<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.375-21sep2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/last-updates.atom</id>
	<updated>2026-09-21T17:52:30+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Last Updates - JURIS Etalase Jurnal Akademik Indonesia. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/last-updates.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Adat Badamai Menurut Undang Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Adat Badamai Menurut Undang Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Adat Badamai Menurut Undang Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67922-masyarakat-banjar-hidup-istiadat" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67922-masyarakat-banjar-hidup-istiadat" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:438361d3daf2c315b0b7bae6e2730d7d</id>
	<published>2026-09-21T17:34:00+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T17:34:00+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<category term="one search" label="one search" />
	<category term="times al" label="times al" />
	<itunes:keywords><![CDATA[al,ilmu,kajian,one,search,times]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengakuan hukum resmi terhadap adat badamai sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tingkat nasional. Selain itu, penting untuk mengembangkan pendidikan masyarakat tentang nilai-nilai adat badamai agar tetap relevan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengakuan hukum resmi terhadap adat badamai sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tingkat nasional. Selain itu, penting untuk mengembangkan pendidikan masyarakat tentang nilai-nilai adat badamai agar tetap relevan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-17139.webp" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-17139.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-17139.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-17139.webp 1x" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" alt="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-c3a2d.webp" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-c3a2d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-c3a2d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-c3a2d.webp 1x" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" alt="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-72357.webp" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-72357.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-72357.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-72357.webp 1x" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" alt="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67922-masyarakat-banjar-hidup-istiadat" title="JURIS - Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang" target="_blank">Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengakuan hukum resmi terhadap adat badamai sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tingkat nasional. Selain itu, penting untuk mengembangkan pendidikan masyarakat tentang nilai-nilai adat badamai agar tetap relevan di era modern. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi integrasi adat badamai dengan sistem hukum formal untuk menciptakan kerangka hukum yang inklusif dan sesuai dengan konteks budaya Banjar..
<br>Adat badamai adalah bentuk penyelesaian sengketa yang berbasis nilai-nilai budaya Banjar.Meskipun masih relevan dalam aspek keperdataan, pendekatannya kurang efektif dalam aspek pidana.Ke depan, adat badamai tetap prospektif jika didukung oleh masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilainya sebagai hukum yang hidup
<br>Tulisan ini melakukan telaah terhadap adat badamai yang terdapat dalam Undang-undang Sultan Adam beserta kemungkinan implementasinya di masa depan. Adat badamai merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat Banjar, yang menggambarkan budaya timur dengan nilai-nilai solidaritas mekanis. Meskipun posisi adat badamai masih relevan dalam aspek keperdataan, pendekatannya kurang efektif dalam aspek pidana kecuali di masyarakat pedesaan. Ke depan, adat badamai tetap prospektif...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-17139.webp" type="image/webp" length="56148" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-17139.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-c3a2d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/3/masyarakat-banjar-hidup-istiadat-nilai-budaya-pend-thumb-72357.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67926-banjar-batu-permata-khasiat-k" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67926-banjar-batu-permata-khasiat-k" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:76932ec21942e55cfc4e788a0daf28fa</id>
	<published>2026-09-21T17:26:40+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T17:26:40+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<category term="page header" label="page header" />
	<category term="520 pdf al" label="520 pdf al" />
	<itunes:keywords><![CDATA[520,al,header,ilmu,kajian,page,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang pengaruh tradisi memprediksi khasiat batu permata terhadap identitas budaya masyarakat Banjar. 2. Analisis ilmiah mengenai keabsahan metode prediksi yang digunakan, termasuk hubungannya dengan ajaran agama. 3. Studi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang pengaruh tradisi memprediksi khasiat batu permata terhadap identitas budaya masyarakat Banjar. 2. Analisis ilmiah mengenai keabsahan metode prediksi yang digunakan, termasuk hubungannya dengan ajaran agama. 3. Studi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-2d317.webp" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-2d317.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-2d317.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-2d317.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" alt="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-b7317.webp" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-b7317.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-b7317.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-b7317.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" alt="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-e7492.webp" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-e7492.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-e7492.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-e7492.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" alt="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67926-banjar-batu-permata-khasiat-k" title="JURIS - Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata" target="_blank">Tradisi Memprediksi Khasiat Batu Permata</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang pengaruh tradisi memprediksi khasiat batu permata terhadap identitas budaya masyarakat Banjar. 2. Analisis ilmiah mengenai keabsahan metode prediksi yang digunakan, termasuk hubungannya dengan ajaran agama. 3. Studi komparatif antara praktik ini dengan kepercayaan serupa di budaya lain untuk memahami dinamika religiusitas dan kearifan lokal..
<br>Proses prediksi dilakukan melalui metode tertentu dengan alat seperti benang dan panduan berupa kertas berisi nama nabi serta khasiat batu.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan ini berakar pada tradisi dan ajaran agama, meskipun perlu dijelajahi lebih lanjut mengenai dampaknya secara sosial dan budaya
<br>Memprediksi batu permata dilakukan oleh Sulaiman bin Rawi di Kecamatan Kapuas Timur adalah dalam rangka untuk mengetahui khasiat dari batu permata tersebut. Adapun peralatanA untuk mengetahui khasiat batu permata adalahA benang, batu permata, panduan khusus berupa kerta yang bergambar lingkaran yang di dalamya bertentuk jari-jari. Pada lingkaran dan jari-jari terdapat tulisan nama 25 orang nabi serta khasiat khasiat batu permata yang menggunakan tulisan huruf Arab Melayu dan ketika hendak mengetahui khasiat batu permata dengan menggunakan bacaan tertentu dari ayat Alquran, (QS:A An-Naml :30). Adapun cara untuk mengetahui khasiat sebuah batu permata adalah batu permata diikat dengan benang dan ujung benang dipegang dengan telunjuk dan ibu jari. Benang diangkat sehingga batu bergantung tepat di atas sebuah panduan yang berbentuk...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-2d317.webp" type="image/webp" length="49924" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-2d317.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-b7317.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/0/banjar-batu-permata-khasiat-tradisi-memprediksi-ku-thumb-e7492.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67927-ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-m" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67927-ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-m" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:9a1b346a59fdc3622b96148705d4f0fa</id>
	<published>2026-09-21T17:20:41+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T17:20:41+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<category term="one search" label="one search" />
	<category term="times al" label="times al" />
	<itunes:keywords><![CDATA[al,ilmu,kajian,one,search,times]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak jual sanda terhadap stabilitas ekonomi masyarakat petani di Hulu Sungai Tengah. 2. Analisis perbandingan antara regulasi hukum positif dan hukum adat dalam mengatur praktek jual sanda untuk mengidentifikasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak jual sanda terhadap stabilitas ekonomi masyarakat petani di Hulu Sungai Tengah. 2. Analisis perbandingan antara regulasi hukum positif dan hukum adat dalam mengatur praktek jual sanda untuk mengidentifikasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-9d118.webp" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-9d118.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-9d118.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-9d118.webp 1x" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" alt="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-3dda0.webp" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-3dda0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-3dda0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-3dda0.webp 1x" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" alt="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-bb59d.webp" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-bb59d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-bb59d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-bb59d.webp 1x" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" alt="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67927-ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-m" title="JURIS - Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah" target="_blank">Praktek Jual Sanda dalam Masyarakat Petani di Hulu Sungai Tengah</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak jual sanda terhadap stabilitas ekonomi masyarakat petani di Hulu Sungai Tengah. 2. Analisis perbandingan antara regulasi hukum positif dan hukum adat dalam mengatur praktek jual sanda untuk mengidentifikasi celah hukum yang berpotensi menyebabkan ketidakadilan. 3. Studi tentang peran jaringan sosial dan kepercayaan dalam mempertahankan praktek jual sanda, terutama di tengah perkembangan sistem keuangan modern yang semakin mengakses masyarakat pedesaan..
<br>Praktek jual sanda tetap menjadi pilihan masyarakat petani di Hulu Sungai Tengah meskipun bertentangan dengan hukum positif dan hukum Islam.Ketidakmampuan lembaga keuangan formal seperti bank dan koperasi dalam menjangkau kebutuhan masyarakat menjadi faktor utama.Meskipun ada ketidakadilan, masyarakat lebih memilih jual sanda karena kemudahan dan kepraktisan.Pertimbangan agama tidak menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan
<br>Tulisan ini melakukan kajian terhadap praktek jual sanda dalam masyarakat Banjar di Hulu Sungai. Praktek ini marak dilakukan sebagai bagian dari mekanisme masyarakat petani, khususnya yang berdomisili di Hulu Sungai Tengah dalam mengatasi persoalan ekonomi yang mereka hadapi. Temuan peneliti menjelaskan bahwa, meski terdapat persoalan hukum, baik dilihat dari kacamata hukum positif dan hukum Islam, praktek jual sanda tetap menjadi pilihan masyarakat. Adanya ketidakmampuan bank dan koperasi dalam menjangkau kebutuhan masyarakat menjadi salah satu penyebab dari tetap langgengnya praktek ini. Pertimbangan agama, tidaklah berlaku dalam masyarakat adat, yang walaupun semua pihak yang bertransaksi memiliki pengetahuan yang cukup dalam agama Islam. Mengutip teori rasionalitas praktisnya Max...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-3dda0.webp" type="image/webp" length="58142" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-9d118.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-3dda0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/f/ekologis-masyarakat-adat-banjar-hidup-hak-pedesaan-thumb-bb59d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Tradisi Basunat Urang Banjar Membaca Makna Antropologis dan Filosofis ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tradisi Basunat Urang Banjar Membaca Makna Antropologis dan Filosofis ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tradisi Basunat Urang Banjar Membaca Makna Antropologis dan Filosofis ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67925-masyarakat-banjar-hidup-khitan-b" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67925-masyarakat-banjar-hidup-khitan-b" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:e3bc90716c1fc1c0ac33836ede27a3d3</id>
	<published>2026-09-21T17:07:19+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T17:07:19+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<category term="page header" label="page header" />
	<category term="520 pdf al" label="520 pdf al" />
	<itunes:keywords><![CDATA[520,al,header,ilmu,kajian,page,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara tradisi basunat dengan tradisi khitan di daerah lain, terutama dalam hal makna antropologis dan filosofisnya. Selain itu, penelitian dapat fokus pada pengaruh modernisasi terhadap tradisi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara tradisi basunat dengan tradisi khitan di daerah lain, terutama dalam hal makna antropologis dan filosofisnya. Selain itu, penelitian dapat fokus pada pengaruh modernisasi terhadap tradisi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-cfd7b.webp" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-cfd7b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-cfd7b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-cfd7b.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" alt="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-9449a.webp" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-9449a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-9449a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-9449a.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" alt="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-4b0b4.webp" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-4b0b4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-4b0b4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-4b0b4.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" alt="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67925-masyarakat-banjar-hidup-khitan-b" title="JURIS - Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis" target="_blank">Tradisi Basunat Urang Banjar: Membaca Makna Antropologis dan Filosofis</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara tradisi basunat dengan tradisi khitan di daerah lain, terutama dalam hal makna antropologis dan filosofisnya. Selain itu, penelitian dapat fokus pada pengaruh modernisasi terhadap tradisi basunat dan bagaimana masyarakat Banjar mempertahankan makna filosofis tradisi tersebut. Terakhir, studi tentang peran gender dalam tradisi basunat dan bagaimana tradisi ini merefleksikan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Banjar juga dapat menjadi topik menarik untuk dijelajahi..
<br>Basunat adalah tradisi peralihan yang dilakukan oleh masyarakat Banjar saat melaksanakan khitan, yang diisi dengan berbagai aktivitas ritual.Secara antropologis, basunat dapat dipahami sebagai kondisi liminal, yaitu kondisi reflektif formatif yang mempersiapkan individu untuk menjadi dewasa.Secara filosofis, basunat mengingatkan manusia akan kondisi eksistensialnya dan pentingnya menjaga harmoni dengan eksistensi lainnya.Meskipun tradisi basunat mulai memudar, makna filosofisnya tetap bertahan dan penting untuk dijaga demi kemaslahatan manusia
<br>Khitan atau sirkumsisi adalah tindakan pengangkatan kulit penutup penis. Dalam masyarakat Banjar, perayaan khitan disebut basunat, yang merupakan salah satu tahap penting dalam kehidupan mereka. Basunat sebagai ritual peralihan menjaga kolektivitas dan integrasi masyarakat Banjar. Dari sudut pandang antropologi, basunat dapat dipahami sebagai kondisi liminal, yaitu kondisi antara dua tahap kehidupan. Sementara dari sudut pandang filsafat, tradisi ini merefleksikan eksistensi manusia dan hubungannya dengan eksistensi lainnya.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-9449a.webp" type="image/webp" length="65264" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-cfd7b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-9449a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/masyarakat-banjar-hidup-khitan-basunat-liminal-eks-thumb-4b0b4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 PUU XXII 2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 PUU XXII 2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 PUU XXII 2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67914-hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-pen" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67914-hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-pen" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:4bfc842d7cae400f9cd18c6bf41ad798</id>
	<published>2026-09-21T16:31:32+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T16:31:32+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: (1) Menganalisis dampak alokasi anggaran pendidikan terhadap implementasi pendidikan dasar gratis di berbagai daerah; (2) Meneliti efektivitas regulasi teknis yang diperlukan untuk menerapkan putusan Mahkamah ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: (1) Menganalisis dampak alokasi anggaran pendidikan terhadap implementasi pendidikan dasar gratis di berbagai daerah; (2) Meneliti efektivitas regulasi teknis yang diperlukan untuk menerapkan putusan Mahkamah ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-9d68a.webp" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-9d68a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-9d68a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-9d68a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" alt="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-222b7.webp" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-222b7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-222b7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-222b7.webp 1x" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" alt="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-c9413.webp" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-c9413.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-c9413.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-c9413.webp 1x" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" alt="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67914-hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-pen" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" target="_blank">Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya</a>: Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: (1) Menganalisis dampak alokasi anggaran pendidikan terhadap implementasi pendidikan dasar gratis di berbagai daerah; (2) Meneliti efektivitas regulasi teknis yang diperlukan untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten; (3) Mengkaji kesiapan institusi pendidikan dalam menghadapi perubahan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar. Penelitian ini perlu menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk memahami dinamika implementasi dan mengidentifikasi solusi yang dapat meningkatkan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat..
<br>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 memiliki peran strategis dalam membentuk makna hukum yang operasional dan mengikat.Penafsiran Mahkamah terhadap frasa 'tanpa memungut biaya' menegaskan bahwa kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar tidak boleh dibatasi hanya pada sekolah negeri, melainkan juga mencakup sekolah swasta.Putusan ini sekaligus mengoreksi praktik sebelumnya yang cenderung menimbulkan ketimpangan akses pendidikan akibat perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.Oleh karena itu, putusan ini memperkuat prinsip keadilan dan pemerataan dalam sistem pendidikan nasional.Namun, implementasi putusan ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan anggaran, kompleksitas regulasi, serta perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
<br>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menghadirkan penafsiran baru terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahan utama yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih adanya praktik pungutan pada pendidikan dasar yang berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum putusan tersebut serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-c9413.webp" type="image/webp" length="74418" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-9d68a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-222b7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/hak-konstitusional-pendidikan-pembiayaan-mahkamah-thumb-c9413.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67911-jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67911-jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:64824444db5550a1bfc47f831bbb4229</id>
	<published>2026-09-21T16:25:28+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T16:25:28+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat independensi Kejaksaan, perlu dilakukan revisi pada Undang-Undang Kejaksaan di Pasal 20 dengan memasukkan kualifikasi yang lebih ketat seperti pengalaman minimum sebagai jaksa karier atau memiliki rekam jejak integritas yang teruji melalui ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk memperkuat independensi Kejaksaan, perlu dilakukan revisi pada Undang-Undang Kejaksaan di Pasal 20 dengan memasukkan kualifikasi yang lebih ketat seperti pengalaman minimum sebagai jaksa karier atau memiliki rekam jejak integritas yang teruji melalui ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-e39b7.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-e39b7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-e39b7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-e39b7.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-78257.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-78257.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-78257.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-78257.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-777af.webp" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-777af.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-777af.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-777af.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" alt="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67911-jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan" title="JURIS - Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021" target="_blank">Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021</a>: Untuk memperkuat independensi Kejaksaan, perlu dilakukan revisi pada Undang-Undang Kejaksaan di Pasal 20 dengan memasukkan kualifikasi yang lebih ketat seperti pengalaman minimum sebagai jaksa karier atau memiliki rekam jejak integritas yang teruji melalui proses fit and proper test yang terbuka. Selain itu, proses pengisian jabatan Jaksa Agung sebaiknya tidak lagi menjadi hak prerogatif mutlak Presiden, melainkan melibatkan lembaga legislatif (DPR) dalam proses seleksi atau memberikan ruang bagi komisi independen untuk memberikan rekomendasi. Disarankan pula agar jabatan Jaksa Agung memiliki masa jabatan tetap (misalnya 5 tahun) untuk mengurangi tekanan politik dan kepentingan kelompok tertentu..
<br>Pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam UU No.11 Tahun 2021 belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan pada syarat formil tanpa mengatur kualifikasi substantif, rekam jejak karier yang spesifik di bidang kejaksaan, serta mekanisme seleksi yang transparan.Pengisian jabatan Jaksa Agung merupakan manifestasi dari sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas jabatan-jabatan menteri dan setingkat menteri.Implikasi dari pengisian jabatan Jaksa Agung berbanding lurus dengan kinerja penegakan hukum dari kejaksaan serta tingkat independensi lembaga Kejaksaan itu sendiri.Ketika Jaksa Agung memiliki latar belakang politik yang kuat, kinerja kejaksaan cenderung mengalami "tebang pilih" dalam penanganan perkara, khususnya pada kasus korupsi yang melibatkan anggota politik atau kebijakan pemerintah.Independensi bukan sekadar kebebasan dari perintah Presiden, melainkan kebebasan dari kepentingan golongan yang memungkinkan Jaksa Agung menjalankan fungsi pengendali perkara secara murni demi keadilan
<br>Indonesia, sebagai negara hukum, menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabat publik strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta implikasinya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis melalui teknik penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan syarat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-777af.webp" type="image/webp" length="97912" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-e39b7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-78257.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/4/jaksa-agung-nomor-pengisian-jabatan-kepastian-inde-thumb-777af.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Penggunaan Artificial Intelligence AI Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa Pelatihan Etika Brainstorming Efisiensi Akademik Dan Teknik Prompt ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penggunaan Artificial Intelligence AI Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa Pelatihan Etika Brainstorming Efisiensi Akademik Dan Teknik Prompt ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penggunaan Artificial Intelligence AI Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa Pelatihan Etika Brainstorming Efisiensi Akademik Dan Teknik Prompt ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67920-akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67920-akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:38390478254c7ecba293fdb552643dd7</id>
	<published>2026-09-21T16:14:50+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T16:14:50+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="etalase file akademik" label="etalase file akademik" />
	<category term="direktori file akademik" label="direktori file akademik" />
	<category term="kompilasi jurnal akademik" label="kompilasi jurnal akademik" />
	<itunes:keywords><![CDATA[akademik,direktori,etalase,file,jurnal,kompilasi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain adalah mengkaji dampak jangka panjang pelatihan AI terhadap kinerja akademik mahasiswa, serta membandingkan efektivitas berbagai alat AI dalam pendidikan. Selain itu, perlu dilakukan penelitian ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain adalah mengkaji dampak jangka panjang pelatihan AI terhadap kinerja akademik mahasiswa, serta membandingkan efektivitas berbagai alat AI dalam pendidikan. Selain itu, perlu dilakukan penelitian ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-ab88f.webp" title="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-ab88f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-ab88f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-ab88f.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" alt="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-e5585.webp" title="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-e5585.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-e5585.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-e5585.webp 1x" title="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" alt="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67920-akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative" title="JURIS - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt" target="_blank">Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Untuk Meningkatkan Literasi Digital Mahasiswa: Pelatihan Etika, Brainstorming, Efisiensi Akademik, Dan Teknik Prompt</a>: Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain adalah mengkaji dampak jangka panjang pelatihan AI terhadap kinerja akademik mahasiswa, serta membandingkan efektivitas berbagai alat AI dalam pendidikan. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengintegrasikan etika AI secara sistematis ke dalam kurikulum pendidikan tinggi. Penelitian juga dapat fokus pada penerapan pelatihan AI di bidang studi lain untuk mengevaluasi adaptabilitas dan efektivitasnya dalam konteks yang berbeda..
<br>Pelatihan penggunaan Artificial Intelligence bagi mahasiswa berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam memanfaatkan AI secara efektif dan bertanggung jawab.Mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai etika penggunaan AI, mampu menggunakan AI sebagai sarana brainstorming ide akademik, meningkatkan efisiensi dalam aktivitas pembelajaran, serta mengembangkan kemampuan menyusun prompt yang lebih efektif.Pelatihan ini menunjukkan bahwa literasi AI merupakan kompetensi penting yang perlu dikembangkan di perguruan tinggi untuk mendukung pembelajaran pada era transformasi digital.Oleh karena itu, kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan guna membangun budaya penggunaan AI yang etis, kritis, dan produktif di kalangan mahasiswa
<br>Perkembangan Artificial Intelligence (AI), khususnya teknologi Generative AI seperti ChatGPT, telah mengubah cara mahasiswa memperoleh informasi, menyusun ide, dan menyelesaikan tugas akademik. Namun demikian, penggunaan AI tanpa pemahaman yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti plagiarisme, ketergantungan teknologi, serta penyalahgunaan informasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital mahasiswa melalui pelatihan penggunaan AI yang berfokus pada aspek etika penggunaan AI, teknik brainstorming, peningkatan efisiensi akademik, dan penyusunan prompt yang efektif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap peserta pelatihan. Analisis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-ab88f.webp" type="image/webp" length="96938" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-ab88f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/b/akuisisi-alat-ai-etika-utilize-generative-kesadara-thumb-e5585.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3303-stiapembangunanpalu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13310-abdimas-jurnal-pkm-administrasi-publik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 PUU XXII 2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 PUU XXII 2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 PUU XXII 2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67904-konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ma" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67904-konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ma" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:cfa88c70bdfe15b0083b0628dfdd6738</id>
	<published>2026-09-21T15:55:54+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:55:54+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, meneliti lebih lanjut tentang implikasi praktis dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional notaris ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, meneliti lebih lanjut tentang implikasi praktis dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional notaris ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-4b199.webp" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-4b199.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-4b199.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-4b199.webp 1x" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" alt="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-27463.webp" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-27463.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-27463.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-27463.webp 1x" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" alt="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-55918.webp" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-55918.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-55918.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-55918.webp 1x" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" alt="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67904-konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ma" title="JURIS - Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris" target="_blank">Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris</a>: Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, meneliti lebih lanjut tentang implikasi praktis dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional notaris senior. Kedua, menganalisis dampak putusan terhadap perkembangan hukum ketatanotariatan dan bagaimana hal ini dapat diterapkan pada profesi hukum lainnya. Ketiga, mengeksplorasi tantangan implementasi putusan, termasuk pengembangan regulasi yang terperinci dan menyeluruh, peningkatan kapasitas lembaga pengawasan, serta mekanisme evaluasi yang efektif..
<br>Berdasarkan tinjauan menyeluruh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, dapat disimpulkan bahwa cara berpikir hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh Majelis Hakim dibangun dengan pendekatan interpretasi konstitusi yang responsif dan sosiologis.Hal ini melibatkan penggabungan data empiris terkait peningkatan harapan hidup dan kemajuan di bidang kesehatan sebagai dasar untuk meredefinisi hak konstitusional notaris untuk berpraktik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.Pendekatan ini menghasilkan penggunaan doktrin balancing test yang kompleks, di mana Mahkamah mampu memperoleh keseimbangan yang proporsional antara hak notaris senior dengan kepentingan publik terhadap pelayanan notariat yang berkualitas.Hal ini dituangkan dalam bentuk conditional constitutionality berupa perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun, dengan catatan dilakukannya pemeriksaan kesehatan tahunan.Dari segi hukum, implikasi putusan ini bersifat membingungkan.di satu sisi, keputusan ini memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konstitusional bagi notaris yang masih aktif, tetapi di sisi lain menimbulkan ketidakpastian hukum baru akibat belum adanya ketentuan yang jelas mengenai standar, prosedur, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan syarat kesehatan tersebut.Secara lebih luas, keputusan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam pengaturan profesi, dari pendekatan yang kaku berdasarkan usia menjadi pendekatan yang lebih fleksibel berdasarkan kapasitas dan kemampuan kerja.Selain itu, hal ini juga merekonstruksi peran Mahkamah Konstitusi sebagai legislator positif yang berperan aktif dalam pembentukan norma melalui interpretasi konstitusi yang progresif, sehingga memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan hukum ketatanotariatan dan konstitusionalisme di Indonesia
<br>Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXII/2024 mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, yang dilatarbelakangi potensi konflik antara batas usia pensiun wajib dan hak konstitusional notaris. Tujuannya adalah mengevaluasi pertimbangan hukum Mahkamah serta dampak putusan terhadap kepastian hukum dan perkembangan hukum ketatanotariatan. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah membangun pertimbangan hukum melalui penafsiran konstitusi adaptif dengan mempertimbangkan data empiris seperti peningkatan harapan hidup. Dengan menggunakan balancing test, Mahkamah berinovasi dengan menggeser paradigma regulasi dari sistem ketat berbasis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-4b199.webp" type="image/webp" length="71698" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-4b199.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-27463.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/9/konstitusi-nomor-90puu-mahkamah-konstitus-peran-ag-thumb-55918.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67923-mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67923-mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:d75b8fbe05ece962b6def8dccd740a99</id>
	<published>2026-09-21T15:52:07+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:52:07+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<category term="one search" label="one search" />
	<category term="times al" label="times al" />
	<itunes:keywords><![CDATA[al,ilmu,kajian,one,search,times]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran ulama lokal dalam membentuk praktik keagamaan seperti bahilah, membandingkan tradisi serupa di wilayah lain Indonesia, atau mengkaji dampak globalisasi terhadap adaptasi tradisi lokal dalam konteks modern. ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran ulama lokal dalam membentuk praktik keagamaan seperti bahilah, membandingkan tradisi serupa di wilayah lain Indonesia, atau mengkaji dampak globalisasi terhadap adaptasi tradisi lokal dalam konteks modern. ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-fbc9f.webp" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-fbc9f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-fbc9f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-fbc9f.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" alt="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-bac8c.webp" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-bac8c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-bac8c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-bac8c.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" alt="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-c0dfe.webp" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-c0dfe.webp" data-src="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-c0dfe.webp" srcset="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-c0dfe.webp 1x" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" alt="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67923-mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik" title="JURIS - Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan" target="_blank">Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Pahuluan</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran ulama lokal dalam membentuk praktik keagamaan seperti bahilah, membandingkan tradisi serupa di wilayah lain Indonesia, atau mengkaji dampak globalisasi terhadap adaptasi tradisi lokal dalam konteks modern. Selain itu, studi tentang interaksi antara norma agama dan kebudayaan lokal bisa memberikan wawasan baru. Penelitian juga bisa fokus pada peran generasi muda dalam mempertahankan atau mengubah praktik tradisional seperti bahilah. Kajian tentang dinamika pergeseran mazhab dalam masyarakat minoritas juga relevan. Peneliti dapat mengeksplorasi hubungan antara praktik keagamaan dan identitas budaya lokal, serta mempelajari bagaimana nilai-nilai lokal memengaruhi interpretasi agama. Penelitian kualitatif mendalam tentang persepsi masyarakat terhadap praktik bahilah juga diperlukan. Studi tentang peran teknologi informasi dalam penyebarkan ajaran lokal dan agama bisa menjadi arah baru. Penelitian juga bisa menggali sejarah munculnya tradisi bahilah dan perannya dalam kehidupan sosial masyarakat Banjar. Akhirnya, kajian tentang keseimbangan antara prinsip agama dan nilai budaya dalam konteks globalisasi sangat penting untuk dipelajari..
<br>Tradisi bahilah tetap lestari sebagai bagian ritual masyarakat Banjar Pahuluan meskipun diharamkan oleh mazhab SyafiAoi.Praktik ini dilestarikan berdasarkan mazhab Hanafi yang membolehkan, menunjukkan fleksibilitas masyarakat dalam menghadapi kebudayaan lokal seperti penghormatan terhadap leluhur.Fenomena perpindahan mazhab ini menjadi isu menarik untuk dikaji dalam konteks keberagamaan dan sosiologi pengetahuan
<br>Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi tradisi bahilah yang dilakukan masyarakat Banjar Pahuluan dalam upacara kematian. Tradisi ini tetap lestari meskipun bertentangan dengan mazhab SyafiAoi yang mengharamkannya. Praktik ini dilestarikan berdasarkan mazhab Hanafi yang membolehkan, menunjukkan fleksibilitas masyarakat dalam menghadapi kebudayaan lokal seperti penghormatan terhadap leluhur. Fenomena perpindahan mazhab ini menjadi isu menarik untuk dikaji dalam konteks keberagamaan dan sosiologi pengetahuan.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-c0dfe.webp" type="image/webp" length="68548" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-fbc9f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-bac8c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/5/2/mazhab-hanafi-rujuk-adaptasi-tradisi-muja-praktik-thumb-c0dfe.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67916-penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67916-penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:85f570200a9c4c9374b6ab8af8af3aee</id>
	<published>2026-09-21T15:51:49+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:51:49+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Melihat kompleksitas dan perdebatan seputar hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk memperkuat sistem hukum kita. Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang mendalam ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Melihat kompleksitas dan perdebatan seputar hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk memperkuat sistem hukum kita. Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang mendalam ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b50f5.webp" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b50f5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b50f5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b50f5.webp 1x" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" alt="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b4ec8.webp" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b4ec8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b4ec8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b4ec8.webp 1x" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" alt="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-df863.webp" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-df863.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-df863.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-df863.webp 1x" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" alt="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67916-penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi" title="JURIS - Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945" target="_blank">Hak Prerogatif Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Berdasarkan UUD NRI 1945</a>: Melihat kompleksitas dan perdebatan seputar hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk memperkuat sistem hukum kita. Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang mendalam untuk mengukur dampak sosial dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi, terutama setelah pemberian amnesti atau abolisi pada kasus-kasu korupsi yang kontroversial. Penelitian semacam ini dapat memberikan gambaran nyata tentang bagaimana keputusan politik di tingkat eksekutif mempengaruhi persepsi keadilan di masyarakat, serta sejauh mana hal tersebut berpotensi merusak sendi-sendi negara hukum. Kedua, sangat relevan untuk melakukan studi perbandingan hukum tata negara. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana negara-negara lain dengan sistem presidensial mengatur secara rinci hak prerogatif serupa, khususnya dalam konteks tindak pidana luar biasa seperti korupsi. Dengan memahami model pengaturan, batasan, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan di yurisdiksi lain, kita bisa mengidentifikasi praktik terbaik atau pelajaran berharga untuk perumusan undang-undang khusus amnesti dan abolisi di Indonesia yang lebih komprehensif dan antisipatif. Ketiga, diperlukan kajian hukum dan filosofis yang lebih spesifik mengenai interpretasi dan implementasi frasa "memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat" dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945. Studi ini harus menggali sejauh mana "pertimbangan" DPR memiliki kekuatan mengikat, bagaimana mekanisme konsultasi yang ideal harus dirancang agar transparan dan akuntabel, serta bagaimana memastikan peran DPR benar-benar menjadi penyeimbang kekuasaan, bukan sekadar formalitas. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa prinsip checks and balances benar-benar berfungsi efektif, menjaga independensi kekuasaan kehakiman, dan menjamin hak prerogatif Presiden digunakan demi kepentingan negara secara murni..
<br>Pengaturan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 masih belum jelas, karena ketiadaan undang-undang pelaksana menyebabkan kekaburan norma dan tidak adanya parameter objektif.Kondisi ini telah mengakibatkan pergeseran penggunaan wewenang tersebut dari kepentingan rekonsiliasi nasional menjadi tindak pidana korupsi, yang berpotensi melanggar batasan prosedural berupa pertimbangan DPR serta batasan substantif seperti independensi kekuasaan kehakiman dan prinsip persamaan di hadapan hukum.Oleh karena itu, pembatasan yang lebih tegas diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan hak prerogatif, serta melindungi integritas peradilan demi tegaknya prinsip negara hukum yang demokratis
<br>Penelitian ini menganalisis pengaturan dan batasan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma karena Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mengatur parameter pemberian amnesti dan abolisi secara rinci. Ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur jenis tindak pidana, kriteria urgensi nasional, dan mekanisme pertimbangan DPR berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, praktik ketatanegaraan menunjukkan pergeseran penggunaan amnesti dan abolisi dari instrumen rekonsiliasi perkara politik menjadi instrumen yang diterapkan pada perkara korupsi. Batasan hak prerogatif Presiden meliputi...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-df863.webp" type="image/webp" length="78570" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b50f5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-b4ec8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/1/penyalahgunaan-hak-prerogatif-amnesti-abolisi-pres-thumb-df863.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ The 22nd And 25th Amendments Constitutional Succession And Presidential Term Limits ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ The 22nd And 25th Amendments Constitutional Succession And Presidential Term Limits ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ The 22nd And 25th Amendments Constitutional Succession And Presidential Term Limits ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67907-skater-amerika-latin-serikat-sistem-amerik" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67907-skater-amerika-latin-serikat-sistem-amerik" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:2aae42656dbc74782bc0c6215cd58644</id>
	<published>2026-09-21T15:48:51+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:48:51+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji dampak Amandemen ke-25 pada distribusi kekuasaan eksekutif dan bagaimana hal itu dapat digunakan untuk memperluas pengaruh eksekutif di luar ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji dampak Amandemen ke-25 pada distribusi kekuasaan eksekutif dan bagaimana hal itu dapat digunakan untuk memperluas pengaruh eksekutif di luar ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-593fb.webp" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-593fb.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-593fb.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-593fb.webp 1x" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" alt="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-18e1b.webp" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-18e1b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-18e1b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-18e1b.webp 1x" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" alt="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-6d397.webp" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-6d397.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-6d397.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-6d397.webp 1x" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" alt="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67907-skater-amerika-latin-serikat-sistem-amerik" title="JURIS - The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits" target="_blank">The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits</a>: Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji dampak Amandemen ke-25 pada distribusi kekuasaan eksekutif dan bagaimana hal itu dapat digunakan untuk memperluas pengaruh eksekutif di luar masa jabatan yang ditentukan. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana Amandemen ke-25 dapat menjadi mekanisme bayangan untuk mempertahankan kekuasaan eksekutif, dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Amerika.2. Menganalisis peran dan pengaruh partai politik dalam konteks interaksi antara Amandemen ke-22 dan ke-25. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana dinamika partai dapat memengaruhi interpretasi dan penerapan kedua amandemen, serta bagaimana partai-partai dapat memainkan peran dalam mencegah atau memfasilitasi upaya untuk memanfaatkan celah antara kedua amandemen.3. Meneliti implikasi dan kemungkinan skenario suksesi konstitusional yang berbeda, termasuk skenario suksesi yang melibatkan Wakil Presiden. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana skenario-skenario ini dapat terjadi, tantangan-tantangan konstitusional yang mungkin muncul, dan bagaimana sistem pemerintahan Amerika dapat bereaksi terhadap skenario-skenario tersebut..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa persimpangan Amandemen ke-22 dan ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menciptakan kerentanan konstitusional yang signifikan dalam desain pembatasan masa jabatan eksekutif.Analisis doktrinal, bukti konstitusional komparatif dari sistem presidensial Amerika Latin, dan penerapan kerangka teoritis triadik menghasilkan tiga kesimpulan utama.Pertama, Amandemen ke-22 dan ke-25 beroperasi dalam register konstitusional yang secara struktural berbeda, di mana divergensi teks antara larangan Amandemen ke-22 untuk "dipilih" dan mekanisme suksesi non-elektoral Amandemen ke-25 menciptakan celah suksesi yang memungkinkan presiden yang telah terpilih dua kali untuk kembali memegang kekuasaan eksekutif tanpa memicu larangan eksplisit Amandemen ke-22.Klausa kelayakan Amandemen ke-12 berfungsi sebagai jembatan konstitusional antara kedua amandemen, tetapi interpretasinya benar-benar diperdebatkan antara pembacaan ineligibilitas sempit dan luas, meninggalkan langkah predikat dari Vice Presidential Gambit belum terselesaikan secara hukum tanpa preseden yudisial yang otoritatif.Kedua, Amandemen ke-25 menunjukkan plastisitas institusional yang jauh lebih besar daripada desain aturan default Amandemen ke-22, menjadikannya instrumen yang lebih dapat ditangani secara struktural untuk pengaturan eksekutif bayangan daripada tantangan frontal terhadap pembatasan masa jabatan yang telah dirancang mekanisme penegakan konstitusional Amerika untuk melawan.Mekanisme pencetus Amandemen ke-25 yang bersifat diskresioner dan didorong oleh aktor serta fokus para framer secara eksklusif pada ketidakmampuan yang sebenarnya menciptakan koridor ketidakmampuan yang, dalam istilah kerangka triadik, merupakan jalur yang tersedia secara konstitusional untuk memperpanjang kekuasaan eksekutif yang tidak dapat dicapai oleh larangan elektoral kategorik Amandemen ke-22.Ketiga, bukti komparatif dari sistem presidensial Amerika Latin dan keseimbangan triadik yang direkalibrasi mengkonfirmasi bahwa kerentanan antaramandemen terutama merupakan fungsi dari ekosistem politik informal daripada teks konstitusional.Pengalaman sejarah tradisi konstitusional Amerika, dari konvensi dua periode Washington hingga ratifikasi Amandemen ke-22, menunjukkan bahwa norma-norma sikap menyediakan garis pertahanan pertama tetapi memerlukan dukungan teks konstitusional untuk dapat diandalkan diterapkan terhadap aktor politik yang ditentukan.Celah suksesi yang diidentifikasi dalam penelitian ini mewakili jenis kerentanan konstitusional yang belum terselesaikan yang, tanpa reformasi teks, klarifikasi yudisial, atau konsensus normatif yang bertahan, mungkin pada akhirnya memerlukan krisis konstitusional langsung untuk memaksa penyelesaian
<br>Studi ini mengkaji ketegangan konstitusional antara Amandemen ke-22 dan ke-25 Konstitusi Amerika Serikat, menganalisis bagaimana interaksi struktural keduanya menciptakan jalur yang memungkinkan pembatasan masa jabatan presiden dilewati melalui mekanisme suksesi non-elektoral. Dengan mengintegrasikan institusionalisme konstitusional, teori konsolidasi demokrasi, dan teori distribusi kekuasaan, studi ini melakukan analisis komparatif terhadap tata bahasa konstitusional kedua amandemen larangan Amandemen ke-22 untuk "dipilih" lebih dari dua kali versus ketentuan "acting" dan suksesi Amandemen ke-25 serta klausa kelayakan Amandemen ke-12 yang menjadi jembatan konstitusional keduanya. Mengacu pada preseden sejarah Amerika dan bukti komparatif dari sistem presidensial...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-6d397.webp" type="image/webp" length="77302" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-593fb.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-18e1b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/4/skater-amerika-latin-serikat-sistem-amandemen-22-2-thumb-6d397.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67906-literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67906-literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:8a239bd850a61f3b5dd43262ed83ff51</id>
	<published>2026-09-21T15:47:26+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:47:26+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi perlindungan data pribadi yang sudah ada di Indonesia dan mengidentifikasi kelemahan yang masih terjadi. 2. Penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga khusus dalam pengawasan pelindungan data ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi perlindungan data pribadi yang sudah ada di Indonesia dan mengidentifikasi kelemahan yang masih terjadi. 2. Penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga khusus dalam pengawasan pelindungan data ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-a8e79.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-a8e79.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-a8e79.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-a8e79.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-167fe.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-167fe.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-167fe.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-167fe.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-9c44d.webp" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-9c44d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-9c44d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-9c44d.webp 1x" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67906-literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin" title="JURIS - Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan" target="_blank">Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi: Menjamin Hak Warga Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas regulasi perlindungan data pribadi yang sudah ada di Indonesia dan mengidentifikasi kelemahan yang masih terjadi. 2. Penelitian dapat mengeksplorasi peran lembaga khusus dalam pengawasan pelindungan data pribadi serta strategi yang diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan tersebut. 3. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak literasi digital terhadap kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi dan mengembangkan pendekatan edukasi yang lebih efektif..
<br>Perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena regulasi yang terpecah belah, kurangnya mekanisme pengawasan independen, dan ketidaktegasan sanksi.Diperlukan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi pelindungan data pribadi dan penjelasan yang lebih jelas tentang kewajiban pengendalian data.Selain itu, perlu adanya peraturan pelaksana yang terintegrasi untuk memastikan perlindungan hukum yang menyeluruh dan efektif bagi warga negara
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum data pribadi warga negara dan bagaimana pelindungan data pribadi warga negara dalam menjamin hak warga negara untuk memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menurut peraturan perundang-undangan saat ini masih belum terlindungi dalam memberikan kepastian hukum karena regulasi terkait tersebar...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-9c44d.webp" type="image/webp" length="65258" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-a8e79.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-167fe.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/b/literasi-digital-warga-data-pribadi-debitur-perlin-thumb-9c44d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67913-pemerintah-daerah-kewenangan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67913-pemerintah-daerah-kewenangan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:8f6ba65f6649ee1a3b5822ee80b8757e</id>
	<published>2026-09-21T15:39:54+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:39:54+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mewujudkan amanat konstitusi, diperlukan langkah strategis dan komprehensif dari seluruh cabang kekuasaan negara. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk mewujudkan amanat konstitusi, diperlukan langkah strategis dan komprehensif dari seluruh cabang kekuasaan negara. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-34d14.webp" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-34d14.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-34d14.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-34d14.webp 1x" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" alt="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-20649.webp" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-20649.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-20649.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-20649.webp 1x" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" alt="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-35489.webp" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-35489.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-35489.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-35489.webp 1x" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" alt="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67913-pemerintah-daerah-kewenangan" title="JURIS - Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945" target="_blank">Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945</a>: Untuk mewujudkan amanat konstitusi, diperlukan langkah strategis dan komprehensif dari seluruh cabang kekuasaan negara. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang komprehensif dan berfungsi menyinkronkan berbagai pengaturan sektoral yang saat ini masih disharmonis. Pemerintah daerah perlu aktif membangun kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi secara partisipatif serta menerbitkan peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat adat. Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait harus melakukan koordinasi yang erat dengan daerah dalam menyelesaikan tumpang tindih kewenangan, terutama dalam hal penetapan kawasan hutan adat dan penyelesaian konflik agraria. Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi perlu terus konsisten mengawal konstitusionalitas undang-undang melalui putusan-putusan progresif yang berpihak pada masyarakat adat. Masyarakat adat sendiri harus terus memperkuat kelembagaan internal, mendokumentasikan pengetahuan tradisional dan sejarahnya, serta membangun jaringan solidaritas di tingkat nasional dan internasional untuk memperkuat posisi tawar dalam setiap proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka..
<br>Konstitusionalisasi hak masyarakat adat melalui amandemen UUD 1945 merupakan capaian normatif yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia, karena telah menaikkan derajat pengakuan terhadap eksistensi dan hak tradisional masyarakat hukum adat dari sekadar kebijakan legislatif menjadi norma konstitusional tertinggi yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara.Namun, dalam perjalanannya pasca amandemen, implementasi jaminan konstitusional tersebut masih menghadapi tantangan multidimensional yang kompleks, meliputi disharmoni dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan cipta kerja yang kerap mereduksi makna pengakuan konstitusional, problem verifikasi dan penetapan keberadaan masyarakat adat di tingkat daerah yang tidak seragam dan terbentur tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang izin konsesi yang seringkali berujung pada kriminalisasi, serta pelemahan internal akibat arus modernisasi yang menggerus regenerasi kelembagaan adat.Meskipun secara normatif telah terjadi kemajuan signifikan, dalam tataran empiris kesenjangan antara das sollen dan das sein masih sangat lebar, di mana pengakuan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat di lapangan.Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal dari sebuah proses panjang menuju keadilan substantif yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dari semua pemangku kepentingan
<br>Penelitian ini menganalisis konstitusionalisasi hak masyarakat adat pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum nasional. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analitis, penelitian ini mengkaji pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen telah menaikkan derajat pengakuan masyarakat adat dari sekadar kebijakan menjadi norma konstitusional yang secara fundamental mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Implikasi yuridisnya menunjukkan adanya disharmoni dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan cipta kerja...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-20649.webp" type="image/webp" length="56206" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-34d14.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-20649.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/9/pemerintah-daerah-kewenangan-peraturan-kemandirian-thumb-35489.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67918-data-pribadi-debitur-perlindungan-dat" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67918-data-pribadi-debitur-perlindungan-dat" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:a9a4412e814085bcbda4d5f6297816db</id>
	<published>2026-09-21T15:34:30+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:34:30+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di era digital, diperlukan penguatan kelembagaan pengawas data pribadi yang independen dan akuntabel. Selain itu, evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi UU PDP sangat penting untuk memastikan regulasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di era digital, diperlukan penguatan kelembagaan pengawas data pribadi yang independen dan akuntabel. Selain itu, evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi UU PDP sangat penting untuk memastikan regulasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-04c6f.webp" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-04c6f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-04c6f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-04c6f.webp 1x" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" alt="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-8e59d.webp" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-8e59d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-8e59d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-8e59d.webp 1x" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" alt="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-5d719.webp" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-5d719.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-5d719.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-5d719.webp 1x" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" alt="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67918-data-pribadi-debitur-perlindungan-dat" title="JURIS - Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022" target="_blank">Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022</a>: Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di era digital, diperlukan penguatan kelembagaan pengawas data pribadi yang independen dan akuntabel. Selain itu, evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi UU PDP sangat penting untuk memastikan regulasi tersebut berfungsi sebagai instrumen hukum positif dalam pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan efektif terhadap hak konstitusional warga negara. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif, serta peningkatan kapasitas dan infrastruktur teknologi untuk melindungi data pribadi secara komprehensif..
<br>Penguatan terhadap kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci utama dalam optimalisasi terhadap praktik penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi di ruang digital
<br>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan ruang digital sebagai tempat baru dalam berinteraksi sosial yang menimbulkan tantangan terhadap penerapan prinsip konstitusionalisme, khususnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara dan menilai kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-5d719.webp" type="image/webp" length="68246" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-04c6f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-8e59d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/b/data-pribadi-debitur-perlindungan-konstitusionalis-thumb-5d719.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67912-konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-mahk" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67912-konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-mahk" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:c3b05bab3ef2c4ef509b5301d4244cf4</id>
	<published>2026-09-21T15:33:43+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:33:43+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kriteria kedudukan hukum terhadap konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian undang-undang. 2. Analisis lebih mendalam tentang reformasi hukum acara untuk memperkuat mekanisme penilaian legal ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kriteria kedudukan hukum terhadap konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian undang-undang. 2. Analisis lebih mendalam tentang reformasi hukum acara untuk memperkuat mekanisme penilaian legal ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-a7b8a.webp" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-a7b8a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-a7b8a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-a7b8a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" alt="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-3b8c5.webp" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-3b8c5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-3b8c5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-3b8c5.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" alt="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-c3ebd.webp" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-c3ebd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-c3ebd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-c3ebd.webp 1x" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" alt="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67912-konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-mahk" title="JURIS - Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi" target="_blank">Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kriteria kedudukan hukum terhadap konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian undang-undang. 2. Analisis lebih mendalam tentang reformasi hukum acara untuk memperkuat mekanisme penilaian legal standing yang substantif. 3. Studi tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam mencegah konflik kepentingan melalui pengujian norma yang berkaitan dengan jabatan pejabat negara, khususnya dalam konteks good governance..
<br>Perbedaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri disebabkan oleh penilaian berbeda terhadap kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas.Meski menggunakan dasar hukum yang sama, konsistensi penilaian legal standing masih kurang.Penguatan prosedur hukum acara dan penjelasan yang lebih jelas tentang unsur kerugian konstitusional diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengujian undang-undang
<br>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penafsiran konstitusi dalam praktik pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum dalam kedua putusan serta meninjaunya berdasarkan hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-c3ebd.webp" type="image/webp" length="73270" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-a7b8a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-3b8c5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/5/konstitusi-nomor-90puu-putusan-mahkamah-agung-kons-thumb-c3ebd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Problematika Prosedur Pembentukan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Prosedur Pembentukan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Prosedur Pembentukan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67915-undang-nomor-asasi-manusia-amanat-nom" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67915-undang-nomor-asasi-manusia-amanat-nom" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:85186fb3f7f000c5f6e2e1e064e3996e</id>
	<published>2026-09-21T15:31:53+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:31:53+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif, disarankan agar pembentukan undang-undang strategis, seperti undang-undang yang mengatur sektor pertahanan dan militer, dilakukan secara transparan, ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif, disarankan agar pembentukan undang-undang strategis, seperti undang-undang yang mengatur sektor pertahanan dan militer, dilakukan secara transparan, ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-eb766.webp" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-eb766.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-eb766.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-eb766.webp 1x" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" alt="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-932d8.webp" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-932d8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-932d8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-932d8.webp 1x" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" alt="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-8447d.webp" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-8447d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-8447d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-8447d.webp 1x" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" alt="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67915-undang-nomor-asasi-manusia-amanat-nom" title="JURIS - Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia" target="_blank">Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia</a>: Untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip pembentukan undang-undang yang demokratis dan partisipatif, disarankan agar pembentukan undang-undang strategis, seperti undang-undang yang mengatur sektor pertahanan dan militer, dilakukan secara transparan, inklusif, dan menjunjung tinggi supremasi sipil. Mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sangat penting untuk memastikan implementasi undang-undang tersebut tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya serta tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, perlu ada penguatan mekanisme kontrol sipil dan partisipasi publik dalam setiap tahapan legislasi untuk menjamin legitimasi substansial dalam konteks demokrasi dan negara hukum..
<br>Prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari perencanaan dan penyusunan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, pemantauan, dan peninjauan.Meskipun prosedur pembentukan undang-undang secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, implementasinya tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, mendalilkan bahwa proses legislasi cacat hukum.Meskipun terdapat banyak gugatan, Mahkamah Konstitusi pada September 2025 menolak uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, karena proses pembentukan undang-undang sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak konstitusional
<br>Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan, serta menganalisis prosedur pembentukan Undang-Undang melalui studi proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-eb766.webp" type="image/webp" length="98658" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-eb766.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-932d8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/8/undang-nomor-asasi-manusia-amanat-pembentukan-unda-thumb-8447d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Peran Badan Permusyawaratan Desa BPD Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Badan Permusyawaratan Desa BPD Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Badan Permusyawaratan Desa BPD Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67919-peran-bpd-pengawasan-pemerintah-desa-sibalaya-utar" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67919-peran-bpd-pengawasan-pemerintah-desa-sibalaya-utar" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:8d7cafd2ebeafa9940a7acda02d35380</id>
	<published>2026-09-21T15:31:08+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:31:08+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="direktori file akademik" label="direktori file akademik" />
	<category term="kompilasi jurnal akademik" label="kompilasi jurnal akademik" />
	<category term="etalase jurnal akademik" label="etalase jurnal akademik" />
	<itunes:keywords><![CDATA[akademik,direktori,etalase,file,jurnal,kompilasi]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pelatihan berkelanjutan terhadap efektivitas BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa. Selain itu, penelitian perlu mengeksplorasi bagaimana akses informasi hukum yang lebih baik dapat meningkatkan kemandirian ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pelatihan berkelanjutan terhadap efektivitas BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa. Selain itu, penelitian perlu mengeksplorasi bagaimana akses informasi hukum yang lebih baik dapat meningkatkan kemandirian ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-4ee6c.webp" title="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-4ee6c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-4ee6c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-4ee6c.webp 1x" title="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" alt="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-778a3.webp" title="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-778a3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-778a3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-778a3.webp 1x" title="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" alt="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67919-peran-bpd-pengawasan-pemerintah-desa-sibalaya-utar" title="JURIS - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara" target="_blank">Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sibalaya Utara</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pelatihan berkelanjutan terhadap efektivitas BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa. Selain itu, penelitian perlu mengeksplorasi bagaimana akses informasi hukum yang lebih baik dapat meningkatkan kemandirian BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Terakhir, studi tentang model kolaborasi antara BPD, kepala desa, dan masyarakat berbasis prinsip keterbukaan dapat menjadi arah penelitian baru untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan desa..
<br>Peran BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa sangat berpengaruh dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.Melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan, kapasitas anggota BPD Desa Sibalaya Utara dalam melaksanakan fungsi pengawasan semakin optimal.Diharapkan model ini dapat direplikasi di desa lain guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan
<br>Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa sekaligus pengawas pelaksanaan pemerintahan desa. Artikel pengabdian ini membahas peran BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Sigi Biromaru. Melalui metode edukasi, wawancara, dan pendampingan, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas BPD agar lebih efektif dalam mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepala desa, khususnya dalam aspek transparansi keuangan, pembuatan kebijakan, dan pelayanan masyarakat. Hasil...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-4ee6c.webp" type="image/webp" length="80024" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-4ee6c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/4/a/peran-bpd-pengawasan-pemerintah-sibalaya-mitra-kri-thumb-778a3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3303-stiapembangunanpalu.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-13310-abdimas-jurnal-pkm-administrasi-publik.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105 PUU XXII 2024 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105 PUU XXII 2024 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105 PUU XXII 2024 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67908-sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-yurid" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67908-sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-yurid" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:81f70af962b78ec53167104238257cb2</id>
	<published>2026-09-21T15:14:46+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:14:46+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik, diperlukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terhadap frasa yang masih bersifat umum. Pedoman penafsiran ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik, diperlukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terhadap frasa yang masih bersifat umum. Pedoman penafsiran ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-49586.webp" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-49586.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-49586.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-49586.webp 1x" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" alt="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-b7f5a.webp" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-b7f5a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-b7f5a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-b7f5a.webp 1x" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" alt="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-1ddaf.webp" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-1ddaf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-1ddaf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-1ddaf.webp 1x" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" alt="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67908-sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-yurid" title="JURIS - Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024" target="_blank">Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024</a>: Untuk meningkatkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik, diperlukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terhadap frasa yang masih bersifat umum. Pedoman penafsiran yang jelas dan konsisten oleh aparat penegak hukum juga sangat penting untuk menghindari perluasan makna yang dapat membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan. Selain itu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan perumusan norma yang lebih rinci guna menghindari potensi multitafsir dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat di media sosial..
<br>Pengaturan mengenai keseimbangan antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diakui dan dijamin dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan.Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan adanya upaya negara untuk memperbaiki kelemahan pengaturan sebelumnya, khususnya melalui penegasan sifat delik aduan dan penyesuaian sanksi.Namun demikian, masih terdapat kelemahan normatif, terutama pada rumusan pasal yang bersifat multitafsir, sehingga keseimbangan antara kedua hak tersebut belum sepenuhnya terwujud secara optimal.Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa norma Pasal 27A tetap konstitusional karena mengandung unsur pembatasan yang proporsional, termasuk melalui sifat delik aduan.Namun demikian, secara substansial putusan tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam perumusan norma, khususnya terkait frasa Ausuatu halAy yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.Kondisi ini berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam praktik
<br>Perkembangan media sosial telah memperluas ruang kebebasan berpendapat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua hak yang sama-sama dijamin secara konstitusional. Permasalahan tersebut semakin mengemuka dalam praktik, khususnya terkait batas antara kritik, opini, dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji kejelasan norma terkait frasa Aumenuduhkan suatu halAy. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-b7f5a.webp" type="image/webp" length="100712" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-49586.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-b7f5a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/5/sistem-nilai-norma-analisis-yuridis-normatif-kebeb-thumb-1ddaf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67909-hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelekt" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67909-hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelekt" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:c77284e7cdc92939153e97f831acc7b4</id>
	<published>2026-09-21T15:10:19+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:10:19+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak perkembangan media digital terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat di Indonesia. 2. Analisis lebih mendalam tentang efektivitas regulasi yang mengatur pembatasan kebebasan berpendapat dalam konteks ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak perkembangan media digital terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat di Indonesia. 2. Analisis lebih mendalam tentang efektivitas regulasi yang mengatur pembatasan kebebasan berpendapat dalam konteks ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-f0ace.webp" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-f0ace.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-f0ace.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-f0ace.webp 1x" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" alt="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-98b22.webp" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-98b22.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-98b22.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-98b22.webp 1x" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" alt="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-c6649.webp" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-c6649.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-c6649.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-c6649.webp 1x" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" alt="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67909-hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelekt" title="JURIS - Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi" target="_blank">Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak perkembangan media digital terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat di Indonesia. 2. Analisis lebih mendalam tentang efektivitas regulasi yang mengatur pembatasan kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi Pancasila. 3. Studi tentang peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab..
<br>Kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental warga negara tetap menjadi tantangan dalam implementasinya di Indonesia.Meski dijamin secara konstitusional, regulasi dan penegakan hukum sering kali tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.Perlu adanya harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk memastikan hak ini dijalankan secara bertanggung jawab.Keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan hukum tetap menjadi isu krusial dalam konteks Demokrasi Pancasila
<br>Perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dalam konstitusi Indonesia merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia. Meskipun telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan kebebasan berpendapat masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam interpretasi regulasi dan praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat serta kendala dalam penerapannya di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-c6649.webp" type="image/webp" length="96248" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-f0ace.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-98b22.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/7/hak-fundamental-perlindungan-kekayaan-intelektual-thumb-c6649.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Living Law Versus Hukum Negara Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Living Law Versus Hukum Negara Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Living Law Versus Hukum Negara Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67910-pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67910-pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:046b8df23f668b80e3db6206d19f0850</id>
	<published>2026-09-21T15:06:01+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T15:06:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="meri yarni" label="meri yarni" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,main,meri,yarni]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam melindungi hak atas tanah adat. 2. Studi tentang peran hukum adat dalam konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam melindungi hak atas tanah adat. 2. Studi tentang peran hukum adat dalam konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-8e039.webp" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-8e039.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-8e039.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-8e039.webp 1x" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" alt="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-c836a.webp" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-c836a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-c836a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-c836a.webp 1x" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" alt="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-b3912.webp" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-b3912.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-b3912.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-b3912.webp 1x" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" alt="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67910-pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem" title="JURIS - Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan" target="_blank">Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam melindungi hak atas tanah adat. 2. Studi tentang peran hukum adat dalam konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. 3. Analisis dampak jangka panjang eksploitasi sumber daya alam terhadap identitas budaya dan struktur sosial komunitas adat. Penelitian ini perlu menggabungkan pendekatan hukum sosial dan antropologi untuk memahami dinamika interaksi antara hukum adat dan hukum negara dalam konteks perubahan ekonomi dan lingkungan..
<br>Hukum adat Dayak berperan sebagai hukum hidup yang mengatur pengelolaan tanah ulayat secara komunal.Namun, kebijakan hukum positif seperti izin pertambangan mengurangi wewenang masyarakat adat.Konflik antara hukum positif dan hukum adat terjadi karena ketidakseimbangan kekuasaan dan akses dalam pengambilan keputusan.Harmonisasi hukum positif dan hukum adat diperlukan untuk melindungi hak atas tanah adat secara efektif
<br>Penelitian ini menganalisis perbedaan antara hukum negara yang dikodifikasi dan hukum adat yang telah berkembang secara alami dalam masyarakat mengenai hak atas tanah pada masyarakat Dayak di Kalimantan Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum adat berfungsi dalam pengelolaan tanah ulayat dan bagaimana hal itu berhubungan dengan hukum positif. Metode yang digunakan adalah antropologi hukum dan socio-legal. Ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan data sekunder seperti dokumen, berita, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Selain itu, metode triangulasi digunakan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-8e039.webp" type="image/webp" length="69046" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-8e039.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-c836a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/7/pengelolaan-tanah-wakaf-konflik-sistem-adat-pember-thumb-b3912.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67905-hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67905-hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:b988a3865d3ae9efc7c9d029c4f51110</id>
	<published>2026-09-21T14:44:51+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:44:51+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penerapan prinsip parrhesia terhadap transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia. 2. Studi perbandingan antara mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penerapan prinsip parrhesia terhadap transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia. 2. Studi perbandingan antara mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-9bcaa.webp" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-9bcaa.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-9bcaa.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-9bcaa.webp 1x" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" alt="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-26270.webp" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-26270.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-26270.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-26270.webp 1x" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" alt="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-1ad50.webp" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-1ad50.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-1ad50.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-1ad50.webp 1x" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" alt="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67905-hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi" title="JURIS - Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi" target="_blank">Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penerapan prinsip parrhesia terhadap transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia. 2. Studi perbandingan antara mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan sistem di Afrika Selatan dapat memberikan wawasan tentang model seleksi yang lebih partisipatif. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan kerangka kerja partisipasi publik yang efektif dalam proses seleksi hakim, termasuk indikator penilaian yang jelas dan mekanisme pengawasan independen..
<br>Keterbukaan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih bersifat prosedural dan belum mencakup partisipasi publik yang bermakna.Prinsip parrhesia dapat menjadi dasar etis untuk memperkuat transparansi seleksi dengan mendorong kejujuran dan akuntabilitas.Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan adalah alat untuk memastikan integritas dan independensi hakim, bukan tujuan akhir.Diperlukan regulasi yang lebih transparan dan partisipatif untuk meningkatkan kualitas seleksi hakim konstitusi
<br>Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi harus menjamin terpilihnya hakim yang berintegritas, independen, dan berkualitas. Namun, pengaturan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang diserahkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung tanpa standar teknis yang seragam menimbulkan praktik seleksi yang minim keterbukaan dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme keterbukaan dalam pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi serta...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-26270.webp" type="image/webp" length="95120" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-9bcaa.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-26270.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/8/hak-konstitusional-hakim-konstitusi-proses-seleksi-thumb-1ad50.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Paradigma Fikih Sungai Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Paradigma Fikih Sungai Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Paradigma Fikih Sungai Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67924-ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67924-ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:ad86a1426beb2e42966cec10d126ba3c</id>
	<published>2026-09-21T14:41:50+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:41:50+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="bakhrul huda" label="bakhrul huda" />
	<category term="124 times al" label="124 times al" />
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[124,al,bakhrul,huda,ilmu,kajian,times]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi peran dan kontribusi institusi keagamaan, ulama, masjid, dan institusi pendidikan Islam dalam ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi peran dan kontribusi institusi keagamaan, ulama, masjid, dan institusi pendidikan Islam dalam ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-3499b.webp" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-3499b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-3499b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-3499b.webp 1x" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" alt="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-8a9b5.webp" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-8a9b5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-8a9b5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-8a9b5.webp 1x" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" alt="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-1ab08.webp" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-1ab08.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-1ab08.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-1ab08.webp 1x" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" alt="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67924-ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia" title="JURIS - Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim" target="_blank">Paradigma Fikih Sungai: Integrasi Yurisprudensi Lingkungan Islam dan Tata Kelola Konservasi Perkotaan dalam Masyarakat Muslim</a>: Berdasarkan temuan penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi peran dan kontribusi institusi keagamaan, ulama, masjid, dan institusi pendidikan Islam dalam meningkatkan kesadaran lingkungan dan perilaku konservasi di masyarakat Muslim. Penelitian ini dapat fokus pada strategi pendidikan lingkungan yang berbasis agama dan cara-cara untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam praktik konservasi berkelanjutan. Kedua, studi komparatif tentang implementasi kebijakan konservasi sungai di berbagai kota dengan mayoritas Muslim dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan-tantangan yang dihadapi. Penelitian ini dapat membantu dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk konservasi sungai di kota-kota Muslim. Ketiga, penelitian tentang peran gotong royong dan tradisi kolektivitas dalam konservasi lingkungan dapat dilakukan untuk memahami bagaimana tradisi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tanggung jawab ekologis kolektif di masyarakat Muslim. Studi ini dapat mengusulkan strategi-strategi yang memanfaatkan gotong royong sebagai mekanisme untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi sungai..
<br>Studi ini menunjukkan bahwa tata kelola konservasi sungai di Banjarmasin masih terkendala oleh kesenjangan antara implementasi kebijakan formal dan perilaku ekologis masyarakat.Meskipun pemerintah telah menginstitusionalisasikan konservasi sungai melalui regulasi perencanaan ruang dan program revitalisasi, serta mengembangkan infrastruktur lingkungan, inisiatif-inisiatif ini belum menghasilkan perbaikan proporsional dalam partisipasi publik, kesadaran lingkungan, dan praktik sungai yang berkelanjutan.Temuan penelitian mengungkapkan bahwa tantangan konservasi di Banjarmasin tidak hanya dipengaruhi oleh urbanisasi dan tekanan sosial-ekonomi, tetapi juga oleh pemahaman terbatas masyarakat Muslim tentang etika lingkungan Islam.Sebagian besar komunitas masih memandang konservasi sungai sebagai isu teknis atau administratif, bukan sebagai tanggung jawab moral dan agama yang didasarkan pada ajaran Islam tentang pengelolaan lingkungan.Untuk mengatasi tantangan ini, studi ini mengusulkan konsep fikih sungai (river fiqh) sebagai kerangka integratif yang menghubungkan yurisprudensi lingkungan Islam, implementasi kebijakan publik, dan tata kelola ekologi perkotaan.Dengan mengoperasionalkan prinsip-prinsip Islam seperti maslahah, maqasid al-shariah, dan harim al-nahar dalam praktik konservasi kontemporer, paradigma fikih sungai menawarkan model yang berakar pada budaya dan agama untuk tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di masyarakat Muslim.Studi ini berkontribusi secara teoretis pada pengembangan studi lingkungan Islam dengan menghubungkan analisis sosio-hukum dengan etika ekologi Islam, serta menekankan pentingnya keterlibatan kolaboratif antara institusi pemerintah, otoritas agama, institusi pendidikan, dan komunitas lokal dalam memperkuat kesadaran konservasi dan tanggung jawab ekologis kolektif
<br>Degradasi sungai di wilayah perkotaan mayoritas Muslim telah menjadi tantangan serius bagi tata kelola lingkungan sekaligus tanggung jawab etika Islam terhadap pelestarian alam. Meskipun kebijakan konservasi dan ajaran agama mengenai penjagaan lingkungan telah tersedia, pencemaran sungai dan alih fungsi bantaran sungai terus meningkat di Kota Banjarmasin, Indonesia, yang dikenal sebagai AuKota Seribu Sungai.Ay Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan konservasi sungai pemerintah, partisipasi masyarakat, serta pemahaman keagamaan masyarakat Muslim mengenai fikih lingkungan Islam dalam praktik konservasi sungai. Penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap masyarakat bantaran sungai, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-8a9b5.webp" type="image/webp" length="109498" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-3499b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-8a9b5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/4/ate-perilaku-konservasi-mayoritas-muslim-malaysia-thumb-1ab08.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Diverging Mitigation Strategies of Indonesias Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Diverging Mitigation Strategies of Indonesias Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Diverging Mitigation Strategies of Indonesias Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67921-wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-str" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67921-wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-str" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:eb3e150d71eedb3ce2101baac8846d9e</id>
	<published>2026-09-21T14:37:20+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T14:37:20+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="bakhrul huda" label="bakhrul huda" />
	<category term="124 times al" label="124 times al" />
	<category term="kajian ilmu" label="kajian ilmu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[124,al,bakhrul,huda,ilmu,kajian,times]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang bagaimana dinamika MUI di tingkat kabupaten/kota, yang mungkin memperkenalkan variasi yang tidak ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang bagaimana dinamika MUI di tingkat kabupaten/kota, yang mungkin memperkenalkan variasi yang tidak ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-8f666.webp" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-8f666.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-8f666.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-8f666.webp 1x" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" alt="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-5ef66.webp" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-5ef66.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-5ef66.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-5ef66.webp 1x" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" alt="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-72816.webp" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-72816.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-72816.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-72816.webp 1x" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" alt="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67921-wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-str" title="JURIS - Diverging Mitigation Strategies of Indonesia&#039;s Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions" target="_blank">Diverging Mitigation Strategies of Indonesia's Ulama Council in Majority and Minority Muslim Regions</a>: Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang bagaimana dinamika MUI di tingkat kabupaten/kota, yang mungkin memperkenalkan variasi yang tidak tertangkap dalam penelitian ini. Kedua, desain cross-sectional juga tidak dapat melacak bagaimana strategi mitigasi berkembang seiring waktu dalam satu wilayah. Penelitian selanjutnya dapat memperluas kerangka ini ke provinsi dengan konfigurasi pluralitas yang berbeda seperti Maluku atau Papua, atau melakukan perbandingan lintas negara yang melibatkan konteks minoritas Muslim di Asia Tenggara secara lebih luas. Temuan ini menunjukkan bahwa pola mitigasi terhadap aliran sesat tidak dapat diterapkan secara seragam, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi sosial, tingkat pluralitas, dan posisi demografis umat Islam di setiap wilayah. Model tata kelola institusi keagamaan yang adaptif dan peka konteks bukan hanya disarankan, tetapi juga menjadi pendekatan realistis satu-satunya berdasarkan bukti dari dua kasus ini..
<br>Heretical sects are a dangerous phenomenon because they not only distort the faith of the people but also have the potential to cause social unrest, tensions between religious communities, and even horizontal conflicts.Therefore, mitigation is an urgent step that needs to be carried out systematically and in layers.Mitigation should ideally be pursued in a tiered pattern through social, security, and legal approaches.Social approaches, such as education, dialogue, and fatwas, are used as a persuasive first step and provide a space for correction without triggering an escalation of conflict.If the social approach does not yield results, it will be followed by a security approach to monitor group activities closely.In the last stage, the legal approach is carried out through enforcing regulations and sanctions to provide legal certainty and a deterrent effect.This tiered pattern shows that mitigation cannot be done simultaneously but must follow the escalation of the problem measurably.In addition, mitigation strategies must also pay attention to the demographic context in which Muslims are in the majority or minority position.In minority areas such as North Sulawesi, the social approach is more dominant because it can maintain plural community harmony.In majority areas such as North Sumatra, mitigation patterns tend to be normative and corrective through fatwas, supervision, and stricter sanctions to maintain the purity of teachings.What this study adds is that these macro-level tendencies materialize in concrete institutional design choices, not merely in individual religiosity.The same tool, a heresy fatwa, produces different social outcomes depending on whether the issuing body operates in a majority or minority Muslim environment.The chronic gap between MUI's normative authority and the government's reactive enforcement posture calls for concrete institutional solutions.Close coordination is needed between MUI and government to synergize social, security, and legal approaches.The government must be faster to anticipate any indication of deviations so that mitigation efforts are not counterproductive but are genuinely effective in maintaining social stability, public order, and the integrity of Islamic teachings.Region-specific mitigation protocols are more appropriate than uniform national templates, and standing coordination mechanisms beyond the existing PAKEM structure would reduce the bureaucratic delays that currently weaken preventive effectiveness.Two limitations of this study merit acknowledgment.The informant pool is concentrated at the provincial level, so district-level MUI dynamics may introduce variation not captured here.The cross-sectional design also cannot trace how mitigation strategies evolve over time within a single region.Future research could extend this framework to provinces with different plurality configurations such as Maluku or Papua, or to cross-national comparisons involving Muslim-minority contexts in Southeast Asia more broadly.These findings show that the pattern of mitigation against heresy cannot be applied uniformly but must be adjusted to social conditions, the level of plurality, and the demographic position of Muslims in each region.An adaptive, context-sensitive model of religious institutional governance is not merely preferable.The evidence from these two cases suggests it is the only realistic approach
<br>Aliran sesat lokal bertahan di berbagai wilayah plural Indonesia meski fatwa berulang kali diterbitkan dan upaya penegakan kelembagaan terus dijalankan. Kajian yang ada lebih banyak memotret otoritas MUI dari perspektif nasional, sehingga pertanyaan tentang bagaimana konteks demografis membentuk strategi mitigasi kurang mendapat perhatian. Penelitian ini mengkaji bagaimana MUI Sumatera Utara yang mayoritas Muslim dan MUI Sulawesi Utara yang minoritas Muslim merancang respons terhadap aliran sesat lokal, sekaligus mengevaluasi efektivitas masing-masing...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-8f666.webp" type="image/webp" length="99016" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-8f666.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-5ef66.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/a/wilayah-minoritas-muslim-asia-tenggara-strategi-mi-thumb-72816.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-739-uin-antasari.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18758-al-banjari-jurnal-ilmiah-ilmu-ilmu-keislaman.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Constitution Based Positive Legislature A Comparative Study of Indonesia Bulgaria and Mexico ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Constitution Based Positive Legislature A Comparative Study of Indonesia Bulgaria and Mexico ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Constitution Based Positive Legislature A Comparative Study of Indonesia Bulgaria and Mexico ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67917-hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-kons" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-67917-hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-kons" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-09-21:06f5567172542d98996997750a7005e4</id>
	<published>2026-09-21T13:51:18+07:00</published>
	<updated>2026-09-21T13:51:18+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS ]]></dc:publisher>
	<category term="main content" label="main content" />
	<category term="hananta f" label="hananta f" />
	<category term="puu xxii" label="puu xxii" />
	<itunes:keywords><![CDATA[content,f,hananta,main,puu,xxii]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis teoritis dan komparatif, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi (CGPL) diusulkan sebagai kerangka kerja untuk mengarahkan praktik legislator positif Mahkamah Konstitusi Indonesia di masa depan. Model ini terdiri dari empat ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis teoritis dan komparatif, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi (CGPL) diusulkan sebagai kerangka kerja untuk mengarahkan praktik legislator positif Mahkamah Konstitusi Indonesia di masa depan. Model ini terdiri dari empat ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-637db.webp" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-637db.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-637db.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-637db.webp 1x" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" alt="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-10e54.webp" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-10e54.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-10e54.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-10e54.webp 1x" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" alt="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-0f92d.webp" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-0f92d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-0f92d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-0f92d.webp 1x" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" alt="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-67917-hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-kons" title="JURIS - Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico" target="_blank">Constitution-Based Positive Legislature: A Comparative Study of Indonesia, Bulgaria, and Mexico</a>: Berdasarkan analisis teoritis dan komparatif, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi (CGPL) diusulkan sebagai kerangka kerja untuk mengarahkan praktik legislator positif Mahkamah Konstitusi Indonesia di masa depan. Model ini terdiri dari empat elemen terintegrasi: intervensi normatif yang terstruktur, norma konstitusional sementara, justifikasi demokratis yang substansial, dan pemisahan fungsi kekuasaan yang fungsional. Elemen-elemen ini memungkinkan Mahkamah Konstitusi untuk mengatasi kekosongan hukum tanpa mengorbankan legitimasi demokrasi. Secara praktis, model ini menjaga Mahkamah Konstitusi tetap responsif terhadap tuntutan perlindungan hak-hak konstitusional sambil mencegah pergeseran menuju pembuatan norma yudisial permanen yang akan menutup ruang untuk deliberasi legislatif. Studi lanjutan juga disarankan untuk menyelidiki implementasi keputusan legislator positif setelah dikeluarkan, terutama apakah keputusan tersebut ditaati oleh institusi negara, diterjemahkan menjadi legislasi, dan diterima oleh masyarakat, karena legitimasi pembuatan hukum yudisial tergantung tidak hanya pada penalaran konstitusional tetapi juga pada efektivitas praktisnya dalam tatanan hukum demokrasi..
<br>Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pengadilan konstitusi bertindak sebagai legislator positif mencerminkan transformasi penting dalam demokrasi konstitusional kontemporer, seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman Indonesia, Bulgaria, dan Meksiko.Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengembangkan peran ini melalui keputusan bersyarat yang menciptakan norma pengganti dengan efek erga omnes.Di Bulgaria, Mahkamah Konstitusi memainkan peran yang lebih struktural melalui penghidupkan kembali norma sebelumnya, interpretasi teleologis, dan kontrol atas amendemen konstitusional.Di Meksiko, Mahkamah Agung memperkuat praktik legislator positif melalui juicio de amparo, preseden mengikat, dan interpretasi hak-hak yang progresif.Meskipun praktik ini berbeda dalam bentuk dan intensitasnya, umumnya didorong oleh faktor serupa, yaitu kegagalan legislatif, kekosongan hukum, teks konstitusi yang terbuka, dan kebutuhan untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional yang efektif.Oleh karena itu, masalah utama bukan apakah pengadilan konstitusi dapat bertindak sebagai legislator positif, tetapi bagaimana pembuatan hukum yudisial dapat dipandu secara konstitusional, dibenarkan secara demokratis, dan dibatasi secara institusional.Untuk itu, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi diusulkan sebagai kerangka kerja untuk memastikan bahwa penciptaan norma yudisial tetap terstruktur, transparan, sementara, minimalis, dan konsisten dengan pemisahan kekuasaan sambil tetap melindungi hak-hak dan mempertahankan demokrasi konstitusional
<br>Artikel ini mengkaji kecenderungan yang semakin meningkat dari hakim konstitusi untuk berfungsi sebagai legislator positif, yaitu dengan menetapkan standar normatif alternatif, bukan semata-mata membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum. Artikel ini menggunakan metodologi doktrinal komparatif untuk menganalisis tiga yurisdiksi, yaitu Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi Bulgaria, dan Mahkamah Agung Meksiko. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kerap menggunakan putusan bersyarat yang memiliki akibat hukum erga omnes untuk secara efektif membentuk norma pengganti. Bulgaria sering mengurangi kekosongan norma dengan menghidupkan kembali aturan sebelumnya serta menggunakan penafsiran konstitusional yang luas dan teleologis. Sementara itu,...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-0f92d.webp" type="image/webp" length="79920" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-637db.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-10e54.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/6/3/hakim-konstitusi-hak-konstitusional-amendemen-mahk-thumb-0f92d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-463-unja.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20997-limbago-journal-constitutional-law.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Mon, 21 Sep 2026 17:52:30 +0700. 24 items. Served in: 10.073 seconds [atom] -->
