Ride di Soloraya..
<br>Berdasarkan analisis yang dilakukan menggunakan metode CSI (Costumer Satisfaction Index), pengguna aplikasi Gojek di Solo Raya merasa cukup puas terhadap tingkat kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan.Nilai CSI sebesar 85,88% menunjukkan bahwa secara umum, pengguna aplikasi GoJek di Solo Raya merasa sangat puas.Hasil ini sesuai dengan analisis CSI, yaitu pengguna aplikasi Gojek di Solo Raya merasa cukup puas terhadap kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan
<br>Industri transportasi online di Indonesia telah berkembang pesat disebabkan adanya kemajuan teknologi telekomunikasi, yang memungkinkan akses cepat dan mudah ke layanan transportasi berbasis aplikasi. Gojek, sebagai salah satu pemain utama, menawarkan berbagai layanan yang memenuhi berbagai kebutuhan pengguna, dengan Go-Ride menjadi salah satu layanan yang paling diminati di Solo-raya. Meskipun begitu, isu mengenai kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan terus menjadi tantangan utama yang mempengaruhi tingkat kepuasan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-2cf4a.webp" type="image/webp" length="78774" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-2cf4a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-240cd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/aplikasi-gojek-csi-kualitas-pelayanan-kepercayaan-thumb-8b83e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-508-undip.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13075-jurnal-sains-pemasaran-indonesia-indonesian-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat KUR ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat KUR ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat KUR ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36699-program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit</link>
	<guid isPermaLink="false">19052314cae0efb7a7c7ff18714af4ae</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:19:36 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi lebih mendalam tentang faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kredit macet, seperti kondisi ekonomi, bencana alam, dan peraturan pemerintah. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada strategi-strategi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi lebih mendalam tentang faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kredit macet, seperti kondisi ekonomi, bencana alam, dan peraturan pemerintah. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada strategi-strategi yang dapat diterapkan oleh bank untuk mencegah dan menangani kredit macet secara efektif, serta bagaimana peran pemerintah dalam mendukung program KUR agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.. Faktor penyebab kredit macet dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu faktor intern bank, ketidaklayakan debitur, dan pengaruh faktor ekstern.Penyelesaian kredit macet di BPD Cabang Negara dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melakukan penagihan secara terus-menerus, memperpanjang jatuh tempo perlunasan kredit usaha rakyat, melakukan penagihan berkala, memasukkan kredit debitur ke dalam kategori Non Performing Loan (NPL), dan mengajukan penjaminan klaim pada PT Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan KUR, dan dari kredit yang disalurkan terdapat beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang diperkirakan sekitar 6-7 nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan penyelesaian kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-7637d.webp" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-7637d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-7637d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-7637d.webp 1x" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" alt="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-5a667.webp" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-5a667.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-5a667.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-5a667.webp 1x" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" alt="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-03142.webp" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-03142.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-03142.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-03142.webp 1x" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" alt="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36699-program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit" title="JURIS - Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)" target="_blank">Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi lebih mendalam tentang faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kredit macet, seperti kondisi ekonomi, bencana alam, dan peraturan pemerintah. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada strategi-strategi yang dapat diterapkan oleh bank untuk mencegah dan menangani kredit macet secara efektif, serta bagaimana peran pemerintah dalam mendukung program KUR agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat..
<br>Faktor penyebab kredit macet dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu faktor intern bank, ketidaklayakan debitur, dan pengaruh faktor ekstern.Penyelesaian kredit macet di BPD Cabang Negara dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melakukan penagihan secara terus-menerus, memperpanjang jatuh tempo perlunasan kredit usaha rakyat, melakukan penagihan berkala, memasukkan kredit debitur ke dalam kategori Non Performing Loan (NPL), dan mengajukan penjaminan klaim pada PT
<br>Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan KUR, dan dari kredit yang disalurkan terdapat beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang diperkirakan sekitar 6-7 nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan penyelesaian kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-03142.webp" type="image/webp" length="94534" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-7637d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-5a667.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/6/program-kur-riset-usaha-rakyat-analisis-kredit-mac-thumb-03142.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ FROM STORIES TO SALES HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ FROM STORIES TO SALES HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ FROM STORIES TO SALES HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36704-pemasaran-bercerita-citra-merek-keputusan-pembelia</link>
	<guid isPermaLink="false">0a437fa4797f33ae44aae092811f00e8</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:18:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ slot mahjong ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<category><![CDATA[ view stats ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[header,mahjong,page,slot,stats,view]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi pengaruh faktor-faktor lain, seperti budaya dan nilai-nilai pribadi, terhadap efektivitas pemasaran bercerita ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi pengaruh faktor-faktor lain, seperti budaya dan nilai-nilai pribadi, terhadap efektivitas pemasaran bercerita pada Generasi Z. Hal ini penting karena Generasi Z memiliki karakteristik unik dan preferensi yang berbeda-beda. Kedua, penelitian dapat memperluas cakupan geografis untuk menguji apakah temuan ini berlaku di wilayah lain di Indonesia atau bahkan di negara lain. Dengan demikian, dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana pemasaran bercerita dapat diterapkan secara efektif di berbagai konteks budaya dan pasar. Ketiga, penelitian dapat menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) yang menggabungkan data kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang proses pengambilan keputusan pembelian pada Generasi Z. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk tidak hanya mengukur dampak pemasaran bercerita, tetapi juga memahami alasan di balik perilaku konsumen.. Berdasarkan data, dapat disimpulkan bahwa kolaborasi Ventela dengan influencer di Indonesia tidak hanya menghasilkan sepatu yang menarik secara visual, tetapi juga menyampaikan cerita dan pesan yang bermakna, seperti kenangan pribadi, kesadaran sosial, dan pelestarian budaya serta lingkungan.Melalui kolaborasi ini, Ventela menawarkan lebih dari sekadar produk.menciptakan pengalaman emosional dan nilai-nilai yang memengaruhi persepsi konsumen, yang pada akhirnya memengaruhi keputusan pembelian mereka.Strategi pemasaran bercerita Ventela terbukti efektif dalam meningkatkan keputusan pembelian melalui peningkatan citra merek, sehingga penting bagi perusahaan untuk terus berinvestasi dalam narasi yang kuat dan relevan untuk menarik perhatian dan membangun loyalitas konsumen Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemasaran bercerita terhadap keputusan pembelian sepatu Ventela, dengan citra merek sebagai variabel mediasi di antara Generasi Z di Solo Raya. Metode kuantitatif digunakan, melibatkan 100 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner online yang disebarkan melalui Google Forms dan dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan perangkat lunak SmartPLS 3. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemasaran bercerita memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap citra merek (t-statistic = 25.371; p-value = 0.000) dan keputusan pembelian (t-statistic = 5.603; p-value = 0.000).... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-0fb30.webp" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-0fb30.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-0fb30.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-0fb30.webp 1x" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" alt="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-a4d31.webp" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-a4d31.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-a4d31.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-a4d31.webp 1x" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" alt="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-5396b.webp" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-5396b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-5396b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-5396b.webp 1x" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" alt="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36704-pemasaran-bercerita-citra-merek-keputusan-pembelia" title="JURIS - FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE" target="_blank">FROM STORIES TO SALES: HOW STORYTELLING MARKETING AFFECTS PURCHASE DECISIONS THROUGH THE MEDIATING ROLE OF BRAND IMAGE</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi pengaruh faktor-faktor lain, seperti budaya dan nilai-nilai pribadi, terhadap efektivitas pemasaran bercerita pada Generasi Z. Hal ini penting karena Generasi Z memiliki karakteristik unik dan preferensi yang berbeda-beda. Kedua, penelitian dapat memperluas cakupan geografis untuk menguji apakah temuan ini berlaku di wilayah lain di Indonesia atau bahkan di negara lain. Dengan demikian, dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana pemasaran bercerita dapat diterapkan secara efektif di berbagai konteks budaya dan pasar. Ketiga, penelitian dapat menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) yang menggabungkan data kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang proses pengambilan keputusan pembelian pada Generasi Z. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk tidak hanya mengukur dampak pemasaran bercerita, tetapi juga memahami alasan di balik perilaku konsumen..
<br>Berdasarkan data, dapat disimpulkan bahwa kolaborasi Ventela dengan influencer di Indonesia tidak hanya menghasilkan sepatu yang menarik secara visual, tetapi juga menyampaikan cerita dan pesan yang bermakna, seperti kenangan pribadi, kesadaran sosial, dan pelestarian budaya serta lingkungan.Melalui kolaborasi ini, Ventela menawarkan lebih dari sekadar produk.menciptakan pengalaman emosional dan nilai-nilai yang memengaruhi persepsi konsumen, yang pada akhirnya memengaruhi keputusan pembelian mereka.Strategi pemasaran bercerita Ventela terbukti efektif dalam meningkatkan keputusan pembelian melalui peningkatan citra merek, sehingga penting bagi perusahaan untuk terus berinvestasi dalam narasi yang kuat dan relevan untuk menarik perhatian dan membangun loyalitas konsumen
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemasaran bercerita terhadap keputusan pembelian sepatu Ventela, dengan citra merek sebagai variabel mediasi di antara Generasi Z di Solo Raya. Metode kuantitatif digunakan, melibatkan 100 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner online yang disebarkan melalui Google Forms dan dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan perangkat lunak SmartPLS 3. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemasaran bercerita memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap citra merek (t-statistic = 25.371; p-value = 0.000) dan keputusan pembelian (t-statistic = 5.603; p-value = 0.000)....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-a4d31.webp" type="image/webp" length="68910" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-0fb30.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-a4d31.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/b/pemasaran-bercerita-merek-keputusan-pembelian-gene-thumb-5396b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-508-undip.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13075-jurnal-sains-pemasaran-indonesia-indonesian-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36695-hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya</link>
	<guid isPermaLink="false">d0a6a270c79cd2cbd739dd0d1d5fbf1e</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:18:06 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian untuk merancang rancangan undang-undang khusus tentang perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yang mengintegrasikan ketentuan dari ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual: Pertama, perlu dilakukan penelitian untuk merancang rancangan undang-undang khusus tentang perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yang mengintegrasikan ketentuan dari berbagai peraturan sektoral yang selama ini tumpang tindih. Kedua, penting untuk mengeksplorasi model sistem pengakuan dan pendaftaran komunal yang partisipatif, di mana masyarakat adat dan komunitas lokal terlibat langsung dalam proses inventarisasi dan perlindungan karya budaya mereka. Ketiga, diperlukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang spesifik dan efektif bagi masyarakat komunal, termasuk pendekatan hukum adat dan restoratif, agar hak mereka dapat ditegakkan secara adil dan cepat. Penelitian-penelitian ini penting untuk memperkuat dasar hukum yang jelas, memperluas partisipasi masyarakat, serta menciptakan sistem perlindungan yang responsif terhadap kebutuhan komunal. Tanpa payung hukum yang terpadu, peluang eksploitasi oleh pihak luar tetap terbuka lebar. Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi peraturan tetapi juga dari pendekatan pelaksanaan dan penegakannya. Dengan demikian, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Pelibatan masyarakat dalam proses hukum juga mendorong rasa kepemilikan dan kesadaran hukum. Penelitian lanjutan harus mengutamakan aspek keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap identitas budaya. Solusi hukum yang dihasilkan harus realistis, mudah diakses, dan sesuai dengan konteks lokal. Hal ini akan mendukung pemberdayaan komunitas sekaligus menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.. Dimensi hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra, ritual, seni, dan kerajinan.Jaminan kepastian hukum atas pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit maupun eksplisit dalam hukum nasional dan internasional.Namun, pengaturan terkait hak subjek hukum komunal masih tidak merata dan perlu dikodifikasi secara khusus untuk meminimalkan tumpang tindih peraturan serta memperkuat perlindungan hukum Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komprehensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan maupun perlindungannya dalam hukum nasional maupun hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil dan simpulan menunjukkan bahwa dimensi hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-b6144.webp" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-b6144.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-b6144.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-b6144.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" alt="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-c2adb.webp" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-c2adb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-c2adb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-c2adb.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" alt="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-4db0e.webp" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-4db0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-4db0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-4db0e.webp 1x" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" alt="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36695-hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya" title="JURIS - Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual" target="_blank">Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian untuk merancang rancangan undang-undang khusus tentang perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yang mengintegrasikan ketentuan dari berbagai peraturan sektoral yang selama ini tumpang tindih. Kedua, penting untuk mengeksplorasi model sistem pengakuan dan pendaftaran komunal yang partisipatif, di mana masyarakat adat dan komunitas lokal terlibat langsung dalam proses inventarisasi dan perlindungan karya budaya mereka. Ketiga, diperlukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang spesifik dan efektif bagi masyarakat komunal, termasuk pendekatan hukum adat dan restoratif, agar hak mereka dapat ditegakkan secara adil dan cepat. Penelitian-penelitian ini penting untuk memperkuat dasar hukum yang jelas, memperluas partisipasi masyarakat, serta menciptakan sistem perlindungan yang responsif terhadap kebutuhan komunal. Tanpa payung hukum yang terpadu, peluang eksploitasi oleh pihak luar tetap terbuka lebar. Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi peraturan tetapi juga dari pendekatan pelaksanaan dan penegakannya. Dengan demikian, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Pelibatan masyarakat dalam proses hukum juga mendorong rasa kepemilikan dan kesadaran hukum. Penelitian lanjutan harus mengutamakan aspek keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap identitas budaya. Solusi hukum yang dihasilkan harus realistis, mudah diakses, dan sesuai dengan konteks lokal. Hal ini akan mendukung pemberdayaan komunitas sekaligus menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang..
<br>Dimensi hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra, ritual, seni, dan kerajinan.Jaminan kepastian hukum atas pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit maupun eksplisit dalam hukum nasional dan internasional.Namun, pengaturan terkait hak subjek hukum komunal masih tidak merata dan perlu dikodifikasi secara khusus untuk meminimalkan tumpang tindih peraturan serta memperkuat perlindungan hukum
<br>Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komprehensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan maupun perlindungannya dalam hukum nasional maupun hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil dan simpulan menunjukkan bahwa dimensi hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-c2adb.webp" type="image/webp" length="76708" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-b6144.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-c2adb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/d/hak-merek-dagang-ekspresi-budaya-tradisional-masya-thumb-4db0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36700-unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno</link>
	<guid isPermaLink="false">cc49b3278eaa4998f74da11121547e96</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:14:26 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan indeks SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan, perlu ada fokus pada pengembangan dan implementasi sistem manajemen SPBE yang efektif. Hal ini mencakup pengelolaan data, keamanan, dan manajemen risiko. Selain itu, penting untuk memastikan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan: Untuk meningkatkan indeks SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan, perlu ada fokus pada pengembangan dan implementasi sistem manajemen SPBE yang efektif. Hal ini mencakup pengelolaan data, keamanan, dan manajemen risiko. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aplikasi-aplikasi yang digunakan terintegrasi dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat secara dua arah. Dengan demikian, layanan publik dapat ditingkatkan dan efisiensi dalam proses pemerintahan dapat dicapai. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola SPBE, termasuk dalam hal perencanaan strategis dan penganggaran TIK yang terintegrasi. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat mencapai indeks SPBE yang lebih maksimal.. Implementasi penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan belum berjalan maksimal.Masih banyak kekurangan dalam hal domain kebijakan, domain tata kelola, domain manajemen, dan domain Layanan SPBE.Upaya yang harus dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan indeks SPBE adalah menyempurnakan peraturan kebijakan terkait SPBE serta merancang Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, menyusun anggaran TIK dalam Rencana Induk SPBE, mengatur aplikasi tata kelola terintegrasi pada pusat data, membentuk Tim Koordinasi SPBE serta Tim Asesor Internal SPBE yang menjalankan tugasnya dengan baik, menyusun SOP yang berkaitan dengan manajemen SPBE, melaksanakan audit TIK secara berkala, serta menyempurnakan layanan SPBE yang mampu berjalan secara dua arah Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Embrio SPBE ini lahir dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-1dcd7.webp" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-1dcd7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-1dcd7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-1dcd7.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" alt="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-0bdca.webp" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-0bdca.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-0bdca.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-0bdca.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" alt="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-d6e30.webp" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-d6e30.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-d6e30.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-d6e30.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" alt="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36700-unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno" title="JURIS - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan" target="_blank">Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Tabanan</a>: Untuk meningkatkan indeks SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan, perlu ada fokus pada pengembangan dan implementasi sistem manajemen SPBE yang efektif. Hal ini mencakup pengelolaan data, keamanan, dan manajemen risiko. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aplikasi-aplikasi yang digunakan terintegrasi dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat secara dua arah. Dengan demikian, layanan publik dapat ditingkatkan dan efisiensi dalam proses pemerintahan dapat dicapai. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola SPBE, termasuk dalam hal perencanaan strategis dan penganggaran TIK yang terintegrasi. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat mencapai indeks SPBE yang lebih maksimal..
<br>Implementasi penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan belum berjalan maksimal.Masih banyak kekurangan dalam hal domain kebijakan, domain tata kelola, domain manajemen, dan domain Layanan SPBE.Upaya yang harus dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan indeks SPBE adalah menyempurnakan peraturan kebijakan terkait SPBE serta merancang Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, menyusun anggaran TIK dalam Rencana Induk SPBE, mengatur aplikasi tata kelola terintegrasi pada pusat data, membentuk Tim Koordinasi SPBE serta Tim Asesor Internal SPBE yang menjalankan tugasnya dengan baik, menyusun SOP yang berkaitan dengan manajemen SPBE, melaksanakan audit TIK secara berkala, serta menyempurnakan layanan SPBE yang mampu berjalan secara dua arah
<br>Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Embrio SPBE ini lahir dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-1dcd7.webp" type="image/webp" length="95172" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-1dcd7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-0bdca.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/b/unit-koordinasi-spbe-e-government-komunikasi-tekno-thumb-d6e30.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Evaluating The Basa Samawa Platform Through Webqual 4 0 And ImportanceAePerformance Analysis ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Evaluating The Basa Samawa Platform Through Webqual 4 0 And ImportanceAePerformance Analysis ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Evaluating The Basa Samawa Platform Through Webqual 4 0 And ImportanceAePerformance Analysis ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36701-e-learning-language-regional-webqual-4-0</link>
	<guid isPermaLink="false">c3e81ffea0b9704a47379e4a4c2bcc55</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:05:01 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ assessed mi ]]></category>
	<category><![CDATA[ based hands ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[assessed,based,focus,hands,mi,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Future research should explore the integration of artificial intelligence (AI) to personalize the learning experience within the Basa-Samawa platform, adapting content and difficulty levels to individual student needs and learning styles.  Additionally, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis: Future research should explore the integration of artificial intelligence (AI) to personalize the learning experience within the Basa-Samawa platform, adapting content and difficulty levels to individual student needs and learning styles. Additionally, studies could investigate the effectiveness of incorporating gamification elements, such as points, badges, and leaderboards, to enhance student engagement and motivation in learning the Samawa language. Finally, research is needed to examine the long-term impact of using the Basa-Samawa platform on studentsAo fluency and cultural understanding of the Samawa language, potentially through longitudinal studies tracking language proficiency and cultural awareness over several years. These investigations will contribute to a more comprehensive understanding of how technology can effectively support regional language preservation and revitalization, ensuring that the Samawa language continues to thrive for generations to come.. The quality of Sumbawa language e-learning is good, with an average performance score of 3.76, slightly below the expected average of 3.Several improvements are needed in features related to usability, information quality, and interaction.0 and IPA effectively identified user needs and can serve as a framework for continuous improvement of regional language e-learning systems The rapid technological development in the era of Industry 4.0 has significantly influenced the education sector, including the implementation of digital learning methods such as e-learning. This research aims to develop and evaluate a responsive web-based e-learning application for learning the Samawa (Sumbawa) regional language, in response to the declining interest of younger generations in regional languages and the increasing threat of language extinction. The methodology is a quantitative descriptive approach using WebQual 4.0 and Importance-Performance Analysis (IPA) to measure user perceptions... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-06c75.webp" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-06c75.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-06c75.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-06c75.webp 1x" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" alt="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-14936.webp" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-14936.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-14936.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-14936.webp 1x" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" alt="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-e0c4c.webp" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-e0c4c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-e0c4c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-e0c4c.webp 1x" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" alt="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36701-e-learning-language-regional-webqual-4-0" title="JURIS - Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis" target="_blank">Evaluating The Basa-Samawa Platform Through Webqual 4.0 And ImportanceAePerformance Analysis</a>: Future research should explore the integration of artificial intelligence (AI) to personalize the learning experience within the Basa-Samawa platform, adapting content and difficulty levels to individual student needs and learning styles.  Additionally, studies could investigate the effectiveness of incorporating gamification elements, such as points, badges, and leaderboards, to enhance student engagement and motivation in learning the Samawa language.  Finally, research is needed to examine the long-term impact of using the Basa-Samawa platform on studentsAo fluency and cultural understanding of the Samawa language, potentially through longitudinal studies tracking language proficiency and cultural awareness over several years. These investigations will contribute to a more comprehensive understanding of how technology can effectively support regional language preservation and revitalization, ensuring that the Samawa language continues to thrive for generations to come..
<br>The quality of Sumbawa language e-learning is good, with an average performance score of 3.76, slightly below the expected average of 3.Several improvements are needed in features related to usability, information quality, and interaction.0 and IPA effectively identified user needs and can serve as a framework for continuous improvement of regional language e-learning systems
<br>The rapid technological development in the era of Industry 4.0 has significantly influenced the education sector, including the implementation of digital learning methods such as e-learning. This research aims to develop and evaluate a responsive web-based e-learning application for learning the Samawa (Sumbawa) regional language, in response to the declining interest of younger generations in regional languages and the increasing threat of language extinction. The methodology is a quantitative descriptive approach using WebQual 4.0 and Importance-Performance Analysis (IPA) to measure user perceptions...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-06c75.webp" type="image/webp" length="86444" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-06c75.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-14936.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/e-learning-language-regional-webqual-4-0-basa-sama-thumb-e0c4c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1090-bumigora.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-11049-matrik-jurnal-manajemen-teknik-informatika-rekayasa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Development of an Attention Based Convolutional Neural Network Long Short Term Memory Model for Real Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Development of an Attention Based Convolutional Neural Network Long Short Term Memory Model for Real Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Development of an Attention Based Convolutional Neural Network Long Short Term Memory Model for Real Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36703-postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-mode</link>
	<guid isPermaLink="false">35c4834517e9b2d5654de7caeb4dca79</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:57:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ assessed mi ]]></category>
	<category><![CDATA[ based hands ]]></category>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[assessed,based,focus,hands,mi,scope]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi Graph Convolutional Networks (GCNs) untuk memodelkan konektivitas topologis dari sendi tulang belakang, sehingga menyelesaikan kebingungan yang tersisa di antara subtipe slouching. Selain itu, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi Graph Convolutional Networks (GCNs) untuk memodelkan konektivitas topologis dari sendi tulang belakang, sehingga menyelesaikan kebingungan yang tersisa di antara subtipe slouching. Selain itu, menyelidiki arsitektur berbasis transformer dapat memungkinkan pemodelan temporal yang lebih unggul untuk pemantauan jangka panjang tanpa batasan gradien menghilang dari LSTM. Penelitian masa depan juga dapat berfokus pada validasi lapangan untuk menguji ketahanan model terhadap distorsi sudut pandang yang parah, memastikan bahwa sistem dapat diterapkan secara universal sebagai alat intervensi kesehatan.. Penelitian ini berhasil memvalidasi arsitektur CNN-LSTM berbasis perhatian yang dioptimalkan untuk penilaian waktu nyata dari perilaku duduk quasi-statis.Pada dataset OfficePosture khusus yang terdiri dari 500 klip video, model mencapai akurasi klasifikasi sebesar 94,2% dan F1 Score sebesar 0,94, yang secara signifikan melebihi model CNN (84,6%) dan LSTM standar (89,2%).Kontribusi utama dari penelitian ini membedakan diri dari studi Pengenalan Aktivitas Manusia (HAR) yang ada dengan secara khusus menangani domain ergonomi perilaku quasi-statis.Berbeda dengan model pembelajaran dalam generik yang memprioritaskan deteksi gerakan dinamis tinggi (misalnya berjalan, berlari), arsitektur CNN-LSTM berbasis perhatian yang diusulkan secara unik dioptimalkan untuk mendeteksi penyimpangan tulang belakang yang halus dan lambat yang khas dari postur duduk kantor.Dengan memproses data vektor skletal daripada gambar mentah, model mencapai keseimbangan yang tepat antara akurasi klasifikasi tinggi (94,2%), efisiensi komputasi (26,3ms latency), dan interpretabilitas biomekanik, sehingga mengisi kesenjangan kritis dalam teknologi kesehatan pencegahan yang terjangkau Era digital telah meningkatkan prevalensi gangguan muskuloskeletal yang disebabkan oleh postur duduk yang buruk, yang menimbulkan tantangan kesehatan dan produktivitas global yang signifikan. Penelitian ini memperkenalkan model pembelajaran dalam yang berbasis perhatian sebagai mesin analitis untuk monitor ergonomi virtual yang diusulkan, Ergo-Guard. Tujuan utamanya adalah mengembangkan model yang dapat melakukan penilaian kualitas gerakan postur duduk secara akurat dan real-time untuk pengguna komputer, hanya dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-8ceda.webp" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-8ceda.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-8ceda.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-8ceda.webp 1x" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" alt="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-a73a5.webp" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-a73a5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-a73a5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-a73a5.webp 1x" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" alt="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-53e1e.webp" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-53e1e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-53e1e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-53e1e.webp 1x" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" alt="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36703-postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-mode" title="JURIS - Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture" target="_blank">Development of an Attention-Based Convolutional Neural Network - Long Short-Term Memory Model for Real-Time Ergonomic Analysis of Sitting Posture</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi Graph Convolutional Networks (GCNs) untuk memodelkan konektivitas topologis dari sendi tulang belakang, sehingga menyelesaikan kebingungan yang tersisa di antara subtipe slouching. Selain itu, menyelidiki arsitektur berbasis transformer dapat memungkinkan pemodelan temporal yang lebih unggul untuk pemantauan jangka panjang tanpa batasan gradien menghilang dari LSTM. Penelitian masa depan juga dapat berfokus pada validasi lapangan untuk menguji ketahanan model terhadap distorsi sudut pandang yang parah, memastikan bahwa sistem dapat diterapkan secara universal sebagai alat intervensi kesehatan..
<br>Penelitian ini berhasil memvalidasi arsitektur CNN-LSTM berbasis perhatian yang dioptimalkan untuk penilaian waktu nyata dari perilaku duduk quasi-statis.Pada dataset OfficePosture khusus yang terdiri dari 500 klip video, model mencapai akurasi klasifikasi sebesar 94,2% dan F1 Score sebesar 0,94, yang secara signifikan melebihi model CNN (84,6%) dan LSTM standar (89,2%).Kontribusi utama dari penelitian ini membedakan diri dari studi Pengenalan Aktivitas Manusia (HAR) yang ada dengan secara khusus menangani domain ergonomi perilaku quasi-statis.Berbeda dengan model pembelajaran dalam generik yang memprioritaskan deteksi gerakan dinamis tinggi (misalnya berjalan, berlari), arsitektur CNN-LSTM berbasis perhatian yang diusulkan secara unik dioptimalkan untuk mendeteksi penyimpangan tulang belakang yang halus dan lambat yang khas dari postur duduk kantor.Dengan memproses data vektor skletal daripada gambar mentah, model mencapai keseimbangan yang tepat antara akurasi klasifikasi tinggi (94,2%), efisiensi komputasi (26,3ms latency), dan interpretabilitas biomekanik, sehingga mengisi kesenjangan kritis dalam teknologi kesehatan pencegahan yang terjangkau
<br>Era digital telah meningkatkan prevalensi gangguan muskuloskeletal yang disebabkan oleh postur duduk yang buruk, yang menimbulkan tantangan kesehatan dan produktivitas global yang signifikan. Penelitian ini memperkenalkan model pembelajaran dalam yang berbasis perhatian sebagai mesin analitis untuk monitor ergonomi virtual yang diusulkan, Ergo-Guard. Tujuan utamanya adalah mengembangkan model yang dapat melakukan penilaian kualitas gerakan postur duduk secara akurat dan real-time untuk pengguna komputer, hanya dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-a73a5.webp" type="image/webp" length="83598" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-8ceda.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-a73a5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/3/postur-duduk-selonjor-model-pembelajaran-circ-koop-thumb-53e1e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1090-bumigora.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-11049-matrik-jurnal-manajemen-teknik-informatika-rekayasa.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36696-hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-sep</link>
	<guid isPermaLink="false">bb462192adaa046202d5657d10091dbf</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:52:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi kreditor dalam kasus ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi kreditor dalam kasus musnahnya objek jaminan resi gudang, khususnya terkait dengan mekanisme klaim asuransi dan tanggung jawab pengelola gudang. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model sistem resi gudang yang lebih adaptif terhadap risiko musnahnya objek jaminan, misalnya dengan penerapan teknologi pelacakan dan pemantauan barang secara real-time. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas lembaga penjaminan dalam melindungi hak-hak kreditor resi gudang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meningkatkan kinerja lembaga tersebut. Dengan demikian, sistem resi gudang dapat menjadi instrumen pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya bagi pelaku usaha, sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sistem resi gudang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut.(1) Kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah adalah objek jaminan tidak lagi berkedudukan sebagai kreditor preferen (istimewa), melainkan berubah statusnya turun menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya dikarenakan objek hak resi gudang musnah, walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur.(2) Bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek jaminan resi gudang yaitu perlindungan terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang ini mewajibkan kepada pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan digudang serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian Resi gudang merupakan klasifikasi jaminan kebendaan atas benda bergerak. Melalui skema pembiayaan sistem resi gudang, risiko bank sebagai kreditor akan termitigasi dengan hak jaminan resi gudang yang memberikan hak utama bagi kreditor pemegangnya. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sejatinya belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan terhadap kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi dan objek jaminannya musnah sehingga hal tersebut berakibat dengan adanya ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisis mengenai kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-af38e.webp" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-af38e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-af38e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-af38e.webp 1x" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" alt="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-e5e58.webp" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-e5e58.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-e5e58.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-e5e58.webp 1x" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" alt="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-12a1f.webp" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-12a1f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-12a1f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-12a1f.webp 1x" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" alt="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36696-hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-sep" title="JURIS - KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG" target="_blank">KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi kreditor dalam kasus musnahnya objek jaminan resi gudang, khususnya terkait dengan mekanisme klaim asuransi dan tanggung jawab pengelola gudang. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model sistem resi gudang yang lebih adaptif terhadap risiko musnahnya objek jaminan, misalnya dengan penerapan teknologi pelacakan dan pemantauan barang secara real-time. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas lembaga penjaminan dalam melindungi hak-hak kreditor resi gudang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meningkatkan kinerja lembaga tersebut. Dengan demikian, sistem resi gudang dapat menjadi instrumen pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya bagi pelaku usaha, sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sistem resi gudang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
<br>Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut.(1) Kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah adalah objek jaminan tidak lagi berkedudukan sebagai kreditor preferen (istimewa), melainkan berubah statusnya turun menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya dikarenakan objek hak resi gudang musnah, walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur.(2) Bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek jaminan resi gudang yaitu perlindungan terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang ini mewajibkan kepada pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan digudang serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian
<br>Resi gudang merupakan klasifikasi jaminan kebendaan atas benda bergerak. Melalui skema pembiayaan sistem resi gudang, risiko bank sebagai kreditor akan termitigasi dengan hak jaminan resi gudang yang memberikan hak utama bagi kreditor pemegangnya. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sejatinya belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan terhadap kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi dan objek jaminannya musnah sehingga hal tersebut berakibat dengan adanya ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisis mengenai kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-e5e58.webp" type="image/webp" length="102198" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-af38e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-e5e58.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/8/hak-jaminan-objek-angket-kreditor-preferen-separat-thumb-12a1f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36687-sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilaya</link>
	<guid isPermaLink="false">730e287f26ce5b3096f5b1d7d8dd3bd8</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:42:44 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas sistem zonasi dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Bali, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial ekonomi dan geografis yang memengaruhi akses pendidikan. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali: Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas sistem zonasi dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Bali, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial ekonomi dan geografis yang memengaruhi akses pendidikan. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model zonasi yang lebih fleksibel dan adaptif, yang memungkinkan siswa untuk memilih sekolah berdasarkan minat dan bakat mereka, tanpa mengabaikan prinsip pemerataan. Terakhir, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dan sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah zonasi, serta mengidentifikasi strategi untuk mengatasi kesenjangan kualitas antara sekolah favorit dan non-favorit, sehingga sistem zonasi dapat benar-benar mewujudkan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua siswa.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat beragam sikap masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di Bali, dengan sebagian mendukung karena kemudahan akses sekolah dan pemerataan, sementara yang lain menolak karena keterbatasan pilihan sekolah.Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya mengatasi permasalahan ini melalui sosialisasi dan kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan petunjuk kepada calon peserta didik baru.Upaya-upaya ini bertujuan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan zonasi dan kelancaran proses pendaftaran Pendidikan merupakan isu penting di Indonesia karena berperan krusial dalam meningkatkan kecerdasan bangsa. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya untuk meningkatkan dan meratakan kualitas pendidikan adalah implementasi sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Namun, implementasi peraturan ini menuai kontroversi, termasuk di Provinsi Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-b66c2.webp" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-b66c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-b66c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-b66c2.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" alt="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-03b8f.webp" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-03b8f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-03b8f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-03b8f.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" alt="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-00625.webp" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-00625.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-00625.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-00625.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" alt="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36687-sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilaya" title="JURIS - Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali" target="_blank">Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Di Bali</a>: Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas sistem zonasi dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Bali, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial ekonomi dan geografis yang memengaruhi akses pendidikan. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model zonasi yang lebih fleksibel dan adaptif, yang memungkinkan siswa untuk memilih sekolah berdasarkan minat dan bakat mereka, tanpa mengabaikan prinsip pemerataan. Terakhir, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dan sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah zonasi, serta mengidentifikasi strategi untuk mengatasi kesenjangan kualitas antara sekolah favorit dan non-favorit, sehingga sistem zonasi dapat benar-benar mewujudkan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua siswa..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat beragam sikap masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di Bali, dengan sebagian mendukung karena kemudahan akses sekolah dan pemerataan, sementara yang lain menolak karena keterbatasan pilihan sekolah.Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya mengatasi permasalahan ini melalui sosialisasi dan kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan petunjuk kepada calon peserta didik baru.Upaya-upaya ini bertujuan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan zonasi dan kelancaran proses pendaftaran
<br>Pendidikan merupakan isu penting di Indonesia karena berperan krusial dalam meningkatkan kecerdasan bangsa. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya untuk meningkatkan dan meratakan kualitas pendidikan adalah implementasi sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Namun, implementasi peraturan ini menuai kontroversi, termasuk di Provinsi Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-b66c2.webp" type="image/webp" length="107494" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-b66c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-03b8f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/2/sistem-zonasi-pendidikan-kontroversi-wilayah-model-thumb-00625.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36697-peralihan-hak-milik-intelektual-pera</link>
	<guid isPermaLink="false">88e2bd14909502306398171bf7a11821</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:12:17 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak, termasuk orang asing yang berinvestasi di Indonesia, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan hak kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing. Penelitian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia: Untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak, termasuk orang asing yang berinvestasi di Indonesia, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan hak kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing. Penelitian ini dapat fokus pada aspek-aspek seperti ketersediaan tanah, aturan-aturan yang berlaku, dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi cara-cara untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak, termasuk orang asing yang ingin bertempat tinggal atau berinvestasi di Indonesia.. Konsekuensi hukum atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu dan akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum.Akibat hukum berupa lahirlah, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu adalah semenjak haknya dimohon baik secara lansung dengan akta pelepasan dan akta peralihan hak, maka lahirlah hubungan hukum baru yaitu terjadinya pemindahan hak atau sejak orang asing itu menandatangani akta pelepasan dan akta peralihan hak, maka saat itu juga pihak yang mendapatkan hak tersebut atau orang asing menjadi pemilik sah Untuk orang Indonesia dan badan hukum Indonesia, berbagai hak atas tanah dapat diberikan seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai, namun bagi orang asing dan badan hukum asing hanya dapat diberikan Hak Pakai. Badan hukum Indonesia dapat diberikan hak milik untuk badan hukum tertentu, seperti badan hukum sosial keagamaan, yayasan, koperasi. Masalah yang diteliti yaitu orang asing yang berkedudukan di Indonesia mempunyai hak atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-cefd9.webp" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-cefd9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-cefd9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-cefd9.webp 1x" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" alt="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-52dcc.webp" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-52dcc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-52dcc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-52dcc.webp 1x" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" alt="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-23323.webp" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-23323.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-23323.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-23323.webp 1x" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" alt="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36697-peralihan-hak-milik-intelektual-pera" title="JURIS - Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia" target="_blank">Hak Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia</a>: Untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak, termasuk orang asing yang berinvestasi di Indonesia, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan hak kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing. Penelitian ini dapat fokus pada aspek-aspek seperti ketersediaan tanah, aturan-aturan yang berlaku, dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi cara-cara untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak, termasuk orang asing yang ingin bertempat tinggal atau berinvestasi di Indonesia..
<br>Konsekuensi hukum atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu dan akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum.Akibat hukum berupa lahirlah, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu adalah semenjak haknya dimohon baik secara lansung dengan akta pelepasan dan akta peralihan hak, maka lahirlah hubungan hukum baru yaitu terjadinya pemindahan hak atau sejak orang asing itu menandatangani akta pelepasan dan akta peralihan hak, maka saat itu juga pihak yang mendapatkan hak tersebut atau orang asing menjadi pemilik sah
<br>Untuk orang Indonesia dan badan hukum Indonesia, berbagai hak atas tanah dapat diberikan seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai, namun bagi orang asing dan badan hukum asing hanya dapat diberikan Hak Pakai. Badan hukum Indonesia dapat diberikan hak milik untuk badan hukum tertentu, seperti badan hukum sosial keagamaan, yayasan, koperasi. Masalah yang diteliti yaitu orang asing yang berkedudukan di Indonesia mempunyai hak atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-52dcc.webp" type="image/webp" length="71314" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-cefd9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-52dcc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/e/peralihan-hak-milik-intelektual-tanah-kepemilikan-thumb-23323.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Visual Religion Dan Gerakan Hijrah Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Visual Religion Dan Gerakan Hijrah Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Visual Religion Dan Gerakan Hijrah Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36702-imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah</link>
	<guid isPermaLink="false">2a0fa79a2b7029eab16ee3540ab0c65c</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:11:24 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ mahjong ways ]]></category>
	<category><![CDATA[ kelola bijak ]]></category>
	<category><![CDATA[ jago sekejap ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[bijak,jago,kelola,mahjong,sekejap,ways]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti bagaimana generasi muda yang terinspirasi oleh film ini mengalami proses hijrah dalam kehidupan nyata: apakah perubahan mereka bersifat substantif atau hanya meniru simbol-simbol visual seperti pakaian dan gaya bicara? Kedua, penting ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital: Pertama, perlu diteliti bagaimana generasi muda yang terinspirasi oleh film ini mengalami proses hijrah dalam kehidupan nyata: apakah perubahan mereka bersifat substantif atau hanya meniru simbol-simbol visual seperti pakaian dan gaya bicara? Kedua, penting untuk mengkaji dampak media sosial terhadap persepsi spiritualitas di kalangan remaja, khususnya bagaimana konten dakwah berbasis visual seperti klip dari film ini memengaruhi pemahaman mereka tentang ketaatan dan nilai-nilai Islam dibandingkan dengan sumber tradisional seperti pesantren atau majelis taklim. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang pergeseran otoritas keagamaan dalam konteks digital, dengan fokus pada bagaimana figur seperti tokoh film atau penulis fiksi religi menjadi rujukan spiritual baru, dan bagaimana legitimasi keagamaan dibangun melalui popularitas visual dibandingkan dengan penguasaan ilmu agama secara formal. Penelitian-penelitian ini akan membantu memahami dinamika transformasi keagamaan di kalangan anak muda yang semakin terikat dengan budaya visual dan digital.. Film Ketika Mas Gagah Pergi merepresentasikan hijrah sebagai proses transformasi spiritual yang kompleks dan melibatkan dimensi personal, sosial, kultural, serta visual.Film ini berfungsi sebagai media dakwah yang efektif melalui narasi emosional, estetika visual, dan keterhubungan dengan budaya digital yang membentuk persepsi pemuda tentang kesalehan dan identitas keagamaan.Namun, terdapat ambivalensi dalam representasi hijrah, karena penekanan berlebihan pada simbol visual berpotensi mereduksi maknanya menjadi performatif dan komodifikasi, sehingga perlu ditekankan kembali esensi hijrah sebagai perjalanan spiritual, perbaikan diri, dan komitmen etis Penelitian ini menganalisis representasi hijrah dalam film Ketika Mas Gagah Pergi sebagai proses transformasi spiritual yang terjadi melalui dimensi personal, sosial, kultural, dan visual. Dengan menggunakan perspektif visual religion, studi ini menunjukkan bagaimana film membangun pengalaman keagamaan melalui simbol, estetika visual, dan narasi sinematik yang dekat dengan kehidupan pemuda urban. Adaptasi karya sastra ke media film, serta penyebarannya di media sosial, menjadikan narasi hijrah dalam film ini bagian dari dakwah digital dan budaya populer Islam yang berkembang di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa film ini tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai ruang dakwah yang membentuk pemahaman generasi muda mengenai identitas keagamaan dan makna... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-657ec.webp" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-657ec.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-657ec.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-657ec.webp 1x" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" alt="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-cc306.webp" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-cc306.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-cc306.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-cc306.webp 1x" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" alt="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-86615.webp" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-86615.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-86615.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-86615.webp 1x" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" alt="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36702-imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah" title="JURIS - Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital" target="_blank">Visual Religion Dan Gerakan Hijrah: Analisis Dakwah Film Ketika Mas Gagah Pergi Di Era Digital</a>: Pertama, perlu diteliti bagaimana generasi muda yang terinspirasi oleh film ini mengalami proses hijrah dalam kehidupan nyata: apakah perubahan mereka bersifat substantif atau hanya meniru simbol-simbol visual seperti pakaian dan gaya bicara? Kedua, penting untuk mengkaji dampak media sosial terhadap persepsi spiritualitas di kalangan remaja, khususnya bagaimana konten dakwah berbasis visual seperti klip dari film ini memengaruhi pemahaman mereka tentang ketaatan dan nilai-nilai Islam dibandingkan dengan sumber tradisional seperti pesantren atau majelis taklim. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang pergeseran otoritas keagamaan dalam konteks digital, dengan fokus pada bagaimana figur seperti tokoh film atau penulis fiksi religi menjadi rujukan spiritual baru, dan bagaimana legitimasi keagamaan dibangun melalui popularitas visual dibandingkan dengan penguasaan ilmu agama secara formal. Penelitian-penelitian ini akan membantu memahami dinamika transformasi keagamaan di kalangan anak muda yang semakin terikat dengan budaya visual dan digital..
<br>Film Ketika Mas Gagah Pergi merepresentasikan hijrah sebagai proses transformasi spiritual yang kompleks dan melibatkan dimensi personal, sosial, kultural, serta visual.Film ini berfungsi sebagai media dakwah yang efektif melalui narasi emosional, estetika visual, dan keterhubungan dengan budaya digital yang membentuk persepsi pemuda tentang kesalehan dan identitas keagamaan.Namun, terdapat ambivalensi dalam representasi hijrah, karena penekanan berlebihan pada simbol visual berpotensi mereduksi maknanya menjadi performatif dan komodifikasi, sehingga perlu ditekankan kembali esensi hijrah sebagai perjalanan spiritual, perbaikan diri, dan komitmen etis
<br>Penelitian ini menganalisis representasi hijrah dalam film Ketika Mas Gagah Pergi sebagai proses transformasi spiritual yang terjadi melalui dimensi personal, sosial, kultural, dan visual. Dengan menggunakan perspektif visual religion, studi ini menunjukkan bagaimana film membangun pengalaman keagamaan melalui simbol, estetika visual, dan narasi sinematik yang dekat dengan kehidupan pemuda urban. Adaptasi karya sastra ke media film, serta penyebarannya di media sosial, menjadikan narasi hijrah dalam film ini bagian dari dakwah digital dan budaya populer Islam yang berkembang di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa film ini tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai ruang dakwah yang membentuk pemahaman generasi muda mengenai identitas keagamaan dan makna...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-86615.webp" type="image/webp" length="71138" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-657ec.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-cc306.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/0/imajinasi-estetika-visual-religion-hijrah-dakwah-d-thumb-86615.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2941-fdikjournal-uinma.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-11840-mudabbir-jurnal-manajemen-dakwah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penegakan Hukum Terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penegakan Hukum Terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penegakan Hukum Terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36693-faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-trans</link>
	<guid isPermaLink="false">043c10f43745f15f3fe8fd2b104140d3</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:04:22 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu dilakukan sosialisasi yang efektif tentang penggunaan media elektronik yang baik dan etika berinteraksi di media sosial. Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan dan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun: Untuk mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu dilakukan sosialisasi yang efektif tentang penggunaan media elektronik yang baik dan etika berinteraksi di media sosial. Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan dan memilah kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan bobot dan tingkat kejahatan, tingkat pelaku, serta keadaan lainnya. Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan memberikan tanda peringatan dan tata cara beretika di media elektronik yang mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.. Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan, melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi.Karena tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang dipilihnya yang kemudian mencabut laporannya di kepolisian dan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian.Hambatan yang mempengaruhi penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik secara perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, kedua hak dan yang ketiga kekuasaan.Kemudian faktor-faktor yang mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian dikarenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman, pacar ataupun mantan pacar.Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan.Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihak-pihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi, dan mengirimkan informasi dari dan ke industri atau masyarakat secara efektif dan cepat. Demikian juga dengan Indonesia, dimana penggunaan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan semakin penting bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun telah semakin meluas sehingga memasuki hampir semua segi kehidupan. Dengan kemudahan adanya media sosial, masyarakat juga bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tapi kebebasan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-ef63b.webp" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-ef63b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-ef63b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-ef63b.webp 1x" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" alt="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-7b12a.webp" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-7b12a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-7b12a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-7b12a.webp 1x" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" alt="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-3558c.webp" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-3558c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-3558c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-3558c.webp 1x" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" alt="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36693-faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-trans" title="JURIS - Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun" target="_blank">Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun</a>: Untuk mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu dilakukan sosialisasi yang efektif tentang penggunaan media elektronik yang baik dan etika berinteraksi di media sosial. Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan dan memilah kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan bobot dan tingkat kejahatan, tingkat pelaku, serta keadaan lainnya. Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan memberikan tanda peringatan dan tata cara beretika di media elektronik yang mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak..
<br>Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan, melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi.Karena tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang dipilihnya yang kemudian mencabut laporannya di kepolisian dan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian.Hambatan yang mempengaruhi penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik secara perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, kedua hak dan yang ketiga kekuasaan.Kemudian faktor-faktor yang mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian dikarenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman, pacar ataupun mantan pacar.Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan.Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihak-pihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang
<br>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi, dan mengirimkan informasi dari dan ke industri atau masyarakat secara efektif dan cepat. Demikian juga dengan Indonesia, dimana penggunaan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan semakin penting bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun telah semakin meluas sehingga memasuki hampir semua segi kehidupan. Dengan kemudahan adanya media sosial, masyarakat juga bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tapi kebebasan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-7b12a.webp" type="image/webp" length="71472" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-ef63b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-7b12a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/e/faktor-undang-nomor-transaksi-elektronik-ite-pence-thumb-3558c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36692-alternatif-alat-bukti-asas-praduga-tida</link>
	<guid isPermaLink="false">16d6af193007c2487fe319cb3a52f8bc</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:49:27 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, mengingat tekanan politik dan opini publik sering memengaruhi proses hukum. Kedua, sebaiknya dilakukan studi mendalam mengenai ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia: Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, mengingat tekanan politik dan opini publik sering memengaruhi proses hukum. Kedua, sebaiknya dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas sistem pembuktian dua alat bukti dalam kasus tindak pidana elektronik, mengingat kompleksitas bukti digital dan tantangan dalam menguatkannya secara hukum. Ketiga, penting untuk mengkaji sejauh mana pelanggaran asas praduga tidak bersalah terjadi selama proses penyidikan, terutama dalam kasus yang penuh sorotan media, guna memahami potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan meningkatkan kualitas keadilan substantif di Indonesia. Temuan dari studi ini juga dapat menjadi dasar bagi reformasi hukum acara pidana agar lebih seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.. Asas praduga tidak bersalah merupakan ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses peradilan tetap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hak-haknya harus dihormati.Penerapan asas ini menjadi perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka yang belum divonis bersalah.Penentuan kesalahan seseorang harus didukung oleh minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim sesuai sistem pembuktian menurut KUHAP Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-8933c.webp" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-8933c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-8933c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-8933c.webp 1x" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" alt="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-a58da.webp" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-a58da.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-a58da.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-a58da.webp 1x" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" alt="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-2b08c.webp" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-2b08c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-2b08c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-2b08c.webp 1x" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" alt="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36692-alternatif-alat-bukti-asas-praduga-tida" title="JURIS - Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia" target="_blank">Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Sistem Hukum Pembuktian Di Indonesia</a>: Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, mengingat tekanan politik dan opini publik sering memengaruhi proses hukum. Kedua, sebaiknya dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas sistem pembuktian dua alat bukti dalam kasus tindak pidana elektronik, mengingat kompleksitas bukti digital dan tantangan dalam menguatkannya secara hukum. Ketiga, penting untuk mengkaji sejauh mana pelanggaran asas praduga tidak bersalah terjadi selama proses penyidikan, terutama dalam kasus yang penuh sorotan media, guna memahami potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan meningkatkan kualitas keadilan substantif di Indonesia. Temuan dari studi ini juga dapat menjadi dasar bagi reformasi hukum acara pidana agar lebih seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu..
<br>Asas praduga tidak bersalah merupakan ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses peradilan tetap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hak-haknya harus dihormati.Penerapan asas ini menjadi perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka yang belum divonis bersalah.Penentuan kesalahan seseorang harus didukung oleh minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim sesuai sistem pembuktian menurut KUHAP
<br>Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-a58da.webp" type="image/webp" length="81948" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-8933c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-a58da.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/5/alternatif-alat-bukti-asas-praduga-bersalah-sistem-thumb-2b08c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36685-sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ko</link>
	<guid isPermaLink="false">bdcc1695787ed5c2a7498768f57966d0</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:46:56 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas implementasi peraturan terkait pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus korupsi, khususnya dalam memastikan akses ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar: Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas implementasi peraturan terkait pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus korupsi, khususnya dalam memastikan akses yang setara terhadap keadilan. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai ambiguitas dalam pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap ASN pelaku korupsi, dengan tujuan merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih jelas dan tegas. Lebih lanjut, penelitian dapat menginvestigasi dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh ASN yang menghadapi proses hukum terkait korupsi, serta merancang program pendampingan yang komprehensif untuk memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap ASN. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan ASN, serta mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan ASN, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur negara.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, namun belum sepenuhnya memenuhi cita-cita hukum karena adanya multitafsir dalam beberapa pasal.Pemberian sanksi terhadap ASN pelaku korupsi harus mewakili keadilan dan sesuai dengan sumpah ASN untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan suatu hak fundamental yang dijamin oleh hukum dan Negara kepada tersangka, berlaku terhadap seluruh proses hukum pidana, sehingga tercapai ketentuan hukum berkeadilan baik bagi Tersangka, Korban, maupun masyarakat secara keseluruhan. Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjebak dalam masalah hukum, Negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Bantuan Hukum dan sanksi bagi ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-95255.webp" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-95255.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-95255.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-95255.webp 1x" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" alt="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-6eed2.webp" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-6eed2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-6eed2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-6eed2.webp 1x" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" alt="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-b3833.webp" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-b3833.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-b3833.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-b3833.webp 1x" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" alt="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36685-sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ko" title="JURIS - Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar" target="_blank">Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar</a>: Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas implementasi peraturan terkait pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus korupsi, khususnya dalam memastikan akses yang setara terhadap keadilan. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai ambiguitas dalam pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap ASN pelaku korupsi, dengan tujuan merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih jelas dan tegas. Lebih lanjut, penelitian dapat menginvestigasi dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh ASN yang menghadapi proses hukum terkait korupsi, serta merancang program pendampingan yang komprehensif untuk memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap ASN. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan ASN, serta mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan ASN, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur negara..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, namun belum sepenuhnya memenuhi cita-cita hukum karena adanya multitafsir dalam beberapa pasal.Pemberian sanksi terhadap ASN pelaku korupsi harus mewakili keadilan dan sesuai dengan sumpah ASN untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
<br>Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan suatu hak fundamental yang dijamin oleh hukum dan Negara kepada tersangka, berlaku terhadap seluruh proses hukum pidana, sehingga tercapai ketentuan hukum berkeadilan baik bagi Tersangka, Korban, maupun masyarakat secara keseluruhan. Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjebak dalam masalah hukum, Negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Bantuan Hukum dan sanksi bagi ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-b3833.webp" type="image/webp" length="102244" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-95255.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-6eed2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/a/sipil-negara-apip-anti-korupsi-de-pemberantasan-ki-thumb-b3833.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36698-ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-bij</link>
	<guid isPermaLink="false">c41b0272a2755e66a2c39fe357813958</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:46:53 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas kebijakan hilirisasi nikel dalam meningkatkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas kebijakan hilirisasi nikel dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis dampak kebijakan larangan ekspor terhadap industri hilir nikel di Uni Eropa dan negara-negara lain, serta potensi alternatif solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Ketiga, penting untuk mengkaji strategi diplomasi perdagangan yang efektif untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Uni Eropa di WTO, termasuk dengan membangun aliansi strategis dengan negara-negara produsen nikel lainnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan kebijakan perdagangan yang berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi Indonesia dan mitra dagangnya.. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia memicu gugatan dari Uni Eropa di WTO karena dianggap melanggar ketentuan perdagangan internasional.Indonesia memiliki peluang untuk mempertahankan kebijakannya dengan memanfaatkan pengecualian yang diatur dalam Pasal XX (g) GATT 1994, dengan membuktikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk konservasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.Selain itu, Indonesia perlu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak secara signifikan mengganggu pasokan nikel global dan tidak merugikan Uni Eropa secara berlebihan Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Gugatan UE ini bermula dari keluarnya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan baku sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia masih memiliki beberapa alternatif melalui ketentuan WTO sendiri, khususnya pengecualian pada Pasal XX (g) dan juga Indonesia harus dapat memberikan bukti bahwa kebijakannya merupakan kebijakan yang tidak merugikan Uni Eropa, karena tidak hanya Indonesia yang dirugikan sebagai produsen nikel tetapi juga negara-negara lain masih mampu memberikan pasokan ke Eropa. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-ce2cd.webp" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-ce2cd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-ce2cd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-ce2cd.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" alt="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-c62b8.webp" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-c62b8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-c62b8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-c62b8.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" alt="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-12ef3.webp" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-12ef3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-12ef3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-12ef3.webp 1x" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" alt="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36698-ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-bij" title="JURIS - Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization" target="_blank">Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berakibat Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas kebijakan hilirisasi nikel dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis dampak kebijakan larangan ekspor terhadap industri hilir nikel di Uni Eropa dan negara-negara lain, serta potensi alternatif solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Ketiga, penting untuk mengkaji strategi diplomasi perdagangan yang efektif untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Uni Eropa di WTO, termasuk dengan membangun aliansi strategis dengan negara-negara produsen nikel lainnya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan kebijakan perdagangan yang berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi Indonesia dan mitra dagangnya..
<br>Kebijakan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia memicu gugatan dari Uni Eropa di WTO karena dianggap melanggar ketentuan perdagangan internasional.Indonesia memiliki peluang untuk mempertahankan kebijakannya dengan memanfaatkan pengecualian yang diatur dalam Pasal XX (g) GATT 1994, dengan membuktikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk konservasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.Selain itu, Indonesia perlu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak secara signifikan mengganggu pasokan nikel global dan tidak merugikan Uni Eropa secara berlebihan
<br>Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Gugatan UE ini bermula dari keluarnya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan baku sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia masih memiliki beberapa alternatif melalui ketentuan WTO sendiri, khususnya pengecualian pada Pasal XX (g) dan juga Indonesia harus dapat memberikan bukti bahwa kebijakannya merupakan kebijakan yang tidak merugikan Uni Eropa, karena tidak hanya Indonesia yang dirugikan sebagai produsen nikel tetapi juga negara-negara lain masih mampu memberikan pasokan ke Eropa.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-12ef3.webp" type="image/webp" length="89362" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-ce2cd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-c62b8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/3/ekspor-nikel-uni-eropa-ue-sengketa-bijih-gugatan-w-thumb-12ef3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36691-sengketa-internasional-bisnis-bi</link>
	<guid isPermaLink="false">50b6646102c0453cd57dbfa23b473155</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:45:37 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan prinsip-prinsip ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan prinsip-prinsip Lex Mercatoria dalam konteks sengketa bisnis lintas negara dengan sistem hukum yang berbeda, khususnya dalam hal penegakan putusan arbitrase. Kedua, penelitian mengenai peran teknologi dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, seperti penggunaan platform mediasi online dan smart contracts. Ketiga, penelitian komparatif mengenai regulasi penyelesaian sengketa transnasional di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasinya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kerangka hukum yang lebih adaptif dan efisien untuk mengatur hubungan bisnis lintas negara di era globalisasi.. Dalam hubungan bisnis baik di ranah nasional maupun internasional tidak akan terlepas dari kesepakatan atau kontrak bisnis.Kontrak akan menjadi semacam komitmen antara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu hubungan bisnis.Prinsip-prinsip hukum kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang mengatur bahwa sebuah kontrak harus minimal dilakukan oleh dua orang atau lebih, harus ada suatu sebab yang halal dan dilakukan dengan itikad baik.Dalam hal ini, Lex Mercatoria hadir untuk memberikan pilihan alternatif bagi para pihak yang melakukan hubungan transnasional ini.Namun, berlakunya asas ini juga harus didasari atas kesepakatan para pihak Perbedaan sistem hukum negara-negara di dunia membuat banyak konvensi internasional yang ada, seperti UNIDROIT, UNCITRAL, CISG, COMECON, dan lain sebagainya. Kendatipun demikian banyaknya, konvensi-konvensi juga belum mampu sepenuhnya mengakomodasikan kepentingan para pihak dalam melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional yang dimaksud dapat berupa hubungan politis dan juga bisnis yang komersial. Banyak konvensi di PBB, namun tidak serta merta mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengikuti dan tunduk pada isi kovensi-konvensi tersebut. Salah satu syarat untuk meligitimasi sebuah konvensi ke ranah nasional adalah melakukan ratifikasi terhadap konvensi. Kemudian mempraktekkannya... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-0b644.webp" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-0b644.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-0b644.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-0b644.webp 1x" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" alt="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-4ab1a.webp" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-4ab1a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-4ab1a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-4ab1a.webp 1x" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" alt="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-3ede4.webp" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-3ede4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-3ede4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-3ede4.webp 1x" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" alt="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36691-sengketa-internasional-bisnis-bi" title="JURIS - EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB" target="_blank">EKSISTENSI LEX MERCATORIA DALAM PRAKTIK KONTRAKTUAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINTAS NEGARA ANGGOTA PBB</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan prinsip-prinsip Lex Mercatoria dalam konteks sengketa bisnis lintas negara dengan sistem hukum yang berbeda, khususnya dalam hal penegakan putusan arbitrase. Kedua, penelitian mengenai peran teknologi dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, seperti penggunaan platform mediasi online dan smart contracts. Ketiga, penelitian komparatif mengenai regulasi penyelesaian sengketa transnasional di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasinya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kerangka hukum yang lebih adaptif dan efisien untuk mengatur hubungan bisnis lintas negara di era globalisasi..
<br>Dalam hubungan bisnis baik di ranah nasional maupun internasional tidak akan terlepas dari kesepakatan atau kontrak bisnis.Kontrak akan menjadi semacam komitmen antara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu hubungan bisnis.Prinsip-prinsip hukum kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang mengatur bahwa sebuah kontrak harus minimal dilakukan oleh dua orang atau lebih, harus ada suatu sebab yang halal dan dilakukan dengan itikad baik.Dalam hal ini, Lex Mercatoria hadir untuk memberikan pilihan alternatif bagi para pihak yang melakukan hubungan transnasional ini.Namun, berlakunya asas ini juga harus didasari atas kesepakatan para pihak
<br>Perbedaan sistem hukum negara-negara di dunia membuat banyak konvensi internasional yang ada, seperti UNIDROIT, UNCITRAL, CISG, COMECON, dan lain sebagainya. Kendatipun demikian banyaknya, konvensi-konvensi juga belum mampu sepenuhnya mengakomodasikan kepentingan para pihak dalam melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional yang dimaksud dapat berupa hubungan politis dan juga bisnis yang komersial. Banyak konvensi di PBB, namun tidak serta merta mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengikuti dan tunduk pada isi kovensi-konvensi tersebut. Salah satu syarat untuk meligitimasi sebuah konvensi ke ranah nasional adalah melakukan ratifikasi terhadap konvensi. Kemudian mempraktekkannya...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-3ede4.webp" type="image/webp" length="89698" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-0b644.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-4ab1a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/7/sengketa-internasional-bisnis-fintech-penyelesaian-thumb-3ede4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36688-perlindungan-hukum-transportasi-online-penumpang-h</link>
	<guid isPermaLink="false">6bc1a1e8d7eb4831c13145ed23986563</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:40:29 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan sehubungan dengan izin wilayah operasional mengangkut penumpang dan pengawasan terhadap penyedia jasa Transportasi berbasis online. Selain itu, pelaku usaha ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan sehubungan dengan izin wilayah operasional mengangkut penumpang dan pengawasan terhadap penyedia jasa Transportasi berbasis online. Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat harus mematuhi peraturan yang berlaku dan saling menghargai, menghormati, serta menjunjung tinggi hak setiap orang sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada studi komparatif antara perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi konvensional dan online, serta menganalisis lebih lanjut dampak diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online dan solusi praktis untuk mencegah diskriminasi tersebut.. Dari pembahasan tersebut di atas maka dapat ditarik simpulan di antaranya sebagai berikut.1) perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada prinsipnya setiap subyek hukum harus diperlakukan sama di depan hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia yang melindungi bahwa setiap orang berhak atas suatu pekerjaan, dan perlindungan hukum juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang secara prinsip mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha.2) Akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online adalah dapat menimbulkan akibat hukum berupa ganti kerugian dan menimbulkan ketentuan pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp I00 Transportasi merupakan salah satu kebutuhan turunan dalam masayarakat akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Pada umumnya transportasi ada dua yaitu berbasis konvensional dan online. Namun permasalahannya adalah sering terjadi diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online khususnya dalam mengangkut penumpang sehingga permasalahan mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online merupakan permasalahan inti dalam penelitian ini yaitu dengan menggunaan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi online di... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-33ef4.webp" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-33ef4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-33ef4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-33ef4.webp 1x" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" alt="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-1160a.webp" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-1160a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-1160a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-1160a.webp 1x" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" alt="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-aa9b3.webp" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-aa9b3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-aa9b3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-aa9b3.webp 1x" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" alt="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36688-perlindungan-hukum-transportasi-online-penumpang-h" title="JURIS - KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG" target="_blank">KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan sehubungan dengan izin wilayah operasional mengangkut penumpang dan pengawasan terhadap penyedia jasa Transportasi berbasis online. Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat harus mematuhi peraturan yang berlaku dan saling menghargai, menghormati, serta menjunjung tinggi hak setiap orang sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada studi komparatif antara perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi konvensional dan online, serta menganalisis lebih lanjut dampak diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online dan solusi praktis untuk mencegah diskriminasi tersebut..
<br>Dari pembahasan tersebut di atas maka dapat ditarik simpulan di antaranya sebagai berikut.1) perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada prinsipnya setiap subyek hukum harus diperlakukan sama di depan hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia yang melindungi bahwa setiap orang berhak atas suatu pekerjaan, dan perlindungan hukum juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang secara prinsip mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha.2) Akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online adalah dapat menimbulkan akibat hukum berupa ganti kerugian dan menimbulkan ketentuan pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp I00
<br>Transportasi merupakan salah satu kebutuhan turunan dalam masayarakat akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Pada umumnya transportasi ada dua yaitu berbasis konvensional dan online. Namun permasalahannya adalah sering terjadi diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online khususnya dalam mengangkut penumpang sehingga permasalahan mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online merupakan permasalahan inti dalam penelitian ini yaitu dengan menggunaan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi online di...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-aa9b3.webp" type="image/webp" length="99342" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-33ef4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-1160a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/d/perlindungan-transportasi-penumpang-hak-asasi-kebu-thumb-aa9b3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36686-kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative</link>
	<guid isPermaLink="false">77bb7b6fa2251a06b0ebed678191af03</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:35:25 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam kasus kecelakaan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dapat fokus pada analisis efektivitas dan manfaat dari pendekatan restorative justice dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi penyidik dalam bidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana, dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan restorative justice dapat dilakukan secara optimal dan adil. Ketiga, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis dan mengembangkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dapat fokus pada efektivitas dan efisiensi ADR dalam memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.. 1) ADR ( Alternative Dispute Resolution ) melalui luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Kapolri Nomor Pol.B/3022/XII/2009/ SDEOPS, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan lalu lintas pasal 6, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63, Surat Edaran Kapori No 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Pidana ( Perkap No 8 Tahun 2018) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.2) secara Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara substansial telah mengatur mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.Adapun kendala-kendala dalam Penyidikan kecelakaan lalu lintas pendekatan restorative justice di wilayah hukum Resort Tabanan dapat dikelompokkan kendala internal dan eksternal berupa kompetensi penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal.Hal ini terjadi karena belum semua personel fungsi reskrim mengikuti pendidikan kejuruan fungsi teknis reserse dan ketrampilan pendukung, termasuk dalam hal ini kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap prinsip restorative justice Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini mengambil tempat di Kepolisian Resort Kabupaten Tabanan, Bali dengan objek penelitian yaitu kasus kecelakaan lalu lintas. Setiap perkara pada setiap kecelakaan lalu lintas harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang telah dilakukan melalui pendekatan restorative justice di wilayah hukum Kepolisian Resot Tabanan dapat dilakukan cara 1) Alternative Dispute Resolution yaitu alternatif penyelesaian sengketa, pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif. 2) Penyelesaian secara Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-bdd16.webp" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-bdd16.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-bdd16.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-bdd16.webp 1x" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" alt="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-93e31.webp" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-93e31.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-93e31.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-93e31.webp 1x" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" alt="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-00d94.webp" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-00d94.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-00d94.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-00d94.webp 1x" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" alt="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36686-kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative" title="JURIS - Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan" target="_blank">Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Resort Tabanan</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dapat fokus pada analisis efektivitas dan manfaat dari pendekatan restorative justice dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi penyidik dalam bidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana, dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan restorative justice dapat dilakukan secara optimal dan adil. Ketiga, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis dan mengembangkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dapat fokus pada efektivitas dan efisiensi ADR dalam memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas..
<br>1) ADR ( Alternative Dispute Resolution ) melalui luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Kapolri Nomor Pol.B/3022/XII/2009/ SDEOPS, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan lalu lintas pasal 6, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63, Surat Edaran Kapori No 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Pidana ( Perkap No 8 Tahun 2018) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.2) secara Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara substansial telah mengatur mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.Adapun kendala-kendala dalam Penyidikan kecelakaan lalu lintas pendekatan restorative justice di wilayah hukum Resort Tabanan dapat dikelompokkan kendala internal dan eksternal berupa kompetensi penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal.Hal ini terjadi karena belum semua personel fungsi reskrim mengikuti pendidikan kejuruan fungsi teknis reserse dan ketrampilan pendukung, termasuk dalam hal ini kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap prinsip restorative justice
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini mengambil tempat di Kepolisian Resort Kabupaten Tabanan, Bali dengan objek penelitian yaitu kasus kecelakaan lalu lintas. Setiap perkara pada setiap kecelakaan lalu lintas harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang telah dilakukan melalui pendekatan restorative justice di wilayah hukum Kepolisian Resot Tabanan dapat dilakukan cara 1) Alternative Dispute Resolution yaitu alternatif penyelesaian sengketa, pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif. 2) Penyelesaian secara Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-00d94.webp" type="image/webp" length="99492" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-bdd16.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-93e31.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/9/kecelakaan-lintas-penyidikan-restorative-justice-t-thumb-00d94.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-36689-kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-u</link>
	<guid isPermaLink="false">52c6471e110ec9b5da2428e98eed5af9</guid>
	<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 14:19:31 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ focus scope ]]></category>
	<category><![CDATA[ ken arok ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[arok,focus,ken,scope,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengatasi tantangan dalam penanganan unjuk rasa anarkis, perlu ada upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait unjuk rasa agar terhindar ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali: Untuk mengatasi tantangan dalam penanganan unjuk rasa anarkis, perlu ada upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait unjuk rasa agar terhindar dari kasus hukum. Kedua, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus diberikan pemahaman dan pendidikan karakter agar dapat mengontrol emosi dan bertindak tegas terhadap demonstran yang berpotensi menimbulkan aksi unjuk rasa anarkis. Ketiga, perlu ada kerja sama yang kuat antara kepolisian dengan tokoh masyarakat dan adat untuk mencegah dan menangani unjuk rasa anarkis. Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan dapat mengurangi kasus unjuk rasa anarkis dan menciptakan stabilitas keamanan di masyarakat.. Dari hasil pembahasan penelitian tersebut di atas, maka peneliti dapat menarik 2 (dua) simpulan sesuai dengan permasalahan yang dianggkat di antaranya.Kewenangan Kepolisian Daerah Bali dalam penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang anarkis diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan yakni dalam Pasal 13 ayat (3) yakni penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.Kendala yang dihadapi oleh Polda Bali dalam menangani aksi unjuk rasa yang anarkis di wilayah hukum Provinsi Bali terbagi menjadi 2 faktor penghambat seperti.1) Terdapat anggota Dalmas yang kurang paham akan penerapan aturan serta prosedur penangan unjuk rasa.2) Anggota di lapangan tidak dapat mengontrol emosi.3) Adanya keterlambatan informasi yang didapatkan saat terjadi unjuk rasa, atau unjuk rasa.1) Penanggung jawab demonstran tidak menyampaiakan pemberitahuan atau mencari izin untuk melakuakn aksi.Dan 3)Adanya pihak yang memprovokasi masa untuk memperkeruh suasana.Dari kendala tersebut upaya untuk menangani kasus unjuk rasa yang anarkis yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali adalah upaya preventif seperti sosialisasi kepada masyarakt dan upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum Perbedaan prinsip dalam bernegara dapat mempengaruhi adanya unjuk rasa. Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 menegaskan masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Namun kenyataannya peraturan ini seringkali tidak ditaati ketika unjuk rasa berlangsung sehingga berujung anarkis. Permasalahan dalam penelitian adalah mengenai kewenangan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis dan kendala serta upaya yang dilakukan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis yang berdampak... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-d8884.webp" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-d8884.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-d8884.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-d8884.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" alt="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-5d82e.webp" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-5d82e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-5d82e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-5d82e.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" alt="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-90b20.webp" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-90b20.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-90b20.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-90b20.webp 1x" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" alt="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-36689-kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-u" title="JURIS - Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali" target="_blank">Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Di Wilayah Hukum Polda Bali</a>: Untuk mengatasi tantangan dalam penanganan unjuk rasa anarkis, perlu ada upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait unjuk rasa agar terhindar dari kasus hukum. Kedua, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus diberikan pemahaman dan pendidikan karakter agar dapat mengontrol emosi dan bertindak tegas terhadap demonstran yang berpotensi menimbulkan aksi unjuk rasa anarkis. Ketiga, perlu ada kerja sama yang kuat antara kepolisian dengan tokoh masyarakat dan adat untuk mencegah dan menangani unjuk rasa anarkis. Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan dapat mengurangi kasus unjuk rasa anarkis dan menciptakan stabilitas keamanan di masyarakat..
<br>Dari hasil pembahasan penelitian tersebut di atas, maka peneliti dapat menarik 2 (dua) simpulan sesuai dengan permasalahan yang dianggkat di antaranya.Kewenangan Kepolisian Daerah Bali dalam penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang anarkis diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan yakni dalam Pasal 13 ayat (3) yakni penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.Kendala yang dihadapi oleh Polda Bali dalam menangani aksi unjuk rasa yang anarkis di wilayah hukum Provinsi Bali terbagi menjadi 2 faktor penghambat seperti.1) Terdapat anggota Dalmas yang kurang paham akan penerapan aturan serta prosedur penangan unjuk rasa.2) Anggota di lapangan tidak dapat mengontrol emosi.3) Adanya keterlambatan informasi yang didapatkan saat terjadi unjuk rasa, atau unjuk rasa.1) Penanggung jawab demonstran tidak menyampaiakan pemberitahuan atau mencari izin untuk melakuakn aksi.Dan 3)Adanya pihak yang memprovokasi masa untuk memperkeruh suasana.Dari kendala tersebut upaya untuk menangani kasus unjuk rasa yang anarkis yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali adalah upaya preventif seperti sosialisasi kepada masyarakt dan upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum
<br>Perbedaan prinsip dalam bernegara dapat mempengaruhi adanya unjuk rasa. Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 menegaskan masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Namun kenyataannya peraturan ini seringkali tidak ditaati ketika unjuk rasa berlangsung sehingga berujung anarkis. Permasalahan dalam penelitian adalah mengenai kewenangan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis dan kendala serta upaya yang dilakukan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis yang berdampak...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-5d82e.webp" type="image/webp" length="101722" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-d8884.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-5d82e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/f/kewenangan-kepolisian-unjuk-polisi-prosedur-aksi-p-thumb-90b20.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-165-umd.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-10897-jurnal-ilmiah-raad-kertha.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Thu, 09 Apr 2026 18:29:14 +0700. 24 items. Served in: 11.716 seconds [rss] -->
