<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/rss2full.xsl?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
<channel>
		
	<title><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<description><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></description>

	<link>https://juris.id/</link>
	<atom:link rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss"  />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="alternate" type="application/rss+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 01:15:42 +0700</lastBuildDate>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 01:15:42 +0700</pubDate>
	<atom:updated>2026-09-09T01:15:42+07:00</atom:updated>

	<generator>juris.id</generator>

	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://pubsubhubbub.appspot.com/" />
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="https://superfeedr.com/hubbub" />

	<sy:updatePeriod>daily</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>2</sy:updateFrequency>

	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
	<language>en-US</language>
	<itunes:subtitle><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></itunes:subtitle>
	<itunes:summary><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></itunes:summary>
	<itunes:author>JURIS.id juris</itunes:author>
		
	<itunes:owner>
		<itunes:name>JURIS.id juris</itunes:name>
		<itunes:email>info@juris.id</itunes:email>
	</itunes:owner>
	
	<itunes:explicit>clean</itunes:explicit>
		

<item>
	<title><![CDATA[ Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65039-toxic-masculinity-realitas-masya</link>
	<guid isPermaLink="false">0650edc175075c180c35b0ad54129f61</guid>
	<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 00:15:00 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ yulia ayriza ]]></category>
	<category><![CDATA[ web counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayriza,counter,flag,web,yulia]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan agar dilakukan studi lebih lanjut untuk mengeksplorasi dampak toxic masculinity pada kesehatan mental laki-laki. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana tekanan batin yang dialami oleh laki-laki ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat: Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan agar dilakukan studi lebih lanjut untuk mengeksplorasi dampak toxic masculinity pada kesehatan mental laki-laki. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana tekanan batin yang dialami oleh laki-laki akibat toxic masculinity dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka, dan bagaimana masyarakat dapat membantu mengurangi stigma dan tekanan tersebut. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk menganalisis bagaimana toxic masculinity mempengaruhi aspek-aspek lain dalam kehidupan sosial, seperti hubungan interpersonal dan interaksi dalam komunitas. Dengan memahami dampak toxic masculinity secara lebih mendalam, kita dapat mengembangkan strategi intervensi yang efektif untuk mengurangi dampak negatifnya dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua gender.. Toxic masculinity yang masih beredar dikalangan masyarakat hingga saat ini, sangat sulit untuk dihilangkan karena masih adanya pola pikir statement bahwa seorang pria harus menjadi individu yang kuat, tidak boleh lemah, tidak boleh menangis, dan jika sudah berumah tangga harus bekerja di luar rumah (urusan rumah tangga hanya boleh diurus oleh istri.Pola pikir masyarakat yang terus terbawa dari leluhur-leluhurnya yang mengatakan bahwa laki-laki adalah sosok yang kuat sehingga menimbulkan perspektif bahwa sosok laki-laki adalah sosok yang kuat dan tahan banting, emosi sedih, menangis tidak boleh diekspresikan oleh laki-laki karena perspektif tersebut.Toxic masculinity muncul akibat perspektif masyarakat tersebut, akibatnya laki-laki mengalami tekanan batin karena mereka tidak dapat mengekspresikan emosinya secara leluasa.Segala aspek atau hal yang dikerjakan dalam keseharian akan terganggu ketika seseorang mengalami toxic masculinity dalam bentuk apapun, misal seperti labelling dan umpatan.Umpatan seperti "lemah", "banci", yang mengakibatkan laki-laki mengalami tekanan, karena walaupun mereka manusia yang memiliki rasa dan hati tetapi mereka tidak bisa mengekspresikan emosi sedihnya dengan bebas.Perilaku dari masyarakat yang tidak adil membuat kemungkinan laki-laki mengalami depresi, namun yang paling bahaya adalah seseorang tersebut mengalami gangguan mental, entah itu merasa menjadi orang yang tidak berguna, berusaha menutup diri karena tidak percaya diri, dan yang lainnya.Kehadiran bahwa diri merasa menjadi lebih feminim atau berperilaku seperti perempuan berawal dari label yang dilemparkan oleh masyarakat kepada gender laki-laki, labelling yang dilontarkan oleh masyarakat bahkan sering terjadi sejak kecil.Pola pikir masyarakat seharusnya berubah, karena kita sudah berada di era modern, mindset kuno yang berpikiran bahwa laki-laki tidak boleh menangis, sedih dan sebagainya harus dihilangkan, tidak ada manusia yang ingin diperlakukan tidak adil di dunia ini, baik dari gender perempuan maupun laki-laki.Tidak ada laki-laki yang ingin menjadi sosok yang dipandang sebagai istilah "bencong" oleh orang lain karena Ia mengekspresikan emosi sedihnya, namun masyarakat secara spontan memberikan label tersebut karena hanya melihat suatu hal yang dilakukan oleh laki-laki tidak sesuai dengan prinsip yang orang tersebut pegang Ketidakadilan gender dimaknai sebagai perbedaan perlakuan masyarakat terhadap salah satu gender dengan gender lainnya, seperti perlakuan masyarakat terhadap gender laki-laki yang dimana perlakuan mereka lebih baik daripada gender perempuan. Laki-laki dianggap sebagai gender yang kuat dan berkuasa sehingga perempuan harus tunduk pada mereka. Perbedaan perlakuan dari masyarakat menyebabkan munculnya toxic masculinity. Toxic masculinity merupakan perlakuan tidak adil pada gender laki-laki. Gender laki-laki yang dianggap sebagai sosok yang kuat sehingga memunculkan sebuah sudut pandang bahwa laki-laki tidak boleh merasa sedih, atau mengeskpresikan emosinya ketika sedang sedih. Laki-laki juga manusia yang memiliki rasa dan hati, mereka berhak untuk merasa sedih, lemah, bahkan menangis, namun karena pemikiran masyarakat yang sudah terbawa sejak dulu bahwa laki-laki tidak boleh menangis... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-006da.webp" title="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-006da.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-006da.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-006da.webp 1x" title="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" alt="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-533b5.webp" title="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-533b5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-533b5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-533b5.webp 1x" title="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" alt="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65039-toxic-masculinity-realitas-masya" title="JURIS - Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat" target="_blank">Realitas Toxic Masculinity di Masyarakat</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan agar dilakukan studi lebih lanjut untuk mengeksplorasi dampak toxic masculinity pada kesehatan mental laki-laki. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana tekanan batin yang dialami oleh laki-laki akibat toxic masculinity dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka, dan bagaimana masyarakat dapat membantu mengurangi stigma dan tekanan tersebut. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk menganalisis bagaimana toxic masculinity mempengaruhi aspek-aspek lain dalam kehidupan sosial, seperti hubungan interpersonal dan interaksi dalam komunitas. Dengan memahami dampak toxic masculinity secara lebih mendalam, kita dapat mengembangkan strategi intervensi yang efektif untuk mengurangi dampak negatifnya dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua gender..
<br>Toxic masculinity yang masih beredar dikalangan masyarakat hingga saat ini, sangat sulit untuk dihilangkan karena masih adanya pola pikir statement bahwa seorang pria harus menjadi individu yang kuat, tidak boleh lemah, tidak boleh menangis, dan jika sudah berumah tangga harus bekerja di luar rumah (urusan rumah tangga hanya boleh diurus oleh istri.Pola pikir masyarakat yang terus terbawa dari leluhur-leluhurnya yang mengatakan bahwa laki-laki adalah sosok yang kuat sehingga menimbulkan perspektif bahwa sosok laki-laki adalah sosok yang kuat dan tahan banting, emosi sedih, menangis tidak boleh diekspresikan oleh laki-laki karena perspektif tersebut.Toxic masculinity muncul akibat perspektif masyarakat tersebut, akibatnya laki-laki mengalami tekanan batin karena mereka tidak dapat mengekspresikan emosinya secara leluasa.Segala aspek atau hal yang dikerjakan dalam keseharian akan terganggu ketika seseorang mengalami toxic masculinity dalam bentuk apapun, misal seperti labelling dan umpatan.Umpatan seperti "lemah", "banci", yang mengakibatkan laki-laki mengalami tekanan, karena walaupun mereka manusia yang memiliki rasa dan hati tetapi mereka tidak bisa mengekspresikan emosi sedihnya dengan bebas.Perilaku dari masyarakat yang tidak adil membuat kemungkinan laki-laki mengalami depresi, namun yang paling bahaya adalah seseorang tersebut mengalami gangguan mental, entah itu merasa menjadi orang yang tidak berguna, berusaha menutup diri karena tidak percaya diri, dan yang lainnya.Kehadiran bahwa diri merasa menjadi lebih feminim atau berperilaku seperti perempuan berawal dari label yang dilemparkan oleh masyarakat kepada gender laki-laki, labelling yang dilontarkan oleh masyarakat bahkan sering terjadi sejak kecil.Pola pikir masyarakat seharusnya berubah, karena kita sudah berada di era modern, mindset kuno yang berpikiran bahwa laki-laki tidak boleh menangis, sedih dan sebagainya harus dihilangkan, tidak ada manusia yang ingin diperlakukan tidak adil di dunia ini, baik dari gender perempuan maupun laki-laki.Tidak ada laki-laki yang ingin menjadi sosok yang dipandang sebagai istilah "bencong" oleh orang lain karena Ia mengekspresikan emosi sedihnya, namun masyarakat secara spontan memberikan label tersebut karena hanya melihat suatu hal yang dilakukan oleh laki-laki tidak sesuai dengan prinsip yang orang tersebut pegang
<br>Ketidakadilan gender dimaknai sebagai perbedaan perlakuan masyarakat terhadap salah satu gender dengan gender lainnya, seperti perlakuan masyarakat terhadap gender laki-laki yang dimana perlakuan mereka lebih baik daripada gender perempuan. Laki-laki dianggap sebagai gender yang kuat dan berkuasa sehingga perempuan harus tunduk pada mereka. Perbedaan perlakuan dari masyarakat menyebabkan munculnya toxic masculinity. Toxic masculinity merupakan perlakuan tidak adil pada gender laki-laki. Gender laki-laki yang dianggap sebagai sosok yang kuat sehingga memunculkan sebuah sudut pandang bahwa laki-laki tidak boleh merasa sedih, atau mengeskpresikan emosinya ketika sedang sedih. Laki-laki juga manusia yang memiliki rasa dan hati, mereka berhak untuk merasa sedih, lemah, bahkan menangis, namun karena pemikiran masyarakat yang sudah terbawa sejak dulu bahwa laki-laki tidak boleh menangis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-533b5.webp" type="image/webp" length="110140" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-006da.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/9/toxic-masculinity-realitas-masyarakat-ketidakadila-thumb-533b5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-313-umk.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2472-jurnal-psikologi-perseptual.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Social Justice and Human Rights A Legal Perspective ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Social Justice and Human Rights A Legal Perspective ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Social Justice and Human Rights A Legal Perspective ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65038-pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia</link>
	<guid isPermaLink="false">459541fd457f5b17030e80f4575476c6</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 23:39:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahmad fajar ]]></category>
	<category><![CDATA[ abdul salam ]]></category>
	<category><![CDATA[ jlsp email ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[abdul,ahmad,email,fajar,jlsp,salam]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada studi komparatif yang menyelidiki implementasi hak asasi manusia dan keadilan sosial di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kerangka hukum nasional, interpretasi yudisial, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada studi komparatif yang menyelidiki implementasi hak asasi manusia dan keadilan sosial di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kerangka hukum nasional, interpretasi yudisial, dan institusi hukum berbeda-beda dalam mempromosikan keadilan sosial. Selain itu, penelitian dapat menganalisis bagaimana institusi-institusi ini dapat diperkuat untuk meningkatkan akses ke keadilan dan akuntabilitas hukum bagi komunitas marjinal. Studi komparatif ini dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan tantangan dalam penerapan hak asasi manusia dan keadilan sosial, serta membantu mengembangkan strategi untuk mengatasi ketimpangan struktural dan mempromosikan keadilan sosial yang berkelanjutan.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan hukum berbasis hak adalah esensial untuk mengatasi ketimpangan struktural.Penguatan institusi hukum dan memastikan keselarasan antara undang-undang nasional dan standar hak asasi manusia internasional adalah kunci untuk mendorong keadilan sosial.Studi ini juga menekankan pentingnya institusi hukum yang independen, komisi hak asasi manusia, dan program bantuan hukum dalam mempromosikan keadilan sosial.Penguatan institusi-institusi ini dapat meningkatkan akuntabilitas hukum dan akses ke keadilan bagi komunitas marjinal.Selain itu, para sarjana berpendapat bahwa pendekatan berbasis hak terhadap keadilan sosial, yang memprioritaskan kesetaraan, partisipasi, dan pemberdayaan hukum, diperlukan untuk mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi dan diskriminasi sistemik Latar belakang: Keadilan sosial dan hak asasi manusia adalah prinsip dasar yang membentuk kerangka hukum dan politik dalam masyarakat modern. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa individu menerima perlakuan yang sama di bawah hukum sambil mengatasi ketimpangan sistemik yang mempengaruhi komunitas marjinal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa dimensi hukum keadilan sosial dan hak asasi manusia dengan menganalisis fondasi konseptualnya, instrumen hukum internasional, dan penerapannya dalam sistem hukum nasional, dengan fokus pada kesetaraan, non-diskriminasi, dan akses ke keadilan. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-dae26.webp" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-dae26.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-dae26.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-dae26.webp 1x" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" alt="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-03f8a.webp" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-03f8a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-03f8a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-03f8a.webp 1x" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" alt="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-40bf3.webp" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-40bf3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-40bf3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-40bf3.webp 1x" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" alt="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65038-pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia" title="JURIS - Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective" target="_blank">Social Justice and Human Rights: A Legal Perspective</a>: Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada studi komparatif yang menyelidiki implementasi hak asasi manusia dan keadilan sosial di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kerangka hukum nasional, interpretasi yudisial, dan institusi hukum berbeda-beda dalam mempromosikan keadilan sosial. Selain itu, penelitian dapat menganalisis bagaimana institusi-institusi ini dapat diperkuat untuk meningkatkan akses ke keadilan dan akuntabilitas hukum bagi komunitas marjinal. Studi komparatif ini dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan tantangan dalam penerapan hak asasi manusia dan keadilan sosial, serta membantu mengembangkan strategi untuk mengatasi ketimpangan struktural dan mempromosikan keadilan sosial yang berkelanjutan..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan hukum berbasis hak adalah esensial untuk mengatasi ketimpangan struktural.Penguatan institusi hukum dan memastikan keselarasan antara undang-undang nasional dan standar hak asasi manusia internasional adalah kunci untuk mendorong keadilan sosial.Studi ini juga menekankan pentingnya institusi hukum yang independen, komisi hak asasi manusia, dan program bantuan hukum dalam mempromosikan keadilan sosial.Penguatan institusi-institusi ini dapat meningkatkan akuntabilitas hukum dan akses ke keadilan bagi komunitas marjinal.Selain itu, para sarjana berpendapat bahwa pendekatan berbasis hak terhadap keadilan sosial, yang memprioritaskan kesetaraan, partisipasi, dan pemberdayaan hukum, diperlukan untuk mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi dan diskriminasi sistemik
<br>Latar belakang: Keadilan sosial dan hak asasi manusia adalah prinsip dasar yang membentuk kerangka hukum dan politik dalam masyarakat modern. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa individu menerima perlakuan yang sama di bawah hukum sambil mengatasi ketimpangan sistemik yang mempengaruhi komunitas marjinal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa dimensi hukum keadilan sosial dan hak asasi manusia dengan menganalisis fondasi konseptualnya, instrumen hukum internasional, dan penerapannya dalam sistem hukum nasional, dengan fokus pada kesetaraan, non-diskriminasi, dan akses ke keadilan.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-dae26.webp" type="image/webp" length="94480" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-dae26.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-03f8a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/8/pelanggaran-berat-hak-asasi-manusia-keadilan-sosia-thumb-40bf3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7273-jolastic.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18937-journal-law-social-politics.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 68 PUU XXII 2024 tanggal 12 September 2024 terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 68 PUU XXII 2024 tanggal 12 September 2024 terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 68 PUU XXII 2024 tanggal 12 September 2024 terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65033-asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat</link>
	<guid isPermaLink="false">2dcedd5be7b0777b0f642bb7fd0d5d38</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 23:31:27 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penghapusan batasan usia terhadap kualitas kepemimpinan di KPK, serta membandingkan efektivitas seleksi berdasarkan pengalaman versus usia. Selain itu, penelitian bisa mengeksplorasi alternatif kriteria seleksi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penghapusan batasan usia terhadap kualitas kepemimpinan di KPK, serta membandingkan efektivitas seleksi berdasarkan pengalaman versus usia. Selain itu, penelitian bisa mengeksplorasi alternatif kriteria seleksi yang lebih inklusif, seperti kompetensi teknis dan integritas, untuk memastikan keadilan dalam proses rekrutmen. Terakhir, studi tentang korelasi antara usia dan kapasitas kepemimpinan dalam konteks anti-korupsi juga relevan untuk melengkapi kerangka hukum yang lebih adil.. 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.Batasan usia untuk pendaftaran calon pimpinan KPK bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam konteks hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.Ke depan, menghapus batasan usia dan mengutamakan pengalaman kerja dalam seleksi calon pimpinan KPK dapat memperkuat prinsip kesetaraan dalam HAM Anotasi ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor: 68/PUU-XXII/2024, 12 September 2024, terkait syarat usia minimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Anotasi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundangan-undangan. Hasilnya, adanya batasan usia untuk pendaftaran calon pemimpin KPK tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya prinsip kesetaraan (equality) dalam konteks hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Anotasi ini merekomendasikan penghapusan pembatasan usia dan penekanan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-bbdee.webp" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-bbdee.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-bbdee.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-bbdee.webp 1x" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-3de33.webp" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-3de33.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-3de33.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-3de33.webp 1x" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-32a34.webp" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-32a34.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-32a34.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-32a34.webp 1x" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" alt="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65033-asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat" title="JURIS - Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" target="_blank">Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penghapusan batasan usia terhadap kualitas kepemimpinan di KPK, serta membandingkan efektivitas seleksi berdasarkan pengalaman versus usia. Selain itu, penelitian bisa mengeksplorasi alternatif kriteria seleksi yang lebih inklusif, seperti kompetensi teknis dan integritas, untuk memastikan keadilan dalam proses rekrutmen. Terakhir, studi tentang korelasi antara usia dan kapasitas kepemimpinan dalam konteks anti-korupsi juga relevan untuk melengkapi kerangka hukum yang lebih adil..
<br>68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.Batasan usia untuk pendaftaran calon pimpinan KPK bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam konteks hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.Ke depan, menghapus batasan usia dan mengutamakan pengalaman kerja dalam seleksi calon pimpinan KPK dapat memperkuat prinsip kesetaraan dalam HAM
<br>Anotasi ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor: 68/PUU-XXII/2024, 12 September 2024, terkait syarat usia minimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Anotasi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundangan-undangan. Hasilnya, adanya batasan usia untuk pendaftaran calon pemimpin KPK tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya prinsip kesetaraan (equality) dalam konteks hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Anotasi ini merekomendasikan penghapusan pembatasan usia dan penekanan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-3de33.webp" type="image/webp" length="75266" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-bbdee.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-3de33.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/0/asasi-manusia-kawin-pembatasan-usia-pernikahan-bat-thumb-32a34.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65035-ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-isla</link>
	<guid isPermaLink="false">32978e45f09b4cd016cdf65ce586f956</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 23:25:09 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab pemimpin dalam mewujudkan kemaslahatan bersama dalam konteks Islam, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan intelektual dan emosional umat. Kedua, ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab pemimpin dalam mewujudkan kemaslahatan bersama dalam konteks Islam, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan intelektual dan emosional umat. Kedua, bagaimana pemimpin dapat membangun dan menjaga komitmen dengan masyarakat, serta bagaimana peran musyawarah dalam pengambilan keputusan pemimpin. Ketiga, bagaimana pemimpin dapat menerapkan kepemimpinan inklusif yang mempertimbangkan kepentingan semua segmen masyarakat tanpa terkecuali, dan bagaimana pemimpin dapat membangun suasana harmonis di antara kelompok-kelompok masyarakat yang beragam.. Dalam mengeksplorasi ketaatan kepada pemimpin yang sah melalui kajian hadis, kita dapat menyimpulkan bahwa fondasi kepatuhan terletak pada nilai-nilai moral dan etika Islam.Hadis-hadis yang menggarisbawahi keharusan taat kepada pemimpin menyoroti pentingnya memelihara ketertiban sosial dan stabilitas masyarakat.Dengan merujuk pada ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW, kita diajak untuk menghargai dan mendukung kepemimpinan yang sah, sekaligus menjauhi fitnah dan perpecahan.Ketaatan kepada pemimpin bukanlah sekadar kewajiban hukum semata, tetapi juga ekspresi dari rasa tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat.Dalam konteks ini, kajian hadis mengajarkan bahwa taat kepada pemimpin tidak hanya berarti patuh terhadap perintahnya, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan Artikel ini mengkaji tentang konsep ketaatan kepada pemimpin yang sah dalam Islam melalui kajian hadis. Ketaatan kepada pemimpin merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dalam suatu negara. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dalam konteks ini hadis Nabi Muhammad SAW menjadi sumber utama pemahaman prinsip dan kewajiban mengenai ketaatan kepada pemimpin. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang ketaatan kepada pemimpin yang sah dalam konteks ajaran Islam. Sebagai kontribusi terhadap literatur agama... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-5b5f8.webp" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-5b5f8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-5b5f8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-5b5f8.webp 1x" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" alt="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-acba4.webp" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-acba4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-acba4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-acba4.webp 1x" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" alt="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-05069.webp" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-05069.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-05069.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-05069.webp 1x" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" alt="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65035-ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-isla" title="JURIS - Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin" target="_blank">Kajian Hadis tentang Keharusan Taat kepada Pemimpin</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab pemimpin dalam mewujudkan kemaslahatan bersama dalam konteks Islam, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan intelektual dan emosional umat. Kedua, bagaimana pemimpin dapat membangun dan menjaga komitmen dengan masyarakat, serta bagaimana peran musyawarah dalam pengambilan keputusan pemimpin. Ketiga, bagaimana pemimpin dapat menerapkan kepemimpinan inklusif yang mempertimbangkan kepentingan semua segmen masyarakat tanpa terkecuali, dan bagaimana pemimpin dapat membangun suasana harmonis di antara kelompok-kelompok masyarakat yang beragam..
<br>Dalam mengeksplorasi ketaatan kepada pemimpin yang sah melalui kajian hadis, kita dapat menyimpulkan bahwa fondasi kepatuhan terletak pada nilai-nilai moral dan etika Islam.Hadis-hadis yang menggarisbawahi keharusan taat kepada pemimpin menyoroti pentingnya memelihara ketertiban sosial dan stabilitas masyarakat.Dengan merujuk pada ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW, kita diajak untuk menghargai dan mendukung kepemimpinan yang sah, sekaligus menjauhi fitnah dan perpecahan.Ketaatan kepada pemimpin bukanlah sekadar kewajiban hukum semata, tetapi juga ekspresi dari rasa tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat.Dalam konteks ini, kajian hadis mengajarkan bahwa taat kepada pemimpin tidak hanya berarti patuh terhadap perintahnya, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan
<br>Artikel ini mengkaji tentang konsep ketaatan kepada pemimpin yang sah dalam Islam melalui kajian hadis. Ketaatan kepada pemimpin merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dalam suatu negara. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dalam konteks ini hadis Nabi Muhammad SAW menjadi sumber utama pemahaman prinsip dan kewajiban mengenai ketaatan kepada pemimpin. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang ketaatan kepada pemimpin yang sah dalam konteks ajaran Islam. Sebagai kontribusi terhadap literatur agama...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-5b5f8.webp" type="image/webp" length="74614" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-5b5f8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-acba4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/4/ajaran-islam-genetika-etika-nilai-moral-kajian-had-thumb-05069.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65029-kepala-daerah-denpasar-tata-kelola</link>
	<guid isPermaLink="false">744cfe2a97899553ed74a1597e89d3c7</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 23:10:16 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ nurul laila ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[laila,nurul,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak rangkap jabatan pada kinerja dan pelayanan publik di daerah. Penelitian ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak rangkap jabatan pada kinerja dan pelayanan publik di daerah. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di daerah. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek etika dalam rangkap jabatan. Penelitian ini dapat mengkaji nilai-nilai etika yang relevan dengan rangkap jabatan, serta memberikan rekomendasi tentang cara-cara persuasif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang hubungan antara rangkap jabatan dan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang meningkatkan risiko korupsi, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah dan mengurangi praktik-praktik korupsi di pemerintahan daerah.. Berbagai hukum positif terkait larangan rangkap jabatan kepala daerah memberikan dasar hukum kepada menteri, gubernur, dan bupati atau walikota untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggaran di wilayah yang menjadi kewenangan mereka.Namun, perlu dipastikan bahwa pemberian sanksi administratif bukan bertujuan sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya pendidikan dan pembinaan.Kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masyarakatnya.Alangkah buruknya apabila kepala daerah melakukan rangkap jabatan hingga menyebabkan menurunnya kualitas kinerja, terlebih lagi hingga berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.Padahal, sudah dijelaskan bahwa ketamakan dalam menjabat menurut beberapa hadirs akan membawa penyesalan pada hari kiamat Rangkap jabatan menjadi hal yang masih hangat untuk diperdebatkan, terutama dalam hal ketatanegaraan. Meskipun masih belum banyak regulasi yang membahas terkait rangkap jabatan, namun hal tersebut menyangkut moral, etika, dan kultur birokrasi seorang penyelenggara pemerintah negara. Artikel ini menganalisis batas hukum dan etika rangkap jabatan kepala daerah berdasarkan perspektif hukum positif dan hadis tentang larangan berambisi jabatan. Metode penelitian yang dipilih adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-f166b.webp" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-f166b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-f166b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-f166b.webp 1x" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" alt="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-4e571.webp" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-4e571.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-4e571.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-4e571.webp 1x" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" alt="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-5f05e.webp" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-5f05e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-5f05e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-5f05e.webp 1x" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" alt="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65029-kepala-daerah-denpasar-tata-kelola" title="JURIS - Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan" target="_blank">Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan</a>: Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak rangkap jabatan pada kinerja dan pelayanan publik di daerah. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di daerah. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek etika dalam rangkap jabatan. Penelitian ini dapat mengkaji nilai-nilai etika yang relevan dengan rangkap jabatan, serta memberikan rekomendasi tentang cara-cara persuasif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang hubungan antara rangkap jabatan dan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang meningkatkan risiko korupsi, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah dan mengurangi praktik-praktik korupsi di pemerintahan daerah..
<br>Berbagai hukum positif terkait larangan rangkap jabatan kepala daerah memberikan dasar hukum kepada menteri, gubernur, dan bupati atau walikota untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggaran di wilayah yang menjadi kewenangan mereka.Namun, perlu dipastikan bahwa pemberian sanksi administratif bukan bertujuan sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya pendidikan dan pembinaan.Kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masyarakatnya.Alangkah buruknya apabila kepala daerah melakukan rangkap jabatan hingga menyebabkan menurunnya kualitas kinerja, terlebih lagi hingga berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.Padahal, sudah dijelaskan bahwa ketamakan dalam menjabat menurut beberapa hadirs akan membawa penyesalan pada hari kiamat
<br>Rangkap jabatan menjadi hal yang masih hangat untuk diperdebatkan, terutama dalam hal ketatanegaraan. Meskipun masih belum banyak regulasi yang membahas terkait rangkap jabatan, namun hal tersebut menyangkut moral, etika, dan kultur birokrasi seorang penyelenggara pemerintah negara. Artikel ini menganalisis batas hukum dan etika rangkap jabatan kepala daerah berdasarkan perspektif hukum positif dan hadis tentang larangan berambisi jabatan. Metode penelitian yang dipilih adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-f166b.webp" type="image/webp" length="62988" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-f166b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-4e571.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/a/kepala-daerah-denpasar-tata-kelola-pemerintahan-ra-thumb-5f05e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa Tinjauan Literatur ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa Tinjauan Literatur ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa Tinjauan Literatur ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65041-pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan</link>
	<guid isPermaLink="false">ee5cc1182da8f1809fadc4e3c8ad2916</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 23:09:16 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ yulia ayriza ]]></category>
	<category><![CDATA[ web counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayriza,counter,flag,web,yulia]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa hal. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menguji efektivitas model pengasuhan modern, seperti digital parenting dan mindful parenting, dalam ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur: Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa hal. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menguji efektivitas model pengasuhan modern, seperti digital parenting dan mindful parenting, dalam mengurangi prokrastinasi. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana gaya pengasuhan kontemporer berinteraksi dengan prokrastinasi dalam konteks budaya yang beragam, sehingga dapat memberikan strategi yang lebih komprehensif untuk mengatasi prokrastinasi di masa modern. Ketiga, penting untuk menafsirkan ulang pola asuh di Indonesia secara adaptif terhadap dinamika era digital, dengan mempertimbangkan pendekatan modern seperti pola asuh positif, pola asuh digital, pola asuh lembut, dan pola asuh penuh perhatian.. Studi ini menyimpulkan bahwa gaya pengasuhan berperan signifikan dalam membentuk kebiasaan prokrastinasi akademik mahasiswa.Temuan utama menunjukkan bahwa pola asuh demokratis secara konsisten mengurangi prokrastinasi karena mendorong kemandirian, komunikasi terbuka, dan pengaturan diri.Sebaliknya, pola asuh permisif memiliki dampak paling kuat terhadap prokrastinasi karena kebebasan yang berlebihan dan kurangnya bimbingan, sementara pola asuh otoriter juga meningkatkan prokrastinasi melalui kontrol ketat dan tekanan psikologis, meskipun pada tingkat yang lebih rendah.Secara keseluruhan, temuan menunjukkan bahwa pendekatan pengasuhan yang seimbang, yang menggabungkan kehangatan, bimbingan, dan tanggung jawab, paling efektif dalam meminimalkan prokrastinasi di kalangan mahasiswa Tingginya prokrastinasi akademik mahasiswa saat ini menjadi tantangan serius bagi kualitas lulusan dan sistem pendidikan, sehingga evaluasi peran pola asuh sebagai faktor penentu sangat penting dilakukan. Penundaan ini berdampak negatif pada prestasi belajar dan dipengaruhi secara signifikan oleh gaya pengasuhan orang tua. Tinjauan literatur ini bertujuan mengeksplorasi hubungan pola asuh dan prokrastinasi melalui analisis studi tahun 2020-2025. Temuan menunjukkan bahwa pola asuh demokratis mengurangi prokrastinasi melalui dialog terbuka, kemandirian, dan disiplin diri. Sebaliknya, pola asuh permisif dan otoriter memicu peningkatan prokrastinasi akibat lemahnya kontrol diri atau tekanan psikologis. Temuan ini memberikan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-6280d.webp" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-6280d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-6280d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-6280d.webp 1x" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" alt="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-55eac.webp" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-55eac.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-55eac.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-55eac.webp 1x" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" alt="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-9feb2.webp" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-9feb2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-9feb2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-9feb2.webp 1x" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" alt="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65041-pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan" title="JURIS - Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur" target="_blank">Gaya Pengasuhan Orang Tua dan Prokrastinasi Akademik Mahasiswa: Tinjauan Literatur</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa hal. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menguji efektivitas model pengasuhan modern, seperti digital parenting dan mindful parenting, dalam mengurangi prokrastinasi. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana gaya pengasuhan kontemporer berinteraksi dengan prokrastinasi dalam konteks budaya yang beragam, sehingga dapat memberikan strategi yang lebih komprehensif untuk mengatasi prokrastinasi di masa modern. Ketiga, penting untuk menafsirkan ulang pola asuh di Indonesia secara adaptif terhadap dinamika era digital, dengan mempertimbangkan pendekatan modern seperti pola asuh positif, pola asuh digital, pola asuh lembut, dan pola asuh penuh perhatian..
<br>Studi ini menyimpulkan bahwa gaya pengasuhan berperan signifikan dalam membentuk kebiasaan prokrastinasi akademik mahasiswa.Temuan utama menunjukkan bahwa pola asuh demokratis secara konsisten mengurangi prokrastinasi karena mendorong kemandirian, komunikasi terbuka, dan pengaturan diri.Sebaliknya, pola asuh permisif memiliki dampak paling kuat terhadap prokrastinasi karena kebebasan yang berlebihan dan kurangnya bimbingan, sementara pola asuh otoriter juga meningkatkan prokrastinasi melalui kontrol ketat dan tekanan psikologis, meskipun pada tingkat yang lebih rendah.Secara keseluruhan, temuan menunjukkan bahwa pendekatan pengasuhan yang seimbang, yang menggabungkan kehangatan, bimbingan, dan tanggung jawab, paling efektif dalam meminimalkan prokrastinasi di kalangan mahasiswa
<br>Tingginya prokrastinasi akademik mahasiswa saat ini menjadi tantangan serius bagi kualitas lulusan dan sistem pendidikan, sehingga evaluasi peran pola asuh sebagai faktor penentu sangat penting dilakukan. Penundaan ini berdampak negatif pada prestasi belajar dan dipengaruhi secara signifikan oleh gaya pengasuhan orang tua. Tinjauan literatur ini bertujuan mengeksplorasi hubungan pola asuh dan prokrastinasi melalui analisis studi tahun 2020-2025. Temuan menunjukkan bahwa pola asuh demokratis mengurangi prokrastinasi melalui dialog terbuka, kemandirian, dan disiplin diri. Sebaliknya, pola asuh permisif dan otoriter memicu peningkatan prokrastinasi akibat lemahnya kontrol diri atau tekanan psikologis. Temuan ini memberikan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-55eac.webp" type="image/webp" length="103044" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-6280d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-55eac.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/b/pola-asuh-positif-gaya-pengasuhan-tua-mahasiswa-pr-thumb-9feb2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-313-umk.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2472-jurnal-psikologi-perseptual.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65030-pengawasan-partisipatif-pemilih-partisi</link>
	<guid isPermaLink="false">50946784a3aea7183f7c52bde6f58b56</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:56:15 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ nurul laila ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[laila,nurul,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas sistem pemantauan digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Kedua, studi lebih lanjut dapat fokus pada pengembangan pendidikan politik yang inklusif ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas sistem pemantauan digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Kedua, studi lebih lanjut dapat fokus pada pengembangan pendidikan politik yang inklusif untuk kelompok marjinal seperti penyandang disabilitas, waria, dan pemilih pemula agar mereka lebih memahami hak dan proses pemilu. Ketiga, penelitian dapat mengkaji dampak budaya politik lokal terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, termasuk faktor kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ketiga saran ini dapat membantu memperkuat integritas pemilu melalui pendekatan yang lebih inklusif, teknologi, dan pemahaman budaya.. 7 Tahun 2017 telah menegaskan bahwa Bawaslu adalah badan negara yang memiliki tugas sebagai pengawas pemilu.Dalam pengawasan pemilu, Bawaslu juga melakukan berbagai bentuk upaya pengawasan, salah satunya melalui pengawasan partisipatif.Pengawasan partisipatif sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2023 dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat.Dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu melibatkan masyarakat melalui pendidikan kepemiluan dan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam kepemiluan Artikel ini menganalisis signifikansi pengawasan partisipatif dalam pencegahan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Secara khusus, fokusnya adalah pada upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memerangi kecurangan pemilu, tanggung jawab yang dihadapi Bawaslu dalam memenuhi tugasnya, dan efektivitas pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas proses pemilu melalui aspek hukum pengawasan partisipatif dan pengaruhnya terhadap pencegahan kecurangan pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal studies dengan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, hadirnya pengawasan partisipatif pemilu sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menangani tantangan dan hambatan dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan sosialisasi. Ke depan, perlu ada evaluasi yang komprehensif, khususnya pada peningkatan sistem pemantauan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-5dc37.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-5dc37.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-5dc37.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-5dc37.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-c07c9.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-c07c9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-c07c9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-c07c9.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-53d2a.webp" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-53d2a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-53d2a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-53d2a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" alt="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65030-pengawasan-partisipatif-pemilih-partisi" title="JURIS - Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu" target="_blank">Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu</a>: Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas sistem pemantauan digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Kedua, studi lebih lanjut dapat fokus pada pengembangan pendidikan politik yang inklusif untuk kelompok marjinal seperti penyandang disabilitas, waria, dan pemilih pemula agar mereka lebih memahami hak dan proses pemilu. Ketiga, penelitian dapat mengkaji dampak budaya politik lokal terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, termasuk faktor kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ketiga saran ini dapat membantu memperkuat integritas pemilu melalui pendekatan yang lebih inklusif, teknologi, dan pemahaman budaya..
<br>7 Tahun 2017 telah menegaskan bahwa Bawaslu adalah badan negara yang memiliki tugas sebagai pengawas pemilu.Dalam pengawasan pemilu, Bawaslu juga melakukan berbagai bentuk upaya pengawasan, salah satunya melalui pengawasan partisipatif.Pengawasan partisipatif sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2023 dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat.Dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu melibatkan masyarakat melalui pendidikan kepemiluan dan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam kepemiluan
<br>Artikel ini menganalisis signifikansi pengawasan partisipatif dalam pencegahan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Secara khusus, fokusnya adalah pada upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memerangi kecurangan pemilu, tanggung jawab yang dihadapi Bawaslu dalam memenuhi tugasnya, dan efektivitas pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas proses pemilu melalui aspek hukum pengawasan partisipatif dan pengaruhnya terhadap pencegahan kecurangan pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal studies dengan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, hadirnya pengawasan partisipatif pemilu sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menangani tantangan dan hambatan dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan sosialisasi. Ke depan, perlu ada evaluasi yang komprehensif, khususnya pada peningkatan sistem pemantauan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-53d2a.webp" type="image/webp" length="57938" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-5dc37.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-c07c9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/6/pengawasan-partisipatif-pemilih-bawaslu-pemilihan-thumb-53d2a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65024-pembuktian-tindak-pidana-pemilihan-bawaslu-kediri</link>
	<guid isPermaLink="false">70c2522db92bc9920a515a4be9596a7f</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:54:36 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak keterbatasan waktu penanganan perkara terhadap kualitas pembuktian dalam kasus pemilihan. Kedua, studi tentang efektivitas koordinasi antarlembaga dalam Sentra Gakkumdu dapat memberikan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri: Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak keterbatasan waktu penanganan perkara terhadap kualitas pembuktian dalam kasus pemilihan. Kedua, studi tentang efektivitas koordinasi antarlembaga dalam Sentra Gakkumdu dapat memberikan wawasan baru untuk memperbaiki proses penegakan hukum. Ketiga, analisis peran bukti digital dalam menangani pelanggaran pemilihan, khususnya perusakan alat peraga kampanye, menjadi arah penelitian yang penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.. Kendala utama dalam penanganan tindak pidana pemilihan di Kota Kediri meliputi keterbatasan waktu, kewenangan investigatif yang sempit, serta kesulitan memperoleh bukti, terutama pada kasus perusakan alat peraga kampanye.Perbedaan interpretasi antarinstansi dalam Sentra Gakkumdu juga menjadi hambatan.Solusi yang diperlukan mencakup revisi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum Penanganan tindak pidana pemilihan menuntut sistem pembuktian yang efektif, terutama pada level daerah yang menjadi garda terdepan dalam menilai kecukupan unsur formil dan materiil suatu perkara. Artikel ini menganalisis mekanisme pembuktian tindak pidana pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri serta mengidentifikasi hambatan yang mengakibatkan banyak laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasilnya, sebagian besar dugaan tindak pidana pemilihan tidak memenuhi standar minimal pembuktian, karena keterbatasan waktu penanganan, sempitnya kewenangan investigatif Bawaslu Kota Kediri, dan kesulitan memperoleh alat bukti, terutama... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-fe221.webp" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-fe221.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-fe221.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-fe221.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" alt="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-cc5dd.webp" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-cc5dd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-cc5dd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-cc5dd.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" alt="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-8c87e.webp" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-8c87e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-8c87e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-8c87e.webp 1x" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" alt="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65024-pembuktian-tindak-pidana-pemilihan-bawaslu-kediri" title="JURIS - Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri" target="_blank">Mekanisme Pembuktian dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Bawaslu Kota Kediri</a>: Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak keterbatasan waktu penanganan perkara terhadap kualitas pembuktian dalam kasus pemilihan. Kedua, studi tentang efektivitas koordinasi antarlembaga dalam Sentra Gakkumdu dapat memberikan wawasan baru untuk memperbaiki proses penegakan hukum. Ketiga, analisis peran bukti digital dalam menangani pelanggaran pemilihan, khususnya perusakan alat peraga kampanye, menjadi arah penelitian yang penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas..
<br>Kendala utama dalam penanganan tindak pidana pemilihan di Kota Kediri meliputi keterbatasan waktu, kewenangan investigatif yang sempit, serta kesulitan memperoleh bukti, terutama pada kasus perusakan alat peraga kampanye.Perbedaan interpretasi antarinstansi dalam Sentra Gakkumdu juga menjadi hambatan.Solusi yang diperlukan mencakup revisi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum
<br>Penanganan tindak pidana pemilihan menuntut sistem pembuktian yang efektif, terutama pada level daerah yang menjadi garda terdepan dalam menilai kecukupan unsur formil dan materiil suatu perkara. Artikel ini menganalisis mekanisme pembuktian tindak pidana pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri serta mengidentifikasi hambatan yang mengakibatkan banyak laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasilnya, sebagian besar dugaan tindak pidana pemilihan tidak memenuhi standar minimal pembuktian, karena keterbatasan waktu penanganan, sempitnya kewenangan investigatif Bawaslu Kota Kediri, dan kesulitan memperoleh alat bukti, terutama...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-cc5dd.webp" type="image/webp" length="60558" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-fe221.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-cc5dd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/0/pembuktian-pemilihan-bawaslu-kediri-mekanisme-pros-thumb-8c87e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65036-peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-aw</link>
	<guid isPermaLink="false">baaa995c792e0337675b61c55cc7878c</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:41:52 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ nurul laila ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[laila,nurul,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu dapat mengembangkan strategi komunikasi yang lebih efektif dan menarik. Salah satu saran adalah dengan memanfaatkan media sosial secara optimal, seperti menggunakan konten visual ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital: Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu dapat mengembangkan strategi komunikasi yang lebih efektif dan menarik. Salah satu saran adalah dengan memanfaatkan media sosial secara optimal, seperti menggunakan konten visual yang menarik, meme, atau video lucu untuk menarik perhatian masyarakat. Selain itu, Bawaslu dapat berkolaborasi dengan influencer atau tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di media sosial untuk menyebarkan pesan pengawasan pemilu. Dengan demikian, Bawaslu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses tersebut. Selain itu, Bawaslu juga dapat melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas penggunaan media sosial dalam mengedukasi masyarakat tentang pengawasan pemilu dan cara-cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat awam untuk terlibat aktif dalam proses tersebut.. Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas dalam melakukan pengawasan dalam pemilu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan.Ajakan tersebut selalu disampaikan melalui media sosial yang dikelola oleh Bawaslu sebagai wadah memberikan informasi terkait pengawasan.Perannya sebagai pengirim pesan kepada masyarakat umum, agar para masyarakat luas mendapatkan informasi terkait pengawasan dalam pemilu.Keterbukaan informasi yang disampaikan melalui media sosial yang dikelola oleh Bawaslu merupakan amanat dan tujuan dari adanya UU No.Bawaslu selalu berupaya untuk memberikan postingan yang menarik kepada masyarakat umum, agar banyak masyarakat mengetahui perannya sebagai subjek dalam melakukan pengawasan.Berbagai upaya dilakukan dalam menarik perhatian masyarakat, agar masyarakat, setidaknya, mengetahui informasi terkait pengawasan, tahapan, dan pelaksanaan pemilu melalui postingan media sosial yang dikelola oleh Bawaslu, yaitu mulai dari mengikuti tren, membuat meme, hingga memberikan informasi-informasi umum Artikel ini membahas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Di samping itu, mengulas pula peran Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat dengan berbasis pada apa yang sedang diminati masyarakat saat ini. Artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies dengan berbasis pada data sekunder yang dianalisis... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-48ee0.webp" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-48ee0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-48ee0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-48ee0.webp 1x" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" alt="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-93bae.webp" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-93bae.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-93bae.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-93bae.webp 1x" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" alt="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-e1594.webp" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-e1594.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-e1594.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-e1594.webp 1x" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" alt="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65036-peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-aw" title="JURIS - Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital" target="_blank">Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital</a>: Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu dapat mengembangkan strategi komunikasi yang lebih efektif dan menarik. Salah satu saran adalah dengan memanfaatkan media sosial secara optimal, seperti menggunakan konten visual yang menarik, meme, atau video lucu untuk menarik perhatian masyarakat. Selain itu, Bawaslu dapat berkolaborasi dengan influencer atau tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di media sosial untuk menyebarkan pesan pengawasan pemilu. Dengan demikian, Bawaslu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses tersebut. Selain itu, Bawaslu juga dapat melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas penggunaan media sosial dalam mengedukasi masyarakat tentang pengawasan pemilu dan cara-cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat awam untuk terlibat aktif dalam proses tersebut..
<br>Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas dalam melakukan pengawasan dalam pemilu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan.Ajakan tersebut selalu disampaikan melalui media sosial yang dikelola oleh Bawaslu sebagai wadah memberikan informasi terkait pengawasan.Perannya sebagai pengirim pesan kepada masyarakat umum, agar para masyarakat luas mendapatkan informasi terkait pengawasan dalam pemilu.Keterbukaan informasi yang disampaikan melalui media sosial yang dikelola oleh Bawaslu merupakan amanat dan tujuan dari adanya UU No.Bawaslu selalu berupaya untuk memberikan postingan yang menarik kepada masyarakat umum, agar banyak masyarakat mengetahui perannya sebagai subjek dalam melakukan pengawasan.Berbagai upaya dilakukan dalam menarik perhatian masyarakat, agar masyarakat, setidaknya, mengetahui informasi terkait pengawasan, tahapan, dan pelaksanaan pemilu melalui postingan media sosial yang dikelola oleh Bawaslu, yaitu mulai dari mengikuti tren, membuat meme, hingga memberikan informasi-informasi umum
<br>Artikel ini membahas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Di samping itu, mengulas pula peran Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat dengan berbasis pada apa yang sedang diminati masyarakat saat ini. Artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies dengan berbasis pada data sekunder yang dianalisis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-48ee0.webp" type="image/webp" length="60016" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-48ee0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-93bae.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/e/peran-bawaslu-edukasi-masyarakat-udt-awam-kinerja-thumb-e1594.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Toxic Positivity Di Tempat Kerja Pengembangan Skala Pengukuran ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Toxic Positivity Di Tempat Kerja Pengembangan Skala Pengukuran ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Toxic Positivity Di Tempat Kerja Pengembangan Skala Pengukuran ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65040-validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe</link>
	<guid isPermaLink="false">d23efeafc9f4522d74d9f840fd5b3c76</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:38:43 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ yulia ayriza ]]></category>
	<category><![CDATA[ web counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayriza,counter,flag,web,yulia]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengembangkan skala toxic positivity untuk budaya non-Indonesia dengan mempertimbangkan konteks lokal yang berbeda. Selain itu, penting untuk memperdalam studi tentang perbedaan generasi dalam persepsi toxic positivity, terutama ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan skala toxic positivity untuk budaya non-Indonesia dengan mempertimbangkan konteks lokal yang berbeda. Selain itu, penting untuk memperdalam studi tentang perbedaan generasi dalam persepsi toxic positivity, terutama dengan melibatkan sampel yang lebih beragam. Terakhir, peneliti juga disarankan untuk menguji validitas konvergen dan diskriminan skala dengan konstruk terkait seperti emotional labor, surface acting, dan burnout agar memperkuat posisi psikometris instrumen ini.. Hasil temuan menunjukkan bahwa skala toxic positivity di tempat kerja sudah memenuhi kekuatan psikometrik dengan struktur unidimensional.Analisis EFA dan CFA menunjukkan tingkat validitas dan reliabilitas yang sangat baik, sementara uji invariansi mengonfirmasi kesetaraan pengukuran lintas gender namun belum sepenuhnya tercapai lintas generasi.Hal ini juga memperkuat pemahaman bahwa toxic positivity merupakan konstruksi psikologis yang dapat diukur secara ilmiah dalam konteks organisasi Indonesia.Secara praktis, dampak dari skala ini dapat membantu organisasi mengidentifikasi dan memitigasi budaya positif semu yang berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan mengganggu dinamika kerja Fenomena toxic positivity semakin menjadi perhatian dalam dunia kerja modern, di mana budaya selalu positif sering menyembunyikan kerentanan emosional pekerja. Penelitian ini bertujuan mengembangkan dan memvalidasi skala toxic positivity dalam konteks organisasi di Indonesia. Sebanyak 578 partisipan diikutsertakan dan memenuhi kriteria. Proses pengembangan skala dimulai dengan 25 butir pernyataan yang divalidasi oleh lima ahli psikologi menggunakan Content Validity Ratio (CVR) menghasilkan 22 item yang layak diuji. Analisis faktor eksploratori (EFA) menggunakan JASP menunjukkan satu faktor utama dengan 16 item setelah mengontrol efek negatif wording. Hasil... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-b4887.webp" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-b4887.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-b4887.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-b4887.webp 1x" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" alt="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-96337.webp" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-96337.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-96337.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-96337.webp 1x" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" alt="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-4248b.webp" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-4248b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-4248b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-4248b.webp 1x" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" alt="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65040-validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe" title="JURIS - Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran" target="_blank">Toxic Positivity Di Tempat Kerja: Pengembangan Skala Pengukuran</a>: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan skala toxic positivity untuk budaya non-Indonesia dengan mempertimbangkan konteks lokal yang berbeda. Selain itu, penting untuk memperdalam studi tentang perbedaan generasi dalam persepsi toxic positivity, terutama dengan melibatkan sampel yang lebih beragam. Terakhir, peneliti juga disarankan untuk menguji validitas konvergen dan diskriminan skala dengan konstruk terkait seperti emotional labor, surface acting, dan burnout agar memperkuat posisi psikometris instrumen ini..
<br>Hasil temuan menunjukkan bahwa skala toxic positivity di tempat kerja sudah memenuhi kekuatan psikometrik dengan struktur unidimensional.Analisis EFA dan CFA menunjukkan tingkat validitas dan reliabilitas yang sangat baik, sementara uji invariansi mengonfirmasi kesetaraan pengukuran lintas gender namun belum sepenuhnya tercapai lintas generasi.Hal ini juga memperkuat pemahaman bahwa toxic positivity merupakan konstruksi psikologis yang dapat diukur secara ilmiah dalam konteks organisasi Indonesia.Secara praktis, dampak dari skala ini dapat membantu organisasi mengidentifikasi dan memitigasi budaya positif semu yang berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan mengganggu dinamika kerja
<br>Fenomena toxic positivity semakin menjadi perhatian dalam dunia kerja modern, di mana budaya selalu positif sering menyembunyikan kerentanan emosional pekerja. Penelitian ini bertujuan mengembangkan dan memvalidasi skala toxic positivity dalam konteks organisasi di Indonesia. Sebanyak 578 partisipan diikutsertakan dan memenuhi kriteria. Proses pengembangan skala dimulai dengan 25 butir pernyataan yang divalidasi oleh lima ahli psikologi menggunakan Content Validity Ratio (CVR) menghasilkan 22 item yang layak diuji. Analisis faktor eksploratori (EFA) menggunakan JASP menunjukkan satu faktor utama dengan 16 item setelah mengontrol efek negatif wording. Hasil...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-96337.webp" type="image/webp" length="127002" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-b4887.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-96337.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/validasi-skala-analisis-faktor-toxic-positivity-fe-thumb-4248b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-313-umk.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2472-jurnal-psikologi-perseptual.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65019-negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-isla</link>
	<guid isPermaLink="false">7daa81e5f89e6818c7d5f56b38c772fa</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:36:37 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak fiqih Maliki terhadap reformasi hukum keluarga modern di Maroko, khususnya dalam konteks kesetaraan gender. Selain itu, studi tentang peran budaya dan tradisi lokal dalam membentuk kebijakan hukum keluarga ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam: Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak fiqih Maliki terhadap reformasi hukum keluarga modern di Maroko, khususnya dalam konteks kesetaraan gender. Selain itu, studi tentang peran budaya dan tradisi lokal dalam membentuk kebijakan hukum keluarga yang inklusif perlu dikembangkan. Terakhir, penelitian mengenai strategi geopolitik Maroko dalam mempertahankan klaim wilayah Sahara Barat melalui hubungan diplomatik dengan negara-negara besar dapat menjadi arah penelitian yang menarik.. Maroko adalah negara dengan bentuk administrasi kenegaraan yang menggabungkan demokrasi dengan sistem monarki sosial dan konstitusional.Negara ini memiliki sebuah parlemen terpilih, namun konstitusi memberikan kekuasaan dan hak veto kepada raja dalam hal mengganti formasi legislatif, memberlakukan kondisi darurat, serta menentukan arah kebijakan pemerintahan.Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum Islam berlaku di Maroko.Hukum Islam yang diterapkan mengacu pada fiqih Mazhab Maliki, terutama dalam hal hukum keluarga (al-Ahwal Asyakhsiyah).Hukum pidana dan perdata juga mengikuti hukum modern, namun tetap dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Mazhab Maliki Artikel ini menganalisis bagaimana sistem ketatanegaraan serta isu-isu yang berkembang di negara Maroko sebagai negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan di dalam artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies. Hasilnya, Maroko, yang tidak dapat lepas dari zaman ekspansi sampai Maroko era modern, sistem peradilannya menggunakan hukum Islam dengan berlakunya fiqih mahzab Maliki, terutama dalam hukum keluarga. Sementara itu, dalam hukum pidana dan perdata, mengikuti hukum modern, tetapi tidak lepas dari pengaruh mahzab tersebut. Di samping itu, terdapat 4 (empat) isu yang berkembang hingga saat ini, yaitu sengketa Maroko dengan Aljazair, pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko, peran Maroko dalam mempertahankan Sahara Barat, serta hubungan diplomatik... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-ecb8d.webp" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-ecb8d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-ecb8d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-ecb8d.webp 1x" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" alt="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-5327c.webp" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-5327c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-5327c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-5327c.webp 1x" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" alt="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-347c0.webp" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-347c0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-347c0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-347c0.webp 1x" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" alt="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65019-negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-isla" title="JURIS - Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam" target="_blank">Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak fiqih Maliki terhadap reformasi hukum keluarga modern di Maroko, khususnya dalam konteks kesetaraan gender. Selain itu, studi tentang peran budaya dan tradisi lokal dalam membentuk kebijakan hukum keluarga yang inklusif perlu dikembangkan. Terakhir, penelitian mengenai strategi geopolitik Maroko dalam mempertahankan klaim wilayah Sahara Barat melalui hubungan diplomatik dengan negara-negara besar dapat menjadi arah penelitian yang menarik..
<br>Maroko adalah negara dengan bentuk administrasi kenegaraan yang menggabungkan demokrasi dengan sistem monarki sosial dan konstitusional.Negara ini memiliki sebuah parlemen terpilih, namun konstitusi memberikan kekuasaan dan hak veto kepada raja dalam hal mengganti formasi legislatif, memberlakukan kondisi darurat, serta menentukan arah kebijakan pemerintahan.Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum Islam berlaku di Maroko.Hukum Islam yang diterapkan mengacu pada fiqih Mazhab Maliki, terutama dalam hal hukum keluarga (al-Ahwal Asyakhsiyah).Hukum pidana dan perdata juga mengikuti hukum modern, namun tetap dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Mazhab Maliki
<br>Artikel ini menganalisis bagaimana sistem ketatanegaraan serta isu-isu yang berkembang di negara Maroko sebagai negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan di dalam artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies. Hasilnya, Maroko, yang tidak dapat lepas dari zaman ekspansi sampai Maroko era modern, sistem peradilannya menggunakan hukum Islam dengan berlakunya fiqih mahzab Maliki, terutama dalam hukum keluarga. Sementara itu, dalam hukum pidana dan perdata, mengikuti hukum modern, tetapi tidak lepas dari pengaruh mahzab tersebut. Di samping itu, terdapat 4 (empat) isu yang berkembang hingga saat ini, yaitu sengketa Maroko dengan Aljazair, pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko, peran Maroko dalam mempertahankan Sahara Barat, serta hubungan diplomatik...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-347c0.webp" type="image/webp" length="101024" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-ecb8d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-5327c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/1/negara-islam-korupsi-agama-abu-keluarga-regulasi-m-thumb-347c0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Human Rights Violations and International Legal Responses ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Human Rights Violations and International Legal Responses ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Human Rights Violations and International Legal Responses ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65032-asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat</link>
	<guid isPermaLink="false">ff2fa7992cce8f77dfc5bf82e35d5485</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:36:18 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ ahmad fajar ]]></category>
	<category><![CDATA[ abdul salam ]]></category>
	<category><![CDATA[ jlsp email ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[abdul,ahmad,email,fajar,jlsp,salam]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak ekonomi sanksi terhadap kepatuhan negara terhadap hukum internasional, dengan membandingkan kasus Venezuela dan Myanmar. Selain itu, studi tentang pembentukan tribunal campuran (hybrid tribunals) yang menggabungkan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Human Rights Violations and International Legal Responses: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak ekonomi sanksi terhadap kepatuhan negara terhadap hukum internasional, dengan membandingkan kasus Venezuela dan Myanmar. Selain itu, studi tentang pembentukan tribunal campuran (hybrid tribunals) yang menggabungkan sistem hukum nasional dan internasional bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan akuntabilitas. Penelitian juga dapat fokus pada peran masyarakat sipil dalam memantau dan melaporkan pelanggaran HAM, terutama di wilayah dengan akses terbatas ke lembaga internasional.. Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat respons hukum internasional terhadap pelanggaran HAM memerlukan peningkatan kerja sama internasional, kemandirian lembaga peradilan, dan mekanisme sanksi yang lebih efektif untuk memastikan akuntabilitas global dalam perlindungan HAM.Ketidaksempurnaan kerangka hukum internasional terutama terkait keterbatasan yurisdiksi, hambatan politik, dan kurangnya kerja sama negara.Diperlukan reformasi hukum dan politik untuk memperkuat efektivitas lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan badan HAM regional Tantangan utama dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan ketidaksempurnaan penerapan kerangka hukum internasional, terutama dalam konteks konflik bersenjata, pemerintahan otoriter, dan ketidakstabilan sosial-politik. Meskipun telah ada instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Geneva, dan Statuta Roma, implementasi dan pemberlakuan tetap menghadapi hambatan signifikan akibat keterbatasan kerja sama negara, kepentingan politik, dan kurangnya mekanisme sanksi efektif. Studi ini menganalisis keefektifan kerangka hukum internasional dalam menangani pelanggaran HAM melalui... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-c12b6.webp" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-c12b6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-c12b6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-c12b6.webp 1x" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" alt="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-387bc.webp" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-387bc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-387bc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-387bc.webp 1x" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" alt="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-b4442.webp" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-b4442.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-b4442.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-b4442.webp 1x" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" alt="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65032-asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat" title="JURIS - Human Rights Violations and International Legal Responses" target="_blank">Human Rights Violations and International Legal Responses</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak ekonomi sanksi terhadap kepatuhan negara terhadap hukum internasional, dengan membandingkan kasus Venezuela dan Myanmar. Selain itu, studi tentang pembentukan tribunal campuran (hybrid tribunals) yang menggabungkan sistem hukum nasional dan internasional bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan akuntabilitas. Penelitian juga dapat fokus pada peran masyarakat sipil dalam memantau dan melaporkan pelanggaran HAM, terutama di wilayah dengan akses terbatas ke lembaga internasional..
<br>Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat respons hukum internasional terhadap pelanggaran HAM memerlukan peningkatan kerja sama internasional, kemandirian lembaga peradilan, dan mekanisme sanksi yang lebih efektif untuk memastikan akuntabilitas global dalam perlindungan HAM.Ketidaksempurnaan kerangka hukum internasional terutama terkait keterbatasan yurisdiksi, hambatan politik, dan kurangnya kerja sama negara.Diperlukan reformasi hukum dan politik untuk memperkuat efektivitas lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan badan HAM regional
<br>Tantangan utama dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan ketidaksempurnaan penerapan kerangka hukum internasional, terutama dalam konteks konflik bersenjata, pemerintahan otoriter, dan ketidakstabilan sosial-politik. Meskipun telah ada instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Geneva, dan Statuta Roma, implementasi dan pemberlakuan tetap menghadapi hambatan signifikan akibat keterbatasan kerja sama negara, kepentingan politik, dan kurangnya mekanisme sanksi efektif. Studi ini menganalisis keefektifan kerangka hukum internasional dalam menangani pelanggaran HAM melalui...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-c12b6.webp" type="image/webp" length="91464" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-c12b6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-387bc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/c/asasi-manusia-ham-human-rights-violations-internat-thumb-b4442.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-7273-jolastic.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18937-journal-law-social-politics.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65022-perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal</link>
	<guid isPermaLink="false">5f38d78e41a81eb62db9f78481f11f5d</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:26:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di IKN. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di IKN. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan tanah adat. Penelitian juga bisa membandingkan mekanisme perlindungan tanah adat di IKN dengan pendekatan negara lain yang memiliki sistem hukum agraria serupa. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang optimalisasi perlindungan hukum tanah adat dan keberlanjutan pengelolaannya di masa depan. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengkaji dampak sosial dan ekonomi pembentukan unit khusus ini terhadap masyarakat adat. Penelitian tentang keterlibatan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengawasan kebijakan tanah adat juga relevan. Penelitian dapat menggali lebih jauh tentang tantangan teknis dan administratif dalam pendaftaran hak ulayat masyarakat adat. Selain itu, studi tentang integrasi teknologi informasi geografis dalam pengelolaan tanah adat bisa menjadi arah penelitian lanjutan. Penelitian juga perlu mempertimbangkan pengaruh perubahan iklim terhadap pengelolaan tanah adat di wilayah IKN. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran media dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan tanah selama proses pembangunan IKN.. Pembentukan Unit Khusus Pengelola Tanah Adat menjadi solusi tepat untuk melindungi hak komunal masyarakat adat di wilayah Ibu Kota Nusantara.Unit ini bertugas mengelola tanah adat melalui identifikasi, inventarisasi, pemeriksaan lapangan, dan penyelesaian sengketa.Keberadaan unit ini memastikan perlindungan hukum tanah adat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat adat Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik pembebasan tanah adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengembang. Oleh karena itu, perlu digagas suatu pembaharuan sistem dalam melindungi hak komunal masyarakat adat mengenai pembebasan tanah melalui pembentukan unit khusus. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya, eksistensi unit khusus pengelola tanah adat sangat dibutuhkan dalam menciptakan pembebasan tanah yang berkeadilan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-53a03.webp" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-53a03.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-53a03.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-53a03.webp 1x" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" alt="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-65bba.webp" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-65bba.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-65bba.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-65bba.webp 1x" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" alt="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-10e3f.webp" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-10e3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-10e3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-10e3f.webp 1x" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" alt="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65022-perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal" title="JURIS - Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara" target="_blank">Menggagas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat: Optimalisasi Perlindungan Hukum Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas Unit Khusus Pengelola Tanah Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di IKN. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan tanah adat. Penelitian juga bisa membandingkan mekanisme perlindungan tanah adat di IKN dengan pendekatan negara lain yang memiliki sistem hukum agraria serupa. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang optimalisasi perlindungan hukum tanah adat dan keberlanjutan pengelolaannya di masa depan. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengkaji dampak sosial dan ekonomi pembentukan unit khusus ini terhadap masyarakat adat. Penelitian tentang keterlibatan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengawasan kebijakan tanah adat juga relevan. Penelitian dapat menggali lebih jauh tentang tantangan teknis dan administratif dalam pendaftaran hak ulayat masyarakat adat. Selain itu, studi tentang integrasi teknologi informasi geografis dalam pengelolaan tanah adat bisa menjadi arah penelitian lanjutan. Penelitian juga perlu mempertimbangkan pengaruh perubahan iklim terhadap pengelolaan tanah adat di wilayah IKN. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran media dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan tanah selama proses pembangunan IKN..
<br>Pembentukan Unit Khusus Pengelola Tanah Adat menjadi solusi tepat untuk melindungi hak komunal masyarakat adat di wilayah Ibu Kota Nusantara.Unit ini bertugas mengelola tanah adat melalui identifikasi, inventarisasi, pemeriksaan lapangan, dan penyelesaian sengketa.Keberadaan unit ini memastikan perlindungan hukum tanah adat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat adat
<br>Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik pembebasan tanah adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengembang. Oleh karena itu, perlu digagas suatu pembaharuan sistem dalam melindungi hak komunal masyarakat adat mengenai pembebasan tanah melalui pembentukan unit khusus. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya, eksistensi unit khusus pengelola tanah adat sangat dibutuhkan dalam menciptakan pembebasan tanah yang berkeadilan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-53a03.webp" type="image/webp" length="89606" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-53a03.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-65bba.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/3/2/perlindungan-tanah-negara-kinerja-sistem-pengendal-thumb-10e3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Hope Based Intervention for Career Adaptability Among Final Year Students ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hope Based Intervention for Career Adaptability Among Final Year Students ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hope Based Intervention for Career Adaptability Among Final Year Students ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65042-suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi</link>
	<guid isPermaLink="false">b43732d177949ac392e6ea598cca3e2a</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:06:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ flag counter ]]></category>
	<category><![CDATA[ yulia ayriza ]]></category>
	<category><![CDATA[ web counter ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[ayriza,counter,flag,web,yulia]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas intervensi harapan yang lebih pendek dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tingkat akhir dalam menghadapi transisi kerja. 2. Studi ini dapat dikembangkan untuk mengevaluasi dampak intervensi harapan ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students: 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas intervensi harapan yang lebih pendek dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tingkat akhir dalam menghadapi transisi kerja. 2. Studi ini dapat dikembangkan untuk mengevaluasi dampak intervensi harapan pada kelompok mahasiswa dengan latar belakang sosial-ekonomi berbeda di kota-kota besar seperti Yogyakarta. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami mekanisme jangka panjang intervensi harapan dalam membangun ketahanan psikologis dan kesiapan karier mahasiswa setelah lulus.. Intervensi berbasis harapan efektif meningkatkan adaptabilitas karier mahasiswa tingkat akhir.Peningkatan ini terlihat dari peningkatan skor adaptabilitas karier pada kelompok eksperimen dan perbedaan signifikan dibandingkan kelompok kontrol.Intervensi ini membuka potensi pengembangan layanan psikologis berbasis harapan dalam pendidikan tinggi untuk memperkuat kesiapan karier mahasiswa Mahasiswa tingkat akhir berada pada fase transisi menuju dunia kerja yang ditandai oleh tuntutan akademik dan ketidakpastian karier, sehingga memerlukan kemampuan adaptabilitas karier yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas intervensi hope dalam meningkatkan career adaptability pada mahasiswa tingkat akhir. Penelitian menggunakan desain quasi-experimental dengan non-equivalent control group pretestAeposttest design. Populasi penelitian adalah mahasiswa tingkat akhir, dengan sampel sebanyak 12 mahasiswa yang dipilih menggunakan teknik... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-172a8.webp" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-172a8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-172a8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-172a8.webp 1x" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" alt="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-daf32.webp" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-daf32.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-daf32.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-daf32.webp 1x" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" alt="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-f5a20.webp" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-f5a20.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-f5a20.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-f5a20.webp 1x" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" alt="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65042-suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi" title="JURIS - Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students" target="_blank">Hope-Based Intervention for Career Adaptability Among Final-Year Students</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas intervensi harapan yang lebih pendek dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tingkat akhir dalam menghadapi transisi kerja. 2. Studi ini dapat dikembangkan untuk mengevaluasi dampak intervensi harapan pada kelompok mahasiswa dengan latar belakang sosial-ekonomi berbeda di kota-kota besar seperti Yogyakarta. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami mekanisme jangka panjang intervensi harapan dalam membangun ketahanan psikologis dan kesiapan karier mahasiswa setelah lulus..
<br>Intervensi berbasis harapan efektif meningkatkan adaptabilitas karier mahasiswa tingkat akhir.Peningkatan ini terlihat dari peningkatan skor adaptabilitas karier pada kelompok eksperimen dan perbedaan signifikan dibandingkan kelompok kontrol.Intervensi ini membuka potensi pengembangan layanan psikologis berbasis harapan dalam pendidikan tinggi untuk memperkuat kesiapan karier mahasiswa
<br>Mahasiswa tingkat akhir berada pada fase transisi menuju dunia kerja yang ditandai oleh tuntutan akademik dan ketidakpastian karier, sehingga memerlukan kemampuan adaptabilitas karier yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas intervensi hope dalam meningkatkan career adaptability pada mahasiswa tingkat akhir. Penelitian menggunakan desain quasi-experimental dengan non-equivalent control group pretestAeposttest design. Populasi penelitian adalah mahasiswa tingkat akhir, dengan sampel sebanyak 12 mahasiswa yang dipilih menggunakan teknik...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-daf32.webp" type="image/webp" length="117712" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-172a8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-daf32.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/e/suara-kelompok-mahasiswa-eksperimen-desain-quasi-s-thumb-f5a20.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-313-umk.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-2472-jurnal-psikologi-perseptual.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Faktor Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut ISPA pada Balita di Puskesmas Ciledug ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Faktor Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut ISPA pada Balita di Puskesmas Ciledug ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Faktor Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut ISPA pada Balita di Puskesmas Ciledug ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65018-bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetah</link>
	<guid isPermaLink="false">8c0a4f62064d7608740403f4b78ff144</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:05:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ rawat pra ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[pra,rawat]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan intervensi edukatif yang lebih intensif, terutama melalui penyuluhan rutin tentang pentingnya PHBS, pengenalan gejala awal ISPA, serta peran gizi dan lingkungan bersih dalam pencegahan penyakit. ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan intervensi edukatif yang lebih intensif, terutama melalui penyuluhan rutin tentang pentingnya PHBS, pengenalan gejala awal ISPA, serta peran gizi dan lingkungan bersih dalam pencegahan penyakit. Program peningkatan pengetahuan dan kesadaran kesehatan bagi ibu balita perlu diperluas, terutama menyasar kelompok dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi rendah. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengkaji faktor-faktor lain seperti status gizi, ventilasi rumah, kepadatan hunian, dan status imunisasi, agar intervensi yang dirancang menjadi lebih komprehensif dan tepat sasaran. Dengan demikian, upaya pencegahan ISPA pada balita dapat ditingkatkan dan morbiditas penyakit ini dapat dikurangi.. ISPA pada balita di wilayah kerja Puskesmas Ciledug masih merupakan masalah kesehatan yang signifikan dengan prevalensi sebesar 65%.Terdapat hubungan yang bermakna secara statistik antara kejadian ISPA dengan faktor-faktor sosial dan perilaku, yaitu tingkat pendidikan, status pekerjaan, pendapatan keluarga, pengetahuan ibu, dan PHBS.Balita yang diasuh oleh ibu dengan pendidikan rendah, pendapatan rendah, pengetahuan kurang, serta perilaku PHBS yang buruk lebih berisiko mengalami ISPA.Hasil ini memperkuat pemahaman bahwa aspek sosial ekonomi dan perilaku orang tua, khususnya ibu, sangat menentukan status kesehatan anak, khususnya dalam pencegahan penyakit menular seperti ISPA Latar belakang: Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah infeksi akut yang dapat mempengaruhi sistem pernapasan, mulai dari hidung hingga alveoli di saluran bawah, termasuk ruang telinga tengah, sinus, dan membran pleura. ISPA merupakan penyebab utama morbiditas dan mortalitas pada balita di negara berkembang, Indonesia berada di urutan ke 6 dunia. Gejala ISPA dapat muncul secara tiba-tiba, seperti batuk, demam tinggi, sakit tenggorokan, dan hidung tersumbat hingga sulit untuk bernapas. Banyak faktor yang mempengaruhi kejadian ISPA pada balita seperti pendidikan, pekerjaan, pendapatan, pengetahuan ibu, lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Tujuan: Untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian ISPA pada balita di Puskesmas Ciledug, Tangerang seperti pendidikan, pekerjaan, pendapatan, pengetahuan, dan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-a6395.webp" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-a6395.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-a6395.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-a6395.webp 1x" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" alt="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-0ef0b.webp" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-0ef0b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-0ef0b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-0ef0b.webp 1x" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" alt="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-7add8.webp" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-7add8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-7add8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-7add8.webp 1x" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" alt="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65018-bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetah" title="JURIS - Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug" target="_blank">Faktor-Faktor yang Berhubungan terhadap Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Balita di Puskesmas Ciledug</a>: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan intervensi edukatif yang lebih intensif, terutama melalui penyuluhan rutin tentang pentingnya PHBS, pengenalan gejala awal ISPA, serta peran gizi dan lingkungan bersih dalam pencegahan penyakit. Program peningkatan pengetahuan dan kesadaran kesehatan bagi ibu balita perlu diperluas, terutama menyasar kelompok dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi rendah. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengkaji faktor-faktor lain seperti status gizi, ventilasi rumah, kepadatan hunian, dan status imunisasi, agar intervensi yang dirancang menjadi lebih komprehensif dan tepat sasaran. Dengan demikian, upaya pencegahan ISPA pada balita dapat ditingkatkan dan morbiditas penyakit ini dapat dikurangi..
<br>ISPA pada balita di wilayah kerja Puskesmas Ciledug masih merupakan masalah kesehatan yang signifikan dengan prevalensi sebesar 65%.Terdapat hubungan yang bermakna secara statistik antara kejadian ISPA dengan faktor-faktor sosial dan perilaku, yaitu tingkat pendidikan, status pekerjaan, pendapatan keluarga, pengetahuan ibu, dan PHBS.Balita yang diasuh oleh ibu dengan pendidikan rendah, pendapatan rendah, pengetahuan kurang, serta perilaku PHBS yang buruk lebih berisiko mengalami ISPA.Hasil ini memperkuat pemahaman bahwa aspek sosial ekonomi dan perilaku orang tua, khususnya ibu, sangat menentukan status kesehatan anak, khususnya dalam pencegahan penyakit menular seperti ISPA
<br>Latar belakang: Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah infeksi akut yang dapat mempengaruhi sistem pernapasan, mulai dari hidung hingga alveoli di saluran bawah, termasuk ruang telinga tengah, sinus, dan membran pleura. ISPA merupakan penyebab utama morbiditas dan mortalitas pada balita di negara berkembang, Indonesia berada di urutan ke 6 dunia. Gejala ISPA dapat muncul secara tiba-tiba, seperti batuk, demam tinggi, sakit tenggorokan, dan hidung tersumbat hingga sulit untuk bernapas. Banyak faktor yang mempengaruhi kejadian ISPA pada balita seperti pendidikan, pekerjaan, pendapatan, pengetahuan ibu, lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Tujuan: Untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian ISPA pada balita di Puskesmas Ciledug, Tangerang seperti pendidikan, pekerjaan, pendapatan, pengetahuan, dan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-a6395.webp" type="image/webp" length="88358" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-a6395.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-0ef0b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/6/bahasa-balita-usia-ispa-pendidikan-pengetahuan-per-thumb-7add8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-255-unriyo.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18349-medika-respati-jurnal-ilmiah-kesehatan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90 PUU XII 2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90 PUU XII 2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90 PUU XII 2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65028-pemilu-presiden-putusan-mk-67-puu-xi-2013-pelangga</link>
	<guid isPermaLink="false">f4ad50e88a85768e5e6e01fe6f2a81ef</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 22:01:11 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ nurul laila ]]></category>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[laila,nurul,view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak pelanggaran etika oleh pejabat negara terhadap kepercayaan publik dalam pemilu. Selanjutnya, studi tentang peran lembaga legislatif dalam memperkuat batasan usia kandidat presiden melalui revisi undang-undang ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak pelanggaran etika oleh pejabat negara terhadap kepercayaan publik dalam pemilu. Selanjutnya, studi tentang peran lembaga legislatif dalam memperkuat batasan usia kandidat presiden melalui revisi undang-undang pemilu. Terakhir, analisis efektivitas mekanisme checks and balances antar-lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.. 90/PUU-XXI/2023 mengandung banyak masalah, termasuk pelanggaran conflict of interest oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang menurunkan independensi kehakiman.MK perlu mempertimbangkan secara prosedural dan substansial dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu untuk mencapai prinsip 'luber jurdil'.Penelitian lanjutan diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan etika dan keseimbangan kekuasaan dalam pemilu Proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memiliki prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tetapi, dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, eksistensi dari prinsip tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini disebabkan terdapat sejumlah polemik yang mewarnainya. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia relatif mendiamkan pelanggaran prinsip dalam pemilu, ketidaknetralan negara, dan pengabaian rule of ethics. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum dirumuskan. Ke depan, perlu adanya rekonstruksi terkait kinerja dari MK. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-cf1b0.webp" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-cf1b0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-cf1b0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-cf1b0.webp 1x" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" alt="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-15a78.webp" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-15a78.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-15a78.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-15a78.webp 1x" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" alt="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-fd08a.webp" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-fd08a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-fd08a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-fd08a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" alt="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65028-pemilu-presiden-putusan-mk-67-puu-xi-2013-pelangga" title="JURIS - Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia" target="_blank">Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak pelanggaran etika oleh pejabat negara terhadap kepercayaan publik dalam pemilu. Selanjutnya, studi tentang peran lembaga legislatif dalam memperkuat batasan usia kandidat presiden melalui revisi undang-undang pemilu. Terakhir, analisis efektivitas mekanisme checks and balances antar-lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu..
<br>90/PUU-XXI/2023 mengandung banyak masalah, termasuk pelanggaran conflict of interest oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang menurunkan independensi kehakiman.MK perlu mempertimbangkan secara prosedural dan substansial dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu untuk mencapai prinsip 'luber jurdil'.Penelitian lanjutan diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan etika dan keseimbangan kekuasaan dalam pemilu
<br>Proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memiliki prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tetapi, dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, eksistensi dari prinsip tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini disebabkan terdapat sejumlah polemik yang mewarnainya. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia relatif mendiamkan pelanggaran prinsip dalam pemilu, ketidaknetralan negara, dan pengabaian rule of ethics. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum dirumuskan. Ke depan, perlu adanya rekonstruksi terkait kinerja dari MK.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-cf1b0.webp" type="image/webp" length="73226" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-cf1b0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-15a78.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/a/pemilu-presiden-putusan-mk-67puu-xi2013-pelanggara-thumb-fd08a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65034-tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kew</link>
	<guid isPermaLink="false">cd60456316254d8aaf7eaafd18b25408</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 21:38:54 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang peran amanah dalam kepemimpinan, khususnya dalam konteks negara Indonesia. Bagaimana amanah dapat diterapkan dalam praktik kepemimpinan di Indonesia, dan bagaimana hal ini dapat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin: Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang peran amanah dalam kepemimpinan, khususnya dalam konteks negara Indonesia. Bagaimana amanah dapat diterapkan dalam praktik kepemimpinan di Indonesia, dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kinerja dan keberhasilan pemimpin dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pemimpin yang tidak amanah, baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi, serta bagaimana hal ini dapat mempengaruhi stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi cara-cara praktis dalam menanamkan nilai amanah kepada pemimpin, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal, agar pemimpin dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bertanggung jawab.. Amanah yang dimiliki oleh seorang pemimpin merupakan suatu sifat yang mendasar yang harus dimiliki oleh semua pemimpin, karena pemimpin diibaratkan seperti seorang nahkoda.Di sisi lain, masih ada pemimpin yang tidak memenuhi kriteria, contohnya ketidakjujuran, tidak konsisten, dan kurangnya integritas, sering kali melakukan manipulasi atau penipuan, penyuapan, dan keserakahan.Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW dipandang sebagai teladan pemimpin yang baik, memiliki sifat-sifat seperti kejujuran, dapat dipercaya, kecerdasan, dan kemampuan menyampaikan pesan.Amanah memiliki peran sangat penting bagi para pemimpin, karena membantu menghilangkan sifat-sifat negatif, seperti keserakahan akan jabatan dan korupsi.Amanah juga dianggap sebagai ciri utama dari keimanan dan orang yang dapat dipercaya dianggap bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, baik itu secara lisan ataupun perbuatannya.Pemimpin yang terpercaya diharapkan menjunjung tinggi kebenaran, menepati janji, dan berbicara berdasarkan fakta.Sikap amanah tidak hanya ada dalam al-Qur'an, tetapi juga dijalankan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Ada banyak peraturan perundang-undangan yang menyebutkan mengenai keamananah seorang pemimpin.Harapannya agar peraturan perundang-undangan tersebut bisa dijalankan dengan baik dan terhindar dari pemimpin yang buruk Pemimpin merupakan unsur penting dalam suatu tatanan negara, sebab tanpa adanya seorang pemimpin, maka suatu negara tidak akan berjalan dengan baik. Setiap pemimpin pada dasarnya memiliki perilaku dan batasan-batasan kewenangan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan hadis yang berisi tentang batas-batas kewenangan seorang pemimpin dan peran apa saja yang dilakukan seorang pemimpin yang amanah. Artikel ini menggunakan metode kajian studi pustaka, yaitu dengan cara mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya berupa jurnal, buku, dan lain sebagainya. Hasilnya, di dalam hadis telah diatur mengenai batas-batas... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-db231.webp" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-db231.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-db231.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-db231.webp 1x" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" alt="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-299c3.webp" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-299c3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-299c3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-299c3.webp 1x" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" alt="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-80f93.webp" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-80f93.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-80f93.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-80f93.webp 1x" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" alt="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65034-tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kew" title="JURIS - Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin" target="_blank">Amanah sebagai Batas Tanggung Jawab Pemimpin: Analisis Penerapan Isi Hadis tentang Batasan Kewenangan Pemimpin</a>: Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang peran amanah dalam kepemimpinan, khususnya dalam konteks negara Indonesia. Bagaimana amanah dapat diterapkan dalam praktik kepemimpinan di Indonesia, dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kinerja dan keberhasilan pemimpin dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pemimpin yang tidak amanah, baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi, serta bagaimana hal ini dapat mempengaruhi stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi cara-cara praktis dalam menanamkan nilai amanah kepada pemimpin, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal, agar pemimpin dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bertanggung jawab..
<br>Amanah yang dimiliki oleh seorang pemimpin merupakan suatu sifat yang mendasar yang harus dimiliki oleh semua pemimpin, karena pemimpin diibaratkan seperti seorang nahkoda.Di sisi lain, masih ada pemimpin yang tidak memenuhi kriteria, contohnya ketidakjujuran, tidak konsisten, dan kurangnya integritas, sering kali melakukan manipulasi atau penipuan, penyuapan, dan keserakahan.Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW dipandang sebagai teladan pemimpin yang baik, memiliki sifat-sifat seperti kejujuran, dapat dipercaya, kecerdasan, dan kemampuan menyampaikan pesan.Amanah memiliki peran sangat penting bagi para pemimpin, karena membantu menghilangkan sifat-sifat negatif, seperti keserakahan akan jabatan dan korupsi.Amanah juga dianggap sebagai ciri utama dari keimanan dan orang yang dapat dipercaya dianggap bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, baik itu secara lisan ataupun perbuatannya.Pemimpin yang terpercaya diharapkan menjunjung tinggi kebenaran, menepati janji, dan berbicara berdasarkan fakta.Sikap amanah tidak hanya ada dalam al-Qur'an, tetapi juga dijalankan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Ada banyak peraturan perundang-undangan yang menyebutkan mengenai keamananah seorang pemimpin.Harapannya agar peraturan perundang-undangan tersebut bisa dijalankan dengan baik dan terhindar dari pemimpin yang buruk
<br>Pemimpin merupakan unsur penting dalam suatu tatanan negara, sebab tanpa adanya seorang pemimpin, maka suatu negara tidak akan berjalan dengan baik. Setiap pemimpin pada dasarnya memiliki perilaku dan batasan-batasan kewenangan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan hadis yang berisi tentang batas-batas kewenangan seorang pemimpin dan peran apa saja yang dilakukan seorang pemimpin yang amanah. Artikel ini menggunakan metode kajian studi pustaka, yaitu dengan cara mengumpulkan referensi sebanyak-banyaknya berupa jurnal, buku, dan lain sebagainya. Hasilnya, di dalam hadis telah diatur mengenai batas-batas...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-299c3.webp" type="image/webp" length="73746" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-db231.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-299c3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/4/tatanan-negara-adat-konteks-e7-pemimpin-kewenangan-thumb-80f93.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65021-program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawas</link>
	<guid isPermaLink="false">d784b6ebbda424478b992d7bc5635eaf</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 21:34:12 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan studi ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Menganalisis dampak jangka panjang dari strategi kolaborasi antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi terhadap peningkatan partisipasi dan kesadaran ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi: Berdasarkan studi ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Menganalisis dampak jangka panjang dari strategi kolaborasi antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi terhadap peningkatan partisipasi dan kesadaran politik mahasiswa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kolaborasi tersebut mempengaruhi minat, keterlibatan, dan pemahaman mahasiswa tentang demokrasi dan pemilu, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi di masa depan.2. Meneliti efektivitas metode simulasi pemilu dalam meningkatkan pemahaman politik mahasiswa. Penelitian ini dapat mengevaluasi bagaimana simulasi pemilu berbasis partisipatif dapat meningkatkan pemahaman politik mahasiswa, mendorong keterlibatan aktif mereka sebagai pengawas partisipatif, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas pemilu.3. Mengkaji peran media sosial dalam meningkatkan literasi politik mahasiswa dan partisipasi mereka dalam isu kepemiluan. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana konten edukatif kepemiluan yang dikemas secara kreatif melalui media sosial dapat menjangkau mahasiswa secara lebih luas dan efektif, serta bagaimana strategi komunikasi digital dapat membentuk citra Bawaslu Kota Kediri sebagai lembaga yang inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman.. Implementasi kolaboratif antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi memberi dampak positif terhadap keterlibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilu.Kegiatan seperti sosialisasi, talk show, dan program magang tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa mengenai mekanisme serta integritas pemilu, namun juga menumbuhkan minat yang tinggi di kalangan mahasiswa untuk terlibat secara langsung sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu dengan berpartisipasi sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayahnya masing-masing.Hal ini memperlihatkan bahwa kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi efektif dalam menarik perhatian generasi muda untuk turut serta menjaga kualitas demokrasi.Selain itu, kerja sama tersebut juga berkontribusi dalam membangun rasa tanggung jawab (responsibility) dan rasa hormat (respect) mahasiswa terhadap perkembangan politik nasional.Mahasiswa menjadi lebih peka, aktif, dan tidak bersikap apatis dalam mengikuti dinamika politik, yang tercermin dari keikutsertaan mereka dalam diskusi, pemantauan proses pemilu, dan advokasi terkait isu kepemiluan.Peningkatan awareness ini sangat krusial dalam menghasilkan generasi muda yang memiliki kompetensi, kepedulian, dan integritas dalam menyikapi isu-isu demokrasi dan kepemiluan.Strategi kolaborasi antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi berhasil mendorong penguatan pengawasan partisipatif, menumbuhkan minat serta meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi mahasiswa dalam dunia politik, sehingga menjadi landasan penting bagi pengembangan demokrasi yang sehat dan berintegritas pada penyelenggaraan pemilu di masa depan Artikel ini menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri dalam meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat melalui kerjasama dengan stakeholder, khususnya dengan lembaga perguruan tinggi dan mahasiswa. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasilnya, Bawaslu Kota Kediri tidak dapat bekerja sendiri dan perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu. Salah satu strategi utama: memberdayakan mahasiswa sebagai mitra strategis dalam beberapa kegiatan, seperti talk show, sosialisasi,... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-a7f60.webp" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-a7f60.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-a7f60.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-a7f60.webp 1x" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" alt="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-36192.webp" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-36192.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-36192.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-36192.webp 1x" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" alt="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-3054f.webp" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-3054f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-3054f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-3054f.webp 1x" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" alt="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65021-program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawas" title="JURIS - Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi" target="_blank">Strategi Bawaslu Kota Kediri dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi</a>: Berdasarkan studi ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Menganalisis dampak jangka panjang dari strategi kolaborasi antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi terhadap peningkatan partisipasi dan kesadaran politik mahasiswa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kolaborasi tersebut mempengaruhi minat, keterlibatan, dan pemahaman mahasiswa tentang demokrasi dan pemilu, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi di masa depan.2. Meneliti efektivitas metode simulasi pemilu dalam meningkatkan pemahaman politik mahasiswa. Penelitian ini dapat mengevaluasi bagaimana simulasi pemilu berbasis partisipatif dapat meningkatkan pemahaman politik mahasiswa, mendorong keterlibatan aktif mereka sebagai pengawas partisipatif, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas pemilu.3. Mengkaji peran media sosial dalam meningkatkan literasi politik mahasiswa dan partisipasi mereka dalam isu kepemiluan. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana konten edukatif kepemiluan yang dikemas secara kreatif melalui media sosial dapat menjangkau mahasiswa secara lebih luas dan efektif, serta bagaimana strategi komunikasi digital dapat membentuk citra Bawaslu Kota Kediri sebagai lembaga yang inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman..
<br>Implementasi kolaboratif antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi memberi dampak positif terhadap keterlibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilu.Kegiatan seperti sosialisasi, talk show, dan program magang tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa mengenai mekanisme serta integritas pemilu, namun juga menumbuhkan minat yang tinggi di kalangan mahasiswa untuk terlibat secara langsung sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu dengan berpartisipasi sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayahnya masing-masing.Hal ini memperlihatkan bahwa kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi efektif dalam menarik perhatian generasi muda untuk turut serta menjaga kualitas demokrasi.Selain itu, kerja sama tersebut juga berkontribusi dalam membangun rasa tanggung jawab (responsibility) dan rasa hormat (respect) mahasiswa terhadap perkembangan politik nasional.Mahasiswa menjadi lebih peka, aktif, dan tidak bersikap apatis dalam mengikuti dinamika politik, yang tercermin dari keikutsertaan mereka dalam diskusi, pemantauan proses pemilu, dan advokasi terkait isu kepemiluan.Peningkatan awareness ini sangat krusial dalam menghasilkan generasi muda yang memiliki kompetensi, kepedulian, dan integritas dalam menyikapi isu-isu demokrasi dan kepemiluan.Strategi kolaborasi antara Bawaslu Kota Kediri dengan perguruan tinggi berhasil mendorong penguatan pengawasan partisipatif, menumbuhkan minat serta meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi mahasiswa dalam dunia politik, sehingga menjadi landasan penting bagi pengembangan demokrasi yang sehat dan berintegritas pada penyelenggaraan pemilu di masa depan
<br>Artikel ini menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri dalam meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat melalui kerjasama dengan stakeholder, khususnya dengan lembaga perguruan tinggi dan mahasiswa. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasilnya, Bawaslu Kota Kediri tidak dapat bekerja sendiri dan perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu. Salah satu strategi utama: memberdayakan mahasiswa sebagai mitra strategis dalam beberapa kegiatan, seperti talk show, sosialisasi,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-a7f60.webp" type="image/webp" length="65696" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-a7f60.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-36192.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/7/program-magang-mahasiswa-pemahaman-bawaslu-pengawa-thumb-3054f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin Based and Non Cisplatin Based Chemotherapy at NTB Provincial General Hospital ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin Based and Non Cisplatin Based Chemotherapy at NTB Provincial General Hospital ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin Based and Non Cisplatin Based Chemotherapy at NTB Provincial General Hospital ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65027-fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin</link>
	<guid isPermaLink="false">f7984e5cc4fab3f646a0d54fe280231f</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 21:22:57 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ emma kamelia ]]></category>
	<category><![CDATA[ nurul hekmah ]]></category>
	<category><![CDATA[ chitra dewi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[chitra,dewi,emma,hekmah,kamelia,nurul]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, mengevaluasi dampak pengelolaan hidrasi terhadap penurunan toksisitas ginjal akibat cisplatin melalui studi eksperimental dengan variasi volume cairan infus. Kedua, mengkaji efektivitas agen nefroprotektif ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at NTB Provincial General Hospital: Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, mengevaluasi dampak pengelolaan hidrasi terhadap penurunan toksisitas ginjal akibat cisplatin melalui studi eksperimental dengan variasi volume cairan infus. Kedua, mengkaji efektivitas agen nefroprotektif alternatif seperti N-acetylcysteine atau amifostine dalam mengurangi kerusakan ginjal selama kemoterapi cisplatin. Ketiga, menganalisis hubungan antara usia pasien dan komorbiditas (seperti hipertensi atau diabetes) terhadap variasi kadar kreatinin serum dengan desain prospektif untuk mengontrol variabel pengganggu secara lebih ketat. Pendekatan ini akan memberikan wawasan lebih mendalam tentang mekanisme kerusakan ginjal akibat cisplatin dan strategi mitigasi yang lebih personalisasi.. Kemoterapi berbasis cisplatin menunjukkan kadar kreatinin serum yang signifikan lebih tinggi dibandingkan regimen non-cisplatin.Temuan ini menekankan pentingnya pemantauan rutin fungsi ginjal untuk mendeteksi toksisitas ginjal dan mendukung manajemen kemoterapi yang aman Latar Belakang: Kanker serviks merupakan salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di antara wanita di seluruh dunia. Kemoterapi berbasis cisplatin secara luas digunakan karena efektivitasnya dalam menghambat pertumbuhan sel tumor. Namun, penggunaannya terbatas oleh toksisitas ginjal yang dapat menyebabkan gangguan fungsi ginjal. Kadar kreatinin serum merupakan parameter laboratorium penting yang digunakan untuk menilai fungsi ginjal selama kemoterapi. Tujuan: Studi ini bertujuan membandingkan kadar kreatinin serum antara pasien kanker serviks yang menerima kemoterapi berbasis cisplatin dan mereka yang diobati dengan regimen non-cisplatin di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode: Studi observasional analitis ini menggunakan desain cross-sectional dengan data medis dan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-b15f7.webp" title="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-b15f7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-b15f7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-b15f7.webp 1x" title="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" alt="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-52c0f.webp" title="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-52c0f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-52c0f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-52c0f.webp 1x" title="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" alt="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65027-fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin" title="JURIS - Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital" target="_blank">Comparison of Serum Creatinine Levels in Cervical Cancer Patients Receiving Cisplatin-Based and Non-Cisplatin-Based Chemotherapy at  NTB Provincial General Hospital</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, mengevaluasi dampak pengelolaan hidrasi terhadap penurunan toksisitas ginjal akibat cisplatin melalui studi eksperimental dengan variasi volume cairan infus. Kedua, mengkaji efektivitas agen nefroprotektif alternatif seperti N-acetylcysteine atau amifostine dalam mengurangi kerusakan ginjal selama kemoterapi cisplatin. Ketiga, menganalisis hubungan antara usia pasien dan komorbiditas (seperti hipertensi atau diabetes) terhadap variasi kadar kreatinin serum dengan desain prospektif untuk mengontrol variabel pengganggu secara lebih ketat. Pendekatan ini akan memberikan wawasan lebih mendalam tentang mekanisme kerusakan ginjal akibat cisplatin dan strategi mitigasi yang lebih personalisasi..
<br>Kemoterapi berbasis cisplatin menunjukkan kadar kreatinin serum yang signifikan lebih tinggi dibandingkan regimen non-cisplatin.Temuan ini menekankan pentingnya pemantauan rutin fungsi ginjal untuk mendeteksi toksisitas ginjal dan mendukung manajemen kemoterapi yang aman
<br>Latar Belakang: Kanker serviks merupakan salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di antara wanita di seluruh dunia. Kemoterapi berbasis cisplatin secara luas digunakan karena efektivitasnya dalam menghambat pertumbuhan sel tumor. Namun, penggunaannya terbatas oleh toksisitas ginjal yang dapat menyebabkan gangguan fungsi ginjal. Kadar kreatinin serum merupakan parameter laboratorium penting yang digunakan untuk menilai fungsi ginjal selama kemoterapi. Tujuan: Studi ini bertujuan membandingkan kadar kreatinin serum antara pasien kanker serviks yang menerima kemoterapi berbasis cisplatin dan mereka yang diobati dengan regimen non-cisplatin di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode: Studi observasional analitis ini menggunakan desain cross-sectional dengan data medis dan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-52c0f.webp" type="image/webp" length="92562" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-b15f7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/fungsi-ginjal-balita-cervical-cancer-serum-creatin-thumb-52c0f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2422-poltekkestasikmalaya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18351-informasi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Pengujian Konstitusionalitas Undang Undang Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Pengujian Konstitusionalitas Undang Undang Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Pengujian Konstitusionalitas Undang Undang Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65023-index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi</link>
	<guid isPermaLink="false">5e8e258193b5d7fc25b3991554e663e3</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 21:04:48 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan meliputi: pertama, mengkaji dampak implementasi sistem pengujian konstitusional hybrid (a priori dan a posteriori) di Indonesia untuk menyeimbangkan efisiensi dan partisipasi publik. Kedua, mengevaluasi ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis: Beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan meliputi: pertama, mengkaji dampak implementasi sistem pengujian konstitusional hybrid (a priori dan a posteriori) di Indonesia untuk menyeimbangkan efisiensi dan partisipasi publik. Kedua, mengevaluasi efektivitas batas waktu maksimal 3 bulan untuk proses pengujian a posteriori dalam meminimalkan ketidakpastian hukum. Ketiga, menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengujian konstitusional melalui survei atau studi kasus untuk memperkuat partisipasi substantif dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang optimalisasi fungsi lembaga konstitusional dan peningkatan keterlibatan publik dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan perundang-undangan.. Kedua negara menerapkan model yang berbeda secara filosofis, kelembagaan, dan akibat hukum.Pertama, dari segi filosofis, MK mengadopsi sistem a posteriori, yang memungkinkan pengujian undang-undang setelah berlaku.Hal ini memberikan ruang bagi partisipasi publik, namun berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti pada kasus pembatalan UU No.7 Tahun 2004 yang berlaku selama 11 tahun sebelum dinyatakan inkonstitusional.Sementara itu, Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel, yang menguji rancangan undang-undang sebelum diundangkan.Model ini lebih efisien dalam mencegah pelanggaran konstitusi sejak dini, namun membatasi peran masyarakat dalam proses pengujian.Secara kelembagaan, MK memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menyelesaikan sengketa pemilu dan antarlembaga negara, sedangkan Conseil Constitutionnel di Prancis fokus pada pengujian konstitusionalitas dan pengawasan proses elektoral.Perbedaan ini mencerminkan variasi dalam penekanan fungsi.Indonesia menitikberatkan pada checks and balances yang dinamis, sementara Prancis lebih menekankan stabilitas legislatif.Pada perspektif akibat hukum, putusan MK bersifat erga omnes dan dapat membatalkan undang-undang secara retrospektif, yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.Sebaliknya, putusan Conseil Constitutionnel bersifat preventif, sehingga tidak mengganggu kepastian hukum, namun kurang responsif terhadap perubahan sosial pasca-pengundangan Artikel ini menganalisis perbandingan model pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia dan Prancis dengan fokus pada perbedaan kelembagaan, mekanisme, dan dampaknya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perbandingan. Hasilnya, Indonesia, melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menerapkan sistem a posteriori, yaitu berwenang menguji undang-undang setelah berlaku, sedangkan di Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel untuk menguji rancangan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-81bdf.webp" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-81bdf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-81bdf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-81bdf.webp 1x" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" alt="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-80dda.webp" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-80dda.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-80dda.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-80dda.webp 1x" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" alt="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-ae160.webp" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-ae160.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-ae160.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-ae160.webp 1x" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" alt="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65023-index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi" title="JURIS - Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis" target="_blank">Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis</a>: Beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan meliputi: pertama, mengkaji dampak implementasi sistem pengujian konstitusional hybrid (a priori dan a posteriori) di Indonesia untuk menyeimbangkan efisiensi dan partisipasi publik. Kedua, mengevaluasi efektivitas batas waktu maksimal 3 bulan untuk proses pengujian a posteriori dalam meminimalkan ketidakpastian hukum. Ketiga, menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengujian konstitusional melalui survei atau studi kasus untuk memperkuat partisipasi substantif dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang optimalisasi fungsi lembaga konstitusional dan peningkatan keterlibatan publik dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan perundang-undangan..
<br>Kedua negara menerapkan model yang berbeda secara filosofis, kelembagaan, dan akibat hukum.Pertama, dari segi filosofis, MK mengadopsi sistem a posteriori, yang memungkinkan pengujian undang-undang setelah berlaku.Hal ini memberikan ruang bagi partisipasi publik, namun berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti pada kasus pembatalan UU No.7 Tahun 2004 yang berlaku selama 11 tahun sebelum dinyatakan inkonstitusional.Sementara itu, Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel, yang menguji rancangan undang-undang sebelum diundangkan.Model ini lebih efisien dalam mencegah pelanggaran konstitusi sejak dini, namun membatasi peran masyarakat dalam proses pengujian.Secara kelembagaan, MK memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menyelesaikan sengketa pemilu dan antarlembaga negara, sedangkan Conseil Constitutionnel di Prancis fokus pada pengujian konstitusionalitas dan pengawasan proses elektoral.Perbedaan ini mencerminkan variasi dalam penekanan fungsi.Indonesia menitikberatkan pada checks and balances yang dinamis, sementara Prancis lebih menekankan stabilitas legislatif.Pada perspektif akibat hukum, putusan MK bersifat erga omnes dan dapat membatalkan undang-undang secara retrospektif, yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.Sebaliknya, putusan Conseil Constitutionnel bersifat preventif, sehingga tidak mengganggu kepastian hukum, namun kurang responsif terhadap perubahan sosial pasca-pengundangan
<br>Artikel ini menganalisis perbandingan model pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia dan Prancis dengan fokus pada perbedaan kelembagaan, mekanisme, dan dampaknya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perbandingan. Hasilnya, Indonesia, melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menerapkan sistem a posteriori, yaitu berwenang menguji undang-undang setelah berlaku, sedangkan di Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel untuk menguji rancangan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-80dda.webp" type="image/webp" length="57786" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-81bdf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-80dda.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/5/index-psi-sistem-adopsi-mahkamah-konstitusi-consei-thumb-ae160.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65026-efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-buk</link>
	<guid isPermaLink="false">dc9c6ea1bb3c5d303e174ed48a5c85fb</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 20:47:45 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ emma kamelia ]]></category>
	<category><![CDATA[ nurul hekmah ]]></category>
	<category><![CDATA[ chitra dewi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[chitra,dewi,emma,hekmah,kamelia,nurul]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengembangkan buku saku dengan menambahkan contoh makanan lokal Indonesia untuk memperluas relevansi dan kepraktisan bagi masyarakat. Selain itu, penelitian bisa menguji efektivitas buku saku di daerah lain dengan karakteristik ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan buku saku dengan menambahkan contoh makanan lokal Indonesia untuk memperluas relevansi dan kepraktisan bagi masyarakat. Selain itu, penelitian bisa menguji efektivitas buku saku di daerah lain dengan karakteristik demografi dan pola makan berbeda untuk memastikan universalitas media edukasi ini. Terakhir, pengembangan media interaktif seperti aplikasi digital dapat dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterlibatan pengguna, terutama bagi generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.. Hasil validasi dan uji coba menunjukkan bahwa buku saku yang dirancang dapat digunakan sebagai media edukasi untuk penderita diabetes mellitus tipe 2.Buku saku ini memiliki skor validasi dari ahli materi sebesar 80,1% (valid), validasi dari ahli media 81,7% (sangat valid), dan respons responden 89,44% (sangat baik).Kesimpulan ini menegaskan bahwa buku saku ini efektif sebagai alat bantu edukasi untuk meningkatkan pemahaman penderita DMT2 dalam memilih makanan berdasarkan IG dan BG Diabetes Mellitus Tipe 2 (DMT2) merupakan penyakit metabolik kronis dengan prevalensi yang meningkat secara global dan nasional. Menurut Federasi Diabetes Internasional (IDF, 2021), terdapat 537 juta orang di dunia yang hidup dengan diabetes, dan angka ini diperkirakan mencapai 643 juta pada tahun 2030. Di Indonesia, prevalensi diabetes meningkat dari 1,5% (Riskesdas 2018) menjadi 1,7% pada 2023 (SKI 2023). Penelitian ini bertujuan merancang prototipe buku saku yang memberikan informasi tentang indeks glikemik (IG) dan beban glikemik (BG) sebagai media edukasi untuk penderita DMT2. Penelitian menggunakan metode R&D dengan model 4D (Define, Design, Develop, Disseminate), tetapi terbatas pada tahap Develop. Validasi dari ahli materi menghasilkan skor 80,1% (valid), sedangkan validasi... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-07f49.webp" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-07f49.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-07f49.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-07f49.webp 1x" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" alt="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-1757a.webp" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-1757a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-1757a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-1757a.webp 1x" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" alt="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-b7627.webp" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-b7627.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-b7627.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-b7627.webp 1x" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" alt="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65026-efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-buk" title="JURIS - Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2" target="_blank">Prototype Design Of A Food Material Pocket Book With Glycemic Index And Glycemic Load For Diabetes Mellitus Type 2</a>: Penelitian lanjutan dapat mengembangkan buku saku dengan menambahkan contoh makanan lokal Indonesia untuk memperluas relevansi dan kepraktisan bagi masyarakat. Selain itu, penelitian bisa menguji efektivitas buku saku di daerah lain dengan karakteristik demografi dan pola makan berbeda untuk memastikan universalitas media edukasi ini. Terakhir, pengembangan media interaktif seperti aplikasi digital dapat dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterlibatan pengguna, terutama bagi generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi..
<br>Hasil validasi dan uji coba menunjukkan bahwa buku saku yang dirancang dapat digunakan sebagai media edukasi untuk penderita diabetes mellitus tipe 2.Buku saku ini memiliki skor validasi dari ahli materi sebesar 80,1% (valid), validasi dari ahli media 81,7% (sangat valid), dan respons responden 89,44% (sangat baik).Kesimpulan ini menegaskan bahwa buku saku ini efektif sebagai alat bantu edukasi untuk meningkatkan pemahaman penderita DMT2 dalam memilih makanan berdasarkan IG dan BG
<br>Diabetes Mellitus Tipe 2 (DMT2) merupakan penyakit metabolik kronis dengan prevalensi yang meningkat secara global dan nasional. Menurut Federasi Diabetes Internasional (IDF, 2021), terdapat 537 juta orang di dunia yang hidup dengan diabetes, dan angka ini diperkirakan mencapai 643 juta pada tahun 2030. Di Indonesia, prevalensi diabetes meningkat dari 1,5% (Riskesdas 2018) menjadi 1,7% pada 2023 (SKI 2023). Penelitian ini bertujuan merancang prototipe buku saku yang memberikan informasi tentang indeks glikemik (IG) dan beban glikemik (BG) sebagai media edukasi untuk penderita DMT2. Penelitian menggunakan metode R&D dengan model 4D (Define, Design, Develop, Disseminate), tetapi terbatas pada tahap Develop. Validasi dari ahli materi menghasilkan skor 80,1% (valid), sedangkan validasi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-1757a.webp" type="image/webp" length="99296" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-07f49.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-1757a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/1/efektivitas-buku-guru-saku-kesehatan-gigi-digital-thumb-b7627.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2422-poltekkestasikmalaya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18351-informasi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Postpartum Governance In Global Scholarship A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures 2012Ae2025 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Postpartum Governance In Global Scholarship A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures 2012Ae2025 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Postpartum Governance In Global Scholarship A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures 2012Ae2025 ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65025-pengungkapan-tata-kelola-perikanan-dig</link>
	<guid isPermaLink="false">d18eaeff04aa971f7ae9ac2692e75ffb</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 20:46:49 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ rawat pra ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[pra,rawat]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana model pembiayaan kesehatan memengaruhi kontinuitas layanan pascapersalinan. Selain itu, studi tentang peran akuntabilitas komunitas dalam pengelolaan layanan pascapersalinan perlu dikembangkan untuk memperkuat ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025): Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana model pembiayaan kesehatan memengaruhi kontinuitas layanan pascapersalinan. Selain itu, studi tentang peran akuntabilitas komunitas dalam pengelolaan layanan pascapersalinan perlu dikembangkan untuk memperkuat koordinasi sistem kesehatan. Terakhir, penelitian tentang dampak jalur perawatan terintegrasi terhadap hasil kesehatan ibu di berbagai konteks lokal dapat menjadi arah baru untuk memperluas pemahaman tentang tata kelola pascapersalinan.. Tata kelola postpartum mulai berkembang sebagai bidang penelitian interdisipliner yang menghubungkan pelayanan kesehatan ibu dengan organisasi sistem kesehatan dan penyelenggaraan layanan.Temuan ini memberikan dasar empiris bagi penelitian selanjutnya serta mendukung penguatan kebijakan dan koordinasi layanan postpartum Latar belakang: Periode postpartum merupakan tahap penting dalam kesinambungan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, namun secara historis masih menerima perhatian yang lebih terbatas dalam kebijakan kesehatan dan penelitian dibandingkan dengan perawatan antenatal dan intrapartum. Sebagian besar penelitian berfokus pada luaran klinis, sementara struktur tata kelola yang mempengaruhi organisasi, koordinasi, dan penyelenggaraan layanan postpartum masih jarang dikaji secara sistematis. Tujuan: Untuk memetakan struktur intelektual dan tren penelitian global mengenai tata kelola postpartum dalam kajian kesehatan ibu. Metode: Penelitian ini menggunakan desain bibliometrik kuantitatif untuk menganalisis penelitian global yang terindeks dalam basis data Scopus pada periode 2012 hingga 2025. Strategi penelusuran menggunakan sintaks TITLE-ABS-KEY dengan mengombinasikan... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-233f7.webp" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-233f7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-233f7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-233f7.webp 1x" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" alt="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-d00f2.webp" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-d00f2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-d00f2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-d00f2.webp 1x" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" alt="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-ad3b1.webp" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-ad3b1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-ad3b1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-ad3b1.webp 1x" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" alt="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65025-pengungkapan-tata-kelola-perikanan-dig" title="JURIS - Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)" target="_blank">Postpartum Governance In Global Scholarship: A Bibliometric Study Of Research Trends And Intellectual Structures (2012Ae2025)</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana model pembiayaan kesehatan memengaruhi kontinuitas layanan pascapersalinan. Selain itu, studi tentang peran akuntabilitas komunitas dalam pengelolaan layanan pascapersalinan perlu dikembangkan untuk memperkuat koordinasi sistem kesehatan. Terakhir, penelitian tentang dampak jalur perawatan terintegrasi terhadap hasil kesehatan ibu di berbagai konteks lokal dapat menjadi arah baru untuk memperluas pemahaman tentang tata kelola pascapersalinan..
<br>Tata kelola postpartum mulai berkembang sebagai bidang penelitian interdisipliner yang menghubungkan pelayanan kesehatan ibu dengan organisasi sistem kesehatan dan penyelenggaraan layanan.Temuan ini memberikan dasar empiris bagi penelitian selanjutnya serta mendukung penguatan kebijakan dan koordinasi layanan postpartum
<br>Latar belakang: Periode postpartum merupakan tahap penting dalam kesinambungan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, namun secara historis masih menerima perhatian yang lebih terbatas dalam kebijakan kesehatan dan penelitian dibandingkan dengan perawatan antenatal dan intrapartum. Sebagian besar penelitian berfokus pada luaran klinis, sementara struktur tata kelola yang mempengaruhi organisasi, koordinasi, dan penyelenggaraan layanan postpartum masih jarang dikaji secara sistematis. Tujuan: Untuk memetakan struktur intelektual dan tren penelitian global mengenai tata kelola postpartum dalam kajian kesehatan ibu. Metode: Penelitian ini menggunakan desain bibliometrik kuantitatif untuk menganalisis penelitian global yang terindeks dalam basis data Scopus pada periode 2012 hingga 2025. Strategi penelusuran menggunakan sintaks TITLE-ABS-KEY dengan mengombinasikan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-d00f2.webp" type="image/webp" length="87518" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-233f7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-d00f2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/6/pengungkapan-tata-kelola-perikanan-digital-olahrag-thumb-ad3b1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-255-unriyo.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18349-medika-respati-jurnal-ilmiah-kesehatan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65020-kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi</link>
	<guid isPermaLink="false">b22ffda68b06db00186631a2267e9eb6</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 20:38:41 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ emma kamelia ]]></category>
	<category><![CDATA[ nurul hekmah ]]></category>
	<category><![CDATA[ chitra dewi ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[chitra,dewi,emma,hekmah,kamelia,nurul]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Studi longitudinal untuk mengevaluasi dampak jangka panjang program pendidikan kesehatan terpadu pada perilaku kesehatan masyarakat. 2. Penelitian tentang faktor budaya yang memengaruhi literasi kesehatan dan adopsi praktik higiene di wilayah semi-urban ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya: 1. Studi longitudinal untuk mengevaluasi dampak jangka panjang program pendidikan kesehatan terpadu pada perilaku kesehatan masyarakat. 2. Penelitian tentang faktor budaya yang memengaruhi literasi kesehatan dan adopsi praktik higiene di wilayah semi-urban Indonesia. 3. Analisis efektivitas layanan kesehatan mobile dalam meningkatkan akses dan kesadaran kesehatan mulut serta kesehatan sistemik di daerah terpencil.. Kesehatan mulut dan kesehatan umum saling terkait pada penduduk dewasa di Tasikmalaya.Penguatan promosi kesehatan mulut serta integrasi pendidikan higiene gigi ke dalam program kesehatan umum dianjurkan untuk mendukung kesehatan sistemik.Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengembangkan intervensi berbasis komunitas yang lebih efektif Artikel ini mengkaji hubungan antara pengetahuan kesehatan mulut, perilaku higiene gigi, dan status kesehatan umum pada penduduk dewasa di Tasikmalaya. Metode survei cross-sectional dilakukan terhadap 30 peserta program pendidikan kesehatan berbasis komunitas. Hasil menunjukkan bahwa peningkatan pengetahuan kesehatan mulut terkait dengan perilaku higiene yang lebih baik, sementara praktik higiene buruk berkorelasi dengan prevalensi hipertensi (32,0%) dan kolesterol tinggi (36,7%). Studi ini menegaskan pentingnya integrasi pendidikan higiene gigi ke dalam program kesehatan umum untuk meningkatkan kesehatan sistemik. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-067d3.webp" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-067d3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-067d3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-067d3.webp 1x" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" alt="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-f7f82.webp" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-f7f82.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-f7f82.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-f7f82.webp 1x" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" alt="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-b3085.webp" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-b3085.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-b3085.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-b3085.webp 1x" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" alt="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65020-kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi" title="JURIS - Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya" target="_blank">Association Between Oral Health and General Health Among Adults in Tasikmalaya</a>: 1. Studi longitudinal untuk mengevaluasi dampak jangka panjang program pendidikan kesehatan terpadu pada perilaku kesehatan masyarakat. 2. Penelitian tentang faktor budaya yang memengaruhi literasi kesehatan dan adopsi praktik higiene di wilayah semi-urban Indonesia. 3. Analisis efektivitas layanan kesehatan mobile dalam meningkatkan akses dan kesadaran kesehatan mulut serta kesehatan sistemik di daerah terpencil..
<br>Kesehatan mulut dan kesehatan umum saling terkait pada penduduk dewasa di Tasikmalaya.Penguatan promosi kesehatan mulut serta integrasi pendidikan higiene gigi ke dalam program kesehatan umum dianjurkan untuk mendukung kesehatan sistemik.Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengembangkan intervensi berbasis komunitas yang lebih efektif
<br>Artikel ini mengkaji hubungan antara pengetahuan kesehatan mulut, perilaku higiene gigi, dan status kesehatan umum pada penduduk dewasa di Tasikmalaya. Metode survei cross-sectional dilakukan terhadap 30 peserta program pendidikan kesehatan berbasis komunitas. Hasil menunjukkan bahwa peningkatan pengetahuan kesehatan mulut terkait dengan perilaku higiene yang lebih baik, sementara praktik higiene buruk berkorelasi dengan prevalensi hipertensi (32,0%) dan kolesterol tinggi (36,7%). Studi ini menegaskan pentingnya integrasi pendidikan higiene gigi ke dalam program kesehatan umum untuk meningkatkan kesehatan sistemik.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-b3085.webp" type="image/webp" length="95904" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-067d3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-f7f82.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/6/kesehatan-mulut-higiene-gigi-adopsi-praktik-promos-thumb-b3085.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-2422-poltekkestasikmalaya.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18351-informasi.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
<item>
	<title><![CDATA[ Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri ]]></itunes:subtitle>
	<link>https://juris.id/pdf-65031-regulasi-netralitas-asn-sipil-negar</link>
	<guid isPermaLink="false">13809fa81c73aacacc365295cda519b6</guid>
	<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 20:38:35 +0700</pubDate>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category><![CDATA[ view vol ]]></category>
	<itunes:keywords><![CDATA[view,vol]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak batas waktu singkat dalam penanganan kasus pelanggaran ]]></itunes:summary>
	<description><![CDATA[ #calendar - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak batas waktu singkat dalam penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN. Terakhir, pengembangan metode pengumpulan bukti yang lebih sistematis untuk memperkuat proses penegakan disiplin netralitas ASN dalam pemilu.. Bawaslu Kabupaten Kediri menangani pelanggaran netralitas ASN dengan kewenangan terbatas pada pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian.Mereka merekomendasikan dugaan pelanggaran kepada Komisi ASN.Komisi ASN kemudian melakukan kajian ulang terhadap kasus tersebut Artikel ini membahas penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Artikel ini menggunakan socio-legal research dengan menghimpun data primer dan sekunder. Hasilnya, kewenangan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sebatas pada ruang lingkup pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran untuk kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi ASN. Kunjungi calendar untuk informasi lainnya. ]]></description>
	<content:encoded><![CDATA[ <p><a href="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-da162.webp" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-da162.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-da162.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-da162.webp 1x" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-48979.webp" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-48979.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-48979.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-48979.webp 1x" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-75f0d.webp" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-75f0d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-75f0d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-75f0d.webp 1x" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" alt="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-65031-regulasi-netralitas-asn-sipil-negar" title="JURIS - Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri" target="_blank">Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak batas waktu singkat dalam penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN. Terakhir, pengembangan metode pengumpulan bukti yang lebih sistematis untuk memperkuat proses penegakan disiplin netralitas ASN dalam pemilu..
<br>Bawaslu Kabupaten Kediri menangani pelanggaran netralitas ASN dengan kewenangan terbatas pada pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian.Mereka merekomendasikan dugaan pelanggaran kepada Komisi ASN.Komisi ASN kemudian melakukan kajian ulang terhadap kasus tersebut
<br>Artikel ini membahas penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Artikel ini menggunakan socio-legal research dengan menghimpun data primer dan sekunder. Hasilnya, kewenangan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sebatas pada ruang lingkup pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran untuk kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN kepada Komisi ASN.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.<p>	]]></content:encoded>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-48979.webp" type="image/webp" length="61142" />
		<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-da162.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-48979.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/2/regulasi-netralitas-asn-sipil-negara-aparatur-pela-thumb-75f0d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-656-iain-kediri.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-14909-verfassung-jurnal-hukum-tata-negara.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
</item>
</channel>
</rss>

<!--Generated at Wed, 09 Sep 2026 01:15:42 +0700. 24 items. Served in: 7.296 seconds [rss] -->
