<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.1-10apr2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 23:04:07 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 23:04:07 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-04-17T23:04:07+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan BAoah Luowiyyah AoArabiyyah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan BAoah Luowiyyah AoArabiyyah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan BAoah Luowiyyah AoArabiyyah ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39789-ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pen</link>
	<guid isPermaLink="false">5d6b3a662897b877a956fea54f31d9e4</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 21:33:16 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahyar fauzan ]]></category>
	<category><![CDATA[ arabiyyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ahyar,arabiyyah,f,fauzan,http,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru. Pertama, bagaimana peran manajemen kurikulum dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di madrasah? Kedua, apakah ada perbedaan signifikan antara pembelajaran bahasa Arab ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan BAoah Luowiyyah AoArabiyyah: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru. Pertama, bagaimana peran manajemen kurikulum dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di madrasah? Kedua, apakah ada perbedaan signifikan antara pembelajaran bahasa Arab dengan dan tanpa penciptaan lingkungan berbahasa Arab (Bi'ah Lughowiyyah) dalam hal penguasaan bahasa dan keterampilan berbicara? Ketiga, bagaimana implementasi kurikulum muatan lokal pesantren dalam meningkatkan kompetensi santri dalam bidang agama dan bahasa Arab?. Kurikukulum muatan local pesantren dengan pengembangan lingkungan berebahasa Arab di MA Al-Ukhuwah Sukoharjo memiliki beberapa tahap seperti perencanaan yang melibatkan kepala yayasan pondok dan seluruh stakeholdres didalamnya, pengorganisasian kurikulum yang mengkategorikan kurikulum muatan local dan kurikulum nasional , pelaksanaan krikulum yang sudah tergambar dengan jelas juga evaluasi kurikulum yang selalu diadakan tiap tahunnya.Pembentukan lingkungan berebahasa Arab di MA Al-Ukhuwah ini tergambar dari sisi sumber belajarnya, metode pembelajarannya dan juga kegiatan atau sistem pembelajaran yang dilaksanakan baik didalam maupun diluar kelas Kurikulum merupakan fokus penting bagi lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan. Karena menggambarkan visi, misi, dan tujuan pendidikan bangsa, maka perlu adanya pola dan bentuk kurikulum yang baik. Untuk melaksanakan kurikulum pada suatu lembaga diperlukan manajemen kurikulum yang tertata, meliputi konsep, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. MA Al-Ukhuwah sukoharjo merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki manajemen kurikulum yang terstruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-b4d4f.webp" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-b4d4f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-b4d4f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-b4d4f.webp 1x" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" alt="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-07021.webp" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-07021.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-07021.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-07021.webp 1x" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" alt="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-39a29.webp" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-39a29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-39a29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-39a29.webp 1x" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" alt="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39789-ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pen" title="JURIS - Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah" target="_blank">Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Pesantren Dengan  BAoah Luowiyyah AoArabiyyah</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru. Pertama, bagaimana peran manajemen kurikulum dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di madrasah? Kedua, apakah ada perbedaan signifikan antara pembelajaran bahasa Arab dengan dan tanpa penciptaan lingkungan berbahasa Arab (Bi'ah Lughowiyyah) dalam hal penguasaan bahasa dan keterampilan berbicara? Ketiga, bagaimana implementasi kurikulum muatan lokal pesantren dalam meningkatkan kompetensi santri dalam bidang agama dan bahasa Arab?.
<br>Kurikukulum muatan local pesantren dengan pengembangan lingkungan berebahasa Arab di MA Al-Ukhuwah Sukoharjo memiliki beberapa tahap seperti perencanaan yang melibatkan kepala yayasan pondok dan seluruh stakeholdres didalamnya, pengorganisasian kurikulum yang mengkategorikan kurikulum muatan local dan kurikulum nasional , pelaksanaan krikulum yang sudah tergambar dengan jelas juga evaluasi kurikulum yang selalu diadakan tiap tahunnya.Pembentukan lingkungan berebahasa Arab di MA Al-Ukhuwah ini tergambar dari sisi sumber belajarnya, metode pembelajarannya dan juga kegiatan atau sistem pembelajaran yang dilaksanakan baik didalam maupun diluar kelas
<br>Kurikulum merupakan fokus penting bagi lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan. Karena menggambarkan visi, misi, dan tujuan pendidikan bangsa, maka perlu adanya pola dan bentuk kurikulum yang baik. Untuk melaksanakan kurikulum pada suatu lembaga diperlukan manajemen kurikulum yang tertata, meliputi konsep, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. MA Al-Ukhuwah sukoharjo merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki manajemen kurikulum yang terstruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-b4d4f.webp" type="image/webp" length="67430" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-b4d4f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-07021.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/6/ma-al-munawwaroh-peran-manajemen-lembaga-pendidika-thumb-39a29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39786-walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj</link>
	<guid isPermaLink="false">425bd388f2fdd948053e4b585a5637ba</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 21:29:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahyar fauzan ]]></category>
	<category><![CDATA[ arabiyyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ahyar,arabiyyah,f,fauzan,http,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan model pembelajaran yang sesuai dengan gaya belajar audio. Penelitian ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan model pembelajaran yang sesuai dengan gaya belajar audio. Penelitian ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dalam mata pelajaran bahasa Arab. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi hasil belajar, seperti motivasi belajar dan lingkungan belajar. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di Madrasah Aliyah Negeri Palangka Raya.. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa gaya belajar sangat menentukan keberhasilan siswa dalam proses pembelajaran bahasa Arab.Penelitian ini peneliti menemukan bahwa gaya belajar auditori berpengaruh terhadap hasil belajar siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri kota Palangka Raya.Hal ini terlihat dari hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan penyebaran angket yang diisi oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri kota Palangka Raya.Dengan perolehan nilai signifikansi 0,000 < 0,05.Sehingga dapat dikatakan uji hipotesis ini tidak signifikan yang artinya gaya belajar auditori berpengaruh terhadap hasil belajar siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri kota Palangka Raya.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, seharusnya siswa dapat mengidentifikasi gaya belajar yang sesuai dengan dirinya agar siswa lebih mudah memahami materi yang diajarkan oleh guru.Jika tidak sesuai dengan gaya belajar diharapkan dapat menyesuaikan dengan gaya belajar sehingga tercapai hasil yang optimal.Bagi guru, dengan melihat besarnya antara gaya belajar dan hasil belajar, tugas guru adalah membantu siswa untuk mengenali gaya belajarnya masing-masing, karena dengan mengenali gaya belajarnya siswa cepat menangkap, mengolah dan menyimpan informasi tentang pelajaran yang diberikan Gaya belajar merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa. Pada proses pembelajaran, siswa-siswi memiliki gaya belajar yang berbeda-beda. Gaya belajar merupakan cara seseorang untuk menyerap, mengatur dan mengolah bahan informasi atau bahan pelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh gaya belajar audio terhadap hasil belajar siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah peneliti menggunakan Probability Sampling. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 135 siswa. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah peneliti menggunakan angket dan dokumentasi. Analisis pada penelitian ini, peneliti menggnakan SPSS. Hasi dari penelitian ini, peneliti menemukan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-d65c8.webp" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-d65c8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-d65c8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-d65c8.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" alt="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-9d4fb.webp" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-9d4fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-9d4fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-9d4fb.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" alt="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-5b374.webp" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-5b374.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-5b374.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-5b374.webp 1x" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" alt="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39786-walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj" title="JURIS - Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab" target="_blank">Pengaruh Gaya Belajar Audio terhadap Hasil belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab: Pengaruh Gaya Belajar Audio Terhadap Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Bahasa Arab</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan model pembelajaran yang sesuai dengan gaya belajar audio. Penelitian ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dalam mata pelajaran bahasa Arab. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor lain yang mempengaruhi hasil belajar, seperti motivasi belajar dan lingkungan belajar. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab di Madrasah Aliyah Negeri Palangka Raya..
<br>Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa gaya belajar sangat menentukan keberhasilan siswa dalam proses pembelajaran bahasa Arab.Penelitian ini peneliti menemukan bahwa gaya belajar auditori berpengaruh terhadap hasil belajar siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri kota Palangka Raya.Hal ini terlihat dari hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan penyebaran angket yang diisi oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri kota Palangka Raya.Dengan perolehan nilai signifikansi 0,000 < 0,05.Sehingga dapat dikatakan uji hipotesis ini tidak signifikan yang artinya gaya belajar auditori berpengaruh terhadap hasil belajar siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri kota Palangka Raya.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, seharusnya siswa dapat mengidentifikasi gaya belajar yang sesuai dengan dirinya agar siswa lebih mudah memahami materi yang diajarkan oleh guru.Jika tidak sesuai dengan gaya belajar diharapkan dapat menyesuaikan dengan gaya belajar sehingga tercapai hasil yang optimal.Bagi guru, dengan melihat besarnya antara gaya belajar dan hasil belajar, tugas guru adalah membantu siswa untuk mengenali gaya belajarnya masing-masing, karena dengan mengenali gaya belajarnya siswa cepat menangkap, mengolah dan menyimpan informasi tentang pelajaran yang diberikan
<br>Gaya belajar merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa. Pada proses pembelajaran, siswa-siswi memiliki gaya belajar yang berbeda-beda. Gaya belajar merupakan cara seseorang untuk menyerap, mengatur dan mengolah bahan informasi atau bahan pelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh gaya belajar audio terhadap hasil belajar siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah peneliti menggunakan Probability Sampling. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 135 siswa. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah peneliti menggunakan angket dan dokumentasi. Analisis pada penelitian ini, peneliti menggnakan SPSS. Hasi dari penelitian ini, peneliti menemukan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-9d4fb.webp" type="image/webp" length="76194" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-d65c8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-9d4fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/0/walikota-palangka-raya-hasil-penelitian-gaya-belaj-thumb-5b374.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar Rahman Palangki ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar Rahman Palangki ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar Rahman Palangki ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39788-arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara</link>
	<guid isPermaLink="false">8a37872282f3f83a99f66f04a92fb44e</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 21:00:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahyar fauzan ]]></category>
	<category><![CDATA[ arabiyyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ahyar,arabiyyah,f,fauzan,http,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti efektivitas aplikasi Benime dalam meningkatkan kemampuan membaca (maharah qiraah) dibandingkan metode konvensional melalui eksperimen kontrol di kelas yang setara. Kedua, penting untuk mengembangkan konten pembelajaran bahasa Arab ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki: Pertama, perlu diteliti efektivitas aplikasi Benime dalam meningkatkan kemampuan membaca (maharah qiraah) dibandingkan metode konvensional melalui eksperimen kontrol di kelas yang setara. Kedua, penting untuk mengembangkan konten pembelajaran bahasa Arab berbasis aplikasi Benime yang terintegrasi dengan kurikulum nasional agar lebih relevan dan mudah diadopsi oleh sekolah lain. Ketiga, perlu dilakukan studi tentang dampak jangka panjang penggunaan aplikasi Benime terhadap motivasi belajar siswa dan retensi kosakata bahasa Arab, termasuk bagaimana media digital ini memengaruhi kebiasaan belajar mandiri di luar kelas. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memahami potensi maksimal aplikasi Benime sebagai alat pembelajaran modern, mengoptimalkan desain media digital yang sesuai dengan kebutuhan siswa usia dini, serta memberikan rekomendasi konkret bagi guru dan pengambil kebijakan dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dasar berbasis agama.. Aplikasi Benime dapat membantu memberikan pelafalan dan gambar yang tepat kepada murid dalam penguasaan bahasa Arab berkat adanya gambar dan animasi bergerak yang jelas serta menarik.Aplikasi ini dapat menjadi media penunjang pembelajaran bahasa Arab yang efektif, terbukti dari banyaknya pengguna yang memanfaatkannya.Aplikasi ini juga mampu meningkatkan motivasi dan semangat belajar murid sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan tidak membosankan Bahasa adalah suatu hal yang sangat mendasar pada setiap manusia, tidak hanya untuk komunikasi tetapi juga sebagai wadah penuntutan ilmu. Pada saat ini, bahasa lain sangat dibutuhkan karena begitu meningkatnya peredaran informasi yang menggunakan bahasa lain, juga bahasa Arab itu sendiri. Pada proses pembelajaran bahasa Arab terkandung beberapa masalah atau kesulitan yang dihadapi di sekolah SD IT Ar-Rahman Palangki. Dengan perkembangan teknologi pada saat ini, teknologi dapat menjadi pemecahan kesulitan yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" alt="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" alt="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" alt="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39788-arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara" title="JURIS - Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki" target="_blank">Penggunaan Aplikasi Benime pada Pembelajaran Bahasa Arab Kelas VI SD IT Ar - Rahman Palangki</a>: Pertama, perlu diteliti efektivitas aplikasi Benime dalam meningkatkan kemampuan membaca (maharah qiraah) dibandingkan metode konvensional melalui eksperimen kontrol di kelas yang setara. Kedua, penting untuk mengembangkan konten pembelajaran bahasa Arab berbasis aplikasi Benime yang terintegrasi dengan kurikulum nasional agar lebih relevan dan mudah diadopsi oleh sekolah lain. Ketiga, perlu dilakukan studi tentang dampak jangka panjang penggunaan aplikasi Benime terhadap motivasi belajar siswa dan retensi kosakata bahasa Arab, termasuk bagaimana media digital ini memengaruhi kebiasaan belajar mandiri di luar kelas. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memahami potensi maksimal aplikasi Benime sebagai alat pembelajaran modern, mengoptimalkan desain media digital yang sesuai dengan kebutuhan siswa usia dini, serta memberikan rekomendasi konkret bagi guru dan pengambil kebijakan dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dasar berbasis agama..
<br>Aplikasi Benime dapat membantu memberikan pelafalan dan gambar yang tepat kepada murid dalam penguasaan bahasa Arab berkat adanya gambar dan animasi bergerak yang jelas serta menarik.Aplikasi ini dapat menjadi media penunjang pembelajaran bahasa Arab yang efektif, terbukti dari banyaknya pengguna yang memanfaatkannya.Aplikasi ini juga mampu meningkatkan motivasi dan semangat belajar murid sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan tidak membosankan
<br>Bahasa adalah suatu hal yang sangat mendasar pada setiap manusia, tidak hanya untuk komunikasi tetapi juga sebagai wadah penuntutan ilmu. Pada saat ini, bahasa lain sangat dibutuhkan karena begitu meningkatnya peredaran informasi yang menggunakan bahasa lain, juga bahasa Arab itu sendiri. Pada proses pembelajaran bahasa Arab terkandung beberapa masalah atau kesulitan yang dihadapi di sekolah SD IT Ar-Rahman Palangki. Dengan perkembangan teknologi pada saat ini, teknologi dapat menjadi pemecahan kesulitan yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" type="image/webp" length="67762" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-02952.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-f3b22.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/3/arab-kelas-viii-kosakata-bahasa-jepang-pembelajara-thumb-17395.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39782-kekuatan-hukum-pembuktian-pertimbangan-hakim-perja</link>
	<guid isPermaLink="false">c41af0d99ace5894bf35bbdddc0f2137</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:56:14 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan, serta bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga hukum dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kekuatan hukum pembuktian, khususnya dalam kasus pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan.. S/2022/PN Bnj), yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp.000,- dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp.000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation dalam merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata.AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" alt="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39782-kekuatan-hukum-pembuktian-pertimbangan-hakim-perja" title="JURIS - Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang" target="_blank">Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan hukum pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam uang di berbagai negara, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan, serta bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga hukum dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang kekuatan hukum pembuktian, khususnya dalam kasus pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan..
<br>S/2022/PN Bnj), yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp.000,- dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp.000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation dalam merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata.AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya.Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut
<br>Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" type="image/webp" length="264574" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-85c3b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-237e5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/f/kekuatan-pembuktian-pertimbangan-hakim-perjanjian-thumb-16c2c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39778-warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan</link>
	<guid isPermaLink="false">f09b96261c266297abb828bdacd55e9c</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:40:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai strategi-strategi pembinaan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial dengan masyarakat. Selain ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam): Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai strategi-strategi pembinaan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial dengan masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada pengembangan program-program pembinaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, terutama dalam hal pembinaan intelektual dan keterampilan praktis. Penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dan organisasi-organisasi sosial dalam proses pembinaan, serta bagaimana kolaborasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas III Teluk Dalam dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan pelaksanaan pembinaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.Pembinaan yang telah diterapkan oleh Lapas Kelas III Teluk Dalam yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.Pembinaan kepribadian yang sudah berjalan adalah pembinaan kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, dan kesehatan rohani.Adapun pembinaan kepribadian yang belum berjalan atau kurang efektif pembinaannya adalah intelektual, kesadaran hukum dan reintegrasi sehat dengan masyarakat.Pembinaan kemandirian yang sudah berjalan adalah pelatihan pertanian, pembuatan mebel, dan souvenir.Dan ada juga sebagian yang belum berjalan seperti pelatihan perbengkelan, membatik dan perikanan.Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, dalam melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah kurangnya anggaran operasional, kurangnya tenaga teknis di bidang pembinaan, dan fasilitas pendukung pelaksanaan pembinaan Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pelaksanaan program pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Populasi penelitian meliputi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam dan Warga Binaan Pemasyarakatan di sana. Sampel terdiri dari pihak-pihak yang terlibat dalam program pembinaan, seperti Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Kepala Subseksi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-88ab7.webp" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-88ab7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-88ab7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-88ab7.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" alt="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-869d9.webp" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-869d9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-869d9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-869d9.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" alt="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-0dabe.webp" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-0dabe.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-0dabe.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-0dabe.webp 1x" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" alt="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39778-warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan" title="JURIS - Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)" target="_blank">Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Kelas III Teluk Dalam)</a>: Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai strategi-strategi pembinaan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial dengan masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada pengembangan program-program pembinaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, terutama dalam hal pembinaan intelektual dan keterampilan praktis. Penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dan organisasi-organisasi sosial dalam proses pembinaan, serta bagaimana kolaborasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik..
<br>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas III Teluk Dalam dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan pelaksanaan pembinaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.Pembinaan yang telah diterapkan oleh Lapas Kelas III Teluk Dalam yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.Pembinaan kepribadian yang sudah berjalan adalah pembinaan kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, dan kesehatan rohani.Adapun pembinaan kepribadian yang belum berjalan atau kurang efektif pembinaannya adalah intelektual, kesadaran hukum dan reintegrasi sehat dengan masyarakat.Pembinaan kemandirian yang sudah berjalan adalah pelatihan pertanian, pembuatan mebel, dan souvenir.Dan ada juga sebagian yang belum berjalan seperti pelatihan perbengkelan, membatik dan perikanan.Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, dalam melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah kurangnya anggaran operasional, kurangnya tenaga teknis di bidang pembinaan, dan fasilitas pendukung pelaksanaan pembinaan
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pelaksanaan program pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Populasi penelitian meliputi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam dan Warga Binaan Pemasyarakatan di sana. Sampel terdiri dari pihak-pihak yang terlibat dalam program pembinaan, seperti Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Kepala Subseksi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-88ab7.webp" type="image/webp" length="95542" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-88ab7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-869d9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/c/warga-binaan-pembinaan-pemasyarakatan-lembaga-tata-thumb-0dabe.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39793-hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi</link>
	<guid isPermaLink="false">cd761c2dfc68cd920698392a9792df44</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:37:55 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas strategi coaching dalam meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah dalam menyusun program evaluasi. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting Evaluations: Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas strategi coaching dalam meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah dalam menyusun program evaluasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengukur dampak strategi coaching terhadap peningkatan kualitas laporan evaluasi yang disusun oleh Kepala Madrasah. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi strategi-strategi lain yang dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas manajemen dan evaluasi di Madrasah.. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada tiga Kepala Madrasah Aliyah yang dibina, dapat disimpulkan bahwa Strategi Coaching adalah strategi yang dapat digunakan oleh Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin dan manajer di Madrasah, serta dapat digunakan sebagai strategi dalam melakukan evaluasi.Tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah dalam melaksanakan perannya sebagai penyusun PPJ dapat ditingkatkan melalui implementasi strategi coaching, hal ini dapat diukur dari hasil evaluasi dalam bentuk laporan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah.Dari hasil penelitian ini, juga dapat disimpulkan bahwa pengawas yang memiliki tugas sebagai pengawas dapat melaksanakan tugasnya melalui implementasi Strategi Coaching.Untuk memaksimalkan penelitian terkait implementasi strategi ini, peneliti selanjutnya perlu mempelajari efektivitas strategi coaching untuk lebih memaksimalkan hasil Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan kemampuan Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi pembelajaran jarak jauh. Proses evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Madrasah meskipun dalam kategori jarak jauh tetap harus dimaksimalkan, tetapi terkadang proses tersebut tidak dapat dimaksimalkan karena dianggap baru dan dalam tahap penyesuaian. Salah satu alasan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi melalui Strategi Coaching. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Action Research yang melibatkan tiga Kepala Madrasah yang diawasi oleh peneliti untuk memperoleh data akurat terkait kemampuan Kepala Madrasah dalam melakukan evaluasi. Data penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" alt="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" alt="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" alt="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39793-hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi" title="JURIS - Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations" target="_blank">Implementation of Coaching Strategy as a Capacity Strengthening for Madrasah Principals in Conducting  Evaluations</a>: Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas strategi coaching dalam meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah dalam menyusun program evaluasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengukur dampak strategi coaching terhadap peningkatan kualitas laporan evaluasi yang disusun oleh Kepala Madrasah. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi strategi-strategi lain yang dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas manajemen dan evaluasi di Madrasah..
<br>Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada tiga Kepala Madrasah Aliyah yang dibina, dapat disimpulkan bahwa Strategi Coaching adalah strategi yang dapat digunakan oleh Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin dan manajer di Madrasah, serta dapat digunakan sebagai strategi dalam melakukan evaluasi.Tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah dalam melaksanakan perannya sebagai penyusun PPJ dapat ditingkatkan melalui implementasi strategi coaching, hal ini dapat diukur dari hasil evaluasi dalam bentuk laporan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah.Dari hasil penelitian ini, juga dapat disimpulkan bahwa pengawas yang memiliki tugas sebagai pengawas dapat melaksanakan tugasnya melalui implementasi Strategi Coaching.Untuk memaksimalkan penelitian terkait implementasi strategi ini, peneliti selanjutnya perlu mempelajari efektivitas strategi coaching untuk lebih memaksimalkan hasil
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan kemampuan Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi pembelajaran jarak jauh. Proses evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Madrasah meskipun dalam kategori jarak jauh tetap harus dimaksimalkan, tetapi terkadang proses tersebut tidak dapat dimaksimalkan karena dianggap baru dan dalam tahap penyesuaian. Salah satu alasan penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Kepala Madrasah sebagai pemimpin Madrasah dalam melakukan evaluasi melalui Strategi Coaching. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Action Research yang melibatkan tiga Kepala Madrasah yang diawasi oleh peneliti untuk memperoleh data akurat terkait kemampuan Kepala Madrasah dalam melakukan evaluasi. Data penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" type="image/webp" length="68732" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-96753.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-3f526.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/0/hasil-penelitian-presentasi-data-reduksi-evaluasi-thumb-7755c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Studi Putusan Nomor 200 Pid B 2022 PN Sgl ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Studi Putusan Nomor 200 Pid B 2022 PN Sgl ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Studi Putusan Nomor 200 Pid B 2022 PN Sgl ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39772-luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo</link>
	<guid isPermaLink="false">c6268bd670d29239e17545fc5b49ea61</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:27:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan dalam pengkualifikasian tindak pidana oleh jaksa dan hakim dalam kasus kekerasan fisik, khususnya antara penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan, untuk ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl): Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan dalam pengkualifikasian tindak pidana oleh jaksa dan hakim dalam kasus kekerasan fisik, khususnya antara penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan, untuk mengidentifikasi celah dalam interpretasi hukum dan pelatihan penegak hukum. Kedua, diperlukan kajian komparatif terhadap putusan-putusan serupa di berbagai pengadilan di Indonesia guna menilai konsistensi penerapan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dibandingkan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta mengeksplorasi pengaruh latar belakang sosial pelaku dan korban terhadap pertimbangan hukum. Ketiga, sebaiknya dikembangkan pedoman penuntutan dan pertimbangan hakim yang lebih rinci terkait penanganan kasus percobaan pembunuhan, termasuk indikator niat (mens rea), bukti permulaan yang cukup, dan kriteria penggunaan pasal konkurrensi, agar putusan hukum lebih tepat, proporsional, dan memberikan efek penjeraan yang sebenarnya.. Penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dalam putusan nomor 200/Pid.Sgl tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikualifikasi sebagai percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.Hal ini didukung oleh bukti kehadiran niat terdakwa untuk membunuh, adanya tindakan nyata yang dilakukan, serta penggunaan senjata tajam yang dapat menyebabkan kematian Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan hukum. Salah satu tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-e068f.webp" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-e068f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-e068f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-e068f.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" alt="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-d7815.webp" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-d7815.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-d7815.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-d7815.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" alt="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-75b63.webp" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-75b63.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-75b63.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-75b63.webp 1x" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" alt="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39772-luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo" title="JURIS - Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)" target="_blank">Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl)</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan dalam pengkualifikasian tindak pidana oleh jaksa dan hakim dalam kasus kekerasan fisik, khususnya antara penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan, untuk mengidentifikasi celah dalam interpretasi hukum dan pelatihan penegak hukum. Kedua, diperlukan kajian komparatif terhadap putusan-putusan serupa di berbagai pengadilan di Indonesia guna menilai konsistensi penerapan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dibandingkan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta mengeksplorasi pengaruh latar belakang sosial pelaku dan korban terhadap pertimbangan hukum. Ketiga, sebaiknya dikembangkan pedoman penuntutan dan pertimbangan hakim yang lebih rinci terkait penanganan kasus percobaan pembunuhan, termasuk indikator niat (mens rea), bukti permulaan yang cukup, dan kriteria penggunaan pasal konkurrensi, agar putusan hukum lebih tepat, proporsional, dan memberikan efek penjeraan yang sebenarnya..
<br>Penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dalam putusan nomor 200/Pid.Sgl tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikualifikasi sebagai percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.Hal ini didukung oleh bukti kehadiran niat terdakwa untuk membunuh, adanya tindakan nyata yang dilakukan, serta penggunaan senjata tajam yang dapat menyebabkan kematian
<br>Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan hukum. Salah satu tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-e068f.webp" type="image/webp" length="108636" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-e068f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-d7815.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/luka-berat-studi-senjata-tajam-pasal-jo-33-uud-194-thumb-75b63.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwas Talk Show in The Episode Why You Need to Study ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwas Talk Show in The Episode Why You Need to Study ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwas Talk Show in The Episode Why You Need to Study ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39790-program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora</link>
	<guid isPermaLink="false">bbc73c1f32bcca01dcfc57b8b1b7f644</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:06:13 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti tindak tutur ilokusi lainnya dalam talk show Mata Najwa, seperti tindak tutur direktif atau ekspresif, untuk ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa's Talk Show in The Episode Why You Need to Study: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti tindak tutur ilokusi lainnya dalam talk show Mata Najwa, seperti tindak tutur direktif atau ekspresif, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penggunaan bahasa dalam konteks komunikasi publik. Kedua, penelitian dapat dilakukan dengan membandingkan penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa dengan talk show lain untuk mengidentifikasi perbedaan gaya bahasa dan strategi komunikasi yang digunakan oleh pembawa acara dan narasumber. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa memengaruhi persepsi dan opini publik terhadap isu-isu yang dibahas, sehingga dapat memberikan wawasan tentang peran media dalam membentuk opini publik.. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa bentuk tindak tutur yang ditemukan dalam Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa pada episode 'Kenapa Perlu Kuliah' meliputi pernyataan, pemberitahuan, saran, keluhan, permintaan, dan laporan.Sementara itu, fungsi tindak tutur yang ditemukan meliputi fungsi menyatakan, memberi tahu, menyarankan, mengeluh, meminta, dan melaporkan.Tidak ditemukan data tindak tutur representatif dalam bentuk pamer Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa dalam episode 'Kenapa Perlu Kuliah'. Tesis Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Bahasa Indonesia dan Sastra, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar. (dibimbing oleh Usman dan Sakaria). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk dan fungsi tindak tutur representatif dalam episode Talk Show Mata Najwa 'Kenapa Perlu Kuliah'. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data berupa kata-kata dan kalimat yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" alt="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" alt="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp 1x" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" alt="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39790-program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora" title="JURIS - Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa&#039;s Talk Show in The Episode Why You Need to Study" target="_blank">Analysis of Representative Speech Acts in Mata Najwa's Talk Show in The Episode Why You Need to Study</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti tindak tutur ilokusi lainnya dalam talk show Mata Najwa, seperti tindak tutur direktif atau ekspresif, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penggunaan bahasa dalam konteks komunikasi publik. Kedua, penelitian dapat dilakukan dengan membandingkan penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa dengan talk show lain untuk mengidentifikasi perbedaan gaya bahasa dan strategi komunikasi yang digunakan oleh pembawa acara dan narasumber. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana penggunaan tindak tutur representatif dalam talk show Mata Najwa memengaruhi persepsi dan opini publik terhadap isu-isu yang dibahas, sehingga dapat memberikan wawasan tentang peran media dalam membentuk opini publik..
<br>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa bentuk tindak tutur yang ditemukan dalam Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa pada episode 'Kenapa Perlu Kuliah' meliputi pernyataan, pemberitahuan, saran, keluhan, permintaan, dan laporan.Sementara itu, fungsi tindak tutur yang ditemukan meliputi fungsi menyatakan, memberi tahu, menyarankan, mengeluh, meminta, dan melaporkan.Tidak ditemukan data tindak tutur representatif dalam bentuk pamer
<br>Analisis Tindak Tutur Representatif dalam Talk Show Mata Najwa dalam episode 'Kenapa Perlu Kuliah'. Tesis Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Bahasa Indonesia dan Sastra, Departemen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar. (dibimbing oleh Usman dan Sakaria). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk dan fungsi tindak tutur representatif dalam episode Talk Show Mata Najwa 'Kenapa Perlu Kuliah'. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data berupa kata-kata dan kalimat yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" type="image/webp" length="83102" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-9e3cb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b39e4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/program-mata-najwa-gaya-bahasa-metafora-pendidikan-thumb-b19a6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education An Integrative Critical Study ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education An Integrative Critical Study ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education An Integrative Critical Study ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39792-deposisi-material-model-pembelajaran-daring</link>
	<guid isPermaLink="false">c79a01bc7d3213fed86432e00af3d6f4</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 20:04:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dikaji bagaimana pengembangan model bahan ajar integratif-kritis dapat disesuaikan dengan berbagai disiplin ilmu selain filsafat ilmu, untuk melihat keluwesannya dalam konteks lain. Kedua, perlu diteliti efektivitas integrasi unsur multimedia ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study: Pertama, perlu dikaji bagaimana pengembangan model bahan ajar integratif-kritis dapat disesuaikan dengan berbagai disiplin ilmu selain filsafat ilmu, untuk melihat keluwesannya dalam konteks lain. Kedua, perlu diteliti efektivitas integrasi unsur multimedia interaktif, seperti audio dan video, dalam model ini untuk mendukung mahasiswa dengan gaya belajar auditori dan visual. Ketiga, perlu dieksplorasi penerapan model ini dalam pembelajaran daring penuh, untuk menilai adaptabilitasnya dalam lingkungan digital yang membutuhkan keterlibatan mandiri mahasiswa lebih tinggi. Studi-studi lanjutan tersebut dapat mengungkap potensi model dalam konteks berbeda, memperkaya desain pengembangan bahan ajar, serta memastikan ketersediaan sumber belajar yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Dengan demikian, penelitian ke depan tidak hanya memvalidasi model, tetapi juga memperluas aplikasinya secara luas dan relevan di perguruan tinggi.. Bahan ajar Filsafat Ilmu terbukti praktis berdasarkan hasil penelitian, ditunjukkan melalui aspek relevansi, kualitas, manfaat, dan efisiensi ekonomi.Penyajian materi dinilai koheren, sistematis, dan memiliki alur logis yang mendukung pemahaman mahasiswa.Sebagian besar mahasiswa mencapai hasil belajar dengan kategori baik hingga sangat baik, menunjukkan efektivitas bahan ajar dalam pencapaian tujuan pendidikan Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktikalitas model bahan ajar filsafat ilmu yang dianalisis menggunakan pendekatan integratif-kritis. Penelitian ini merupakan penelitian pengembangan yang menggunakan data kualitatif dan kuantitatif dengan model Four-D Thiagarajan, meliputi empat tahap: Define, Design, Develop, dan Disseminate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan ajar Filsafat Ilmu tergolong praktis ditinjau dari aspek relevansi, kualitas, manfaat, efisiensi ekonomi, strategi penyajian, koherensi, alur logis gagasan, konsistensi, dan penyajian sistematis. Selain itu, materi memiliki struktur logis, keseimbangan konten, organisasi bab yang jelas, serta variasi latihan. Praktikalitas juga tercermin dari hasil kinerja sampel yang... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp 1x" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" alt="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp 1x" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" alt="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp 1x" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" alt="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39792-deposisi-material-model-pembelajaran-daring" title="JURIS - Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study" target="_blank">Practicality Test of Teaching Material Models for the Philosophy of Science Course in Higher Education: An Integrative-Critical Study</a>: Pertama, perlu dikaji bagaimana pengembangan model bahan ajar integratif-kritis dapat disesuaikan dengan berbagai disiplin ilmu selain filsafat ilmu, untuk melihat keluwesannya dalam konteks lain. Kedua, perlu diteliti efektivitas integrasi unsur multimedia interaktif, seperti audio dan video, dalam model ini untuk mendukung mahasiswa dengan gaya belajar auditori dan visual. Ketiga, perlu dieksplorasi penerapan model ini dalam pembelajaran daring penuh, untuk menilai adaptabilitasnya dalam lingkungan digital yang membutuhkan keterlibatan mandiri mahasiswa lebih tinggi. Studi-studi lanjutan tersebut dapat mengungkap potensi model dalam konteks berbeda, memperkaya desain pengembangan bahan ajar, serta memastikan ketersediaan sumber belajar yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Dengan demikian, penelitian ke depan tidak hanya memvalidasi model, tetapi juga memperluas aplikasinya secara luas dan relevan di perguruan tinggi..
<br>Bahan ajar Filsafat Ilmu terbukti praktis berdasarkan hasil penelitian, ditunjukkan melalui aspek relevansi, kualitas, manfaat, dan efisiensi ekonomi.Penyajian materi dinilai koheren, sistematis, dan memiliki alur logis yang mendukung pemahaman mahasiswa.Sebagian besar mahasiswa mencapai hasil belajar dengan kategori baik hingga sangat baik, menunjukkan efektivitas bahan ajar dalam pencapaian tujuan pendidikan
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktikalitas model bahan ajar filsafat ilmu yang dianalisis menggunakan pendekatan integratif-kritis. Penelitian ini merupakan penelitian pengembangan yang menggunakan data kualitatif dan kuantitatif dengan model Four-D Thiagarajan, meliputi empat tahap: Define, Design, Develop, dan Disseminate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan ajar Filsafat Ilmu tergolong praktis ditinjau dari aspek relevansi, kualitas, manfaat, efisiensi ekonomi, strategi penyajian, koherensi, alur logis gagasan, konsistensi, dan penyajian sistematis. Selain itu, materi memiliki struktur logis, keseimbangan konten, organisasi bab yang jelas, serta variasi latihan. Praktikalitas juga tercermin dari hasil kinerja sampel yang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" type="image/webp" length="99988" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-6449a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-3cb2a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/7/deposisi-material-model-pembelajaran-daring-penera-thumb-06fcb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Studi di Desa Bawo Omasio ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Studi di Desa Bawo Omasio ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Studi di Desa Bawo Omasio ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39775-anak-angkat-perspektif-harta-waris-angka</link>
	<guid isPermaLink="false">65679dc2b34e14667910d0ca0274a1d5</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:58:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang praktik pengangkatan anak dalam hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Desa Bawo ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi'o): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang praktik pengangkatan anak dalam hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Desa Bawo Omasi'o, untuk memahami variasi dan dinamika yang terjadi dalam praktik tersebut. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak pengangkatan anak terhadap hubungan keluarga dan dinamika sosial dalam masyarakat adat. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab orang tua angkat dalam memberikan warisan kepada anak angkat, serta bagaimana hal ini mempengaruhi hubungan antara anak angkat dan keluarga angkat.. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi'o hampir sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata, yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya dan menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya.Dalam pembagian warisan di Desa Bawo Omasi'o, anak angkat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai bagian yang sama dari orang tua angkatnya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua di Desa Bawo Omasi'o. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis atau empiris (penelitian lapangan). Populasi dan sampel penelitian adalah orang tua angkat dan anak angkat. Teknik pengumpulan data dilakukan secara primer dan sekunder. Analisis data yang dilakukan adalah deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan apa adanya tanpa maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat ada yang berhak dan ada yang tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Simpulan penelitian adalah kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi'o sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-ce715.webp" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-ce715.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-ce715.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-ce715.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" alt="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-4991d.webp" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-4991d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-4991d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-4991d.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" alt="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-28b24.webp" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-28b24.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-28b24.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-28b24.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" alt="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39775-anak-angkat-perspektif-harta-waris-angka" title="JURIS - Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi&#039;o)" target="_blank">Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua (Studi di Desa Bawo Omasi'o)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang praktik pengangkatan anak dalam hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Desa Bawo Omasi'o, untuk memahami variasi dan dinamika yang terjadi dalam praktik tersebut. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak pengangkatan anak terhadap hubungan keluarga dan dinamika sosial dalam masyarakat adat. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab orang tua angkat dalam memberikan warisan kepada anak angkat, serta bagaimana hal ini mempengaruhi hubungan antara anak angkat dan keluarga angkat..
<br>Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi'o hampir sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata, yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya dan menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya.Dalam pembagian warisan di Desa Bawo Omasi'o, anak angkat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai bagian yang sama dari orang tua angkatnya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua di Desa Bawo Omasi'o. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis atau empiris (penelitian lapangan). Populasi dan sampel penelitian adalah orang tua angkat dan anak angkat. Teknik pengumpulan data dilakukan secara primer dan sekunder. Analisis data yang dilakukan adalah deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan apa adanya tanpa maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat ada yang berhak dan ada yang tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Simpulan penelitian adalah kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi'o sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-4991d.webp" type="image/webp" length="105512" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-ce715.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-4991d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/3/anak-angkat-perspektif-harta-waris-warisan-tua-oma-thumb-28b24.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39767-putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-tindak</link>
	<guid isPermaLink="false">4b33369ce178af3688b07af89c929185</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:43:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari disparitas putusan hakim terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi disparitas putusan hakim dan meningkatkan konsistensi dalam penerapan hukum pidana.. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, bisa disimpulkan bahwa perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan terletak dalam pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis.Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman.Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Disparitas dalam hukuman untuk kejahatan pencurian biasa terjadi dalam kasus pengadilan. Bukti yang serupa atau bukti faktual yang serupa sering dijumpai dalam dua atau lebih kasus pidana yang serupa, tetapi hakim menerapkan hukuman pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa pada ke 2 (dua) putusan tadi didakwa menggunakan pasal yang sama tetapi dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh lantaran itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian memakai pemberatan. Penelitian... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-55d9c.webp" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-55d9c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-55d9c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-55d9c.webp 1x" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" alt="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ae2e2.webp" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ae2e2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ae2e2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ae2e2.webp 1x" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" alt="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ebc02.webp" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ebc02.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ebc02.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ebc02.webp 1x" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" alt="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39767-putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-tindak" title="JURIS - Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" target="_blank">Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari disparitas putusan hakim terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi disparitas putusan hakim dan meningkatkan konsistensi dalam penerapan hukum pidana..
<br>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, bisa disimpulkan bahwa perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan terletak dalam pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis.Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman.Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
<br>Disparitas dalam hukuman untuk kejahatan pencurian biasa terjadi dalam kasus pengadilan. Bukti yang serupa atau bukti faktual yang serupa sering dijumpai dalam dua atau lebih kasus pidana yang serupa, tetapi hakim menerapkan hukuman pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa pada ke 2 (dua) putusan tadi didakwa menggunakan pasal yang sama tetapi dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh lantaran itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian memakai pemberatan. Penelitian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ebc02.webp" type="image/webp" length="96546" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-55d9c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ae2e2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/0/putusan-hakim-disparitas-pemidanaan-pencurian-pemb-thumb-ebc02.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK PID 2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K PID 2016 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK PID 2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K PID 2016 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK PID 2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K PID 2016 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39776-kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-k</link>
	<guid isPermaLink="false">3e75aaf190d93cd026bea9d7a23b1dc0</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:33:31 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme verifikasi identitas terpidana yang lebih efektif dan terintegrasi antara lembaga peradilan, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016): Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme verifikasi identitas terpidana yang lebih efektif dan terintegrasi antara lembaga peradilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya perbedaan identitas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis implikasi hukum dari perbedaan identitas terpidana terhadap hak-hak narapidana, seperti hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus perbedaan identitas terpidana dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K/PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 tidak memiliki kekuatan eksekusi berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP.Hal ini mengindikasikan pentingnya kehati-hatian dalam verifikasi identitas terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi.Oleh karena itu, majelis hakim harus berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP dalam mencantumkan nama terpidana untuk menghindari kesalahan yang dapat membatalkan kekuatan eksekusi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II di dalam Putusan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" alt="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" alt="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" alt="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39776-kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-k" title="JURIS - Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)" target="_blank">Kekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Kasasi Dengan Peninjauan Kembali (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme verifikasi identitas terpidana yang lebih efektif dan terintegrasi antara lembaga peradilan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya perbedaan identitas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis implikasi hukum dari perbedaan identitas terpidana terhadap hak-hak narapidana, seperti hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus perbedaan identitas terpidana dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K/PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 tidak memiliki kekuatan eksekusi berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP.Hal ini mengindikasikan pentingnya kehati-hatian dalam verifikasi identitas terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi.Oleh karena itu, majelis hakim harus berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP dalam mencantumkan nama terpidana untuk menghindari kesalahan yang dapat membatalkan kekuatan eksekusi
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II di dalam Putusan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" type="image/webp" length="111946" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-e1964.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-c2ad7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/kekuatan-eksekusi-perbedaan-identitas-peninjauan-t-thumb-96682.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Arabisasi dan Sekulerisasi Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4 0 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Arabisasi dan Sekulerisasi Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4 0 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Arabisasi dan Sekulerisasi Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4 0 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39787-belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles</link>
	<guid isPermaLink="false">b0c063fdb46608b890d1c2bd56a6d112</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:30:33 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahyar fauzan ]]></category>
	<category><![CDATA[ arabiyyah f ]]></category>
	<category><![CDATA[ taqdir http ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ahyar,arabiyyah,f,fauzan,http,taqdir]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak akulturasi budaya Arab terhadap identitas budaya lokal dalam pembelajaran bahasa Arab, dengan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak akulturasi budaya Arab terhadap identitas budaya lokal dalam pembelajaran bahasa Arab, dengan fokus pada bagaimana siswa dapat menyeimbangkan antara penguasaan bahasa Arab dan pelestarian budaya Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pembelajaran bahasa Arab yang mengintegrasikan isu-isu kontemporer seperti sekularisasi dan globalisasi, sehingga siswa tidak hanya menguasai bahasa Arab secara linguistik, tetapi juga memiliki pemahaman kritis terhadap konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pengajar bahasa Arab dalam menghadapi tantangan isu-isu tersebut di kelas, dengan tujuan untuk mengidentifikasi strategi-strategi efektif dalam menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari isu-isu tersebut dalam proses pembelajaran.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaruh arabisasi dalam pembelajaran bahasa Arab tidak lepas dari dua sumber masalah, yaitu kesensitifan dalam aspek agama dan kaitannya dengan benturan budaya.Sekularisasi Barat tidak dapat dilepaskan dari masalah agama dan penjajahan.Sebagai pengajar, kita harus mampu berdiri di tengah-tengah dan meluruskan permasalahan ini tanpa memojokkan pihak manapun, serta menerapkan Intercultural Competence kepada siswa untuk menanggulangi isu-isu negatif Dewasa ini isu arabisasi dan sekularisasi dinilai sangat mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Kerancuan masyarakat dalam memandang istilah Arabisasi, islamisasi dan sekularisasi menjadi salah satu penyebab utama buruknya citra pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji ulang dan merefleksi kembali isu-isu arabisasi dan sekularisasi yang mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Era 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arabisasi dan sekularisasi memiliki dampak positif dan negatif terhadap pembelajaran bahasa Arab. Di antara dampak positifnya adalah akulturasi budaya Arab dan Indonesia, menciptakan kemitraan perdagangan yang baik antara orang Arab dan Indonesia, sehingga... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp 1x" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" alt="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp 1x" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" alt="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp 1x" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" alt="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39787-belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles" title="JURIS - Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0" target="_blank">Arabisasi dan Sekulerisasi: Isu Kontemporer Pembelajaran Bahasa Arab Era 4.0</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak akulturasi budaya Arab terhadap identitas budaya lokal dalam pembelajaran bahasa Arab, dengan fokus pada bagaimana siswa dapat menyeimbangkan antara penguasaan bahasa Arab dan pelestarian budaya Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pembelajaran bahasa Arab yang mengintegrasikan isu-isu kontemporer seperti sekularisasi dan globalisasi, sehingga siswa tidak hanya menguasai bahasa Arab secara linguistik, tetapi juga memiliki pemahaman kritis terhadap konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pengajar bahasa Arab dalam menghadapi tantangan isu-isu tersebut di kelas, dengan tujuan untuk mengidentifikasi strategi-strategi efektif dalam menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari isu-isu tersebut dalam proses pembelajaran..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaruh arabisasi dalam pembelajaran bahasa Arab tidak lepas dari dua sumber masalah, yaitu kesensitifan dalam aspek agama dan kaitannya dengan benturan budaya.Sekularisasi Barat tidak dapat dilepaskan dari masalah agama dan penjajahan.Sebagai pengajar, kita harus mampu berdiri di tengah-tengah dan meluruskan permasalahan ini tanpa memojokkan pihak manapun, serta menerapkan Intercultural Competence kepada siswa untuk menanggulangi isu-isu negatif
<br>Dewasa ini isu arabisasi dan sekularisasi dinilai sangat mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Kerancuan masyarakat dalam memandang istilah Arabisasi, islamisasi dan sekularisasi menjadi salah satu penyebab utama buruknya citra pembelajaran bahasa Arab di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji ulang dan merefleksi kembali isu-isu arabisasi dan sekularisasi yang mempengaruhi pembelajaran bahasa Arab di Era 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arabisasi dan sekularisasi memiliki dampak positif dan negatif terhadap pembelajaran bahasa Arab. Di antara dampak positifnya adalah akulturasi budaya Arab dan Indonesia, menciptakan kemitraan perdagangan yang baik antara orang Arab dan Indonesia, sehingga...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" type="image/webp" length="79664" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-d0af3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-95b08.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/e/belajar-bahasa-inggris-konteks-sosial-budaya-peles-thumb-2a06e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-905-raden-fatah.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-16010-taqdir.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39770-pertimbangan-hakim-tindak-pidana-pencemaran-b</link>
	<guid isPermaLink="false">b01b0e40e8d5c3f4196312fe61b28a47</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:24:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsistensi penerapan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya mengapa masa percobaan sering kali tidak diterapkan meskipun diatur ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsistensi penerapan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya mengapa masa percobaan sering kali tidak diterapkan meskipun diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Kedua, diperlukan kajian mendalam tentang bobot pertimbangan non-yuridis oleh hakim dalam kasus pencemaran nama baik, termasuk apakah faktor latar belakang terdakwa sebagai pegawai negeri memengaruhi keputusan vonis secara sistematis. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif terhadap putusan pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk melihat apakah terdapat disparitas hukuman dalam kasus serupa, sehingga dapat mengungkap adanya ketidakseragaman penerapan hukum di tingkat praktik peradilan.. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik mencakup aspek yuridis dan non-yuridis.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda, tanpa masa percobaan.Keputusan tersebut dianggap tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) tentang masa percobaan, mengingat adanya pertimbangan non-yuridis dan kepentingan keadilan Demonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para peneliti tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Metodologi penelitian yang digunakan adalah eksplorasi hukum yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Pengumpulan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-aa963.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-aa963.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-aa963.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-aa963.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-f99de.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-f99de.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-f99de.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-f99de.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-b9ba4.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-b9ba4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-b9ba4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-b9ba4.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39770-pertimbangan-hakim-tindak-pidana-pencemaran-b" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" target="_blank">Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsistensi penerapan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya mengapa masa percobaan sering kali tidak diterapkan meskipun diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Kedua, diperlukan kajian mendalam tentang bobot pertimbangan non-yuridis oleh hakim dalam kasus pencemaran nama baik, termasuk apakah faktor latar belakang terdakwa sebagai pegawai negeri memengaruhi keputusan vonis secara sistematis. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif terhadap putusan pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk melihat apakah terdapat disparitas hukuman dalam kasus serupa, sehingga dapat mengungkap adanya ketidakseragaman penerapan hukum di tingkat praktik peradilan..
<br>Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik mencakup aspek yuridis dan non-yuridis.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda, tanpa masa percobaan.Keputusan tersebut dianggap tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) tentang masa percobaan, mengingat adanya pertimbangan non-yuridis dan kepentingan keadilan
<br>Demonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para peneliti tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Metodologi penelitian yang digunakan adalah eksplorasi hukum yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Pengumpulan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-aa963.webp" type="image/webp" length="108330" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-aa963.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-f99de.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/pertimbangan-hakim-pencemaran-elektronik-bobot-non-thumb-b9ba4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39791-hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-persep</link>
	<guid isPermaLink="false">4956ca54d3376e2196d5c31dcc434bef</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:22:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ common crawl ]]></category>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ page header ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[common,counter,crawl,flag,header,page]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu diteliti dampak jangka panjang penggunaan Mentimeter terhadap retensi keterampilan berbicara bahasa Jerman, apakah peningkatan yang terjadi bersifat sementara atau tetap terjaga dalam jangka waktu lama setelah pembelajaran selesai. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media: Pertama, perlu diteliti dampak jangka panjang penggunaan Mentimeter terhadap retensi keterampilan berbicara bahasa Jerman, apakah peningkatan yang terjadi bersifat sementara atau tetap terjaga dalam jangka waktu lama setelah pembelajaran selesai. Kedua, perlu dikaji efektivitas kombinasi media Mentimeter dengan metode pembelajaran lain seperti role-play atau simulasi percakapan secara daring, untuk mengetahui apakah integrasi tersebut dapat lebih meningkatkan kepercayaan diri dan kelancaran berbicara siswa. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif tentang penggunaan Mentimeter di berbagai tingkat kemampuan siswa, misalnya pemula, menengah, dan mahir, untuk memahami sejauh mana media ini sesuai untuk masing-masing kelompok dan bagaimana strategi adaptasinya agar tetap optimal. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan gambaran lebih komprehensif tentang peran teknologi interaktif dalam pembelajaran bahasa asing. Selain itu, pertanyaan baru dapat diajukan mengenai pengaruh penggunaan smartphone pribadi melalui Mentimeter terhadap motivasi belajar mandiri di luar kelas. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi bagaimana fitur khusus dalam Mentimeter, seperti word cloud atau polling langsung, berkontribusi terhadap aspek-aspek spesifik keterampilan berbicara seperti kelancaran, akurasi, atau keberanian berbicara. Integrasi analisis kualitatif seperti wawancara mendalam dapat melengkapi data kuantitatif untuk memahami persepsi siswa secara lebih mendalam. Fokus pada konteks budaya target juga bisa dikembangkan, seperti bagaimana media ini membantu siswa memahami konteks sosial dalam percakapan bahasa Jerman. Dengan demikian, penelitian lebih lanjut tidak hanya mengukur efektivitas, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang bagaimana teknologi mendukung pembelajaran bahasa secara holistik.. Keterampilan berbicara merupakan salah satu aspek sulit dalam pembelajaran bahasa Jerman, terlihat dari skor pretest siswa yang sebagian besar termasuk kategori rendah atau tidak lulus.Namun, setelah penerapan media pembelajaran Mentimeter pada kelas eksperimen, media ini terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan berbicara bahasa Jerman siswa secara signifikan.Hasil uji statistik menunjukkan adanya peningkatan rata-rata skor sebesar 9,03, sehingga media Mentimeter dapat menjadi alternatif efektif bagi guru dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki efektivitas penggunaan media Mentimeter dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuasi-eksperimen yang melibatkan kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Media Mentimeter diterapkan pada kelompok eksperimen selama lima pertemuan. Kinerja siswa diukur sebelum dan sesudah pelaksanaan proses pembelajaran. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Statistik deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan mengkategorikan tingkat kinerja siswa, sedangkan statistik inferensial digunakan untuk mengetahui pengaruh signifikan media Mentimeter terhadap kinerja siswa. Hasil menunjukkan bahwa nilai signifikansi kelas eksperimen adalah 0,00. Hal ini membuktikan bahwa media Mentimeter... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp 1x" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" alt="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp 1x" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" alt="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp 1x" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" alt="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39791-hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-persep" title="JURIS - Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media" target="_blank">Optimizing German Speaking Skills with Mentimeter Interactive Media</a>: Pertama, perlu diteliti dampak jangka panjang penggunaan Mentimeter terhadap retensi keterampilan berbicara bahasa Jerman, apakah peningkatan yang terjadi bersifat sementara atau tetap terjaga dalam jangka waktu lama setelah pembelajaran selesai. Kedua, perlu dikaji efektivitas kombinasi media Mentimeter dengan metode pembelajaran lain seperti role-play atau simulasi percakapan secara daring, untuk mengetahui apakah integrasi tersebut dapat lebih meningkatkan kepercayaan diri dan kelancaran berbicara siswa. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif tentang penggunaan Mentimeter di berbagai tingkat kemampuan siswa, misalnya pemula, menengah, dan mahir, untuk memahami sejauh mana media ini sesuai untuk masing-masing kelompok dan bagaimana strategi adaptasinya agar tetap optimal. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan gambaran lebih komprehensif tentang peran teknologi interaktif dalam pembelajaran bahasa asing. Selain itu, pertanyaan baru dapat diajukan mengenai pengaruh penggunaan smartphone pribadi melalui Mentimeter terhadap motivasi belajar mandiri di luar kelas. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi bagaimana fitur khusus dalam Mentimeter, seperti word cloud atau polling langsung, berkontribusi terhadap aspek-aspek spesifik keterampilan berbicara seperti kelancaran, akurasi, atau keberanian berbicara. Integrasi analisis kualitatif seperti wawancara mendalam dapat melengkapi data kuantitatif untuk memahami persepsi siswa secara lebih mendalam. Fokus pada konteks budaya target juga bisa dikembangkan, seperti bagaimana media ini membantu siswa memahami konteks sosial dalam percakapan bahasa Jerman. Dengan demikian, penelitian lebih lanjut tidak hanya mengukur efektivitas, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang bagaimana teknologi mendukung pembelajaran bahasa secara holistik..
<br>Keterampilan berbicara merupakan salah satu aspek sulit dalam pembelajaran bahasa Jerman, terlihat dari skor pretest siswa yang sebagian besar termasuk kategori rendah atau tidak lulus.Namun, setelah penerapan media pembelajaran Mentimeter pada kelas eksperimen, media ini terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan berbicara bahasa Jerman siswa secara signifikan.Hasil uji statistik menunjukkan adanya peningkatan rata-rata skor sebesar 9,03, sehingga media Mentimeter dapat menjadi alternatif efektif bagi guru dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki efektivitas penggunaan media Mentimeter dalam pembelajaran berbicara bahasa Jerman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuasi-eksperimen yang melibatkan kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Media Mentimeter diterapkan pada kelompok eksperimen selama lima pertemuan. Kinerja siswa diukur sebelum dan sesudah pelaksanaan proses pembelajaran. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Statistik deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan mengkategorikan tingkat kinerja siswa, sedangkan statistik inferensial digunakan untuk mengetahui pengaruh signifikan media Mentimeter terhadap kinerja siswa. Hasil menunjukkan bahwa nilai signifikansi kelas eksperimen adalah 0,00. Hal ini membuktikan bahwa media Mentimeter...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" type="image/webp" length="81578" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-ef53f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-cd484.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/hasil-persepsi-siswa-kelas-eksperimen-mentimeter-g-thumb-881b8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-527-unm.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-17049-phonologie-journal-language-literature.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39769-jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan</link>
	<guid isPermaLink="false">428cc3ad6e81770a9c9f13b16375e0cb</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:15:31 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus malpraktik dokter. Kedua, penelitian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan: Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus malpraktik dokter. Kedua, penelitian tentang dampak putusan bebas terhadap korban malpraktik dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kompensasi yang adil kepada korban. Ketiga, penelitian tentang implementasi dan efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus malpraktik dokter, serta saran-saran untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan kesehatan.. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan pada putusan 1441/Pid.tentang malpraktik pelaku diputus bebas oleh hakim.Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, karena berdasarkan dengan kronologi kejadian, bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.Yaitu, unsur dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai dokter serta karena kelalaianya menyebabkan orang lain mendapat luka berat Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-2e6a8.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-2e6a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-2e6a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-2e6a8.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-4466d.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-4466d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-4466d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-4466d.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-0ce34.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-0ce34.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-0ce34.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-0ce34.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39769-jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan" title="JURIS - Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan" target="_blank">Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas Malpraktik Dokter yang Mengakibatkan Kebutaan</a>: Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus malpraktik dokter. Kedua, penelitian tentang dampak putusan bebas terhadap korban malpraktik dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kompensasi yang adil kepada korban. Ketiga, penelitian tentang implementasi dan efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus malpraktik dokter, serta saran-saran untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan kesehatan..
<br>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan pada putusan 1441/Pid.tentang malpraktik pelaku diputus bebas oleh hakim.Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, karena berdasarkan dengan kronologi kejadian, bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.Yaitu, unsur dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai dokter serta karena kelalaianya menyebabkan orang lain mendapat luka berat
<br>Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-2e6a8.webp" type="image/webp" length="113086" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-2e6a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-4466d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/2/jo-pasal-putusan-bebas-malpraktik-dokter-kebutaan-thumb-0ce34.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming Studi Putusan Nomor 373 Pid B 2020 PN Pdg ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming Studi Putusan Nomor 373 Pid B 2020 PN Pdg ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming Studi Putusan Nomor 373 Pid B 2020 PN Pdg ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39768-pasal-183-kuhap-pembuktian-tindak-pidana-penganiay</link>
	<guid isPermaLink="false">9baa9e3ce19d096c7c2d3e72acc0addf</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:07:58 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis lebih mendalam tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hakim menerapkan alasan pemaaf ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg): Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis lebih mendalam tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hakim menerapkan alasan pemaaf dalam kasus-kasus serupa dan apakah ada interpretasi yang berbeda di antara hakim-hakim yang berbeda. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, seperti tingkat kekerasan yang digunakan dalam pembelaan diri atau konteks sosial dan budaya di mana kasus tersebut terjadi. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas dan membantu mengembangkan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam memutuskan kasus-kasus serupa di masa depan.. Berdasarkan pembahasan, maka berdasarkan temuan penelitian dan kesimpulan bahwa pelaku dalam permasalahan tersebut pembuktian dengan dihadirkan nya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat.Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya.Jadi pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang Penganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan menyakiti, melukai, bahkan membunuh seseorang. Salah satu kasus penganiayaan yang berujung pada kematian adalah putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dalam putusan ini, pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif dan kesimpulan ditarik dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat alat bukti dan barang bukti yang sah serta memenuhi syarat Pasal 183 KUHAP untuk membuktikan kesalahan pelaku, penjatuhan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-87f56.webp" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-87f56.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-87f56.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-87f56.webp 1x" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" alt="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-2b5d8.webp" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-2b5d8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-2b5d8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-2b5d8.webp 1x" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" alt="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-9ec79.webp" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-9ec79.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-9ec79.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-9ec79.webp 1x" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" alt="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39768-pasal-183-kuhap-pembuktian-tindak-pidana-penganiay" title="JURIS - Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)" target="_blank">Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Deelneming (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis lebih mendalam tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hakim menerapkan alasan pemaaf dalam kasus-kasus serupa dan apakah ada interpretasi yang berbeda di antara hakim-hakim yang berbeda. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, seperti tingkat kekerasan yang digunakan dalam pembelaan diri atau konteks sosial dan budaya di mana kasus tersebut terjadi. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas dan membantu mengembangkan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam memutuskan kasus-kasus serupa di masa depan..
<br>Berdasarkan pembahasan, maka berdasarkan temuan penelitian dan kesimpulan bahwa pelaku dalam permasalahan tersebut pembuktian dengan dihadirkan nya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat.Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya.Jadi pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang
<br>Penganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan menyakiti, melukai, bahkan membunuh seseorang. Salah satu kasus penganiayaan yang berujung pada kematian adalah putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dalam putusan ini, pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif dan kesimpulan ditarik dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat alat bukti dan barang bukti yang sah serta memenuhi syarat Pasal 183 KUHAP untuk membuktikan kesalahan pelaku, penjatuhan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-87f56.webp" type="image/webp" length="97444" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-87f56.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-2b5d8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/2/pasal-183-kuhap-pembuktian-penganiayaan-deelneming-thumb-9ec79.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Studi Putusan Nomor 1 Pid B 2021 PN Sab ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Studi Putusan Nomor 1 Pid B 2021 PN Sab ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Studi Putusan Nomor 1 Pid B 2021 PN Sab ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39773-keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas</link>
	<guid isPermaLink="false">ae12bd4f602eab3349019385fc3be874</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:05:50 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi secara mendalam faktor-faktor non-yuridis ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab): Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi secara mendalam faktor-faktor non-yuridis lain yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam kasus pencurian dengan pemberatan, seperti latar belakang sosial ekonomi pelaku, kondisi keluarga, dan dampak psikologis terhadap korban. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan putusan bebas dalam kasus pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah untuk mengidentifikasi perbedaan praktik dan standar pertimbangan hakim. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas sistem pemidanaan dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mempertimbangkan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti program rehabilitasi, restitusi kepada korban, dan kerja sosial. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum pidana dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan perbincangan, dapat diduga bahwa pertimbangan hakim dalam penghentian tindak pidana demonstrasi dalam keadaan meresahkan (pilihan penyidikan Nomor 1/Pid.Sab) merupakan keputusan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis.Secara yuridis, hakim yakin bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perampokan yang menimbulkan kerugian finansial.Sementara secara non yuridis, terdakwa menunjukkan sikap sopan di pengadilan.Penulis berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Pertimbangan hakim menjadi fase dimana dewan juri mempertimbangkan realitas yang terungkap selama interaksi pendahuluan. Salah satu aksi demonstrasi pelanggar hukum perampokan dalam kondisi mengesalkan yang telah dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, khususnya pilihan nomor 1/Pid. B/2021/PN.Sab. Jenis penelitian yang digunakan adalah standarisasi pemeriksaan yang sah. Dalam mengatur informasi penolong penelitian sebagai bahan data dapat berupa bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan informasi dibantu dengan menggunakan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan esensial dan bahan pilihan yang sah. Penyelidikan informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif yang memukau dan tujuan diambil dengan menggunakan teknik... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-8ca82.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-8ca82.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-8ca82.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-8ca82.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-18415.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-18415.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-18415.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-18415.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-76b22.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-76b22.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-76b22.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-76b22.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39773-keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)" target="_blank">Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)</a>: Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi secara mendalam faktor-faktor non-yuridis lain yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam kasus pencurian dengan pemberatan, seperti latar belakang sosial ekonomi pelaku, kondisi keluarga, dan dampak psikologis terhadap korban. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan putusan bebas dalam kasus pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah untuk mengidentifikasi perbedaan praktik dan standar pertimbangan hakim. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas sistem pemidanaan dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mempertimbangkan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti program rehabilitasi, restitusi kepada korban, dan kerja sosial. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum pidana dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia..
<br>Berdasarkan temuan pemeriksaan dan perbincangan, dapat diduga bahwa pertimbangan hakim dalam penghentian tindak pidana demonstrasi dalam keadaan meresahkan (pilihan penyidikan Nomor 1/Pid.Sab) merupakan keputusan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis.Secara yuridis, hakim yakin bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perampokan yang menimbulkan kerugian finansial.Sementara secara non yuridis, terdakwa menunjukkan sikap sopan di pengadilan.Penulis berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan
<br>Pertimbangan hakim menjadi fase dimana dewan juri mempertimbangkan realitas yang terungkap selama interaksi pendahuluan. Salah satu aksi demonstrasi pelanggar hukum perampokan dalam kondisi mengesalkan yang telah dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, khususnya pilihan nomor 1/Pid. B/2021/PN.Sab. Jenis penelitian yang digunakan adalah standarisasi pemeriksaan yang sah. Dalam mengatur informasi penolong penelitian sebagai bahan data dapat berupa bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan informasi dibantu dengan menggunakan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan esensial dan bahan pilihan yang sah. Penyelidikan informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif yang memukau dan tujuan diambil dengan menggunakan teknik...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-8ca82.webp" type="image/webp" length="105986" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-8ca82.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-18415.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/keputusan-hakim-pertimbangan-putusan-bebas-pencuri-thumb-76b22.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39780-putusan-hakim-penjatuhan-bebas-tindak-pida</link>
	<guid isPermaLink="false">a2ade5bcc9fcaab3b07bfaeb3fea7957</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:54:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian: Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis lebih dalam putusan-putusan hakim yang terkait dengan kasus-kasus serupa, dan mengidentifikasi faktor-faktor non-yuridis yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saran penelitian lanjutan yang kedua adalah meneliti lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan data yang akurat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis prosedur dan praktik yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dan memproses informasi, serta mengevaluasi efektivitas dan akurasi informasi yang mereka sampaikan. Saran penelitian lanjutan yang ketiga adalah menganalisis lebih lanjut tentang implikasi dan dampak dari putusan bebas yang diberikan hakim terhadap pihak yang berperkara. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mempelajari kasus-kasus serupa dan menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari putusan bebas terhadap pelaku dan korban tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan kualitas putusan hakim dalam kasus-kasus serupa.. Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam menyerahkan putusan berhenti karena perbuatan salah membantu melakukan perampokan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk.Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan.Hakim berpendapat, pihak yang berperkara ikut membantu melakukan tindak pidana perampokan seperti yang didakwakan pemeriksa umum.Hakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal.Dengan demikian, menurut pengaturan peraturan acara, kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) dinyatakan tidak sah dan batal, dan pihak yang berperkara dibebaskan dari dakwaan pemeriksa umum Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp 1x" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" alt="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39780-putusan-hakim-penjatuhan-bebas-tindak-pida" title="JURIS - Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian" target="_blank">Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian</a>: Saran penelitian lanjutan yang pertama adalah mengeksplorasi lebih lanjut faktor-faktor non-yuridis yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, seperti motivasi dan konsekuensi pelaku, serta latar belakang tindak pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis lebih dalam putusan-putusan hakim yang terkait dengan kasus-kasus serupa, dan mengidentifikasi faktor-faktor non-yuridis yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saran penelitian lanjutan yang kedua adalah meneliti lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan data yang akurat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis prosedur dan praktik yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dan memproses informasi, serta mengevaluasi efektivitas dan akurasi informasi yang mereka sampaikan. Saran penelitian lanjutan yang ketiga adalah menganalisis lebih lanjut tentang implikasi dan dampak dari putusan bebas yang diberikan hakim terhadap pihak yang berperkara. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mempelajari kasus-kasus serupa dan menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari putusan bebas terhadap pelaku dan korban tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan kualitas putusan hakim dalam kasus-kasus serupa..
<br>Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam menyerahkan putusan berhenti karena perbuatan salah membantu melakukan perampokan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk.Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan.Hakim berpendapat, pihak yang berperkara ikut membantu melakukan tindak pidana perampokan seperti yang didakwakan pemeriksa umum.Hakim menilai penggugat menyalahgunakan Pasal 480 ayat (2) KUHP, namun pemeriksa tidak mendakwanya dan tuntutan penyidik umum bersifat tunggal.Dengan demikian, menurut pengaturan peraturan acara, kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) dinyatakan tidak sah dan batal, dan pihak yang berperkara dibebaskan dari dakwaan pemeriksa umum
<br>Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" type="image/webp" length="86464" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-cb307.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-b9c6c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/putusan-hakim-penjatuhan-bebas-pencurian-pertimban-thumb-39f84.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39783-perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-k</link>
	<guid isPermaLink="false">dd876c98ff0abb0922c5a92ad49104d5</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:52:38 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban.. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp 1x" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" alt="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39783-perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-k" title="JURIS - PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA" target="_blank">PERTimbangan HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 356 KUHP dalam kasus KDRT, dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program pelatihan bagi hakim dan jaksa penuntut umum terkait dengan penanganan kasus KDRT, guna meningkatkan pemahaman tentang dinamika kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban KDRT, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam meningkatkan akses keadilan bagi korban..
<br>Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT studi putusan nomor 394/Pid.Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga
<br>Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" type="image/webp" length="96128" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-bfaf2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-374a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/0/perempuan-korban-kdrt-analisis-data-rumah-penyeles-thumb-17ac1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39779-lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-lembag</link>
	<guid isPermaLink="false">177ce3d4e9104e7457588caf6d3c515e</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:51:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami variasi dan karakteristik penyelesaian kasus pemerkosaan di setiap wilayah.2. Menganalisis dampak dan efektivitas penyelesaian kasus pemerkosaan melalui hukum adat, termasuk bagaimana hal ini mempengaruhi tingkat kejahatan seksual dan persepsi masyarakat terhadap sistem hukum adat.3. Menjelajahi tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum formal, serta bagaimana kedua sistem ini dapat saling melengkapi dalam menangani kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya.. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran lembaga adat desa dalam penyelesaian tindak pidana pemerkosaan secara adat (studi desa sifaoroasi) pasal 285 KUHP karena kasus pemerkosaan dihukum selama dua belas tahun.Dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan, tetapi pihak dari keluarga menyelesaikan kasus pemerkosaan secara hukum adat.Maka Penulis menyarankan supaya adanya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa karna tindak pidana yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dapat di selesaikan secara hukum adat, karena tindakan tindak pidana yang dilakukan atas seseorang berdasarkan dengan penyelesaian menurut kesepakatan Bersama KAPOLRI No.15 Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI No.18 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) dan No.2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf 1 Peran lembaga adat adalah untuk membina dan mengendalikan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran. Salah satu tindak pidana penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu sebuah criminal dimana perbuatan tersebut dilakukan secara paksaan atau secara kekerasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan merupakan suatu Tindakan atau perbuatan untuk pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada Perempuan. Pemerkosaan merupakan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp 1x" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp 1x" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp 1x" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" alt="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39779-lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-lembag" title="JURIS - Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat" target="_blank">Peran Lembaga Adat Desa Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Hukum Adat</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan secara hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, untuk memahami variasi dan karakteristik penyelesaian kasus pemerkosaan di setiap wilayah.2. Menganalisis dampak dan efektivitas penyelesaian kasus pemerkosaan melalui hukum adat, termasuk bagaimana hal ini mempengaruhi tingkat kejahatan seksual dan persepsi masyarakat terhadap sistem hukum adat.3. Menjelajahi tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan hukum adat dengan sistem hukum formal, serta bagaimana kedua sistem ini dapat saling melengkapi dalam menangani kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya..
<br>Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran lembaga adat desa dalam penyelesaian tindak pidana pemerkosaan secara adat (studi desa sifaoroasi) pasal 285 KUHP karena kasus pemerkosaan dihukum selama dua belas tahun.Dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan, tetapi pihak dari keluarga menyelesaikan kasus pemerkosaan secara hukum adat.Maka Penulis menyarankan supaya adanya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa karna tindak pidana yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dapat di selesaikan secara hukum adat, karena tindakan tindak pidana yang dilakukan atas seseorang berdasarkan dengan penyelesaian menurut kesepakatan Bersama KAPOLRI No.15 Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI No.18 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) dan No.2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf 1
<br>Peran lembaga adat adalah untuk membina dan mengendalikan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran. Salah satu tindak pidana penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu sebuah criminal dimana perbuatan tersebut dilakukan secara paksaan atau secara kekerasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan merupakan suatu Tindakan atau perbuatan untuk pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada Perempuan. Pemerkosaan merupakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" type="image/webp" length="91054" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-3b9dc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-bf724.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/a/lembaga-adat-persepsi-masyarakat-peran-hukum-menye-thumb-55650.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilitobara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilitobara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilitobara ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39771-sanksi-adat-kepastian-hukum-tindak-pidana-ad</link>
	<guid isPermaLink="false">8abc87ac4f7a0af093a275007317d9cd</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:51:10 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif antara penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui hukum adat di Desa Hilitobara dengan desa-desa lain di Kabupaten ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara): Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif antara penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui hukum adat di Desa Hilitobara dengan desa-desa lain di Kabupaten Nias Selatan yang juga menerapkan hukum adat. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas dan efisiensi penyelesaian kasus perzinahan melalui hukum adat di berbagai konteks sosial. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak sosial-ekonomi dari penyelesaian kasus perzinahan melalui hukum adat terhadap keluarga dan masyarakat Desa Hilitobara. Dengan memahami dampak tersebut, dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk melindungi hak-hak korban dan pelaku, serta meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi integrasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian kasus perzinahan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Integrasi ini dapat menjadi model inovatif dalam penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip-prinsip hukum modern.. Berdasarkan temuan penelitian, penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan.Hal ini menunjukkan adanya akomodasi antara hukum negara dan hukum adat dalam penyelesaian kasus perzinahan.Untuk memperkuat kepastian hukum dan penegakan keadilan, penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara Tindak pidana melibatkan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Kepastian hukum terwujud melalui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan, tanpa memandang pelaku, sehingga setiap individu mampu memperkirakan konsekuensinya untuk mewujudkan keadilan. Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP, mengacu pada hubungan seksual antara individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resmi. Suatu kasus perzinahan di Desa Hilitobara, telah diselesaikan dengan sanksi adat berupa denda Rp10.000.000, - melalui musyawarah dihadiri oleh pihak terlibat, SiuAoulu banua, perangkat desa, dan keluarga. Zinah adalah hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah antara... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-057da.webp" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-057da.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-057da.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-057da.webp 1x" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" alt="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-8f439.webp" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-8f439.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-8f439.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-8f439.webp 1x" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" alt="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-9860d.webp" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-9860d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-9860d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-9860d.webp 1x" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" alt="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39771-sanksi-adat-kepastian-hukum-tindak-pidana-ad" title="JURIS - Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)" target="_blank">Kepastian Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilitobara)</a>: Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif antara penyelesaian tindak pidana perzinahan melalui hukum adat di Desa Hilitobara dengan desa-desa lain di Kabupaten Nias Selatan yang juga menerapkan hukum adat. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas dan efisiensi penyelesaian kasus perzinahan melalui hukum adat di berbagai konteks sosial. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak sosial-ekonomi dari penyelesaian kasus perzinahan melalui hukum adat terhadap keluarga dan masyarakat Desa Hilitobara. Dengan memahami dampak tersebut, dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk melindungi hak-hak korban dan pelaku, serta meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi integrasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian kasus perzinahan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Integrasi ini dapat menjadi model inovatif dalam penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip-prinsip hukum modern..
<br>Berdasarkan temuan penelitian, penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan.Hal ini menunjukkan adanya akomodasi antara hukum negara dan hukum adat dalam penyelesaian kasus perzinahan.Untuk memperkuat kepastian hukum dan penegakan keadilan, penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara
<br>Tindak pidana melibatkan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Kepastian hukum terwujud melalui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan, tanpa memandang pelaku, sehingga setiap individu mampu memperkirakan konsekuensinya untuk mewujudkan keadilan. Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP, mengacu pada hubungan seksual antara individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resmi. Suatu kasus perzinahan di Desa Hilitobara, telah diselesaikan dengan sanksi adat berupa denda Rp10.000.000, - melalui musyawarah dihadiri oleh pihak terlibat, SiuAoulu banua, perangkat desa, dan keluarga. Zinah adalah hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah antara...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-057da.webp" type="image/webp" length="116018" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-057da.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-8f439.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/c/sanksi-adat-kepastian-hukum-penyelesaian-perzinaha-thumb-9860d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilionaha ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilionaha ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat Studi Di Desa Hilionaha ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39777-masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-ad</link>
	<guid isPermaLink="false">826be63d950a7c883dc86372d5081690</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:50:27 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha): Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada identifikasi nilai-nilai adat yang relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif mengenai praktik penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di desa-desa adat lain di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks lokal, sehingga dapat dirumuskan model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat adat, serta memperkuat sistem hukum nasional secara keseluruhan.. Penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di Desa Hilionaha dilakukan melalui hukum adat yang melibatkan musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak terkait.Penerapan sanksi adat berupa denda dan pemberian babi bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan memberikan efek jera kepada pelaku.Meskipun penyelesaian dilakukan secara adat, perkawinan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat secara resmi, sehingga status anak yang lahir di luar perkawinan hanya diakui oleh ibunya Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp 1x" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" alt="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39777-masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-ad" title="JURIS - Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkawinan Tidak Sah Secara Hukum Adat (Studi Di Desa Hilionaha)</a>: Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada identifikasi nilai-nilai adat yang relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif mengenai praktik penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di desa-desa adat lain di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks lokal, sehingga dapat dirumuskan model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat adat, serta memperkuat sistem hukum nasional secara keseluruhan..
<br>Penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di Desa Hilionaha dilakukan melalui hukum adat yang melibatkan musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak terkait.Penerapan sanksi adat berupa denda dan pemberian babi bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan memberikan efek jera kepada pelaku.Meskipun penyelesaian dilakukan secara adat, perkawinan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat secara resmi, sehingga status anak yang lahir di luar perkawinan hanya diakui oleh ibunya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" type="image/webp" length="104516" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-8d778.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-19d6e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/masyarakat-adat-hak-waris-tokoh-siulu-nilai-batak-thumb-66742.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-39785-perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k</link>
	<guid isPermaLink="false">21f4e0830accd1ce8b5052f19902aa1b</guid>
	<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:36:07 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ jurnal panah ]]></category>
	<category><![CDATA[ nomor 82 pk ]]></category>
	<category><![CDATA[ pn bls ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[82,bls,jurnal,nomor,panah,pk,pn]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana memastikan keamanan fisik dan psikologis mereka selama proses persidangan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan metode wawancara khusus yang lebih efektif untuk menggali informasi dari anak-anak korban atau saksi, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan kognitif, dan trauma yang mungkin mereka alami. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterangan saksi anak, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam praktiknya. Penelitian ini dapat melibatkan studi komparatif dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perlindungan saksi anak yang lebih maju, untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang relevan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia. Dengan demikian, penelitian-penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu, terutama jika didukung oleh bukti lain yang kuat.Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi anak sebagai bagian dari keseluruhan bukti untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan hukum Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" alt="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" alt="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp 1x" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" alt="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-39785-perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k" title="JURIS - Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan" target="_blank">Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai mekanisme perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan, termasuk bagaimana memastikan keamanan fisik dan psikologis mereka selama proses persidangan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan metode wawancara khusus yang lebih efektif untuk menggali informasi dari anak-anak korban atau saksi, dengan mempertimbangkan usia, tingkat perkembangan kognitif, dan trauma yang mungkin mereka alami. Ketiga, penting untuk mengkaji efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterangan saksi anak, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam praktiknya. Penelitian ini dapat melibatkan studi komparatif dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perlindungan saksi anak yang lebih maju, untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang relevan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia. Dengan demikian, penelitian-penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara optimal..
<br>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu, terutama jika didukung oleh bukti lain yang kuat.Dengan demikian, hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi anak sebagai bagian dari keseluruhan bukti untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan hukum
<br>Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" type="image/webp" length="92360" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-a7397.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-83604.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/perlindungan-saksi-anak-korban-trauma-alat-bukti-k-thumb-01685.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-1496-uniraya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-7563-jurnal-panah-hukum.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Fri, 17 Apr 2026 23:04:07 +0700. 24 items. Served in: 5.459 seconds [rss] -->
