<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="https://juris.id/atom10full.xsl?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="https://juris.id/dkrss.css?ver=2.5.372-23aug2026"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:dcterms="http://purl.org/dc/terms/"
	xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:gml="http://www.opengis.net/gml"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:opensearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule"
	xml:lang="en-US"
>
		
	<id>https://juris.id/last-updates.atom</id>
	<updated>2026-08-31T13:36:52+07:00</updated>
	
	<title type="text"><![CDATA[Last Updates - JURIS - Juru Riset - Kompilasi Jurnal Akademik Indonesia]]></title>
	<subtitle type="html"><![CDATA[Last Updates - JURIS Direktori PDF Jurnal Akademik. Feeds]]></subtitle>
	
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<link rel="search" type="text/html" href="https://juris.id/" />

	<link rel="next" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://juris.id/last-updates.atom" />
	
	<author>
		<name>juris.id Atom Feed Generator</name>
		<uri>https://juris.id/last-updates.atom</uri>
		<email>info@juris.id</email>
	</author>
	
	<generator uri="https://juris.id">juris.id</generator>
	
	<opensearch:totalResults>24</opensearch:totalResults>
	<opensearch:startIndex>1</opensearch:startIndex>
	<opensearch:itemsPerPage>24</opensearch:itemsPerPage>
		
 <entry>
	<title><![CDATA[ Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63176-sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-pr" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63176-sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-pr" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:c74045f2cb5441e7f6a7427eec606c0d</id>
	<published>2026-08-31T12:48:23+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T12:48:23+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kampanye kesadaran pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal melalui pendekatan edukasi berbasis digital. Selanjutnya, studi tentang pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meminimalkan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kampanye kesadaran pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal melalui pendekatan edukasi berbasis digital. Selanjutnya, studi tentang pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meminimalkan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp 1x" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" alt="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp 1x" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" alt="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp 1x" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" alt="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63176-sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-pr" title="JURIS - Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia" target="_blank">Problematika Self Declare Produk Makanan Dan Minuman Pelaku Usaha Mikro Di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kampanye kesadaran pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal melalui pendekatan edukasi berbasis digital. Selanjutnya, studi tentang pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk meminimalkan penyalahgunaan sertifikat halal. Terakhir, penelitian tentang integrasi prinsip tazkiyah dalam pembentukan etika bisnis UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal..
<br>Problematika skema self declare produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro di Indonesia masih terdapat beberapa permasalahan seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan produknya, penyalahgunaan sertifikat halal, pelanggaran dalam proses produksi dan bahan baku, penamaan produk yang diharamkan.Landasan moral bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare dapat dikaitkan dengan prinsip tazkiyah yang menuntut adanya kejujuran dan amanah yang kuat dari dalam diri pelaku usaha.Artinya, pernyataan kehalalan itu bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan cerminan dari komitmen internal untuk memproduksi dan menjual produk yang benar-benar halal sesuai syariat
<br>Skema self declare (pernyataan mandiri) di Indonesia, khususnya yang diterapkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam konteks sertifikasi halal. Namun, di balik itu, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi tantangan serius seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self declare, pemalsuan data, penyalahgunaan sertifikasi halal, perubahan bahan baku...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" type="image/webp" length="92108" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-ef6f1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-11d29.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/sertifikasi-halal-label-sertifikat-ekspor-produk-s-thumb-52e68.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63185-badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63185-badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:e5738d31e2600eba1c41da59e190fe87</id>
	<published>2026-08-31T12:47:01+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T12:47:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan laut di Indonesia, perlu dilakukan harmonisasi kewenangan melalui perluasan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pelimpahan kewenangan dari berbagai institusi terkait kepada Bakamla dapat ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan laut di Indonesia, perlu dilakukan harmonisasi kewenangan melalui perluasan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pelimpahan kewenangan dari berbagai institusi terkait kepada Bakamla dapat ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-3f444.webp" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-3f444.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-3f444.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-3f444.webp 1x" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" alt="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-b3a0e.webp" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-b3a0e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-b3a0e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-b3a0e.webp 1x" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" alt="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-9dedd.webp" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-9dedd.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-9dedd.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-9dedd.webp 1x" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" alt="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63185-badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas" title="JURIS - Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia" target="_blank">Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia</a>: Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan laut di Indonesia, perlu dilakukan harmonisasi kewenangan melalui perluasan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pelimpahan kewenangan dari berbagai institusi terkait kepada Bakamla dapat menjadi solusi untuk menciptakan satu badan tunggal yang bertanggung jawab penuh dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum di laut. Selain itu, perlu dilakukan penegasan hubungan dengan instansi terkait setelah pelimpahan kewenangan, serta perubahan struktur organisasi Bakamla untuk mendukung peran dan fungsi baru yang diberikan. Dengan demikian, Bakamla dapat menjadi badan yang kuat dan efektif dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia..
<br>Hasil penelitian menunjukkan agar paradigma single agency multi tasks dapat dijalankan, pelimpahan kewenangan pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum laut kepada coast guard sangat diperlukan.Upaya harmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum laut di Indonesia, pelimpahan kewenangan pada Bakamla, penegasan mengenai hubungan dengan instansi terkait setelah pelimpahan dilakukan, serta perubahan terhadap struktur organisasi Bakamla diperlukan
<br>Diskursus keamanan laut di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak efektif. Penyebab utama dikarenakan adanya disharmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum di Indonesia antara Bakamla dan institusi lainnya. Fakta menunjukkan bahwa penegakan hukum laut di Indonesia masih menggunakan paradigma Multi Agencies Single Tasks; hal ini berbanding terbalik dengan negara Malaysia, India, Jepang, dan Amerika Serikat yang sudah menggunakan paradigma Single Agency Multi Task....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-9dedd.webp" type="image/webp" length="136254" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-3f444.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-b3a0e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/5/badan-keamanan-laut-ekstensi-kewenangan-harmonisas-thumb-9dedd.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63166-nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63166-nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:6696d455e3ced4305454db955b9de32b</id>
	<published>2026-08-31T12:30:42+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T12:30:42+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi mendalam terhadap efektivitas implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait hak-hak penghayat kepercayaan Kejawen di tingkat lokal. ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi mendalam terhadap efektivitas implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait hak-hak penghayat kepercayaan Kejawen di tingkat lokal. ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-894b3.webp" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-894b3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-894b3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-894b3.webp 1x" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" alt="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-53550.webp" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-53550.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-53550.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-53550.webp 1x" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" alt="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-6e5bc.webp" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-6e5bc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-6e5bc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-6e5bc.webp 1x" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" alt="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63166-nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak" title="JURIS - Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia" target="_blank">Discrimination Of Kejawen Believers In Indonesia</a>: Untuk memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi mendalam terhadap efektivitas implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait hak-hak penghayat kepercayaan Kejawen di tingkat lokal. Penting untuk mengidentifikasi secara spesifik kendala birokrasi dan sosial yang masih menghambat akses mereka terhadap layanan publik esensial seperti pencatatan pernikahan atau pemakaman umum, serta menganalisis mengapa hukum yang telah diratifikasi belum sepenuhnya membumi dalam praktik sehari-hari. Selain itu, perlu dikaji model pendidikan multikultural yang inovatif, yang tidak hanya memperkenalkan keberagaman kepercayaan sejak bangku sekolah dasar, tetapi juga mengembangkan modul khusus bagi aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan menghilangkan stigma. Penelitian ini dapat mengukur dampak jangka panjang dari program edukasi semacam itu terhadap perubahan sikap dan perilaku diskriminatif. Terakhir, bagaimana peran media massa, baik konvensional maupun digital, serta forum-forum dialog antar-keyakinan dapat dioptimalkan untuk membentuk narasi yang lebih inklusif dan akurat mengenai kepercayaan Kejawen? Studi ini dapat mengeksplorasi strategi komunikasi yang paling efektif untuk mengikis prasangka dan mempromosikan pengakuan nilai-nilai luhur kepercayaan lokal dalam bingkai kebhinekaan Indonesia, sehingga masyarakat luas dapat memahami bahwa kepercayaan Kejawen adalah bagian integral dari warisan budaya dan spiritual bangsa, bukan sekadar pandangan yang tidak logis atau sesat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan sosial yang benar-benar adil dan setara bagi semua..
<br>Kebebasan beragama merupakan hak asasi yang melekat pada setiap individu dan dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.Namun, di Indonesia, penghayat kepercayaan Kejawen masih mengalami diskriminasi, baik dari masyarakat berupa cemoohan dan penolakan, maupun dari lembaga formal yang tidak memberikan perlakuan adil.Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus meninjau ulang regulasi bermasalah, melakukan sosialisasi luas tentang toleransi kepada pejabat dan tokoh agama, serta mengintegrasikan pendidikan keberagaman kepercayaan sejak dini untuk mencegah diskriminasi di masa mendatang
<br>Keanekaragaman penduduk dapat ditemukan di Indonesia. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, dialek, dan kepercayaan. Ada banyak agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Kejawen. Masyarakat Kejawen memiliki satu pandangan yang disebut Manunggaling Kawula Lan Gusti, yang mengasumsikan bahwa kewajiban moral manusia adalah untuk mencapai keselarasan dengan kekuatan tertinggi dan kesatuan tertinggi, bahwa manusia menyerahkan dirinya sebagai kawula kepada Tuhannya. Kebebasan untuk mengekspresikan agama secara jelas dinyatakan sebagai hak asasi manusia...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-53550.webp" type="image/webp" length="86600" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-894b3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-53550.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/4/nilai-luhur-masyarakat-tokoh-agama-anak-diskrimina-thumb-6e5bc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63180-pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63180-pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:3a1045fad131b34f7c0b8d2e56313db7</id>
	<published>2026-08-31T12:21:29+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T12:21:29+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="regulasi non" label="regulasi non" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,non,paper,regulasi,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model penegakan hukum berbasis teknologi digital untuk memantau aktivitas ilegal di daerah pesisir, seperti penggunaan drone atau aplikasi pelaporan real-time. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model penegakan hukum berbasis teknologi digital untuk memantau aktivitas ilegal di daerah pesisir, seperti penggunaan drone atau aplikasi pelaporan real-time. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-805f9.webp" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-805f9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-805f9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-805f9.webp 1x" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" alt="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-949e5.webp" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-949e5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-949e5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-949e5.webp 1x" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" alt="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-4274b.webp" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-4274b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-4274b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-4274b.webp 1x" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" alt="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63180-pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara" title="JURIS - Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia" target="_blank">Peran Hukum Nasional Dan Internasional Dalam Konservasi Penyu Sebagai Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model penegakan hukum berbasis teknologi digital untuk memantau aktivitas ilegal di daerah pesisir, seperti penggunaan drone atau aplikasi pelaporan real-time. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi hukum adat dengan kebijakan nasional dalam konteks konservasi penyu, terutama di daerah dengan tradisi lokal yang kuat. Terakhir, penelitian dapat mengkaji dampak ekonomi dari ekowisata berbasis penyu terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, termasuk potensi pengembangan keterampilan dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan..
<br>Efektivitas kerangka hukum domestik dalam perlindungan penyu di Indonesia dipengaruhi oleh integrasi norma hukum, strategi penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat.Meskipun kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan CITES memberikan dasar kuat, tantangan seperti rendahnya kesadaran publik dan kurangnya koordinasi antarinstansi menghambat penerapan hukum secara optimal.Untuk meningkatkan efektivitas hukum, diperlukan upaya intensif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat penegakan hukum.Ecological jurisprudence menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan ekosistem dalam mencapai tujuan konservasi.CITES berfungsi sebagai kerangka kerja internasional yang mendorong kolaborasi lintas negara untuk melawan perdagangan ilegal.Implementasi teori ini terlihat dalam berbagai program kolaboratif yang melibatkan masyarakat lokal, pemerintah, dan lembaga internasional.Namun, untuk mencapai efektivitas yang lebih besar, diperlukan pendekatan yang lebih integratif, yang menggabungkan hukum nasional, adat, dan teknologi.Dengan demikian, perlindungan penyu tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga memerlukan sinergi antara kebutuhan masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan, seperti melalui program berbasis komunitas di kawasan konservasi
<br>Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, seperti mengontrol pertumbuhan alga, menjaga kesehatan terumbu karang, dan meningkatkan kesuburan tanah melalui siklus nutrisi. Namun, populasi penyu di Indonesia menurun drastis hingga 95% akibat perburuan ilegal, eksploitasi telur, perubahan iklim, dan kerusakan habitat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, baik nasional maupun internasional, dalam melindungi penyu sebagai satwa liar yang dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum domestik seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum untuk perlindungan penyu....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-949e5.webp" type="image/webp" length="190910" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-805f9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-949e5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/e/pengelolaan-konservasi-penyu-kesejahteraan-masyara-thumb-4274b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63178-gender-inequality-index-inklusif-norma-gend" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63178-gender-inequality-index-inklusif-norma-gend" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:8ec33536a14479eb2ab310d733e0223d</id>
	<published>2026-08-31T12:12:03+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T12:12:03+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang komprehensif, studi ini merekomendasikan strategi yang terintegrasi dan sensitif terhadap konteks untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan reflektif terhadap realitas sociocultural Pontianak. Selain mempromosikan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang komprehensif, studi ini merekomendasikan strategi yang terintegrasi dan sensitif terhadap konteks untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan reflektif terhadap realitas sociocultural Pontianak. Selain mempromosikan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-1395d.webp" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-1395d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-1395d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-1395d.webp 1x" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" alt="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-4ecf4.webp" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-4ecf4.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-4ecf4.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-4ecf4.webp 1x" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" alt="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-e0cb7.webp" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-e0cb7.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-e0cb7.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-e0cb7.webp 1x" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" alt="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63178-gender-inequality-index-inklusif-norma-gend" title="JURIS - Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak" target="_blank">Integrating Legal and Sociocultural Strategies to Address Workplace Gender Inequality in Pontianak</a>: Berdasarkan analisis yang komprehensif, studi ini merekomendasikan strategi yang terintegrasi dan sensitif terhadap konteks untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan reflektif terhadap realitas sociocultural Pontianak. Selain mempromosikan kesetaraan gender, rekomendasi ini bertujuan untuk membuka potensi ekonomi yang belum tereksplorasi dari partisipasi penuh perempuan dalam tenaga kerja, sehingga mendorong perkembangan regional yang berkelanjutan. Para pembuat kebijakan, khususnya, didorong untuk memanfaatkan temuan ini sebagai peta jalan untuk menerapkan reformasi sistemik yang selaras dengan praktik terbaik global sambil tetap peka terhadap kebutuhan dan tantangan lokal. Melalui upaya kolaboratif antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, strategi ini memiliki potensi untuk tidak hanya menjembatani kesenjangan gender tetapi juga untuk menetapkan Pontianak sebagai model pertumbuhan inklusif dan implementasi kebijakan progresif. Dengan memupuk budaya kesetaraan dan pemberdayaan, studi ini membayangkan masa depan di mana kesetaraan gender menjadi batu penjuru keadilan sosial dan penggerak ketahanan ekonomi. Temuan penelitian ini menyediakan fondasi yang kuat untuk pengembangan program yang berfokus pada komunitas yang dirancang untuk menantang norma-norma gender tradisional yang tertanam dan memupuk tanggung jawab berbagi dalam merawat anak. Dengan mengatasi hambatan sociocultural ini, para pembuat kebijakan dapat memanfaatkan wawasan ini untuk merancang kampanye kesadaran publik yang ditargetkan yang menekankan manfaat sosial dan ekonomi dari kesetaraan gender. Selain itu, studi ini mendukung penciptaan inisiatif pelatihan kepemimpinan yang disesuaikan untuk perempuan, yang bertujuan untuk melengkapinya dengan keterampilan dan peluang yang diperlukan untuk maju ke peran pengambilan keputusan. Intervensi berbasis komunitas dapat dirancang untuk mengurangi secara aktif diskriminasi di tempat kerja dengan mempromosikan praktik inklusif dan mendorong bisnis lokal untuk mengadopsi kebijakan yang peka terhadap gender. Program-program ini tidak hanya akan mengatasi ketidaksamaan saat ini tetapi juga berkontribusi pada pergeseran budaya jangka panjang yang diperlukan untuk mempertahankan kesetaraan gender. Dengan memanfaatkan temuan ini, para pembuat kebijakan memiliki kesempatan untuk menerapkan strategi holistik dan berbasis bukti yang memberdayakan perempuan, meningkatkan inklusivitas di tempat kerja, dan berkontribusi pada kemajuan sosial-ekonomi yang lebih luas..
<br>Studi ini telah mengungkap kompleksitas dan multifasetnya ketimpangan gender di tempat kerja Pontianak, yang dipengaruhi oleh defisiensi struktural dan norma-norma sociocultural yang mendalam.Meskipun kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menyediakan dasar untuk mengatasi kesenjangan ini, penegakan yang tidak konsisten telah membatasi efektivitasnya.Tantangan spesifik tempat kerja, seperti "child penalty" yang meluas dan underrepresentation yang signifikan dari perempuan dalam peran kepemimpinan, tetap menjadi hambatan yang kuat.Temuan ini menekankan kebutuhan mendesak untuk strategi yang lebih komprehensif, kuat, dan disesuaikan dengan konteks untuk mengatasi dan menutup kesenjangan gender di Pontianak.Rekomendasi yang diuraikan dalam studi ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja komprehensif dan dapat diterapkan bagi pembuat kebijakan, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mengatasi kesenjangan gender yang berkelanjutan di tempat kerja Pontianak.Inti dari rekomendasi ini menekankan integrasi kerangka hukum yang diperkuat yang melampaui regulasi yang ada, memastikan mekanisme penegakan yang kuat dan pengukuran akuntabilitas yang jelas.Mandat untuk keberagaman gender dalam peran kepemimpinan bertujuan untuk memecahkan hambatan sistemik dengan menciptakan peluang yang setara bagi perempuan dalam posisi pengambilan keputusan, yang penting untuk mendorong perubahan budaya dan organisasi.Selain itu, reformasi kebijakan cuti orang tua, khususnya pengenalan cuti ayah wajib, diusulkan sebagai solusi transformasional untuk mengurangi "child penalty" yang secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan.Reformasi ini tidak hanya simbolis, tetapi dimaksudkan untuk mempromosikan tanggung jawab berbagi dalam merawat anak, menantang norma-norma gender tradisional, dan memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi lebih penuh dalam tenaga kerja tanpa mengorbankan kemajuan karier mereka.Insentif ekonomi memainkan peran sentral dalam strategi ini, mendorong bisnis untuk mengadopsi praktik inklusif gender seperti pengaturan kerja yang fleksibel, program bimbingan untuk perempuan, dan fasilitas pengasuhan anak di tempat kerja.Tindakan ini tidak hanya mendukung kesetaraan di tempat kerja tetapi juga mendemonstrasikan manfaat nyata dari keragaman, termasuk produktivitas dan inovasi yang ditingkatkan
<br>Penelitian ini mengeksplorasi isu multifaset terkait ketimpangan gender di tempat kerja di Pontianak dengan mengintegrasikan pendekatan hukum dan sosiokultural untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh perempuan. Meskipun kerangka hukum seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah ada, pelaksanaannya masih kurang konsisten, sementara hambatan gender seperti "child penalty" dan keterbatasan akses perempuan ke posisi kepemimpinan tetap menjadi masalah yang signifikan. Penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi strategi hukum, seperti penguatan mekanisme penegakan hukum dan kebijakan yang inklusif, dengan intervensi sosiokultural yang bertujuan untuk mengubah norma-norma gender tradisional. Dengan pendekatan kontekstual, penelitian ini...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-1395d.webp" type="image/webp" length="90122" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-1395d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-4ecf4.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/1/gender-inequality-index-inklusif-norma-kesetaraan-thumb-e0cb7.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63182-analisis-peran-budaya-civil-law-kep" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63182-analisis-peran-budaya-civil-law-kep" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:85c9205a48b60ce8e95fcd2c9a3c9360</id>
	<published>2026-08-31T12:11:03+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T12:11:03+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kepastian hukum, peran yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam peradilan pidana perlu diperkuat. Pengadilan harus merujuk pada putusan-putusan sebelumnya dan transparansi putusan harus ditingkatkan agar mudah diakses publik. Pembaruan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan kepastian hukum, peran yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam peradilan pidana perlu diperkuat. Pengadilan harus merujuk pada putusan-putusan sebelumnya dan transparansi putusan harus ditingkatkan agar mudah diakses publik. Pembaruan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-280f5.webp" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-280f5.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-280f5.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-280f5.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" alt="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-dd548.webp" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-dd548.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-dd548.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-dd548.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" alt="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-a84b8.webp" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-a84b8.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-a84b8.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-a84b8.webp 1x" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" alt="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63182-analisis-peran-budaya-civil-law-kep" title="JURIS - Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia" target="_blank">Implikasi Yurisprudensi Terhadap Kepastian Hukum: Studi Komparasi Sistem Hukum Belanda dan Hukum Indonesia</a>: Untuk meningkatkan kepastian hukum, peran yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam peradilan pidana perlu diperkuat. Pengadilan harus merujuk pada putusan-putusan sebelumnya dan transparansi putusan harus ditingkatkan agar mudah diakses publik. Pembaruan substansi hukum melalui UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 48 Tahun 2009, serta peningkatan kualitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan, diperlukan untuk memperkuat kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum..
<br>Di Indonesia, pengaruh yurisprudensi minimal karena negara ini menerapkan hukum sipil secara ketat, dan yurisprudensi bukan sumber hukum yang diakui.Sebaliknya, Belanda mengintegrasikan yurisprudensi ke dalam sistem hukumnya, seperti terlihat dalam kasus Zwolsman, di mana yurisprudensi mempengaruhi pembuatan hukum.Pendekatan ini menjamin kepastian hukum di Belanda.Namun, di Indonesia, hakim hanya berperan sebagai penegak hukum.Sistem hukum pidana dan sumber hukum Indonesia belum mendukung penggunaan yurisprudensi
<br>Indonesia dan Belanda memiliki sistem hukum sipil, dengan hukum Belanda sebagai fondasi hukum Indonesia. Namun, yurisprudensi keduanya berbeda, yang berdampak pada kepastian hukum. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dan perspektif hukum perbandingan untuk menganalisis peran yurisprudensi di Indonesia dan Belanda, serta penggunaannya dan pengaruhnya terhadap keputusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisis peran yurisprudensi di kedua negara, kualitas dan kuantitas penggunaannya, serta pengaruhnya terhadap keputusan pengadilan berdasarkan prinsip kepastian...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-dd548.webp" type="image/webp" length="178176" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-280f5.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-dd548.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/0/analisis-peran-budaya-civil-law-kepastian-yurispru-thumb-a84b8.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63170-taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63170-taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:0aba9b53cdb0d606fcc5de1db0c7798d</id>
	<published>2026-08-31T11:45:14+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T11:45:14+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji lebih lanjut tentang peran dan kontribusi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan TNBK dan TNDS. Penelitian ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji lebih lanjut tentang peran dan kontribusi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan TNBK dan TNDS. Penelitian ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-023ac.webp" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-023ac.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-023ac.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-023ac.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" alt="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-ea10a.webp" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-ea10a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-ea10a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-ea10a.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" alt="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-22f04.webp" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-22f04.webp" data-src="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-22f04.webp" srcset="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-22f04.webp 1x" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" alt="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63170-taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest" title="JURIS - Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum" target="_blank">Eksistensi Kearifan Lokal Masyarakat Adat di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum</a>: Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:1. Mengkaji lebih lanjut tentang peran dan kontribusi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan TNBK dan TNDS. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana kearifan lokal masyarakat adat dapat menjadi solusi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.2. Menganalisis dampak dan manfaat dari program-program yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sinergi antara pengelola kawasan dan masyarakat dapat meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan, serta bagaimana program-program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.3. Meneliti dan mengembangkan strategi-strategi alternatif dalam pengelolaan konflik kepentingan antara konservasi dan kepentingan ekonomi masyarakat. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana menemukan keseimbangan antara konservasi dan kepentingan ekonomi masyarakat, serta bagaimana strategi-strategi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan..
<br>Eksistensi kearifan lokal masyarakat di kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) tetap terjaga meskipun banyak peraturan perundang-undangan terkait kawasan konservasi karena ada sinergitas antara pihak pengelola kawasan melalui program-program yang melibatkan masyarakat.Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat di kawasan BBTNBKDS juga menjadi perhatian pengelola kawasan, terbukti dengan ditindaklanjutinya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi.Upaya yang dilakukan oleh pengelola BBTNBKDS pada saat terjadi konflik kepentingan yang berkaitan dengan kearifan lokal adalah dengan membuat program strategis dengan harapan masyarakat ikut serta menjaga kelestarian alam dengan kearifan lokalnya
<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi kearifan lokal serta perlindungan hukum masyarakat adat di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). Berdasarkan hasil penelitian, eksistensi kearifan lokal masyarakat di kawasan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum (BBTNBKDS) tetap terjaga meskipun banyak peraturan perundang-undangan terkait kawasan konservasi karena ada sinergitas antara pihak pengelola kawasan melalui program-program...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-ea10a.webp" type="image/webp" length="81322" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-023ac.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-ea10a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/c/b/taman-nasional-gunung-halimun-salak-forest-alas-pu-thumb-22f04.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ The Influence of Brand Trust Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty Study on the Community of Tuah Madani District Pekanbaru City ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ The Influence of Brand Trust Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty Study on the Community of Tuah Madani District Pekanbaru City ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ The Influence of Brand Trust Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty Study on the Community of Tuah Madani District Pekanbaru City ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63171-marketing-brand-trust-green-loya" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63171-marketing-brand-trust-green-loya" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:22f1d1670e14a833a61c6d79e0298a98</id>
	<published>2026-08-31T11:42:01+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T11:42:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="influnce e" label="influnce e" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<category term="pdf file" label="pdf file" />
	<itunes:keywords><![CDATA[e,file,influnce,main,menu,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh strategi pemasaran digital terhadap loyalitas merek Pepsodent dengan mempertimbangkan peran media sosial. Selain itu, studi tentang perbandingan loyalitas merek antar produk pasta gigi di wilayah yang berbeda ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh strategi pemasaran digital terhadap loyalitas merek Pepsodent dengan mempertimbangkan peran media sosial. Selain itu, studi tentang perbandingan loyalitas merek antar produk pasta gigi di wilayah yang berbeda ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp 1x" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" alt="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp 1x" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" alt="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" data-src="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" srcset="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp 1x" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" alt="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63171-marketing-brand-trust-green-loya" title="JURIS - The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)" target="_blank">The Influence of Brand Trust, Brand Image and Perceived Quality on Pepsodent Toothpaste Brand Loyalty (Study on the Community of Tuah Madani District, Pekanbaru City)</a>: Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh strategi pemasaran digital terhadap loyalitas merek Pepsodent dengan mempertimbangkan peran media sosial. Selain itu, studi tentang perbandingan loyalitas merek antar produk pasta gigi di wilayah yang berbeda dapat memberikan wawasan baru. Pengembangan penelitian juga dapat fokus pada dampak perubahan kualitas produk terhadap loyalitas jangka panjang konsumen, serta analisis faktor psikologis seperti kepercayaan diri konsumen dalam memilih merek..
<br>Secara parsial, Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas berpengaruh pada Brand Loyalty Pepsodent di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dengan variabel yang paling berpengaruh adalah Brand Trust.Secara simultan, Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas berpengaruh pada Brand Loyalty Pepsodent.Berdasarkan perhitungan Koefisien Determinasi (R2), nilai R square sebesar 0,737 atau 73,7% menunjukkan bahwa variabel Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas secara keseluruhan berpengaruh sebesar 73,7% terhadap variabel Brand Loyalty.Sisanya 26,3% dipengaruhi variabel lain yang tidak diteliti
<br>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Brand Trust, Brand Image, dan Persepsi Kualitas terhadap Brand Loyalty pada masyarakat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Perkembangan pesat perusahaan telah menyebabkan persaingan ketat antara perusahaan untuk memenangkan hati konsumen. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai teknik pengumpulan data dengan populasi pengguna Pepsodent di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru 2024. Sampel sebanyak 100 responden menggunakan teknik sampling purposive....
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" type="image/webp" length="65272" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-d26df.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-f505c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/9/0/marketing-brand-trust-green-loyalty-variabel-perce-thumb-48263.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3886-basecampecopubmed.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18252-injeba-international-journal-economics-businessaandaaccounting.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63172-korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63172-korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:4ea6e03afddcebab7066f04f24c85cf3</id>
	<published>2026-08-31T11:38:03+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T11:38:03+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp 1x" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" alt="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp 1x" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" alt="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp 1x" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" alt="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63172-korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata" title="JURIS - Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional" target="_blank">Kewajiban Negara Dalam Mencegah Pelanggaran Oleh Korporasi Multinasional</a>: Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi terhadap HAM. Kedua, meningkatkan kerjasama internasional dengan mengadopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara. Ketiga, memberdayakan masyarakat sipil dan media sebagai pengawas independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi. Dengan kombinasi strategi ini, negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi HAM dari dampak aktivitas korporasi multinasional dan menciptakan tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada korban..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa meningkatnya aktivitas korporasi multinasional di negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).Temuan utama menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketidakseimbangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM oleh entitas bisnis berskala besar.Melalui pendekatan normatif-empiris dan studi kasus seperti Freeport di Papua dan sektor perkebunan di Kalimantan, penelitian ini mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masih belum efektif.Ini disebabkan oleh minimnya sanksi tegas, kurangnya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, serta lemahnya akuntabilitas institusional.Di tingkat internasional, sifat sukarela dari instrumen seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan OECD Guidelines menjadi hambatan dalam memastikan kepatuhan korporasi.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya mendorong kerjasama internasional yang mengikat secara hukum dan perumusan perjanjian multilateral yang memiliki sanksi jelas.Untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai bagaimana strategi hukum dan kebijakan dapat diperkuat dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional, studi ini merekomendasikan tiga strategi utama.Reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum, memperjelas tanggung jawab korporasi, dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak.Peningkatan kerjasama internasional, termasuk adopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara.Pemberdayaan masyarakat sipil dan media, serta penguatan pengawasan independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi
<br>Aktivitas korporasi multinasional yang semakin meningkat telah memberikan dampak signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara positif maupun negatif. Di satu sisi, korporasi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global; di sisi lain, aktivitas mereka kerap dikaitkan dengan pelanggaran HAM, khususnya di negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional melalui pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketimpangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta absennya mekanisme pengawasan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" type="image/webp" length="90576" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-25b0d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-3f6c6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/2/korporasi-multinasional-pelanggaran-ham-berat-tata-thumb-2c4ad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD BPR Rokan Hulu ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD BPR Rokan Hulu ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD BPR Rokan Hulu ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63165-penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hu" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63165-penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hu" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:b0ae49be8cacfbe25c6d62dd06d2fec4</id>
	<published>2026-08-31T11:17:56+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T11:17:56+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="influnce e" label="influnce e" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<category term="pdf file" label="pdf file" />
	<itunes:keywords><![CDATA[e,file,influnce,main,menu,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan disiplin kerja dan mengurangi pelanggaran, PD.Bank of People's Credit (BPR) Rokan Hulu dapat mempertimbangkan beberapa strategi berikut: 1. Melakukan pelatihan yang lebih terstruktur dan personal untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk meningkatkan disiplin kerja dan mengurangi pelanggaran, PD.Bank of People's Credit (BPR) Rokan Hulu dapat mempertimbangkan beberapa strategi berikut: 1. Melakukan pelatihan yang lebih terstruktur dan personal untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-5c95a.webp" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-5c95a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-5c95a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-5c95a.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" alt="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-f3d72.webp" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-f3d72.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-f3d72.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-f3d72.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" alt="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-e4adf.webp" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-e4adf.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-e4adf.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-e4adf.webp 1x" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" alt="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63165-penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hu" title="JURIS - Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu" target="_blank">Implementation of Work Discipline and Application of Employee Sanctions in PD. BPR Rokan Hulu</a>: Untuk meningkatkan disiplin kerja dan mengurangi pelanggaran, PD.Bank of People's Credit (BPR) Rokan Hulu dapat mempertimbangkan beberapa strategi berikut: 1. Melakukan pelatihan yang lebih terstruktur dan personal untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman karyawan tentang pentingnya disiplin kerja. Pelatihan ini dapat mencakup topik-topik seperti manajemen waktu, tanggung jawab, dan etika kerja. 2. Memperkuat komunikasi antara karyawan dan manajemen melalui saluran yang lebih efektif. Komunikasi yang terbuka dan lancar dapat membantu mengidentifikasi masalah-masalah yang menyebabkan ketidakdisiplinan, serta memberikan umpan balik konstruktif kepada karyawan. 3. Mengembangkan budaya perusahaan yang lebih inklusif dan mendukung. Budaya perusahaan yang positif dan inklusif dapat mendorong karyawan untuk saling menghormati dan bekerja sama, serta meningkatkan rasa kepemilikan dan komitmen terhadap organisasi. 4. Menerapkan sistem penghargaan dan pengakuan untuk karyawan yang menunjukkan disiplin kerja yang baik. Sistem ini dapat membantu memotivasi karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. 5. Melakukan evaluasi dan peninjauan kembali peraturan dan kebijakan disiplin kerja secara berkala. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan. 6. Memberikan pendidikan dan pelatihan khusus bagi atasan dan pemimpin untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola dan memotivasi karyawan. Pemimpin yang efektif dapat menjadi contoh dan teladan bagi karyawan dalam hal disiplin kerja. 7. Mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan disiplin kerja. Sistem ini dapat mencakup penggunaan teknologi, seperti sistem absensi digital, untuk memantau kehadiran dan kinerja karyawan. 8. Menerapkan sanksi yang adil dan konsisten untuk pelanggaran disiplin kerja. Sanksi harus sesuai dengan tingkat pelanggaran dan diterapkan secara adil untuk semua karyawan. 9. Mengembangkan program bimbingan dan konseling bagi karyawan yang mengalami kesulitan dalam menjaga disiplin kerja. Program ini dapat membantu karyawan dalam mengatasi tantangan pribadi atau profesional yang mempengaruhi disiplin mereka. 10. Mengadakan diskusi dan dialog terbuka antara manajemen dan karyawan untuk mendengarkan masukan dan saran mereka terkait dengan disiplin kerja. Dengan melibatkan karyawan dalam proses ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kolaboratif dan responsif..
<br>Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kesimpulan dari studi ini adalah sebagai berikut.BPR Rokan Hulu menerapkan peraturan yang baik dan penerapan sanksi, kita dapat melihat bagaimana PD.BPR Rokan Hulu dari kredit rakyat memperhatikan upaya dalam meningkatkan keragaman melalui program pelatihan dan dalam memberikan sanksi.Karena disiplin ini akan mengantisipasi terjadinya pelanggaran, dan jika pelanggaran dilakukan secara berulang, hal ini akan berdampak negatif pada perusahaan.BPR Rokan Hulu adalah melalui faktor internal dan eksternal.Faktor internal meliputi peraturan, contoh kepemimpinan, keadilan, dan lingkup pekerjaan.Masih ada beberapa karyawan yang tidak disiplin dengan mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan seperti jam kerja sering datang terlambat, tidak hadir tanpa izin dari atasan, dan ada beberapa karyawan yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas pada saat jam kerja.Sehingga akan berdampak negatif pada karyawan lainnya ketika terpapar perilaku tidak disiplin akan mengakibatkan kerja yang tidak efisien dan efisien
<br>Penelitian ini dilakukan di BPR PD Rokan Hulu dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan wawancara. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki praktik disiplin dan penerapan hukuman di antara karyawan dalam institusi tersebut. Temuan menunjukkan bahwa untuk meningkatkan keragaman disiplin, BPR PD Rokan Hulu telah menetapkan peraturan yang kuat dan menerapkan sanksi secara efektif. Inisiatif ini menunjukkan komitmen BPR PD Rokan Hulu dalam mempromosikan keragaman melalui program...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-f3d72.webp" type="image/webp" length="92628" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-5c95a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-f3d72.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/3/penerapan-sanksi-pajak-disiplin-hukuman-keterlamba-thumb-e4adf.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3886-basecampecopubmed.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18252-injeba-international-journal-economics-businessaandaaccounting.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang Undangan ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang Undangan ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang Undangan ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63186-pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-o" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63186-pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-o" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:1af3348ce85e08cb78a5c027cf3a9779</id>
	<published>2026-08-31T11:06:32+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T11:06:32+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="regulasi non" label="regulasi non" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,non,paper,regulasi,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang dampak revisi rumusan Pasal 8 ayat (2) terhadap kejelasan hukum dan penerapan di lapangan. Kedua, analisis perbandingan frasa hukum dalam ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang dampak revisi rumusan Pasal 8 ayat (2) terhadap kejelasan hukum dan penerapan di lapangan. Kedua, analisis perbandingan frasa hukum dalam ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e671b.webp" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e671b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e671b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e671b.webp 1x" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-9083b.webp" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-9083b.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-9083b.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-9083b.webp 1x" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e7ca1.webp" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e7ca1.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e7ca1.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e7ca1.webp 1x" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" alt="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63186-pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-o" title="JURIS - Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan" target="_blank">Problematik Frasa Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Peraturan Perundang-Undangan</a>: Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang dampak revisi rumusan Pasal 8 ayat (2) terhadap kejelasan hukum dan penerapan di lapangan. Kedua, analisis perbandingan frasa hukum dalam peraturan perundang-undangan di negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik. Ketiga, studi mengenai bagaimana peraturan perundang-undangan yang ambigu memengaruhi kepastian hukum dalam konteks kebijakan publik. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan konsistensi dalam sistem perundang-undangan Indonesia..
<br>Penelitian ini menemukan inkonsistensi dalam rumusan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menimbulkan ambiguitas.Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan seharusnya jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip hierarki norma hukum.Rekomendasi utama adalah merevisi frasa 'mempunyai kekuatan hukum mengikat' dalam Pasal 8 ayat (2) untuk meningkatkan kejelasan dan harmonisasi dalam sistem hukum nasional
<br>Asas legalitas sebagai elemen utama dalam negara hukum, di mana setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Asas legalitas dijabarkan dalam konstitusi Indonesia melalui Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengutamakan supremasi hukum. Peraturan perundang-undangan berperan penting dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penelitian ini menganalisis asas kejelasan rumusan, apakah frasa mempunyai kekuatan hukum mengikat peraturan perundang-undangan yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) jika dikaitkan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-9083b.webp" type="image/webp" length="127318" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e671b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-9083b.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/8/pasal-33-uud-1945-hierarchy-norms-force-regulation-thumb-e7ca1.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63174-peradilan-tata-usaha-negara-keputusan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63174-peradilan-tata-usaha-negara-keputusan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:ee0e96a823e30aa504a61e2865c40348</id>
	<published>2026-08-31T11:00:04+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T11:00:04+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman objektif untuk menilai kewajaran keputusan administratif, seperti mengintegrasikan kriteria proporsionalitas dan uji keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, penting untuk meningkatkan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman objektif untuk menilai kewajaran keputusan administratif, seperti mengintegrasikan kriteria proporsionalitas dan uji keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, penting untuk meningkatkan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp 1x" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" alt="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp 1x" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" alt="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp 1x" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" alt="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63174-peradilan-tata-usaha-negara-keputusan" title="JURIS - Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara" target="_blank">Problematika Penerapan Asas Kewajaran Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman objektif untuk menilai kewajaran keputusan administratif, seperti mengintegrasikan kriteria proporsionalitas dan uji keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam prosedur administratif melalui mekanisme transparansi yang lebih terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum keputusan diambil. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi dampak pelatihan etika dan hukum bagi pejabat publik terhadap konsistensi penerapan asas kewajaran, serta membandingkan praktik pengadilan di berbagai wilayah untuk mengidentifikasi perbedaan interpretasi hakim terhadap prinsip ini..
<br>Asas kewajaran dalam hukum administrasi negara memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara karena menjadi landasan bagi hakim dalam menilai apakah suatu keputusan pejabat administrasi tidak hanya sah secara yuridis formal, tetapi juga adil secara substantif dan sejalan dengan norma sosial serta kepentingan masyarakat.Melalui penerapan asas ini, pengadilan tata usaha negara dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara etis.Meskipun tantangan seperti kurangnya pemahaman hakim, tekanan eksternal, dan keterbatasan informasi masih menjadi hambatan, penerapan asas kewajaran yang konsisten dan efektif sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan terpercaya dalam mendukung asas-asas pemerintahan yang baik
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan pemanfaatan asas kewajaran dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan solusi implementatifnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui studi pustaka dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman: reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kewajaran berfungsi sebagai instrumen pengimbang antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam putusan tata usaha negara. Urgensi pembahasan ini terletak pada lemahnya konsistensi penerapan asas kewajaran di tingkat pengadilan, yang berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kewenangan administratif. Kebaruan tulisan ini terletak pada pemetaan sistematis faktor penghambat...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" type="image/webp" length="63864" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-674d9.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-e8e58.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/c/peradilan-tata-usaha-negara-keputusan-administrasi-thumb-61e3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63187-peran-institusi-kampus-strategi-ko" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63187-peran-institusi-kampus-strategi-ko" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:3e03ed049400ff95d559757fa3baaaa0</id>
	<published>2026-08-31T10:53:43+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:53:43+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan dan penguatan institusi adat, khususnya Majelis Desa Adat (MDA) dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN). Penelitian ini dapat mencakup aspek-aspek ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan dan penguatan institusi adat, khususnya Majelis Desa Adat (MDA) dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN). Penelitian ini dapat mencakup aspek-aspek ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-0b1a0.webp" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-0b1a0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-0b1a0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-0b1a0.webp 1x" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" alt="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-eb560.webp" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-eb560.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-eb560.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-eb560.webp 1x" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" alt="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-9fc91.webp" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-9fc91.webp" data-src="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-9fc91.webp" srcset="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-9fc91.webp 1x" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" alt="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63187-peran-institusi-kampus-strategi-ko" title="JURIS - Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System" target="_blank">Arrangement of Traditional Institutions in Indonesian Legal System</a>: Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan dan penguatan institusi adat, khususnya Majelis Desa Adat (MDA) dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN). Penelitian ini dapat mencakup aspek-aspek berikut:1. Penguatan kelembagaan adat: Mempelajari dan menganalisis strategi-strategi yang dapat digunakan untuk memperkuat struktur dan fungsi institusi adat, termasuk MDA dan MADN. Hal ini dapat mencakup pengkajian sistem pemilihan pemimpin adat, mekanisme pengambilan keputusan, dan sistem pengawasan internal.2. Pengakuan dan perlindungan hukum: Menjelajahi cara-cara untuk meningkatkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap institusi adat. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana hukum positif dapat mengakomodasi dan mendukung keberadaan dan peran institusi adat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.3. Hubungan dengan pemerintah: Menganalisis dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan hubungan dan koordinasi antara institusi adat dengan pemerintah. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana institusi adat dapat terlibat secara efektif dalam proses perumusan kebijakan, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu-isu adat dan kepentingan masyarakat adat.4. Pendidikan dan kesadaran masyarakat: Mempelajari cara-cara untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang institusi adat dan peran mereka dalam masyarakat. Penelitian ini dapat mencakup pengembangan materi pendidikan, kampanye kesadaran, dan strategi komunikasi yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas.5. Pelestarian dan pengembangan budaya adat: Menjelajahi cara-cara untuk melestarikan dan mengembangkan budaya adat, termasuk tradisi, bahasa, dan pengetahuan lokal. Penelitian ini dapat mencakup analisis terhadap praktik-praktik adat yang masih bertahan, upaya-upaya pelestarian, dan strategi-strategi untuk mengintegrasikan budaya adat dalam kehidupan modern.6. Kerjasama dan jaringan: Menganalisis dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan kerjasama dan jaringan antara institusi adat di berbagai wilayah, baik di dalam provinsi maupun lintas provinsi. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana institusi adat dapat saling belajar, berbagi pengetahuan, dan bekerja sama dalam mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat.7. Pengelolaan sumber daya alam: Mempelajari dan mengusulkan strategi-strategi untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil dalam wilayah adat. Penelitian ini dapat mencakup analisis terhadap praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, dan cara-cara untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.8. Resolusi konflik dan mediasi: Menganalisis dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan institusi adat dalam menangani dan menyelesaikan konflik-konflik yang timbul di dalam masyarakat adat. Penelitian ini dapat mencakup pengembangan mekanisme mediasi dan resolusi konflik yang sesuai dengan budaya dan nilai-nilai adat.9. Partisipasi dan representasi: Mempelajari dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan partisipasi dan representasi masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam proses politik, ekonomi, dan sosial. Penelitian ini dapat mencakup analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat.10. Penelitian interdisipliner: Mengembangkan penelitian interdisipliner yang melibatkan berbagai bidang ilmu, seperti antropologi, sosiologi, hukum, dan ilmu politik, untuk memahami secara komprehensif dinamika institusi adat dalam konteks sosial, budaya, dan politik yang lebih luas.Dengan melakukan penelitian lanjutan yang berfokus pada aspek-aspek di atas, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat institusi adat, meningkatkan pengakuan dan perlindungan hukum, serta mempromosikan peran dan kontribusi masyarakat adat dalam pembangunan dan kehidupan masyarakat Indonesia secara keseluruhan..
<br>The nature of the MDA and the MADN in the institutional structure is sui generis in the sense that these two institutions cannot be compared with pre-existing customary institutions.This is based on the comparison and matching of the positions of the MDA and the MADN against the provisions of the applicable laws and regulations.The characteristics of the formation of the MDA and the MADN are the result of the need for KMHA in the framework of coordinating between traditional villages as KMHA, government partners, and resolving customary conflicts, as well as supporting the growing complexity of legal requirements for KMHA.This is in line with the classification of institutions described by Gillin as enacted institutions which means institutions formed based on the needs of the community to fulfill certain goals, but still based on the original values of the community.However, the regulations related to the MDA and the MADN only describe the position in a structural/level sense and with a relationship of a certain nature to the government, villages and traditional villages.In addition, the normalization of the position of the MDA and the MADN legal products must be separated from a single formal structural hierarchy to material, substantial and functional hierarchies.Normalization of provisions on legal products in order to obtain legal legitimacy must be included in the amendment to Article 8 paragraph (1) of the UU PPP as a form of affirmative action provisions against enacted institutions.The existence of definitive arrangements in the law will have a significant impact on the position of customary institutions accompanied by justice, benefits and legal certainty from the legal products issued
<br>Pembentukan Majelis Desa Adat (MDA) di Provinsi Bali dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) di Provinsi Kalimantan menjadi contoh nyata bahwa kesatuan masyarakat hukum adat secara serius menunjukan keberadaannya untuk mengakomodir kepentingan anggota dan menciptakan kebijakan-kebijakan yang dapat berpengaruh secara langsung kepada kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, keberadaan kedua lembaga adat ini belum memiliki kepastian hukum di dalam pengaturan hukum Indonesia yang secara spesifik membahas mengenai kedudukannya. Akibatnya kedudukan lembaga adat ini di ranah nasional menjadi ambigu karena ketidakjelasan status dan posisi produk hukum maupun...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-0b1a0.webp" type="image/webp" length="76724" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-0b1a0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-eb560.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/b/2/peran-institusi-kampus-strategi-komunikasi-konteks-thumb-9fc91.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63164-sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63164-sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:e75a9cb99cd7a8fb0e9070cac311c5ed</id>
	<published>2026-08-31T10:41:19+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:41:19+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp 1x" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" alt="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp 1x" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" alt="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" data-src="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" srcset="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp 1x" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" alt="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63164-sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan" title="JURIS - Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach" target="_blank">Settlement Of Defamation Criminal Cases Through Social Media With A Restorative Justice Approach</a>: Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa di daerah lain dengan membandingkan hasilnya. Kedua, penting untuk mengkaji dampak kampanye peningkatan kesadaran hukum terhadap pengguna media sosial, terutama generasi muda, melalui program edukasi yang lebih inovatif. Ketiga, penelitian dapat fokus pada peran platform media sosial dalam memfilter konten yang berpotensi merusak reputasi, dengan mempertimbangkan kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital untuk mengembangkan sistem moderasi yang lebih proaktif..
<br>Konsep hukuman berdasarkan teori keadilan restoratif (Restorative) menyatakan bahwa ada keadilan yang aman bagi hak-hak pelaku dan korban kejahatan.Keadilan restoratif adalah bentuk keadilan yang mengarah pada upaya melakukan revisi terhadap dampak kerusakan yang disebabkan oleh tindakan dalam bentuk tindak pidana.Menjaga hak-hak korban bukan hanya sekadar tindakan menghormati hak asasi manusia korban dalam penerapan bentuk hukuman yang adil.Berdasarkan studi kasus, perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terdakwa Amrullah dapat dikaitkan dengan teori keadilan restoratif karena berdasarkan fakta persidangan antara terdakwa dan saksi Donny Leimena telah rujuk dan terdakwa telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa lagi, sehingga kasus ini sebaiknya berdasarkan teori keadilan restoratif dapat diselesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum peradilan pidana tetapi dapat dilakukan upaya sistematis untuk memperbaiki dan memulihkan dampak kerugian yang bersifat materiil akibat tindakan terdakwa
<br>Secara harfiah Keadilan Restoratif adalah pemulihan keadilan, tetapi secara lebih jelas Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korbannya sendiri. Sedangkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, bagaimana penyelesaian perkara pencemaran nama baik dengan pendekatan tersebut, dan apa faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam studi putusan yang di teliti. Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial di kota Bandar Lampung adalah faktor sakit...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" type="image/webp" length="73740" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-8c49d.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-14700.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/d/f/sosial-generasi-muda-pencemaran-keadilan-restorati-thumb-66621.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Study Case of Malaysias Claim on Adan Rice from Krayan North Kalimantan Province ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Study Case of Malaysias Claim on Adan Rice from Krayan North Kalimantan Province ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Study Case of Malaysias Claim on Adan Rice from Krayan North Kalimantan Province ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63169-varietas-lokal-negara-tetangga-laut-tetangg" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63169-varietas-lokal-negara-tetangga-laut-tetangg" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:c8d8d3cdd5e2b8210a41700c802295d6</id>
	<published>2026-08-31T10:40:28+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:40:28+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi perlindungan varietas tanaman di Indonesia untuk mencegah klaim negara lain. 2. Analisis perbandingan sistem perlindungan varietas tanaman antara Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia untuk ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi perlindungan varietas tanaman di Indonesia untuk mencegah klaim negara lain. 2. Analisis perbandingan sistem perlindungan varietas tanaman antara Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia untuk ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-a2920.webp" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-a2920.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-a2920.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-a2920.webp 1x" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" alt="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-8779c.webp" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-8779c.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-8779c.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-8779c.webp 1x" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" alt="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-5dcf0.webp" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-5dcf0.webp" data-src="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-5dcf0.webp" srcset="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-5dcf0.webp 1x" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" alt="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63169-varietas-lokal-negara-tetangga-laut-tetangg" title="JURIS - Study Case of Malaysia&#039;s Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province" target="_blank">Study Case of Malaysia's Claim on Adan Rice from Krayan, North Kalimantan Province</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi perlindungan varietas tanaman di Indonesia untuk mencegah klaim negara lain. 2. Analisis perbandingan sistem perlindungan varietas tanaman antara Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia untuk menemukan solusi inovatif. 3. Pengembangan program edukasi masyarakat adat tentang hak kekayaan intelektual dan pentingnya dokumentasi varietas lokal sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan..
<br>Klaim Malaysia terhadap beras adan menunjukkan kelemahan dalam perlindungan hukum varietas lokal Indonesia.Perlindungan varietas tanaman perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran masyarakat.Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, peneliti, dan masyarakat untuk menjaga kekayaan hayati lokal
<br>Indonesia sebagai negara yang memiliki keanegaragaman hayati yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia bukan tak mungkin terhadap varietas lokal yang dimiliki Indonesia di kliam oleh Negara Lain, dengan fakta geografis terdapat banyak daerahAedaerah yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kasus klaim atas varietas lokal milik Indonesia seperti yang dilakukan oleh Malaysia dimana mengklaim varietas tanaman lokal milik Indonesia yaitu beras adan yang berada di dataran tinggi Borneo, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang menjadi potensi daerah perbatasan RI-Malaysia. Peristiwa klaim tersebut harus menjadi sebuah kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas varietas lokal yang dimiliki oleh Indonesia yang memiliki potensi ekonomis yang tinggi.
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-5dcf0.webp" type="image/webp" length="87448" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-a2920.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-8779c.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/e/3/varietas-lokal-negara-tetangga-laut-produk-tas-ber-thumb-5dcf0.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63188-perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-terito" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63188-perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-terito" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:d3c363c855d60bded8372ff7d7863211</id>
	<published>2026-08-31T10:38:01+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:38:01+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implementasi dan efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara-negara lain, serta bagaimana perjanjian tersebut dapat meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implementasi dan efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara-negara lain, serta bagaimana perjanjian tersebut dapat meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-218e3.webp" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-218e3.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-218e3.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-218e3.webp 1x" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" alt="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-0be98.webp" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-0be98.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-0be98.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-0be98.webp 1x" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" alt="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-b53ed.webp" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-b53ed.webp" data-src="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-b53ed.webp" srcset="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-b53ed.webp 1x" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" alt="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63188-perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-terito" title="JURIS - Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa" target="_blank">Ratio Decidendi Penerapan Prinsip Yurisdiksi Teritorial Objektif dan Perlindungan dalam Ekstradisi Maria Pauline Lumowa</a>: Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implementasi dan efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara-negara lain, serta bagaimana perjanjian tersebut dapat meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan penanganan kejahatan transnasional. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada analisis perbandingan antara prinsip yurisdiksi teritorial objektif dan yurisdiksi perlindungan dalam kasus-kasus ekstradisi lainnya, untuk memahami penerapan dan implikasi hukumnya secara lebih luas. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam negosiasi dan diplomasi internasional terkait ekstradisi, khususnya dalam konteks kejahatan transnasional yang terorganisir..
<br>Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekstradisi tindak kejahatan dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya perjanjian ekstradisi.Dalam kondisi ekstradisi dilakukan tanpa adanya perjanjian ekstradisi maka pelaksanaanya biasanya didasarkan pada asas hubungan baik dan kesetaraan.Hal ini nampak dalam ektradisi Maria Pauline Lumowa yang dilakukan oleh Pemerintah Serbia ke Indonesia.Indonesia juga memiliki dasar pertimbangan hukum atau ratio decidendi untuk mengadili Maria Pauline berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial objektif dan perlindungan karena tindakan kejahatan tersebut dilakukan oleh warga negara Belanda dan telah merugikan serta melanggar kedaulatan Indonesia
<br>Maria Pauline, pemegang kewarganegaraan Belanda, telah melakukan tindak pidana kejahatan di Indonesia dengan melakukan pembobolan BNI dengan total kerugian uang negara sebesar 1, 7 Triliun Rupiah. Maria Pauline berhasil ditangkap di Serbia. Ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia menjadi sebuah permasalahan hukum tersendiri mengingat Indonesia dan Serbia belum mempunyai perjanjian ekstradisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan yurisdiksi teritorial objektif dan perlindungan dalam kasus ekstradisi Maria Pauline. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai data utama. Data ini diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Berdasarkan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-b53ed.webp" type="image/webp" length="126160" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-218e3.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-0be98.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/a/6/perjanjian-ekstradisi-yurisdiksi-teritorial-objekt-thumb-b53ed.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Effect of Institutional Ownership Managerial Ownership Profitability Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Effect of Institutional Ownership Managerial Ownership Profitability Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Effect of Institutional Ownership Managerial Ownership Profitability Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63175-biaya-utang-institutional-ownership-profitability" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63175-biaya-utang-institutional-ownership-profitability" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:28356485c93c4727876220ccf0ab8f4e</id>
	<published>2026-08-31T10:36:54+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:36:54+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="influnce e" label="influnce e" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<category term="pdf file" label="pdf file" />
	<itunes:keywords><![CDATA[e,file,influnce,main,menu,pdf]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak kondisi ekonomi makro terhadap biaya utang perusahaan, seperti inflasi atau suku bunga yang berfluktuasi. Selain itu, studi tentang struktur kepemilikan perusahaan yang berbeda (misalnya, perusahaan keluarga ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak kondisi ekonomi makro terhadap biaya utang perusahaan, seperti inflasi atau suku bunga yang berfluktuasi. Selain itu, studi tentang struktur kepemilikan perusahaan yang berbeda (misalnya, perusahaan keluarga ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp 1x" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" alt="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp 1x" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" alt="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" data-src="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" srcset="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp 1x" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" alt="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63175-biaya-utang-institutional-ownership-profitability" title="JURIS - Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt" target="_blank">Effect of Institutional Ownership, Managerial Ownership, Profitability, Company Size and Tax Avoidance on Cost of Debt</a>: Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak kondisi ekonomi makro terhadap biaya utang perusahaan, seperti inflasi atau suku bunga yang berfluktuasi. Selain itu, studi tentang struktur kepemilikan perusahaan yang berbeda (misalnya, perusahaan keluarga vs. publik) dapat memberikan wawasan baru tentang mekanisme pengambilan keputusan utang. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi perbedaan pengaruh faktor-faktor ini antara perusahaan besar dan kecil, serta bagaimana kebijakan pemerintah terkait pajak memengaruhi strategi utang perusahaan..
<br>Kepemilikan institusional memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang.Kepemilikan manajerial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya utang.Profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang.Ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang.Penghindaran pajak memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap biaya utang
<br>Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan penghindaran pajak secara bersama-sama maupun secara terpisah terhadap biaya utang di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2022. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan sampel 11 perusahaan yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan Eviews 9, meliputi uji statistik deskriptif, asumsi klasik, pemilihan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" type="image/webp" length="91930" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-5d33a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-a3562.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/8/1/biaya-utang-institutional-ownership-profitability-thumb-10d60.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-3886-basecampecopubmed.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-18252-injeba-international-journal-economics-businessaandaaccounting.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63167-hukum-ketenagakerjaan-aspek-ekonomi-politik" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63167-hukum-ketenagakerjaan-aspek-ekonomi-politik" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:d023e26de4c3fddbef66b1390c188c66</id>
	<published>2026-08-31T10:17:38+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:17:38+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian tentang dampak Omnibus Law terhadap hak-hak pekerja dalam konteks kebijakan investasi, dengan fokus pada perbandingan antara regulasi sebelum dan setelah penerapan UU Ciptaker. 2. Analisis peran kepentingan politik dalam proses legislasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian tentang dampak Omnibus Law terhadap hak-hak pekerja dalam konteks kebijakan investasi, dengan fokus pada perbandingan antara regulasi sebelum dan setelah penerapan UU Ciptaker. 2. Analisis peran kepentingan politik dalam proses legislasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-81bed.webp" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-81bed.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-81bed.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-81bed.webp 1x" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" alt="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-493ad.webp" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-493ad.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-493ad.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-493ad.webp 1x" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" alt="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-6ad5e.webp" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-6ad5e.webp" data-src="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-6ad5e.webp" srcset="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-6ad5e.webp 1x" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" alt="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63167-hukum-ketenagakerjaan-aspek-ekonomi-politik" title="JURIS - Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia" target="_blank">Kausalitas Kaidah Heteronom Pembentukan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia</a>: 1. Penelitian tentang dampak Omnibus Law terhadap hak-hak pekerja dalam konteks kebijakan investasi, dengan fokus pada perbandingan antara regulasi sebelum dan setelah penerapan UU Ciptaker. 2. Analisis peran kepentingan politik dalam proses legislasi hukum ketenagakerjaan, termasuk studi kasus terhadap kebijakan yang diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022. 3. Evaluasi efektivitas sistem hukum dalam menangani konflik hubungan industrial pasca-Perppu Ciptaker, dengan mengkaji peran mediator dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis pada prinsip partisipasi publik..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan di Indonesia dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan perbaikan iklim investasi dan kekosongan hukum.Namun, proses pembentukannya menghadapi kritik terkait kepentingan politik dan partisipasi publik yang tidak memadai.Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ciptaker menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan hukum.Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dianggap sebagai solusi sementara, tetapi masih menyisakan tantangan dalam memastikan keadilan bagi pekerja dan keseimbangan kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat
<br>Omnibus Law merupakan produk kompilasi hukum positif di Indonesia yang syarat akan adanya kepentingan politik dan ekonomi terkait pengadaanya. Khususnya pada klaster ke 4 (empat) tentang Ketenagakerjaan, yang sejak pertengahan tahun 2019 telah dimulai perencanaan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak efektif. Sehingga, diperlukannya suatu regel baru yang mampu melakukan perbaikan iklim investasi sehingga dapat menarik investor (penanaman modal)...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-493ad.webp" type="image/webp" length="59698" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-81bed.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-493ad.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/0/c/ketenagakerjaan-ekonomi-politik-kondisi-geopolitik-thumb-6ad5e.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63173-penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63173-penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:dbe3ad4d47e723d4606edc53dbb1a27b</id>
	<published>2026-08-31T10:15:44+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:15:44+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" alt="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" alt="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" data-src="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" srcset="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp 1x" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" alt="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63173-penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl" title="JURIS - Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok" target="_blank">Kedudukan Dan Peran Hakim Tunggal Dalam Konsep Pleas Without Bargains Di Indonesia Dan Tiongkok</a>: 1. Penelitian tentang perbandingan efektivitas sistem hakim tunggal dalam mengurangi beban perkara di Indonesia dan Tiongkok, dengan fokus pada kecepatan dan keadilan proses persidangan. 2. Analisis dampak konsep pleas without bargains terhadap peningkatan efisiensi peradilan, termasuk studi kasus pada perkara ringan yang diselesaikan melalui jalur khusus. 3. Penelitian tentang pengembangan mekanisme pengawasan hukum untuk memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan transparan, serta perlindungan hak terdakwa dalam proses pemeriksaan singkat..
<br>Pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP masih memiliki kelemahan terkait kesesuaian pemidanaan, pengakuan bersalah tertutup, dan upaya hukum yang mengurangi efisiensi peradilan.Peran hakim tunggal dalam konsep ini dinilai kurang komprehensif dibandingkan dengan sistem Tiongkok.Diperlukan revisi ketentuan untuk memperkuat perlindungan hak terdakwa dan memastikan kecepatan penyelesaian perkara.Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak implementasi konsep ini terhadap beban peradilan dan kesejahteraan hukum
<br>Besarnya jumlah perkara yang masuk di peradilan tiap tahunnya telah berimbas pada menumpuknya beban penanganan perkara yang harus diselesaikan oleh hakim. Hadirnya paradigma peradilan sebagai Aokeranjang sampahAo telah menyebabkan banyaknya kasus-kasus ringan menghiasi peradilan Indonesia. Untuk mengatasi problematika ini, pemerintah telah mengatur konsep pleas without bargains atau konsep Jalur Khusus dalam Pasal 199 RUU KUHAP. Di Tiongkok, terdapat penerapan konsep pleas without bargains yang sangat mirip dengan konsep Jalur Khusus di Indonesia, yang disebut dengan Summary Procedure. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konsep Jalur Khusus dalam RUU KUHAP, dengan fokus pada kedudukan dan peran hakim tunggal serta...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" type="image/webp" length="68824" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-f3e06.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-e88cc.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/1/4/penerapan-konsep-ketahanan-nasional-peran-hakim-pl-thumb-36b18.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63177-transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63177-transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:346e3947aa70334ff0aec2bcdc177dde</id>
	<published>2026-08-31T10:14:53+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:14:53+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak ekonomi penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum terhadap pendapatan masyarakat di wilayah Pontianak-Singkawang. 2. Analisis efektivitas kebijakan penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan dalam mengatasi ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak ekonomi penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum terhadap pendapatan masyarakat di wilayah Pontianak-Singkawang. 2. Analisis efektivitas kebijakan penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan dalam mengatasi ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-9b7ea.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-9b7ea.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-9b7ea.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-9b7ea.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-d2498.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-d2498.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-d2498.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-d2498.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-a5756.webp" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-a5756.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-a5756.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-a5756.webp 1x" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" alt="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63177-transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome" title="JURIS - Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang" target="_blank">Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Pribadi Untuk Angkutan Penumpang dan/Atau Barang Dari Pontianak Ke Singkawang</a>: 1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak ekonomi penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum terhadap pendapatan masyarakat di wilayah Pontianak-Singkawang. 2. Analisis efektivitas kebijakan penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan dalam mengatasi praktik angkutan ilegal di kawasan tersebut. 3. Studi tentang potensi penerapan teknologi digital untuk memantau dan mengelola angkutan umum berbasis mobil pribadi, sehingga meningkatkan transparansi dan keselamatan transportasi..
<br>Penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum di Pontianak menuju Singkawang marak terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan.Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban, tetapi masih menghadapi tantangan seperti kekurangan personel.Rekomendasi untuk meningkatkan regulasi dan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat
<br>Transportasi sebagai sarana perhubungan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Meskipun suatu daerah mungkin terisolasi akibat letak geografisnya, sistem transportasi yang efektif dan efisien mampu mengatasi tantangan tersebut dan mendukung aktivitas masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, desain, serta jenis dan sarana transportasi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, juga meningkat. Namun, fenomena penggunaan mobil pribadi untuk layanan angkutan penumpang dan/atau barang di luar trayek tanpa izin usaha dan trayek yang sah menimbulkan permasalahan hukum. Fenomena ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-a5756.webp" type="image/webp" length="83468" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-9b7ea.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-d2498.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/d/transportasi-darat-mobil-pribadi-pengawasan-fenome-thumb-a5756.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Crimmigration in Indonesian Immigration Detention Administrative or Criminal Law ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Crimmigration in Indonesian Immigration Detention Administrative or Criminal Law ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Crimmigration in Indonesian Immigration Detention Administrative or Criminal Law ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63179-hukum-administrasi-pidana-penahanan-imigrasi" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63179-hukum-administrasi-pidana-penahanan-imigrasi" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:cc10562053c63b93eefd257fa3f1a30d</id>
	<published>2026-08-31T10:09:45+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:09:45+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan untuk mengatasi masalah tumpang tindih antara hukum administratif dan pidana dalam penahanan imigrasi di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penelitian ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan untuk mengatasi masalah tumpang tindih antara hukum administratif dan pidana dalam penahanan imigrasi di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penelitian ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-6844a.webp" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-6844a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-6844a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-6844a.webp 1x" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" alt="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-91463.webp" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-91463.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-91463.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-91463.webp 1x" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" alt="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-af5a6.webp" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-af5a6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-af5a6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-af5a6.webp 1x" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" alt="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63179-hukum-administrasi-pidana-penahanan-imigrasi" title="JURIS - Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?" target="_blank">Crimmigration in Indonesian Immigration Detention: Administrative or Criminal Law?</a>: Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan untuk mengatasi masalah tumpang tindih antara hukum administratif dan pidana dalam penahanan imigrasi di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami rasional di balik praktik penahanan administratif di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa ada kekurangan literatur yang memberikan penjelasan komprehensif tentang praktik ini, sehingga penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dasar pemikiran di balik keputusan tersebut. Kedua, penelitian harus dilakukan untuk mengeksplorasi kemungkinan alternatif untuk penahanan administratif, terutama dalam kasus-kasus di mana penahanan administratif tidak dapat dibenarkan secara hukum atau ketika mekanisme hukum pidana dianggap tidak memadai. Penelitian ini menyarankan agar penahanan administratif hanya digunakan dalam keadaan luar biasa, ketika benar-benar diperlukan dan dibenarkan. Oleh karena itu, penelitian harus dilakukan untuk mengidentifikasi kriteria yang jelas dan spesifik untuk menentukan kapan penahanan administratif dapat diterapkan secara sah. Ketiga, penelitian harus dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang definisi dan kriteria yang digunakan dalam menentukan ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban publik. Penelitian ini mengungkapkan bahwa definisi yang luas dan kriteria yang subjektif dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan perlakuan diskriminatif terhadap non-warga negara. Oleh karena itu, penelitian harus dilakukan untuk mengembangkan definisi dan kriteria yang lebih jelas dan spesifik, serta memastikan bahwa kriteria tersebut tidak mengkriminalisasi kondisi sosial seperti kemiskinan. Dengan demikian, penelitian ini mengusulkan agar penahanan imigrasi terutama dipahami sebagai fasilitas penahanan sementara yang melayani dua tujuan khusus: menampung individu yang menghadapi sanksi administratif dan mencegah risiko keamanan yang dibenarkan terhadap keselamatan dan ketertiban publik. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi penahanan imigrasi mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga kejelasan hukum..
<br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa komunitas internasional mengakui penahanan imigrasi sebagai administratif dan karenanya masuk dalam ranah hukum administratif.Namun, terdapat kekhawatiran mengenai tumpang tindih antara hukum administratif dan pidana, karena penahanan imigrasi melibatkan privasi kebebasan yang biasanya diatur dalam hukum pidana, tetapi diterapkan melalui prosedur administratif.Hal ini menyebabkan sifat hibrida administrasi dan hukum pidana yang disebut 'krimigrasi'.Penelitian ini mengungkapkan bahwa krimigrasi ada dalam hukum imigrasi Indonesia dan telah menjadi begitu terintegrasi sehingga menimbulkan tantangan substantif dan prosedural.Secara substantif, definisi luas dalam Pasal 83 Undang-Undang Imigrasi 2011 menggabungkan pelanggaran administratif dan pidana, secara efektif menggabungkan kategori pelanggaran yang berbeda di bawah satu kerangka.Misalnya, Pasal 83(a) dan (b) Undang-Undang Imigrasi 2011 mengklasifikasikan tindakan tertentu, seperti memasuki wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang valid atau telah kadaluarsa, atau memasuki tanpa dokumen perjalanan yang valid, sebagai pelanggaran pidana imigrasi.Meskipun bersifat pidana, pelanggaran ini juga dapat tunduk pada penahanan administratif karena definisi yang luas.Selain itu, Pasal 83 memberikan definisi yang tidak jelas mengenai apa yang merupakan ancaman terhadap keselamatan publik, ketertiban, atau pelanggaran hukum.Lingkup yang luas ini memberikan otoritas kekuasaan yang luas, yang dapat disalahgunakan dan dapat menyebabkan perlakuan diskriminatif terhadap non-warga negara, terutama mereka dari latar belakang sosio-ekonomi rendah.Secara prosedural, tumpang tindih substantif ini menyebabkan kebingungan tentang jalur hukum mana yang harus diikuti.Misalnya, Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian menyatakan bahwa individu yang menghadapi hukuman pidana kurang dari lima tahun harus ditahan di IDCs, sedangkan mereka yang menghadapi lima tahun atau lebih harus ditempatkan di fasilitas penahanan reguler di bawah prosedur pidana.Namun, pelanggaran imigrasi di bawah Pasal 83(a) dan (b), yang membawa hukuman pidana lima tahun atau lebih, masih dapat tunduk pada penahanan administratif.Hal ini telah menyebabkan konflik prosedural antara artikel-artikel tersebut, sehingga menimbulkan risiko penahanan ganda yang berasal langsung dari ketentuan substantif yang terlalu luas, menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem prosedur imigrasi.Untuk menyelesaikan masalah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemisahan konvensional antara domain hukum harus dipertahankan hingga ada bukti empiris yang menunjukkan ketidakcukupan mekanisme penuntutan pidana yang ada.Semua pelanggaran terkait imigrasi harus melalui sistem peradilan pidana, sedangkan penahanan administratif harus digunakan hanya dalam keadaan luar biasa, ketika benar-benar diperlukan dan dibenarkan.Mempertahankan penahanan imigrasi sebagai tindakan administratif murni penting tidak hanya untuk menjaga kejelasan hukum tetapi juga untuk memastikan implementasinya mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar.Untuk mengatasi kompleksitas ini dalam sistem hukum sipil, yang memprioritaskan kejelasan dalam klasifikasi hukum, analisis ini mengusulkan agar penahanan imigrasi terutama dipahami sebagai fasilitas penahanan sementara yang melayani dua tujuan khusus.Pertama, itu harus menampung individu yang menghadapi sanksi administratif, termasuk pencabutan izin tinggal, atau selama periode sebelum deportasi atau repatriasi setelah penolakan masuk.Kedua, itu harus diterapkan hanya ketika tahanan secara jelas menimbulkan risiko keamanan yang dibenarkan terhadap keselamatan dan ketertiban publik, di mana menggunakan mekanisme hukum pidana akan merugikan masyarakat.Definisi ketertiban publik harus diformulasikan dengan indikator yang jelas dan spesifik untuk memastikan konsistensi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan diskresioner.Meskipun pemisahan lengkap antara domain hukum mungkin tidak terhindarkan, kepastian hukum menuntut meminimalkan persimpangan semacam itu di mana pun mungkin
<br>Penahanan imigrasi yang memungkinkan pejabat imigrasi menahan orang asing tanpa melalui pengadilan menimbulkan masalah hukum yang rumit karena dikategorikan sebagai tindakan administratif, padahal ia memiliki karakter yang serupa dengan hukum pidana. Hal ini menciptakan kebingungan dalam penggolongan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berargumen bahwa sistem saat ini menciptakan 'krimigrasi', yaitu persinggungan yang mengaburkan batas-batas hukum karakteristik administratif dan pidana. Meskipun komunitas internasional mengakui penahanan imigrasi sebagai hukum administratif, penelitian ini berargumen bahwa terdapat tumpang tindih berlebihan antara hukum administrasi dan pidana dalam hukum imigrasi Indonesia, yang menimbulkan ketidakjelasan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-91463.webp" type="image/webp" length="74888" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-6844a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-91463.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/7/c/administrasi-penahanan-imigrasi-sistem-prosedur-pr-thumb-af5a6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia The Value Orientation Of Dignified Justice ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia The Value Orientation Of Dignified Justice ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia The Value Orientation Of Dignified Justice ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63181-transaksi-elektronik-praktis-kontrak-ko" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63181-transaksi-elektronik-praktis-kontrak-ko" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:c11a1401a66659c5f5c11c5c13228df5</id>
	<published>2026-08-31T10:07:17+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:07:17+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam standarisasi klausula kontrak elektronik, mengkaji regulasi transaksi e-commerce lintas batas dan implikasinya terhadap perlindungan konsumen, serta menganalisis efektivitas ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam standarisasi klausula kontrak elektronik, mengkaji regulasi transaksi e-commerce lintas batas dan implikasinya terhadap perlindungan konsumen, serta menganalisis efektivitas ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-d1f87.webp" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-d1f87.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-d1f87.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-d1f87.webp 1x" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" alt="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-3a30a.webp" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-3a30a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-3a30a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-3a30a.webp 1x" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" alt="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-ce5c2.webp" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-ce5c2.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-ce5c2.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-ce5c2.webp 1x" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" alt="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63181-transaksi-elektronik-praktis-kontrak-ko" title="JURIS - Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice" target="_blank">Reconstruction Of Standard Clauses In Electronic Contracts In Indonesia: The Value Orientation Of Dignified Justice</a>: Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam standarisasi klausula kontrak elektronik, mengkaji regulasi transaksi e-commerce lintas batas dan implikasinya terhadap perlindungan konsumen, serta menganalisis efektivitas pendidikan konsumen terhadap hak dan kewajiban dalam kontrak digital. Penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang keseimbangan kekuasaan antara pelaku usaha dan konsumen dalam konteks teknologi digital yang terus berkembang..
<br>Kontrak elektronik di Indonesia sah dan dapat dilaksanakan jika memenuhi ketentuan Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No.Kontrak elektronik harus diterapkan dengan martabat dan keadilan.Baik pelaku usaha maupun konsumen harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan awal.Khususnya bagi pelaku usaha untuk meminimalkan potensi gagal bayar
<br>Kemajuan teknologi dan informasi melalui jejaring internet memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan kebutuhan manusia secara pesat dan cepat. Adanya kemudahan tersebut membuatnya menjadi suatu potensi yang sangat penting untuk dapat mempengaruhi pola perdagangan, terkhusus transaksi elektronik melalui e-commerce yang secara yuridis terikat kepada kontrak elektronik. Kontrak elektronik memiliki klausula baku, klausula baku memiliki manfaat untuk menghemat waktu penggunaan dan transaksi para pihak. Kontrak elektronik yang bermuatan klausula baku berpotensi melanggar hukum dan merusak martabat pengguna apabila tidak mematuhi Undang-Undang...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-d1f87.webp" type="image/webp" length="180626" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-d1f87.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-3a30a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/e/transaksi-elektronik-praktis-kontrak-food-keadilan-thumb-ce5c2.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Regulasi Non Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Regulasi Non Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Regulasi Non Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63184-fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-kary" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63184-fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-kary" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:d0ab749381080cf5df334e1a0c5d6f5e</id>
	<published>2026-08-31T10:01:11+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T10:01:11+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="regulasi non" label="regulasi non" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[main,menu,non,paper,regulasi,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi yang ada untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks NFT. 2. Pengembangan sistem verifikasi digital yang lebih ketat untuk memastikan asal karya yang dijadikan NFT. 3. Studi tentang kerja ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi yang ada untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks NFT. 2. Pengembangan sistem verifikasi digital yang lebih ketat untuk memastikan asal karya yang dijadikan NFT. 3. Studi tentang kerja ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-8a8c6.webp" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-8a8c6.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-8a8c6.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-8a8c6.webp 1x" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" alt="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-68914.webp" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-68914.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-68914.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-68914.webp 1x" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" alt="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-c5441.webp" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-c5441.webp" data-src="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-c5441.webp" srcset="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-c5441.webp 1x" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" alt="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63184-fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-kary" title="JURIS - Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual" target="_blank">Regulasi Non-Fungible Token Sebagai Upaya Keamanan Terhadap Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas regulasi yang ada untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks NFT. 2. Pengembangan sistem verifikasi digital yang lebih ketat untuk memastikan asal karya yang dijadikan NFT. 3. Studi tentang kerja sama internasional dalam mengatasi pembajakan karya digital yang melibatkan platform NFT lintas batas..
<br>Penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk NFT, meskipun terdapat payung hukum yang dapat diterapkan.Tantangan utama dalam penggunaan NFT adalah risiko pembajakan karya digital melalui proses minting.Solusi yang diperlukan meliputi pengembangan regulasi spesifik dan kebijakan pasar untuk mencegah penyalahgunaan.Selain itu, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform NFT, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi hak kekayaan intelektual
<br>Non-Fungible Token (NFT) ialah simbol di masa yang akan datang terkait pasar yang semakin mengikuti zaman. NFT menyediakan sarana profitable digital art yang bertujuan untuk memonetisasi karya mereka dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Namun terkadang NFT digunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah karya seniman tanpa memiliki izin dari seniman itu. Tujuan daripada penelitian ini untuk menganalisis pengaturan NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa di Indonesia belum terdapat aturan khusus terkait NFT. Akan tetapi terdapat beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai payung hukum keberadaan...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-68914.webp" type="image/webp" length="202130" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-8a8c6.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-68914.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/2/5/fungible-token-nft-karya-seni-healing-m-lokal-hak-thumb-c5441.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
 <entry>
	<title><![CDATA[ Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 ]]></title>
	<dc:title><![CDATA[ Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 ]]></dc:title>
	<itunes:subtitle><![CDATA[ Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 ]]></itunes:subtitle>
	<link rel="via" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63168-pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift" />
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://juris.id/pdf-63168-pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift" />
	<link rel="alternate" type="application/xml" href="https://juris.id/last-updates.rss" />
	<id>tag:juris.id,2026-08-31:d1ab64bb77e0fba35584446e3a61d2f8</id>
	<published>2026-08-31T09:50:30+07:00</published>
	<updated>2026-08-31T09:50:30+07:00</updated>
	<dc:publisher><![CDATA[ JURIS.id juris ]]></dc:publisher>
	<category term="submit paper" label="submit paper" />
	<category term="full issue" label="full issue" />
	<category term="main menu" label="main menu" />
	<itunes:keywords><![CDATA[full,issue,main,menu,paper,submit]]></itunes:keywords>
	<itunes:summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif ]]></itunes:summary>
  <summary><![CDATA[ 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif ]]></summary>
  <content type="html"><![CDATA[ <p>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp 1x" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" alt="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp 1x" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" alt="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" class="imga">
<img width="100%" src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" data-src="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" srcset="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp 1x" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" alt="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" >
</a>
<a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">#calendar</a> - <a href="https://juris.id/pdf-63168-pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift" title="JURIS - Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022" target="_blank">Penghapusan Thrifting Impor Shop Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022</a>: 1. Penelitian lebih lanjut tentang efektivitas kebijakan subsidi usaha untuk pengusaha thrifting impor shop. 2. Analisis dampak kampanye kesadaran masyarakat terhadap pengaruh pakaian bekas impor terhadap lingkungan dan kesehatan. 3. Kajian alternatif kebijakan yang lebih inovatif untuk mengurangi impor pakaian bekas secara legal dan berkelanjutan..
<br>Penghapusan usaha thrifting impor shop diperlukan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, UMKM, dan pendapatan negara.Penegakan hukum melalui kebijakan subsidi usaha menjadi solusi yang seimbang.Konsep penghapusan ini bertujuan melindungi pekerja tekstil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan
<br>Eksistensi usaha thrifting impor shop semakin menguat di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik, impor pakaian bekas mengalami tren kenaikan pada tahun 2022 dengan persentase 26,22 persen dan nilai impor $272.146 dari tahun sebelumnya. Padahal usaha ini menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor merupakan kegiatan usaha yang ilegal. Oleh...
<br>Kunjungi <a href="https://juris.id/calendar" target="_blank">calendar</a> untuk informasi lainnya.
</p>
 ]]></content>
	<enclosure url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" type="image/webp" length="75392" />
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-90f4a.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-92a3f.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://cdn.juris.id/f/1/pengaruh-nilai-impor-import-law-enforcement-thrift-thumb-7d342.webp" type="image/webp" medium="image" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/univ-509-untan.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
	<media:content url="https://juris.id/jur-20227-tanjungpura-law-journal.rss" type="application/rss+xml" medium="document" expression="full">
	<media:rating>nonadult</media:rating>
	</media:content>
 </entry>
</feed>

<!--Generated at Mon, 31 Aug 2026 13:36:52 +0700. 24 items. Served in: 7.441 seconds [atom] -->
